Hadis: Hak Istri yang Wajib Ditunaikan Suami

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempatKandungan kelima Teks Hadis Dari Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, ia berkata, “Aku bertanya, يَا رَسُولَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجِ أَحَدِنَا عَلَيهِ؟ “Wahai Rasulullah, apa hak seorang istri terhadap suaminya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكتَسَيتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إلا في الْبَيتِ “Berilah makan kepadanya ketika kamu makan; beri dia pakaian ketika kamu berpakaian; jangan memukul wajahnya; jangan mencelanya (mendoakan jelek istrinya, pent.); dan jangan memboikotnya (meng-hajr-nya), kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad, 33: 217; Abu Dawud no. 2142; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, 8: 269; Ibnu Majah no. 1850; Ibnu Hibban, 9: 486; dan Al-Hakim, 2: 187-188. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf, hal. 280). Kandungan Hadis Kandungan pertama Hadis ini menunjukkan bahwa suami wajib memberi makan dan pakaian kepada istri, semua ini harus sesuai dengan kemampuan suami dan dengan cara yang baik (makruf). Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 228) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam Haji Wada’, وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan mereka (istri) mempunyai hak atas kamu berupa nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (HR. Muslim no. 1218) Kandungan kedua Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan larangan bagi suami untuk memukul istrinya di bagian wajah. Hal ini karena wajah adalah pusat kecantikan seorang wanita. Kulit wajah itu halus dan lembut, sehingga dikhawatirkan pukulan tersebut akan terlihat di wajah, dan mungkin akan meninggalkan bekas (luka). Selain itu, wajah adalah pusat panca indera seperti mata dan telinga, yang mungkin terluka jika dipukul. Diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ، وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memukul wajah dan menandai wajah (memberi cap pada wajah, pent.).” (HR. Muslim no. 2116) Hadis ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat umum, artinya berlaku untuk seluruh manusia, baik itu istri, anak, murid, maupun lainnya, dan juga berlaku untuk hewan seperti keledai, kuda, domba, dan lainnya. Larangan ini lebih berat berlaku pada manusia karena alasan yang telah disebutkan. Kandungan ketiga Hadis ini juga menunjukkan dalil yang membolehkan memukul istri. Karena syariat tidak melarang memukul, namun hanya melarang memukul pada bagian wajah. Jika ada alasan yang mengharuskan suami mendisiplinkan (mendidik) istrinya dengan pukulan, maka suami boleh memukulnya, dengan syarat pukulan tersebut harus ringan, dan harus menghindari area wajah serta bagian tubuh lain yang dikhawatirkan akan terluka. Hal ini karena tujuan dari pukulan adalah untuk mendidik dan memperbaiki, bukan untuk melukai atau mencederai. Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ “Wanita-wanita yang kalian khawatirkan akan nusyuz [1], maka nasihatilah mereka, jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka.” (QS. An-Nisa’: 34) Ayat ini menunjukkan bahwa ada tahapan dalam mendidik istri, dan memukul adalah tahap yang terakhir. Baca juga: Hak-Hak yang Harus Dipenuhi Bersama oleh Suami dan Istri Kandungan keempat Dalam hadis ini juga terdapat dalil yang membolehkan suami untuk menjauhi atau memboikot (meng-hajr) istrinya sebagai bentuk pendisiplinan, dengan syarat hal tersebut tidak dilakukan di luar rumah karena hal tersebut bisa menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan. Maksudnya, suami tidak boleh meng-hajr istri dengan pergi meninggalkan rumah dalam jangka waktu tertentu sehingga istri tinggal di rumah sendirian. Istri boleh diboikot atau dijauhi ketika di dalam rumah. Misalnya, tidak berbicara dengannya, atau berkata agak keras kepadanya, atau menjauhinya di tempat tidur, dengan tidur di ranjang yang sama namun tidak berhubungan suami istri. Allah Ta’ala berfirman, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “Jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur.” (QS. An-Nisa’: 34) Inilah pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, juga yang dipilih oleh Al-Qurthubi dan Ibnu Katsir rahimahumullah. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 5: 171; Tafsir Ibnu Katsir, 2: 257) Tidak ada batasan waktu tertentu untuk hal ini. Adapun memboikot istri dengan tidak mengajak bicara, hal itu dibatasi tidak lebih dari tiga hari. [2] Diriwayatkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, آلَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا، وَقَعَدَ فِي مَشْرُبَةٍ لَهُ “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersumpah tidak akan berhubungan dengan istri-istrinya selama sebulan, dan beliau tinggal di atas loteng … “ (HR. Bukhari no. 5201) Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam bab firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Laki-laki adalah pemimpin atas wanita”; hingga, “Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34) Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata bahwa dengan menyebutkan ayat ini, tampaklah kesesuaian antara hadis dan judul bab, karena yang dimaksud dalam ayat ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Nasihatilah mereka dan jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur”; yang sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersumpah tidak akan mendekati istri-istrinya selama sebulan, karena konsekuensinya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memboikot istri-istrinya. Ini menunjukkan bahwa menjauhi (memboikot) istri tidak harus di dalam rumah, namun boleh dengan pergi keluar rumah. Para ulama berbeda pendapat dalam mengompromikan hadis ini dengan hadis lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu sebabnya adalah sumpah, bukan semata-mata hajr. Adapun sebagian ulama yang lain mengutamakan hadis Anas radhiyallahu ‘anhu atas hadis yang sedang dibahas, sehingga mereka membolehkan memboikot istri dengan pergi ke luar rumah. Ini adalah pendapat Al-Bukhari rahimahullah, karena setelah menyebutkan hadits Mu’awiyah bin Haidah dalam bab, هجرة النبي – صلى الله عليه وسلم – نساءه في غير بيوتهن “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjauhi istri-istrinya di luar rumah”; beliau berkata, الأول أصح “Hadis yang pertama lebih sahih.” Maksudnya, (hadis) memboikot istri di luar rumah itu sanadnya lebih shahih. Pendapat lain mengatakan bahwa pembatasan yang disebutkan dalam hadis ini tidak diambil (dimaknai) secara mutlak. Namun, boleh menjauhi istri di luar rumah, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah pendapat Ibnu Munir, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. Ada pula yang mengatakan bahwa hal ini berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi yang ada. [3] Ada juga yang mengatakan bahwa jika seorang pria hanya memiliki satu istri, maka ia memboikot di dalam rumah. Namun, jika ia memiliki lebih dari satu istri, ia memboikot mereka di luar rumah. Ini adalah pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Kandungan kelima Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa seorang suami tidak boleh mencela istrinya, dengan menggunakan kata-kata yang buruk yang dapat menyebabkan buruknya hubungan dan timbulnya rasa tidak suka antara suami dan istri. Misalnya, “Semoga Allah memburukkanmu”; atau “Semoga Allah memerangimu”; atau “Semoga Allah melaknatmu”; dan kata-kata buruk lainnya. Sebaliknya, suami harus berbicara dengan kata-kata yang baik yang dapat membuat istri bersikap lembut, patuh, serta tertarik padanya. Namun, seringkali kita melihat bahwa banyak orang yang memperlakukan istrinya dengan buruk dan tidak baik, kecuali mereka yang dilindungi oleh Allah. Hal ini disebabkan oleh lemahnya iman, kurangnya pengetahuan, dan kurangnya pemahaman dalam agama. Begitu juga banyak istri yang berperilaku buruk terhadap suaminya. Jika iman kuat dan hati diterangi oleh ilmu, maka masing-masing akan menunaikan hak-haknya terhadap yang lain, dan hubungan baik serta perlakuan yang baik akan terus terjaga. [4] Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Besaran Nafkah Suami kepada Istri *** @29 Shafar 1446/ 3 September 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Nuzyuz adalah istri yang durhaka dalam perkara ketaatan kepada suami yang telah Allah wajibkan. [2] Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (HR. Bukhari no. 6077 dan Muslim no. 2560) [3] Lihat Fathul Baari, 9: 301 dan 11: 568. [4] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 341-344). Tags: hak istrikewajiban suami

Hadis: Hak Istri yang Wajib Ditunaikan Suami

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempatKandungan kelima Teks Hadis Dari Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, ia berkata, “Aku bertanya, يَا رَسُولَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجِ أَحَدِنَا عَلَيهِ؟ “Wahai Rasulullah, apa hak seorang istri terhadap suaminya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكتَسَيتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إلا في الْبَيتِ “Berilah makan kepadanya ketika kamu makan; beri dia pakaian ketika kamu berpakaian; jangan memukul wajahnya; jangan mencelanya (mendoakan jelek istrinya, pent.); dan jangan memboikotnya (meng-hajr-nya), kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad, 33: 217; Abu Dawud no. 2142; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, 8: 269; Ibnu Majah no. 1850; Ibnu Hibban, 9: 486; dan Al-Hakim, 2: 187-188. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf, hal. 280). Kandungan Hadis Kandungan pertama Hadis ini menunjukkan bahwa suami wajib memberi makan dan pakaian kepada istri, semua ini harus sesuai dengan kemampuan suami dan dengan cara yang baik (makruf). Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 228) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam Haji Wada’, وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan mereka (istri) mempunyai hak atas kamu berupa nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (HR. Muslim no. 1218) Kandungan kedua Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan larangan bagi suami untuk memukul istrinya di bagian wajah. Hal ini karena wajah adalah pusat kecantikan seorang wanita. Kulit wajah itu halus dan lembut, sehingga dikhawatirkan pukulan tersebut akan terlihat di wajah, dan mungkin akan meninggalkan bekas (luka). Selain itu, wajah adalah pusat panca indera seperti mata dan telinga, yang mungkin terluka jika dipukul. Diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ، وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memukul wajah dan menandai wajah (memberi cap pada wajah, pent.).” (HR. Muslim no. 2116) Hadis ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat umum, artinya berlaku untuk seluruh manusia, baik itu istri, anak, murid, maupun lainnya, dan juga berlaku untuk hewan seperti keledai, kuda, domba, dan lainnya. Larangan ini lebih berat berlaku pada manusia karena alasan yang telah disebutkan. Kandungan ketiga Hadis ini juga menunjukkan dalil yang membolehkan memukul istri. Karena syariat tidak melarang memukul, namun hanya melarang memukul pada bagian wajah. Jika ada alasan yang mengharuskan suami mendisiplinkan (mendidik) istrinya dengan pukulan, maka suami boleh memukulnya, dengan syarat pukulan tersebut harus ringan, dan harus menghindari area wajah serta bagian tubuh lain yang dikhawatirkan akan terluka. Hal ini karena tujuan dari pukulan adalah untuk mendidik dan memperbaiki, bukan untuk melukai atau mencederai. Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ “Wanita-wanita yang kalian khawatirkan akan nusyuz [1], maka nasihatilah mereka, jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka.” (QS. An-Nisa’: 34) Ayat ini menunjukkan bahwa ada tahapan dalam mendidik istri, dan memukul adalah tahap yang terakhir. Baca juga: Hak-Hak yang Harus Dipenuhi Bersama oleh Suami dan Istri Kandungan keempat Dalam hadis ini juga terdapat dalil yang membolehkan suami untuk menjauhi atau memboikot (meng-hajr) istrinya sebagai bentuk pendisiplinan, dengan syarat hal tersebut tidak dilakukan di luar rumah karena hal tersebut bisa menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan. Maksudnya, suami tidak boleh meng-hajr istri dengan pergi meninggalkan rumah dalam jangka waktu tertentu sehingga istri tinggal di rumah sendirian. Istri boleh diboikot atau dijauhi ketika di dalam rumah. Misalnya, tidak berbicara dengannya, atau berkata agak keras kepadanya, atau menjauhinya di tempat tidur, dengan tidur di ranjang yang sama namun tidak berhubungan suami istri. Allah Ta’ala berfirman, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “Jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur.” (QS. An-Nisa’: 34) Inilah pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, juga yang dipilih oleh Al-Qurthubi dan Ibnu Katsir rahimahumullah. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 5: 171; Tafsir Ibnu Katsir, 2: 257) Tidak ada batasan waktu tertentu untuk hal ini. Adapun memboikot istri dengan tidak mengajak bicara, hal itu dibatasi tidak lebih dari tiga hari. [2] Diriwayatkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, آلَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا، وَقَعَدَ فِي مَشْرُبَةٍ لَهُ “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersumpah tidak akan berhubungan dengan istri-istrinya selama sebulan, dan beliau tinggal di atas loteng … “ (HR. Bukhari no. 5201) Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam bab firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Laki-laki adalah pemimpin atas wanita”; hingga, “Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34) Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata bahwa dengan menyebutkan ayat ini, tampaklah kesesuaian antara hadis dan judul bab, karena yang dimaksud dalam ayat ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Nasihatilah mereka dan jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur”; yang sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersumpah tidak akan mendekati istri-istrinya selama sebulan, karena konsekuensinya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memboikot istri-istrinya. Ini menunjukkan bahwa menjauhi (memboikot) istri tidak harus di dalam rumah, namun boleh dengan pergi keluar rumah. Para ulama berbeda pendapat dalam mengompromikan hadis ini dengan hadis lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu sebabnya adalah sumpah, bukan semata-mata hajr. Adapun sebagian ulama yang lain mengutamakan hadis Anas radhiyallahu ‘anhu atas hadis yang sedang dibahas, sehingga mereka membolehkan memboikot istri dengan pergi ke luar rumah. Ini adalah pendapat Al-Bukhari rahimahullah, karena setelah menyebutkan hadits Mu’awiyah bin Haidah dalam bab, هجرة النبي – صلى الله عليه وسلم – نساءه في غير بيوتهن “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjauhi istri-istrinya di luar rumah”; beliau berkata, الأول أصح “Hadis yang pertama lebih sahih.” Maksudnya, (hadis) memboikot istri di luar rumah itu sanadnya lebih shahih. Pendapat lain mengatakan bahwa pembatasan yang disebutkan dalam hadis ini tidak diambil (dimaknai) secara mutlak. Namun, boleh menjauhi istri di luar rumah, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah pendapat Ibnu Munir, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. Ada pula yang mengatakan bahwa hal ini berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi yang ada. [3] Ada juga yang mengatakan bahwa jika seorang pria hanya memiliki satu istri, maka ia memboikot di dalam rumah. Namun, jika ia memiliki lebih dari satu istri, ia memboikot mereka di luar rumah. Ini adalah pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Kandungan kelima Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa seorang suami tidak boleh mencela istrinya, dengan menggunakan kata-kata yang buruk yang dapat menyebabkan buruknya hubungan dan timbulnya rasa tidak suka antara suami dan istri. Misalnya, “Semoga Allah memburukkanmu”; atau “Semoga Allah memerangimu”; atau “Semoga Allah melaknatmu”; dan kata-kata buruk lainnya. Sebaliknya, suami harus berbicara dengan kata-kata yang baik yang dapat membuat istri bersikap lembut, patuh, serta tertarik padanya. Namun, seringkali kita melihat bahwa banyak orang yang memperlakukan istrinya dengan buruk dan tidak baik, kecuali mereka yang dilindungi oleh Allah. Hal ini disebabkan oleh lemahnya iman, kurangnya pengetahuan, dan kurangnya pemahaman dalam agama. Begitu juga banyak istri yang berperilaku buruk terhadap suaminya. Jika iman kuat dan hati diterangi oleh ilmu, maka masing-masing akan menunaikan hak-haknya terhadap yang lain, dan hubungan baik serta perlakuan yang baik akan terus terjaga. [4] Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Besaran Nafkah Suami kepada Istri *** @29 Shafar 1446/ 3 September 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Nuzyuz adalah istri yang durhaka dalam perkara ketaatan kepada suami yang telah Allah wajibkan. [2] Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (HR. Bukhari no. 6077 dan Muslim no. 2560) [3] Lihat Fathul Baari, 9: 301 dan 11: 568. [4] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 341-344). Tags: hak istrikewajiban suami
Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempatKandungan kelima Teks Hadis Dari Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, ia berkata, “Aku bertanya, يَا رَسُولَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجِ أَحَدِنَا عَلَيهِ؟ “Wahai Rasulullah, apa hak seorang istri terhadap suaminya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكتَسَيتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إلا في الْبَيتِ “Berilah makan kepadanya ketika kamu makan; beri dia pakaian ketika kamu berpakaian; jangan memukul wajahnya; jangan mencelanya (mendoakan jelek istrinya, pent.); dan jangan memboikotnya (meng-hajr-nya), kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad, 33: 217; Abu Dawud no. 2142; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, 8: 269; Ibnu Majah no. 1850; Ibnu Hibban, 9: 486; dan Al-Hakim, 2: 187-188. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf, hal. 280). Kandungan Hadis Kandungan pertama Hadis ini menunjukkan bahwa suami wajib memberi makan dan pakaian kepada istri, semua ini harus sesuai dengan kemampuan suami dan dengan cara yang baik (makruf). Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 228) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam Haji Wada’, وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan mereka (istri) mempunyai hak atas kamu berupa nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (HR. Muslim no. 1218) Kandungan kedua Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan larangan bagi suami untuk memukul istrinya di bagian wajah. Hal ini karena wajah adalah pusat kecantikan seorang wanita. Kulit wajah itu halus dan lembut, sehingga dikhawatirkan pukulan tersebut akan terlihat di wajah, dan mungkin akan meninggalkan bekas (luka). Selain itu, wajah adalah pusat panca indera seperti mata dan telinga, yang mungkin terluka jika dipukul. Diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ، وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memukul wajah dan menandai wajah (memberi cap pada wajah, pent.).” (HR. Muslim no. 2116) Hadis ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat umum, artinya berlaku untuk seluruh manusia, baik itu istri, anak, murid, maupun lainnya, dan juga berlaku untuk hewan seperti keledai, kuda, domba, dan lainnya. Larangan ini lebih berat berlaku pada manusia karena alasan yang telah disebutkan. Kandungan ketiga Hadis ini juga menunjukkan dalil yang membolehkan memukul istri. Karena syariat tidak melarang memukul, namun hanya melarang memukul pada bagian wajah. Jika ada alasan yang mengharuskan suami mendisiplinkan (mendidik) istrinya dengan pukulan, maka suami boleh memukulnya, dengan syarat pukulan tersebut harus ringan, dan harus menghindari area wajah serta bagian tubuh lain yang dikhawatirkan akan terluka. Hal ini karena tujuan dari pukulan adalah untuk mendidik dan memperbaiki, bukan untuk melukai atau mencederai. Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ “Wanita-wanita yang kalian khawatirkan akan nusyuz [1], maka nasihatilah mereka, jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka.” (QS. An-Nisa’: 34) Ayat ini menunjukkan bahwa ada tahapan dalam mendidik istri, dan memukul adalah tahap yang terakhir. Baca juga: Hak-Hak yang Harus Dipenuhi Bersama oleh Suami dan Istri Kandungan keempat Dalam hadis ini juga terdapat dalil yang membolehkan suami untuk menjauhi atau memboikot (meng-hajr) istrinya sebagai bentuk pendisiplinan, dengan syarat hal tersebut tidak dilakukan di luar rumah karena hal tersebut bisa menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan. Maksudnya, suami tidak boleh meng-hajr istri dengan pergi meninggalkan rumah dalam jangka waktu tertentu sehingga istri tinggal di rumah sendirian. Istri boleh diboikot atau dijauhi ketika di dalam rumah. Misalnya, tidak berbicara dengannya, atau berkata agak keras kepadanya, atau menjauhinya di tempat tidur, dengan tidur di ranjang yang sama namun tidak berhubungan suami istri. Allah Ta’ala berfirman, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “Jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur.” (QS. An-Nisa’: 34) Inilah pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, juga yang dipilih oleh Al-Qurthubi dan Ibnu Katsir rahimahumullah. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 5: 171; Tafsir Ibnu Katsir, 2: 257) Tidak ada batasan waktu tertentu untuk hal ini. Adapun memboikot istri dengan tidak mengajak bicara, hal itu dibatasi tidak lebih dari tiga hari. [2] Diriwayatkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, آلَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا، وَقَعَدَ فِي مَشْرُبَةٍ لَهُ “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersumpah tidak akan berhubungan dengan istri-istrinya selama sebulan, dan beliau tinggal di atas loteng … “ (HR. Bukhari no. 5201) Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam bab firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Laki-laki adalah pemimpin atas wanita”; hingga, “Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34) Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata bahwa dengan menyebutkan ayat ini, tampaklah kesesuaian antara hadis dan judul bab, karena yang dimaksud dalam ayat ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Nasihatilah mereka dan jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur”; yang sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersumpah tidak akan mendekati istri-istrinya selama sebulan, karena konsekuensinya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memboikot istri-istrinya. Ini menunjukkan bahwa menjauhi (memboikot) istri tidak harus di dalam rumah, namun boleh dengan pergi keluar rumah. Para ulama berbeda pendapat dalam mengompromikan hadis ini dengan hadis lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu sebabnya adalah sumpah, bukan semata-mata hajr. Adapun sebagian ulama yang lain mengutamakan hadis Anas radhiyallahu ‘anhu atas hadis yang sedang dibahas, sehingga mereka membolehkan memboikot istri dengan pergi ke luar rumah. Ini adalah pendapat Al-Bukhari rahimahullah, karena setelah menyebutkan hadits Mu’awiyah bin Haidah dalam bab, هجرة النبي – صلى الله عليه وسلم – نساءه في غير بيوتهن “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjauhi istri-istrinya di luar rumah”; beliau berkata, الأول أصح “Hadis yang pertama lebih sahih.” Maksudnya, (hadis) memboikot istri di luar rumah itu sanadnya lebih shahih. Pendapat lain mengatakan bahwa pembatasan yang disebutkan dalam hadis ini tidak diambil (dimaknai) secara mutlak. Namun, boleh menjauhi istri di luar rumah, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah pendapat Ibnu Munir, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. Ada pula yang mengatakan bahwa hal ini berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi yang ada. [3] Ada juga yang mengatakan bahwa jika seorang pria hanya memiliki satu istri, maka ia memboikot di dalam rumah. Namun, jika ia memiliki lebih dari satu istri, ia memboikot mereka di luar rumah. Ini adalah pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Kandungan kelima Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa seorang suami tidak boleh mencela istrinya, dengan menggunakan kata-kata yang buruk yang dapat menyebabkan buruknya hubungan dan timbulnya rasa tidak suka antara suami dan istri. Misalnya, “Semoga Allah memburukkanmu”; atau “Semoga Allah memerangimu”; atau “Semoga Allah melaknatmu”; dan kata-kata buruk lainnya. Sebaliknya, suami harus berbicara dengan kata-kata yang baik yang dapat membuat istri bersikap lembut, patuh, serta tertarik padanya. Namun, seringkali kita melihat bahwa banyak orang yang memperlakukan istrinya dengan buruk dan tidak baik, kecuali mereka yang dilindungi oleh Allah. Hal ini disebabkan oleh lemahnya iman, kurangnya pengetahuan, dan kurangnya pemahaman dalam agama. Begitu juga banyak istri yang berperilaku buruk terhadap suaminya. Jika iman kuat dan hati diterangi oleh ilmu, maka masing-masing akan menunaikan hak-haknya terhadap yang lain, dan hubungan baik serta perlakuan yang baik akan terus terjaga. [4] Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Besaran Nafkah Suami kepada Istri *** @29 Shafar 1446/ 3 September 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Nuzyuz adalah istri yang durhaka dalam perkara ketaatan kepada suami yang telah Allah wajibkan. [2] Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (HR. Bukhari no. 6077 dan Muslim no. 2560) [3] Lihat Fathul Baari, 9: 301 dan 11: 568. [4] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 341-344). Tags: hak istrikewajiban suami


Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempatKandungan kelima Teks Hadis Dari Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, ia berkata, “Aku bertanya, يَا رَسُولَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجِ أَحَدِنَا عَلَيهِ؟ “Wahai Rasulullah, apa hak seorang istri terhadap suaminya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكتَسَيتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إلا في الْبَيتِ “Berilah makan kepadanya ketika kamu makan; beri dia pakaian ketika kamu berpakaian; jangan memukul wajahnya; jangan mencelanya (mendoakan jelek istrinya, pent.); dan jangan memboikotnya (meng-hajr-nya), kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad, 33: 217; Abu Dawud no. 2142; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, 8: 269; Ibnu Majah no. 1850; Ibnu Hibban, 9: 486; dan Al-Hakim, 2: 187-188. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf, hal. 280). Kandungan Hadis Kandungan pertama Hadis ini menunjukkan bahwa suami wajib memberi makan dan pakaian kepada istri, semua ini harus sesuai dengan kemampuan suami dan dengan cara yang baik (makruf). Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 228) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam Haji Wada’, وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan mereka (istri) mempunyai hak atas kamu berupa nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (HR. Muslim no. 1218) Kandungan kedua Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan larangan bagi suami untuk memukul istrinya di bagian wajah. Hal ini karena wajah adalah pusat kecantikan seorang wanita. Kulit wajah itu halus dan lembut, sehingga dikhawatirkan pukulan tersebut akan terlihat di wajah, dan mungkin akan meninggalkan bekas (luka). Selain itu, wajah adalah pusat panca indera seperti mata dan telinga, yang mungkin terluka jika dipukul. Diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ، وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memukul wajah dan menandai wajah (memberi cap pada wajah, pent.).” (HR. Muslim no. 2116) Hadis ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat umum, artinya berlaku untuk seluruh manusia, baik itu istri, anak, murid, maupun lainnya, dan juga berlaku untuk hewan seperti keledai, kuda, domba, dan lainnya. Larangan ini lebih berat berlaku pada manusia karena alasan yang telah disebutkan. Kandungan ketiga Hadis ini juga menunjukkan dalil yang membolehkan memukul istri. Karena syariat tidak melarang memukul, namun hanya melarang memukul pada bagian wajah. Jika ada alasan yang mengharuskan suami mendisiplinkan (mendidik) istrinya dengan pukulan, maka suami boleh memukulnya, dengan syarat pukulan tersebut harus ringan, dan harus menghindari area wajah serta bagian tubuh lain yang dikhawatirkan akan terluka. Hal ini karena tujuan dari pukulan adalah untuk mendidik dan memperbaiki, bukan untuk melukai atau mencederai. Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ “Wanita-wanita yang kalian khawatirkan akan nusyuz [1], maka nasihatilah mereka, jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka.” (QS. An-Nisa’: 34) Ayat ini menunjukkan bahwa ada tahapan dalam mendidik istri, dan memukul adalah tahap yang terakhir. Baca juga: Hak-Hak yang Harus Dipenuhi Bersama oleh Suami dan Istri Kandungan keempat Dalam hadis ini juga terdapat dalil yang membolehkan suami untuk menjauhi atau memboikot (meng-hajr) istrinya sebagai bentuk pendisiplinan, dengan syarat hal tersebut tidak dilakukan di luar rumah karena hal tersebut bisa menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan. Maksudnya, suami tidak boleh meng-hajr istri dengan pergi meninggalkan rumah dalam jangka waktu tertentu sehingga istri tinggal di rumah sendirian. Istri boleh diboikot atau dijauhi ketika di dalam rumah. Misalnya, tidak berbicara dengannya, atau berkata agak keras kepadanya, atau menjauhinya di tempat tidur, dengan tidur di ranjang yang sama namun tidak berhubungan suami istri. Allah Ta’ala berfirman, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “Jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur.” (QS. An-Nisa’: 34) Inilah pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, juga yang dipilih oleh Al-Qurthubi dan Ibnu Katsir rahimahumullah. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 5: 171; Tafsir Ibnu Katsir, 2: 257) Tidak ada batasan waktu tertentu untuk hal ini. Adapun memboikot istri dengan tidak mengajak bicara, hal itu dibatasi tidak lebih dari tiga hari. [2] Diriwayatkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, آلَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا، وَقَعَدَ فِي مَشْرُبَةٍ لَهُ “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersumpah tidak akan berhubungan dengan istri-istrinya selama sebulan, dan beliau tinggal di atas loteng … “ (HR. Bukhari no. 5201) Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam bab firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Laki-laki adalah pemimpin atas wanita”; hingga, “Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34) Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata bahwa dengan menyebutkan ayat ini, tampaklah kesesuaian antara hadis dan judul bab, karena yang dimaksud dalam ayat ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Nasihatilah mereka dan jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur”; yang sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersumpah tidak akan mendekati istri-istrinya selama sebulan, karena konsekuensinya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memboikot istri-istrinya. Ini menunjukkan bahwa menjauhi (memboikot) istri tidak harus di dalam rumah, namun boleh dengan pergi keluar rumah. Para ulama berbeda pendapat dalam mengompromikan hadis ini dengan hadis lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu sebabnya adalah sumpah, bukan semata-mata hajr. Adapun sebagian ulama yang lain mengutamakan hadis Anas radhiyallahu ‘anhu atas hadis yang sedang dibahas, sehingga mereka membolehkan memboikot istri dengan pergi ke luar rumah. Ini adalah pendapat Al-Bukhari rahimahullah, karena setelah menyebutkan hadits Mu’awiyah bin Haidah dalam bab, هجرة النبي – صلى الله عليه وسلم – نساءه في غير بيوتهن “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjauhi istri-istrinya di luar rumah”; beliau berkata, الأول أصح “Hadis yang pertama lebih sahih.” Maksudnya, (hadis) memboikot istri di luar rumah itu sanadnya lebih shahih. Pendapat lain mengatakan bahwa pembatasan yang disebutkan dalam hadis ini tidak diambil (dimaknai) secara mutlak. Namun, boleh menjauhi istri di luar rumah, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah pendapat Ibnu Munir, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. Ada pula yang mengatakan bahwa hal ini berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi yang ada. [3] Ada juga yang mengatakan bahwa jika seorang pria hanya memiliki satu istri, maka ia memboikot di dalam rumah. Namun, jika ia memiliki lebih dari satu istri, ia memboikot mereka di luar rumah. Ini adalah pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Kandungan kelima Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa seorang suami tidak boleh mencela istrinya, dengan menggunakan kata-kata yang buruk yang dapat menyebabkan buruknya hubungan dan timbulnya rasa tidak suka antara suami dan istri. Misalnya, “Semoga Allah memburukkanmu”; atau “Semoga Allah memerangimu”; atau “Semoga Allah melaknatmu”; dan kata-kata buruk lainnya. Sebaliknya, suami harus berbicara dengan kata-kata yang baik yang dapat membuat istri bersikap lembut, patuh, serta tertarik padanya. Namun, seringkali kita melihat bahwa banyak orang yang memperlakukan istrinya dengan buruk dan tidak baik, kecuali mereka yang dilindungi oleh Allah. Hal ini disebabkan oleh lemahnya iman, kurangnya pengetahuan, dan kurangnya pemahaman dalam agama. Begitu juga banyak istri yang berperilaku buruk terhadap suaminya. Jika iman kuat dan hati diterangi oleh ilmu, maka masing-masing akan menunaikan hak-haknya terhadap yang lain, dan hubungan baik serta perlakuan yang baik akan terus terjaga. [4] Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Besaran Nafkah Suami kepada Istri *** @29 Shafar 1446/ 3 September 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Nuzyuz adalah istri yang durhaka dalam perkara ketaatan kepada suami yang telah Allah wajibkan. [2] Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (HR. Bukhari no. 6077 dan Muslim no. 2560) [3] Lihat Fathul Baari, 9: 301 dan 11: 568. [4] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 341-344). Tags: hak istrikewajiban suami

Mengenal Nama Allah “Al-Hakim”

Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Hakim”Surah Al-Baqarah: 228, 240Surah An-Nisa’: 26Surah Al-An’am: 18, 73Surah An-Nur: 10Surah Asy-Syura: 51Kandungan makna nama Allah “Al-Hakim”Makna bahasa dari “Al-Hakim”Makna “Al-Hakim” dalam konteks AllahPenyempurna segala sesuatuYang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan hukum di antara hamba-hamba-NyaKonsekuensi dari nama Allah “Al-Hakim” bagi hambaSeorang hamba harus meyakini bahwa hukum sepenuhnya milik Allah semataSeorang hamba harus beriman bahwa Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendakiHamba-hamba harus berhukum dengan Kitab Allah dalam urusan di antara merekaKaum mukminin harus rida dengan hukum AllahDilarang menggunakan julukan “Abu Al-Hakam” Sesungguhnya mengenal Allah serta mengetahui nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi, merupakan tujuan utama dari seluruh makhluk. Dengan ma’rifatullah (mengenal Allah), seorang hamba akan merasakan kenikmatan hidup, karena kehidupan manusia bergantung pada kehidupan hati dan jiwanya. Tidak ada kehidupan bagi hati, kecuali dengan mengenal Penciptanya, mencintai-Nya, menyembah hanya kepada-Nya, kembali kepada-Nya, merasakan ketenangan dengan mengingat-Nya, dan merasakan kedekatan dengan-Nya. [1] Berikut adalah penjelasan singkat tentang salah satu nama dari nama-nama Allah yang indah, yaitu “Al-Hakim” (الحكيم). Kami memohon kepada Allah Yang Mahaagung agar memberikan taufik kepada kita untuk memahami dan mengamalkan kandungannya. Dalil nama Allah “Al-Hakim” Allah menyebutkan nama-Nya “Al-Hakim” sebanyak 94 kali dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah: Surah Al-Baqarah: 228, 240 وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” Surah An-Nisa’: 26 وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” Surah Al-An’am: 18, 73 وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ “Dan Dialah Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.” Surah An-Nur: 10 وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمُ “Kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, sungguh Allah Maha Penerima tobat lagi Mahabijaksana.” Surah Asy-Syura: 51 أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ عَلَى حَكِيمٌ “Atau mengutus seorang rasul, lalu diwahyukan dengan izin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Mahatinggi lagi Mahabijaksana.” Sedangkan nama-Nya “Al-Hakam” (الحَكَم) disebutkan dalam satu ayat, yaitu firman Allah Ta’ala, أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا “Maka, apakah selain Allah aku mencari hakim?” (QS. Al-An’am: 114) Dan nama “Al-Hakim” (الحاكم) dalam bentuk jamak (plural) disebutkan dalam lima ayat. Di antaranya: فَاصْبِرُوا حَتَّى يَحْكُمُ اللهُ بَيْنَنَا وَهُوَ خَيْرُ الْحَـٰكِمِينَ “Maka, bersabarlah hingga Allah memberi keputusan di antara kita, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi keputusan.” (QS. Al-A’raf: 87) [2] Kandungan makna nama Allah “Al-Hakim” Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Hakim” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Hakim” Kata “Al-Hakim” berasal dari kata “hukm” yang berarti pencegahan. Ibnu Faris rahimahullah mengatakan, ‌‌(حَكَمَ) الْحَاءُ وَالْكَافُ وَالْمِيمُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ الْمَنْعُ “(حَكَمَ) huruf ha’, kaf, dan mim berasal dari satu akar kata yang berarti pencegahan.” Kemudian, beliau melanjutkan, ” … Hikmah itu memiliki makna yang sama, karena ‘hikmah’ itu mencegah dari kebodohan.” [3] Tentang kata hakim, Al-Zajjaj rahimahullah berkata, الحكيم من الرِّجَال يجوز أَن يكون فعيلا فِي معنى فَاعل وَيجوز أَن يكون فِي معنى مفعل “Al-Hakim dari kalangan manusia bisa bermakna fa’il (pelaku) atau muf’il (penyempurna).” [4] Makna “Al-Hakim” dalam konteks Allah Al-Zajjaj rahimahullah melanjutkan, “Allah adalah Haakim dan Hakiim. Lebih tepat jika setiap makna diambil secara terpisah untuk memberikan faedah yang lebih besar. Al-Hakim dalam arti Muhkim (penyempurna), di mana Allah Ta’ala adalah penyempurna segala sesuatu, seperti yang Allah firmankan, صنع الله الَّذِي أتقن كل شَيْء “Inilah ciptaan Allah yang menyempurnakan segala sesuatu.” (QS. An-Naml: 88) Penyempurna segala sesuatu Al-Khattabi rahimahullah berkata, الحكيم: هُوَ المُحْكِمُ لِخَلْقِ الأشْيَاءِ “Al-Hakiim adalah penyempurna penciptaan segala sesuatu.” Allah Ta’ala berfirman, آلر، تِلْكَ آيَاتُ الكِتَابِ الحَكِيْمِ “Alif Lam Ra, ini adalah ayat-ayat kitab yang hakim (penuh hikmah).” (QS. Yunus: 1) Dan di tempat lain Allah berfirman, كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ “Sebuah kitab yang ayat-ayatnya di-ihkamkan (disusun dengan penuh hikmah).” (QS. Hud: 1) Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “Hakim” di sini adalah ayat-ayat yang disusun dengan hikmah dan kebijaksanaan yang sempurna. Makna “penyempurna segala sesuatu” adalah bahwasanya Allah merencanakan segala sesuatu dengan sangat teliti dan penuh perhitungan.” [5] Yang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan hukum di antara hamba-hamba-Nya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah berkata, الحكيم أي الموصوف بكمال الحكمة، وبكمال الحكم بين عباده “Al-Hakiim adalah yang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan dalam memberikan hukum di antara hamba-hamba-Nya.” Kemudian beliau melanjutkan, “Hikmah itu berarti keluasan ilmu dan pengetahuan terhadap asal-usul segala sesuatu serta akibat-akibatnya, dan keluasan pujian-Nya di mana Dia menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang tepat dan menurunkannya sesuai dengan kedudukannya. Tidak ada yang bisa mempertanyakan-Nya dan tidak ada yang dapat mencela hikmah-Nya. Maka, bagi-Nyalah hikmah dalam penciptaan dan perintah-Nya. Syariat-Nya mengandung semua kebaikan. Semua perintah-Nya mengandung manfaat dan maslahat, serta membuahkan akhlak yang mulia, keutamaan yang berharga, amal yang saleh, petunjuk yang sempurna, pahala yang besar, dan ganjaran yang agung. Larangan-larangan-Nya sesuai dengan akal sehat dan fitrah yang lurus, karena Dia hanya melarang sesuatu yang membahayakan manusia dalam akal, akhlak, kehormatan, tubuh, dan harta mereka. Secara umum, syariat-Nya memerintahkan kepada maslahat yang murni atau yang lebih besar maslahatnya, dan melarang segala bentuk kerusakan yang murni atau yang lebih besar kerusakannya. Dia adalah Al-Hakim dalam penciptaan dan perintah-Nya. Demikian pula, hukum-hukum-Nya terkait balasan atas amal perbuatan sangatlah tepat dan sesuai dengan hikmah secara keseluruhan dan terperinci. Wallahu a’lam.” [6] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Ghaffar” Konsekuensi dari nama Allah “Al-Hakim” bagi hamba Penetapan nama “Al-Hakim” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba [7] : Seorang hamba harus meyakini bahwa hukum sepenuhnya milik Allah semata Hukum sepenuhnya milik Allah semata, tidak ada sekutu dalam ketetapan hukum-Nya, sebagaimana tidak ada sekutu dalam ibadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا “Dan Dia tidak mempersekutukan seorang pun dalam hukum-Nya.” (QS. Al-Kahfi: 26) Dan juga firman-Nya, فَمَن كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, hendaklah ia mengerjakan amal saleh dan jangan mempersekutukan seorang pun dalam ibadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Seorang hamba harus beriman bahwa Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Ta’ala berfirman, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يتلى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمُ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1) Allah memutuskan dalam ciptaan-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, seperti menghalalkan apa yang Dia kehendaki, mengharamkan apa yang Dia kehendaki, mewajibkan apa yang Dia inginkan, dan lainnya dari hukum dan keputusan-Nya. Dia memiliki hikmah yang sempurna dalam semua itu. Tidak ada seorang pun yang dapat mengoreksi keputusan-Nya, sebagaimana manusia saling meninjau keputusan satu sama lain. Hamba-hamba harus berhukum dengan Kitab Allah dalam urusan di antara mereka Tidak ada kitab yang serupa dengan Al-Qur’an dari sisi kesempurnaan dalam segala hal. Apa yang Allah tetapkan dari hukum, transaksi, qishas, hudud (hukuman), pembagian warisan, dan hal-hal yang berkaitan dengan urusan pribadi dalam Al-Qur’an adalah puncak hikmah. Allah mengingatkan hamba-hamba-Nya akan hal ini dalam firman-Nya, ومن أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حكما لقوم يوقنون “Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50) Kaum mukminin harus rida dengan hukum Allah Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذا دعوا إلى الله ورسوله أن يقولوا سمعنا وأطعنا “Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, mereka berkata, ‘Kami mendengar dan kami taat.’ ” (QS. An-Nur: 51) Adapun orang yang tidak rida dengan hukum tersebut, meninggalkan syariat Al-Hakim Yang Maha Mengetahui, dan lebih memilih pendapatnya sendiri serta mengikuti apa yang diinginkan oleh akalnya atau hawa nafsunya, maka ia jatuh dalam jurang kekufuran, kezaliman, atau kefasikan, yang Allah telah tetapkan atasnya. Allah Ta’ala berfirman, ومن لم يحكم بما أنزل الله أولئك هم الكافرون “Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Ma’idah: 44) Dilarang menggunakan julukan “Abu Al-Hakam” Diriwayatkan dari Hani’ bin Yazid, ketika ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama kaumnya, beliau mendengar mereka memanggilnya dengan julukan Abu Al-Hakam. Rasulullah pun memanggilnya dan bertanya, إن اللهَ هو الحكمُ ، وإليه الحكمُ ، فلم تكَنَّى أبا الحكمِ ؟ “Sesungguhnya Allah adalah Al-Hakam, hanya kepada-Nyalah segala keputusan, lalu mengapa kamu dipanggil Abu Al-Hakam?”  Ia menjawab, “Kaumku, jika mereka berselisih dalam suatu perkara, mereka datang kepadaku, lalu aku memberikan keputusan kepada mereka, dan kedua pihak yang berselisih rida dengan keputusanku.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ما أحسنُ هذا ، فما لك من الولدِ؟ “Sungguh ini sangat baik. Siapa anak-anakmu?” Ia menjawab, “Saya memiliki anak bernama Syuraikh, Muslim, dan Abdullah.” Rasulullah pun bertanya, “Siapa yang paling tua di antara mereka?” Ia menjawab, “Syauraikh.” Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فأنت أبو شريحٍ “Maka, kamu adalah Abu Syuraikh.” (HR. Abu Dawud no. 4955, dan disahihkan oleh Al-Albani) Perubahan nama panggilan ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukai penggunaan julukan “Abu Al-Hakam” atau menjadikannya sebagai nama. Ibnu Atsir berkata, “Rasulullah tidak menyukai julukan ini karena tidak ingin ada yang menyaingi Allah Ta’ala dalam sifat-Nya.” Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad” *** 1 Rabiulawal 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faiha-Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam fi ‘Ilm Al-Aqa’id wa At-Tauhid wa Al-Akhlaq wa Al-Ahkam Al-Mustanbithah min Al-Qur’an, Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy, Dar Fadhilah. Fiqhul Asma’il Husna, Abdur Razzaq Al-Badr, Dar ‘Alamiyah-Mesir, cet. ke-1, 2015 M. An-Nahjul Asma’ fii Syarhil Asma’il Husna, Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi, Maktabah Imam Dzahabi-Kuwait, cet. ke-8, 2020 M.   Catatan kaki: [1] Al-Jawab Al-Kafi oleh Ibnu Qayyim, hal. 132-133; Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 19, dengan peringkasan. [2] An-Nahj Al-Asma, hal. 169. [3] Maqayis Al-Lughah, oleh Ibnu Faris, 2: 91. [4] Tafsir Asma’ Allah Al-Husna, hal. 52, lihat juga Al-Mishbah Al-Munir, 1: 145. [5] Sya’nud Du’a, oleh Al-Khattabi, 1: 73, dengan peringkasan. [6] Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam, hal. 43-45, dengan peringkasan. [7] An-Nahj Al-Asma, hal. 171-180. Tags: asmaul husna

Mengenal Nama Allah “Al-Hakim”

Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Hakim”Surah Al-Baqarah: 228, 240Surah An-Nisa’: 26Surah Al-An’am: 18, 73Surah An-Nur: 10Surah Asy-Syura: 51Kandungan makna nama Allah “Al-Hakim”Makna bahasa dari “Al-Hakim”Makna “Al-Hakim” dalam konteks AllahPenyempurna segala sesuatuYang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan hukum di antara hamba-hamba-NyaKonsekuensi dari nama Allah “Al-Hakim” bagi hambaSeorang hamba harus meyakini bahwa hukum sepenuhnya milik Allah semataSeorang hamba harus beriman bahwa Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendakiHamba-hamba harus berhukum dengan Kitab Allah dalam urusan di antara merekaKaum mukminin harus rida dengan hukum AllahDilarang menggunakan julukan “Abu Al-Hakam” Sesungguhnya mengenal Allah serta mengetahui nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi, merupakan tujuan utama dari seluruh makhluk. Dengan ma’rifatullah (mengenal Allah), seorang hamba akan merasakan kenikmatan hidup, karena kehidupan manusia bergantung pada kehidupan hati dan jiwanya. Tidak ada kehidupan bagi hati, kecuali dengan mengenal Penciptanya, mencintai-Nya, menyembah hanya kepada-Nya, kembali kepada-Nya, merasakan ketenangan dengan mengingat-Nya, dan merasakan kedekatan dengan-Nya. [1] Berikut adalah penjelasan singkat tentang salah satu nama dari nama-nama Allah yang indah, yaitu “Al-Hakim” (الحكيم). Kami memohon kepada Allah Yang Mahaagung agar memberikan taufik kepada kita untuk memahami dan mengamalkan kandungannya. Dalil nama Allah “Al-Hakim” Allah menyebutkan nama-Nya “Al-Hakim” sebanyak 94 kali dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah: Surah Al-Baqarah: 228, 240 وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” Surah An-Nisa’: 26 وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” Surah Al-An’am: 18, 73 وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ “Dan Dialah Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.” Surah An-Nur: 10 وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمُ “Kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, sungguh Allah Maha Penerima tobat lagi Mahabijaksana.” Surah Asy-Syura: 51 أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ عَلَى حَكِيمٌ “Atau mengutus seorang rasul, lalu diwahyukan dengan izin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Mahatinggi lagi Mahabijaksana.” Sedangkan nama-Nya “Al-Hakam” (الحَكَم) disebutkan dalam satu ayat, yaitu firman Allah Ta’ala, أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا “Maka, apakah selain Allah aku mencari hakim?” (QS. Al-An’am: 114) Dan nama “Al-Hakim” (الحاكم) dalam bentuk jamak (plural) disebutkan dalam lima ayat. Di antaranya: فَاصْبِرُوا حَتَّى يَحْكُمُ اللهُ بَيْنَنَا وَهُوَ خَيْرُ الْحَـٰكِمِينَ “Maka, bersabarlah hingga Allah memberi keputusan di antara kita, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi keputusan.” (QS. Al-A’raf: 87) [2] Kandungan makna nama Allah “Al-Hakim” Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Hakim” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Hakim” Kata “Al-Hakim” berasal dari kata “hukm” yang berarti pencegahan. Ibnu Faris rahimahullah mengatakan, ‌‌(حَكَمَ) الْحَاءُ وَالْكَافُ وَالْمِيمُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ الْمَنْعُ “(حَكَمَ) huruf ha’, kaf, dan mim berasal dari satu akar kata yang berarti pencegahan.” Kemudian, beliau melanjutkan, ” … Hikmah itu memiliki makna yang sama, karena ‘hikmah’ itu mencegah dari kebodohan.” [3] Tentang kata hakim, Al-Zajjaj rahimahullah berkata, الحكيم من الرِّجَال يجوز أَن يكون فعيلا فِي معنى فَاعل وَيجوز أَن يكون فِي معنى مفعل “Al-Hakim dari kalangan manusia bisa bermakna fa’il (pelaku) atau muf’il (penyempurna).” [4] Makna “Al-Hakim” dalam konteks Allah Al-Zajjaj rahimahullah melanjutkan, “Allah adalah Haakim dan Hakiim. Lebih tepat jika setiap makna diambil secara terpisah untuk memberikan faedah yang lebih besar. Al-Hakim dalam arti Muhkim (penyempurna), di mana Allah Ta’ala adalah penyempurna segala sesuatu, seperti yang Allah firmankan, صنع الله الَّذِي أتقن كل شَيْء “Inilah ciptaan Allah yang menyempurnakan segala sesuatu.” (QS. An-Naml: 88) Penyempurna segala sesuatu Al-Khattabi rahimahullah berkata, الحكيم: هُوَ المُحْكِمُ لِخَلْقِ الأشْيَاءِ “Al-Hakiim adalah penyempurna penciptaan segala sesuatu.” Allah Ta’ala berfirman, آلر، تِلْكَ آيَاتُ الكِتَابِ الحَكِيْمِ “Alif Lam Ra, ini adalah ayat-ayat kitab yang hakim (penuh hikmah).” (QS. Yunus: 1) Dan di tempat lain Allah berfirman, كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ “Sebuah kitab yang ayat-ayatnya di-ihkamkan (disusun dengan penuh hikmah).” (QS. Hud: 1) Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “Hakim” di sini adalah ayat-ayat yang disusun dengan hikmah dan kebijaksanaan yang sempurna. Makna “penyempurna segala sesuatu” adalah bahwasanya Allah merencanakan segala sesuatu dengan sangat teliti dan penuh perhitungan.” [5] Yang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan hukum di antara hamba-hamba-Nya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah berkata, الحكيم أي الموصوف بكمال الحكمة، وبكمال الحكم بين عباده “Al-Hakiim adalah yang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan dalam memberikan hukum di antara hamba-hamba-Nya.” Kemudian beliau melanjutkan, “Hikmah itu berarti keluasan ilmu dan pengetahuan terhadap asal-usul segala sesuatu serta akibat-akibatnya, dan keluasan pujian-Nya di mana Dia menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang tepat dan menurunkannya sesuai dengan kedudukannya. Tidak ada yang bisa mempertanyakan-Nya dan tidak ada yang dapat mencela hikmah-Nya. Maka, bagi-Nyalah hikmah dalam penciptaan dan perintah-Nya. Syariat-Nya mengandung semua kebaikan. Semua perintah-Nya mengandung manfaat dan maslahat, serta membuahkan akhlak yang mulia, keutamaan yang berharga, amal yang saleh, petunjuk yang sempurna, pahala yang besar, dan ganjaran yang agung. Larangan-larangan-Nya sesuai dengan akal sehat dan fitrah yang lurus, karena Dia hanya melarang sesuatu yang membahayakan manusia dalam akal, akhlak, kehormatan, tubuh, dan harta mereka. Secara umum, syariat-Nya memerintahkan kepada maslahat yang murni atau yang lebih besar maslahatnya, dan melarang segala bentuk kerusakan yang murni atau yang lebih besar kerusakannya. Dia adalah Al-Hakim dalam penciptaan dan perintah-Nya. Demikian pula, hukum-hukum-Nya terkait balasan atas amal perbuatan sangatlah tepat dan sesuai dengan hikmah secara keseluruhan dan terperinci. Wallahu a’lam.” [6] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Ghaffar” Konsekuensi dari nama Allah “Al-Hakim” bagi hamba Penetapan nama “Al-Hakim” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba [7] : Seorang hamba harus meyakini bahwa hukum sepenuhnya milik Allah semata Hukum sepenuhnya milik Allah semata, tidak ada sekutu dalam ketetapan hukum-Nya, sebagaimana tidak ada sekutu dalam ibadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا “Dan Dia tidak mempersekutukan seorang pun dalam hukum-Nya.” (QS. Al-Kahfi: 26) Dan juga firman-Nya, فَمَن كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, hendaklah ia mengerjakan amal saleh dan jangan mempersekutukan seorang pun dalam ibadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Seorang hamba harus beriman bahwa Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Ta’ala berfirman, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يتلى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمُ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1) Allah memutuskan dalam ciptaan-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, seperti menghalalkan apa yang Dia kehendaki, mengharamkan apa yang Dia kehendaki, mewajibkan apa yang Dia inginkan, dan lainnya dari hukum dan keputusan-Nya. Dia memiliki hikmah yang sempurna dalam semua itu. Tidak ada seorang pun yang dapat mengoreksi keputusan-Nya, sebagaimana manusia saling meninjau keputusan satu sama lain. Hamba-hamba harus berhukum dengan Kitab Allah dalam urusan di antara mereka Tidak ada kitab yang serupa dengan Al-Qur’an dari sisi kesempurnaan dalam segala hal. Apa yang Allah tetapkan dari hukum, transaksi, qishas, hudud (hukuman), pembagian warisan, dan hal-hal yang berkaitan dengan urusan pribadi dalam Al-Qur’an adalah puncak hikmah. Allah mengingatkan hamba-hamba-Nya akan hal ini dalam firman-Nya, ومن أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حكما لقوم يوقنون “Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50) Kaum mukminin harus rida dengan hukum Allah Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذا دعوا إلى الله ورسوله أن يقولوا سمعنا وأطعنا “Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, mereka berkata, ‘Kami mendengar dan kami taat.’ ” (QS. An-Nur: 51) Adapun orang yang tidak rida dengan hukum tersebut, meninggalkan syariat Al-Hakim Yang Maha Mengetahui, dan lebih memilih pendapatnya sendiri serta mengikuti apa yang diinginkan oleh akalnya atau hawa nafsunya, maka ia jatuh dalam jurang kekufuran, kezaliman, atau kefasikan, yang Allah telah tetapkan atasnya. Allah Ta’ala berfirman, ومن لم يحكم بما أنزل الله أولئك هم الكافرون “Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Ma’idah: 44) Dilarang menggunakan julukan “Abu Al-Hakam” Diriwayatkan dari Hani’ bin Yazid, ketika ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama kaumnya, beliau mendengar mereka memanggilnya dengan julukan Abu Al-Hakam. Rasulullah pun memanggilnya dan bertanya, إن اللهَ هو الحكمُ ، وإليه الحكمُ ، فلم تكَنَّى أبا الحكمِ ؟ “Sesungguhnya Allah adalah Al-Hakam, hanya kepada-Nyalah segala keputusan, lalu mengapa kamu dipanggil Abu Al-Hakam?”  Ia menjawab, “Kaumku, jika mereka berselisih dalam suatu perkara, mereka datang kepadaku, lalu aku memberikan keputusan kepada mereka, dan kedua pihak yang berselisih rida dengan keputusanku.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ما أحسنُ هذا ، فما لك من الولدِ؟ “Sungguh ini sangat baik. Siapa anak-anakmu?” Ia menjawab, “Saya memiliki anak bernama Syuraikh, Muslim, dan Abdullah.” Rasulullah pun bertanya, “Siapa yang paling tua di antara mereka?” Ia menjawab, “Syauraikh.” Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فأنت أبو شريحٍ “Maka, kamu adalah Abu Syuraikh.” (HR. Abu Dawud no. 4955, dan disahihkan oleh Al-Albani) Perubahan nama panggilan ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukai penggunaan julukan “Abu Al-Hakam” atau menjadikannya sebagai nama. Ibnu Atsir berkata, “Rasulullah tidak menyukai julukan ini karena tidak ingin ada yang menyaingi Allah Ta’ala dalam sifat-Nya.” Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad” *** 1 Rabiulawal 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faiha-Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam fi ‘Ilm Al-Aqa’id wa At-Tauhid wa Al-Akhlaq wa Al-Ahkam Al-Mustanbithah min Al-Qur’an, Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy, Dar Fadhilah. Fiqhul Asma’il Husna, Abdur Razzaq Al-Badr, Dar ‘Alamiyah-Mesir, cet. ke-1, 2015 M. An-Nahjul Asma’ fii Syarhil Asma’il Husna, Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi, Maktabah Imam Dzahabi-Kuwait, cet. ke-8, 2020 M.   Catatan kaki: [1] Al-Jawab Al-Kafi oleh Ibnu Qayyim, hal. 132-133; Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 19, dengan peringkasan. [2] An-Nahj Al-Asma, hal. 169. [3] Maqayis Al-Lughah, oleh Ibnu Faris, 2: 91. [4] Tafsir Asma’ Allah Al-Husna, hal. 52, lihat juga Al-Mishbah Al-Munir, 1: 145. [5] Sya’nud Du’a, oleh Al-Khattabi, 1: 73, dengan peringkasan. [6] Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam, hal. 43-45, dengan peringkasan. [7] An-Nahj Al-Asma, hal. 171-180. Tags: asmaul husna
Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Hakim”Surah Al-Baqarah: 228, 240Surah An-Nisa’: 26Surah Al-An’am: 18, 73Surah An-Nur: 10Surah Asy-Syura: 51Kandungan makna nama Allah “Al-Hakim”Makna bahasa dari “Al-Hakim”Makna “Al-Hakim” dalam konteks AllahPenyempurna segala sesuatuYang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan hukum di antara hamba-hamba-NyaKonsekuensi dari nama Allah “Al-Hakim” bagi hambaSeorang hamba harus meyakini bahwa hukum sepenuhnya milik Allah semataSeorang hamba harus beriman bahwa Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendakiHamba-hamba harus berhukum dengan Kitab Allah dalam urusan di antara merekaKaum mukminin harus rida dengan hukum AllahDilarang menggunakan julukan “Abu Al-Hakam” Sesungguhnya mengenal Allah serta mengetahui nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi, merupakan tujuan utama dari seluruh makhluk. Dengan ma’rifatullah (mengenal Allah), seorang hamba akan merasakan kenikmatan hidup, karena kehidupan manusia bergantung pada kehidupan hati dan jiwanya. Tidak ada kehidupan bagi hati, kecuali dengan mengenal Penciptanya, mencintai-Nya, menyembah hanya kepada-Nya, kembali kepada-Nya, merasakan ketenangan dengan mengingat-Nya, dan merasakan kedekatan dengan-Nya. [1] Berikut adalah penjelasan singkat tentang salah satu nama dari nama-nama Allah yang indah, yaitu “Al-Hakim” (الحكيم). Kami memohon kepada Allah Yang Mahaagung agar memberikan taufik kepada kita untuk memahami dan mengamalkan kandungannya. Dalil nama Allah “Al-Hakim” Allah menyebutkan nama-Nya “Al-Hakim” sebanyak 94 kali dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah: Surah Al-Baqarah: 228, 240 وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” Surah An-Nisa’: 26 وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” Surah Al-An’am: 18, 73 وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ “Dan Dialah Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.” Surah An-Nur: 10 وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمُ “Kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, sungguh Allah Maha Penerima tobat lagi Mahabijaksana.” Surah Asy-Syura: 51 أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ عَلَى حَكِيمٌ “Atau mengutus seorang rasul, lalu diwahyukan dengan izin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Mahatinggi lagi Mahabijaksana.” Sedangkan nama-Nya “Al-Hakam” (الحَكَم) disebutkan dalam satu ayat, yaitu firman Allah Ta’ala, أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا “Maka, apakah selain Allah aku mencari hakim?” (QS. Al-An’am: 114) Dan nama “Al-Hakim” (الحاكم) dalam bentuk jamak (plural) disebutkan dalam lima ayat. Di antaranya: فَاصْبِرُوا حَتَّى يَحْكُمُ اللهُ بَيْنَنَا وَهُوَ خَيْرُ الْحَـٰكِمِينَ “Maka, bersabarlah hingga Allah memberi keputusan di antara kita, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi keputusan.” (QS. Al-A’raf: 87) [2] Kandungan makna nama Allah “Al-Hakim” Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Hakim” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Hakim” Kata “Al-Hakim” berasal dari kata “hukm” yang berarti pencegahan. Ibnu Faris rahimahullah mengatakan, ‌‌(حَكَمَ) الْحَاءُ وَالْكَافُ وَالْمِيمُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ الْمَنْعُ “(حَكَمَ) huruf ha’, kaf, dan mim berasal dari satu akar kata yang berarti pencegahan.” Kemudian, beliau melanjutkan, ” … Hikmah itu memiliki makna yang sama, karena ‘hikmah’ itu mencegah dari kebodohan.” [3] Tentang kata hakim, Al-Zajjaj rahimahullah berkata, الحكيم من الرِّجَال يجوز أَن يكون فعيلا فِي معنى فَاعل وَيجوز أَن يكون فِي معنى مفعل “Al-Hakim dari kalangan manusia bisa bermakna fa’il (pelaku) atau muf’il (penyempurna).” [4] Makna “Al-Hakim” dalam konteks Allah Al-Zajjaj rahimahullah melanjutkan, “Allah adalah Haakim dan Hakiim. Lebih tepat jika setiap makna diambil secara terpisah untuk memberikan faedah yang lebih besar. Al-Hakim dalam arti Muhkim (penyempurna), di mana Allah Ta’ala adalah penyempurna segala sesuatu, seperti yang Allah firmankan, صنع الله الَّذِي أتقن كل شَيْء “Inilah ciptaan Allah yang menyempurnakan segala sesuatu.” (QS. An-Naml: 88) Penyempurna segala sesuatu Al-Khattabi rahimahullah berkata, الحكيم: هُوَ المُحْكِمُ لِخَلْقِ الأشْيَاءِ “Al-Hakiim adalah penyempurna penciptaan segala sesuatu.” Allah Ta’ala berfirman, آلر، تِلْكَ آيَاتُ الكِتَابِ الحَكِيْمِ “Alif Lam Ra, ini adalah ayat-ayat kitab yang hakim (penuh hikmah).” (QS. Yunus: 1) Dan di tempat lain Allah berfirman, كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ “Sebuah kitab yang ayat-ayatnya di-ihkamkan (disusun dengan penuh hikmah).” (QS. Hud: 1) Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “Hakim” di sini adalah ayat-ayat yang disusun dengan hikmah dan kebijaksanaan yang sempurna. Makna “penyempurna segala sesuatu” adalah bahwasanya Allah merencanakan segala sesuatu dengan sangat teliti dan penuh perhitungan.” [5] Yang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan hukum di antara hamba-hamba-Nya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah berkata, الحكيم أي الموصوف بكمال الحكمة، وبكمال الحكم بين عباده “Al-Hakiim adalah yang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan dalam memberikan hukum di antara hamba-hamba-Nya.” Kemudian beliau melanjutkan, “Hikmah itu berarti keluasan ilmu dan pengetahuan terhadap asal-usul segala sesuatu serta akibat-akibatnya, dan keluasan pujian-Nya di mana Dia menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang tepat dan menurunkannya sesuai dengan kedudukannya. Tidak ada yang bisa mempertanyakan-Nya dan tidak ada yang dapat mencela hikmah-Nya. Maka, bagi-Nyalah hikmah dalam penciptaan dan perintah-Nya. Syariat-Nya mengandung semua kebaikan. Semua perintah-Nya mengandung manfaat dan maslahat, serta membuahkan akhlak yang mulia, keutamaan yang berharga, amal yang saleh, petunjuk yang sempurna, pahala yang besar, dan ganjaran yang agung. Larangan-larangan-Nya sesuai dengan akal sehat dan fitrah yang lurus, karena Dia hanya melarang sesuatu yang membahayakan manusia dalam akal, akhlak, kehormatan, tubuh, dan harta mereka. Secara umum, syariat-Nya memerintahkan kepada maslahat yang murni atau yang lebih besar maslahatnya, dan melarang segala bentuk kerusakan yang murni atau yang lebih besar kerusakannya. Dia adalah Al-Hakim dalam penciptaan dan perintah-Nya. Demikian pula, hukum-hukum-Nya terkait balasan atas amal perbuatan sangatlah tepat dan sesuai dengan hikmah secara keseluruhan dan terperinci. Wallahu a’lam.” [6] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Ghaffar” Konsekuensi dari nama Allah “Al-Hakim” bagi hamba Penetapan nama “Al-Hakim” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba [7] : Seorang hamba harus meyakini bahwa hukum sepenuhnya milik Allah semata Hukum sepenuhnya milik Allah semata, tidak ada sekutu dalam ketetapan hukum-Nya, sebagaimana tidak ada sekutu dalam ibadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا “Dan Dia tidak mempersekutukan seorang pun dalam hukum-Nya.” (QS. Al-Kahfi: 26) Dan juga firman-Nya, فَمَن كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, hendaklah ia mengerjakan amal saleh dan jangan mempersekutukan seorang pun dalam ibadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Seorang hamba harus beriman bahwa Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Ta’ala berfirman, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يتلى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمُ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1) Allah memutuskan dalam ciptaan-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, seperti menghalalkan apa yang Dia kehendaki, mengharamkan apa yang Dia kehendaki, mewajibkan apa yang Dia inginkan, dan lainnya dari hukum dan keputusan-Nya. Dia memiliki hikmah yang sempurna dalam semua itu. Tidak ada seorang pun yang dapat mengoreksi keputusan-Nya, sebagaimana manusia saling meninjau keputusan satu sama lain. Hamba-hamba harus berhukum dengan Kitab Allah dalam urusan di antara mereka Tidak ada kitab yang serupa dengan Al-Qur’an dari sisi kesempurnaan dalam segala hal. Apa yang Allah tetapkan dari hukum, transaksi, qishas, hudud (hukuman), pembagian warisan, dan hal-hal yang berkaitan dengan urusan pribadi dalam Al-Qur’an adalah puncak hikmah. Allah mengingatkan hamba-hamba-Nya akan hal ini dalam firman-Nya, ومن أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حكما لقوم يوقنون “Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50) Kaum mukminin harus rida dengan hukum Allah Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذا دعوا إلى الله ورسوله أن يقولوا سمعنا وأطعنا “Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, mereka berkata, ‘Kami mendengar dan kami taat.’ ” (QS. An-Nur: 51) Adapun orang yang tidak rida dengan hukum tersebut, meninggalkan syariat Al-Hakim Yang Maha Mengetahui, dan lebih memilih pendapatnya sendiri serta mengikuti apa yang diinginkan oleh akalnya atau hawa nafsunya, maka ia jatuh dalam jurang kekufuran, kezaliman, atau kefasikan, yang Allah telah tetapkan atasnya. Allah Ta’ala berfirman, ومن لم يحكم بما أنزل الله أولئك هم الكافرون “Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Ma’idah: 44) Dilarang menggunakan julukan “Abu Al-Hakam” Diriwayatkan dari Hani’ bin Yazid, ketika ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama kaumnya, beliau mendengar mereka memanggilnya dengan julukan Abu Al-Hakam. Rasulullah pun memanggilnya dan bertanya, إن اللهَ هو الحكمُ ، وإليه الحكمُ ، فلم تكَنَّى أبا الحكمِ ؟ “Sesungguhnya Allah adalah Al-Hakam, hanya kepada-Nyalah segala keputusan, lalu mengapa kamu dipanggil Abu Al-Hakam?”  Ia menjawab, “Kaumku, jika mereka berselisih dalam suatu perkara, mereka datang kepadaku, lalu aku memberikan keputusan kepada mereka, dan kedua pihak yang berselisih rida dengan keputusanku.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ما أحسنُ هذا ، فما لك من الولدِ؟ “Sungguh ini sangat baik. Siapa anak-anakmu?” Ia menjawab, “Saya memiliki anak bernama Syuraikh, Muslim, dan Abdullah.” Rasulullah pun bertanya, “Siapa yang paling tua di antara mereka?” Ia menjawab, “Syauraikh.” Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فأنت أبو شريحٍ “Maka, kamu adalah Abu Syuraikh.” (HR. Abu Dawud no. 4955, dan disahihkan oleh Al-Albani) Perubahan nama panggilan ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukai penggunaan julukan “Abu Al-Hakam” atau menjadikannya sebagai nama. Ibnu Atsir berkata, “Rasulullah tidak menyukai julukan ini karena tidak ingin ada yang menyaingi Allah Ta’ala dalam sifat-Nya.” Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad” *** 1 Rabiulawal 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faiha-Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam fi ‘Ilm Al-Aqa’id wa At-Tauhid wa Al-Akhlaq wa Al-Ahkam Al-Mustanbithah min Al-Qur’an, Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy, Dar Fadhilah. Fiqhul Asma’il Husna, Abdur Razzaq Al-Badr, Dar ‘Alamiyah-Mesir, cet. ke-1, 2015 M. An-Nahjul Asma’ fii Syarhil Asma’il Husna, Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi, Maktabah Imam Dzahabi-Kuwait, cet. ke-8, 2020 M.   Catatan kaki: [1] Al-Jawab Al-Kafi oleh Ibnu Qayyim, hal. 132-133; Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 19, dengan peringkasan. [2] An-Nahj Al-Asma, hal. 169. [3] Maqayis Al-Lughah, oleh Ibnu Faris, 2: 91. [4] Tafsir Asma’ Allah Al-Husna, hal. 52, lihat juga Al-Mishbah Al-Munir, 1: 145. [5] Sya’nud Du’a, oleh Al-Khattabi, 1: 73, dengan peringkasan. [6] Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam, hal. 43-45, dengan peringkasan. [7] An-Nahj Al-Asma, hal. 171-180. Tags: asmaul husna


Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Hakim”Surah Al-Baqarah: 228, 240Surah An-Nisa’: 26Surah Al-An’am: 18, 73Surah An-Nur: 10Surah Asy-Syura: 51Kandungan makna nama Allah “Al-Hakim”Makna bahasa dari “Al-Hakim”Makna “Al-Hakim” dalam konteks AllahPenyempurna segala sesuatuYang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan hukum di antara hamba-hamba-NyaKonsekuensi dari nama Allah “Al-Hakim” bagi hambaSeorang hamba harus meyakini bahwa hukum sepenuhnya milik Allah semataSeorang hamba harus beriman bahwa Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendakiHamba-hamba harus berhukum dengan Kitab Allah dalam urusan di antara merekaKaum mukminin harus rida dengan hukum AllahDilarang menggunakan julukan “Abu Al-Hakam” Sesungguhnya mengenal Allah serta mengetahui nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi, merupakan tujuan utama dari seluruh makhluk. Dengan ma’rifatullah (mengenal Allah), seorang hamba akan merasakan kenikmatan hidup, karena kehidupan manusia bergantung pada kehidupan hati dan jiwanya. Tidak ada kehidupan bagi hati, kecuali dengan mengenal Penciptanya, mencintai-Nya, menyembah hanya kepada-Nya, kembali kepada-Nya, merasakan ketenangan dengan mengingat-Nya, dan merasakan kedekatan dengan-Nya. [1] Berikut adalah penjelasan singkat tentang salah satu nama dari nama-nama Allah yang indah, yaitu “Al-Hakim” (الحكيم). Kami memohon kepada Allah Yang Mahaagung agar memberikan taufik kepada kita untuk memahami dan mengamalkan kandungannya. Dalil nama Allah “Al-Hakim” Allah menyebutkan nama-Nya “Al-Hakim” sebanyak 94 kali dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah: Surah Al-Baqarah: 228, 240 وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” Surah An-Nisa’: 26 وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” Surah Al-An’am: 18, 73 وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ “Dan Dialah Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.” Surah An-Nur: 10 وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمُ “Kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, sungguh Allah Maha Penerima tobat lagi Mahabijaksana.” Surah Asy-Syura: 51 أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ عَلَى حَكِيمٌ “Atau mengutus seorang rasul, lalu diwahyukan dengan izin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Mahatinggi lagi Mahabijaksana.” Sedangkan nama-Nya “Al-Hakam” (الحَكَم) disebutkan dalam satu ayat, yaitu firman Allah Ta’ala, أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا “Maka, apakah selain Allah aku mencari hakim?” (QS. Al-An’am: 114) Dan nama “Al-Hakim” (الحاكم) dalam bentuk jamak (plural) disebutkan dalam lima ayat. Di antaranya: فَاصْبِرُوا حَتَّى يَحْكُمُ اللهُ بَيْنَنَا وَهُوَ خَيْرُ الْحَـٰكِمِينَ “Maka, bersabarlah hingga Allah memberi keputusan di antara kita, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi keputusan.” (QS. Al-A’raf: 87) [2] Kandungan makna nama Allah “Al-Hakim” Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Hakim” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Hakim” Kata “Al-Hakim” berasal dari kata “hukm” yang berarti pencegahan. Ibnu Faris rahimahullah mengatakan, ‌‌(حَكَمَ) الْحَاءُ وَالْكَافُ وَالْمِيمُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ الْمَنْعُ “(حَكَمَ) huruf ha’, kaf, dan mim berasal dari satu akar kata yang berarti pencegahan.” Kemudian, beliau melanjutkan, ” … Hikmah itu memiliki makna yang sama, karena ‘hikmah’ itu mencegah dari kebodohan.” [3] Tentang kata hakim, Al-Zajjaj rahimahullah berkata, الحكيم من الرِّجَال يجوز أَن يكون فعيلا فِي معنى فَاعل وَيجوز أَن يكون فِي معنى مفعل “Al-Hakim dari kalangan manusia bisa bermakna fa’il (pelaku) atau muf’il (penyempurna).” [4] Makna “Al-Hakim” dalam konteks Allah Al-Zajjaj rahimahullah melanjutkan, “Allah adalah Haakim dan Hakiim. Lebih tepat jika setiap makna diambil secara terpisah untuk memberikan faedah yang lebih besar. Al-Hakim dalam arti Muhkim (penyempurna), di mana Allah Ta’ala adalah penyempurna segala sesuatu, seperti yang Allah firmankan, صنع الله الَّذِي أتقن كل شَيْء “Inilah ciptaan Allah yang menyempurnakan segala sesuatu.” (QS. An-Naml: 88) Penyempurna segala sesuatu Al-Khattabi rahimahullah berkata, الحكيم: هُوَ المُحْكِمُ لِخَلْقِ الأشْيَاءِ “Al-Hakiim adalah penyempurna penciptaan segala sesuatu.” Allah Ta’ala berfirman, آلر، تِلْكَ آيَاتُ الكِتَابِ الحَكِيْمِ “Alif Lam Ra, ini adalah ayat-ayat kitab yang hakim (penuh hikmah).” (QS. Yunus: 1) Dan di tempat lain Allah berfirman, كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ “Sebuah kitab yang ayat-ayatnya di-ihkamkan (disusun dengan penuh hikmah).” (QS. Hud: 1) Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “Hakim” di sini adalah ayat-ayat yang disusun dengan hikmah dan kebijaksanaan yang sempurna. Makna “penyempurna segala sesuatu” adalah bahwasanya Allah merencanakan segala sesuatu dengan sangat teliti dan penuh perhitungan.” [5] Yang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan hukum di antara hamba-hamba-Nya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah berkata, الحكيم أي الموصوف بكمال الحكمة، وبكمال الحكم بين عباده “Al-Hakiim adalah yang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan dalam memberikan hukum di antara hamba-hamba-Nya.” Kemudian beliau melanjutkan, “Hikmah itu berarti keluasan ilmu dan pengetahuan terhadap asal-usul segala sesuatu serta akibat-akibatnya, dan keluasan pujian-Nya di mana Dia menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang tepat dan menurunkannya sesuai dengan kedudukannya. Tidak ada yang bisa mempertanyakan-Nya dan tidak ada yang dapat mencela hikmah-Nya. Maka, bagi-Nyalah hikmah dalam penciptaan dan perintah-Nya. Syariat-Nya mengandung semua kebaikan. Semua perintah-Nya mengandung manfaat dan maslahat, serta membuahkan akhlak yang mulia, keutamaan yang berharga, amal yang saleh, petunjuk yang sempurna, pahala yang besar, dan ganjaran yang agung. Larangan-larangan-Nya sesuai dengan akal sehat dan fitrah yang lurus, karena Dia hanya melarang sesuatu yang membahayakan manusia dalam akal, akhlak, kehormatan, tubuh, dan harta mereka. Secara umum, syariat-Nya memerintahkan kepada maslahat yang murni atau yang lebih besar maslahatnya, dan melarang segala bentuk kerusakan yang murni atau yang lebih besar kerusakannya. Dia adalah Al-Hakim dalam penciptaan dan perintah-Nya. Demikian pula, hukum-hukum-Nya terkait balasan atas amal perbuatan sangatlah tepat dan sesuai dengan hikmah secara keseluruhan dan terperinci. Wallahu a’lam.” [6] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Ghaffar” Konsekuensi dari nama Allah “Al-Hakim” bagi hamba Penetapan nama “Al-Hakim” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba [7] : Seorang hamba harus meyakini bahwa hukum sepenuhnya milik Allah semata Hukum sepenuhnya milik Allah semata, tidak ada sekutu dalam ketetapan hukum-Nya, sebagaimana tidak ada sekutu dalam ibadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا “Dan Dia tidak mempersekutukan seorang pun dalam hukum-Nya.” (QS. Al-Kahfi: 26) Dan juga firman-Nya, فَمَن كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, hendaklah ia mengerjakan amal saleh dan jangan mempersekutukan seorang pun dalam ibadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Seorang hamba harus beriman bahwa Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Ta’ala berfirman, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يتلى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمُ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1) Allah memutuskan dalam ciptaan-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, seperti menghalalkan apa yang Dia kehendaki, mengharamkan apa yang Dia kehendaki, mewajibkan apa yang Dia inginkan, dan lainnya dari hukum dan keputusan-Nya. Dia memiliki hikmah yang sempurna dalam semua itu. Tidak ada seorang pun yang dapat mengoreksi keputusan-Nya, sebagaimana manusia saling meninjau keputusan satu sama lain. Hamba-hamba harus berhukum dengan Kitab Allah dalam urusan di antara mereka Tidak ada kitab yang serupa dengan Al-Qur’an dari sisi kesempurnaan dalam segala hal. Apa yang Allah tetapkan dari hukum, transaksi, qishas, hudud (hukuman), pembagian warisan, dan hal-hal yang berkaitan dengan urusan pribadi dalam Al-Qur’an adalah puncak hikmah. Allah mengingatkan hamba-hamba-Nya akan hal ini dalam firman-Nya, ومن أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حكما لقوم يوقنون “Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50) Kaum mukminin harus rida dengan hukum Allah Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذا دعوا إلى الله ورسوله أن يقولوا سمعنا وأطعنا “Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, mereka berkata, ‘Kami mendengar dan kami taat.’ ” (QS. An-Nur: 51) Adapun orang yang tidak rida dengan hukum tersebut, meninggalkan syariat Al-Hakim Yang Maha Mengetahui, dan lebih memilih pendapatnya sendiri serta mengikuti apa yang diinginkan oleh akalnya atau hawa nafsunya, maka ia jatuh dalam jurang kekufuran, kezaliman, atau kefasikan, yang Allah telah tetapkan atasnya. Allah Ta’ala berfirman, ومن لم يحكم بما أنزل الله أولئك هم الكافرون “Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Ma’idah: 44) Dilarang menggunakan julukan “Abu Al-Hakam” Diriwayatkan dari Hani’ bin Yazid, ketika ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama kaumnya, beliau mendengar mereka memanggilnya dengan julukan Abu Al-Hakam. Rasulullah pun memanggilnya dan bertanya, إن اللهَ هو الحكمُ ، وإليه الحكمُ ، فلم تكَنَّى أبا الحكمِ ؟ “Sesungguhnya Allah adalah Al-Hakam, hanya kepada-Nyalah segala keputusan, lalu mengapa kamu dipanggil Abu Al-Hakam?”  Ia menjawab, “Kaumku, jika mereka berselisih dalam suatu perkara, mereka datang kepadaku, lalu aku memberikan keputusan kepada mereka, dan kedua pihak yang berselisih rida dengan keputusanku.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ما أحسنُ هذا ، فما لك من الولدِ؟ “Sungguh ini sangat baik. Siapa anak-anakmu?” Ia menjawab, “Saya memiliki anak bernama Syuraikh, Muslim, dan Abdullah.” Rasulullah pun bertanya, “Siapa yang paling tua di antara mereka?” Ia menjawab, “Syauraikh.” Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فأنت أبو شريحٍ “Maka, kamu adalah Abu Syuraikh.” (HR. Abu Dawud no. 4955, dan disahihkan oleh Al-Albani) Perubahan nama panggilan ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukai penggunaan julukan “Abu Al-Hakam” atau menjadikannya sebagai nama. Ibnu Atsir berkata, “Rasulullah tidak menyukai julukan ini karena tidak ingin ada yang menyaingi Allah Ta’ala dalam sifat-Nya.” Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad” *** 1 Rabiulawal 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faiha-Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam fi ‘Ilm Al-Aqa’id wa At-Tauhid wa Al-Akhlaq wa Al-Ahkam Al-Mustanbithah min Al-Qur’an, Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy, Dar Fadhilah. Fiqhul Asma’il Husna, Abdur Razzaq Al-Badr, Dar ‘Alamiyah-Mesir, cet. ke-1, 2015 M. An-Nahjul Asma’ fii Syarhil Asma’il Husna, Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi, Maktabah Imam Dzahabi-Kuwait, cet. ke-8, 2020 M.   Catatan kaki: [1] Al-Jawab Al-Kafi oleh Ibnu Qayyim, hal. 132-133; Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 19, dengan peringkasan. [2] An-Nahj Al-Asma, hal. 169. [3] Maqayis Al-Lughah, oleh Ibnu Faris, 2: 91. [4] Tafsir Asma’ Allah Al-Husna, hal. 52, lihat juga Al-Mishbah Al-Munir, 1: 145. [5] Sya’nud Du’a, oleh Al-Khattabi, 1: 73, dengan peringkasan. [6] Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam, hal. 43-45, dengan peringkasan. [7] An-Nahj Al-Asma, hal. 171-180. Tags: asmaul husna

Fikih Salat Sunah Qabliyah Jumat

Daftar Isi Toggle Salat sebelum khatib naik mimbarApakah salat sunah sebelum Jumat termasuk sunah rawatib atau bukan?Beberapa dalil dari dua pendapat ulama dalam masalah ini dan pendapat yang paling kuatAdanya sunah rawatib qabliyah JumatTidak adanya sunah rawatib qabliyah JumatMenurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat Hari Jumat merupakan salah satu hari yang paling agung di sisi Allah, paling mulia, dan paling banyak keutamaannya. Allah Ta’ala telah memilihnya di atas hari-hari lainnya, mengutamakannya dari semua waktu lainnya, dan Allah telah memberikan keistimewaan ini kepada umat Islam, sementara umat-umat sebelum kita telah tersesat darinya. Dalam Shahih Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu, Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari itu dia dikeluarkan darinya, serta kiamat tidak akan terjadi, kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim no. 854) Karena itu, hari tersebut memiliki kedudukan yang sangat agung. Setiap muslim dan muslimah hendaknya memberikan penghormatan dan perhatian yang layak kepada hari ini sesuai dengan kedudukannya di sisi Allah Ta’ala. [1] Salah satu bentuk penghormatan terhadap hari ini adalah dengan memberi perhatian pada salat Jumat dan amalan-amalan sunah yang menyertainya. Oleh karena itu, di sini kami akan membahas tentang hukum fikih salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Salat sebelum khatib naik mimbar Disunahkan bagi siapa saja yang datang untuk salat Jumat agar memperbanyak salat sunah sebelum (salat) Jumat, dari saat masuk masjid hingga khatib naik mimbar. Jumlah rakaatnya tidak ditentukan, sehingga seseorang bisa salat dua rakaat, empat rakaat, atau sebanyak yang dia mampu. [2] Diriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن اغتَسَل يومَ الجُمعةِ، وتَطهَّرَ بما استطاعَ من طُهرٍ، ثم ادَّهن أو مسَّ مِن طِيب، ثم راح فلمْ يُفرِّقْ بين اثنينِ، فصلَّى ما كُتِبَ له، ثم إذا خرَجَ الإمامُ أَنصتَ، غُفِرَ له ما بينه وبين الجُمُعةِ الأُخرى “Barangsiapa mandi pada hari Jumat, bersuci sebaik mungkin, lalu memakai minyak atau wewangian, kemudian pergi (ke masjid) tanpa memisahkan antara dua orang, lalu dia salat sesuai dengan yang ditetapkan baginya, kemudian ketika imam datang, dia diam mendengarkan, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 910) Hadis ini menunjukkan keutamaan salat sebelum (salat) Jumat tanpa batasan jumlah rakaat tertentu. Maka, minimalnya adalah dua rakaat, dan boleh menambah sesuai kemampuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن اغتسَلَ ثم أَتى الجُمُعةَ، فصلَّى ما قُدِّرَ له، ثم أَنصتَ حتى يَفرغَ من خُطبته، ثم يُصلِّي معه، غُفِرَ له ما بينه وبين الجُمُعةِ الأخرى، وفضلَ ثلاثةِ أيَّام “Barangsiapa mandi kemudian pergi untuk salat Jumat, lalu dia salat sesuai yang telah ditentukan baginya, kemudian diam mendengarkan hingga khatib selesai khotbah, lalu dia salat bersama imam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya, ditambah tiga hari.” (HR. Muslim no. 857) Sabda beliau “lalu dia salat sesuai yang telah ditentukan baginya” menunjukkan bahwa salat sunah sebelum Jumat tidak memiliki batas tertentu. Ada banyak dalil lain yang menunjukkan disunahkannya memperbanyak salat sunah pada hari Jumat hingga khatib naik mimbar. Ini merupakan kesepakatan dari empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. [3] Apakah salat sunah sebelum Jumat termasuk sunah rawatib atau bukan? Salat sunah yang dilakukan sebelum salat Jumat, apakah dianggap sebagai salat sunah mutlak sebagaimana pendapat mazhab Maliki dan Hanbali, sehingga dilakukan sebelum azan kedua yang didahului oleh khatib naik mimbar, ataukah merupakan sunah yang berkaitan dengan salat Jumat (yaitu, termasuk salat rawatib), sehingga dilakukan sebelum salat meskipun imam sudah naik mimbar, sebagaimana pendapat mazhab Hanafi dan Syafi’i? Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Setelah tergelincirnya matahari (zawal) dan sebelum imam naik mimbar [4], maka disunahkan untuk melakukan salat pada waktu tersebut, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama baik dari generasi salaf maupun khalaf. Tidak ada seorang pun dari umat Islam yang mengatakan bahwa salat pada hari Jumat itu dimakruhkan. Pendapat seperti itu jelas bertentangan dengan ijma‘ (kesepakatan) umat Islam. Terdapat perbedaan pendapat mengenai salat sebelum (salat) Jumat, apakah itu termasuk sunah rawatib seperti sunah sebelum Zuhur, atau hanya dianjurkan seperti salat sunah sebelum Asar? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa itu termasuk sunah rawatib, di antaranya: Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan para sahabatnya, serta pendapat ini terlihat dalam ucapan Imam Ahmad. Hal ini juga disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Ya’la dalam Syarh Al-Madzhab dan oleh Ibnu Aqil, dan ini adalah pendapat yang benar menurut ulama Syafi’i. Banyak ulama dari kalangan pengikut mazhab Hanbali belakangan berpendapat bahwa itu bukan sunah rawatib, tetapi hanya dianjurkan.” [5] Dr. Nuh Ali Salman rahimahullah mengatakan, “Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa sunah qabliyah Jumat sama seperti sunah qabliyah Zuhur, baik dari segi waktu maupun jumlahnya. Mazhab Maliki berpendapat bahwa makruh bagi orang yang dijadikan panutan (seperti ulama) untuk melakukan salat sunah ketika azan pertama, bukan sebelumnya, jika dia sedang duduk di masjid, bukan jika dia baru masuk. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat, tetapi dianjurkan untuk melakukan empat rakaat salat sunah secara mutlak.” [6] Baca juga: Apakah Berdiri Menjawab Azan atau Salat Tahiyatul Masjid ketika Azan Salat Jumat? Beberapa dalil dari dua pendapat ulama dalam masalah ini dan pendapat yang paling kuat Berikut ini kami sampaikan beberapa dalil utama dalam masalah ini. Adanya sunah rawatib qabliyah Jumat Para ulama yang berpendapat adanya sunah qabliyah (yaitu, salat rawatib sebelum) Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut: Pertama: Diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhuma secara marfu‘ (disandarkan kepada Nabi), ما من صلاة مفروضة إلا بين يديها ركعتان “Tidak ada salat fardu, kecuali di depannya ada dua rakaat (sunah).” (HR. Ibnu Hibban no. 2455 dan lainnya, dan disahihkan oleh Al-Albani). Hadis ini secara umum mencakup salat Jumat. [7] Kedua: Waktu salat Jumat sama dengan waktu salat Zuhur, sehingga sunahnya juga sama seperti sunah Zuhur. Inilah yang membuat Imam Bukhari rahimahullah mengatakan dalam Shahih-nya, “Bab salat setelah Jumat dan sebelumnya”; kemudian beliau menyebutkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Imam Bukhari berpendapat bahwa apa yang dilakukan sebelum Jumat sama dengan yang disebutkan Ibnu Umar sebelum Zuhur, sehingga beliau mengatakan, “Salat setelah Jumat dan sebelumnya.” [8] Tidak adanya sunah rawatib qabliyah Jumat Sementara itu, para ulama yang berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib qabliyah untuk salat Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut: Pertama: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, صليتُ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم سجدتينِ قبلَ الظُّهرِ، وسجدتينِ بعد المغربِ، وسجدتينِ بعدَ العِشاءِ، وسجدتينِ بعدَ الجُمُعةِ “Aku salat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat setelah Jumat.” (HR. Bukhari no. 1172, Muslim no. 729) Hadis ini tidak menyebutkan adanya sunah sebelum Jumat, sehingga menunjukkan bahwa tidak ada sunah (rawatib) sebelum Jumat. Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari rumahnya pada hari Jumat, lalu naik mimbar. Kemudian muazin mengumandangkan azan, dan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung memulai khotbahnya. Seandainya ada sunah (rawatib) qabliyah Jumat, maka beliau akan memerintahkan para sahabat untuk melakukannya setelah azan, atau melakukannya sendiri. Namun, pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hanya ada azan yang dikumandangkan ketika khatib hendak naik mimbar. [9] Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat Tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Masalah ini masih terbuka untuk menerima kedua pendapat tersebut, dan keduanya memiliki dasar yang kuat. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah tidak adanya sunah rawatib sebelum salat Jumat. Dalil-dalil dari pendapat pertama sebagian di antaranya lemah dan meskipun ada yang sahih, dalil tersebut tidak secara eksplisit (jelas) menunjukkan adanya sunah qabliyah. Wallahu a’lam. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, سنة الجمعة التي قبلها لم يثبت فيها شيء “Tidak ada hadis yang sahih yang menetapkan adanya sunah qabliyah Jumat.” [10] Al-Hafidz Al-Iraqi rahimahullah berkata, “Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan salat sebelum Jumat, karena beliau biasa keluar untuk salat Jumat, lalu azan dikumandangkan, kemudian beliau menyampaikan khotbah.” [11] Syekh Ibnu Baz rahimahullah menyebutkan, ليس للجمعة سنة راتبة قبلها في أصح قولي العلماء، ولكن يشرع للمسلم إذا أتى المسجد أن يصلي ما يسر الله له من الركعات يسلم من كل ثنتين. “Tidak ada sunah rawatib sebelum Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Namun, disyariatkan bagi seorang muslim yang datang ke masjid untuk salat sebanyak yang dimudahkan Allah baginya, dengan salam setiap dua rakaat.” [12] Demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat *** Rumdin PPIA Sragen, 25 Shafar 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://www.alukah.net/sharia/0/137780/ [2] https://islamqa.info/ar/181043 [3] https://dorar.net/feqhia/1227 [4] Salat sunah pada hari Jumat sebelum salat Jumat memiliki empat waktu: Pertama: Sebelum matahari terbit bagi mereka yang datang lebih awal ke masjid untuk salat Jumat. Waktu ini adalah waktu yang dilarang untuk melakukan salat (waktu terlarang). Kedua: Setelah matahari meninggi hingga mencapai puncaknya (waktu duha), dianjurkan melakukan salat sunah sebanyak yang dimungkinkan. Ketiga: Saat matahari berada di puncak langit (waktu zawal). Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu ini, namun pendapat yang benar adalah bahwa waktu zawal pada hari Jumat bukanlah waktu terlarang untuk melakukan salat. (https://dorar.net/feqhia/1227) Keempat: Setelah matahari tergelincir (zawal) dan sebelum khatib naik mimbar. Inilah waktu yang sedang kita bahas sekarang. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 8: 330-331) [5] Fathul Bari oleh Ibnu Rajab, 8: 331-333. [6] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ ; lihat juga Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 25: 278-279. [7] https://dorar.net/feqhia/1268 [8] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ [9] https://dorar.net/feqhia/1227 [10] Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2: 476. [11] Nailul Authar, karya Asy-Syaukani, 3: 353; lihat juga https://www.alukah.net/sharia/0/158275/ [12] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, karya Ibnu Baz, 12: 386. Tags: salat jumatsalat sunah

Fikih Salat Sunah Qabliyah Jumat

Daftar Isi Toggle Salat sebelum khatib naik mimbarApakah salat sunah sebelum Jumat termasuk sunah rawatib atau bukan?Beberapa dalil dari dua pendapat ulama dalam masalah ini dan pendapat yang paling kuatAdanya sunah rawatib qabliyah JumatTidak adanya sunah rawatib qabliyah JumatMenurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat Hari Jumat merupakan salah satu hari yang paling agung di sisi Allah, paling mulia, dan paling banyak keutamaannya. Allah Ta’ala telah memilihnya di atas hari-hari lainnya, mengutamakannya dari semua waktu lainnya, dan Allah telah memberikan keistimewaan ini kepada umat Islam, sementara umat-umat sebelum kita telah tersesat darinya. Dalam Shahih Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu, Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari itu dia dikeluarkan darinya, serta kiamat tidak akan terjadi, kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim no. 854) Karena itu, hari tersebut memiliki kedudukan yang sangat agung. Setiap muslim dan muslimah hendaknya memberikan penghormatan dan perhatian yang layak kepada hari ini sesuai dengan kedudukannya di sisi Allah Ta’ala. [1] Salah satu bentuk penghormatan terhadap hari ini adalah dengan memberi perhatian pada salat Jumat dan amalan-amalan sunah yang menyertainya. Oleh karena itu, di sini kami akan membahas tentang hukum fikih salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Salat sebelum khatib naik mimbar Disunahkan bagi siapa saja yang datang untuk salat Jumat agar memperbanyak salat sunah sebelum (salat) Jumat, dari saat masuk masjid hingga khatib naik mimbar. Jumlah rakaatnya tidak ditentukan, sehingga seseorang bisa salat dua rakaat, empat rakaat, atau sebanyak yang dia mampu. [2] Diriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن اغتَسَل يومَ الجُمعةِ، وتَطهَّرَ بما استطاعَ من طُهرٍ، ثم ادَّهن أو مسَّ مِن طِيب، ثم راح فلمْ يُفرِّقْ بين اثنينِ، فصلَّى ما كُتِبَ له، ثم إذا خرَجَ الإمامُ أَنصتَ، غُفِرَ له ما بينه وبين الجُمُعةِ الأُخرى “Barangsiapa mandi pada hari Jumat, bersuci sebaik mungkin, lalu memakai minyak atau wewangian, kemudian pergi (ke masjid) tanpa memisahkan antara dua orang, lalu dia salat sesuai dengan yang ditetapkan baginya, kemudian ketika imam datang, dia diam mendengarkan, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 910) Hadis ini menunjukkan keutamaan salat sebelum (salat) Jumat tanpa batasan jumlah rakaat tertentu. Maka, minimalnya adalah dua rakaat, dan boleh menambah sesuai kemampuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن اغتسَلَ ثم أَتى الجُمُعةَ، فصلَّى ما قُدِّرَ له، ثم أَنصتَ حتى يَفرغَ من خُطبته، ثم يُصلِّي معه، غُفِرَ له ما بينه وبين الجُمُعةِ الأخرى، وفضلَ ثلاثةِ أيَّام “Barangsiapa mandi kemudian pergi untuk salat Jumat, lalu dia salat sesuai yang telah ditentukan baginya, kemudian diam mendengarkan hingga khatib selesai khotbah, lalu dia salat bersama imam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya, ditambah tiga hari.” (HR. Muslim no. 857) Sabda beliau “lalu dia salat sesuai yang telah ditentukan baginya” menunjukkan bahwa salat sunah sebelum Jumat tidak memiliki batas tertentu. Ada banyak dalil lain yang menunjukkan disunahkannya memperbanyak salat sunah pada hari Jumat hingga khatib naik mimbar. Ini merupakan kesepakatan dari empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. [3] Apakah salat sunah sebelum Jumat termasuk sunah rawatib atau bukan? Salat sunah yang dilakukan sebelum salat Jumat, apakah dianggap sebagai salat sunah mutlak sebagaimana pendapat mazhab Maliki dan Hanbali, sehingga dilakukan sebelum azan kedua yang didahului oleh khatib naik mimbar, ataukah merupakan sunah yang berkaitan dengan salat Jumat (yaitu, termasuk salat rawatib), sehingga dilakukan sebelum salat meskipun imam sudah naik mimbar, sebagaimana pendapat mazhab Hanafi dan Syafi’i? Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Setelah tergelincirnya matahari (zawal) dan sebelum imam naik mimbar [4], maka disunahkan untuk melakukan salat pada waktu tersebut, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama baik dari generasi salaf maupun khalaf. Tidak ada seorang pun dari umat Islam yang mengatakan bahwa salat pada hari Jumat itu dimakruhkan. Pendapat seperti itu jelas bertentangan dengan ijma‘ (kesepakatan) umat Islam. Terdapat perbedaan pendapat mengenai salat sebelum (salat) Jumat, apakah itu termasuk sunah rawatib seperti sunah sebelum Zuhur, atau hanya dianjurkan seperti salat sunah sebelum Asar? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa itu termasuk sunah rawatib, di antaranya: Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan para sahabatnya, serta pendapat ini terlihat dalam ucapan Imam Ahmad. Hal ini juga disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Ya’la dalam Syarh Al-Madzhab dan oleh Ibnu Aqil, dan ini adalah pendapat yang benar menurut ulama Syafi’i. Banyak ulama dari kalangan pengikut mazhab Hanbali belakangan berpendapat bahwa itu bukan sunah rawatib, tetapi hanya dianjurkan.” [5] Dr. Nuh Ali Salman rahimahullah mengatakan, “Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa sunah qabliyah Jumat sama seperti sunah qabliyah Zuhur, baik dari segi waktu maupun jumlahnya. Mazhab Maliki berpendapat bahwa makruh bagi orang yang dijadikan panutan (seperti ulama) untuk melakukan salat sunah ketika azan pertama, bukan sebelumnya, jika dia sedang duduk di masjid, bukan jika dia baru masuk. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat, tetapi dianjurkan untuk melakukan empat rakaat salat sunah secara mutlak.” [6] Baca juga: Apakah Berdiri Menjawab Azan atau Salat Tahiyatul Masjid ketika Azan Salat Jumat? Beberapa dalil dari dua pendapat ulama dalam masalah ini dan pendapat yang paling kuat Berikut ini kami sampaikan beberapa dalil utama dalam masalah ini. Adanya sunah rawatib qabliyah Jumat Para ulama yang berpendapat adanya sunah qabliyah (yaitu, salat rawatib sebelum) Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut: Pertama: Diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhuma secara marfu‘ (disandarkan kepada Nabi), ما من صلاة مفروضة إلا بين يديها ركعتان “Tidak ada salat fardu, kecuali di depannya ada dua rakaat (sunah).” (HR. Ibnu Hibban no. 2455 dan lainnya, dan disahihkan oleh Al-Albani). Hadis ini secara umum mencakup salat Jumat. [7] Kedua: Waktu salat Jumat sama dengan waktu salat Zuhur, sehingga sunahnya juga sama seperti sunah Zuhur. Inilah yang membuat Imam Bukhari rahimahullah mengatakan dalam Shahih-nya, “Bab salat setelah Jumat dan sebelumnya”; kemudian beliau menyebutkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Imam Bukhari berpendapat bahwa apa yang dilakukan sebelum Jumat sama dengan yang disebutkan Ibnu Umar sebelum Zuhur, sehingga beliau mengatakan, “Salat setelah Jumat dan sebelumnya.” [8] Tidak adanya sunah rawatib qabliyah Jumat Sementara itu, para ulama yang berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib qabliyah untuk salat Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut: Pertama: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, صليتُ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم سجدتينِ قبلَ الظُّهرِ، وسجدتينِ بعد المغربِ، وسجدتينِ بعدَ العِشاءِ، وسجدتينِ بعدَ الجُمُعةِ “Aku salat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat setelah Jumat.” (HR. Bukhari no. 1172, Muslim no. 729) Hadis ini tidak menyebutkan adanya sunah sebelum Jumat, sehingga menunjukkan bahwa tidak ada sunah (rawatib) sebelum Jumat. Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari rumahnya pada hari Jumat, lalu naik mimbar. Kemudian muazin mengumandangkan azan, dan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung memulai khotbahnya. Seandainya ada sunah (rawatib) qabliyah Jumat, maka beliau akan memerintahkan para sahabat untuk melakukannya setelah azan, atau melakukannya sendiri. Namun, pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hanya ada azan yang dikumandangkan ketika khatib hendak naik mimbar. [9] Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat Tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Masalah ini masih terbuka untuk menerima kedua pendapat tersebut, dan keduanya memiliki dasar yang kuat. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah tidak adanya sunah rawatib sebelum salat Jumat. Dalil-dalil dari pendapat pertama sebagian di antaranya lemah dan meskipun ada yang sahih, dalil tersebut tidak secara eksplisit (jelas) menunjukkan adanya sunah qabliyah. Wallahu a’lam. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, سنة الجمعة التي قبلها لم يثبت فيها شيء “Tidak ada hadis yang sahih yang menetapkan adanya sunah qabliyah Jumat.” [10] Al-Hafidz Al-Iraqi rahimahullah berkata, “Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan salat sebelum Jumat, karena beliau biasa keluar untuk salat Jumat, lalu azan dikumandangkan, kemudian beliau menyampaikan khotbah.” [11] Syekh Ibnu Baz rahimahullah menyebutkan, ليس للجمعة سنة راتبة قبلها في أصح قولي العلماء، ولكن يشرع للمسلم إذا أتى المسجد أن يصلي ما يسر الله له من الركعات يسلم من كل ثنتين. “Tidak ada sunah rawatib sebelum Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Namun, disyariatkan bagi seorang muslim yang datang ke masjid untuk salat sebanyak yang dimudahkan Allah baginya, dengan salam setiap dua rakaat.” [12] Demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat *** Rumdin PPIA Sragen, 25 Shafar 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://www.alukah.net/sharia/0/137780/ [2] https://islamqa.info/ar/181043 [3] https://dorar.net/feqhia/1227 [4] Salat sunah pada hari Jumat sebelum salat Jumat memiliki empat waktu: Pertama: Sebelum matahari terbit bagi mereka yang datang lebih awal ke masjid untuk salat Jumat. Waktu ini adalah waktu yang dilarang untuk melakukan salat (waktu terlarang). Kedua: Setelah matahari meninggi hingga mencapai puncaknya (waktu duha), dianjurkan melakukan salat sunah sebanyak yang dimungkinkan. Ketiga: Saat matahari berada di puncak langit (waktu zawal). Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu ini, namun pendapat yang benar adalah bahwa waktu zawal pada hari Jumat bukanlah waktu terlarang untuk melakukan salat. (https://dorar.net/feqhia/1227) Keempat: Setelah matahari tergelincir (zawal) dan sebelum khatib naik mimbar. Inilah waktu yang sedang kita bahas sekarang. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 8: 330-331) [5] Fathul Bari oleh Ibnu Rajab, 8: 331-333. [6] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ ; lihat juga Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 25: 278-279. [7] https://dorar.net/feqhia/1268 [8] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ [9] https://dorar.net/feqhia/1227 [10] Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2: 476. [11] Nailul Authar, karya Asy-Syaukani, 3: 353; lihat juga https://www.alukah.net/sharia/0/158275/ [12] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, karya Ibnu Baz, 12: 386. Tags: salat jumatsalat sunah
Daftar Isi Toggle Salat sebelum khatib naik mimbarApakah salat sunah sebelum Jumat termasuk sunah rawatib atau bukan?Beberapa dalil dari dua pendapat ulama dalam masalah ini dan pendapat yang paling kuatAdanya sunah rawatib qabliyah JumatTidak adanya sunah rawatib qabliyah JumatMenurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat Hari Jumat merupakan salah satu hari yang paling agung di sisi Allah, paling mulia, dan paling banyak keutamaannya. Allah Ta’ala telah memilihnya di atas hari-hari lainnya, mengutamakannya dari semua waktu lainnya, dan Allah telah memberikan keistimewaan ini kepada umat Islam, sementara umat-umat sebelum kita telah tersesat darinya. Dalam Shahih Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu, Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari itu dia dikeluarkan darinya, serta kiamat tidak akan terjadi, kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim no. 854) Karena itu, hari tersebut memiliki kedudukan yang sangat agung. Setiap muslim dan muslimah hendaknya memberikan penghormatan dan perhatian yang layak kepada hari ini sesuai dengan kedudukannya di sisi Allah Ta’ala. [1] Salah satu bentuk penghormatan terhadap hari ini adalah dengan memberi perhatian pada salat Jumat dan amalan-amalan sunah yang menyertainya. Oleh karena itu, di sini kami akan membahas tentang hukum fikih salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Salat sebelum khatib naik mimbar Disunahkan bagi siapa saja yang datang untuk salat Jumat agar memperbanyak salat sunah sebelum (salat) Jumat, dari saat masuk masjid hingga khatib naik mimbar. Jumlah rakaatnya tidak ditentukan, sehingga seseorang bisa salat dua rakaat, empat rakaat, atau sebanyak yang dia mampu. [2] Diriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن اغتَسَل يومَ الجُمعةِ، وتَطهَّرَ بما استطاعَ من طُهرٍ، ثم ادَّهن أو مسَّ مِن طِيب، ثم راح فلمْ يُفرِّقْ بين اثنينِ، فصلَّى ما كُتِبَ له، ثم إذا خرَجَ الإمامُ أَنصتَ، غُفِرَ له ما بينه وبين الجُمُعةِ الأُخرى “Barangsiapa mandi pada hari Jumat, bersuci sebaik mungkin, lalu memakai minyak atau wewangian, kemudian pergi (ke masjid) tanpa memisahkan antara dua orang, lalu dia salat sesuai dengan yang ditetapkan baginya, kemudian ketika imam datang, dia diam mendengarkan, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 910) Hadis ini menunjukkan keutamaan salat sebelum (salat) Jumat tanpa batasan jumlah rakaat tertentu. Maka, minimalnya adalah dua rakaat, dan boleh menambah sesuai kemampuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن اغتسَلَ ثم أَتى الجُمُعةَ، فصلَّى ما قُدِّرَ له، ثم أَنصتَ حتى يَفرغَ من خُطبته، ثم يُصلِّي معه، غُفِرَ له ما بينه وبين الجُمُعةِ الأخرى، وفضلَ ثلاثةِ أيَّام “Barangsiapa mandi kemudian pergi untuk salat Jumat, lalu dia salat sesuai yang telah ditentukan baginya, kemudian diam mendengarkan hingga khatib selesai khotbah, lalu dia salat bersama imam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya, ditambah tiga hari.” (HR. Muslim no. 857) Sabda beliau “lalu dia salat sesuai yang telah ditentukan baginya” menunjukkan bahwa salat sunah sebelum Jumat tidak memiliki batas tertentu. Ada banyak dalil lain yang menunjukkan disunahkannya memperbanyak salat sunah pada hari Jumat hingga khatib naik mimbar. Ini merupakan kesepakatan dari empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. [3] Apakah salat sunah sebelum Jumat termasuk sunah rawatib atau bukan? Salat sunah yang dilakukan sebelum salat Jumat, apakah dianggap sebagai salat sunah mutlak sebagaimana pendapat mazhab Maliki dan Hanbali, sehingga dilakukan sebelum azan kedua yang didahului oleh khatib naik mimbar, ataukah merupakan sunah yang berkaitan dengan salat Jumat (yaitu, termasuk salat rawatib), sehingga dilakukan sebelum salat meskipun imam sudah naik mimbar, sebagaimana pendapat mazhab Hanafi dan Syafi’i? Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Setelah tergelincirnya matahari (zawal) dan sebelum imam naik mimbar [4], maka disunahkan untuk melakukan salat pada waktu tersebut, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama baik dari generasi salaf maupun khalaf. Tidak ada seorang pun dari umat Islam yang mengatakan bahwa salat pada hari Jumat itu dimakruhkan. Pendapat seperti itu jelas bertentangan dengan ijma‘ (kesepakatan) umat Islam. Terdapat perbedaan pendapat mengenai salat sebelum (salat) Jumat, apakah itu termasuk sunah rawatib seperti sunah sebelum Zuhur, atau hanya dianjurkan seperti salat sunah sebelum Asar? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa itu termasuk sunah rawatib, di antaranya: Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan para sahabatnya, serta pendapat ini terlihat dalam ucapan Imam Ahmad. Hal ini juga disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Ya’la dalam Syarh Al-Madzhab dan oleh Ibnu Aqil, dan ini adalah pendapat yang benar menurut ulama Syafi’i. Banyak ulama dari kalangan pengikut mazhab Hanbali belakangan berpendapat bahwa itu bukan sunah rawatib, tetapi hanya dianjurkan.” [5] Dr. Nuh Ali Salman rahimahullah mengatakan, “Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa sunah qabliyah Jumat sama seperti sunah qabliyah Zuhur, baik dari segi waktu maupun jumlahnya. Mazhab Maliki berpendapat bahwa makruh bagi orang yang dijadikan panutan (seperti ulama) untuk melakukan salat sunah ketika azan pertama, bukan sebelumnya, jika dia sedang duduk di masjid, bukan jika dia baru masuk. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat, tetapi dianjurkan untuk melakukan empat rakaat salat sunah secara mutlak.” [6] Baca juga: Apakah Berdiri Menjawab Azan atau Salat Tahiyatul Masjid ketika Azan Salat Jumat? Beberapa dalil dari dua pendapat ulama dalam masalah ini dan pendapat yang paling kuat Berikut ini kami sampaikan beberapa dalil utama dalam masalah ini. Adanya sunah rawatib qabliyah Jumat Para ulama yang berpendapat adanya sunah qabliyah (yaitu, salat rawatib sebelum) Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut: Pertama: Diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhuma secara marfu‘ (disandarkan kepada Nabi), ما من صلاة مفروضة إلا بين يديها ركعتان “Tidak ada salat fardu, kecuali di depannya ada dua rakaat (sunah).” (HR. Ibnu Hibban no. 2455 dan lainnya, dan disahihkan oleh Al-Albani). Hadis ini secara umum mencakup salat Jumat. [7] Kedua: Waktu salat Jumat sama dengan waktu salat Zuhur, sehingga sunahnya juga sama seperti sunah Zuhur. Inilah yang membuat Imam Bukhari rahimahullah mengatakan dalam Shahih-nya, “Bab salat setelah Jumat dan sebelumnya”; kemudian beliau menyebutkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Imam Bukhari berpendapat bahwa apa yang dilakukan sebelum Jumat sama dengan yang disebutkan Ibnu Umar sebelum Zuhur, sehingga beliau mengatakan, “Salat setelah Jumat dan sebelumnya.” [8] Tidak adanya sunah rawatib qabliyah Jumat Sementara itu, para ulama yang berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib qabliyah untuk salat Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut: Pertama: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, صليتُ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم سجدتينِ قبلَ الظُّهرِ، وسجدتينِ بعد المغربِ، وسجدتينِ بعدَ العِشاءِ، وسجدتينِ بعدَ الجُمُعةِ “Aku salat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat setelah Jumat.” (HR. Bukhari no. 1172, Muslim no. 729) Hadis ini tidak menyebutkan adanya sunah sebelum Jumat, sehingga menunjukkan bahwa tidak ada sunah (rawatib) sebelum Jumat. Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari rumahnya pada hari Jumat, lalu naik mimbar. Kemudian muazin mengumandangkan azan, dan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung memulai khotbahnya. Seandainya ada sunah (rawatib) qabliyah Jumat, maka beliau akan memerintahkan para sahabat untuk melakukannya setelah azan, atau melakukannya sendiri. Namun, pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hanya ada azan yang dikumandangkan ketika khatib hendak naik mimbar. [9] Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat Tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Masalah ini masih terbuka untuk menerima kedua pendapat tersebut, dan keduanya memiliki dasar yang kuat. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah tidak adanya sunah rawatib sebelum salat Jumat. Dalil-dalil dari pendapat pertama sebagian di antaranya lemah dan meskipun ada yang sahih, dalil tersebut tidak secara eksplisit (jelas) menunjukkan adanya sunah qabliyah. Wallahu a’lam. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, سنة الجمعة التي قبلها لم يثبت فيها شيء “Tidak ada hadis yang sahih yang menetapkan adanya sunah qabliyah Jumat.” [10] Al-Hafidz Al-Iraqi rahimahullah berkata, “Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan salat sebelum Jumat, karena beliau biasa keluar untuk salat Jumat, lalu azan dikumandangkan, kemudian beliau menyampaikan khotbah.” [11] Syekh Ibnu Baz rahimahullah menyebutkan, ليس للجمعة سنة راتبة قبلها في أصح قولي العلماء، ولكن يشرع للمسلم إذا أتى المسجد أن يصلي ما يسر الله له من الركعات يسلم من كل ثنتين. “Tidak ada sunah rawatib sebelum Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Namun, disyariatkan bagi seorang muslim yang datang ke masjid untuk salat sebanyak yang dimudahkan Allah baginya, dengan salam setiap dua rakaat.” [12] Demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat *** Rumdin PPIA Sragen, 25 Shafar 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://www.alukah.net/sharia/0/137780/ [2] https://islamqa.info/ar/181043 [3] https://dorar.net/feqhia/1227 [4] Salat sunah pada hari Jumat sebelum salat Jumat memiliki empat waktu: Pertama: Sebelum matahari terbit bagi mereka yang datang lebih awal ke masjid untuk salat Jumat. Waktu ini adalah waktu yang dilarang untuk melakukan salat (waktu terlarang). Kedua: Setelah matahari meninggi hingga mencapai puncaknya (waktu duha), dianjurkan melakukan salat sunah sebanyak yang dimungkinkan. Ketiga: Saat matahari berada di puncak langit (waktu zawal). Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu ini, namun pendapat yang benar adalah bahwa waktu zawal pada hari Jumat bukanlah waktu terlarang untuk melakukan salat. (https://dorar.net/feqhia/1227) Keempat: Setelah matahari tergelincir (zawal) dan sebelum khatib naik mimbar. Inilah waktu yang sedang kita bahas sekarang. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 8: 330-331) [5] Fathul Bari oleh Ibnu Rajab, 8: 331-333. [6] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ ; lihat juga Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 25: 278-279. [7] https://dorar.net/feqhia/1268 [8] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ [9] https://dorar.net/feqhia/1227 [10] Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2: 476. [11] Nailul Authar, karya Asy-Syaukani, 3: 353; lihat juga https://www.alukah.net/sharia/0/158275/ [12] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, karya Ibnu Baz, 12: 386. Tags: salat jumatsalat sunah


Daftar Isi Toggle Salat sebelum khatib naik mimbarApakah salat sunah sebelum Jumat termasuk sunah rawatib atau bukan?Beberapa dalil dari dua pendapat ulama dalam masalah ini dan pendapat yang paling kuatAdanya sunah rawatib qabliyah JumatTidak adanya sunah rawatib qabliyah JumatMenurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat Hari Jumat merupakan salah satu hari yang paling agung di sisi Allah, paling mulia, dan paling banyak keutamaannya. Allah Ta’ala telah memilihnya di atas hari-hari lainnya, mengutamakannya dari semua waktu lainnya, dan Allah telah memberikan keistimewaan ini kepada umat Islam, sementara umat-umat sebelum kita telah tersesat darinya. Dalam Shahih Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu, Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari itu dia dikeluarkan darinya, serta kiamat tidak akan terjadi, kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim no. 854) Karena itu, hari tersebut memiliki kedudukan yang sangat agung. Setiap muslim dan muslimah hendaknya memberikan penghormatan dan perhatian yang layak kepada hari ini sesuai dengan kedudukannya di sisi Allah Ta’ala. [1] Salah satu bentuk penghormatan terhadap hari ini adalah dengan memberi perhatian pada salat Jumat dan amalan-amalan sunah yang menyertainya. Oleh karena itu, di sini kami akan membahas tentang hukum fikih salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Salat sebelum khatib naik mimbar Disunahkan bagi siapa saja yang datang untuk salat Jumat agar memperbanyak salat sunah sebelum (salat) Jumat, dari saat masuk masjid hingga khatib naik mimbar. Jumlah rakaatnya tidak ditentukan, sehingga seseorang bisa salat dua rakaat, empat rakaat, atau sebanyak yang dia mampu. [2] Diriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن اغتَسَل يومَ الجُمعةِ، وتَطهَّرَ بما استطاعَ من طُهرٍ، ثم ادَّهن أو مسَّ مِن طِيب، ثم راح فلمْ يُفرِّقْ بين اثنينِ، فصلَّى ما كُتِبَ له، ثم إذا خرَجَ الإمامُ أَنصتَ، غُفِرَ له ما بينه وبين الجُمُعةِ الأُخرى “Barangsiapa mandi pada hari Jumat, bersuci sebaik mungkin, lalu memakai minyak atau wewangian, kemudian pergi (ke masjid) tanpa memisahkan antara dua orang, lalu dia salat sesuai dengan yang ditetapkan baginya, kemudian ketika imam datang, dia diam mendengarkan, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 910) Hadis ini menunjukkan keutamaan salat sebelum (salat) Jumat tanpa batasan jumlah rakaat tertentu. Maka, minimalnya adalah dua rakaat, dan boleh menambah sesuai kemampuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن اغتسَلَ ثم أَتى الجُمُعةَ، فصلَّى ما قُدِّرَ له، ثم أَنصتَ حتى يَفرغَ من خُطبته، ثم يُصلِّي معه، غُفِرَ له ما بينه وبين الجُمُعةِ الأخرى، وفضلَ ثلاثةِ أيَّام “Barangsiapa mandi kemudian pergi untuk salat Jumat, lalu dia salat sesuai yang telah ditentukan baginya, kemudian diam mendengarkan hingga khatib selesai khotbah, lalu dia salat bersama imam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya, ditambah tiga hari.” (HR. Muslim no. 857) Sabda beliau “lalu dia salat sesuai yang telah ditentukan baginya” menunjukkan bahwa salat sunah sebelum Jumat tidak memiliki batas tertentu. Ada banyak dalil lain yang menunjukkan disunahkannya memperbanyak salat sunah pada hari Jumat hingga khatib naik mimbar. Ini merupakan kesepakatan dari empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. [3] Apakah salat sunah sebelum Jumat termasuk sunah rawatib atau bukan? Salat sunah yang dilakukan sebelum salat Jumat, apakah dianggap sebagai salat sunah mutlak sebagaimana pendapat mazhab Maliki dan Hanbali, sehingga dilakukan sebelum azan kedua yang didahului oleh khatib naik mimbar, ataukah merupakan sunah yang berkaitan dengan salat Jumat (yaitu, termasuk salat rawatib), sehingga dilakukan sebelum salat meskipun imam sudah naik mimbar, sebagaimana pendapat mazhab Hanafi dan Syafi’i? Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Setelah tergelincirnya matahari (zawal) dan sebelum imam naik mimbar [4], maka disunahkan untuk melakukan salat pada waktu tersebut, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama baik dari generasi salaf maupun khalaf. Tidak ada seorang pun dari umat Islam yang mengatakan bahwa salat pada hari Jumat itu dimakruhkan. Pendapat seperti itu jelas bertentangan dengan ijma‘ (kesepakatan) umat Islam. Terdapat perbedaan pendapat mengenai salat sebelum (salat) Jumat, apakah itu termasuk sunah rawatib seperti sunah sebelum Zuhur, atau hanya dianjurkan seperti salat sunah sebelum Asar? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa itu termasuk sunah rawatib, di antaranya: Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan para sahabatnya, serta pendapat ini terlihat dalam ucapan Imam Ahmad. Hal ini juga disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Ya’la dalam Syarh Al-Madzhab dan oleh Ibnu Aqil, dan ini adalah pendapat yang benar menurut ulama Syafi’i. Banyak ulama dari kalangan pengikut mazhab Hanbali belakangan berpendapat bahwa itu bukan sunah rawatib, tetapi hanya dianjurkan.” [5] Dr. Nuh Ali Salman rahimahullah mengatakan, “Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa sunah qabliyah Jumat sama seperti sunah qabliyah Zuhur, baik dari segi waktu maupun jumlahnya. Mazhab Maliki berpendapat bahwa makruh bagi orang yang dijadikan panutan (seperti ulama) untuk melakukan salat sunah ketika azan pertama, bukan sebelumnya, jika dia sedang duduk di masjid, bukan jika dia baru masuk. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat, tetapi dianjurkan untuk melakukan empat rakaat salat sunah secara mutlak.” [6] Baca juga: Apakah Berdiri Menjawab Azan atau Salat Tahiyatul Masjid ketika Azan Salat Jumat? Beberapa dalil dari dua pendapat ulama dalam masalah ini dan pendapat yang paling kuat Berikut ini kami sampaikan beberapa dalil utama dalam masalah ini. Adanya sunah rawatib qabliyah Jumat Para ulama yang berpendapat adanya sunah qabliyah (yaitu, salat rawatib sebelum) Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut: Pertama: Diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhuma secara marfu‘ (disandarkan kepada Nabi), ما من صلاة مفروضة إلا بين يديها ركعتان “Tidak ada salat fardu, kecuali di depannya ada dua rakaat (sunah).” (HR. Ibnu Hibban no. 2455 dan lainnya, dan disahihkan oleh Al-Albani). Hadis ini secara umum mencakup salat Jumat. [7] Kedua: Waktu salat Jumat sama dengan waktu salat Zuhur, sehingga sunahnya juga sama seperti sunah Zuhur. Inilah yang membuat Imam Bukhari rahimahullah mengatakan dalam Shahih-nya, “Bab salat setelah Jumat dan sebelumnya”; kemudian beliau menyebutkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Imam Bukhari berpendapat bahwa apa yang dilakukan sebelum Jumat sama dengan yang disebutkan Ibnu Umar sebelum Zuhur, sehingga beliau mengatakan, “Salat setelah Jumat dan sebelumnya.” [8] Tidak adanya sunah rawatib qabliyah Jumat Sementara itu, para ulama yang berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib qabliyah untuk salat Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut: Pertama: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, صليتُ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم سجدتينِ قبلَ الظُّهرِ، وسجدتينِ بعد المغربِ، وسجدتينِ بعدَ العِشاءِ، وسجدتينِ بعدَ الجُمُعةِ “Aku salat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat setelah Jumat.” (HR. Bukhari no. 1172, Muslim no. 729) Hadis ini tidak menyebutkan adanya sunah sebelum Jumat, sehingga menunjukkan bahwa tidak ada sunah (rawatib) sebelum Jumat. Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari rumahnya pada hari Jumat, lalu naik mimbar. Kemudian muazin mengumandangkan azan, dan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung memulai khotbahnya. Seandainya ada sunah (rawatib) qabliyah Jumat, maka beliau akan memerintahkan para sahabat untuk melakukannya setelah azan, atau melakukannya sendiri. Namun, pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hanya ada azan yang dikumandangkan ketika khatib hendak naik mimbar. [9] Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat Tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Masalah ini masih terbuka untuk menerima kedua pendapat tersebut, dan keduanya memiliki dasar yang kuat. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah tidak adanya sunah rawatib sebelum salat Jumat. Dalil-dalil dari pendapat pertama sebagian di antaranya lemah dan meskipun ada yang sahih, dalil tersebut tidak secara eksplisit (jelas) menunjukkan adanya sunah qabliyah. Wallahu a’lam. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, سنة الجمعة التي قبلها لم يثبت فيها شيء “Tidak ada hadis yang sahih yang menetapkan adanya sunah qabliyah Jumat.” [10] Al-Hafidz Al-Iraqi rahimahullah berkata, “Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan salat sebelum Jumat, karena beliau biasa keluar untuk salat Jumat, lalu azan dikumandangkan, kemudian beliau menyampaikan khotbah.” [11] Syekh Ibnu Baz rahimahullah menyebutkan, ليس للجمعة سنة راتبة قبلها في أصح قولي العلماء، ولكن يشرع للمسلم إذا أتى المسجد أن يصلي ما يسر الله له من الركعات يسلم من كل ثنتين. “Tidak ada sunah rawatib sebelum Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Namun, disyariatkan bagi seorang muslim yang datang ke masjid untuk salat sebanyak yang dimudahkan Allah baginya, dengan salam setiap dua rakaat.” [12] Demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat *** Rumdin PPIA Sragen, 25 Shafar 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://www.alukah.net/sharia/0/137780/ [2] https://islamqa.info/ar/181043 [3] https://dorar.net/feqhia/1227 [4] Salat sunah pada hari Jumat sebelum salat Jumat memiliki empat waktu: Pertama: Sebelum matahari terbit bagi mereka yang datang lebih awal ke masjid untuk salat Jumat. Waktu ini adalah waktu yang dilarang untuk melakukan salat (waktu terlarang). Kedua: Setelah matahari meninggi hingga mencapai puncaknya (waktu duha), dianjurkan melakukan salat sunah sebanyak yang dimungkinkan. Ketiga: Saat matahari berada di puncak langit (waktu zawal). Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu ini, namun pendapat yang benar adalah bahwa waktu zawal pada hari Jumat bukanlah waktu terlarang untuk melakukan salat. (https://dorar.net/feqhia/1227) Keempat: Setelah matahari tergelincir (zawal) dan sebelum khatib naik mimbar. Inilah waktu yang sedang kita bahas sekarang. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 8: 330-331) [5] Fathul Bari oleh Ibnu Rajab, 8: 331-333. [6] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ ; lihat juga Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 25: 278-279. [7] https://dorar.net/feqhia/1268 [8] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ [9] https://dorar.net/feqhia/1227 [10] Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2: 476. [11] Nailul Authar, karya Asy-Syaukani, 3: 353; lihat juga https://www.alukah.net/sharia/0/158275/ [12] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, karya Ibnu Baz, 12: 386. Tags: salat jumatsalat sunah

Waspada! Gaya Hidup Boros Mengintai Kita

Daftar Isi Toggle Pengertian israf dan tabdzirIslam melarang pemborosan dan memerintahkan untuk bersikap bijak dalam nengeluarkan hartaContoh boros dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita hindariPertama: Membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhiratKedua: Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaianKetiga: Boros karena sibuk mengikuti tren, selalu ingin tampil baru, dan ingin dipuji manusia lainnyaKeempat: Boros dalam menggunakan air, meskipun untuk keperluan berwudu Harta yang kita dapatkan, profit besar yang kita raih, rupiah demi rupiah yang kita peroleh, sejatinya semuanya adalah nikmat Allah yang Allah titipkan kepada hamba-hamba-Nya dan bukan karena jerih payah dan keringat yang mereka keluarkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7) Oleh karenanya, di dalam mencari, mengumpulkan, dan mengelolanya, seorang muslim harus tunduk dan patuh kepada perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Mencarinya dengan cara yang baik dan halal, pandai di dalam mengelolanya, dan tidak berlaku boros dan berlebih-lebihan di dalam menggunakannya. Hal ini sebagaimana perintah Allah Ta’ala untuk mencari rezeki dan harta dari apa yang halal dan baik, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا  “Wahai manusia, makanlah dari apa yang halal dan baik di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168) Begitu pula, perintah-Nya untuk meninggalkan sifat boros dan menghambur-hamburkan harta yang telah Allah Ta’ala berikan. Allah Ta’ala berfirman, وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26) Bahkan, di ayat yang lainnya Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan ketidaksukaannya dengan orang-orang yang berlaku boros dan menghambur-hamburkan harta. Ia berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, إنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قيلَ وَقالَ، وإضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ. “Sesungguhnya Allah membenci atas kalian tiga perkara: mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya.” (HR. Muslim no. 593) Pengertian israf dan tabdzir Israf (pemborosan) secara bahasa berarti “melebihi batas.” Sedangkan menurut istilah, Al-Jurjani rahimahullah mengartikannya sebagai, “Melebihi batas dan berlebihan dalam pengeluaran.” (At-Ta’rifat, karya Al-Jurjani, hal. 24). Adapun tabdzir, maka memiliki makna yang sedikit berbeda. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi’i rahimahullah, التَّبذيرُ: إنفاقُ المالِ في غَيرِ حَقِّه “Mengeluarkan harta bukan pada tempat yang benar.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, karya Al-Qurtubi, 10: 247) Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa israf ataupun tabdzir, maka keduanya sama-sama bisa terjadi pada orang yang mampu dan kaya raya maupun orang-orang yang tidak mampu dan miskin. Karena pengelolaan harta yang buruk, pengeluaran harta yang tidak pada tempatnya, bisa juga terjadi kepada seseorang yang hartanya tidak banyak. Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah berkata, ما أنفقتَ في غير طاعة الله، فهو سرف، وإن كان قليلا “Apa pun yang kamu belanjakan selain untuk ketaatan kepada Allah, adalah israf/pemborosan, meskipun itu sedikit.” (Al-Mufradat fii Gharib Al-Qur’an, hal. 230) Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu juga pernah mengatakan, من أنفق درهما في غير حقه فهو سرف “Barangsiapa yang menafkahkan atau membelanjakan satu dirham dengan cara yang tidak dibenarkan, maka itu adalah pemborosan.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, 13: 72) Meskipun itu hanya seribu rupiah saja, atau bahkan lima ratus rupiah, namun jika kita keluarkan pada tempat yang tidak dibenarkan, maka itu sudah dinilai sebagai pemborosan. Baca juga: Fenomena “FOMO” di Kalangan Kaum Muslimin Islam melarang pemborosan dan memerintahkan untuk bersikap bijak dalam nengeluarkan harta Allah Ta’ala berfirman memuji orang-orang yang bijak dan pertengahan (wasatiyyah) dalam membelanjakan dan mengeluarkan hartanya, tidak pelit, dan tidak juga boros di dalam membelanjakannya. Ketika Allah Ta’ala sedang menjelaskan karakteristik ibadurrahman (hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang), salah satu yang Allah sebutkan dari karakter mereka adalah, وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang menafkahkannya tidak boros dan tidak pelit, serta ada kestabilan di antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67) Sebaliknya, begitu banyak ayat dan hadis yang menjelaskan buruknya perilaku boros dan akibat buruk yang akan didapatkan oleh pelakunya. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141) Mereka yang berlaku boros, maka akan mendapatkan rasa ketidaksukaan dari Rabb yang Mahamulia. Lalu, bagaimana bisa ia akan mendapatkan karunia dan limpahan rezeki-Nya jika dirinya tidak termasuk hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya?! Akibat buruk lainnya dari pemborosan adalah adanya hukuman Allah bagi mereka yang tidak dapat bertanggungjawab terhadap pengeluaran dan pembelanjaan pada harta yang dimilikinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا تَزُولُ قَدَما عبْدٍ يومَ القيامةِ حتى يُسْأَلَ: عنْ عُمُرِهِ فيما أَفْنَاهُ، وعنْ عِلْمِهِ فيمَ فَعَلَ، وعن مالِهِ مِنْ أينَ اكْتَسَبَهُ وفيمَ أَنْفَقَهُ، وعنْ جِسْمِهِ فيمَ أَبْلاه “Kaki seorang hamba tidak akan bergerak pada hari kiamat sampai dia dimintai pertanggungjawaban: tentang umurnya, untuk apa dia habiskan; tentang ilmunya, seberapa banyak yang sudah diamalkan; tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan ke mana dia keluarkan; dan tentang tubuhnya, untuk apa ia pergunakan.” (HR. Tirmidzi no. 2417) Rasulullah juga pernah bersabda kepada sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, فِرَاشٌ للرَّجُلِ، وفِراشٌ لامْرأَتِهِ، والثالثُ للضَّيْفِ، والرَّابعُ للشيطانِ “Kasur pertama untukmu, kasur kedua untuk istrimu, dan kasur ketiga untuk tamumu, dan kasur keempat untuk setan.” (HR. Muslim no. 2084) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan bahwa perabotan atau kasur yang berlebih sehingga akhirnya tidak terpakai, maka itu menjadi bagian setan. Dan itulah salah satu bentuk hukuman dari perbuatan boros yang dilakukan oleh seorang hamba. Semoga dengan mendengar dan memaknai hadis-hadis di atas, kita semua menjadi lebih berhati-hati dari melakukan pemborosan dan tabdzir. Contoh boros dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita hindari Pertama: Membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhirat Bahkan, hal-hal tersebut justru akan mendatangkan celaan di dunia dan membuahkan dosa di akhirat. Di antara contoh paling nyata, yang sayangnya banyak tersebar di sekitar kita, adalah membelanjakan harta untuk rokok, minuman keras, menggunakan narkoba, berzina, berjudi, dan hal-hal keji lainnya. Na’udzubillahi min dzalika kullihi, semoga Allah menghindarkan kita dari semua hal tersebut. Kedua: Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita dari melakukan hal-hal tersebut. Beliau bersabda, كُلوا واشرَبوا وتَصدَّقوا والْبَسوا ما لم يخالِطْهُ إسرافٌ أو مَخيَلةٌ “Makanlah, minumlah, dan bersedekahlah, dan pakailah pakaian tanpa berlebihan dan boros serta tidak diikuti dengan rasa bangga (sombong).” (HR. An-Nasa’i no. 2559, Ibnu Majah no. 3605, dan Ahmad no. 6695) Berlebihan dalam makan dan minum akan merugikan dan merusak anggota badan. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, إياكم والبطنة في الطعام والشراب، فإنها مفسدة للجسد، مورثة للسقم، مكسلة عن الصلاة، وعليكم بالقصد فيهما، فإنه أصلح للجسد، وأبعد من السرف “Takutlah kalian dengan kegemukan karena sebab makan dan minum yang berlebih-lebihan. Karena sesungguhnya ia merusak organ tubuh, mewariskan banyak penyakit, dan membuat kalian malas menunaikan salat. Makanlah kalian secukupnya, dengan begitu akan membuat tubuh sehat dan jauh dari sifat berlebih-lebihan.” (Thibbun Nabawi, karya Abu Nu’aim Al-Asfahani) Ketiga: Boros karena sibuk mengikuti tren, selalu ingin tampil baru, dan ingin dipuji manusia lainnya Di antara kebiasaan buruk yang banyak menjangkiti kaum muslimin di masa sekarang adalah kebiasaan mereka untuk selalu ingin tampil baru. Jika ada mobil keluaran terbaru, maka orang tersebut adalah orang pertama yang memesannya. Jika sebuah brand hape mengeluarkan tipe terbarunya, maka dirinya adalah orang terdepan yang membelinya. Sungguh, perilaku semacam ini sangatlah jauh dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena beliau pernah bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكَهُ مَا لَا يَعْنِيهِ “Sesungguhnya di antara ciri sempurnanya keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2317) Keempat: Boros dalam menggunakan air, meskipun untuk keperluan berwudu Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘As radhiyallahu ‘anhu أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ : مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ ؟ قَالَ : أَفِي الْوُضُوءِ سَرَفٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ “Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati Sa’ad ketika ia sedang berwudu. Maka, Nabi Muhammad bersabda, ‘Kenapa kamu memakai air banyak sekali, wahai Sa’ad?’ Maka, Sa’ad berkata, ‘Apakah ketika berwudu, tidak boleh memakai air terlalu banyak?’ Beliau bersabda, ‘Iya, walaupun kamu berwudu di sungai sekalipun (tetap tidak boleh boros dan banyak menggunakan air’.” (HR. Ibnu Majah no. 425) Itulah wahai saudaraku bahaya dari perilaku boros dalam keseharian serta beberapa contoh yang harus kita hindari. Seringkali mungkin hal-hal tersebut kita lakukan tanpa kita sadari, namun ternyata justru membahayakan kita, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Ya Allah, jauhkanlah kami dari perilaku boros dan tabdzir, berikanlah kami keberkahan dalam mengelola dan mengeluarkan harta yang kami miliki. Amin ya Rabbal ‘alamin. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: boros

Waspada! Gaya Hidup Boros Mengintai Kita

Daftar Isi Toggle Pengertian israf dan tabdzirIslam melarang pemborosan dan memerintahkan untuk bersikap bijak dalam nengeluarkan hartaContoh boros dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita hindariPertama: Membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhiratKedua: Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaianKetiga: Boros karena sibuk mengikuti tren, selalu ingin tampil baru, dan ingin dipuji manusia lainnyaKeempat: Boros dalam menggunakan air, meskipun untuk keperluan berwudu Harta yang kita dapatkan, profit besar yang kita raih, rupiah demi rupiah yang kita peroleh, sejatinya semuanya adalah nikmat Allah yang Allah titipkan kepada hamba-hamba-Nya dan bukan karena jerih payah dan keringat yang mereka keluarkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7) Oleh karenanya, di dalam mencari, mengumpulkan, dan mengelolanya, seorang muslim harus tunduk dan patuh kepada perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Mencarinya dengan cara yang baik dan halal, pandai di dalam mengelolanya, dan tidak berlaku boros dan berlebih-lebihan di dalam menggunakannya. Hal ini sebagaimana perintah Allah Ta’ala untuk mencari rezeki dan harta dari apa yang halal dan baik, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا  “Wahai manusia, makanlah dari apa yang halal dan baik di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168) Begitu pula, perintah-Nya untuk meninggalkan sifat boros dan menghambur-hamburkan harta yang telah Allah Ta’ala berikan. Allah Ta’ala berfirman, وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26) Bahkan, di ayat yang lainnya Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan ketidaksukaannya dengan orang-orang yang berlaku boros dan menghambur-hamburkan harta. Ia berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, إنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قيلَ وَقالَ، وإضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ. “Sesungguhnya Allah membenci atas kalian tiga perkara: mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya.” (HR. Muslim no. 593) Pengertian israf dan tabdzir Israf (pemborosan) secara bahasa berarti “melebihi batas.” Sedangkan menurut istilah, Al-Jurjani rahimahullah mengartikannya sebagai, “Melebihi batas dan berlebihan dalam pengeluaran.” (At-Ta’rifat, karya Al-Jurjani, hal. 24). Adapun tabdzir, maka memiliki makna yang sedikit berbeda. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi’i rahimahullah, التَّبذيرُ: إنفاقُ المالِ في غَيرِ حَقِّه “Mengeluarkan harta bukan pada tempat yang benar.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, karya Al-Qurtubi, 10: 247) Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa israf ataupun tabdzir, maka keduanya sama-sama bisa terjadi pada orang yang mampu dan kaya raya maupun orang-orang yang tidak mampu dan miskin. Karena pengelolaan harta yang buruk, pengeluaran harta yang tidak pada tempatnya, bisa juga terjadi kepada seseorang yang hartanya tidak banyak. Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah berkata, ما أنفقتَ في غير طاعة الله، فهو سرف، وإن كان قليلا “Apa pun yang kamu belanjakan selain untuk ketaatan kepada Allah, adalah israf/pemborosan, meskipun itu sedikit.” (Al-Mufradat fii Gharib Al-Qur’an, hal. 230) Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu juga pernah mengatakan, من أنفق درهما في غير حقه فهو سرف “Barangsiapa yang menafkahkan atau membelanjakan satu dirham dengan cara yang tidak dibenarkan, maka itu adalah pemborosan.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, 13: 72) Meskipun itu hanya seribu rupiah saja, atau bahkan lima ratus rupiah, namun jika kita keluarkan pada tempat yang tidak dibenarkan, maka itu sudah dinilai sebagai pemborosan. Baca juga: Fenomena “FOMO” di Kalangan Kaum Muslimin Islam melarang pemborosan dan memerintahkan untuk bersikap bijak dalam nengeluarkan harta Allah Ta’ala berfirman memuji orang-orang yang bijak dan pertengahan (wasatiyyah) dalam membelanjakan dan mengeluarkan hartanya, tidak pelit, dan tidak juga boros di dalam membelanjakannya. Ketika Allah Ta’ala sedang menjelaskan karakteristik ibadurrahman (hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang), salah satu yang Allah sebutkan dari karakter mereka adalah, وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang menafkahkannya tidak boros dan tidak pelit, serta ada kestabilan di antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67) Sebaliknya, begitu banyak ayat dan hadis yang menjelaskan buruknya perilaku boros dan akibat buruk yang akan didapatkan oleh pelakunya. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141) Mereka yang berlaku boros, maka akan mendapatkan rasa ketidaksukaan dari Rabb yang Mahamulia. Lalu, bagaimana bisa ia akan mendapatkan karunia dan limpahan rezeki-Nya jika dirinya tidak termasuk hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya?! Akibat buruk lainnya dari pemborosan adalah adanya hukuman Allah bagi mereka yang tidak dapat bertanggungjawab terhadap pengeluaran dan pembelanjaan pada harta yang dimilikinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا تَزُولُ قَدَما عبْدٍ يومَ القيامةِ حتى يُسْأَلَ: عنْ عُمُرِهِ فيما أَفْنَاهُ، وعنْ عِلْمِهِ فيمَ فَعَلَ، وعن مالِهِ مِنْ أينَ اكْتَسَبَهُ وفيمَ أَنْفَقَهُ، وعنْ جِسْمِهِ فيمَ أَبْلاه “Kaki seorang hamba tidak akan bergerak pada hari kiamat sampai dia dimintai pertanggungjawaban: tentang umurnya, untuk apa dia habiskan; tentang ilmunya, seberapa banyak yang sudah diamalkan; tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan ke mana dia keluarkan; dan tentang tubuhnya, untuk apa ia pergunakan.” (HR. Tirmidzi no. 2417) Rasulullah juga pernah bersabda kepada sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, فِرَاشٌ للرَّجُلِ، وفِراشٌ لامْرأَتِهِ، والثالثُ للضَّيْفِ، والرَّابعُ للشيطانِ “Kasur pertama untukmu, kasur kedua untuk istrimu, dan kasur ketiga untuk tamumu, dan kasur keempat untuk setan.” (HR. Muslim no. 2084) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan bahwa perabotan atau kasur yang berlebih sehingga akhirnya tidak terpakai, maka itu menjadi bagian setan. Dan itulah salah satu bentuk hukuman dari perbuatan boros yang dilakukan oleh seorang hamba. Semoga dengan mendengar dan memaknai hadis-hadis di atas, kita semua menjadi lebih berhati-hati dari melakukan pemborosan dan tabdzir. Contoh boros dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita hindari Pertama: Membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhirat Bahkan, hal-hal tersebut justru akan mendatangkan celaan di dunia dan membuahkan dosa di akhirat. Di antara contoh paling nyata, yang sayangnya banyak tersebar di sekitar kita, adalah membelanjakan harta untuk rokok, minuman keras, menggunakan narkoba, berzina, berjudi, dan hal-hal keji lainnya. Na’udzubillahi min dzalika kullihi, semoga Allah menghindarkan kita dari semua hal tersebut. Kedua: Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita dari melakukan hal-hal tersebut. Beliau bersabda, كُلوا واشرَبوا وتَصدَّقوا والْبَسوا ما لم يخالِطْهُ إسرافٌ أو مَخيَلةٌ “Makanlah, minumlah, dan bersedekahlah, dan pakailah pakaian tanpa berlebihan dan boros serta tidak diikuti dengan rasa bangga (sombong).” (HR. An-Nasa’i no. 2559, Ibnu Majah no. 3605, dan Ahmad no. 6695) Berlebihan dalam makan dan minum akan merugikan dan merusak anggota badan. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, إياكم والبطنة في الطعام والشراب، فإنها مفسدة للجسد، مورثة للسقم، مكسلة عن الصلاة، وعليكم بالقصد فيهما، فإنه أصلح للجسد، وأبعد من السرف “Takutlah kalian dengan kegemukan karena sebab makan dan minum yang berlebih-lebihan. Karena sesungguhnya ia merusak organ tubuh, mewariskan banyak penyakit, dan membuat kalian malas menunaikan salat. Makanlah kalian secukupnya, dengan begitu akan membuat tubuh sehat dan jauh dari sifat berlebih-lebihan.” (Thibbun Nabawi, karya Abu Nu’aim Al-Asfahani) Ketiga: Boros karena sibuk mengikuti tren, selalu ingin tampil baru, dan ingin dipuji manusia lainnya Di antara kebiasaan buruk yang banyak menjangkiti kaum muslimin di masa sekarang adalah kebiasaan mereka untuk selalu ingin tampil baru. Jika ada mobil keluaran terbaru, maka orang tersebut adalah orang pertama yang memesannya. Jika sebuah brand hape mengeluarkan tipe terbarunya, maka dirinya adalah orang terdepan yang membelinya. Sungguh, perilaku semacam ini sangatlah jauh dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena beliau pernah bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكَهُ مَا لَا يَعْنِيهِ “Sesungguhnya di antara ciri sempurnanya keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2317) Keempat: Boros dalam menggunakan air, meskipun untuk keperluan berwudu Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘As radhiyallahu ‘anhu أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ : مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ ؟ قَالَ : أَفِي الْوُضُوءِ سَرَفٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ “Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati Sa’ad ketika ia sedang berwudu. Maka, Nabi Muhammad bersabda, ‘Kenapa kamu memakai air banyak sekali, wahai Sa’ad?’ Maka, Sa’ad berkata, ‘Apakah ketika berwudu, tidak boleh memakai air terlalu banyak?’ Beliau bersabda, ‘Iya, walaupun kamu berwudu di sungai sekalipun (tetap tidak boleh boros dan banyak menggunakan air’.” (HR. Ibnu Majah no. 425) Itulah wahai saudaraku bahaya dari perilaku boros dalam keseharian serta beberapa contoh yang harus kita hindari. Seringkali mungkin hal-hal tersebut kita lakukan tanpa kita sadari, namun ternyata justru membahayakan kita, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Ya Allah, jauhkanlah kami dari perilaku boros dan tabdzir, berikanlah kami keberkahan dalam mengelola dan mengeluarkan harta yang kami miliki. Amin ya Rabbal ‘alamin. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: boros
Daftar Isi Toggle Pengertian israf dan tabdzirIslam melarang pemborosan dan memerintahkan untuk bersikap bijak dalam nengeluarkan hartaContoh boros dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita hindariPertama: Membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhiratKedua: Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaianKetiga: Boros karena sibuk mengikuti tren, selalu ingin tampil baru, dan ingin dipuji manusia lainnyaKeempat: Boros dalam menggunakan air, meskipun untuk keperluan berwudu Harta yang kita dapatkan, profit besar yang kita raih, rupiah demi rupiah yang kita peroleh, sejatinya semuanya adalah nikmat Allah yang Allah titipkan kepada hamba-hamba-Nya dan bukan karena jerih payah dan keringat yang mereka keluarkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7) Oleh karenanya, di dalam mencari, mengumpulkan, dan mengelolanya, seorang muslim harus tunduk dan patuh kepada perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Mencarinya dengan cara yang baik dan halal, pandai di dalam mengelolanya, dan tidak berlaku boros dan berlebih-lebihan di dalam menggunakannya. Hal ini sebagaimana perintah Allah Ta’ala untuk mencari rezeki dan harta dari apa yang halal dan baik, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا  “Wahai manusia, makanlah dari apa yang halal dan baik di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168) Begitu pula, perintah-Nya untuk meninggalkan sifat boros dan menghambur-hamburkan harta yang telah Allah Ta’ala berikan. Allah Ta’ala berfirman, وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26) Bahkan, di ayat yang lainnya Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan ketidaksukaannya dengan orang-orang yang berlaku boros dan menghambur-hamburkan harta. Ia berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, إنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قيلَ وَقالَ، وإضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ. “Sesungguhnya Allah membenci atas kalian tiga perkara: mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya.” (HR. Muslim no. 593) Pengertian israf dan tabdzir Israf (pemborosan) secara bahasa berarti “melebihi batas.” Sedangkan menurut istilah, Al-Jurjani rahimahullah mengartikannya sebagai, “Melebihi batas dan berlebihan dalam pengeluaran.” (At-Ta’rifat, karya Al-Jurjani, hal. 24). Adapun tabdzir, maka memiliki makna yang sedikit berbeda. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi’i rahimahullah, التَّبذيرُ: إنفاقُ المالِ في غَيرِ حَقِّه “Mengeluarkan harta bukan pada tempat yang benar.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, karya Al-Qurtubi, 10: 247) Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa israf ataupun tabdzir, maka keduanya sama-sama bisa terjadi pada orang yang mampu dan kaya raya maupun orang-orang yang tidak mampu dan miskin. Karena pengelolaan harta yang buruk, pengeluaran harta yang tidak pada tempatnya, bisa juga terjadi kepada seseorang yang hartanya tidak banyak. Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah berkata, ما أنفقتَ في غير طاعة الله، فهو سرف، وإن كان قليلا “Apa pun yang kamu belanjakan selain untuk ketaatan kepada Allah, adalah israf/pemborosan, meskipun itu sedikit.” (Al-Mufradat fii Gharib Al-Qur’an, hal. 230) Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu juga pernah mengatakan, من أنفق درهما في غير حقه فهو سرف “Barangsiapa yang menafkahkan atau membelanjakan satu dirham dengan cara yang tidak dibenarkan, maka itu adalah pemborosan.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, 13: 72) Meskipun itu hanya seribu rupiah saja, atau bahkan lima ratus rupiah, namun jika kita keluarkan pada tempat yang tidak dibenarkan, maka itu sudah dinilai sebagai pemborosan. Baca juga: Fenomena “FOMO” di Kalangan Kaum Muslimin Islam melarang pemborosan dan memerintahkan untuk bersikap bijak dalam nengeluarkan harta Allah Ta’ala berfirman memuji orang-orang yang bijak dan pertengahan (wasatiyyah) dalam membelanjakan dan mengeluarkan hartanya, tidak pelit, dan tidak juga boros di dalam membelanjakannya. Ketika Allah Ta’ala sedang menjelaskan karakteristik ibadurrahman (hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang), salah satu yang Allah sebutkan dari karakter mereka adalah, وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang menafkahkannya tidak boros dan tidak pelit, serta ada kestabilan di antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67) Sebaliknya, begitu banyak ayat dan hadis yang menjelaskan buruknya perilaku boros dan akibat buruk yang akan didapatkan oleh pelakunya. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141) Mereka yang berlaku boros, maka akan mendapatkan rasa ketidaksukaan dari Rabb yang Mahamulia. Lalu, bagaimana bisa ia akan mendapatkan karunia dan limpahan rezeki-Nya jika dirinya tidak termasuk hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya?! Akibat buruk lainnya dari pemborosan adalah adanya hukuman Allah bagi mereka yang tidak dapat bertanggungjawab terhadap pengeluaran dan pembelanjaan pada harta yang dimilikinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا تَزُولُ قَدَما عبْدٍ يومَ القيامةِ حتى يُسْأَلَ: عنْ عُمُرِهِ فيما أَفْنَاهُ، وعنْ عِلْمِهِ فيمَ فَعَلَ، وعن مالِهِ مِنْ أينَ اكْتَسَبَهُ وفيمَ أَنْفَقَهُ، وعنْ جِسْمِهِ فيمَ أَبْلاه “Kaki seorang hamba tidak akan bergerak pada hari kiamat sampai dia dimintai pertanggungjawaban: tentang umurnya, untuk apa dia habiskan; tentang ilmunya, seberapa banyak yang sudah diamalkan; tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan ke mana dia keluarkan; dan tentang tubuhnya, untuk apa ia pergunakan.” (HR. Tirmidzi no. 2417) Rasulullah juga pernah bersabda kepada sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, فِرَاشٌ للرَّجُلِ، وفِراشٌ لامْرأَتِهِ، والثالثُ للضَّيْفِ، والرَّابعُ للشيطانِ “Kasur pertama untukmu, kasur kedua untuk istrimu, dan kasur ketiga untuk tamumu, dan kasur keempat untuk setan.” (HR. Muslim no. 2084) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan bahwa perabotan atau kasur yang berlebih sehingga akhirnya tidak terpakai, maka itu menjadi bagian setan. Dan itulah salah satu bentuk hukuman dari perbuatan boros yang dilakukan oleh seorang hamba. Semoga dengan mendengar dan memaknai hadis-hadis di atas, kita semua menjadi lebih berhati-hati dari melakukan pemborosan dan tabdzir. Contoh boros dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita hindari Pertama: Membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhirat Bahkan, hal-hal tersebut justru akan mendatangkan celaan di dunia dan membuahkan dosa di akhirat. Di antara contoh paling nyata, yang sayangnya banyak tersebar di sekitar kita, adalah membelanjakan harta untuk rokok, minuman keras, menggunakan narkoba, berzina, berjudi, dan hal-hal keji lainnya. Na’udzubillahi min dzalika kullihi, semoga Allah menghindarkan kita dari semua hal tersebut. Kedua: Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita dari melakukan hal-hal tersebut. Beliau bersabda, كُلوا واشرَبوا وتَصدَّقوا والْبَسوا ما لم يخالِطْهُ إسرافٌ أو مَخيَلةٌ “Makanlah, minumlah, dan bersedekahlah, dan pakailah pakaian tanpa berlebihan dan boros serta tidak diikuti dengan rasa bangga (sombong).” (HR. An-Nasa’i no. 2559, Ibnu Majah no. 3605, dan Ahmad no. 6695) Berlebihan dalam makan dan minum akan merugikan dan merusak anggota badan. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, إياكم والبطنة في الطعام والشراب، فإنها مفسدة للجسد، مورثة للسقم، مكسلة عن الصلاة، وعليكم بالقصد فيهما، فإنه أصلح للجسد، وأبعد من السرف “Takutlah kalian dengan kegemukan karena sebab makan dan minum yang berlebih-lebihan. Karena sesungguhnya ia merusak organ tubuh, mewariskan banyak penyakit, dan membuat kalian malas menunaikan salat. Makanlah kalian secukupnya, dengan begitu akan membuat tubuh sehat dan jauh dari sifat berlebih-lebihan.” (Thibbun Nabawi, karya Abu Nu’aim Al-Asfahani) Ketiga: Boros karena sibuk mengikuti tren, selalu ingin tampil baru, dan ingin dipuji manusia lainnya Di antara kebiasaan buruk yang banyak menjangkiti kaum muslimin di masa sekarang adalah kebiasaan mereka untuk selalu ingin tampil baru. Jika ada mobil keluaran terbaru, maka orang tersebut adalah orang pertama yang memesannya. Jika sebuah brand hape mengeluarkan tipe terbarunya, maka dirinya adalah orang terdepan yang membelinya. Sungguh, perilaku semacam ini sangatlah jauh dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena beliau pernah bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكَهُ مَا لَا يَعْنِيهِ “Sesungguhnya di antara ciri sempurnanya keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2317) Keempat: Boros dalam menggunakan air, meskipun untuk keperluan berwudu Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘As radhiyallahu ‘anhu أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ : مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ ؟ قَالَ : أَفِي الْوُضُوءِ سَرَفٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ “Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati Sa’ad ketika ia sedang berwudu. Maka, Nabi Muhammad bersabda, ‘Kenapa kamu memakai air banyak sekali, wahai Sa’ad?’ Maka, Sa’ad berkata, ‘Apakah ketika berwudu, tidak boleh memakai air terlalu banyak?’ Beliau bersabda, ‘Iya, walaupun kamu berwudu di sungai sekalipun (tetap tidak boleh boros dan banyak menggunakan air’.” (HR. Ibnu Majah no. 425) Itulah wahai saudaraku bahaya dari perilaku boros dalam keseharian serta beberapa contoh yang harus kita hindari. Seringkali mungkin hal-hal tersebut kita lakukan tanpa kita sadari, namun ternyata justru membahayakan kita, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Ya Allah, jauhkanlah kami dari perilaku boros dan tabdzir, berikanlah kami keberkahan dalam mengelola dan mengeluarkan harta yang kami miliki. Amin ya Rabbal ‘alamin. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: boros


Daftar Isi Toggle Pengertian israf dan tabdzirIslam melarang pemborosan dan memerintahkan untuk bersikap bijak dalam nengeluarkan hartaContoh boros dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita hindariPertama: Membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhiratKedua: Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaianKetiga: Boros karena sibuk mengikuti tren, selalu ingin tampil baru, dan ingin dipuji manusia lainnyaKeempat: Boros dalam menggunakan air, meskipun untuk keperluan berwudu Harta yang kita dapatkan, profit besar yang kita raih, rupiah demi rupiah yang kita peroleh, sejatinya semuanya adalah nikmat Allah yang Allah titipkan kepada hamba-hamba-Nya dan bukan karena jerih payah dan keringat yang mereka keluarkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7) Oleh karenanya, di dalam mencari, mengumpulkan, dan mengelolanya, seorang muslim harus tunduk dan patuh kepada perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Mencarinya dengan cara yang baik dan halal, pandai di dalam mengelolanya, dan tidak berlaku boros dan berlebih-lebihan di dalam menggunakannya. Hal ini sebagaimana perintah Allah Ta’ala untuk mencari rezeki dan harta dari apa yang halal dan baik, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا  “Wahai manusia, makanlah dari apa yang halal dan baik di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168) Begitu pula, perintah-Nya untuk meninggalkan sifat boros dan menghambur-hamburkan harta yang telah Allah Ta’ala berikan. Allah Ta’ala berfirman, وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26) Bahkan, di ayat yang lainnya Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan ketidaksukaannya dengan orang-orang yang berlaku boros dan menghambur-hamburkan harta. Ia berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, إنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قيلَ وَقالَ، وإضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ. “Sesungguhnya Allah membenci atas kalian tiga perkara: mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya.” (HR. Muslim no. 593) Pengertian israf dan tabdzir Israf (pemborosan) secara bahasa berarti “melebihi batas.” Sedangkan menurut istilah, Al-Jurjani rahimahullah mengartikannya sebagai, “Melebihi batas dan berlebihan dalam pengeluaran.” (At-Ta’rifat, karya Al-Jurjani, hal. 24). Adapun tabdzir, maka memiliki makna yang sedikit berbeda. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi’i rahimahullah, التَّبذيرُ: إنفاقُ المالِ في غَيرِ حَقِّه “Mengeluarkan harta bukan pada tempat yang benar.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, karya Al-Qurtubi, 10: 247) Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa israf ataupun tabdzir, maka keduanya sama-sama bisa terjadi pada orang yang mampu dan kaya raya maupun orang-orang yang tidak mampu dan miskin. Karena pengelolaan harta yang buruk, pengeluaran harta yang tidak pada tempatnya, bisa juga terjadi kepada seseorang yang hartanya tidak banyak. Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah berkata, ما أنفقتَ في غير طاعة الله، فهو سرف، وإن كان قليلا “Apa pun yang kamu belanjakan selain untuk ketaatan kepada Allah, adalah israf/pemborosan, meskipun itu sedikit.” (Al-Mufradat fii Gharib Al-Qur’an, hal. 230) Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu juga pernah mengatakan, من أنفق درهما في غير حقه فهو سرف “Barangsiapa yang menafkahkan atau membelanjakan satu dirham dengan cara yang tidak dibenarkan, maka itu adalah pemborosan.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, 13: 72) Meskipun itu hanya seribu rupiah saja, atau bahkan lima ratus rupiah, namun jika kita keluarkan pada tempat yang tidak dibenarkan, maka itu sudah dinilai sebagai pemborosan. Baca juga: Fenomena “FOMO” di Kalangan Kaum Muslimin Islam melarang pemborosan dan memerintahkan untuk bersikap bijak dalam nengeluarkan harta Allah Ta’ala berfirman memuji orang-orang yang bijak dan pertengahan (wasatiyyah) dalam membelanjakan dan mengeluarkan hartanya, tidak pelit, dan tidak juga boros di dalam membelanjakannya. Ketika Allah Ta’ala sedang menjelaskan karakteristik ibadurrahman (hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang), salah satu yang Allah sebutkan dari karakter mereka adalah, وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang menafkahkannya tidak boros dan tidak pelit, serta ada kestabilan di antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67) Sebaliknya, begitu banyak ayat dan hadis yang menjelaskan buruknya perilaku boros dan akibat buruk yang akan didapatkan oleh pelakunya. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141) Mereka yang berlaku boros, maka akan mendapatkan rasa ketidaksukaan dari Rabb yang Mahamulia. Lalu, bagaimana bisa ia akan mendapatkan karunia dan limpahan rezeki-Nya jika dirinya tidak termasuk hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya?! Akibat buruk lainnya dari pemborosan adalah adanya hukuman Allah bagi mereka yang tidak dapat bertanggungjawab terhadap pengeluaran dan pembelanjaan pada harta yang dimilikinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا تَزُولُ قَدَما عبْدٍ يومَ القيامةِ حتى يُسْأَلَ: عنْ عُمُرِهِ فيما أَفْنَاهُ، وعنْ عِلْمِهِ فيمَ فَعَلَ، وعن مالِهِ مِنْ أينَ اكْتَسَبَهُ وفيمَ أَنْفَقَهُ، وعنْ جِسْمِهِ فيمَ أَبْلاه “Kaki seorang hamba tidak akan bergerak pada hari kiamat sampai dia dimintai pertanggungjawaban: tentang umurnya, untuk apa dia habiskan; tentang ilmunya, seberapa banyak yang sudah diamalkan; tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan ke mana dia keluarkan; dan tentang tubuhnya, untuk apa ia pergunakan.” (HR. Tirmidzi no. 2417) Rasulullah juga pernah bersabda kepada sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, فِرَاشٌ للرَّجُلِ، وفِراشٌ لامْرأَتِهِ، والثالثُ للضَّيْفِ، والرَّابعُ للشيطانِ “Kasur pertama untukmu, kasur kedua untuk istrimu, dan kasur ketiga untuk tamumu, dan kasur keempat untuk setan.” (HR. Muslim no. 2084) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan bahwa perabotan atau kasur yang berlebih sehingga akhirnya tidak terpakai, maka itu menjadi bagian setan. Dan itulah salah satu bentuk hukuman dari perbuatan boros yang dilakukan oleh seorang hamba. Semoga dengan mendengar dan memaknai hadis-hadis di atas, kita semua menjadi lebih berhati-hati dari melakukan pemborosan dan tabdzir. Contoh boros dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita hindari Pertama: Membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhirat Bahkan, hal-hal tersebut justru akan mendatangkan celaan di dunia dan membuahkan dosa di akhirat. Di antara contoh paling nyata, yang sayangnya banyak tersebar di sekitar kita, adalah membelanjakan harta untuk rokok, minuman keras, menggunakan narkoba, berzina, berjudi, dan hal-hal keji lainnya. Na’udzubillahi min dzalika kullihi, semoga Allah menghindarkan kita dari semua hal tersebut. Kedua: Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita dari melakukan hal-hal tersebut. Beliau bersabda, كُلوا واشرَبوا وتَصدَّقوا والْبَسوا ما لم يخالِطْهُ إسرافٌ أو مَخيَلةٌ “Makanlah, minumlah, dan bersedekahlah, dan pakailah pakaian tanpa berlebihan dan boros serta tidak diikuti dengan rasa bangga (sombong).” (HR. An-Nasa’i no. 2559, Ibnu Majah no. 3605, dan Ahmad no. 6695) Berlebihan dalam makan dan minum akan merugikan dan merusak anggota badan. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, إياكم والبطنة في الطعام والشراب، فإنها مفسدة للجسد، مورثة للسقم، مكسلة عن الصلاة، وعليكم بالقصد فيهما، فإنه أصلح للجسد، وأبعد من السرف “Takutlah kalian dengan kegemukan karena sebab makan dan minum yang berlebih-lebihan. Karena sesungguhnya ia merusak organ tubuh, mewariskan banyak penyakit, dan membuat kalian malas menunaikan salat. Makanlah kalian secukupnya, dengan begitu akan membuat tubuh sehat dan jauh dari sifat berlebih-lebihan.” (Thibbun Nabawi, karya Abu Nu’aim Al-Asfahani) Ketiga: Boros karena sibuk mengikuti tren, selalu ingin tampil baru, dan ingin dipuji manusia lainnya Di antara kebiasaan buruk yang banyak menjangkiti kaum muslimin di masa sekarang adalah kebiasaan mereka untuk selalu ingin tampil baru. Jika ada mobil keluaran terbaru, maka orang tersebut adalah orang pertama yang memesannya. Jika sebuah brand hape mengeluarkan tipe terbarunya, maka dirinya adalah orang terdepan yang membelinya. Sungguh, perilaku semacam ini sangatlah jauh dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena beliau pernah bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكَهُ مَا لَا يَعْنِيهِ “Sesungguhnya di antara ciri sempurnanya keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2317) Keempat: Boros dalam menggunakan air, meskipun untuk keperluan berwudu Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘As radhiyallahu ‘anhu أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ : مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ ؟ قَالَ : أَفِي الْوُضُوءِ سَرَفٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ “Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati Sa’ad ketika ia sedang berwudu. Maka, Nabi Muhammad bersabda, ‘Kenapa kamu memakai air banyak sekali, wahai Sa’ad?’ Maka, Sa’ad berkata, ‘Apakah ketika berwudu, tidak boleh memakai air terlalu banyak?’ Beliau bersabda, ‘Iya, walaupun kamu berwudu di sungai sekalipun (tetap tidak boleh boros dan banyak menggunakan air’.” (HR. Ibnu Majah no. 425) Itulah wahai saudaraku bahaya dari perilaku boros dalam keseharian serta beberapa contoh yang harus kita hindari. Seringkali mungkin hal-hal tersebut kita lakukan tanpa kita sadari, namun ternyata justru membahayakan kita, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Ya Allah, jauhkanlah kami dari perilaku boros dan tabdzir, berikanlah kami keberkahan dalam mengelola dan mengeluarkan harta yang kami miliki. Amin ya Rabbal ‘alamin. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: boros

Bagaimana Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal?

Daftar Isi Toggle Pertama: Mendoakan keduanyaKedua: Meminta ampunan bagi keduanyaKetiga: Menunaikan wasiat keduanyaKeempat: Menyambung silaturahim yang tidak bisa tersambung kecuali dengan kedua orang tuaKelima: Berbuat baik kepada sahabat orang tua Berbakti pada orang tua merupakan ibadah dan kewajiban seorang hamba yang merupakan di antara kewajiban yang paling utama dan merupakan salah satu amal yang bisa mengantarkan seorang hamba menuju surga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an menyandingkan berbakti pada orang tua dengan perintah untuk bertauhid dan menjauhi kesyirikan yang merupakan inti dari agama Islam untuk menunjukkan agungnya ibadah berbakti pada orang tua. Ini sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Isra’ ayat ke-23, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia, dan berbuat-baiklah pada kedua orang tua.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman pada surah An-nisa ayat ke-36, واعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا وبالوالدين إحسانا “Sembahlah Allah dan jangan kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun dan berbuat baiklah kepada orang tua.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman pada surah Luqman ayat ke-14, أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku kembalimu.” Sebaliknya, durhaka atau menyakiti kedua orang tua dalam bentuk apa pun merupakan salah satu di antara dosa yang paling besar, pelakunya diancam masuk neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يدخل الجنة عاق “Tidak akan masuk surga orang yang durhaka (kepada orang tuanya).” (HR. Nasa’i dan Ahmad) Maka dari itu, dari dalil-dalil yang ada, bisa disimpulkan bahwa berbakti pada orang tua merupakan perintah Allah yang agung setelah bertauhid dan durhaka kepada orang tua merupakan di antara dosa yang paling besar setelah kesyirikan. Berbakti pada orang tua tidak diragukan lagi merupakan suatu yang utama dan salah satu bentuk ibadah yang mulia. Lalu, bagaimana jika orang tua sudah meninggal? Apakah masih ada kesempatan bagi kita untuk tetap berbakti kepada mereka. Ataukah sudah terputus kesempatan bagi kita untuk berbakti kepada mereka setelah keduanya meninggal? Mungkin dari kita ada yang merasa tidak sempurna untuk berbakti pada keduanya ketika mereka masih hidup atau kita ingin terus berbakti pada mereka setelah mereka tidak lagi di dunia ini. Berbakti pada orang tua yang paling utama tentunya ketika mereka berdua masih hidup. Akan tetapi, kesempatan itu tidaklah hilang ketika mereka berdua sudah tidak ada. Perlu diingat bahwa salah satu di antara amal yang tidak terputus adalah anak yang saleh yang selalu mendoakan. Ini sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، وعلم ينتفع به، وولد صالح يدعو له “Jika seorang anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) Maka dari itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk bisa terus berbuat baik kepada orang tua setelah keduanya meninggal adalah dengan menjadi orang yang saleh dan senantiasa mendoakan keduanya. Selain menjadi anak saleh yang selalu mendoakan kedua orang tua setelah keduanya meninggal, adakah amal lain yang bisa dilakukan untuk berbakti pada orang tua yang sudah meninggal? Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh seseorang dari Bani Salimah, “Apakah masih ada bentuk untuk berbakti pada kedua orang tuanya yang sudah meninggal?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, الصلاة عليهما، والاستغفار لهما، وإنفاذ عهدهما من بعدهما، وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما، وإكرام صديقهما “Mendoakan keduanya, meminta ampunan untuk keduanya, memenuhi janji keduanya setelah meninggal dunia, menyambung silaturahim yang tidak tersambung, kecuali dengan keduanya, dan memuliakan teman keduanya.” (HR. Ahmad dan Thabrani) Berdasarkan hadis di atas, disebutkan 5 cara yang bisa dilakukan untuk berbakti pada kedua orang tua, yaitu: Pertama: Mendoakan keduanya Di antara bentuk berbakti pada kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan cara mendoakan kedua orang tua yang sudah meninggal. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang telah lewat bahwa di antara amal yang tidak terputus adalah anak saleh yang mendoakannya. Maka dari itu, perbanyaklah doa kebaikan bagi kedua orang tua. Kedua: Meminta ampunan bagi keduanya Amalan lain yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan meminta ampunan bagi kedua orang tua. Memohon ampunan bagi kedua orang tua merupakan di antara doa yang paling agung yang merupakan doa yang dilakukan oleh para nabi sebagaimana doa Nabi Nuh ‘alaihi salam dalam surah Nuh ayat ke-28, رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ “Wahai Tuhanku, ampunilah aku, ibu bapakku, dan siapa pun yang memasuki rumahku dengan beriman, dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan.” Juga doa nabi Ibrahim dalam surah Ibrahim ayat ke-41, رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ “Wahai Tuhan kami, ampunilah aku, ibu bapakku dan semua orang yang beriman pada hari diadakan perhitungan.” Memohon ampunan bagi orang tua juga merupakan salah satu amal yang bisa menaikkan derajat orang tua kita di akhirat nanti sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِي الْجَنَّةِ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ! أَنَّى لِي هَذِهِ؟! فَيَقُولُ: بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ “Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla akan mengangkat derajat seorang hamba yang saleh di surga. Lalu, ia berkata, ‘Wahai Rabb, dari mana semua ini?’ Maka, Allah berfirman, ‘Dari istigfar anakmu kepadamu.’ ” Baca juga: Ingin Bahagia? Berbaktilah kepada Kedua Orang Tua Ketiga: Menunaikan wasiat keduanya Amalan selanjutnya bagi yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal adalah menunaikan wasiat keduanya. Maka dari itu, di antara hal yang pertama kali perlu dilakukan setelah meninggalnya kedua orang tua adalah menunaikan wasiat keduanya. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa untuk menunaikan wasiat ini, kita harus memperhatikan batasan syariat, seperti wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta dan tidak mengandung hal yang dilarang syariat. Keempat: Menyambung silaturahim yang tidak bisa tersambung kecuali dengan kedua orang tua Menyambung silaturahim tentu merupakan hal yang wajib. Akan tetapi, kewajiban tersebut menjadi lebih tegas lagi ketika kedua orang tua telah meninggal, terutama pada kerabat yang tersambung silaturahmi gara-gara kedua orang tua seperti dengan paman, bibi, dan anak-anak mereka. Kelima: Berbuat baik kepada sahabat orang tua Selama masa hidup ayah dan ibu, tentunya mereka memiliki sahabat-sahabat yang dekat dengan mereka. Perlu diketahui bahwa salah satu bentuk berbakti pada orang tua yang sudah meninggal dan bukti cintanya seorang anak pada orang tuanya adalah berbuat baik pada sahabat keduanya dan tidak memutuskan hubungan dengan mereka setelah meninggalnya kedua orang tua. Ini sebagaimana hadis sahih yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن من أبر البر صلة الرجل أهل وُدِّ أبيه “Sesungguhnya kebajikan yang paling utama adalah apabila seseorang menyambung hubungan dengan keluarga sahabat ayahnya.” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, مَنْ أحَبَّ أنْ يَصِلَ أَبَاهُ فِي قَبْرِهِ؛ فَلْيَصِلْ إِخْوَانَ أَبِيهِ بَعْدَهُ “Barangsiapa yang ingin menyambung ayahnya di kuburnya, maka sambunglah hubungan dengan teman-teman ayahnya semasa hidupnya.” (HR. Ibnu Hibban) Demikianlah, beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk tetap berbakti kepada orang tua yang sudah meninggal agar kita bisa menyempurnakan bakti kita pada mereka selama hidup dan juga setelah mereka meninggal. Baca juga: Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-mu *** Penulis: FIrdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber : https://www.islamweb.net/ar/article/232480/ https://binbaz.org.sa/fatwas/2510/ Tags: birrul walidain

Bagaimana Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal?

Daftar Isi Toggle Pertama: Mendoakan keduanyaKedua: Meminta ampunan bagi keduanyaKetiga: Menunaikan wasiat keduanyaKeempat: Menyambung silaturahim yang tidak bisa tersambung kecuali dengan kedua orang tuaKelima: Berbuat baik kepada sahabat orang tua Berbakti pada orang tua merupakan ibadah dan kewajiban seorang hamba yang merupakan di antara kewajiban yang paling utama dan merupakan salah satu amal yang bisa mengantarkan seorang hamba menuju surga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an menyandingkan berbakti pada orang tua dengan perintah untuk bertauhid dan menjauhi kesyirikan yang merupakan inti dari agama Islam untuk menunjukkan agungnya ibadah berbakti pada orang tua. Ini sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Isra’ ayat ke-23, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia, dan berbuat-baiklah pada kedua orang tua.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman pada surah An-nisa ayat ke-36, واعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا وبالوالدين إحسانا “Sembahlah Allah dan jangan kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun dan berbuat baiklah kepada orang tua.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman pada surah Luqman ayat ke-14, أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku kembalimu.” Sebaliknya, durhaka atau menyakiti kedua orang tua dalam bentuk apa pun merupakan salah satu di antara dosa yang paling besar, pelakunya diancam masuk neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يدخل الجنة عاق “Tidak akan masuk surga orang yang durhaka (kepada orang tuanya).” (HR. Nasa’i dan Ahmad) Maka dari itu, dari dalil-dalil yang ada, bisa disimpulkan bahwa berbakti pada orang tua merupakan perintah Allah yang agung setelah bertauhid dan durhaka kepada orang tua merupakan di antara dosa yang paling besar setelah kesyirikan. Berbakti pada orang tua tidak diragukan lagi merupakan suatu yang utama dan salah satu bentuk ibadah yang mulia. Lalu, bagaimana jika orang tua sudah meninggal? Apakah masih ada kesempatan bagi kita untuk tetap berbakti kepada mereka. Ataukah sudah terputus kesempatan bagi kita untuk berbakti kepada mereka setelah keduanya meninggal? Mungkin dari kita ada yang merasa tidak sempurna untuk berbakti pada keduanya ketika mereka masih hidup atau kita ingin terus berbakti pada mereka setelah mereka tidak lagi di dunia ini. Berbakti pada orang tua yang paling utama tentunya ketika mereka berdua masih hidup. Akan tetapi, kesempatan itu tidaklah hilang ketika mereka berdua sudah tidak ada. Perlu diingat bahwa salah satu di antara amal yang tidak terputus adalah anak yang saleh yang selalu mendoakan. Ini sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، وعلم ينتفع به، وولد صالح يدعو له “Jika seorang anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) Maka dari itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk bisa terus berbuat baik kepada orang tua setelah keduanya meninggal adalah dengan menjadi orang yang saleh dan senantiasa mendoakan keduanya. Selain menjadi anak saleh yang selalu mendoakan kedua orang tua setelah keduanya meninggal, adakah amal lain yang bisa dilakukan untuk berbakti pada orang tua yang sudah meninggal? Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh seseorang dari Bani Salimah, “Apakah masih ada bentuk untuk berbakti pada kedua orang tuanya yang sudah meninggal?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, الصلاة عليهما، والاستغفار لهما، وإنفاذ عهدهما من بعدهما، وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما، وإكرام صديقهما “Mendoakan keduanya, meminta ampunan untuk keduanya, memenuhi janji keduanya setelah meninggal dunia, menyambung silaturahim yang tidak tersambung, kecuali dengan keduanya, dan memuliakan teman keduanya.” (HR. Ahmad dan Thabrani) Berdasarkan hadis di atas, disebutkan 5 cara yang bisa dilakukan untuk berbakti pada kedua orang tua, yaitu: Pertama: Mendoakan keduanya Di antara bentuk berbakti pada kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan cara mendoakan kedua orang tua yang sudah meninggal. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang telah lewat bahwa di antara amal yang tidak terputus adalah anak saleh yang mendoakannya. Maka dari itu, perbanyaklah doa kebaikan bagi kedua orang tua. Kedua: Meminta ampunan bagi keduanya Amalan lain yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan meminta ampunan bagi kedua orang tua. Memohon ampunan bagi kedua orang tua merupakan di antara doa yang paling agung yang merupakan doa yang dilakukan oleh para nabi sebagaimana doa Nabi Nuh ‘alaihi salam dalam surah Nuh ayat ke-28, رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ “Wahai Tuhanku, ampunilah aku, ibu bapakku, dan siapa pun yang memasuki rumahku dengan beriman, dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan.” Juga doa nabi Ibrahim dalam surah Ibrahim ayat ke-41, رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ “Wahai Tuhan kami, ampunilah aku, ibu bapakku dan semua orang yang beriman pada hari diadakan perhitungan.” Memohon ampunan bagi orang tua juga merupakan salah satu amal yang bisa menaikkan derajat orang tua kita di akhirat nanti sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِي الْجَنَّةِ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ! أَنَّى لِي هَذِهِ؟! فَيَقُولُ: بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ “Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla akan mengangkat derajat seorang hamba yang saleh di surga. Lalu, ia berkata, ‘Wahai Rabb, dari mana semua ini?’ Maka, Allah berfirman, ‘Dari istigfar anakmu kepadamu.’ ” Baca juga: Ingin Bahagia? Berbaktilah kepada Kedua Orang Tua Ketiga: Menunaikan wasiat keduanya Amalan selanjutnya bagi yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal adalah menunaikan wasiat keduanya. Maka dari itu, di antara hal yang pertama kali perlu dilakukan setelah meninggalnya kedua orang tua adalah menunaikan wasiat keduanya. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa untuk menunaikan wasiat ini, kita harus memperhatikan batasan syariat, seperti wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta dan tidak mengandung hal yang dilarang syariat. Keempat: Menyambung silaturahim yang tidak bisa tersambung kecuali dengan kedua orang tua Menyambung silaturahim tentu merupakan hal yang wajib. Akan tetapi, kewajiban tersebut menjadi lebih tegas lagi ketika kedua orang tua telah meninggal, terutama pada kerabat yang tersambung silaturahmi gara-gara kedua orang tua seperti dengan paman, bibi, dan anak-anak mereka. Kelima: Berbuat baik kepada sahabat orang tua Selama masa hidup ayah dan ibu, tentunya mereka memiliki sahabat-sahabat yang dekat dengan mereka. Perlu diketahui bahwa salah satu bentuk berbakti pada orang tua yang sudah meninggal dan bukti cintanya seorang anak pada orang tuanya adalah berbuat baik pada sahabat keduanya dan tidak memutuskan hubungan dengan mereka setelah meninggalnya kedua orang tua. Ini sebagaimana hadis sahih yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن من أبر البر صلة الرجل أهل وُدِّ أبيه “Sesungguhnya kebajikan yang paling utama adalah apabila seseorang menyambung hubungan dengan keluarga sahabat ayahnya.” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, مَنْ أحَبَّ أنْ يَصِلَ أَبَاهُ فِي قَبْرِهِ؛ فَلْيَصِلْ إِخْوَانَ أَبِيهِ بَعْدَهُ “Barangsiapa yang ingin menyambung ayahnya di kuburnya, maka sambunglah hubungan dengan teman-teman ayahnya semasa hidupnya.” (HR. Ibnu Hibban) Demikianlah, beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk tetap berbakti kepada orang tua yang sudah meninggal agar kita bisa menyempurnakan bakti kita pada mereka selama hidup dan juga setelah mereka meninggal. Baca juga: Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-mu *** Penulis: FIrdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber : https://www.islamweb.net/ar/article/232480/ https://binbaz.org.sa/fatwas/2510/ Tags: birrul walidain
Daftar Isi Toggle Pertama: Mendoakan keduanyaKedua: Meminta ampunan bagi keduanyaKetiga: Menunaikan wasiat keduanyaKeempat: Menyambung silaturahim yang tidak bisa tersambung kecuali dengan kedua orang tuaKelima: Berbuat baik kepada sahabat orang tua Berbakti pada orang tua merupakan ibadah dan kewajiban seorang hamba yang merupakan di antara kewajiban yang paling utama dan merupakan salah satu amal yang bisa mengantarkan seorang hamba menuju surga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an menyandingkan berbakti pada orang tua dengan perintah untuk bertauhid dan menjauhi kesyirikan yang merupakan inti dari agama Islam untuk menunjukkan agungnya ibadah berbakti pada orang tua. Ini sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Isra’ ayat ke-23, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia, dan berbuat-baiklah pada kedua orang tua.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman pada surah An-nisa ayat ke-36, واعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا وبالوالدين إحسانا “Sembahlah Allah dan jangan kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun dan berbuat baiklah kepada orang tua.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman pada surah Luqman ayat ke-14, أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku kembalimu.” Sebaliknya, durhaka atau menyakiti kedua orang tua dalam bentuk apa pun merupakan salah satu di antara dosa yang paling besar, pelakunya diancam masuk neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يدخل الجنة عاق “Tidak akan masuk surga orang yang durhaka (kepada orang tuanya).” (HR. Nasa’i dan Ahmad) Maka dari itu, dari dalil-dalil yang ada, bisa disimpulkan bahwa berbakti pada orang tua merupakan perintah Allah yang agung setelah bertauhid dan durhaka kepada orang tua merupakan di antara dosa yang paling besar setelah kesyirikan. Berbakti pada orang tua tidak diragukan lagi merupakan suatu yang utama dan salah satu bentuk ibadah yang mulia. Lalu, bagaimana jika orang tua sudah meninggal? Apakah masih ada kesempatan bagi kita untuk tetap berbakti kepada mereka. Ataukah sudah terputus kesempatan bagi kita untuk berbakti kepada mereka setelah keduanya meninggal? Mungkin dari kita ada yang merasa tidak sempurna untuk berbakti pada keduanya ketika mereka masih hidup atau kita ingin terus berbakti pada mereka setelah mereka tidak lagi di dunia ini. Berbakti pada orang tua yang paling utama tentunya ketika mereka berdua masih hidup. Akan tetapi, kesempatan itu tidaklah hilang ketika mereka berdua sudah tidak ada. Perlu diingat bahwa salah satu di antara amal yang tidak terputus adalah anak yang saleh yang selalu mendoakan. Ini sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، وعلم ينتفع به، وولد صالح يدعو له “Jika seorang anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) Maka dari itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk bisa terus berbuat baik kepada orang tua setelah keduanya meninggal adalah dengan menjadi orang yang saleh dan senantiasa mendoakan keduanya. Selain menjadi anak saleh yang selalu mendoakan kedua orang tua setelah keduanya meninggal, adakah amal lain yang bisa dilakukan untuk berbakti pada orang tua yang sudah meninggal? Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh seseorang dari Bani Salimah, “Apakah masih ada bentuk untuk berbakti pada kedua orang tuanya yang sudah meninggal?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, الصلاة عليهما، والاستغفار لهما، وإنفاذ عهدهما من بعدهما، وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما، وإكرام صديقهما “Mendoakan keduanya, meminta ampunan untuk keduanya, memenuhi janji keduanya setelah meninggal dunia, menyambung silaturahim yang tidak tersambung, kecuali dengan keduanya, dan memuliakan teman keduanya.” (HR. Ahmad dan Thabrani) Berdasarkan hadis di atas, disebutkan 5 cara yang bisa dilakukan untuk berbakti pada kedua orang tua, yaitu: Pertama: Mendoakan keduanya Di antara bentuk berbakti pada kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan cara mendoakan kedua orang tua yang sudah meninggal. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang telah lewat bahwa di antara amal yang tidak terputus adalah anak saleh yang mendoakannya. Maka dari itu, perbanyaklah doa kebaikan bagi kedua orang tua. Kedua: Meminta ampunan bagi keduanya Amalan lain yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan meminta ampunan bagi kedua orang tua. Memohon ampunan bagi kedua orang tua merupakan di antara doa yang paling agung yang merupakan doa yang dilakukan oleh para nabi sebagaimana doa Nabi Nuh ‘alaihi salam dalam surah Nuh ayat ke-28, رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ “Wahai Tuhanku, ampunilah aku, ibu bapakku, dan siapa pun yang memasuki rumahku dengan beriman, dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan.” Juga doa nabi Ibrahim dalam surah Ibrahim ayat ke-41, رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ “Wahai Tuhan kami, ampunilah aku, ibu bapakku dan semua orang yang beriman pada hari diadakan perhitungan.” Memohon ampunan bagi orang tua juga merupakan salah satu amal yang bisa menaikkan derajat orang tua kita di akhirat nanti sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِي الْجَنَّةِ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ! أَنَّى لِي هَذِهِ؟! فَيَقُولُ: بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ “Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla akan mengangkat derajat seorang hamba yang saleh di surga. Lalu, ia berkata, ‘Wahai Rabb, dari mana semua ini?’ Maka, Allah berfirman, ‘Dari istigfar anakmu kepadamu.’ ” Baca juga: Ingin Bahagia? Berbaktilah kepada Kedua Orang Tua Ketiga: Menunaikan wasiat keduanya Amalan selanjutnya bagi yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal adalah menunaikan wasiat keduanya. Maka dari itu, di antara hal yang pertama kali perlu dilakukan setelah meninggalnya kedua orang tua adalah menunaikan wasiat keduanya. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa untuk menunaikan wasiat ini, kita harus memperhatikan batasan syariat, seperti wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta dan tidak mengandung hal yang dilarang syariat. Keempat: Menyambung silaturahim yang tidak bisa tersambung kecuali dengan kedua orang tua Menyambung silaturahim tentu merupakan hal yang wajib. Akan tetapi, kewajiban tersebut menjadi lebih tegas lagi ketika kedua orang tua telah meninggal, terutama pada kerabat yang tersambung silaturahmi gara-gara kedua orang tua seperti dengan paman, bibi, dan anak-anak mereka. Kelima: Berbuat baik kepada sahabat orang tua Selama masa hidup ayah dan ibu, tentunya mereka memiliki sahabat-sahabat yang dekat dengan mereka. Perlu diketahui bahwa salah satu bentuk berbakti pada orang tua yang sudah meninggal dan bukti cintanya seorang anak pada orang tuanya adalah berbuat baik pada sahabat keduanya dan tidak memutuskan hubungan dengan mereka setelah meninggalnya kedua orang tua. Ini sebagaimana hadis sahih yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن من أبر البر صلة الرجل أهل وُدِّ أبيه “Sesungguhnya kebajikan yang paling utama adalah apabila seseorang menyambung hubungan dengan keluarga sahabat ayahnya.” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, مَنْ أحَبَّ أنْ يَصِلَ أَبَاهُ فِي قَبْرِهِ؛ فَلْيَصِلْ إِخْوَانَ أَبِيهِ بَعْدَهُ “Barangsiapa yang ingin menyambung ayahnya di kuburnya, maka sambunglah hubungan dengan teman-teman ayahnya semasa hidupnya.” (HR. Ibnu Hibban) Demikianlah, beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk tetap berbakti kepada orang tua yang sudah meninggal agar kita bisa menyempurnakan bakti kita pada mereka selama hidup dan juga setelah mereka meninggal. Baca juga: Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-mu *** Penulis: FIrdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber : https://www.islamweb.net/ar/article/232480/ https://binbaz.org.sa/fatwas/2510/ Tags: birrul walidain


Daftar Isi Toggle Pertama: Mendoakan keduanyaKedua: Meminta ampunan bagi keduanyaKetiga: Menunaikan wasiat keduanyaKeempat: Menyambung silaturahim yang tidak bisa tersambung kecuali dengan kedua orang tuaKelima: Berbuat baik kepada sahabat orang tua Berbakti pada orang tua merupakan ibadah dan kewajiban seorang hamba yang merupakan di antara kewajiban yang paling utama dan merupakan salah satu amal yang bisa mengantarkan seorang hamba menuju surga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an menyandingkan berbakti pada orang tua dengan perintah untuk bertauhid dan menjauhi kesyirikan yang merupakan inti dari agama Islam untuk menunjukkan agungnya ibadah berbakti pada orang tua. Ini sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Isra’ ayat ke-23, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia, dan berbuat-baiklah pada kedua orang tua.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman pada surah An-nisa ayat ke-36, واعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا وبالوالدين إحسانا “Sembahlah Allah dan jangan kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun dan berbuat baiklah kepada orang tua.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman pada surah Luqman ayat ke-14, أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku kembalimu.” Sebaliknya, durhaka atau menyakiti kedua orang tua dalam bentuk apa pun merupakan salah satu di antara dosa yang paling besar, pelakunya diancam masuk neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يدخل الجنة عاق “Tidak akan masuk surga orang yang durhaka (kepada orang tuanya).” (HR. Nasa’i dan Ahmad) Maka dari itu, dari dalil-dalil yang ada, bisa disimpulkan bahwa berbakti pada orang tua merupakan perintah Allah yang agung setelah bertauhid dan durhaka kepada orang tua merupakan di antara dosa yang paling besar setelah kesyirikan. Berbakti pada orang tua tidak diragukan lagi merupakan suatu yang utama dan salah satu bentuk ibadah yang mulia. Lalu, bagaimana jika orang tua sudah meninggal? Apakah masih ada kesempatan bagi kita untuk tetap berbakti kepada mereka. Ataukah sudah terputus kesempatan bagi kita untuk berbakti kepada mereka setelah keduanya meninggal? Mungkin dari kita ada yang merasa tidak sempurna untuk berbakti pada keduanya ketika mereka masih hidup atau kita ingin terus berbakti pada mereka setelah mereka tidak lagi di dunia ini. Berbakti pada orang tua yang paling utama tentunya ketika mereka berdua masih hidup. Akan tetapi, kesempatan itu tidaklah hilang ketika mereka berdua sudah tidak ada. Perlu diingat bahwa salah satu di antara amal yang tidak terputus adalah anak yang saleh yang selalu mendoakan. Ini sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، وعلم ينتفع به، وولد صالح يدعو له “Jika seorang anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) Maka dari itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk bisa terus berbuat baik kepada orang tua setelah keduanya meninggal adalah dengan menjadi orang yang saleh dan senantiasa mendoakan keduanya. Selain menjadi anak saleh yang selalu mendoakan kedua orang tua setelah keduanya meninggal, adakah amal lain yang bisa dilakukan untuk berbakti pada orang tua yang sudah meninggal? Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh seseorang dari Bani Salimah, “Apakah masih ada bentuk untuk berbakti pada kedua orang tuanya yang sudah meninggal?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, الصلاة عليهما، والاستغفار لهما، وإنفاذ عهدهما من بعدهما، وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما، وإكرام صديقهما “Mendoakan keduanya, meminta ampunan untuk keduanya, memenuhi janji keduanya setelah meninggal dunia, menyambung silaturahim yang tidak tersambung, kecuali dengan keduanya, dan memuliakan teman keduanya.” (HR. Ahmad dan Thabrani) Berdasarkan hadis di atas, disebutkan 5 cara yang bisa dilakukan untuk berbakti pada kedua orang tua, yaitu: Pertama: Mendoakan keduanya Di antara bentuk berbakti pada kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan cara mendoakan kedua orang tua yang sudah meninggal. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang telah lewat bahwa di antara amal yang tidak terputus adalah anak saleh yang mendoakannya. Maka dari itu, perbanyaklah doa kebaikan bagi kedua orang tua. Kedua: Meminta ampunan bagi keduanya Amalan lain yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan meminta ampunan bagi kedua orang tua. Memohon ampunan bagi kedua orang tua merupakan di antara doa yang paling agung yang merupakan doa yang dilakukan oleh para nabi sebagaimana doa Nabi Nuh ‘alaihi salam dalam surah Nuh ayat ke-28, رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ “Wahai Tuhanku, ampunilah aku, ibu bapakku, dan siapa pun yang memasuki rumahku dengan beriman, dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan.” Juga doa nabi Ibrahim dalam surah Ibrahim ayat ke-41, رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ “Wahai Tuhan kami, ampunilah aku, ibu bapakku dan semua orang yang beriman pada hari diadakan perhitungan.” Memohon ampunan bagi orang tua juga merupakan salah satu amal yang bisa menaikkan derajat orang tua kita di akhirat nanti sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِي الْجَنَّةِ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ! أَنَّى لِي هَذِهِ؟! فَيَقُولُ: بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ “Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla akan mengangkat derajat seorang hamba yang saleh di surga. Lalu, ia berkata, ‘Wahai Rabb, dari mana semua ini?’ Maka, Allah berfirman, ‘Dari istigfar anakmu kepadamu.’ ” Baca juga: Ingin Bahagia? Berbaktilah kepada Kedua Orang Tua Ketiga: Menunaikan wasiat keduanya Amalan selanjutnya bagi yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal adalah menunaikan wasiat keduanya. Maka dari itu, di antara hal yang pertama kali perlu dilakukan setelah meninggalnya kedua orang tua adalah menunaikan wasiat keduanya. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa untuk menunaikan wasiat ini, kita harus memperhatikan batasan syariat, seperti wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta dan tidak mengandung hal yang dilarang syariat. Keempat: Menyambung silaturahim yang tidak bisa tersambung kecuali dengan kedua orang tua Menyambung silaturahim tentu merupakan hal yang wajib. Akan tetapi, kewajiban tersebut menjadi lebih tegas lagi ketika kedua orang tua telah meninggal, terutama pada kerabat yang tersambung silaturahmi gara-gara kedua orang tua seperti dengan paman, bibi, dan anak-anak mereka. Kelima: Berbuat baik kepada sahabat orang tua Selama masa hidup ayah dan ibu, tentunya mereka memiliki sahabat-sahabat yang dekat dengan mereka. Perlu diketahui bahwa salah satu bentuk berbakti pada orang tua yang sudah meninggal dan bukti cintanya seorang anak pada orang tuanya adalah berbuat baik pada sahabat keduanya dan tidak memutuskan hubungan dengan mereka setelah meninggalnya kedua orang tua. Ini sebagaimana hadis sahih yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن من أبر البر صلة الرجل أهل وُدِّ أبيه “Sesungguhnya kebajikan yang paling utama adalah apabila seseorang menyambung hubungan dengan keluarga sahabat ayahnya.” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, مَنْ أحَبَّ أنْ يَصِلَ أَبَاهُ فِي قَبْرِهِ؛ فَلْيَصِلْ إِخْوَانَ أَبِيهِ بَعْدَهُ “Barangsiapa yang ingin menyambung ayahnya di kuburnya, maka sambunglah hubungan dengan teman-teman ayahnya semasa hidupnya.” (HR. Ibnu Hibban) Demikianlah, beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk tetap berbakti kepada orang tua yang sudah meninggal agar kita bisa menyempurnakan bakti kita pada mereka selama hidup dan juga setelah mereka meninggal. Baca juga: Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-mu *** Penulis: FIrdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber : https://www.islamweb.net/ar/article/232480/ https://binbaz.org.sa/fatwas/2510/ Tags: birrul walidain

Mengingatkan Kembali akan Haramnya Judi Online 

Judi online adalah judi. Semua orang paham judi itu haram. Namun mengapa ketika ditambahkan kata “online” seakan-akan banyak orang lupa akan haramnya judi.Judi adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman: يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu, mau berhenti?” (QS. Al-Maidah: 90-91).Allah ta’ala juga berfirman: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219).Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan: الكبيرة الثالثة والأربعون بعد الأربعمائة: القمار سواء كان مستقلا أو مقترنا بلعب مكروه كالشطرنج أو محرم كالنرد “Dosa besar ke-443: Taruhan (judi) baik tanpa permainan ataupun dikaitkan dengan suatu permainan yang makruh seperti catur atau permainan yang haram seperti main dadu.” (Az-Zawajir, 2/328).Saking besarnya dosa judi, sampai-sampai orang yang sekedar mengajak temannya untuk berjudi diwajibkan membayar kafarah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ “Barang siapa yang berkata kepada kawannya, “Ayo kita taruhan!”, hendaknya dia bersedekah!” (HR. Al-Bukhari no. 4860, 6107, Muslim no. 1647).Sebagian pemain judi online berkata, “Ini sekedar game, bukan judi!”.Kita jawab, jika game itu melibatkan taruhan, yang pemainnya bisa untung atau bisa buntung, maka jelas itu judi. Definisi al-maisir (judi), dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: الميسر كل عقد يكون فيه العاقد إما غانما وإما غارما “Al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)” (At-Ta’liq ‘alal Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah, 117).Ketahuilah bahwa judi itu, menangnya dapat harta haram dan dosa, kalahnya dapat rugi dan dosa. Dan ketahui pula bahwa harta haram itu membahayakan diri kita. Karena ia akan menjerumuskan ke neraka.Dari Ka’ab bin Ujrah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka” (HR. At-Tirmidzi, no. 614. Dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi).Dan harta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah ta’ala berfirman tentang harta riba: يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ [البقرة:276] “Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).Oleh karena itu harta haram disebut “suhtun“. Al-Mulla Ali Al-Qari rahimahullah mengatakan: لِأَنَّهُ يُسْحِتُ الْبَرَكَةَ أَيْ يُذْهِبُهَا “(Dinamakan demikian) karena harta haram itu menghilangkan keberkahan” (Mirqatul Mafatih, 5/1899).Selain itu, ibadah yang dilakukan dengan harta haram pun tidak diterima oleh Allah ta’ala. Doa yang dipanjatkan pun tidak diijabah oleh Allah ta’ala. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengabarkan, أَيُّها النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima (amalan) kecuali dari yang baik” (HR. Muslim no. 1015).Ketahuilah bahwa yang halal, walaupun sedikit, itu yang lebih menenangkan hati dan lebih berkah. Dari Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: نِعْمَ المالُ الصَّالحُ للمَرءِ الصَّالحِ “Sebaik-baik harta adalah yang ada di tangan orang yang shalih” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no.229, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَالْقَلِيلُ مِنْ الْحَلَالِ يُبَارَكُ فِيهِ وَالْحَرَامُ الْكَثِيرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللَّهُ تَعَالَى “Yang sedikit tapi halal itu akan Allah berkahi. Sedangkan yang haram, walau jumlahnya banyak, akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkan keberkahannya.” (Majmu’ al-Fatawa, 28/646).Oleh karena itu, sekali lagi, jauhi judi online! Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? [wbcr_php_snippet id="36707"] Visited 720 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,007 QRIS donasi Yufid

Mengingatkan Kembali akan Haramnya Judi Online 

Judi online adalah judi. Semua orang paham judi itu haram. Namun mengapa ketika ditambahkan kata “online” seakan-akan banyak orang lupa akan haramnya judi.Judi adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman: يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu, mau berhenti?” (QS. Al-Maidah: 90-91).Allah ta’ala juga berfirman: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219).Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan: الكبيرة الثالثة والأربعون بعد الأربعمائة: القمار سواء كان مستقلا أو مقترنا بلعب مكروه كالشطرنج أو محرم كالنرد “Dosa besar ke-443: Taruhan (judi) baik tanpa permainan ataupun dikaitkan dengan suatu permainan yang makruh seperti catur atau permainan yang haram seperti main dadu.” (Az-Zawajir, 2/328).Saking besarnya dosa judi, sampai-sampai orang yang sekedar mengajak temannya untuk berjudi diwajibkan membayar kafarah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ “Barang siapa yang berkata kepada kawannya, “Ayo kita taruhan!”, hendaknya dia bersedekah!” (HR. Al-Bukhari no. 4860, 6107, Muslim no. 1647).Sebagian pemain judi online berkata, “Ini sekedar game, bukan judi!”.Kita jawab, jika game itu melibatkan taruhan, yang pemainnya bisa untung atau bisa buntung, maka jelas itu judi. Definisi al-maisir (judi), dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: الميسر كل عقد يكون فيه العاقد إما غانما وإما غارما “Al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)” (At-Ta’liq ‘alal Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah, 117).Ketahuilah bahwa judi itu, menangnya dapat harta haram dan dosa, kalahnya dapat rugi dan dosa. Dan ketahui pula bahwa harta haram itu membahayakan diri kita. Karena ia akan menjerumuskan ke neraka.Dari Ka’ab bin Ujrah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka” (HR. At-Tirmidzi, no. 614. Dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi).Dan harta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah ta’ala berfirman tentang harta riba: يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ [البقرة:276] “Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).Oleh karena itu harta haram disebut “suhtun“. Al-Mulla Ali Al-Qari rahimahullah mengatakan: لِأَنَّهُ يُسْحِتُ الْبَرَكَةَ أَيْ يُذْهِبُهَا “(Dinamakan demikian) karena harta haram itu menghilangkan keberkahan” (Mirqatul Mafatih, 5/1899).Selain itu, ibadah yang dilakukan dengan harta haram pun tidak diterima oleh Allah ta’ala. Doa yang dipanjatkan pun tidak diijabah oleh Allah ta’ala. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengabarkan, أَيُّها النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima (amalan) kecuali dari yang baik” (HR. Muslim no. 1015).Ketahuilah bahwa yang halal, walaupun sedikit, itu yang lebih menenangkan hati dan lebih berkah. Dari Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: نِعْمَ المالُ الصَّالحُ للمَرءِ الصَّالحِ “Sebaik-baik harta adalah yang ada di tangan orang yang shalih” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no.229, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَالْقَلِيلُ مِنْ الْحَلَالِ يُبَارَكُ فِيهِ وَالْحَرَامُ الْكَثِيرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللَّهُ تَعَالَى “Yang sedikit tapi halal itu akan Allah berkahi. Sedangkan yang haram, walau jumlahnya banyak, akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkan keberkahannya.” (Majmu’ al-Fatawa, 28/646).Oleh karena itu, sekali lagi, jauhi judi online! Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? [wbcr_php_snippet id="36707"] Visited 720 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,007 QRIS donasi Yufid
Judi online adalah judi. Semua orang paham judi itu haram. Namun mengapa ketika ditambahkan kata “online” seakan-akan banyak orang lupa akan haramnya judi.Judi adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman: يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu, mau berhenti?” (QS. Al-Maidah: 90-91).Allah ta’ala juga berfirman: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219).Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan: الكبيرة الثالثة والأربعون بعد الأربعمائة: القمار سواء كان مستقلا أو مقترنا بلعب مكروه كالشطرنج أو محرم كالنرد “Dosa besar ke-443: Taruhan (judi) baik tanpa permainan ataupun dikaitkan dengan suatu permainan yang makruh seperti catur atau permainan yang haram seperti main dadu.” (Az-Zawajir, 2/328).Saking besarnya dosa judi, sampai-sampai orang yang sekedar mengajak temannya untuk berjudi diwajibkan membayar kafarah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ “Barang siapa yang berkata kepada kawannya, “Ayo kita taruhan!”, hendaknya dia bersedekah!” (HR. Al-Bukhari no. 4860, 6107, Muslim no. 1647).Sebagian pemain judi online berkata, “Ini sekedar game, bukan judi!”.Kita jawab, jika game itu melibatkan taruhan, yang pemainnya bisa untung atau bisa buntung, maka jelas itu judi. Definisi al-maisir (judi), dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: الميسر كل عقد يكون فيه العاقد إما غانما وإما غارما “Al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)” (At-Ta’liq ‘alal Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah, 117).Ketahuilah bahwa judi itu, menangnya dapat harta haram dan dosa, kalahnya dapat rugi dan dosa. Dan ketahui pula bahwa harta haram itu membahayakan diri kita. Karena ia akan menjerumuskan ke neraka.Dari Ka’ab bin Ujrah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka” (HR. At-Tirmidzi, no. 614. Dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi).Dan harta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah ta’ala berfirman tentang harta riba: يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ [البقرة:276] “Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).Oleh karena itu harta haram disebut “suhtun“. Al-Mulla Ali Al-Qari rahimahullah mengatakan: لِأَنَّهُ يُسْحِتُ الْبَرَكَةَ أَيْ يُذْهِبُهَا “(Dinamakan demikian) karena harta haram itu menghilangkan keberkahan” (Mirqatul Mafatih, 5/1899).Selain itu, ibadah yang dilakukan dengan harta haram pun tidak diterima oleh Allah ta’ala. Doa yang dipanjatkan pun tidak diijabah oleh Allah ta’ala. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengabarkan, أَيُّها النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima (amalan) kecuali dari yang baik” (HR. Muslim no. 1015).Ketahuilah bahwa yang halal, walaupun sedikit, itu yang lebih menenangkan hati dan lebih berkah. Dari Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: نِعْمَ المالُ الصَّالحُ للمَرءِ الصَّالحِ “Sebaik-baik harta adalah yang ada di tangan orang yang shalih” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no.229, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَالْقَلِيلُ مِنْ الْحَلَالِ يُبَارَكُ فِيهِ وَالْحَرَامُ الْكَثِيرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللَّهُ تَعَالَى “Yang sedikit tapi halal itu akan Allah berkahi. Sedangkan yang haram, walau jumlahnya banyak, akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkan keberkahannya.” (Majmu’ al-Fatawa, 28/646).Oleh karena itu, sekali lagi, jauhi judi online! Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? [wbcr_php_snippet id="36707"] Visited 720 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,007 QRIS donasi Yufid


Judi online adalah judi. Semua orang paham judi itu haram. Namun mengapa ketika ditambahkan kata “online” seakan-akan banyak orang lupa akan haramnya judi.Judi adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman: يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu, mau berhenti?” (QS. Al-Maidah: 90-91).Allah ta’ala juga berfirman: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219).Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan: الكبيرة الثالثة والأربعون بعد الأربعمائة: القمار سواء كان مستقلا أو مقترنا بلعب مكروه كالشطرنج أو محرم كالنرد “Dosa besar ke-443: Taruhan (judi) baik tanpa permainan ataupun dikaitkan dengan suatu permainan yang makruh seperti catur atau permainan yang haram seperti main dadu.” (Az-Zawajir, 2/328).Saking besarnya dosa judi, sampai-sampai orang yang sekedar mengajak temannya untuk berjudi diwajibkan membayar kafarah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ “Barang siapa yang berkata kepada kawannya, “Ayo kita taruhan!”, hendaknya dia bersedekah!” (HR. Al-Bukhari no. 4860, 6107, Muslim no. 1647).Sebagian pemain judi online berkata, “Ini sekedar game, bukan judi!”.Kita jawab, jika game itu melibatkan taruhan, yang pemainnya bisa untung atau bisa buntung, maka jelas itu judi. Definisi al-maisir (judi), dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: الميسر كل عقد يكون فيه العاقد إما غانما وإما غارما “Al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)” (At-Ta’liq ‘alal Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah, 117).Ketahuilah bahwa judi itu, menangnya dapat harta haram dan dosa, kalahnya dapat rugi dan dosa. Dan ketahui pula bahwa harta haram itu membahayakan diri kita. Karena ia akan menjerumuskan ke neraka.Dari Ka’ab bin Ujrah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ “Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka” (HR. At-Tirmidzi, no. 614. Dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi).Dan harta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah ta’ala berfirman tentang harta riba: يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ [البقرة:276] “Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).Oleh karena itu harta haram disebut “suhtun“. Al-Mulla Ali Al-Qari rahimahullah mengatakan: لِأَنَّهُ يُسْحِتُ الْبَرَكَةَ أَيْ يُذْهِبُهَا “(Dinamakan demikian) karena harta haram itu menghilangkan keberkahan” (Mirqatul Mafatih, 5/1899).Selain itu, ibadah yang dilakukan dengan harta haram pun tidak diterima oleh Allah ta’ala. Doa yang dipanjatkan pun tidak diijabah oleh Allah ta’ala. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengabarkan, أَيُّها النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima (amalan) kecuali dari yang baik” (HR. Muslim no. 1015).Ketahuilah bahwa yang halal, walaupun sedikit, itu yang lebih menenangkan hati dan lebih berkah. Dari Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: نِعْمَ المالُ الصَّالحُ للمَرءِ الصَّالحِ “Sebaik-baik harta adalah yang ada di tangan orang yang shalih” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no.229, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, وَالْقَلِيلُ مِنْ الْحَلَالِ يُبَارَكُ فِيهِ وَالْحَرَامُ الْكَثِيرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللَّهُ تَعَالَى “Yang sedikit tapi halal itu akan Allah berkahi. Sedangkan yang haram, walau jumlahnya banyak, akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkan keberkahannya.” (Majmu’ al-Fatawa, 28/646).Oleh karena itu, sekali lagi, jauhi judi online! Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? [wbcr_php_snippet id="36707"] Visited 720 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,007 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tolok Ukur Kesuksesan Manusia

Daftar Isi Toggle Tolok ukur kesuksesan akhiratTolok ukur kesuksesan dunia Setiap orang menginginkan kesuksesan dalam hidupnya. Namun, tidak setiap orang memahami hakikat kesuksesan yang sebenarnya. Sebagian orang memandang bahwa kesuksesan diukur dari jabatan yang diraih. Yang lain menganggap kesuksesan adalah dengan banyaknya harta dan penghasilan yang diperoleh. Ada juga yang menganggap seseorang telah sukses jika dia telah menjadi orang terpandang di tengah kaumnya. Allah telah berfirman tentang Al-Qur’an, إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ “Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (QS. Al-Isra: 9) Ayat ini menjelaskan bahwa jalan yang diajarkan dan ditunjukkan oleh Al-Qur’an adalah jalan yang paling adil dan paling mulia. Baik dalam hal akidah, amalan, maupun akhlak. Maka, siapa saja yang mengambil petunjuk dari apa yang diserukan oleh Al-Qur’an, dia akan menjadi manusia yang paling sempurna, paling lurus, dan paling tepat pada setiap urusannya. (Lihat Taisirul Karimir Rahman) Maka, tentang kesuksesan pun sesungguhnya agama Islam telah memberikan isyarat dan petunjuk yang paling tepat. Apa yang bisa dijadikan sebagai tolok ukur untuk menilai sukses dan tidaknya manusia. Dan tatkala manusia hidup di alam dunia dan kelak di alam akhirat, kita bisa membagi tolok ukur kesuksesan menjadi dua: tolok ukur kesuksesan di akhirat dan tolok ukur kesuksesan di dunia. Tolok ukur kesuksesan akhirat Kehidupan manusia di akhirat hanya terbagi menjadi dua golongan saja. Satu golongan berada di dalam surga, dan satu golongan berada di dalam neraka. Allah berfirman, وَكَذَٰلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِّتُنذِرَ أُمَّ الْقُرَىٰ وَمَنْ حَوْلَهَا وَتُنذِرَ يَوْمَ الْجَمْعِ لَا رَيْبَ فِيهِ ۚ فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ “Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al-Qur’an dalam bahasa Arab, supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Makkah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya, serta memberi peringatan (pula) tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan padanya. Satu golongan masuk surga, dan satu golongan masuk Jahanam.” (QS. Asy-Syura: 7) Bagi setiap orang yang memiliki iman terhadap adanya hari akhirat dan beriman dengan adanya surga dan neraka, pasti memahami bahwa orang yang sukses di akhirat adalah orang yang masuk ke dalam surga. Karena merekalah orang yang bahagia dan beruntung di akhirat. Allah berfirman, وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ ۖ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ “Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam surga. Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain), sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” (QS. Hud: 108) Mereka juga memahami bahwa orang yang masuk ke dalam neraka, tentu bukanlah orang yang sukses. Bahkan, mereka adalah orang yang celaka. Allah berfirman, فَأَمَّا الَّذِينَ شَقُوا فَفِي النَّارِ لَهُمْ فِيهَا زَفِيرٌ وَشَهِيقٌ “Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka. Di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih).” (QS. Hud: 106) Dari sini jelas bahwa tolok ukur kesuksesan manusia di akhirat adalah dengan dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga. Hal ini pun telah Allah tegaskan dalam firman-Nya, فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَيُدْخِلُهُمْ رَبُّهُمْ فِي رَحْمَتِهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْمُبِينُ “Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka Tuhan mereka memasukkan mereka ke dalam rahmat-Nya (surga). Itulah keberuntungan yang nyata.” (QS. Al-Jatsiyah: 30) Allah juga berfirman, كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَن زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung (sukses). Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran: 185) Baca juga: Iman dan Takwa Landasan Mencapai Kesuksesan Tolok ukur kesuksesan dunia Adapun di dunia, maka banyak orang yang tertipu oleh dunia sehingga menganggap sesuatu sebagai tolok ukur kesuksesan, padahal bukan. Telah menjadi hal yang maklum diketahui, bahwa seseorang dikatakan sukses apabila dia telah menggapai tujuan yang menjadi targetnya. Sebagai contoh, seorang pelajar yang memiliki target menghafal Al-Quran 30 juz secara mutqin, maka dia dikatakan sukses jika telah meraih target tersebut. Seseorang yang belajar bahasa Arab dengan target untuk bisa baca kitab, atau agar bisa berbicara dengan bahasa Arab, dikatakan sukses apabila telah mencapai target dan tujuan tersebut. Apabila kita melihat kepada hakikat kehidupan manusia, maka sesungguhnya Allahlah yang telah membuat target tujuan bagi manusia. Maka, siapa saja yang bisa mencapai target tujuan itulah yang sesungguhnya telah mencapai kesuksesan. Tentang tujuan hidup manusia, Allah telah menjelaskannya dalam firman-Nya, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Apabila telah jelas bahwa ibadah adalah tujuan diciptakannya manusia, maka bisa kita katakan bahwa tolok ukur suksesnya seseorang ketika hidup di dunia adalah ketika dia beribadah dengan benar kepada Allah. Oleh karena itulah, Allah menjadikan timbangan kemuliaan manusia bukan pada harta, jabatan, atau perkara dunia lainnya. Akan tetapi, timbangan kemuliaan manusia ada pada ketakwaannya. Allah berfirman, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13) Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah bersabda, إِنَّ اللَّهَ ‌لَا ‌يَنْظُرُ ‌إِلَى ‌صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ. وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada bentuk rupa kalian dan harta benda kalian, akan tetapi Dia memandang kepada hati dan amal kalian.” (HR. Muslim no. 2564) Atas dasar prinsip ini, maka kita katakan bahwa semua orang dalam kondisi bagaimana pun bisa meraih kesuksesan di dunia. Baik dia orang yang kaya maupun miskin, dalam kondisi sehat maupun sakit, sebagai seorang raja ataupun rakyat jelata, pengusaha besar maupun pekerja kecil, semuanya bisa dikatakan sukses apabila dia tetap beribadah kepada Allah dengan benar dalam kondisi-kondisi tersebut. Sebaliknya, orang yang memiliki harta kekayaan melimpah, jabatan tinggi, kesehatan, dan kekuatan fisik yang luar biasa, tidak dikatakan sukses apabila dia tidak beribadah kepada Allah dengan benar dalam kondisi tersebut. Wallahu a’lam. Baca juga: Tiga Kunci Sukses Belajar Fikih *** Penulis: Abu Ubaidillah Apri Hernowo Artikel: Muslim.or.id Tags: kesuksesansukses

Tolok Ukur Kesuksesan Manusia

Daftar Isi Toggle Tolok ukur kesuksesan akhiratTolok ukur kesuksesan dunia Setiap orang menginginkan kesuksesan dalam hidupnya. Namun, tidak setiap orang memahami hakikat kesuksesan yang sebenarnya. Sebagian orang memandang bahwa kesuksesan diukur dari jabatan yang diraih. Yang lain menganggap kesuksesan adalah dengan banyaknya harta dan penghasilan yang diperoleh. Ada juga yang menganggap seseorang telah sukses jika dia telah menjadi orang terpandang di tengah kaumnya. Allah telah berfirman tentang Al-Qur’an, إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ “Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (QS. Al-Isra: 9) Ayat ini menjelaskan bahwa jalan yang diajarkan dan ditunjukkan oleh Al-Qur’an adalah jalan yang paling adil dan paling mulia. Baik dalam hal akidah, amalan, maupun akhlak. Maka, siapa saja yang mengambil petunjuk dari apa yang diserukan oleh Al-Qur’an, dia akan menjadi manusia yang paling sempurna, paling lurus, dan paling tepat pada setiap urusannya. (Lihat Taisirul Karimir Rahman) Maka, tentang kesuksesan pun sesungguhnya agama Islam telah memberikan isyarat dan petunjuk yang paling tepat. Apa yang bisa dijadikan sebagai tolok ukur untuk menilai sukses dan tidaknya manusia. Dan tatkala manusia hidup di alam dunia dan kelak di alam akhirat, kita bisa membagi tolok ukur kesuksesan menjadi dua: tolok ukur kesuksesan di akhirat dan tolok ukur kesuksesan di dunia. Tolok ukur kesuksesan akhirat Kehidupan manusia di akhirat hanya terbagi menjadi dua golongan saja. Satu golongan berada di dalam surga, dan satu golongan berada di dalam neraka. Allah berfirman, وَكَذَٰلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِّتُنذِرَ أُمَّ الْقُرَىٰ وَمَنْ حَوْلَهَا وَتُنذِرَ يَوْمَ الْجَمْعِ لَا رَيْبَ فِيهِ ۚ فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ “Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al-Qur’an dalam bahasa Arab, supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Makkah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya, serta memberi peringatan (pula) tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan padanya. Satu golongan masuk surga, dan satu golongan masuk Jahanam.” (QS. Asy-Syura: 7) Bagi setiap orang yang memiliki iman terhadap adanya hari akhirat dan beriman dengan adanya surga dan neraka, pasti memahami bahwa orang yang sukses di akhirat adalah orang yang masuk ke dalam surga. Karena merekalah orang yang bahagia dan beruntung di akhirat. Allah berfirman, وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ ۖ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ “Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam surga. Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain), sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” (QS. Hud: 108) Mereka juga memahami bahwa orang yang masuk ke dalam neraka, tentu bukanlah orang yang sukses. Bahkan, mereka adalah orang yang celaka. Allah berfirman, فَأَمَّا الَّذِينَ شَقُوا فَفِي النَّارِ لَهُمْ فِيهَا زَفِيرٌ وَشَهِيقٌ “Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka. Di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih).” (QS. Hud: 106) Dari sini jelas bahwa tolok ukur kesuksesan manusia di akhirat adalah dengan dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga. Hal ini pun telah Allah tegaskan dalam firman-Nya, فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَيُدْخِلُهُمْ رَبُّهُمْ فِي رَحْمَتِهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْمُبِينُ “Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka Tuhan mereka memasukkan mereka ke dalam rahmat-Nya (surga). Itulah keberuntungan yang nyata.” (QS. Al-Jatsiyah: 30) Allah juga berfirman, كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَن زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung (sukses). Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran: 185) Baca juga: Iman dan Takwa Landasan Mencapai Kesuksesan Tolok ukur kesuksesan dunia Adapun di dunia, maka banyak orang yang tertipu oleh dunia sehingga menganggap sesuatu sebagai tolok ukur kesuksesan, padahal bukan. Telah menjadi hal yang maklum diketahui, bahwa seseorang dikatakan sukses apabila dia telah menggapai tujuan yang menjadi targetnya. Sebagai contoh, seorang pelajar yang memiliki target menghafal Al-Quran 30 juz secara mutqin, maka dia dikatakan sukses jika telah meraih target tersebut. Seseorang yang belajar bahasa Arab dengan target untuk bisa baca kitab, atau agar bisa berbicara dengan bahasa Arab, dikatakan sukses apabila telah mencapai target dan tujuan tersebut. Apabila kita melihat kepada hakikat kehidupan manusia, maka sesungguhnya Allahlah yang telah membuat target tujuan bagi manusia. Maka, siapa saja yang bisa mencapai target tujuan itulah yang sesungguhnya telah mencapai kesuksesan. Tentang tujuan hidup manusia, Allah telah menjelaskannya dalam firman-Nya, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Apabila telah jelas bahwa ibadah adalah tujuan diciptakannya manusia, maka bisa kita katakan bahwa tolok ukur suksesnya seseorang ketika hidup di dunia adalah ketika dia beribadah dengan benar kepada Allah. Oleh karena itulah, Allah menjadikan timbangan kemuliaan manusia bukan pada harta, jabatan, atau perkara dunia lainnya. Akan tetapi, timbangan kemuliaan manusia ada pada ketakwaannya. Allah berfirman, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13) Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah bersabda, إِنَّ اللَّهَ ‌لَا ‌يَنْظُرُ ‌إِلَى ‌صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ. وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada bentuk rupa kalian dan harta benda kalian, akan tetapi Dia memandang kepada hati dan amal kalian.” (HR. Muslim no. 2564) Atas dasar prinsip ini, maka kita katakan bahwa semua orang dalam kondisi bagaimana pun bisa meraih kesuksesan di dunia. Baik dia orang yang kaya maupun miskin, dalam kondisi sehat maupun sakit, sebagai seorang raja ataupun rakyat jelata, pengusaha besar maupun pekerja kecil, semuanya bisa dikatakan sukses apabila dia tetap beribadah kepada Allah dengan benar dalam kondisi-kondisi tersebut. Sebaliknya, orang yang memiliki harta kekayaan melimpah, jabatan tinggi, kesehatan, dan kekuatan fisik yang luar biasa, tidak dikatakan sukses apabila dia tidak beribadah kepada Allah dengan benar dalam kondisi tersebut. Wallahu a’lam. Baca juga: Tiga Kunci Sukses Belajar Fikih *** Penulis: Abu Ubaidillah Apri Hernowo Artikel: Muslim.or.id Tags: kesuksesansukses
Daftar Isi Toggle Tolok ukur kesuksesan akhiratTolok ukur kesuksesan dunia Setiap orang menginginkan kesuksesan dalam hidupnya. Namun, tidak setiap orang memahami hakikat kesuksesan yang sebenarnya. Sebagian orang memandang bahwa kesuksesan diukur dari jabatan yang diraih. Yang lain menganggap kesuksesan adalah dengan banyaknya harta dan penghasilan yang diperoleh. Ada juga yang menganggap seseorang telah sukses jika dia telah menjadi orang terpandang di tengah kaumnya. Allah telah berfirman tentang Al-Qur’an, إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ “Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (QS. Al-Isra: 9) Ayat ini menjelaskan bahwa jalan yang diajarkan dan ditunjukkan oleh Al-Qur’an adalah jalan yang paling adil dan paling mulia. Baik dalam hal akidah, amalan, maupun akhlak. Maka, siapa saja yang mengambil petunjuk dari apa yang diserukan oleh Al-Qur’an, dia akan menjadi manusia yang paling sempurna, paling lurus, dan paling tepat pada setiap urusannya. (Lihat Taisirul Karimir Rahman) Maka, tentang kesuksesan pun sesungguhnya agama Islam telah memberikan isyarat dan petunjuk yang paling tepat. Apa yang bisa dijadikan sebagai tolok ukur untuk menilai sukses dan tidaknya manusia. Dan tatkala manusia hidup di alam dunia dan kelak di alam akhirat, kita bisa membagi tolok ukur kesuksesan menjadi dua: tolok ukur kesuksesan di akhirat dan tolok ukur kesuksesan di dunia. Tolok ukur kesuksesan akhirat Kehidupan manusia di akhirat hanya terbagi menjadi dua golongan saja. Satu golongan berada di dalam surga, dan satu golongan berada di dalam neraka. Allah berfirman, وَكَذَٰلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِّتُنذِرَ أُمَّ الْقُرَىٰ وَمَنْ حَوْلَهَا وَتُنذِرَ يَوْمَ الْجَمْعِ لَا رَيْبَ فِيهِ ۚ فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ “Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al-Qur’an dalam bahasa Arab, supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Makkah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya, serta memberi peringatan (pula) tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan padanya. Satu golongan masuk surga, dan satu golongan masuk Jahanam.” (QS. Asy-Syura: 7) Bagi setiap orang yang memiliki iman terhadap adanya hari akhirat dan beriman dengan adanya surga dan neraka, pasti memahami bahwa orang yang sukses di akhirat adalah orang yang masuk ke dalam surga. Karena merekalah orang yang bahagia dan beruntung di akhirat. Allah berfirman, وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ ۖ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ “Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam surga. Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain), sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” (QS. Hud: 108) Mereka juga memahami bahwa orang yang masuk ke dalam neraka, tentu bukanlah orang yang sukses. Bahkan, mereka adalah orang yang celaka. Allah berfirman, فَأَمَّا الَّذِينَ شَقُوا فَفِي النَّارِ لَهُمْ فِيهَا زَفِيرٌ وَشَهِيقٌ “Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka. Di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih).” (QS. Hud: 106) Dari sini jelas bahwa tolok ukur kesuksesan manusia di akhirat adalah dengan dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga. Hal ini pun telah Allah tegaskan dalam firman-Nya, فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَيُدْخِلُهُمْ رَبُّهُمْ فِي رَحْمَتِهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْمُبِينُ “Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka Tuhan mereka memasukkan mereka ke dalam rahmat-Nya (surga). Itulah keberuntungan yang nyata.” (QS. Al-Jatsiyah: 30) Allah juga berfirman, كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَن زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung (sukses). Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran: 185) Baca juga: Iman dan Takwa Landasan Mencapai Kesuksesan Tolok ukur kesuksesan dunia Adapun di dunia, maka banyak orang yang tertipu oleh dunia sehingga menganggap sesuatu sebagai tolok ukur kesuksesan, padahal bukan. Telah menjadi hal yang maklum diketahui, bahwa seseorang dikatakan sukses apabila dia telah menggapai tujuan yang menjadi targetnya. Sebagai contoh, seorang pelajar yang memiliki target menghafal Al-Quran 30 juz secara mutqin, maka dia dikatakan sukses jika telah meraih target tersebut. Seseorang yang belajar bahasa Arab dengan target untuk bisa baca kitab, atau agar bisa berbicara dengan bahasa Arab, dikatakan sukses apabila telah mencapai target dan tujuan tersebut. Apabila kita melihat kepada hakikat kehidupan manusia, maka sesungguhnya Allahlah yang telah membuat target tujuan bagi manusia. Maka, siapa saja yang bisa mencapai target tujuan itulah yang sesungguhnya telah mencapai kesuksesan. Tentang tujuan hidup manusia, Allah telah menjelaskannya dalam firman-Nya, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Apabila telah jelas bahwa ibadah adalah tujuan diciptakannya manusia, maka bisa kita katakan bahwa tolok ukur suksesnya seseorang ketika hidup di dunia adalah ketika dia beribadah dengan benar kepada Allah. Oleh karena itulah, Allah menjadikan timbangan kemuliaan manusia bukan pada harta, jabatan, atau perkara dunia lainnya. Akan tetapi, timbangan kemuliaan manusia ada pada ketakwaannya. Allah berfirman, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13) Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah bersabda, إِنَّ اللَّهَ ‌لَا ‌يَنْظُرُ ‌إِلَى ‌صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ. وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada bentuk rupa kalian dan harta benda kalian, akan tetapi Dia memandang kepada hati dan amal kalian.” (HR. Muslim no. 2564) Atas dasar prinsip ini, maka kita katakan bahwa semua orang dalam kondisi bagaimana pun bisa meraih kesuksesan di dunia. Baik dia orang yang kaya maupun miskin, dalam kondisi sehat maupun sakit, sebagai seorang raja ataupun rakyat jelata, pengusaha besar maupun pekerja kecil, semuanya bisa dikatakan sukses apabila dia tetap beribadah kepada Allah dengan benar dalam kondisi-kondisi tersebut. Sebaliknya, orang yang memiliki harta kekayaan melimpah, jabatan tinggi, kesehatan, dan kekuatan fisik yang luar biasa, tidak dikatakan sukses apabila dia tidak beribadah kepada Allah dengan benar dalam kondisi tersebut. Wallahu a’lam. Baca juga: Tiga Kunci Sukses Belajar Fikih *** Penulis: Abu Ubaidillah Apri Hernowo Artikel: Muslim.or.id Tags: kesuksesansukses


Daftar Isi Toggle Tolok ukur kesuksesan akhiratTolok ukur kesuksesan dunia Setiap orang menginginkan kesuksesan dalam hidupnya. Namun, tidak setiap orang memahami hakikat kesuksesan yang sebenarnya. Sebagian orang memandang bahwa kesuksesan diukur dari jabatan yang diraih. Yang lain menganggap kesuksesan adalah dengan banyaknya harta dan penghasilan yang diperoleh. Ada juga yang menganggap seseorang telah sukses jika dia telah menjadi orang terpandang di tengah kaumnya. Allah telah berfirman tentang Al-Qur’an, إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ “Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (QS. Al-Isra: 9) Ayat ini menjelaskan bahwa jalan yang diajarkan dan ditunjukkan oleh Al-Qur’an adalah jalan yang paling adil dan paling mulia. Baik dalam hal akidah, amalan, maupun akhlak. Maka, siapa saja yang mengambil petunjuk dari apa yang diserukan oleh Al-Qur’an, dia akan menjadi manusia yang paling sempurna, paling lurus, dan paling tepat pada setiap urusannya. (Lihat Taisirul Karimir Rahman) Maka, tentang kesuksesan pun sesungguhnya agama Islam telah memberikan isyarat dan petunjuk yang paling tepat. Apa yang bisa dijadikan sebagai tolok ukur untuk menilai sukses dan tidaknya manusia. Dan tatkala manusia hidup di alam dunia dan kelak di alam akhirat, kita bisa membagi tolok ukur kesuksesan menjadi dua: tolok ukur kesuksesan di akhirat dan tolok ukur kesuksesan di dunia. Tolok ukur kesuksesan akhirat Kehidupan manusia di akhirat hanya terbagi menjadi dua golongan saja. Satu golongan berada di dalam surga, dan satu golongan berada di dalam neraka. Allah berfirman, وَكَذَٰلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِّتُنذِرَ أُمَّ الْقُرَىٰ وَمَنْ حَوْلَهَا وَتُنذِرَ يَوْمَ الْجَمْعِ لَا رَيْبَ فِيهِ ۚ فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ “Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al-Qur’an dalam bahasa Arab, supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Makkah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya, serta memberi peringatan (pula) tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan padanya. Satu golongan masuk surga, dan satu golongan masuk Jahanam.” (QS. Asy-Syura: 7) Bagi setiap orang yang memiliki iman terhadap adanya hari akhirat dan beriman dengan adanya surga dan neraka, pasti memahami bahwa orang yang sukses di akhirat adalah orang yang masuk ke dalam surga. Karena merekalah orang yang bahagia dan beruntung di akhirat. Allah berfirman, وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ إِلَّا مَا شَاءَ رَبُّكَ ۖ عَطَاءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ “Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam surga. Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain), sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” (QS. Hud: 108) Mereka juga memahami bahwa orang yang masuk ke dalam neraka, tentu bukanlah orang yang sukses. Bahkan, mereka adalah orang yang celaka. Allah berfirman, فَأَمَّا الَّذِينَ شَقُوا فَفِي النَّارِ لَهُمْ فِيهَا زَفِيرٌ وَشَهِيقٌ “Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka. Di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih).” (QS. Hud: 106) Dari sini jelas bahwa tolok ukur kesuksesan manusia di akhirat adalah dengan dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga. Hal ini pun telah Allah tegaskan dalam firman-Nya, فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَيُدْخِلُهُمْ رَبُّهُمْ فِي رَحْمَتِهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْمُبِينُ “Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka Tuhan mereka memasukkan mereka ke dalam rahmat-Nya (surga). Itulah keberuntungan yang nyata.” (QS. Al-Jatsiyah: 30) Allah juga berfirman, كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَن زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung (sukses). Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran: 185) Baca juga: Iman dan Takwa Landasan Mencapai Kesuksesan Tolok ukur kesuksesan dunia Adapun di dunia, maka banyak orang yang tertipu oleh dunia sehingga menganggap sesuatu sebagai tolok ukur kesuksesan, padahal bukan. Telah menjadi hal yang maklum diketahui, bahwa seseorang dikatakan sukses apabila dia telah menggapai tujuan yang menjadi targetnya. Sebagai contoh, seorang pelajar yang memiliki target menghafal Al-Quran 30 juz secara mutqin, maka dia dikatakan sukses jika telah meraih target tersebut. Seseorang yang belajar bahasa Arab dengan target untuk bisa baca kitab, atau agar bisa berbicara dengan bahasa Arab, dikatakan sukses apabila telah mencapai target dan tujuan tersebut. Apabila kita melihat kepada hakikat kehidupan manusia, maka sesungguhnya Allahlah yang telah membuat target tujuan bagi manusia. Maka, siapa saja yang bisa mencapai target tujuan itulah yang sesungguhnya telah mencapai kesuksesan. Tentang tujuan hidup manusia, Allah telah menjelaskannya dalam firman-Nya, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Apabila telah jelas bahwa ibadah adalah tujuan diciptakannya manusia, maka bisa kita katakan bahwa tolok ukur suksesnya seseorang ketika hidup di dunia adalah ketika dia beribadah dengan benar kepada Allah. Oleh karena itulah, Allah menjadikan timbangan kemuliaan manusia bukan pada harta, jabatan, atau perkara dunia lainnya. Akan tetapi, timbangan kemuliaan manusia ada pada ketakwaannya. Allah berfirman, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13) Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah bersabda, إِنَّ اللَّهَ ‌لَا ‌يَنْظُرُ ‌إِلَى ‌صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ. وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada bentuk rupa kalian dan harta benda kalian, akan tetapi Dia memandang kepada hati dan amal kalian.” (HR. Muslim no. 2564) Atas dasar prinsip ini, maka kita katakan bahwa semua orang dalam kondisi bagaimana pun bisa meraih kesuksesan di dunia. Baik dia orang yang kaya maupun miskin, dalam kondisi sehat maupun sakit, sebagai seorang raja ataupun rakyat jelata, pengusaha besar maupun pekerja kecil, semuanya bisa dikatakan sukses apabila dia tetap beribadah kepada Allah dengan benar dalam kondisi-kondisi tersebut. Sebaliknya, orang yang memiliki harta kekayaan melimpah, jabatan tinggi, kesehatan, dan kekuatan fisik yang luar biasa, tidak dikatakan sukses apabila dia tidak beribadah kepada Allah dengan benar dalam kondisi tersebut. Wallahu a’lam. Baca juga: Tiga Kunci Sukses Belajar Fikih *** Penulis: Abu Ubaidillah Apri Hernowo Artikel: Muslim.or.id Tags: kesuksesansukses

Berapa Lama Safar yang Membolehkan Qashar Shalat? Penjelasan Berdasarkan Hadits

Hadits-hadits yang dibahas berikut ini memberikan panduan tentang durasi safar yang masih diperbolehkan untuk mengqashar shalat, serta batasan waktu yang dianggap sebagai mukim. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #434 2. Hadits #435 3. Hadits #436 4. Hadits #437 4.1. Faedah hadits 4.2. Kesimpulan 4.3. Referensi:  Hadits #434 عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم مِنَ المَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ؛ فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى المَدِينَةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah menuju Mekkah. Beliau senantiasa melaksanakan shalat dua rakaat-dua rakaat, hingga kami kembali ke Madinah.” (Muttafaq ‘Alaih, dan lafaz hadits ini menurut Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1081 dan Muslim, no. 693] Hadits #435عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: أَقَامَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ. وَفِي لَفْظٍ: بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ. وَفِي لَفْظٍ: بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْماً. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.وَفِي رِوَايَةٍ لأَبِي دَاوُدَ: سَبْعَ عَشْرَةَ.وَفِي أُخْرَى: خَمْسَ عَشْرَةَ.Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermukim selama sembilan belas hari dan mengqashar shalatnya.” Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Sembilan belas hari di Makkah mengqashar shalat.” Dalam lafaz lain disebutkan, “Di Makkah sembilan belas hari.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1080, 4698]Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Tujuh belas hari.” Dalam riwayat yang lain, “Lima belas hari.” Hadits #436وَلَهُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه ثَمَانِيَ عَشْرَةَ.Dalam riwayat Abu Daud dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Delapan belas hari.” [HR. Abu Daud, no. 1229] Hadits #437وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه: «أَقَامَ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ يَوْماً يقْصُرُ الصَّلَاةَ». وَرُوَاتُهُ ثِقاتٌ؛ إِلاَّ أَنَّهُ اختُلِفَ فِي وَصْلِهِ.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dengan mengqashar shalat.” Para rawinya tsiqah (terpercaya), hanya saja terdapat perbedaan pendapat dalam penyambungannya. [HR. Abu Daud, no. 1235] Faedah haditsPertama: Hadits Anas menyebutkan kata “ilal Madinah,” yang menunjukkan bahwa perjalanan ini terjadi pada tahun penaklukan Makkah (Fathul Makkah, 8 H). Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjalanan ini terjadi saat Haji Wada’, dan pendapat ini dianggap lebih kuat.Kedua: Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam kitab Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram menyimpulkan bahwa standar durasi seseorang dianggap mukim tidak dibatasi dengan jumlah hari tertentu. Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seseorang menetap sehingga ia harus menyempurnakan shalatnya (tidak boleh qashar). Namun, mayoritas ulama menetapkan bahwa jika seseorang berniat tinggal selama empat hari atau lebih, maka ia harus menyempurnakan shalatnya (tidak boleh qashar).Ketiga: Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi itu tinggal di Makkah dan sekitarnya saat Haji Wada’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya tinggal di satu tempat, yaitu di Makkah saja, tetapi juga di sekitarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqashar shalat selama sepuluh hari, mulai dari kedatangan di Makkah, menetap di Mina, hingga kembali ke Madinah.Imam Nawawi rahimahullah secara lebih lengkap menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Makkah pada hari keempat Dzulhijjah. Lalu beliau mukim di Makkah pada hari kelima, keenam, dan ketujuh Dzulhijjah. Pada hari kedelapan Dzulhijjah, Nabi keluar dari Makkah menuju Mina. Beliau pergi ke Arafah pada hari kesembilan dan kembali ke Mina pada hari kesepuluh, lalu menetap di sana sampai hari kesebelas dan kedua belas. Beliau keluar (nafr tsani) menuju Makkah pada hari ketiga belas, dan kemudian kembali ke Madinah pada hari keempat belas. Maka, durasi tinggalnya Nabi di Makkah dan sekitarnya selama sepuluh hari. Pada durasi waktu tersebut, beliau mengqashar shalat semuanya.Keempat: Dalam hadis Anas, terdapat dalil bahwa jika seorang musafir berniat menetap kurang dari empat hari, selain hari masuk dan keluar, maka dia masih boleh mengqashar shalat. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Makkah selama tiga hari bersama kaum Muhajirin, menunjukkan bahwa tiga hari tidak dianggap mukim, di mana hari masuk dan keluarnya tidak dihitung. Dalam hal ini, menurut pendapat Imam Syafi’i rahimahullah dan mayoritas ulama (walaupun ikhtilaf pendapat tentang hal ini sudah ada sejak dulu) bahwa jika seorang musafir berniat tinggal empat hari, maka dia menyempurnakan shalatnya atau tidak mengqashar shalatnya. Hal ini berbeda jika durasi menetapnya kurang dari empat hari. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Kelima: Hadits Imran bin Hushain menunjukkan bahwa selama delapan belas hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berniat mukim. Begitu pula hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan sembilan belas, tujuh belas, atau lima belas hari, semuanya maksudnya adalah Nabi tidak berniat untuk menetap secara permanen. Hadits Ibnu ‘Abbas berhubungan dengan Fathul Makkah, sedangkan hadis Anas berhubungan dengan Haji Wada’.Keenam: Hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan perjalanan Nabi selama sembilan belas, tujuh belas, atau lima belas hari menunjukkan bahwa Nabi tidak berniat untuk menetap karena masih masih ada kebutuhan. Hadits Anas menunjukkan bahwa seseorang dianggap mukim jika sudah menetap selama empat hari atau lebih.Ketujuh: Tabuk, sebuah kota di Arab Saudi yang berjarak sekitar 788 km dari Madinah ke arah utara, menjadi lokasi Perang Tabuk yang terjadi pada bulan Rajab tahun 9 H. Hadits Jabir menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap selama dua puluh hari sambil mengqashar shalat, menunjukkan bahwa selama seseorang masih bimbang atau belum memutuskan kapan akan pergi, ia tetap boleh mengqashar shalat. Oleh karena itu, Imam Tirmidzi berkata, “Para ulama sepakat bahwa musafir boleh mengqashar shalat selama ia belum memutuskan untuk menetap, meski tinggal dalam jangka waktu lama.”Kedelapan: Hadits Jabir juga menunjukkan bahwa tinggal di wilayah musuh tidak dianggap sebagai niat menetap, meskipun seseorang menetap di sana dalam waktu lama. Hal ini karena wilayah musuh bukan tempat yang aman, sehingga orang yang tinggal di sana tetap dianggap sebagai musafir dan boleh mengqashar shalat. KesimpulanOrang yang dikategorikan sebagai mukim adalah mereka yang singgah di suatu negeri dengan niat tinggal selama empat hari penuh atau lebih, di luar hari kedatangan dan keberangkatan. Selain itu, seseorang juga dianggap mukim jika ia singgah di suatu tempat untuk jangka waktu kurang dari empat hari, tetapi dengan niat untuk menetap.Sebaliknya, seorang musafir adalah orang yang melakukan perjalanan atau safar. Jika seseorang singgah di suatu negeri untuk jangka waktu kurang dari empat hari tanpa ada niatan untuk menetap, maka ia tetap dianggap sebagai musafir.Catatan: Jika seseorang berniat untuk menetap selama empat hari atau lebih, maka sejak awal menetap ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tidak perlu menunggu sampai empat hari berlalu untuk berhenti mengqashar shalat.Baca juga: Pengertian Safar dan Lama Safar yang Boleh Mengqashar Shalat Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:69-74.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. – Diselesaikan pada Jumat pagi sebelum Shubuh @ Makkah Al-Mukarramah, 9 Rabiul Awal 1446 H, 13 September 2024@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fikih safar jamak shalat keringanan saat safar panduan safar qashar shalat Safar shalat saat safar

Berapa Lama Safar yang Membolehkan Qashar Shalat? Penjelasan Berdasarkan Hadits

Hadits-hadits yang dibahas berikut ini memberikan panduan tentang durasi safar yang masih diperbolehkan untuk mengqashar shalat, serta batasan waktu yang dianggap sebagai mukim. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #434 2. Hadits #435 3. Hadits #436 4. Hadits #437 4.1. Faedah hadits 4.2. Kesimpulan 4.3. Referensi:  Hadits #434 عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم مِنَ المَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ؛ فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى المَدِينَةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah menuju Mekkah. Beliau senantiasa melaksanakan shalat dua rakaat-dua rakaat, hingga kami kembali ke Madinah.” (Muttafaq ‘Alaih, dan lafaz hadits ini menurut Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1081 dan Muslim, no. 693] Hadits #435عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: أَقَامَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ. وَفِي لَفْظٍ: بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ. وَفِي لَفْظٍ: بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْماً. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.وَفِي رِوَايَةٍ لأَبِي دَاوُدَ: سَبْعَ عَشْرَةَ.وَفِي أُخْرَى: خَمْسَ عَشْرَةَ.Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermukim selama sembilan belas hari dan mengqashar shalatnya.” Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Sembilan belas hari di Makkah mengqashar shalat.” Dalam lafaz lain disebutkan, “Di Makkah sembilan belas hari.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1080, 4698]Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Tujuh belas hari.” Dalam riwayat yang lain, “Lima belas hari.” Hadits #436وَلَهُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه ثَمَانِيَ عَشْرَةَ.Dalam riwayat Abu Daud dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Delapan belas hari.” [HR. Abu Daud, no. 1229] Hadits #437وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه: «أَقَامَ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ يَوْماً يقْصُرُ الصَّلَاةَ». وَرُوَاتُهُ ثِقاتٌ؛ إِلاَّ أَنَّهُ اختُلِفَ فِي وَصْلِهِ.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dengan mengqashar shalat.” Para rawinya tsiqah (terpercaya), hanya saja terdapat perbedaan pendapat dalam penyambungannya. [HR. Abu Daud, no. 1235] Faedah haditsPertama: Hadits Anas menyebutkan kata “ilal Madinah,” yang menunjukkan bahwa perjalanan ini terjadi pada tahun penaklukan Makkah (Fathul Makkah, 8 H). Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjalanan ini terjadi saat Haji Wada’, dan pendapat ini dianggap lebih kuat.Kedua: Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam kitab Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram menyimpulkan bahwa standar durasi seseorang dianggap mukim tidak dibatasi dengan jumlah hari tertentu. Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seseorang menetap sehingga ia harus menyempurnakan shalatnya (tidak boleh qashar). Namun, mayoritas ulama menetapkan bahwa jika seseorang berniat tinggal selama empat hari atau lebih, maka ia harus menyempurnakan shalatnya (tidak boleh qashar).Ketiga: Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi itu tinggal di Makkah dan sekitarnya saat Haji Wada’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya tinggal di satu tempat, yaitu di Makkah saja, tetapi juga di sekitarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqashar shalat selama sepuluh hari, mulai dari kedatangan di Makkah, menetap di Mina, hingga kembali ke Madinah.Imam Nawawi rahimahullah secara lebih lengkap menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Makkah pada hari keempat Dzulhijjah. Lalu beliau mukim di Makkah pada hari kelima, keenam, dan ketujuh Dzulhijjah. Pada hari kedelapan Dzulhijjah, Nabi keluar dari Makkah menuju Mina. Beliau pergi ke Arafah pada hari kesembilan dan kembali ke Mina pada hari kesepuluh, lalu menetap di sana sampai hari kesebelas dan kedua belas. Beliau keluar (nafr tsani) menuju Makkah pada hari ketiga belas, dan kemudian kembali ke Madinah pada hari keempat belas. Maka, durasi tinggalnya Nabi di Makkah dan sekitarnya selama sepuluh hari. Pada durasi waktu tersebut, beliau mengqashar shalat semuanya.Keempat: Dalam hadis Anas, terdapat dalil bahwa jika seorang musafir berniat menetap kurang dari empat hari, selain hari masuk dan keluar, maka dia masih boleh mengqashar shalat. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Makkah selama tiga hari bersama kaum Muhajirin, menunjukkan bahwa tiga hari tidak dianggap mukim, di mana hari masuk dan keluarnya tidak dihitung. Dalam hal ini, menurut pendapat Imam Syafi’i rahimahullah dan mayoritas ulama (walaupun ikhtilaf pendapat tentang hal ini sudah ada sejak dulu) bahwa jika seorang musafir berniat tinggal empat hari, maka dia menyempurnakan shalatnya atau tidak mengqashar shalatnya. Hal ini berbeda jika durasi menetapnya kurang dari empat hari. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Kelima: Hadits Imran bin Hushain menunjukkan bahwa selama delapan belas hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berniat mukim. Begitu pula hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan sembilan belas, tujuh belas, atau lima belas hari, semuanya maksudnya adalah Nabi tidak berniat untuk menetap secara permanen. Hadits Ibnu ‘Abbas berhubungan dengan Fathul Makkah, sedangkan hadis Anas berhubungan dengan Haji Wada’.Keenam: Hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan perjalanan Nabi selama sembilan belas, tujuh belas, atau lima belas hari menunjukkan bahwa Nabi tidak berniat untuk menetap karena masih masih ada kebutuhan. Hadits Anas menunjukkan bahwa seseorang dianggap mukim jika sudah menetap selama empat hari atau lebih.Ketujuh: Tabuk, sebuah kota di Arab Saudi yang berjarak sekitar 788 km dari Madinah ke arah utara, menjadi lokasi Perang Tabuk yang terjadi pada bulan Rajab tahun 9 H. Hadits Jabir menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap selama dua puluh hari sambil mengqashar shalat, menunjukkan bahwa selama seseorang masih bimbang atau belum memutuskan kapan akan pergi, ia tetap boleh mengqashar shalat. Oleh karena itu, Imam Tirmidzi berkata, “Para ulama sepakat bahwa musafir boleh mengqashar shalat selama ia belum memutuskan untuk menetap, meski tinggal dalam jangka waktu lama.”Kedelapan: Hadits Jabir juga menunjukkan bahwa tinggal di wilayah musuh tidak dianggap sebagai niat menetap, meskipun seseorang menetap di sana dalam waktu lama. Hal ini karena wilayah musuh bukan tempat yang aman, sehingga orang yang tinggal di sana tetap dianggap sebagai musafir dan boleh mengqashar shalat. KesimpulanOrang yang dikategorikan sebagai mukim adalah mereka yang singgah di suatu negeri dengan niat tinggal selama empat hari penuh atau lebih, di luar hari kedatangan dan keberangkatan. Selain itu, seseorang juga dianggap mukim jika ia singgah di suatu tempat untuk jangka waktu kurang dari empat hari, tetapi dengan niat untuk menetap.Sebaliknya, seorang musafir adalah orang yang melakukan perjalanan atau safar. Jika seseorang singgah di suatu negeri untuk jangka waktu kurang dari empat hari tanpa ada niatan untuk menetap, maka ia tetap dianggap sebagai musafir.Catatan: Jika seseorang berniat untuk menetap selama empat hari atau lebih, maka sejak awal menetap ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tidak perlu menunggu sampai empat hari berlalu untuk berhenti mengqashar shalat.Baca juga: Pengertian Safar dan Lama Safar yang Boleh Mengqashar Shalat Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:69-74.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. – Diselesaikan pada Jumat pagi sebelum Shubuh @ Makkah Al-Mukarramah, 9 Rabiul Awal 1446 H, 13 September 2024@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fikih safar jamak shalat keringanan saat safar panduan safar qashar shalat Safar shalat saat safar
Hadits-hadits yang dibahas berikut ini memberikan panduan tentang durasi safar yang masih diperbolehkan untuk mengqashar shalat, serta batasan waktu yang dianggap sebagai mukim. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #434 2. Hadits #435 3. Hadits #436 4. Hadits #437 4.1. Faedah hadits 4.2. Kesimpulan 4.3. Referensi:  Hadits #434 عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم مِنَ المَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ؛ فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى المَدِينَةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah menuju Mekkah. Beliau senantiasa melaksanakan shalat dua rakaat-dua rakaat, hingga kami kembali ke Madinah.” (Muttafaq ‘Alaih, dan lafaz hadits ini menurut Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1081 dan Muslim, no. 693] Hadits #435عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: أَقَامَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ. وَفِي لَفْظٍ: بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ. وَفِي لَفْظٍ: بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْماً. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.وَفِي رِوَايَةٍ لأَبِي دَاوُدَ: سَبْعَ عَشْرَةَ.وَفِي أُخْرَى: خَمْسَ عَشْرَةَ.Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermukim selama sembilan belas hari dan mengqashar shalatnya.” Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Sembilan belas hari di Makkah mengqashar shalat.” Dalam lafaz lain disebutkan, “Di Makkah sembilan belas hari.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1080, 4698]Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Tujuh belas hari.” Dalam riwayat yang lain, “Lima belas hari.” Hadits #436وَلَهُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه ثَمَانِيَ عَشْرَةَ.Dalam riwayat Abu Daud dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Delapan belas hari.” [HR. Abu Daud, no. 1229] Hadits #437وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه: «أَقَامَ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ يَوْماً يقْصُرُ الصَّلَاةَ». وَرُوَاتُهُ ثِقاتٌ؛ إِلاَّ أَنَّهُ اختُلِفَ فِي وَصْلِهِ.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dengan mengqashar shalat.” Para rawinya tsiqah (terpercaya), hanya saja terdapat perbedaan pendapat dalam penyambungannya. [HR. Abu Daud, no. 1235] Faedah haditsPertama: Hadits Anas menyebutkan kata “ilal Madinah,” yang menunjukkan bahwa perjalanan ini terjadi pada tahun penaklukan Makkah (Fathul Makkah, 8 H). Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjalanan ini terjadi saat Haji Wada’, dan pendapat ini dianggap lebih kuat.Kedua: Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam kitab Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram menyimpulkan bahwa standar durasi seseorang dianggap mukim tidak dibatasi dengan jumlah hari tertentu. Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seseorang menetap sehingga ia harus menyempurnakan shalatnya (tidak boleh qashar). Namun, mayoritas ulama menetapkan bahwa jika seseorang berniat tinggal selama empat hari atau lebih, maka ia harus menyempurnakan shalatnya (tidak boleh qashar).Ketiga: Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi itu tinggal di Makkah dan sekitarnya saat Haji Wada’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya tinggal di satu tempat, yaitu di Makkah saja, tetapi juga di sekitarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqashar shalat selama sepuluh hari, mulai dari kedatangan di Makkah, menetap di Mina, hingga kembali ke Madinah.Imam Nawawi rahimahullah secara lebih lengkap menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Makkah pada hari keempat Dzulhijjah. Lalu beliau mukim di Makkah pada hari kelima, keenam, dan ketujuh Dzulhijjah. Pada hari kedelapan Dzulhijjah, Nabi keluar dari Makkah menuju Mina. Beliau pergi ke Arafah pada hari kesembilan dan kembali ke Mina pada hari kesepuluh, lalu menetap di sana sampai hari kesebelas dan kedua belas. Beliau keluar (nafr tsani) menuju Makkah pada hari ketiga belas, dan kemudian kembali ke Madinah pada hari keempat belas. Maka, durasi tinggalnya Nabi di Makkah dan sekitarnya selama sepuluh hari. Pada durasi waktu tersebut, beliau mengqashar shalat semuanya.Keempat: Dalam hadis Anas, terdapat dalil bahwa jika seorang musafir berniat menetap kurang dari empat hari, selain hari masuk dan keluar, maka dia masih boleh mengqashar shalat. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Makkah selama tiga hari bersama kaum Muhajirin, menunjukkan bahwa tiga hari tidak dianggap mukim, di mana hari masuk dan keluarnya tidak dihitung. Dalam hal ini, menurut pendapat Imam Syafi’i rahimahullah dan mayoritas ulama (walaupun ikhtilaf pendapat tentang hal ini sudah ada sejak dulu) bahwa jika seorang musafir berniat tinggal empat hari, maka dia menyempurnakan shalatnya atau tidak mengqashar shalatnya. Hal ini berbeda jika durasi menetapnya kurang dari empat hari. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Kelima: Hadits Imran bin Hushain menunjukkan bahwa selama delapan belas hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berniat mukim. Begitu pula hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan sembilan belas, tujuh belas, atau lima belas hari, semuanya maksudnya adalah Nabi tidak berniat untuk menetap secara permanen. Hadits Ibnu ‘Abbas berhubungan dengan Fathul Makkah, sedangkan hadis Anas berhubungan dengan Haji Wada’.Keenam: Hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan perjalanan Nabi selama sembilan belas, tujuh belas, atau lima belas hari menunjukkan bahwa Nabi tidak berniat untuk menetap karena masih masih ada kebutuhan. Hadits Anas menunjukkan bahwa seseorang dianggap mukim jika sudah menetap selama empat hari atau lebih.Ketujuh: Tabuk, sebuah kota di Arab Saudi yang berjarak sekitar 788 km dari Madinah ke arah utara, menjadi lokasi Perang Tabuk yang terjadi pada bulan Rajab tahun 9 H. Hadits Jabir menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap selama dua puluh hari sambil mengqashar shalat, menunjukkan bahwa selama seseorang masih bimbang atau belum memutuskan kapan akan pergi, ia tetap boleh mengqashar shalat. Oleh karena itu, Imam Tirmidzi berkata, “Para ulama sepakat bahwa musafir boleh mengqashar shalat selama ia belum memutuskan untuk menetap, meski tinggal dalam jangka waktu lama.”Kedelapan: Hadits Jabir juga menunjukkan bahwa tinggal di wilayah musuh tidak dianggap sebagai niat menetap, meskipun seseorang menetap di sana dalam waktu lama. Hal ini karena wilayah musuh bukan tempat yang aman, sehingga orang yang tinggal di sana tetap dianggap sebagai musafir dan boleh mengqashar shalat. KesimpulanOrang yang dikategorikan sebagai mukim adalah mereka yang singgah di suatu negeri dengan niat tinggal selama empat hari penuh atau lebih, di luar hari kedatangan dan keberangkatan. Selain itu, seseorang juga dianggap mukim jika ia singgah di suatu tempat untuk jangka waktu kurang dari empat hari, tetapi dengan niat untuk menetap.Sebaliknya, seorang musafir adalah orang yang melakukan perjalanan atau safar. Jika seseorang singgah di suatu negeri untuk jangka waktu kurang dari empat hari tanpa ada niatan untuk menetap, maka ia tetap dianggap sebagai musafir.Catatan: Jika seseorang berniat untuk menetap selama empat hari atau lebih, maka sejak awal menetap ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tidak perlu menunggu sampai empat hari berlalu untuk berhenti mengqashar shalat.Baca juga: Pengertian Safar dan Lama Safar yang Boleh Mengqashar Shalat Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:69-74.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. – Diselesaikan pada Jumat pagi sebelum Shubuh @ Makkah Al-Mukarramah, 9 Rabiul Awal 1446 H, 13 September 2024@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fikih safar jamak shalat keringanan saat safar panduan safar qashar shalat Safar shalat saat safar


Hadits-hadits yang dibahas berikut ini memberikan panduan tentang durasi safar yang masih diperbolehkan untuk mengqashar shalat, serta batasan waktu yang dianggap sebagai mukim. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #434 2. Hadits #435 3. Hadits #436 4. Hadits #437 4.1. Faedah hadits 4.2. Kesimpulan 4.3. Referensi:  Hadits #434 عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم مِنَ المَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ؛ فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى المَدِينَةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah menuju Mekkah. Beliau senantiasa melaksanakan shalat dua rakaat-dua rakaat, hingga kami kembali ke Madinah.” (Muttafaq ‘Alaih, dan lafaz hadits ini menurut Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1081 dan Muslim, no. 693] Hadits #435عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: أَقَامَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ. وَفِي لَفْظٍ: بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ. وَفِي لَفْظٍ: بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْماً. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.وَفِي رِوَايَةٍ لأَبِي دَاوُدَ: سَبْعَ عَشْرَةَ.وَفِي أُخْرَى: خَمْسَ عَشْرَةَ.Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermukim selama sembilan belas hari dan mengqashar shalatnya.” Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Sembilan belas hari di Makkah mengqashar shalat.” Dalam lafaz lain disebutkan, “Di Makkah sembilan belas hari.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1080, 4698]Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Tujuh belas hari.” Dalam riwayat yang lain, “Lima belas hari.” Hadits #436وَلَهُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه ثَمَانِيَ عَشْرَةَ.Dalam riwayat Abu Daud dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Delapan belas hari.” [HR. Abu Daud, no. 1229] Hadits #437وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه: «أَقَامَ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ يَوْماً يقْصُرُ الصَّلَاةَ». وَرُوَاتُهُ ثِقاتٌ؛ إِلاَّ أَنَّهُ اختُلِفَ فِي وَصْلِهِ.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dengan mengqashar shalat.” Para rawinya tsiqah (terpercaya), hanya saja terdapat perbedaan pendapat dalam penyambungannya. [HR. Abu Daud, no. 1235] Faedah haditsPertama: Hadits Anas menyebutkan kata “ilal Madinah,” yang menunjukkan bahwa perjalanan ini terjadi pada tahun penaklukan Makkah (Fathul Makkah, 8 H). Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjalanan ini terjadi saat Haji Wada’, dan pendapat ini dianggap lebih kuat.Kedua: Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam kitab Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram menyimpulkan bahwa standar durasi seseorang dianggap mukim tidak dibatasi dengan jumlah hari tertentu. Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seseorang menetap sehingga ia harus menyempurnakan shalatnya (tidak boleh qashar). Namun, mayoritas ulama menetapkan bahwa jika seseorang berniat tinggal selama empat hari atau lebih, maka ia harus menyempurnakan shalatnya (tidak boleh qashar).Ketiga: Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi itu tinggal di Makkah dan sekitarnya saat Haji Wada’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya tinggal di satu tempat, yaitu di Makkah saja, tetapi juga di sekitarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqashar shalat selama sepuluh hari, mulai dari kedatangan di Makkah, menetap di Mina, hingga kembali ke Madinah.Imam Nawawi rahimahullah secara lebih lengkap menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Makkah pada hari keempat Dzulhijjah. Lalu beliau mukim di Makkah pada hari kelima, keenam, dan ketujuh Dzulhijjah. Pada hari kedelapan Dzulhijjah, Nabi keluar dari Makkah menuju Mina. Beliau pergi ke Arafah pada hari kesembilan dan kembali ke Mina pada hari kesepuluh, lalu menetap di sana sampai hari kesebelas dan kedua belas. Beliau keluar (nafr tsani) menuju Makkah pada hari ketiga belas, dan kemudian kembali ke Madinah pada hari keempat belas. Maka, durasi tinggalnya Nabi di Makkah dan sekitarnya selama sepuluh hari. Pada durasi waktu tersebut, beliau mengqashar shalat semuanya.Keempat: Dalam hadis Anas, terdapat dalil bahwa jika seorang musafir berniat menetap kurang dari empat hari, selain hari masuk dan keluar, maka dia masih boleh mengqashar shalat. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Makkah selama tiga hari bersama kaum Muhajirin, menunjukkan bahwa tiga hari tidak dianggap mukim, di mana hari masuk dan keluarnya tidak dihitung. Dalam hal ini, menurut pendapat Imam Syafi’i rahimahullah dan mayoritas ulama (walaupun ikhtilaf pendapat tentang hal ini sudah ada sejak dulu) bahwa jika seorang musafir berniat tinggal empat hari, maka dia menyempurnakan shalatnya atau tidak mengqashar shalatnya. Hal ini berbeda jika durasi menetapnya kurang dari empat hari. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Kelima: Hadits Imran bin Hushain menunjukkan bahwa selama delapan belas hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berniat mukim. Begitu pula hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan sembilan belas, tujuh belas, atau lima belas hari, semuanya maksudnya adalah Nabi tidak berniat untuk menetap secara permanen. Hadits Ibnu ‘Abbas berhubungan dengan Fathul Makkah, sedangkan hadis Anas berhubungan dengan Haji Wada’.Keenam: Hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan perjalanan Nabi selama sembilan belas, tujuh belas, atau lima belas hari menunjukkan bahwa Nabi tidak berniat untuk menetap karena masih masih ada kebutuhan. Hadits Anas menunjukkan bahwa seseorang dianggap mukim jika sudah menetap selama empat hari atau lebih.Ketujuh: Tabuk, sebuah kota di Arab Saudi yang berjarak sekitar 788 km dari Madinah ke arah utara, menjadi lokasi Perang Tabuk yang terjadi pada bulan Rajab tahun 9 H. Hadits Jabir menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap selama dua puluh hari sambil mengqashar shalat, menunjukkan bahwa selama seseorang masih bimbang atau belum memutuskan kapan akan pergi, ia tetap boleh mengqashar shalat. Oleh karena itu, Imam Tirmidzi berkata, “Para ulama sepakat bahwa musafir boleh mengqashar shalat selama ia belum memutuskan untuk menetap, meski tinggal dalam jangka waktu lama.”Kedelapan: Hadits Jabir juga menunjukkan bahwa tinggal di wilayah musuh tidak dianggap sebagai niat menetap, meskipun seseorang menetap di sana dalam waktu lama. Hal ini karena wilayah musuh bukan tempat yang aman, sehingga orang yang tinggal di sana tetap dianggap sebagai musafir dan boleh mengqashar shalat. KesimpulanOrang yang dikategorikan sebagai mukim adalah mereka yang singgah di suatu negeri dengan niat tinggal selama empat hari penuh atau lebih, di luar hari kedatangan dan keberangkatan. Selain itu, seseorang juga dianggap mukim jika ia singgah di suatu tempat untuk jangka waktu kurang dari empat hari, tetapi dengan niat untuk menetap.Sebaliknya, seorang musafir adalah orang yang melakukan perjalanan atau safar. Jika seseorang singgah di suatu negeri untuk jangka waktu kurang dari empat hari tanpa ada niatan untuk menetap, maka ia tetap dianggap sebagai musafir.Catatan: Jika seseorang berniat untuk menetap selama empat hari atau lebih, maka sejak awal menetap ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tidak perlu menunggu sampai empat hari berlalu untuk berhenti mengqashar shalat.Baca juga: Pengertian Safar dan Lama Safar yang Boleh Mengqashar Shalat Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:69-74.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. – Diselesaikan pada Jumat pagi sebelum Shubuh @ Makkah Al-Mukarramah, 9 Rabiul Awal 1446 H, 13 September 2024@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fikih safar jamak shalat keringanan saat safar panduan safar qashar shalat Safar shalat saat safar

Zikir Menggapai Ketenangan dengan Keridaan

Daftar Isi Toggle Rida kepada Allah sebagai RabbRida kepada Islam sebagai agamaRida kepada Muhammad sebagai Nabi Kadang kita berpikir untuk menginginkan ketenangan batin dari sebuah tempat yang tenang, tanpa hiruk pikuk kendaraan, ataupun suara orang-orang melintas. Kemudian membayangkan duduk di sebuah taman yang sepi, mendengar gemericik air, dan merasakan lembutnya angin menyentuh kulit. Di saat-saat seperti inilah, kita menganggap bahwa kita sedang merasakan ketenangan sejati yang tak ternilai harganya. Namun, ketenangan yang lebih dalam dan benar-benar bermakna, serta sarat akan pahala dapat kita raih dengan satu zikir sederhana, namun penuh makna, yaitu: “رَضِيتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِالإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا” “RADHITU BILLAHI RABBA, WA BIL ISLAMI DINA, WA BI MUHAMMADIN NABIYYA” “Aku rida Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi.” Zikir ini merupakan kunci menuju ketenangan hati dan jiwa. Melalui zikir ini, kita mengikrarkan penerimaan sepenuh hati terhadap Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, yang membawa kita kepada kedamaian yang sejati. Setiap bagian dari zikir ini mengandung makna yang luas dan mendalam, yang jika kita resapi dan amalkan, dapat menuntun kita kepada kehidupan yang lebih tentram dan penuh berkah, insyaAllah Rida kepada Allah sebagai Rabb Keridaan kepada Allah sebagai Rabb berarti menerima dan mengakui keesaan dan kekuasaan-Nya sebagai satu-satunya Pencipta, Pemelihara, dan Pengatur alam semesta. Tauhid rububiyyah adalah fondasi utama yang menegaskan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah dan berada di bawah kendali-Nya. Ketika kita meresapi makna ini, kita akan merasa tenang karena mengetahui bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah atas kehendak Allah yang Mahabijaksana dan Maha Mengetahui. Allah Ta’ala berfirman, ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبُّكُمْ ۖ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ خَٰلِقُ كُلِّ شَىْءٍ فَٱعْبُدُوهُ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ “(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Tuhan kamu; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu.” (QS. Al-An’am: 102) Rida kepada Allah sebagai Rabb juga mengandung makna ketundukan dan kepatuhan secara totalitas kepada perintah dan larangan-Nya. Seseorang yang rida kepada Allah akan selalu berusaha menjalani hidup sesuai dengan ajaran-Nya, karena ia yakin bahwa aturan-aturan Allah adalah yang terbaik untuknya. Ketika kita patuh kepada Allah, kita akan merasakan kedamaian dalam hati karena kita tahu bahwa kita berada di jalan yang benar dan diridai oleh-Nya. Selain itu, rida kepada Allah juga berarti menerima segala takdir dan ketentuan-Nya dengan ikhlas. Hidup ini penuh dengan ujian dan cobaan, namun seorang yang rida kepada Allah akan selalu bersabar dan bersyukur dalam setiap keadaan. Ia percaya bahwa setiap ujian adalah bentuk kasih sayang Allah untuk menguji keimanan dan mengangkat derajatnya. Dengan sikap ini, kita akan merasa tenang dan yakin bahwa semua yang terjadi adalah bagian dari rencana Allah yang indah. Dari Shuhaib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruh urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati, kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim no. 2999) Saudaraku, rida kepada Allah sebagai Rabb mencerminkan kepercayaan penuh dan rasa aman yang datang dari keyakinan bahwa Allah adalah pelindung dan penolong kita. Ingatlah bahwa dalam setiap doa dan zikir, kita mengingat kebesaran dan keagungan-Nya, yang membuat hati kita tenang dan jauh dari kekhawatiran. Dengan rida kepada Allah, kita menemukan kedamaian yang sejati, karena kita tahu bahwa hidup kita berada dalam genggaman-Nya yang penuh kasih. Baca juga: Mendalami Makna Salah Satu Zikir Pagi Rida kepada Islam sebagai agama Rida kepada Islam sebagai agama berarti menerima dan mengakui bahwa Islam adalah satu-satunya jalan hidup yang benar dan sempurna. Islam memberikan panduan lengkap untuk setiap aspek kehidupan, mulai dari ibadah, akhlak, hingga muamalah. Ketika kita rida kepada Islam, ia akan menjalankan ajaran agama ini dengan sepenuh hati dan tanpa keraguan, karena ia yakin bahwa Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah untuk membawa rahmat bagi seluruh alam. Menerima Islam sebagai agama juga berarti mengakui dan mengamalkan syariat yang terkandung di dalamnya. Syariat Islam memberikan petunjuk yang jelas tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang, serta bagaimana seharusnya kita berinteraksi dengan sesama manusia dan lingkungan. Allah Ta’ala berfirman, اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ “Pada hari ini, telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Maidah: 3) Rida kepada Islam juga berarti menjadikan ajaran-ajaran dari agama mulia ini sebagai pedoman dalam menghadapi berbagai tantangan hidup. Islam mengajarkan kita untuk selalu bersikap sabar, ikhlas, dan tawakal dalam setiap keadaan. Ajaran-ajaran ini bukan hanya membuat kita lebih kuat secara mental, tetapi juga memberikan ketenangan dan kepercayaan diri bahwa kita mampu menghadapi segala cobaan dengan bantuan Allah. Keridaan terhadap Islam sebagai agama juga mencakup kecintaan dan kebanggaan kita terhadap agama ini. Keridaan kita terhadap Islam sebagai agama kiranya dapat diwujudkan dari usaha untuk selalu menampilkan citra yang baik dari agama ini melalui akhlak yang mulia dan perbuatan yang baik sehingga kita dapat menyebarkan kedamaian dan kebaikan kepada orang-orang di sekitar kita. Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad, 2: 381; dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Rida kepada Muhammad sebagai Nabi Keridaan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi berarti mengakui beliau sebagai rasul terakhir yang diutus oleh Allah untuk membawa petunjuk dan risalah-Nya, serta berkomitmen untuk mengikuti petunjuk sunahnya dalam menjalani kehidupan duniawi, apalagi ukhrawi. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sosok yang harus kita teladani dalam segala aspek kehidupan. Rida kepada beliau berarti kita menerima dan mengikuti ajaran-ajaran yang beliau sampaikan, yang merupakan bagian dari wahyu Allah Ta’ala. Mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bentuk nyata dari keridaan kita kepada beliau. Sunah mencakup segala ucapan, perbuatan, dan persetujuan Nabi dalam berbagai situasi. Dengan mengikuti sunah, kita meneladani cara hidup yang telah Allah ridai dan janjikan pahala besar. Ini memberikan ketenangan dan kepastian bahwa kita berada di jalan yang benar dan diridai oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.'” (QS. Ali-Imran: 31) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Rida kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga berarti mencintai dan menghormati beliau dengan sepenuh hati. Kecintaan ini diwujudkan melalui selawat dan salam yang kita kirimkan kepada beliau, serta membela kehormatan beliau dari segala bentuk penghinaan dan fitnah. Kecintaan kepada Nabi akan menumbuhkan rasa kedekatan dan ketenangan dalam hati kita, karena kita mengikuti jejak langkah seorang hamba yang paling dicintai oleh Allah. Adalah komitmen sebagai seorang umat Rasulullah ketika kita mengambil peran dalam menyebarkan dan mempertahankan ajaran-ajaran beliau sesuai sunahnya. Seorang muslim yang rida kepada Nabi akan berusaha untuk menyampaikan kebaikan dan kebenaran Islam kepada orang lain, serta membela agama ini dari segala bentuk penyimpangan. Mudah-mudahan, dengan sikap ini, kita dapat berkontribusi dalam menjaga dan menyebarkan kedamaian yang dibawa oleh Islam sehingga dapat menjadi bagian dari hamba Allah Ta’ala yang mendapat keridaan-Nya dan mendapat syafaat Nabi-Nya. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Doa dan Zikir Penutup Majelis *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: zikir

Zikir Menggapai Ketenangan dengan Keridaan

Daftar Isi Toggle Rida kepada Allah sebagai RabbRida kepada Islam sebagai agamaRida kepada Muhammad sebagai Nabi Kadang kita berpikir untuk menginginkan ketenangan batin dari sebuah tempat yang tenang, tanpa hiruk pikuk kendaraan, ataupun suara orang-orang melintas. Kemudian membayangkan duduk di sebuah taman yang sepi, mendengar gemericik air, dan merasakan lembutnya angin menyentuh kulit. Di saat-saat seperti inilah, kita menganggap bahwa kita sedang merasakan ketenangan sejati yang tak ternilai harganya. Namun, ketenangan yang lebih dalam dan benar-benar bermakna, serta sarat akan pahala dapat kita raih dengan satu zikir sederhana, namun penuh makna, yaitu: “رَضِيتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِالإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا” “RADHITU BILLAHI RABBA, WA BIL ISLAMI DINA, WA BI MUHAMMADIN NABIYYA” “Aku rida Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi.” Zikir ini merupakan kunci menuju ketenangan hati dan jiwa. Melalui zikir ini, kita mengikrarkan penerimaan sepenuh hati terhadap Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, yang membawa kita kepada kedamaian yang sejati. Setiap bagian dari zikir ini mengandung makna yang luas dan mendalam, yang jika kita resapi dan amalkan, dapat menuntun kita kepada kehidupan yang lebih tentram dan penuh berkah, insyaAllah Rida kepada Allah sebagai Rabb Keridaan kepada Allah sebagai Rabb berarti menerima dan mengakui keesaan dan kekuasaan-Nya sebagai satu-satunya Pencipta, Pemelihara, dan Pengatur alam semesta. Tauhid rububiyyah adalah fondasi utama yang menegaskan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah dan berada di bawah kendali-Nya. Ketika kita meresapi makna ini, kita akan merasa tenang karena mengetahui bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah atas kehendak Allah yang Mahabijaksana dan Maha Mengetahui. Allah Ta’ala berfirman, ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبُّكُمْ ۖ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ خَٰلِقُ كُلِّ شَىْءٍ فَٱعْبُدُوهُ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ “(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Tuhan kamu; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu.” (QS. Al-An’am: 102) Rida kepada Allah sebagai Rabb juga mengandung makna ketundukan dan kepatuhan secara totalitas kepada perintah dan larangan-Nya. Seseorang yang rida kepada Allah akan selalu berusaha menjalani hidup sesuai dengan ajaran-Nya, karena ia yakin bahwa aturan-aturan Allah adalah yang terbaik untuknya. Ketika kita patuh kepada Allah, kita akan merasakan kedamaian dalam hati karena kita tahu bahwa kita berada di jalan yang benar dan diridai oleh-Nya. Selain itu, rida kepada Allah juga berarti menerima segala takdir dan ketentuan-Nya dengan ikhlas. Hidup ini penuh dengan ujian dan cobaan, namun seorang yang rida kepada Allah akan selalu bersabar dan bersyukur dalam setiap keadaan. Ia percaya bahwa setiap ujian adalah bentuk kasih sayang Allah untuk menguji keimanan dan mengangkat derajatnya. Dengan sikap ini, kita akan merasa tenang dan yakin bahwa semua yang terjadi adalah bagian dari rencana Allah yang indah. Dari Shuhaib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruh urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati, kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim no. 2999) Saudaraku, rida kepada Allah sebagai Rabb mencerminkan kepercayaan penuh dan rasa aman yang datang dari keyakinan bahwa Allah adalah pelindung dan penolong kita. Ingatlah bahwa dalam setiap doa dan zikir, kita mengingat kebesaran dan keagungan-Nya, yang membuat hati kita tenang dan jauh dari kekhawatiran. Dengan rida kepada Allah, kita menemukan kedamaian yang sejati, karena kita tahu bahwa hidup kita berada dalam genggaman-Nya yang penuh kasih. Baca juga: Mendalami Makna Salah Satu Zikir Pagi Rida kepada Islam sebagai agama Rida kepada Islam sebagai agama berarti menerima dan mengakui bahwa Islam adalah satu-satunya jalan hidup yang benar dan sempurna. Islam memberikan panduan lengkap untuk setiap aspek kehidupan, mulai dari ibadah, akhlak, hingga muamalah. Ketika kita rida kepada Islam, ia akan menjalankan ajaran agama ini dengan sepenuh hati dan tanpa keraguan, karena ia yakin bahwa Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah untuk membawa rahmat bagi seluruh alam. Menerima Islam sebagai agama juga berarti mengakui dan mengamalkan syariat yang terkandung di dalamnya. Syariat Islam memberikan petunjuk yang jelas tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang, serta bagaimana seharusnya kita berinteraksi dengan sesama manusia dan lingkungan. Allah Ta’ala berfirman, اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ “Pada hari ini, telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Maidah: 3) Rida kepada Islam juga berarti menjadikan ajaran-ajaran dari agama mulia ini sebagai pedoman dalam menghadapi berbagai tantangan hidup. Islam mengajarkan kita untuk selalu bersikap sabar, ikhlas, dan tawakal dalam setiap keadaan. Ajaran-ajaran ini bukan hanya membuat kita lebih kuat secara mental, tetapi juga memberikan ketenangan dan kepercayaan diri bahwa kita mampu menghadapi segala cobaan dengan bantuan Allah. Keridaan terhadap Islam sebagai agama juga mencakup kecintaan dan kebanggaan kita terhadap agama ini. Keridaan kita terhadap Islam sebagai agama kiranya dapat diwujudkan dari usaha untuk selalu menampilkan citra yang baik dari agama ini melalui akhlak yang mulia dan perbuatan yang baik sehingga kita dapat menyebarkan kedamaian dan kebaikan kepada orang-orang di sekitar kita. Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad, 2: 381; dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Rida kepada Muhammad sebagai Nabi Keridaan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi berarti mengakui beliau sebagai rasul terakhir yang diutus oleh Allah untuk membawa petunjuk dan risalah-Nya, serta berkomitmen untuk mengikuti petunjuk sunahnya dalam menjalani kehidupan duniawi, apalagi ukhrawi. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sosok yang harus kita teladani dalam segala aspek kehidupan. Rida kepada beliau berarti kita menerima dan mengikuti ajaran-ajaran yang beliau sampaikan, yang merupakan bagian dari wahyu Allah Ta’ala. Mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bentuk nyata dari keridaan kita kepada beliau. Sunah mencakup segala ucapan, perbuatan, dan persetujuan Nabi dalam berbagai situasi. Dengan mengikuti sunah, kita meneladani cara hidup yang telah Allah ridai dan janjikan pahala besar. Ini memberikan ketenangan dan kepastian bahwa kita berada di jalan yang benar dan diridai oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.'” (QS. Ali-Imran: 31) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Rida kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga berarti mencintai dan menghormati beliau dengan sepenuh hati. Kecintaan ini diwujudkan melalui selawat dan salam yang kita kirimkan kepada beliau, serta membela kehormatan beliau dari segala bentuk penghinaan dan fitnah. Kecintaan kepada Nabi akan menumbuhkan rasa kedekatan dan ketenangan dalam hati kita, karena kita mengikuti jejak langkah seorang hamba yang paling dicintai oleh Allah. Adalah komitmen sebagai seorang umat Rasulullah ketika kita mengambil peran dalam menyebarkan dan mempertahankan ajaran-ajaran beliau sesuai sunahnya. Seorang muslim yang rida kepada Nabi akan berusaha untuk menyampaikan kebaikan dan kebenaran Islam kepada orang lain, serta membela agama ini dari segala bentuk penyimpangan. Mudah-mudahan, dengan sikap ini, kita dapat berkontribusi dalam menjaga dan menyebarkan kedamaian yang dibawa oleh Islam sehingga dapat menjadi bagian dari hamba Allah Ta’ala yang mendapat keridaan-Nya dan mendapat syafaat Nabi-Nya. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Doa dan Zikir Penutup Majelis *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: zikir
Daftar Isi Toggle Rida kepada Allah sebagai RabbRida kepada Islam sebagai agamaRida kepada Muhammad sebagai Nabi Kadang kita berpikir untuk menginginkan ketenangan batin dari sebuah tempat yang tenang, tanpa hiruk pikuk kendaraan, ataupun suara orang-orang melintas. Kemudian membayangkan duduk di sebuah taman yang sepi, mendengar gemericik air, dan merasakan lembutnya angin menyentuh kulit. Di saat-saat seperti inilah, kita menganggap bahwa kita sedang merasakan ketenangan sejati yang tak ternilai harganya. Namun, ketenangan yang lebih dalam dan benar-benar bermakna, serta sarat akan pahala dapat kita raih dengan satu zikir sederhana, namun penuh makna, yaitu: “رَضِيتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِالإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا” “RADHITU BILLAHI RABBA, WA BIL ISLAMI DINA, WA BI MUHAMMADIN NABIYYA” “Aku rida Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi.” Zikir ini merupakan kunci menuju ketenangan hati dan jiwa. Melalui zikir ini, kita mengikrarkan penerimaan sepenuh hati terhadap Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, yang membawa kita kepada kedamaian yang sejati. Setiap bagian dari zikir ini mengandung makna yang luas dan mendalam, yang jika kita resapi dan amalkan, dapat menuntun kita kepada kehidupan yang lebih tentram dan penuh berkah, insyaAllah Rida kepada Allah sebagai Rabb Keridaan kepada Allah sebagai Rabb berarti menerima dan mengakui keesaan dan kekuasaan-Nya sebagai satu-satunya Pencipta, Pemelihara, dan Pengatur alam semesta. Tauhid rububiyyah adalah fondasi utama yang menegaskan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah dan berada di bawah kendali-Nya. Ketika kita meresapi makna ini, kita akan merasa tenang karena mengetahui bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah atas kehendak Allah yang Mahabijaksana dan Maha Mengetahui. Allah Ta’ala berfirman, ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبُّكُمْ ۖ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ خَٰلِقُ كُلِّ شَىْءٍ فَٱعْبُدُوهُ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ “(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Tuhan kamu; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu.” (QS. Al-An’am: 102) Rida kepada Allah sebagai Rabb juga mengandung makna ketundukan dan kepatuhan secara totalitas kepada perintah dan larangan-Nya. Seseorang yang rida kepada Allah akan selalu berusaha menjalani hidup sesuai dengan ajaran-Nya, karena ia yakin bahwa aturan-aturan Allah adalah yang terbaik untuknya. Ketika kita patuh kepada Allah, kita akan merasakan kedamaian dalam hati karena kita tahu bahwa kita berada di jalan yang benar dan diridai oleh-Nya. Selain itu, rida kepada Allah juga berarti menerima segala takdir dan ketentuan-Nya dengan ikhlas. Hidup ini penuh dengan ujian dan cobaan, namun seorang yang rida kepada Allah akan selalu bersabar dan bersyukur dalam setiap keadaan. Ia percaya bahwa setiap ujian adalah bentuk kasih sayang Allah untuk menguji keimanan dan mengangkat derajatnya. Dengan sikap ini, kita akan merasa tenang dan yakin bahwa semua yang terjadi adalah bagian dari rencana Allah yang indah. Dari Shuhaib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruh urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati, kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim no. 2999) Saudaraku, rida kepada Allah sebagai Rabb mencerminkan kepercayaan penuh dan rasa aman yang datang dari keyakinan bahwa Allah adalah pelindung dan penolong kita. Ingatlah bahwa dalam setiap doa dan zikir, kita mengingat kebesaran dan keagungan-Nya, yang membuat hati kita tenang dan jauh dari kekhawatiran. Dengan rida kepada Allah, kita menemukan kedamaian yang sejati, karena kita tahu bahwa hidup kita berada dalam genggaman-Nya yang penuh kasih. Baca juga: Mendalami Makna Salah Satu Zikir Pagi Rida kepada Islam sebagai agama Rida kepada Islam sebagai agama berarti menerima dan mengakui bahwa Islam adalah satu-satunya jalan hidup yang benar dan sempurna. Islam memberikan panduan lengkap untuk setiap aspek kehidupan, mulai dari ibadah, akhlak, hingga muamalah. Ketika kita rida kepada Islam, ia akan menjalankan ajaran agama ini dengan sepenuh hati dan tanpa keraguan, karena ia yakin bahwa Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah untuk membawa rahmat bagi seluruh alam. Menerima Islam sebagai agama juga berarti mengakui dan mengamalkan syariat yang terkandung di dalamnya. Syariat Islam memberikan petunjuk yang jelas tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang, serta bagaimana seharusnya kita berinteraksi dengan sesama manusia dan lingkungan. Allah Ta’ala berfirman, اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ “Pada hari ini, telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Maidah: 3) Rida kepada Islam juga berarti menjadikan ajaran-ajaran dari agama mulia ini sebagai pedoman dalam menghadapi berbagai tantangan hidup. Islam mengajarkan kita untuk selalu bersikap sabar, ikhlas, dan tawakal dalam setiap keadaan. Ajaran-ajaran ini bukan hanya membuat kita lebih kuat secara mental, tetapi juga memberikan ketenangan dan kepercayaan diri bahwa kita mampu menghadapi segala cobaan dengan bantuan Allah. Keridaan terhadap Islam sebagai agama juga mencakup kecintaan dan kebanggaan kita terhadap agama ini. Keridaan kita terhadap Islam sebagai agama kiranya dapat diwujudkan dari usaha untuk selalu menampilkan citra yang baik dari agama ini melalui akhlak yang mulia dan perbuatan yang baik sehingga kita dapat menyebarkan kedamaian dan kebaikan kepada orang-orang di sekitar kita. Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad, 2: 381; dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Rida kepada Muhammad sebagai Nabi Keridaan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi berarti mengakui beliau sebagai rasul terakhir yang diutus oleh Allah untuk membawa petunjuk dan risalah-Nya, serta berkomitmen untuk mengikuti petunjuk sunahnya dalam menjalani kehidupan duniawi, apalagi ukhrawi. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sosok yang harus kita teladani dalam segala aspek kehidupan. Rida kepada beliau berarti kita menerima dan mengikuti ajaran-ajaran yang beliau sampaikan, yang merupakan bagian dari wahyu Allah Ta’ala. Mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bentuk nyata dari keridaan kita kepada beliau. Sunah mencakup segala ucapan, perbuatan, dan persetujuan Nabi dalam berbagai situasi. Dengan mengikuti sunah, kita meneladani cara hidup yang telah Allah ridai dan janjikan pahala besar. Ini memberikan ketenangan dan kepastian bahwa kita berada di jalan yang benar dan diridai oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.'” (QS. Ali-Imran: 31) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Rida kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga berarti mencintai dan menghormati beliau dengan sepenuh hati. Kecintaan ini diwujudkan melalui selawat dan salam yang kita kirimkan kepada beliau, serta membela kehormatan beliau dari segala bentuk penghinaan dan fitnah. Kecintaan kepada Nabi akan menumbuhkan rasa kedekatan dan ketenangan dalam hati kita, karena kita mengikuti jejak langkah seorang hamba yang paling dicintai oleh Allah. Adalah komitmen sebagai seorang umat Rasulullah ketika kita mengambil peran dalam menyebarkan dan mempertahankan ajaran-ajaran beliau sesuai sunahnya. Seorang muslim yang rida kepada Nabi akan berusaha untuk menyampaikan kebaikan dan kebenaran Islam kepada orang lain, serta membela agama ini dari segala bentuk penyimpangan. Mudah-mudahan, dengan sikap ini, kita dapat berkontribusi dalam menjaga dan menyebarkan kedamaian yang dibawa oleh Islam sehingga dapat menjadi bagian dari hamba Allah Ta’ala yang mendapat keridaan-Nya dan mendapat syafaat Nabi-Nya. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Doa dan Zikir Penutup Majelis *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: zikir


Daftar Isi Toggle Rida kepada Allah sebagai RabbRida kepada Islam sebagai agamaRida kepada Muhammad sebagai Nabi Kadang kita berpikir untuk menginginkan ketenangan batin dari sebuah tempat yang tenang, tanpa hiruk pikuk kendaraan, ataupun suara orang-orang melintas. Kemudian membayangkan duduk di sebuah taman yang sepi, mendengar gemericik air, dan merasakan lembutnya angin menyentuh kulit. Di saat-saat seperti inilah, kita menganggap bahwa kita sedang merasakan ketenangan sejati yang tak ternilai harganya. Namun, ketenangan yang lebih dalam dan benar-benar bermakna, serta sarat akan pahala dapat kita raih dengan satu zikir sederhana, namun penuh makna, yaitu: “رَضِيتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِالإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا” “RADHITU BILLAHI RABBA, WA BIL ISLAMI DINA, WA BI MUHAMMADIN NABIYYA” “Aku rida Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi.” Zikir ini merupakan kunci menuju ketenangan hati dan jiwa. Melalui zikir ini, kita mengikrarkan penerimaan sepenuh hati terhadap Allah, Islam, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, yang membawa kita kepada kedamaian yang sejati. Setiap bagian dari zikir ini mengandung makna yang luas dan mendalam, yang jika kita resapi dan amalkan, dapat menuntun kita kepada kehidupan yang lebih tentram dan penuh berkah, insyaAllah Rida kepada Allah sebagai Rabb Keridaan kepada Allah sebagai Rabb berarti menerima dan mengakui keesaan dan kekuasaan-Nya sebagai satu-satunya Pencipta, Pemelihara, dan Pengatur alam semesta. Tauhid rububiyyah adalah fondasi utama yang menegaskan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah dan berada di bawah kendali-Nya. Ketika kita meresapi makna ini, kita akan merasa tenang karena mengetahui bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah atas kehendak Allah yang Mahabijaksana dan Maha Mengetahui. Allah Ta’ala berfirman, ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبُّكُمْ ۖ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ خَٰلِقُ كُلِّ شَىْءٍ فَٱعْبُدُوهُ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ “(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Tuhan kamu; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu.” (QS. Al-An’am: 102) Rida kepada Allah sebagai Rabb juga mengandung makna ketundukan dan kepatuhan secara totalitas kepada perintah dan larangan-Nya. Seseorang yang rida kepada Allah akan selalu berusaha menjalani hidup sesuai dengan ajaran-Nya, karena ia yakin bahwa aturan-aturan Allah adalah yang terbaik untuknya. Ketika kita patuh kepada Allah, kita akan merasakan kedamaian dalam hati karena kita tahu bahwa kita berada di jalan yang benar dan diridai oleh-Nya. Selain itu, rida kepada Allah juga berarti menerima segala takdir dan ketentuan-Nya dengan ikhlas. Hidup ini penuh dengan ujian dan cobaan, namun seorang yang rida kepada Allah akan selalu bersabar dan bersyukur dalam setiap keadaan. Ia percaya bahwa setiap ujian adalah bentuk kasih sayang Allah untuk menguji keimanan dan mengangkat derajatnya. Dengan sikap ini, kita akan merasa tenang dan yakin bahwa semua yang terjadi adalah bagian dari rencana Allah yang indah. Dari Shuhaib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruh urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati, kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan, maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan kesusahan, maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim no. 2999) Saudaraku, rida kepada Allah sebagai Rabb mencerminkan kepercayaan penuh dan rasa aman yang datang dari keyakinan bahwa Allah adalah pelindung dan penolong kita. Ingatlah bahwa dalam setiap doa dan zikir, kita mengingat kebesaran dan keagungan-Nya, yang membuat hati kita tenang dan jauh dari kekhawatiran. Dengan rida kepada Allah, kita menemukan kedamaian yang sejati, karena kita tahu bahwa hidup kita berada dalam genggaman-Nya yang penuh kasih. Baca juga: Mendalami Makna Salah Satu Zikir Pagi Rida kepada Islam sebagai agama Rida kepada Islam sebagai agama berarti menerima dan mengakui bahwa Islam adalah satu-satunya jalan hidup yang benar dan sempurna. Islam memberikan panduan lengkap untuk setiap aspek kehidupan, mulai dari ibadah, akhlak, hingga muamalah. Ketika kita rida kepada Islam, ia akan menjalankan ajaran agama ini dengan sepenuh hati dan tanpa keraguan, karena ia yakin bahwa Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah untuk membawa rahmat bagi seluruh alam. Menerima Islam sebagai agama juga berarti mengakui dan mengamalkan syariat yang terkandung di dalamnya. Syariat Islam memberikan petunjuk yang jelas tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang, serta bagaimana seharusnya kita berinteraksi dengan sesama manusia dan lingkungan. Allah Ta’ala berfirman, اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ “Pada hari ini, telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Maidah: 3) Rida kepada Islam juga berarti menjadikan ajaran-ajaran dari agama mulia ini sebagai pedoman dalam menghadapi berbagai tantangan hidup. Islam mengajarkan kita untuk selalu bersikap sabar, ikhlas, dan tawakal dalam setiap keadaan. Ajaran-ajaran ini bukan hanya membuat kita lebih kuat secara mental, tetapi juga memberikan ketenangan dan kepercayaan diri bahwa kita mampu menghadapi segala cobaan dengan bantuan Allah. Keridaan terhadap Islam sebagai agama juga mencakup kecintaan dan kebanggaan kita terhadap agama ini. Keridaan kita terhadap Islam sebagai agama kiranya dapat diwujudkan dari usaha untuk selalu menampilkan citra yang baik dari agama ini melalui akhlak yang mulia dan perbuatan yang baik sehingga kita dapat menyebarkan kedamaian dan kebaikan kepada orang-orang di sekitar kita. Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad, 2: 381; dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Rida kepada Muhammad sebagai Nabi Keridaan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi berarti mengakui beliau sebagai rasul terakhir yang diutus oleh Allah untuk membawa petunjuk dan risalah-Nya, serta berkomitmen untuk mengikuti petunjuk sunahnya dalam menjalani kehidupan duniawi, apalagi ukhrawi. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sosok yang harus kita teladani dalam segala aspek kehidupan. Rida kepada beliau berarti kita menerima dan mengikuti ajaran-ajaran yang beliau sampaikan, yang merupakan bagian dari wahyu Allah Ta’ala. Mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bentuk nyata dari keridaan kita kepada beliau. Sunah mencakup segala ucapan, perbuatan, dan persetujuan Nabi dalam berbagai situasi. Dengan mengikuti sunah, kita meneladani cara hidup yang telah Allah ridai dan janjikan pahala besar. Ini memberikan ketenangan dan kepastian bahwa kita berada di jalan yang benar dan diridai oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.'” (QS. Ali-Imran: 31) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Rida kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga berarti mencintai dan menghormati beliau dengan sepenuh hati. Kecintaan ini diwujudkan melalui selawat dan salam yang kita kirimkan kepada beliau, serta membela kehormatan beliau dari segala bentuk penghinaan dan fitnah. Kecintaan kepada Nabi akan menumbuhkan rasa kedekatan dan ketenangan dalam hati kita, karena kita mengikuti jejak langkah seorang hamba yang paling dicintai oleh Allah. Adalah komitmen sebagai seorang umat Rasulullah ketika kita mengambil peran dalam menyebarkan dan mempertahankan ajaran-ajaran beliau sesuai sunahnya. Seorang muslim yang rida kepada Nabi akan berusaha untuk menyampaikan kebaikan dan kebenaran Islam kepada orang lain, serta membela agama ini dari segala bentuk penyimpangan. Mudah-mudahan, dengan sikap ini, kita dapat berkontribusi dalam menjaga dan menyebarkan kedamaian yang dibawa oleh Islam sehingga dapat menjadi bagian dari hamba Allah Ta’ala yang mendapat keridaan-Nya dan mendapat syafaat Nabi-Nya. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Doa dan Zikir Penutup Majelis *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: zikir

Hadis: Hukum Menetapkan Syarat Tertentu dalam Pernikahan

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertama: pengertian “syarat” dalam akadKandungan kedua: syarat yang dianggap sah adalah yang ditetapkan sebelum akad atau pada saat akadKandungan ketiga: wajibnya memenuhi syarat dalam pernikahanKandungan keempat: syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahanKandungan kelima: jika istri mensyaratkan suami untuk menceraikan istri yang lain Teks Hadis Diriwayatkan dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ “Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (yaitu, syarat-syarat dalam pernikahan).” (HR. Bukhari no. 2721 dan Muslim no. 1418) Kandungan Hadis Kandungan pertama: pengertian “syarat” dalam akad Yang dimaksud dengan “syarat” adalah kewajiban yang ditetapkan oleh salah satu pihak yang melakukan suatu akad atau perjanjian dengan pihak lain. Syarat tersebut hendaknya memiliki manfaat dan tujuan yang bisa dibenarkan. Syarat-syarat tersebut wajib untuk dipenuhi sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, المسلمون على شروطهم “Kaum muslimin itu terikat dengan syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3594, Ad-Daruquthni no. 2890. Dinilai hasan shahih oleh Al-Albani) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, الأصل في العقود والشروط الجواز والصحة، ولا يحرم منها ويبطل، إلاَّ ما دلَّ الشرع على تحريمه وإبطاله، وأصول أحمد أكثرها تجري على هذا القول، ومالك قريب منه. “Pada dasarnya, semua akad dan syarat adalah sah dan diperbolehkan, tidak dilarang atau batal, kecuali yang dilarang dan dibatalkan oleh syariat. Sebagian besar kaidah (pendapat) Imam Ahmad didasarkan pada prinsip ini, dan pendapat Imam Malik pun hampir sama.” (Al-Fataawa Al-Kubra, 4: 76) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, الضَّابِطُ الشَّرْعِيُّ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ النَّصُّ أَنَّ كُلَّ شَرْطٍ خَالَفَ حُكْمَ اللَّهِ وَكِتَابَهُ، فَهُوَ بَاطِلٌ، مَا لَمْ يُخَالِفْهُ حُكْمُهُ فَهُوَ لَازِمٌ “Prinsip (kaidah) syar’i yang ditunjukkan oleh nash syariat adalah bahwa setiap syarat yang bertentangan dengan hukum Allah Ta’ala dan kitab-Nya, maka syarat tersebut batal. Adapun syarat yang tidak bertentangan (dengan hukum Allah) adalah wajib (ditunaikan).” (I’laamul Muwaqi’in, 3: 302) Kandungan kedua: syarat yang dianggap sah adalah yang ditetapkan sebelum akad atau pada saat akad Para ulama fikih rahimamulllah mengatakan, والمعتبر من الشروط ما كان في صلب العقد “Syarat yang dianggap sah adalah yang termasuk (diucapkan atau ditetapkan) ketika akad.” Demikian pula syarat yang ditetapkan dan disepakati sebelum akad itu dianggap sama dengan syarat yang dikemukakan pada saat akad. Hal ini disebutkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, إنه ظاهر المذهب، ومنصوص الإمام -رَحِمَهُ اللهُ-، وقول قدماء أصحابه ومحققي المتأخرين؛ لأن الأمر بالوفاء بالشروط والعقود والعهود يتناول ذلك تناولًا واحدًا “Ini adalah pendapat yang jelas dalam mazhab (Hambali), dan merupakan pendapat yang dinyatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah, dan juga pendapat dari ulama terdahulu serta ulama kontemporer yang terkenal (dari madzhab Hambali). Sebab perintah untuk memenuhi syarat, akad, dan janji mencakup hal tersebut dengan cara yang sama.” (Majmu’ Al-Fataawa, 32: 108-166) Dalam kitab Al-Inshaf disebutkan, وهو الصواب الذي لا شكَّ فيه “Ini adalah pendapat yang benar yang tidak diragukan lagi.” Syekh Abdullah Alu Bassam hafizhahullah berkata, وقطع به في الإقناع والمنتهى، فيكون هو المذهب “Dan ini juga ditegaskan dalam kitab Al-Iqna’ dan Al-Muntaha, maka ini adalah pendapat yang dipegang.” (Taudhiihul Ahkaam, 5: 290) Jika syarat tersebut ditetapkan setelah akad dan akad tersebut sudah sah (terlaksana), maka menurut pendapat Imam Ahmad, syarat tersebut tidak wajib dipenuhi. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, ويتوجه صحة الشرط فيه، بناءً على صحة الاستثناء منفصلًا بنيةٍ بعد اليمين “Ada kemungkinan bahwa syarat tersebut sah, berdasarkan pendapat bahwa pengecualian yang terpisah dengan niat setelah sumpah adalah sah.” (Al-Inshaf, 8: 154) Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ini adalah pendapat yang lemah. Karena jika suatu akad itu sudah sempurna, maka konsekuensinya adalah halalnya kemaluan, jadilah wanita tersebut sebagai istrinya. Sehingga suami tidak lagi terikat dengan syarat apapun setelah itu.” (Minhatul ‘Allam, 7: 257. Lihat Asy-Syuruth fin Nikaah, hal. 33 dan Asy-Syarh Al-Mumti’, 12: 163) Kandungan ketiga: wajibnya memenuhi syarat dalam pernikahan Hadis ini menunjukkan wajibnya memenuhi syarat-syarat dalam pernikahan seperti yang Allah Ta’ala firmankan, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1) Jika syarat-syarat itu tidak dianggap, tentu kita tidak akan diperintahkan untuk memenuhinya. Hadis ini merupakan bukti bahwa syarat yang paling utama untuk dipenuhi adalah yang dengannya seorang pria menghalalkan hubungan intim dengan seorang wanita. Ini menunjukkan pentingnya memperhatikan syarat-syarat dalam pernikahan, menjaga untuk memenuhinya, dan tidak mengabaikan atau meremehkan syarat-syarat tersebut. Diketahui bahwa kaum muslimin harus mematuhi syarat-syarat dalam jual beli, sewa-menyewa, dan sebagainya. Namun, yang paling utama dan wajib dipenuhi adalah pernikahan, karena syarat-syarat ini berkaitan dengan halalnya hubungan suami istri. Allah Ta’ala mengagungkan perjanjian nikah, dan Dia memerintahkan untuk menjaga ikatan pernikahan ini, karena menghalalkan kemaluan bukanlah perkara yang mudah. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19) Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan mereka (para istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 228) Dan Allah Ta’ala juga menyebut akad nikah sebagai “perjanjian yang kuat”, وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا “Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bercampur satu sama lain dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat?” (QS. An-Nisa’: 21) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam khotbahnya di haji Wada’ menasihati umatnya, اتَّقوا الله في النساء، فإنَّكم أخذتموهنَّ بأمانة الله، واستحللتم فروجهنَّ بكلمة الله، فاستوصوا فيهنَّ خيرًا “Bertakwalah kepada Allah dalam urusan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka dengan amanat Allah, dan kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Maka perlakukanlah mereka dengan baik.” (HR. Abu Dawud no. 1905, dinilai sahih oleh Al-Albani) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, هُوَ أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ يُوفَى بِهِ وَهُوَ مُقْتَضَى الشَّرْعِ وَالْعَقْلِ وَالْقِيَاسِ الصَّحِيحِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَمْ تَرْضَ بِبَذْلِ بِضْعِهَا لِلزَّوْجِ إلَّا عَلَى هَذَا الشَّرْطِ، وَلَوْ لَمْ يَجِبْ الْوَفَاءُ بِهِ لَمْ يَكُنْ الْعَقْدُ عَنْ تَرَاضٍ “(Memenuhi syarat-syarat nikah yang sah) adalah kewajiban yang lebih utama untuk dipenuhi, dan ini sesuai dengan tuntutan syariat, akal, dan qiyas yang sahih. Karena seorang wanita tidak akan rela memberikan dirinya kepada suaminya kecuali dengan syarat tersebut. Jika syarat itu tidak wajib dipenuhi, maka akad itu tidak akan dilakukan dengan kerelaan.” (I’laamul Muwaqi’in, 3: 266) Baca juga: Kewajiban Mengumumkan Pernikahan Kandungan keempat: syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya. Jika bertentangan, maka diharamkan dan tidak sah, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ “Mengapa ada orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah? Setiap syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah adalah batal, meskipun seratus syarat.” (HR. Bukhari no. 2168, 2729) Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Jika seorang wanita menetapkan syarat kepada suaminya yang memiliki tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan syariat Allah Ta’ala, dan suami tersebut setuju untuk memenuhi syarat tersebut, maka ia wajib memenuhinya. Misalnya, jika ia mensyaratkan tambahan mahar, atau mensyaratkan agar tidak dibawa keluar dari rumah atau negaranya, atau agar tinggal bersama keluarganya, atau (agar tinggal) bersama anak-anaknya, atau tinggal sendiri tanpa ada madunya di rumah tersebut, dan hal-hal semacam itu.” (Minhatul ‘Allam, 7: 256) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, أكثر العلماء حملوه على شرطٍ لا ينافي مقتضى النكاح، ويكون من مقاصده، كاشتراط العشرة بالمعروف، والإنفاق عليها وكسوتها، هذا؛ ومن جانب المرأة أن لا تخرج من بيته إلاَّ بإذنه. “Sebagian besar ulama menafsirkan hadis ini tentang syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan nikah, seperti kewajiban memperlakukan istri dengan baik, memberi nafkah, dan memberinya pakaian. Adapun dari pihak wanita, misalnya, dia tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya.” (Dikutip dari Taudhiihul Ahkaam, 5: 290) Para ahli fikih telah menyebutkan bahwa syarat-syarat yang sah dalam masalah ini terbagi menjadi dua: Pertama: Syarat yang terkandung dalam akad dan menjadi konsekuensi akad. Syarat seperti ini tidak perlu disebutkan secara khusus dalam akad, karena menyebutkannya dalam akad tidak akan mempengaruhi keabsahannya, dan mengabaikannya tidak akan menghilangkannya. Contohnya adalah syarat penyerahan wanita kepada suaminya dan memungkinkannya untuk menikmati hubungan suami-istri, atau syarat nafkah dan tempat tinggal bagi istri yang merupakan kewajiban suami, dan hal-hal yang serupa. Kedua: Syarat yang ditetapkan oleh salah satu pasangan kepada pasangannya, yang memberikan manfaat baginya dan tidak bertentangan dengan syariat Allah Ta’ala. Syarat seperti ini adalah syarat yang sah dan harus dipenuhi. Jika suami memenuhi syarat tersebut, maka tidak ada masalah, tetapi jika tidak, maka istri berhak untuk membatalkan pernikahan. Contoh-contohnya telah disebutkan sebelumnya. Contoh syarat yang sah adalah jika suami menyetujui untuk memberikan mahar tertentu, atau tidak membawa istri keluar dari negerinya (kampung halamannya), atau tidak memisahkan dia dari orang tuanya atau anak-anaknya. Syarat-syarat seperti ini adalah sah dan harus dipenuhi oleh suami. Adapun syarat yang bertentangan dengan tujuan nikah, seperti syarat untuk tidak memberi giliran kepadanya, tidak wajib dipenuhi dan dianggap batal. Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Adapun syarat-syarat yang batil, tidak ada pengaruhnya, seperti jika disyaratkan bahwa tidak ada mahar untuknya, atau suami tidak perlu menafkahinya, atau disyaratkan tidak adanya hubungan suami-istri, atau jika istri mensyaratkan untuk diperlakukan lebih baik daripada madunya, atau jika suami mensyaratkan agar istri tidak boleh mengunjungi kedua orang tuanya atau salah satu kerabatnya, atau istri mensyaratkan agar suami menceraikan madunya.” (Minhatul ‘Allam, 7: 257) Kandungan kelima: jika istri mensyaratkan suami untuk menceraikan istri yang lain Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, contoh syarat yang batal adalah jika istri mensyaratkan suaminya untuk menceraikan istri yang lain (menceraikan madunya). Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa di antara yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam larang adalah, وَلاَ تَسْأَلُ المَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا “Seorang wanita meminta suaminya menceraikan istri lain agar dia bisa mengambil apa yang ada dalam bejana itu (agar semua kebutuhannya terpenuhi, pent.).”  (HR. Bukhari no. 2140, 2723, dan Muslim no. 1413) Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh rahimahullah berkata, “Jika istri mensyaratkan suaminya untuk menceraikan istri yang lain, maka ini sah menurut Abu Khattab dan sebagian besar pengikutnya.” (Dikutip dari Taudhiihul Ahkaam, 5: 291) Pendapat kedua mengatakan bahwa syarat semacam ini tidak sah; dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dan ini adalah pendapat yang benar, karena tidak boleh mensyaratkan hal itu, dan jika disyaratkan, maka batal berdasarkan hadis, كلُّ شرطٍ ليس في كتاب الله فهو باطل “Setiap syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah adalah batal.” Al-Khattabi rahimahullah berkata, “Syarat-syarat dalam nikah terbagi menjadi beberapa jenis: Pertama, sebagian harus dipenuhi, yaitu yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, seperti memperlakukan istri dengan baik atau menceraikannya dengan baik. Kedua, sebagian lagi tidak boleh dipenuhi, seperti meminta suaminya menceraikan istri lain, karena ada larangan dalam hal ini. Ketiga, sebagian lagi diperselisihkan, seperti syarat bahwa suami tidak boleh menikah lagi, atau tidak boleh memindahkannya dari rumahnya ke rumah suaminya, dan syarat yang ditetapkan oleh salah satu pihak di luar dari mahar. Dan syarat-syarat ini serta sejenisnya dianggap sah oleh Imam Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (Dikutip dari Taudhiihul Ahkaam, 5: 291) Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai] Baca juga: Hukum Pernikahan Beda Agama *** @23 Shafar 1446/ 29 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 256-257) dan Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam (5: 289-292). Tags: pernikahan

Hadis: Hukum Menetapkan Syarat Tertentu dalam Pernikahan

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertama: pengertian “syarat” dalam akadKandungan kedua: syarat yang dianggap sah adalah yang ditetapkan sebelum akad atau pada saat akadKandungan ketiga: wajibnya memenuhi syarat dalam pernikahanKandungan keempat: syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahanKandungan kelima: jika istri mensyaratkan suami untuk menceraikan istri yang lain Teks Hadis Diriwayatkan dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ “Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (yaitu, syarat-syarat dalam pernikahan).” (HR. Bukhari no. 2721 dan Muslim no. 1418) Kandungan Hadis Kandungan pertama: pengertian “syarat” dalam akad Yang dimaksud dengan “syarat” adalah kewajiban yang ditetapkan oleh salah satu pihak yang melakukan suatu akad atau perjanjian dengan pihak lain. Syarat tersebut hendaknya memiliki manfaat dan tujuan yang bisa dibenarkan. Syarat-syarat tersebut wajib untuk dipenuhi sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, المسلمون على شروطهم “Kaum muslimin itu terikat dengan syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3594, Ad-Daruquthni no. 2890. Dinilai hasan shahih oleh Al-Albani) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, الأصل في العقود والشروط الجواز والصحة، ولا يحرم منها ويبطل، إلاَّ ما دلَّ الشرع على تحريمه وإبطاله، وأصول أحمد أكثرها تجري على هذا القول، ومالك قريب منه. “Pada dasarnya, semua akad dan syarat adalah sah dan diperbolehkan, tidak dilarang atau batal, kecuali yang dilarang dan dibatalkan oleh syariat. Sebagian besar kaidah (pendapat) Imam Ahmad didasarkan pada prinsip ini, dan pendapat Imam Malik pun hampir sama.” (Al-Fataawa Al-Kubra, 4: 76) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, الضَّابِطُ الشَّرْعِيُّ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ النَّصُّ أَنَّ كُلَّ شَرْطٍ خَالَفَ حُكْمَ اللَّهِ وَكِتَابَهُ، فَهُوَ بَاطِلٌ، مَا لَمْ يُخَالِفْهُ حُكْمُهُ فَهُوَ لَازِمٌ “Prinsip (kaidah) syar’i yang ditunjukkan oleh nash syariat adalah bahwa setiap syarat yang bertentangan dengan hukum Allah Ta’ala dan kitab-Nya, maka syarat tersebut batal. Adapun syarat yang tidak bertentangan (dengan hukum Allah) adalah wajib (ditunaikan).” (I’laamul Muwaqi’in, 3: 302) Kandungan kedua: syarat yang dianggap sah adalah yang ditetapkan sebelum akad atau pada saat akad Para ulama fikih rahimamulllah mengatakan, والمعتبر من الشروط ما كان في صلب العقد “Syarat yang dianggap sah adalah yang termasuk (diucapkan atau ditetapkan) ketika akad.” Demikian pula syarat yang ditetapkan dan disepakati sebelum akad itu dianggap sama dengan syarat yang dikemukakan pada saat akad. Hal ini disebutkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, إنه ظاهر المذهب، ومنصوص الإمام -رَحِمَهُ اللهُ-، وقول قدماء أصحابه ومحققي المتأخرين؛ لأن الأمر بالوفاء بالشروط والعقود والعهود يتناول ذلك تناولًا واحدًا “Ini adalah pendapat yang jelas dalam mazhab (Hambali), dan merupakan pendapat yang dinyatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah, dan juga pendapat dari ulama terdahulu serta ulama kontemporer yang terkenal (dari madzhab Hambali). Sebab perintah untuk memenuhi syarat, akad, dan janji mencakup hal tersebut dengan cara yang sama.” (Majmu’ Al-Fataawa, 32: 108-166) Dalam kitab Al-Inshaf disebutkan, وهو الصواب الذي لا شكَّ فيه “Ini adalah pendapat yang benar yang tidak diragukan lagi.” Syekh Abdullah Alu Bassam hafizhahullah berkata, وقطع به في الإقناع والمنتهى، فيكون هو المذهب “Dan ini juga ditegaskan dalam kitab Al-Iqna’ dan Al-Muntaha, maka ini adalah pendapat yang dipegang.” (Taudhiihul Ahkaam, 5: 290) Jika syarat tersebut ditetapkan setelah akad dan akad tersebut sudah sah (terlaksana), maka menurut pendapat Imam Ahmad, syarat tersebut tidak wajib dipenuhi. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, ويتوجه صحة الشرط فيه، بناءً على صحة الاستثناء منفصلًا بنيةٍ بعد اليمين “Ada kemungkinan bahwa syarat tersebut sah, berdasarkan pendapat bahwa pengecualian yang terpisah dengan niat setelah sumpah adalah sah.” (Al-Inshaf, 8: 154) Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ini adalah pendapat yang lemah. Karena jika suatu akad itu sudah sempurna, maka konsekuensinya adalah halalnya kemaluan, jadilah wanita tersebut sebagai istrinya. Sehingga suami tidak lagi terikat dengan syarat apapun setelah itu.” (Minhatul ‘Allam, 7: 257. Lihat Asy-Syuruth fin Nikaah, hal. 33 dan Asy-Syarh Al-Mumti’, 12: 163) Kandungan ketiga: wajibnya memenuhi syarat dalam pernikahan Hadis ini menunjukkan wajibnya memenuhi syarat-syarat dalam pernikahan seperti yang Allah Ta’ala firmankan, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1) Jika syarat-syarat itu tidak dianggap, tentu kita tidak akan diperintahkan untuk memenuhinya. Hadis ini merupakan bukti bahwa syarat yang paling utama untuk dipenuhi adalah yang dengannya seorang pria menghalalkan hubungan intim dengan seorang wanita. Ini menunjukkan pentingnya memperhatikan syarat-syarat dalam pernikahan, menjaga untuk memenuhinya, dan tidak mengabaikan atau meremehkan syarat-syarat tersebut. Diketahui bahwa kaum muslimin harus mematuhi syarat-syarat dalam jual beli, sewa-menyewa, dan sebagainya. Namun, yang paling utama dan wajib dipenuhi adalah pernikahan, karena syarat-syarat ini berkaitan dengan halalnya hubungan suami istri. Allah Ta’ala mengagungkan perjanjian nikah, dan Dia memerintahkan untuk menjaga ikatan pernikahan ini, karena menghalalkan kemaluan bukanlah perkara yang mudah. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19) Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan mereka (para istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 228) Dan Allah Ta’ala juga menyebut akad nikah sebagai “perjanjian yang kuat”, وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا “Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bercampur satu sama lain dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat?” (QS. An-Nisa’: 21) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam khotbahnya di haji Wada’ menasihati umatnya, اتَّقوا الله في النساء، فإنَّكم أخذتموهنَّ بأمانة الله، واستحللتم فروجهنَّ بكلمة الله، فاستوصوا فيهنَّ خيرًا “Bertakwalah kepada Allah dalam urusan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka dengan amanat Allah, dan kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Maka perlakukanlah mereka dengan baik.” (HR. Abu Dawud no. 1905, dinilai sahih oleh Al-Albani) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, هُوَ أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ يُوفَى بِهِ وَهُوَ مُقْتَضَى الشَّرْعِ وَالْعَقْلِ وَالْقِيَاسِ الصَّحِيحِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَمْ تَرْضَ بِبَذْلِ بِضْعِهَا لِلزَّوْجِ إلَّا عَلَى هَذَا الشَّرْطِ، وَلَوْ لَمْ يَجِبْ الْوَفَاءُ بِهِ لَمْ يَكُنْ الْعَقْدُ عَنْ تَرَاضٍ “(Memenuhi syarat-syarat nikah yang sah) adalah kewajiban yang lebih utama untuk dipenuhi, dan ini sesuai dengan tuntutan syariat, akal, dan qiyas yang sahih. Karena seorang wanita tidak akan rela memberikan dirinya kepada suaminya kecuali dengan syarat tersebut. Jika syarat itu tidak wajib dipenuhi, maka akad itu tidak akan dilakukan dengan kerelaan.” (I’laamul Muwaqi’in, 3: 266) Baca juga: Kewajiban Mengumumkan Pernikahan Kandungan keempat: syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya. Jika bertentangan, maka diharamkan dan tidak sah, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ “Mengapa ada orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah? Setiap syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah adalah batal, meskipun seratus syarat.” (HR. Bukhari no. 2168, 2729) Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Jika seorang wanita menetapkan syarat kepada suaminya yang memiliki tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan syariat Allah Ta’ala, dan suami tersebut setuju untuk memenuhi syarat tersebut, maka ia wajib memenuhinya. Misalnya, jika ia mensyaratkan tambahan mahar, atau mensyaratkan agar tidak dibawa keluar dari rumah atau negaranya, atau agar tinggal bersama keluarganya, atau (agar tinggal) bersama anak-anaknya, atau tinggal sendiri tanpa ada madunya di rumah tersebut, dan hal-hal semacam itu.” (Minhatul ‘Allam, 7: 256) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, أكثر العلماء حملوه على شرطٍ لا ينافي مقتضى النكاح، ويكون من مقاصده، كاشتراط العشرة بالمعروف، والإنفاق عليها وكسوتها، هذا؛ ومن جانب المرأة أن لا تخرج من بيته إلاَّ بإذنه. “Sebagian besar ulama menafsirkan hadis ini tentang syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan nikah, seperti kewajiban memperlakukan istri dengan baik, memberi nafkah, dan memberinya pakaian. Adapun dari pihak wanita, misalnya, dia tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya.” (Dikutip dari Taudhiihul Ahkaam, 5: 290) Para ahli fikih telah menyebutkan bahwa syarat-syarat yang sah dalam masalah ini terbagi menjadi dua: Pertama: Syarat yang terkandung dalam akad dan menjadi konsekuensi akad. Syarat seperti ini tidak perlu disebutkan secara khusus dalam akad, karena menyebutkannya dalam akad tidak akan mempengaruhi keabsahannya, dan mengabaikannya tidak akan menghilangkannya. Contohnya adalah syarat penyerahan wanita kepada suaminya dan memungkinkannya untuk menikmati hubungan suami-istri, atau syarat nafkah dan tempat tinggal bagi istri yang merupakan kewajiban suami, dan hal-hal yang serupa. Kedua: Syarat yang ditetapkan oleh salah satu pasangan kepada pasangannya, yang memberikan manfaat baginya dan tidak bertentangan dengan syariat Allah Ta’ala. Syarat seperti ini adalah syarat yang sah dan harus dipenuhi. Jika suami memenuhi syarat tersebut, maka tidak ada masalah, tetapi jika tidak, maka istri berhak untuk membatalkan pernikahan. Contoh-contohnya telah disebutkan sebelumnya. Contoh syarat yang sah adalah jika suami menyetujui untuk memberikan mahar tertentu, atau tidak membawa istri keluar dari negerinya (kampung halamannya), atau tidak memisahkan dia dari orang tuanya atau anak-anaknya. Syarat-syarat seperti ini adalah sah dan harus dipenuhi oleh suami. Adapun syarat yang bertentangan dengan tujuan nikah, seperti syarat untuk tidak memberi giliran kepadanya, tidak wajib dipenuhi dan dianggap batal. Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Adapun syarat-syarat yang batil, tidak ada pengaruhnya, seperti jika disyaratkan bahwa tidak ada mahar untuknya, atau suami tidak perlu menafkahinya, atau disyaratkan tidak adanya hubungan suami-istri, atau jika istri mensyaratkan untuk diperlakukan lebih baik daripada madunya, atau jika suami mensyaratkan agar istri tidak boleh mengunjungi kedua orang tuanya atau salah satu kerabatnya, atau istri mensyaratkan agar suami menceraikan madunya.” (Minhatul ‘Allam, 7: 257) Kandungan kelima: jika istri mensyaratkan suami untuk menceraikan istri yang lain Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, contoh syarat yang batal adalah jika istri mensyaratkan suaminya untuk menceraikan istri yang lain (menceraikan madunya). Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa di antara yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam larang adalah, وَلاَ تَسْأَلُ المَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا “Seorang wanita meminta suaminya menceraikan istri lain agar dia bisa mengambil apa yang ada dalam bejana itu (agar semua kebutuhannya terpenuhi, pent.).”  (HR. Bukhari no. 2140, 2723, dan Muslim no. 1413) Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh rahimahullah berkata, “Jika istri mensyaratkan suaminya untuk menceraikan istri yang lain, maka ini sah menurut Abu Khattab dan sebagian besar pengikutnya.” (Dikutip dari Taudhiihul Ahkaam, 5: 291) Pendapat kedua mengatakan bahwa syarat semacam ini tidak sah; dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dan ini adalah pendapat yang benar, karena tidak boleh mensyaratkan hal itu, dan jika disyaratkan, maka batal berdasarkan hadis, كلُّ شرطٍ ليس في كتاب الله فهو باطل “Setiap syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah adalah batal.” Al-Khattabi rahimahullah berkata, “Syarat-syarat dalam nikah terbagi menjadi beberapa jenis: Pertama, sebagian harus dipenuhi, yaitu yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, seperti memperlakukan istri dengan baik atau menceraikannya dengan baik. Kedua, sebagian lagi tidak boleh dipenuhi, seperti meminta suaminya menceraikan istri lain, karena ada larangan dalam hal ini. Ketiga, sebagian lagi diperselisihkan, seperti syarat bahwa suami tidak boleh menikah lagi, atau tidak boleh memindahkannya dari rumahnya ke rumah suaminya, dan syarat yang ditetapkan oleh salah satu pihak di luar dari mahar. Dan syarat-syarat ini serta sejenisnya dianggap sah oleh Imam Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (Dikutip dari Taudhiihul Ahkaam, 5: 291) Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai] Baca juga: Hukum Pernikahan Beda Agama *** @23 Shafar 1446/ 29 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 256-257) dan Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam (5: 289-292). Tags: pernikahan
Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertama: pengertian “syarat” dalam akadKandungan kedua: syarat yang dianggap sah adalah yang ditetapkan sebelum akad atau pada saat akadKandungan ketiga: wajibnya memenuhi syarat dalam pernikahanKandungan keempat: syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahanKandungan kelima: jika istri mensyaratkan suami untuk menceraikan istri yang lain Teks Hadis Diriwayatkan dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ “Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (yaitu, syarat-syarat dalam pernikahan).” (HR. Bukhari no. 2721 dan Muslim no. 1418) Kandungan Hadis Kandungan pertama: pengertian “syarat” dalam akad Yang dimaksud dengan “syarat” adalah kewajiban yang ditetapkan oleh salah satu pihak yang melakukan suatu akad atau perjanjian dengan pihak lain. Syarat tersebut hendaknya memiliki manfaat dan tujuan yang bisa dibenarkan. Syarat-syarat tersebut wajib untuk dipenuhi sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, المسلمون على شروطهم “Kaum muslimin itu terikat dengan syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3594, Ad-Daruquthni no. 2890. Dinilai hasan shahih oleh Al-Albani) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, الأصل في العقود والشروط الجواز والصحة، ولا يحرم منها ويبطل، إلاَّ ما دلَّ الشرع على تحريمه وإبطاله، وأصول أحمد أكثرها تجري على هذا القول، ومالك قريب منه. “Pada dasarnya, semua akad dan syarat adalah sah dan diperbolehkan, tidak dilarang atau batal, kecuali yang dilarang dan dibatalkan oleh syariat. Sebagian besar kaidah (pendapat) Imam Ahmad didasarkan pada prinsip ini, dan pendapat Imam Malik pun hampir sama.” (Al-Fataawa Al-Kubra, 4: 76) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, الضَّابِطُ الشَّرْعِيُّ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ النَّصُّ أَنَّ كُلَّ شَرْطٍ خَالَفَ حُكْمَ اللَّهِ وَكِتَابَهُ، فَهُوَ بَاطِلٌ، مَا لَمْ يُخَالِفْهُ حُكْمُهُ فَهُوَ لَازِمٌ “Prinsip (kaidah) syar’i yang ditunjukkan oleh nash syariat adalah bahwa setiap syarat yang bertentangan dengan hukum Allah Ta’ala dan kitab-Nya, maka syarat tersebut batal. Adapun syarat yang tidak bertentangan (dengan hukum Allah) adalah wajib (ditunaikan).” (I’laamul Muwaqi’in, 3: 302) Kandungan kedua: syarat yang dianggap sah adalah yang ditetapkan sebelum akad atau pada saat akad Para ulama fikih rahimamulllah mengatakan, والمعتبر من الشروط ما كان في صلب العقد “Syarat yang dianggap sah adalah yang termasuk (diucapkan atau ditetapkan) ketika akad.” Demikian pula syarat yang ditetapkan dan disepakati sebelum akad itu dianggap sama dengan syarat yang dikemukakan pada saat akad. Hal ini disebutkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, إنه ظاهر المذهب، ومنصوص الإمام -رَحِمَهُ اللهُ-، وقول قدماء أصحابه ومحققي المتأخرين؛ لأن الأمر بالوفاء بالشروط والعقود والعهود يتناول ذلك تناولًا واحدًا “Ini adalah pendapat yang jelas dalam mazhab (Hambali), dan merupakan pendapat yang dinyatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah, dan juga pendapat dari ulama terdahulu serta ulama kontemporer yang terkenal (dari madzhab Hambali). Sebab perintah untuk memenuhi syarat, akad, dan janji mencakup hal tersebut dengan cara yang sama.” (Majmu’ Al-Fataawa, 32: 108-166) Dalam kitab Al-Inshaf disebutkan, وهو الصواب الذي لا شكَّ فيه “Ini adalah pendapat yang benar yang tidak diragukan lagi.” Syekh Abdullah Alu Bassam hafizhahullah berkata, وقطع به في الإقناع والمنتهى، فيكون هو المذهب “Dan ini juga ditegaskan dalam kitab Al-Iqna’ dan Al-Muntaha, maka ini adalah pendapat yang dipegang.” (Taudhiihul Ahkaam, 5: 290) Jika syarat tersebut ditetapkan setelah akad dan akad tersebut sudah sah (terlaksana), maka menurut pendapat Imam Ahmad, syarat tersebut tidak wajib dipenuhi. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, ويتوجه صحة الشرط فيه، بناءً على صحة الاستثناء منفصلًا بنيةٍ بعد اليمين “Ada kemungkinan bahwa syarat tersebut sah, berdasarkan pendapat bahwa pengecualian yang terpisah dengan niat setelah sumpah adalah sah.” (Al-Inshaf, 8: 154) Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ini adalah pendapat yang lemah. Karena jika suatu akad itu sudah sempurna, maka konsekuensinya adalah halalnya kemaluan, jadilah wanita tersebut sebagai istrinya. Sehingga suami tidak lagi terikat dengan syarat apapun setelah itu.” (Minhatul ‘Allam, 7: 257. Lihat Asy-Syuruth fin Nikaah, hal. 33 dan Asy-Syarh Al-Mumti’, 12: 163) Kandungan ketiga: wajibnya memenuhi syarat dalam pernikahan Hadis ini menunjukkan wajibnya memenuhi syarat-syarat dalam pernikahan seperti yang Allah Ta’ala firmankan, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1) Jika syarat-syarat itu tidak dianggap, tentu kita tidak akan diperintahkan untuk memenuhinya. Hadis ini merupakan bukti bahwa syarat yang paling utama untuk dipenuhi adalah yang dengannya seorang pria menghalalkan hubungan intim dengan seorang wanita. Ini menunjukkan pentingnya memperhatikan syarat-syarat dalam pernikahan, menjaga untuk memenuhinya, dan tidak mengabaikan atau meremehkan syarat-syarat tersebut. Diketahui bahwa kaum muslimin harus mematuhi syarat-syarat dalam jual beli, sewa-menyewa, dan sebagainya. Namun, yang paling utama dan wajib dipenuhi adalah pernikahan, karena syarat-syarat ini berkaitan dengan halalnya hubungan suami istri. Allah Ta’ala mengagungkan perjanjian nikah, dan Dia memerintahkan untuk menjaga ikatan pernikahan ini, karena menghalalkan kemaluan bukanlah perkara yang mudah. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19) Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan mereka (para istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 228) Dan Allah Ta’ala juga menyebut akad nikah sebagai “perjanjian yang kuat”, وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا “Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bercampur satu sama lain dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat?” (QS. An-Nisa’: 21) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam khotbahnya di haji Wada’ menasihati umatnya, اتَّقوا الله في النساء، فإنَّكم أخذتموهنَّ بأمانة الله، واستحللتم فروجهنَّ بكلمة الله، فاستوصوا فيهنَّ خيرًا “Bertakwalah kepada Allah dalam urusan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka dengan amanat Allah, dan kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Maka perlakukanlah mereka dengan baik.” (HR. Abu Dawud no. 1905, dinilai sahih oleh Al-Albani) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, هُوَ أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ يُوفَى بِهِ وَهُوَ مُقْتَضَى الشَّرْعِ وَالْعَقْلِ وَالْقِيَاسِ الصَّحِيحِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَمْ تَرْضَ بِبَذْلِ بِضْعِهَا لِلزَّوْجِ إلَّا عَلَى هَذَا الشَّرْطِ، وَلَوْ لَمْ يَجِبْ الْوَفَاءُ بِهِ لَمْ يَكُنْ الْعَقْدُ عَنْ تَرَاضٍ “(Memenuhi syarat-syarat nikah yang sah) adalah kewajiban yang lebih utama untuk dipenuhi, dan ini sesuai dengan tuntutan syariat, akal, dan qiyas yang sahih. Karena seorang wanita tidak akan rela memberikan dirinya kepada suaminya kecuali dengan syarat tersebut. Jika syarat itu tidak wajib dipenuhi, maka akad itu tidak akan dilakukan dengan kerelaan.” (I’laamul Muwaqi’in, 3: 266) Baca juga: Kewajiban Mengumumkan Pernikahan Kandungan keempat: syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya. Jika bertentangan, maka diharamkan dan tidak sah, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ “Mengapa ada orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah? Setiap syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah adalah batal, meskipun seratus syarat.” (HR. Bukhari no. 2168, 2729) Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Jika seorang wanita menetapkan syarat kepada suaminya yang memiliki tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan syariat Allah Ta’ala, dan suami tersebut setuju untuk memenuhi syarat tersebut, maka ia wajib memenuhinya. Misalnya, jika ia mensyaratkan tambahan mahar, atau mensyaratkan agar tidak dibawa keluar dari rumah atau negaranya, atau agar tinggal bersama keluarganya, atau (agar tinggal) bersama anak-anaknya, atau tinggal sendiri tanpa ada madunya di rumah tersebut, dan hal-hal semacam itu.” (Minhatul ‘Allam, 7: 256) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, أكثر العلماء حملوه على شرطٍ لا ينافي مقتضى النكاح، ويكون من مقاصده، كاشتراط العشرة بالمعروف، والإنفاق عليها وكسوتها، هذا؛ ومن جانب المرأة أن لا تخرج من بيته إلاَّ بإذنه. “Sebagian besar ulama menafsirkan hadis ini tentang syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan nikah, seperti kewajiban memperlakukan istri dengan baik, memberi nafkah, dan memberinya pakaian. Adapun dari pihak wanita, misalnya, dia tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya.” (Dikutip dari Taudhiihul Ahkaam, 5: 290) Para ahli fikih telah menyebutkan bahwa syarat-syarat yang sah dalam masalah ini terbagi menjadi dua: Pertama: Syarat yang terkandung dalam akad dan menjadi konsekuensi akad. Syarat seperti ini tidak perlu disebutkan secara khusus dalam akad, karena menyebutkannya dalam akad tidak akan mempengaruhi keabsahannya, dan mengabaikannya tidak akan menghilangkannya. Contohnya adalah syarat penyerahan wanita kepada suaminya dan memungkinkannya untuk menikmati hubungan suami-istri, atau syarat nafkah dan tempat tinggal bagi istri yang merupakan kewajiban suami, dan hal-hal yang serupa. Kedua: Syarat yang ditetapkan oleh salah satu pasangan kepada pasangannya, yang memberikan manfaat baginya dan tidak bertentangan dengan syariat Allah Ta’ala. Syarat seperti ini adalah syarat yang sah dan harus dipenuhi. Jika suami memenuhi syarat tersebut, maka tidak ada masalah, tetapi jika tidak, maka istri berhak untuk membatalkan pernikahan. Contoh-contohnya telah disebutkan sebelumnya. Contoh syarat yang sah adalah jika suami menyetujui untuk memberikan mahar tertentu, atau tidak membawa istri keluar dari negerinya (kampung halamannya), atau tidak memisahkan dia dari orang tuanya atau anak-anaknya. Syarat-syarat seperti ini adalah sah dan harus dipenuhi oleh suami. Adapun syarat yang bertentangan dengan tujuan nikah, seperti syarat untuk tidak memberi giliran kepadanya, tidak wajib dipenuhi dan dianggap batal. Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Adapun syarat-syarat yang batil, tidak ada pengaruhnya, seperti jika disyaratkan bahwa tidak ada mahar untuknya, atau suami tidak perlu menafkahinya, atau disyaratkan tidak adanya hubungan suami-istri, atau jika istri mensyaratkan untuk diperlakukan lebih baik daripada madunya, atau jika suami mensyaratkan agar istri tidak boleh mengunjungi kedua orang tuanya atau salah satu kerabatnya, atau istri mensyaratkan agar suami menceraikan madunya.” (Minhatul ‘Allam, 7: 257) Kandungan kelima: jika istri mensyaratkan suami untuk menceraikan istri yang lain Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, contoh syarat yang batal adalah jika istri mensyaratkan suaminya untuk menceraikan istri yang lain (menceraikan madunya). Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa di antara yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam larang adalah, وَلاَ تَسْأَلُ المَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا “Seorang wanita meminta suaminya menceraikan istri lain agar dia bisa mengambil apa yang ada dalam bejana itu (agar semua kebutuhannya terpenuhi, pent.).”  (HR. Bukhari no. 2140, 2723, dan Muslim no. 1413) Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh rahimahullah berkata, “Jika istri mensyaratkan suaminya untuk menceraikan istri yang lain, maka ini sah menurut Abu Khattab dan sebagian besar pengikutnya.” (Dikutip dari Taudhiihul Ahkaam, 5: 291) Pendapat kedua mengatakan bahwa syarat semacam ini tidak sah; dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dan ini adalah pendapat yang benar, karena tidak boleh mensyaratkan hal itu, dan jika disyaratkan, maka batal berdasarkan hadis, كلُّ شرطٍ ليس في كتاب الله فهو باطل “Setiap syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah adalah batal.” Al-Khattabi rahimahullah berkata, “Syarat-syarat dalam nikah terbagi menjadi beberapa jenis: Pertama, sebagian harus dipenuhi, yaitu yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, seperti memperlakukan istri dengan baik atau menceraikannya dengan baik. Kedua, sebagian lagi tidak boleh dipenuhi, seperti meminta suaminya menceraikan istri lain, karena ada larangan dalam hal ini. Ketiga, sebagian lagi diperselisihkan, seperti syarat bahwa suami tidak boleh menikah lagi, atau tidak boleh memindahkannya dari rumahnya ke rumah suaminya, dan syarat yang ditetapkan oleh salah satu pihak di luar dari mahar. Dan syarat-syarat ini serta sejenisnya dianggap sah oleh Imam Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (Dikutip dari Taudhiihul Ahkaam, 5: 291) Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai] Baca juga: Hukum Pernikahan Beda Agama *** @23 Shafar 1446/ 29 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 256-257) dan Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam (5: 289-292). Tags: pernikahan


Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertama: pengertian “syarat” dalam akadKandungan kedua: syarat yang dianggap sah adalah yang ditetapkan sebelum akad atau pada saat akadKandungan ketiga: wajibnya memenuhi syarat dalam pernikahanKandungan keempat: syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahanKandungan kelima: jika istri mensyaratkan suami untuk menceraikan istri yang lain Teks Hadis Diriwayatkan dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ “Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (yaitu, syarat-syarat dalam pernikahan).” (HR. Bukhari no. 2721 dan Muslim no. 1418) Kandungan Hadis Kandungan pertama: pengertian “syarat” dalam akad Yang dimaksud dengan “syarat” adalah kewajiban yang ditetapkan oleh salah satu pihak yang melakukan suatu akad atau perjanjian dengan pihak lain. Syarat tersebut hendaknya memiliki manfaat dan tujuan yang bisa dibenarkan. Syarat-syarat tersebut wajib untuk dipenuhi sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, المسلمون على شروطهم “Kaum muslimin itu terikat dengan syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3594, Ad-Daruquthni no. 2890. Dinilai hasan shahih oleh Al-Albani) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, الأصل في العقود والشروط الجواز والصحة، ولا يحرم منها ويبطل، إلاَّ ما دلَّ الشرع على تحريمه وإبطاله، وأصول أحمد أكثرها تجري على هذا القول، ومالك قريب منه. “Pada dasarnya, semua akad dan syarat adalah sah dan diperbolehkan, tidak dilarang atau batal, kecuali yang dilarang dan dibatalkan oleh syariat. Sebagian besar kaidah (pendapat) Imam Ahmad didasarkan pada prinsip ini, dan pendapat Imam Malik pun hampir sama.” (Al-Fataawa Al-Kubra, 4: 76) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, الضَّابِطُ الشَّرْعِيُّ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ النَّصُّ أَنَّ كُلَّ شَرْطٍ خَالَفَ حُكْمَ اللَّهِ وَكِتَابَهُ، فَهُوَ بَاطِلٌ، مَا لَمْ يُخَالِفْهُ حُكْمُهُ فَهُوَ لَازِمٌ “Prinsip (kaidah) syar’i yang ditunjukkan oleh nash syariat adalah bahwa setiap syarat yang bertentangan dengan hukum Allah Ta’ala dan kitab-Nya, maka syarat tersebut batal. Adapun syarat yang tidak bertentangan (dengan hukum Allah) adalah wajib (ditunaikan).” (I’laamul Muwaqi’in, 3: 302) Kandungan kedua: syarat yang dianggap sah adalah yang ditetapkan sebelum akad atau pada saat akad Para ulama fikih rahimamulllah mengatakan, والمعتبر من الشروط ما كان في صلب العقد “Syarat yang dianggap sah adalah yang termasuk (diucapkan atau ditetapkan) ketika akad.” Demikian pula syarat yang ditetapkan dan disepakati sebelum akad itu dianggap sama dengan syarat yang dikemukakan pada saat akad. Hal ini disebutkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, إنه ظاهر المذهب، ومنصوص الإمام -رَحِمَهُ اللهُ-، وقول قدماء أصحابه ومحققي المتأخرين؛ لأن الأمر بالوفاء بالشروط والعقود والعهود يتناول ذلك تناولًا واحدًا “Ini adalah pendapat yang jelas dalam mazhab (Hambali), dan merupakan pendapat yang dinyatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah, dan juga pendapat dari ulama terdahulu serta ulama kontemporer yang terkenal (dari madzhab Hambali). Sebab perintah untuk memenuhi syarat, akad, dan janji mencakup hal tersebut dengan cara yang sama.” (Majmu’ Al-Fataawa, 32: 108-166) Dalam kitab Al-Inshaf disebutkan, وهو الصواب الذي لا شكَّ فيه “Ini adalah pendapat yang benar yang tidak diragukan lagi.” Syekh Abdullah Alu Bassam hafizhahullah berkata, وقطع به في الإقناع والمنتهى، فيكون هو المذهب “Dan ini juga ditegaskan dalam kitab Al-Iqna’ dan Al-Muntaha, maka ini adalah pendapat yang dipegang.” (Taudhiihul Ahkaam, 5: 290) Jika syarat tersebut ditetapkan setelah akad dan akad tersebut sudah sah (terlaksana), maka menurut pendapat Imam Ahmad, syarat tersebut tidak wajib dipenuhi. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, ويتوجه صحة الشرط فيه، بناءً على صحة الاستثناء منفصلًا بنيةٍ بعد اليمين “Ada kemungkinan bahwa syarat tersebut sah, berdasarkan pendapat bahwa pengecualian yang terpisah dengan niat setelah sumpah adalah sah.” (Al-Inshaf, 8: 154) Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ini adalah pendapat yang lemah. Karena jika suatu akad itu sudah sempurna, maka konsekuensinya adalah halalnya kemaluan, jadilah wanita tersebut sebagai istrinya. Sehingga suami tidak lagi terikat dengan syarat apapun setelah itu.” (Minhatul ‘Allam, 7: 257. Lihat Asy-Syuruth fin Nikaah, hal. 33 dan Asy-Syarh Al-Mumti’, 12: 163) Kandungan ketiga: wajibnya memenuhi syarat dalam pernikahan Hadis ini menunjukkan wajibnya memenuhi syarat-syarat dalam pernikahan seperti yang Allah Ta’ala firmankan, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1) Jika syarat-syarat itu tidak dianggap, tentu kita tidak akan diperintahkan untuk memenuhinya. Hadis ini merupakan bukti bahwa syarat yang paling utama untuk dipenuhi adalah yang dengannya seorang pria menghalalkan hubungan intim dengan seorang wanita. Ini menunjukkan pentingnya memperhatikan syarat-syarat dalam pernikahan, menjaga untuk memenuhinya, dan tidak mengabaikan atau meremehkan syarat-syarat tersebut. Diketahui bahwa kaum muslimin harus mematuhi syarat-syarat dalam jual beli, sewa-menyewa, dan sebagainya. Namun, yang paling utama dan wajib dipenuhi adalah pernikahan, karena syarat-syarat ini berkaitan dengan halalnya hubungan suami istri. Allah Ta’ala mengagungkan perjanjian nikah, dan Dia memerintahkan untuk menjaga ikatan pernikahan ini, karena menghalalkan kemaluan bukanlah perkara yang mudah. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19) Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan mereka (para istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 228) Dan Allah Ta’ala juga menyebut akad nikah sebagai “perjanjian yang kuat”, وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا “Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bercampur satu sama lain dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat?” (QS. An-Nisa’: 21) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam khotbahnya di haji Wada’ menasihati umatnya, اتَّقوا الله في النساء، فإنَّكم أخذتموهنَّ بأمانة الله، واستحللتم فروجهنَّ بكلمة الله، فاستوصوا فيهنَّ خيرًا “Bertakwalah kepada Allah dalam urusan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka dengan amanat Allah, dan kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Maka perlakukanlah mereka dengan baik.” (HR. Abu Dawud no. 1905, dinilai sahih oleh Al-Albani) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, هُوَ أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ يُوفَى بِهِ وَهُوَ مُقْتَضَى الشَّرْعِ وَالْعَقْلِ وَالْقِيَاسِ الصَّحِيحِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَمْ تَرْضَ بِبَذْلِ بِضْعِهَا لِلزَّوْجِ إلَّا عَلَى هَذَا الشَّرْطِ، وَلَوْ لَمْ يَجِبْ الْوَفَاءُ بِهِ لَمْ يَكُنْ الْعَقْدُ عَنْ تَرَاضٍ “(Memenuhi syarat-syarat nikah yang sah) adalah kewajiban yang lebih utama untuk dipenuhi, dan ini sesuai dengan tuntutan syariat, akal, dan qiyas yang sahih. Karena seorang wanita tidak akan rela memberikan dirinya kepada suaminya kecuali dengan syarat tersebut. Jika syarat itu tidak wajib dipenuhi, maka akad itu tidak akan dilakukan dengan kerelaan.” (I’laamul Muwaqi’in, 3: 266) Baca juga: Kewajiban Mengumumkan Pernikahan Kandungan keempat: syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya. Jika bertentangan, maka diharamkan dan tidak sah, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ “Mengapa ada orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah? Setiap syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah adalah batal, meskipun seratus syarat.” (HR. Bukhari no. 2168, 2729) Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Jika seorang wanita menetapkan syarat kepada suaminya yang memiliki tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan syariat Allah Ta’ala, dan suami tersebut setuju untuk memenuhi syarat tersebut, maka ia wajib memenuhinya. Misalnya, jika ia mensyaratkan tambahan mahar, atau mensyaratkan agar tidak dibawa keluar dari rumah atau negaranya, atau agar tinggal bersama keluarganya, atau (agar tinggal) bersama anak-anaknya, atau tinggal sendiri tanpa ada madunya di rumah tersebut, dan hal-hal semacam itu.” (Minhatul ‘Allam, 7: 256) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, أكثر العلماء حملوه على شرطٍ لا ينافي مقتضى النكاح، ويكون من مقاصده، كاشتراط العشرة بالمعروف، والإنفاق عليها وكسوتها، هذا؛ ومن جانب المرأة أن لا تخرج من بيته إلاَّ بإذنه. “Sebagian besar ulama menafsirkan hadis ini tentang syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan nikah, seperti kewajiban memperlakukan istri dengan baik, memberi nafkah, dan memberinya pakaian. Adapun dari pihak wanita, misalnya, dia tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya.” (Dikutip dari Taudhiihul Ahkaam, 5: 290) Para ahli fikih telah menyebutkan bahwa syarat-syarat yang sah dalam masalah ini terbagi menjadi dua: Pertama: Syarat yang terkandung dalam akad dan menjadi konsekuensi akad. Syarat seperti ini tidak perlu disebutkan secara khusus dalam akad, karena menyebutkannya dalam akad tidak akan mempengaruhi keabsahannya, dan mengabaikannya tidak akan menghilangkannya. Contohnya adalah syarat penyerahan wanita kepada suaminya dan memungkinkannya untuk menikmati hubungan suami-istri, atau syarat nafkah dan tempat tinggal bagi istri yang merupakan kewajiban suami, dan hal-hal yang serupa. Kedua: Syarat yang ditetapkan oleh salah satu pasangan kepada pasangannya, yang memberikan manfaat baginya dan tidak bertentangan dengan syariat Allah Ta’ala. Syarat seperti ini adalah syarat yang sah dan harus dipenuhi. Jika suami memenuhi syarat tersebut, maka tidak ada masalah, tetapi jika tidak, maka istri berhak untuk membatalkan pernikahan. Contoh-contohnya telah disebutkan sebelumnya. Contoh syarat yang sah adalah jika suami menyetujui untuk memberikan mahar tertentu, atau tidak membawa istri keluar dari negerinya (kampung halamannya), atau tidak memisahkan dia dari orang tuanya atau anak-anaknya. Syarat-syarat seperti ini adalah sah dan harus dipenuhi oleh suami. Adapun syarat yang bertentangan dengan tujuan nikah, seperti syarat untuk tidak memberi giliran kepadanya, tidak wajib dipenuhi dan dianggap batal. Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Adapun syarat-syarat yang batil, tidak ada pengaruhnya, seperti jika disyaratkan bahwa tidak ada mahar untuknya, atau suami tidak perlu menafkahinya, atau disyaratkan tidak adanya hubungan suami-istri, atau jika istri mensyaratkan untuk diperlakukan lebih baik daripada madunya, atau jika suami mensyaratkan agar istri tidak boleh mengunjungi kedua orang tuanya atau salah satu kerabatnya, atau istri mensyaratkan agar suami menceraikan madunya.” (Minhatul ‘Allam, 7: 257) Kandungan kelima: jika istri mensyaratkan suami untuk menceraikan istri yang lain Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, contoh syarat yang batal adalah jika istri mensyaratkan suaminya untuk menceraikan istri yang lain (menceraikan madunya). Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa di antara yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam larang adalah, وَلاَ تَسْأَلُ المَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا “Seorang wanita meminta suaminya menceraikan istri lain agar dia bisa mengambil apa yang ada dalam bejana itu (agar semua kebutuhannya terpenuhi, pent.).”  (HR. Bukhari no. 2140, 2723, dan Muslim no. 1413) Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh rahimahullah berkata, “Jika istri mensyaratkan suaminya untuk menceraikan istri yang lain, maka ini sah menurut Abu Khattab dan sebagian besar pengikutnya.” (Dikutip dari Taudhiihul Ahkaam, 5: 291) Pendapat kedua mengatakan bahwa syarat semacam ini tidak sah; dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dan ini adalah pendapat yang benar, karena tidak boleh mensyaratkan hal itu, dan jika disyaratkan, maka batal berdasarkan hadis, كلُّ شرطٍ ليس في كتاب الله فهو باطل “Setiap syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah adalah batal.” Al-Khattabi rahimahullah berkata, “Syarat-syarat dalam nikah terbagi menjadi beberapa jenis: Pertama, sebagian harus dipenuhi, yaitu yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, seperti memperlakukan istri dengan baik atau menceraikannya dengan baik. Kedua, sebagian lagi tidak boleh dipenuhi, seperti meminta suaminya menceraikan istri lain, karena ada larangan dalam hal ini. Ketiga, sebagian lagi diperselisihkan, seperti syarat bahwa suami tidak boleh menikah lagi, atau tidak boleh memindahkannya dari rumahnya ke rumah suaminya, dan syarat yang ditetapkan oleh salah satu pihak di luar dari mahar. Dan syarat-syarat ini serta sejenisnya dianggap sah oleh Imam Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (Dikutip dari Taudhiihul Ahkaam, 5: 291) Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai] Baca juga: Hukum Pernikahan Beda Agama *** @23 Shafar 1446/ 29 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 256-257) dan Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam (5: 289-292). Tags: pernikahan

Berapa Jarak Safar yang Membolehkan Qashar Shalat Menurut Hadits?

Ketika seseorang bepergian, Islam memberikan keringanan dalam melaksanakan ibadah, salah satunya adalah qashar shalat. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut tentang jarak safar yang memperbolehkan qashar shalat, serta ketentuan lain yang berhubungan dengan pelaksanaannya. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #433 2. Hadits #440 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi: Hadits #433 عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ، أَوْ فَرَاسِخَ، صَلّى رَكْعَتَيْنِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila keluar untuk bepergian sejauh tiga mil atau farsakh, beliau melaksanakan shalat dua rakaat.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 691] Hadits #440  عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «لَا تَقْصُرُوا الصَّلَاةَ فِي أَقَلَّ مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ؛ مِنْ مَكَّةَ إِلَى عُسْفانَ». رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ، وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ، كَذَا أَخْرَجَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mengqashar shalat kurang dari empat burud, yaitu dari Mekkah ke Usfan.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang lemah. Menurut pendapat yang benar, hadits ini mauquf sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Ad-Daruquthni, 1:387 dan Al-Baihaqi, 3:137-138. Syaikh ‘Abullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini dhaif jiddan]. Faedah haditsPertama: Boleh mengqashar shalat saat safar. Allah Ta’ala berfirman,﴿وَإِذا ضَرَبتُم فِي الأَرضِ فَلَيسَ عَلَيكُم جُناحٌ أَن تَقصُروا مِنَ الصَّلاةِ إِن خِفتُم أَن يَفتِنَكُمُ الَّذينَ كَفَروا إِنَّ الكافِرينَ كانوا لَكُم عَدُوًّا مُبينًا﴾ [النساء: ١٠١]“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qaṣar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisaa: 101). Berdasarkan ijmak para ulama, qashar shalat ini berlaku pada shalat Zhuhur, Ashar, dan Isyak. Safar yang dibolehkan qashar shalat adalah untuk perjalanan darat, air, dan udara.Kedua: Hadis yang menyebutkan jarak tiga mil tidaklah dimaksudkan sebagai batasan pasti untuk melakukan qashar shalat. Sebaliknya, penerapan qashar shalat bergantung pada kebutuhan (hajat) individu. Jika memang bersafar menempuh jarak yang dibolehkan qashar pada jarak tiga mil, maka silakan melakukannya dengan qashar. Jarak minimal yang umumnya disebutkan oleh para ulama untuk melakukan qashar shalat adalah 85 kilometer, baik dalam perjalanan darat, laut, maupun udara. Jarak ini diukur dari tempat bermukim seseorang hingga ke tempat tujuan perjalanannya. Pelaksanaan qashar shalat dapat dimulai setelah melewati batas wilayah tempat tinggal.Surah An-Nisaa’ ayat 101 menyebutkan, “dhorobtum fil ardh,” yang mengindikasikan bahwa qashar shalat dilakukan setelah seseorang meninggalkan batas kota atau perkampungannya. Dalam konteks masa kini, mencapai bandara umumnya dianggap sebagai telah berada di luar batas kota. Bandara modern seringkali terletak di pinggiran kota dan dianggap sebagai wilayah yang terpisah, di mana keberadaan seseorang di sana umumnya memerlukan izin tertentu seperti visa. Oleh karena itu, saat seseorang sudah berada di bandara (walaupun bandara tersebut berada di tengah kota), ia dianggap telah memenuhi syarat untuk melakukan qashar shalat. Lihat penjelasan dari Syaikh Prof. Muhammad Az-Zuhaily dalam Fiqh Bulugh Al-Maram, 2:67.Ketiga: Dalil yang mendasari penentuan jarak safar yang memperbolehkan qashar shalat, yaitu sekitar 84 atau 85 kilometer, berasal dari hadis berikut:وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا“Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al-Baihaqi 3: 137. Lihat Al-Irwa’ 565)Yang dimaksud empat burud di sini adalah sama dengan marhalatain (dua marhalah). Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula waktu menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat seperti biasa.Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai.1 mil = 3.500 dziro’48 mil = 168.000 dziro’1 dziro’ = 50 cm48 mil = 8.400.000 cm = 84 kmJarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Bughya Al-Mustarsyidin, 1:538.Keempat: Menurut ijmak (konsensus para ulama), tidak diperbolehkan mengqashar shalat Shubuh dan Maghrib. Selain itu, shalat nadzar yang jumlah rakaatnya empat juga tidak dapat diqashar. Hal yang sama berlaku untuk shalat sunnah yang empat rakaat tidak bisa diqashar, seperti shalat qabliyah Zhuhur dan qabliyah Ashar. Shalat yang tertinggal saat mukim (misalnya, shalat Zhuhur yang terlewat saat berada di tempat tinggal) tidak boleh diqashar menjadi dua rakaat saat dalam safar, karena shalat tersebut tetap menjadi tanggungan (dzimmah) yang harus dilaksanakan secara sempurna.Sebaliknya, shalat yang terlewat saat safar dapat tetap diqashar jika shalat tersebut dilaksanakan saat masih dalam perjalanan. Namun, jika shalat tersebut dikerjakan saat mukim, maka tidak boleh diqashar, karena tidak ada alasan untuk qashar ketika shalat dilakukan pada waktunya (ada-an) di tempat tinggal.Baca juga: Pengertian Safar dan Jarak SafarKelima: Hadits #440 dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang tepat adalah hanyalah perkataan sahabat (hadits mawquf). Imam Bukhari memiliki riwayat yang mawquf tetapi tanpa sanad (mu’allaq). Imam Bukhari menyebutkan dalam Bab “Berapa jarak boleh qashar shalat?” Imam Bukhari menyatakan, “Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan ifthar (memutuskan tidak berpuasa) pada jarak safar empat burud yang sama dengan 16 farsakh.” Imam Al-Baihaqi telah menyatakan washal (bersambungnya hadits ini) dalam kitab beliau (3:137) dengan sanad yang sahih. Riwayat ini juga dikeluarkan oleh ‘Abdur Razaq, 2:514; Ibnu Abi Syaibah, 2:445; dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa shalat tidaklah diqashar menuju Arafah, lembah kurma; qashar shalat baru dilakukan jika bersafar ke ‘Usfan, Thaif, dan Jeddah.” Sanad hadits ini sahih kata Al-Hafizh.Keenam: Hadits #440 adalah hadits yang menunjukkan bahwa minimal jarak safar adalah empat burud, yang sama dengan 85 KM. Karena ‘Usfan adalah daerah dengan jarak 80-an KM dari Makkah ke utara menuju Madinah. Hadits ini dianggap lemah sehingga yang tepat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, jarak safar itu kembali kepada urf manusia. Jarak safar yang dianggap sudah boleh mengqashar shalat oleh masyarakat itulah yang dijadikan patokan. Namun, jarak safar yang 85 KM lebih jelas sebagai patokan berdasarkan pendapat jumhur ulama.Ketujuh: Safar yang dibolehkan mengqashar shalat adalah safar yang bukan maksiat. Qashar shalat barulah dimulai setelah berpisah dari batas mukim (batas kota). Qashar shalat dilakukan selama safar dan sebelum sampai di tempat mukim. Referensi:Bughyah Al-Mustarsyidin. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-Habib ‘Abdurrahman bin Muhammad (Al-Husaini Al-Hadhrami Asy-Syafii). Penerbit Dar Al-Minhaj.Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:67-68.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. – Diselesaikan pada Kamis sore @ Makkah Al-Mukarramah, 8 Rabiul Awal 1446 H, 12 September 2024@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fikih safar jamak shalat keringanan saat safar panduan safar qashar shalat Safar shalat saat safar

Berapa Jarak Safar yang Membolehkan Qashar Shalat Menurut Hadits?

Ketika seseorang bepergian, Islam memberikan keringanan dalam melaksanakan ibadah, salah satunya adalah qashar shalat. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut tentang jarak safar yang memperbolehkan qashar shalat, serta ketentuan lain yang berhubungan dengan pelaksanaannya. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #433 2. Hadits #440 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi: Hadits #433 عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ، أَوْ فَرَاسِخَ، صَلّى رَكْعَتَيْنِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila keluar untuk bepergian sejauh tiga mil atau farsakh, beliau melaksanakan shalat dua rakaat.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 691] Hadits #440  عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «لَا تَقْصُرُوا الصَّلَاةَ فِي أَقَلَّ مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ؛ مِنْ مَكَّةَ إِلَى عُسْفانَ». رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ، وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ، كَذَا أَخْرَجَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mengqashar shalat kurang dari empat burud, yaitu dari Mekkah ke Usfan.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang lemah. Menurut pendapat yang benar, hadits ini mauquf sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Ad-Daruquthni, 1:387 dan Al-Baihaqi, 3:137-138. Syaikh ‘Abullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini dhaif jiddan]. Faedah haditsPertama: Boleh mengqashar shalat saat safar. Allah Ta’ala berfirman,﴿وَإِذا ضَرَبتُم فِي الأَرضِ فَلَيسَ عَلَيكُم جُناحٌ أَن تَقصُروا مِنَ الصَّلاةِ إِن خِفتُم أَن يَفتِنَكُمُ الَّذينَ كَفَروا إِنَّ الكافِرينَ كانوا لَكُم عَدُوًّا مُبينًا﴾ [النساء: ١٠١]“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qaṣar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisaa: 101). Berdasarkan ijmak para ulama, qashar shalat ini berlaku pada shalat Zhuhur, Ashar, dan Isyak. Safar yang dibolehkan qashar shalat adalah untuk perjalanan darat, air, dan udara.Kedua: Hadis yang menyebutkan jarak tiga mil tidaklah dimaksudkan sebagai batasan pasti untuk melakukan qashar shalat. Sebaliknya, penerapan qashar shalat bergantung pada kebutuhan (hajat) individu. Jika memang bersafar menempuh jarak yang dibolehkan qashar pada jarak tiga mil, maka silakan melakukannya dengan qashar. Jarak minimal yang umumnya disebutkan oleh para ulama untuk melakukan qashar shalat adalah 85 kilometer, baik dalam perjalanan darat, laut, maupun udara. Jarak ini diukur dari tempat bermukim seseorang hingga ke tempat tujuan perjalanannya. Pelaksanaan qashar shalat dapat dimulai setelah melewati batas wilayah tempat tinggal.Surah An-Nisaa’ ayat 101 menyebutkan, “dhorobtum fil ardh,” yang mengindikasikan bahwa qashar shalat dilakukan setelah seseorang meninggalkan batas kota atau perkampungannya. Dalam konteks masa kini, mencapai bandara umumnya dianggap sebagai telah berada di luar batas kota. Bandara modern seringkali terletak di pinggiran kota dan dianggap sebagai wilayah yang terpisah, di mana keberadaan seseorang di sana umumnya memerlukan izin tertentu seperti visa. Oleh karena itu, saat seseorang sudah berada di bandara (walaupun bandara tersebut berada di tengah kota), ia dianggap telah memenuhi syarat untuk melakukan qashar shalat. Lihat penjelasan dari Syaikh Prof. Muhammad Az-Zuhaily dalam Fiqh Bulugh Al-Maram, 2:67.Ketiga: Dalil yang mendasari penentuan jarak safar yang memperbolehkan qashar shalat, yaitu sekitar 84 atau 85 kilometer, berasal dari hadis berikut:وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا“Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al-Baihaqi 3: 137. Lihat Al-Irwa’ 565)Yang dimaksud empat burud di sini adalah sama dengan marhalatain (dua marhalah). Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula waktu menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat seperti biasa.Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai.1 mil = 3.500 dziro’48 mil = 168.000 dziro’1 dziro’ = 50 cm48 mil = 8.400.000 cm = 84 kmJarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Bughya Al-Mustarsyidin, 1:538.Keempat: Menurut ijmak (konsensus para ulama), tidak diperbolehkan mengqashar shalat Shubuh dan Maghrib. Selain itu, shalat nadzar yang jumlah rakaatnya empat juga tidak dapat diqashar. Hal yang sama berlaku untuk shalat sunnah yang empat rakaat tidak bisa diqashar, seperti shalat qabliyah Zhuhur dan qabliyah Ashar. Shalat yang tertinggal saat mukim (misalnya, shalat Zhuhur yang terlewat saat berada di tempat tinggal) tidak boleh diqashar menjadi dua rakaat saat dalam safar, karena shalat tersebut tetap menjadi tanggungan (dzimmah) yang harus dilaksanakan secara sempurna.Sebaliknya, shalat yang terlewat saat safar dapat tetap diqashar jika shalat tersebut dilaksanakan saat masih dalam perjalanan. Namun, jika shalat tersebut dikerjakan saat mukim, maka tidak boleh diqashar, karena tidak ada alasan untuk qashar ketika shalat dilakukan pada waktunya (ada-an) di tempat tinggal.Baca juga: Pengertian Safar dan Jarak SafarKelima: Hadits #440 dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang tepat adalah hanyalah perkataan sahabat (hadits mawquf). Imam Bukhari memiliki riwayat yang mawquf tetapi tanpa sanad (mu’allaq). Imam Bukhari menyebutkan dalam Bab “Berapa jarak boleh qashar shalat?” Imam Bukhari menyatakan, “Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan ifthar (memutuskan tidak berpuasa) pada jarak safar empat burud yang sama dengan 16 farsakh.” Imam Al-Baihaqi telah menyatakan washal (bersambungnya hadits ini) dalam kitab beliau (3:137) dengan sanad yang sahih. Riwayat ini juga dikeluarkan oleh ‘Abdur Razaq, 2:514; Ibnu Abi Syaibah, 2:445; dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa shalat tidaklah diqashar menuju Arafah, lembah kurma; qashar shalat baru dilakukan jika bersafar ke ‘Usfan, Thaif, dan Jeddah.” Sanad hadits ini sahih kata Al-Hafizh.Keenam: Hadits #440 adalah hadits yang menunjukkan bahwa minimal jarak safar adalah empat burud, yang sama dengan 85 KM. Karena ‘Usfan adalah daerah dengan jarak 80-an KM dari Makkah ke utara menuju Madinah. Hadits ini dianggap lemah sehingga yang tepat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, jarak safar itu kembali kepada urf manusia. Jarak safar yang dianggap sudah boleh mengqashar shalat oleh masyarakat itulah yang dijadikan patokan. Namun, jarak safar yang 85 KM lebih jelas sebagai patokan berdasarkan pendapat jumhur ulama.Ketujuh: Safar yang dibolehkan mengqashar shalat adalah safar yang bukan maksiat. Qashar shalat barulah dimulai setelah berpisah dari batas mukim (batas kota). Qashar shalat dilakukan selama safar dan sebelum sampai di tempat mukim. Referensi:Bughyah Al-Mustarsyidin. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-Habib ‘Abdurrahman bin Muhammad (Al-Husaini Al-Hadhrami Asy-Syafii). Penerbit Dar Al-Minhaj.Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:67-68.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. – Diselesaikan pada Kamis sore @ Makkah Al-Mukarramah, 8 Rabiul Awal 1446 H, 12 September 2024@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fikih safar jamak shalat keringanan saat safar panduan safar qashar shalat Safar shalat saat safar
Ketika seseorang bepergian, Islam memberikan keringanan dalam melaksanakan ibadah, salah satunya adalah qashar shalat. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut tentang jarak safar yang memperbolehkan qashar shalat, serta ketentuan lain yang berhubungan dengan pelaksanaannya. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #433 2. Hadits #440 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi: Hadits #433 عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ، أَوْ فَرَاسِخَ، صَلّى رَكْعَتَيْنِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila keluar untuk bepergian sejauh tiga mil atau farsakh, beliau melaksanakan shalat dua rakaat.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 691] Hadits #440  عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «لَا تَقْصُرُوا الصَّلَاةَ فِي أَقَلَّ مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ؛ مِنْ مَكَّةَ إِلَى عُسْفانَ». رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ، وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ، كَذَا أَخْرَجَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mengqashar shalat kurang dari empat burud, yaitu dari Mekkah ke Usfan.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang lemah. Menurut pendapat yang benar, hadits ini mauquf sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Ad-Daruquthni, 1:387 dan Al-Baihaqi, 3:137-138. Syaikh ‘Abullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini dhaif jiddan]. Faedah haditsPertama: Boleh mengqashar shalat saat safar. Allah Ta’ala berfirman,﴿وَإِذا ضَرَبتُم فِي الأَرضِ فَلَيسَ عَلَيكُم جُناحٌ أَن تَقصُروا مِنَ الصَّلاةِ إِن خِفتُم أَن يَفتِنَكُمُ الَّذينَ كَفَروا إِنَّ الكافِرينَ كانوا لَكُم عَدُوًّا مُبينًا﴾ [النساء: ١٠١]“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qaṣar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisaa: 101). Berdasarkan ijmak para ulama, qashar shalat ini berlaku pada shalat Zhuhur, Ashar, dan Isyak. Safar yang dibolehkan qashar shalat adalah untuk perjalanan darat, air, dan udara.Kedua: Hadis yang menyebutkan jarak tiga mil tidaklah dimaksudkan sebagai batasan pasti untuk melakukan qashar shalat. Sebaliknya, penerapan qashar shalat bergantung pada kebutuhan (hajat) individu. Jika memang bersafar menempuh jarak yang dibolehkan qashar pada jarak tiga mil, maka silakan melakukannya dengan qashar. Jarak minimal yang umumnya disebutkan oleh para ulama untuk melakukan qashar shalat adalah 85 kilometer, baik dalam perjalanan darat, laut, maupun udara. Jarak ini diukur dari tempat bermukim seseorang hingga ke tempat tujuan perjalanannya. Pelaksanaan qashar shalat dapat dimulai setelah melewati batas wilayah tempat tinggal.Surah An-Nisaa’ ayat 101 menyebutkan, “dhorobtum fil ardh,” yang mengindikasikan bahwa qashar shalat dilakukan setelah seseorang meninggalkan batas kota atau perkampungannya. Dalam konteks masa kini, mencapai bandara umumnya dianggap sebagai telah berada di luar batas kota. Bandara modern seringkali terletak di pinggiran kota dan dianggap sebagai wilayah yang terpisah, di mana keberadaan seseorang di sana umumnya memerlukan izin tertentu seperti visa. Oleh karena itu, saat seseorang sudah berada di bandara (walaupun bandara tersebut berada di tengah kota), ia dianggap telah memenuhi syarat untuk melakukan qashar shalat. Lihat penjelasan dari Syaikh Prof. Muhammad Az-Zuhaily dalam Fiqh Bulugh Al-Maram, 2:67.Ketiga: Dalil yang mendasari penentuan jarak safar yang memperbolehkan qashar shalat, yaitu sekitar 84 atau 85 kilometer, berasal dari hadis berikut:وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا“Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al-Baihaqi 3: 137. Lihat Al-Irwa’ 565)Yang dimaksud empat burud di sini adalah sama dengan marhalatain (dua marhalah). Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula waktu menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat seperti biasa.Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai.1 mil = 3.500 dziro’48 mil = 168.000 dziro’1 dziro’ = 50 cm48 mil = 8.400.000 cm = 84 kmJarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Bughya Al-Mustarsyidin, 1:538.Keempat: Menurut ijmak (konsensus para ulama), tidak diperbolehkan mengqashar shalat Shubuh dan Maghrib. Selain itu, shalat nadzar yang jumlah rakaatnya empat juga tidak dapat diqashar. Hal yang sama berlaku untuk shalat sunnah yang empat rakaat tidak bisa diqashar, seperti shalat qabliyah Zhuhur dan qabliyah Ashar. Shalat yang tertinggal saat mukim (misalnya, shalat Zhuhur yang terlewat saat berada di tempat tinggal) tidak boleh diqashar menjadi dua rakaat saat dalam safar, karena shalat tersebut tetap menjadi tanggungan (dzimmah) yang harus dilaksanakan secara sempurna.Sebaliknya, shalat yang terlewat saat safar dapat tetap diqashar jika shalat tersebut dilaksanakan saat masih dalam perjalanan. Namun, jika shalat tersebut dikerjakan saat mukim, maka tidak boleh diqashar, karena tidak ada alasan untuk qashar ketika shalat dilakukan pada waktunya (ada-an) di tempat tinggal.Baca juga: Pengertian Safar dan Jarak SafarKelima: Hadits #440 dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang tepat adalah hanyalah perkataan sahabat (hadits mawquf). Imam Bukhari memiliki riwayat yang mawquf tetapi tanpa sanad (mu’allaq). Imam Bukhari menyebutkan dalam Bab “Berapa jarak boleh qashar shalat?” Imam Bukhari menyatakan, “Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan ifthar (memutuskan tidak berpuasa) pada jarak safar empat burud yang sama dengan 16 farsakh.” Imam Al-Baihaqi telah menyatakan washal (bersambungnya hadits ini) dalam kitab beliau (3:137) dengan sanad yang sahih. Riwayat ini juga dikeluarkan oleh ‘Abdur Razaq, 2:514; Ibnu Abi Syaibah, 2:445; dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa shalat tidaklah diqashar menuju Arafah, lembah kurma; qashar shalat baru dilakukan jika bersafar ke ‘Usfan, Thaif, dan Jeddah.” Sanad hadits ini sahih kata Al-Hafizh.Keenam: Hadits #440 adalah hadits yang menunjukkan bahwa minimal jarak safar adalah empat burud, yang sama dengan 85 KM. Karena ‘Usfan adalah daerah dengan jarak 80-an KM dari Makkah ke utara menuju Madinah. Hadits ini dianggap lemah sehingga yang tepat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, jarak safar itu kembali kepada urf manusia. Jarak safar yang dianggap sudah boleh mengqashar shalat oleh masyarakat itulah yang dijadikan patokan. Namun, jarak safar yang 85 KM lebih jelas sebagai patokan berdasarkan pendapat jumhur ulama.Ketujuh: Safar yang dibolehkan mengqashar shalat adalah safar yang bukan maksiat. Qashar shalat barulah dimulai setelah berpisah dari batas mukim (batas kota). Qashar shalat dilakukan selama safar dan sebelum sampai di tempat mukim. Referensi:Bughyah Al-Mustarsyidin. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-Habib ‘Abdurrahman bin Muhammad (Al-Husaini Al-Hadhrami Asy-Syafii). Penerbit Dar Al-Minhaj.Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:67-68.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. – Diselesaikan pada Kamis sore @ Makkah Al-Mukarramah, 8 Rabiul Awal 1446 H, 12 September 2024@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fikih safar jamak shalat keringanan saat safar panduan safar qashar shalat Safar shalat saat safar


Ketika seseorang bepergian, Islam memberikan keringanan dalam melaksanakan ibadah, salah satunya adalah qashar shalat. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut tentang jarak safar yang memperbolehkan qashar shalat, serta ketentuan lain yang berhubungan dengan pelaksanaannya. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #433 2. Hadits #440 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi: Hadits #433 عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ، أَوْ فَرَاسِخَ، صَلّى رَكْعَتَيْنِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila keluar untuk bepergian sejauh tiga mil atau farsakh, beliau melaksanakan shalat dua rakaat.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 691] Hadits #440  عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «لَا تَقْصُرُوا الصَّلَاةَ فِي أَقَلَّ مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ؛ مِنْ مَكَّةَ إِلَى عُسْفانَ». رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ، وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ، كَذَا أَخْرَجَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mengqashar shalat kurang dari empat burud, yaitu dari Mekkah ke Usfan.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang lemah. Menurut pendapat yang benar, hadits ini mauquf sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Ad-Daruquthni, 1:387 dan Al-Baihaqi, 3:137-138. Syaikh ‘Abullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini dhaif jiddan]. Faedah haditsPertama: Boleh mengqashar shalat saat safar. Allah Ta’ala berfirman,﴿وَإِذا ضَرَبتُم فِي الأَرضِ فَلَيسَ عَلَيكُم جُناحٌ أَن تَقصُروا مِنَ الصَّلاةِ إِن خِفتُم أَن يَفتِنَكُمُ الَّذينَ كَفَروا إِنَّ الكافِرينَ كانوا لَكُم عَدُوًّا مُبينًا﴾ [النساء: ١٠١]“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qaṣar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisaa: 101). Berdasarkan ijmak para ulama, qashar shalat ini berlaku pada shalat Zhuhur, Ashar, dan Isyak. Safar yang dibolehkan qashar shalat adalah untuk perjalanan darat, air, dan udara.Kedua: Hadis yang menyebutkan jarak tiga mil tidaklah dimaksudkan sebagai batasan pasti untuk melakukan qashar shalat. Sebaliknya, penerapan qashar shalat bergantung pada kebutuhan (hajat) individu. Jika memang bersafar menempuh jarak yang dibolehkan qashar pada jarak tiga mil, maka silakan melakukannya dengan qashar. Jarak minimal yang umumnya disebutkan oleh para ulama untuk melakukan qashar shalat adalah 85 kilometer, baik dalam perjalanan darat, laut, maupun udara. Jarak ini diukur dari tempat bermukim seseorang hingga ke tempat tujuan perjalanannya. Pelaksanaan qashar shalat dapat dimulai setelah melewati batas wilayah tempat tinggal.Surah An-Nisaa’ ayat 101 menyebutkan, “dhorobtum fil ardh,” yang mengindikasikan bahwa qashar shalat dilakukan setelah seseorang meninggalkan batas kota atau perkampungannya. Dalam konteks masa kini, mencapai bandara umumnya dianggap sebagai telah berada di luar batas kota. Bandara modern seringkali terletak di pinggiran kota dan dianggap sebagai wilayah yang terpisah, di mana keberadaan seseorang di sana umumnya memerlukan izin tertentu seperti visa. Oleh karena itu, saat seseorang sudah berada di bandara (walaupun bandara tersebut berada di tengah kota), ia dianggap telah memenuhi syarat untuk melakukan qashar shalat. Lihat penjelasan dari Syaikh Prof. Muhammad Az-Zuhaily dalam Fiqh Bulugh Al-Maram, 2:67.Ketiga: Dalil yang mendasari penentuan jarak safar yang memperbolehkan qashar shalat, yaitu sekitar 84 atau 85 kilometer, berasal dari hadis berikut:وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا“Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al-Baihaqi 3: 137. Lihat Al-Irwa’ 565)Yang dimaksud empat burud di sini adalah sama dengan marhalatain (dua marhalah). Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula waktu menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat seperti biasa.Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai.1 mil = 3.500 dziro’48 mil = 168.000 dziro’1 dziro’ = 50 cm48 mil = 8.400.000 cm = 84 kmJarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Bughya Al-Mustarsyidin, 1:538.Keempat: Menurut ijmak (konsensus para ulama), tidak diperbolehkan mengqashar shalat Shubuh dan Maghrib. Selain itu, shalat nadzar yang jumlah rakaatnya empat juga tidak dapat diqashar. Hal yang sama berlaku untuk shalat sunnah yang empat rakaat tidak bisa diqashar, seperti shalat qabliyah Zhuhur dan qabliyah Ashar. Shalat yang tertinggal saat mukim (misalnya, shalat Zhuhur yang terlewat saat berada di tempat tinggal) tidak boleh diqashar menjadi dua rakaat saat dalam safar, karena shalat tersebut tetap menjadi tanggungan (dzimmah) yang harus dilaksanakan secara sempurna.Sebaliknya, shalat yang terlewat saat safar dapat tetap diqashar jika shalat tersebut dilaksanakan saat masih dalam perjalanan. Namun, jika shalat tersebut dikerjakan saat mukim, maka tidak boleh diqashar, karena tidak ada alasan untuk qashar ketika shalat dilakukan pada waktunya (ada-an) di tempat tinggal.Baca juga: Pengertian Safar dan Jarak SafarKelima: Hadits #440 dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang tepat adalah hanyalah perkataan sahabat (hadits mawquf). Imam Bukhari memiliki riwayat yang mawquf tetapi tanpa sanad (mu’allaq). Imam Bukhari menyebutkan dalam Bab “Berapa jarak boleh qashar shalat?” Imam Bukhari menyatakan, “Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan ifthar (memutuskan tidak berpuasa) pada jarak safar empat burud yang sama dengan 16 farsakh.” Imam Al-Baihaqi telah menyatakan washal (bersambungnya hadits ini) dalam kitab beliau (3:137) dengan sanad yang sahih. Riwayat ini juga dikeluarkan oleh ‘Abdur Razaq, 2:514; Ibnu Abi Syaibah, 2:445; dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa shalat tidaklah diqashar menuju Arafah, lembah kurma; qashar shalat baru dilakukan jika bersafar ke ‘Usfan, Thaif, dan Jeddah.” Sanad hadits ini sahih kata Al-Hafizh.Keenam: Hadits #440 adalah hadits yang menunjukkan bahwa minimal jarak safar adalah empat burud, yang sama dengan 85 KM. Karena ‘Usfan adalah daerah dengan jarak 80-an KM dari Makkah ke utara menuju Madinah. Hadits ini dianggap lemah sehingga yang tepat menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, jarak safar itu kembali kepada urf manusia. Jarak safar yang dianggap sudah boleh mengqashar shalat oleh masyarakat itulah yang dijadikan patokan. Namun, jarak safar yang 85 KM lebih jelas sebagai patokan berdasarkan pendapat jumhur ulama.Ketujuh: Safar yang dibolehkan mengqashar shalat adalah safar yang bukan maksiat. Qashar shalat barulah dimulai setelah berpisah dari batas mukim (batas kota). Qashar shalat dilakukan selama safar dan sebelum sampai di tempat mukim. Referensi:Bughyah Al-Mustarsyidin. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-Habib ‘Abdurrahman bin Muhammad (Al-Husaini Al-Hadhrami Asy-Syafii). Penerbit Dar Al-Minhaj.Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:67-68.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. – Diselesaikan pada Kamis sore @ Makkah Al-Mukarramah, 8 Rabiul Awal 1446 H, 12 September 2024@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fikih safar jamak shalat keringanan saat safar panduan safar qashar shalat Safar shalat saat safar

Belum Pernah Akikah, Apakah Boleh Mengakikahkan Diri Sendiri?

Sesungguhnya akikah adalah sunah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah), menurut pendapat mayoritas ulama, di antaranya Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, para ahli fikih dari kalangan tabi’in, dan para imam di berbagai negeri. Tidak ada yang menyelisihi tentang disyariatkannya akikah, kecuali para penganut pemahaman rasionalis (ahlurra’yi), yang mengatakan bahwa akikah adalah amalan jahiliah. Hujah (dalil) yang digunakan oleh mayoritas ulama adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa‘, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من وُلِدَ لهُ ولدٌ فأحبَّ أن يَنسُكَ عنهُ فلينسُكْ “Barangsiapa yang dikaruniai seorang anak, dan ia ingin menyembelih akikah untuknya, maka lakukanlah.” (HR. Abu Dawud no. 2842) Perintah dalam hadis ini menunjukkan anjuran (bukan kewajiban). Para sahabat dan tabi’in telah melaksanakan akikah secara terus-menerus. Abu Zinad berkata, “Akikah adalah sesuatu yang biasa dilakukan orang-orang, mereka tidak suka meninggalkannya.” Beberapa ulama menganjurkan agar akikah disembelih pada hari ketujuh kelahiran bayi. Jika tidak memungkinkan, maka pada hari keempat belas, dan jika masih tidak memungkinkan, maka pada hari kedua puluh satu. Dasar dari anjuran ini adalah hadis dari Samurah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كلُّ غلامٍ مرتَهَنٌ بعقيقتِهِ تذبحُ عنْهُ يومَ السَّابعِ ويُحلَقُ رأسُهُ ويُسمَّى “Setiap anak tergadai dengan akikahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, diberi nama pada hari itu.” (HR. Abu Dawud no. 2838) Al-Khattabi berkata, “Orang-orang berbeda pendapat mengenai makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Setiap anak tergadai dengan akikahnya.’ Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa maknanya adalah jika anak tersebut meninggal saat masih kecil dan belum diakikahi, maka ia tidak akan memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya. Pendapat lain mengatakan bahwa maknanya adalah akikah itu suatu kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga disamakan dengan kewajiban menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai. Dan berdasarkan pendapat ini, para ulama Zhahiriyah berpendapat bahwa akikah adalah wajib.” Jika akikah disembelih sebelum atau sesudah hari ketujuh, maka akikah tersebut tetap sah karena tujuannya telah tercapai. Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Kurz, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عن الغلامِ شاتان متكافئتان وعن الجاريةِ شاةٌ ‘’Untuk anak laki-laki, akikahnya dua ekor kambing yang sepadan; dan untuk anak perempuan, akikahnya satu ekor kambing.” (HR. Abu Dawud no. 2842) Akikah tidak disyariatkan untuk orang tua yang telah meninggal dunia, karena seseorang yang telah mencapai usia dewasa tidak boleh diakikahi oleh orang lain. Namun, menurut beberapa ulama, ia boleh mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, “Tentang seorang pria yang diberitahu oleh ayahnya bahwa ayahnya tersebut belum mengakikahi dirinya, apakah ia boleh mengakikahi dirinya sendiri?” Beliau menjawab, “Itu adalah tanggungan ayah.” Kemudian beliau ditanya lagi, “Apakah ia boleh mengakikahi dirinya sendiri setelah dewasa?” Beliau menjawab, “Saya belum pernah mendengar tentang akikah untuk orang dewasa.” Penanya bertanya lagi, “Ayahnya dulu miskin, kemudian menjadi kaya, lalu ia ingin mengakikahi anaknya yang sudah dewasa?” Beliau menjawab: “Saya tidak tahu, dan saya belum pernah mendengar tentang akikah untuk orang dewasa.” Kemudian beliau (Imam Ahmad) berkata, “Dan barangsiapa yang melakukannya (akikah untuk dirinya sendiri setelah dewasa), maka itu baik. Dan sebagian ulama mewajibkannya.” (Selesai kutipan dari Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, karya Ibnu Al-Qayyim, hal. 87) Al-Hafizh Ibnu Hajar meriwayatkan dari Ar-Rafi’i, “Pendapat yang dipilih adalah jangan menunda akikah hingga anak mencapai usia balig. Jika ditunda hingga anak balig, maka gugurlah tanggungan akikah dari orang yang hendak mengakikahi anak tersebut. Namun, jika anak tersebut ingin mengakikahi dirinya sendiri, maka ia boleh melakukannya.” Beliau (Ibnu Hajar) berkata, “Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, beliau berkata, ‘Jika aku tahu bahwa aku belum diakikahi, aku akan mengakikahi diriku sendiri.’ Dan Al-Qaffal memilih pendapat ini.” Sedangkan diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Buwaithi, “Tidak ada akikah untuk orang yang sudah dewasa.” Ini bukanlah pernyataan yang melarang seseorang mengakikahi dirinya sendiri, tetapi bisa jadi maksudnya adalah tidak boleh mengakikahi orang lain jika ia sudah dewasa.” (Selesai kutipan dari Fathul Bari, 9: 595) Seseorang bertanya kepada Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Ibu saya sudah meninggal dan saya ingin melaksanakan akikah untuknya. Tapi, seorang imam di Baghdad mengatakan bahwa akikah hanya untuk orang yang masih hidup. Bagaimana hukumnya menurut Islam?” Syekh Ibnu Utsaimin menjawab, “Akikah tidak dilakukan untuk orang yang sudah meninggal. Akikah dilakukan saat bayi lahir, pada hari ketujuh. Sangat dianjurkan bagi ayah untuk mengakikahi anaknya, baik laki-laki atau perempuan. Untuk anak laki-laki, akikahnya dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan, satu ekor kambing. Akikah disembelih pada hari ketujuh, lalu sebagian dagingnya dimakan, disedekahkan, dan dihadiahkan. Boleh saja mengundang keluarga dan tetangga saat akikah, dan juga bersedekah sebagian dagingnya. Jika seseorang tidak mampu, dan hanya bisa menyembelih satu ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya, maka itu sudah cukup. Para ulama berkata, ‘Jika tidak memungkinkan untuk melaksanakan akikah pada hari ketujuh, maka dapat dilakukan pada hari keempat belas. Jika masih tidak memungkinkan, maka pada hari kedua puluh satu. Jika masih tidak memungkinkan juga, maka boleh dilakukan pada hari apa pun yang diinginkan. Inilah akikah.’ Adapun bagi orang yang telah meninggal, akikah tidak dapat dilakukan untuknya. Namun, kita dapat mendoakannya agar mendapatkan rahmat dan ampunan. Doa untuknya lebih baik daripada amalan lainnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِن صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له. ‘Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah (yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.‘ (HR. Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan ‘anak saleh yang mendoakannya’, bukan ‘anak saleh yang berpuasa untuknya, salat untuknya, bersedekah untuknya, atau yang semisalnya’. Ini menunjukkan bahwa doa lebih baik daripada amalan yang dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal. Meskipun demikian, jika seseorang menghadiahkan amalan saleh kepada orang yang telah meninggal, seperti bersedekah dengan niat untuk orang yang meninggal, salat dua rakaat dengan niat untuk orang yang meninggal, atau membaca Al-Qur’an dengan niat untuk orang yang meninggal, maka tidak ada larangan dalam hal itu. Namun, doa tetap lebih baik dari semua itu, karena itulah yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Selesai kutipan dari Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 14: 2) Dan Anda boleh bersedekah untuknya (ayah Anda) dengan menyembelih hewan atau memberikan sedekah lainnya, karena sedekah untuk orang yang telah meninggal akan sampai pahalanya kepadanya berdasarkan kesepakatan para ulama. Sehingga kesimpulan untuk permasalahan bagi orang dewasa, namun belum akikah adalah akikah tersebut bukan tanggungan orang tuanya lagi, dan ia boleh mengakikahkan dirinya sendiri. Adapun bagi yang telah meninggal dunia, maka tidak perlu mengakikahkannya. Baca juga: Akikah, Ibadah Sekali Seumur Hidup *** Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Disarikan dari fatwa islamweb.net dan islamqa.info Tags: akikah

Belum Pernah Akikah, Apakah Boleh Mengakikahkan Diri Sendiri?

Sesungguhnya akikah adalah sunah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah), menurut pendapat mayoritas ulama, di antaranya Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, para ahli fikih dari kalangan tabi’in, dan para imam di berbagai negeri. Tidak ada yang menyelisihi tentang disyariatkannya akikah, kecuali para penganut pemahaman rasionalis (ahlurra’yi), yang mengatakan bahwa akikah adalah amalan jahiliah. Hujah (dalil) yang digunakan oleh mayoritas ulama adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa‘, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من وُلِدَ لهُ ولدٌ فأحبَّ أن يَنسُكَ عنهُ فلينسُكْ “Barangsiapa yang dikaruniai seorang anak, dan ia ingin menyembelih akikah untuknya, maka lakukanlah.” (HR. Abu Dawud no. 2842) Perintah dalam hadis ini menunjukkan anjuran (bukan kewajiban). Para sahabat dan tabi’in telah melaksanakan akikah secara terus-menerus. Abu Zinad berkata, “Akikah adalah sesuatu yang biasa dilakukan orang-orang, mereka tidak suka meninggalkannya.” Beberapa ulama menganjurkan agar akikah disembelih pada hari ketujuh kelahiran bayi. Jika tidak memungkinkan, maka pada hari keempat belas, dan jika masih tidak memungkinkan, maka pada hari kedua puluh satu. Dasar dari anjuran ini adalah hadis dari Samurah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كلُّ غلامٍ مرتَهَنٌ بعقيقتِهِ تذبحُ عنْهُ يومَ السَّابعِ ويُحلَقُ رأسُهُ ويُسمَّى “Setiap anak tergadai dengan akikahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, diberi nama pada hari itu.” (HR. Abu Dawud no. 2838) Al-Khattabi berkata, “Orang-orang berbeda pendapat mengenai makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Setiap anak tergadai dengan akikahnya.’ Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa maknanya adalah jika anak tersebut meninggal saat masih kecil dan belum diakikahi, maka ia tidak akan memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya. Pendapat lain mengatakan bahwa maknanya adalah akikah itu suatu kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga disamakan dengan kewajiban menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai. Dan berdasarkan pendapat ini, para ulama Zhahiriyah berpendapat bahwa akikah adalah wajib.” Jika akikah disembelih sebelum atau sesudah hari ketujuh, maka akikah tersebut tetap sah karena tujuannya telah tercapai. Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Kurz, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عن الغلامِ شاتان متكافئتان وعن الجاريةِ شاةٌ ‘’Untuk anak laki-laki, akikahnya dua ekor kambing yang sepadan; dan untuk anak perempuan, akikahnya satu ekor kambing.” (HR. Abu Dawud no. 2842) Akikah tidak disyariatkan untuk orang tua yang telah meninggal dunia, karena seseorang yang telah mencapai usia dewasa tidak boleh diakikahi oleh orang lain. Namun, menurut beberapa ulama, ia boleh mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, “Tentang seorang pria yang diberitahu oleh ayahnya bahwa ayahnya tersebut belum mengakikahi dirinya, apakah ia boleh mengakikahi dirinya sendiri?” Beliau menjawab, “Itu adalah tanggungan ayah.” Kemudian beliau ditanya lagi, “Apakah ia boleh mengakikahi dirinya sendiri setelah dewasa?” Beliau menjawab, “Saya belum pernah mendengar tentang akikah untuk orang dewasa.” Penanya bertanya lagi, “Ayahnya dulu miskin, kemudian menjadi kaya, lalu ia ingin mengakikahi anaknya yang sudah dewasa?” Beliau menjawab: “Saya tidak tahu, dan saya belum pernah mendengar tentang akikah untuk orang dewasa.” Kemudian beliau (Imam Ahmad) berkata, “Dan barangsiapa yang melakukannya (akikah untuk dirinya sendiri setelah dewasa), maka itu baik. Dan sebagian ulama mewajibkannya.” (Selesai kutipan dari Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, karya Ibnu Al-Qayyim, hal. 87) Al-Hafizh Ibnu Hajar meriwayatkan dari Ar-Rafi’i, “Pendapat yang dipilih adalah jangan menunda akikah hingga anak mencapai usia balig. Jika ditunda hingga anak balig, maka gugurlah tanggungan akikah dari orang yang hendak mengakikahi anak tersebut. Namun, jika anak tersebut ingin mengakikahi dirinya sendiri, maka ia boleh melakukannya.” Beliau (Ibnu Hajar) berkata, “Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, beliau berkata, ‘Jika aku tahu bahwa aku belum diakikahi, aku akan mengakikahi diriku sendiri.’ Dan Al-Qaffal memilih pendapat ini.” Sedangkan diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Buwaithi, “Tidak ada akikah untuk orang yang sudah dewasa.” Ini bukanlah pernyataan yang melarang seseorang mengakikahi dirinya sendiri, tetapi bisa jadi maksudnya adalah tidak boleh mengakikahi orang lain jika ia sudah dewasa.” (Selesai kutipan dari Fathul Bari, 9: 595) Seseorang bertanya kepada Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Ibu saya sudah meninggal dan saya ingin melaksanakan akikah untuknya. Tapi, seorang imam di Baghdad mengatakan bahwa akikah hanya untuk orang yang masih hidup. Bagaimana hukumnya menurut Islam?” Syekh Ibnu Utsaimin menjawab, “Akikah tidak dilakukan untuk orang yang sudah meninggal. Akikah dilakukan saat bayi lahir, pada hari ketujuh. Sangat dianjurkan bagi ayah untuk mengakikahi anaknya, baik laki-laki atau perempuan. Untuk anak laki-laki, akikahnya dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan, satu ekor kambing. Akikah disembelih pada hari ketujuh, lalu sebagian dagingnya dimakan, disedekahkan, dan dihadiahkan. Boleh saja mengundang keluarga dan tetangga saat akikah, dan juga bersedekah sebagian dagingnya. Jika seseorang tidak mampu, dan hanya bisa menyembelih satu ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya, maka itu sudah cukup. Para ulama berkata, ‘Jika tidak memungkinkan untuk melaksanakan akikah pada hari ketujuh, maka dapat dilakukan pada hari keempat belas. Jika masih tidak memungkinkan, maka pada hari kedua puluh satu. Jika masih tidak memungkinkan juga, maka boleh dilakukan pada hari apa pun yang diinginkan. Inilah akikah.’ Adapun bagi orang yang telah meninggal, akikah tidak dapat dilakukan untuknya. Namun, kita dapat mendoakannya agar mendapatkan rahmat dan ampunan. Doa untuknya lebih baik daripada amalan lainnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِن صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له. ‘Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah (yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.‘ (HR. Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan ‘anak saleh yang mendoakannya’, bukan ‘anak saleh yang berpuasa untuknya, salat untuknya, bersedekah untuknya, atau yang semisalnya’. Ini menunjukkan bahwa doa lebih baik daripada amalan yang dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal. Meskipun demikian, jika seseorang menghadiahkan amalan saleh kepada orang yang telah meninggal, seperti bersedekah dengan niat untuk orang yang meninggal, salat dua rakaat dengan niat untuk orang yang meninggal, atau membaca Al-Qur’an dengan niat untuk orang yang meninggal, maka tidak ada larangan dalam hal itu. Namun, doa tetap lebih baik dari semua itu, karena itulah yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Selesai kutipan dari Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 14: 2) Dan Anda boleh bersedekah untuknya (ayah Anda) dengan menyembelih hewan atau memberikan sedekah lainnya, karena sedekah untuk orang yang telah meninggal akan sampai pahalanya kepadanya berdasarkan kesepakatan para ulama. Sehingga kesimpulan untuk permasalahan bagi orang dewasa, namun belum akikah adalah akikah tersebut bukan tanggungan orang tuanya lagi, dan ia boleh mengakikahkan dirinya sendiri. Adapun bagi yang telah meninggal dunia, maka tidak perlu mengakikahkannya. Baca juga: Akikah, Ibadah Sekali Seumur Hidup *** Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Disarikan dari fatwa islamweb.net dan islamqa.info Tags: akikah
Sesungguhnya akikah adalah sunah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah), menurut pendapat mayoritas ulama, di antaranya Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, para ahli fikih dari kalangan tabi’in, dan para imam di berbagai negeri. Tidak ada yang menyelisihi tentang disyariatkannya akikah, kecuali para penganut pemahaman rasionalis (ahlurra’yi), yang mengatakan bahwa akikah adalah amalan jahiliah. Hujah (dalil) yang digunakan oleh mayoritas ulama adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa‘, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من وُلِدَ لهُ ولدٌ فأحبَّ أن يَنسُكَ عنهُ فلينسُكْ “Barangsiapa yang dikaruniai seorang anak, dan ia ingin menyembelih akikah untuknya, maka lakukanlah.” (HR. Abu Dawud no. 2842) Perintah dalam hadis ini menunjukkan anjuran (bukan kewajiban). Para sahabat dan tabi’in telah melaksanakan akikah secara terus-menerus. Abu Zinad berkata, “Akikah adalah sesuatu yang biasa dilakukan orang-orang, mereka tidak suka meninggalkannya.” Beberapa ulama menganjurkan agar akikah disembelih pada hari ketujuh kelahiran bayi. Jika tidak memungkinkan, maka pada hari keempat belas, dan jika masih tidak memungkinkan, maka pada hari kedua puluh satu. Dasar dari anjuran ini adalah hadis dari Samurah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كلُّ غلامٍ مرتَهَنٌ بعقيقتِهِ تذبحُ عنْهُ يومَ السَّابعِ ويُحلَقُ رأسُهُ ويُسمَّى “Setiap anak tergadai dengan akikahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, diberi nama pada hari itu.” (HR. Abu Dawud no. 2838) Al-Khattabi berkata, “Orang-orang berbeda pendapat mengenai makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Setiap anak tergadai dengan akikahnya.’ Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa maknanya adalah jika anak tersebut meninggal saat masih kecil dan belum diakikahi, maka ia tidak akan memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya. Pendapat lain mengatakan bahwa maknanya adalah akikah itu suatu kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga disamakan dengan kewajiban menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai. Dan berdasarkan pendapat ini, para ulama Zhahiriyah berpendapat bahwa akikah adalah wajib.” Jika akikah disembelih sebelum atau sesudah hari ketujuh, maka akikah tersebut tetap sah karena tujuannya telah tercapai. Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Kurz, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عن الغلامِ شاتان متكافئتان وعن الجاريةِ شاةٌ ‘’Untuk anak laki-laki, akikahnya dua ekor kambing yang sepadan; dan untuk anak perempuan, akikahnya satu ekor kambing.” (HR. Abu Dawud no. 2842) Akikah tidak disyariatkan untuk orang tua yang telah meninggal dunia, karena seseorang yang telah mencapai usia dewasa tidak boleh diakikahi oleh orang lain. Namun, menurut beberapa ulama, ia boleh mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, “Tentang seorang pria yang diberitahu oleh ayahnya bahwa ayahnya tersebut belum mengakikahi dirinya, apakah ia boleh mengakikahi dirinya sendiri?” Beliau menjawab, “Itu adalah tanggungan ayah.” Kemudian beliau ditanya lagi, “Apakah ia boleh mengakikahi dirinya sendiri setelah dewasa?” Beliau menjawab, “Saya belum pernah mendengar tentang akikah untuk orang dewasa.” Penanya bertanya lagi, “Ayahnya dulu miskin, kemudian menjadi kaya, lalu ia ingin mengakikahi anaknya yang sudah dewasa?” Beliau menjawab: “Saya tidak tahu, dan saya belum pernah mendengar tentang akikah untuk orang dewasa.” Kemudian beliau (Imam Ahmad) berkata, “Dan barangsiapa yang melakukannya (akikah untuk dirinya sendiri setelah dewasa), maka itu baik. Dan sebagian ulama mewajibkannya.” (Selesai kutipan dari Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, karya Ibnu Al-Qayyim, hal. 87) Al-Hafizh Ibnu Hajar meriwayatkan dari Ar-Rafi’i, “Pendapat yang dipilih adalah jangan menunda akikah hingga anak mencapai usia balig. Jika ditunda hingga anak balig, maka gugurlah tanggungan akikah dari orang yang hendak mengakikahi anak tersebut. Namun, jika anak tersebut ingin mengakikahi dirinya sendiri, maka ia boleh melakukannya.” Beliau (Ibnu Hajar) berkata, “Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, beliau berkata, ‘Jika aku tahu bahwa aku belum diakikahi, aku akan mengakikahi diriku sendiri.’ Dan Al-Qaffal memilih pendapat ini.” Sedangkan diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Buwaithi, “Tidak ada akikah untuk orang yang sudah dewasa.” Ini bukanlah pernyataan yang melarang seseorang mengakikahi dirinya sendiri, tetapi bisa jadi maksudnya adalah tidak boleh mengakikahi orang lain jika ia sudah dewasa.” (Selesai kutipan dari Fathul Bari, 9: 595) Seseorang bertanya kepada Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Ibu saya sudah meninggal dan saya ingin melaksanakan akikah untuknya. Tapi, seorang imam di Baghdad mengatakan bahwa akikah hanya untuk orang yang masih hidup. Bagaimana hukumnya menurut Islam?” Syekh Ibnu Utsaimin menjawab, “Akikah tidak dilakukan untuk orang yang sudah meninggal. Akikah dilakukan saat bayi lahir, pada hari ketujuh. Sangat dianjurkan bagi ayah untuk mengakikahi anaknya, baik laki-laki atau perempuan. Untuk anak laki-laki, akikahnya dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan, satu ekor kambing. Akikah disembelih pada hari ketujuh, lalu sebagian dagingnya dimakan, disedekahkan, dan dihadiahkan. Boleh saja mengundang keluarga dan tetangga saat akikah, dan juga bersedekah sebagian dagingnya. Jika seseorang tidak mampu, dan hanya bisa menyembelih satu ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya, maka itu sudah cukup. Para ulama berkata, ‘Jika tidak memungkinkan untuk melaksanakan akikah pada hari ketujuh, maka dapat dilakukan pada hari keempat belas. Jika masih tidak memungkinkan, maka pada hari kedua puluh satu. Jika masih tidak memungkinkan juga, maka boleh dilakukan pada hari apa pun yang diinginkan. Inilah akikah.’ Adapun bagi orang yang telah meninggal, akikah tidak dapat dilakukan untuknya. Namun, kita dapat mendoakannya agar mendapatkan rahmat dan ampunan. Doa untuknya lebih baik daripada amalan lainnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِن صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له. ‘Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah (yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.‘ (HR. Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan ‘anak saleh yang mendoakannya’, bukan ‘anak saleh yang berpuasa untuknya, salat untuknya, bersedekah untuknya, atau yang semisalnya’. Ini menunjukkan bahwa doa lebih baik daripada amalan yang dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal. Meskipun demikian, jika seseorang menghadiahkan amalan saleh kepada orang yang telah meninggal, seperti bersedekah dengan niat untuk orang yang meninggal, salat dua rakaat dengan niat untuk orang yang meninggal, atau membaca Al-Qur’an dengan niat untuk orang yang meninggal, maka tidak ada larangan dalam hal itu. Namun, doa tetap lebih baik dari semua itu, karena itulah yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Selesai kutipan dari Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 14: 2) Dan Anda boleh bersedekah untuknya (ayah Anda) dengan menyembelih hewan atau memberikan sedekah lainnya, karena sedekah untuk orang yang telah meninggal akan sampai pahalanya kepadanya berdasarkan kesepakatan para ulama. Sehingga kesimpulan untuk permasalahan bagi orang dewasa, namun belum akikah adalah akikah tersebut bukan tanggungan orang tuanya lagi, dan ia boleh mengakikahkan dirinya sendiri. Adapun bagi yang telah meninggal dunia, maka tidak perlu mengakikahkannya. Baca juga: Akikah, Ibadah Sekali Seumur Hidup *** Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Disarikan dari fatwa islamweb.net dan islamqa.info Tags: akikah


Sesungguhnya akikah adalah sunah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah), menurut pendapat mayoritas ulama, di antaranya Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, para ahli fikih dari kalangan tabi’in, dan para imam di berbagai negeri. Tidak ada yang menyelisihi tentang disyariatkannya akikah, kecuali para penganut pemahaman rasionalis (ahlurra’yi), yang mengatakan bahwa akikah adalah amalan jahiliah. Hujah (dalil) yang digunakan oleh mayoritas ulama adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa‘, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من وُلِدَ لهُ ولدٌ فأحبَّ أن يَنسُكَ عنهُ فلينسُكْ “Barangsiapa yang dikaruniai seorang anak, dan ia ingin menyembelih akikah untuknya, maka lakukanlah.” (HR. Abu Dawud no. 2842) Perintah dalam hadis ini menunjukkan anjuran (bukan kewajiban). Para sahabat dan tabi’in telah melaksanakan akikah secara terus-menerus. Abu Zinad berkata, “Akikah adalah sesuatu yang biasa dilakukan orang-orang, mereka tidak suka meninggalkannya.” Beberapa ulama menganjurkan agar akikah disembelih pada hari ketujuh kelahiran bayi. Jika tidak memungkinkan, maka pada hari keempat belas, dan jika masih tidak memungkinkan, maka pada hari kedua puluh satu. Dasar dari anjuran ini adalah hadis dari Samurah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كلُّ غلامٍ مرتَهَنٌ بعقيقتِهِ تذبحُ عنْهُ يومَ السَّابعِ ويُحلَقُ رأسُهُ ويُسمَّى “Setiap anak tergadai dengan akikahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, diberi nama pada hari itu.” (HR. Abu Dawud no. 2838) Al-Khattabi berkata, “Orang-orang berbeda pendapat mengenai makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Setiap anak tergadai dengan akikahnya.’ Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa maknanya adalah jika anak tersebut meninggal saat masih kecil dan belum diakikahi, maka ia tidak akan memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya. Pendapat lain mengatakan bahwa maknanya adalah akikah itu suatu kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga disamakan dengan kewajiban menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai. Dan berdasarkan pendapat ini, para ulama Zhahiriyah berpendapat bahwa akikah adalah wajib.” Jika akikah disembelih sebelum atau sesudah hari ketujuh, maka akikah tersebut tetap sah karena tujuannya telah tercapai. Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Kurz, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عن الغلامِ شاتان متكافئتان وعن الجاريةِ شاةٌ ‘’Untuk anak laki-laki, akikahnya dua ekor kambing yang sepadan; dan untuk anak perempuan, akikahnya satu ekor kambing.” (HR. Abu Dawud no. 2842) Akikah tidak disyariatkan untuk orang tua yang telah meninggal dunia, karena seseorang yang telah mencapai usia dewasa tidak boleh diakikahi oleh orang lain. Namun, menurut beberapa ulama, ia boleh mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, “Tentang seorang pria yang diberitahu oleh ayahnya bahwa ayahnya tersebut belum mengakikahi dirinya, apakah ia boleh mengakikahi dirinya sendiri?” Beliau menjawab, “Itu adalah tanggungan ayah.” Kemudian beliau ditanya lagi, “Apakah ia boleh mengakikahi dirinya sendiri setelah dewasa?” Beliau menjawab, “Saya belum pernah mendengar tentang akikah untuk orang dewasa.” Penanya bertanya lagi, “Ayahnya dulu miskin, kemudian menjadi kaya, lalu ia ingin mengakikahi anaknya yang sudah dewasa?” Beliau menjawab: “Saya tidak tahu, dan saya belum pernah mendengar tentang akikah untuk orang dewasa.” Kemudian beliau (Imam Ahmad) berkata, “Dan barangsiapa yang melakukannya (akikah untuk dirinya sendiri setelah dewasa), maka itu baik. Dan sebagian ulama mewajibkannya.” (Selesai kutipan dari Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, karya Ibnu Al-Qayyim, hal. 87) Al-Hafizh Ibnu Hajar meriwayatkan dari Ar-Rafi’i, “Pendapat yang dipilih adalah jangan menunda akikah hingga anak mencapai usia balig. Jika ditunda hingga anak balig, maka gugurlah tanggungan akikah dari orang yang hendak mengakikahi anak tersebut. Namun, jika anak tersebut ingin mengakikahi dirinya sendiri, maka ia boleh melakukannya.” Beliau (Ibnu Hajar) berkata, “Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, beliau berkata, ‘Jika aku tahu bahwa aku belum diakikahi, aku akan mengakikahi diriku sendiri.’ Dan Al-Qaffal memilih pendapat ini.” Sedangkan diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Buwaithi, “Tidak ada akikah untuk orang yang sudah dewasa.” Ini bukanlah pernyataan yang melarang seseorang mengakikahi dirinya sendiri, tetapi bisa jadi maksudnya adalah tidak boleh mengakikahi orang lain jika ia sudah dewasa.” (Selesai kutipan dari Fathul Bari, 9: 595) Seseorang bertanya kepada Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Ibu saya sudah meninggal dan saya ingin melaksanakan akikah untuknya. Tapi, seorang imam di Baghdad mengatakan bahwa akikah hanya untuk orang yang masih hidup. Bagaimana hukumnya menurut Islam?” Syekh Ibnu Utsaimin menjawab, “Akikah tidak dilakukan untuk orang yang sudah meninggal. Akikah dilakukan saat bayi lahir, pada hari ketujuh. Sangat dianjurkan bagi ayah untuk mengakikahi anaknya, baik laki-laki atau perempuan. Untuk anak laki-laki, akikahnya dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan, satu ekor kambing. Akikah disembelih pada hari ketujuh, lalu sebagian dagingnya dimakan, disedekahkan, dan dihadiahkan. Boleh saja mengundang keluarga dan tetangga saat akikah, dan juga bersedekah sebagian dagingnya. Jika seseorang tidak mampu, dan hanya bisa menyembelih satu ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya, maka itu sudah cukup. Para ulama berkata, ‘Jika tidak memungkinkan untuk melaksanakan akikah pada hari ketujuh, maka dapat dilakukan pada hari keempat belas. Jika masih tidak memungkinkan, maka pada hari kedua puluh satu. Jika masih tidak memungkinkan juga, maka boleh dilakukan pada hari apa pun yang diinginkan. Inilah akikah.’ Adapun bagi orang yang telah meninggal, akikah tidak dapat dilakukan untuknya. Namun, kita dapat mendoakannya agar mendapatkan rahmat dan ampunan. Doa untuknya lebih baik daripada amalan lainnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِن صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له. ‘Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah (yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.‘ (HR. Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan ‘anak saleh yang mendoakannya’, bukan ‘anak saleh yang berpuasa untuknya, salat untuknya, bersedekah untuknya, atau yang semisalnya’. Ini menunjukkan bahwa doa lebih baik daripada amalan yang dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal. Meskipun demikian, jika seseorang menghadiahkan amalan saleh kepada orang yang telah meninggal, seperti bersedekah dengan niat untuk orang yang meninggal, salat dua rakaat dengan niat untuk orang yang meninggal, atau membaca Al-Qur’an dengan niat untuk orang yang meninggal, maka tidak ada larangan dalam hal itu. Namun, doa tetap lebih baik dari semua itu, karena itulah yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Selesai kutipan dari Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 14: 2) Dan Anda boleh bersedekah untuknya (ayah Anda) dengan menyembelih hewan atau memberikan sedekah lainnya, karena sedekah untuk orang yang telah meninggal akan sampai pahalanya kepadanya berdasarkan kesepakatan para ulama. Sehingga kesimpulan untuk permasalahan bagi orang dewasa, namun belum akikah adalah akikah tersebut bukan tanggungan orang tuanya lagi, dan ia boleh mengakikahkan dirinya sendiri. Adapun bagi yang telah meninggal dunia, maka tidak perlu mengakikahkannya. Baca juga: Akikah, Ibadah Sekali Seumur Hidup *** Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Disarikan dari fatwa islamweb.net dan islamqa.info Tags: akikah

Doa Memohon Petunjuk Ibadah Terbaik

Daftar Isi Toggle Kandungan doaKasih sayang RasulullahUrgensi zikirSyukur sebagai bentuk ibadahIbadah yang baikWaktu dan tempat pembacaan doa Saudaraku, bayangkan jika seluruh ibadah dan ketaatan yang kita lakukan setiap hari ternyata tidak diterima oleh Allah Ta’ala karena kurangnya kualitas dan kekhusyukan. Apakah kita biarkan jika ibadah yang selama ini kita lakukan hanya sekedar melaksanakan ritual tanpa kekhusyukan? Hal yang patut kita renungkan dalam kehidupan beragama kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kita sebuah petunjuk agar kita bisa meningkatkan kualitas ibadah kita melalui sebuah doa yang sederhana, namun sarat makna. Sebuah doa yang dirangkaikan dengan zikir setelah salat, yaitu: “اللهم أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك” ALLAHUMMA A’INNI ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI IBADATIKA. (Ya Allah, bantulah aku untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu). Hadis tentang doa ini diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “يَا مُعَاذ، واللهِ، إِنِّي لَأُحِبُّكَ، ثُمَّ أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ، لاَ تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَة تَقُول: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ”. “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu. Aku wasiatkan (perintahkan) kepadamu, wahai Mu’adz, agar engkau jangan sekali-kali meninggalkan pada setiap dubur (akhir) salat, sebuah doa: ALLAHUMMA A’INNI ‘ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK (artinya: Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan memperbaiki ibadah kepada-Mu).” Kandungan doa Kasih sayang Rasulullah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai dengan ungkapan cinta kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu dengan kalimat, “وَاللَّهِ، إِنِّي لَأُحِبُّكَ” (Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu) Yang menunjukkan betapa pentingnya doa ini, sehingga Rasulullah menyampaikannya dengan penuh kasih sayang dan perhatian. Artinya, doa dan zikir ini sangat penting untuk dirutinkan setiap selesai salat. Ungkapan cinta yang tulus dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut memastikan bahwa Mu’adz memahami pentingnya doa dan zikir dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini juga menggambarkan bahwa Rasulullah berperan bukan hanya sebagai pemimpin, tetapi juga sebagai sahabat yang penuh kasih sayang. Selain itu, pengajaran yang disampaikan dengan penuh kasih sayang ini menunjukkan bahwa amalan zikir dan doa bukanlah sekadar rutinitas, melainkan ibadah yang memiliki dampak besar pada hati dan jiwa. Doa yang diajarkan oleh Nabi kepada Mu’adz memiliki makna yang dalam dan diharapkan dapat menjadi sumber kekuatan spiritual yang terus mengingatkan kita akan kehadiran dan kebesaran Allah Ta’ala. Dengan demikian, setiap kali kita mengamalkan doa dan zikir tersebut, kita sebenarnya sedang meneladani contoh terbaik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menunjukkan kecintaan kita kepada Allah dan memperkuat taqarrub kita dengan-Nya. Urgensi zikir Memohon pertolongan Allah dalam mengingat-Nya sebagaimana tercermin dalam kalimat, “أعِنِّي على ذكرك” Kalimat mulia yang menegaskan bahwa manusia memerlukan bantuan dan kekuatan dari Allah untuk selalu bisa mengingat-Nya. Mengingat Allah atau zikir adalah aktivitas yang harus dilakukan dengan kesadaran penuh dan keikhlasan hati, serta ittiba’. Karena, zikir tidak hanya berdampak pada peningkatan ketakwaan individu, tetapi juga memberikan ketenangan batin dan kedamaian dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Zikir menjadi sarana bagi kita untuk senantiasa merasakan kehadiran Allah dan memotivasi kita untuk selalu berada di jalan yang benar. Lebih jauh lagi, zikir berfungsi sebagai perisai dari godaan duniawi dan bisikan setan. Karena, apabila kita mengingat Allah secara terus menerus, kita akan lebih mudah menahan diri dari perbuatan yang dilarang dan selalu berusaha untuk melaksanakan kebaikan karena selalu merasa dalam pengawasan Allah Ta’ala. Zikir ini menjadi penting untuk menjaga dan menguatkan hubungan kita dengan Allah Ta’ala, membangun kesadaran akan keagungan-Nya, serta menumbuhkan rasa syukur atas segala nikmat yang diberikan. Syukur sebagai bentuk ibadah Kalimat “شُكْرِكَ” mengajarkan kita untuk senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah. Syukur tidak hanya diucapkan dengan lisan, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan dan perilaku yang menunjukkan penghargaan terhadap nikmat Allah. Ini termasuk menggunakan nikmat tersebut dalam kebaikan dan ketaatan. Ketika kita bersyukur, kita sebenarnya sedang menjalankan perintah Allah dan menunjukkan ketaatan kepada-Nya. Syukur merupakan cara untuk mengingat dan mengakui bahwa segala nikmat yang kita terima berasal dari Allah semata. Maka, syukur juga menjadi bentuk penjagaan diri dari sifat sombong dan angkuh yang dapat merusak hubungan kita dengan Sang Pencipta. Sikap syukur juga mengajarkan kita untuk selalu rendah hati dan menyadari keterbatasan kita sebagai makhluk yang sangat bergantung pada rahmat dan kasih sayang Allah. Oleh karenanya, maksimalkan wujud syukur kita dalam bentuk ibadah. Ketika kita menggunakan nikmat Allah untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, kita secara tidak langsung telah memperkuat keimanan dan ketakwaan kita. Misalnya, dengan mendermakan sebagian harta yang kita miliki untuk membantu orang yang membutuhkan, kita tidak hanya menunjukkan rasa syukur, tetapi juga mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan dalam umat. Tindakan ini mendatangkan keberkahan yang lebih besar dan memperlihatkan bahwa kita benar-benar memahami dan menghargai nikmat yang Allah berikan. Syukur yang ikhlas dan istikamah akan membuka pintu rahmat dan rezeki yang lebih luas dari Allah, sebagaimana yang dijanjikan-Nya dalam Al-Qur’an. Ibadah yang baik Ibadah yang baik, sebagaimana dimaksud dalam permohonan “حُسْنِ عِبَادَتِكَ” Zikir ini mengharuskan kita untuk memperhatikan kualitas dari setiap tindakan ibadah yang kita lakukan. Kualitas ibadah ini mencakup aspek keikhlasan, di mana setiap ibadah harus dilakukan semata-mata untuk mencari rida Allah, bukan untuk memperoleh pujian dari manusia atau keuntungan duniawi. Keikhlasan dalam ibadah memastikan bahwa hati kita tetap fokus pada tujuan utama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Selain itu, mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bagian integral dari ibadah yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menunjukkan contoh sempurna bagaimana melaksanakan berbagai bentuk ibadah dengan cara yang benar, sehingga mengikuti sunahnya menjamin bahwa ibadah kita sesuai dengan apa yang Allah kehendaki. Kualitas ibadah juga ditentukan oleh pemahaman yang mendalam dan kekhusyukan. Pemahaman yang baik tentang makna dan tujuan dari setiap ibadah akan meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya ibadah tersebut dan bagaimana seharusnya dilakukan. Karena itu, berikhtiarlah untuk benar-benar memahami makna di balik setiap ibadah, lakukanlah dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. Kekhusyukan dalam ibadah mencerminkan perhatian penuh dan fokus kita kepada Allah selama menjalankan ibadah. Ketika hati dan pikiran kita sepenuhnya tertuju kepada Allah Ta’ala, insyaAllah ibadah kita menjadi lebih bermakna dan mampu memberikan dampak positif yang lebih besar pada kehidupan kita. Baca juga: Doa untuk Menjaga Tubuh, Pendengaran, dan Penglihatan dari Perbuatan Dosa Waktu dan tempat pembacaan doa Doa ini dianjurkan untuk dibaca setelah setiap salat wajib, sebelum salam. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya doa ini sebagai bagian dari rutinitas harian seorang muslim, menjadikannya sebagai penutup dari ibadah yang baru saja dilakukan, dan mempersiapkan diri untuk ibadah berikutnya. Pembacaan doa setelah setiap salat wajib, sebelum salam, menunjukkan pentingnya waktu tersebut sebagai momen yang sangat mustajab untuk berdoa. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, قيل يا رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الدعاء أسمع “Wahai Rasulullah, doa apakah yang paling didengar?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, جوف الليل الآخر ودبر الصلوات المكتوبات “Di pertengahan malam yang terakhir dan setelah salat-salat wajib.” (HR. Tirmidzi no. 3499) Hadis ini menegaskan bahwa waktu setelah salat wajib adalah salah satu waktu yang sangat dianjurkan untuk berdoa karena doa pada waktu tersebut memiliki peluang besar untuk dikabulkan oleh Allah. Selain itu, mengucapkan doa setelah salat wajib juga sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an. Allah berfirman, فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ “Apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring …” (QS. An-Nisa: 103) Tempat pembacaan doa ini pun memiliki keutamaan. Mengucapkan doa di tempat kita melakukan salat, di mana kita telah bersujud dan merendahkan diri di hadapan Allah, menambah kekhusyukan, dan keikhlasan dalam berdoa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling disukai oleh Allah adalah masjid-masjid-Nya, dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar-pasarnya.” (HR. Muslim no. 671) Hadis ini menunjukkan bahwa tempat ibadah, seperti masjid atau tempat salat lainnya, memiliki keutamaan khusus, sehingga berdoa di tempat tersebut menambah keberkahan doa yang kita panjatkan. Mengakhiri setiap salat dengan doa juga membantu mempersiapkan diri kita untuk ibadah berikutnya. Hal ini sebagaimana dianjurkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِيْ صَلاَةٍ مَا دَامَ فِيْ مُصَلاَّهُ يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ. “Seorang hamba tetap berada dalam keadaan salat selama dia menunggu salat berikutnya.” [1] Doa setelah salat membuat kita selalu berada dalam keadaan mengingat Allah dan memelihara semangat ibadah hingga waktu salat berikutnya tiba. Dengan demikian, doa ini bukan hanya sebagai penutup salat yang baru saja dilakukan, tetapi juga sebagai persiapan mental dan spiritual untuk salat dan ibadah berikutnya, menjaga kesinambungan hubungan kita dengan Allah sepanjang hari. Baca juga: Mengapa Ada Waktu Mustajab Doa, Padahal Allah Maha Mengabulkan Doa? *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Kitab Az-Zuhd, bab Fadhlul Masyi’ ilash Shalah wal Julus fil Masjid Dzalika, no. 420, hal. 141-142. Tags: doa

Doa Memohon Petunjuk Ibadah Terbaik

Daftar Isi Toggle Kandungan doaKasih sayang RasulullahUrgensi zikirSyukur sebagai bentuk ibadahIbadah yang baikWaktu dan tempat pembacaan doa Saudaraku, bayangkan jika seluruh ibadah dan ketaatan yang kita lakukan setiap hari ternyata tidak diterima oleh Allah Ta’ala karena kurangnya kualitas dan kekhusyukan. Apakah kita biarkan jika ibadah yang selama ini kita lakukan hanya sekedar melaksanakan ritual tanpa kekhusyukan? Hal yang patut kita renungkan dalam kehidupan beragama kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kita sebuah petunjuk agar kita bisa meningkatkan kualitas ibadah kita melalui sebuah doa yang sederhana, namun sarat makna. Sebuah doa yang dirangkaikan dengan zikir setelah salat, yaitu: “اللهم أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك” ALLAHUMMA A’INNI ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI IBADATIKA. (Ya Allah, bantulah aku untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu). Hadis tentang doa ini diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “يَا مُعَاذ، واللهِ، إِنِّي لَأُحِبُّكَ، ثُمَّ أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ، لاَ تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَة تَقُول: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ”. “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu. Aku wasiatkan (perintahkan) kepadamu, wahai Mu’adz, agar engkau jangan sekali-kali meninggalkan pada setiap dubur (akhir) salat, sebuah doa: ALLAHUMMA A’INNI ‘ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK (artinya: Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan memperbaiki ibadah kepada-Mu).” Kandungan doa Kasih sayang Rasulullah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai dengan ungkapan cinta kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu dengan kalimat, “وَاللَّهِ، إِنِّي لَأُحِبُّكَ” (Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu) Yang menunjukkan betapa pentingnya doa ini, sehingga Rasulullah menyampaikannya dengan penuh kasih sayang dan perhatian. Artinya, doa dan zikir ini sangat penting untuk dirutinkan setiap selesai salat. Ungkapan cinta yang tulus dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut memastikan bahwa Mu’adz memahami pentingnya doa dan zikir dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini juga menggambarkan bahwa Rasulullah berperan bukan hanya sebagai pemimpin, tetapi juga sebagai sahabat yang penuh kasih sayang. Selain itu, pengajaran yang disampaikan dengan penuh kasih sayang ini menunjukkan bahwa amalan zikir dan doa bukanlah sekadar rutinitas, melainkan ibadah yang memiliki dampak besar pada hati dan jiwa. Doa yang diajarkan oleh Nabi kepada Mu’adz memiliki makna yang dalam dan diharapkan dapat menjadi sumber kekuatan spiritual yang terus mengingatkan kita akan kehadiran dan kebesaran Allah Ta’ala. Dengan demikian, setiap kali kita mengamalkan doa dan zikir tersebut, kita sebenarnya sedang meneladani contoh terbaik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menunjukkan kecintaan kita kepada Allah dan memperkuat taqarrub kita dengan-Nya. Urgensi zikir Memohon pertolongan Allah dalam mengingat-Nya sebagaimana tercermin dalam kalimat, “أعِنِّي على ذكرك” Kalimat mulia yang menegaskan bahwa manusia memerlukan bantuan dan kekuatan dari Allah untuk selalu bisa mengingat-Nya. Mengingat Allah atau zikir adalah aktivitas yang harus dilakukan dengan kesadaran penuh dan keikhlasan hati, serta ittiba’. Karena, zikir tidak hanya berdampak pada peningkatan ketakwaan individu, tetapi juga memberikan ketenangan batin dan kedamaian dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Zikir menjadi sarana bagi kita untuk senantiasa merasakan kehadiran Allah dan memotivasi kita untuk selalu berada di jalan yang benar. Lebih jauh lagi, zikir berfungsi sebagai perisai dari godaan duniawi dan bisikan setan. Karena, apabila kita mengingat Allah secara terus menerus, kita akan lebih mudah menahan diri dari perbuatan yang dilarang dan selalu berusaha untuk melaksanakan kebaikan karena selalu merasa dalam pengawasan Allah Ta’ala. Zikir ini menjadi penting untuk menjaga dan menguatkan hubungan kita dengan Allah Ta’ala, membangun kesadaran akan keagungan-Nya, serta menumbuhkan rasa syukur atas segala nikmat yang diberikan. Syukur sebagai bentuk ibadah Kalimat “شُكْرِكَ” mengajarkan kita untuk senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah. Syukur tidak hanya diucapkan dengan lisan, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan dan perilaku yang menunjukkan penghargaan terhadap nikmat Allah. Ini termasuk menggunakan nikmat tersebut dalam kebaikan dan ketaatan. Ketika kita bersyukur, kita sebenarnya sedang menjalankan perintah Allah dan menunjukkan ketaatan kepada-Nya. Syukur merupakan cara untuk mengingat dan mengakui bahwa segala nikmat yang kita terima berasal dari Allah semata. Maka, syukur juga menjadi bentuk penjagaan diri dari sifat sombong dan angkuh yang dapat merusak hubungan kita dengan Sang Pencipta. Sikap syukur juga mengajarkan kita untuk selalu rendah hati dan menyadari keterbatasan kita sebagai makhluk yang sangat bergantung pada rahmat dan kasih sayang Allah. Oleh karenanya, maksimalkan wujud syukur kita dalam bentuk ibadah. Ketika kita menggunakan nikmat Allah untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, kita secara tidak langsung telah memperkuat keimanan dan ketakwaan kita. Misalnya, dengan mendermakan sebagian harta yang kita miliki untuk membantu orang yang membutuhkan, kita tidak hanya menunjukkan rasa syukur, tetapi juga mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan dalam umat. Tindakan ini mendatangkan keberkahan yang lebih besar dan memperlihatkan bahwa kita benar-benar memahami dan menghargai nikmat yang Allah berikan. Syukur yang ikhlas dan istikamah akan membuka pintu rahmat dan rezeki yang lebih luas dari Allah, sebagaimana yang dijanjikan-Nya dalam Al-Qur’an. Ibadah yang baik Ibadah yang baik, sebagaimana dimaksud dalam permohonan “حُسْنِ عِبَادَتِكَ” Zikir ini mengharuskan kita untuk memperhatikan kualitas dari setiap tindakan ibadah yang kita lakukan. Kualitas ibadah ini mencakup aspek keikhlasan, di mana setiap ibadah harus dilakukan semata-mata untuk mencari rida Allah, bukan untuk memperoleh pujian dari manusia atau keuntungan duniawi. Keikhlasan dalam ibadah memastikan bahwa hati kita tetap fokus pada tujuan utama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Selain itu, mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bagian integral dari ibadah yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menunjukkan contoh sempurna bagaimana melaksanakan berbagai bentuk ibadah dengan cara yang benar, sehingga mengikuti sunahnya menjamin bahwa ibadah kita sesuai dengan apa yang Allah kehendaki. Kualitas ibadah juga ditentukan oleh pemahaman yang mendalam dan kekhusyukan. Pemahaman yang baik tentang makna dan tujuan dari setiap ibadah akan meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya ibadah tersebut dan bagaimana seharusnya dilakukan. Karena itu, berikhtiarlah untuk benar-benar memahami makna di balik setiap ibadah, lakukanlah dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. Kekhusyukan dalam ibadah mencerminkan perhatian penuh dan fokus kita kepada Allah selama menjalankan ibadah. Ketika hati dan pikiran kita sepenuhnya tertuju kepada Allah Ta’ala, insyaAllah ibadah kita menjadi lebih bermakna dan mampu memberikan dampak positif yang lebih besar pada kehidupan kita. Baca juga: Doa untuk Menjaga Tubuh, Pendengaran, dan Penglihatan dari Perbuatan Dosa Waktu dan tempat pembacaan doa Doa ini dianjurkan untuk dibaca setelah setiap salat wajib, sebelum salam. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya doa ini sebagai bagian dari rutinitas harian seorang muslim, menjadikannya sebagai penutup dari ibadah yang baru saja dilakukan, dan mempersiapkan diri untuk ibadah berikutnya. Pembacaan doa setelah setiap salat wajib, sebelum salam, menunjukkan pentingnya waktu tersebut sebagai momen yang sangat mustajab untuk berdoa. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, قيل يا رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الدعاء أسمع “Wahai Rasulullah, doa apakah yang paling didengar?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, جوف الليل الآخر ودبر الصلوات المكتوبات “Di pertengahan malam yang terakhir dan setelah salat-salat wajib.” (HR. Tirmidzi no. 3499) Hadis ini menegaskan bahwa waktu setelah salat wajib adalah salah satu waktu yang sangat dianjurkan untuk berdoa karena doa pada waktu tersebut memiliki peluang besar untuk dikabulkan oleh Allah. Selain itu, mengucapkan doa setelah salat wajib juga sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an. Allah berfirman, فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ “Apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring …” (QS. An-Nisa: 103) Tempat pembacaan doa ini pun memiliki keutamaan. Mengucapkan doa di tempat kita melakukan salat, di mana kita telah bersujud dan merendahkan diri di hadapan Allah, menambah kekhusyukan, dan keikhlasan dalam berdoa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling disukai oleh Allah adalah masjid-masjid-Nya, dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar-pasarnya.” (HR. Muslim no. 671) Hadis ini menunjukkan bahwa tempat ibadah, seperti masjid atau tempat salat lainnya, memiliki keutamaan khusus, sehingga berdoa di tempat tersebut menambah keberkahan doa yang kita panjatkan. Mengakhiri setiap salat dengan doa juga membantu mempersiapkan diri kita untuk ibadah berikutnya. Hal ini sebagaimana dianjurkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِيْ صَلاَةٍ مَا دَامَ فِيْ مُصَلاَّهُ يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ. “Seorang hamba tetap berada dalam keadaan salat selama dia menunggu salat berikutnya.” [1] Doa setelah salat membuat kita selalu berada dalam keadaan mengingat Allah dan memelihara semangat ibadah hingga waktu salat berikutnya tiba. Dengan demikian, doa ini bukan hanya sebagai penutup salat yang baru saja dilakukan, tetapi juga sebagai persiapan mental dan spiritual untuk salat dan ibadah berikutnya, menjaga kesinambungan hubungan kita dengan Allah sepanjang hari. Baca juga: Mengapa Ada Waktu Mustajab Doa, Padahal Allah Maha Mengabulkan Doa? *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Kitab Az-Zuhd, bab Fadhlul Masyi’ ilash Shalah wal Julus fil Masjid Dzalika, no. 420, hal. 141-142. Tags: doa
Daftar Isi Toggle Kandungan doaKasih sayang RasulullahUrgensi zikirSyukur sebagai bentuk ibadahIbadah yang baikWaktu dan tempat pembacaan doa Saudaraku, bayangkan jika seluruh ibadah dan ketaatan yang kita lakukan setiap hari ternyata tidak diterima oleh Allah Ta’ala karena kurangnya kualitas dan kekhusyukan. Apakah kita biarkan jika ibadah yang selama ini kita lakukan hanya sekedar melaksanakan ritual tanpa kekhusyukan? Hal yang patut kita renungkan dalam kehidupan beragama kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kita sebuah petunjuk agar kita bisa meningkatkan kualitas ibadah kita melalui sebuah doa yang sederhana, namun sarat makna. Sebuah doa yang dirangkaikan dengan zikir setelah salat, yaitu: “اللهم أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك” ALLAHUMMA A’INNI ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI IBADATIKA. (Ya Allah, bantulah aku untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu). Hadis tentang doa ini diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “يَا مُعَاذ، واللهِ، إِنِّي لَأُحِبُّكَ، ثُمَّ أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ، لاَ تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَة تَقُول: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ”. “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu. Aku wasiatkan (perintahkan) kepadamu, wahai Mu’adz, agar engkau jangan sekali-kali meninggalkan pada setiap dubur (akhir) salat, sebuah doa: ALLAHUMMA A’INNI ‘ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK (artinya: Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan memperbaiki ibadah kepada-Mu).” Kandungan doa Kasih sayang Rasulullah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai dengan ungkapan cinta kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu dengan kalimat, “وَاللَّهِ، إِنِّي لَأُحِبُّكَ” (Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu) Yang menunjukkan betapa pentingnya doa ini, sehingga Rasulullah menyampaikannya dengan penuh kasih sayang dan perhatian. Artinya, doa dan zikir ini sangat penting untuk dirutinkan setiap selesai salat. Ungkapan cinta yang tulus dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut memastikan bahwa Mu’adz memahami pentingnya doa dan zikir dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini juga menggambarkan bahwa Rasulullah berperan bukan hanya sebagai pemimpin, tetapi juga sebagai sahabat yang penuh kasih sayang. Selain itu, pengajaran yang disampaikan dengan penuh kasih sayang ini menunjukkan bahwa amalan zikir dan doa bukanlah sekadar rutinitas, melainkan ibadah yang memiliki dampak besar pada hati dan jiwa. Doa yang diajarkan oleh Nabi kepada Mu’adz memiliki makna yang dalam dan diharapkan dapat menjadi sumber kekuatan spiritual yang terus mengingatkan kita akan kehadiran dan kebesaran Allah Ta’ala. Dengan demikian, setiap kali kita mengamalkan doa dan zikir tersebut, kita sebenarnya sedang meneladani contoh terbaik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menunjukkan kecintaan kita kepada Allah dan memperkuat taqarrub kita dengan-Nya. Urgensi zikir Memohon pertolongan Allah dalam mengingat-Nya sebagaimana tercermin dalam kalimat, “أعِنِّي على ذكرك” Kalimat mulia yang menegaskan bahwa manusia memerlukan bantuan dan kekuatan dari Allah untuk selalu bisa mengingat-Nya. Mengingat Allah atau zikir adalah aktivitas yang harus dilakukan dengan kesadaran penuh dan keikhlasan hati, serta ittiba’. Karena, zikir tidak hanya berdampak pada peningkatan ketakwaan individu, tetapi juga memberikan ketenangan batin dan kedamaian dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Zikir menjadi sarana bagi kita untuk senantiasa merasakan kehadiran Allah dan memotivasi kita untuk selalu berada di jalan yang benar. Lebih jauh lagi, zikir berfungsi sebagai perisai dari godaan duniawi dan bisikan setan. Karena, apabila kita mengingat Allah secara terus menerus, kita akan lebih mudah menahan diri dari perbuatan yang dilarang dan selalu berusaha untuk melaksanakan kebaikan karena selalu merasa dalam pengawasan Allah Ta’ala. Zikir ini menjadi penting untuk menjaga dan menguatkan hubungan kita dengan Allah Ta’ala, membangun kesadaran akan keagungan-Nya, serta menumbuhkan rasa syukur atas segala nikmat yang diberikan. Syukur sebagai bentuk ibadah Kalimat “شُكْرِكَ” mengajarkan kita untuk senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah. Syukur tidak hanya diucapkan dengan lisan, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan dan perilaku yang menunjukkan penghargaan terhadap nikmat Allah. Ini termasuk menggunakan nikmat tersebut dalam kebaikan dan ketaatan. Ketika kita bersyukur, kita sebenarnya sedang menjalankan perintah Allah dan menunjukkan ketaatan kepada-Nya. Syukur merupakan cara untuk mengingat dan mengakui bahwa segala nikmat yang kita terima berasal dari Allah semata. Maka, syukur juga menjadi bentuk penjagaan diri dari sifat sombong dan angkuh yang dapat merusak hubungan kita dengan Sang Pencipta. Sikap syukur juga mengajarkan kita untuk selalu rendah hati dan menyadari keterbatasan kita sebagai makhluk yang sangat bergantung pada rahmat dan kasih sayang Allah. Oleh karenanya, maksimalkan wujud syukur kita dalam bentuk ibadah. Ketika kita menggunakan nikmat Allah untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, kita secara tidak langsung telah memperkuat keimanan dan ketakwaan kita. Misalnya, dengan mendermakan sebagian harta yang kita miliki untuk membantu orang yang membutuhkan, kita tidak hanya menunjukkan rasa syukur, tetapi juga mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan dalam umat. Tindakan ini mendatangkan keberkahan yang lebih besar dan memperlihatkan bahwa kita benar-benar memahami dan menghargai nikmat yang Allah berikan. Syukur yang ikhlas dan istikamah akan membuka pintu rahmat dan rezeki yang lebih luas dari Allah, sebagaimana yang dijanjikan-Nya dalam Al-Qur’an. Ibadah yang baik Ibadah yang baik, sebagaimana dimaksud dalam permohonan “حُسْنِ عِبَادَتِكَ” Zikir ini mengharuskan kita untuk memperhatikan kualitas dari setiap tindakan ibadah yang kita lakukan. Kualitas ibadah ini mencakup aspek keikhlasan, di mana setiap ibadah harus dilakukan semata-mata untuk mencari rida Allah, bukan untuk memperoleh pujian dari manusia atau keuntungan duniawi. Keikhlasan dalam ibadah memastikan bahwa hati kita tetap fokus pada tujuan utama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Selain itu, mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bagian integral dari ibadah yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menunjukkan contoh sempurna bagaimana melaksanakan berbagai bentuk ibadah dengan cara yang benar, sehingga mengikuti sunahnya menjamin bahwa ibadah kita sesuai dengan apa yang Allah kehendaki. Kualitas ibadah juga ditentukan oleh pemahaman yang mendalam dan kekhusyukan. Pemahaman yang baik tentang makna dan tujuan dari setiap ibadah akan meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya ibadah tersebut dan bagaimana seharusnya dilakukan. Karena itu, berikhtiarlah untuk benar-benar memahami makna di balik setiap ibadah, lakukanlah dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. Kekhusyukan dalam ibadah mencerminkan perhatian penuh dan fokus kita kepada Allah selama menjalankan ibadah. Ketika hati dan pikiran kita sepenuhnya tertuju kepada Allah Ta’ala, insyaAllah ibadah kita menjadi lebih bermakna dan mampu memberikan dampak positif yang lebih besar pada kehidupan kita. Baca juga: Doa untuk Menjaga Tubuh, Pendengaran, dan Penglihatan dari Perbuatan Dosa Waktu dan tempat pembacaan doa Doa ini dianjurkan untuk dibaca setelah setiap salat wajib, sebelum salam. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya doa ini sebagai bagian dari rutinitas harian seorang muslim, menjadikannya sebagai penutup dari ibadah yang baru saja dilakukan, dan mempersiapkan diri untuk ibadah berikutnya. Pembacaan doa setelah setiap salat wajib, sebelum salam, menunjukkan pentingnya waktu tersebut sebagai momen yang sangat mustajab untuk berdoa. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, قيل يا رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الدعاء أسمع “Wahai Rasulullah, doa apakah yang paling didengar?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, جوف الليل الآخر ودبر الصلوات المكتوبات “Di pertengahan malam yang terakhir dan setelah salat-salat wajib.” (HR. Tirmidzi no. 3499) Hadis ini menegaskan bahwa waktu setelah salat wajib adalah salah satu waktu yang sangat dianjurkan untuk berdoa karena doa pada waktu tersebut memiliki peluang besar untuk dikabulkan oleh Allah. Selain itu, mengucapkan doa setelah salat wajib juga sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an. Allah berfirman, فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ “Apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring …” (QS. An-Nisa: 103) Tempat pembacaan doa ini pun memiliki keutamaan. Mengucapkan doa di tempat kita melakukan salat, di mana kita telah bersujud dan merendahkan diri di hadapan Allah, menambah kekhusyukan, dan keikhlasan dalam berdoa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling disukai oleh Allah adalah masjid-masjid-Nya, dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar-pasarnya.” (HR. Muslim no. 671) Hadis ini menunjukkan bahwa tempat ibadah, seperti masjid atau tempat salat lainnya, memiliki keutamaan khusus, sehingga berdoa di tempat tersebut menambah keberkahan doa yang kita panjatkan. Mengakhiri setiap salat dengan doa juga membantu mempersiapkan diri kita untuk ibadah berikutnya. Hal ini sebagaimana dianjurkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِيْ صَلاَةٍ مَا دَامَ فِيْ مُصَلاَّهُ يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ. “Seorang hamba tetap berada dalam keadaan salat selama dia menunggu salat berikutnya.” [1] Doa setelah salat membuat kita selalu berada dalam keadaan mengingat Allah dan memelihara semangat ibadah hingga waktu salat berikutnya tiba. Dengan demikian, doa ini bukan hanya sebagai penutup salat yang baru saja dilakukan, tetapi juga sebagai persiapan mental dan spiritual untuk salat dan ibadah berikutnya, menjaga kesinambungan hubungan kita dengan Allah sepanjang hari. Baca juga: Mengapa Ada Waktu Mustajab Doa, Padahal Allah Maha Mengabulkan Doa? *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Kitab Az-Zuhd, bab Fadhlul Masyi’ ilash Shalah wal Julus fil Masjid Dzalika, no. 420, hal. 141-142. Tags: doa


Daftar Isi Toggle Kandungan doaKasih sayang RasulullahUrgensi zikirSyukur sebagai bentuk ibadahIbadah yang baikWaktu dan tempat pembacaan doa Saudaraku, bayangkan jika seluruh ibadah dan ketaatan yang kita lakukan setiap hari ternyata tidak diterima oleh Allah Ta’ala karena kurangnya kualitas dan kekhusyukan. Apakah kita biarkan jika ibadah yang selama ini kita lakukan hanya sekedar melaksanakan ritual tanpa kekhusyukan? Hal yang patut kita renungkan dalam kehidupan beragama kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kita sebuah petunjuk agar kita bisa meningkatkan kualitas ibadah kita melalui sebuah doa yang sederhana, namun sarat makna. Sebuah doa yang dirangkaikan dengan zikir setelah salat, yaitu: “اللهم أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك” ALLAHUMMA A’INNI ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI IBADATIKA. (Ya Allah, bantulah aku untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu). Hadis tentang doa ini diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “يَا مُعَاذ، واللهِ، إِنِّي لَأُحِبُّكَ، ثُمَّ أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ، لاَ تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَة تَقُول: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ”. “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu. Aku wasiatkan (perintahkan) kepadamu, wahai Mu’adz, agar engkau jangan sekali-kali meninggalkan pada setiap dubur (akhir) salat, sebuah doa: ALLAHUMMA A’INNI ‘ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK (artinya: Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan memperbaiki ibadah kepada-Mu).” Kandungan doa Kasih sayang Rasulullah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai dengan ungkapan cinta kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu dengan kalimat, “وَاللَّهِ، إِنِّي لَأُحِبُّكَ” (Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu) Yang menunjukkan betapa pentingnya doa ini, sehingga Rasulullah menyampaikannya dengan penuh kasih sayang dan perhatian. Artinya, doa dan zikir ini sangat penting untuk dirutinkan setiap selesai salat. Ungkapan cinta yang tulus dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut memastikan bahwa Mu’adz memahami pentingnya doa dan zikir dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini juga menggambarkan bahwa Rasulullah berperan bukan hanya sebagai pemimpin, tetapi juga sebagai sahabat yang penuh kasih sayang. Selain itu, pengajaran yang disampaikan dengan penuh kasih sayang ini menunjukkan bahwa amalan zikir dan doa bukanlah sekadar rutinitas, melainkan ibadah yang memiliki dampak besar pada hati dan jiwa. Doa yang diajarkan oleh Nabi kepada Mu’adz memiliki makna yang dalam dan diharapkan dapat menjadi sumber kekuatan spiritual yang terus mengingatkan kita akan kehadiran dan kebesaran Allah Ta’ala. Dengan demikian, setiap kali kita mengamalkan doa dan zikir tersebut, kita sebenarnya sedang meneladani contoh terbaik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menunjukkan kecintaan kita kepada Allah dan memperkuat taqarrub kita dengan-Nya. Urgensi zikir Memohon pertolongan Allah dalam mengingat-Nya sebagaimana tercermin dalam kalimat, “أعِنِّي على ذكرك” Kalimat mulia yang menegaskan bahwa manusia memerlukan bantuan dan kekuatan dari Allah untuk selalu bisa mengingat-Nya. Mengingat Allah atau zikir adalah aktivitas yang harus dilakukan dengan kesadaran penuh dan keikhlasan hati, serta ittiba’. Karena, zikir tidak hanya berdampak pada peningkatan ketakwaan individu, tetapi juga memberikan ketenangan batin dan kedamaian dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Zikir menjadi sarana bagi kita untuk senantiasa merasakan kehadiran Allah dan memotivasi kita untuk selalu berada di jalan yang benar. Lebih jauh lagi, zikir berfungsi sebagai perisai dari godaan duniawi dan bisikan setan. Karena, apabila kita mengingat Allah secara terus menerus, kita akan lebih mudah menahan diri dari perbuatan yang dilarang dan selalu berusaha untuk melaksanakan kebaikan karena selalu merasa dalam pengawasan Allah Ta’ala. Zikir ini menjadi penting untuk menjaga dan menguatkan hubungan kita dengan Allah Ta’ala, membangun kesadaran akan keagungan-Nya, serta menumbuhkan rasa syukur atas segala nikmat yang diberikan. Syukur sebagai bentuk ibadah Kalimat “شُكْرِكَ” mengajarkan kita untuk senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah. Syukur tidak hanya diucapkan dengan lisan, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan dan perilaku yang menunjukkan penghargaan terhadap nikmat Allah. Ini termasuk menggunakan nikmat tersebut dalam kebaikan dan ketaatan. Ketika kita bersyukur, kita sebenarnya sedang menjalankan perintah Allah dan menunjukkan ketaatan kepada-Nya. Syukur merupakan cara untuk mengingat dan mengakui bahwa segala nikmat yang kita terima berasal dari Allah semata. Maka, syukur juga menjadi bentuk penjagaan diri dari sifat sombong dan angkuh yang dapat merusak hubungan kita dengan Sang Pencipta. Sikap syukur juga mengajarkan kita untuk selalu rendah hati dan menyadari keterbatasan kita sebagai makhluk yang sangat bergantung pada rahmat dan kasih sayang Allah. Oleh karenanya, maksimalkan wujud syukur kita dalam bentuk ibadah. Ketika kita menggunakan nikmat Allah untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, kita secara tidak langsung telah memperkuat keimanan dan ketakwaan kita. Misalnya, dengan mendermakan sebagian harta yang kita miliki untuk membantu orang yang membutuhkan, kita tidak hanya menunjukkan rasa syukur, tetapi juga mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan dalam umat. Tindakan ini mendatangkan keberkahan yang lebih besar dan memperlihatkan bahwa kita benar-benar memahami dan menghargai nikmat yang Allah berikan. Syukur yang ikhlas dan istikamah akan membuka pintu rahmat dan rezeki yang lebih luas dari Allah, sebagaimana yang dijanjikan-Nya dalam Al-Qur’an. Ibadah yang baik Ibadah yang baik, sebagaimana dimaksud dalam permohonan “حُسْنِ عِبَادَتِكَ” Zikir ini mengharuskan kita untuk memperhatikan kualitas dari setiap tindakan ibadah yang kita lakukan. Kualitas ibadah ini mencakup aspek keikhlasan, di mana setiap ibadah harus dilakukan semata-mata untuk mencari rida Allah, bukan untuk memperoleh pujian dari manusia atau keuntungan duniawi. Keikhlasan dalam ibadah memastikan bahwa hati kita tetap fokus pada tujuan utama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Selain itu, mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bagian integral dari ibadah yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menunjukkan contoh sempurna bagaimana melaksanakan berbagai bentuk ibadah dengan cara yang benar, sehingga mengikuti sunahnya menjamin bahwa ibadah kita sesuai dengan apa yang Allah kehendaki. Kualitas ibadah juga ditentukan oleh pemahaman yang mendalam dan kekhusyukan. Pemahaman yang baik tentang makna dan tujuan dari setiap ibadah akan meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya ibadah tersebut dan bagaimana seharusnya dilakukan. Karena itu, berikhtiarlah untuk benar-benar memahami makna di balik setiap ibadah, lakukanlah dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. Kekhusyukan dalam ibadah mencerminkan perhatian penuh dan fokus kita kepada Allah selama menjalankan ibadah. Ketika hati dan pikiran kita sepenuhnya tertuju kepada Allah Ta’ala, insyaAllah ibadah kita menjadi lebih bermakna dan mampu memberikan dampak positif yang lebih besar pada kehidupan kita. Baca juga: Doa untuk Menjaga Tubuh, Pendengaran, dan Penglihatan dari Perbuatan Dosa Waktu dan tempat pembacaan doa Doa ini dianjurkan untuk dibaca setelah setiap salat wajib, sebelum salam. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya doa ini sebagai bagian dari rutinitas harian seorang muslim, menjadikannya sebagai penutup dari ibadah yang baru saja dilakukan, dan mempersiapkan diri untuk ibadah berikutnya. Pembacaan doa setelah setiap salat wajib, sebelum salam, menunjukkan pentingnya waktu tersebut sebagai momen yang sangat mustajab untuk berdoa. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, قيل يا رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الدعاء أسمع “Wahai Rasulullah, doa apakah yang paling didengar?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, جوف الليل الآخر ودبر الصلوات المكتوبات “Di pertengahan malam yang terakhir dan setelah salat-salat wajib.” (HR. Tirmidzi no. 3499) Hadis ini menegaskan bahwa waktu setelah salat wajib adalah salah satu waktu yang sangat dianjurkan untuk berdoa karena doa pada waktu tersebut memiliki peluang besar untuk dikabulkan oleh Allah. Selain itu, mengucapkan doa setelah salat wajib juga sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an. Allah berfirman, فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ “Apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring …” (QS. An-Nisa: 103) Tempat pembacaan doa ini pun memiliki keutamaan. Mengucapkan doa di tempat kita melakukan salat, di mana kita telah bersujud dan merendahkan diri di hadapan Allah, menambah kekhusyukan, dan keikhlasan dalam berdoa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling disukai oleh Allah adalah masjid-masjid-Nya, dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar-pasarnya.” (HR. Muslim no. 671) Hadis ini menunjukkan bahwa tempat ibadah, seperti masjid atau tempat salat lainnya, memiliki keutamaan khusus, sehingga berdoa di tempat tersebut menambah keberkahan doa yang kita panjatkan. Mengakhiri setiap salat dengan doa juga membantu mempersiapkan diri kita untuk ibadah berikutnya. Hal ini sebagaimana dianjurkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِيْ صَلاَةٍ مَا دَامَ فِيْ مُصَلاَّهُ يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ. “Seorang hamba tetap berada dalam keadaan salat selama dia menunggu salat berikutnya.” [1] Doa setelah salat membuat kita selalu berada dalam keadaan mengingat Allah dan memelihara semangat ibadah hingga waktu salat berikutnya tiba. Dengan demikian, doa ini bukan hanya sebagai penutup salat yang baru saja dilakukan, tetapi juga sebagai persiapan mental dan spiritual untuk salat dan ibadah berikutnya, menjaga kesinambungan hubungan kita dengan Allah sepanjang hari. Baca juga: Mengapa Ada Waktu Mustajab Doa, Padahal Allah Maha Mengabulkan Doa? *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Kitab Az-Zuhd, bab Fadhlul Masyi’ ilash Shalah wal Julus fil Masjid Dzalika, no. 420, hal. 141-142. Tags: doa

Hidup Tenteram Tanpa Miras

Bismillah … Saudaraku yang dirahmati Allah, apabila kita cermati fenomena di tengah masyarakat, maka tidak sedikit kenyataan pahit yang perlu untuk kita waspadai. Di antaranya adalah maraknya judi online dan minum-minuman keras (miras) yang dengan mudah diakses oleh publik. Indonesia adalah negeri yang diberi taufik oleh Allah untuk lepas dari penjajahan fisik Belanda dan Jepang. Sehingga pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno – Hatta memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia. Di antara nikmat agung yang harus dijaga adalah nikmat akal sehat. Oleh sebab itu, di dalam agama Islam disyariatkan segala bentuk usaha untuk menjaga akal manusia; dan itu tercakup perkara yang bersifat dharuri (mendesak) dan sangat penting. Karena itulah, Allah mengharamkan berbagai bentuk perbuatan keji, di antaranya adalah khomr (minuman keras). Tidak samar bagi kita pentingnya menjaga akal, terlebih lagi bagi generasi muda dan kalangan anak sekolah maupun remaja. Kita tidak ingin generasi muda ini dirusak dengan budaya tawuran, seks bebas, narkoba, begitu pula khomr dengan segala bentuk dan variannya. Kita berharap Indonesia menjadi negeri yang baldatun thoyyibatun wa Rabbun ghofuur. Sebuah negeri yang sejahtera dan diberi ampunan dan rahmat dari Allah Ta’ala. Gemah ripah loh jinawi, kata orang Jawa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ “Dan seandainya para penduduk negeri itu beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan bukakan untuk mereka keberkahan dari langit dan bumi …” (QS. al-A’raaf: 96) Ayat ini menunjukkan kepada kita bahwa keberkahan dari langit dan bumi diberikan kepada orang yang beriman dan bertakwa. Perlu kita ingat bahwa keberkahan tidak identik dengan kekayaan dan kemewahan. Betapa banyak negeri yang kaya secara materi, tetapi hancur secara ukhrawi. Adalah iman dan takwa yang mengangkat generasi para sahabat menjadi panglima peradaban dan pemimpin dunia di masanya. Ingatlah ucapan Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu, “Kami adalah suatu kaum yang dimuliakan oleh Allah dengan Islam ini. Maka kapan saja kami mencari kemuliaan selain dengan Islam, pasti Allah akan menghinakan kami.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak) Kemudian lihatlah generasi-generasi setelah mereka yang lambat laun meninggalkan rambu-rambu ajaran Islam dan tenggelam dalam fitnah syubhat dan syahwat. Inilah yang diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah kalian dalam beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah laksana potongan malam yang gelap gulita. Pada pagi hari, seseorang masih beriman, lalu di sore hari menjadi kafir; atau pada sore hari beriman, lantas keesokan paginya menjadi kafir. Dia rela menjual agamanya demi mengejar serpihan kesenangan (kemewahan) dunia.” (HR. Muslim no. 118) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ: أَنْ يُرْفَعَ العِلْمُ، وَيَثْبُتَ الجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا “Sesungguhnya di antara tanda dekatnya hari kiamat adalah ketika ilmu diangkat, kebodohan -terhadap agama- merajalela, (maraknya) perilaku minum khomr, dan merebaknya perzinaan.” (HR. Bukhari no. 80 dan Muslim no. 2671) Belumkah tiba saatnya bagi para cerdik cendekia pemerhati dunia pendidikan di negeri ini untuk bangkit memerangi maraknya peredaran miras di tengah masyarakat? Bagaimana kita hendak mencerdaskan kehidupan bangsa kalau setiap hari iklan miras tersebar bahkan melayani jasa antar gratis ke segala penjuru kota?! Ketakwaan adalah asas keberkahan sebuah negeri. Takwa terwujud dengan melaksanakan kewajiban dan meninggalkan segala hal yang diharamkan. Kebahagiaan sejati akan diperoleh orang-orang yang bertakwa dan mengikuti petunjuk wahyu. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى “Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123) Ketenangan hati akan dirasakan oleh orang beriman dengan ketaatan dan zikir kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “Orang-orang yang beriman dan merasa tenteram hati mereka dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram.” (QS. ar-Ra’d: 28) Sungguh berbeda dengan sebagian kaum yang tidak merasakan kelezatan bersama kalam ilahi. Mereka hanyut dalam buaian musik nan melalaikan dan terombang-ambing dalam genangan khomr yang merusak akal dan nurani … Miras alias khomr jelas merusak akal dan mengganggu kesehatan tubuh manusia. Banyak orang yang diberikan nikmat kesehatan, tetapi justru melalaikannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Dua nikmat yang banyak orang merugi pada keduanya; kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412) Apabila merokok saja merusak kesehatan dan mencemari lingkungan, maka bagaimana lagi dengan minuman keras (khomr)? Jika peredaran miras di tengah masyarakat tidak segera ditanggulangi, maka jangan salahkan siapa-siapa jika kezaliman semakin merajalela dan kerusakan semakin membara. Apakah anda merindukan para mahasiswa dari daerah terpencil nun jauh di sana yang dikirim untuk belajar di kota Jogja, lalu datang ke ruang kuliah sembari menentang sebotol khomr, lalu berkata kepada dosennya, “Monggo Pak Dosen, kita ngombe-ngombe dulu… biar segerrr, karena urip itu mampir ngombe…” Semoga sedikit tulisan ini berguna bagi kami dan segenap pembaca. Baca juga: Miras: Biang Segala Kerusakan dan Kejahatan *** Markas YPIA, Pogungrejo, Sinduadi, Mlati, Sleman Yogyakarta Tidak jauh dari Kampus UGM -semoga Allah menjaganya dari segala keburukan- Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id Tags: miras

Hidup Tenteram Tanpa Miras

Bismillah … Saudaraku yang dirahmati Allah, apabila kita cermati fenomena di tengah masyarakat, maka tidak sedikit kenyataan pahit yang perlu untuk kita waspadai. Di antaranya adalah maraknya judi online dan minum-minuman keras (miras) yang dengan mudah diakses oleh publik. Indonesia adalah negeri yang diberi taufik oleh Allah untuk lepas dari penjajahan fisik Belanda dan Jepang. Sehingga pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno – Hatta memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia. Di antara nikmat agung yang harus dijaga adalah nikmat akal sehat. Oleh sebab itu, di dalam agama Islam disyariatkan segala bentuk usaha untuk menjaga akal manusia; dan itu tercakup perkara yang bersifat dharuri (mendesak) dan sangat penting. Karena itulah, Allah mengharamkan berbagai bentuk perbuatan keji, di antaranya adalah khomr (minuman keras). Tidak samar bagi kita pentingnya menjaga akal, terlebih lagi bagi generasi muda dan kalangan anak sekolah maupun remaja. Kita tidak ingin generasi muda ini dirusak dengan budaya tawuran, seks bebas, narkoba, begitu pula khomr dengan segala bentuk dan variannya. Kita berharap Indonesia menjadi negeri yang baldatun thoyyibatun wa Rabbun ghofuur. Sebuah negeri yang sejahtera dan diberi ampunan dan rahmat dari Allah Ta’ala. Gemah ripah loh jinawi, kata orang Jawa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ “Dan seandainya para penduduk negeri itu beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan bukakan untuk mereka keberkahan dari langit dan bumi …” (QS. al-A’raaf: 96) Ayat ini menunjukkan kepada kita bahwa keberkahan dari langit dan bumi diberikan kepada orang yang beriman dan bertakwa. Perlu kita ingat bahwa keberkahan tidak identik dengan kekayaan dan kemewahan. Betapa banyak negeri yang kaya secara materi, tetapi hancur secara ukhrawi. Adalah iman dan takwa yang mengangkat generasi para sahabat menjadi panglima peradaban dan pemimpin dunia di masanya. Ingatlah ucapan Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu, “Kami adalah suatu kaum yang dimuliakan oleh Allah dengan Islam ini. Maka kapan saja kami mencari kemuliaan selain dengan Islam, pasti Allah akan menghinakan kami.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak) Kemudian lihatlah generasi-generasi setelah mereka yang lambat laun meninggalkan rambu-rambu ajaran Islam dan tenggelam dalam fitnah syubhat dan syahwat. Inilah yang diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah kalian dalam beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah laksana potongan malam yang gelap gulita. Pada pagi hari, seseorang masih beriman, lalu di sore hari menjadi kafir; atau pada sore hari beriman, lantas keesokan paginya menjadi kafir. Dia rela menjual agamanya demi mengejar serpihan kesenangan (kemewahan) dunia.” (HR. Muslim no. 118) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ: أَنْ يُرْفَعَ العِلْمُ، وَيَثْبُتَ الجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا “Sesungguhnya di antara tanda dekatnya hari kiamat adalah ketika ilmu diangkat, kebodohan -terhadap agama- merajalela, (maraknya) perilaku minum khomr, dan merebaknya perzinaan.” (HR. Bukhari no. 80 dan Muslim no. 2671) Belumkah tiba saatnya bagi para cerdik cendekia pemerhati dunia pendidikan di negeri ini untuk bangkit memerangi maraknya peredaran miras di tengah masyarakat? Bagaimana kita hendak mencerdaskan kehidupan bangsa kalau setiap hari iklan miras tersebar bahkan melayani jasa antar gratis ke segala penjuru kota?! Ketakwaan adalah asas keberkahan sebuah negeri. Takwa terwujud dengan melaksanakan kewajiban dan meninggalkan segala hal yang diharamkan. Kebahagiaan sejati akan diperoleh orang-orang yang bertakwa dan mengikuti petunjuk wahyu. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى “Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123) Ketenangan hati akan dirasakan oleh orang beriman dengan ketaatan dan zikir kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “Orang-orang yang beriman dan merasa tenteram hati mereka dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram.” (QS. ar-Ra’d: 28) Sungguh berbeda dengan sebagian kaum yang tidak merasakan kelezatan bersama kalam ilahi. Mereka hanyut dalam buaian musik nan melalaikan dan terombang-ambing dalam genangan khomr yang merusak akal dan nurani … Miras alias khomr jelas merusak akal dan mengganggu kesehatan tubuh manusia. Banyak orang yang diberikan nikmat kesehatan, tetapi justru melalaikannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Dua nikmat yang banyak orang merugi pada keduanya; kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412) Apabila merokok saja merusak kesehatan dan mencemari lingkungan, maka bagaimana lagi dengan minuman keras (khomr)? Jika peredaran miras di tengah masyarakat tidak segera ditanggulangi, maka jangan salahkan siapa-siapa jika kezaliman semakin merajalela dan kerusakan semakin membara. Apakah anda merindukan para mahasiswa dari daerah terpencil nun jauh di sana yang dikirim untuk belajar di kota Jogja, lalu datang ke ruang kuliah sembari menentang sebotol khomr, lalu berkata kepada dosennya, “Monggo Pak Dosen, kita ngombe-ngombe dulu… biar segerrr, karena urip itu mampir ngombe…” Semoga sedikit tulisan ini berguna bagi kami dan segenap pembaca. Baca juga: Miras: Biang Segala Kerusakan dan Kejahatan *** Markas YPIA, Pogungrejo, Sinduadi, Mlati, Sleman Yogyakarta Tidak jauh dari Kampus UGM -semoga Allah menjaganya dari segala keburukan- Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id Tags: miras
Bismillah … Saudaraku yang dirahmati Allah, apabila kita cermati fenomena di tengah masyarakat, maka tidak sedikit kenyataan pahit yang perlu untuk kita waspadai. Di antaranya adalah maraknya judi online dan minum-minuman keras (miras) yang dengan mudah diakses oleh publik. Indonesia adalah negeri yang diberi taufik oleh Allah untuk lepas dari penjajahan fisik Belanda dan Jepang. Sehingga pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno – Hatta memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia. Di antara nikmat agung yang harus dijaga adalah nikmat akal sehat. Oleh sebab itu, di dalam agama Islam disyariatkan segala bentuk usaha untuk menjaga akal manusia; dan itu tercakup perkara yang bersifat dharuri (mendesak) dan sangat penting. Karena itulah, Allah mengharamkan berbagai bentuk perbuatan keji, di antaranya adalah khomr (minuman keras). Tidak samar bagi kita pentingnya menjaga akal, terlebih lagi bagi generasi muda dan kalangan anak sekolah maupun remaja. Kita tidak ingin generasi muda ini dirusak dengan budaya tawuran, seks bebas, narkoba, begitu pula khomr dengan segala bentuk dan variannya. Kita berharap Indonesia menjadi negeri yang baldatun thoyyibatun wa Rabbun ghofuur. Sebuah negeri yang sejahtera dan diberi ampunan dan rahmat dari Allah Ta’ala. Gemah ripah loh jinawi, kata orang Jawa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ “Dan seandainya para penduduk negeri itu beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan bukakan untuk mereka keberkahan dari langit dan bumi …” (QS. al-A’raaf: 96) Ayat ini menunjukkan kepada kita bahwa keberkahan dari langit dan bumi diberikan kepada orang yang beriman dan bertakwa. Perlu kita ingat bahwa keberkahan tidak identik dengan kekayaan dan kemewahan. Betapa banyak negeri yang kaya secara materi, tetapi hancur secara ukhrawi. Adalah iman dan takwa yang mengangkat generasi para sahabat menjadi panglima peradaban dan pemimpin dunia di masanya. Ingatlah ucapan Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu, “Kami adalah suatu kaum yang dimuliakan oleh Allah dengan Islam ini. Maka kapan saja kami mencari kemuliaan selain dengan Islam, pasti Allah akan menghinakan kami.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak) Kemudian lihatlah generasi-generasi setelah mereka yang lambat laun meninggalkan rambu-rambu ajaran Islam dan tenggelam dalam fitnah syubhat dan syahwat. Inilah yang diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah kalian dalam beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah laksana potongan malam yang gelap gulita. Pada pagi hari, seseorang masih beriman, lalu di sore hari menjadi kafir; atau pada sore hari beriman, lantas keesokan paginya menjadi kafir. Dia rela menjual agamanya demi mengejar serpihan kesenangan (kemewahan) dunia.” (HR. Muslim no. 118) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ: أَنْ يُرْفَعَ العِلْمُ، وَيَثْبُتَ الجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا “Sesungguhnya di antara tanda dekatnya hari kiamat adalah ketika ilmu diangkat, kebodohan -terhadap agama- merajalela, (maraknya) perilaku minum khomr, dan merebaknya perzinaan.” (HR. Bukhari no. 80 dan Muslim no. 2671) Belumkah tiba saatnya bagi para cerdik cendekia pemerhati dunia pendidikan di negeri ini untuk bangkit memerangi maraknya peredaran miras di tengah masyarakat? Bagaimana kita hendak mencerdaskan kehidupan bangsa kalau setiap hari iklan miras tersebar bahkan melayani jasa antar gratis ke segala penjuru kota?! Ketakwaan adalah asas keberkahan sebuah negeri. Takwa terwujud dengan melaksanakan kewajiban dan meninggalkan segala hal yang diharamkan. Kebahagiaan sejati akan diperoleh orang-orang yang bertakwa dan mengikuti petunjuk wahyu. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى “Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123) Ketenangan hati akan dirasakan oleh orang beriman dengan ketaatan dan zikir kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “Orang-orang yang beriman dan merasa tenteram hati mereka dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram.” (QS. ar-Ra’d: 28) Sungguh berbeda dengan sebagian kaum yang tidak merasakan kelezatan bersama kalam ilahi. Mereka hanyut dalam buaian musik nan melalaikan dan terombang-ambing dalam genangan khomr yang merusak akal dan nurani … Miras alias khomr jelas merusak akal dan mengganggu kesehatan tubuh manusia. Banyak orang yang diberikan nikmat kesehatan, tetapi justru melalaikannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Dua nikmat yang banyak orang merugi pada keduanya; kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412) Apabila merokok saja merusak kesehatan dan mencemari lingkungan, maka bagaimana lagi dengan minuman keras (khomr)? Jika peredaran miras di tengah masyarakat tidak segera ditanggulangi, maka jangan salahkan siapa-siapa jika kezaliman semakin merajalela dan kerusakan semakin membara. Apakah anda merindukan para mahasiswa dari daerah terpencil nun jauh di sana yang dikirim untuk belajar di kota Jogja, lalu datang ke ruang kuliah sembari menentang sebotol khomr, lalu berkata kepada dosennya, “Monggo Pak Dosen, kita ngombe-ngombe dulu… biar segerrr, karena urip itu mampir ngombe…” Semoga sedikit tulisan ini berguna bagi kami dan segenap pembaca. Baca juga: Miras: Biang Segala Kerusakan dan Kejahatan *** Markas YPIA, Pogungrejo, Sinduadi, Mlati, Sleman Yogyakarta Tidak jauh dari Kampus UGM -semoga Allah menjaganya dari segala keburukan- Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id Tags: miras


Bismillah … Saudaraku yang dirahmati Allah, apabila kita cermati fenomena di tengah masyarakat, maka tidak sedikit kenyataan pahit yang perlu untuk kita waspadai. Di antaranya adalah maraknya judi online dan minum-minuman keras (miras) yang dengan mudah diakses oleh publik. Indonesia adalah negeri yang diberi taufik oleh Allah untuk lepas dari penjajahan fisik Belanda dan Jepang. Sehingga pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno – Hatta memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia. Di antara nikmat agung yang harus dijaga adalah nikmat akal sehat. Oleh sebab itu, di dalam agama Islam disyariatkan segala bentuk usaha untuk menjaga akal manusia; dan itu tercakup perkara yang bersifat dharuri (mendesak) dan sangat penting. Karena itulah, Allah mengharamkan berbagai bentuk perbuatan keji, di antaranya adalah khomr (minuman keras). Tidak samar bagi kita pentingnya menjaga akal, terlebih lagi bagi generasi muda dan kalangan anak sekolah maupun remaja. Kita tidak ingin generasi muda ini dirusak dengan budaya tawuran, seks bebas, narkoba, begitu pula khomr dengan segala bentuk dan variannya. Kita berharap Indonesia menjadi negeri yang baldatun thoyyibatun wa Rabbun ghofuur. Sebuah negeri yang sejahtera dan diberi ampunan dan rahmat dari Allah Ta’ala. Gemah ripah loh jinawi, kata orang Jawa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ “Dan seandainya para penduduk negeri itu beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan bukakan untuk mereka keberkahan dari langit dan bumi …” (QS. al-A’raaf: 96) Ayat ini menunjukkan kepada kita bahwa keberkahan dari langit dan bumi diberikan kepada orang yang beriman dan bertakwa. Perlu kita ingat bahwa keberkahan tidak identik dengan kekayaan dan kemewahan. Betapa banyak negeri yang kaya secara materi, tetapi hancur secara ukhrawi. Adalah iman dan takwa yang mengangkat generasi para sahabat menjadi panglima peradaban dan pemimpin dunia di masanya. Ingatlah ucapan Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu, “Kami adalah suatu kaum yang dimuliakan oleh Allah dengan Islam ini. Maka kapan saja kami mencari kemuliaan selain dengan Islam, pasti Allah akan menghinakan kami.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak) Kemudian lihatlah generasi-generasi setelah mereka yang lambat laun meninggalkan rambu-rambu ajaran Islam dan tenggelam dalam fitnah syubhat dan syahwat. Inilah yang diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah kalian dalam beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah laksana potongan malam yang gelap gulita. Pada pagi hari, seseorang masih beriman, lalu di sore hari menjadi kafir; atau pada sore hari beriman, lantas keesokan paginya menjadi kafir. Dia rela menjual agamanya demi mengejar serpihan kesenangan (kemewahan) dunia.” (HR. Muslim no. 118) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ: أَنْ يُرْفَعَ العِلْمُ، وَيَثْبُتَ الجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا “Sesungguhnya di antara tanda dekatnya hari kiamat adalah ketika ilmu diangkat, kebodohan -terhadap agama- merajalela, (maraknya) perilaku minum khomr, dan merebaknya perzinaan.” (HR. Bukhari no. 80 dan Muslim no. 2671) Belumkah tiba saatnya bagi para cerdik cendekia pemerhati dunia pendidikan di negeri ini untuk bangkit memerangi maraknya peredaran miras di tengah masyarakat? Bagaimana kita hendak mencerdaskan kehidupan bangsa kalau setiap hari iklan miras tersebar bahkan melayani jasa antar gratis ke segala penjuru kota?! Ketakwaan adalah asas keberkahan sebuah negeri. Takwa terwujud dengan melaksanakan kewajiban dan meninggalkan segala hal yang diharamkan. Kebahagiaan sejati akan diperoleh orang-orang yang bertakwa dan mengikuti petunjuk wahyu. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى “Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123) Ketenangan hati akan dirasakan oleh orang beriman dengan ketaatan dan zikir kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “Orang-orang yang beriman dan merasa tenteram hati mereka dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram.” (QS. ar-Ra’d: 28) Sungguh berbeda dengan sebagian kaum yang tidak merasakan kelezatan bersama kalam ilahi. Mereka hanyut dalam buaian musik nan melalaikan dan terombang-ambing dalam genangan khomr yang merusak akal dan nurani … Miras alias khomr jelas merusak akal dan mengganggu kesehatan tubuh manusia. Banyak orang yang diberikan nikmat kesehatan, tetapi justru melalaikannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ “Dua nikmat yang banyak orang merugi pada keduanya; kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412) Apabila merokok saja merusak kesehatan dan mencemari lingkungan, maka bagaimana lagi dengan minuman keras (khomr)? Jika peredaran miras di tengah masyarakat tidak segera ditanggulangi, maka jangan salahkan siapa-siapa jika kezaliman semakin merajalela dan kerusakan semakin membara. Apakah anda merindukan para mahasiswa dari daerah terpencil nun jauh di sana yang dikirim untuk belajar di kota Jogja, lalu datang ke ruang kuliah sembari menentang sebotol khomr, lalu berkata kepada dosennya, “Monggo Pak Dosen, kita ngombe-ngombe dulu… biar segerrr, karena urip itu mampir ngombe…” Semoga sedikit tulisan ini berguna bagi kami dan segenap pembaca. Baca juga: Miras: Biang Segala Kerusakan dan Kejahatan *** Markas YPIA, Pogungrejo, Sinduadi, Mlati, Sleman Yogyakarta Tidak jauh dari Kampus UGM -semoga Allah menjaganya dari segala keburukan- Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id Tags: miras
Prev     Next