Daftar Isi
Toggle
Surga, tempat kebahagiaan abadiIslam adalah jalan menuju kebahagiaan abadiBeberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surgaPertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat IslamKedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak muliaKetiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah
Banyak dari manusia tertipu dan terlena. Mereka mengira bahwa kebahagiaan terletak pada banyaknya harta dan keturunan, atau tercapainya ketenaran dan jabatan. Menganggap jika ia miskin dan tidak memiliki jabatan, ia tidak akan berbahagia. Sungguh, semua persepsi ini salah dan keliru. Karena, Allah Ta’ala sendiri yang mengingatkan kepada kita bahwa semua kebahagiaan yang ada di dunia ini adalah kebahagiaan semu dan menipu. Allah Ta’ala berfirman,
اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan di antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20)
Mirisnya lagi, banyak dari kaum muslimin yang menjadikan popularitas dan kemewahan sebagai tolok ukur kebahagiaannya. Mereka sangat mengimpikan untuk menjadi orang terkenal, influencer, ataupun yang semisalnya. Banyak juga yang memperkaya diri dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat dan ajaran Islam ini. Mereka lupa bahwa kebahagiaan abadi hanya ada di surga. Kebahagiaan abadi tersebut harganya mahal dan tidak dapat diperoleh, kecuali jika menaati Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.
Surga, tempat kebahagiaan abadi
Muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala haruslah yakin dan percaya bahwa kesenangan dan kebahagiaan yang kekal lagi abadi adalah kesenangan di surga. Karena, itulah yang Allah Ta’ala janjikan kepada kaum mukminin yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
مَّثَلُ ٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِي وُعِدَ ٱلۡمُتَّقُونَۖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُۖ أُكُلُهَا دَآئِمٞ وَظِلُّهَاۚ تِلۡكَ عُقۡبَى ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْۚ وَّعُقۡبَى ٱلۡكَٰفِرِينَ ٱلنَّارُ
“Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa ialah (seperti taman) yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Buahnya tak henti-henti dan (demikian pula) naungannya. Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa. Dan tempat kesudahan bagi orang-orang yang kafir ialah neraka.” (QS. Ar-Ra’d: 35)
Allah Ta’ala juga berfirman,
يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأنْفُسُ وَتَلَذُّ الأعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan gelas-gelas. Dan di dalam surga itu terdapat segala apa (kenikmatan) yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata, dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71)
Allah Ta’ala juga memberikan kabar gembira bagi para sahabat yang ikut berhijrah dan berjihad dengan harta dan diri mereka bahwa mereka akan mendapatkan nikmat yang kekal lagi abadi di surga. Allah Ta’ala berfirman,
يُبَشِّرُهُمْ رَبُّهُم بِرَحْمَةٍ مِّنْهُ وَرِضْوَانٍ وَجَنَّاتٍ لَّهُمْ فِيهَا نَعِيمٌ مُّقِيمٌ
“Tuhan mereka memberi kabar gembira kepada mereka dengan memberikan rahmat dari-Nya, keridaan, dan surga. Mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 21)
Dari ayat-ayat tersebut, seharusnya seorang muslim menyadari bahwa kesenangan dan kebahagiaan di dunia tidak ada yang abadi. Sehingga, ia tidak terlalu mengejarnya dan berlebih-lebihan di dalam mengusahakannya. Sebaliknya, ia harus semangat dan giat untuk mewujudkan kebahagiaannya yang abadi di akhirat nanti.
Islam adalah jalan menuju kebahagiaan abadi
Bagaimana caranya mendapatkan kesenangan abadi yang Allah janjikan tersebut?
Menjadi seorang muslim yang baik adalah satu-satunya jalan untuk mengejar dan meraih kebahagiaan abadi di dalam surga. Bagaimana caranya? Yaitu, dengan mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta taat dan tunduk terhadap setiap perintah dan syariat yang beliau sampaikan dari Allah Ta’ala. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,
يا رسولَ اللهِ، أخبِرْني بعملٍ يُدخِلُني الجنَّةَ، ويباعدني منَ النَّارِ
“Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka!”
Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لقد سألتَ عن عظيمٍ، وإنَّهُ ليسيرٌ علَى من يسَّرَه اللهُ عليه، تعبدُ اللهَ ولا تشرِكُ بِه شيئًا، وتقيمُ الصَّلاةَ، وتؤتي الزَّكاةَ، وتصومُ رمضانَ، وتحجُّ البيتَ، ثمَّ قالَ: ألا أدلُّكَ علَى أبوابِ الخيرِ؟ الصَّومُ جُنَّةٌ، والصَّدَقةُ تطفئُ الخطيئةَ، كَما يطفئُ الماءُ النَّارَ،وصلاةُ الرَّجلِ في جوفِ اللَّيلِ، ثمَّ تلا: تَتَجَافَى جُنُوبُهُم عَنِ الْمَضَاجِعِ) حتَّى بَلغَ: يَعمَلونَ) ثمَّ قال: ألا أُخبِرُك بِرأسِ الأمرِ ، وعمودِه، وذِروَةِ سَنامِه؟ قلت: بلَى، يا رسولَ اللهِ، قال: رأسُ الأمرِ الإسلام، وعمودُه الصَّلاةُ، وذِروةُ سَنامِهِ الجِهادُ، ثمَّ قال: ألا أخبرُك بمِلاكِ ذلِك كلِّه؟ قلتُ: بلَى، يا نبيَّ اللهِ، فأخذَ بلسانِهِ، وقال: كُفَّ عليكَ هذا، فقُلتُ: يا نبيَّ اللهِ، إِنَّا لمؤاخَذونَ بما نتَكلَّمُ بِه؟ قال: ثَكلتكَ أمُّكَ يا معاذُ، وَهل يَكبُّ النَّاسَ في النَّارِ علَى وجوهِهِم، أو علَى مناخرِهم، إلَّا حصائدُ ألسنتِهم
”Sungguh, engkau telah bertanya tentang sesuatu yang besar. Namun, sungguh hal tersebut sangatlah mudah dikerjakan bagi yang dimudahkan Allah. Yaitu, engkau hanya beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, ”Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa itu adalah tameng. Sedekah itu memadamkan (menghapuskan) kesalahan seperti air memadamkan api. Dan salatnya seseorang pada tengah malam.” Lalu, beliau membaca (ayat) (yang artinya), “’Lambung-lambung mereka jauh dari tempat tidurnya.’ (QS. As Sajdah : 16) sampai pada firman-Nya, ‘Yang telah mereka kerjakan.’”
Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kembali bersabda, “Maukah engkau aku beritahu pokok urusan agama ini, tiangnya, dan puncak tertingginya?” Aku mengatakan, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan, “Pokok segala urusan adalah Islam. Tiangnya adalah salat. Dan puncak tertingginya adalah jihad.” Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maukah aku beritahu tentang sesuatu yang bisa menguatkan semua itu?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Nabi Allah.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memegang lisannya (lidahnya) dan bersabda, “Tahanlah (jagalah) ini!” Aku bertanya, ”Wahai Nabi Allah, apakah kita akan disiksa disebabkan apa yang kita ucapkan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Alangkah sedihnya ibumu kehilanganmu wahai Muadz, bukankah manusia itu dilemparkan ke dalam neraka dengan wajah tersungkur tidak lain disebabkan hasil panen (apa yang mereka peroleh) dari lisan-lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616)
Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjanjikan surga bagi umatnya yang taat dan patuh terhadap syariat Islam,
كُلُّ أُمَّتي يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ إِلَّا مَن أَبَى، قالوا: يا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَن يَأْبَى؟ قالَ: مَن أَطَاعَنِي دَخَلَ الجَنَّةَ، وَمَن عَصَانِي فقَدْ أَبَى.
“Setiap umatku akan masuk surga, kecuali orang-orang yang enggan untuk memasukinya.” Ada seseorang yang bertanya, “Siapakah orang yang enggan tersebut wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Barangsiapa menaatiku, akan masuk surga. Barangsiapa tidak taat kepadaku, sungguh dia orang yang enggan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 7280)
Tidaklah seorang muslim mengikuti setiap ajaran yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjalankan seluruh perintah yang datang darinya dan meninggalkan seluruh perbuatan yang dilarang olehnya, kecuali ia termasuk umatnya yang dijanjikan surga. Dan tidaklah seseorang membangkang serta tidak menaati syariat yang beliau sampaikan, kecuali ia akan dimasukkan ke dalam neraka yang panasnya abadi. Naudzubillahi min dzalik.
Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran
Beberapa amalan yang menjadi jalan cepat ke surga
Begitu besarnya keinginan beliau agar seluruh umatnya masuk ke dalam surga, sampai-sampai di beberapa kesempatan, beliau sebutkan tentang beberapa amalan yang akan menjadi jalan cepat bagi seorang muslim untuk menuju surga. Beberapa di antaranya adalah:
Pertama, menuntut ilmu yang berkaitan dengan syariat Islam
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)
Hadis ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan yang didapatkan oleh seseorang yang menuntut ilmu agama. Dan hal ini bukan tanpa alasan. Dengan belajar dan menuntut ilmu, seorang muslim akan lebih mengenal agamanya. Dengan belajar dan menuntut ilmu juga, seorang muslim dapat beribadah sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kedua, menjadi mukmin yang bertakwa dan berakhlak mulia
Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya perihal perbuatan apa yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga dan neraka. Beliau kemudian menjawab bahwa perbuatan yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga adalah,
تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ
“Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.”
Adapun perbuatan yang banyak memasukkan seseorang ke dalam neraka adalah,
الْفَمُ وَالْفَرْجُ
“(Perkara yang disebabkan karena) mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004, Ibnu Majah no. 4246 dan Ahmad no. 9085)
Ketiga, mengelola emosi dan tidak mudah marah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya,
لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ.
“Jangan kamu marah, maka kamu akan masuk surga.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 2374. Disahihkan oleh Syekh Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi’ish Shaghîr no. 7374 dan Shahîh At-Targhîb wat-Tarhîb no. 2749.)
Bukan berarti seorang muslim tidak boleh marah dan meluapkan emosinya. Hanya saja, marah yang ada pada dirinya hendaknya diletakkan di tempat yang semestinya. Jangan sampai digunakan untuk memukul istri atau pembantunya, menyerang atau menghardik muslim lainnya tanpa ada alasan. Hendaknya marah dan emosi yang ia rasakan dilampiaskan tatkala agama Allah Ta’ala dihinakan. Ia marah tatkala aturan Allah dilanggar. Muslim yang memiliki sifat seperti inilah yang berhak mendapatkan surga Allah Ta’ala.
Semoga Allah Ta’ala mengumpulkan kita semua di surganya yang penuh akan keutamaan dan kenikmatan, yang kekal abadi lagi tak pernah sirna. Saudaraku, jangan pernah bosan untuk berdoa dan meminta kepada Allah Ta’ala untuk diberikan surga dan dihindarkan dari neraka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ الْجَنَّةُ: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ اسْتَجَارَ مِنَ النَّارِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ النَّارُ: اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنَ النَّارِ
”Siapa saja yang meminta surga sebanyak tiga kali, maka surga akan berkata, ’Ya Allah, masukkanlah dia ke dalam surga.’ Dan siapa saja yang memohon perlindungan dari neraka sebanyak tiga kali, maka neraka akan berkata, ’Ya Allah, lindungilah dia dari neraka.’” (HR. Tirmidzi no. 2572, An-Nasa’i no. 5521, Ibnu Majah no. 4340, dan Ahmad no. 13173)
Wallahu A’lam bisshawab.
Baca juga: Sumber Kebahagiaan Abadi
***
Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Artikel: Muslim.or.id
Tags: kebahagiaan abadi
Sebagian orang berpandangan tidak masalah berjabat tangan dengan wanita yang sudah lanjut usia karena tidak ada fitnah dan godaan di sana. Padahal, tetap tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Baik wanita muda maupun tua. Baik dengan pelapis atau tanpa pelapis. Hal ini berdasarkan keumuman hadis yang diriwayatkan dari Ma’qil bin Yassar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda,
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
“Sungguh ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” [1]
Hadis di atas tidak membedakan apakah wanita muda atau tua, memakai pelapis atau tidak. Maka, semuanya masuk ke dalam hadis di atas. Hal ini didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam tatkala beliau membaiat para wanita dengan ucapan, tidak dengan berjabat tangan, padahal beliau membaiat para laki-laki dengan berjabat tangan. Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan tentang hal ini,
وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسَلَّم يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، غَيْرَ أَنَّهُ بَايَعَهُنَّ بِالكَلَامِ
“Demi Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali. Beliau membaiat para wanita dengan perkataan (saja).” [2]
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda,
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [3]
Hadis di atas bersifat pengabaran, tetapi memiliki makna larangan secara hukum. Dan larangan tersebut mencakup beliau shallallahu ‘alaihi wassalam dan seluruh umatnya.
Di sisi lain, bersentuhan kulit saat berjabat tangan bisa menggerakkan syahwat dan ini lebih berpotensi daripada hanya melihat. Sehingga, bersentuhan bisa menimbulkan fitnah. Oleh karenanya, aneka godaan dengan berbagai sebabnya dan motifnya sudah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam peringatkan sebelumnya,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan sebuah fitnah yang lebih bahaya bagi laki-laki daripada seorang wanita.” [4]
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ؛ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ؛ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Sungguh dunia itu manis dan hijau. Sungguh Allah telah menjadikan kalian khalifah untuk mengelola apa yang ada di dalam dunia ini. Dan Dia melihat bagaimana perbuatan kalian. Maka, waspadalah pada dunia, waspadalah pada wanita, karena sungguh fitnah pertama kali pada Bani Israil adalah wanita.” [5]
Maka, adanya keharaman berjabat tangan dengan wanita, meski dia sudah tua sekalipun, adalah untuk menutup pintu-pintu fitnah dan menghindarinya. Dan juga, sebagai bentuk pencegahan munculnya keburukan dan kemaksiatan. Hal ini selaras dengan kaidah fikih,
مَا أَدَّى إِلَى حَرَامٍ فَهُوَ حَرَامٌ
“Segala sesuatu yang bisa mengantarkan kepada keharaman, maka ia pun haram.”
Adapun riwayat tentang Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, bahwa pada masa kekhalifahannya, beliau biasa pergi ke beberapa suku dan bersalaman dengan wanita tua, maka Az-Zaila’i rahimahullah di dalam kitabnya Nasbu Rayah [6] memandangnya sebagai riwayat gharib (aneh, ganjil). Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam kitab Ad-Dirayah, “Aku tidak menemukannya (riwayat tersebut).” [7] Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah berjabat tangan dari balik pakaian beliau, maka riwayatnya dhaif (lemah). [8]
Dengan demikian, maka tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik muda maupun tua. Jika hal ini tidak boleh, maka lebih tidak boleh lagi mencium tangan mereka. Wallahu Ta’ala A’lam.
Baca juga: Jabat Tangan Dan Berduaan Dengan Saudara Ipar
***
Penulis: Junaidi, S.H., M.H.
Artikel: Muslim.or.id
Referensi:
https://ferkous.com/home/?q=fatwa-232
Catatan kaki:
[1] Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam “Al-Kabir”, 20: 211-212.
[2] Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhari no. 5288, Muslim no. 1866).
[3] HR. Tirmidzi no. 1597, HR. An-Nasa’i no. 4181, HR. Ibnu Majah no. 2874. Hadis sahih.
[4] Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740).
[5] HR. Muslim no. 2746.
[6] Nasbu Rayah oleh Az-Zaila’i, 4: 240.
[7] Dirayah oleh Ibnu Hajar, 2: 225.
[8] Silsilah Shahihah oleh Al-Albani, 2: 64.
Tags: jabat tangan
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan nikah hukumnya wajib. [1] Adapun undangan selain nikah dari seorang muslim, hukumnya mustahab (sunah).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم –
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, di mana orang-orang kaya saja yang diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” [2]
إِذَا دُعِى أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” [3]
Konsekuensi berupa kedurhakaan adalah untuk meninggalkan kewajiban. Karena jika seandainya maknanya anjuran atau sunah, maka tidak akan dicela dan dikatakan durhaka jika meninggalkannya.
Kewajiban menghadiri undangan nikah tidaklah mutlak. Para ulama memberikan syarat-syarat kapan wajibnya menghadiri undangan. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak lagi wajib atau sunah, bahkan bisa menjadi haram. Syarat-syaratnya sebagai berikut:
Pertama, yang mengundang adalah seorang muslim. Apabila bukan muslim, maka tidak wajib.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ …. وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ
“Hak seorang muslim sesama muslim lainnya: … (di antaranya) memenuhi undangan.” [4]
Kedua, tidak ada kemungkaran pada acara pernikahan. Seperti bercampur-baur laki-laki dan wanita, adanya pertunjukan alat musik, dan terhidangkan makanan dan minuman haram.
Seorang muslim bisa menyiasatinya dengan datang saat akad berlangsung. Karena saat itu, biasanya berbagai pertunjukan belum dimulai. Atau datang ketika acara pertunjukannya sudah selesai.
Ketiga, yang mengundang adalah orang yang tidak sedang di-hajr (diboikot), seperti karena kefasikannya, kemaksiatannya, atau kesesatannya.
Keempat, tidak memberatkan dalam menghadiri undangan tersebut. Seperti jauhnya lokasi pernikahan atau mahalnya ongkos perjalanan menujunya, sedangkan dia tidak memiliki biaya, atau sedang sakit.
Kelima, undangan tersebut bersifat khusus. Seperti undangan yang jelas ditujukan atas nama kita baik melalui lisan, kartu undangan cetak maupun elektronik. Adapun undangan yang bersifat umum, misal undangan yang dikirim ke grup whatsapp untuk seluruh anggota grup tanpa menyebut nama kita secara khusus, maka hukumnya tidak wajib menghadirinya.
Keenam, menghadiri undangan nikah tidak menjadikan meninggalkan kewajiban lain yang lebih penting atau lebih wajib.
Dengan demikian, maka menjadi jelas bahwa tidak wajib menghadiri undangan apabila ada salah satu syarat di atas. Bahkan, bisa menjadi haram jika kita datang, namun tidak bisa mengubah kemungkaran atau mengakibatkan terabaikannya hak suami atau anak. Dan bisa jadi, kita tidak aman dari keburukan dan kemungkaran di lokasi, maka yang seperti ini haram menghadiri undangan. Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat.
Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah
***
Penulis: Junaidi, S.H., M.H.
Artikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Al-Muwattha’, 2: 961, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.
[2] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432.
[3] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429.
[4] HR. Muslim no. 2162.
Tags: undangan nikah
Satu di antara syarat sah shalat adalah mengetahui masuknya waktu shalat. Shalat tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya.
Shalat Fardu lima waktu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan syariat. Allah berfirman dalam al-Quran,
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa shalat mempunyai waktu yang telah ditentukan, sebagaimana ibadah haji. (Tafsir Ibnu Katsir II/403)
***
Hadis-hadis yang Menjelaskan Waktu-waktu Shalat
Hadis pertama yang menjelaskan waktu-waktu shalat adalah hadis Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَتَاهُ سَائِلٌ يَسْأَلُهُ عَنْ مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ شَيْئًا، قَالَ: فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ، وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالظُّهْرِ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ انْتَصَفَ النَّهَارُ، وَهُوَ كَانَ أَعْلَمَ مِنْهُمْ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْعَصْرِ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْمَغْرِبِ حِينَ وَقَعَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْفَجْرَ مِنَ الْغَدِ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدْ طَلَعَتِ الشَّمْسُ، أَوْ كَادَتْ، ثُمَّ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى كَانَ قَرِيبًا مِنْ وَقْتِ الْعَصْرِ بِالْأَمْسِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعَصْرَ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدِ احْمَرَّتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى كَانَ عِنْدَ سُقُوطِ الشَّفَقِ، ثُمَّ أَخَّرَ الْعِشَاءَ حَتَّى كَانَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ، ثُمَّ أَصْبَحَ فَدَعَا السَّائِلَ، فَقَالَ: الْوَقْتُ بَيْنَ هَذَيْنِ
“Seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia lalu bertanya kepada Nabi tentang waktu-waktu shalat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab apa pun.
Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Fajar (Shalat Subuh) ketika fajar baru merekah, dan orang-orang hampir tidak mengenal satu sama lain, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Fajar).
Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Zuhur, ketika matahari telah condong (bergeser ke arah terbenamnya). Orang yang bertanya tersebut mengatakan bahwa telah berlalu separuh siang, dan ia yang paling mengetahui daripada yang lain. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Zuhur).
Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Asar ketika matahari masih meninggi, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Asar).
Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Maghrib ketika matahari telah tenggelam, lalu beliau memerintahkannya (untuk mendirikan Shalat Maghrib).
Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Shalat Isya ketika mega merah telah menghilang.
Kemudian, keesokan harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Fajar, sampai selesai melaksanakannya. Orang yang bertanya tersebut berkata bahwa matahari telah terbit atau hampir terbit.
Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Zuhur sampai mendekati waktu Asar, bersamaan waktunya seperti kemarin.
Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Asar sampai selesai melaksanakannya. Lalu penanya tersebut berkata bahwa matahari telah memerah.
Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Maghrib, sampai saat menjelang mega merah menghilang.
Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan Shalat Isya, sampai berlalu sepertiga malam yang pertama.
Pada pagi harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil orang yang bertanya tersebut, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa waktu shalat itu berada di antara dua waktu tersebut.” (HR. Muslim no. 614)
***
Ada pula hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan Jibril ‘alaihis salam shalat mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَمَّنِي جِبْرِيلُ عِنْدَ البَيْتِ مَرَّتَيْنِ، فَصَلَّى الظُّهْرَ فِي الأُولَى مِنْهُمَا حِينَ كَانَ الفَيْءُ مِثْلَ الشِّرَاكِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ كُلُّ شَيْءٍ مِثْلَ ظِلِّهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ حِينَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ وَأَفْطَرَ الصَّائِمُ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ صَلَّى الفَجْرَ حِينَ بَرَقَ الفَجْرُ، وَحَرُمَ الطَّعَامُ عَلَى الصَّائِمِ، وَصَلَّى المَرَّةَ الثَّانِيَةَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ لِوَقْتِ العَصْرِ بِالأَمْسِ، ثُمَّ صَلَّى العَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ، ثُمَّ صَلَّى المَغْرِبَ لِوَقْتِهِ الأَوَّلِ، ثُمَّ صَلَّى العِشَاءَ الآخِرَةَ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، ثُمَّ صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ أَسْفَرَتِ الأَرْضُ، ثُمَّ التَفَتَ إِلَيَّ جِبْرِيلُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ، وَالوَقْتُ فِيمَا بَيْنَ هَذَيْنِ الوَقْتَيْنِ
“Jibril ‘alaihis salam mengimamiku di sisi Ka’bah, selama dua hari.
Pada hari pertama:
Shalat Zuhur ketika bayangan seperti tali sandal (matahari sudah condong). Kemudian, Shalat Asar ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Lalu Shalat Maghrib ketika matahari tenggelam, dan ketika itu orang yang berpuasa berbuka. Kemudian, Shalat Isya ketika mega merah menghilang. Lalu Shalat Fajar (yaitu Shalat Subuh) ketika fajar terbit, dan ketika itu haram bagi orang yang berpuasa untuk makan.
Pada hari kedua:
Shalat Zuhur ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya, seperti Shalat Asar kemarin. Lalu Shalat Asar ketika panjang bayangan dua kali panjang bendanya. Kemudian, Shalat Maghrib sama seperti waktu hari sebelumnya. Kemudian, Shalat Isya ketika telah berlalu sepertiga malam yang pertama. Lalu Shalat Subuh ketika matahari telah menyinari bumi. Kemudian jibril menoleh ke arahku seraya mengatakan, ‘Wahai Muhammad, ini adalah waktu shalat para Nabi sebelum engkau, dan waktunya adalah di antara dua waktu ini.’” (HR. Tirmidzi, no. 149 dan Abu Dawud, no. 393)
***
Pembagian Waktu-waktu Shalat
Para ulama telah menjelaskan waktu dari masing-masing Shalat Fardhu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya. Berikut ini adalah perincian masing-masing waktu tersebut:
Waktu Shalat Zuhur
Dinamakan Zuhur, karena waktunya muncul di tengah-tengah hari. Ada pula yang mengatakan karena Zuhur merupakan shalat yang pertama kali dalam Islam. Ada pula yang mengatakan karena dilakukan di tengah hari. (Hasyiah al-Bajuri I/498)
Adapun waktu Shalat Zuhur dimulai sejak tergelincirnya matahari, dan berakhir ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya.
Tergelincirnya matahari ke arah tenggelamnya bisa diketahui dengan berpindahnya bayangan satu benda dari arah tenggelamnya (barat), berubah pada posisi arah terbitnya (timur).
Ketika matahari terbit dari timur, dan semakin naik menuju arah tenggelamnya (barat), maka seiring itu pula bayangan satu benda akan semakin berkurang sampai pada saat matahari di tengah-tengah langit, maka bayangan akan berhenti pada satu keadaan, bayangan ini disebut bayangan zawal. Ketika matahari mulai bergeser dari posisi tengah tersebut, maka dimulailah waktu Shalat Zuhur.
Secara rinci, waktu Shalat Zuhur terbagi menjadi enam:
1. Waktu Fadhilah: waktu yang mempunyai keutamaan lebih daripada waktu-waktu setelahnya. Waktu ini ada di awal waktu. Kita dapat mengisi waktu ini dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang diperintahkan sebelum shalat, seperti thaharah, menutup aurat, dan yang lainnya.
2. Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan dibandingkan waktu-waktu setelahnya. Waktu ini dimulai di awal waktu sebagaimana waktu fadhilah, dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat.
3. Waktu Jawaz: waktu masih dibolehkannya melakukan shalat, yang dimulai sejak awal waktu dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat. Dengan demikian, Waktu Jawaz sama dengan Waktu Ikhtiyar. Hukum melaksanakan shalat dalam rentang waktu ini mubah dan tidak makruh.
Dari batasan tiga waktu di atas, dapat kita simpulkan bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar, dan Waktu Jawaz, dimulai dengan waktu yang sama, kemudian Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz berakhir pada waktu yang sama.
4. Waktu Hurmah: waktu yang haram menunda shalat sampai waktu ini. Yaitu satu waktu yang jika shalat dikerjakan pada waktu tersebut, maka tidak semua rakaat shalat bisa dikerjakan pada waktunya, dengan kata lain, ada sebagian shalat yang dikerjakan di luar waktunya.
5. Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih.
Dalam kondisi ini, wajib bagi orang tersebut untuk melaksanakan shalat yang ada di waktu tersebut, dan sekaligus ia mengerjakan shalat sebelumnya, jika kedua shalat tersebut termasuk shalat yang bisa dijamak.
Contoh: di akhir waktu Shalat Asar, beberapa saat menjelang masuk waktu Maghrib, seorang wanita berhenti darah haidnya, maka wajib baginya mengerjakan Shalat Asar dan juga Shalat Zuhur, karena Shalat Asar dan Shalat Zuhur termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.
Contoh lain: jika suci dari haid di akhir waktu Shalat Isya’ (beberapa saat menjelang masuk waktu Shalat Subuh), maka wajib baginya mengerjakan Shalat Isya dan Shalat Maghrib, karena kedua shalat tersebut termasuk kategori shalat yang bisa dijamak.
Berbeda halnya jika ia suci dari haid ketika di akhir waktu Shalat Subuh atau di akhir waktu Shalat Zuhur, maka yang wajib ia kerjakan hanya satu shalat saja, karena Shalat Subuh tidak bisa dijamak dengan Shalat Isya, demikian pula Shalat Zuhur tidak bisa dijamak dengan Shalat Subuh.
6. Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu waktu Asar bagi orang yang menjamak takhir Shalat Zuhur dengan Shalat Asar.
***
Waktu Shalat Asar
Dinamakan Asar karena karena waktu Asar itu mengiringi terbenamnya matahari.
Waktu Shalat Asar dimulai ketika panjang bayangan lebih dari panjang benda, meskipun kelebihan tersebut sedikit dan berakhir sampai tenggelam matahari.
Secara rinci, waktu Asar ada tujuh macam, sebagai berikut:
1. Waktu Fadhilah: waktu yang memiliki keutamaan khusus, yaitu pahala tambahan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya.
2. Waktu Ikhtiyar: waktu pilihan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. Dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sampai panjang bayangan dua kali panjang benda. Dengan demikian, Waktu Ikhtiyar ini permulaannya sama seperti Waktu Fadhilah, tetapi berakhir lebih lama.
3. Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu yang masih dibolehkan menunda pelaksanaan shalat sampai waktu ini, dan hukumnya tidak makruh. Waktu ini dimulai dari awal waktu Shalat Asar, sebagaimana Waktu Fadhilah, dan berakhir sampai matahari menguning.
Dari sini dapat kita ketahui bahwa Waktu Fadhilah, Waktu Ikhtiyar dan Waktu Jawaz Bila Karahah mempunyai permulaan waktu yang sama, akan tetapi berbeda akhir waktunya. Waktu Fadhilah berakhir terlebih dahulu, disusul Waktu Ikhtiyar, kemudian setelah itu Waktu Jawaz Bila Karahah.
4. Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini, akan tetapi hukumnya makruh. Waktu ini dimulai dari sejak matahari menguning sampai menjelang tenggelamnya matahari, waktu ini masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna.
5. Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, karena waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna.
6. Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah.
7. Waktu Udzur: waktu yang sebabnya adalah ada uzur, yaitu Waktu Zuhur bagi orang yang menjamak taqdim Shalat Zuhur dengan Shalat Asar.
***
Waktu Shalat Maghrib
Maghrib adalah sebutan untuk waktu terbenamnya matahari, kemudian digunakan untuk menyebut shalat tertentu, yaitu Shalat Maghrib, karena dikerjakan setelah tenggelamnya matahari.
Waktu Maghrib dimulai sejak tenggelamnya matahari, dan berakhir sampai hilangnya mega merah. Adapun secara rinci, waktu Shalat Maghrib ada tujuh:
1. Waktu Fadhilah.
2. Waktu Ikhtiyar.
3. Waktu Jawaz Bila Karahah.
Tiga waktu ini mempunyai waktu permulaan dan waktu akhir yang sama, yaitu selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum melakukan shalat, seperti thaharah, menutup aurat, adzan, dan iqamah.
4. Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang dibolehkan menunda waktu shalat, sampai di satu waktu masih bisa melakukan shalat dengan sempurna. Meski dibolehkan, akan tetapi hukumnya makruh.
5. Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna.
6. Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah.
7. Waktu Udzur: sudah masuk Waktu Isya bagi orang yang menjamak shalat dengan jamak takhir Shalat Maghrib dan Shalat Isya.
***
Waktu Shalat Isya
Kata Isya artinya kegelapan. Dinamakan Shalat Isya karena dilakukan di saat gelap.
Waktu Shalat Isya dimulai sejak hilangnya mega merah, dan berakhir sampai terbitnya Fajar Sadik.
Adapun secara rinci, waktu Shalat Isya terbagi menjadi tujuh, sebagaimana waktu Shalat Asar dan Maghrib:
1. Waktu Fadhilah: waktu utama, dari mulai awal waktu, sampai selama durasi melakukan hal-hal yang disyariatkan sebelum shalat.
2. Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai sepertiga malam yang pertama.
3. Waktu Jawaz Bila Karahah: waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini. Waktu ini dimulai dari awal waktu, sampai terbitnya Fajar Kazib.
4. Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu yang diperbolehkan menunda pelaksanaan waktu shalat sampai batas waktu ini, meskipun hukumnya makruh. Waktu ini dimulai sejak terbitnya Fajar Kazib sampai tersisa satu waktu yang masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna.
5. Waktu Hurmah: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna.
6. Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah.
7. Waktu Udzur: pada Waktu Maghrib bagi orang yang menjamak dengan jamak taqdim Shalat Maghrib dan Shalat Isya.
Jika di satu negeri, mega merahnya tidak hilang kecuali jika sudah terbit fajar, maka Waktu Isya bagi penduduk negeri tersebut dimulai sejak hilangnya mega merah di negeri terdekat.
***
Waktu Shalat Subuh
Secara bahasa, kata “subuh” bermakna awal siang hari. Dinamakan “subuh” karena shalat tersebut dilakukan di awal siang hari.
Waktu Shalat Subuh dimulai sejak terbit Fajar Sadik, dan berakhir saat matahari terbit.
Adapun secara rinci, waktu Shalat Subuh terbagi menjadi enam, sebagai berikut:
1. Waktu Fadhilah: awal waktu, sebagaimana penjelasan di waktu shalat yang lain.
2. Waktu Ikhtiyar: dimulai dari awal waktu sampai keadaan tampak terang karena cahaya.
3. Waktu Jawaz Bila Karahah: dimulai dari awal waktu sampai ada cahaya merah yang muncul sebelum terbit matahari.
Tiga waktu di atas, awal waktunya sama, namun berbeda akhir waktu masing-masing. Waktu Fadhilah selesai terlebih dahulu, kemudian Waktu Ikhtiyar, lalu Waktu Jawaz Bila Karahah.
4. Waktu Jawaz Bi Karahah: waktu ini berakhir sampai mendekati terbitnya matahari, pada waktu ini masih bisa digunakan untuk mengerjakan shalat secara sempurna.
5. Waktu Tahrim: waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna.
6. Waktu Dharurah: satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama Takbiratul Ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang Waktu Dharurah.
(disarikan dari Hasyiah al-Bajuri I/498 – 523)
***
Waktu-waktu yang Diharamkan Shalat
Terdapat lima waktu yang haram melakukan shalat pada lima waktu ini. Jika seseorang mengerjakan shalat di waktu-waktu tersebut, maka shalatnya tidak sah, dan ia berdosa.
Lima waktu tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama: setelah melakukan Shalat Subuh sampai matahari meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Waktu larangan ini dimulai setelah selesai pelaksanaan Shalat Subuh, sehingga bisa berbeda satu orang dengan yang lainnya, tergantung pada waktu seseorang selesai melakukan Shalat Subuh. Larangan ini terus berlaku sampai matahari meninggi seukuran tombak.
Kedua: setelah pelaksanaan Shalat Asar sampai matahari tenggelam. Waktu larangan ini dimulai sejak selesai pelaksanaan Shalat Asar, sehingga awal waktu larangan ini bisa berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya, tergantung kapan seseorang selesai melaksanakan Shalat Asar. Larangan ini terus berlaku sampai matahari tenggelam.
Kedua waktu di atas berkaitan dengan pelaksanaan Shalat Subuh dan Asar. Adapun tiga waktu yang lainnya murni berkaitan dengan waktu sehingga berlaku bagi semua orang dengan awal waktu dan akhir waktu yang sama.
Ketiga: ketika matahari mulai terbit sampai meninggi seukuran tombak (sekitar 16 menit sejak matahari terbit). Larangan ini berlaku bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Subuh atau belum. Hanya saja, jika ia telah melakukan Shalat Subuh, maka terkumpul dua larangan baginya yaitu larangan ketika telah melakukan Shalat Subuh (lihat poin pertama), dan larangan yang dikaitkan dengan waktu terbitnya matahari (poin ketiga ini).
Keempat: ketika istiwa’, yaitu posisi matahari di tengah-tengah langit. Waktu istiwa’ ini sangat singkat, tidak mencukupi jika digunakan untuk shalat. Apabila saat Takbiratul Ihram bertepatan dengan waktu ini, maka shalat yang dilakukan tidak sah.
Kelima: ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam total. Larangan ini berlaku bagi seseorang yang sudah melaksanakan Shalat Asar atau belum, karena larangan ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan shalat. Hanya saja bagi orang yang telah melakukan Shalat Asar, maka terkumpul dua larangan baginya, yaitu larangan karena telah selesai melakukan Shalat Asar (lihat poin kedua), dan larangan karena matahari hampir tenggelam (poin kelima ini).
Larangan di atas berdasarkan hadis ‘Uqbah Ibn Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا:حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melaksanakan shalat dan mengubur jenazah di pada waktu itu, yaitu ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika tengah hari (istiwa’) sampai matahari tergelincir, dan ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam.” (HR. Muslim, no. 831)
***
Waktu dan Tempat yang Dikecualikan dari Larangan
Dikecualikan dari larangan shalat di waktu istiwa’ adalah ketika hari Jumat. Jadi, tidak diharamkan shalat pada waktu istiwa’, jika dilakukan di hari Jumat, baik bagi orang yang menghadiri pelaksanaan Shalat Jumat atau tidak.
Dikecualikan pula dari semua waktu terlarang di atas, jika shalat dikerjakan di tanah haram Makkah, baik itu di Masjidil Haram maupun di luar Masjidil Haram, bahkan meskipun di luar area Makkah, karena tanah haram lebih luas dari Makkah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا البَيْتِ، وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ
“Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun untuk thawaf di Ka’bah ini, dan shalat di waktu kapan pun yang ia kehendaki, baik itu siang atau malam.” (HR. Tirmidzi, no. 868, Ibnu Majah, no. 1254, an-Nasa’i, no. 585)
***
Jenis Shalat yang Diharamkan Dikerjakan pada Waktu-waktu Terlarang
Tidak semua jenis shalat dilarang untuk dilakukan di waktu-waktu terlarang.
Untuk lebih mudah memahami, silakan simak penjelasan berikut ini.
Shalat terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu Shalat Fardhu (wajib) dan Shalat Sunnah.
Shalat Sunnah terbagi menjadi tiga macam: (1) Shalat Sunnah yang punya sebab, (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu, dan (3) Shalat Sunnah yang tidak ada sebab dan tidak terikat dengan waktu, yaitu Shalat Sunnah Mutlak.
***
Shalat Sunnah yang mempunyai sebab terbagi menjadi tiga macam:
Pertama: Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat seperti Shalat Tahiyatul Masjid, Shalat Sunnah Thawaf, dan Shalat Sunnah Wudhu (shalat sunnah yang dikerjakan setelah wudhu).
Kedua: Shalat Sunnah yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, seperti Shalat Gerhana dan Shalat Istisqa’.
Ketiga: Shalat Sunnah yang sebab pelaksanaannya ada setelah shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah.
Dari jenis-jenis shalat di atas, yang diharamkan dikerjakan pada waktu-waktu terlarang adalah Shalat Sunnah Mutlak dan Shalat Sunnah yang sebabnya ada setelah pelaksanaan shalat, seperti Shalat Sunnah Ihram dan Shalat Istikharah.
***
Adapun: (1) Shalat Wajib, baik itu yang ada’ (dikerjakan pada waktunya) atau qadha’ (dikerjakan di luar waktunya), (2) Shalat Sunnah yang mempunyai waktu tertentu (seperti Shalat Sunnah Rawatib), (3) Shalat Sunnah yang sebabnya ada sebelum shalat dan yang sebabnya mengiringi pelaksanaan shalat, maka ketiga jenis shalat tersebut tidak dilarang untuk dikerjakan di waktu-waktu terlarang, dengan syarat: tidak merencanakannya agar dilaksanakan bertepatan dengan waktu-waktu terlarang, karena jika seseorang sengaja merencanakan mengerjakannya di waktu-waktu terlarang, maka shalatnya tidak sah.
***
Selain lima waktu di atas, ada satu waktu yang dilarang bagi orang yang menghadiri Shalat Jumat untuk mengerjakan shalat, yaitu ketika khatib sudah duduk di atas mimbar. Pada waktu tersebut, seseorang dilarang mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, kecuali bagi orang yang baru masuk masjid dan ingin melakukan Shalat Tahiyatul Masjid.
Al-‘Allamah Zainuddin al-Malibari mengatakan,
وَتُكْرَهُ تَحْرِيْمًا – وَلَوْ لِمَنْ لَمْ تَلْزَمْهُ الجُمْعَةُ بَعْدَ جُلُوْسِ الخَطِيْبِ عَلَى المِنْبَرِ: وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ الخُطْبَةَ – صَلَاةُ فَرْضٍ، وَلَوْ فَائِتَةً تَذَكَّرَهَا الآنَ، وَإِنْ لَزِمَتْهُ فَوْرًا، أَوْ نَفْلٍ
“Apabila khatib Jumat telah duduk di atas mimbar, diharamkan untuk mengerjakan shalat, baik itu Shalat Fardhu atau Shalat Sunnah, meskipun ia tidak wajib mengerjakan Shalat Jumat (seperti wanita dan musafir), meskipun ia tidak mendengar khutbah, meskipun ia mengqada shalat yang saat itu ia ingat pernah meninggalkannya dan shalat itu merupakan shalat qada yang wajib segera dilakukan.” (Fathul Mu’in I/205)
Allahu a’lam bish shawab.
Penulis: Ustadz Agus Waluyo
<iframe title="5 Waktu yang Diharamkan untuk Shalat - Belajar Fiqih Imam Syafi'i Seri 8 (Video 8) #FiqihImamSyafii" width="616" height="347" src="https://www.youtube.com/embed/FitIP9zoVYI?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe>
🔍 Bacaan Imam Sebelum Shalat Berjamaah, Hukum Suami Istri Bertengkar Lebih Dari 3 Hari, Hewan Yang Boleh Dipelihara Dalam Islam, Doa Pergantian Tahun Baru, Doa Makelar Tanah, Niat Puasa Sunah
Visited 429 times, 1 visit(s) today
Post Views: 488
<img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Apakah boleh menjamak salat ketika ada kabut tebal, baik itu di desa-desa ataupun di jalan-jalan?
Adapun jika dia sedang safar; karena dia bilang “di jalan-jalan”, jika dia sedang safar, maka pada dasarnya dia boleh menjamak salat, meskipun tanpa ada kabut. Jika jarak safarnya 80 KM atau lebih, dia boleh menjamak dan mengqasar salat.
Namun, jika dia tidak sedang safar, maka adanya kabut bukanlah alasan untuk menjamak salat. Tidak boleh menjamak salat karena adanya kabut, badai debu, atau suhu dingin sekali. Ini semua adalah perkara yang mungkin diatasi.
Pada dasarnya, salat harus didirikan pada waktunya. Inilah hukum asalnya. Kecuali jika ada kesulitan yang tidak biasa, sehingga dibolehkan menjamak salat karena ada kesulitan itu.
Adapun adanya kesulitan yang biasa, maka itu tidak menjadi pemboleh jamak salat.
Oleh sebab itu, sebenarnya suhu sangat dingin juga ada pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam. Dulu suhu sangat dingin juga menimpa kota Madinah, melebihi dingin yang menimpa kita, dan banyak sahabat yang hanya memiliki satu pakaian. Satu pakaian saja, pakaian bawahan atau atasan saja. Yakni mereka hanya punya pakaian bawah, lalu ada yang punya pakaian atasan dan ada yang tidak.
Jabir berkata, “Siapa dari kami yang punya dua pakaian di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!” Siapa dari kami yang punya dua pakaian?! Hanya sedikit yang punya.
Meski begitu, tidak ada riwayat dari Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, bahwa beliau menjamak salat karena suhu dingin, walau hanya satu kali.
Dapat diperhatikan sikap menggampangkan dari sebagian orang dalam menjamak, ini tidak boleh!
Terlebih lagi jika dia adalah imam masjid; dia orang yang diberi amanah. Syarat masuknya waktu salat adalah syarat paling penting. Ini hal yang sudah jelas.
Tidak boleh menjamak kecuali dengan sebab yang jelas, sejelas matahari; yang menjadikannya boleh menjamak.
Adapun sikap menggampangkan yang kita lihat dari sebagian imam-imam masjid, itu tidak boleh.
Bahkan saya mendengar kabar bahwa di kota Riyadh ini ada juga salah satu imam masjid yang menjamak salat karena suhu sangat dingin. Ini termasuk sikap menggampangkan. Orang ini harus diberi nasihat. Jika tidak menerima nasihat, harus dilaporkan ke kementerian, karena orang itu tidak berkompeten untuk mengimami banyak orang di masjid.
Dalam urusan yang menyangkut banyak orang, seseorang tidak boleh bersandar pada ijtihad pribadi. Urusan banyak orang harus bersandar pada fatwa para ulama besar di negeri itu. Adapun urusan pribadi, maka itu terserah dia. Namun, urusan yang menyangkut banyak orang tidak boleh diterapkan ijtihad pribadi padanya. Karena sering kali dia salah dalam ijtihadnya dan menyebabkan kekacauan di masyarakat.
Kesimpulannya, tidak boleh menjamak salat, kecuali ada kesulitan yang jelas dan tidak biasa.
====
هَلْ يَجُوزُ جَمْعُ الصَّلَاةِ فِي حَالِ الضَّبَابِ الشَّدِيدِ فِي الْقُرَى وَالطُّرُقَاتِ؟
أَمَّا لَوْ كَانَ مُسَافِرًا لِأَنَّهُ قَالَ فِي الطُّرُقَاتِ لَوْ كَانَ مُسَافِرًا فَهُوَ أَصْلًا يَجُوزُ لَهُ الْجَمْعُ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ ضِبَابٍ إِذَا كَانَتْ مَسَافَةُ السَّفَرِ ثَمَانِيْنَ كِيْلُو فَأَكْثَرَ لَهُ الْجَمْعُ وَالْقَصْرُ
أَمَّا إِذَا لَمْ يَكُنْ مُسَافِرًا فَالضَّبَابُ لَيْسَ عُذْرًا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ الضَّبَابِ وَلَا لِأَجْلِ الْغُبَارِ وَلَا لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذِهِ كُلُّهَا أُمُورٌ يُمْكِنُ التَّغَلُّبُ عَلَيْهَا
وَالْأَصْلُ أَنَّ الصَّلَاةَ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا هَذَا هُوَ الْأَصْلُ إِلَّا إِذَا وُجِدَ حَرَجٌ غَيْرُ مُعْتَادٍ فَيَجُوزُ الْجَمْعُ لِأَجْلِ ذَلِكَ الْحَرَجِ
أَمَّا وُجُودُ الْحَرَجِ الْمُعْتَادِ هَذَا لَا يُبِيحُ الْجَمْعَ
وَلِهَذَا شِدَّةُ الْبَرْدِ كَانَ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يَأْتِيهِ الْمَدِينَةَ بَرْدٌ شَدِيدٌ أَشَدُّ مِنَ الَّذِي يَأْتِينَا وَكَثِيرٌ مِنَ الصَّحَابَةِ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ ثَوْبٌ وَاحِدٌ فَقَطْ إِزَارٌ أَوْ رِدَاءٌ يَعْنِي إِزَارٌ وَأَحْيَانًا مَعَهُ رِدَاءٌ وَأَحْيَانًا لاَ يَكُونُ مَعَهُ رِدَاءٌ
قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ؟ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ؟ قَلِيلٌ الَّذِي كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ
وَمَعَ ذَلِكَ لَمْ يُنْقَلْ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ وَلَوْ لِمَرَّةٍ وَاحِدَةٍ
فَيُلَاحَظُ التَّسَاهُلُ عَلَى بَعْضِ النَّاسِ فِي الْجَمْعِ هَذَا لَا يَجُوزُ
خَاصَّةً إِذَا كَانَ إِمَامُ مَسْجِدٍ هُوَ مُؤْتَمَنٌ وَشَرْطُ الْوَقْتِ آكَدُ شُرُوطِ الصَّلَاةِ هَذَا مِنَ الْأُمُورِ الْمُحْكَمَةِ
لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ إِلَّا بِسَبَبٍ وَاضِحٍ كَالشَّمْسِ يُبِيحُ لَهُ الْجَمْعَ
أَمَّا التَّسَاهُلُ الَّذِي نَلْحَظُهُ مِنْ بَعْضِ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ هَذَا لَا يَجُوزُ
حَتَّى لَوْ بَلَغَنِي هُنَا فِي مَدِينَةِ الرِّيَاضِ أَنَّ أَحَدَ أَئِمَّةِ الْمَسَاجِدِ جَمَعَ لِأَجْلِ شِدَّةِ الْبَرْدِ هَذَا مِنَ التَّسَاهُلِ وَهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يُنَاصَحَ فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِبْ تُبَلَّغُ عَنْهُ الْوَزَارَةُ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ مُؤَهَّلًا لِأَنْ يَؤُمَّ النَّاسَ فِي الْمَسْجِدِ
وَالْأُمُورُ الْعَامَّةُ لَا يَعْتَمِدُ الْإِنْسَانُ فِيهَا عَلَى اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةِ أُمُورُ الْعَامَّةُ يُعْتَمَدُ فِيهَا عَلَى فَتْوَى كِبَارِ عُلَمَاءِ الْبَلَدِ أَمَّا الْأُمُورُ الشَّخْصِيَّةُ هَذَا هُوَ وَشَأْنُهُ لَكِنَّ الْأَمْرَ يَتَعَلَّقُ بِالنَّاسِ لَا يُطَبِّقُ اجْتِهَادَاتِهِ الشَّخْصِيَّةَ لِأَنَّهُ قَدْ يُخْطِئُ فِي هَذِهِ الاجْتِهَادَاتِ وَفِي هَذَا يُسَبِّبُ الْإِرْبَاكَ لِلنَّاسِ
فَإِذًا لَا يَكُونُ الْجَمْعُ إِلَّا عِنْدَ وُجُودِ الْحَرَجِ الظَّاهِرِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ
Apa itu Shalat Witir?
Shalat Witir adalah salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk kita kerjakan.
Secara istilah, Shalat Witir adalah shalat yang dikerjakan pada rentang waktu antara shalat isya’ dan terbitnya fajar. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165)
Dinamakan witir karena shalat tersebut ditutup dengan satu rakaat, berbeda dengan shalat-shalat yang lain. (al-Fiqhu al-Manhaji 1/216)
Di antara dalil yang mendasari diperintahkannya Shalat Witir adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوا فَإِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ
“Wahai ahlul quran, kerjakan lah Shalat Witir karena Allah itu ganjil dan suka dengan yang ganjil.” (HR. Abu Dawud, no. 1416)
Waktu Pelaksanaan Shalat Witir
Shalat Witir dapat dikerjakan dalam rentang waktu antara Shalat Isya’ sampai terbitnya fajar shadiq. Namun yang lebih utama dikerjakan setelah akhir shalat malam. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217)
Jika seseorang menjamak Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’ dengan cara jamak taqdim; yaitu dikerjakan di waktu maghrib, maka waktu Shalat Witir dimulai setelah mengerjakan Shalat Isya’ (meskipun belum masuk waktu Shalat Isya’)
Jika seseorang mengerjakan Shalat Witir sebelum mengerjakan Shalat Isya’, maka Shalat Witir yang ia kerjakan tidak sah karena belum masuk waktunya dan jika ia mengerjakannya karena lupa, maka ia ulangi Shalat Witir tersebut. (al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah, hlm. 165)
Waktu Mengerjakan Shalat Witir yang Paling Utama
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikanlah witir sebagai akhir dari shalat malam kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Lebih utama mengerjakan Shalat Witir di akhir shalat malam jika diharapkan bisa shalat di akhir malam. Adapun jika seseorang khawatir tidak bisa bangun malam untuk shalat, maka Shalat Witir dikerjakan setelah mengerjakan Shalat Isya’ beserta shalat sunnahnya. (al-Fiqhu al-Manhaji I/217)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ
“Barang siapa khawatir tidak bisa shalat di akhir malam, maka hendaklah ia Shalat Witir di awal malam, dan barang siapa mampu bangun malam, hendaklah Shalat Witir di akhir malam karena shalat di akhir malam disaksikan (malaikat) dan hal tersebut lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755)
Demikian juga hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- بِثَلاَثٍ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ.
“Kekasihku -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memberi wasiat padaku tiga perkara yaitu puasa tiga hari setiap bulan, Shalat Dhuha dua rakaat, dan Shalat Witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Jika seseorang sudah Shalat Witir di awal malam kemudian bangun di akhir malam untuk mengerjakan Shalat Tahajud, maka ia kerjakan Shalat Tahajud tersebut dengan salam tiap dua rakaat dan tidak boleh mengulanginya. (Umdatus Salik, hlm. 166)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ
“Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Dawud, no. 1439 & at-Tirmidzi, no. 470)
Perbedaan antara Shalat Witir dan Shalat Tahajud
Shalat Tahajud dan Shalat Witir adalah bagian dari shalat malam. Namun terdapat beberapa perbedaan antara keduanya, di antaranya:
Pertama: Jumlah rakaat Shalat Witir harus ganjil, tidak boleh genap. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud jumlah rakaatnya genap.
Kedua: Jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat. Adapun jumlah rakaat Shalat Tahajud tidak terbatas.
Ketiga: Shalat Witir bisa dikerjakan sebelum tidur. Adapun Shalat Tahajud dikerjakan setelah bangun dari tidur. Ditinjau dari sisi ini, jika Shalat Witir dikerjakan setelah bangun tidur, maka bisa juga disebut dengan Shalat Tahajud.
Tata Cara Shalat Witir
Secara umum tata cara Shalat Witir sama dengan shalat lainnya. Hanya saja terdapat sedikit perbedaan berkaitan dengan tasyahud dan salam. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa jumlah minimal rakaat Shalat Witir adalah satu rakaat dan maksimalnya 11 rakaat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْوِتْرُ رَكْعَةٌ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ
“Shalat Witir itu satu rakaat di akhir malam.” (HR. Muslim, no. 752)
Dalam kesempatan lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika seseorang khawatir akan masuknya waktu subuh hendaklah Shalat Witir 1 rakaat untuk shalat yang ia kerjakan sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 & Muslim, no. 749)
Adapun dalil yang menunjukkan jumlah maksimal rakaat Shalat Witir 11 rakaat adalah hadis ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah shalatnya lebih dari sebelas rakaat baik itu di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1147 & Muslim, no. 738)
Sebagaimana yang telah disebutkan, jumlah minimal rakaat witir adalah satu rakaat. Adapun bentuk sempurna yang paling minimal adalah tiga rakaat kemudian lima rakaat, tujuh rakaat sembilan rakaat dan maksimal sempurna sebelas rakaat.
Al-‘Allamah ar-Ramli rahimahullah mengatakan,
وَأَدْنَى الْكَمَالِ ثَلَاثَةٌ وَأَكْمَلُ مِنْهُ خَمْسٌ ثُمَّ سَبْعٌ ثُمَّ تِسْعٌ وَأَكْثَرُهُ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Bentuk sempurna yang minimal adalah tiga rakaat dan yang lebih sempurna dari itu lima rakaat kemudian tujuh rakaat kemudian sembilan rakaat. Adapun bentuk sempurna yang maksimal sebelas rakaat.” (Nihayatul Muhtaj II / 112)
Berikut tata cara dari masing-masing bentuk di atas:
Shalat Witir 1 Rakaat
Jika Shalat Witir satu rakaat maka cara mengerjakan sebagaimana shalat yang lainnya yaitu dimulai dengan takbiratul ihram bersamaan dengan niat dalam hati, kemudian membaca surat al-Fatihah, membaca surat yang lain, rukuk, i’tidal, sujud pertama, duduk di antara dua sujud kemudian sujud untuk yang kedua kalinya. Setelah sujud yang kedua ini langsung tasyahud kemudian salam.
Shalat Witir 3 Rakaat
Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah tiga rakaat, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Cara pertama: Shalat dikerjakan dengan dua salam yaitu mengerjakan dua rakaat kemudian salam dan setelah itu shalat lagi dari awal dengan takbiratul ihram baru untuk mengerjakan satu rakaat yang tersisa kemudian salam. Cara ini adalah cara yang paling baik.
Hadis yang menunjukkan cara ini adalah hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736)
Cara kedua: Shalat dikerjakan dengan satu kali salam pada rakaat ketiga (terakhir). Pada cara ini, ketika sudah selesai dari sujud kedua pada rakaat kedua, langsung bangkit menuju rakaat ketiga kemudian mengerjakan seperti pada rakaat sebelumnya sampai tasyahud kemudian salam.
Cara ini juga ditunjukkan oleh hadis dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يُسَلِّمُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ مِنَ الْوِتْرِ
“Rasulullah shallallahu ؛alaihi wa sallam tidak salam pada dua rakaat pertama Shalat Witir.” (HR. al-Hakim dalam Mustadrak, no. 1139, beliau katakan: Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lain dari sahabat Ubay bin Ka’ab, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الوِتْرِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى وَفِي الرَّكْعَةِ الثَانِيَةِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُونَ وَفِي الثَالِثَةِ بِقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَلَا يُسَلِّمُ إِلَّا فِي آخِرِهِنَّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika Shalat Witir membaca Sabbihis ma rabbikal a’la (surat al-A’la), pada rakaat kedua membaca Qul yaa ayyuhal kafirun (surat al-Kafirun) dan pada rakaat ketiga membaca Qul huwa Allahu ahad (surat al-Ikhlas) dan beliau tidak salam kecuali di rakaat terakhir.” (HR. an-Nasa-i, no. 1701)
Shalat Witir Lebih dari 3 Rakaat
Jika Shalat Witir yang dikerjakan berjumlah lebih dari 3 rakaat, baik itu lima, tujuh, sembilan atau sebelas, ada tiga cara pengerjaannya:
Cara pertama: Setiap selesai dua rakaat, salam kemudian ditutup dengan satu rakaat terakhir. Misalnya kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka yang kita lakukan shalat dua rakaat kemudian salam, setelah itu shalat dua rakaat lagi lalu salam dan yang terakhir shalat satu rakaat lalu salam.
Demikian juga jika jumlah rakaat lebih dari lima rakaat semisal tujuh rakaat, sembilan atau sebelas rakaat. Cara ini lebih baik dari cara kedua karena lebih memperbanyak ibadah dalam bentuk memperbanyak niat, doa iftitah dan doa di akhir shalat. Dalil yang menunjukkan tata cara ini adalah hadis ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Muslim yang telah disebutkan sebelumnya:
كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di antara waktu selesainya Shalat Isya’ –yang orang biasa menyebutnya ‘atamah- sampai terbit fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua rakaat dan ditutup dengan witir satu rakaat.” (HR. Muslim, no. 736)
Cara kedua: Shalat dengan dua salam, yaitu pada rakaat terakhir dan rakaat sebelum terakhir. Contohnya, jika kita ingin mengerjakan Shalat Witir 5 rakaat, maka kita shalat empat rakaat kemudian tasyahud pada rakaat keempat kemudian salam. Setelah itu shalat satu rakaat kemudian salam. Cara ini lebih baik dari cara ketiga.
Cara ketiga: Shalat sejumlah rakaat yang diinginkan dengan salam hanya satu kali di akhir rakaat. Semisal kita ingin Shalat Witir 5 rakaat, maka kita kerjakan lima rakaat langsung dan di rakaat terakhir duduk tasyahud kemudian salam.
Untuk cara ketiga ini, bisa dengan satu tasyahud di rakaat terakhir bisa pula dengan dua tasyahud yaitu satu tasyahud di rakaat terakhir dan satu tasyahud di rakaat sebelum terakhir. Namun lebih baik dengan satu tasyahud di rakaat terakhir. Misalnya kita akan shalat lima rakaat, maka kita bisa tasyahud di rakaat terakhir (rakaat kelima) dan rakaat keempat.
Dalam hadis Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ فِى آخِرِهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam 13 rakaat dengan witir 5 rakaat, tidak duduk kecuali di rakaat terakhir.” (HR. Muslim, no. 737)
Bacaan Shalat Witir
Jika Shalat Witir yang dikerjakan tersebut 3 rakaat maka setelah membaca surat al-Fatihah, disunnahkah membaca:
Pada rakaat pertama membaca surat al-A’la, rakaat kedua membaca surat al-Kafirun, dan pada rakaat ketiga membaca surat al-Ikhlas dan al-Mu’awidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas)
Jika Shalat Witir yang dkerjakan berjumlah lebih dari tiga rakaat, maka ketentuan tersebut diberlakukan pada tiga rakaat yang terakhir.
Allahu a’lam.
Penulis: Ustadz Agus Waluyo
<iframe title="Tata Cara Shalat Witir: Bacaan dan Doa Sholat Witir Lengkap - Yufid TV" width="616" height="347" src="https://www.youtube.com/embed/_21znqPun9s?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe>
🔍 Pengertian Syirik, Doa Mau Keluar Rumah, Hadits Tentang Kebenaran, Cara Meluluhkan Hati Istri Yang Minta Cerai, Asal Usul Israel Menurut Islam, Efek Sering Onani
Visited 611 times, 2 visit(s) today
Post Views: 559
<img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Daftar Isi
Toggle
Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI)Tinjauan dari segi arti atau maknaKata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/AllahKata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/AllahMenggantikan nama Allah dengan makhlukMenamakan Allah dengan semestaMenyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhlukKata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdirKesimpulan
Belakangan ini, kata semesta kerap kali digunakan untuk sebuah kutipan mutiara. Sebagai pemanis, digunakanlah kata semesta agar tulisan dan kutipan tersebut terlihat indah, serta memiliki makna yang tersirat. Tentunya, kita harus mengetahui tentang makna yang tersirat pada penggunaan kata semesta, agar tidak salah kaprah dalam menggunakan dan memahami. Hanya karena terlihat untaian tersebut bagus dan dilontarkan oleh orang yang masyhur akan kata-kata mutiaranya.
“Semesta mengetahui tentang apa yang saya rasa selama ini.”
“Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.”
“Semesta sebetulnya sama saja seperti hati manusia, tidak dapat kita kira.”
Ini di antara bentuk contoh kalimatnya, dan masih banyak lagi contoh-contoh untaian kata yang lainnya. Dengan kata semesta, seolah kutipan ataupun rangkaian kalimat itu terdapat cita rasa yang spesial. Sehingga, kutipan tersebut seolah memiliki makna yang kuat ketika disandarkan kepada semesta. Oleh karena itu, kata semesta yang dijadikan sebagai sandaran dalam sebuah untaian kata mutiara ini, perlu ditinjau kembali penggunaannya. Bagaimana tinjauan dari segi syariat? Apakah bisa kita menggunakannya? Atau justru kalimat tersebut harus kita hindari?
Tinjauan dari segi bahasa Indonesia (KBBI)
Kalau kita melihat KBBI, kata semesta diartikan dengan: seluruh; segenap; semuanya. Ini merupakan asal arti yang sebenarnya dari kata semesta, yaitu menunjukkan akan keseluruhan, segenap, dan semuanya. Adapun contoh dari asal arti semesta, “Hidupku adalah petualangan yang mengembara melintasi semesta waktu.”
Dalam contoh di atas, tidak terlihat adanya permasalahan secara makna. Karena kata semesta di atas tidak dijadikan sebagai subjek (pelaku). Kata semesta pada kalimat di atas justru menjadi objek yang tidak berdiri sendiri karena disandarkan dengan waktu. Untuk yang seperti ini, maka tidak ada masalah.
Yang dikritisi pada tulisan ini adalah tentang kata semesta yang menjadi subjek (pelaku) dan kata semesta yang dijadikan sebagai majas metafora [1] untuk menjadikan semesta yang seolah melakukan suatu hal. Seperti ketiga contoh yang telah disebutkan di awal.
Tinjauan dari segi arti atau makna
Sekali lagi, pembahasan di sini adalah dari segi makna pada kata semesta, yaitu ketika kata tersebut menjadi subjek (pelaku) ataupun yang berupa majas metafora dan bukan sebagai objek. Karena inilah yang menjadi sorotan pembahasan pada tulisan ini.
Kata semesta digunakan sebagai penafian dari Tuhan/Allah
Jika maksud dari kata semesta digunakan untuk menafikan Tuhan, tentu ini adalah keyakinan yang sangat batil dan keliru. Sebagai contoh, “Begitu indahnya semesta menciptakan segalanya.” Dalam kalimat ini, semesta menjadi subjek. Jika ini yang dimaksud secara zahirnya, maka tentu ini keyakinan yang batil. Karena segala sesuatu yang ada pasti ada yang menciptakan, dan yang menciptakan adalah Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Berikut ini, di antara dalil-dalil bahwasanya segala yang ada, Allah yang menciptakannya dan Allahlah sesembahan yang Maha Esa. Allah Ta’ala berfirman,
أَمۡ خُلِقُواْ مِنۡ غَيۡرِ شَىۡءٍ أَمۡ هُمُ ٱلۡخَـٰلِقُونَ
“Apakah mereka diciptakan tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri).” (QS. Ath-Thur: 35)
وَإِذۡ أَخَذَ رَبُّكَ مِنۢ بَنِىٓ ءَادَمَ مِن ظُهُورِهِمۡ ذُرِّيَّتَہُمۡ وَأَشۡہَدَهُمۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِہِمۡ أَلَسۡتُ بِرَبِّكُمۡۖ قَالُواْ بَلَىٰۛ شَهِدۡنَآۛ
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab, ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi.’” (QS. Al-‘Araf: 172)
ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضَ وَمَا بَيۡنَهُمَا فِى سِتَّةِ أَيَّامٍ۬ ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِ
“Allahlah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam hari, kemudian Dia bersemayam di atas ’Arsy.” (QS. As-Sajdah: 3)
Inilah di antara dalil-dalil akan adanya pencipta, yaitu Allah Ta’ala. Bahkan, secara akal pun, fitrah manusia menuntun akan adanya pencipta alam semesta ini. Dalam sebuah syair dikatakan,
فَيَا عَجَباَ كَيْـــفَ يُعْصَى الإِلَــــــ ـهُ أَمْ كَيْفَ يَجْحَدُهُ الجَاحِدُ
وَفِي كُــــــــــــلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَـــةٌ تَدُلُّ عَلَـــــى أَنـَّــهُ وَاحِـــــدٌ
“Sungguh menakjubkan, bagaimana Allah dimaksiati
Atau mengapa bisa orang kafir mengingkari (adanya) Allah?
Sedangkan pada segala sesuatu terdapat bukti (yang nyata)
Yang menunjukkan bahwa Allah adalah Maha Esa.” [2]
Maka, tidak mungkin ada makhluk yang dapat menciptakan segala yang ada di langit dan di bumi, kecuali Allah. Sehingga, kata semesta yang disandarkan kepada penciptaan harus dihindari.
Baca juga: Dampak Lenyapnya Tauhid
Kata semesta digunakan sebagai alias dari Tuhan/Allah
Seperti contohnya “Biarlah semesta yang mengatur segalanya, sesuai kehendaknya.” Sungguh, kalimat ini dapat dinilai secara zahirnya bahwa ini keliru. Karena yang mengatur alam semesta adalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,
يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ ثُمَّ يَعۡرُجُ إِلَيۡهِ فِى يَوۡمٍ۬ كَانَ مِقۡدَارُهُ ۥۤ أَلۡفَ سَنَةٍ۬ مِّمَّا تَعُدُّونَ
“Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya (lamanya) adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah: 4)
Menggantikan nama Allah dengan makhluk
Perlu diketahui, bahwa mengaliaskan atau menggantikan nama Allah pada sebuah kalimat dengan kata semesta sama saja menyamakan Allah dengan makhluk. Karena semesta adalah makhluk Allah Ta’ala. Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah (wafat th. 1206 H) menyebutkan kaidah yang sangat bagus dalam kitabnya Al-Ushul Ats-Tsalatsah,
كُلُّ مَا سِوَى اللهِ عَالَمٌ
“Segala sesuatu selain dari Allah Ta’ala adalah alam (makhluk).” [3]
Dari kaidah ini, dapat kita tentukan bahwa apapun selain dari Allah Ta’ala adalah makhluk. Termasuk semesta, sehingga tidak bisa menggantikan kedudukan Allah Ta’ala walau hanya untuk kata hiasan semata.
Menamakan Allah dengan semesta
Penggunaan kata semesta pada hal ini pun keliru. Karena seolah-olah menamakan Allah dengan kata semesta. Dan tidak boleh bagi seorang pun untuk menamakan Allah, selain dengan nama-nama-Nya. Karena nama-nama dan sifat-sifat Allah adalah tauqifiyyah (terlarang sampai datangnya dalil).
Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (wafat th.1421 H) meletakkan kaidah dalam kitabnya Al-Qawa’idul Mutsla,
أَسْمَاءُ اللهِ تَعَالى تَوْقِيْفِيَّةٌ لاَ مَجَالَ لِلْعَقْلِ فِيْهَا
“Nama-nama Allah Ta’ala sifatnya tauqifiyyah tidak ada ruang bagi akal untuk membuat-buatnya.” [4]
Menyandarkan perbuatan yang khusus bagi Allah kepada makhluk
Menyandarkan perbuatan kekhususan bagi Allah kepada makhluk termasuk perkara yang dilarang dalam agama kita, bahkan termasuk dari kekafiran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pada suatu hari mendirikan salat di Hudaibiyah bersama para sahabat selepas hujan pada malam tersebut. Setelah selesai salat, beliau menghadap kepada para sahabat seraya berkata,
هَلْ تَدْرُونَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ : قَالَ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ
“Tahukah kamu apa yang telah difirmankan oleh Rabbmu?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Lalu, beliau bersabda, “Allah berfirman, ‘Di antara hamba-hamba-Ku, ada yang menjadi orang yang beriman dan ada yang kafir. Maka, barangsiapa yang mengatakan, ‘Kita diberi hujan dengan keutamaan dan rahmat Allah’, maka orang itu beriman kepada-Ku dan tidak beriman terhadap bintang-bintang. Sebaliknya, orang yang berkata, ‘Kita diberi hujan oleh bintang ini atau bintang itu, maka orang tersebut kafir terhadap-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.’” [5]
Pada hadis di atas, Allah menyebutkan bahwa ada orang-orang yang mereka menyandarkan hujan kepada suatu bintang. Padahal, hujan diturunkan oleh Allah Ta’ala. Sehingga Allah menyebutkan bahwa orang tersebut kafir terhadap Allah Ta’ala. Adapun orang beriman, mereka menyandarkan hanya kepada Allah saja.
Dari sini, terlihat jelas bahwa penggunaan kata semesta tidak bisa menggantikan Allah dan bukan termasuk nama di antara nama-nama Allah, dan tidak bisa disandarkan kepada perbuatan yang menjadi kekhususan bagi Allah semata. Oleh karena itu, kata-kata ini semestinya dihindari, walaupun tidak bermaksud menuju kepada hal tersebut.
Kata semesta digunakan sebagai alias dari kata takdir
Terkadang kata semesta ini bisa diartikan pula sebagai alias dari takdir. Seperti “Semesta ini tidak bisa kita kira akan datangnya. Kita hanya dituntut untuk mengimaninya saja.” Karena takdir pun tidak bisa kita kira akan hadirnya, dan wajib kita untuk mengimani takdir yang baik maupun yang buruk.
Jika kata semesta pada suatu kalimat yang bermakna takdir membawa kepada hal positif, seperti kalimat di atas, maka tidak mengapa. Namun, jika kalimat tersebut membawa kepada hal negatif yang justru dalam bentuk mencela takdir, maka ini tidak diperbolehkan.
Namun, alangkah baiknya kata semesta dalam hal ini pun dihindari. Karena, bisa jadi, hal ini menjadi salah penafsiran bagi pembacanya. Tentu maksud dari kata-kata yang indah adalah agar multitafsir, akan tetapi tentunya multitafsir yang tidak harus melanggar syariat.
Kesimpulan
Pertama: Kata semesta yang harus dihindari dalam sebuah kalimat adalah yang dijadikan sebagai subjek. Sehingga disandarkan padanya perbuatan, seperti: menciptakan, memberikan rezeki, menghidupkan, membuat senang, mengatur waktu, dan lain sebagainya. Tentunya ini adalah kekhususan Allah Ta’ala. Sehingga, semesta yang di mana ia sebagai makhluk, tidak dapat menggantikan seluruh perbuatan yang dikhususkan kepada Allah Ta’ala
Kedua: Pada pembahasan ini terdapat pemurnian tauhid walau hanya dari sebatas kata. Tentunya sebagai seorang muslim, kita harus hati-hati dan menghindarkan segala hal yang dapat mencacati tauhid seorang hamba kepada Rabbnya.
Ketiga: Penggunaan kata semesta dalam bentuk objek tidak mengapa untuk digunakan. Seperti contohnya “Cantikmu bagaikan semesta.”
Keempat: Sebaiknya kata semesta ini dihindari agar tidak terjadi salah paham dalam menafsirkannya kendati untuk menghias sebuah kalimat. Masih banyak kalimat yang bisa digunakan selain kata semesta ini.
Wabillahit Taufiq.
Baca juga: Mengapa Mereka Berbuat Syirik?
***
Depok, 9 Sya’ban 1445 H / 19 Februari 2024 M
Penulis: Zia Abdurrofi
Artikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Majas metafora adalah majas yang menggantikan satu konsep dengan yang lain tanpa menggunakan kata-kata pembanding.
[2] Lihat Syarah Al-Ushul Ats-Tsalatsah, hal.104 karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.
[3] Lihat Al-Ushul Ats-Tsalatsah di ushul yang pertama.
[4] Lihat Qawa’idul Mutsla, hal 16 pada kaidah kelima.
[5] Hadis riwayat Bukhari no. 991 dan Muslim no. 71
Tags: semesta
Daftar Isi
Toggle
Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadiDengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala?Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar
Semua manusia pasti mengharapkan kebahagiaan. Berbagai cara mereka upayakan untuk mewujudkan kebahagiaannya. Ada yang bekerja siang dan malam untuk meraih kekayaan yang dianggapnya sebagai kebahagian. Ada juga yang menempuh segala cara untuk mendapatkan jabatan yang diinginkannya. Mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka impikan dan mereka usahakan sejatinya hanyalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang apabila tidak diiringi dengan rasa syukur dan diperoleh dengan cara yang tidak Allah ridai, seringkali justru akan menimbulkan malapetaka bagi dirinya.
Harta yang mereka kumpulkan dengan cara yang tidak berkah. Jabatan yang mereka raih dengan susah payah. Ketenaran yang mereka bangun dengan begitu banyak pengorbanan. Kesemuanya itu adalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang akan hilang dan tak akan dibawa mati oleh pemiliknya. Allah Ta’ala berfirman,
اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu, serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering, dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20)
Tak jarang hal-hal yang seringkali dianggap sebagai sumber kebahagiaan oleh seseorang, di akhirat nanti justru akan menjadi sebab seseorang mendapatkan azab Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan nasihat kepada salah satu sahabatnya,
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614)
Mengenal Allah Ta’ala adalah sumber kebahagiaan abadi
Ketahuilah, wahai saudaraku, kebahagiaan sejati ada pada sejauh mana pengenalan kita kepada Allah Ta’ala, Rabb Yang Mahamampu atas segala sesuatu, Rabb Yang Mahakaya. Rabb Yang Menentukan kebahagiaan dan kesengsaraan bagi seorang hamba.
Mengenal Allah Ta’ala adalah pintu menuju ilmu dan pengetahuan lainnya. Siapa saja yang mengenal Allah Ta’ala, maka ia akan mengenal selainnya, memahami apapun yang ingin ia ketahui, dan apa yang perlu ia ketahui. Adapun mereka yang tidak peduli dan bodoh tentang Rabbnya, niscaya dia akan lebih bodoh lagi terhadap yang lainnya.
Mengenal Allah akan menjadikan seseorang memprioritaskan kehidupan akhiratnya dari kehidupan dunianya. Sehingga, ia akan lebih dekat dengan kebahagiaan hakiki. Karena fokus dan prioritasnya adalah surga Allah Ta’ala yang abadi lagi penuh kenikmatan dan kebahagiaan. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia yang paling sempurna ibadahnya adalah seorang yang beribadah kepada Allah dengan semua nama dan sifat-sifat Allah yang diketahui oleh manusia.”
Beliau rahimahullah juga berkata, “Yang jelas, bahwa ilmu tentang Allah adalah pangkal segala ilmu dan sebagai pokok pengetahuan seorang hamba akan kebahagiaan, kesempurnaan, dan kemaslahatannya di dunia dan di akhirat.” (Miftah Daris Sa’adah)
Mengenal Allah Ta’ala maksudnya adalah mengenal nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-Nya. Sehingga, kita yakin bahwa diri-Nya adalah satu-satunya Tuhan yang berhak kita sembah, kepada-Nya semua doa dan ibadah kita berikan, dan kepada-Nyalah juga kita meminta dan memohon. Karena Dialah Tuhan Yang memelihara seluruh alam ini. Allah Ta’ala berfirman,
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Segala puji hanya milik Allah, Tuhan Pemelihara semesta alam.” (QS. Al-Fatihah: 1)
Dengan apa, kita mengenal Allah Ta’ala?
Jika ada yang bertanya, bagaimana caranya mengenal Allah Ta’ala?
Maka kita jawab, “Melalui tanda-tanda kekuasaan-Nya dan melalui ciptaan-Nya. Lihatlah bagaimana siang dan malam datang silih berganti. Lihatlah bagaimana bulan dan matahari dapat menerangi kita. Lihatlah pula tujuh langit dan tujuh bumi beserta segala makhluk yang ada di dalamnya.”
Sebagaimana hal ini telah Allah Ta’ala perintahkan dan Allah sebutkan di dalam Al-Qur’an. Ia berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam dan siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan janganlah (pula kamu bersujud) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika kamu benar-benar hanya kepada-Nya beribadah.” (QS. Fushshilat: 37)
Ia juga berfirman,
إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ
“Sesungguhnya Tuhanmu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa. Kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang, senantiasa mengikutinya dengan cepat. Dan Dia (ciptakan pula) matahari dan bulan serta bintang-bintang (semuanya) tunduk kepada perintah-Nya. Ketahuilah, hanya hak Allah mencipta dan memerintah itu. Mahasuci Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-A’raf: 54)
Dan tentunya, semuanya harus dengan petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Tidaklah kita berusaha mengenal Allah Ta’ala, kecuali dengan cara-cara yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, bukan dengan menyendiri, bertapa, atau dengan cara-cara lainnya yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran
Tidak akan merugi bagi siapa pun yang mengenal Allah Ta’ala dengan benar
Mengenal Allah Ta’ala akan membuahkan banyak sekali keutamaan dan manfaat bagi seorang hamba. Yang paling utama adalah mengenal Allah akan memberikan kekuatan dan keteguhan pada akidah dan keyakinan kita. Seorang hamba yang mengenal Allah Ta’ala tidak akan pernah bergantung kepada selain-Nya. Tidak takut, kecuali kepada-Nya. Tidak khawatir akan rezekinya dan tidak memasrahkan urusannya, kecuali kepada-Nya.
Dengan begitu, ia akan menjadi hamba yang paling bahagia. Hamba yang tidak tertekan karena hal-hal yang seharusnya tidak perlu ia takutkan ataupun ia khawatirkan. Allah Ta’ala juga mengabarkan kepada kita bahwa pintu dari akidah yang kuat, akidah yang membuahkan rasa takut kepada-Nya adalah dengan mengenal-Nya. Ia berfirman,
إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَٰٓؤُا۟ ۗ
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama.” (QS. Fatir: 28)
Tidaklah seseorang mencapai derajat ulama, kecuali ia pasti telah mengenal Allah Ta’ala terlebih dahulu sebelum yang lainnya. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai hamba-hamba Allah yang paling takut kepada-Nya.
Saudaraku, tidak akan merugi seseorang yang bertauhid dan mengenal Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Karena ia akan mendapatkan jaminan kebahagiaan, baik di dunia ini maupun di alam akhirat nanti. Allah Ta’ala berfirman,
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ.
“Barangsiapa yang mati dan ia mengetahui bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah, maka ia masuk surga.” (HR. Muslim no. 26)
Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,
يَدْخُلُ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، وَأَهْلُ النَّارِ النَّارَ، ثُمَّ يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَخْرِجُوْا مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إِيْمَانٍ، فَيُخْرَجُوْنَ مِنْهَا قَد ِاسْوَدُّوا فَيُلْقَوْنَ فِي نَهْرِ الْحَيَاءِ -أَوِ الْحَيَاةِ، شَكَّ مَالِكٌ- فَيَنْبُتُوْنَ كَمَا تَنْبُتُ الْحَبَّةُ فِي جَانِبِ السَّيْلِ، أَلَمْ تَرَ أَنَّهَا تَخْرُجُ صَفْرَاءَ مُلْتَوِيَةً؟
“Setelah penghuni surga masuk ke surga, dan penghuni neraka masuk ke neraka, maka setelah itu Allah ‘Azza Wajalla pun berfirman, ‘Keluarkan (dari neraka) orang-orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi keimanan!’ Maka, mereka pun dikeluarkan dari neraka. Hanya saja, tubuh mereka sudah hitam legam (bagaikan arang). Lalu, mereka dimasukkan ke sungai kehidupan, maka tubuh mereka tumbuh (berubah) sebagaimana tumbuhnya benih yang berada di pinggiran sungai. Tidakkah engkau perhatikan bahwa benih itu tumbuh berwarna kuning dan berlipat-lipat?” (HR. Bukhari no. 6560 dan Muslim no. 184)
Mereka yang memiliki keimanan sekecil biji sawi saja akan Allah Ta’ala selamatkan dari neraka karena keimanannya tersebut. Lalu, bagaimana lagi dengan mereka yang mengenal Allah dengan sebenar-benarnya dan beriman kepada Allah dengan sepenuh jiwa dan raganya? Tentu mereka akan mendapatkan balasan yang lebih besar dan lebih utama.
Saudaraku, luangkanlah dan korbankanlah sebagian waktumu untuk lebih mengenal Tuhanmu, Allah Ta’ala. Milikilah waktu khusus untuk mempelajari nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Tadaburilah semua keajaiban ciptaan-Nya, niscaya akan engkau dapati kebahagiaan abadi mengikutimu. Semoga kita semua dimampukan oleh Allah Ta’ala untuk lebih mengenal diri-Nya.
Baca juga: Sumber Kebahagiaan Duniawi
***
Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Artikel: Muslim.or.id
Tags: kebahagiaan abadi
Saat menjamak dua salat, apakah harus dua kali azan dan dua kali iqamah? Cukup dengan satu kali azan dan dua kali iqamah.
Inilah tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, saat di padang arafah dikumandangkan satu azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Zuhur dan iqamah Salat Asar. Juga saat di Muzdalifah, hanya dikumandangkan satu kali azan, tapi dikumandangkan iqamah Salat Magrib dan iqamah Salat Isya.
Jadi, saat menjamak salat, ada satu kali azan dan dua kali iqamah.
====
عِنْدَ جَمْعِ الصَّلَاتَيْنِ هَلْ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانَانِ وَإِقَامَتَانِ؟ يَكُونَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ
هَذَا هُوَ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِذَلِكَ فِي عَرَفَةَ أُذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الظُّهْرِ وَلِصَلَاةِ الْعَصْر وَفِي مُزْدَلِفَةَ كَذَلِكَ ذِّنَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَأُقِيْمَ لِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ وَصَلَاةِ الْعِشَاءِ
فَعِنْدَ الْجَمْعِ يَكُونُ هُنَاكَ أَذَانٌ وَاحِدٌ وَإِقَامَتَانِ
Apakah disunahkan bagi orang yang ketinggalan salat berjamaah, tapi tak ada lagi orang yang belum salat untuk meminta orang yang sudah salat, agar salat berjamaah dengannya?
Ya, disyariatkan baginya melakukan itu agar dia dapat meraih pahala salat berjamaah.
Ini pernah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada lelaki baru datang setelah salat berjamaah selesai. Lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Adakah orang yang bersedekah untuk orang ini dengan salat bersamanya?” Maka ada seorang sahabat yang berdiri dan salat bersamanya.
Apabila ada yang ketinggalan salat berjamaah lalu dia mencari orang yang telah salat untuk berjamaah dengannya, agar meraih pahala salat jamaah, maka itu adalah perkara yang baik. Dengan cara itu dia dapat meraih pahala salat berjamaah.
====
هَلْ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ وَلَمْ يَجِدْ مَنْ يُصَلِّي مَعَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْ غَيْرِهِ مِمَّنْ صَلَّى أَنْ يُصَلِّيَ مَعَهُ؟
نَعَمْ يُشْرَعُ ذَلِكَ حَتَّى يُحَصِّلَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ
وَقَدْ حَصَلَ هَذَا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَ رَجُلٌ بَعْدَمَا صَلَّى النَّاسُ فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّي مَعَهُ؟
فَقَامَ مَعَهُ أَحَدُ الصَّحَابَةِ وَصَلَّى مَعَهُ فَإِذَا فَاتَتْ الْإِنْسَانَ الصَّلَاةُ
وَبَحَثَ عَنْ أَحَدٍ يُصَلِّي مَعَهُ لِأَجْلِ أَنْ يُحَقِّقَ أَجْرَ الْجَمَاعَةِ فَهَذَا أَمْرٌ حَسَنٌ وَهَذَا فِيهِ تَحْصِيلٌ لِأَجْرِ الْجَمَاعَةِ
Daftar Isi
Toggle
Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1]Wakaf yang tidak disepakati oleh ulamaPendapat ulama perihal adakah wakaf sementaraPendapat pertamaPendapat keduaManakah pendapat yang lebih kuat?Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita?
Terdapat sebuah fenomena di mana sebagian orang ingin mewakafkan hartanya dan berkontribusi dalam kegiatan keagamaan, dakwah, pendidikan, kemanusiaan, sosial, dan ekonomi dengan membolehkan hartanya dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan wakaf. Namun, di sisi lain ia tidak ingin kepemilikan harta tersebut lepas selamanya dari dirinya atau membatasi waktu diperbolehkannya harta tersebut untuk digunakan. Setelah habis masa waktunya, harta wakaf tersebut kembali kepada dirinya.
Apakah hal semacam ini diperbolehkan? Dengan kata lain, bolehkah seseorang mewakafkan hartanya sementara saja dan tidak selamanya?
Wakaf yang disepakati ulama akadnya adalah akad lazim [1]
Para ulama sepakat bahwa sebuah akad wakaf menjadi akad yang lazim pada beberapa kondisi berikut ini:
Pertama: Objek yang diwakafkan berupa masjid atau tanah yang akan dibangun di atasnya masjid. Dalam kasus ini pihak waqif tidak diperkenankan untuk membatalkan akad yang telah dilakukannya tersebut dan objek tersebut selamanya menjadi harta wakaf (sudah tidak berada di bawah kepemilikan waqif).
Kedua: Wakaf yang muncul dalam bentuk wasiat, yaitu tatkala seseorang mengaitkan wakafnya dengan kematiannya. Contohnya adalah ucapan seseorang, “Jika aku meninggal dunia, aku jadikan rumahku wakaf untuk rumah tahfiz.” Pada kasus semacam ini, wakafnya menjadi akad lazim dan berlaku di dalamnya hukum-hukum wasiat.
Ketiga: Apabila pemerintah memutuskan dan menetapkan bahwa wakafnya tersebut menjadi wakaf lazim. Hal ini seringkali terjadi ketika terjadi sebuah sengketa antara pihak keluarga waqif dengan pihak pengelola wakaf tersebut. Keputusan pemerintah dalam perkara ijtihad diperbolehkan dan harus dilaksanakan. Keputusan tersebut juga akan menyelesaikan perseteruan dan persengketaan yang terjadi. Sebagaimana keputusan pemerintah dalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan lainnya.
Keempat: Apabila waqif bertekad kuat menyerahkan objek wakafnya tersebut untuk Allah Ta’ala. Seperti seseorang yang mengucapkan, “Wakafku ini tidak boleh diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, ataupun diwariskan.” Sebagaimana hal ini juga diucapkan oleh Umar bin Khattab di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan ucapannya tersebut, wakaf yang dilakukannya menjadi wakaf lazim berdasarkan syarat yang diajukan pihak waqif tatkala melangsungkan akadnya. Hal ini sejalan dengan kaidah,
شرط الواقف كنصِّ الشارع
“Syarat yang diajukan oleh pewakaf layaknya dalil nash dari syariat.”
Wakaf yang tidak disepakati oleh ulama
Adapun yang masih diperselisihkan hukumnya oleh para ulama adalah kondisi-kondisi selain yang telah kita sebutkan di atas. Apakah dihukumi wakaf dengan akad lazim di mana harta yang diwakafkan otomatis keluar dari kepemilikannya, ataukah wakaf boleh dan sah jika diniatkan untuk dilakukan hanya sementara saja?
Berikut ini adalah penjelasan permasalahan tersebut.
Pendapat ulama perihal adakah wakaf sementara
Pendapat pertama
Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa wakaf harus selamanya. Hal ini bahkan dijadikan syarat sahnya wakaf. Karena itulah yang sesuai dengan makna wakaf. Inilah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi’i, begitu pula dengan Imam Ahmad. Bahkan, mereka menyaratkan bahwa wakaf harus selamanya secara mutlak tanpa dibatasi waktu.
Pendapat mayoritas ulama ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
Pertama, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu di mana anak beliau, Ibnu Umar, mengisahkan,
أَنْ عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ أصابَ أرْضًا بخَيْبَرَ، فأتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فيها، فقالَ: يا رسولَ اللَّهِ، إنِّي أصَبْتُ أرْضًا بخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مالًا قَطُّ أنْفَسَ عِندِي منه، فَما تَأْمُرُ بهِ؟ قالَ: إنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أصْلَها، وتَصَدَّقْتَ بها قالَ: فَتَصَدَّقَ بها عُمَرُ، أنَّه لا يُباعُ ولا يُوهَبُ ولا يُورَثُ، وتَصَدَّقَ بها في الفُقَراءِ، وفي القُرْبَى وفي الرِّقابِ، وفي سَبيلِ اللَّهِ، وابْنِ السَّبِيلِ، والضَّيْفِ لا جُناحَ علَى مَن ولِيَها أنْ يَأْكُلَ مِنْها بالمَعروفِ، ويُطْعِمَ غيرَ مُتَمَوِّلٍ
”Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu mendapat bagian lahan di Khaibar, lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta pendapat beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar di mana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka, apa yang engkau perintahkan tentang tanah tersebut?’ Maka, beliau bersabda, ‘Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.'” Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Maka, ‘Umar menyedekahkan, di mana tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan, namun dia menyedekahkannya untuk para fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil, dan untuk menjamu tamu. Dan tidak ada dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang makruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain, bukan bermaksud menimbunnya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632)
Hadis tersebut menggunakan kalimat “habs al-ashli” (kamu tahan (pelihara) pepohonannya) dan “la yuba’u wala yuhabu wala yurasu” (tidak dijualnya, tidak dihibahkan, dan juga tidak diwariskan). Penggunaan kalimat habs al-ashli menunjukkan tempo selamanya. Jika harta wakaf boleh kembali menjadi milik waqif, maka ini tidak bisa disebut dengan wakaf, sebab hakikat wakaf meniadakan pembatasan waktu. Begitu pula, kalimat la yuba’u wala yuhabu wala yurasu jelas menunjukkan bahwa akad wakaf adalah akad lazim, karena waqif tidak boleh menjualnya, menghibahkannya, dan mewariskannya.
Kedua, semua wakaf yang dilakukan sahabat dan tabiin adalah wakaf selamanya (tidak ada yang bersifat sementara).
Ketiga, wakaf sementara menyelisihi makna sebenarnya dari ibadah wakaf.
Pendapat kedua
Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak harus selamanya, dibolehkan juga wakaf sementara. Menurut Imam Malik wakaf sementara hukumnya sah, baik dibatasi dengan tahun atau dibatasi dengan selain tahun, tetapi memiliki batas akhir.
Pendapat ini berdasarkan beberapa dalil:
Pertama, wakaf termasuk sedekah, sedangkan sedekah boleh untuk selamanya dan boleh juga bersifat sementara. Tidak boleh membedakan wakaf dengan jenis sedekah lainnya hanya karena tidak ada dalilnya. Baik wakaf selamanya maupun wakaf sementara, keduanya merupakan bentuk sedekah di jalan kebaikan sehingga keduanya diperbolehkan.
Kedua, hadis yang menjelaskan wakaf Umar radhiyallahu ‘anhu (sebagaimana telah kita sebutkan di atas), menggunakan kalimat yang menunjukkan selamanya. Hanya saja bukan berarti bahwa yang bukan selamanya, tidak boleh. Karena di dalam hadis tersebut, juga terdapat lafaz yang berbunyi, “in syi’ta” (jika engkau menghendaki). Lafaz tersebut menunjukkan bahwa perbuatan wakaf diserahkan pilihannya kepada waqif, tidak ada ketentuan wakaf itu dalam satu bentuk atau cara tertentu. Sehingga boleh diniati selamanya ataupun sementara.
Manakah pendapat yang lebih kuat?
Pertama-tama, harus kita ketahui bersama bahwa hukum asal wakaf adalah abadi dan selamanya. Hanya saja, diperbolehkan untuk menjadikan wakaf sebagai wakaf sementara apabila pihak waqif menyebutkan dengan jelas batas waktunya. Wallahu a’lam bisshawab inilah pendapat yang insyaAllah lebih mendekati kebenaran.
Dengan penyebutan batas waktu tersebut, kepemilikan objek wakaf nantinya akan kembali kepada pemiliknya/waqif setelah habis batas waktunya.
Di dalam Kitab Fikih Muyassar, juga disebutkan,
“Hukum asal wakaf adalah permanen dan selamanya. Akan tetapi, boleh bersifat sementara dengan memberikan batas waktu tertentu. Dan di dalam penetapan bolehnya wakaf sementara bukanlah termasuk bentuk pembebanan sesuatu yang tidak ada sumbernya dari syariat. Karena wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah dan kebaikan, sedangkan sedekah sangat ditekankan untuk dilakukan dalam ajaran Islam ini. Di sebagian riwayat (yang menganjurkan sedekah) berbunyi dengan lafaz, ‘Tashaddaq’ (bersedekahlah), lafaz ini umum, mencakup sedekah yang bersifat permanen/ selamanya dan juga yang bersifat sementara. (Mengambil pendapat ini) juga mengandung motivasi untuk terus berbuat kebaikan, sedangkan pendapat yang melarang wakaf sementara, maka ini termasuk bentuk menutup pintu kebaikan dan kedermawanan. Karena tidak semua orang menghendaki wakaf secara permanen dan selamanya, sedangkan syariat senantiasa mengajak umatnya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan. Wakaf sementara merupakan bentuk kebaikan dan kedermawanan, maka hal itu tidaklah terlarang.” (Fikih Muyassar, 6: 245)
Bagaimana dengan sistem Undang-Undang di negeri kita?
Di dalam pasal 1 Undang-Undang no. 41 tahun 2004 disebutkan,
“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”
Kalimat jangka waktu tertentu dalam pengertian wakaf tersebut maksudnya adalah wakaf sementara. Dari sini, dapat kita ketahui bahwa hukum di negeri kita mengambil pendapat bolehnya wakaf sementara, terkhusus dalam objek harta benda bergerak seperti uang. Adapun harta benda tidak bergerak, seperti tanah bersertifikat hak milik dan tanah negara yang di atasnya berdiri bangunan masjid, musala, atau makam, maka harus diwakafkan selamanya atau untuk jangka waktu tidak terbatas. Wallahu A’lam bisshawab.
Kembali ke bagian 4: Status Kepemilikan Harta Wakaf
Lanjut ke bagian 6: Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang?
***
Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Artikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Akad lazim adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad, kecuali dengan kerelaan pihak yang lain.
Tags: wakaf
Daftar Isi
Toggle
Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkanBeberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidakPertama: Benda/harta bergerakKedua: UangCatatan penting dalam wakaf uang
Wakaf pada asalnya dilakukan terhadap harta benda yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, seperti wakaf dalam bentuk tanah, masjid, ataupun yang semisalnya. Karena hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu,
إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
“Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya, lalu kamu dapat bersedekah dengan (hasil buah)nya.” (HR. Bukhari no. 2737 dan Muslim no. 1632)
Tanah, masjid, atau objek semisalnya dapat diwakafkan oleh seseorang dan diambil manfaatnya oleh mauquf ‘alaihi, sedangkan objeknya masih tetap utuh dan tidak lenyap atau habis. Lalu, bagaimana dengan wakaf uang? Apakah diperbolehkan? Menimbang bahwa uang akan habis dan hilang objeknya tatkala telah dimanfaatkan oleh mauquf ‘alaihi.
Sebelum lebih jauh membahas hukum wakaf dalam bentuk uang, perlu kiranya kita ketahui terlebih dahulu macam-macam objek/harta wakaf serta manakah yang telah disepakati kebolehannya dan manakah yang tidak disepakati kebolehannya. Setelahnya, baru kita rincikan hukum wakaf dalam bentuk uang
Harta yang disepakati ulama boleh untuk diwakafkan
Harta yang telah disepakati para ulama boleh untuk diwakafkan adalah harta tidak bergerak. Contohnya adalah rumah, tanah, toko, perkebunan, dan yang semisal dengan hal-hal tersebut.
Hal ini karena para sahabat dahulu kala telah mencontohkan wakaf pada benda-benda tersebut. Alasan lainnya, rumah, tanah, atau kebun akan bertahan selamanya dan tidak akan rusak atau habis meskipun telah dimanfaatkan, sehingga jenis harta ini sesuai dengan kaidah asli wakaf. Adapun benda-benda lainnya, maka para ulama berbeda pendapat perihal hukumnya, apakah diperbolehkan ataukah tidak.
Beberapa jenis harta yang diperselisihkan ulama, apakah boleh diwakafkan ataukah tidak
Pertama: Benda/harta bergerak
Disebut seperti itu karena objek wakaf tersebut dapat berpindah, tidak terikat/melekat pada tanah, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf pada asalnya hanya diperbolehkan pada benda tidak bergerak saja. Adapun benda bergerak, maka tidak boleh diwakafkan.
Pendapat ini berbeda dengan mayoritas ulama yang membolehkannya. Mereka membolehkan wakaf berupa hewan, senjata, ataupun perabot, dan yang semisalnya. Karena terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi,
بَعَثَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عُمَرَ علَى الصَّدَقَةِ، فقِيلَ: مَنَعَ ابنُ جَمِيلٍ، وَخَالِدُ بنُ الوَلِيدِ، وَالْعَبَّاسُ عَمُّ رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ ما يَنْقِمُ ابنُ جَمِيلٍ إلَّا أنَّهُ كانَ فقِيرًا فأغْنَاهُ اللَّهُ، وَأَمَّا خَالِدٌ فإنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ في سَبيلِ اللهِ، وَأَمَّا العَبَّاسُ فَهي عَلَيَّ، وَمِثْلُهَا معهَا، ثُمَّ قالَ: يا عُمَرُ، أَما شَعَرْتَ أنَّ عَمَّ الرَّجُلِ صِنْوُ أَبِيهِ؟
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus Umar untuk mengambil sedekah (zakat). Lalu, dikatakan, ‘Ibnu Jamil enggan menunaikannya. Begitu juga, Khalid bin Al-Walid dan Al-‘Abbas paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tidaklah Ibnu Jamil kufur nikmat, kecuali karena dia adalah seorang yang fakir. Maka, semoga Allah memberinya kecukupan. Adapun Khalid, sungguh kalian telah berlaku zalim terhadapnya. Ia telah menyimpan beberapa tamengnya untuk persiapan perang di jalan Allah. Adapun Al-‘Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain.’ Kemudian beliau berkata, ‘Wahai Umar, tidakkah kamu merasa bahwa sesungguhnya paman seorang lelaki pada hakikatnya seperti bapaknya sendiri?’” (HR. Muslim no. 983)
Para ulama tatkala menjelaskan hadis ini menyebutkan bahwa alasan Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu menolak membayar zakat karena persenjataan dan harta yang dimilikinya telah habis ia wakafkan untuk peperangan di jalan Allah. Sehingga, dari sini dapat kita pahami bahwa benda bergerak seperti senjata dapat diwakafkan di jalan Allah Ta’ala, karena telah ada contohnya dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kedua: Uang
Para ulama berselisih pendapat terkait bolehnya wakaf dalam bentuk uang. Alasannya, uang akan hilang dan habis tatkala telah dimanfaatkan atau digunakan, sedangkan konsep dasar wakaf adalah jenis sedekah yang objeknya tetap utuh, meskipun manfaatnya telah digunakan.
Secara ringkas ulama terbagi menjadi dua pendapat dalam masalah ini:
Pertama: Mazhab Hanafi, pendapat masyhur dalam Mazhab Hanabilah, sebagian ulama Maliki, dan pendapat yang lebih tepat dalam Mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa wakaf uang tidaklah sah.
Kedua: Mazhab Maliki, pendapat kedua Mazhab Syafi’iyyah, dan Mazhab Hanabilah mengatakan bahwa wakaf uang hukumnya sah.
Pendapat kedua inilah yang lebih banyak dikuatkan oleh para ulama. Salah satunya oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Mengapa?
Pertama, wakaf termasuk akad tabarru’ yang tujuannya untuk perbuatan baik dan kelembutan jiwa di mana hukum asalnya diperbolehkan dan sah dilakukan. Baik yang disedekahkan itu berupa fisiknya langsung ataupun manfaatnya. Dan tidak boleh melarang atau membatasi objek harta yang boleh diwakafkan, kecuali apabila ada dalil pelarangannya. Dan sejauh yang kita ketahui, tidak ada dalil yang melarang wakaf dalam bentuk uang, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidaklah terlarang.
Kedua, bolehnya wakaf uang memiliki dasar qiyas, di mana dalam hadis Khalid bin Walid yang telah kita sebutkan sebelumnya merupakan dalil diperbolehkannya wakaf dalam bentuk harta bergerak (tameng, persenjataan). Oleh karena itu, wakaf uang pun diperbolehkan karena keduanya sama-sama objek bergerak.
Ketiga, bolehnya wakaf dalam bentuk uang membuka pintu kebaikan dan memberikan kesempatan kepada kaum muslimin untuk bisa wakaf, meskipun belum memiliki tanah, lahan, ataupun bangunan.
Catatan penting dalam wakaf uang
Para ulama yang membolehkan wakaf dalam bentuk uang memberikan beberapa catatan penting [1].
Yang pertama, wakaf dalam bentuk uang terwujud dan dapat dilakukan dengan cara dijadikan sebagai modal usaha yang keuntungannya disalurkan kepada mauquf ‘alaihi sesuai tujuan wakafnya. Mereka juga berpendapat wakaf uang boleh digunakan sebagai pinjaman.
Yang kedua, kebolehan wakaf uang juga diputuskan dalam sidang ke 15 Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Muscat Oman tahun 2004 di mana ditetapkan:
Pertama: Wakaf uang hukumnya boleh menurut syariat karena tujuan syariat dalam masalah wakaf adalah menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya. Dan ini dapat diwujudkan dengan uang. Dan karena uang tidak ditentukan semata-mata dari fisiknya saja, tetapi barang penggantinya pun menggantikan posisi uang.
Kedua: Wakaf uang boleh digunakan untuk memberikan pinjaman (al-qardhu al-hasan), untuk investasi baik secara langsung, atau dengan partisipasi sejumlah wakif dalam satu program, atau dengan cara menerbitkan saham wakaf untuk mendorong gerakan wakaf atau mewujudkan keterlibatan publik dalam perwakafan.
Ketiga: Jika uang wakaf diinvestasikan pada properti, seperti nazhir membeli gedung atau membuat produk barang, maka harta benda tersebut bukan sebagai wakaf, sehingga boleh dijual demi kelangsungan investasi, dan yang menjadi wakaf adalah uangnya.
Wallahu a’lam bisshawab.
Kembali ke bagian 5: Bolehkah Wakaf Sementara dan Tidak Selamanya?
Lanjut ke bagian 7: [Bersambung]
***
Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Artikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Disebutkan dalam buku “Wakaf Kontemporer”, karya Dr. Fahruroji, Lc., M.A.
Tags: wakaf
Pertanyaan:
Di tower zamzam yang bersebelahan dengan Masjidil Haram, pada lantai P9 dan P10 terdapat mushola atau tempat shalat yang dibuka untuk umum. Sebagian orang shalat di sana namun bermakmum dengan imam Masjidil Haram karena memang tower zamzam tepat di sebelah Masjidil Haram dan mendengar suara imam Masjidil Haram. Bagaimana hukumnya shalat di tempat tersebut?
Jawaban:
Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,
Pertama, tempat tersebut bukanlah masjid. Namun ia adalah sekedar tempat yang disiapkan dan diperuntukkan untuk shalat bagi pengunjung gedung atau tamu hotel. Boleh shalat di tempat tersebut, terutama bagi yang memang ada kesulitan untuk datang ke masjid.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan: “Jika ada kebutuhan untuk mendirikan shalat jama’ah di luar masjid, seperti para karyawan yang akan shalat di tempat mereka bekerja karena jika mereka shalat di tempat kerja mereka itu akan lebih menunjang pekerjaan mereka, dan akan lebih mudah untuk mewajibkan para karyawan untuk mendirikan shalat berjama’ah, dan selama tidak membuat masjid-masjid yang ada di sekitarnya menjadi terlantar, semoga dalam keadaan seperti itu tidak mengapa mereka (para karyawan) shalat di tempat kerjanya” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 104).
Namun tidak disyariatkan untuk shalat tahiyatul masjid karena ia bukanlah masjid,
Kedua, shalat di tempat tersebut insyaallah tetap mendapatkan keutamaan pelipatgandaan pahala shalat sebanyak 100.000 kali lipat. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Shalat di masjidku (yaitu Masjid an-Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ahmad [3/343], Ibnu Majah no. 1406. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Dan jumhur ulama mengatakan bahwa yang dimaksud Masjidil Haram dalam hadis di atas adalah seluruh bagian dari area tanah suci Mekah, termasuk jalan-jalannya dan bangunan-bangunan di dalamnya.
Ketiga, jika beberapa orang melakukan shalat berjama’ah di sana dengan imam tersendiri, tanpa mengikuti imam Masjidil Haram, tidak diragukan lagi boleh dan sahnya. Bahkan ini lebih utama daripada ia shalat sendirian. Dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ ، وصلاتهُ مع الرجلينِ أزكَى من صلاتهِ مع الرجلِ ، وصلاتهُ مع الثلاثةِ ، أزكَى من صلاتهِ مع الرجلينِ ، وكلمَا كثرَ فهو أزكَى وأطيبُ
“Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang itu lebih baik dari pada bersama satu orang. Shalat seseorang bersama tiga orang itu lebih baik dari pada bersama dua orang. Semakin banyak semakin baik” (HR. Abu Daud no.554, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud).
Keempat, jika seseorang shalat sendirian di tempat tersebut, seperti shalat dhuha, shalat sunnah rawatib, shalat malam, dan semisalnya, juga tidak diragukan boleh dan sahnya. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Bumi seluruhnya dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci” (HR. Bukhari no.335).
Kelima, jika seseorang shalat di tempat tersebut dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram, terdapat perbedaan pendapat ulama tentang keabsahannya sebagai shalat berjama’ah.
Az-Zarkasyi rahimahullah mengatakan:
إطلاق الخرقي بصحة الاقتداء في المسجد و [في] غير المسجد بشرطه ظاهره: ولو وجد ما يمنع مشاهدة من وراء الإمام، وهو إحدى الروايات عن أحمد، لأن الاقتداء حاصل، أشبه ما لو شاهده، وعلى هذه الرواية لا بد من سماع التكبير لتحصل المتابعة بلا نزاع [واختارها القاضي] (والثانية) لا يصح مطلقا
“Al-Kharqi memutlakkan keabsahan shalat jama’ah yang makmumnya berada di dalam masjid atau di luar masjid dengan syarat mengetahui zahir perbuatan imam. Walaupun terdapat penghalang di antara makmum dan imam. Ini adalah salah satu riwayat dari pendapat imam Ahmad. Karena iqtida’ tetap terjadi dalam kondisi ini, semisal dengan keadaan makmum yang melihat langsung imamnya. Dan menurut pendapat ini, disyaratkan makmum harus mendengar takbir, sehingga mereka bisa mengikuti gerakan imam. Pendapat ini juga dipilih oleh Al-Qadhi. Sedangkan dalam riwayat kedua dari imam Ahmad, tidak sah shalatnya makmum yang demikian secara mutlak” (Syarah Mukhtashar Al-Kharqi, 2/105).
An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:
لو صلى في دار أو نحوها بصلاة الإمام في المسجد، وحال بينهما حائل لم يصح عندنا، وبه قال أحمد. وقال مالك : تصح إلا في الجمعة . وقال أبو حنيفة : تصح مطلقا
Andaikan seseorang shalat di rumahnya atau bangunan semisalnya, bermakmum pada imam di masjid, dan ada penghalang di antara keduanya, maka tidak sah shalatnya menurut ulama madzhab kami (Syafi’iyah) dan juga menurut pendapat imam Ahmad. Imam Malik mengatakan: sah untuk shalat jum’at saja. Imam Abu Hanifah mengatakan: sah secara mutlak” (Al-Majmu’, 4/200).
Namun ulama yang mengatakan sahnya shalat yang demikian, mensyaratkan bersambungnya shaf dengan shaf yang ada di masjid jika jama’ah berada di luar masjid. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:
وأما صلاة المأموم خلف الإمام خارج المسجد أو في المسجد وبينهما حائل، فإن كانت صفوف متصلة جاز باتفاق الأئمة
“Adapun shalatnya makmum di belakang imam dari luar masjid, atau di dalam masjid namun terdapat penghalang, jika shaf-nya bersambung, ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama”.
Dikatakan shaf-nya bersambung adalah jika makmum masih bisa melihat punggung makmum di depannya, seterusnya demikian hingga shaf yang berada di dalam masjid. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:
فَصْلٌ: فَإِنْ كَانَ بَيْنَ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ حَائِلٌ يَمْنَعُ رُؤْيَةَ الْإِمَامِ، أَوْ مَنْ وَرَاءَهُ، فَقَالَ ابْنُ حَامِدٍ: فِيهِ رِوَايَتَانِ؛ إحْدَاهُمَا، لَا يَصِحُّ الِائْتِمَامُ بِهِ. اخْتَارَهُ الْقَاضِي؛ لِأَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لِنِسَاءٍ كُنَّ يُصَلِّينَ فِي حُجْرَتِهَا: لَا تُصَلِّينَ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ، فَإِنَّكُنَّ دُونَهُ فِي حِجَابٍ … وَالثَّانِيَةُ: يَصِحُّ
“Pasal: jika antara imam dan makmum terdapat penghalang yang menghalangi penglihatan makmum kepada imam atau kepada orang-orang di belakang imam. Ibnu Hamid mengatakan: “Ada dua riwayat dari imam Ahmad dalam masalah ini. Salah satunya mengatakan tidak sah dianggap sebagai shalat jama’ah. Pendapat ini dipilih oleh Al-Qadhi. Karena Aisyah radhiyallahu’anha pernah berkata kepada para wanita: Dahulu kami shalat di dalam kamar kami, maka janganlah kalian shalat bermakmum kepada imam (padahal dari dalam kamar) karena kalian terhalangi oleh hijab … riwayat yang kedua mengatakan tidak sah”” (Al-Mughni, 3/45).
Sebagian ulama mensyaratkan jarak antara makmum yang berada di luar masjid dengan shaf yang ada di dalam masjid tidak lebih dari 300 hasta (sekitar 13,5 meter). Dalam kitab Fiqhul Ibadah ‘ala Madzhabis Syafi’i (1/396) disebutkan:
إن كان الإمام في المسجد والمقتدي خارجه تصح الجماعة بشرط ألا تزيد مسافة البعد ما بين آخر المسجد وأول مقتد يقف خارجه، أو بين كل صفين أو شخصين خارج المسجد، على ثلاثمائة ذراع تقريبا
“Jika imam berada di masjid sedangkan makmum berada di luar masjid, maka sah sebagai shalat berjama’ah dengan syarat jarak antara shaf terakhir di masjid dan shaf terdepan dari makmum yang berada di luar masjid, tidak lebih dari 300 hasta. Atau jarak antara dua shaf, atau antara dua orang yang shalat di luar masjid, tidak lebih dari 300 hasta”
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta juga mengatakan:
لا تصح الصلاة، وهذا مذهب الشافعية وبه قال الإمام أحمد ، إلا إذا اتصلت الصفوف ببيته، وأمكنه الاقتداء بالإمام بالرؤية وسماع الصوت، فإنها تصح، كما تصح صلاة الصفوف التي اتصلت بمنزله، أما بدون الشرط المذكور فلا تصح
“Tidak sah shalat yang demikian. Ini adalah madzhab Syafi’iyah dan juga pendapat Imam Ahmad. Kecuali jika shaf-nya bersambung terus hingga rumahnya. Dan sang makmum bisa mengikuti gerakan imam dengan melihat (makmum yang lain) serta mendengar suara imam. Maka ini sah. Sebagaimana sahnya shalat jika shaf-nya bersambung terus hingga ke rumahnya. Namun jika tidak terpenuhi dua syarat tersebut, maka tidak sah shalat berjamaahnya” (Fatawa Al-Lajnah, 8/31).
Oleh karena itu shalat di musholla lantai P9 atau P10 di tower zamzam dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram tidak sah dianggap sebagai shalat berjamaah. Karena shaf-nya tidak bersambung dengan shaf para makmum di Masjidil Haram. Dan terdapat jarak yang jauh antara mereka dengan shaf makmum di Masjidil Haram. Walaupun demikian, shalatnya tetap sah sebagai shalat sendirian, bukan berjama’ah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
فالصواب في هذه المسألة أنه لا بد من اتصال الصفوف فإن لم تكن متصلة فإن الصلاة لا تصح ولنطبّق هذه المسألة على الواقع يوجد حول الحرم عَمارات فيها شقق يصلي فيها الناس
“Pendapat yang benar dalam masalah ini, yaitu wajib adanya ketersambungan shaf. Jika shaf-nya tidak bersambung maka shalatnya tidak sah. Dan kaidah ini kita terapkan pada kasus yang terjadi di zaman sekarang sebagaimana yang terjadi pada menara-menara (hotel) yang ada di sekitar Masjidil Haram yang di sana disediakan ruangan-ruangan untuk tempat shalat” (Syarah Zadul Mustaqni, 7/49).
Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih juga memfatwakan: “Tempat-tempat tersebut tidak termasuk masjid, namun ia hanya tempat yang disediakan untuk shalat. Orang yang shalat di sana dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram, jika shaf-nya bersambung maka jumhur ulama mengatakan shalatnya sah. Namun jika shaf-nya terputus, maksudnya, shaf para makmum di Masjidil Haram tidak sampai kepada tempat-tempat shalat tersebut, maka disini ulama ada dua pendapat. Sebagian mereka mengatakan, selama mendengar suara imam dan melihat orang-orang yang ada di belakang imam, maka shalatnya sah selama mereka bersebelahan dengan masjid walaupun shaf-nya tidak bersambung. Namun jumhur ulama mengatakan tidak sah shalat yang demikian jika tidak bersambung shaf-nya. Oleh karena itu yang lebih hati-hati hendaknya shalat di tempat-tempat yang masih bersambung dengan shaf yang ada di Masjidil Haram” (Sumber: حكم الصلاة في فنادق الحرم ؟ الشيخ خالد المصلح).
Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.
Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
***
URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV
Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur.
Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke:
BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi)
PayPal: [email protected]
Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini:
إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ
Artinya:
“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)
Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah?
🔍 Batas Shalat Dhuha, Larangan Meniup Makanan, Tugas Dan Kewajiban Suami, Biaya Pernikahan Dari Pihak Perempuan, Dp Islam, Sebelum Sholat Idul Fitri Kita Disunnahkan Makan Terlebih Dahulu Karena
Visited 1,261 times, 11 visit(s) today
Post Views: 583
<img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Daftar Isi
Toggle
Makna salat TarawihMakna qiyamul lailMakna salat WitirMakna TahajudContoh kasus I: Memahami jumlah rakaat TarawihContoh Kasus II: Tarawih dan Witir di akhir malam
Ramainya masjid dengan salat Tarawih merupakan salah satu ciri khas bulan Ramadan. Ini merupakan bentuk antusias kaum muslimin dalam mengharapkan ampunan dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
“Barangsiapa yang melaksanakan salat pada malam hari di bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [1]
Dalam hadis disebutkan qama ramadhan atau “salat pada malam hari di bulan Ramadan”. Mungkin akan timbul pertanyaan. Apakah itu qiyam ramadhan? Apakah ini sama dengan salat Tarawih? Apakah hubungannya dengan salat Witir dan Tahajud? Dan pertanyaan lain semisal.
Melalui artikel ringkas ini, kami menyampaikan definisi dari setiap istilah-istilah tersebut, dengan menyebutkan hubungannya dengan salat Tarawih.
Makna salat Tarawih
Secara bahasa, salat berarti doa ( الدعاء ), sebagaimana firman Allah,
وصل عليهم
“Dan berdoalah untuk mereka.” [2]
Yang artinya memohonkan kebaikan untuk mereka.
Secara istilah (terminologi), mayoritas ulama mengatakan bahwa salat adalah,
أقوال وأفعال مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم مع النية بشرائط مخصوصة
“Kumpulan ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, disertai niat dan syarat-syarat tertentu.” [3]
Sedangkan Tarawih, adalah bentuk jamak dari tarwihah ( ترويحة ), yang berarti istirahat, dari kata rahat ( الراحة ) yang artinya menghilangkan kesulitan dan kelelahan.
Al-Fayyumiy rahimahullah berkata,
وَصَلَاةُ التَّرَاوِيحِ مُشْتَقَّةٌ مِنْ الراحة لِأَنَّ التَّرْوِيحَةَ أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ فَالْمُصَلِّي يَسْتَرِيحُ بَعْدَهَا
“Salat Tarawih merupakan turunan (diambil) dari (kata) rahat. (Dinamakan demikian) karena tarwihah (memberikan rasa istirahat) setelah setiap empat rakaat. Orang yang melaksanakan salat (Tarawih) akan beristirahat setelah empat rakaat.” [4]
Tentang salat Tarawih, para ulama mendefinisikannya dengan,
قيام شهر رمضان
“Salat malam di bulan Ramadan.”
Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
“Barangsiapa yang melaksanakan salat pada malam hari di bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [5]
Di mana para ulama fikih bersepakat bahwa yang dimaksud dengan qiyam di hadis tersebut adalah salat Tarawih. [6]
Makna qiyamul lail
Menurut istilah para fuqaha (ahli fikih), qiyamul lail adalah,
قضاء الليل ولو ساعة بالصلاة أو غيرها
“Menghabiskan malam, meskipun hanya satu jam; dengan salat atau ibadah lainnya.” [7]
Oleh karena itu, salat merupakan bagian dari qiyamul lail. Beberapa fuqaha kadang-kadang menyebut “salat qiyamil lail“. Yang dimaksudkan dengan itu adalah salat pada malam tersebut. Sedangkan salat Tarawih lebih spesifik lagi, yaitu dilakukan di bulan Ramadan. Wallahu a’lam
Makna salat Witir
Salat witir adalah
صلاة تفعل ما بين صلاة العشاء وطلوع الفجر، تختم بها صلاة الليل
“Salat yang dilakukan antara salat Isya dan terbit fajar, digunakan untuk mengakhiri salat malam.”
Dinamakan “witir” (ganjil) karena jumlah rakaatnya ganjil, bisa satu, tiga, atau lebih. Dan tidak diperbolehkan menjadikannya genap. [8]
Makna Tahajud
Sedangkan Tahajud adalah
صلاة التطوع في الليل بعد النوم
“Salat sunah yang dilakukan di malam hari setelah tidur.”
Demikianlah menurut mayoritas fuqaha (ahli fikih), di mana salat tahajud ini umum, mencakup seluruh malam sepanjang tahun dan dilaksanakan setelah tidur. Sedangkan salat Tarawih khusus dilakukan pada malam hari di bulan Ramadan, dan tidak dipersyaratkan untuk dilakukan setelah tidur. [9]
Baca juga: Mengapa Disebut “Salat Tarawih”?
Contoh kasus I: Memahami jumlah rakaat Tarawih
Kita ketahui bersama bahwasanya kebanyakan kaum muslimin saat ini salat tarawih dengan 23 rakaat. Sementara, di kitab-kitab fikih banyak disebutkan bahwasanya jumlah rakaat tarawih adalah 20 rakaat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Malik dari Yazid bin Ruman dan Al-Baihaqi dari Al-Saib bin Yazid,
قيام الناس في زمان عمر – رضي الله تعالى عنه – بعشرين ركعة وجمع عمر الناس على هذا العدد من الركعات جمعا مستمرا
“Pada zaman Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu umat Islam melaksanakan salat Tarawih dengan dua puluh rakaat. Dan Umar sendiri yang mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan jumlah rakaat tersebut secara berjemaah. Dan ini menjadi praktik yang berkelanjutan.” [10]
Setelah memahami istilah-istilah di atas dengan baik, kita mengerti bahwa maksud dari “Tarawih adalah dua puluh rakaat” adalah tanpa menghitung witir. Jadi, menjadi dua puluh tiga rakaat dengan witir, sebagaimana yang dilakukan oleh umumnya umat Islam saat ini. Wallahu a’lam.
Contoh Kasus II: Tarawih dan Witir di akhir malam
Dalam situs islamqa, terdapat artikel dengan judul, “Ingin Menunaikan Salat Tahajud di Akhir Malam, Apakah Tetap Salat Witir Bersama Imam dalam Salat Tarawih?”
Di dalamnya, terdapat pembahasan:
Syekh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian orang ketika salat witir bersama imam (dalam salat Tarawih), ketika imamnya salam, dia berdiri dan menambahkan satu rakaat agar witirnya dapat dilakukan di akhir malam. Apa hukumnya perbuatan semacam ini? Apakah orang tersebut dapat dikatakan salat bersama imam hingga selesai?”
Beliau rahimahullah menjawab, “Kami memandang tidak ada masalah dalam hal ini. Para ulama telah menetapkan demikian. Tidak mengapa dia melakukannya agar witirnya dapat dilaksanakan di akhir malam. Dan dia dapat digolongkan orang yang salat bersama imam hingga selesai. Karena dia salat dengan imam sampai imam selesai. Dan menambah satu rakaat karena ada tujuan syar’i, (yaitu) agar witirnya dapat dilakukan di akhir malam. Maka, hal ini tidak mengapa. Dan dengan itu, dia tidak dianggap keluar dari kriteria salat bersama imam hingga selesai. Dia telah salat bersama imam hingga selesai, hanya saja dia tidak selesai bersamaan dengan imam, hanya sedikit menundanya.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 11: 312) [11]
Dengan memahami istilah-istilah di atas, insyaAllah kita bisa memahami artikel, dan fatwa Syekh Bin Baz rahimahullah dengan benar.
Demikian penjelasan ringkas tentang istilah-istilah terkait dengan istilah salat Tarawih. Semoga Allah memberikan taufik-Nya untuk kita semua, sehingga bisa maksimal dalam beribadah kepada-Nya di bulan Ramadan ini, dan bulan-bulan selainnya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau.
Baca juga: Kesalahan yang Dijumpai pada Saat Salat Tarawih
***
1 Ramadan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen.
Penulis: Prasetyo, S.Kom.
Artikel: Muslim.or.id
Referensi:
Al-Mishbahul Munir fi Gharib Asy-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faihaa, Damaskus, cet. ke-1, 2016 M.
Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4, 2018 M.
Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah, Mesir, cet. ke-1, 1421 (Maktabah Syamilah).
Catatan kaki:
[1] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760.
[2] QS. At-Taubah: 103.
[3] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 51: 27.
[4] Al-Mishbahul Munir, hal. 243.
[5] HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760.
[6] Al-Fiqhul Muyassar, 1: 358.
[7] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 34: 117.
[8] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 27: 289.
[9] Lihat Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 27: 136.
[10] Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, 27: 141.
[11] Lihat https://islamqa.info/id/answers/65702 (12 Maret 2024)
Tags: salat tarawih