Empat Overdosis Penyebab Hati Keracunan (Bag. 4)

Bagian 4: Overdosis bergaul Bismillah. Walhamdulillah. Segala bentuk pujian dan syukur hanya berhak diperuntukkan untuk-Nya saja. Tuhan semesta alam yang telah menciptakan manusia sebagai makhluk sosial. Hal ini ditandai dengan beragamnya etnis, suku, bangsa, budaya, bahasa, dan adat seluruh manusia, pun dengan watak dan sifat yang berbeda satu dengan lainnya. Sifat sosial manusia dengan keberagaman yang ada menuntut manusia untuk selalu dapat berinteraksi, baik aktif maupun pasif, sebagai sebuah keniscayaan yang tidak terhindarkan. Bersosial, bergaul dengan orang-orang, berkumpul, bercengkerama, dan tertawa bersama, pada hakikatnya tidak pernah menjadi sesuatu yang tabu atau salah, bahkan itu hal yang diperlukan oleh manusia, siapa pun itu. Akan tetapi, hal itu bisa menjadi penyebab hati menjadi sakit. Kapan? Ketika berlebihan. Overdosis. Biasanya, seseorang ketika penat dengan pekerjaan, atau capek dengan kesehariannya, ia akan berkumpul dengan teman-temannya, main, bercerita, jalan-jalan, atau semisalnya. Punya masalah hidup, curhat. Tersandung masalah dengan orang lain, mengadukan dan menceritakannya pada teman dekatnya. Tidak suka pada seseorang, jadilah dia membicarakan orang yang tidak disukainya itu dengan sesama orang yang tidak suka pula. Lihat, sesimpel itu bergaul dan bersosial menimbulkan negatif. Bagaimana jika dalam kasus yang lebih rumit dan kompleks, yang menyangkut dan terkait dengan banyak orang yang setiap harinya berbeda-beda? Pasti banyak pula masalah yang ditimbulkan. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah memberikan sebuah komentar tentang bergaul. Beliau berkata, “Betapa banyaknya dampak negatif dari bergaul dengan orang-orang, betapa banyaknya kenikmatan yang terhalang, betapa banyak pula cobaan yang diturunkan, betapa banyak anugerah yang jadi tertahan, dan betapa banyak musibah yang terjadi. Adakah musibah yang lebih besar daripada manusia itu sendiri? Apakah ada yang lebih berbahaya bagi Abu Thalib di saat sakratulmaut, selain teman-teman buruknya, yang senantiasa menghalanginya dari mengucapkan satu kalimat yang dapat menjamin kebahagiaan abadi baginya?” [1] Allah Ta’ala berfirman, menggambarkan orang yang pergaulannya saat di dunia menjadi nestapa bagi dirinya di akhirat, bahkan Allah melabelinya dengan “orang yang zalim”, وَيَوْمَ يَعَضُّ ٱلظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَـٰلَيْتَنِى ٱتَّخَذْتُ مَعَ ٱلرَّسُولِ سَبِيلًۭا يَـٰوَيْلَتَىٰ لَيْتَنِى لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًۭا لَّقَدْ أَضَلَّنِى عَنِ ٱلذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَآءَنِى ۗ وَكَانَ ٱلشَّيْطَـٰنُ لِلْإِنسَـٰنِ خَذُولًۭا “Dan (ingatlah) pada hari (ketika) orang-orang zalim menggigit kedua tangannya, (menyesali perbuatannya) seraya berkata, ‘Wahai! Sekiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama Rasul. Wahai celaka aku! Sekiranya (dulu) aku tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku), sungguh, dia telah menyesatkan aku dari peringatan (Al-Qur’an) ketika (Al-Qur’an) itu telah datang kepadaku. Dan setan memang pengkhianat manusia.’” (QS. Al-Furqan: 27-29) Merenungi pemaknaan ayat tersebut, tentu sudah saatnya kita selektif dalam memilih teman duduk kita, teman yang membersamai kita, circle. Karena tentunya setiap kita tidak mau menyesal ketika di akhirat kelak karena hal-hal seperti pergaulan dan pertemanan. Untuk itu, perlu diketahui bahwa dalam bergaul dan berinteraksi, setidaknya ada 4 jenis dan kategori orang, di mana jika seseorang tidak bisa membedakan dan mengendalikan porsi bergaulnya dengan mereka, ia akan jatuh ke dalam keburukan-keburukan: Pertama: Orang yang bergaul dengannya seperti sebuah kebutuhan pokok. Kita senantiasa membutuhkannya dalam keseharian kita. Itu pun tetap dengan seperlunya, yaitu sebatas kita mengambil dan mendapat kebermanfaatan juga faedah darinya. Mereka yang termasuk ke dalam jenis ini adalah para ulama dan orang-orang saleh. Dalam bergaul, mereka cenderung akan mengajak kepada kebaikan dan memberi nasihat, karena sejatinya yang dijadikan pedoman hidup mereka adalah petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Bergaul dengan jenis ini adalah sebenar-benarnya keberuntungan. Kedua: Orang yang bergaul dengannya seperti obat saat sakit. Yaitu, hanya ketika dibutuhkan saja. Biasanya dalam perkara suatu urusan tertentu, atau urusan duniawi seperti transaksi, urusan pekerjaan, dan semislanya. Tidak perlu terlalu intens, hanya seperlunya dan secukupnya saja. Ketiga: Orang yang bergaul dengannya ibarat sebuah penyakit, dengan tingkatan yang berbeda-beda. Ada yang seperti penyakit ringan, bahkan sampai seperti penyakit kronis. Yang mana pun itu, penyakit pada dasarnya tetap harus dijauhi, bukan? Mereka adalah yang tidak bisa memberi kebermanfaatan sama sekali, entah itu ilmu, hikmah, ataupun nasihat. Bahkan, bergaul dengan mereka cenderung menimbulkan rasa tidak nyaman dan kebencian. Termasuk pula orang yang perkataannya buruk, tidak enak didengar, seringkali berkata kasar ataupun mengumpat. Orang seperti itu sepatutnya kita jauhi demi ketenangan jiwa dan kesehatan hati kita. Sekalipun harus berurusan dengan orang-orang yang termasuk pada jenis ini, cukup berurusan sebatas kebutuhan, tidak lebih. Itu pun lebih baik secara lahir saja, dengan batin kita (hati) tetap mengingkari perbuatan dan keburukan mereka. Keempat: Orang yang bergaul dengannya adalah sebuah kehancuran bagi diri, dan terutama hati kita. Kenelangsaan yang didapat, dan bahkan bergaul dengannya ibarat meminum racun, sangat berbahaya, terlebih jika tidak ada penawar yang ampuh. Bergaul dengan orang jenis ini dapat membuat hati menjadi mati, atau paling tidak menjadi sakit, menimbulkan penyakit hati. Mereka adalah orang-orang yang berada dalam kesesatan dan bid’ah, entah itu sebagai pelaku nyata, apalagi gembongnya. Orang-orang yang bagi mereka sunah adalah bid’ah, dan bid’ah adalah sunah. Orang beriman yang berakal tidak sepantasnya bergaul dengan mereka. Jika memang terpaksa harus dilakukan, haruslah dengan kondisi keimanannya yang sudah kuat dan tetap selalu menjaganya agar tidak teracuni. [2] Selain menyesuaikan pergaulan dengan keempat jenis orang ini (meski jenis ke-3 dan ke-4 tidak layak bergaul dengannya, kecuali benar-benar terdesak oleh kebutuhan), perlu dipahami secara seksama, bergaul seperti apa yang masuk ke dalam kategori  فضول المخالطة atau over-pergaulan? Maka, jawabannya ada dua: Pertama: Sebagaimana secara kontekstual, yaitu bergaul yang secara berlebihan, alias melebihi kadar cukup atau kebutuhan yang seharusnya. Terlebih lagi jika seseorang yang waktu dan harinya hanya dihabiskan untuk nongkrong, bermain bersama teman-temannya, yang mengakibatkan hilangnya waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat, apalagi sampai melewatkan ibadah. Kedua: Kembali pada komentar Ibnu Al-Qayyim yang dibawakan di awal, berarti overdosis dalam pergaulan itu adalah ketika pergaulan itu membawa efek samping seperti berbagai dampak negatif, rasa tidak nyaman, menghalangi dari kenikmatan, apalagi sampai membawa petaka dan musibah pada kita. Jika kita terlibat dalam pergaulan yang seperti ini, segera tinggalkan, atau sengsara dan menyesal kemudian! Kedua pemaknaan ini tidak terpisah satu sama lain, tetapi justru saling tersambung. Karena ketika seseorang bergaul dengan orang lain, dan pergaulannya itu melewati batas butuh, atau ia bergaul dengan orang yang buruk, maka hal itu akan merusak dirinya. Pertama, memengaruhi kesehariannya, membuatnya tidak bisa terlepas dari hal itu. Kemudian, ketika ada hal buruk yang dilakukan oleh teman sepergaulannya, ia akan tertular. Lantas, semakin lama ia bergaul, semakin waktunya banyak terbuang. Jika yang menyatukan pergaulannya adalah hal-hal negatif seperti gibah, pemborosan, judi, atau jenis dosa lainnya, hatinya akan terkotori. Adapun jenis interaksi sosial atau pergaulan seperti berkumpul-kumpul dengan orang lain ada dua sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Al-Qayyim: Pertama: Berkumpul untuk hiburan, bercanda, bersenda gurau, atau sekadar mengisi waktu luang. Jenis interaksi sosial ini cenderung memberi lebih banyak mudarat daripada manfaat, minimalnya membuat hati keruh dan membuang-buang waktu, sekalipun tidak ada pembicaraan yang mengarah kepada hal-hal haram yang dilarang syariat di dalamnya; Kedua: Berkumpul yang di dalamnya ada saling membantu untuk meraih keselamatan dunia dan akhirat, dan saling bertukar nasihat atas kebaikan dan kesabaran. Inilah jenis bergaul yang paling baik dan paling bermanfaat. Meski begitu, tetap saja jenis ini berpotensi menimbulkan bahaya karena tiga sebab: Pertama: Kecenderungan memoles diri dengan kebaikan di hadapan yang lain, Kedua: Berinteraksi melebihi batas kebutuhan dan wajarnya, serta Ketiga :Terbiasa dan terlalu keasyikan dalam berkumpul sehingga melalaikan dari esensi berkumpul dan tujuan yang sebenarnya.[3] Tidak heran, cukup banyak ulama, salaf, termasuk pula sahabat yang melontarkan kritik soal pergaulan, dan bahkan preferensinya condong pada menyendiri dan menjauh dari kehidupan orang lain, di antaranya: Sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, خذوا بحظكم من العزلة “Ambillah kesempatanmu untuk menjalani dari keterasingan (dari manusia).” Sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, bahkan lebih memilih berdiam diri di rumah karena itu lebih aman bagi hatinya. Beliau berkata, نعم صومعة الرجل بيته؛ يكف بصره ولسانه “Sebaik-baik tempat seseorang beribadah adalah rumahnya, di mana ia menahan dan menjaga pandangan dan lisannya.” Diceritakan pula dalam sebuah riwayat, bahwa Ummu Darda radhiyallahu ‘anha pernah ditanya, “Apa amalan paling utama dari Abu Darda?” Beliau radhiyallahu ‘anha kemudian menjawab dengan jawaban yang singkat dan bermakna dalam, التَّفَكُّرُ وَالِاعْتِبَارُ “Bertafakur (merenung) dan mengambil pelajaran.” Masruq rahimahullah menekankan agar setiap orang mempunyai saat di mana ia mengasingkan diri dengan tujuan beribadah, bertobat, dan meminta ampunan pada Allah atas dosa-dosanya. Beliau mengatakan, إن المرء لحقيق أن يكون له مجالس يخلو فيها فيذكر فيها ذنوبه فيستغفر منها “Sungguh, sudah menjadi sebuah kepantasan yang wajib bagi seseorang agar ia memiliki waktu-waktu dan tempat di mana ia menyendiri, di mana ia mengingat-ingat dosa-dosanya, lantas meminta pengampunan untuk itu dari Allah.” Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah mengatakan, وأما اعتزال الناس في فضول المباحات وما لا ينفع – وذلك بالزهد فيه – فذلك مستحب “Adapun menarik diri dan menyendiri dari pergaulan dalam hal-hal yang mubah dan tidak ada manfaatnya –yaitu dengan bersikap zuhud dalam hal itu– adalah sesuatu yang disunahkan.” Dalam kesempatannya yang lain, beliau rahimahullah juga menekankan agar seseorang punya waktu untuk menyendiri yang ia gunakan untuk ibadah dan bermuhasabah, merenungi amalan dan dosa-dosanya, لا بد للعبد من أوقات ينفرد بها بنفسه في دعائه وذكره وصلاته وتفكره ومحاسبة نفسه وإصلاح قلبه “Sebuah keharusan bagi seorang hamba untuk memiliki waktu-waktu ia menyendiri dan mengasingkan diri dan menggunakannya untuk berdoa, berzikir, salat, merenung, dan muhasabah diri, dan memperbaiki hatinya.” Sayyid Qutb rahimahullah pernah mewasiatkan, ولا بد لأي روح يراد لها أن تؤثر في واقع الحياة البشرية فتحولها وجهة أخرى .. لا بد لهذه الروح من خلوة وعزلة لبعض الوقت، وانقطاع عن شواغل الأرض وضجة الحياة وهموم الناس الصغيرة التي تشغل الحياة “Setiap jiwa yang ingin mengubah haluan kehidupannya menjadi lebih baik haruslah melewati fase-fase di mana ia menyendiri dan mengasingkan diri, menjauh dari kesibukan dunia, hiruk-pikuk kehidupan, dan mengabaikan hal-hal sepele dari pandangan orang lain yang kerap kali menyita kehidupannya.” [4] Saat ini, tidak sedikit orang yang mengabaikan fakta bahwa kecenderungannya untuk selalu berinteraksi dan bergaul bisa menjadi penyakit yang berpotensi menimbulkan berbagai macam keburukan. Berapa banyak kenikmatan yang telah hilang akibat pergaulan yang berlebihan, dan berapa banyak pula permusuhan yang timbul dari interaksi sosial yang tidak terkendali. Sebut saja perasaan iri, dengki, dan benci yang kerap muncul dari terlalu banyak bergaul, tertanam di hati, lantas mengotori dan meracuninya. Oleh karena itu, berlebihan dalam bergaul justru menimbulkan kerugian di dunia maupun akhirat. Yang harus kita lakukan dalam bergaul simpel saja: bergaul dan berinteraksi, bersosial sewajarnya, sebatas sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan. Tidak lebih dari itu. Tidak sulit, yang sulit itu justru terus mengikuti alur kolektif orang lain. Kita harus bijak dengan menggolongkan manusia dalam empat kategori, dan berhati-hati agar tidak mencampurkan satu kategori dengan yang lainnya, karena hal ini akan membawa dampak negatif dalam hidupnya. Inilah satu dari empat racun yang dapat membuat hati menjadi sakit, dari ringan hingga kronis, bahkan dalam situasi terburuk sampai membunuhnya, empat overdosis: bicara, melihat, makan, dan bergaul. [5] Menjauhi dan menghindari keempat overdosis ini juga adalah salah satu bentuk menjaga diri dari bahaya setan yang bisa datang dari mana saja, kapan pun, dan di mana pun. [6] Semoga Allah senantiasa menjaga kita dalam batasan-batasan aman syariat, sehingga kita tidak tergelincir pada suatu lubang di mana lubang itu bisa saja menjadi pintu neraka bagi kita. Allahumma shalli wasallim ‘ala rasulillah. Kembali ke bagian 3 Mulai dari bagian 1 *** Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Madarij As-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in, 1: 453. [2] Ahmad Farid, Tazkiyatun Nufus, hal. 41-43. [3] Umar Abdul Kafi, Syarhu Kitab Al-Fawaid, 4: 15. [4] Manshur bin Muhammad Al-Muqrin, Al-Fudhul, hal. 54-57. [5] Ahmad Farid, Tazkiyatun Nufus, hal. 31-43. [6] Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, Ahadis Ishlah Al-Qulub, hal. 634-643.

Empat Overdosis Penyebab Hati Keracunan (Bag. 4)

Bagian 4: Overdosis bergaul Bismillah. Walhamdulillah. Segala bentuk pujian dan syukur hanya berhak diperuntukkan untuk-Nya saja. Tuhan semesta alam yang telah menciptakan manusia sebagai makhluk sosial. Hal ini ditandai dengan beragamnya etnis, suku, bangsa, budaya, bahasa, dan adat seluruh manusia, pun dengan watak dan sifat yang berbeda satu dengan lainnya. Sifat sosial manusia dengan keberagaman yang ada menuntut manusia untuk selalu dapat berinteraksi, baik aktif maupun pasif, sebagai sebuah keniscayaan yang tidak terhindarkan. Bersosial, bergaul dengan orang-orang, berkumpul, bercengkerama, dan tertawa bersama, pada hakikatnya tidak pernah menjadi sesuatu yang tabu atau salah, bahkan itu hal yang diperlukan oleh manusia, siapa pun itu. Akan tetapi, hal itu bisa menjadi penyebab hati menjadi sakit. Kapan? Ketika berlebihan. Overdosis. Biasanya, seseorang ketika penat dengan pekerjaan, atau capek dengan kesehariannya, ia akan berkumpul dengan teman-temannya, main, bercerita, jalan-jalan, atau semisalnya. Punya masalah hidup, curhat. Tersandung masalah dengan orang lain, mengadukan dan menceritakannya pada teman dekatnya. Tidak suka pada seseorang, jadilah dia membicarakan orang yang tidak disukainya itu dengan sesama orang yang tidak suka pula. Lihat, sesimpel itu bergaul dan bersosial menimbulkan negatif. Bagaimana jika dalam kasus yang lebih rumit dan kompleks, yang menyangkut dan terkait dengan banyak orang yang setiap harinya berbeda-beda? Pasti banyak pula masalah yang ditimbulkan. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah memberikan sebuah komentar tentang bergaul. Beliau berkata, “Betapa banyaknya dampak negatif dari bergaul dengan orang-orang, betapa banyaknya kenikmatan yang terhalang, betapa banyak pula cobaan yang diturunkan, betapa banyak anugerah yang jadi tertahan, dan betapa banyak musibah yang terjadi. Adakah musibah yang lebih besar daripada manusia itu sendiri? Apakah ada yang lebih berbahaya bagi Abu Thalib di saat sakratulmaut, selain teman-teman buruknya, yang senantiasa menghalanginya dari mengucapkan satu kalimat yang dapat menjamin kebahagiaan abadi baginya?” [1] Allah Ta’ala berfirman, menggambarkan orang yang pergaulannya saat di dunia menjadi nestapa bagi dirinya di akhirat, bahkan Allah melabelinya dengan “orang yang zalim”, وَيَوْمَ يَعَضُّ ٱلظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَـٰلَيْتَنِى ٱتَّخَذْتُ مَعَ ٱلرَّسُولِ سَبِيلًۭا يَـٰوَيْلَتَىٰ لَيْتَنِى لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًۭا لَّقَدْ أَضَلَّنِى عَنِ ٱلذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَآءَنِى ۗ وَكَانَ ٱلشَّيْطَـٰنُ لِلْإِنسَـٰنِ خَذُولًۭا “Dan (ingatlah) pada hari (ketika) orang-orang zalim menggigit kedua tangannya, (menyesali perbuatannya) seraya berkata, ‘Wahai! Sekiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama Rasul. Wahai celaka aku! Sekiranya (dulu) aku tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku), sungguh, dia telah menyesatkan aku dari peringatan (Al-Qur’an) ketika (Al-Qur’an) itu telah datang kepadaku. Dan setan memang pengkhianat manusia.’” (QS. Al-Furqan: 27-29) Merenungi pemaknaan ayat tersebut, tentu sudah saatnya kita selektif dalam memilih teman duduk kita, teman yang membersamai kita, circle. Karena tentunya setiap kita tidak mau menyesal ketika di akhirat kelak karena hal-hal seperti pergaulan dan pertemanan. Untuk itu, perlu diketahui bahwa dalam bergaul dan berinteraksi, setidaknya ada 4 jenis dan kategori orang, di mana jika seseorang tidak bisa membedakan dan mengendalikan porsi bergaulnya dengan mereka, ia akan jatuh ke dalam keburukan-keburukan: Pertama: Orang yang bergaul dengannya seperti sebuah kebutuhan pokok. Kita senantiasa membutuhkannya dalam keseharian kita. Itu pun tetap dengan seperlunya, yaitu sebatas kita mengambil dan mendapat kebermanfaatan juga faedah darinya. Mereka yang termasuk ke dalam jenis ini adalah para ulama dan orang-orang saleh. Dalam bergaul, mereka cenderung akan mengajak kepada kebaikan dan memberi nasihat, karena sejatinya yang dijadikan pedoman hidup mereka adalah petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Bergaul dengan jenis ini adalah sebenar-benarnya keberuntungan. Kedua: Orang yang bergaul dengannya seperti obat saat sakit. Yaitu, hanya ketika dibutuhkan saja. Biasanya dalam perkara suatu urusan tertentu, atau urusan duniawi seperti transaksi, urusan pekerjaan, dan semislanya. Tidak perlu terlalu intens, hanya seperlunya dan secukupnya saja. Ketiga: Orang yang bergaul dengannya ibarat sebuah penyakit, dengan tingkatan yang berbeda-beda. Ada yang seperti penyakit ringan, bahkan sampai seperti penyakit kronis. Yang mana pun itu, penyakit pada dasarnya tetap harus dijauhi, bukan? Mereka adalah yang tidak bisa memberi kebermanfaatan sama sekali, entah itu ilmu, hikmah, ataupun nasihat. Bahkan, bergaul dengan mereka cenderung menimbulkan rasa tidak nyaman dan kebencian. Termasuk pula orang yang perkataannya buruk, tidak enak didengar, seringkali berkata kasar ataupun mengumpat. Orang seperti itu sepatutnya kita jauhi demi ketenangan jiwa dan kesehatan hati kita. Sekalipun harus berurusan dengan orang-orang yang termasuk pada jenis ini, cukup berurusan sebatas kebutuhan, tidak lebih. Itu pun lebih baik secara lahir saja, dengan batin kita (hati) tetap mengingkari perbuatan dan keburukan mereka. Keempat: Orang yang bergaul dengannya adalah sebuah kehancuran bagi diri, dan terutama hati kita. Kenelangsaan yang didapat, dan bahkan bergaul dengannya ibarat meminum racun, sangat berbahaya, terlebih jika tidak ada penawar yang ampuh. Bergaul dengan orang jenis ini dapat membuat hati menjadi mati, atau paling tidak menjadi sakit, menimbulkan penyakit hati. Mereka adalah orang-orang yang berada dalam kesesatan dan bid’ah, entah itu sebagai pelaku nyata, apalagi gembongnya. Orang-orang yang bagi mereka sunah adalah bid’ah, dan bid’ah adalah sunah. Orang beriman yang berakal tidak sepantasnya bergaul dengan mereka. Jika memang terpaksa harus dilakukan, haruslah dengan kondisi keimanannya yang sudah kuat dan tetap selalu menjaganya agar tidak teracuni. [2] Selain menyesuaikan pergaulan dengan keempat jenis orang ini (meski jenis ke-3 dan ke-4 tidak layak bergaul dengannya, kecuali benar-benar terdesak oleh kebutuhan), perlu dipahami secara seksama, bergaul seperti apa yang masuk ke dalam kategori  فضول المخالطة atau over-pergaulan? Maka, jawabannya ada dua: Pertama: Sebagaimana secara kontekstual, yaitu bergaul yang secara berlebihan, alias melebihi kadar cukup atau kebutuhan yang seharusnya. Terlebih lagi jika seseorang yang waktu dan harinya hanya dihabiskan untuk nongkrong, bermain bersama teman-temannya, yang mengakibatkan hilangnya waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat, apalagi sampai melewatkan ibadah. Kedua: Kembali pada komentar Ibnu Al-Qayyim yang dibawakan di awal, berarti overdosis dalam pergaulan itu adalah ketika pergaulan itu membawa efek samping seperti berbagai dampak negatif, rasa tidak nyaman, menghalangi dari kenikmatan, apalagi sampai membawa petaka dan musibah pada kita. Jika kita terlibat dalam pergaulan yang seperti ini, segera tinggalkan, atau sengsara dan menyesal kemudian! Kedua pemaknaan ini tidak terpisah satu sama lain, tetapi justru saling tersambung. Karena ketika seseorang bergaul dengan orang lain, dan pergaulannya itu melewati batas butuh, atau ia bergaul dengan orang yang buruk, maka hal itu akan merusak dirinya. Pertama, memengaruhi kesehariannya, membuatnya tidak bisa terlepas dari hal itu. Kemudian, ketika ada hal buruk yang dilakukan oleh teman sepergaulannya, ia akan tertular. Lantas, semakin lama ia bergaul, semakin waktunya banyak terbuang. Jika yang menyatukan pergaulannya adalah hal-hal negatif seperti gibah, pemborosan, judi, atau jenis dosa lainnya, hatinya akan terkotori. Adapun jenis interaksi sosial atau pergaulan seperti berkumpul-kumpul dengan orang lain ada dua sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Al-Qayyim: Pertama: Berkumpul untuk hiburan, bercanda, bersenda gurau, atau sekadar mengisi waktu luang. Jenis interaksi sosial ini cenderung memberi lebih banyak mudarat daripada manfaat, minimalnya membuat hati keruh dan membuang-buang waktu, sekalipun tidak ada pembicaraan yang mengarah kepada hal-hal haram yang dilarang syariat di dalamnya; Kedua: Berkumpul yang di dalamnya ada saling membantu untuk meraih keselamatan dunia dan akhirat, dan saling bertukar nasihat atas kebaikan dan kesabaran. Inilah jenis bergaul yang paling baik dan paling bermanfaat. Meski begitu, tetap saja jenis ini berpotensi menimbulkan bahaya karena tiga sebab: Pertama: Kecenderungan memoles diri dengan kebaikan di hadapan yang lain, Kedua: Berinteraksi melebihi batas kebutuhan dan wajarnya, serta Ketiga :Terbiasa dan terlalu keasyikan dalam berkumpul sehingga melalaikan dari esensi berkumpul dan tujuan yang sebenarnya.[3] Tidak heran, cukup banyak ulama, salaf, termasuk pula sahabat yang melontarkan kritik soal pergaulan, dan bahkan preferensinya condong pada menyendiri dan menjauh dari kehidupan orang lain, di antaranya: Sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, خذوا بحظكم من العزلة “Ambillah kesempatanmu untuk menjalani dari keterasingan (dari manusia).” Sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, bahkan lebih memilih berdiam diri di rumah karena itu lebih aman bagi hatinya. Beliau berkata, نعم صومعة الرجل بيته؛ يكف بصره ولسانه “Sebaik-baik tempat seseorang beribadah adalah rumahnya, di mana ia menahan dan menjaga pandangan dan lisannya.” Diceritakan pula dalam sebuah riwayat, bahwa Ummu Darda radhiyallahu ‘anha pernah ditanya, “Apa amalan paling utama dari Abu Darda?” Beliau radhiyallahu ‘anha kemudian menjawab dengan jawaban yang singkat dan bermakna dalam, التَّفَكُّرُ وَالِاعْتِبَارُ “Bertafakur (merenung) dan mengambil pelajaran.” Masruq rahimahullah menekankan agar setiap orang mempunyai saat di mana ia mengasingkan diri dengan tujuan beribadah, bertobat, dan meminta ampunan pada Allah atas dosa-dosanya. Beliau mengatakan, إن المرء لحقيق أن يكون له مجالس يخلو فيها فيذكر فيها ذنوبه فيستغفر منها “Sungguh, sudah menjadi sebuah kepantasan yang wajib bagi seseorang agar ia memiliki waktu-waktu dan tempat di mana ia menyendiri, di mana ia mengingat-ingat dosa-dosanya, lantas meminta pengampunan untuk itu dari Allah.” Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah mengatakan, وأما اعتزال الناس في فضول المباحات وما لا ينفع – وذلك بالزهد فيه – فذلك مستحب “Adapun menarik diri dan menyendiri dari pergaulan dalam hal-hal yang mubah dan tidak ada manfaatnya –yaitu dengan bersikap zuhud dalam hal itu– adalah sesuatu yang disunahkan.” Dalam kesempatannya yang lain, beliau rahimahullah juga menekankan agar seseorang punya waktu untuk menyendiri yang ia gunakan untuk ibadah dan bermuhasabah, merenungi amalan dan dosa-dosanya, لا بد للعبد من أوقات ينفرد بها بنفسه في دعائه وذكره وصلاته وتفكره ومحاسبة نفسه وإصلاح قلبه “Sebuah keharusan bagi seorang hamba untuk memiliki waktu-waktu ia menyendiri dan mengasingkan diri dan menggunakannya untuk berdoa, berzikir, salat, merenung, dan muhasabah diri, dan memperbaiki hatinya.” Sayyid Qutb rahimahullah pernah mewasiatkan, ولا بد لأي روح يراد لها أن تؤثر في واقع الحياة البشرية فتحولها وجهة أخرى .. لا بد لهذه الروح من خلوة وعزلة لبعض الوقت، وانقطاع عن شواغل الأرض وضجة الحياة وهموم الناس الصغيرة التي تشغل الحياة “Setiap jiwa yang ingin mengubah haluan kehidupannya menjadi lebih baik haruslah melewati fase-fase di mana ia menyendiri dan mengasingkan diri, menjauh dari kesibukan dunia, hiruk-pikuk kehidupan, dan mengabaikan hal-hal sepele dari pandangan orang lain yang kerap kali menyita kehidupannya.” [4] Saat ini, tidak sedikit orang yang mengabaikan fakta bahwa kecenderungannya untuk selalu berinteraksi dan bergaul bisa menjadi penyakit yang berpotensi menimbulkan berbagai macam keburukan. Berapa banyak kenikmatan yang telah hilang akibat pergaulan yang berlebihan, dan berapa banyak pula permusuhan yang timbul dari interaksi sosial yang tidak terkendali. Sebut saja perasaan iri, dengki, dan benci yang kerap muncul dari terlalu banyak bergaul, tertanam di hati, lantas mengotori dan meracuninya. Oleh karena itu, berlebihan dalam bergaul justru menimbulkan kerugian di dunia maupun akhirat. Yang harus kita lakukan dalam bergaul simpel saja: bergaul dan berinteraksi, bersosial sewajarnya, sebatas sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan. Tidak lebih dari itu. Tidak sulit, yang sulit itu justru terus mengikuti alur kolektif orang lain. Kita harus bijak dengan menggolongkan manusia dalam empat kategori, dan berhati-hati agar tidak mencampurkan satu kategori dengan yang lainnya, karena hal ini akan membawa dampak negatif dalam hidupnya. Inilah satu dari empat racun yang dapat membuat hati menjadi sakit, dari ringan hingga kronis, bahkan dalam situasi terburuk sampai membunuhnya, empat overdosis: bicara, melihat, makan, dan bergaul. [5] Menjauhi dan menghindari keempat overdosis ini juga adalah salah satu bentuk menjaga diri dari bahaya setan yang bisa datang dari mana saja, kapan pun, dan di mana pun. [6] Semoga Allah senantiasa menjaga kita dalam batasan-batasan aman syariat, sehingga kita tidak tergelincir pada suatu lubang di mana lubang itu bisa saja menjadi pintu neraka bagi kita. Allahumma shalli wasallim ‘ala rasulillah. Kembali ke bagian 3 Mulai dari bagian 1 *** Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Madarij As-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in, 1: 453. [2] Ahmad Farid, Tazkiyatun Nufus, hal. 41-43. [3] Umar Abdul Kafi, Syarhu Kitab Al-Fawaid, 4: 15. [4] Manshur bin Muhammad Al-Muqrin, Al-Fudhul, hal. 54-57. [5] Ahmad Farid, Tazkiyatun Nufus, hal. 31-43. [6] Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, Ahadis Ishlah Al-Qulub, hal. 634-643.
Bagian 4: Overdosis bergaul Bismillah. Walhamdulillah. Segala bentuk pujian dan syukur hanya berhak diperuntukkan untuk-Nya saja. Tuhan semesta alam yang telah menciptakan manusia sebagai makhluk sosial. Hal ini ditandai dengan beragamnya etnis, suku, bangsa, budaya, bahasa, dan adat seluruh manusia, pun dengan watak dan sifat yang berbeda satu dengan lainnya. Sifat sosial manusia dengan keberagaman yang ada menuntut manusia untuk selalu dapat berinteraksi, baik aktif maupun pasif, sebagai sebuah keniscayaan yang tidak terhindarkan. Bersosial, bergaul dengan orang-orang, berkumpul, bercengkerama, dan tertawa bersama, pada hakikatnya tidak pernah menjadi sesuatu yang tabu atau salah, bahkan itu hal yang diperlukan oleh manusia, siapa pun itu. Akan tetapi, hal itu bisa menjadi penyebab hati menjadi sakit. Kapan? Ketika berlebihan. Overdosis. Biasanya, seseorang ketika penat dengan pekerjaan, atau capek dengan kesehariannya, ia akan berkumpul dengan teman-temannya, main, bercerita, jalan-jalan, atau semisalnya. Punya masalah hidup, curhat. Tersandung masalah dengan orang lain, mengadukan dan menceritakannya pada teman dekatnya. Tidak suka pada seseorang, jadilah dia membicarakan orang yang tidak disukainya itu dengan sesama orang yang tidak suka pula. Lihat, sesimpel itu bergaul dan bersosial menimbulkan negatif. Bagaimana jika dalam kasus yang lebih rumit dan kompleks, yang menyangkut dan terkait dengan banyak orang yang setiap harinya berbeda-beda? Pasti banyak pula masalah yang ditimbulkan. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah memberikan sebuah komentar tentang bergaul. Beliau berkata, “Betapa banyaknya dampak negatif dari bergaul dengan orang-orang, betapa banyaknya kenikmatan yang terhalang, betapa banyak pula cobaan yang diturunkan, betapa banyak anugerah yang jadi tertahan, dan betapa banyak musibah yang terjadi. Adakah musibah yang lebih besar daripada manusia itu sendiri? Apakah ada yang lebih berbahaya bagi Abu Thalib di saat sakratulmaut, selain teman-teman buruknya, yang senantiasa menghalanginya dari mengucapkan satu kalimat yang dapat menjamin kebahagiaan abadi baginya?” [1] Allah Ta’ala berfirman, menggambarkan orang yang pergaulannya saat di dunia menjadi nestapa bagi dirinya di akhirat, bahkan Allah melabelinya dengan “orang yang zalim”, وَيَوْمَ يَعَضُّ ٱلظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَـٰلَيْتَنِى ٱتَّخَذْتُ مَعَ ٱلرَّسُولِ سَبِيلًۭا يَـٰوَيْلَتَىٰ لَيْتَنِى لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًۭا لَّقَدْ أَضَلَّنِى عَنِ ٱلذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَآءَنِى ۗ وَكَانَ ٱلشَّيْطَـٰنُ لِلْإِنسَـٰنِ خَذُولًۭا “Dan (ingatlah) pada hari (ketika) orang-orang zalim menggigit kedua tangannya, (menyesali perbuatannya) seraya berkata, ‘Wahai! Sekiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama Rasul. Wahai celaka aku! Sekiranya (dulu) aku tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku), sungguh, dia telah menyesatkan aku dari peringatan (Al-Qur’an) ketika (Al-Qur’an) itu telah datang kepadaku. Dan setan memang pengkhianat manusia.’” (QS. Al-Furqan: 27-29) Merenungi pemaknaan ayat tersebut, tentu sudah saatnya kita selektif dalam memilih teman duduk kita, teman yang membersamai kita, circle. Karena tentunya setiap kita tidak mau menyesal ketika di akhirat kelak karena hal-hal seperti pergaulan dan pertemanan. Untuk itu, perlu diketahui bahwa dalam bergaul dan berinteraksi, setidaknya ada 4 jenis dan kategori orang, di mana jika seseorang tidak bisa membedakan dan mengendalikan porsi bergaulnya dengan mereka, ia akan jatuh ke dalam keburukan-keburukan: Pertama: Orang yang bergaul dengannya seperti sebuah kebutuhan pokok. Kita senantiasa membutuhkannya dalam keseharian kita. Itu pun tetap dengan seperlunya, yaitu sebatas kita mengambil dan mendapat kebermanfaatan juga faedah darinya. Mereka yang termasuk ke dalam jenis ini adalah para ulama dan orang-orang saleh. Dalam bergaul, mereka cenderung akan mengajak kepada kebaikan dan memberi nasihat, karena sejatinya yang dijadikan pedoman hidup mereka adalah petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Bergaul dengan jenis ini adalah sebenar-benarnya keberuntungan. Kedua: Orang yang bergaul dengannya seperti obat saat sakit. Yaitu, hanya ketika dibutuhkan saja. Biasanya dalam perkara suatu urusan tertentu, atau urusan duniawi seperti transaksi, urusan pekerjaan, dan semislanya. Tidak perlu terlalu intens, hanya seperlunya dan secukupnya saja. Ketiga: Orang yang bergaul dengannya ibarat sebuah penyakit, dengan tingkatan yang berbeda-beda. Ada yang seperti penyakit ringan, bahkan sampai seperti penyakit kronis. Yang mana pun itu, penyakit pada dasarnya tetap harus dijauhi, bukan? Mereka adalah yang tidak bisa memberi kebermanfaatan sama sekali, entah itu ilmu, hikmah, ataupun nasihat. Bahkan, bergaul dengan mereka cenderung menimbulkan rasa tidak nyaman dan kebencian. Termasuk pula orang yang perkataannya buruk, tidak enak didengar, seringkali berkata kasar ataupun mengumpat. Orang seperti itu sepatutnya kita jauhi demi ketenangan jiwa dan kesehatan hati kita. Sekalipun harus berurusan dengan orang-orang yang termasuk pada jenis ini, cukup berurusan sebatas kebutuhan, tidak lebih. Itu pun lebih baik secara lahir saja, dengan batin kita (hati) tetap mengingkari perbuatan dan keburukan mereka. Keempat: Orang yang bergaul dengannya adalah sebuah kehancuran bagi diri, dan terutama hati kita. Kenelangsaan yang didapat, dan bahkan bergaul dengannya ibarat meminum racun, sangat berbahaya, terlebih jika tidak ada penawar yang ampuh. Bergaul dengan orang jenis ini dapat membuat hati menjadi mati, atau paling tidak menjadi sakit, menimbulkan penyakit hati. Mereka adalah orang-orang yang berada dalam kesesatan dan bid’ah, entah itu sebagai pelaku nyata, apalagi gembongnya. Orang-orang yang bagi mereka sunah adalah bid’ah, dan bid’ah adalah sunah. Orang beriman yang berakal tidak sepantasnya bergaul dengan mereka. Jika memang terpaksa harus dilakukan, haruslah dengan kondisi keimanannya yang sudah kuat dan tetap selalu menjaganya agar tidak teracuni. [2] Selain menyesuaikan pergaulan dengan keempat jenis orang ini (meski jenis ke-3 dan ke-4 tidak layak bergaul dengannya, kecuali benar-benar terdesak oleh kebutuhan), perlu dipahami secara seksama, bergaul seperti apa yang masuk ke dalam kategori  فضول المخالطة atau over-pergaulan? Maka, jawabannya ada dua: Pertama: Sebagaimana secara kontekstual, yaitu bergaul yang secara berlebihan, alias melebihi kadar cukup atau kebutuhan yang seharusnya. Terlebih lagi jika seseorang yang waktu dan harinya hanya dihabiskan untuk nongkrong, bermain bersama teman-temannya, yang mengakibatkan hilangnya waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat, apalagi sampai melewatkan ibadah. Kedua: Kembali pada komentar Ibnu Al-Qayyim yang dibawakan di awal, berarti overdosis dalam pergaulan itu adalah ketika pergaulan itu membawa efek samping seperti berbagai dampak negatif, rasa tidak nyaman, menghalangi dari kenikmatan, apalagi sampai membawa petaka dan musibah pada kita. Jika kita terlibat dalam pergaulan yang seperti ini, segera tinggalkan, atau sengsara dan menyesal kemudian! Kedua pemaknaan ini tidak terpisah satu sama lain, tetapi justru saling tersambung. Karena ketika seseorang bergaul dengan orang lain, dan pergaulannya itu melewati batas butuh, atau ia bergaul dengan orang yang buruk, maka hal itu akan merusak dirinya. Pertama, memengaruhi kesehariannya, membuatnya tidak bisa terlepas dari hal itu. Kemudian, ketika ada hal buruk yang dilakukan oleh teman sepergaulannya, ia akan tertular. Lantas, semakin lama ia bergaul, semakin waktunya banyak terbuang. Jika yang menyatukan pergaulannya adalah hal-hal negatif seperti gibah, pemborosan, judi, atau jenis dosa lainnya, hatinya akan terkotori. Adapun jenis interaksi sosial atau pergaulan seperti berkumpul-kumpul dengan orang lain ada dua sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Al-Qayyim: Pertama: Berkumpul untuk hiburan, bercanda, bersenda gurau, atau sekadar mengisi waktu luang. Jenis interaksi sosial ini cenderung memberi lebih banyak mudarat daripada manfaat, minimalnya membuat hati keruh dan membuang-buang waktu, sekalipun tidak ada pembicaraan yang mengarah kepada hal-hal haram yang dilarang syariat di dalamnya; Kedua: Berkumpul yang di dalamnya ada saling membantu untuk meraih keselamatan dunia dan akhirat, dan saling bertukar nasihat atas kebaikan dan kesabaran. Inilah jenis bergaul yang paling baik dan paling bermanfaat. Meski begitu, tetap saja jenis ini berpotensi menimbulkan bahaya karena tiga sebab: Pertama: Kecenderungan memoles diri dengan kebaikan di hadapan yang lain, Kedua: Berinteraksi melebihi batas kebutuhan dan wajarnya, serta Ketiga :Terbiasa dan terlalu keasyikan dalam berkumpul sehingga melalaikan dari esensi berkumpul dan tujuan yang sebenarnya.[3] Tidak heran, cukup banyak ulama, salaf, termasuk pula sahabat yang melontarkan kritik soal pergaulan, dan bahkan preferensinya condong pada menyendiri dan menjauh dari kehidupan orang lain, di antaranya: Sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, خذوا بحظكم من العزلة “Ambillah kesempatanmu untuk menjalani dari keterasingan (dari manusia).” Sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, bahkan lebih memilih berdiam diri di rumah karena itu lebih aman bagi hatinya. Beliau berkata, نعم صومعة الرجل بيته؛ يكف بصره ولسانه “Sebaik-baik tempat seseorang beribadah adalah rumahnya, di mana ia menahan dan menjaga pandangan dan lisannya.” Diceritakan pula dalam sebuah riwayat, bahwa Ummu Darda radhiyallahu ‘anha pernah ditanya, “Apa amalan paling utama dari Abu Darda?” Beliau radhiyallahu ‘anha kemudian menjawab dengan jawaban yang singkat dan bermakna dalam, التَّفَكُّرُ وَالِاعْتِبَارُ “Bertafakur (merenung) dan mengambil pelajaran.” Masruq rahimahullah menekankan agar setiap orang mempunyai saat di mana ia mengasingkan diri dengan tujuan beribadah, bertobat, dan meminta ampunan pada Allah atas dosa-dosanya. Beliau mengatakan, إن المرء لحقيق أن يكون له مجالس يخلو فيها فيذكر فيها ذنوبه فيستغفر منها “Sungguh, sudah menjadi sebuah kepantasan yang wajib bagi seseorang agar ia memiliki waktu-waktu dan tempat di mana ia menyendiri, di mana ia mengingat-ingat dosa-dosanya, lantas meminta pengampunan untuk itu dari Allah.” Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah mengatakan, وأما اعتزال الناس في فضول المباحات وما لا ينفع – وذلك بالزهد فيه – فذلك مستحب “Adapun menarik diri dan menyendiri dari pergaulan dalam hal-hal yang mubah dan tidak ada manfaatnya –yaitu dengan bersikap zuhud dalam hal itu– adalah sesuatu yang disunahkan.” Dalam kesempatannya yang lain, beliau rahimahullah juga menekankan agar seseorang punya waktu untuk menyendiri yang ia gunakan untuk ibadah dan bermuhasabah, merenungi amalan dan dosa-dosanya, لا بد للعبد من أوقات ينفرد بها بنفسه في دعائه وذكره وصلاته وتفكره ومحاسبة نفسه وإصلاح قلبه “Sebuah keharusan bagi seorang hamba untuk memiliki waktu-waktu ia menyendiri dan mengasingkan diri dan menggunakannya untuk berdoa, berzikir, salat, merenung, dan muhasabah diri, dan memperbaiki hatinya.” Sayyid Qutb rahimahullah pernah mewasiatkan, ولا بد لأي روح يراد لها أن تؤثر في واقع الحياة البشرية فتحولها وجهة أخرى .. لا بد لهذه الروح من خلوة وعزلة لبعض الوقت، وانقطاع عن شواغل الأرض وضجة الحياة وهموم الناس الصغيرة التي تشغل الحياة “Setiap jiwa yang ingin mengubah haluan kehidupannya menjadi lebih baik haruslah melewati fase-fase di mana ia menyendiri dan mengasingkan diri, menjauh dari kesibukan dunia, hiruk-pikuk kehidupan, dan mengabaikan hal-hal sepele dari pandangan orang lain yang kerap kali menyita kehidupannya.” [4] Saat ini, tidak sedikit orang yang mengabaikan fakta bahwa kecenderungannya untuk selalu berinteraksi dan bergaul bisa menjadi penyakit yang berpotensi menimbulkan berbagai macam keburukan. Berapa banyak kenikmatan yang telah hilang akibat pergaulan yang berlebihan, dan berapa banyak pula permusuhan yang timbul dari interaksi sosial yang tidak terkendali. Sebut saja perasaan iri, dengki, dan benci yang kerap muncul dari terlalu banyak bergaul, tertanam di hati, lantas mengotori dan meracuninya. Oleh karena itu, berlebihan dalam bergaul justru menimbulkan kerugian di dunia maupun akhirat. Yang harus kita lakukan dalam bergaul simpel saja: bergaul dan berinteraksi, bersosial sewajarnya, sebatas sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan. Tidak lebih dari itu. Tidak sulit, yang sulit itu justru terus mengikuti alur kolektif orang lain. Kita harus bijak dengan menggolongkan manusia dalam empat kategori, dan berhati-hati agar tidak mencampurkan satu kategori dengan yang lainnya, karena hal ini akan membawa dampak negatif dalam hidupnya. Inilah satu dari empat racun yang dapat membuat hati menjadi sakit, dari ringan hingga kronis, bahkan dalam situasi terburuk sampai membunuhnya, empat overdosis: bicara, melihat, makan, dan bergaul. [5] Menjauhi dan menghindari keempat overdosis ini juga adalah salah satu bentuk menjaga diri dari bahaya setan yang bisa datang dari mana saja, kapan pun, dan di mana pun. [6] Semoga Allah senantiasa menjaga kita dalam batasan-batasan aman syariat, sehingga kita tidak tergelincir pada suatu lubang di mana lubang itu bisa saja menjadi pintu neraka bagi kita. Allahumma shalli wasallim ‘ala rasulillah. Kembali ke bagian 3 Mulai dari bagian 1 *** Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Madarij As-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in, 1: 453. [2] Ahmad Farid, Tazkiyatun Nufus, hal. 41-43. [3] Umar Abdul Kafi, Syarhu Kitab Al-Fawaid, 4: 15. [4] Manshur bin Muhammad Al-Muqrin, Al-Fudhul, hal. 54-57. [5] Ahmad Farid, Tazkiyatun Nufus, hal. 31-43. [6] Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, Ahadis Ishlah Al-Qulub, hal. 634-643.


Bagian 4: Overdosis bergaul Bismillah. Walhamdulillah. Segala bentuk pujian dan syukur hanya berhak diperuntukkan untuk-Nya saja. Tuhan semesta alam yang telah menciptakan manusia sebagai makhluk sosial. Hal ini ditandai dengan beragamnya etnis, suku, bangsa, budaya, bahasa, dan adat seluruh manusia, pun dengan watak dan sifat yang berbeda satu dengan lainnya. Sifat sosial manusia dengan keberagaman yang ada menuntut manusia untuk selalu dapat berinteraksi, baik aktif maupun pasif, sebagai sebuah keniscayaan yang tidak terhindarkan. Bersosial, bergaul dengan orang-orang, berkumpul, bercengkerama, dan tertawa bersama, pada hakikatnya tidak pernah menjadi sesuatu yang tabu atau salah, bahkan itu hal yang diperlukan oleh manusia, siapa pun itu. Akan tetapi, hal itu bisa menjadi penyebab hati menjadi sakit. Kapan? Ketika berlebihan. Overdosis. Biasanya, seseorang ketika penat dengan pekerjaan, atau capek dengan kesehariannya, ia akan berkumpul dengan teman-temannya, main, bercerita, jalan-jalan, atau semisalnya. Punya masalah hidup, curhat. Tersandung masalah dengan orang lain, mengadukan dan menceritakannya pada teman dekatnya. Tidak suka pada seseorang, jadilah dia membicarakan orang yang tidak disukainya itu dengan sesama orang yang tidak suka pula. Lihat, sesimpel itu bergaul dan bersosial menimbulkan negatif. Bagaimana jika dalam kasus yang lebih rumit dan kompleks, yang menyangkut dan terkait dengan banyak orang yang setiap harinya berbeda-beda? Pasti banyak pula masalah yang ditimbulkan. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah memberikan sebuah komentar tentang bergaul. Beliau berkata, “Betapa banyaknya dampak negatif dari bergaul dengan orang-orang, betapa banyaknya kenikmatan yang terhalang, betapa banyak pula cobaan yang diturunkan, betapa banyak anugerah yang jadi tertahan, dan betapa banyak musibah yang terjadi. Adakah musibah yang lebih besar daripada manusia itu sendiri? Apakah ada yang lebih berbahaya bagi Abu Thalib di saat sakratulmaut, selain teman-teman buruknya, yang senantiasa menghalanginya dari mengucapkan satu kalimat yang dapat menjamin kebahagiaan abadi baginya?” [1] Allah Ta’ala berfirman, menggambarkan orang yang pergaulannya saat di dunia menjadi nestapa bagi dirinya di akhirat, bahkan Allah melabelinya dengan “orang yang zalim”, وَيَوْمَ يَعَضُّ ٱلظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَـٰلَيْتَنِى ٱتَّخَذْتُ مَعَ ٱلرَّسُولِ سَبِيلًۭا يَـٰوَيْلَتَىٰ لَيْتَنِى لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًۭا لَّقَدْ أَضَلَّنِى عَنِ ٱلذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَآءَنِى ۗ وَكَانَ ٱلشَّيْطَـٰنُ لِلْإِنسَـٰنِ خَذُولًۭا “Dan (ingatlah) pada hari (ketika) orang-orang zalim menggigit kedua tangannya, (menyesali perbuatannya) seraya berkata, ‘Wahai! Sekiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama Rasul. Wahai celaka aku! Sekiranya (dulu) aku tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku), sungguh, dia telah menyesatkan aku dari peringatan (Al-Qur’an) ketika (Al-Qur’an) itu telah datang kepadaku. Dan setan memang pengkhianat manusia.’” (QS. Al-Furqan: 27-29) Merenungi pemaknaan ayat tersebut, tentu sudah saatnya kita selektif dalam memilih teman duduk kita, teman yang membersamai kita, circle. Karena tentunya setiap kita tidak mau menyesal ketika di akhirat kelak karena hal-hal seperti pergaulan dan pertemanan. Untuk itu, perlu diketahui bahwa dalam bergaul dan berinteraksi, setidaknya ada 4 jenis dan kategori orang, di mana jika seseorang tidak bisa membedakan dan mengendalikan porsi bergaulnya dengan mereka, ia akan jatuh ke dalam keburukan-keburukan: Pertama: Orang yang bergaul dengannya seperti sebuah kebutuhan pokok. Kita senantiasa membutuhkannya dalam keseharian kita. Itu pun tetap dengan seperlunya, yaitu sebatas kita mengambil dan mendapat kebermanfaatan juga faedah darinya. Mereka yang termasuk ke dalam jenis ini adalah para ulama dan orang-orang saleh. Dalam bergaul, mereka cenderung akan mengajak kepada kebaikan dan memberi nasihat, karena sejatinya yang dijadikan pedoman hidup mereka adalah petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya. Bergaul dengan jenis ini adalah sebenar-benarnya keberuntungan. Kedua: Orang yang bergaul dengannya seperti obat saat sakit. Yaitu, hanya ketika dibutuhkan saja. Biasanya dalam perkara suatu urusan tertentu, atau urusan duniawi seperti transaksi, urusan pekerjaan, dan semislanya. Tidak perlu terlalu intens, hanya seperlunya dan secukupnya saja. Ketiga: Orang yang bergaul dengannya ibarat sebuah penyakit, dengan tingkatan yang berbeda-beda. Ada yang seperti penyakit ringan, bahkan sampai seperti penyakit kronis. Yang mana pun itu, penyakit pada dasarnya tetap harus dijauhi, bukan? Mereka adalah yang tidak bisa memberi kebermanfaatan sama sekali, entah itu ilmu, hikmah, ataupun nasihat. Bahkan, bergaul dengan mereka cenderung menimbulkan rasa tidak nyaman dan kebencian. Termasuk pula orang yang perkataannya buruk, tidak enak didengar, seringkali berkata kasar ataupun mengumpat. Orang seperti itu sepatutnya kita jauhi demi ketenangan jiwa dan kesehatan hati kita. Sekalipun harus berurusan dengan orang-orang yang termasuk pada jenis ini, cukup berurusan sebatas kebutuhan, tidak lebih. Itu pun lebih baik secara lahir saja, dengan batin kita (hati) tetap mengingkari perbuatan dan keburukan mereka. Keempat: Orang yang bergaul dengannya adalah sebuah kehancuran bagi diri, dan terutama hati kita. Kenelangsaan yang didapat, dan bahkan bergaul dengannya ibarat meminum racun, sangat berbahaya, terlebih jika tidak ada penawar yang ampuh. Bergaul dengan orang jenis ini dapat membuat hati menjadi mati, atau paling tidak menjadi sakit, menimbulkan penyakit hati. Mereka adalah orang-orang yang berada dalam kesesatan dan bid’ah, entah itu sebagai pelaku nyata, apalagi gembongnya. Orang-orang yang bagi mereka sunah adalah bid’ah, dan bid’ah adalah sunah. Orang beriman yang berakal tidak sepantasnya bergaul dengan mereka. Jika memang terpaksa harus dilakukan, haruslah dengan kondisi keimanannya yang sudah kuat dan tetap selalu menjaganya agar tidak teracuni. [2] Selain menyesuaikan pergaulan dengan keempat jenis orang ini (meski jenis ke-3 dan ke-4 tidak layak bergaul dengannya, kecuali benar-benar terdesak oleh kebutuhan), perlu dipahami secara seksama, bergaul seperti apa yang masuk ke dalam kategori  فضول المخالطة atau over-pergaulan? Maka, jawabannya ada dua: Pertama: Sebagaimana secara kontekstual, yaitu bergaul yang secara berlebihan, alias melebihi kadar cukup atau kebutuhan yang seharusnya. Terlebih lagi jika seseorang yang waktu dan harinya hanya dihabiskan untuk nongkrong, bermain bersama teman-temannya, yang mengakibatkan hilangnya waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat, apalagi sampai melewatkan ibadah. Kedua: Kembali pada komentar Ibnu Al-Qayyim yang dibawakan di awal, berarti overdosis dalam pergaulan itu adalah ketika pergaulan itu membawa efek samping seperti berbagai dampak negatif, rasa tidak nyaman, menghalangi dari kenikmatan, apalagi sampai membawa petaka dan musibah pada kita. Jika kita terlibat dalam pergaulan yang seperti ini, segera tinggalkan, atau sengsara dan menyesal kemudian! Kedua pemaknaan ini tidak terpisah satu sama lain, tetapi justru saling tersambung. Karena ketika seseorang bergaul dengan orang lain, dan pergaulannya itu melewati batas butuh, atau ia bergaul dengan orang yang buruk, maka hal itu akan merusak dirinya. Pertama, memengaruhi kesehariannya, membuatnya tidak bisa terlepas dari hal itu. Kemudian, ketika ada hal buruk yang dilakukan oleh teman sepergaulannya, ia akan tertular. Lantas, semakin lama ia bergaul, semakin waktunya banyak terbuang. Jika yang menyatukan pergaulannya adalah hal-hal negatif seperti gibah, pemborosan, judi, atau jenis dosa lainnya, hatinya akan terkotori. Adapun jenis interaksi sosial atau pergaulan seperti berkumpul-kumpul dengan orang lain ada dua sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Al-Qayyim: Pertama: Berkumpul untuk hiburan, bercanda, bersenda gurau, atau sekadar mengisi waktu luang. Jenis interaksi sosial ini cenderung memberi lebih banyak mudarat daripada manfaat, minimalnya membuat hati keruh dan membuang-buang waktu, sekalipun tidak ada pembicaraan yang mengarah kepada hal-hal haram yang dilarang syariat di dalamnya; Kedua: Berkumpul yang di dalamnya ada saling membantu untuk meraih keselamatan dunia dan akhirat, dan saling bertukar nasihat atas kebaikan dan kesabaran. Inilah jenis bergaul yang paling baik dan paling bermanfaat. Meski begitu, tetap saja jenis ini berpotensi menimbulkan bahaya karena tiga sebab: Pertama: Kecenderungan memoles diri dengan kebaikan di hadapan yang lain, Kedua: Berinteraksi melebihi batas kebutuhan dan wajarnya, serta Ketiga :Terbiasa dan terlalu keasyikan dalam berkumpul sehingga melalaikan dari esensi berkumpul dan tujuan yang sebenarnya.[3] Tidak heran, cukup banyak ulama, salaf, termasuk pula sahabat yang melontarkan kritik soal pergaulan, dan bahkan preferensinya condong pada menyendiri dan menjauh dari kehidupan orang lain, di antaranya: Sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, خذوا بحظكم من العزلة “Ambillah kesempatanmu untuk menjalani dari keterasingan (dari manusia).” Sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, bahkan lebih memilih berdiam diri di rumah karena itu lebih aman bagi hatinya. Beliau berkata, نعم صومعة الرجل بيته؛ يكف بصره ولسانه “Sebaik-baik tempat seseorang beribadah adalah rumahnya, di mana ia menahan dan menjaga pandangan dan lisannya.” Diceritakan pula dalam sebuah riwayat, bahwa Ummu Darda radhiyallahu ‘anha pernah ditanya, “Apa amalan paling utama dari Abu Darda?” Beliau radhiyallahu ‘anha kemudian menjawab dengan jawaban yang singkat dan bermakna dalam, التَّفَكُّرُ وَالِاعْتِبَارُ “Bertafakur (merenung) dan mengambil pelajaran.” Masruq rahimahullah menekankan agar setiap orang mempunyai saat di mana ia mengasingkan diri dengan tujuan beribadah, bertobat, dan meminta ampunan pada Allah atas dosa-dosanya. Beliau mengatakan, إن المرء لحقيق أن يكون له مجالس يخلو فيها فيذكر فيها ذنوبه فيستغفر منها “Sungguh, sudah menjadi sebuah kepantasan yang wajib bagi seseorang agar ia memiliki waktu-waktu dan tempat di mana ia menyendiri, di mana ia mengingat-ingat dosa-dosanya, lantas meminta pengampunan untuk itu dari Allah.” Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah mengatakan, وأما اعتزال الناس في فضول المباحات وما لا ينفع – وذلك بالزهد فيه – فذلك مستحب “Adapun menarik diri dan menyendiri dari pergaulan dalam hal-hal yang mubah dan tidak ada manfaatnya –yaitu dengan bersikap zuhud dalam hal itu– adalah sesuatu yang disunahkan.” Dalam kesempatannya yang lain, beliau rahimahullah juga menekankan agar seseorang punya waktu untuk menyendiri yang ia gunakan untuk ibadah dan bermuhasabah, merenungi amalan dan dosa-dosanya, لا بد للعبد من أوقات ينفرد بها بنفسه في دعائه وذكره وصلاته وتفكره ومحاسبة نفسه وإصلاح قلبه “Sebuah keharusan bagi seorang hamba untuk memiliki waktu-waktu ia menyendiri dan mengasingkan diri dan menggunakannya untuk berdoa, berzikir, salat, merenung, dan muhasabah diri, dan memperbaiki hatinya.” Sayyid Qutb rahimahullah pernah mewasiatkan, ولا بد لأي روح يراد لها أن تؤثر في واقع الحياة البشرية فتحولها وجهة أخرى .. لا بد لهذه الروح من خلوة وعزلة لبعض الوقت، وانقطاع عن شواغل الأرض وضجة الحياة وهموم الناس الصغيرة التي تشغل الحياة “Setiap jiwa yang ingin mengubah haluan kehidupannya menjadi lebih baik haruslah melewati fase-fase di mana ia menyendiri dan mengasingkan diri, menjauh dari kesibukan dunia, hiruk-pikuk kehidupan, dan mengabaikan hal-hal sepele dari pandangan orang lain yang kerap kali menyita kehidupannya.” [4] Saat ini, tidak sedikit orang yang mengabaikan fakta bahwa kecenderungannya untuk selalu berinteraksi dan bergaul bisa menjadi penyakit yang berpotensi menimbulkan berbagai macam keburukan. Berapa banyak kenikmatan yang telah hilang akibat pergaulan yang berlebihan, dan berapa banyak pula permusuhan yang timbul dari interaksi sosial yang tidak terkendali. Sebut saja perasaan iri, dengki, dan benci yang kerap muncul dari terlalu banyak bergaul, tertanam di hati, lantas mengotori dan meracuninya. Oleh karena itu, berlebihan dalam bergaul justru menimbulkan kerugian di dunia maupun akhirat. Yang harus kita lakukan dalam bergaul simpel saja: bergaul dan berinteraksi, bersosial sewajarnya, sebatas sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan. Tidak lebih dari itu. Tidak sulit, yang sulit itu justru terus mengikuti alur kolektif orang lain. Kita harus bijak dengan menggolongkan manusia dalam empat kategori, dan berhati-hati agar tidak mencampurkan satu kategori dengan yang lainnya, karena hal ini akan membawa dampak negatif dalam hidupnya. Inilah satu dari empat racun yang dapat membuat hati menjadi sakit, dari ringan hingga kronis, bahkan dalam situasi terburuk sampai membunuhnya, empat overdosis: bicara, melihat, makan, dan bergaul. [5] Menjauhi dan menghindari keempat overdosis ini juga adalah salah satu bentuk menjaga diri dari bahaya setan yang bisa datang dari mana saja, kapan pun, dan di mana pun. [6] Semoga Allah senantiasa menjaga kita dalam batasan-batasan aman syariat, sehingga kita tidak tergelincir pada suatu lubang di mana lubang itu bisa saja menjadi pintu neraka bagi kita. Allahumma shalli wasallim ‘ala rasulillah. Kembali ke bagian 3 Mulai dari bagian 1 *** Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Madarij As-Salikin bayna Manazil Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in, 1: 453. [2] Ahmad Farid, Tazkiyatun Nufus, hal. 41-43. [3] Umar Abdul Kafi, Syarhu Kitab Al-Fawaid, 4: 15. [4] Manshur bin Muhammad Al-Muqrin, Al-Fudhul, hal. 54-57. [5] Ahmad Farid, Tazkiyatun Nufus, hal. 31-43. [6] Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, Ahadis Ishlah Al-Qulub, hal. 634-643.

Apakah Setiap Penyakit (Kerasnya) Hati Menunjukkan Tanda Kemunafikan?

Kemunafikan dan kekerasan hati adalah penyakit hati, tetapi keduanya tidak selalu saling terkait. Tidak semua orang yang hatinya keras adalah munafik, dan seseorang yang merasakan ada penyakit di hatinya tidak otomatis dianggap kurang ikhlas atau berbuat riya’. Sebagai contoh, dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Tirmizi, sahabat Hanzhalah dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma sempat merasa takut terjebak dalam kemunafikan. Berikut bunyi hadisnya, أنَّهُ مرَّ بأبي بَكْرٍ وَهوَ يَبكي ، فقالَ : ما لَكَ يا حَنظلةُ ؟ قالَ : نافَقَ حنظلةُ يا أبا بَكْرٍ ، نَكونُ عندَ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ يذَكِّرُنا بالنَّارِ والجنَّةِ كأنَّا رأيَ عينٍ ، فإذا رجَعنا إلى الأزواجِ والضَّيعةُ نسينا كثيرًا قال فواللَّهِ إنَّا لكذلِكَ انطلِقْ بنا إلى رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليه و سلَّمَ فانطلقْنا فلما رآهُ فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ قالَ : ما لَكَ يا حنظلةُ ؟ قالَ : نافقَ حنظلةُ يا رسولَ اللَّهِ ، نَكونُ عندَكَ تُذَكِّرُنا بالنَّارِ والجنَّةِ كأنَّا رأيَ عينٍ ، رجَعنا عافَسنا الأزواجَ والضَّيعةَ ونسينا كثيرًا ، قالَ : فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ : لَو تدومونَ على الحالِ الَّتي تقومونَ بِها من عندي لصافحَتكمُ الملائِكَةُ في مجالسِكُم ، وفي طرقِكُم ، وعلى فُرُشِكُم ، ولَكِن يا حنظلةُ ساعةً وساعةً ساعةً وساعةً . Ketika Hanzhalah bertemu dengan Abu Bakar dalam keadaan menangis, ia berkata, “Apa yang terjadi padamu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Abu Bakar. Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau mengingatkan kami tentang neraka dan surga seakan-akan kami melihatnya dengan mata kepala sendiri. Namun, ketika kami kembali kepada keluarga dan mengurusi hal-hal duniawi, kami melupakan banyak dari hal tersebut.” Abu Bakar berkata, “Demi Allah, kami pun merasakan hal yang sama. Mari kita pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ketika mereka menemui beliau, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apa yang terjadi padamu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Rasulullah. Ketika kami bersamamu, engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga hingga seakan-akan kami melihatnya dengan jelas. Namun, ketika kami kembali, kami tenggelam dengan urusan keluarga dan dunia, dan melupakan banyak hal.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika kalian selalu berada dalam keadaan seperti ketika bersama saya, para malaikat akan menjabat tangan kalian di majelis-majelis kalian, di jalan-jalan, dan di tempat tidur kalian. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, ada saatnya begini dan ada saatnya begitu.” (HR. At-Tirmidzi) Baca juga: 5 Penyakit Hati yang Harus Kita Hindari Mereka merasa adanya perbedaan keadaan hati ketika bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, yang mengingatkan mereka akan surga dan neraka seolah-olah mereka melihatnya dengan mata kepala. Namun, ketika mereka kembali ke keluarga dan kehidupan sehari-hari, hati mereka mengalami penurunan dalam hal kesungguhan beribadah. Hanzhalah berkata kepada Abu Bakar bahwa ia merasa munafik. Abu Bakar pun merasa demikian, sehingga mereka pergi menemui Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengadukan perasaan tersebut. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam kemudian menjelaskan bahwa jika mereka bisa selalu dalam keadaan yang sama seperti ketika bersama beliau, malaikat pun akan menyalami mereka. Namun, beliau menegaskan bahwa kehidupan manusia memang membutuhkan waktu untuk serius beribadah dan waktu lain untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam berkata kepada Hanzhalah, “Wahai Hanzhalah, ada waktu (untuk ibadah) dan ada waktu (untuk dunia),” yang beliau ulangi hingga tiga kali. Artinya, seseorang tidak dianggap sebagai munafik hanya karena ada waktu di mana dia penuh kesungguhan dalam mendekatkan diri kepada Allah dengan beribadah, tadabur, dan menunaikan hak-hak-Nya. Sementara di waktu lain, ia mengalami penurunan semangat atau kesibukan dengan kebutuhan pribadinya, seperti berinteraksi dengan keluarga, anak-anak, harta, atau mengurus hal-hal duniawi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan kepada mereka bahwa jika hati seseorang kadang sibuk atau keras karena kesibukan dengan urusan dunia, itu bukanlah tanda kemunafikan. Seorang muslim tidak dituntut untuk selalu berada dalam kondisi hati dan perasaan yang sama dengan saat mendengar nasihat. Jika seseorang bisa terus-menerus berada dalam keadaan hati yang penuh ketakwaan, bisa jadi ia bisa “melihat” para malaikat dan malaikat akan bersalaman dengannya di tempat tidur dan di jalan, seperti yang disampaikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Namun, pada kenyataannya, manusia memang secara alami mengalami fluktuasi hati, antara semangat yang kuat dan saat-saat penurunan semangat. Intinya, memiliki waktu yang penuh semangat ibadah dan waktu lain yang terasa lebih biasa adalah bagian dari sifat manusia, bukan tanda kemunafikan. Maka, seorang muslim tidak dianggap munafik hanya karena kondisinya yang berfluktuasi antara waktu yang penuh kesungguhan dalam berzikir, tadabur Al-Qur’an, dan menjalankan hak-hak Allah; dan di waktu lain ia mengalami penurunan semangat untuk beribadah sehingga ia mengalihkan perhatian pada hal-hal mubah (dibolehkan) untuk kepentingan pribadinya. Namun, dalam semua keadaan tersebut, ia tidak melakukan hal yang diharamkan atau perbuatan dosa besar. Kewajiban seorang muslim adalah memanfaatkan masa-masa semangatnya untuk beribadah sebagai bekal bagi saat-saat ia mengalami penurunan semangat. Ketika berada dalam kondisi penurunan semangat, ia tidak boleh meninggalkan kewajiban atau jatuh dalam hal yang terlarang. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, إنَّ لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةٌ ، فمن كانت شِرَّتُه إلى سنَّتي فقد أفلح ، ومن كانت فَتْرَتُه إلى غيرِ ذلك فقد هلكَ “Setiap amal memiliki masa semangat, dan setiap semangat ada masa penurunannya. Barangsiapa yang pada masa penurunan semangatnya tetap mengikuti sunahku, maka ia telah beruntung. Dan barangsiapa yang pada masa itu, menyimpang darinya, maka ia akan binasa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Khuzaimah) Hadis ini mengajarkan bahwa meskipun semangat beribadah dapat naik dan turun, selama seorang muslim berpegang teguh pada sunah, ia berada di jalan yang benar dan dalam perlindungan Allah Ta’ala. Ibn Al-Jauzi rahimahullah dalam bukunya Shayd Al-Khatir, pada bagian tentang mau’izhah (nasihat) dan para pendengarnya, menjelaskan bahwa terkadang hati seseorang terbangun ketika mendengar nasihat, namun setelah meninggalkan majelis tersebut, ia kembali pada kekerasan hati dan kelalaian. Setelah merenungkan hal ini, Ibn Al-Jauzi rahimahullah menyimpulkan bahwa fenomena ini terjadi karena dua hal: Pertama, nasihat itu seperti cambuk, yakni rasa sakitnya terasa hanya saat diterima, tetapi setelah itu efeknya berkurang. Kedua, ketika seseorang mendengarkan nasihat, hatinya dalam keadaan terbuka dan ia mengabaikan urusan dunia, fokusnya hanya pada nasihat yang didengar. Namun, begitu ia kembali ke kesibukan sehari-hari, gangguan dan distraksi dunia menariknya kembali ke keadaan lalai. Oleh karena itu, kondisi hati tidak akan sama antara saat mendengar nasihat dan setelahnya. Beliau melanjutkan bahwa kebanyakan orang mengalami hal ini, tetapi mereka yang memiliki kepekaan hati yang kuat tetap merasakan pengaruh nasihat dalam jangka waktu yang berbeda. Ada yang teguh dan langsung mengambil tindakan, bahkan merasa terganggu jika kondisi hati mereka berubah, seperti Hanzhalah yang merasa dirinya munafik ketika merasakan kelalaian. Ada juga yang keimanannya kadang menguat dan kadang melemah, mirip dengan tangkai gandum yang bergoyang oleh angin. Dan ada pula yang nasihat hanya berdampak sementara, seperti air yang menggelinding di atas batu tanpa meresap. Kesimpulannya, semua ini mengajarkan kita bahwa penurunan dalam intensitas keimanan bukanlah tanda kemunafikan, tetapi bagian dari sifat manusia. Kadang manusia memang ada waktunya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, menjalankan syariat-Nya, maka manfaatkanlah momen-momen tersebut dengan bersungguh-sungguh maksimal dalam ibadah. Dan ada pula waktu ketika selain ibadah yang bisa jadi ia pada kondisi futur, turun imannya, sibuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan, bercengkrama dengan keluarga, mencari harta, dan urusan-urusan dunia lainnya yang menyibukkan. Lalu, Nabi kita mengajarkan jika kita berada pada kondisi iman yang turun, maka tetap jalankanlah kewajiban-kewajiban, serta berpegang teguh pada sunahnya. Baca juga: Menyikapi Pergeseran Arti “Syirik” dan “Munafik” di Masyarakat *** Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id

Apakah Setiap Penyakit (Kerasnya) Hati Menunjukkan Tanda Kemunafikan?

Kemunafikan dan kekerasan hati adalah penyakit hati, tetapi keduanya tidak selalu saling terkait. Tidak semua orang yang hatinya keras adalah munafik, dan seseorang yang merasakan ada penyakit di hatinya tidak otomatis dianggap kurang ikhlas atau berbuat riya’. Sebagai contoh, dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Tirmizi, sahabat Hanzhalah dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma sempat merasa takut terjebak dalam kemunafikan. Berikut bunyi hadisnya, أنَّهُ مرَّ بأبي بَكْرٍ وَهوَ يَبكي ، فقالَ : ما لَكَ يا حَنظلةُ ؟ قالَ : نافَقَ حنظلةُ يا أبا بَكْرٍ ، نَكونُ عندَ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ يذَكِّرُنا بالنَّارِ والجنَّةِ كأنَّا رأيَ عينٍ ، فإذا رجَعنا إلى الأزواجِ والضَّيعةُ نسينا كثيرًا قال فواللَّهِ إنَّا لكذلِكَ انطلِقْ بنا إلى رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليه و سلَّمَ فانطلقْنا فلما رآهُ فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ قالَ : ما لَكَ يا حنظلةُ ؟ قالَ : نافقَ حنظلةُ يا رسولَ اللَّهِ ، نَكونُ عندَكَ تُذَكِّرُنا بالنَّارِ والجنَّةِ كأنَّا رأيَ عينٍ ، رجَعنا عافَسنا الأزواجَ والضَّيعةَ ونسينا كثيرًا ، قالَ : فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ : لَو تدومونَ على الحالِ الَّتي تقومونَ بِها من عندي لصافحَتكمُ الملائِكَةُ في مجالسِكُم ، وفي طرقِكُم ، وعلى فُرُشِكُم ، ولَكِن يا حنظلةُ ساعةً وساعةً ساعةً وساعةً . Ketika Hanzhalah bertemu dengan Abu Bakar dalam keadaan menangis, ia berkata, “Apa yang terjadi padamu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Abu Bakar. Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau mengingatkan kami tentang neraka dan surga seakan-akan kami melihatnya dengan mata kepala sendiri. Namun, ketika kami kembali kepada keluarga dan mengurusi hal-hal duniawi, kami melupakan banyak dari hal tersebut.” Abu Bakar berkata, “Demi Allah, kami pun merasakan hal yang sama. Mari kita pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ketika mereka menemui beliau, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apa yang terjadi padamu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Rasulullah. Ketika kami bersamamu, engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga hingga seakan-akan kami melihatnya dengan jelas. Namun, ketika kami kembali, kami tenggelam dengan urusan keluarga dan dunia, dan melupakan banyak hal.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika kalian selalu berada dalam keadaan seperti ketika bersama saya, para malaikat akan menjabat tangan kalian di majelis-majelis kalian, di jalan-jalan, dan di tempat tidur kalian. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, ada saatnya begini dan ada saatnya begitu.” (HR. At-Tirmidzi) Baca juga: 5 Penyakit Hati yang Harus Kita Hindari Mereka merasa adanya perbedaan keadaan hati ketika bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, yang mengingatkan mereka akan surga dan neraka seolah-olah mereka melihatnya dengan mata kepala. Namun, ketika mereka kembali ke keluarga dan kehidupan sehari-hari, hati mereka mengalami penurunan dalam hal kesungguhan beribadah. Hanzhalah berkata kepada Abu Bakar bahwa ia merasa munafik. Abu Bakar pun merasa demikian, sehingga mereka pergi menemui Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengadukan perasaan tersebut. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam kemudian menjelaskan bahwa jika mereka bisa selalu dalam keadaan yang sama seperti ketika bersama beliau, malaikat pun akan menyalami mereka. Namun, beliau menegaskan bahwa kehidupan manusia memang membutuhkan waktu untuk serius beribadah dan waktu lain untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam berkata kepada Hanzhalah, “Wahai Hanzhalah, ada waktu (untuk ibadah) dan ada waktu (untuk dunia),” yang beliau ulangi hingga tiga kali. Artinya, seseorang tidak dianggap sebagai munafik hanya karena ada waktu di mana dia penuh kesungguhan dalam mendekatkan diri kepada Allah dengan beribadah, tadabur, dan menunaikan hak-hak-Nya. Sementara di waktu lain, ia mengalami penurunan semangat atau kesibukan dengan kebutuhan pribadinya, seperti berinteraksi dengan keluarga, anak-anak, harta, atau mengurus hal-hal duniawi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan kepada mereka bahwa jika hati seseorang kadang sibuk atau keras karena kesibukan dengan urusan dunia, itu bukanlah tanda kemunafikan. Seorang muslim tidak dituntut untuk selalu berada dalam kondisi hati dan perasaan yang sama dengan saat mendengar nasihat. Jika seseorang bisa terus-menerus berada dalam keadaan hati yang penuh ketakwaan, bisa jadi ia bisa “melihat” para malaikat dan malaikat akan bersalaman dengannya di tempat tidur dan di jalan, seperti yang disampaikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Namun, pada kenyataannya, manusia memang secara alami mengalami fluktuasi hati, antara semangat yang kuat dan saat-saat penurunan semangat. Intinya, memiliki waktu yang penuh semangat ibadah dan waktu lain yang terasa lebih biasa adalah bagian dari sifat manusia, bukan tanda kemunafikan. Maka, seorang muslim tidak dianggap munafik hanya karena kondisinya yang berfluktuasi antara waktu yang penuh kesungguhan dalam berzikir, tadabur Al-Qur’an, dan menjalankan hak-hak Allah; dan di waktu lain ia mengalami penurunan semangat untuk beribadah sehingga ia mengalihkan perhatian pada hal-hal mubah (dibolehkan) untuk kepentingan pribadinya. Namun, dalam semua keadaan tersebut, ia tidak melakukan hal yang diharamkan atau perbuatan dosa besar. Kewajiban seorang muslim adalah memanfaatkan masa-masa semangatnya untuk beribadah sebagai bekal bagi saat-saat ia mengalami penurunan semangat. Ketika berada dalam kondisi penurunan semangat, ia tidak boleh meninggalkan kewajiban atau jatuh dalam hal yang terlarang. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, إنَّ لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةٌ ، فمن كانت شِرَّتُه إلى سنَّتي فقد أفلح ، ومن كانت فَتْرَتُه إلى غيرِ ذلك فقد هلكَ “Setiap amal memiliki masa semangat, dan setiap semangat ada masa penurunannya. Barangsiapa yang pada masa penurunan semangatnya tetap mengikuti sunahku, maka ia telah beruntung. Dan barangsiapa yang pada masa itu, menyimpang darinya, maka ia akan binasa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Khuzaimah) Hadis ini mengajarkan bahwa meskipun semangat beribadah dapat naik dan turun, selama seorang muslim berpegang teguh pada sunah, ia berada di jalan yang benar dan dalam perlindungan Allah Ta’ala. Ibn Al-Jauzi rahimahullah dalam bukunya Shayd Al-Khatir, pada bagian tentang mau’izhah (nasihat) dan para pendengarnya, menjelaskan bahwa terkadang hati seseorang terbangun ketika mendengar nasihat, namun setelah meninggalkan majelis tersebut, ia kembali pada kekerasan hati dan kelalaian. Setelah merenungkan hal ini, Ibn Al-Jauzi rahimahullah menyimpulkan bahwa fenomena ini terjadi karena dua hal: Pertama, nasihat itu seperti cambuk, yakni rasa sakitnya terasa hanya saat diterima, tetapi setelah itu efeknya berkurang. Kedua, ketika seseorang mendengarkan nasihat, hatinya dalam keadaan terbuka dan ia mengabaikan urusan dunia, fokusnya hanya pada nasihat yang didengar. Namun, begitu ia kembali ke kesibukan sehari-hari, gangguan dan distraksi dunia menariknya kembali ke keadaan lalai. Oleh karena itu, kondisi hati tidak akan sama antara saat mendengar nasihat dan setelahnya. Beliau melanjutkan bahwa kebanyakan orang mengalami hal ini, tetapi mereka yang memiliki kepekaan hati yang kuat tetap merasakan pengaruh nasihat dalam jangka waktu yang berbeda. Ada yang teguh dan langsung mengambil tindakan, bahkan merasa terganggu jika kondisi hati mereka berubah, seperti Hanzhalah yang merasa dirinya munafik ketika merasakan kelalaian. Ada juga yang keimanannya kadang menguat dan kadang melemah, mirip dengan tangkai gandum yang bergoyang oleh angin. Dan ada pula yang nasihat hanya berdampak sementara, seperti air yang menggelinding di atas batu tanpa meresap. Kesimpulannya, semua ini mengajarkan kita bahwa penurunan dalam intensitas keimanan bukanlah tanda kemunafikan, tetapi bagian dari sifat manusia. Kadang manusia memang ada waktunya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, menjalankan syariat-Nya, maka manfaatkanlah momen-momen tersebut dengan bersungguh-sungguh maksimal dalam ibadah. Dan ada pula waktu ketika selain ibadah yang bisa jadi ia pada kondisi futur, turun imannya, sibuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan, bercengkrama dengan keluarga, mencari harta, dan urusan-urusan dunia lainnya yang menyibukkan. Lalu, Nabi kita mengajarkan jika kita berada pada kondisi iman yang turun, maka tetap jalankanlah kewajiban-kewajiban, serta berpegang teguh pada sunahnya. Baca juga: Menyikapi Pergeseran Arti “Syirik” dan “Munafik” di Masyarakat *** Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id
Kemunafikan dan kekerasan hati adalah penyakit hati, tetapi keduanya tidak selalu saling terkait. Tidak semua orang yang hatinya keras adalah munafik, dan seseorang yang merasakan ada penyakit di hatinya tidak otomatis dianggap kurang ikhlas atau berbuat riya’. Sebagai contoh, dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Tirmizi, sahabat Hanzhalah dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma sempat merasa takut terjebak dalam kemunafikan. Berikut bunyi hadisnya, أنَّهُ مرَّ بأبي بَكْرٍ وَهوَ يَبكي ، فقالَ : ما لَكَ يا حَنظلةُ ؟ قالَ : نافَقَ حنظلةُ يا أبا بَكْرٍ ، نَكونُ عندَ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ يذَكِّرُنا بالنَّارِ والجنَّةِ كأنَّا رأيَ عينٍ ، فإذا رجَعنا إلى الأزواجِ والضَّيعةُ نسينا كثيرًا قال فواللَّهِ إنَّا لكذلِكَ انطلِقْ بنا إلى رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليه و سلَّمَ فانطلقْنا فلما رآهُ فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ قالَ : ما لَكَ يا حنظلةُ ؟ قالَ : نافقَ حنظلةُ يا رسولَ اللَّهِ ، نَكونُ عندَكَ تُذَكِّرُنا بالنَّارِ والجنَّةِ كأنَّا رأيَ عينٍ ، رجَعنا عافَسنا الأزواجَ والضَّيعةَ ونسينا كثيرًا ، قالَ : فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ : لَو تدومونَ على الحالِ الَّتي تقومونَ بِها من عندي لصافحَتكمُ الملائِكَةُ في مجالسِكُم ، وفي طرقِكُم ، وعلى فُرُشِكُم ، ولَكِن يا حنظلةُ ساعةً وساعةً ساعةً وساعةً . Ketika Hanzhalah bertemu dengan Abu Bakar dalam keadaan menangis, ia berkata, “Apa yang terjadi padamu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Abu Bakar. Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau mengingatkan kami tentang neraka dan surga seakan-akan kami melihatnya dengan mata kepala sendiri. Namun, ketika kami kembali kepada keluarga dan mengurusi hal-hal duniawi, kami melupakan banyak dari hal tersebut.” Abu Bakar berkata, “Demi Allah, kami pun merasakan hal yang sama. Mari kita pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ketika mereka menemui beliau, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apa yang terjadi padamu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Rasulullah. Ketika kami bersamamu, engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga hingga seakan-akan kami melihatnya dengan jelas. Namun, ketika kami kembali, kami tenggelam dengan urusan keluarga dan dunia, dan melupakan banyak hal.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika kalian selalu berada dalam keadaan seperti ketika bersama saya, para malaikat akan menjabat tangan kalian di majelis-majelis kalian, di jalan-jalan, dan di tempat tidur kalian. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, ada saatnya begini dan ada saatnya begitu.” (HR. At-Tirmidzi) Baca juga: 5 Penyakit Hati yang Harus Kita Hindari Mereka merasa adanya perbedaan keadaan hati ketika bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, yang mengingatkan mereka akan surga dan neraka seolah-olah mereka melihatnya dengan mata kepala. Namun, ketika mereka kembali ke keluarga dan kehidupan sehari-hari, hati mereka mengalami penurunan dalam hal kesungguhan beribadah. Hanzhalah berkata kepada Abu Bakar bahwa ia merasa munafik. Abu Bakar pun merasa demikian, sehingga mereka pergi menemui Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengadukan perasaan tersebut. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam kemudian menjelaskan bahwa jika mereka bisa selalu dalam keadaan yang sama seperti ketika bersama beliau, malaikat pun akan menyalami mereka. Namun, beliau menegaskan bahwa kehidupan manusia memang membutuhkan waktu untuk serius beribadah dan waktu lain untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam berkata kepada Hanzhalah, “Wahai Hanzhalah, ada waktu (untuk ibadah) dan ada waktu (untuk dunia),” yang beliau ulangi hingga tiga kali. Artinya, seseorang tidak dianggap sebagai munafik hanya karena ada waktu di mana dia penuh kesungguhan dalam mendekatkan diri kepada Allah dengan beribadah, tadabur, dan menunaikan hak-hak-Nya. Sementara di waktu lain, ia mengalami penurunan semangat atau kesibukan dengan kebutuhan pribadinya, seperti berinteraksi dengan keluarga, anak-anak, harta, atau mengurus hal-hal duniawi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan kepada mereka bahwa jika hati seseorang kadang sibuk atau keras karena kesibukan dengan urusan dunia, itu bukanlah tanda kemunafikan. Seorang muslim tidak dituntut untuk selalu berada dalam kondisi hati dan perasaan yang sama dengan saat mendengar nasihat. Jika seseorang bisa terus-menerus berada dalam keadaan hati yang penuh ketakwaan, bisa jadi ia bisa “melihat” para malaikat dan malaikat akan bersalaman dengannya di tempat tidur dan di jalan, seperti yang disampaikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Namun, pada kenyataannya, manusia memang secara alami mengalami fluktuasi hati, antara semangat yang kuat dan saat-saat penurunan semangat. Intinya, memiliki waktu yang penuh semangat ibadah dan waktu lain yang terasa lebih biasa adalah bagian dari sifat manusia, bukan tanda kemunafikan. Maka, seorang muslim tidak dianggap munafik hanya karena kondisinya yang berfluktuasi antara waktu yang penuh kesungguhan dalam berzikir, tadabur Al-Qur’an, dan menjalankan hak-hak Allah; dan di waktu lain ia mengalami penurunan semangat untuk beribadah sehingga ia mengalihkan perhatian pada hal-hal mubah (dibolehkan) untuk kepentingan pribadinya. Namun, dalam semua keadaan tersebut, ia tidak melakukan hal yang diharamkan atau perbuatan dosa besar. Kewajiban seorang muslim adalah memanfaatkan masa-masa semangatnya untuk beribadah sebagai bekal bagi saat-saat ia mengalami penurunan semangat. Ketika berada dalam kondisi penurunan semangat, ia tidak boleh meninggalkan kewajiban atau jatuh dalam hal yang terlarang. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, إنَّ لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةٌ ، فمن كانت شِرَّتُه إلى سنَّتي فقد أفلح ، ومن كانت فَتْرَتُه إلى غيرِ ذلك فقد هلكَ “Setiap amal memiliki masa semangat, dan setiap semangat ada masa penurunannya. Barangsiapa yang pada masa penurunan semangatnya tetap mengikuti sunahku, maka ia telah beruntung. Dan barangsiapa yang pada masa itu, menyimpang darinya, maka ia akan binasa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Khuzaimah) Hadis ini mengajarkan bahwa meskipun semangat beribadah dapat naik dan turun, selama seorang muslim berpegang teguh pada sunah, ia berada di jalan yang benar dan dalam perlindungan Allah Ta’ala. Ibn Al-Jauzi rahimahullah dalam bukunya Shayd Al-Khatir, pada bagian tentang mau’izhah (nasihat) dan para pendengarnya, menjelaskan bahwa terkadang hati seseorang terbangun ketika mendengar nasihat, namun setelah meninggalkan majelis tersebut, ia kembali pada kekerasan hati dan kelalaian. Setelah merenungkan hal ini, Ibn Al-Jauzi rahimahullah menyimpulkan bahwa fenomena ini terjadi karena dua hal: Pertama, nasihat itu seperti cambuk, yakni rasa sakitnya terasa hanya saat diterima, tetapi setelah itu efeknya berkurang. Kedua, ketika seseorang mendengarkan nasihat, hatinya dalam keadaan terbuka dan ia mengabaikan urusan dunia, fokusnya hanya pada nasihat yang didengar. Namun, begitu ia kembali ke kesibukan sehari-hari, gangguan dan distraksi dunia menariknya kembali ke keadaan lalai. Oleh karena itu, kondisi hati tidak akan sama antara saat mendengar nasihat dan setelahnya. Beliau melanjutkan bahwa kebanyakan orang mengalami hal ini, tetapi mereka yang memiliki kepekaan hati yang kuat tetap merasakan pengaruh nasihat dalam jangka waktu yang berbeda. Ada yang teguh dan langsung mengambil tindakan, bahkan merasa terganggu jika kondisi hati mereka berubah, seperti Hanzhalah yang merasa dirinya munafik ketika merasakan kelalaian. Ada juga yang keimanannya kadang menguat dan kadang melemah, mirip dengan tangkai gandum yang bergoyang oleh angin. Dan ada pula yang nasihat hanya berdampak sementara, seperti air yang menggelinding di atas batu tanpa meresap. Kesimpulannya, semua ini mengajarkan kita bahwa penurunan dalam intensitas keimanan bukanlah tanda kemunafikan, tetapi bagian dari sifat manusia. Kadang manusia memang ada waktunya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, menjalankan syariat-Nya, maka manfaatkanlah momen-momen tersebut dengan bersungguh-sungguh maksimal dalam ibadah. Dan ada pula waktu ketika selain ibadah yang bisa jadi ia pada kondisi futur, turun imannya, sibuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan, bercengkrama dengan keluarga, mencari harta, dan urusan-urusan dunia lainnya yang menyibukkan. Lalu, Nabi kita mengajarkan jika kita berada pada kondisi iman yang turun, maka tetap jalankanlah kewajiban-kewajiban, serta berpegang teguh pada sunahnya. Baca juga: Menyikapi Pergeseran Arti “Syirik” dan “Munafik” di Masyarakat *** Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id


Kemunafikan dan kekerasan hati adalah penyakit hati, tetapi keduanya tidak selalu saling terkait. Tidak semua orang yang hatinya keras adalah munafik, dan seseorang yang merasakan ada penyakit di hatinya tidak otomatis dianggap kurang ikhlas atau berbuat riya’. Sebagai contoh, dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Tirmizi, sahabat Hanzhalah dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma sempat merasa takut terjebak dalam kemunafikan. Berikut bunyi hadisnya, أنَّهُ مرَّ بأبي بَكْرٍ وَهوَ يَبكي ، فقالَ : ما لَكَ يا حَنظلةُ ؟ قالَ : نافَقَ حنظلةُ يا أبا بَكْرٍ ، نَكونُ عندَ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ يذَكِّرُنا بالنَّارِ والجنَّةِ كأنَّا رأيَ عينٍ ، فإذا رجَعنا إلى الأزواجِ والضَّيعةُ نسينا كثيرًا قال فواللَّهِ إنَّا لكذلِكَ انطلِقْ بنا إلى رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليه و سلَّمَ فانطلقْنا فلما رآهُ فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ قالَ : ما لَكَ يا حنظلةُ ؟ قالَ : نافقَ حنظلةُ يا رسولَ اللَّهِ ، نَكونُ عندَكَ تُذَكِّرُنا بالنَّارِ والجنَّةِ كأنَّا رأيَ عينٍ ، رجَعنا عافَسنا الأزواجَ والضَّيعةَ ونسينا كثيرًا ، قالَ : فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ : لَو تدومونَ على الحالِ الَّتي تقومونَ بِها من عندي لصافحَتكمُ الملائِكَةُ في مجالسِكُم ، وفي طرقِكُم ، وعلى فُرُشِكُم ، ولَكِن يا حنظلةُ ساعةً وساعةً ساعةً وساعةً . Ketika Hanzhalah bertemu dengan Abu Bakar dalam keadaan menangis, ia berkata, “Apa yang terjadi padamu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Abu Bakar. Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau mengingatkan kami tentang neraka dan surga seakan-akan kami melihatnya dengan mata kepala sendiri. Namun, ketika kami kembali kepada keluarga dan mengurusi hal-hal duniawi, kami melupakan banyak dari hal tersebut.” Abu Bakar berkata, “Demi Allah, kami pun merasakan hal yang sama. Mari kita pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ketika mereka menemui beliau, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apa yang terjadi padamu, wahai Hanzhalah?” Hanzhalah menjawab, “Hanzhalah telah menjadi munafik, wahai Rasulullah. Ketika kami bersamamu, engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga hingga seakan-akan kami melihatnya dengan jelas. Namun, ketika kami kembali, kami tenggelam dengan urusan keluarga dan dunia, dan melupakan banyak hal.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika kalian selalu berada dalam keadaan seperti ketika bersama saya, para malaikat akan menjabat tangan kalian di majelis-majelis kalian, di jalan-jalan, dan di tempat tidur kalian. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, ada saatnya begini dan ada saatnya begitu.” (HR. At-Tirmidzi) Baca juga: 5 Penyakit Hati yang Harus Kita Hindari Mereka merasa adanya perbedaan keadaan hati ketika bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, yang mengingatkan mereka akan surga dan neraka seolah-olah mereka melihatnya dengan mata kepala. Namun, ketika mereka kembali ke keluarga dan kehidupan sehari-hari, hati mereka mengalami penurunan dalam hal kesungguhan beribadah. Hanzhalah berkata kepada Abu Bakar bahwa ia merasa munafik. Abu Bakar pun merasa demikian, sehingga mereka pergi menemui Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengadukan perasaan tersebut. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam kemudian menjelaskan bahwa jika mereka bisa selalu dalam keadaan yang sama seperti ketika bersama beliau, malaikat pun akan menyalami mereka. Namun, beliau menegaskan bahwa kehidupan manusia memang membutuhkan waktu untuk serius beribadah dan waktu lain untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam berkata kepada Hanzhalah, “Wahai Hanzhalah, ada waktu (untuk ibadah) dan ada waktu (untuk dunia),” yang beliau ulangi hingga tiga kali. Artinya, seseorang tidak dianggap sebagai munafik hanya karena ada waktu di mana dia penuh kesungguhan dalam mendekatkan diri kepada Allah dengan beribadah, tadabur, dan menunaikan hak-hak-Nya. Sementara di waktu lain, ia mengalami penurunan semangat atau kesibukan dengan kebutuhan pribadinya, seperti berinteraksi dengan keluarga, anak-anak, harta, atau mengurus hal-hal duniawi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan kepada mereka bahwa jika hati seseorang kadang sibuk atau keras karena kesibukan dengan urusan dunia, itu bukanlah tanda kemunafikan. Seorang muslim tidak dituntut untuk selalu berada dalam kondisi hati dan perasaan yang sama dengan saat mendengar nasihat. Jika seseorang bisa terus-menerus berada dalam keadaan hati yang penuh ketakwaan, bisa jadi ia bisa “melihat” para malaikat dan malaikat akan bersalaman dengannya di tempat tidur dan di jalan, seperti yang disampaikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Namun, pada kenyataannya, manusia memang secara alami mengalami fluktuasi hati, antara semangat yang kuat dan saat-saat penurunan semangat. Intinya, memiliki waktu yang penuh semangat ibadah dan waktu lain yang terasa lebih biasa adalah bagian dari sifat manusia, bukan tanda kemunafikan. Maka, seorang muslim tidak dianggap munafik hanya karena kondisinya yang berfluktuasi antara waktu yang penuh kesungguhan dalam berzikir, tadabur Al-Qur’an, dan menjalankan hak-hak Allah; dan di waktu lain ia mengalami penurunan semangat untuk beribadah sehingga ia mengalihkan perhatian pada hal-hal mubah (dibolehkan) untuk kepentingan pribadinya. Namun, dalam semua keadaan tersebut, ia tidak melakukan hal yang diharamkan atau perbuatan dosa besar. Kewajiban seorang muslim adalah memanfaatkan masa-masa semangatnya untuk beribadah sebagai bekal bagi saat-saat ia mengalami penurunan semangat. Ketika berada dalam kondisi penurunan semangat, ia tidak boleh meninggalkan kewajiban atau jatuh dalam hal yang terlarang. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, إنَّ لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةٌ ، فمن كانت شِرَّتُه إلى سنَّتي فقد أفلح ، ومن كانت فَتْرَتُه إلى غيرِ ذلك فقد هلكَ “Setiap amal memiliki masa semangat, dan setiap semangat ada masa penurunannya. Barangsiapa yang pada masa penurunan semangatnya tetap mengikuti sunahku, maka ia telah beruntung. Dan barangsiapa yang pada masa itu, menyimpang darinya, maka ia akan binasa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Khuzaimah) Hadis ini mengajarkan bahwa meskipun semangat beribadah dapat naik dan turun, selama seorang muslim berpegang teguh pada sunah, ia berada di jalan yang benar dan dalam perlindungan Allah Ta’ala. Ibn Al-Jauzi rahimahullah dalam bukunya Shayd Al-Khatir, pada bagian tentang mau’izhah (nasihat) dan para pendengarnya, menjelaskan bahwa terkadang hati seseorang terbangun ketika mendengar nasihat, namun setelah meninggalkan majelis tersebut, ia kembali pada kekerasan hati dan kelalaian. Setelah merenungkan hal ini, Ibn Al-Jauzi rahimahullah menyimpulkan bahwa fenomena ini terjadi karena dua hal: Pertama, nasihat itu seperti cambuk, yakni rasa sakitnya terasa hanya saat diterima, tetapi setelah itu efeknya berkurang. Kedua, ketika seseorang mendengarkan nasihat, hatinya dalam keadaan terbuka dan ia mengabaikan urusan dunia, fokusnya hanya pada nasihat yang didengar. Namun, begitu ia kembali ke kesibukan sehari-hari, gangguan dan distraksi dunia menariknya kembali ke keadaan lalai. Oleh karena itu, kondisi hati tidak akan sama antara saat mendengar nasihat dan setelahnya. Beliau melanjutkan bahwa kebanyakan orang mengalami hal ini, tetapi mereka yang memiliki kepekaan hati yang kuat tetap merasakan pengaruh nasihat dalam jangka waktu yang berbeda. Ada yang teguh dan langsung mengambil tindakan, bahkan merasa terganggu jika kondisi hati mereka berubah, seperti Hanzhalah yang merasa dirinya munafik ketika merasakan kelalaian. Ada juga yang keimanannya kadang menguat dan kadang melemah, mirip dengan tangkai gandum yang bergoyang oleh angin. Dan ada pula yang nasihat hanya berdampak sementara, seperti air yang menggelinding di atas batu tanpa meresap. Kesimpulannya, semua ini mengajarkan kita bahwa penurunan dalam intensitas keimanan bukanlah tanda kemunafikan, tetapi bagian dari sifat manusia. Kadang manusia memang ada waktunya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, menjalankan syariat-Nya, maka manfaatkanlah momen-momen tersebut dengan bersungguh-sungguh maksimal dalam ibadah. Dan ada pula waktu ketika selain ibadah yang bisa jadi ia pada kondisi futur, turun imannya, sibuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan, bercengkrama dengan keluarga, mencari harta, dan urusan-urusan dunia lainnya yang menyibukkan. Lalu, Nabi kita mengajarkan jika kita berada pada kondisi iman yang turun, maka tetap jalankanlah kewajiban-kewajiban, serta berpegang teguh pada sunahnya. Baca juga: Menyikapi Pergeseran Arti “Syirik” dan “Munafik” di Masyarakat *** Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 4)

Daftar Isi Toggle Ketentuan-ketentuan sewa menyewa benda atau asetJelasnya benda atau asetPenentuan durasi sewaManfaat yang dapat diperolehPenentuan biaya sewaKewajiban memelihara barangPengembalian barang dalam keadaan baik Masih dalam pembahasan terkait dengan sewa menyewa benda, aset, atau yang berkaitan dengan properti. Hal ini tentunya diperbolehkan di dalam Islam, kendati ada sebagian ulama yang tidak memperbolehkan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, وَهُوَ أَنَّ المُسْتَحَق بِعَقْدِ الإِجارةِ إِنَّمَا هُوَ المَنَافِعُ لَا الأَعْيَان، وَهَذَا الأَصْلُ لَمْ يَدُلّ عَلَيْهِ كتابٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجماعٌ وَلَا قِيَاسٌ صَحِيْحٌ، بَلْ الذِي دَلَّتْ عَليهِ الأُصُوْلُ أن الأعيانَ التي تَحدُثُ شَيْئًا فَشَيْئًا مَعَ بَقَاءِ أَصْلِهَا حُكْمُهَا حُكْمُ المَنَافِعِ “(Para ulama yang berpendapat) akad sewa menyewa hanya sebatas pada manfaat (atau jasa-pent) saja tidak pada benda atau aset (ini pendapat yang kurang tepat). Dan pendapat ini tidak sesuai dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan qiyas yang sahih. Namun, pendapat yang sesuai dengan dalil-dalil adalah penyewaan benda tetap ada manfaat yang bisa diperoleh bersamaan dengan tetapnya fisik benda tersebut. Hukumnya sama dengan hukum sewa menyewa manfaat atau jasa.” [1] Mengingat banyak sekali bisnis-bisnis yang ada di tengah masyarakat terikat dengan hal ini. Tentunya pembahasan ini menjadi sangat penting untuk diketahui. Ketentuan-ketentuan sewa menyewa benda atau aset Bagi penyewa dan yang menyewakan hendaknya mengetahui beberapa ketentuan-ketentuan sewa menyewa berikut ini, agar sewa menyewa tidak berujung merugikan di antara kedua belah pihak. Jelasnya benda atau aset Barang yang disewakan harus jelas bentuk dan jenisnya. Tentunya, benda tersebut bisa diambil manfaatnya tanpa merusak zat bendanya sebagaimana penjelasan yang telah berlalu. Dalam hal ini terdapat kaidah, كُلُّ مَا يَنْتَفِعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ تَجُوْزُ إِجَارَتُهُ وَمَا لَا فَلَا “Setiap benda yang ketika diambil manfaatnya bentuk fisiknya tetap ada, maka boleh untuk disewakan. Adapun yang ketika diambil manfaatnya bentuk fisiknya hilang, maka tidak boleh disewakan.” [2] Sehingga benda atau aset yang tidak jelas, dirahasiakan, atau tidak diketahui keberadaan dan bagaimana bentuknya, benda yang seperti ini tidak boleh disewakan. Contoh: Sewa rumah, maka harus jelas rumah yang disewakan. Bentuknya seperti apa, nomor rumahnya, alamatnya, dan lainnya. Terlebih saat ini banyak yang mengiklankan sewa rumah atau yang sejenisnya melalui platform sosial media atau via online. Sehingga kondisi rumah harus jelas tergambarkan via foto yang diunggah ke media tersebut. Dan silahkan di-qiyas-kan hal ini kepada benda atau aset yang lain. Seperti kendaraan, tanah, barang elektronik, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, وَالذِي فِي العَيْنِ مِنْ شَرْطِهِ الرُّؤْيَةُ أَوْ الصِّفَةُ عِنْدَهُ كَالْحَالِ فِي المَبِيْعَاتِ. وَمِنْ شَرْطِ الصِّفَة عِنْدَهُ: ذِكْرُ الجِنْسِ وَالنَّوْعِ، وَذَلِكَ فِي الشَّيْءِ الذِي تُسْتَوْفَى مَنَافِعُهُ “Dan yang berkaitan dengan benda yang disewakan, di antara syarat atau ketentuannya adalah dapat dilihat dan dapat dijelaskan sifat bendanya. Seperti benda-benda yang dijual. Di antara ketentuannya pula adalah menyebutkan jenis benda tersebut. Hal ini berlaku pada benda-benda yang manfaatnya dapat digunakan secara sempurna (tidak hilang manfaat bendanya).” [3] Penentuan durasi sewa Dalam sewa menyewa, ditekankan tentunya antara kedua belah pihak untuk menentukan durasi waktu sewa. Bahkan, para ulama sepakat dalam hal ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, أنَّ الإِجَارَةَ إذا وَقَعَتْ على مُدَّةٍ يَجِبُ أن تكونَ مَعْلُومةً، كشَهْرٍ وسَنَةٍ. ولا خِلَافَ في هذا نَعْلَمُه. “Sewa menyewa jika dalam bentuk waktu, hendaknya ditentukan dalam waktu yang jelas. Seperti sebulan atau satu tahun. Tidak ada perbedaan pendapat yang kami ketahui tentang hal ini.” [4] Ibnu Qudamah menjelaskan, terkait dengan waktu, maka dihitung dengan penanggalan hijriah dan ini yang lebih afdal. Walaupun jika dihitung dengan penanggalan masehi, diperbolehkan. Contoh: Sewa rumah selama 1 tahun yang dimulai akadnya pada 20 Rabiulawal 1445, maka habisnya pada 20 Rabiulawal 1446. Sebagian ulama ada yang membatasi bahwa sewa menyewa hanya satu tahun saja, sebagian ada yang berpendapat dibatasi selama tiga puluh tahun. Namun, jumhur berpendapat boleh lebih dari satu tahun dan inilah pendapat yang benar. Karena menghukumi satu tahun atau tiga puluh tahun tidak ada dalil yang menjelaskan hal tersebut. [5] Intinya, kedua belah pihak tidak boleh merugikan satu sama lain dalam hal ini. Seperti melampaui batas waktu sewa atau mengubah batas waktu sewa secara tiba-tiba. Karena pada hal tersebut terdapat kezaliman. Manfaat yang dapat diperoleh Tentunya dalam sewa menyewa harus ada manfaat yang diperoleh. Sebagaimana yang telah dijelaskan. Jika tidak ada manfaat yang diperoleh, maka tidak diperbolehkan. Contoh: Orang yang menyewakan mobil yang rusak dan tidak bisa jalan, menyewakan hewan kendaraan yang sedang hilang, dan lain sebagainya. Tentunya hal seperti itu merugikan pihak penyewa. Maka, boleh bagi pihak penyewa untuk menuntut haknya. Seperti diperbaiki terlebih dahulu atau menukar dengan barang yang lain atau di-faskh akadnya. Penentuan biaya sewa Tentang hal ini, harus disebutkan dan dijelaskan sebelum akad berlangsung. Berapa biaya sewa yang harus dibayarkan. Apakah cash atau utang, berapa nominalnya. Jangan sampai terjadi perselisihan di masa yang akan datang disebabkan karena adanya perubahan biaya sewa dari pihak yang menyewakan. Karena akad sewa menyewa ini tak ubahnya seperti akad jual beli, Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat, وَالِإجَارَاتُ صِنْفٌ مِنَ البُيُوْعِ “Akad sewa menyewa termasuk jenis akad jual beli.” [6] Contoh: Pada akad awal sewa, suatu rumah disewakan dengan harga 20 juta per tahun. Kemudian pihak penyewa dan yang menyewakan telah menyepakati. Maka, tidak diperkenankan di kemudian hari pihak penyewa hanya membayar 15 juta karena mungkin melihat kekurangan yang ada pada rumah tersebut. Karena akad di awal sudah jelas nominal dan jenis bendanya. Tidak diperkenankan pula pihak yang menyewakan untuk menaikkan harga di kemudian hari sebelum akad yang sebelumnya selesai. Jika akad yang sebelumnya selesai, maka pihak yang menyewakan bisa untuk menaikkan harga sewa yang tentunya penyewa bisa memilih antara lanjut atau tidak. Kewajiban memelihara barang Hak ini yang harus ditunaikan oleh penyewa. Penyewa harus menjaga barang sewaannya. Tidak boleh dirusak dan tidak boleh dihilangkan, apalagi digunakan dalam bentuk penyalahgunaan barang sewaan tersebut. Tentu ini adalah kezaliman. Contoh: Kendaraan yang disewakan selama 1 bulan misalnya. Maka, kendaraan tersebut harus dijaga, tidak boleh digunakan secara kasar atau berlebihan atau digunakan untuk tindak kejahatan seperti mencuri, membunuh orang, dan lain sebagainya. Tentunya segala kerusakan yang terjadi akibat penyewa, penyewa diharuskan untuk mengganti rugi barang sewaan tersebut. Pengembalian barang dalam keadaan baik Hal ini berkaitan dengan poin sebelumnya. Tentunya ini adalah hak yang menyewakan. Barang tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik. Jika terdapat kerusakan, maka yang menyewakan berhak untuk meminta perbaikan kepada penyewa. Demikianlah ketentuan-ketentuan dalam sewa menyewa yang berkaitan dengan benda atau aset. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu A’lam [Bersambung] Kembali ke bagian 3 *** Depok, 12 Jumadilawal 1446 / 14 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] ‘Ilamul Muwaqqi’in, 3: 215. [2] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3805. [3] Bidayatul Mujtahid, 4: 13. [4] Al-Mughni, 9: 7, pada masalah 891 poin ke-2. [5] Al-Mughni, 9: 9-10. [6] Al-Umm, 4: 26.   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd rahimahullah. Al-Umm, karya Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. ‘Ilamul Muwaqqi’in, karya Ibnul Qayyim rahimahullah. Maktabah Syamilah versi terbaru

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 4)

Daftar Isi Toggle Ketentuan-ketentuan sewa menyewa benda atau asetJelasnya benda atau asetPenentuan durasi sewaManfaat yang dapat diperolehPenentuan biaya sewaKewajiban memelihara barangPengembalian barang dalam keadaan baik Masih dalam pembahasan terkait dengan sewa menyewa benda, aset, atau yang berkaitan dengan properti. Hal ini tentunya diperbolehkan di dalam Islam, kendati ada sebagian ulama yang tidak memperbolehkan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, وَهُوَ أَنَّ المُسْتَحَق بِعَقْدِ الإِجارةِ إِنَّمَا هُوَ المَنَافِعُ لَا الأَعْيَان، وَهَذَا الأَصْلُ لَمْ يَدُلّ عَلَيْهِ كتابٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجماعٌ وَلَا قِيَاسٌ صَحِيْحٌ، بَلْ الذِي دَلَّتْ عَليهِ الأُصُوْلُ أن الأعيانَ التي تَحدُثُ شَيْئًا فَشَيْئًا مَعَ بَقَاءِ أَصْلِهَا حُكْمُهَا حُكْمُ المَنَافِعِ “(Para ulama yang berpendapat) akad sewa menyewa hanya sebatas pada manfaat (atau jasa-pent) saja tidak pada benda atau aset (ini pendapat yang kurang tepat). Dan pendapat ini tidak sesuai dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan qiyas yang sahih. Namun, pendapat yang sesuai dengan dalil-dalil adalah penyewaan benda tetap ada manfaat yang bisa diperoleh bersamaan dengan tetapnya fisik benda tersebut. Hukumnya sama dengan hukum sewa menyewa manfaat atau jasa.” [1] Mengingat banyak sekali bisnis-bisnis yang ada di tengah masyarakat terikat dengan hal ini. Tentunya pembahasan ini menjadi sangat penting untuk diketahui. Ketentuan-ketentuan sewa menyewa benda atau aset Bagi penyewa dan yang menyewakan hendaknya mengetahui beberapa ketentuan-ketentuan sewa menyewa berikut ini, agar sewa menyewa tidak berujung merugikan di antara kedua belah pihak. Jelasnya benda atau aset Barang yang disewakan harus jelas bentuk dan jenisnya. Tentunya, benda tersebut bisa diambil manfaatnya tanpa merusak zat bendanya sebagaimana penjelasan yang telah berlalu. Dalam hal ini terdapat kaidah, كُلُّ مَا يَنْتَفِعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ تَجُوْزُ إِجَارَتُهُ وَمَا لَا فَلَا “Setiap benda yang ketika diambil manfaatnya bentuk fisiknya tetap ada, maka boleh untuk disewakan. Adapun yang ketika diambil manfaatnya bentuk fisiknya hilang, maka tidak boleh disewakan.” [2] Sehingga benda atau aset yang tidak jelas, dirahasiakan, atau tidak diketahui keberadaan dan bagaimana bentuknya, benda yang seperti ini tidak boleh disewakan. Contoh: Sewa rumah, maka harus jelas rumah yang disewakan. Bentuknya seperti apa, nomor rumahnya, alamatnya, dan lainnya. Terlebih saat ini banyak yang mengiklankan sewa rumah atau yang sejenisnya melalui platform sosial media atau via online. Sehingga kondisi rumah harus jelas tergambarkan via foto yang diunggah ke media tersebut. Dan silahkan di-qiyas-kan hal ini kepada benda atau aset yang lain. Seperti kendaraan, tanah, barang elektronik, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, وَالذِي فِي العَيْنِ مِنْ شَرْطِهِ الرُّؤْيَةُ أَوْ الصِّفَةُ عِنْدَهُ كَالْحَالِ فِي المَبِيْعَاتِ. وَمِنْ شَرْطِ الصِّفَة عِنْدَهُ: ذِكْرُ الجِنْسِ وَالنَّوْعِ، وَذَلِكَ فِي الشَّيْءِ الذِي تُسْتَوْفَى مَنَافِعُهُ “Dan yang berkaitan dengan benda yang disewakan, di antara syarat atau ketentuannya adalah dapat dilihat dan dapat dijelaskan sifat bendanya. Seperti benda-benda yang dijual. Di antara ketentuannya pula adalah menyebutkan jenis benda tersebut. Hal ini berlaku pada benda-benda yang manfaatnya dapat digunakan secara sempurna (tidak hilang manfaat bendanya).” [3] Penentuan durasi sewa Dalam sewa menyewa, ditekankan tentunya antara kedua belah pihak untuk menentukan durasi waktu sewa. Bahkan, para ulama sepakat dalam hal ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, أنَّ الإِجَارَةَ إذا وَقَعَتْ على مُدَّةٍ يَجِبُ أن تكونَ مَعْلُومةً، كشَهْرٍ وسَنَةٍ. ولا خِلَافَ في هذا نَعْلَمُه. “Sewa menyewa jika dalam bentuk waktu, hendaknya ditentukan dalam waktu yang jelas. Seperti sebulan atau satu tahun. Tidak ada perbedaan pendapat yang kami ketahui tentang hal ini.” [4] Ibnu Qudamah menjelaskan, terkait dengan waktu, maka dihitung dengan penanggalan hijriah dan ini yang lebih afdal. Walaupun jika dihitung dengan penanggalan masehi, diperbolehkan. Contoh: Sewa rumah selama 1 tahun yang dimulai akadnya pada 20 Rabiulawal 1445, maka habisnya pada 20 Rabiulawal 1446. Sebagian ulama ada yang membatasi bahwa sewa menyewa hanya satu tahun saja, sebagian ada yang berpendapat dibatasi selama tiga puluh tahun. Namun, jumhur berpendapat boleh lebih dari satu tahun dan inilah pendapat yang benar. Karena menghukumi satu tahun atau tiga puluh tahun tidak ada dalil yang menjelaskan hal tersebut. [5] Intinya, kedua belah pihak tidak boleh merugikan satu sama lain dalam hal ini. Seperti melampaui batas waktu sewa atau mengubah batas waktu sewa secara tiba-tiba. Karena pada hal tersebut terdapat kezaliman. Manfaat yang dapat diperoleh Tentunya dalam sewa menyewa harus ada manfaat yang diperoleh. Sebagaimana yang telah dijelaskan. Jika tidak ada manfaat yang diperoleh, maka tidak diperbolehkan. Contoh: Orang yang menyewakan mobil yang rusak dan tidak bisa jalan, menyewakan hewan kendaraan yang sedang hilang, dan lain sebagainya. Tentunya hal seperti itu merugikan pihak penyewa. Maka, boleh bagi pihak penyewa untuk menuntut haknya. Seperti diperbaiki terlebih dahulu atau menukar dengan barang yang lain atau di-faskh akadnya. Penentuan biaya sewa Tentang hal ini, harus disebutkan dan dijelaskan sebelum akad berlangsung. Berapa biaya sewa yang harus dibayarkan. Apakah cash atau utang, berapa nominalnya. Jangan sampai terjadi perselisihan di masa yang akan datang disebabkan karena adanya perubahan biaya sewa dari pihak yang menyewakan. Karena akad sewa menyewa ini tak ubahnya seperti akad jual beli, Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat, وَالِإجَارَاتُ صِنْفٌ مِنَ البُيُوْعِ “Akad sewa menyewa termasuk jenis akad jual beli.” [6] Contoh: Pada akad awal sewa, suatu rumah disewakan dengan harga 20 juta per tahun. Kemudian pihak penyewa dan yang menyewakan telah menyepakati. Maka, tidak diperkenankan di kemudian hari pihak penyewa hanya membayar 15 juta karena mungkin melihat kekurangan yang ada pada rumah tersebut. Karena akad di awal sudah jelas nominal dan jenis bendanya. Tidak diperkenankan pula pihak yang menyewakan untuk menaikkan harga di kemudian hari sebelum akad yang sebelumnya selesai. Jika akad yang sebelumnya selesai, maka pihak yang menyewakan bisa untuk menaikkan harga sewa yang tentunya penyewa bisa memilih antara lanjut atau tidak. Kewajiban memelihara barang Hak ini yang harus ditunaikan oleh penyewa. Penyewa harus menjaga barang sewaannya. Tidak boleh dirusak dan tidak boleh dihilangkan, apalagi digunakan dalam bentuk penyalahgunaan barang sewaan tersebut. Tentu ini adalah kezaliman. Contoh: Kendaraan yang disewakan selama 1 bulan misalnya. Maka, kendaraan tersebut harus dijaga, tidak boleh digunakan secara kasar atau berlebihan atau digunakan untuk tindak kejahatan seperti mencuri, membunuh orang, dan lain sebagainya. Tentunya segala kerusakan yang terjadi akibat penyewa, penyewa diharuskan untuk mengganti rugi barang sewaan tersebut. Pengembalian barang dalam keadaan baik Hal ini berkaitan dengan poin sebelumnya. Tentunya ini adalah hak yang menyewakan. Barang tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik. Jika terdapat kerusakan, maka yang menyewakan berhak untuk meminta perbaikan kepada penyewa. Demikianlah ketentuan-ketentuan dalam sewa menyewa yang berkaitan dengan benda atau aset. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu A’lam [Bersambung] Kembali ke bagian 3 *** Depok, 12 Jumadilawal 1446 / 14 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] ‘Ilamul Muwaqqi’in, 3: 215. [2] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3805. [3] Bidayatul Mujtahid, 4: 13. [4] Al-Mughni, 9: 7, pada masalah 891 poin ke-2. [5] Al-Mughni, 9: 9-10. [6] Al-Umm, 4: 26.   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd rahimahullah. Al-Umm, karya Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. ‘Ilamul Muwaqqi’in, karya Ibnul Qayyim rahimahullah. Maktabah Syamilah versi terbaru
Daftar Isi Toggle Ketentuan-ketentuan sewa menyewa benda atau asetJelasnya benda atau asetPenentuan durasi sewaManfaat yang dapat diperolehPenentuan biaya sewaKewajiban memelihara barangPengembalian barang dalam keadaan baik Masih dalam pembahasan terkait dengan sewa menyewa benda, aset, atau yang berkaitan dengan properti. Hal ini tentunya diperbolehkan di dalam Islam, kendati ada sebagian ulama yang tidak memperbolehkan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, وَهُوَ أَنَّ المُسْتَحَق بِعَقْدِ الإِجارةِ إِنَّمَا هُوَ المَنَافِعُ لَا الأَعْيَان، وَهَذَا الأَصْلُ لَمْ يَدُلّ عَلَيْهِ كتابٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجماعٌ وَلَا قِيَاسٌ صَحِيْحٌ، بَلْ الذِي دَلَّتْ عَليهِ الأُصُوْلُ أن الأعيانَ التي تَحدُثُ شَيْئًا فَشَيْئًا مَعَ بَقَاءِ أَصْلِهَا حُكْمُهَا حُكْمُ المَنَافِعِ “(Para ulama yang berpendapat) akad sewa menyewa hanya sebatas pada manfaat (atau jasa-pent) saja tidak pada benda atau aset (ini pendapat yang kurang tepat). Dan pendapat ini tidak sesuai dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan qiyas yang sahih. Namun, pendapat yang sesuai dengan dalil-dalil adalah penyewaan benda tetap ada manfaat yang bisa diperoleh bersamaan dengan tetapnya fisik benda tersebut. Hukumnya sama dengan hukum sewa menyewa manfaat atau jasa.” [1] Mengingat banyak sekali bisnis-bisnis yang ada di tengah masyarakat terikat dengan hal ini. Tentunya pembahasan ini menjadi sangat penting untuk diketahui. Ketentuan-ketentuan sewa menyewa benda atau aset Bagi penyewa dan yang menyewakan hendaknya mengetahui beberapa ketentuan-ketentuan sewa menyewa berikut ini, agar sewa menyewa tidak berujung merugikan di antara kedua belah pihak. Jelasnya benda atau aset Barang yang disewakan harus jelas bentuk dan jenisnya. Tentunya, benda tersebut bisa diambil manfaatnya tanpa merusak zat bendanya sebagaimana penjelasan yang telah berlalu. Dalam hal ini terdapat kaidah, كُلُّ مَا يَنْتَفِعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ تَجُوْزُ إِجَارَتُهُ وَمَا لَا فَلَا “Setiap benda yang ketika diambil manfaatnya bentuk fisiknya tetap ada, maka boleh untuk disewakan. Adapun yang ketika diambil manfaatnya bentuk fisiknya hilang, maka tidak boleh disewakan.” [2] Sehingga benda atau aset yang tidak jelas, dirahasiakan, atau tidak diketahui keberadaan dan bagaimana bentuknya, benda yang seperti ini tidak boleh disewakan. Contoh: Sewa rumah, maka harus jelas rumah yang disewakan. Bentuknya seperti apa, nomor rumahnya, alamatnya, dan lainnya. Terlebih saat ini banyak yang mengiklankan sewa rumah atau yang sejenisnya melalui platform sosial media atau via online. Sehingga kondisi rumah harus jelas tergambarkan via foto yang diunggah ke media tersebut. Dan silahkan di-qiyas-kan hal ini kepada benda atau aset yang lain. Seperti kendaraan, tanah, barang elektronik, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, وَالذِي فِي العَيْنِ مِنْ شَرْطِهِ الرُّؤْيَةُ أَوْ الصِّفَةُ عِنْدَهُ كَالْحَالِ فِي المَبِيْعَاتِ. وَمِنْ شَرْطِ الصِّفَة عِنْدَهُ: ذِكْرُ الجِنْسِ وَالنَّوْعِ، وَذَلِكَ فِي الشَّيْءِ الذِي تُسْتَوْفَى مَنَافِعُهُ “Dan yang berkaitan dengan benda yang disewakan, di antara syarat atau ketentuannya adalah dapat dilihat dan dapat dijelaskan sifat bendanya. Seperti benda-benda yang dijual. Di antara ketentuannya pula adalah menyebutkan jenis benda tersebut. Hal ini berlaku pada benda-benda yang manfaatnya dapat digunakan secara sempurna (tidak hilang manfaat bendanya).” [3] Penentuan durasi sewa Dalam sewa menyewa, ditekankan tentunya antara kedua belah pihak untuk menentukan durasi waktu sewa. Bahkan, para ulama sepakat dalam hal ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, أنَّ الإِجَارَةَ إذا وَقَعَتْ على مُدَّةٍ يَجِبُ أن تكونَ مَعْلُومةً، كشَهْرٍ وسَنَةٍ. ولا خِلَافَ في هذا نَعْلَمُه. “Sewa menyewa jika dalam bentuk waktu, hendaknya ditentukan dalam waktu yang jelas. Seperti sebulan atau satu tahun. Tidak ada perbedaan pendapat yang kami ketahui tentang hal ini.” [4] Ibnu Qudamah menjelaskan, terkait dengan waktu, maka dihitung dengan penanggalan hijriah dan ini yang lebih afdal. Walaupun jika dihitung dengan penanggalan masehi, diperbolehkan. Contoh: Sewa rumah selama 1 tahun yang dimulai akadnya pada 20 Rabiulawal 1445, maka habisnya pada 20 Rabiulawal 1446. Sebagian ulama ada yang membatasi bahwa sewa menyewa hanya satu tahun saja, sebagian ada yang berpendapat dibatasi selama tiga puluh tahun. Namun, jumhur berpendapat boleh lebih dari satu tahun dan inilah pendapat yang benar. Karena menghukumi satu tahun atau tiga puluh tahun tidak ada dalil yang menjelaskan hal tersebut. [5] Intinya, kedua belah pihak tidak boleh merugikan satu sama lain dalam hal ini. Seperti melampaui batas waktu sewa atau mengubah batas waktu sewa secara tiba-tiba. Karena pada hal tersebut terdapat kezaliman. Manfaat yang dapat diperoleh Tentunya dalam sewa menyewa harus ada manfaat yang diperoleh. Sebagaimana yang telah dijelaskan. Jika tidak ada manfaat yang diperoleh, maka tidak diperbolehkan. Contoh: Orang yang menyewakan mobil yang rusak dan tidak bisa jalan, menyewakan hewan kendaraan yang sedang hilang, dan lain sebagainya. Tentunya hal seperti itu merugikan pihak penyewa. Maka, boleh bagi pihak penyewa untuk menuntut haknya. Seperti diperbaiki terlebih dahulu atau menukar dengan barang yang lain atau di-faskh akadnya. Penentuan biaya sewa Tentang hal ini, harus disebutkan dan dijelaskan sebelum akad berlangsung. Berapa biaya sewa yang harus dibayarkan. Apakah cash atau utang, berapa nominalnya. Jangan sampai terjadi perselisihan di masa yang akan datang disebabkan karena adanya perubahan biaya sewa dari pihak yang menyewakan. Karena akad sewa menyewa ini tak ubahnya seperti akad jual beli, Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat, وَالِإجَارَاتُ صِنْفٌ مِنَ البُيُوْعِ “Akad sewa menyewa termasuk jenis akad jual beli.” [6] Contoh: Pada akad awal sewa, suatu rumah disewakan dengan harga 20 juta per tahun. Kemudian pihak penyewa dan yang menyewakan telah menyepakati. Maka, tidak diperkenankan di kemudian hari pihak penyewa hanya membayar 15 juta karena mungkin melihat kekurangan yang ada pada rumah tersebut. Karena akad di awal sudah jelas nominal dan jenis bendanya. Tidak diperkenankan pula pihak yang menyewakan untuk menaikkan harga di kemudian hari sebelum akad yang sebelumnya selesai. Jika akad yang sebelumnya selesai, maka pihak yang menyewakan bisa untuk menaikkan harga sewa yang tentunya penyewa bisa memilih antara lanjut atau tidak. Kewajiban memelihara barang Hak ini yang harus ditunaikan oleh penyewa. Penyewa harus menjaga barang sewaannya. Tidak boleh dirusak dan tidak boleh dihilangkan, apalagi digunakan dalam bentuk penyalahgunaan barang sewaan tersebut. Tentu ini adalah kezaliman. Contoh: Kendaraan yang disewakan selama 1 bulan misalnya. Maka, kendaraan tersebut harus dijaga, tidak boleh digunakan secara kasar atau berlebihan atau digunakan untuk tindak kejahatan seperti mencuri, membunuh orang, dan lain sebagainya. Tentunya segala kerusakan yang terjadi akibat penyewa, penyewa diharuskan untuk mengganti rugi barang sewaan tersebut. Pengembalian barang dalam keadaan baik Hal ini berkaitan dengan poin sebelumnya. Tentunya ini adalah hak yang menyewakan. Barang tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik. Jika terdapat kerusakan, maka yang menyewakan berhak untuk meminta perbaikan kepada penyewa. Demikianlah ketentuan-ketentuan dalam sewa menyewa yang berkaitan dengan benda atau aset. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu A’lam [Bersambung] Kembali ke bagian 3 *** Depok, 12 Jumadilawal 1446 / 14 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] ‘Ilamul Muwaqqi’in, 3: 215. [2] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3805. [3] Bidayatul Mujtahid, 4: 13. [4] Al-Mughni, 9: 7, pada masalah 891 poin ke-2. [5] Al-Mughni, 9: 9-10. [6] Al-Umm, 4: 26.   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd rahimahullah. Al-Umm, karya Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. ‘Ilamul Muwaqqi’in, karya Ibnul Qayyim rahimahullah. Maktabah Syamilah versi terbaru


Daftar Isi Toggle Ketentuan-ketentuan sewa menyewa benda atau asetJelasnya benda atau asetPenentuan durasi sewaManfaat yang dapat diperolehPenentuan biaya sewaKewajiban memelihara barangPengembalian barang dalam keadaan baik Masih dalam pembahasan terkait dengan sewa menyewa benda, aset, atau yang berkaitan dengan properti. Hal ini tentunya diperbolehkan di dalam Islam, kendati ada sebagian ulama yang tidak memperbolehkan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, وَهُوَ أَنَّ المُسْتَحَق بِعَقْدِ الإِجارةِ إِنَّمَا هُوَ المَنَافِعُ لَا الأَعْيَان، وَهَذَا الأَصْلُ لَمْ يَدُلّ عَلَيْهِ كتابٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجماعٌ وَلَا قِيَاسٌ صَحِيْحٌ، بَلْ الذِي دَلَّتْ عَليهِ الأُصُوْلُ أن الأعيانَ التي تَحدُثُ شَيْئًا فَشَيْئًا مَعَ بَقَاءِ أَصْلِهَا حُكْمُهَا حُكْمُ المَنَافِعِ “(Para ulama yang berpendapat) akad sewa menyewa hanya sebatas pada manfaat (atau jasa-pent) saja tidak pada benda atau aset (ini pendapat yang kurang tepat). Dan pendapat ini tidak sesuai dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan qiyas yang sahih. Namun, pendapat yang sesuai dengan dalil-dalil adalah penyewaan benda tetap ada manfaat yang bisa diperoleh bersamaan dengan tetapnya fisik benda tersebut. Hukumnya sama dengan hukum sewa menyewa manfaat atau jasa.” [1] Mengingat banyak sekali bisnis-bisnis yang ada di tengah masyarakat terikat dengan hal ini. Tentunya pembahasan ini menjadi sangat penting untuk diketahui. Ketentuan-ketentuan sewa menyewa benda atau aset Bagi penyewa dan yang menyewakan hendaknya mengetahui beberapa ketentuan-ketentuan sewa menyewa berikut ini, agar sewa menyewa tidak berujung merugikan di antara kedua belah pihak. Jelasnya benda atau aset Barang yang disewakan harus jelas bentuk dan jenisnya. Tentunya, benda tersebut bisa diambil manfaatnya tanpa merusak zat bendanya sebagaimana penjelasan yang telah berlalu. Dalam hal ini terdapat kaidah, كُلُّ مَا يَنْتَفِعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ تَجُوْزُ إِجَارَتُهُ وَمَا لَا فَلَا “Setiap benda yang ketika diambil manfaatnya bentuk fisiknya tetap ada, maka boleh untuk disewakan. Adapun yang ketika diambil manfaatnya bentuk fisiknya hilang, maka tidak boleh disewakan.” [2] Sehingga benda atau aset yang tidak jelas, dirahasiakan, atau tidak diketahui keberadaan dan bagaimana bentuknya, benda yang seperti ini tidak boleh disewakan. Contoh: Sewa rumah, maka harus jelas rumah yang disewakan. Bentuknya seperti apa, nomor rumahnya, alamatnya, dan lainnya. Terlebih saat ini banyak yang mengiklankan sewa rumah atau yang sejenisnya melalui platform sosial media atau via online. Sehingga kondisi rumah harus jelas tergambarkan via foto yang diunggah ke media tersebut. Dan silahkan di-qiyas-kan hal ini kepada benda atau aset yang lain. Seperti kendaraan, tanah, barang elektronik, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, وَالذِي فِي العَيْنِ مِنْ شَرْطِهِ الرُّؤْيَةُ أَوْ الصِّفَةُ عِنْدَهُ كَالْحَالِ فِي المَبِيْعَاتِ. وَمِنْ شَرْطِ الصِّفَة عِنْدَهُ: ذِكْرُ الجِنْسِ وَالنَّوْعِ، وَذَلِكَ فِي الشَّيْءِ الذِي تُسْتَوْفَى مَنَافِعُهُ “Dan yang berkaitan dengan benda yang disewakan, di antara syarat atau ketentuannya adalah dapat dilihat dan dapat dijelaskan sifat bendanya. Seperti benda-benda yang dijual. Di antara ketentuannya pula adalah menyebutkan jenis benda tersebut. Hal ini berlaku pada benda-benda yang manfaatnya dapat digunakan secara sempurna (tidak hilang manfaat bendanya).” [3] Penentuan durasi sewa Dalam sewa menyewa, ditekankan tentunya antara kedua belah pihak untuk menentukan durasi waktu sewa. Bahkan, para ulama sepakat dalam hal ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, أنَّ الإِجَارَةَ إذا وَقَعَتْ على مُدَّةٍ يَجِبُ أن تكونَ مَعْلُومةً، كشَهْرٍ وسَنَةٍ. ولا خِلَافَ في هذا نَعْلَمُه. “Sewa menyewa jika dalam bentuk waktu, hendaknya ditentukan dalam waktu yang jelas. Seperti sebulan atau satu tahun. Tidak ada perbedaan pendapat yang kami ketahui tentang hal ini.” [4] Ibnu Qudamah menjelaskan, terkait dengan waktu, maka dihitung dengan penanggalan hijriah dan ini yang lebih afdal. Walaupun jika dihitung dengan penanggalan masehi, diperbolehkan. Contoh: Sewa rumah selama 1 tahun yang dimulai akadnya pada 20 Rabiulawal 1445, maka habisnya pada 20 Rabiulawal 1446. Sebagian ulama ada yang membatasi bahwa sewa menyewa hanya satu tahun saja, sebagian ada yang berpendapat dibatasi selama tiga puluh tahun. Namun, jumhur berpendapat boleh lebih dari satu tahun dan inilah pendapat yang benar. Karena menghukumi satu tahun atau tiga puluh tahun tidak ada dalil yang menjelaskan hal tersebut. [5] Intinya, kedua belah pihak tidak boleh merugikan satu sama lain dalam hal ini. Seperti melampaui batas waktu sewa atau mengubah batas waktu sewa secara tiba-tiba. Karena pada hal tersebut terdapat kezaliman. Manfaat yang dapat diperoleh Tentunya dalam sewa menyewa harus ada manfaat yang diperoleh. Sebagaimana yang telah dijelaskan. Jika tidak ada manfaat yang diperoleh, maka tidak diperbolehkan. Contoh: Orang yang menyewakan mobil yang rusak dan tidak bisa jalan, menyewakan hewan kendaraan yang sedang hilang, dan lain sebagainya. Tentunya hal seperti itu merugikan pihak penyewa. Maka, boleh bagi pihak penyewa untuk menuntut haknya. Seperti diperbaiki terlebih dahulu atau menukar dengan barang yang lain atau di-faskh akadnya. Penentuan biaya sewa Tentang hal ini, harus disebutkan dan dijelaskan sebelum akad berlangsung. Berapa biaya sewa yang harus dibayarkan. Apakah cash atau utang, berapa nominalnya. Jangan sampai terjadi perselisihan di masa yang akan datang disebabkan karena adanya perubahan biaya sewa dari pihak yang menyewakan. Karena akad sewa menyewa ini tak ubahnya seperti akad jual beli, Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat, وَالِإجَارَاتُ صِنْفٌ مِنَ البُيُوْعِ “Akad sewa menyewa termasuk jenis akad jual beli.” [6] Contoh: Pada akad awal sewa, suatu rumah disewakan dengan harga 20 juta per tahun. Kemudian pihak penyewa dan yang menyewakan telah menyepakati. Maka, tidak diperkenankan di kemudian hari pihak penyewa hanya membayar 15 juta karena mungkin melihat kekurangan yang ada pada rumah tersebut. Karena akad di awal sudah jelas nominal dan jenis bendanya. Tidak diperkenankan pula pihak yang menyewakan untuk menaikkan harga di kemudian hari sebelum akad yang sebelumnya selesai. Jika akad yang sebelumnya selesai, maka pihak yang menyewakan bisa untuk menaikkan harga sewa yang tentunya penyewa bisa memilih antara lanjut atau tidak. Kewajiban memelihara barang Hak ini yang harus ditunaikan oleh penyewa. Penyewa harus menjaga barang sewaannya. Tidak boleh dirusak dan tidak boleh dihilangkan, apalagi digunakan dalam bentuk penyalahgunaan barang sewaan tersebut. Tentu ini adalah kezaliman. Contoh: Kendaraan yang disewakan selama 1 bulan misalnya. Maka, kendaraan tersebut harus dijaga, tidak boleh digunakan secara kasar atau berlebihan atau digunakan untuk tindak kejahatan seperti mencuri, membunuh orang, dan lain sebagainya. Tentunya segala kerusakan yang terjadi akibat penyewa, penyewa diharuskan untuk mengganti rugi barang sewaan tersebut. Pengembalian barang dalam keadaan baik Hal ini berkaitan dengan poin sebelumnya. Tentunya ini adalah hak yang menyewakan. Barang tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik. Jika terdapat kerusakan, maka yang menyewakan berhak untuk meminta perbaikan kepada penyewa. Demikianlah ketentuan-ketentuan dalam sewa menyewa yang berkaitan dengan benda atau aset. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu A’lam [Bersambung] Kembali ke bagian 3 *** Depok, 12 Jumadilawal 1446 / 14 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] ‘Ilamul Muwaqqi’in, 3: 215. [2] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3805. [3] Bidayatul Mujtahid, 4: 13. [4] Al-Mughni, 9: 7, pada masalah 891 poin ke-2. [5] Al-Mughni, 9: 9-10. [6] Al-Umm, 4: 26.   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd rahimahullah. Al-Umm, karya Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. ‘Ilamul Muwaqqi’in, karya Ibnul Qayyim rahimahullah. Maktabah Syamilah versi terbaru

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Hukum sewa menyewa benda atau asetPertama, sewa menyewa dilihat dari hukum benda atau asetnyaBenda atau aset yang boleh disewakanBenda atau aset yang tidak boleh untuk disewakanBenda atau aset yang ketika diambil atau digunakan manfaatnya pasti akan habis atau hilang bendanyaBenda atau aset yang haram untuk diperjualbelikanKedua, sewa menyewa dilihat dari tujuan penggunaan benda Masih dalam pembahasan fikih transaksi ijarah (sewa menyewa). Salah satu transaksi yang sering kali dilakukan, tak terkecuali kaum muslimin. Tentunya, ada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Islam tentang transaksi ini yang harus diketahui ketika ingin melakukan transaksi tersebut. Pada tulisan sebelumnya, sempat disinggung tentang bentuk sewa menyewa. Setidaknya ada dua hal: Pertama, sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset. Kedua, sewa menyewa dalam bentuk pekerjaan atau sewa jasa. Dan pada pembahasan kali ini, lebih mengerucut kepada pembahasan sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset. Hukum sewa menyewa benda atau aset Dalam pembahasan ini, ringkasnya sewa menyewa benda atau aset secara hukum terbagi menjadi dua pembahasan, Pertama, sewa menyewa dilihat dari hukum benda atau asetnya Benda atau aset yang boleh disewakan Yaitu, setiap benda atau aset yang boleh untuk digunakan manfaatnya secara mubah; atau bisa juga dikatakan benda yang boleh diperjualbelikan, maka boleh juga untuk disewakan. Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Benda tersebut tetap berada pada hukum asalnya, yaitu mubah.” [1] Dan kaidah dalam hal ini, yaitu: الأصل في الأشياء الإباحة “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah.” Tentunya sangat banyak contohnya terkait dengan hal ini. Di antaranya: tanah, rumah, hewan tunggangan, kendaraan, pakaian, dan lain sebagainya. Dan terdapat beberapa keadaan yang boleh padanya menyewakan benda atau aset yang dimiliki. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Di antaranya: 1) Boleh menyewakan pohon atau batang pohon untuk menjemur baju atau untuk bernaung padanya. 2) Boleh menyewa binatang untuk memadatkan tanah atau ladang persawahan. 3) Boleh menyewa dinding atau tembok untuk meletakkan kayu-kayu padanya, dalam waktu tertentu. 4) Boleh menyewa rumah untuk dijadikan sebagai masjid yang digunakan untuk melaksanakan salat. 5) Boleh menyewa sumur untuk diambil airnya dalam kurun waktu yang ditentukan. [2] Dan masih banyak lagi keadaan-keadaan yang boleh padanya benda atau aset disewakan. Sehingga pada poin ini telah jelas benda atau aset apa saja yang boleh disewakan. Benda atau aset yang tidak boleh untuk disewakan Hal ini terbagi menjadi beberapa bagian: Benda atau aset yang ketika diambil atau digunakan manfaatnya pasti akan habis atau hilang bendanya Seperti: makanan, minuman, lilin, dan lainnya. Benda-benda seperti ini ketika disewa tidak akan tersisa bendanya dan hilang manfaat kegunaannya. Maka, tidak boleh yang seperti ini untuk disewakan. Beda halnya jika dijual. Adapun dijual, tidak ada hak untuk dikembalikan benda tersebut karena sudah menjadi milik pembeli. Masuk dalam hal ini juga, menyewa kuda pejantan atau yang sejenisnya untuk diambil spermanya yang kemudian dimasukkan ke betina. Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu berkata, أَنّّ النَّبِيَ نَهَى عَنْ عَسْبِ الفَحْلِ “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melarang dari mengambil anak dari kuda pejantan.” (Muttafaqun ‘alaih) Karena yang dijadikan tujuan sejatinya adalah air mani yang dimiliki oleh si pejantan tersebut, sedangkan hal itu masih tidak jelas keberadaannya. Atas dasar ini, sewa menyewa dalam bentuk seperti ini tidak diperbolehkan. Sama halnya seperti menyewa kambing betina untuk diperah susunya. [3]  Benda atau aset yang haram untuk diperjualbelikan Hal ini seperti khamar, hewan yang haram untuk diperjualbelikan, seperti anjing dan babi, tidak boleh juga menyewakan benda atau aset yang dimiliki orang lain tanpa seizinnya, dan lain sebagainya yang haram untuk diperjualbelikan, maka haram juga untuk disewakan. Termasuk dalam hal ini juga, menyewakan benda atau aset yang tidak mungkin bisa diterima manfaatnya, baik itu boleh untuk diperjualbelikan atau tidak. Terjadi perbedaan pendapat pada mushaf Al-Qur’an. Apakah boleh disewakan atau tidak. Abu Hanifah berpendapat bahwa mushaf Al-Qur’an tidak boleh untuk disewakan, dalam rangka memuliakan firman Allah Ta’ala. Adapun jumhur berpendapat boleh untuk disewakan sebagaimana buku-buku yang lain, sebagaimana boleh diperjualbelikan, maka boleh disewakan. Kedua, sewa menyewa dilihat dari tujuan penggunaan benda Dalam hal ini, tentunya pemberi sewa harus melihat kegunaan benda yang disewakan. Jika benda atau aset yang disewa untuk suatu hal yang halal sesuai dengan kegunaannya, maka boleh untuk disewakan. Kaidahnya, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” Para ulama mewanti-wanti terkait hal ini dalam kitab-kitab mereka dan sangat banyak contoh realita dari hal ini. Di antaranya, 1) Seperti seorang muslim yang menyewakan rumahnya untuk peribadatan agama selain Islam, untuk gereja atau yang sejenisnya. 2) Seseorang menyewakan kendaraannya untuk melakukan tindak kejahatan. 3) Seorang menyewakan gedung, kos-kosan, kontrakan, hotel, apartemen miliknya untuk dipakai pada hal-hal yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya haramkan. Seperti, pesta, mabuk, zina, judi, dan lain sebagainya. Yang seperti ini hendaknya seorang muslim hati-hati dan betul-betul melihat untuk apa barang sewaannya tersebut digunakan. Jangan karena nominal dari uang hasil sewa tersebut, ia berani untuk menerjang apa saja yang Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya. Ingatlah! Bahwa semuanya akan Allah Ta’ala tanya di akhirat kelak. Jangan sampai harta yang dimiliki di dunia justru akan menjadi pengantarnya masuk ke dalam neraka. Wal’iyadzu billah… Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq.  [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** Depok, 7 Jumadilawal 1446/ 9 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah rahimahullah.   Catatn kaki: [1] Al-Mughni, 9: 113. [2] Al-Mughni, 9: 113-116. [3] Al-Mughni, 9: 117.

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Hukum sewa menyewa benda atau asetPertama, sewa menyewa dilihat dari hukum benda atau asetnyaBenda atau aset yang boleh disewakanBenda atau aset yang tidak boleh untuk disewakanBenda atau aset yang ketika diambil atau digunakan manfaatnya pasti akan habis atau hilang bendanyaBenda atau aset yang haram untuk diperjualbelikanKedua, sewa menyewa dilihat dari tujuan penggunaan benda Masih dalam pembahasan fikih transaksi ijarah (sewa menyewa). Salah satu transaksi yang sering kali dilakukan, tak terkecuali kaum muslimin. Tentunya, ada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Islam tentang transaksi ini yang harus diketahui ketika ingin melakukan transaksi tersebut. Pada tulisan sebelumnya, sempat disinggung tentang bentuk sewa menyewa. Setidaknya ada dua hal: Pertama, sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset. Kedua, sewa menyewa dalam bentuk pekerjaan atau sewa jasa. Dan pada pembahasan kali ini, lebih mengerucut kepada pembahasan sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset. Hukum sewa menyewa benda atau aset Dalam pembahasan ini, ringkasnya sewa menyewa benda atau aset secara hukum terbagi menjadi dua pembahasan, Pertama, sewa menyewa dilihat dari hukum benda atau asetnya Benda atau aset yang boleh disewakan Yaitu, setiap benda atau aset yang boleh untuk digunakan manfaatnya secara mubah; atau bisa juga dikatakan benda yang boleh diperjualbelikan, maka boleh juga untuk disewakan. Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Benda tersebut tetap berada pada hukum asalnya, yaitu mubah.” [1] Dan kaidah dalam hal ini, yaitu: الأصل في الأشياء الإباحة “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah.” Tentunya sangat banyak contohnya terkait dengan hal ini. Di antaranya: tanah, rumah, hewan tunggangan, kendaraan, pakaian, dan lain sebagainya. Dan terdapat beberapa keadaan yang boleh padanya menyewakan benda atau aset yang dimiliki. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Di antaranya: 1) Boleh menyewakan pohon atau batang pohon untuk menjemur baju atau untuk bernaung padanya. 2) Boleh menyewa binatang untuk memadatkan tanah atau ladang persawahan. 3) Boleh menyewa dinding atau tembok untuk meletakkan kayu-kayu padanya, dalam waktu tertentu. 4) Boleh menyewa rumah untuk dijadikan sebagai masjid yang digunakan untuk melaksanakan salat. 5) Boleh menyewa sumur untuk diambil airnya dalam kurun waktu yang ditentukan. [2] Dan masih banyak lagi keadaan-keadaan yang boleh padanya benda atau aset disewakan. Sehingga pada poin ini telah jelas benda atau aset apa saja yang boleh disewakan. Benda atau aset yang tidak boleh untuk disewakan Hal ini terbagi menjadi beberapa bagian: Benda atau aset yang ketika diambil atau digunakan manfaatnya pasti akan habis atau hilang bendanya Seperti: makanan, minuman, lilin, dan lainnya. Benda-benda seperti ini ketika disewa tidak akan tersisa bendanya dan hilang manfaat kegunaannya. Maka, tidak boleh yang seperti ini untuk disewakan. Beda halnya jika dijual. Adapun dijual, tidak ada hak untuk dikembalikan benda tersebut karena sudah menjadi milik pembeli. Masuk dalam hal ini juga, menyewa kuda pejantan atau yang sejenisnya untuk diambil spermanya yang kemudian dimasukkan ke betina. Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu berkata, أَنّّ النَّبِيَ نَهَى عَنْ عَسْبِ الفَحْلِ “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melarang dari mengambil anak dari kuda pejantan.” (Muttafaqun ‘alaih) Karena yang dijadikan tujuan sejatinya adalah air mani yang dimiliki oleh si pejantan tersebut, sedangkan hal itu masih tidak jelas keberadaannya. Atas dasar ini, sewa menyewa dalam bentuk seperti ini tidak diperbolehkan. Sama halnya seperti menyewa kambing betina untuk diperah susunya. [3]  Benda atau aset yang haram untuk diperjualbelikan Hal ini seperti khamar, hewan yang haram untuk diperjualbelikan, seperti anjing dan babi, tidak boleh juga menyewakan benda atau aset yang dimiliki orang lain tanpa seizinnya, dan lain sebagainya yang haram untuk diperjualbelikan, maka haram juga untuk disewakan. Termasuk dalam hal ini juga, menyewakan benda atau aset yang tidak mungkin bisa diterima manfaatnya, baik itu boleh untuk diperjualbelikan atau tidak. Terjadi perbedaan pendapat pada mushaf Al-Qur’an. Apakah boleh disewakan atau tidak. Abu Hanifah berpendapat bahwa mushaf Al-Qur’an tidak boleh untuk disewakan, dalam rangka memuliakan firman Allah Ta’ala. Adapun jumhur berpendapat boleh untuk disewakan sebagaimana buku-buku yang lain, sebagaimana boleh diperjualbelikan, maka boleh disewakan. Kedua, sewa menyewa dilihat dari tujuan penggunaan benda Dalam hal ini, tentunya pemberi sewa harus melihat kegunaan benda yang disewakan. Jika benda atau aset yang disewa untuk suatu hal yang halal sesuai dengan kegunaannya, maka boleh untuk disewakan. Kaidahnya, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” Para ulama mewanti-wanti terkait hal ini dalam kitab-kitab mereka dan sangat banyak contoh realita dari hal ini. Di antaranya, 1) Seperti seorang muslim yang menyewakan rumahnya untuk peribadatan agama selain Islam, untuk gereja atau yang sejenisnya. 2) Seseorang menyewakan kendaraannya untuk melakukan tindak kejahatan. 3) Seorang menyewakan gedung, kos-kosan, kontrakan, hotel, apartemen miliknya untuk dipakai pada hal-hal yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya haramkan. Seperti, pesta, mabuk, zina, judi, dan lain sebagainya. Yang seperti ini hendaknya seorang muslim hati-hati dan betul-betul melihat untuk apa barang sewaannya tersebut digunakan. Jangan karena nominal dari uang hasil sewa tersebut, ia berani untuk menerjang apa saja yang Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya. Ingatlah! Bahwa semuanya akan Allah Ta’ala tanya di akhirat kelak. Jangan sampai harta yang dimiliki di dunia justru akan menjadi pengantarnya masuk ke dalam neraka. Wal’iyadzu billah… Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq.  [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** Depok, 7 Jumadilawal 1446/ 9 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah rahimahullah.   Catatn kaki: [1] Al-Mughni, 9: 113. [2] Al-Mughni, 9: 113-116. [3] Al-Mughni, 9: 117.
Daftar Isi Toggle Hukum sewa menyewa benda atau asetPertama, sewa menyewa dilihat dari hukum benda atau asetnyaBenda atau aset yang boleh disewakanBenda atau aset yang tidak boleh untuk disewakanBenda atau aset yang ketika diambil atau digunakan manfaatnya pasti akan habis atau hilang bendanyaBenda atau aset yang haram untuk diperjualbelikanKedua, sewa menyewa dilihat dari tujuan penggunaan benda Masih dalam pembahasan fikih transaksi ijarah (sewa menyewa). Salah satu transaksi yang sering kali dilakukan, tak terkecuali kaum muslimin. Tentunya, ada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Islam tentang transaksi ini yang harus diketahui ketika ingin melakukan transaksi tersebut. Pada tulisan sebelumnya, sempat disinggung tentang bentuk sewa menyewa. Setidaknya ada dua hal: Pertama, sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset. Kedua, sewa menyewa dalam bentuk pekerjaan atau sewa jasa. Dan pada pembahasan kali ini, lebih mengerucut kepada pembahasan sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset. Hukum sewa menyewa benda atau aset Dalam pembahasan ini, ringkasnya sewa menyewa benda atau aset secara hukum terbagi menjadi dua pembahasan, Pertama, sewa menyewa dilihat dari hukum benda atau asetnya Benda atau aset yang boleh disewakan Yaitu, setiap benda atau aset yang boleh untuk digunakan manfaatnya secara mubah; atau bisa juga dikatakan benda yang boleh diperjualbelikan, maka boleh juga untuk disewakan. Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Benda tersebut tetap berada pada hukum asalnya, yaitu mubah.” [1] Dan kaidah dalam hal ini, yaitu: الأصل في الأشياء الإباحة “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah.” Tentunya sangat banyak contohnya terkait dengan hal ini. Di antaranya: tanah, rumah, hewan tunggangan, kendaraan, pakaian, dan lain sebagainya. Dan terdapat beberapa keadaan yang boleh padanya menyewakan benda atau aset yang dimiliki. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Di antaranya: 1) Boleh menyewakan pohon atau batang pohon untuk menjemur baju atau untuk bernaung padanya. 2) Boleh menyewa binatang untuk memadatkan tanah atau ladang persawahan. 3) Boleh menyewa dinding atau tembok untuk meletakkan kayu-kayu padanya, dalam waktu tertentu. 4) Boleh menyewa rumah untuk dijadikan sebagai masjid yang digunakan untuk melaksanakan salat. 5) Boleh menyewa sumur untuk diambil airnya dalam kurun waktu yang ditentukan. [2] Dan masih banyak lagi keadaan-keadaan yang boleh padanya benda atau aset disewakan. Sehingga pada poin ini telah jelas benda atau aset apa saja yang boleh disewakan. Benda atau aset yang tidak boleh untuk disewakan Hal ini terbagi menjadi beberapa bagian: Benda atau aset yang ketika diambil atau digunakan manfaatnya pasti akan habis atau hilang bendanya Seperti: makanan, minuman, lilin, dan lainnya. Benda-benda seperti ini ketika disewa tidak akan tersisa bendanya dan hilang manfaat kegunaannya. Maka, tidak boleh yang seperti ini untuk disewakan. Beda halnya jika dijual. Adapun dijual, tidak ada hak untuk dikembalikan benda tersebut karena sudah menjadi milik pembeli. Masuk dalam hal ini juga, menyewa kuda pejantan atau yang sejenisnya untuk diambil spermanya yang kemudian dimasukkan ke betina. Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu berkata, أَنّّ النَّبِيَ نَهَى عَنْ عَسْبِ الفَحْلِ “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melarang dari mengambil anak dari kuda pejantan.” (Muttafaqun ‘alaih) Karena yang dijadikan tujuan sejatinya adalah air mani yang dimiliki oleh si pejantan tersebut, sedangkan hal itu masih tidak jelas keberadaannya. Atas dasar ini, sewa menyewa dalam bentuk seperti ini tidak diperbolehkan. Sama halnya seperti menyewa kambing betina untuk diperah susunya. [3]  Benda atau aset yang haram untuk diperjualbelikan Hal ini seperti khamar, hewan yang haram untuk diperjualbelikan, seperti anjing dan babi, tidak boleh juga menyewakan benda atau aset yang dimiliki orang lain tanpa seizinnya, dan lain sebagainya yang haram untuk diperjualbelikan, maka haram juga untuk disewakan. Termasuk dalam hal ini juga, menyewakan benda atau aset yang tidak mungkin bisa diterima manfaatnya, baik itu boleh untuk diperjualbelikan atau tidak. Terjadi perbedaan pendapat pada mushaf Al-Qur’an. Apakah boleh disewakan atau tidak. Abu Hanifah berpendapat bahwa mushaf Al-Qur’an tidak boleh untuk disewakan, dalam rangka memuliakan firman Allah Ta’ala. Adapun jumhur berpendapat boleh untuk disewakan sebagaimana buku-buku yang lain, sebagaimana boleh diperjualbelikan, maka boleh disewakan. Kedua, sewa menyewa dilihat dari tujuan penggunaan benda Dalam hal ini, tentunya pemberi sewa harus melihat kegunaan benda yang disewakan. Jika benda atau aset yang disewa untuk suatu hal yang halal sesuai dengan kegunaannya, maka boleh untuk disewakan. Kaidahnya, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” Para ulama mewanti-wanti terkait hal ini dalam kitab-kitab mereka dan sangat banyak contoh realita dari hal ini. Di antaranya, 1) Seperti seorang muslim yang menyewakan rumahnya untuk peribadatan agama selain Islam, untuk gereja atau yang sejenisnya. 2) Seseorang menyewakan kendaraannya untuk melakukan tindak kejahatan. 3) Seorang menyewakan gedung, kos-kosan, kontrakan, hotel, apartemen miliknya untuk dipakai pada hal-hal yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya haramkan. Seperti, pesta, mabuk, zina, judi, dan lain sebagainya. Yang seperti ini hendaknya seorang muslim hati-hati dan betul-betul melihat untuk apa barang sewaannya tersebut digunakan. Jangan karena nominal dari uang hasil sewa tersebut, ia berani untuk menerjang apa saja yang Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya. Ingatlah! Bahwa semuanya akan Allah Ta’ala tanya di akhirat kelak. Jangan sampai harta yang dimiliki di dunia justru akan menjadi pengantarnya masuk ke dalam neraka. Wal’iyadzu billah… Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq.  [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** Depok, 7 Jumadilawal 1446/ 9 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah rahimahullah.   Catatn kaki: [1] Al-Mughni, 9: 113. [2] Al-Mughni, 9: 113-116. [3] Al-Mughni, 9: 117.


Daftar Isi Toggle Hukum sewa menyewa benda atau asetPertama, sewa menyewa dilihat dari hukum benda atau asetnyaBenda atau aset yang boleh disewakanBenda atau aset yang tidak boleh untuk disewakanBenda atau aset yang ketika diambil atau digunakan manfaatnya pasti akan habis atau hilang bendanyaBenda atau aset yang haram untuk diperjualbelikanKedua, sewa menyewa dilihat dari tujuan penggunaan benda Masih dalam pembahasan fikih transaksi ijarah (sewa menyewa). Salah satu transaksi yang sering kali dilakukan, tak terkecuali kaum muslimin. Tentunya, ada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Islam tentang transaksi ini yang harus diketahui ketika ingin melakukan transaksi tersebut. Pada tulisan sebelumnya, sempat disinggung tentang bentuk sewa menyewa. Setidaknya ada dua hal: Pertama, sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset. Kedua, sewa menyewa dalam bentuk pekerjaan atau sewa jasa. Dan pada pembahasan kali ini, lebih mengerucut kepada pembahasan sewa menyewa dalam bentuk benda atau aset. Hukum sewa menyewa benda atau aset Dalam pembahasan ini, ringkasnya sewa menyewa benda atau aset secara hukum terbagi menjadi dua pembahasan, Pertama, sewa menyewa dilihat dari hukum benda atau asetnya Benda atau aset yang boleh disewakan Yaitu, setiap benda atau aset yang boleh untuk digunakan manfaatnya secara mubah; atau bisa juga dikatakan benda yang boleh diperjualbelikan, maka boleh juga untuk disewakan. Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Benda tersebut tetap berada pada hukum asalnya, yaitu mubah.” [1] Dan kaidah dalam hal ini, yaitu: الأصل في الأشياء الإباحة “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah.” Tentunya sangat banyak contohnya terkait dengan hal ini. Di antaranya: tanah, rumah, hewan tunggangan, kendaraan, pakaian, dan lain sebagainya. Dan terdapat beberapa keadaan yang boleh padanya menyewakan benda atau aset yang dimiliki. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Di antaranya: 1) Boleh menyewakan pohon atau batang pohon untuk menjemur baju atau untuk bernaung padanya. 2) Boleh menyewa binatang untuk memadatkan tanah atau ladang persawahan. 3) Boleh menyewa dinding atau tembok untuk meletakkan kayu-kayu padanya, dalam waktu tertentu. 4) Boleh menyewa rumah untuk dijadikan sebagai masjid yang digunakan untuk melaksanakan salat. 5) Boleh menyewa sumur untuk diambil airnya dalam kurun waktu yang ditentukan. [2] Dan masih banyak lagi keadaan-keadaan yang boleh padanya benda atau aset disewakan. Sehingga pada poin ini telah jelas benda atau aset apa saja yang boleh disewakan. Benda atau aset yang tidak boleh untuk disewakan Hal ini terbagi menjadi beberapa bagian: Benda atau aset yang ketika diambil atau digunakan manfaatnya pasti akan habis atau hilang bendanya Seperti: makanan, minuman, lilin, dan lainnya. Benda-benda seperti ini ketika disewa tidak akan tersisa bendanya dan hilang manfaat kegunaannya. Maka, tidak boleh yang seperti ini untuk disewakan. Beda halnya jika dijual. Adapun dijual, tidak ada hak untuk dikembalikan benda tersebut karena sudah menjadi milik pembeli. Masuk dalam hal ini juga, menyewa kuda pejantan atau yang sejenisnya untuk diambil spermanya yang kemudian dimasukkan ke betina. Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu berkata, أَنّّ النَّبِيَ نَهَى عَنْ عَسْبِ الفَحْلِ “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melarang dari mengambil anak dari kuda pejantan.” (Muttafaqun ‘alaih) Karena yang dijadikan tujuan sejatinya adalah air mani yang dimiliki oleh si pejantan tersebut, sedangkan hal itu masih tidak jelas keberadaannya. Atas dasar ini, sewa menyewa dalam bentuk seperti ini tidak diperbolehkan. Sama halnya seperti menyewa kambing betina untuk diperah susunya. [3]  Benda atau aset yang haram untuk diperjualbelikan Hal ini seperti khamar, hewan yang haram untuk diperjualbelikan, seperti anjing dan babi, tidak boleh juga menyewakan benda atau aset yang dimiliki orang lain tanpa seizinnya, dan lain sebagainya yang haram untuk diperjualbelikan, maka haram juga untuk disewakan. Termasuk dalam hal ini juga, menyewakan benda atau aset yang tidak mungkin bisa diterima manfaatnya, baik itu boleh untuk diperjualbelikan atau tidak. Terjadi perbedaan pendapat pada mushaf Al-Qur’an. Apakah boleh disewakan atau tidak. Abu Hanifah berpendapat bahwa mushaf Al-Qur’an tidak boleh untuk disewakan, dalam rangka memuliakan firman Allah Ta’ala. Adapun jumhur berpendapat boleh untuk disewakan sebagaimana buku-buku yang lain, sebagaimana boleh diperjualbelikan, maka boleh disewakan. Kedua, sewa menyewa dilihat dari tujuan penggunaan benda Dalam hal ini, tentunya pemberi sewa harus melihat kegunaan benda yang disewakan. Jika benda atau aset yang disewa untuk suatu hal yang halal sesuai dengan kegunaannya, maka boleh untuk disewakan. Kaidahnya, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” Para ulama mewanti-wanti terkait hal ini dalam kitab-kitab mereka dan sangat banyak contoh realita dari hal ini. Di antaranya, 1) Seperti seorang muslim yang menyewakan rumahnya untuk peribadatan agama selain Islam, untuk gereja atau yang sejenisnya. 2) Seseorang menyewakan kendaraannya untuk melakukan tindak kejahatan. 3) Seorang menyewakan gedung, kos-kosan, kontrakan, hotel, apartemen miliknya untuk dipakai pada hal-hal yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya haramkan. Seperti, pesta, mabuk, zina, judi, dan lain sebagainya. Yang seperti ini hendaknya seorang muslim hati-hati dan betul-betul melihat untuk apa barang sewaannya tersebut digunakan. Jangan karena nominal dari uang hasil sewa tersebut, ia berani untuk menerjang apa saja yang Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya. Ingatlah! Bahwa semuanya akan Allah Ta’ala tanya di akhirat kelak. Jangan sampai harta yang dimiliki di dunia justru akan menjadi pengantarnya masuk ke dalam neraka. Wal’iyadzu billah… Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq.  [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** Depok, 7 Jumadilawal 1446/ 9 November 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah rahimahullah.   Catatn kaki: [1] Al-Mughni, 9: 113. [2] Al-Mughni, 9: 113-116. [3] Al-Mughni, 9: 117.

Kadar Hujan yang Membolehkan Menjamak Shalat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan kedua berkaitan dengan menjamak shalat. Dia menyebutkan suatu kasus, tapi pertanyaannya adalah tentang cara menentukan kebutuhan untuk menjamak shalat disebabkan kesulitan, dst. Apakah keputusannya kembali kepada imam? Karena memang terkadang para jemaah di masjid menekan imam agar menjamak shalat. Menjamak shalat dalam keadaan mukim ketika hujan, harus disertai adanya kesulitan (yang ditimbulkan hujan tersebut), dan harus disertai adanya kesusahan bagi para jemaah shalat. Sebagian orang awam mengira bahwa menjamak shalat karena hujan, hukumnya seperti mengqashar shalat saat safar. Mereka berkata, “Ini keringanan!” Oleh sebab itu, jika turun hujan, mereka merasa senang dan langsung berkata, “Mari kita menjamak shalat!”, tanpa mempertimbangkan ada tidaknya kesulitan. Sehingga mereka menekan imam (untuk menjamak). Jika sang imam tidak kuat pendiriannya, bisa jadi akan menuruti mereka. Maka dari itu, tanggung jawab ini ada di pundak imam. Dialah yang mempertimbangkan: “Apakah ada kesulitan yang menjadikan jamak shalat dibolehkan atau tidak?” Ada beberapa tanda yang mungkin bisa jadi bahan pertimbangan bagi imam mengenai adanya kesulitan yang timbul: Yaitu jika turunnya hujan mempengaruhi aktivitas duniawi manusia. Karena dalam aktivitas duniawi, manusia akan bersikap apa adanya. Maka, jika hujan mempengaruhi aktivitas duniawi manusia, seperti sebagian orang jadi menetap dalam rumah karena hujan, beberapa tempat ditutup karena hujan, dan pergerakan lalu lintas terganggu karena hujan, maka artinya terdapat kesulitan akibat hujan, sehingga dibolehkan menjamak shalat. Adapun jika pergerakan manusia biasa saja, tidak terpengaruh sedikit pun. Atau bahkan, jika hujan turun – terlebih lagi saat musim panas – orang-orang merasa senang dan pergi ke tempat-tempat bersantai, pergi ke tempat-tempat rekreasi, dan bergembira ria. Yakni tidak ada sedikit pun kesulitan yang tidak biasa. Maka ketika itu tidak boleh menjamak shalat. Sedangkan menjamak shalat tanpa ada uzur termasuk dosa besar. Apabila sang imam ragu apakah harus menjamak shalat atau tidak, maka kembali ke hukum asalnya. Hukum asalnya adalah tidak dijamak. Hukum asalnya tidak dijamak; setiap shalat harus dilakukan pada waktunya. Sehingga harus ada sangkaan kuat tentang adanya kesulitan yang menjadikan jamak shalat dibolehkan. Waktunya habis; tapi sebagaimana disebutkan penanya, menurut perhitungan imam, keadaannya tidak mengharuskan dilakukan jamak, tapi dia menuruti permintaan jemaah masjid. Ia bertanya, “Apakah harus mengulang shalatnya atau tidak?” Ini masalah ijtihad. Selagi dia telah berijtihad bersama para jemaah masjid, dan mereka menganggap bahwa turunnya hujan menimbulkan kesulitan, maka saya berharap shalat mereka sah. Terima kasih, ya Syaikh! Terima kasih juga kepada kalian dan para pemirsa. Terima kasih juga, saudara-saudari atas perhatiannya. Terima kasih juga kepada rekan kami, Hasan al-Hilafi yang telah menyiarkan sesi ini dengan bahasa isyarat. Kita jumpa lagi hari Ahad, insya Allah. Aku titipkan kalian kepada Allah. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ==== السُّؤَالُ الثَّانِي فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْجَمْعِ هُوَ ذَكَرَ حَادِثَةً مُعَيَّنَةً لَكِن السُّؤَالُ تَقْدِيْرُ الْحَاجَةِ لِلْجَمْعِ وَالْمَشَقَّةِ وَإِلَى آخِرِهِ هَلْ يَعُودُ هَلْ يَعُودُ لِلْإِمَامِ؟ لِأَنَّ أَحْيَانًا فِعْلًا جَمَاعَةُ الْمَسْجِدِ قَدْ يَضْغَطُوْنَ عَلَى الْإِمَامِ لِكَيْ يَأْتِي بِالصَّلَاةِ أَوْ يَأْتِي بِالْجَمْعِ الْجَمْعُ فِي الْحَضَرِ لِأَجْلِ الْمَطَرِ لَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ حَرَجٍ وَلَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ مَشَقَّةٍ عَلَى الْمُصَلِّيْنَ بَعْضُ الْعَامَّةِ يَعْتَقِدُ أَنَّ الْجَمْعَ لِأَجْلِ الْمَطَرِ هُو كَالْقَصْرِ فِي السَّفَرِ فَيَقُولُونَ هَذِهِ رُخْصَةٌ لِذَلِكَ إِذَا أَتَى الْمَطَرُ يَسْتَبْشِرُونَ يَقُولُ نَجْمَعُ مُبَاشَرَةً وَلَا يَنْظُرُونَ لِمَسْأَلَةِ الْحَرَجِ فَيَضْغَطُوْنَ عَلَى الْإِمَامِ فَإِذَا لَمْ يَكُن الْإِمَامُ قَوِيَّ الشَّخْصِيَّةِ رُبَّمَا يَخْضَعُ لَهُمْ وَلِذَلِكَ فَالْمَسْئُولِيَّةُ تَقَعُ عَلَى الْإِمَامِ الْإِمَامُ هُوَ الَّذِي يُقَدِّرُ هَلْ فِيهِ حَرَجٌ يَسْتَوْجِبُ الجَمْعَ أَمْ لَا وَهُنَاكَ قَرَائِنُ مُمْكِنٌ يُسْتَدَلُّ بِهَا إِمَامُ الْمَسْجِدِ بِوُجُودِ الْحَرَجِ وَهِيَ إِذَا أَثَّرَ نُزُولُ الْمَطَرِ عَلَى تَعَامُلَاتِ النَّاسِ الدُّنْيَوِيَّةِ النَّاسُ فِي أُمُورِهِمُ الدُّنْيَوِيَّةِ يَصْدُقُونَ فَإِذَا أَثَّرَ عَلَى تَعَامُلَاتِ النَّاسِ الدُّنْيَوِيَّةِ يَعْنِي لَازَمَ مَثَلًا بَعْضُ النَّاسِ بُيُوتَهُمْ لِأَجْلِ الْمَطَرِ أُغْلِقَتْ بَعْضُ الْمَحَلَّاتِ لِأَجْلِ الْمَطَرِ كَذَلِكَ حَرَكَةُ السَّيْرِ تَأَثَّرَتْ لِأَجْلِ الْمَطَرِ فَمَعْنَى ذَلِكَ أَنَّ الْحَرَجَ مَوْجُوْدٌ وَقَائِمٌ فَلَهُ الْجَمْعُ أَمَّا إِذَا كَانَتْ حَرَكَةُ النَّاسِ مُعْتَادَةً تَمَامًا بَلْ رُبَّمَا إِذَا نَزَلَ الْمَطَرُ وَخَاصَّةً فِي الصَّيْفِ يَفْرَحُ النَّاسُ وَيَذْهَبُوْنَ لِاسْتِرَاحَاتٍ وَيَذْهَبُوْنَ لِمُنْتَزَهَاتٍ وَيَتَفَسَّحُوْنَ يَعْنِي لَا تُوجَدُ أَدْنَى دَرَجَاتِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ هُنَا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ وَجَمْعُ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ مَعْدُودٌ مِنَ الْكَبَائِرِ وَإِذَا أَشْكَلَ عَلَى الْإِمَامِ هَلْ يَجْمَعُ أَوْ لَا يَجْمَعُ؟ فَنَرْجِعُ لِلْأَصْلِ وَالْأَصْلُ عَدَمُ الْجَمْعِ الْأَصْلُ عَدَمُ الْجَمْعِ أَنَّ كُلَّ صَلَاةٍ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا فَلَا بُدَّ مِنْ غَلَبَةِ الظَّنِّ بِوُجُودِ الْحَرَجِ الْمُوجِبِ لِلْجَمْعِ انْتَهَى الْوَقْتُ لَكِنْ فِيهِ كَمَا ذَكَرَ تَقْدِيرُ الْإِمَامِ أَنَّ الْأَمْرَ لَا يَسْتَدْعِيهِ الْجَمْعُ لَكِنَّهُ اسْتَجَابَ لِجَمَاعَةِ الْمَسْجِدِ يَقُولُ هَلْ يُعِيدُ الصَّلَاةَ أَوْ لَا؟ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ اجْتِهَادِيَّةٌ مَا دَامَ أَنَّهَا قَدْ اجْتِهَدَ مَعَ جَمَاعَةِ الْمَسْجِدِ وَقَدَّرُوا أَنَّ نُزُولَ الْمَطَرِ يَعْنِي فِيهِ حَرَجٌ أَرْجُو أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُمْ صَحِيحَةً شَاكِرِيْنَ مُقَدِّرِيْنَ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ وَشُكْرًا لَكُمْ وَالْإِخْوَةِ الْمُشَاهِدِيْنَ شُكْرًا كَذَلِكَ لَكُمْ أَنْتُمْ أَيُّهَا الإِخْوَةُ وَالأَخَوَاتُ عَلَى حُسْنِ مُشَاهَدَتِكُمْ وَمُتَابَعَتِكُم وَنَشْكُرُ زَمِيْلَنَا حَسَنًا الْحِلَافِي الَّذِي نَقَلَ هَذِهِ الْحَلَقَةَ بِلُغَةِ الْإِشَارَةِ مَوْعِدُنَا مَعَكُمْ يَوْمَ الْأَحَدِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ أَسْتَوْدِعُكُمُ اللَّهَ السَّلَامَ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kadar Hujan yang Membolehkan Menjamak Shalat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan kedua berkaitan dengan menjamak shalat. Dia menyebutkan suatu kasus, tapi pertanyaannya adalah tentang cara menentukan kebutuhan untuk menjamak shalat disebabkan kesulitan, dst. Apakah keputusannya kembali kepada imam? Karena memang terkadang para jemaah di masjid menekan imam agar menjamak shalat. Menjamak shalat dalam keadaan mukim ketika hujan, harus disertai adanya kesulitan (yang ditimbulkan hujan tersebut), dan harus disertai adanya kesusahan bagi para jemaah shalat. Sebagian orang awam mengira bahwa menjamak shalat karena hujan, hukumnya seperti mengqashar shalat saat safar. Mereka berkata, “Ini keringanan!” Oleh sebab itu, jika turun hujan, mereka merasa senang dan langsung berkata, “Mari kita menjamak shalat!”, tanpa mempertimbangkan ada tidaknya kesulitan. Sehingga mereka menekan imam (untuk menjamak). Jika sang imam tidak kuat pendiriannya, bisa jadi akan menuruti mereka. Maka dari itu, tanggung jawab ini ada di pundak imam. Dialah yang mempertimbangkan: “Apakah ada kesulitan yang menjadikan jamak shalat dibolehkan atau tidak?” Ada beberapa tanda yang mungkin bisa jadi bahan pertimbangan bagi imam mengenai adanya kesulitan yang timbul: Yaitu jika turunnya hujan mempengaruhi aktivitas duniawi manusia. Karena dalam aktivitas duniawi, manusia akan bersikap apa adanya. Maka, jika hujan mempengaruhi aktivitas duniawi manusia, seperti sebagian orang jadi menetap dalam rumah karena hujan, beberapa tempat ditutup karena hujan, dan pergerakan lalu lintas terganggu karena hujan, maka artinya terdapat kesulitan akibat hujan, sehingga dibolehkan menjamak shalat. Adapun jika pergerakan manusia biasa saja, tidak terpengaruh sedikit pun. Atau bahkan, jika hujan turun – terlebih lagi saat musim panas – orang-orang merasa senang dan pergi ke tempat-tempat bersantai, pergi ke tempat-tempat rekreasi, dan bergembira ria. Yakni tidak ada sedikit pun kesulitan yang tidak biasa. Maka ketika itu tidak boleh menjamak shalat. Sedangkan menjamak shalat tanpa ada uzur termasuk dosa besar. Apabila sang imam ragu apakah harus menjamak shalat atau tidak, maka kembali ke hukum asalnya. Hukum asalnya adalah tidak dijamak. Hukum asalnya tidak dijamak; setiap shalat harus dilakukan pada waktunya. Sehingga harus ada sangkaan kuat tentang adanya kesulitan yang menjadikan jamak shalat dibolehkan. Waktunya habis; tapi sebagaimana disebutkan penanya, menurut perhitungan imam, keadaannya tidak mengharuskan dilakukan jamak, tapi dia menuruti permintaan jemaah masjid. Ia bertanya, “Apakah harus mengulang shalatnya atau tidak?” Ini masalah ijtihad. Selagi dia telah berijtihad bersama para jemaah masjid, dan mereka menganggap bahwa turunnya hujan menimbulkan kesulitan, maka saya berharap shalat mereka sah. Terima kasih, ya Syaikh! Terima kasih juga kepada kalian dan para pemirsa. Terima kasih juga, saudara-saudari atas perhatiannya. Terima kasih juga kepada rekan kami, Hasan al-Hilafi yang telah menyiarkan sesi ini dengan bahasa isyarat. Kita jumpa lagi hari Ahad, insya Allah. Aku titipkan kalian kepada Allah. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ==== السُّؤَالُ الثَّانِي فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْجَمْعِ هُوَ ذَكَرَ حَادِثَةً مُعَيَّنَةً لَكِن السُّؤَالُ تَقْدِيْرُ الْحَاجَةِ لِلْجَمْعِ وَالْمَشَقَّةِ وَإِلَى آخِرِهِ هَلْ يَعُودُ هَلْ يَعُودُ لِلْإِمَامِ؟ لِأَنَّ أَحْيَانًا فِعْلًا جَمَاعَةُ الْمَسْجِدِ قَدْ يَضْغَطُوْنَ عَلَى الْإِمَامِ لِكَيْ يَأْتِي بِالصَّلَاةِ أَوْ يَأْتِي بِالْجَمْعِ الْجَمْعُ فِي الْحَضَرِ لِأَجْلِ الْمَطَرِ لَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ حَرَجٍ وَلَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ مَشَقَّةٍ عَلَى الْمُصَلِّيْنَ بَعْضُ الْعَامَّةِ يَعْتَقِدُ أَنَّ الْجَمْعَ لِأَجْلِ الْمَطَرِ هُو كَالْقَصْرِ فِي السَّفَرِ فَيَقُولُونَ هَذِهِ رُخْصَةٌ لِذَلِكَ إِذَا أَتَى الْمَطَرُ يَسْتَبْشِرُونَ يَقُولُ نَجْمَعُ مُبَاشَرَةً وَلَا يَنْظُرُونَ لِمَسْأَلَةِ الْحَرَجِ فَيَضْغَطُوْنَ عَلَى الْإِمَامِ فَإِذَا لَمْ يَكُن الْإِمَامُ قَوِيَّ الشَّخْصِيَّةِ رُبَّمَا يَخْضَعُ لَهُمْ وَلِذَلِكَ فَالْمَسْئُولِيَّةُ تَقَعُ عَلَى الْإِمَامِ الْإِمَامُ هُوَ الَّذِي يُقَدِّرُ هَلْ فِيهِ حَرَجٌ يَسْتَوْجِبُ الجَمْعَ أَمْ لَا وَهُنَاكَ قَرَائِنُ مُمْكِنٌ يُسْتَدَلُّ بِهَا إِمَامُ الْمَسْجِدِ بِوُجُودِ الْحَرَجِ وَهِيَ إِذَا أَثَّرَ نُزُولُ الْمَطَرِ عَلَى تَعَامُلَاتِ النَّاسِ الدُّنْيَوِيَّةِ النَّاسُ فِي أُمُورِهِمُ الدُّنْيَوِيَّةِ يَصْدُقُونَ فَإِذَا أَثَّرَ عَلَى تَعَامُلَاتِ النَّاسِ الدُّنْيَوِيَّةِ يَعْنِي لَازَمَ مَثَلًا بَعْضُ النَّاسِ بُيُوتَهُمْ لِأَجْلِ الْمَطَرِ أُغْلِقَتْ بَعْضُ الْمَحَلَّاتِ لِأَجْلِ الْمَطَرِ كَذَلِكَ حَرَكَةُ السَّيْرِ تَأَثَّرَتْ لِأَجْلِ الْمَطَرِ فَمَعْنَى ذَلِكَ أَنَّ الْحَرَجَ مَوْجُوْدٌ وَقَائِمٌ فَلَهُ الْجَمْعُ أَمَّا إِذَا كَانَتْ حَرَكَةُ النَّاسِ مُعْتَادَةً تَمَامًا بَلْ رُبَّمَا إِذَا نَزَلَ الْمَطَرُ وَخَاصَّةً فِي الصَّيْفِ يَفْرَحُ النَّاسُ وَيَذْهَبُوْنَ لِاسْتِرَاحَاتٍ وَيَذْهَبُوْنَ لِمُنْتَزَهَاتٍ وَيَتَفَسَّحُوْنَ يَعْنِي لَا تُوجَدُ أَدْنَى دَرَجَاتِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ هُنَا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ وَجَمْعُ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ مَعْدُودٌ مِنَ الْكَبَائِرِ وَإِذَا أَشْكَلَ عَلَى الْإِمَامِ هَلْ يَجْمَعُ أَوْ لَا يَجْمَعُ؟ فَنَرْجِعُ لِلْأَصْلِ وَالْأَصْلُ عَدَمُ الْجَمْعِ الْأَصْلُ عَدَمُ الْجَمْعِ أَنَّ كُلَّ صَلَاةٍ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا فَلَا بُدَّ مِنْ غَلَبَةِ الظَّنِّ بِوُجُودِ الْحَرَجِ الْمُوجِبِ لِلْجَمْعِ انْتَهَى الْوَقْتُ لَكِنْ فِيهِ كَمَا ذَكَرَ تَقْدِيرُ الْإِمَامِ أَنَّ الْأَمْرَ لَا يَسْتَدْعِيهِ الْجَمْعُ لَكِنَّهُ اسْتَجَابَ لِجَمَاعَةِ الْمَسْجِدِ يَقُولُ هَلْ يُعِيدُ الصَّلَاةَ أَوْ لَا؟ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ اجْتِهَادِيَّةٌ مَا دَامَ أَنَّهَا قَدْ اجْتِهَدَ مَعَ جَمَاعَةِ الْمَسْجِدِ وَقَدَّرُوا أَنَّ نُزُولَ الْمَطَرِ يَعْنِي فِيهِ حَرَجٌ أَرْجُو أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُمْ صَحِيحَةً شَاكِرِيْنَ مُقَدِّرِيْنَ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ وَشُكْرًا لَكُمْ وَالْإِخْوَةِ الْمُشَاهِدِيْنَ شُكْرًا كَذَلِكَ لَكُمْ أَنْتُمْ أَيُّهَا الإِخْوَةُ وَالأَخَوَاتُ عَلَى حُسْنِ مُشَاهَدَتِكُمْ وَمُتَابَعَتِكُم وَنَشْكُرُ زَمِيْلَنَا حَسَنًا الْحِلَافِي الَّذِي نَقَلَ هَذِهِ الْحَلَقَةَ بِلُغَةِ الْإِشَارَةِ مَوْعِدُنَا مَعَكُمْ يَوْمَ الْأَحَدِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ أَسْتَوْدِعُكُمُ اللَّهَ السَّلَامَ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pertanyaan kedua berkaitan dengan menjamak shalat. Dia menyebutkan suatu kasus, tapi pertanyaannya adalah tentang cara menentukan kebutuhan untuk menjamak shalat disebabkan kesulitan, dst. Apakah keputusannya kembali kepada imam? Karena memang terkadang para jemaah di masjid menekan imam agar menjamak shalat. Menjamak shalat dalam keadaan mukim ketika hujan, harus disertai adanya kesulitan (yang ditimbulkan hujan tersebut), dan harus disertai adanya kesusahan bagi para jemaah shalat. Sebagian orang awam mengira bahwa menjamak shalat karena hujan, hukumnya seperti mengqashar shalat saat safar. Mereka berkata, “Ini keringanan!” Oleh sebab itu, jika turun hujan, mereka merasa senang dan langsung berkata, “Mari kita menjamak shalat!”, tanpa mempertimbangkan ada tidaknya kesulitan. Sehingga mereka menekan imam (untuk menjamak). Jika sang imam tidak kuat pendiriannya, bisa jadi akan menuruti mereka. Maka dari itu, tanggung jawab ini ada di pundak imam. Dialah yang mempertimbangkan: “Apakah ada kesulitan yang menjadikan jamak shalat dibolehkan atau tidak?” Ada beberapa tanda yang mungkin bisa jadi bahan pertimbangan bagi imam mengenai adanya kesulitan yang timbul: Yaitu jika turunnya hujan mempengaruhi aktivitas duniawi manusia. Karena dalam aktivitas duniawi, manusia akan bersikap apa adanya. Maka, jika hujan mempengaruhi aktivitas duniawi manusia, seperti sebagian orang jadi menetap dalam rumah karena hujan, beberapa tempat ditutup karena hujan, dan pergerakan lalu lintas terganggu karena hujan, maka artinya terdapat kesulitan akibat hujan, sehingga dibolehkan menjamak shalat. Adapun jika pergerakan manusia biasa saja, tidak terpengaruh sedikit pun. Atau bahkan, jika hujan turun – terlebih lagi saat musim panas – orang-orang merasa senang dan pergi ke tempat-tempat bersantai, pergi ke tempat-tempat rekreasi, dan bergembira ria. Yakni tidak ada sedikit pun kesulitan yang tidak biasa. Maka ketika itu tidak boleh menjamak shalat. Sedangkan menjamak shalat tanpa ada uzur termasuk dosa besar. Apabila sang imam ragu apakah harus menjamak shalat atau tidak, maka kembali ke hukum asalnya. Hukum asalnya adalah tidak dijamak. Hukum asalnya tidak dijamak; setiap shalat harus dilakukan pada waktunya. Sehingga harus ada sangkaan kuat tentang adanya kesulitan yang menjadikan jamak shalat dibolehkan. Waktunya habis; tapi sebagaimana disebutkan penanya, menurut perhitungan imam, keadaannya tidak mengharuskan dilakukan jamak, tapi dia menuruti permintaan jemaah masjid. Ia bertanya, “Apakah harus mengulang shalatnya atau tidak?” Ini masalah ijtihad. Selagi dia telah berijtihad bersama para jemaah masjid, dan mereka menganggap bahwa turunnya hujan menimbulkan kesulitan, maka saya berharap shalat mereka sah. Terima kasih, ya Syaikh! Terima kasih juga kepada kalian dan para pemirsa. Terima kasih juga, saudara-saudari atas perhatiannya. Terima kasih juga kepada rekan kami, Hasan al-Hilafi yang telah menyiarkan sesi ini dengan bahasa isyarat. Kita jumpa lagi hari Ahad, insya Allah. Aku titipkan kalian kepada Allah. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ==== السُّؤَالُ الثَّانِي فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْجَمْعِ هُوَ ذَكَرَ حَادِثَةً مُعَيَّنَةً لَكِن السُّؤَالُ تَقْدِيْرُ الْحَاجَةِ لِلْجَمْعِ وَالْمَشَقَّةِ وَإِلَى آخِرِهِ هَلْ يَعُودُ هَلْ يَعُودُ لِلْإِمَامِ؟ لِأَنَّ أَحْيَانًا فِعْلًا جَمَاعَةُ الْمَسْجِدِ قَدْ يَضْغَطُوْنَ عَلَى الْإِمَامِ لِكَيْ يَأْتِي بِالصَّلَاةِ أَوْ يَأْتِي بِالْجَمْعِ الْجَمْعُ فِي الْحَضَرِ لِأَجْلِ الْمَطَرِ لَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ حَرَجٍ وَلَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ مَشَقَّةٍ عَلَى الْمُصَلِّيْنَ بَعْضُ الْعَامَّةِ يَعْتَقِدُ أَنَّ الْجَمْعَ لِأَجْلِ الْمَطَرِ هُو كَالْقَصْرِ فِي السَّفَرِ فَيَقُولُونَ هَذِهِ رُخْصَةٌ لِذَلِكَ إِذَا أَتَى الْمَطَرُ يَسْتَبْشِرُونَ يَقُولُ نَجْمَعُ مُبَاشَرَةً وَلَا يَنْظُرُونَ لِمَسْأَلَةِ الْحَرَجِ فَيَضْغَطُوْنَ عَلَى الْإِمَامِ فَإِذَا لَمْ يَكُن الْإِمَامُ قَوِيَّ الشَّخْصِيَّةِ رُبَّمَا يَخْضَعُ لَهُمْ وَلِذَلِكَ فَالْمَسْئُولِيَّةُ تَقَعُ عَلَى الْإِمَامِ الْإِمَامُ هُوَ الَّذِي يُقَدِّرُ هَلْ فِيهِ حَرَجٌ يَسْتَوْجِبُ الجَمْعَ أَمْ لَا وَهُنَاكَ قَرَائِنُ مُمْكِنٌ يُسْتَدَلُّ بِهَا إِمَامُ الْمَسْجِدِ بِوُجُودِ الْحَرَجِ وَهِيَ إِذَا أَثَّرَ نُزُولُ الْمَطَرِ عَلَى تَعَامُلَاتِ النَّاسِ الدُّنْيَوِيَّةِ النَّاسُ فِي أُمُورِهِمُ الدُّنْيَوِيَّةِ يَصْدُقُونَ فَإِذَا أَثَّرَ عَلَى تَعَامُلَاتِ النَّاسِ الدُّنْيَوِيَّةِ يَعْنِي لَازَمَ مَثَلًا بَعْضُ النَّاسِ بُيُوتَهُمْ لِأَجْلِ الْمَطَرِ أُغْلِقَتْ بَعْضُ الْمَحَلَّاتِ لِأَجْلِ الْمَطَرِ كَذَلِكَ حَرَكَةُ السَّيْرِ تَأَثَّرَتْ لِأَجْلِ الْمَطَرِ فَمَعْنَى ذَلِكَ أَنَّ الْحَرَجَ مَوْجُوْدٌ وَقَائِمٌ فَلَهُ الْجَمْعُ أَمَّا إِذَا كَانَتْ حَرَكَةُ النَّاسِ مُعْتَادَةً تَمَامًا بَلْ رُبَّمَا إِذَا نَزَلَ الْمَطَرُ وَخَاصَّةً فِي الصَّيْفِ يَفْرَحُ النَّاسُ وَيَذْهَبُوْنَ لِاسْتِرَاحَاتٍ وَيَذْهَبُوْنَ لِمُنْتَزَهَاتٍ وَيَتَفَسَّحُوْنَ يَعْنِي لَا تُوجَدُ أَدْنَى دَرَجَاتِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ هُنَا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ وَجَمْعُ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ مَعْدُودٌ مِنَ الْكَبَائِرِ وَإِذَا أَشْكَلَ عَلَى الْإِمَامِ هَلْ يَجْمَعُ أَوْ لَا يَجْمَعُ؟ فَنَرْجِعُ لِلْأَصْلِ وَالْأَصْلُ عَدَمُ الْجَمْعِ الْأَصْلُ عَدَمُ الْجَمْعِ أَنَّ كُلَّ صَلَاةٍ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا فَلَا بُدَّ مِنْ غَلَبَةِ الظَّنِّ بِوُجُودِ الْحَرَجِ الْمُوجِبِ لِلْجَمْعِ انْتَهَى الْوَقْتُ لَكِنْ فِيهِ كَمَا ذَكَرَ تَقْدِيرُ الْإِمَامِ أَنَّ الْأَمْرَ لَا يَسْتَدْعِيهِ الْجَمْعُ لَكِنَّهُ اسْتَجَابَ لِجَمَاعَةِ الْمَسْجِدِ يَقُولُ هَلْ يُعِيدُ الصَّلَاةَ أَوْ لَا؟ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ اجْتِهَادِيَّةٌ مَا دَامَ أَنَّهَا قَدْ اجْتِهَدَ مَعَ جَمَاعَةِ الْمَسْجِدِ وَقَدَّرُوا أَنَّ نُزُولَ الْمَطَرِ يَعْنِي فِيهِ حَرَجٌ أَرْجُو أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُمْ صَحِيحَةً شَاكِرِيْنَ مُقَدِّرِيْنَ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ وَشُكْرًا لَكُمْ وَالْإِخْوَةِ الْمُشَاهِدِيْنَ شُكْرًا كَذَلِكَ لَكُمْ أَنْتُمْ أَيُّهَا الإِخْوَةُ وَالأَخَوَاتُ عَلَى حُسْنِ مُشَاهَدَتِكُمْ وَمُتَابَعَتِكُم وَنَشْكُرُ زَمِيْلَنَا حَسَنًا الْحِلَافِي الَّذِي نَقَلَ هَذِهِ الْحَلَقَةَ بِلُغَةِ الْإِشَارَةِ مَوْعِدُنَا مَعَكُمْ يَوْمَ الْأَحَدِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ أَسْتَوْدِعُكُمُ اللَّهَ السَّلَامَ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ


Pertanyaan kedua berkaitan dengan menjamak shalat. Dia menyebutkan suatu kasus, tapi pertanyaannya adalah tentang cara menentukan kebutuhan untuk menjamak shalat disebabkan kesulitan, dst. Apakah keputusannya kembali kepada imam? Karena memang terkadang para jemaah di masjid menekan imam agar menjamak shalat. Menjamak shalat dalam keadaan mukim ketika hujan, harus disertai adanya kesulitan (yang ditimbulkan hujan tersebut), dan harus disertai adanya kesusahan bagi para jemaah shalat. Sebagian orang awam mengira bahwa menjamak shalat karena hujan, hukumnya seperti mengqashar shalat saat safar. Mereka berkata, “Ini keringanan!” Oleh sebab itu, jika turun hujan, mereka merasa senang dan langsung berkata, “Mari kita menjamak shalat!”, tanpa mempertimbangkan ada tidaknya kesulitan. Sehingga mereka menekan imam (untuk menjamak). Jika sang imam tidak kuat pendiriannya, bisa jadi akan menuruti mereka. Maka dari itu, tanggung jawab ini ada di pundak imam. Dialah yang mempertimbangkan: “Apakah ada kesulitan yang menjadikan jamak shalat dibolehkan atau tidak?” Ada beberapa tanda yang mungkin bisa jadi bahan pertimbangan bagi imam mengenai adanya kesulitan yang timbul: Yaitu jika turunnya hujan mempengaruhi aktivitas duniawi manusia. Karena dalam aktivitas duniawi, manusia akan bersikap apa adanya. Maka, jika hujan mempengaruhi aktivitas duniawi manusia, seperti sebagian orang jadi menetap dalam rumah karena hujan, beberapa tempat ditutup karena hujan, dan pergerakan lalu lintas terganggu karena hujan, maka artinya terdapat kesulitan akibat hujan, sehingga dibolehkan menjamak shalat. Adapun jika pergerakan manusia biasa saja, tidak terpengaruh sedikit pun. Atau bahkan, jika hujan turun – terlebih lagi saat musim panas – orang-orang merasa senang dan pergi ke tempat-tempat bersantai, pergi ke tempat-tempat rekreasi, dan bergembira ria. Yakni tidak ada sedikit pun kesulitan yang tidak biasa. Maka ketika itu tidak boleh menjamak shalat. Sedangkan menjamak shalat tanpa ada uzur termasuk dosa besar. Apabila sang imam ragu apakah harus menjamak shalat atau tidak, maka kembali ke hukum asalnya. Hukum asalnya adalah tidak dijamak. Hukum asalnya tidak dijamak; setiap shalat harus dilakukan pada waktunya. Sehingga harus ada sangkaan kuat tentang adanya kesulitan yang menjadikan jamak shalat dibolehkan. Waktunya habis; tapi sebagaimana disebutkan penanya, menurut perhitungan imam, keadaannya tidak mengharuskan dilakukan jamak, tapi dia menuruti permintaan jemaah masjid. Ia bertanya, “Apakah harus mengulang shalatnya atau tidak?” Ini masalah ijtihad. Selagi dia telah berijtihad bersama para jemaah masjid, dan mereka menganggap bahwa turunnya hujan menimbulkan kesulitan, maka saya berharap shalat mereka sah. Terima kasih, ya Syaikh! Terima kasih juga kepada kalian dan para pemirsa. Terima kasih juga, saudara-saudari atas perhatiannya. Terima kasih juga kepada rekan kami, Hasan al-Hilafi yang telah menyiarkan sesi ini dengan bahasa isyarat. Kita jumpa lagi hari Ahad, insya Allah. Aku titipkan kalian kepada Allah. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. ==== السُّؤَالُ الثَّانِي فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْجَمْعِ هُوَ ذَكَرَ حَادِثَةً مُعَيَّنَةً لَكِن السُّؤَالُ تَقْدِيْرُ الْحَاجَةِ لِلْجَمْعِ وَالْمَشَقَّةِ وَإِلَى آخِرِهِ هَلْ يَعُودُ هَلْ يَعُودُ لِلْإِمَامِ؟ لِأَنَّ أَحْيَانًا فِعْلًا جَمَاعَةُ الْمَسْجِدِ قَدْ يَضْغَطُوْنَ عَلَى الْإِمَامِ لِكَيْ يَأْتِي بِالصَّلَاةِ أَوْ يَأْتِي بِالْجَمْعِ الْجَمْعُ فِي الْحَضَرِ لِأَجْلِ الْمَطَرِ لَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ حَرَجٍ وَلَا بُدَّ مِنْ وُجُودِ مَشَقَّةٍ عَلَى الْمُصَلِّيْنَ بَعْضُ الْعَامَّةِ يَعْتَقِدُ أَنَّ الْجَمْعَ لِأَجْلِ الْمَطَرِ هُو كَالْقَصْرِ فِي السَّفَرِ فَيَقُولُونَ هَذِهِ رُخْصَةٌ لِذَلِكَ إِذَا أَتَى الْمَطَرُ يَسْتَبْشِرُونَ يَقُولُ نَجْمَعُ مُبَاشَرَةً وَلَا يَنْظُرُونَ لِمَسْأَلَةِ الْحَرَجِ فَيَضْغَطُوْنَ عَلَى الْإِمَامِ فَإِذَا لَمْ يَكُن الْإِمَامُ قَوِيَّ الشَّخْصِيَّةِ رُبَّمَا يَخْضَعُ لَهُمْ وَلِذَلِكَ فَالْمَسْئُولِيَّةُ تَقَعُ عَلَى الْإِمَامِ الْإِمَامُ هُوَ الَّذِي يُقَدِّرُ هَلْ فِيهِ حَرَجٌ يَسْتَوْجِبُ الجَمْعَ أَمْ لَا وَهُنَاكَ قَرَائِنُ مُمْكِنٌ يُسْتَدَلُّ بِهَا إِمَامُ الْمَسْجِدِ بِوُجُودِ الْحَرَجِ وَهِيَ إِذَا أَثَّرَ نُزُولُ الْمَطَرِ عَلَى تَعَامُلَاتِ النَّاسِ الدُّنْيَوِيَّةِ النَّاسُ فِي أُمُورِهِمُ الدُّنْيَوِيَّةِ يَصْدُقُونَ فَإِذَا أَثَّرَ عَلَى تَعَامُلَاتِ النَّاسِ الدُّنْيَوِيَّةِ يَعْنِي لَازَمَ مَثَلًا بَعْضُ النَّاسِ بُيُوتَهُمْ لِأَجْلِ الْمَطَرِ أُغْلِقَتْ بَعْضُ الْمَحَلَّاتِ لِأَجْلِ الْمَطَرِ كَذَلِكَ حَرَكَةُ السَّيْرِ تَأَثَّرَتْ لِأَجْلِ الْمَطَرِ فَمَعْنَى ذَلِكَ أَنَّ الْحَرَجَ مَوْجُوْدٌ وَقَائِمٌ فَلَهُ الْجَمْعُ أَمَّا إِذَا كَانَتْ حَرَكَةُ النَّاسِ مُعْتَادَةً تَمَامًا بَلْ رُبَّمَا إِذَا نَزَلَ الْمَطَرُ وَخَاصَّةً فِي الصَّيْفِ يَفْرَحُ النَّاسُ وَيَذْهَبُوْنَ لِاسْتِرَاحَاتٍ وَيَذْهَبُوْنَ لِمُنْتَزَهَاتٍ وَيَتَفَسَّحُوْنَ يَعْنِي لَا تُوجَدُ أَدْنَى دَرَجَاتِ الْحَرَجِ غَيْرِ الْمُعْتَادِ هُنَا لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ وَجَمْعُ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ مَعْدُودٌ مِنَ الْكَبَائِرِ وَإِذَا أَشْكَلَ عَلَى الْإِمَامِ هَلْ يَجْمَعُ أَوْ لَا يَجْمَعُ؟ فَنَرْجِعُ لِلْأَصْلِ وَالْأَصْلُ عَدَمُ الْجَمْعِ الْأَصْلُ عَدَمُ الْجَمْعِ أَنَّ كُلَّ صَلَاةٍ تُصَلَّى فِي وَقْتِهَا فَلَا بُدَّ مِنْ غَلَبَةِ الظَّنِّ بِوُجُودِ الْحَرَجِ الْمُوجِبِ لِلْجَمْعِ انْتَهَى الْوَقْتُ لَكِنْ فِيهِ كَمَا ذَكَرَ تَقْدِيرُ الْإِمَامِ أَنَّ الْأَمْرَ لَا يَسْتَدْعِيهِ الْجَمْعُ لَكِنَّهُ اسْتَجَابَ لِجَمَاعَةِ الْمَسْجِدِ يَقُولُ هَلْ يُعِيدُ الصَّلَاةَ أَوْ لَا؟ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ اجْتِهَادِيَّةٌ مَا دَامَ أَنَّهَا قَدْ اجْتِهَدَ مَعَ جَمَاعَةِ الْمَسْجِدِ وَقَدَّرُوا أَنَّ نُزُولَ الْمَطَرِ يَعْنِي فِيهِ حَرَجٌ أَرْجُو أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُمْ صَحِيحَةً شَاكِرِيْنَ مُقَدِّرِيْنَ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ وَشُكْرًا لَكُمْ وَالْإِخْوَةِ الْمُشَاهِدِيْنَ شُكْرًا كَذَلِكَ لَكُمْ أَنْتُمْ أَيُّهَا الإِخْوَةُ وَالأَخَوَاتُ عَلَى حُسْنِ مُشَاهَدَتِكُمْ وَمُتَابَعَتِكُم وَنَشْكُرُ زَمِيْلَنَا حَسَنًا الْحِلَافِي الَّذِي نَقَلَ هَذِهِ الْحَلَقَةَ بِلُغَةِ الْإِشَارَةِ مَوْعِدُنَا مَعَكُمْ يَوْمَ الْأَحَدِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ أَسْتَوْدِعُكُمُ اللَّهَ السَّلَامَ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apakah Menutup Kepala Saat Shalat dan Keluar Rumah Termasuk Sunnah?

Menutup kepala adalah bagian dari tradisi berpakaian yang berbeda di setiap masyarakat. Artikel ini membahas apakah menutup kepala saat shalat atau keluar rumah termasuk sunnah berdasarkan dalil-dalil yang sahih, kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, dan pandangan ulama. Temukan penjelasannya untuk memahami hukum dan konteksnya dalam Islam.Berikut adalah fatwa yang kami terjemahkan dari aliftaa.jo. Pertanyaan:Apakah disunnahkan menutup kepala saat shalat atau ketika keluar rumah?Jawaban:Tidak terdapat dalil yang sahih yang menetapkan sunnahnya menutup kepala—baik saat shalat maupun ketika keluar rumah. Namun, menutup kepala dianggap sebagai perhiasan (bagian dari tata krama berpakaian) di sebagian negara dan masyarakat, bahkan masih berlaku demikian hingga saat ini. Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui mengenakan sorban dan berhias dengannya.Jika menutup kepala dianggap sebagai perhiasan dan kebiasaan yang baik di suatu daerah, maka mengenakannya saat keluar rumah—terutama untuk shalat di masjid—, hukumnya sunnah menurut syariat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada hamba-Nya untuk berhias ketika mendatangi masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31).Dengan demikian, hukum menutup kepala bergantung pada adat istiadat dan cara berpakaian masyarakat setempat. Jika di suatu daerah atau pada zaman tertentu menutup kepala bagi pria dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka dianjurkan untuk melakukannya. Namun, jika hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka tetap kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah. Tidak ada sunnah khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hal ini yang memberikan pahala tertentu.Adapun kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan sorban dan membawa tongkat merupakan tindakan kebiasaan yang mengikuti tradisi Arab pada masa itu. Tindakan ini bukanlah bentuk ibadah yang menunjukkan kesunnahan atau patut dijadikan teladan secara hukum syari.Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwafaqat (2:489) mengatakan,“Kebiasaan yang berlaku terbagi menjadi dua jenis: Pertama, kebiasaan syar’i yang ditetapkan atau ditiadakan oleh dalil syar’i. Kedua, kebiasaan yang berlaku di antara manusia tanpa ada dalil syar’i yang menetapkan atau meniadakannya… Di antaranya adalah hal yang berubah dalam kebiasaan, dari baik menjadi buruk atau sebaliknya, seperti menutup kepala. Dalam praktiknya, hal ini berbeda sesuai wilayah. Di negara-negara Timur, membuka kepala dianggap buruk bagi orang yang bermartabat, sedangkan di negara-negara Barat, hal ini tidak dianggap buruk. Oleh karena itu, hukum syari berbeda sesuai dengan perbedaan tersebut. Di negara Timur, membuka kepala dianggap mencederai kehormatan, sementara di negara Barat tidak demikian.”Sebagian ulama fikih menyebutkan kesunnahan menutup kepala saat shalat secara mutlak. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin (1/226) dari mazhab Syafi’i,كُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلَ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ“Dimakruhkan membuka kepala, karena sunnahnya adalah berhias dalam shalat dengan menutup kepala dan tubuh.”Namun, pendapat yang kami sampaikan di awal, berdasarkan pandangan Asy-Syathibi rahimahullah, lebih sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui.Fatwa secara lengkap kami lampirkan berikut ini.السؤال:هل يسن تغطية الرأس في الصلاة أو عند الخروج من البيت؟الجواب:لم يثبت استحباب تغطية الرأس ـ في الصلاة أو عند الخروج من المنزل ـ في الأحاديث الصحيحة، ولكن كانت تغطية الرأس زينة في بعض البلاد والمجتمعات، وما زالت كذلك، وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس العمامة وتزين بها.فإن كانت تغطية الرأس زينة وعادة مستحبة في بلد، كان لبسها عند الخروج – وخاصة للصلاة في المسجد – مستحبا شرعا؛ لأمر الله تعالى عباده بأخذ الزينة عند الذهاب للصلاة، قال تعالى: (يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) الأعراف/31.فالحكم يرجع إلى اختلاف عادات الناس وطريقة لباسهم؛ فإذا كان أهل بلد أو أهل زمان يعدون تغطية الرأس للرجال زينة صار المستحب فعل ذلك، وإلا بقي على حكم الإباحة الأصلية، فليس فيه سنة خاصة عن النبي صلى الله عليه وسلم يترتب عليها أجر خاص.وأما لبس النبي صلى الله عليه وسلم العمامة وحمله العصا فهو فعل عادي وقع على عادة العرب ذلك الزمن، وليس فعلا تشريعيا يدل على الاستحباب ولا يتأسى به الناس.يقول الإمام الشاطبي رحمه الله في كتابه “الموافقات” (2/ 489): “العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها…، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي…ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح”.وقد ذكر بعض الفقهاء استحباب ستر الرأس في الصلاة مطلقا، كما جاء في “حاشية إعانة الطالبين” (1/ 226) من كتب الشافعية: “كره كشف رأس؛ لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه”.ولكن ما ذكرناه أولا عن الشاطبي رحمه الله أوفق وأنسب لتغير الزمان والمكان. والله تعالى أعلم.Kesimpulan Rumaysho.Com: Hukum menutup kepala saat shalat atau keluar rumah bergantung pada adat istiadat setempat. Tidak ada sunnah khusus yang mewajibkan atau memberikan pahala khusus untuk menutup kepala. Namun, kami sendiri lebih memilih memakai penutup kepala saat shalat dan menganggap tidak memakainya dihukumi makruh sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah. – Ditulis pada Senin pagi, 23 Jumadal Ula 1446 H, 25 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab berpakaian adab pakaian cara shalat menutup aurat menutup kepala pakaian pakaian shalat

Apakah Menutup Kepala Saat Shalat dan Keluar Rumah Termasuk Sunnah?

Menutup kepala adalah bagian dari tradisi berpakaian yang berbeda di setiap masyarakat. Artikel ini membahas apakah menutup kepala saat shalat atau keluar rumah termasuk sunnah berdasarkan dalil-dalil yang sahih, kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, dan pandangan ulama. Temukan penjelasannya untuk memahami hukum dan konteksnya dalam Islam.Berikut adalah fatwa yang kami terjemahkan dari aliftaa.jo. Pertanyaan:Apakah disunnahkan menutup kepala saat shalat atau ketika keluar rumah?Jawaban:Tidak terdapat dalil yang sahih yang menetapkan sunnahnya menutup kepala—baik saat shalat maupun ketika keluar rumah. Namun, menutup kepala dianggap sebagai perhiasan (bagian dari tata krama berpakaian) di sebagian negara dan masyarakat, bahkan masih berlaku demikian hingga saat ini. Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui mengenakan sorban dan berhias dengannya.Jika menutup kepala dianggap sebagai perhiasan dan kebiasaan yang baik di suatu daerah, maka mengenakannya saat keluar rumah—terutama untuk shalat di masjid—, hukumnya sunnah menurut syariat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada hamba-Nya untuk berhias ketika mendatangi masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31).Dengan demikian, hukum menutup kepala bergantung pada adat istiadat dan cara berpakaian masyarakat setempat. Jika di suatu daerah atau pada zaman tertentu menutup kepala bagi pria dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka dianjurkan untuk melakukannya. Namun, jika hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka tetap kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah. Tidak ada sunnah khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hal ini yang memberikan pahala tertentu.Adapun kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan sorban dan membawa tongkat merupakan tindakan kebiasaan yang mengikuti tradisi Arab pada masa itu. Tindakan ini bukanlah bentuk ibadah yang menunjukkan kesunnahan atau patut dijadikan teladan secara hukum syari.Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwafaqat (2:489) mengatakan,“Kebiasaan yang berlaku terbagi menjadi dua jenis: Pertama, kebiasaan syar’i yang ditetapkan atau ditiadakan oleh dalil syar’i. Kedua, kebiasaan yang berlaku di antara manusia tanpa ada dalil syar’i yang menetapkan atau meniadakannya… Di antaranya adalah hal yang berubah dalam kebiasaan, dari baik menjadi buruk atau sebaliknya, seperti menutup kepala. Dalam praktiknya, hal ini berbeda sesuai wilayah. Di negara-negara Timur, membuka kepala dianggap buruk bagi orang yang bermartabat, sedangkan di negara-negara Barat, hal ini tidak dianggap buruk. Oleh karena itu, hukum syari berbeda sesuai dengan perbedaan tersebut. Di negara Timur, membuka kepala dianggap mencederai kehormatan, sementara di negara Barat tidak demikian.”Sebagian ulama fikih menyebutkan kesunnahan menutup kepala saat shalat secara mutlak. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin (1/226) dari mazhab Syafi’i,كُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلَ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ“Dimakruhkan membuka kepala, karena sunnahnya adalah berhias dalam shalat dengan menutup kepala dan tubuh.”Namun, pendapat yang kami sampaikan di awal, berdasarkan pandangan Asy-Syathibi rahimahullah, lebih sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui.Fatwa secara lengkap kami lampirkan berikut ini.السؤال:هل يسن تغطية الرأس في الصلاة أو عند الخروج من البيت؟الجواب:لم يثبت استحباب تغطية الرأس ـ في الصلاة أو عند الخروج من المنزل ـ في الأحاديث الصحيحة، ولكن كانت تغطية الرأس زينة في بعض البلاد والمجتمعات، وما زالت كذلك، وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس العمامة وتزين بها.فإن كانت تغطية الرأس زينة وعادة مستحبة في بلد، كان لبسها عند الخروج – وخاصة للصلاة في المسجد – مستحبا شرعا؛ لأمر الله تعالى عباده بأخذ الزينة عند الذهاب للصلاة، قال تعالى: (يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) الأعراف/31.فالحكم يرجع إلى اختلاف عادات الناس وطريقة لباسهم؛ فإذا كان أهل بلد أو أهل زمان يعدون تغطية الرأس للرجال زينة صار المستحب فعل ذلك، وإلا بقي على حكم الإباحة الأصلية، فليس فيه سنة خاصة عن النبي صلى الله عليه وسلم يترتب عليها أجر خاص.وأما لبس النبي صلى الله عليه وسلم العمامة وحمله العصا فهو فعل عادي وقع على عادة العرب ذلك الزمن، وليس فعلا تشريعيا يدل على الاستحباب ولا يتأسى به الناس.يقول الإمام الشاطبي رحمه الله في كتابه “الموافقات” (2/ 489): “العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها…، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي…ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح”.وقد ذكر بعض الفقهاء استحباب ستر الرأس في الصلاة مطلقا، كما جاء في “حاشية إعانة الطالبين” (1/ 226) من كتب الشافعية: “كره كشف رأس؛ لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه”.ولكن ما ذكرناه أولا عن الشاطبي رحمه الله أوفق وأنسب لتغير الزمان والمكان. والله تعالى أعلم.Kesimpulan Rumaysho.Com: Hukum menutup kepala saat shalat atau keluar rumah bergantung pada adat istiadat setempat. Tidak ada sunnah khusus yang mewajibkan atau memberikan pahala khusus untuk menutup kepala. Namun, kami sendiri lebih memilih memakai penutup kepala saat shalat dan menganggap tidak memakainya dihukumi makruh sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah. – Ditulis pada Senin pagi, 23 Jumadal Ula 1446 H, 25 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab berpakaian adab pakaian cara shalat menutup aurat menutup kepala pakaian pakaian shalat
Menutup kepala adalah bagian dari tradisi berpakaian yang berbeda di setiap masyarakat. Artikel ini membahas apakah menutup kepala saat shalat atau keluar rumah termasuk sunnah berdasarkan dalil-dalil yang sahih, kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, dan pandangan ulama. Temukan penjelasannya untuk memahami hukum dan konteksnya dalam Islam.Berikut adalah fatwa yang kami terjemahkan dari aliftaa.jo. Pertanyaan:Apakah disunnahkan menutup kepala saat shalat atau ketika keluar rumah?Jawaban:Tidak terdapat dalil yang sahih yang menetapkan sunnahnya menutup kepala—baik saat shalat maupun ketika keluar rumah. Namun, menutup kepala dianggap sebagai perhiasan (bagian dari tata krama berpakaian) di sebagian negara dan masyarakat, bahkan masih berlaku demikian hingga saat ini. Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui mengenakan sorban dan berhias dengannya.Jika menutup kepala dianggap sebagai perhiasan dan kebiasaan yang baik di suatu daerah, maka mengenakannya saat keluar rumah—terutama untuk shalat di masjid—, hukumnya sunnah menurut syariat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada hamba-Nya untuk berhias ketika mendatangi masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31).Dengan demikian, hukum menutup kepala bergantung pada adat istiadat dan cara berpakaian masyarakat setempat. Jika di suatu daerah atau pada zaman tertentu menutup kepala bagi pria dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka dianjurkan untuk melakukannya. Namun, jika hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka tetap kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah. Tidak ada sunnah khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hal ini yang memberikan pahala tertentu.Adapun kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan sorban dan membawa tongkat merupakan tindakan kebiasaan yang mengikuti tradisi Arab pada masa itu. Tindakan ini bukanlah bentuk ibadah yang menunjukkan kesunnahan atau patut dijadikan teladan secara hukum syari.Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwafaqat (2:489) mengatakan,“Kebiasaan yang berlaku terbagi menjadi dua jenis: Pertama, kebiasaan syar’i yang ditetapkan atau ditiadakan oleh dalil syar’i. Kedua, kebiasaan yang berlaku di antara manusia tanpa ada dalil syar’i yang menetapkan atau meniadakannya… Di antaranya adalah hal yang berubah dalam kebiasaan, dari baik menjadi buruk atau sebaliknya, seperti menutup kepala. Dalam praktiknya, hal ini berbeda sesuai wilayah. Di negara-negara Timur, membuka kepala dianggap buruk bagi orang yang bermartabat, sedangkan di negara-negara Barat, hal ini tidak dianggap buruk. Oleh karena itu, hukum syari berbeda sesuai dengan perbedaan tersebut. Di negara Timur, membuka kepala dianggap mencederai kehormatan, sementara di negara Barat tidak demikian.”Sebagian ulama fikih menyebutkan kesunnahan menutup kepala saat shalat secara mutlak. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin (1/226) dari mazhab Syafi’i,كُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلَ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ“Dimakruhkan membuka kepala, karena sunnahnya adalah berhias dalam shalat dengan menutup kepala dan tubuh.”Namun, pendapat yang kami sampaikan di awal, berdasarkan pandangan Asy-Syathibi rahimahullah, lebih sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui.Fatwa secara lengkap kami lampirkan berikut ini.السؤال:هل يسن تغطية الرأس في الصلاة أو عند الخروج من البيت؟الجواب:لم يثبت استحباب تغطية الرأس ـ في الصلاة أو عند الخروج من المنزل ـ في الأحاديث الصحيحة، ولكن كانت تغطية الرأس زينة في بعض البلاد والمجتمعات، وما زالت كذلك، وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس العمامة وتزين بها.فإن كانت تغطية الرأس زينة وعادة مستحبة في بلد، كان لبسها عند الخروج – وخاصة للصلاة في المسجد – مستحبا شرعا؛ لأمر الله تعالى عباده بأخذ الزينة عند الذهاب للصلاة، قال تعالى: (يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) الأعراف/31.فالحكم يرجع إلى اختلاف عادات الناس وطريقة لباسهم؛ فإذا كان أهل بلد أو أهل زمان يعدون تغطية الرأس للرجال زينة صار المستحب فعل ذلك، وإلا بقي على حكم الإباحة الأصلية، فليس فيه سنة خاصة عن النبي صلى الله عليه وسلم يترتب عليها أجر خاص.وأما لبس النبي صلى الله عليه وسلم العمامة وحمله العصا فهو فعل عادي وقع على عادة العرب ذلك الزمن، وليس فعلا تشريعيا يدل على الاستحباب ولا يتأسى به الناس.يقول الإمام الشاطبي رحمه الله في كتابه “الموافقات” (2/ 489): “العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها…، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي…ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح”.وقد ذكر بعض الفقهاء استحباب ستر الرأس في الصلاة مطلقا، كما جاء في “حاشية إعانة الطالبين” (1/ 226) من كتب الشافعية: “كره كشف رأس؛ لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه”.ولكن ما ذكرناه أولا عن الشاطبي رحمه الله أوفق وأنسب لتغير الزمان والمكان. والله تعالى أعلم.Kesimpulan Rumaysho.Com: Hukum menutup kepala saat shalat atau keluar rumah bergantung pada adat istiadat setempat. Tidak ada sunnah khusus yang mewajibkan atau memberikan pahala khusus untuk menutup kepala. Namun, kami sendiri lebih memilih memakai penutup kepala saat shalat dan menganggap tidak memakainya dihukumi makruh sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah. – Ditulis pada Senin pagi, 23 Jumadal Ula 1446 H, 25 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab berpakaian adab pakaian cara shalat menutup aurat menutup kepala pakaian pakaian shalat


Menutup kepala adalah bagian dari tradisi berpakaian yang berbeda di setiap masyarakat. Artikel ini membahas apakah menutup kepala saat shalat atau keluar rumah termasuk sunnah berdasarkan dalil-dalil yang sahih, kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, dan pandangan ulama. Temukan penjelasannya untuk memahami hukum dan konteksnya dalam Islam.Berikut adalah fatwa yang kami terjemahkan dari aliftaa.jo. Pertanyaan:Apakah disunnahkan menutup kepala saat shalat atau ketika keluar rumah?Jawaban:Tidak terdapat dalil yang sahih yang menetapkan sunnahnya menutup kepala—baik saat shalat maupun ketika keluar rumah. Namun, menutup kepala dianggap sebagai perhiasan (bagian dari tata krama berpakaian) di sebagian negara dan masyarakat, bahkan masih berlaku demikian hingga saat ini. Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui mengenakan sorban dan berhias dengannya.Jika menutup kepala dianggap sebagai perhiasan dan kebiasaan yang baik di suatu daerah, maka mengenakannya saat keluar rumah—terutama untuk shalat di masjid—, hukumnya sunnah menurut syariat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada hamba-Nya untuk berhias ketika mendatangi masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31).Dengan demikian, hukum menutup kepala bergantung pada adat istiadat dan cara berpakaian masyarakat setempat. Jika di suatu daerah atau pada zaman tertentu menutup kepala bagi pria dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka dianjurkan untuk melakukannya. Namun, jika hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka tetap kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah. Tidak ada sunnah khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hal ini yang memberikan pahala tertentu.Adapun kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan sorban dan membawa tongkat merupakan tindakan kebiasaan yang mengikuti tradisi Arab pada masa itu. Tindakan ini bukanlah bentuk ibadah yang menunjukkan kesunnahan atau patut dijadikan teladan secara hukum syari.Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwafaqat (2:489) mengatakan,“Kebiasaan yang berlaku terbagi menjadi dua jenis: Pertama, kebiasaan syar’i yang ditetapkan atau ditiadakan oleh dalil syar’i. Kedua, kebiasaan yang berlaku di antara manusia tanpa ada dalil syar’i yang menetapkan atau meniadakannya… Di antaranya adalah hal yang berubah dalam kebiasaan, dari baik menjadi buruk atau sebaliknya, seperti menutup kepala. Dalam praktiknya, hal ini berbeda sesuai wilayah. Di negara-negara Timur, membuka kepala dianggap buruk bagi orang yang bermartabat, sedangkan di negara-negara Barat, hal ini tidak dianggap buruk. Oleh karena itu, hukum syari berbeda sesuai dengan perbedaan tersebut. Di negara Timur, membuka kepala dianggap mencederai kehormatan, sementara di negara Barat tidak demikian.”Sebagian ulama fikih menyebutkan kesunnahan menutup kepala saat shalat secara mutlak. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin (1/226) dari mazhab Syafi’i,كُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلَ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ“Dimakruhkan membuka kepala, karena sunnahnya adalah berhias dalam shalat dengan menutup kepala dan tubuh.”Namun, pendapat yang kami sampaikan di awal, berdasarkan pandangan Asy-Syathibi rahimahullah, lebih sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui.Fatwa secara lengkap kami lampirkan berikut ini.السؤال:هل يسن تغطية الرأس في الصلاة أو عند الخروج من البيت؟الجواب:لم يثبت استحباب تغطية الرأس ـ في الصلاة أو عند الخروج من المنزل ـ في الأحاديث الصحيحة، ولكن كانت تغطية الرأس زينة في بعض البلاد والمجتمعات، وما زالت كذلك، وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس العمامة وتزين بها.فإن كانت تغطية الرأس زينة وعادة مستحبة في بلد، كان لبسها عند الخروج – وخاصة للصلاة في المسجد – مستحبا شرعا؛ لأمر الله تعالى عباده بأخذ الزينة عند الذهاب للصلاة، قال تعالى: (يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) الأعراف/31.فالحكم يرجع إلى اختلاف عادات الناس وطريقة لباسهم؛ فإذا كان أهل بلد أو أهل زمان يعدون تغطية الرأس للرجال زينة صار المستحب فعل ذلك، وإلا بقي على حكم الإباحة الأصلية، فليس فيه سنة خاصة عن النبي صلى الله عليه وسلم يترتب عليها أجر خاص.وأما لبس النبي صلى الله عليه وسلم العمامة وحمله العصا فهو فعل عادي وقع على عادة العرب ذلك الزمن، وليس فعلا تشريعيا يدل على الاستحباب ولا يتأسى به الناس.يقول الإمام الشاطبي رحمه الله في كتابه “الموافقات” (2/ 489): “العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها…، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي…ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح”.وقد ذكر بعض الفقهاء استحباب ستر الرأس في الصلاة مطلقا، كما جاء في “حاشية إعانة الطالبين” (1/ 226) من كتب الشافعية: “كره كشف رأس؛ لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه”.ولكن ما ذكرناه أولا عن الشاطبي رحمه الله أوفق وأنسب لتغير الزمان والمكان. والله تعالى أعلم.Kesimpulan Rumaysho.Com: Hukum menutup kepala saat shalat atau keluar rumah bergantung pada adat istiadat setempat. Tidak ada sunnah khusus yang mewajibkan atau memberikan pahala khusus untuk menutup kepala. Namun, kami sendiri lebih memilih memakai penutup kepala saat shalat dan menganggap tidak memakainya dihukumi makruh sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah. – Ditulis pada Senin pagi, 23 Jumadal Ula 1446 H, 25 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab berpakaian adab pakaian cara shalat menutup aurat menutup kepala pakaian pakaian shalat

Rumah Tangga Tidak Mesti dengan Cinta

Idealnya di antara yang menyertai rumah tangga adalah rasa cinta antara suami dan istri. Sehingga hal itu di antara faktor yang bisa menghadirkan ketenangan, kenyamanan, kasih sayang, serta keharmonisan dalam rumah tangga. Tetapi meski demikian, cinta bukanlah faktor utama dan terkuat untuk langgengnya dan hadirnya kebaikan-kebaikan dalam rumah tangga. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu saat menjadi khalifah pernah ditanya seorang perempuan, يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ نَشَدَنِي فَتَحَرَّجْتُ أَنْ أَكْذِبَ، فأكذب يا أمير المؤمنين؟ قال: نعم فاكذبنا، وَإِنْ كَانَتْ إِحْدَاكُنّ لَا تُحِبُّ أَحَدَنَا فَلَا تُحَدِّثْهُ بِذَلِكَ فَإِنَّهُ أَقَلُّ الْبُيُوتِ الَّذِي بُنِيَ عَلَى الْحُبِّ، وَلَكِنَّ النَّاسَ يَتَعَاشَرُونَ بِالْإِسْلَامِ وَالْأَنْسَابِ وَالْإِحْسَانِ “Wahai Amirul Mukminin, suamiku telah menyumpahku agar aku tidak berbohong, sehingga aku merasa bersalah jika berbohong, apakah aku masih boleh berbohong, wahai Amirul Mukminin?” Maka, sahabat Umar pun menjawab, “Ya, silakan berbohong kepada kita (sebagai suami). Jika salah seorang dari kalian (para istri) tidak suka kepada seseorang dari kami, maka jangan katakan itu kepadanya! Karena rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit. Namun, manusia biasanya menjalin hubungan itu karena Islam, hubungan nasab, dan berbuat baik.” [1] Rumah tangga yang berhasil tidak selalu dibangun di atas cinta sejati sebagaimana yang digambarkan oleh para penyair, penyanyi, para penulis novel, atau yang ada di film-film. Kebanyakan rumah tangga tidak dibangun di atas cinta saja, tetapi karena Islam, anak-anak, ingin berbuat baik kepada sang wanita, ingin berbuat baik kepada kerabat, karena nasab, dan seterusnya. Di dalam mengarungi rumah tangga, pasti tidak lepas yang namanya permasalahan, bahkan rumah tangga percontohan terbaik, yaitu rumah tangga Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam pun ada permasalahan bersama istri-istrinya. Oleh karenanya, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat, لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istrinya), karena jika dia membenci salah satu perangainya, dia pasti masih suka perangainya yang lain.” [2] Demikianlah, rumah tangga tidak mesti berjalan di atas cinta, terkadang ada yang suami benci dari istrinya, maka janganlah hanya fokus dengan kekurangannya, tetapi ingatlah juga kebaikan-kebaikannya. Istrinyalah yang telah menemaninya saat hidupnya masih susah, tidak punya apa-apa. Dialah yang mengandung dan merawat anak-anaknya. Dialah yang bisa menyalurkan hasrat dengan halal. Dialah yang merawat ketika sedang sakit dan masih banyak kebaikan-kebaikannya yang perlu direnungkan sehingga bisa dilupakan kekurangan-kekurangannya. Maka, begitu pula istri, dia pasti akan mendapati kekurangan pada suami, bahkan tidak ada rasa cinta kepadanya, maka perlu dan mengingat-ingat kebaikan-kebaikan suami yang lain dan alasan-alasan untuk melanjutkan dan membangun rumah tangga agar langgeng. Karena sebagaimana kata Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit, tetapi bisa karena Islam, hubungan nasab, dan ingin berbuat baik. Semoga bermanfaat. Baca juga: Nasihat ketika Konflik Rumah Tangga di Ujung Tanduk *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Ma’rifah wat Tarikh, oleh Al Fasawi, 1: 392. [2] HR. Muslim no. 1469.

Rumah Tangga Tidak Mesti dengan Cinta

Idealnya di antara yang menyertai rumah tangga adalah rasa cinta antara suami dan istri. Sehingga hal itu di antara faktor yang bisa menghadirkan ketenangan, kenyamanan, kasih sayang, serta keharmonisan dalam rumah tangga. Tetapi meski demikian, cinta bukanlah faktor utama dan terkuat untuk langgengnya dan hadirnya kebaikan-kebaikan dalam rumah tangga. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu saat menjadi khalifah pernah ditanya seorang perempuan, يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ نَشَدَنِي فَتَحَرَّجْتُ أَنْ أَكْذِبَ، فأكذب يا أمير المؤمنين؟ قال: نعم فاكذبنا، وَإِنْ كَانَتْ إِحْدَاكُنّ لَا تُحِبُّ أَحَدَنَا فَلَا تُحَدِّثْهُ بِذَلِكَ فَإِنَّهُ أَقَلُّ الْبُيُوتِ الَّذِي بُنِيَ عَلَى الْحُبِّ، وَلَكِنَّ النَّاسَ يَتَعَاشَرُونَ بِالْإِسْلَامِ وَالْأَنْسَابِ وَالْإِحْسَانِ “Wahai Amirul Mukminin, suamiku telah menyumpahku agar aku tidak berbohong, sehingga aku merasa bersalah jika berbohong, apakah aku masih boleh berbohong, wahai Amirul Mukminin?” Maka, sahabat Umar pun menjawab, “Ya, silakan berbohong kepada kita (sebagai suami). Jika salah seorang dari kalian (para istri) tidak suka kepada seseorang dari kami, maka jangan katakan itu kepadanya! Karena rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit. Namun, manusia biasanya menjalin hubungan itu karena Islam, hubungan nasab, dan berbuat baik.” [1] Rumah tangga yang berhasil tidak selalu dibangun di atas cinta sejati sebagaimana yang digambarkan oleh para penyair, penyanyi, para penulis novel, atau yang ada di film-film. Kebanyakan rumah tangga tidak dibangun di atas cinta saja, tetapi karena Islam, anak-anak, ingin berbuat baik kepada sang wanita, ingin berbuat baik kepada kerabat, karena nasab, dan seterusnya. Di dalam mengarungi rumah tangga, pasti tidak lepas yang namanya permasalahan, bahkan rumah tangga percontohan terbaik, yaitu rumah tangga Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam pun ada permasalahan bersama istri-istrinya. Oleh karenanya, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat, لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istrinya), karena jika dia membenci salah satu perangainya, dia pasti masih suka perangainya yang lain.” [2] Demikianlah, rumah tangga tidak mesti berjalan di atas cinta, terkadang ada yang suami benci dari istrinya, maka janganlah hanya fokus dengan kekurangannya, tetapi ingatlah juga kebaikan-kebaikannya. Istrinyalah yang telah menemaninya saat hidupnya masih susah, tidak punya apa-apa. Dialah yang mengandung dan merawat anak-anaknya. Dialah yang bisa menyalurkan hasrat dengan halal. Dialah yang merawat ketika sedang sakit dan masih banyak kebaikan-kebaikannya yang perlu direnungkan sehingga bisa dilupakan kekurangan-kekurangannya. Maka, begitu pula istri, dia pasti akan mendapati kekurangan pada suami, bahkan tidak ada rasa cinta kepadanya, maka perlu dan mengingat-ingat kebaikan-kebaikan suami yang lain dan alasan-alasan untuk melanjutkan dan membangun rumah tangga agar langgeng. Karena sebagaimana kata Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit, tetapi bisa karena Islam, hubungan nasab, dan ingin berbuat baik. Semoga bermanfaat. Baca juga: Nasihat ketika Konflik Rumah Tangga di Ujung Tanduk *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Ma’rifah wat Tarikh, oleh Al Fasawi, 1: 392. [2] HR. Muslim no. 1469.
Idealnya di antara yang menyertai rumah tangga adalah rasa cinta antara suami dan istri. Sehingga hal itu di antara faktor yang bisa menghadirkan ketenangan, kenyamanan, kasih sayang, serta keharmonisan dalam rumah tangga. Tetapi meski demikian, cinta bukanlah faktor utama dan terkuat untuk langgengnya dan hadirnya kebaikan-kebaikan dalam rumah tangga. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu saat menjadi khalifah pernah ditanya seorang perempuan, يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ نَشَدَنِي فَتَحَرَّجْتُ أَنْ أَكْذِبَ، فأكذب يا أمير المؤمنين؟ قال: نعم فاكذبنا، وَإِنْ كَانَتْ إِحْدَاكُنّ لَا تُحِبُّ أَحَدَنَا فَلَا تُحَدِّثْهُ بِذَلِكَ فَإِنَّهُ أَقَلُّ الْبُيُوتِ الَّذِي بُنِيَ عَلَى الْحُبِّ، وَلَكِنَّ النَّاسَ يَتَعَاشَرُونَ بِالْإِسْلَامِ وَالْأَنْسَابِ وَالْإِحْسَانِ “Wahai Amirul Mukminin, suamiku telah menyumpahku agar aku tidak berbohong, sehingga aku merasa bersalah jika berbohong, apakah aku masih boleh berbohong, wahai Amirul Mukminin?” Maka, sahabat Umar pun menjawab, “Ya, silakan berbohong kepada kita (sebagai suami). Jika salah seorang dari kalian (para istri) tidak suka kepada seseorang dari kami, maka jangan katakan itu kepadanya! Karena rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit. Namun, manusia biasanya menjalin hubungan itu karena Islam, hubungan nasab, dan berbuat baik.” [1] Rumah tangga yang berhasil tidak selalu dibangun di atas cinta sejati sebagaimana yang digambarkan oleh para penyair, penyanyi, para penulis novel, atau yang ada di film-film. Kebanyakan rumah tangga tidak dibangun di atas cinta saja, tetapi karena Islam, anak-anak, ingin berbuat baik kepada sang wanita, ingin berbuat baik kepada kerabat, karena nasab, dan seterusnya. Di dalam mengarungi rumah tangga, pasti tidak lepas yang namanya permasalahan, bahkan rumah tangga percontohan terbaik, yaitu rumah tangga Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam pun ada permasalahan bersama istri-istrinya. Oleh karenanya, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat, لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istrinya), karena jika dia membenci salah satu perangainya, dia pasti masih suka perangainya yang lain.” [2] Demikianlah, rumah tangga tidak mesti berjalan di atas cinta, terkadang ada yang suami benci dari istrinya, maka janganlah hanya fokus dengan kekurangannya, tetapi ingatlah juga kebaikan-kebaikannya. Istrinyalah yang telah menemaninya saat hidupnya masih susah, tidak punya apa-apa. Dialah yang mengandung dan merawat anak-anaknya. Dialah yang bisa menyalurkan hasrat dengan halal. Dialah yang merawat ketika sedang sakit dan masih banyak kebaikan-kebaikannya yang perlu direnungkan sehingga bisa dilupakan kekurangan-kekurangannya. Maka, begitu pula istri, dia pasti akan mendapati kekurangan pada suami, bahkan tidak ada rasa cinta kepadanya, maka perlu dan mengingat-ingat kebaikan-kebaikan suami yang lain dan alasan-alasan untuk melanjutkan dan membangun rumah tangga agar langgeng. Karena sebagaimana kata Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit, tetapi bisa karena Islam, hubungan nasab, dan ingin berbuat baik. Semoga bermanfaat. Baca juga: Nasihat ketika Konflik Rumah Tangga di Ujung Tanduk *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Ma’rifah wat Tarikh, oleh Al Fasawi, 1: 392. [2] HR. Muslim no. 1469.


Idealnya di antara yang menyertai rumah tangga adalah rasa cinta antara suami dan istri. Sehingga hal itu di antara faktor yang bisa menghadirkan ketenangan, kenyamanan, kasih sayang, serta keharmonisan dalam rumah tangga. Tetapi meski demikian, cinta bukanlah faktor utama dan terkuat untuk langgengnya dan hadirnya kebaikan-kebaikan dalam rumah tangga. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu saat menjadi khalifah pernah ditanya seorang perempuan, يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ نَشَدَنِي فَتَحَرَّجْتُ أَنْ أَكْذِبَ، فأكذب يا أمير المؤمنين؟ قال: نعم فاكذبنا، وَإِنْ كَانَتْ إِحْدَاكُنّ لَا تُحِبُّ أَحَدَنَا فَلَا تُحَدِّثْهُ بِذَلِكَ فَإِنَّهُ أَقَلُّ الْبُيُوتِ الَّذِي بُنِيَ عَلَى الْحُبِّ، وَلَكِنَّ النَّاسَ يَتَعَاشَرُونَ بِالْإِسْلَامِ وَالْأَنْسَابِ وَالْإِحْسَانِ “Wahai Amirul Mukminin, suamiku telah menyumpahku agar aku tidak berbohong, sehingga aku merasa bersalah jika berbohong, apakah aku masih boleh berbohong, wahai Amirul Mukminin?” Maka, sahabat Umar pun menjawab, “Ya, silakan berbohong kepada kita (sebagai suami). Jika salah seorang dari kalian (para istri) tidak suka kepada seseorang dari kami, maka jangan katakan itu kepadanya! Karena rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit. Namun, manusia biasanya menjalin hubungan itu karena Islam, hubungan nasab, dan berbuat baik.” [1] Rumah tangga yang berhasil tidak selalu dibangun di atas cinta sejati sebagaimana yang digambarkan oleh para penyair, penyanyi, para penulis novel, atau yang ada di film-film. Kebanyakan rumah tangga tidak dibangun di atas cinta saja, tetapi karena Islam, anak-anak, ingin berbuat baik kepada sang wanita, ingin berbuat baik kepada kerabat, karena nasab, dan seterusnya. Di dalam mengarungi rumah tangga, pasti tidak lepas yang namanya permasalahan, bahkan rumah tangga percontohan terbaik, yaitu rumah tangga Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam pun ada permasalahan bersama istri-istrinya. Oleh karenanya, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat, لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istrinya), karena jika dia membenci salah satu perangainya, dia pasti masih suka perangainya yang lain.” [2] Demikianlah, rumah tangga tidak mesti berjalan di atas cinta, terkadang ada yang suami benci dari istrinya, maka janganlah hanya fokus dengan kekurangannya, tetapi ingatlah juga kebaikan-kebaikannya. Istrinyalah yang telah menemaninya saat hidupnya masih susah, tidak punya apa-apa. Dialah yang mengandung dan merawat anak-anaknya. Dialah yang bisa menyalurkan hasrat dengan halal. Dialah yang merawat ketika sedang sakit dan masih banyak kebaikan-kebaikannya yang perlu direnungkan sehingga bisa dilupakan kekurangan-kekurangannya. Maka, begitu pula istri, dia pasti akan mendapati kekurangan pada suami, bahkan tidak ada rasa cinta kepadanya, maka perlu dan mengingat-ingat kebaikan-kebaikan suami yang lain dan alasan-alasan untuk melanjutkan dan membangun rumah tangga agar langgeng. Karena sebagaimana kata Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit, tetapi bisa karena Islam, hubungan nasab, dan ingin berbuat baik. Semoga bermanfaat. Baca juga: Nasihat ketika Konflik Rumah Tangga di Ujung Tanduk *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Ma’rifah wat Tarikh, oleh Al Fasawi, 1: 392. [2] HR. Muslim no. 1469.

Apakah Menutup Kepala Saat Shalat dan Keluar Rumah Termasuk Sunnah?

Menutup kepala adalah bagian dari tradisi berpakaian yang berbeda di setiap masyarakat. Artikel ini membahas apakah menutup kepala saat shalat atau keluar rumah termasuk sunnah berdasarkan dalil-dalil yang sahih, kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, dan pandangan ulama. Temukan penjelasannya untuk memahami hukum dan konteksnya dalam Islam. Berikut adalah fatwa yang kami terjemahkan dari aliftaa.jo.   Pertanyaan: Apakah disunnahkan menutup kepala saat shalat atau ketika keluar rumah? Jawaban: Tidak terdapat dalil yang sahih yang menetapkan sunnahnya menutup kepala—baik saat shalat maupun ketika keluar rumah. Namun, menutup kepala dianggap sebagai perhiasan (bagian dari tata krama berpakaian) di sebagian negara dan masyarakat, bahkan masih berlaku demikian hingga saat ini. Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui mengenakan sorban dan berhias dengannya. Jika menutup kepala dianggap sebagai perhiasan dan kebiasaan yang baik di suatu daerah, maka mengenakannya saat keluar rumah—terutama untuk shalat di masjid—, hukumnya sunnah menurut syariat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada hamba-Nya untuk berhias ketika mendatangi masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dengan demikian, hukum menutup kepala bergantung pada adat istiadat dan cara berpakaian masyarakat setempat. Jika di suatu daerah atau pada zaman tertentu menutup kepala bagi pria dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka dianjurkan untuk melakukannya. Namun, jika hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka tetap kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah. Tidak ada sunnah khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hal ini yang memberikan pahala tertentu. Adapun kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan sorban dan membawa tongkat merupakan tindakan kebiasaan yang mengikuti tradisi Arab pada masa itu. Tindakan ini bukanlah bentuk ibadah yang menunjukkan kesunnahan atau patut dijadikan teladan secara hukum syari. Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwafaqat (2:489) mengatakan, “Kebiasaan yang berlaku terbagi menjadi dua jenis: Pertama, kebiasaan syar’i yang ditetapkan atau ditiadakan oleh dalil syar’i. Kedua, kebiasaan yang berlaku di antara manusia tanpa ada dalil syar’i yang menetapkan atau meniadakannya… Di antaranya adalah hal yang berubah dalam kebiasaan, dari baik menjadi buruk atau sebaliknya, seperti menutup kepala. Dalam praktiknya, hal ini berbeda sesuai wilayah. Di negara-negara Timur, membuka kepala dianggap buruk bagi orang yang bermartabat, sedangkan di negara-negara Barat, hal ini tidak dianggap buruk. Oleh karena itu, hukum syari berbeda sesuai dengan perbedaan tersebut. Di negara Timur, membuka kepala dianggap mencederai kehormatan, sementara di negara Barat tidak demikian.” Sebagian ulama fikih menyebutkan kesunnahan menutup kepala saat shalat secara mutlak. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin (1/226) dari mazhab Syafi’i, كُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلَ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ “Dimakruhkan membuka kepala, karena sunnahnya adalah berhias dalam shalat dengan menutup kepala dan tubuh.” Namun, pendapat yang kami sampaikan di awal, berdasarkan pandangan Asy-Syathibi rahimahullah, lebih sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui. Fatwa secara lengkap kami lampirkan berikut ini. السؤال: هل يسن تغطية الرأس في الصلاة أو عند الخروج من البيت؟ الجواب: لم يثبت استحباب تغطية الرأس ـ في الصلاة أو عند الخروج من المنزل ـ في الأحاديث الصحيحة، ولكن كانت تغطية الرأس زينة في بعض البلاد والمجتمعات، وما زالت كذلك، وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس العمامة وتزين بها. فإن كانت تغطية الرأس زينة وعادة مستحبة في بلد، كان لبسها عند الخروج – وخاصة للصلاة في المسجد – مستحبا شرعا؛ لأمر الله تعالى عباده بأخذ الزينة عند الذهاب للصلاة، قال تعالى: (يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) الأعراف/31. فالحكم يرجع إلى اختلاف عادات الناس وطريقة لباسهم؛ فإذا كان أهل بلد أو أهل زمان يعدون تغطية الرأس للرجال زينة صار المستحب فعل ذلك، وإلا بقي على حكم الإباحة الأصلية، فليس فيه سنة خاصة عن النبي صلى الله عليه وسلم يترتب عليها أجر خاص. وأما لبس النبي صلى الله عليه وسلم العمامة وحمله العصا فهو فعل عادي وقع على عادة العرب ذلك الزمن، وليس فعلا تشريعيا يدل على الاستحباب ولا يتأسى به الناس. يقول الإمام الشاطبي رحمه الله في كتابه “الموافقات” (2/ 489): “العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها…، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي…ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح”. وقد ذكر بعض الفقهاء استحباب ستر الرأس في الصلاة مطلقا، كما جاء في “حاشية إعانة الطالبين” (1/ 226) من كتب الشافعية: “كره كشف رأس؛ لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه”. ولكن ما ذكرناه أولا عن الشاطبي رحمه الله أوفق وأنسب لتغير الزمان والمكان. والله تعالى أعلم. Kesimpulan Rumaysho.Com: Hukum menutup kepala saat shalat atau keluar rumah bergantung pada adat istiadat setempat. Tidak ada sunnah khusus yang mewajibkan atau memberikan pahala khusus untuk menutup kepala. Namun, kami sendiri lebih memilih memakai penutup kepala saat shalat dan menganggap tidak memakainya dihukumi makruh sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah.   –   Ditulis pada Senin pagi, 23 Jumadal Ula 1446 H, 25 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berpakaian adab pakaian cara shalat menutup aurat menutup kepala pakaian pakaian shalat

Apakah Menutup Kepala Saat Shalat dan Keluar Rumah Termasuk Sunnah?

Menutup kepala adalah bagian dari tradisi berpakaian yang berbeda di setiap masyarakat. Artikel ini membahas apakah menutup kepala saat shalat atau keluar rumah termasuk sunnah berdasarkan dalil-dalil yang sahih, kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, dan pandangan ulama. Temukan penjelasannya untuk memahami hukum dan konteksnya dalam Islam. Berikut adalah fatwa yang kami terjemahkan dari aliftaa.jo.   Pertanyaan: Apakah disunnahkan menutup kepala saat shalat atau ketika keluar rumah? Jawaban: Tidak terdapat dalil yang sahih yang menetapkan sunnahnya menutup kepala—baik saat shalat maupun ketika keluar rumah. Namun, menutup kepala dianggap sebagai perhiasan (bagian dari tata krama berpakaian) di sebagian negara dan masyarakat, bahkan masih berlaku demikian hingga saat ini. Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui mengenakan sorban dan berhias dengannya. Jika menutup kepala dianggap sebagai perhiasan dan kebiasaan yang baik di suatu daerah, maka mengenakannya saat keluar rumah—terutama untuk shalat di masjid—, hukumnya sunnah menurut syariat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada hamba-Nya untuk berhias ketika mendatangi masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dengan demikian, hukum menutup kepala bergantung pada adat istiadat dan cara berpakaian masyarakat setempat. Jika di suatu daerah atau pada zaman tertentu menutup kepala bagi pria dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka dianjurkan untuk melakukannya. Namun, jika hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka tetap kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah. Tidak ada sunnah khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hal ini yang memberikan pahala tertentu. Adapun kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan sorban dan membawa tongkat merupakan tindakan kebiasaan yang mengikuti tradisi Arab pada masa itu. Tindakan ini bukanlah bentuk ibadah yang menunjukkan kesunnahan atau patut dijadikan teladan secara hukum syari. Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwafaqat (2:489) mengatakan, “Kebiasaan yang berlaku terbagi menjadi dua jenis: Pertama, kebiasaan syar’i yang ditetapkan atau ditiadakan oleh dalil syar’i. Kedua, kebiasaan yang berlaku di antara manusia tanpa ada dalil syar’i yang menetapkan atau meniadakannya… Di antaranya adalah hal yang berubah dalam kebiasaan, dari baik menjadi buruk atau sebaliknya, seperti menutup kepala. Dalam praktiknya, hal ini berbeda sesuai wilayah. Di negara-negara Timur, membuka kepala dianggap buruk bagi orang yang bermartabat, sedangkan di negara-negara Barat, hal ini tidak dianggap buruk. Oleh karena itu, hukum syari berbeda sesuai dengan perbedaan tersebut. Di negara Timur, membuka kepala dianggap mencederai kehormatan, sementara di negara Barat tidak demikian.” Sebagian ulama fikih menyebutkan kesunnahan menutup kepala saat shalat secara mutlak. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin (1/226) dari mazhab Syafi’i, كُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلَ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ “Dimakruhkan membuka kepala, karena sunnahnya adalah berhias dalam shalat dengan menutup kepala dan tubuh.” Namun, pendapat yang kami sampaikan di awal, berdasarkan pandangan Asy-Syathibi rahimahullah, lebih sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui. Fatwa secara lengkap kami lampirkan berikut ini. السؤال: هل يسن تغطية الرأس في الصلاة أو عند الخروج من البيت؟ الجواب: لم يثبت استحباب تغطية الرأس ـ في الصلاة أو عند الخروج من المنزل ـ في الأحاديث الصحيحة، ولكن كانت تغطية الرأس زينة في بعض البلاد والمجتمعات، وما زالت كذلك، وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس العمامة وتزين بها. فإن كانت تغطية الرأس زينة وعادة مستحبة في بلد، كان لبسها عند الخروج – وخاصة للصلاة في المسجد – مستحبا شرعا؛ لأمر الله تعالى عباده بأخذ الزينة عند الذهاب للصلاة، قال تعالى: (يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) الأعراف/31. فالحكم يرجع إلى اختلاف عادات الناس وطريقة لباسهم؛ فإذا كان أهل بلد أو أهل زمان يعدون تغطية الرأس للرجال زينة صار المستحب فعل ذلك، وإلا بقي على حكم الإباحة الأصلية، فليس فيه سنة خاصة عن النبي صلى الله عليه وسلم يترتب عليها أجر خاص. وأما لبس النبي صلى الله عليه وسلم العمامة وحمله العصا فهو فعل عادي وقع على عادة العرب ذلك الزمن، وليس فعلا تشريعيا يدل على الاستحباب ولا يتأسى به الناس. يقول الإمام الشاطبي رحمه الله في كتابه “الموافقات” (2/ 489): “العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها…، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي…ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح”. وقد ذكر بعض الفقهاء استحباب ستر الرأس في الصلاة مطلقا، كما جاء في “حاشية إعانة الطالبين” (1/ 226) من كتب الشافعية: “كره كشف رأس؛ لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه”. ولكن ما ذكرناه أولا عن الشاطبي رحمه الله أوفق وأنسب لتغير الزمان والمكان. والله تعالى أعلم. Kesimpulan Rumaysho.Com: Hukum menutup kepala saat shalat atau keluar rumah bergantung pada adat istiadat setempat. Tidak ada sunnah khusus yang mewajibkan atau memberikan pahala khusus untuk menutup kepala. Namun, kami sendiri lebih memilih memakai penutup kepala saat shalat dan menganggap tidak memakainya dihukumi makruh sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah.   –   Ditulis pada Senin pagi, 23 Jumadal Ula 1446 H, 25 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berpakaian adab pakaian cara shalat menutup aurat menutup kepala pakaian pakaian shalat
Menutup kepala adalah bagian dari tradisi berpakaian yang berbeda di setiap masyarakat. Artikel ini membahas apakah menutup kepala saat shalat atau keluar rumah termasuk sunnah berdasarkan dalil-dalil yang sahih, kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, dan pandangan ulama. Temukan penjelasannya untuk memahami hukum dan konteksnya dalam Islam. Berikut adalah fatwa yang kami terjemahkan dari aliftaa.jo.   Pertanyaan: Apakah disunnahkan menutup kepala saat shalat atau ketika keluar rumah? Jawaban: Tidak terdapat dalil yang sahih yang menetapkan sunnahnya menutup kepala—baik saat shalat maupun ketika keluar rumah. Namun, menutup kepala dianggap sebagai perhiasan (bagian dari tata krama berpakaian) di sebagian negara dan masyarakat, bahkan masih berlaku demikian hingga saat ini. Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui mengenakan sorban dan berhias dengannya. Jika menutup kepala dianggap sebagai perhiasan dan kebiasaan yang baik di suatu daerah, maka mengenakannya saat keluar rumah—terutama untuk shalat di masjid—, hukumnya sunnah menurut syariat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada hamba-Nya untuk berhias ketika mendatangi masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dengan demikian, hukum menutup kepala bergantung pada adat istiadat dan cara berpakaian masyarakat setempat. Jika di suatu daerah atau pada zaman tertentu menutup kepala bagi pria dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka dianjurkan untuk melakukannya. Namun, jika hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka tetap kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah. Tidak ada sunnah khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hal ini yang memberikan pahala tertentu. Adapun kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan sorban dan membawa tongkat merupakan tindakan kebiasaan yang mengikuti tradisi Arab pada masa itu. Tindakan ini bukanlah bentuk ibadah yang menunjukkan kesunnahan atau patut dijadikan teladan secara hukum syari. Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwafaqat (2:489) mengatakan, “Kebiasaan yang berlaku terbagi menjadi dua jenis: Pertama, kebiasaan syar’i yang ditetapkan atau ditiadakan oleh dalil syar’i. Kedua, kebiasaan yang berlaku di antara manusia tanpa ada dalil syar’i yang menetapkan atau meniadakannya… Di antaranya adalah hal yang berubah dalam kebiasaan, dari baik menjadi buruk atau sebaliknya, seperti menutup kepala. Dalam praktiknya, hal ini berbeda sesuai wilayah. Di negara-negara Timur, membuka kepala dianggap buruk bagi orang yang bermartabat, sedangkan di negara-negara Barat, hal ini tidak dianggap buruk. Oleh karena itu, hukum syari berbeda sesuai dengan perbedaan tersebut. Di negara Timur, membuka kepala dianggap mencederai kehormatan, sementara di negara Barat tidak demikian.” Sebagian ulama fikih menyebutkan kesunnahan menutup kepala saat shalat secara mutlak. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin (1/226) dari mazhab Syafi’i, كُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلَ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ “Dimakruhkan membuka kepala, karena sunnahnya adalah berhias dalam shalat dengan menutup kepala dan tubuh.” Namun, pendapat yang kami sampaikan di awal, berdasarkan pandangan Asy-Syathibi rahimahullah, lebih sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui. Fatwa secara lengkap kami lampirkan berikut ini. السؤال: هل يسن تغطية الرأس في الصلاة أو عند الخروج من البيت؟ الجواب: لم يثبت استحباب تغطية الرأس ـ في الصلاة أو عند الخروج من المنزل ـ في الأحاديث الصحيحة، ولكن كانت تغطية الرأس زينة في بعض البلاد والمجتمعات، وما زالت كذلك، وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس العمامة وتزين بها. فإن كانت تغطية الرأس زينة وعادة مستحبة في بلد، كان لبسها عند الخروج – وخاصة للصلاة في المسجد – مستحبا شرعا؛ لأمر الله تعالى عباده بأخذ الزينة عند الذهاب للصلاة، قال تعالى: (يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) الأعراف/31. فالحكم يرجع إلى اختلاف عادات الناس وطريقة لباسهم؛ فإذا كان أهل بلد أو أهل زمان يعدون تغطية الرأس للرجال زينة صار المستحب فعل ذلك، وإلا بقي على حكم الإباحة الأصلية، فليس فيه سنة خاصة عن النبي صلى الله عليه وسلم يترتب عليها أجر خاص. وأما لبس النبي صلى الله عليه وسلم العمامة وحمله العصا فهو فعل عادي وقع على عادة العرب ذلك الزمن، وليس فعلا تشريعيا يدل على الاستحباب ولا يتأسى به الناس. يقول الإمام الشاطبي رحمه الله في كتابه “الموافقات” (2/ 489): “العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها…، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي…ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح”. وقد ذكر بعض الفقهاء استحباب ستر الرأس في الصلاة مطلقا، كما جاء في “حاشية إعانة الطالبين” (1/ 226) من كتب الشافعية: “كره كشف رأس؛ لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه”. ولكن ما ذكرناه أولا عن الشاطبي رحمه الله أوفق وأنسب لتغير الزمان والمكان. والله تعالى أعلم. Kesimpulan Rumaysho.Com: Hukum menutup kepala saat shalat atau keluar rumah bergantung pada adat istiadat setempat. Tidak ada sunnah khusus yang mewajibkan atau memberikan pahala khusus untuk menutup kepala. Namun, kami sendiri lebih memilih memakai penutup kepala saat shalat dan menganggap tidak memakainya dihukumi makruh sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah.   –   Ditulis pada Senin pagi, 23 Jumadal Ula 1446 H, 25 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berpakaian adab pakaian cara shalat menutup aurat menutup kepala pakaian pakaian shalat


Menutup kepala adalah bagian dari tradisi berpakaian yang berbeda di setiap masyarakat. Artikel ini membahas apakah menutup kepala saat shalat atau keluar rumah termasuk sunnah berdasarkan dalil-dalil yang sahih, kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, dan pandangan ulama. Temukan penjelasannya untuk memahami hukum dan konteksnya dalam Islam. Berikut adalah fatwa yang kami terjemahkan dari aliftaa.jo.   Pertanyaan: Apakah disunnahkan menutup kepala saat shalat atau ketika keluar rumah? Jawaban: Tidak terdapat dalil yang sahih yang menetapkan sunnahnya menutup kepala—baik saat shalat maupun ketika keluar rumah. Namun, menutup kepala dianggap sebagai perhiasan (bagian dari tata krama berpakaian) di sebagian negara dan masyarakat, bahkan masih berlaku demikian hingga saat ini. Dalam sejarah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui mengenakan sorban dan berhias dengannya. Jika menutup kepala dianggap sebagai perhiasan dan kebiasaan yang baik di suatu daerah, maka mengenakannya saat keluar rumah—terutama untuk shalat di masjid—, hukumnya sunnah menurut syariat. Hal ini sesuai dengan perintah Allah kepada hamba-Nya untuk berhias ketika mendatangi masjid, sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dengan demikian, hukum menutup kepala bergantung pada adat istiadat dan cara berpakaian masyarakat setempat. Jika di suatu daerah atau pada zaman tertentu menutup kepala bagi pria dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka dianjurkan untuk melakukannya. Namun, jika hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk perhiasan, maka tetap kembali pada hukum asalnya, yaitu mubah. Tidak ada sunnah khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hal ini yang memberikan pahala tertentu. Adapun kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan sorban dan membawa tongkat merupakan tindakan kebiasaan yang mengikuti tradisi Arab pada masa itu. Tindakan ini bukanlah bentuk ibadah yang menunjukkan kesunnahan atau patut dijadikan teladan secara hukum syari. Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwafaqat (2:489) mengatakan, “Kebiasaan yang berlaku terbagi menjadi dua jenis: Pertama, kebiasaan syar’i yang ditetapkan atau ditiadakan oleh dalil syar’i. Kedua, kebiasaan yang berlaku di antara manusia tanpa ada dalil syar’i yang menetapkan atau meniadakannya… Di antaranya adalah hal yang berubah dalam kebiasaan, dari baik menjadi buruk atau sebaliknya, seperti menutup kepala. Dalam praktiknya, hal ini berbeda sesuai wilayah. Di negara-negara Timur, membuka kepala dianggap buruk bagi orang yang bermartabat, sedangkan di negara-negara Barat, hal ini tidak dianggap buruk. Oleh karena itu, hukum syari berbeda sesuai dengan perbedaan tersebut. Di negara Timur, membuka kepala dianggap mencederai kehormatan, sementara di negara Barat tidak demikian.” Sebagian ulama fikih menyebutkan kesunnahan menutup kepala saat shalat secara mutlak. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin (1/226) dari mazhab Syafi’i, كُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلَ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ “Dimakruhkan membuka kepala, karena sunnahnya adalah berhias dalam shalat dengan menutup kepala dan tubuh.” Namun, pendapat yang kami sampaikan di awal, berdasarkan pandangan Asy-Syathibi rahimahullah, lebih sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui. Fatwa secara lengkap kami lampirkan berikut ini. السؤال: هل يسن تغطية الرأس في الصلاة أو عند الخروج من البيت؟ الجواب: لم يثبت استحباب تغطية الرأس ـ في الصلاة أو عند الخروج من المنزل ـ في الأحاديث الصحيحة، ولكن كانت تغطية الرأس زينة في بعض البلاد والمجتمعات، وما زالت كذلك، وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس العمامة وتزين بها. فإن كانت تغطية الرأس زينة وعادة مستحبة في بلد، كان لبسها عند الخروج – وخاصة للصلاة في المسجد – مستحبا شرعا؛ لأمر الله تعالى عباده بأخذ الزينة عند الذهاب للصلاة، قال تعالى: (يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ) الأعراف/31. فالحكم يرجع إلى اختلاف عادات الناس وطريقة لباسهم؛ فإذا كان أهل بلد أو أهل زمان يعدون تغطية الرأس للرجال زينة صار المستحب فعل ذلك، وإلا بقي على حكم الإباحة الأصلية، فليس فيه سنة خاصة عن النبي صلى الله عليه وسلم يترتب عليها أجر خاص. وأما لبس النبي صلى الله عليه وسلم العمامة وحمله العصا فهو فعل عادي وقع على عادة العرب ذلك الزمن، وليس فعلا تشريعيا يدل على الاستحباب ولا يتأسى به الناس. يقول الإمام الشاطبي رحمه الله في كتابه “الموافقات” (2/ 489): “العوائد المستمرة ضربان: أحدهما: العوائد الشرعية التي أقرها الدليل الشرعي أو نفاها…، والضرب الثاني: هي العوائد الجارية بين الخلق بما ليس في نفيه ولا إثباته دليل شرعي…ومنها: ما يكون متبدلا في العادة من حسن إلى قبح، وبالعكس، مثل كشف الرأس، فإنه يختلف بحسب البقاع في الواقع، فهو لذوي المروءات قبيح في البلاد المشرقية، وغير قبيح في البلاد المغربية، فالحكم الشرعي يختلف باختلاف ذلك، فيكون عند أهل المشرق قادحا في العدالة، وعند أهل المغرب غير قادح”. وقد ذكر بعض الفقهاء استحباب ستر الرأس في الصلاة مطلقا، كما جاء في “حاشية إعانة الطالبين” (1/ 226) من كتب الشافعية: “كره كشف رأس؛ لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه”. ولكن ما ذكرناه أولا عن الشاطبي رحمه الله أوفق وأنسب لتغير الزمان والمكان. والله تعالى أعلم. Kesimpulan Rumaysho.Com: Hukum menutup kepala saat shalat atau keluar rumah bergantung pada adat istiadat setempat. Tidak ada sunnah khusus yang mewajibkan atau memberikan pahala khusus untuk menutup kepala. Namun, kami sendiri lebih memilih memakai penutup kepala saat shalat dan menganggap tidak memakainya dihukumi makruh sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah.   –   Ditulis pada Senin pagi, 23 Jumadal Ula 1446 H, 25 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berpakaian adab pakaian cara shalat menutup aurat menutup kepala pakaian pakaian shalat

Hukum-Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Pengertian WalimahTeks Hadis PertamaKandungan Hadis PertamaKandungan pertama: Hukum mengadakan walimahKandungan kedua: Pihak yang mengadakan walimahKandungan ketiga: Batasan hidangan dalam walimahKandungan keempat: Kapan waktu pelaksanaan walimah? Pengertian Walimah Asal kata “walimah” bermakna “kesempurnaan” dan “pertemuan”. Dikatakan, أولم الرجل “Aulama ar-rajulu’, ketika akal dan budi pekerti seseorang bersatu. Lalu makna ini diadaptasi untuk menyebut hidangan (jamuan) makanan dalam pesta pernikahan karena adanya pertemuan antara mempelai laki-laki dan perempuan, atau pertemuan para wanita di dalamnya, atau karena adanya kumpulan berbagai jenis makanan. Yang dimaksud dengan istilah “walimah” di sini adalah khusus untuk hidangan dalam pesta pernikahan. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menukil dari Tsa’lab dan lainnya dari ahli bahasa bahwa “walimah” adalah istilah khusus untuk makanan dalam pesta pernikahan dan tidak digunakan untuk selainnya. [1] Beberapa ahli fikih berpendapat bahwa “walimah” mencakup semua jenis makanan yang disiapkan untuk merayakan kebahagiaan dan kegembiraan, seperti menyambut orang yang datang dari safar (perjalanan jauh), atau makanan untuk akikah, namun penggunaan istilah “walimah”  ini lebih sering merujuk pada hidangan makanan pesta pernikahan. Ibnu Muflih al-Hanbali rahimahullah berkata, وقول أهل اللغة أَوْلى؛ لأنهم أهل اللسان، وأعرف بموضوعات اللغة “Pendapat ahli bahasa lebih utama, karena mereka adalah ahli dalam bahasa dan lebih memahami makna-makna bahasa.” [2] Oleh karena itu, penggunaan umum istilah “walimah” merujuk pada pesta pernikahan atau walimatul urs. Jika digunakan untuk acara (maksud) lain, harus ada keterangan tambahan, seperti “walimah khitan” (pesta sunatan) atau “walimah kedatangan dari perjalanan”, dan sejenisnya yang dikenal oleh orang Arab. Sehingga jika disebut “walimah” saja tanpa ada tambahan keterangan lain, maka maksudnya adalah walimatul urs. Dalam walimah terdapat banyak manfaat dan faedah, berupa pengumuman pernikahan dengan berkumpulnya orang-orang, serta terdapat pula unsur silaturahmi dengan keluarga, kerabat, dan tetangga, memberi makan kepada fakir miskin, serta memberikan kebahagiaan kepada istri, keluarga, dan kerabat-kerabatnya. Dalam serial tulisan ini, penulis akan membahas hukum-hukum fikih terkait walimah, yang diambil dari hadis-hadis yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah di kitab Bulughul Maram. Adapun syarah (penjelasan) hadis-hadis tersebut, kami sarikan dari penjelasan Syekh Abdullah Al-Fauzan di kitab beliau, Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram. Teks Hadis Pertama Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى عَلَى عَبْدِ الرّحْمنِ بنِ عَوْفٍ أثَرَ صُفْرَةٍ فَقَال:  مَا هذَا؟ ، قَال: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي تَزَوّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبِ، قَال:  فَبَارَكَ اللهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat tanda kuning pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, lalu beliau bertanya, ‘Apa ini?’ ‘Abdurrahman menjawab, ‘Wahai Rasulullah, saya baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.'” (HR. Bukhari no. 5155 dan Muslim no. 1427) Kandungan Hadis Pertama Kandungan pertama: Hukum mengadakan walimah Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang disyariatkannya mengadakan walimah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan dan menganjurkannya. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukum wajibnya mengadakan walimah menjadi dua pendapat: Pendapat pertama: Hukum mengadakan walimah itu dianjurkan (sunah), dan ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Mereka berpendapat demikian karena walimah adalah hidangan (jamuan) yang diadakan untuk merayakan sebuah kebahagiaan, sehingga menyerupai hidangan lainnya, seperti makanan untuk menyambut kedatangan dari safar (perjalanan jauh) dan sejenisnya. Selain itu, tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkannya. Hadis dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu ini tidak menunjukkan kewajiban secara jelas, karena Rasulullah hanya memerintahkan untuk menyembelih seekor kambing, yang menurut kesepakatan ulama tidak wajib. Maka, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, أَوْلِمْ “Adakanlah walimah’; dipahami sebagai perintah anjuran (sunah). Pendapat kedua: Hukum mengadakan walimah itu wajib. Ini adalah pendapat madzhab Zhahiriyah, dan juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Penulis kitab Al-Inshaf menyebutkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau berkata, تجب ولو بشاة “(Mengadakan walimah) itu wajib, meskipun hanya dengan seekor kambing”; karena adanya perintah. Hal ini juga dikatakan oleh Ibnu ‘Aqil rahimahullah. [3] Mereka berdalil dengan beberapa argumentasi berikut ini: Argumentasi pertama: Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah, dan perintah tersebut menunjukkan hukum wajib (sebagaimana dalam kaidah ushul fikih). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan sahabat ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk tetap mengadakan walimah meskipun telah menyetubuhi istrinya. Argumentasi kedua: Hadis Buraidah radhiyallahu ‘anhu yang berkata bahwa ketika ‘Ali melamar Fathimah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنه لا بد للعرس -وفي رواية: للعروس- من وليمة “Harus diadakan walimatul urs.” [4] Pendapat yang lebih kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa hukum mengadakan walimah itu wajib (pendapat kedua) adalah pendapat yang kuat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan tidak ada indikator yang memalingkannya dari hukum wajib; dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya, meskipun dengan hidangan yang mudah didapat (sederhana). Oleh karena itu, yang lebih hati-hati bagi yang mampu adalah tidak meninggalkan walimah sebagai bentuk ketaatan kepada perintah, meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan untuk memperoleh manfaat dan faedah besar yang telah disebutkan sebelumnya. Ulama yang menyatakan tidak wajib beralasan bahwa tidak ada batasan kadar (hidangan atau makanan) tertentu untuk walimah yang ditetapkan oleh syariat, sehingga hal ini menunjukkan bahwa mengadakan walimah itu tidak wajib. Anggapan ini bisa dibantah bahwa hal itu tidak berarti bahwa tidak ada kewajiban mengadakan walimah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah dengan daging, dengan roti, dan juga memerintahkan untuk menyembelih kambing, yang menunjukkan bahwa ada kelonggaran dalam pelaksanaan walimah. Sebagaimana terdapat kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah, dan syariat tidak memberikan batasan tertentu kadar nafkah tersebut, namun dikembalikan kepada norma dan kebiasaan masyarakat (‘urf) setempat dan kebutuhan masing-masing keluarga. Demikian pula walimah. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah Kandungan kedua: Pihak yang mengadakan walimah Hadis ini menunjukkan bahwa walimah itu disyariatkan, dan itu berasal dari pihak suami, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada ‘Abdurrahman ‘Auf, أَوْلِمْ “Adakanlah walimah”; dan beliau tidak memerintahkan pihak keluarga istri. Hal ini karena nikmat bagi suami lebih besar daripada bagi istri, karena biasanya pihak laki-laki yang menginginkan pernikahan. Adapun jika walimah tersebut diadakan oleh pihak keluarga istri, maka tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Kandungan ketiga: Batasan hidangan dalam walimah Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah menyebutkan adanya ijmak (kesepakatan ulama) bahwa tidak ada batasan tertentu untuk jumlah dan jenis makanan yang dihidangkan dalam walimah [5]. Walimah sudah dianggap sah (baca: sehingga dapat menggugurkan kewajiban) dengan makanan apa pun yang disajikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk pernikahan beliau dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dengan menyajikan aqith (keju kering), lemak, dan kurma [6], serta walimah untuk pernikahan beliau dengan Zainab radhiyallahu ‘anha dengan menyajikan roti dan daging [7]. Pendapat yang lebih tepat, wallahu Ta’ala a’lam, bahwa jumlah (dan jenis) makanan dalam walimah itu disesuaikan dengan ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Hal ini karena walimah termasuk dalam kategori nafkah yang dapat bervariasi berdasarkan waktu dan tempat. Maka, tidak ada batasan hidangan tertentu dalam walimah, dan walimah dapat berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi suami. Namun, syaratnya adalah tidak boleh sampai derajat berlebih-lebihan atau untuk bermegah-megahan, seperti yang lazim terjadi di zaman sekarang. Bagi yang mampu, boleh mengadakan walimah dengan dua atau tiga ekor kambing sebagai bentuk kesempurnaan. Sementara bagi yang kurang mampu, cukup dengan makanan dan minuman yang mudah didapatkan dan sederhana, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk Shafiyyah radhiyallahu ‘anha tanpa menyajikan daging. Karena pada saat itu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah saat kondisi safar. Kandungan keempat: Kapan waktu pelaksanaan walimah? Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan walimah. Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa walimah diadakan setelah suami menggauli istrinya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah setelah menggauli istrinya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, أصبح النبي – صلى الله عليه وسلم – عروسًا بزينب فدعا القوم فأصابوا من الطعام “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pada pagi hari bersama Zainab sebagai pengantin baru, beliau mengundang orang-orang dan mereka menikmati makanan.” [8] Pendapat kedua menyatakan bahwa walimah diadakan saat akad nikah. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa waktu pelaksanaan walimah bersifat fleksibel, mulai dari akad nikah hingga setelah suami menggauli istrinya, karena terdapat riwayat yang sahih dalam kedua hal ini. Selain itu, hari-hari tersebut merupakan hari kebahagiaan dan kegembiraan. Adat dan kebiasaan masyarakat juga memiliki kaitan dalam hal ini. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, واستحب بعض المالكية أن تكون عند البناء ويقع الدخول عقبها، وعليه عمل الناس اليوم “Sebagian ulama Malikiyah menganjurkan agar walimah diadakan pada saat pasangan bersama, dan suami menggauli istrinya setelahnya, dan inilah yang menjadi kebiasaan masyarakat saat ini.” [9] Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat. [10] [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** @Fall, 25 Rabiul akhir 1446/ 28 Oktober 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] At-Tamhiid, 10: 182. [2] Al-Muthli’, hal. 328. [3] Lihat Al-Muhalla, 9: 450; Al-Muhadzab, 2: 82; Al-Inshaf, 8: 317. [4] Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (38: 142-143). Al-Hafizh (Ibnu Hajar) dalam Fath al-Bari (9: 230) mengatakan, “Sanadnya tidak bermasalah.” Dalam sanad tersebut terdapat ‘Abdul Karim bin Salit, yang hanya diriwayatkan oleh dua orang. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab Ats-Tsiqat (7: 131), dan Al-Hafizh (Ibnu Hajar) menyatakan, “Dia (perawi) yang maqbul (diterima hadisnya).” [5] Ikmalul Mu’lim, 4: 588. [6] HR. Bukhari no. 5085 dan Muslim, 2: 1044. [7] HR. Bukhari no. 5163, 5171, dan Muslim no. 1428. [8] HR. Bukhari no. 5166. [9] Fathul Baari, 9: 230. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 406-412). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hukum-Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Pengertian WalimahTeks Hadis PertamaKandungan Hadis PertamaKandungan pertama: Hukum mengadakan walimahKandungan kedua: Pihak yang mengadakan walimahKandungan ketiga: Batasan hidangan dalam walimahKandungan keempat: Kapan waktu pelaksanaan walimah? Pengertian Walimah Asal kata “walimah” bermakna “kesempurnaan” dan “pertemuan”. Dikatakan, أولم الرجل “Aulama ar-rajulu’, ketika akal dan budi pekerti seseorang bersatu. Lalu makna ini diadaptasi untuk menyebut hidangan (jamuan) makanan dalam pesta pernikahan karena adanya pertemuan antara mempelai laki-laki dan perempuan, atau pertemuan para wanita di dalamnya, atau karena adanya kumpulan berbagai jenis makanan. Yang dimaksud dengan istilah “walimah” di sini adalah khusus untuk hidangan dalam pesta pernikahan. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menukil dari Tsa’lab dan lainnya dari ahli bahasa bahwa “walimah” adalah istilah khusus untuk makanan dalam pesta pernikahan dan tidak digunakan untuk selainnya. [1] Beberapa ahli fikih berpendapat bahwa “walimah” mencakup semua jenis makanan yang disiapkan untuk merayakan kebahagiaan dan kegembiraan, seperti menyambut orang yang datang dari safar (perjalanan jauh), atau makanan untuk akikah, namun penggunaan istilah “walimah”  ini lebih sering merujuk pada hidangan makanan pesta pernikahan. Ibnu Muflih al-Hanbali rahimahullah berkata, وقول أهل اللغة أَوْلى؛ لأنهم أهل اللسان، وأعرف بموضوعات اللغة “Pendapat ahli bahasa lebih utama, karena mereka adalah ahli dalam bahasa dan lebih memahami makna-makna bahasa.” [2] Oleh karena itu, penggunaan umum istilah “walimah” merujuk pada pesta pernikahan atau walimatul urs. Jika digunakan untuk acara (maksud) lain, harus ada keterangan tambahan, seperti “walimah khitan” (pesta sunatan) atau “walimah kedatangan dari perjalanan”, dan sejenisnya yang dikenal oleh orang Arab. Sehingga jika disebut “walimah” saja tanpa ada tambahan keterangan lain, maka maksudnya adalah walimatul urs. Dalam walimah terdapat banyak manfaat dan faedah, berupa pengumuman pernikahan dengan berkumpulnya orang-orang, serta terdapat pula unsur silaturahmi dengan keluarga, kerabat, dan tetangga, memberi makan kepada fakir miskin, serta memberikan kebahagiaan kepada istri, keluarga, dan kerabat-kerabatnya. Dalam serial tulisan ini, penulis akan membahas hukum-hukum fikih terkait walimah, yang diambil dari hadis-hadis yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah di kitab Bulughul Maram. Adapun syarah (penjelasan) hadis-hadis tersebut, kami sarikan dari penjelasan Syekh Abdullah Al-Fauzan di kitab beliau, Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram. Teks Hadis Pertama Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى عَلَى عَبْدِ الرّحْمنِ بنِ عَوْفٍ أثَرَ صُفْرَةٍ فَقَال:  مَا هذَا؟ ، قَال: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي تَزَوّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبِ، قَال:  فَبَارَكَ اللهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat tanda kuning pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, lalu beliau bertanya, ‘Apa ini?’ ‘Abdurrahman menjawab, ‘Wahai Rasulullah, saya baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.'” (HR. Bukhari no. 5155 dan Muslim no. 1427) Kandungan Hadis Pertama Kandungan pertama: Hukum mengadakan walimah Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang disyariatkannya mengadakan walimah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan dan menganjurkannya. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukum wajibnya mengadakan walimah menjadi dua pendapat: Pendapat pertama: Hukum mengadakan walimah itu dianjurkan (sunah), dan ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Mereka berpendapat demikian karena walimah adalah hidangan (jamuan) yang diadakan untuk merayakan sebuah kebahagiaan, sehingga menyerupai hidangan lainnya, seperti makanan untuk menyambut kedatangan dari safar (perjalanan jauh) dan sejenisnya. Selain itu, tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkannya. Hadis dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu ini tidak menunjukkan kewajiban secara jelas, karena Rasulullah hanya memerintahkan untuk menyembelih seekor kambing, yang menurut kesepakatan ulama tidak wajib. Maka, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, أَوْلِمْ “Adakanlah walimah’; dipahami sebagai perintah anjuran (sunah). Pendapat kedua: Hukum mengadakan walimah itu wajib. Ini adalah pendapat madzhab Zhahiriyah, dan juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Penulis kitab Al-Inshaf menyebutkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau berkata, تجب ولو بشاة “(Mengadakan walimah) itu wajib, meskipun hanya dengan seekor kambing”; karena adanya perintah. Hal ini juga dikatakan oleh Ibnu ‘Aqil rahimahullah. [3] Mereka berdalil dengan beberapa argumentasi berikut ini: Argumentasi pertama: Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah, dan perintah tersebut menunjukkan hukum wajib (sebagaimana dalam kaidah ushul fikih). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan sahabat ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk tetap mengadakan walimah meskipun telah menyetubuhi istrinya. Argumentasi kedua: Hadis Buraidah radhiyallahu ‘anhu yang berkata bahwa ketika ‘Ali melamar Fathimah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنه لا بد للعرس -وفي رواية: للعروس- من وليمة “Harus diadakan walimatul urs.” [4] Pendapat yang lebih kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa hukum mengadakan walimah itu wajib (pendapat kedua) adalah pendapat yang kuat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan tidak ada indikator yang memalingkannya dari hukum wajib; dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya, meskipun dengan hidangan yang mudah didapat (sederhana). Oleh karena itu, yang lebih hati-hati bagi yang mampu adalah tidak meninggalkan walimah sebagai bentuk ketaatan kepada perintah, meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan untuk memperoleh manfaat dan faedah besar yang telah disebutkan sebelumnya. Ulama yang menyatakan tidak wajib beralasan bahwa tidak ada batasan kadar (hidangan atau makanan) tertentu untuk walimah yang ditetapkan oleh syariat, sehingga hal ini menunjukkan bahwa mengadakan walimah itu tidak wajib. Anggapan ini bisa dibantah bahwa hal itu tidak berarti bahwa tidak ada kewajiban mengadakan walimah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah dengan daging, dengan roti, dan juga memerintahkan untuk menyembelih kambing, yang menunjukkan bahwa ada kelonggaran dalam pelaksanaan walimah. Sebagaimana terdapat kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah, dan syariat tidak memberikan batasan tertentu kadar nafkah tersebut, namun dikembalikan kepada norma dan kebiasaan masyarakat (‘urf) setempat dan kebutuhan masing-masing keluarga. Demikian pula walimah. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah Kandungan kedua: Pihak yang mengadakan walimah Hadis ini menunjukkan bahwa walimah itu disyariatkan, dan itu berasal dari pihak suami, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada ‘Abdurrahman ‘Auf, أَوْلِمْ “Adakanlah walimah”; dan beliau tidak memerintahkan pihak keluarga istri. Hal ini karena nikmat bagi suami lebih besar daripada bagi istri, karena biasanya pihak laki-laki yang menginginkan pernikahan. Adapun jika walimah tersebut diadakan oleh pihak keluarga istri, maka tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Kandungan ketiga: Batasan hidangan dalam walimah Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah menyebutkan adanya ijmak (kesepakatan ulama) bahwa tidak ada batasan tertentu untuk jumlah dan jenis makanan yang dihidangkan dalam walimah [5]. Walimah sudah dianggap sah (baca: sehingga dapat menggugurkan kewajiban) dengan makanan apa pun yang disajikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk pernikahan beliau dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dengan menyajikan aqith (keju kering), lemak, dan kurma [6], serta walimah untuk pernikahan beliau dengan Zainab radhiyallahu ‘anha dengan menyajikan roti dan daging [7]. Pendapat yang lebih tepat, wallahu Ta’ala a’lam, bahwa jumlah (dan jenis) makanan dalam walimah itu disesuaikan dengan ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Hal ini karena walimah termasuk dalam kategori nafkah yang dapat bervariasi berdasarkan waktu dan tempat. Maka, tidak ada batasan hidangan tertentu dalam walimah, dan walimah dapat berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi suami. Namun, syaratnya adalah tidak boleh sampai derajat berlebih-lebihan atau untuk bermegah-megahan, seperti yang lazim terjadi di zaman sekarang. Bagi yang mampu, boleh mengadakan walimah dengan dua atau tiga ekor kambing sebagai bentuk kesempurnaan. Sementara bagi yang kurang mampu, cukup dengan makanan dan minuman yang mudah didapatkan dan sederhana, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk Shafiyyah radhiyallahu ‘anha tanpa menyajikan daging. Karena pada saat itu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah saat kondisi safar. Kandungan keempat: Kapan waktu pelaksanaan walimah? Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan walimah. Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa walimah diadakan setelah suami menggauli istrinya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah setelah menggauli istrinya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, أصبح النبي – صلى الله عليه وسلم – عروسًا بزينب فدعا القوم فأصابوا من الطعام “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pada pagi hari bersama Zainab sebagai pengantin baru, beliau mengundang orang-orang dan mereka menikmati makanan.” [8] Pendapat kedua menyatakan bahwa walimah diadakan saat akad nikah. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa waktu pelaksanaan walimah bersifat fleksibel, mulai dari akad nikah hingga setelah suami menggauli istrinya, karena terdapat riwayat yang sahih dalam kedua hal ini. Selain itu, hari-hari tersebut merupakan hari kebahagiaan dan kegembiraan. Adat dan kebiasaan masyarakat juga memiliki kaitan dalam hal ini. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, واستحب بعض المالكية أن تكون عند البناء ويقع الدخول عقبها، وعليه عمل الناس اليوم “Sebagian ulama Malikiyah menganjurkan agar walimah diadakan pada saat pasangan bersama, dan suami menggauli istrinya setelahnya, dan inilah yang menjadi kebiasaan masyarakat saat ini.” [9] Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat. [10] [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** @Fall, 25 Rabiul akhir 1446/ 28 Oktober 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] At-Tamhiid, 10: 182. [2] Al-Muthli’, hal. 328. [3] Lihat Al-Muhalla, 9: 450; Al-Muhadzab, 2: 82; Al-Inshaf, 8: 317. [4] Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (38: 142-143). Al-Hafizh (Ibnu Hajar) dalam Fath al-Bari (9: 230) mengatakan, “Sanadnya tidak bermasalah.” Dalam sanad tersebut terdapat ‘Abdul Karim bin Salit, yang hanya diriwayatkan oleh dua orang. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab Ats-Tsiqat (7: 131), dan Al-Hafizh (Ibnu Hajar) menyatakan, “Dia (perawi) yang maqbul (diterima hadisnya).” [5] Ikmalul Mu’lim, 4: 588. [6] HR. Bukhari no. 5085 dan Muslim, 2: 1044. [7] HR. Bukhari no. 5163, 5171, dan Muslim no. 1428. [8] HR. Bukhari no. 5166. [9] Fathul Baari, 9: 230. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 406-412). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Daftar Isi Toggle Pengertian WalimahTeks Hadis PertamaKandungan Hadis PertamaKandungan pertama: Hukum mengadakan walimahKandungan kedua: Pihak yang mengadakan walimahKandungan ketiga: Batasan hidangan dalam walimahKandungan keempat: Kapan waktu pelaksanaan walimah? Pengertian Walimah Asal kata “walimah” bermakna “kesempurnaan” dan “pertemuan”. Dikatakan, أولم الرجل “Aulama ar-rajulu’, ketika akal dan budi pekerti seseorang bersatu. Lalu makna ini diadaptasi untuk menyebut hidangan (jamuan) makanan dalam pesta pernikahan karena adanya pertemuan antara mempelai laki-laki dan perempuan, atau pertemuan para wanita di dalamnya, atau karena adanya kumpulan berbagai jenis makanan. Yang dimaksud dengan istilah “walimah” di sini adalah khusus untuk hidangan dalam pesta pernikahan. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menukil dari Tsa’lab dan lainnya dari ahli bahasa bahwa “walimah” adalah istilah khusus untuk makanan dalam pesta pernikahan dan tidak digunakan untuk selainnya. [1] Beberapa ahli fikih berpendapat bahwa “walimah” mencakup semua jenis makanan yang disiapkan untuk merayakan kebahagiaan dan kegembiraan, seperti menyambut orang yang datang dari safar (perjalanan jauh), atau makanan untuk akikah, namun penggunaan istilah “walimah”  ini lebih sering merujuk pada hidangan makanan pesta pernikahan. Ibnu Muflih al-Hanbali rahimahullah berkata, وقول أهل اللغة أَوْلى؛ لأنهم أهل اللسان، وأعرف بموضوعات اللغة “Pendapat ahli bahasa lebih utama, karena mereka adalah ahli dalam bahasa dan lebih memahami makna-makna bahasa.” [2] Oleh karena itu, penggunaan umum istilah “walimah” merujuk pada pesta pernikahan atau walimatul urs. Jika digunakan untuk acara (maksud) lain, harus ada keterangan tambahan, seperti “walimah khitan” (pesta sunatan) atau “walimah kedatangan dari perjalanan”, dan sejenisnya yang dikenal oleh orang Arab. Sehingga jika disebut “walimah” saja tanpa ada tambahan keterangan lain, maka maksudnya adalah walimatul urs. Dalam walimah terdapat banyak manfaat dan faedah, berupa pengumuman pernikahan dengan berkumpulnya orang-orang, serta terdapat pula unsur silaturahmi dengan keluarga, kerabat, dan tetangga, memberi makan kepada fakir miskin, serta memberikan kebahagiaan kepada istri, keluarga, dan kerabat-kerabatnya. Dalam serial tulisan ini, penulis akan membahas hukum-hukum fikih terkait walimah, yang diambil dari hadis-hadis yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah di kitab Bulughul Maram. Adapun syarah (penjelasan) hadis-hadis tersebut, kami sarikan dari penjelasan Syekh Abdullah Al-Fauzan di kitab beliau, Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram. Teks Hadis Pertama Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى عَلَى عَبْدِ الرّحْمنِ بنِ عَوْفٍ أثَرَ صُفْرَةٍ فَقَال:  مَا هذَا؟ ، قَال: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي تَزَوّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبِ، قَال:  فَبَارَكَ اللهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat tanda kuning pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, lalu beliau bertanya, ‘Apa ini?’ ‘Abdurrahman menjawab, ‘Wahai Rasulullah, saya baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.'” (HR. Bukhari no. 5155 dan Muslim no. 1427) Kandungan Hadis Pertama Kandungan pertama: Hukum mengadakan walimah Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang disyariatkannya mengadakan walimah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan dan menganjurkannya. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukum wajibnya mengadakan walimah menjadi dua pendapat: Pendapat pertama: Hukum mengadakan walimah itu dianjurkan (sunah), dan ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Mereka berpendapat demikian karena walimah adalah hidangan (jamuan) yang diadakan untuk merayakan sebuah kebahagiaan, sehingga menyerupai hidangan lainnya, seperti makanan untuk menyambut kedatangan dari safar (perjalanan jauh) dan sejenisnya. Selain itu, tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkannya. Hadis dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu ini tidak menunjukkan kewajiban secara jelas, karena Rasulullah hanya memerintahkan untuk menyembelih seekor kambing, yang menurut kesepakatan ulama tidak wajib. Maka, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, أَوْلِمْ “Adakanlah walimah’; dipahami sebagai perintah anjuran (sunah). Pendapat kedua: Hukum mengadakan walimah itu wajib. Ini adalah pendapat madzhab Zhahiriyah, dan juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Penulis kitab Al-Inshaf menyebutkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau berkata, تجب ولو بشاة “(Mengadakan walimah) itu wajib, meskipun hanya dengan seekor kambing”; karena adanya perintah. Hal ini juga dikatakan oleh Ibnu ‘Aqil rahimahullah. [3] Mereka berdalil dengan beberapa argumentasi berikut ini: Argumentasi pertama: Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah, dan perintah tersebut menunjukkan hukum wajib (sebagaimana dalam kaidah ushul fikih). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan sahabat ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk tetap mengadakan walimah meskipun telah menyetubuhi istrinya. Argumentasi kedua: Hadis Buraidah radhiyallahu ‘anhu yang berkata bahwa ketika ‘Ali melamar Fathimah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنه لا بد للعرس -وفي رواية: للعروس- من وليمة “Harus diadakan walimatul urs.” [4] Pendapat yang lebih kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa hukum mengadakan walimah itu wajib (pendapat kedua) adalah pendapat yang kuat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan tidak ada indikator yang memalingkannya dari hukum wajib; dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya, meskipun dengan hidangan yang mudah didapat (sederhana). Oleh karena itu, yang lebih hati-hati bagi yang mampu adalah tidak meninggalkan walimah sebagai bentuk ketaatan kepada perintah, meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan untuk memperoleh manfaat dan faedah besar yang telah disebutkan sebelumnya. Ulama yang menyatakan tidak wajib beralasan bahwa tidak ada batasan kadar (hidangan atau makanan) tertentu untuk walimah yang ditetapkan oleh syariat, sehingga hal ini menunjukkan bahwa mengadakan walimah itu tidak wajib. Anggapan ini bisa dibantah bahwa hal itu tidak berarti bahwa tidak ada kewajiban mengadakan walimah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah dengan daging, dengan roti, dan juga memerintahkan untuk menyembelih kambing, yang menunjukkan bahwa ada kelonggaran dalam pelaksanaan walimah. Sebagaimana terdapat kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah, dan syariat tidak memberikan batasan tertentu kadar nafkah tersebut, namun dikembalikan kepada norma dan kebiasaan masyarakat (‘urf) setempat dan kebutuhan masing-masing keluarga. Demikian pula walimah. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah Kandungan kedua: Pihak yang mengadakan walimah Hadis ini menunjukkan bahwa walimah itu disyariatkan, dan itu berasal dari pihak suami, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada ‘Abdurrahman ‘Auf, أَوْلِمْ “Adakanlah walimah”; dan beliau tidak memerintahkan pihak keluarga istri. Hal ini karena nikmat bagi suami lebih besar daripada bagi istri, karena biasanya pihak laki-laki yang menginginkan pernikahan. Adapun jika walimah tersebut diadakan oleh pihak keluarga istri, maka tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Kandungan ketiga: Batasan hidangan dalam walimah Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah menyebutkan adanya ijmak (kesepakatan ulama) bahwa tidak ada batasan tertentu untuk jumlah dan jenis makanan yang dihidangkan dalam walimah [5]. Walimah sudah dianggap sah (baca: sehingga dapat menggugurkan kewajiban) dengan makanan apa pun yang disajikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk pernikahan beliau dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dengan menyajikan aqith (keju kering), lemak, dan kurma [6], serta walimah untuk pernikahan beliau dengan Zainab radhiyallahu ‘anha dengan menyajikan roti dan daging [7]. Pendapat yang lebih tepat, wallahu Ta’ala a’lam, bahwa jumlah (dan jenis) makanan dalam walimah itu disesuaikan dengan ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Hal ini karena walimah termasuk dalam kategori nafkah yang dapat bervariasi berdasarkan waktu dan tempat. Maka, tidak ada batasan hidangan tertentu dalam walimah, dan walimah dapat berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi suami. Namun, syaratnya adalah tidak boleh sampai derajat berlebih-lebihan atau untuk bermegah-megahan, seperti yang lazim terjadi di zaman sekarang. Bagi yang mampu, boleh mengadakan walimah dengan dua atau tiga ekor kambing sebagai bentuk kesempurnaan. Sementara bagi yang kurang mampu, cukup dengan makanan dan minuman yang mudah didapatkan dan sederhana, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk Shafiyyah radhiyallahu ‘anha tanpa menyajikan daging. Karena pada saat itu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah saat kondisi safar. Kandungan keempat: Kapan waktu pelaksanaan walimah? Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan walimah. Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa walimah diadakan setelah suami menggauli istrinya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah setelah menggauli istrinya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, أصبح النبي – صلى الله عليه وسلم – عروسًا بزينب فدعا القوم فأصابوا من الطعام “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pada pagi hari bersama Zainab sebagai pengantin baru, beliau mengundang orang-orang dan mereka menikmati makanan.” [8] Pendapat kedua menyatakan bahwa walimah diadakan saat akad nikah. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa waktu pelaksanaan walimah bersifat fleksibel, mulai dari akad nikah hingga setelah suami menggauli istrinya, karena terdapat riwayat yang sahih dalam kedua hal ini. Selain itu, hari-hari tersebut merupakan hari kebahagiaan dan kegembiraan. Adat dan kebiasaan masyarakat juga memiliki kaitan dalam hal ini. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, واستحب بعض المالكية أن تكون عند البناء ويقع الدخول عقبها، وعليه عمل الناس اليوم “Sebagian ulama Malikiyah menganjurkan agar walimah diadakan pada saat pasangan bersama, dan suami menggauli istrinya setelahnya, dan inilah yang menjadi kebiasaan masyarakat saat ini.” [9] Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat. [10] [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** @Fall, 25 Rabiul akhir 1446/ 28 Oktober 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] At-Tamhiid, 10: 182. [2] Al-Muthli’, hal. 328. [3] Lihat Al-Muhalla, 9: 450; Al-Muhadzab, 2: 82; Al-Inshaf, 8: 317. [4] Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (38: 142-143). Al-Hafizh (Ibnu Hajar) dalam Fath al-Bari (9: 230) mengatakan, “Sanadnya tidak bermasalah.” Dalam sanad tersebut terdapat ‘Abdul Karim bin Salit, yang hanya diriwayatkan oleh dua orang. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab Ats-Tsiqat (7: 131), dan Al-Hafizh (Ibnu Hajar) menyatakan, “Dia (perawi) yang maqbul (diterima hadisnya).” [5] Ikmalul Mu’lim, 4: 588. [6] HR. Bukhari no. 5085 dan Muslim, 2: 1044. [7] HR. Bukhari no. 5163, 5171, dan Muslim no. 1428. [8] HR. Bukhari no. 5166. [9] Fathul Baari, 9: 230. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 406-412). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Daftar Isi Toggle Pengertian WalimahTeks Hadis PertamaKandungan Hadis PertamaKandungan pertama: Hukum mengadakan walimahKandungan kedua: Pihak yang mengadakan walimahKandungan ketiga: Batasan hidangan dalam walimahKandungan keempat: Kapan waktu pelaksanaan walimah? Pengertian Walimah Asal kata “walimah” bermakna “kesempurnaan” dan “pertemuan”. Dikatakan, أولم الرجل “Aulama ar-rajulu’, ketika akal dan budi pekerti seseorang bersatu. Lalu makna ini diadaptasi untuk menyebut hidangan (jamuan) makanan dalam pesta pernikahan karena adanya pertemuan antara mempelai laki-laki dan perempuan, atau pertemuan para wanita di dalamnya, atau karena adanya kumpulan berbagai jenis makanan. Yang dimaksud dengan istilah “walimah” di sini adalah khusus untuk hidangan dalam pesta pernikahan. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menukil dari Tsa’lab dan lainnya dari ahli bahasa bahwa “walimah” adalah istilah khusus untuk makanan dalam pesta pernikahan dan tidak digunakan untuk selainnya. [1] Beberapa ahli fikih berpendapat bahwa “walimah” mencakup semua jenis makanan yang disiapkan untuk merayakan kebahagiaan dan kegembiraan, seperti menyambut orang yang datang dari safar (perjalanan jauh), atau makanan untuk akikah, namun penggunaan istilah “walimah”  ini lebih sering merujuk pada hidangan makanan pesta pernikahan. Ibnu Muflih al-Hanbali rahimahullah berkata, وقول أهل اللغة أَوْلى؛ لأنهم أهل اللسان، وأعرف بموضوعات اللغة “Pendapat ahli bahasa lebih utama, karena mereka adalah ahli dalam bahasa dan lebih memahami makna-makna bahasa.” [2] Oleh karena itu, penggunaan umum istilah “walimah” merujuk pada pesta pernikahan atau walimatul urs. Jika digunakan untuk acara (maksud) lain, harus ada keterangan tambahan, seperti “walimah khitan” (pesta sunatan) atau “walimah kedatangan dari perjalanan”, dan sejenisnya yang dikenal oleh orang Arab. Sehingga jika disebut “walimah” saja tanpa ada tambahan keterangan lain, maka maksudnya adalah walimatul urs. Dalam walimah terdapat banyak manfaat dan faedah, berupa pengumuman pernikahan dengan berkumpulnya orang-orang, serta terdapat pula unsur silaturahmi dengan keluarga, kerabat, dan tetangga, memberi makan kepada fakir miskin, serta memberikan kebahagiaan kepada istri, keluarga, dan kerabat-kerabatnya. Dalam serial tulisan ini, penulis akan membahas hukum-hukum fikih terkait walimah, yang diambil dari hadis-hadis yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah di kitab Bulughul Maram. Adapun syarah (penjelasan) hadis-hadis tersebut, kami sarikan dari penjelasan Syekh Abdullah Al-Fauzan di kitab beliau, Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram. Teks Hadis Pertama Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى عَلَى عَبْدِ الرّحْمنِ بنِ عَوْفٍ أثَرَ صُفْرَةٍ فَقَال:  مَا هذَا؟ ، قَال: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي تَزَوّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبِ، قَال:  فَبَارَكَ اللهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat tanda kuning pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, lalu beliau bertanya, ‘Apa ini?’ ‘Abdurrahman menjawab, ‘Wahai Rasulullah, saya baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.'” (HR. Bukhari no. 5155 dan Muslim no. 1427) Kandungan Hadis Pertama Kandungan pertama: Hukum mengadakan walimah Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang disyariatkannya mengadakan walimah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan dan menganjurkannya. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukum wajibnya mengadakan walimah menjadi dua pendapat: Pendapat pertama: Hukum mengadakan walimah itu dianjurkan (sunah), dan ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Mereka berpendapat demikian karena walimah adalah hidangan (jamuan) yang diadakan untuk merayakan sebuah kebahagiaan, sehingga menyerupai hidangan lainnya, seperti makanan untuk menyambut kedatangan dari safar (perjalanan jauh) dan sejenisnya. Selain itu, tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkannya. Hadis dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu ini tidak menunjukkan kewajiban secara jelas, karena Rasulullah hanya memerintahkan untuk menyembelih seekor kambing, yang menurut kesepakatan ulama tidak wajib. Maka, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, أَوْلِمْ “Adakanlah walimah’; dipahami sebagai perintah anjuran (sunah). Pendapat kedua: Hukum mengadakan walimah itu wajib. Ini adalah pendapat madzhab Zhahiriyah, dan juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Penulis kitab Al-Inshaf menyebutkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau berkata, تجب ولو بشاة “(Mengadakan walimah) itu wajib, meskipun hanya dengan seekor kambing”; karena adanya perintah. Hal ini juga dikatakan oleh Ibnu ‘Aqil rahimahullah. [3] Mereka berdalil dengan beberapa argumentasi berikut ini: Argumentasi pertama: Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah, dan perintah tersebut menunjukkan hukum wajib (sebagaimana dalam kaidah ushul fikih). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan sahabat ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk tetap mengadakan walimah meskipun telah menyetubuhi istrinya. Argumentasi kedua: Hadis Buraidah radhiyallahu ‘anhu yang berkata bahwa ketika ‘Ali melamar Fathimah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنه لا بد للعرس -وفي رواية: للعروس- من وليمة “Harus diadakan walimatul urs.” [4] Pendapat yang lebih kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa hukum mengadakan walimah itu wajib (pendapat kedua) adalah pendapat yang kuat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan tidak ada indikator yang memalingkannya dari hukum wajib; dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya, meskipun dengan hidangan yang mudah didapat (sederhana). Oleh karena itu, yang lebih hati-hati bagi yang mampu adalah tidak meninggalkan walimah sebagai bentuk ketaatan kepada perintah, meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan untuk memperoleh manfaat dan faedah besar yang telah disebutkan sebelumnya. Ulama yang menyatakan tidak wajib beralasan bahwa tidak ada batasan kadar (hidangan atau makanan) tertentu untuk walimah yang ditetapkan oleh syariat, sehingga hal ini menunjukkan bahwa mengadakan walimah itu tidak wajib. Anggapan ini bisa dibantah bahwa hal itu tidak berarti bahwa tidak ada kewajiban mengadakan walimah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah dengan daging, dengan roti, dan juga memerintahkan untuk menyembelih kambing, yang menunjukkan bahwa ada kelonggaran dalam pelaksanaan walimah. Sebagaimana terdapat kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah, dan syariat tidak memberikan batasan tertentu kadar nafkah tersebut, namun dikembalikan kepada norma dan kebiasaan masyarakat (‘urf) setempat dan kebutuhan masing-masing keluarga. Demikian pula walimah. Baca juga: Bila Di Undang Ke Walimah Nikah Kandungan kedua: Pihak yang mengadakan walimah Hadis ini menunjukkan bahwa walimah itu disyariatkan, dan itu berasal dari pihak suami, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada ‘Abdurrahman ‘Auf, أَوْلِمْ “Adakanlah walimah”; dan beliau tidak memerintahkan pihak keluarga istri. Hal ini karena nikmat bagi suami lebih besar daripada bagi istri, karena biasanya pihak laki-laki yang menginginkan pernikahan. Adapun jika walimah tersebut diadakan oleh pihak keluarga istri, maka tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Kandungan ketiga: Batasan hidangan dalam walimah Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah menyebutkan adanya ijmak (kesepakatan ulama) bahwa tidak ada batasan tertentu untuk jumlah dan jenis makanan yang dihidangkan dalam walimah [5]. Walimah sudah dianggap sah (baca: sehingga dapat menggugurkan kewajiban) dengan makanan apa pun yang disajikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk pernikahan beliau dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dengan menyajikan aqith (keju kering), lemak, dan kurma [6], serta walimah untuk pernikahan beliau dengan Zainab radhiyallahu ‘anha dengan menyajikan roti dan daging [7]. Pendapat yang lebih tepat, wallahu Ta’ala a’lam, bahwa jumlah (dan jenis) makanan dalam walimah itu disesuaikan dengan ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Hal ini karena walimah termasuk dalam kategori nafkah yang dapat bervariasi berdasarkan waktu dan tempat. Maka, tidak ada batasan hidangan tertentu dalam walimah, dan walimah dapat berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi suami. Namun, syaratnya adalah tidak boleh sampai derajat berlebih-lebihan atau untuk bermegah-megahan, seperti yang lazim terjadi di zaman sekarang. Bagi yang mampu, boleh mengadakan walimah dengan dua atau tiga ekor kambing sebagai bentuk kesempurnaan. Sementara bagi yang kurang mampu, cukup dengan makanan dan minuman yang mudah didapatkan dan sederhana, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk Shafiyyah radhiyallahu ‘anha tanpa menyajikan daging. Karena pada saat itu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah saat kondisi safar. Kandungan keempat: Kapan waktu pelaksanaan walimah? Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan walimah. Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa walimah diadakan setelah suami menggauli istrinya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah setelah menggauli istrinya. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, أصبح النبي – صلى الله عليه وسلم – عروسًا بزينب فدعا القوم فأصابوا من الطعام “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pada pagi hari bersama Zainab sebagai pengantin baru, beliau mengundang orang-orang dan mereka menikmati makanan.” [8] Pendapat kedua menyatakan bahwa walimah diadakan saat akad nikah. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa waktu pelaksanaan walimah bersifat fleksibel, mulai dari akad nikah hingga setelah suami menggauli istrinya, karena terdapat riwayat yang sahih dalam kedua hal ini. Selain itu, hari-hari tersebut merupakan hari kebahagiaan dan kegembiraan. Adat dan kebiasaan masyarakat juga memiliki kaitan dalam hal ini. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, واستحب بعض المالكية أن تكون عند البناء ويقع الدخول عقبها، وعليه عمل الناس اليوم “Sebagian ulama Malikiyah menganjurkan agar walimah diadakan pada saat pasangan bersama, dan suami menggauli istrinya setelahnya, dan inilah yang menjadi kebiasaan masyarakat saat ini.” [9] Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat. [10] [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** @Fall, 25 Rabiul akhir 1446/ 28 Oktober 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] At-Tamhiid, 10: 182. [2] Al-Muthli’, hal. 328. [3] Lihat Al-Muhalla, 9: 450; Al-Muhadzab, 2: 82; Al-Inshaf, 8: 317. [4] Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (38: 142-143). Al-Hafizh (Ibnu Hajar) dalam Fath al-Bari (9: 230) mengatakan, “Sanadnya tidak bermasalah.” Dalam sanad tersebut terdapat ‘Abdul Karim bin Salit, yang hanya diriwayatkan oleh dua orang. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab Ats-Tsiqat (7: 131), dan Al-Hafizh (Ibnu Hajar) menyatakan, “Dia (perawi) yang maqbul (diterima hadisnya).” [5] Ikmalul Mu’lim, 4: 588. [6] HR. Bukhari no. 5085 dan Muslim, 2: 1044. [7] HR. Bukhari no. 5163, 5171, dan Muslim no. 1428. [8] HR. Bukhari no. 5166. [9] Fathul Baari, 9: 230. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 406-412). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Jalan Keselamatan di Zaman Fitnah

Daftar Isi Toggle Pentingnya ilmu agama dalam menjaga keselamatan akidahIlmu sebagai pembeda antara yang hak dan batilIlmu sebagai bekal dalam menghadapi fitnahSemangat menuntut ilmu dan mengikuti jejak salafIlmu sebagai jalan keselamatan Di tengah-tengah zaman yang penuh fitnah dan kebingungan seperti sekarang ini, di mana kebenaran sering kali tersembunyi dan kesesatan tersebar luas, kebutuhan akan ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi sangat mendesak. Karena, ilmu agama merupakan jalan keselamatan yang bisa membimbing umat menuju kebenaran dan menjauhkan dari kesesatan. Syekh Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah memberikan nasihat yang sangat berharga. Beliau mengatakan, علينا جميعاً أن نتواصى بتقوى الله، والجدّ والإجتهاد في تحصيل العلم، فهو سبيل النجاة في هذا الزمان، وهو الذي نستطيع به أن نميّز بين المُحقّ والمبطل، وبين الهدى الضلال، فعلينا أن نتزود من العلم النافع، وأن نحرص على اقتناء كتب السلف “Wajib atas kita semuanya untuk saling berwasiat agar bertakwa kepada Allah, memperhatikan penuh dan bersungguh-sungguh untuk meraih ilmu (yakni ilmu agama ini, yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah), karena ilmu agama ini adalah jalan keselamatan di zaman kita sekarang ini. Dan dengan sebab ilmu agama inilah, kita bisa membedakan antara perkara yang hak dan yang batil, demikian pula untuk membedakan antara petunjuk dan kesesatan. Maka, wajib atas kita untuk bersungguh-sungguh dalam menambah ilmu nafi’ (ilmu yang bermanfaat ini, yaitu ilmu agama). Dan juga bersemangat untuk mengambil keuntungan/manfaat dari kitab-kitab para ulama salaf.” (Gharatul Asyrithah, 1: 107) Pernyataan beliau menegaskan bahwa ilmu agama adalah satu-satunya cara untuk menjaga diri dari fitnah dan penyimpangan yang begitu banyak di zaman kita ini. Pentingnya ilmu agama dalam menjaga keselamatan akidah Ilmu agama merupakan landasan yang kokoh bagi seorang muslim dalam menjaga keimanannya dan menghindari kesesatan. Tanpa ilmu yang benar, seseorang mudah terombang-ambing dalam lautan pemikiran yang sesat dan menyesatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ “Katakanlah, ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” (QS. Az-Zumar: 9) Perhatikanlah perbedaan mendasar antara orang yang memiliki ilmu dan yang tidak memilikinya. Ilmu agama adalah cahaya yang menerangi jalan hidup seorang muslim, membimbingnya untuk tetap berada di atas jalan yang lurus. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat, karena tidak memiliki pedoman yang jelas untuk membedakan antara yang hak dan yang batil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim) Oleh karenanya, pemahaman yang benar tentang agama adalah tanda bahwa Allah menghendaki kebaikan bagi seseorang. Sebaliknya, ketidaktahuan atau kelalaian dalam mencari ilmu adalah tanda kebinasaan yang akan menjerumuskan seseorang ke dalam berbagai bentuk penyimpangan dan kesesatan. Ilmu sebagai pembeda antara yang hak dan batil Salah satu manfaat terbesar dari ilmu agama adalah kemampuannya untuk membedakan antara yang hak (benar) dan yang batil (salah). Di zaman di mana banyak orang terjebak dalam hawa nafsu, ideologi sesat, dan pemahaman yang keliru, ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ “Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepada kalian furqan (pembeda antara yang hak dan yang batil), dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahan kalian dan mengampuni (dosa-dosa) kalian. Dan Allah memiliki karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29) Saudaraku, ketahuilah bahwa takwa kepada Allah yang dibarengi dengan ilmu yang benar akan memberikan furqan, yaitu kemampuan untuk membedakan antara yang haq dan yang bathil. Karena, dengan ilmu yang bermanfaat, seorang muslim akan memiliki pandangan yang jernih dalam menghadapi berbagai permasalahan hidup, sehingga tidak mudah terjerumus dalam kesalahan atau fitnah yang menyesatkan. Baca juga: Mengikuti Jalan Salaf Ilmu sebagai bekal dalam menghadapi fitnah Fitnah yang dimaksud di sini bisa berupa godaan dunia, pemikiran yang menyimpang, atau ajakan untuk meninggalkan ajaran Islam yang murni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan tentang fitnah-fitnah ini dalam banyak hadisnya. Salah satu hadis yang relevan adalah, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah yang menyerupai potongan-potongan malam yang gelap. Seseorang di pagi hari masih beriman, namun di sore harinya telah menjadi kafir. Dan seseorang di sore hari masih beriman, namun di pagi harinya telah menjadi kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit dari keuntungan dunia.” (HR. Muslim) Betapa cepat dan berbahayanya fitnah-fitnah di akhir zaman. Seseorang yang tadinya beriman bisa saja tergelincir ke dalam kekafiran hanya dalam waktu yang singkat. Oleh karenanya, ilmu agama yang benar adalah pelindung utama bagi seorang muslim dari fitnah-fitnah ini. Semangat menuntut ilmu dan mengikuti jejak salaf Selain menekankan pentingnya ilmu agama, Syekh Muqbil juga mengingatkan agar kita senantiasa bersemangat dalam menuntut ilmu, serta memanfaatkan kitab-kitab para ulama salaf sebagai rujukan. Ulama salaf adalah generasi terbaik dalam Islam, yang hidup di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Mereka adalah teladan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَٰنٍ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ “Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 100) Generasi salaf adalah teladan yang harus diikuti oleh setiap muslim. Mereka adalah orang-orang yang paling memahami agama ini dan menjalankannya dengan penuh ketulusan. Maka, kita wajib merujuk kepada kitab-kitab mereka, mengambil manfaat dari pengetahuan yang mereka tinggalkan, dan mencontoh cara mereka dalam beragama. Ilmu sebagai jalan keselamatan Ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan keselamatan bagi setiap muslim di zaman penuh fitnah ini. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat dan terjebak dalam berbagai bentuk kesesatan yang semakin banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat. Dengan ilmu pula, seorang muslim akan mampu membedakan antara yang hak dan yang batil, serta memiliki bekal untuk menghadapi berbagai fitnah yang datang. Oleh sebab itu, kita semua wajib bersemangat dalam menuntut ilmu agama, baik melalui majelis ilmu, kajian-kajian, maupun dengan membaca kitab-kitab para ulama salaf. Dengan demikian, kita akan memiliki pemahaman yang benar tentang agama, dan insyaAllah, kita akan selamat dari fitnah dan penyimpangan yang ada di sekitar kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua, serta memudahkan kita dalam menuntut ilmu dan mengamalkan ajaran-Nya. Amin. Wallahu A’lam. Baca juga: Malapetaka Akhir Zaman dengan Hilangnya Ilmu Agama *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id

Jalan Keselamatan di Zaman Fitnah

Daftar Isi Toggle Pentingnya ilmu agama dalam menjaga keselamatan akidahIlmu sebagai pembeda antara yang hak dan batilIlmu sebagai bekal dalam menghadapi fitnahSemangat menuntut ilmu dan mengikuti jejak salafIlmu sebagai jalan keselamatan Di tengah-tengah zaman yang penuh fitnah dan kebingungan seperti sekarang ini, di mana kebenaran sering kali tersembunyi dan kesesatan tersebar luas, kebutuhan akan ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi sangat mendesak. Karena, ilmu agama merupakan jalan keselamatan yang bisa membimbing umat menuju kebenaran dan menjauhkan dari kesesatan. Syekh Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah memberikan nasihat yang sangat berharga. Beliau mengatakan, علينا جميعاً أن نتواصى بتقوى الله، والجدّ والإجتهاد في تحصيل العلم، فهو سبيل النجاة في هذا الزمان، وهو الذي نستطيع به أن نميّز بين المُحقّ والمبطل، وبين الهدى الضلال، فعلينا أن نتزود من العلم النافع، وأن نحرص على اقتناء كتب السلف “Wajib atas kita semuanya untuk saling berwasiat agar bertakwa kepada Allah, memperhatikan penuh dan bersungguh-sungguh untuk meraih ilmu (yakni ilmu agama ini, yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah), karena ilmu agama ini adalah jalan keselamatan di zaman kita sekarang ini. Dan dengan sebab ilmu agama inilah, kita bisa membedakan antara perkara yang hak dan yang batil, demikian pula untuk membedakan antara petunjuk dan kesesatan. Maka, wajib atas kita untuk bersungguh-sungguh dalam menambah ilmu nafi’ (ilmu yang bermanfaat ini, yaitu ilmu agama). Dan juga bersemangat untuk mengambil keuntungan/manfaat dari kitab-kitab para ulama salaf.” (Gharatul Asyrithah, 1: 107) Pernyataan beliau menegaskan bahwa ilmu agama adalah satu-satunya cara untuk menjaga diri dari fitnah dan penyimpangan yang begitu banyak di zaman kita ini. Pentingnya ilmu agama dalam menjaga keselamatan akidah Ilmu agama merupakan landasan yang kokoh bagi seorang muslim dalam menjaga keimanannya dan menghindari kesesatan. Tanpa ilmu yang benar, seseorang mudah terombang-ambing dalam lautan pemikiran yang sesat dan menyesatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ “Katakanlah, ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” (QS. Az-Zumar: 9) Perhatikanlah perbedaan mendasar antara orang yang memiliki ilmu dan yang tidak memilikinya. Ilmu agama adalah cahaya yang menerangi jalan hidup seorang muslim, membimbingnya untuk tetap berada di atas jalan yang lurus. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat, karena tidak memiliki pedoman yang jelas untuk membedakan antara yang hak dan yang batil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim) Oleh karenanya, pemahaman yang benar tentang agama adalah tanda bahwa Allah menghendaki kebaikan bagi seseorang. Sebaliknya, ketidaktahuan atau kelalaian dalam mencari ilmu adalah tanda kebinasaan yang akan menjerumuskan seseorang ke dalam berbagai bentuk penyimpangan dan kesesatan. Ilmu sebagai pembeda antara yang hak dan batil Salah satu manfaat terbesar dari ilmu agama adalah kemampuannya untuk membedakan antara yang hak (benar) dan yang batil (salah). Di zaman di mana banyak orang terjebak dalam hawa nafsu, ideologi sesat, dan pemahaman yang keliru, ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ “Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepada kalian furqan (pembeda antara yang hak dan yang batil), dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahan kalian dan mengampuni (dosa-dosa) kalian. Dan Allah memiliki karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29) Saudaraku, ketahuilah bahwa takwa kepada Allah yang dibarengi dengan ilmu yang benar akan memberikan furqan, yaitu kemampuan untuk membedakan antara yang haq dan yang bathil. Karena, dengan ilmu yang bermanfaat, seorang muslim akan memiliki pandangan yang jernih dalam menghadapi berbagai permasalahan hidup, sehingga tidak mudah terjerumus dalam kesalahan atau fitnah yang menyesatkan. Baca juga: Mengikuti Jalan Salaf Ilmu sebagai bekal dalam menghadapi fitnah Fitnah yang dimaksud di sini bisa berupa godaan dunia, pemikiran yang menyimpang, atau ajakan untuk meninggalkan ajaran Islam yang murni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan tentang fitnah-fitnah ini dalam banyak hadisnya. Salah satu hadis yang relevan adalah, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah yang menyerupai potongan-potongan malam yang gelap. Seseorang di pagi hari masih beriman, namun di sore harinya telah menjadi kafir. Dan seseorang di sore hari masih beriman, namun di pagi harinya telah menjadi kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit dari keuntungan dunia.” (HR. Muslim) Betapa cepat dan berbahayanya fitnah-fitnah di akhir zaman. Seseorang yang tadinya beriman bisa saja tergelincir ke dalam kekafiran hanya dalam waktu yang singkat. Oleh karenanya, ilmu agama yang benar adalah pelindung utama bagi seorang muslim dari fitnah-fitnah ini. Semangat menuntut ilmu dan mengikuti jejak salaf Selain menekankan pentingnya ilmu agama, Syekh Muqbil juga mengingatkan agar kita senantiasa bersemangat dalam menuntut ilmu, serta memanfaatkan kitab-kitab para ulama salaf sebagai rujukan. Ulama salaf adalah generasi terbaik dalam Islam, yang hidup di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Mereka adalah teladan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَٰنٍ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ “Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 100) Generasi salaf adalah teladan yang harus diikuti oleh setiap muslim. Mereka adalah orang-orang yang paling memahami agama ini dan menjalankannya dengan penuh ketulusan. Maka, kita wajib merujuk kepada kitab-kitab mereka, mengambil manfaat dari pengetahuan yang mereka tinggalkan, dan mencontoh cara mereka dalam beragama. Ilmu sebagai jalan keselamatan Ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan keselamatan bagi setiap muslim di zaman penuh fitnah ini. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat dan terjebak dalam berbagai bentuk kesesatan yang semakin banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat. Dengan ilmu pula, seorang muslim akan mampu membedakan antara yang hak dan yang batil, serta memiliki bekal untuk menghadapi berbagai fitnah yang datang. Oleh sebab itu, kita semua wajib bersemangat dalam menuntut ilmu agama, baik melalui majelis ilmu, kajian-kajian, maupun dengan membaca kitab-kitab para ulama salaf. Dengan demikian, kita akan memiliki pemahaman yang benar tentang agama, dan insyaAllah, kita akan selamat dari fitnah dan penyimpangan yang ada di sekitar kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua, serta memudahkan kita dalam menuntut ilmu dan mengamalkan ajaran-Nya. Amin. Wallahu A’lam. Baca juga: Malapetaka Akhir Zaman dengan Hilangnya Ilmu Agama *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Pentingnya ilmu agama dalam menjaga keselamatan akidahIlmu sebagai pembeda antara yang hak dan batilIlmu sebagai bekal dalam menghadapi fitnahSemangat menuntut ilmu dan mengikuti jejak salafIlmu sebagai jalan keselamatan Di tengah-tengah zaman yang penuh fitnah dan kebingungan seperti sekarang ini, di mana kebenaran sering kali tersembunyi dan kesesatan tersebar luas, kebutuhan akan ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi sangat mendesak. Karena, ilmu agama merupakan jalan keselamatan yang bisa membimbing umat menuju kebenaran dan menjauhkan dari kesesatan. Syekh Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah memberikan nasihat yang sangat berharga. Beliau mengatakan, علينا جميعاً أن نتواصى بتقوى الله، والجدّ والإجتهاد في تحصيل العلم، فهو سبيل النجاة في هذا الزمان، وهو الذي نستطيع به أن نميّز بين المُحقّ والمبطل، وبين الهدى الضلال، فعلينا أن نتزود من العلم النافع، وأن نحرص على اقتناء كتب السلف “Wajib atas kita semuanya untuk saling berwasiat agar bertakwa kepada Allah, memperhatikan penuh dan bersungguh-sungguh untuk meraih ilmu (yakni ilmu agama ini, yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah), karena ilmu agama ini adalah jalan keselamatan di zaman kita sekarang ini. Dan dengan sebab ilmu agama inilah, kita bisa membedakan antara perkara yang hak dan yang batil, demikian pula untuk membedakan antara petunjuk dan kesesatan. Maka, wajib atas kita untuk bersungguh-sungguh dalam menambah ilmu nafi’ (ilmu yang bermanfaat ini, yaitu ilmu agama). Dan juga bersemangat untuk mengambil keuntungan/manfaat dari kitab-kitab para ulama salaf.” (Gharatul Asyrithah, 1: 107) Pernyataan beliau menegaskan bahwa ilmu agama adalah satu-satunya cara untuk menjaga diri dari fitnah dan penyimpangan yang begitu banyak di zaman kita ini. Pentingnya ilmu agama dalam menjaga keselamatan akidah Ilmu agama merupakan landasan yang kokoh bagi seorang muslim dalam menjaga keimanannya dan menghindari kesesatan. Tanpa ilmu yang benar, seseorang mudah terombang-ambing dalam lautan pemikiran yang sesat dan menyesatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ “Katakanlah, ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” (QS. Az-Zumar: 9) Perhatikanlah perbedaan mendasar antara orang yang memiliki ilmu dan yang tidak memilikinya. Ilmu agama adalah cahaya yang menerangi jalan hidup seorang muslim, membimbingnya untuk tetap berada di atas jalan yang lurus. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat, karena tidak memiliki pedoman yang jelas untuk membedakan antara yang hak dan yang batil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim) Oleh karenanya, pemahaman yang benar tentang agama adalah tanda bahwa Allah menghendaki kebaikan bagi seseorang. Sebaliknya, ketidaktahuan atau kelalaian dalam mencari ilmu adalah tanda kebinasaan yang akan menjerumuskan seseorang ke dalam berbagai bentuk penyimpangan dan kesesatan. Ilmu sebagai pembeda antara yang hak dan batil Salah satu manfaat terbesar dari ilmu agama adalah kemampuannya untuk membedakan antara yang hak (benar) dan yang batil (salah). Di zaman di mana banyak orang terjebak dalam hawa nafsu, ideologi sesat, dan pemahaman yang keliru, ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ “Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepada kalian furqan (pembeda antara yang hak dan yang batil), dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahan kalian dan mengampuni (dosa-dosa) kalian. Dan Allah memiliki karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29) Saudaraku, ketahuilah bahwa takwa kepada Allah yang dibarengi dengan ilmu yang benar akan memberikan furqan, yaitu kemampuan untuk membedakan antara yang haq dan yang bathil. Karena, dengan ilmu yang bermanfaat, seorang muslim akan memiliki pandangan yang jernih dalam menghadapi berbagai permasalahan hidup, sehingga tidak mudah terjerumus dalam kesalahan atau fitnah yang menyesatkan. Baca juga: Mengikuti Jalan Salaf Ilmu sebagai bekal dalam menghadapi fitnah Fitnah yang dimaksud di sini bisa berupa godaan dunia, pemikiran yang menyimpang, atau ajakan untuk meninggalkan ajaran Islam yang murni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan tentang fitnah-fitnah ini dalam banyak hadisnya. Salah satu hadis yang relevan adalah, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah yang menyerupai potongan-potongan malam yang gelap. Seseorang di pagi hari masih beriman, namun di sore harinya telah menjadi kafir. Dan seseorang di sore hari masih beriman, namun di pagi harinya telah menjadi kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit dari keuntungan dunia.” (HR. Muslim) Betapa cepat dan berbahayanya fitnah-fitnah di akhir zaman. Seseorang yang tadinya beriman bisa saja tergelincir ke dalam kekafiran hanya dalam waktu yang singkat. Oleh karenanya, ilmu agama yang benar adalah pelindung utama bagi seorang muslim dari fitnah-fitnah ini. Semangat menuntut ilmu dan mengikuti jejak salaf Selain menekankan pentingnya ilmu agama, Syekh Muqbil juga mengingatkan agar kita senantiasa bersemangat dalam menuntut ilmu, serta memanfaatkan kitab-kitab para ulama salaf sebagai rujukan. Ulama salaf adalah generasi terbaik dalam Islam, yang hidup di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Mereka adalah teladan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَٰنٍ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ “Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 100) Generasi salaf adalah teladan yang harus diikuti oleh setiap muslim. Mereka adalah orang-orang yang paling memahami agama ini dan menjalankannya dengan penuh ketulusan. Maka, kita wajib merujuk kepada kitab-kitab mereka, mengambil manfaat dari pengetahuan yang mereka tinggalkan, dan mencontoh cara mereka dalam beragama. Ilmu sebagai jalan keselamatan Ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan keselamatan bagi setiap muslim di zaman penuh fitnah ini. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat dan terjebak dalam berbagai bentuk kesesatan yang semakin banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat. Dengan ilmu pula, seorang muslim akan mampu membedakan antara yang hak dan yang batil, serta memiliki bekal untuk menghadapi berbagai fitnah yang datang. Oleh sebab itu, kita semua wajib bersemangat dalam menuntut ilmu agama, baik melalui majelis ilmu, kajian-kajian, maupun dengan membaca kitab-kitab para ulama salaf. Dengan demikian, kita akan memiliki pemahaman yang benar tentang agama, dan insyaAllah, kita akan selamat dari fitnah dan penyimpangan yang ada di sekitar kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua, serta memudahkan kita dalam menuntut ilmu dan mengamalkan ajaran-Nya. Amin. Wallahu A’lam. Baca juga: Malapetaka Akhir Zaman dengan Hilangnya Ilmu Agama *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Pentingnya ilmu agama dalam menjaga keselamatan akidahIlmu sebagai pembeda antara yang hak dan batilIlmu sebagai bekal dalam menghadapi fitnahSemangat menuntut ilmu dan mengikuti jejak salafIlmu sebagai jalan keselamatan Di tengah-tengah zaman yang penuh fitnah dan kebingungan seperti sekarang ini, di mana kebenaran sering kali tersembunyi dan kesesatan tersebar luas, kebutuhan akan ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi sangat mendesak. Karena, ilmu agama merupakan jalan keselamatan yang bisa membimbing umat menuju kebenaran dan menjauhkan dari kesesatan. Syekh Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah memberikan nasihat yang sangat berharga. Beliau mengatakan, علينا جميعاً أن نتواصى بتقوى الله، والجدّ والإجتهاد في تحصيل العلم، فهو سبيل النجاة في هذا الزمان، وهو الذي نستطيع به أن نميّز بين المُحقّ والمبطل، وبين الهدى الضلال، فعلينا أن نتزود من العلم النافع، وأن نحرص على اقتناء كتب السلف “Wajib atas kita semuanya untuk saling berwasiat agar bertakwa kepada Allah, memperhatikan penuh dan bersungguh-sungguh untuk meraih ilmu (yakni ilmu agama ini, yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah), karena ilmu agama ini adalah jalan keselamatan di zaman kita sekarang ini. Dan dengan sebab ilmu agama inilah, kita bisa membedakan antara perkara yang hak dan yang batil, demikian pula untuk membedakan antara petunjuk dan kesesatan. Maka, wajib atas kita untuk bersungguh-sungguh dalam menambah ilmu nafi’ (ilmu yang bermanfaat ini, yaitu ilmu agama). Dan juga bersemangat untuk mengambil keuntungan/manfaat dari kitab-kitab para ulama salaf.” (Gharatul Asyrithah, 1: 107) Pernyataan beliau menegaskan bahwa ilmu agama adalah satu-satunya cara untuk menjaga diri dari fitnah dan penyimpangan yang begitu banyak di zaman kita ini. Pentingnya ilmu agama dalam menjaga keselamatan akidah Ilmu agama merupakan landasan yang kokoh bagi seorang muslim dalam menjaga keimanannya dan menghindari kesesatan. Tanpa ilmu yang benar, seseorang mudah terombang-ambing dalam lautan pemikiran yang sesat dan menyesatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ “Katakanlah, ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” (QS. Az-Zumar: 9) Perhatikanlah perbedaan mendasar antara orang yang memiliki ilmu dan yang tidak memilikinya. Ilmu agama adalah cahaya yang menerangi jalan hidup seorang muslim, membimbingnya untuk tetap berada di atas jalan yang lurus. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat, karena tidak memiliki pedoman yang jelas untuk membedakan antara yang hak dan yang batil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim) Oleh karenanya, pemahaman yang benar tentang agama adalah tanda bahwa Allah menghendaki kebaikan bagi seseorang. Sebaliknya, ketidaktahuan atau kelalaian dalam mencari ilmu adalah tanda kebinasaan yang akan menjerumuskan seseorang ke dalam berbagai bentuk penyimpangan dan kesesatan. Ilmu sebagai pembeda antara yang hak dan batil Salah satu manfaat terbesar dari ilmu agama adalah kemampuannya untuk membedakan antara yang hak (benar) dan yang batil (salah). Di zaman di mana banyak orang terjebak dalam hawa nafsu, ideologi sesat, dan pemahaman yang keliru, ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ “Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepada kalian furqan (pembeda antara yang hak dan yang batil), dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahan kalian dan mengampuni (dosa-dosa) kalian. Dan Allah memiliki karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29) Saudaraku, ketahuilah bahwa takwa kepada Allah yang dibarengi dengan ilmu yang benar akan memberikan furqan, yaitu kemampuan untuk membedakan antara yang haq dan yang bathil. Karena, dengan ilmu yang bermanfaat, seorang muslim akan memiliki pandangan yang jernih dalam menghadapi berbagai permasalahan hidup, sehingga tidak mudah terjerumus dalam kesalahan atau fitnah yang menyesatkan. Baca juga: Mengikuti Jalan Salaf Ilmu sebagai bekal dalam menghadapi fitnah Fitnah yang dimaksud di sini bisa berupa godaan dunia, pemikiran yang menyimpang, atau ajakan untuk meninggalkan ajaran Islam yang murni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan tentang fitnah-fitnah ini dalam banyak hadisnya. Salah satu hadis yang relevan adalah, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah yang menyerupai potongan-potongan malam yang gelap. Seseorang di pagi hari masih beriman, namun di sore harinya telah menjadi kafir. Dan seseorang di sore hari masih beriman, namun di pagi harinya telah menjadi kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit dari keuntungan dunia.” (HR. Muslim) Betapa cepat dan berbahayanya fitnah-fitnah di akhir zaman. Seseorang yang tadinya beriman bisa saja tergelincir ke dalam kekafiran hanya dalam waktu yang singkat. Oleh karenanya, ilmu agama yang benar adalah pelindung utama bagi seorang muslim dari fitnah-fitnah ini. Semangat menuntut ilmu dan mengikuti jejak salaf Selain menekankan pentingnya ilmu agama, Syekh Muqbil juga mengingatkan agar kita senantiasa bersemangat dalam menuntut ilmu, serta memanfaatkan kitab-kitab para ulama salaf sebagai rujukan. Ulama salaf adalah generasi terbaik dalam Islam, yang hidup di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Mereka adalah teladan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَٰنٍ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ “Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 100) Generasi salaf adalah teladan yang harus diikuti oleh setiap muslim. Mereka adalah orang-orang yang paling memahami agama ini dan menjalankannya dengan penuh ketulusan. Maka, kita wajib merujuk kepada kitab-kitab mereka, mengambil manfaat dari pengetahuan yang mereka tinggalkan, dan mencontoh cara mereka dalam beragama. Ilmu sebagai jalan keselamatan Ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan keselamatan bagi setiap muslim di zaman penuh fitnah ini. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat dan terjebak dalam berbagai bentuk kesesatan yang semakin banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat. Dengan ilmu pula, seorang muslim akan mampu membedakan antara yang hak dan yang batil, serta memiliki bekal untuk menghadapi berbagai fitnah yang datang. Oleh sebab itu, kita semua wajib bersemangat dalam menuntut ilmu agama, baik melalui majelis ilmu, kajian-kajian, maupun dengan membaca kitab-kitab para ulama salaf. Dengan demikian, kita akan memiliki pemahaman yang benar tentang agama, dan insyaAllah, kita akan selamat dari fitnah dan penyimpangan yang ada di sekitar kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua, serta memudahkan kita dalam menuntut ilmu dan mengamalkan ajaran-Nya. Amin. Wallahu A’lam. Baca juga: Malapetaka Akhir Zaman dengan Hilangnya Ilmu Agama *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id

Jangan Bermudah-mudahan Shalat Sambil Duduk di Kursi – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan: Syekh kami –semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan– mohon Anda berkenan menasihati orang yang meremehkan berdiri ketika shalat dan langsung shalat di atas kursi tanpa alasan yang jelas. Jawaban: Ini juga termasuk sikap bermudah-mudah. Sebagian orang terlalu bermudah-mudah, sehingga shalat sambil duduk. Padahal dia mampu berdiri. Ini tidak boleh. Buktinya (kalau dia mampu berdiri), dalam urusan duniawi, dia bisa melakukannya dengan berdiri. Bisa jadi ketika ada pertunjukan –masya Allah– kamu melihatnya bersama penonton dengan penuh semangat. Wanita juga begitu, dia menari sambil berdiri, tapi ketika shalat, dia shalat sambil duduk. Kamu dapat temui sebagian orang dalam urusan duniawi, mereka orang yang paling energik. Namun saat mendatangi shalat, mereka melaksanakan shalat sambil duduk dan berkata, “Kami capek dan susah berdiri.” Baik, kenapa tidak susah bagimu dalam urusan duniawimu?! Fenomena ini telah terjadi sejak dulu. Imam asy-Syafi’i menceritakan, “Aku pernah melihat lelaki yang sudah berumur 90 tahun… Dia mengajar menyanyi anak-anak perempuan sambil berdiri. Namun, jika datang ke masjid, dia shalat sambil duduk.” Jadi, ini sudah ada dari zaman Imam asy-Syafi’i Sebagian orang terlalu bermudah-mudah dalam urusan ibadah. Terlalu bermudah-mudah dalam urusan shalat, dan ibadah lainnya. Padahal dalam urusan duniawi, dia melakukannya sendiri, dia melakukannya dengan energik dan penuh semangat. Namun, jika saatnya beribadah, dia bermalas-malasan. Shalat sambil berdiri ketika mampu adalah rukun shalat? Ya, itu rukun Shalat Fardhu. Adapun dalam Shalat Sunnah, itu tidak wajib. ==== شَيْخَنَا لَوْ نَبَّهْتُمْ أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ أَيْضًا لِهَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَتَسَاهَلُونَ بِالْقِيَامِ فِي الصَّلَاةِ وَيُصَلِّي عَلَى الْكُرْسِيِّ مُبَاشَرَةً أَيْضًا هَذَا مِنْ دُرُوبِ التَّسَاهُلِ بَعْضُ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ وَيُصَلِّي جَالِسًا مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ وَهَذَا لَا يَجُوزُ بِدَلِيلٍ أَنَّ أُمُورَهُ الدُّنْيَوِيَّةَ يُزَاوِلُهَا وَهُوَ قَائِمٌ وَرُبَّمَا إِذَا أَتَى فِيهِ عَرَضَةٌ مَا شَاءَ اللَّهُ تَجِدُ أَنَّهُ مَعَ هَؤُلَاءِ بِنَشَاطٍ وَهِمَّةٍ وَالْمَرْأَةُ أَيْضًا تُرَقِّصُ وَهِيَ قَائِمَةٌ إِذَا أَتَتْ تُصَلِّي تُصَلِّي وَهِيَ جَالِسَةٌ فَتَجِدُهُ يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ فِي أُمُورِهِمْ الدُّنْيَوِيَّةِ وَلَا أَنْشَطَ مِنْهُمْ إِذَا أَتَوْا الصَّلَاةَ صَلَّوْا وَهُمْ جَالِسُونَ وَيَقُولُ نَحْنُ نَتْعَبُ وَنَحْنُ يَصْعُبُ عَلَيْنَا طَيِّبٌ لِمَاذَا لَمْ يَصْعُبْ عَلَيْكَ فِي أُمُورِكَ الدُّنْيَوِيَّةِ؟ وَهَذَا مِنْ قَدِيمِ الزَّمَانِ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ قَالَ رَأَيْتُ رَجُلًا قَدْ جَاوَزَ التِّسْعِيْنَ مِنْ عُمُرِهِ كَانَ يُعَلِّمُ الْجَوَارِي الْغِنَاءَ قَائِمًا فَإِذَا أَتَى الْمَسْجِدَ صَلَّى جَالِسًا مِنْ زَمَنِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ فَهَذَا يَعْنِي بَعْضُ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأُمُورِ الْعِبَادَةِ يَتَسَاهَلُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأُمُورِ الصَّلَاةِ بِأُمُورِ الْعِبَادَةِ وَمَعَ أَنَّهُ فِي أُمُورِ دُنْيَاهُ تَجِدُ أَنَّهُ يُزَاوِلُهَا يُزَاوِلُهَا بِنَشَاطٍ وَقُوَّةٍ لَكِنْ إِذَا أَتَتْ أُمُورُ الْعِبَادَةِ يَتَكَاسَلُ عَنْهَا نَعَمْ وَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَمَّا النَّافِلَةُ فَلَيْسَ وَاجِبًا

Jangan Bermudah-mudahan Shalat Sambil Duduk di Kursi – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan: Syekh kami –semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan– mohon Anda berkenan menasihati orang yang meremehkan berdiri ketika shalat dan langsung shalat di atas kursi tanpa alasan yang jelas. Jawaban: Ini juga termasuk sikap bermudah-mudah. Sebagian orang terlalu bermudah-mudah, sehingga shalat sambil duduk. Padahal dia mampu berdiri. Ini tidak boleh. Buktinya (kalau dia mampu berdiri), dalam urusan duniawi, dia bisa melakukannya dengan berdiri. Bisa jadi ketika ada pertunjukan –masya Allah– kamu melihatnya bersama penonton dengan penuh semangat. Wanita juga begitu, dia menari sambil berdiri, tapi ketika shalat, dia shalat sambil duduk. Kamu dapat temui sebagian orang dalam urusan duniawi, mereka orang yang paling energik. Namun saat mendatangi shalat, mereka melaksanakan shalat sambil duduk dan berkata, “Kami capek dan susah berdiri.” Baik, kenapa tidak susah bagimu dalam urusan duniawimu?! Fenomena ini telah terjadi sejak dulu. Imam asy-Syafi’i menceritakan, “Aku pernah melihat lelaki yang sudah berumur 90 tahun… Dia mengajar menyanyi anak-anak perempuan sambil berdiri. Namun, jika datang ke masjid, dia shalat sambil duduk.” Jadi, ini sudah ada dari zaman Imam asy-Syafi’i Sebagian orang terlalu bermudah-mudah dalam urusan ibadah. Terlalu bermudah-mudah dalam urusan shalat, dan ibadah lainnya. Padahal dalam urusan duniawi, dia melakukannya sendiri, dia melakukannya dengan energik dan penuh semangat. Namun, jika saatnya beribadah, dia bermalas-malasan. Shalat sambil berdiri ketika mampu adalah rukun shalat? Ya, itu rukun Shalat Fardhu. Adapun dalam Shalat Sunnah, itu tidak wajib. ==== شَيْخَنَا لَوْ نَبَّهْتُمْ أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ أَيْضًا لِهَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَتَسَاهَلُونَ بِالْقِيَامِ فِي الصَّلَاةِ وَيُصَلِّي عَلَى الْكُرْسِيِّ مُبَاشَرَةً أَيْضًا هَذَا مِنْ دُرُوبِ التَّسَاهُلِ بَعْضُ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ وَيُصَلِّي جَالِسًا مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ وَهَذَا لَا يَجُوزُ بِدَلِيلٍ أَنَّ أُمُورَهُ الدُّنْيَوِيَّةَ يُزَاوِلُهَا وَهُوَ قَائِمٌ وَرُبَّمَا إِذَا أَتَى فِيهِ عَرَضَةٌ مَا شَاءَ اللَّهُ تَجِدُ أَنَّهُ مَعَ هَؤُلَاءِ بِنَشَاطٍ وَهِمَّةٍ وَالْمَرْأَةُ أَيْضًا تُرَقِّصُ وَهِيَ قَائِمَةٌ إِذَا أَتَتْ تُصَلِّي تُصَلِّي وَهِيَ جَالِسَةٌ فَتَجِدُهُ يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ فِي أُمُورِهِمْ الدُّنْيَوِيَّةِ وَلَا أَنْشَطَ مِنْهُمْ إِذَا أَتَوْا الصَّلَاةَ صَلَّوْا وَهُمْ جَالِسُونَ وَيَقُولُ نَحْنُ نَتْعَبُ وَنَحْنُ يَصْعُبُ عَلَيْنَا طَيِّبٌ لِمَاذَا لَمْ يَصْعُبْ عَلَيْكَ فِي أُمُورِكَ الدُّنْيَوِيَّةِ؟ وَهَذَا مِنْ قَدِيمِ الزَّمَانِ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ قَالَ رَأَيْتُ رَجُلًا قَدْ جَاوَزَ التِّسْعِيْنَ مِنْ عُمُرِهِ كَانَ يُعَلِّمُ الْجَوَارِي الْغِنَاءَ قَائِمًا فَإِذَا أَتَى الْمَسْجِدَ صَلَّى جَالِسًا مِنْ زَمَنِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ فَهَذَا يَعْنِي بَعْضُ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأُمُورِ الْعِبَادَةِ يَتَسَاهَلُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأُمُورِ الصَّلَاةِ بِأُمُورِ الْعِبَادَةِ وَمَعَ أَنَّهُ فِي أُمُورِ دُنْيَاهُ تَجِدُ أَنَّهُ يُزَاوِلُهَا يُزَاوِلُهَا بِنَشَاطٍ وَقُوَّةٍ لَكِنْ إِذَا أَتَتْ أُمُورُ الْعِبَادَةِ يَتَكَاسَلُ عَنْهَا نَعَمْ وَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَمَّا النَّافِلَةُ فَلَيْسَ وَاجِبًا
Pertanyaan: Syekh kami –semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan– mohon Anda berkenan menasihati orang yang meremehkan berdiri ketika shalat dan langsung shalat di atas kursi tanpa alasan yang jelas. Jawaban: Ini juga termasuk sikap bermudah-mudah. Sebagian orang terlalu bermudah-mudah, sehingga shalat sambil duduk. Padahal dia mampu berdiri. Ini tidak boleh. Buktinya (kalau dia mampu berdiri), dalam urusan duniawi, dia bisa melakukannya dengan berdiri. Bisa jadi ketika ada pertunjukan –masya Allah– kamu melihatnya bersama penonton dengan penuh semangat. Wanita juga begitu, dia menari sambil berdiri, tapi ketika shalat, dia shalat sambil duduk. Kamu dapat temui sebagian orang dalam urusan duniawi, mereka orang yang paling energik. Namun saat mendatangi shalat, mereka melaksanakan shalat sambil duduk dan berkata, “Kami capek dan susah berdiri.” Baik, kenapa tidak susah bagimu dalam urusan duniawimu?! Fenomena ini telah terjadi sejak dulu. Imam asy-Syafi’i menceritakan, “Aku pernah melihat lelaki yang sudah berumur 90 tahun… Dia mengajar menyanyi anak-anak perempuan sambil berdiri. Namun, jika datang ke masjid, dia shalat sambil duduk.” Jadi, ini sudah ada dari zaman Imam asy-Syafi’i Sebagian orang terlalu bermudah-mudah dalam urusan ibadah. Terlalu bermudah-mudah dalam urusan shalat, dan ibadah lainnya. Padahal dalam urusan duniawi, dia melakukannya sendiri, dia melakukannya dengan energik dan penuh semangat. Namun, jika saatnya beribadah, dia bermalas-malasan. Shalat sambil berdiri ketika mampu adalah rukun shalat? Ya, itu rukun Shalat Fardhu. Adapun dalam Shalat Sunnah, itu tidak wajib. ==== شَيْخَنَا لَوْ نَبَّهْتُمْ أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ أَيْضًا لِهَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَتَسَاهَلُونَ بِالْقِيَامِ فِي الصَّلَاةِ وَيُصَلِّي عَلَى الْكُرْسِيِّ مُبَاشَرَةً أَيْضًا هَذَا مِنْ دُرُوبِ التَّسَاهُلِ بَعْضُ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ وَيُصَلِّي جَالِسًا مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ وَهَذَا لَا يَجُوزُ بِدَلِيلٍ أَنَّ أُمُورَهُ الدُّنْيَوِيَّةَ يُزَاوِلُهَا وَهُوَ قَائِمٌ وَرُبَّمَا إِذَا أَتَى فِيهِ عَرَضَةٌ مَا شَاءَ اللَّهُ تَجِدُ أَنَّهُ مَعَ هَؤُلَاءِ بِنَشَاطٍ وَهِمَّةٍ وَالْمَرْأَةُ أَيْضًا تُرَقِّصُ وَهِيَ قَائِمَةٌ إِذَا أَتَتْ تُصَلِّي تُصَلِّي وَهِيَ جَالِسَةٌ فَتَجِدُهُ يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ فِي أُمُورِهِمْ الدُّنْيَوِيَّةِ وَلَا أَنْشَطَ مِنْهُمْ إِذَا أَتَوْا الصَّلَاةَ صَلَّوْا وَهُمْ جَالِسُونَ وَيَقُولُ نَحْنُ نَتْعَبُ وَنَحْنُ يَصْعُبُ عَلَيْنَا طَيِّبٌ لِمَاذَا لَمْ يَصْعُبْ عَلَيْكَ فِي أُمُورِكَ الدُّنْيَوِيَّةِ؟ وَهَذَا مِنْ قَدِيمِ الزَّمَانِ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ قَالَ رَأَيْتُ رَجُلًا قَدْ جَاوَزَ التِّسْعِيْنَ مِنْ عُمُرِهِ كَانَ يُعَلِّمُ الْجَوَارِي الْغِنَاءَ قَائِمًا فَإِذَا أَتَى الْمَسْجِدَ صَلَّى جَالِسًا مِنْ زَمَنِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ فَهَذَا يَعْنِي بَعْضُ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأُمُورِ الْعِبَادَةِ يَتَسَاهَلُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأُمُورِ الصَّلَاةِ بِأُمُورِ الْعِبَادَةِ وَمَعَ أَنَّهُ فِي أُمُورِ دُنْيَاهُ تَجِدُ أَنَّهُ يُزَاوِلُهَا يُزَاوِلُهَا بِنَشَاطٍ وَقُوَّةٍ لَكِنْ إِذَا أَتَتْ أُمُورُ الْعِبَادَةِ يَتَكَاسَلُ عَنْهَا نَعَمْ وَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَمَّا النَّافِلَةُ فَلَيْسَ وَاجِبًا


Pertanyaan: Syekh kami –semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan– mohon Anda berkenan menasihati orang yang meremehkan berdiri ketika shalat dan langsung shalat di atas kursi tanpa alasan yang jelas. Jawaban: Ini juga termasuk sikap bermudah-mudah. Sebagian orang terlalu bermudah-mudah, sehingga shalat sambil duduk. Padahal dia mampu berdiri. Ini tidak boleh. Buktinya (kalau dia mampu berdiri), dalam urusan duniawi, dia bisa melakukannya dengan berdiri. Bisa jadi ketika ada pertunjukan –masya Allah– kamu melihatnya bersama penonton dengan penuh semangat. Wanita juga begitu, dia menari sambil berdiri, tapi ketika shalat, dia shalat sambil duduk. Kamu dapat temui sebagian orang dalam urusan duniawi, mereka orang yang paling energik. Namun saat mendatangi shalat, mereka melaksanakan shalat sambil duduk dan berkata, “Kami capek dan susah berdiri.” Baik, kenapa tidak susah bagimu dalam urusan duniawimu?! Fenomena ini telah terjadi sejak dulu. Imam asy-Syafi’i menceritakan, “Aku pernah melihat lelaki yang sudah berumur 90 tahun… Dia mengajar menyanyi anak-anak perempuan sambil berdiri. Namun, jika datang ke masjid, dia shalat sambil duduk.” Jadi, ini sudah ada dari zaman Imam asy-Syafi’i Sebagian orang terlalu bermudah-mudah dalam urusan ibadah. Terlalu bermudah-mudah dalam urusan shalat, dan ibadah lainnya. Padahal dalam urusan duniawi, dia melakukannya sendiri, dia melakukannya dengan energik dan penuh semangat. Namun, jika saatnya beribadah, dia bermalas-malasan. Shalat sambil berdiri ketika mampu adalah rukun shalat? Ya, itu rukun Shalat Fardhu. Adapun dalam Shalat Sunnah, itu tidak wajib. ==== شَيْخَنَا لَوْ نَبَّهْتُمْ أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ أَيْضًا لِهَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَتَسَاهَلُونَ بِالْقِيَامِ فِي الصَّلَاةِ وَيُصَلِّي عَلَى الْكُرْسِيِّ مُبَاشَرَةً أَيْضًا هَذَا مِنْ دُرُوبِ التَّسَاهُلِ بَعْضُ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ وَيُصَلِّي جَالِسًا مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ وَهَذَا لَا يَجُوزُ بِدَلِيلٍ أَنَّ أُمُورَهُ الدُّنْيَوِيَّةَ يُزَاوِلُهَا وَهُوَ قَائِمٌ وَرُبَّمَا إِذَا أَتَى فِيهِ عَرَضَةٌ مَا شَاءَ اللَّهُ تَجِدُ أَنَّهُ مَعَ هَؤُلَاءِ بِنَشَاطٍ وَهِمَّةٍ وَالْمَرْأَةُ أَيْضًا تُرَقِّصُ وَهِيَ قَائِمَةٌ إِذَا أَتَتْ تُصَلِّي تُصَلِّي وَهِيَ جَالِسَةٌ فَتَجِدُهُ يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ فِي أُمُورِهِمْ الدُّنْيَوِيَّةِ وَلَا أَنْشَطَ مِنْهُمْ إِذَا أَتَوْا الصَّلَاةَ صَلَّوْا وَهُمْ جَالِسُونَ وَيَقُولُ نَحْنُ نَتْعَبُ وَنَحْنُ يَصْعُبُ عَلَيْنَا طَيِّبٌ لِمَاذَا لَمْ يَصْعُبْ عَلَيْكَ فِي أُمُورِكَ الدُّنْيَوِيَّةِ؟ وَهَذَا مِنْ قَدِيمِ الزَّمَانِ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ قَالَ رَأَيْتُ رَجُلًا قَدْ جَاوَزَ التِّسْعِيْنَ مِنْ عُمُرِهِ كَانَ يُعَلِّمُ الْجَوَارِي الْغِنَاءَ قَائِمًا فَإِذَا أَتَى الْمَسْجِدَ صَلَّى جَالِسًا مِنْ زَمَنِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ فَهَذَا يَعْنِي بَعْضُ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأُمُورِ الْعِبَادَةِ يَتَسَاهَلُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأُمُورِ الصَّلَاةِ بِأُمُورِ الْعِبَادَةِ وَمَعَ أَنَّهُ فِي أُمُورِ دُنْيَاهُ تَجِدُ أَنَّهُ يُزَاوِلُهَا يُزَاوِلُهَا بِنَشَاطٍ وَقُوَّةٍ لَكِنْ إِذَا أَتَتْ أُمُورُ الْعِبَادَةِ يَتَكَاسَلُ عَنْهَا نَعَمْ وَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَمَّا النَّافِلَةُ فَلَيْسَ وَاجِبًا

Hukum Suami yang Meninggalkan Istri Terlalu Lama – Syaikh Ibnu Baz #NasehatUlama

Pertanyaan: Penanya berkata bahwa umurnya sekarang 28 tahun. Dia telah meninggalkan istrinya pergi merantau lebih dari 1,5 tahun. Dia bertanya apakah itu diperbolehkan? Jawaban: Masalah ini ada rinciannya: [PERTAMA]Apabila kamu belum mampu kembali pulang ke istrimu karena kamu tertahan, atau belum mampu membeli tiket atau biaya transportasi. Intinya kamu tidak mampu, maka itu tidak mengapa, karena kamu tidak mampu. “Bertakwalah kepada Allah sesuai kadar kemampuan kalian…” (QS. at-Taghabun: 16). [KEDUA]Sedangkan jika kamu pergi lama untuk urusan pribadi, dan kamu bisa pulang menemuinya, mengatur urusannya dan memenuhi kebutuhannya, lalu kamu kembali ke tempat kerjamu secara berkala, seperti setiap 2, 3, atau 4 bulan sekali, maka inilah yang sebaiknya dilakukan seorang Mukmin; tidak terlalu lama meninggalkan istrinya. Terlebih lagi pada zaman ini, yang merupakan zaman yang paling berbahaya. Seorang Mukmin harus memperhatikan hal-hal ini, sehingga dia tidak seharusnya pergi lama, dan sekaligus dia tidak mengabaikan kebutuhan yang harus dia penuhi, seperti menuntut ilmu atau mencari nafkah yang halal karena di daerahnya tidak ada tempat menuntut ilmu atau mencari nafkah yang cukup. Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memberi waktu bagi para pasukan selama 6 bulan meninggalkan keluarga mereka. Lalu setelah itu mereka harus pulang, dan diganti oleh pasukan lainnya. Kesimpulannya, hal ini berbeda hukumnya sesuai dengan keadaan dan pribadi masing-masing. Janganlah kamu terlalu lama pergi merantau! Usahakan jangan terlalu lama pergi merantau! Seandainya bisa 2 atau 3 bulan, itu sudah cukup. Karena keadaan berbeda-beda. Bisa jadi istrimu di tempat yang tidak aman baginya. Kamu harus memperhatikan keadaannya dan berusaha menjaga keselamatannya, serta berusaha menjauhkannya dari hal yang ditakutkan, seperti bahaya dalam kehormatan dirinya, dan lain sebagainya. Jadi, perhatikanlah perkara yang dapat menuntaskan tanggung jawabmu dan memberi kebaikan bagi istrimu. Baik itu dari sisi kehormatan diri dan agamanya, atau dari sisi pemenuhan kebutuhannya yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan pakaiannya, dll. Kamu lebih mengetahui dan memahami dirimu sendiri, maka usahakanlah apa yang membawa manfaat bagimu dan istrimu, dan yang dapat menuntaskan tanggunganmu, baik itu dari sisi waktu kepergianmu atau dari sisi nafkah. Allaahul Musta’an (hanya kepada Allah aku memohon pertolongan). Allahul Musta’an. Jazakumullahu Khairan. ==== يَقُوْلُ إِنَّ عُمْرَهُ ثَمَانٍ وَعِشْرُونَ سَنَةً وَقَدْ غَابَ عَنْ زَوْجَتِهِ أَكْثَرَ مِنْ عَامٍ وَنِصْفٍ وَيَسْأَلُ هَلْ ذَلِكَ جَائِزٌ؟ هَذَا فِيهِ تَفْصِيلٌ أَمَّا إِذَا كُنْتَ عَاجِزًا وَلَمْ تَسْتَطِعِ الْعَوْدَةَ إِلَيْهَا لِأَنَّكَ مَحْبُوسٌ أَوْ لَمْ تَسْتَطِعْ قِيمَةَ التَّذْكِرَةِ أَوْ قِيمَةَ أُجْرَةِ السَّيَّارَةِ الْمَقْصُودُ لَوْ كُنْتَ عَاجِزًا هَذَا لَا شَيْءَ فِيهِ لِأَنَّكَ عَاجِزٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ أَمَّا إِذَا كُنْتَ غِبْتَ فِي حَاجَاتٍ خَاصَّةٍ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهَا وَتَقُومَ بِحَالِهَا وَتُشْرِفَ عَلَى شُؤُونِهَا ثُمَّ تَرْجِعَ إِلَى عَمَلِكَ بَيْنَ وَقْتٍ وَآخَرَ كَشَهْرَيْنِ ثَلَاثَةٍ أَرْبَعَةٍ هَكَذَا يَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ لَا يُطِيلُ السَّفَرَ عَنْ أَهْلِهِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذَا الْعَصْرِ الَّذِي هُوَ مِنْ أَخْطَرِ الْعُصُورِ فَالْمُؤْمِنُ يُلَاحِظُ هَذِهِ الْأَشْيَاءَ فَلَا يُطِيلُ السَّفَرَ وَلَا يُهْمِلُ حَاجَتَهُ الَّتِي هُوَ فِي حَاجَةٍ إِلَيْهَا مِثْلُ طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلُ طَلَبِ كَسْبِ الْحَلَالِ لِأَنَّ بَلَدَهُ لَيْسَ فِيهَا حَاجَتُهُ لَيْسَ فِيهَا طَلَبُ الْعِلْمِ لَيْسَ فِيهَا كَسْبٌ يَقُومُ بِحَالِهِ وَجَاءَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ وَقَّتَ لِلْجُنُودِ سِتَّةَ أَشْهُرٍ فِي الْغَيْبَةِ عَنْ أَهْلِيهِمْ ثُمَّ يَرْجِعُونَ وَيَذْهَبُ غَيْرُهُمْ فَالْحَاصِلُ أَنَّ هَذَا يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَالِ وَبِاخْتِلَافِ نَفْسِ الشَّخْصِ فَأَنْتَ لَا تُطِيْلُ الْغُرْبَةَ احْرِصْ عَلَى عَدَمِ طُولِ الْغُرْبَةِ وَلَوْ شَهْرَيْنِ ثَلَاثَةً يَكْفِي لِأَنَّ الْأَحْوَالَ تَخْتَلِفُ فَقَدْ تَكُونُ زَوْجَتُكَ فِي مَحَلٍّ لَا يُؤْمَنُ عَلَيْهَا فَأَنْتَ لَاحِظْ حَالَهَا وَلَاحِظْ الْحِرْصَ عَلَى سَلَامَتِهَا وَبُعْدِهَا عَمَّا يُخْشَى مِنْهُ مِنْ خَطَرِ الْعِرْضِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَالْحَاصِلُ أَنْتَ تُلَاحِظُ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْرِئُ ذِمَّتَكَ وَيَنْفَعُ زَوْجَتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ عِرْضِهَا وَدِينِهَا وَلَا مِنْ جِهَةِ حَاجَتِهَا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَكْلِهَا وَشُرْبِهَا وَكِسْوَتِهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ وَأَنْتَ تَعْلَمُ بِنَفْسِكَ وَأَبْصَرُ فَاحْرِصْ عَلَى الشَّيْءِ الَّذِي يَنْفَعُكَ وَيَنْفَعُهَا وَيُبْرِئُ ذِمَّتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ الْمُدَّةِ وَلَا مِنْ جِهَةِ النَّفَقَةِ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ جَزَاكُمْ اللَّهُ خَيْرًا

Hukum Suami yang Meninggalkan Istri Terlalu Lama – Syaikh Ibnu Baz #NasehatUlama

Pertanyaan: Penanya berkata bahwa umurnya sekarang 28 tahun. Dia telah meninggalkan istrinya pergi merantau lebih dari 1,5 tahun. Dia bertanya apakah itu diperbolehkan? Jawaban: Masalah ini ada rinciannya: [PERTAMA]Apabila kamu belum mampu kembali pulang ke istrimu karena kamu tertahan, atau belum mampu membeli tiket atau biaya transportasi. Intinya kamu tidak mampu, maka itu tidak mengapa, karena kamu tidak mampu. “Bertakwalah kepada Allah sesuai kadar kemampuan kalian…” (QS. at-Taghabun: 16). [KEDUA]Sedangkan jika kamu pergi lama untuk urusan pribadi, dan kamu bisa pulang menemuinya, mengatur urusannya dan memenuhi kebutuhannya, lalu kamu kembali ke tempat kerjamu secara berkala, seperti setiap 2, 3, atau 4 bulan sekali, maka inilah yang sebaiknya dilakukan seorang Mukmin; tidak terlalu lama meninggalkan istrinya. Terlebih lagi pada zaman ini, yang merupakan zaman yang paling berbahaya. Seorang Mukmin harus memperhatikan hal-hal ini, sehingga dia tidak seharusnya pergi lama, dan sekaligus dia tidak mengabaikan kebutuhan yang harus dia penuhi, seperti menuntut ilmu atau mencari nafkah yang halal karena di daerahnya tidak ada tempat menuntut ilmu atau mencari nafkah yang cukup. Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memberi waktu bagi para pasukan selama 6 bulan meninggalkan keluarga mereka. Lalu setelah itu mereka harus pulang, dan diganti oleh pasukan lainnya. Kesimpulannya, hal ini berbeda hukumnya sesuai dengan keadaan dan pribadi masing-masing. Janganlah kamu terlalu lama pergi merantau! Usahakan jangan terlalu lama pergi merantau! Seandainya bisa 2 atau 3 bulan, itu sudah cukup. Karena keadaan berbeda-beda. Bisa jadi istrimu di tempat yang tidak aman baginya. Kamu harus memperhatikan keadaannya dan berusaha menjaga keselamatannya, serta berusaha menjauhkannya dari hal yang ditakutkan, seperti bahaya dalam kehormatan dirinya, dan lain sebagainya. Jadi, perhatikanlah perkara yang dapat menuntaskan tanggung jawabmu dan memberi kebaikan bagi istrimu. Baik itu dari sisi kehormatan diri dan agamanya, atau dari sisi pemenuhan kebutuhannya yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan pakaiannya, dll. Kamu lebih mengetahui dan memahami dirimu sendiri, maka usahakanlah apa yang membawa manfaat bagimu dan istrimu, dan yang dapat menuntaskan tanggunganmu, baik itu dari sisi waktu kepergianmu atau dari sisi nafkah. Allaahul Musta’an (hanya kepada Allah aku memohon pertolongan). Allahul Musta’an. Jazakumullahu Khairan. ==== يَقُوْلُ إِنَّ عُمْرَهُ ثَمَانٍ وَعِشْرُونَ سَنَةً وَقَدْ غَابَ عَنْ زَوْجَتِهِ أَكْثَرَ مِنْ عَامٍ وَنِصْفٍ وَيَسْأَلُ هَلْ ذَلِكَ جَائِزٌ؟ هَذَا فِيهِ تَفْصِيلٌ أَمَّا إِذَا كُنْتَ عَاجِزًا وَلَمْ تَسْتَطِعِ الْعَوْدَةَ إِلَيْهَا لِأَنَّكَ مَحْبُوسٌ أَوْ لَمْ تَسْتَطِعْ قِيمَةَ التَّذْكِرَةِ أَوْ قِيمَةَ أُجْرَةِ السَّيَّارَةِ الْمَقْصُودُ لَوْ كُنْتَ عَاجِزًا هَذَا لَا شَيْءَ فِيهِ لِأَنَّكَ عَاجِزٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ أَمَّا إِذَا كُنْتَ غِبْتَ فِي حَاجَاتٍ خَاصَّةٍ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهَا وَتَقُومَ بِحَالِهَا وَتُشْرِفَ عَلَى شُؤُونِهَا ثُمَّ تَرْجِعَ إِلَى عَمَلِكَ بَيْنَ وَقْتٍ وَآخَرَ كَشَهْرَيْنِ ثَلَاثَةٍ أَرْبَعَةٍ هَكَذَا يَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ لَا يُطِيلُ السَّفَرَ عَنْ أَهْلِهِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذَا الْعَصْرِ الَّذِي هُوَ مِنْ أَخْطَرِ الْعُصُورِ فَالْمُؤْمِنُ يُلَاحِظُ هَذِهِ الْأَشْيَاءَ فَلَا يُطِيلُ السَّفَرَ وَلَا يُهْمِلُ حَاجَتَهُ الَّتِي هُوَ فِي حَاجَةٍ إِلَيْهَا مِثْلُ طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلُ طَلَبِ كَسْبِ الْحَلَالِ لِأَنَّ بَلَدَهُ لَيْسَ فِيهَا حَاجَتُهُ لَيْسَ فِيهَا طَلَبُ الْعِلْمِ لَيْسَ فِيهَا كَسْبٌ يَقُومُ بِحَالِهِ وَجَاءَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ وَقَّتَ لِلْجُنُودِ سِتَّةَ أَشْهُرٍ فِي الْغَيْبَةِ عَنْ أَهْلِيهِمْ ثُمَّ يَرْجِعُونَ وَيَذْهَبُ غَيْرُهُمْ فَالْحَاصِلُ أَنَّ هَذَا يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَالِ وَبِاخْتِلَافِ نَفْسِ الشَّخْصِ فَأَنْتَ لَا تُطِيْلُ الْغُرْبَةَ احْرِصْ عَلَى عَدَمِ طُولِ الْغُرْبَةِ وَلَوْ شَهْرَيْنِ ثَلَاثَةً يَكْفِي لِأَنَّ الْأَحْوَالَ تَخْتَلِفُ فَقَدْ تَكُونُ زَوْجَتُكَ فِي مَحَلٍّ لَا يُؤْمَنُ عَلَيْهَا فَأَنْتَ لَاحِظْ حَالَهَا وَلَاحِظْ الْحِرْصَ عَلَى سَلَامَتِهَا وَبُعْدِهَا عَمَّا يُخْشَى مِنْهُ مِنْ خَطَرِ الْعِرْضِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَالْحَاصِلُ أَنْتَ تُلَاحِظُ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْرِئُ ذِمَّتَكَ وَيَنْفَعُ زَوْجَتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ عِرْضِهَا وَدِينِهَا وَلَا مِنْ جِهَةِ حَاجَتِهَا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَكْلِهَا وَشُرْبِهَا وَكِسْوَتِهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ وَأَنْتَ تَعْلَمُ بِنَفْسِكَ وَأَبْصَرُ فَاحْرِصْ عَلَى الشَّيْءِ الَّذِي يَنْفَعُكَ وَيَنْفَعُهَا وَيُبْرِئُ ذِمَّتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ الْمُدَّةِ وَلَا مِنْ جِهَةِ النَّفَقَةِ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ جَزَاكُمْ اللَّهُ خَيْرًا
Pertanyaan: Penanya berkata bahwa umurnya sekarang 28 tahun. Dia telah meninggalkan istrinya pergi merantau lebih dari 1,5 tahun. Dia bertanya apakah itu diperbolehkan? Jawaban: Masalah ini ada rinciannya: [PERTAMA]Apabila kamu belum mampu kembali pulang ke istrimu karena kamu tertahan, atau belum mampu membeli tiket atau biaya transportasi. Intinya kamu tidak mampu, maka itu tidak mengapa, karena kamu tidak mampu. “Bertakwalah kepada Allah sesuai kadar kemampuan kalian…” (QS. at-Taghabun: 16). [KEDUA]Sedangkan jika kamu pergi lama untuk urusan pribadi, dan kamu bisa pulang menemuinya, mengatur urusannya dan memenuhi kebutuhannya, lalu kamu kembali ke tempat kerjamu secara berkala, seperti setiap 2, 3, atau 4 bulan sekali, maka inilah yang sebaiknya dilakukan seorang Mukmin; tidak terlalu lama meninggalkan istrinya. Terlebih lagi pada zaman ini, yang merupakan zaman yang paling berbahaya. Seorang Mukmin harus memperhatikan hal-hal ini, sehingga dia tidak seharusnya pergi lama, dan sekaligus dia tidak mengabaikan kebutuhan yang harus dia penuhi, seperti menuntut ilmu atau mencari nafkah yang halal karena di daerahnya tidak ada tempat menuntut ilmu atau mencari nafkah yang cukup. Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memberi waktu bagi para pasukan selama 6 bulan meninggalkan keluarga mereka. Lalu setelah itu mereka harus pulang, dan diganti oleh pasukan lainnya. Kesimpulannya, hal ini berbeda hukumnya sesuai dengan keadaan dan pribadi masing-masing. Janganlah kamu terlalu lama pergi merantau! Usahakan jangan terlalu lama pergi merantau! Seandainya bisa 2 atau 3 bulan, itu sudah cukup. Karena keadaan berbeda-beda. Bisa jadi istrimu di tempat yang tidak aman baginya. Kamu harus memperhatikan keadaannya dan berusaha menjaga keselamatannya, serta berusaha menjauhkannya dari hal yang ditakutkan, seperti bahaya dalam kehormatan dirinya, dan lain sebagainya. Jadi, perhatikanlah perkara yang dapat menuntaskan tanggung jawabmu dan memberi kebaikan bagi istrimu. Baik itu dari sisi kehormatan diri dan agamanya, atau dari sisi pemenuhan kebutuhannya yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan pakaiannya, dll. Kamu lebih mengetahui dan memahami dirimu sendiri, maka usahakanlah apa yang membawa manfaat bagimu dan istrimu, dan yang dapat menuntaskan tanggunganmu, baik itu dari sisi waktu kepergianmu atau dari sisi nafkah. Allaahul Musta’an (hanya kepada Allah aku memohon pertolongan). Allahul Musta’an. Jazakumullahu Khairan. ==== يَقُوْلُ إِنَّ عُمْرَهُ ثَمَانٍ وَعِشْرُونَ سَنَةً وَقَدْ غَابَ عَنْ زَوْجَتِهِ أَكْثَرَ مِنْ عَامٍ وَنِصْفٍ وَيَسْأَلُ هَلْ ذَلِكَ جَائِزٌ؟ هَذَا فِيهِ تَفْصِيلٌ أَمَّا إِذَا كُنْتَ عَاجِزًا وَلَمْ تَسْتَطِعِ الْعَوْدَةَ إِلَيْهَا لِأَنَّكَ مَحْبُوسٌ أَوْ لَمْ تَسْتَطِعْ قِيمَةَ التَّذْكِرَةِ أَوْ قِيمَةَ أُجْرَةِ السَّيَّارَةِ الْمَقْصُودُ لَوْ كُنْتَ عَاجِزًا هَذَا لَا شَيْءَ فِيهِ لِأَنَّكَ عَاجِزٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ أَمَّا إِذَا كُنْتَ غِبْتَ فِي حَاجَاتٍ خَاصَّةٍ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهَا وَتَقُومَ بِحَالِهَا وَتُشْرِفَ عَلَى شُؤُونِهَا ثُمَّ تَرْجِعَ إِلَى عَمَلِكَ بَيْنَ وَقْتٍ وَآخَرَ كَشَهْرَيْنِ ثَلَاثَةٍ أَرْبَعَةٍ هَكَذَا يَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ لَا يُطِيلُ السَّفَرَ عَنْ أَهْلِهِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذَا الْعَصْرِ الَّذِي هُوَ مِنْ أَخْطَرِ الْعُصُورِ فَالْمُؤْمِنُ يُلَاحِظُ هَذِهِ الْأَشْيَاءَ فَلَا يُطِيلُ السَّفَرَ وَلَا يُهْمِلُ حَاجَتَهُ الَّتِي هُوَ فِي حَاجَةٍ إِلَيْهَا مِثْلُ طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلُ طَلَبِ كَسْبِ الْحَلَالِ لِأَنَّ بَلَدَهُ لَيْسَ فِيهَا حَاجَتُهُ لَيْسَ فِيهَا طَلَبُ الْعِلْمِ لَيْسَ فِيهَا كَسْبٌ يَقُومُ بِحَالِهِ وَجَاءَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ وَقَّتَ لِلْجُنُودِ سِتَّةَ أَشْهُرٍ فِي الْغَيْبَةِ عَنْ أَهْلِيهِمْ ثُمَّ يَرْجِعُونَ وَيَذْهَبُ غَيْرُهُمْ فَالْحَاصِلُ أَنَّ هَذَا يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَالِ وَبِاخْتِلَافِ نَفْسِ الشَّخْصِ فَأَنْتَ لَا تُطِيْلُ الْغُرْبَةَ احْرِصْ عَلَى عَدَمِ طُولِ الْغُرْبَةِ وَلَوْ شَهْرَيْنِ ثَلَاثَةً يَكْفِي لِأَنَّ الْأَحْوَالَ تَخْتَلِفُ فَقَدْ تَكُونُ زَوْجَتُكَ فِي مَحَلٍّ لَا يُؤْمَنُ عَلَيْهَا فَأَنْتَ لَاحِظْ حَالَهَا وَلَاحِظْ الْحِرْصَ عَلَى سَلَامَتِهَا وَبُعْدِهَا عَمَّا يُخْشَى مِنْهُ مِنْ خَطَرِ الْعِرْضِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَالْحَاصِلُ أَنْتَ تُلَاحِظُ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْرِئُ ذِمَّتَكَ وَيَنْفَعُ زَوْجَتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ عِرْضِهَا وَدِينِهَا وَلَا مِنْ جِهَةِ حَاجَتِهَا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَكْلِهَا وَشُرْبِهَا وَكِسْوَتِهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ وَأَنْتَ تَعْلَمُ بِنَفْسِكَ وَأَبْصَرُ فَاحْرِصْ عَلَى الشَّيْءِ الَّذِي يَنْفَعُكَ وَيَنْفَعُهَا وَيُبْرِئُ ذِمَّتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ الْمُدَّةِ وَلَا مِنْ جِهَةِ النَّفَقَةِ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ جَزَاكُمْ اللَّهُ خَيْرًا


Pertanyaan: Penanya berkata bahwa umurnya sekarang 28 tahun. Dia telah meninggalkan istrinya pergi merantau lebih dari 1,5 tahun. Dia bertanya apakah itu diperbolehkan? Jawaban: Masalah ini ada rinciannya: [PERTAMA]Apabila kamu belum mampu kembali pulang ke istrimu karena kamu tertahan, atau belum mampu membeli tiket atau biaya transportasi. Intinya kamu tidak mampu, maka itu tidak mengapa, karena kamu tidak mampu. “Bertakwalah kepada Allah sesuai kadar kemampuan kalian…” (QS. at-Taghabun: 16). [KEDUA]Sedangkan jika kamu pergi lama untuk urusan pribadi, dan kamu bisa pulang menemuinya, mengatur urusannya dan memenuhi kebutuhannya, lalu kamu kembali ke tempat kerjamu secara berkala, seperti setiap 2, 3, atau 4 bulan sekali, maka inilah yang sebaiknya dilakukan seorang Mukmin; tidak terlalu lama meninggalkan istrinya. Terlebih lagi pada zaman ini, yang merupakan zaman yang paling berbahaya. Seorang Mukmin harus memperhatikan hal-hal ini, sehingga dia tidak seharusnya pergi lama, dan sekaligus dia tidak mengabaikan kebutuhan yang harus dia penuhi, seperti menuntut ilmu atau mencari nafkah yang halal karena di daerahnya tidak ada tempat menuntut ilmu atau mencari nafkah yang cukup. Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memberi waktu bagi para pasukan selama 6 bulan meninggalkan keluarga mereka. Lalu setelah itu mereka harus pulang, dan diganti oleh pasukan lainnya. Kesimpulannya, hal ini berbeda hukumnya sesuai dengan keadaan dan pribadi masing-masing. Janganlah kamu terlalu lama pergi merantau! Usahakan jangan terlalu lama pergi merantau! Seandainya bisa 2 atau 3 bulan, itu sudah cukup. Karena keadaan berbeda-beda. Bisa jadi istrimu di tempat yang tidak aman baginya. Kamu harus memperhatikan keadaannya dan berusaha menjaga keselamatannya, serta berusaha menjauhkannya dari hal yang ditakutkan, seperti bahaya dalam kehormatan dirinya, dan lain sebagainya. Jadi, perhatikanlah perkara yang dapat menuntaskan tanggung jawabmu dan memberi kebaikan bagi istrimu. Baik itu dari sisi kehormatan diri dan agamanya, atau dari sisi pemenuhan kebutuhannya yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan pakaiannya, dll. Kamu lebih mengetahui dan memahami dirimu sendiri, maka usahakanlah apa yang membawa manfaat bagimu dan istrimu, dan yang dapat menuntaskan tanggunganmu, baik itu dari sisi waktu kepergianmu atau dari sisi nafkah. Allaahul Musta’an (hanya kepada Allah aku memohon pertolongan). Allahul Musta’an. Jazakumullahu Khairan. ==== يَقُوْلُ إِنَّ عُمْرَهُ ثَمَانٍ وَعِشْرُونَ سَنَةً وَقَدْ غَابَ عَنْ زَوْجَتِهِ أَكْثَرَ مِنْ عَامٍ وَنِصْفٍ وَيَسْأَلُ هَلْ ذَلِكَ جَائِزٌ؟ هَذَا فِيهِ تَفْصِيلٌ أَمَّا إِذَا كُنْتَ عَاجِزًا وَلَمْ تَسْتَطِعِ الْعَوْدَةَ إِلَيْهَا لِأَنَّكَ مَحْبُوسٌ أَوْ لَمْ تَسْتَطِعْ قِيمَةَ التَّذْكِرَةِ أَوْ قِيمَةَ أُجْرَةِ السَّيَّارَةِ الْمَقْصُودُ لَوْ كُنْتَ عَاجِزًا هَذَا لَا شَيْءَ فِيهِ لِأَنَّكَ عَاجِزٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ أَمَّا إِذَا كُنْتَ غِبْتَ فِي حَاجَاتٍ خَاصَّةٍ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهَا وَتَقُومَ بِحَالِهَا وَتُشْرِفَ عَلَى شُؤُونِهَا ثُمَّ تَرْجِعَ إِلَى عَمَلِكَ بَيْنَ وَقْتٍ وَآخَرَ كَشَهْرَيْنِ ثَلَاثَةٍ أَرْبَعَةٍ هَكَذَا يَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ لَا يُطِيلُ السَّفَرَ عَنْ أَهْلِهِ وَلَا سِيَّمَا فِي هَذَا الْعَصْرِ الَّذِي هُوَ مِنْ أَخْطَرِ الْعُصُورِ فَالْمُؤْمِنُ يُلَاحِظُ هَذِهِ الْأَشْيَاءَ فَلَا يُطِيلُ السَّفَرَ وَلَا يُهْمِلُ حَاجَتَهُ الَّتِي هُوَ فِي حَاجَةٍ إِلَيْهَا مِثْلُ طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلُ طَلَبِ كَسْبِ الْحَلَالِ لِأَنَّ بَلَدَهُ لَيْسَ فِيهَا حَاجَتُهُ لَيْسَ فِيهَا طَلَبُ الْعِلْمِ لَيْسَ فِيهَا كَسْبٌ يَقُومُ بِحَالِهِ وَجَاءَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ وَقَّتَ لِلْجُنُودِ سِتَّةَ أَشْهُرٍ فِي الْغَيْبَةِ عَنْ أَهْلِيهِمْ ثُمَّ يَرْجِعُونَ وَيَذْهَبُ غَيْرُهُمْ فَالْحَاصِلُ أَنَّ هَذَا يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَالِ وَبِاخْتِلَافِ نَفْسِ الشَّخْصِ فَأَنْتَ لَا تُطِيْلُ الْغُرْبَةَ احْرِصْ عَلَى عَدَمِ طُولِ الْغُرْبَةِ وَلَوْ شَهْرَيْنِ ثَلَاثَةً يَكْفِي لِأَنَّ الْأَحْوَالَ تَخْتَلِفُ فَقَدْ تَكُونُ زَوْجَتُكَ فِي مَحَلٍّ لَا يُؤْمَنُ عَلَيْهَا فَأَنْتَ لَاحِظْ حَالَهَا وَلَاحِظْ الْحِرْصَ عَلَى سَلَامَتِهَا وَبُعْدِهَا عَمَّا يُخْشَى مِنْهُ مِنْ خَطَرِ الْعِرْضِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَالْحَاصِلُ أَنْتَ تُلَاحِظُ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْرِئُ ذِمَّتَكَ وَيَنْفَعُ زَوْجَتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ عِرْضِهَا وَدِينِهَا وَلَا مِنْ جِهَةِ حَاجَتِهَا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَكْلِهَا وَشُرْبِهَا وَكِسْوَتِهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ وَأَنْتَ تَعْلَمُ بِنَفْسِكَ وَأَبْصَرُ فَاحْرِصْ عَلَى الشَّيْءِ الَّذِي يَنْفَعُكَ وَيَنْفَعُهَا وَيُبْرِئُ ذِمَّتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ الْمُدَّةِ وَلَا مِنْ جِهَةِ النَّفَقَةِ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ جَزَاكُمْ اللَّهُ خَيْرًا

Faedah Sirah Nabi: Apa yang Terjadi pada Peristiwa Hudaibiyah dan Pelajaran di Dalamnya

Pada perjanjian Hudaibiyah, tidak terjadi perang. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi antara kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Quraisy Mekkah pada tahun 6 Hijriah (628 M). Perjanjian ini terjadi setelah kaum Muslimin dari Madinah melakukan perjalanan menuju Mekkah dengan niat untuk menunaikan ibadah umrah, namun mereka dicegah oleh kaum Quraisy.Meskipun ada ketegangan dan kemungkinan terjadinya konflik, perjanjian ini akhirnya tercapai tanpa peperangan. Kaum Quraisy dan kaum Muslimin sepakat untuk menandatangani perjanjian yang berisi beberapa poin penting, salah satunya adalah gencatan senjata selama 10 tahun. Perjanjian ini kemudian menjadi titik balik dalam sejarah Islam, yang memungkinkan kaum Muslimin untuk lebih leluasa menyebarkan dakwah Islam dan mendapatkan pengakuan dari kaum Quraisy.Hudaibiyah terletak 22 KM arah Barat dari Mekkah menuju Jeddah, sekarang terdapat Masjid Ar-Ridhwân. Nama lain Hudaibiyah adalah Asy-Syumaisi yang diambil dari nama Asy-Syumaisi yang menggali sumur di Hudaibiyah.[  Daftar Isi tutup 1. Latar Belakang Perang Hudaibiyah 2. Peristiwa Penting dalam Perjanjian Hudaibiyah 3. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAH Pada pembahasan terdahulu, kita telah berbicara tentang Fiqih Sirah dari sampainya Rasulullah di Madinah hingga berakhirnya Perang Ahzab dengan kembalinya pasukan gabungan dalam keadaan kalah dan hukuman tegas atas pengkhianatan Bani Quraizhah serta sabda Rasulullah, “Mereka tidak akan lagi memerangi kita, kitalah yang akan memerangi mereka.”Ini semua berarti adanya pergeseran pertarungan antara umat Islam di Madinah dan musuh-musuh mereka secara berkala. Pada tahapan tersebut disyariatkannya jihad dengan berbagai tahapannya secara berkala dan orang-orang kafir berusaha untuk menghentikan dakwah ini pada Perang Badar, Uhud, dan Ahzab. Semua itu diawali oleh musuh dari kalangan kafir Quraisy.Adapun tahapan berikut ini yang akan kita bicarakan adalah tahapan baru. Rasulullah tidak lagi bertahan, melainkan melakukan penyerangan terhadap kaum kafir langsung ke wilayah mereka, seperti pada Perang Hudaibiyah, Khaibar, dan lainnya. Kita mendapati bahwa Rasulullah-lah yang memegang tali kendali untuk memulai menyerang ke wilayah mereka guna memberikan pembelajaran terhadap musuh.Latar Belakang Perang HudaibiyahLatar belakang perang ini adalah mimpi yang dialami oleh Rasulullah bahwa beliau dapat memasuki Baitul Haram bersama sahabat-sahabatnya, melakukan thawaf dan mencukur rambut. Kemudian, beliau menyampaikan hal tersebut kepada para sahabatnya. Kemudian mereka pun menyambut dengan suka cita. Allah berfirman setelah kejadian itu,لَّقَدْ‭ ‬صَدَقَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬رَسُولَهُ‭ ‬ٱلرُّءْيَا‭ ‬بِٱلْحَقِّ‭ ‬ۖ‭ ‬لَتَدْخُلُنَّ‭ ‬ٱلْمَسْجِدَ‭ ‬ٱلْحَرَامَ‭ ‬إِن‭ ‬شَآءَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬ءَامِنِينَ‭ ‬مُحَلِّقِينَ‭ ‬رُءُوسَكُمْ‭ ‬وَمُقَصِّرِينَ‭ ‬لَا‭ ‬تَخَافُونَ‭ ‬ۖ‭ ‬فَعَلِمَ‭ ‬مَا‭ ‬لَمْ‭ ‬تَعْلَمُوا۟‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬مِن‭ ‬دُونِ‭ ‬ذَٰلِكَ‭ ‬فَتْحًا‭ ‬قَرِيبًا“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath: 27).Rasulullah keluar (meninggalkan Madinah) di awal bulan Dzul Qa’dah tahun 6 H ketika beliau meminta bantuan kepada penduduk Arab yang ada di sekitarnya untuk bergabung bersamanya karena beliau khawatir terhadap Quraisy yang akan menghalanginya dengan memeranginya atau menghalangi beliau agar tidak menginjakkan kakinya di Baitullah.Sebagian besar dari mereka lamban dalam merespons seruan Nabi, sehingga beliau berangkat hanya bersama kaum Anshar dan Muhajirin serta orang-orang yang sempat menyusul beliau dari kalangan bangsa Arab.Dengan membawa hewan hadyu, beliau akan melakukan ihram dan umrah, agar orang-orang memberikan rasa aman dan agar mereka mengetahui bahwa beliau datang hanya untuk berziarah ke Baitullah sebagai bentuk pengagungan kepadanya.Beliau juga mengutus seorang mata-mata dari suku Khuza’ah agar dapat memberikan informasi tentang Quraisy. Ketika berada di Usfan, beliau bertemu dengan seorang mata-mata, Bisr bin Sufyan Al-Ka’bi. Ia segera berkata, “Ya Rasulullah, orang Quraisy telah mendengar perjalananmu. Mereka pun keluar (untuk menghadang) dengan membawa unta-unta perahan (sebagai logistik) dan memakai pakaian perang. Mereka menunggu di Dzi Thuwa dan bersumpah untuk menghalangi engkau masuk ke Mekkah selama-lamanya. Sedangkan Khalid bin Walid dengan pasukan kavaleriya telah sampai di Qura’ Ghamim.”Rasulullah mengajak para sahabat untuk bermusyawarah dan berkata, “Bagaimana menurut kalian, apakah kita kembali saja kepada orang-orang yang menolong mereka (orang Anshar yang menolong Muhajirin, pen.)? Atau kita tetap menuju Baitullah. Dan siapa yang menghalangi kita, akan kita bunuh.”Abu Bakar berkata, “Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kita datang hanya untuk melaksanakan umrah, bukan untuk membunuh siapa pun. Namun, apabila ada yang menghalangi antara kita dan Baitullah, akan kita bunuh.” Nabi berkata, “Kalau begitu kita lanjutkan perjalanan.” Lalu beliau bertanya, “Siapakah yang dapat menunjukkan jalan yang tidak dapat diketahui oleh mereka?” Seorang dari suku Aslam berkata, “Saya ya Rasulullah.” Kemudian rombongan beliau pun menapaki jalan terjal yang cukup menyulitkan kaum muslim hingga mereka sampai di jalan yang mudah dilalui, yaitu di ujung lembah. Rasulullah bersama para sahabat mengerjakan shalat khauf di Usfan.Ketika pasukan berkuda Quraisy menyadari bahwa mereka telah mengambil jalan yang berbeda, mereka kembali kepada kelompoknya, yaitu orang-orang Quraisy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanannya. Saat melintasi wilayah Tsaniyatul Mirar, tiba-tiba untanya berhenti dan enggan berjalan. Orang-orang pun berkata, “Qashwa (nama unta Nabi) mogok berjalan.” Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Unta ini tidak mogok, dan itu bukanlah kebiasaannya, melainkan ia ditahan oleh Dzat yang pernah menahan pasukan bergajah.” Beliau melanjutkan, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya! Jika mereka meminta kesepakatan dariku untuk mengagungkan bulan-bulan Allah, niscaya aku akan memenuhi permintaan mereka.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memecut untanya hingga bangkit dan melanjutkan perjalanan hingga tiba di ujung wilayah Hudaibiyah. Di sana, sumber airnya sangat sedikit sehingga para sahabat berebutan untuk mendapatkan air. Mereka pun mengadukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau kemudian mengeluarkan sebuah anak panah dari tempatnya dan menyerahkannya kepada salah seorang sahabat. Anak panah tersebut ditancapkan pada dasar oase, dan tiba-tiba air mengalir deras sehingga mereka bisa meminum air tersebut dengan sepuasnya.Setelah situasi tenang, datanglah Budail bin Waraqah bersama beberapa tokoh dari suku Khuza’ah. Mereka memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kedatangan mereka bukan untuk berperang, melainkan untuk mengunjungi Baitullah dan mengagungkan kemuliaannya. Mereka pun kembali menemui orang-orang Quraisy untuk menyampaikan hal tersebut. Namun, orang-orang Quraisy tidak langsung mempercayai mereka dan mengutus Mikraz bin Hafash untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kedatangannya, beliau bersabda, “Orang ini adalah seorang penipu.” Setelah Mikraz bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan hal yang sama seperti yang beliau katakan kepada Budail. Mikraz pun kembali dan menyampaikan kabar tersebut kepada orang-orang Quraisy.Setelah itu, mereka mengutus Hulais bin Al-Qamah, seorang tokoh dari kalangan Ahabisy. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya datang, beliau berkata, “Orang ini berasal dari masyarakat yang beribadah kepada Tuhan! Tampilkan hewan-hewan qurban kepadanya agar ia melihatnya.” Ketika Hulais melihat hewan-hewan qurban yang terikat di lembah, ia pun segera kembali ke Quraisy tanpa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena menghormati apa yang telah dilihatnya. Sesampainya di Quraisy, ia menceritakan apa yang telah ia saksikan. Namun, orang Quraisy menghardiknya, “Duduklah! Kamu ini orang Arab dusun yang bodoh.”Kemudian mereka mengutus Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbicara dengannya. Urwah berkata, “Hai Muhammad, engkau mengumpulkan orang banyak lalu membawa mereka kepada keluargamu untuk dibunuh? Demi Allah, dari apa yang kulihat, pengikutmu akan meninggalkanmu besok pagi.”Mendengar ini, Abu Bakar langsung berkata, “Isap saja kemaluan tuhanmu, Lata! Apakah kamu mengira kami serendah itu?” Urwah bertanya, “Siapa orang ini, wahai Muhammad?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia adalah putra Abu Quhafah.” Urwah berkata, “Demi Allah, jika aku tidak berutang budi padanya, pasti aku balas.”Urwah kemudian mencoba menyentuh janggut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi Mughirah bin Syu’bah yang berdiri di dekatnya berkata, “Jangan sentuh wajah Rasulullah.” Urwah bertanya, “Siapa orang ini?” Mereka menjawab, “Dia adalah anak saudaramu, Mughirah bin Syu’bah.” Urwah pun menanggapi, “Dasar pengkhianat! Aku baru saja menutupi aibmu!”Sementara itu, Urwah sangat memperhatikan bagaimana para sahabat memperlakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap kali beliau berwudhu, air bekas wudhunya selalu menjadi rebutan, begitu pula bekas ludah dan rontokan rambut beliau. Ketika Urwah kembali ke Quraisy, ia berkata, “Wahai orang Quraisy! Aku pernah bertemu dengan raja Romawi, Kaisar, dan Najasyi di kerajaan mereka. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja yang begitu dihormati seperti Muhammad dihormati oleh para sahabatnya. Aku melihat kaum yang tidak akan membiarkan beliau terluka sedikit pun. Pertimbangkanlah dengan matang apa yang akan kalian lakukan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Kharasy bin Umayah Al-Khuza’i dan mengutusnya kepada kaum Quraisy dengan memberikan untanya yang bernama Ats-Tsa’lab untuk menemuinya. Namun, mereka menyembelih unta tersebut dan bahkan ingin membunuh Kharasy, tetapi dicegah oleh sebagian orang sehingga ia pun dibebaskan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Umar bin Khaththab untuk diutus ke Quraisy, tetapi Umar menolaknya dengan alasan bahwa tidak ada kaumnya yang akan melindunginya jika terjadi sesuatu. Umar menyarankan agar Rasulullah mengutus Utsman bin Affan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada Utsman, “Sampaikan kepada mereka bahwa kita datang bukan untuk berperang, melainkan hanya untuk umrah, dan ajaklah mereka kepada Islam.” Beliau juga memerintahkan Utsman untuk menemui orang-orang beriman di Mekkah dan menyampaikan kabar gembira akan kemenangan. Utsman pun berangkat melaksanakan tugasnya. Ia bertemu dengan kaum Quraisy di Baldah dan menyampaikan kedatangan Rasulullah kepada mereka.Usamah bin Sa’id bin Al-Ash menemani Utsman, memboncengkannya di atas kudanya dan menjamin keselamatannya. Sebagian Muslimin mengira bahwa Utsman telah mendahului mereka ke Baitullah dan melakukan tawaf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku yakin dia tidak akan melakukan tawaf, sementara kita tidak bersamanya.” Mereka bertanya, “Apa yang menghalanginya, ya Rasulullah, bukankah ia sudah sampai di sana?” Beliau menjawab, “Keyakinanku adalah bahwa ia tidak akan tawaf hingga kita tawaf bersamanya.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kabar bahwa Utsman telah dibunuh. Beliau pun mengajak para sahabat untuk berba’iat. Kaum Muslimin menyambut ajakan tersebut dan mereka berba’iat kepada beliau di bawah pohon. Tidak ada seorang pun yang tidak berba’iat kecuali Jadd bin Qais.Setelah baiat selesai, muncul Utsman. Kaum Muslimin berkata kepadanya bahwa Utsman telah melakukan tawaf. Namun, Utsman membantah, “Sungguh buruk dugaan kalian. Demi jiwaku yang berada dalam genggaman-Nya! Seandainya aku tinggal di sana selama satu tahun, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Hudaibiyah, aku tidak akan tawaf hingga Rasulullah tawaf terlebih dahulu. Orang-orang Quraisy memang mengajakku untuk tawaf, tetapi aku menolaknya.” Kaum Muslimin pun berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan yang paling baik prasangkanya dibandingkan kita.”Kemudian orang-orang Quraisy mengutus Suhail bin Amr. Mereka berkata, “Temuilah Muhammad dan ajaklah damai dengan syarat ia harus kembali dan meninggalkan kami tahun ini. Demi Allah, jangan sampai orang-orang Arab mengatakan bahwa ia bisa memasuki Mekah dengan paksa.”Suhail datang menemui Rasulullah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sungguh, ia telah memudahkan urusan kalian. Masyarakat Quraisy ingin berdamai dengan mengutus orang ini.”Saat bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , Suhail berbicara cukup lama untuk bernegosiasi hingga akhirnya tercapai kata sepakat. Ketika segalanya sudah final dan tinggal dituangkan dalam tulisan, Umar menemui Abu Bakar seraya berkata, “Wahai Abu Bakar, bukankah dia Rasulullah?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar melanjutkan, “Bukankah kita umat Islam?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar kembali bertanya, “Lalu mengapa kita merendahkan agama kita?” Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, jagalah logikamu! Aku bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.” Umar berkata, “Aku juga bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.”Umar lalu mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  seraya bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah engkau utusan Allah?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah kita umat Islam?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah mereka kaum musyrik?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Lantas, mengapa kita merendahkan agama kita?” Nabi menjawab, “Aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya! Aku tidak akan menyalahi perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakan aku.” Umar kemudian berkata, “Setelah peristiwa itu, aku sering berpuasa, bersedekah, shalat malam, dan memerdekakan budak, karena khawatir atas ucapanku dan berharap semoga menjadi kebaikan.”Baca juga: Kebaikan Menghapuskan KejelekanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian memanggil Ali bin Abu Thalib dan berkata, “Tulislah, Bismillahirrahmanirrahim.” Suhail berkata, “Aku tidak mengenal kalimat ini. Tulislah, Bismika Allahumma.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, Bismika Allahumma!” Ali pun menuliskannya. “Kemudian tulislah! Ini adalah kesepakatan antara Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amr.”Suhail menyela, “Seandainya aku bersaksi bahwa kamu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah namamu dengan nama ayahmu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, ini adalah kesepakatan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr.” Mereka sepakat untuk melakukan gencatan senjata dengan perjanjian ini. Tidak ada pencurian dan pengkhianatan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Muhammad, dipersilakan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Quraisy, juga dipersilakan. Suku Khuza’ah berkata, “Kami bergabung dengan Muhammad.” Bani Bakr berkata, “Kami bergabung dengan Quraisy.”Salah satu syaratnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin diperbolehkan melakukan ibadah umrah tahun depan, dengan syarat tidak membawa senjata. Mereka diperbolehkan berada di Mekah selama tiga hari, dan baru bisa memasuki Mekah setelah kaum Quraisy mengosongkan kota itu.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah merampungkan isi perjanjian damai dengan Suhail bin Amr, tiba-tiba Abu Jandal bin Suhail bin Amr muncul dalam keadaan terborgol, bergabung dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Suhail melihat anaknya, ia langsung menampar dan mencengkeramnya seraya berkata, “Ini adalah tuntutanku yang pertama padamu, Muhammad.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha agar Suhail membiarkannya, tetapi ia menolak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,يَا أَبَا جَنْدَلٍ، اصْبِرْ وَاحْتَسِبْ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ لَكَ وَلِمَنْ مَعَكَ مِنَ الْمُسْتَضْعَفِينَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا، إِنَّا قَدْ عَقَدْنَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ صُلْحًا، وَأَعْطَيْنَاهُمْ عَلَى ذَلِكَ، وَأَعْطَوْنَا عَهْدَ اللهِ، وَإِنَّا لَا نَغْدِرُ بِهِمْ.“Bersabarlah wahai Abu Jandal, dan berharaplah kepada Allah. Sungguh, Allah akan memberikan kemudahan dan jalan keluar bagimu dan orang-orang yang tertindas. Kami telah berjanji dengan kaum Quraisy dan tidak akan mengkhianati mereka.”Sikap ini menambah duka kaum Muslimin, mengingat mereka tidak bisa memasuki Mekah dan tidak dapat membantu Abu Jandal.Setelah Rasulullah selesai dengan perdamaian, beliau berkata, “Bangunlah! Sembelihlah hewan qurban dan bercukurlah!” Namun, tidak ada satu pun yang bangun. Rasulullah pun masuk menemui Ummu Salamah dan menceritakan apa yang terjadi.Ummu Salamah berkata, “Keluarlah, jangan bicara kepada siapa pun hingga engkau menyembelih qurbanmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar tanpa bicara kepada siapa pun hingga menyembelih seekor unta dan memanggil tukang cukur. Ketika orang-orang melihat, mereka pun bangkit menyembelih qurban dan saling mencukur. Hampir terjadi keributan karena suasana tegang.Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terhalang dari Melakukan Umrah atau Haji Padahal Sudah Berihram?Ada yang mencukur habis rambutnya dan ada yang hanya memendekkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ قَالَ: «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ وَالْمُقَصِّرِينَ.“Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Para sahabat berkata, “Dan yang sekadar memendekkan rambutnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Pada yang ketiga kalinya, beliau menambahkan, “Dan juga kepada mereka yang sekadar memendekkan rambutnya.” (Fath Al-Baari, 3:562-564)Baca juga: Tahallul dengan Mencukur Botak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih qurbannya berupa seekor unta yang di kepalanya terdapat kalung perak. Dahulunya unta ini milik Abu Jahal, tetapi kemudian menjadi ghanimah dalam perang Badar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini agar kaum musyrikin semakin merasa emosi.Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin para sahabat untuk kembali ke Madinah. Di tengah perjalanannya, Allah menurunkan surah Al-Fath,إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًالِّيَغْفِرَ لَكَ ٱللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنۢبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 1-2)Lalu Allah Ta’ala berfirman, لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِى قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَٰبَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. Al-Fath: 18)وَمَغَانِمَ كَثِيرَةً يَأْخُذُونَهَا ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا“Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 19)وَعَدَكُمُ ٱللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةً تَأْخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هَٰذِهِۦ وَكَفَّ أَيْدِىَ ٱلنَّاسِ عَنكُمْ وَلِتَكُونَ ءَايَةً لِّلْمُؤْمِنِينَ وَيَهْدِيَكُمْ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا“Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 20)وَأُخْرَىٰ لَمْ تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ ٱللَّهُ بِهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا“Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukan-Nya. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Fath: 21)Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah kembali ke Madinah, tiba-tiba datang Abu Bushair dari kalangan Quraisy dalam keadaan menyerah. Orang-orang Quraisy pun mengutus dua orang untuk mencarinya. Mereka berkata, “Ingat perjanjian antara kita.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyerahkan Abu Bushair kepada dua orang utusan Quraisy. Kemudian keduanya membawanya hingga sampai di Dzulhulaifah mereka istirahat sambil makan kurma. Abu Bushair berkata kepada salah seorang dari kedua orang tersebut, “Demi Allah, sungguh aku melihat pedangmu itu bagus.” Lalu ia menjawab, “Benar, demi Allah ini pedang bagus.” Abu Bushair berkata, “Coba perlihatkan kepadaku.” Ketika pedang itu ada di genggamannya, maka orang itu pun dibunuhnya. Sedangkan yang satunya lari hingga kembali ke Madinah lalu masuk ke dalam masjid.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sepertinya orang ini tengah ketakutan.” Ketika ia bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu berkata, “Temanku telah dibunuhnya dan aku pun akan dibunuhnya.” Tiba-tiba datanglah Abu Bushair seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, Allah telah memenuhi janji-Nya untuk menyelamatkanku. Engkau telah menyerahkan aku kepada mereka dan Allah menyelamatkan aku dari mereka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celaka! Ia telah menyalakan api peperangan seandainya ia punya seorang pengikut.”Mendengar ucapan tersebut, Abu Bushair menyadari bahwa beliau tetap akan mengembalikannya kepada orang-orang Quraisy, maka ia pun pergi menjauh hingga sampai di wilayah pantai. Sementara itu, Abu Jandal berhasil meloloskan diri dan bergabung bersama Abu Bushair. Setiap pelarian Quraisy yang masuk Islam, pasti akan bergabung dengan Abu Bushair. Sehingga mereka menjadi kekuatan yang ditakuti. Karena setiap kali mereka mendengar ada kafilah Quraisy menuju Syam, mereka pasti akan menghadangnya, merampas hartanya, dan membunuh orang-orangnya. Akhirnya orang-orang Quraisy mengirim utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas pertimbangan kebesaran Allah dan silaturahmi, beliau tidak perlu mengembalikan orang yang dalam pelarian, dan siapa saja yang datang kepadanya, ia akan aman, tidak dikejar-kejar lagi. Peristiwa Penting dalam Perjanjian HudaibiyahPeristiwa Hudaibiyah yang terjadi pada tahun 6 H adalah salah satu momen penting dalam sejarah Islam. Beberapa peristiwa penting dalam perjanjian Hudaibiyah adalah:Rencana Umrah: Rasulullah ﷺ bersama 1.400 sahabat berangkat ke Makkah dengan niat melaksanakan umrah. Mereka tidak membawa senjata perang, hanya membawa senjata ringan untuk perlindungan.Penghadangan oleh Quraisy: Quraisy melarang kaum Muslimin memasuki Makkah. Sebagai respons, kaum Muslimin berhenti di Hudaibiyah, di pinggiran kota.Negosiasi Perdamaian: Setelah beberapa kali negosiasi, disepakati perjanjian antara Rasulullah ﷺ dan Quraisy yang disebut Perjanjian Hudaibiyah. Salah satu delegasi Quraisy adalah Suhail bin Amr.Isi Perjanjian: Di antara poin penting perjanjian, kaum Muslimin harus kembali ke Madinah tanpa melaksanakan umrah, tetapi mereka diizinkan datang tahun berikutnya. Selain itu, gencatan senjata selama 10 tahun disepakati, serta kebebasan bagi suku-suku Arab memilih bergabung dengan Quraisy atau kaum Muslimin.Kemenangan Diplomasi: Meski tampak menguntungkan Quraisy, Perjanjian Hudaibiyah adalah kemenangan diplomasi bagi kaum Muslimin karena memberi ruang bagi Islam untuk berkembang tanpa gangguan selama beberapa tahun. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAHPerang Hudaibiyah memang penuh dengan hikmah serta pelajaran berharga. Ibnul Qayyim menuliskan pelajaran tersebut dalam bukunya Zaad Al-Ma’ad, sementara Muhammad bin Abdul Wahhab meringkasnya menjadi 139 poin. Berikut ini adalah sebagian ringkasannya:Pertama: Bisri bin Sufyan diutus sebagai intelijen, meskipun ia seorang musyrik. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa dalam jihad, dibolehkan meminta bantuan kepada orang non-muslim yang dapat dipercaya, terutama jika kondisi mendesak. Misalnya, intel dari suku Khuza’ah—yang merupakan non-muslim—dimanfaatkan untuk informasi penting dari musuh. Ini dilakukan demi kemaslahatan dan upaya menggali informasi.Ibnu Hajar menambahkan bahwa peristiwa ini menunjukkan kebolehan meminta bantuan non-muslim dalam situasi darurat, selama tidak menunjukkan loyalitas atau kecintaan terhadap musuh-musuh Allah. Bahkan, menurut beberapa ulama, strategi ini dimaksudkan untuk memperlemah kekuatan musuh dan menyibukkan mereka. Namun, ini tidak berarti setiap saat boleh meminta bantuan non-muslim, melainkan hanya dalam kasus khusus dan kebutuhan mendesak.Kedua: Sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkejut ketika unta yang dikendarai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendadak mogok dan enggan melanjutkan perjalanan. Mereka pun berkata, “Qashwa (nama unta) mogok dan tidak mau berjalan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menegur mereka dengan berkata, “Qashwa tidak mogok karena kebiasaannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa dari peristiwa ini kita belajar untuk tidak sembarangan mengatakan sesuatu yang buruk, bahkan terhadap makhluk yang tidak dibebani kewajiban (bukan mukallaf). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan penjelasan terkait alasan unta tersebut berhenti. Allah-lah yang menghentikan unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Dia yang dahulu menghentikan pasukan bergajah Abrahah saat mereka hendak menghancurkan Ka’bah. Hikmah dari peristiwa ini menunjukkan tanda bahwa terkadang ada hal-hal yang tidak terduga yang menahan kita, yang bisa jadi merupakan peringatan atau ujian dari Allah.Dalam peristiwa ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk menghormati makhluk, baik yang mukallaf (manusia) maupun yang bukan, seperti hewan. Dengan tidak mengucapkan hal buruk pada hewan, kita terhindar dari ucapan yang mungkin berbalik pada diri kita sendiri.Catatan: Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”).Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi,لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ“Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud, no. 4982 dan Ahmad 5:95. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: Tips Ketika dalam Perjalanan Mudik LebaranKetiga: Shalat Khauf (shalat dalam kondisi perang) yang dilakukan Rasulullah di Usfan menunjukkan betapa pentingnya melaksanakan shalat secara berjamaah, meskipun dalam kondisi yang penuh risiko. Rasulullah tetap mengutamakan shalat berjamaah, menunjukkan kepada umatnya bahwa shalat berjamaah adalah bagian penting dari syiar Islam. Walaupun dalam kondisi perang, beliau tetap memimpin shalat dengan mengatur agar sebagian muslim menjaga shalat berjamaah di masjid.Keempat: Abu Bakar mengatakan kepada Urwah, “Isaplah kemaluan Latta!” Hal ini dinyatakan sebagai bentuk tegas untuk menolak ajakan Urwah yang tidak pantas. Ibn Hajar menjelaskan bahwa dalam konteks ini, ucapan Abu Bakar bukanlah ucapan yang tercela, namun merupakan respons tegas terhadap ancaman atau celaan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pun menyatakan bahwa perkataan tersebut bukanlah perkataan kotor dalam situasi tersebut, melainkan sebuah bentuk teguranKelima: Ibnu Hajar menyebutkan bahwa tindakan Mughirah yang berdiri di dekat Nabi sambil membawa pedang mengajarkan kebolehan berdiri di hadapan pemimpin demi menjaga keamanan, terutama dari ancaman musuh. Namun, hal ini dilakukan bukan untuk mengagungkan atau pamer, melainkan untuk tujuan yang jelas dan dibutuhkan. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menambahkan bahwa berdiri di hadapan seseorang hanya boleh dilakukan jika memang diperlukan, seperti dalam situasi darurat yang mengharuskan kehati-hatian terhadap potensi serangan.Catatan: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).”Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat.Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang.Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi:Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut.Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah.Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan.Baca juga: Perang Bani Quraizhah dan Pelajaran di DalamnyaKeenam: Cintanya sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatannya yang sangat luar biasa. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Para sahabat belum pernah bersikap berlebihan dalam menghormati Rasulullah. Mereka selalu menjaga keselamatan beliau, membelanya dengan perkataan dan tindakan terhadap siapa pun yang bersikap kasar padanya, serta mencari berkah dari setiap hal yang dilakukan oleh Nabi.” (Fath Al-Bari, 5:342)Ketujuh: Dalam proses negosiasi, para sahabat melakukan hal yang tidak biasanya mereka lakukan. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuang ludah, mereka mengambilnya lalu mengusapkannya ke wajah dan dada mereka. Padahal hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperlihatkan kepada utusan orang kafir tentang sikap para sahabat terhadap Nabinya. Tujuan dari semua itu adalah untuk membangkitkan amarah musuh dan memperlihatkan penghormatan sahabat terhadap Rasulullah. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:261)Kedelapan: Pentingnya teladan dalam perilaku serta pengaruhnya yang lebih besar daripada ucapan. Urwah yang sejak awal berkata kepada Rasulullah tentang para sahabat, “Aku melihat orang-orang yang seandainya mereka mengetahui besok tentang kamu (mereka akan tinggalkan kamu).” Ternyata dugaan Urwah meleset ketika ia duduk bersama sahabat dan melihat bagaimana perlakuan sahabat terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatan serta pengagungan mereka kepada beliau. Sehingga ketika ia kembali kepada orang-orang Quraisy, ia berkata, “Wahai orang-orang Quraisy! Aku pernah bertemu Kaisar, Raja Romawi, dan juga Najasyi dalam istananya. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja di tengah kaumnya yang dimuliakan seperti Muhammad di tengah sahabatnya. Sungguh aku melihat mereka tidak akan pernah menyerahkannya untuk apa pun selamanya! Tinjau ulang kembali pendapat kalian!”Orang akan merasa aneh bagaimana sampai keluar kata-kata seperti itu hanya dari satu orang. Namun, ketika masalahnya sudah jelas, maka ia akan mengetahui betapa pengaruh perilaku dan sikap pada seseorang akan lebih besar ketimbang kalimat yang panjang.Kesembilan: Ketika Utsman datang terlambat, sebagian kaum muslimin menduga bahwa ia sedang melakukan thawaf di Kabah. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyangggah pendapat mereka tersebut dan berkata, “Aku rasa dia tidak akan melakukan hal itu, karena kita masih tidak dibolehkan masuk ke Baitul Haram.” Ternyata dugaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar. Begitulah seharusnya seorang muslim untuk selalu berbaik sangka kepada saudaranya, bukan berburuk sangka. Allah berfirman,لَّوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا۟ هَٰذَآ إِفْكٌ مُّبِينٌ“Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohon itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata”.” (QS. An-Nuur: 12)Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah kamu berburuk sangka dari perkataan yang keluar dari seorang muslim, padahal kamu dapat berbaik sangka kepadanya.” (Sumber: Ibnu Qayyim, Taarikh Umar bin Al Khaththab, Hal. 203)Kesepuluh: Dalam situasi yang genting, biasanya musuh akan berusaha untuk menebarkan fitnah dan isu. Oleh karena itu, seorang muslim harus waspada terhadap berbagai isu. Jangan mudah menerimanya dan membenarkannya, atau ikut-ikutan dalam menyebarkannya dan terpengaruh olehnya. Hendaknya ia memastikan lebih dahulu dan tidak tergesa-gesa menerimanya.Kesebelas: Menyikapi isu dengan benar merupakan suatu yang sangat penting. Di sini kita melihat bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi isu dengan tindakan yang tidak diperhitungkan musuh. Padahal, musuh menginginkan dengan isu tersebut terjadi perpecahan dan perbedaan di kalangan umat Islam. Namun, kenyataannya justru sebaliknya yaitu terjadinya bai’atur ridwan. Bai’atul Ridwan terjadi ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sedang dalam perjalanan untuk menunaikan umrah ke Mekah, tetapi dihalangi oleh kaum Quraisy di Hudaibiyah. Peristiwa ini terjadi sebagai respons terhadap desas-desus bahwa Utsman bin Affan, yang diutus untuk bernegosiasi dengan Quraisy, telah dibunuh.Dalam kondisi ketidakpastian tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta para sahabat untuk berbai’at (bersumpah setia) di bawah sebuah pohon. Mereka berjanji untuk tetap mendukung Nabi dan siap bertarung jika diperlukan.Bai’at ini disebut Bai’atul Ridwan karena Allah menyatakan keridhaan-Nya kepada orang-orang yang berpartisipasi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah Al-Fath: 18).Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah Bai’atul Ridwan. Setelah adanya ketegangan antara kaum Muslimin dan Quraisy, negosiasi akhirnya berhasil dicapai. Perjanjian ini menyatakan bahwa kedua belah pihak akan menghentikan permusuhan selama 10 tahun, dan kaum Muslim tidak diperbolehkan memasuki Mekah tahun itu, tetapi mereka diperbolehkan kembali tahun berikutnya untuk menunaikan umrah.Perjanjian ini juga berisi beberapa syarat lain, seperti pengembalian orang-orang yang melarikan diri dari Mekah ke Madinah dan adanya kebebasan bagi berbagai suku untuk bergabung dengan pihak manapun.Perbedaan utama antara keduanya adalah:Bai’atul Ridwan adalah sumpah setia dari para sahabat kepada Nabi Muhammad SAW yang terjadi sebelum perjanjian tersebut.Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah ketegangan dan negosiasi antara umat Islam dan Quraisy.Kedua belas: Ketika Suhail bin Amr datang lalu Rasulullah melihatnya dan berkata, “Dia telah memudahkan urusan kalian.” Hal ini mengajarkan kepada kita untuk bersikap optimis.Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibandingkan mukmin yang lemah, meskipun keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah merasa lemah. Jika suatu musibah menimpamu, jangan katakan: “Seandainya aku melakukan ini atau itu.” Namun, katakanlah: “Ini sudah menjadi takdir Allah. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.” Sebab, perkataan “seandainya” dapat membuka pintu bagi setan.” (HR. Muslim, no. 2664)Baca juga: Tetap Semangat dalam Hal yang BermanfaatKetiga belas: Sikap beberapa sahabat yang belum bisa menerima perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan suatu pelajaran tentang pentingnya menomorduakan akal jika terdapat teks-teks syariat yang telah menerangkan dengan jelas. Kita mendukung ucapan Abu Bakar kepada Umar, “Berpegang teguhlah dengan keputusannya sesungguhnya dia itu utusan Allah.” Bukan sebaliknya, dengan menghantam teks syariat dengan akal dan pendapat kita.Umar berkata, “Wahai manusia, abaikanlah akal di hadapan agama. Aku pernah menyanggah pendapat Rasulullah dengan ijtihad akalku, demi Allah tidak menemui kebenaran, yaitu pada peristiwa Abu Jandal (perjanjian Hudaibiyah).” Kita harus hati-hati bersikap mendahulukan syariat dengan akal kita. Bahkan kita harus mengabaikan akal dan mendahulukan teks Al Qur’an dan As-Sunnah, tunduk dan patuh kepada syariat dan tidak berpendapat dengan akal kita. Pada hakikatnya, syariat itu luas dan sempurna sedangkan akal kitalah yang masih terbatas. Kadang kita menduga sebaliknya.Berikut adalah beberapa contoh dalam syariat yang menunjukkan pentingnya mendahulukan Al-Qur’an dan As-Sunnah daripada akal:Keimanan kepada Hal Gaib Allah memerintahkan kita untuk beriman kepada hal-hal yang gaib, seperti adanya malaikat, hari akhir, dan surga serta neraka. Meskipun akal mungkin tidak dapat menjangkau atau membuktikan keberadaan hal-hal tersebut, Al-Qur’an dan hadits mengajarkan kita untuk mempercayainya.Hukum tentang Riba Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang riba (bunga) meskipun akal mungkin berpendapat bahwa riba menguntungkan atau mempercepat perputaran ekonomi. Syariat mendahulukan larangan ini karena riba dapat menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam jangka panjang.Tata Cara Shalat Cara melaksanakan shalat, mulai dari berdiri, rukuk, sujud, hingga duduk, diatur secara rinci dalam hadits. Meskipun akal mungkin menganggap cara lain lebih praktis, umat Islam mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi sebagai bentuk ibadah yang diterima Allah.Pembagian Waris Dalam Al-Qur’an, pembagian harta warisan diatur secara rinci dan tetap, meskipun mungkin akal menilai pembagian tertentu lebih adil dalam konteks tertentu. Namun, umat Islam tetap mendahulukan aturan pembagian waris sesuai yang diajarkan dalam syariat.Pelarangan Daging Babi Al-Qur’an dengan jelas melarang daging babi, meskipun secara akal beberapa orang mungkin berpendapat bahwa daging ini bisa bergizi. Syariat mengajarkan untuk menghindari babi karena ini adalah perintah Allah yang tidak perlu diperdebatkan dengan akal.Kewajiban Berhijab bagi Wanita Al-Qur’an memerintahkan wanita untuk menutup aurat, dan As-Sunnah menjelaskan tata cara berhijab yang benar. Meski akal manusia terkadang mempertanyakan relevansi atau kebutuhan berhijab dalam kehidupan modern, syariat mengajarkan untuk mendahulukan perintah Allah atas pertimbangan akal.Keempat belas: Ucapan Umar Radhiyallahu Anhu, “Aku harus tetap berpuasa, bersedekah, shalat, dan memerdekakan budak untuk menebus pada saat itu. Aku mengharap agar itu menjadi amal kebaikan.” Berdasarkan hal ini, semakin jelaslah karunia Allah dan betapa luas rahmat-Nya. Allah berfirman,وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ“Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud: 114).Kelima belas: Penyerahan kembali Abu Jandal bin Suhail bin Amr kepada kaum musyrikin ketika ia datang untuk bergabung kepada kaum muslimin karena terikat dengan perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan dua pelajaran: • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat menetapi janji sekalipun terasa sulit untuk dilakukan. • Pentingnya seorang muslim menepati janji, baik dalam keadaan mudah atau sulit, baik demi kepentingan dirinya maupun bagi orang lain. Sebab, Allah memuji kaum mukminin yang menepati janji. Firman-Nya,الَّذِينَ يُوفُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَلَا يَنقُضُونَ الْمِيثَاقَ“(Yaitu) orang yang memenuhi janji Allah dan tidak melanggar perjanjian.” (QS. Ar-Ra’du: 20).Keenam belas: Ketika Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk memotong rambut dan menyembelih qurban, mereka tidak langsung melaksanakannya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan mereka dan menemui istrinya, Ummu Salamah. Lalu istrinya menyarankan, “Temui kembali mereka, panggil tukang cukur untuk mencukurmu dan sembelihlah qurbanmu.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan saran tersebut, para sahabat pun bergegas untuk memotong rambut mereka dan menyembelih kurbannya.Ini menunjukkan betapa pentingnya keteladanan yang baik dan hal tersebut dapat memberikan efek pengaruh yang kuat dibandingkan sekadar ucapan. Seorang ayah di rumahnya adalah teladan bagi anak-anaknya. Mereka akan melihat kemudian terpengaruh oleh perilaku ayah mereka. Begitu pula seorang guru, perilakunya akan memberi pengaruh kuat terhadap murid-muridnya dibandingkan ucapannya. Untuk itulah, seorang da’i harus memperhatikan perilakunya dan menjadikannya sebagai modal dakwah dalam rangka memberikan keteladanan yang baik bagi orang-orang di sekitarnya.Ketujuh belas: Metode motivasi dalam berdakwah. Rasulullah menjelaskan tentang keutamaan mencukur plontos daripada mencukur pendek saja, dengan mengulang-ulang doa agar mendapatkan curahan rahmat bagi yang mencukur plontos sebanyak tiga kali. Sementara yang memendekkan saja hanya mendapatkan satu kali dari doa beliau. Ini artinya anjuran untuk mencukur plontos bagi orang yang tengah berhaji saat bertahallul.Kedelapan belas: Rasulullah mengiringi hewan kurbannya berupa unta yang dahulunya milik Abu Jahal karena di hidungnya terdapat anting dari perak adalah untuk membangkitkan amarah kaum musyrikin. Ibnu Qayyim berkata, “Dari sini terdapat suatu pelajaran yang dapat dipetik yaitu dianjurkannya untuk menimbulkan amarah musuh Allah. Karena Nabi mengiringi unta kurbannya yang dahulunya milik Abu Jahal dengan tanda di hidungnya sebagai tanda pembangkitan amarah kaum musyrikin. Allah berfirman tentang sifat Nabi dan sahabat,مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ“…dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al-Fath: 29).Kesembilan belas: Kita mendapatkan hikmah di balik suatu persoalan. Bisa jadi seorang muslim tidak menyukai sesuatu yang ternyata membawa kebaikan. Sebagian sahabat tidak menyukai perjanjian Hudaibiyah dan persyaratan-persyaratan yang ada di dalamnya. Ternyata justru membawa kebaikan bagi Islam dan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata tentang kemenangan ini, “Secara zhahir memang merendahkan kaum muslimin, tetapi di balik itu adalah sebuah kemuliaan bagi mereka.” Untuk itulah, seorang muslim tidak boleh salah dalam menilai sesuatu yang terlihat secara lahiriah saja. Hendaknya ia memohon kepada Allah agar selalu diberikan hidayah dengan ketentuan Allah.Kedua puluh: Berdasarkan perjanjian ini, ada beberapa hasil positif yang dapat kami kemukakan sebagiannya secara singkat: • Hilangnya kewibawaan Quraisy. Hal ini ditandai dengan bergabungnya suku Khuza’ah dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam waktu singkat tanpa rasa takut kepada Quraisy. • Pengakuan Quraisy terhadap eksistensi kaum muslimin. Semenjak munculnya dakwah Islam, Quraisy menganggap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya hanyalah serpihan-serpihan yang tidak bermakna dan bereksistensi. Namun, pada peristiwa perjanjian damai Hudaibiyah, mereka mengakui eksistensinya, duduk bersama sebagai lawan. • Berbaurnya kaum muslimin dengan kaum musyrikin. Sehingga dapat memberikan pengaruh positif, memperdengarkan Islam, dan menyaksikan langsung apa yang dilakukan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata, “Peristiwa Hudaibiyah adalah sebagai mukadimah kemenangan bagi kaum muslimin.”Kedua puluh satu: Setelah perjanjian damai Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki musuh bebuyutan sehingga beliau dapat melakukan aktivitas lainnya seperti menyerang pusat kekuatan Yahudi di Madinah dalam waktu singkat setelah Hudaibiyah dan dilanjutkan dengan penyerangan Khaibar serta merebutnya. Begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menyurati para raja dan penguasa dunia saat itu. Mengirim utusan untuk menyampaikan dakwah kepada seluruh umat manusia.Kedua puluh dua: Tentang keutamaan Hudaibiyah. Peristiwa ini perlu dibandingkan dengan perang Badar dalam hal keutamaannya, mengingat dalam peristiwa tersebut diperolehnya kemuliaan dan kemenangan bagi Islam serta kehinaan, kekalahan bagi orang-orang kafir dan munafik.Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Tidak ada peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyamai perang Badar atau mendekatinya dalam hal keutamaan, kecuali peristiwa Hudaibiyah. Inilah pendapat yang benar menurut kami. Sedangkan kaum mutakallimin (teolog) dari Kelompok Asy‘ariyah berpendapat adalah perang Uhud lebih mulia daripada perang Hudaibiyah. Mereka berpendapat perang Uhud lebih mulia setelah Badar. Namun, menurut kami, pendapat pertama lebih baik. Wallahu a‘lam.Dari Barra radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalian menganggap bahwa kemenangan itu adalah pembebasan kota Mekah. Benar! Pembebasan kota Mekah adalah kemenangan. Namun, kami juga menganggap Bai‘atur Ridwan juga kemenangan yaitu pada saat perjanjian Hudaibiyah.”Az-Zuhri rahimahullah berkata, “Belum pernah terjadi kemenangan dalam Islam sehebat perang Hudaibiyah. Pada umumnya dalam perang terjadi pertempuran, tetapi ketika perjanjian Hudaibiyah justru api peperangan padam. Manusia merasa aman untuk saling bertemu dan berbicara serta berdiskusi. Tidak ada orang yang berbicara tentang Islam kepada orang lain, melainkan ia pasti masuk Islam. Orang-orang yang masuk Islam dalam waktu dua tahun jauh lebih banyak dari sebelumnya.”Ibnu Hisyam rahimahullah berkata, “Bukti dari kebenaran ucapan Az-Zuhri adalah bahwa Rasulullah ketika keluar menuju Hudaibiyah bersama 1.400 sahabat. Sedangkan menurut Jabir bin Abdullah, bahkan ketika beliau keluar pada saat pembebasan kota Mekah dua tahun kemudian bersama 10.000 sahabat.”Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah berkata kepada kami pada saat Hudaibiyah, ‘Kalian adalah sebaik-baiknya penduduk muka bumi.’ Ketika itu jumlah kami 1.400 orang. Seandainya aku dapat melihat hari ini, niscaya akan aku tunjukkan kepada kalian di mana letak pohon itu.”Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ummu Mubasyir menginformasikan padaku bahwa ia mendengar Nabi berkata kepada Hafshah, ‘Tidak akan masuk neraka—insya Allah—seorang pun dari orang-orang yang berba’iat di bawah pohon (Baiatur Ridhwan).’ Hafshah berkata, ‘Demikiankah ya Rasulullah?’ Lalu Nabi menegurnya. Kemudian Hafshah membaca ‘Tidak ada satu pun di antara kalian kecuali akan melintasinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh Allah telah berfirman, ‘Kemudian Kami selamatkan orang-orang yang bertakwa dan Kami biarkan orang zalim berlutut di dalam neraka.’” Walhamdulillah selesai. Referensi:Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. – Direvisi pada Jumat sore, 6 Jumadal Ula 1446 H, 8 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi hudaibiyah jihad peperangan di masa Rasulullah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Apa yang Terjadi pada Peristiwa Hudaibiyah dan Pelajaran di Dalamnya

Pada perjanjian Hudaibiyah, tidak terjadi perang. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi antara kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Quraisy Mekkah pada tahun 6 Hijriah (628 M). Perjanjian ini terjadi setelah kaum Muslimin dari Madinah melakukan perjalanan menuju Mekkah dengan niat untuk menunaikan ibadah umrah, namun mereka dicegah oleh kaum Quraisy.Meskipun ada ketegangan dan kemungkinan terjadinya konflik, perjanjian ini akhirnya tercapai tanpa peperangan. Kaum Quraisy dan kaum Muslimin sepakat untuk menandatangani perjanjian yang berisi beberapa poin penting, salah satunya adalah gencatan senjata selama 10 tahun. Perjanjian ini kemudian menjadi titik balik dalam sejarah Islam, yang memungkinkan kaum Muslimin untuk lebih leluasa menyebarkan dakwah Islam dan mendapatkan pengakuan dari kaum Quraisy.Hudaibiyah terletak 22 KM arah Barat dari Mekkah menuju Jeddah, sekarang terdapat Masjid Ar-Ridhwân. Nama lain Hudaibiyah adalah Asy-Syumaisi yang diambil dari nama Asy-Syumaisi yang menggali sumur di Hudaibiyah.[  Daftar Isi tutup 1. Latar Belakang Perang Hudaibiyah 2. Peristiwa Penting dalam Perjanjian Hudaibiyah 3. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAH Pada pembahasan terdahulu, kita telah berbicara tentang Fiqih Sirah dari sampainya Rasulullah di Madinah hingga berakhirnya Perang Ahzab dengan kembalinya pasukan gabungan dalam keadaan kalah dan hukuman tegas atas pengkhianatan Bani Quraizhah serta sabda Rasulullah, “Mereka tidak akan lagi memerangi kita, kitalah yang akan memerangi mereka.”Ini semua berarti adanya pergeseran pertarungan antara umat Islam di Madinah dan musuh-musuh mereka secara berkala. Pada tahapan tersebut disyariatkannya jihad dengan berbagai tahapannya secara berkala dan orang-orang kafir berusaha untuk menghentikan dakwah ini pada Perang Badar, Uhud, dan Ahzab. Semua itu diawali oleh musuh dari kalangan kafir Quraisy.Adapun tahapan berikut ini yang akan kita bicarakan adalah tahapan baru. Rasulullah tidak lagi bertahan, melainkan melakukan penyerangan terhadap kaum kafir langsung ke wilayah mereka, seperti pada Perang Hudaibiyah, Khaibar, dan lainnya. Kita mendapati bahwa Rasulullah-lah yang memegang tali kendali untuk memulai menyerang ke wilayah mereka guna memberikan pembelajaran terhadap musuh.Latar Belakang Perang HudaibiyahLatar belakang perang ini adalah mimpi yang dialami oleh Rasulullah bahwa beliau dapat memasuki Baitul Haram bersama sahabat-sahabatnya, melakukan thawaf dan mencukur rambut. Kemudian, beliau menyampaikan hal tersebut kepada para sahabatnya. Kemudian mereka pun menyambut dengan suka cita. Allah berfirman setelah kejadian itu,لَّقَدْ‭ ‬صَدَقَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬رَسُولَهُ‭ ‬ٱلرُّءْيَا‭ ‬بِٱلْحَقِّ‭ ‬ۖ‭ ‬لَتَدْخُلُنَّ‭ ‬ٱلْمَسْجِدَ‭ ‬ٱلْحَرَامَ‭ ‬إِن‭ ‬شَآءَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬ءَامِنِينَ‭ ‬مُحَلِّقِينَ‭ ‬رُءُوسَكُمْ‭ ‬وَمُقَصِّرِينَ‭ ‬لَا‭ ‬تَخَافُونَ‭ ‬ۖ‭ ‬فَعَلِمَ‭ ‬مَا‭ ‬لَمْ‭ ‬تَعْلَمُوا۟‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬مِن‭ ‬دُونِ‭ ‬ذَٰلِكَ‭ ‬فَتْحًا‭ ‬قَرِيبًا“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath: 27).Rasulullah keluar (meninggalkan Madinah) di awal bulan Dzul Qa’dah tahun 6 H ketika beliau meminta bantuan kepada penduduk Arab yang ada di sekitarnya untuk bergabung bersamanya karena beliau khawatir terhadap Quraisy yang akan menghalanginya dengan memeranginya atau menghalangi beliau agar tidak menginjakkan kakinya di Baitullah.Sebagian besar dari mereka lamban dalam merespons seruan Nabi, sehingga beliau berangkat hanya bersama kaum Anshar dan Muhajirin serta orang-orang yang sempat menyusul beliau dari kalangan bangsa Arab.Dengan membawa hewan hadyu, beliau akan melakukan ihram dan umrah, agar orang-orang memberikan rasa aman dan agar mereka mengetahui bahwa beliau datang hanya untuk berziarah ke Baitullah sebagai bentuk pengagungan kepadanya.Beliau juga mengutus seorang mata-mata dari suku Khuza’ah agar dapat memberikan informasi tentang Quraisy. Ketika berada di Usfan, beliau bertemu dengan seorang mata-mata, Bisr bin Sufyan Al-Ka’bi. Ia segera berkata, “Ya Rasulullah, orang Quraisy telah mendengar perjalananmu. Mereka pun keluar (untuk menghadang) dengan membawa unta-unta perahan (sebagai logistik) dan memakai pakaian perang. Mereka menunggu di Dzi Thuwa dan bersumpah untuk menghalangi engkau masuk ke Mekkah selama-lamanya. Sedangkan Khalid bin Walid dengan pasukan kavaleriya telah sampai di Qura’ Ghamim.”Rasulullah mengajak para sahabat untuk bermusyawarah dan berkata, “Bagaimana menurut kalian, apakah kita kembali saja kepada orang-orang yang menolong mereka (orang Anshar yang menolong Muhajirin, pen.)? Atau kita tetap menuju Baitullah. Dan siapa yang menghalangi kita, akan kita bunuh.”Abu Bakar berkata, “Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kita datang hanya untuk melaksanakan umrah, bukan untuk membunuh siapa pun. Namun, apabila ada yang menghalangi antara kita dan Baitullah, akan kita bunuh.” Nabi berkata, “Kalau begitu kita lanjutkan perjalanan.” Lalu beliau bertanya, “Siapakah yang dapat menunjukkan jalan yang tidak dapat diketahui oleh mereka?” Seorang dari suku Aslam berkata, “Saya ya Rasulullah.” Kemudian rombongan beliau pun menapaki jalan terjal yang cukup menyulitkan kaum muslim hingga mereka sampai di jalan yang mudah dilalui, yaitu di ujung lembah. Rasulullah bersama para sahabat mengerjakan shalat khauf di Usfan.Ketika pasukan berkuda Quraisy menyadari bahwa mereka telah mengambil jalan yang berbeda, mereka kembali kepada kelompoknya, yaitu orang-orang Quraisy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanannya. Saat melintasi wilayah Tsaniyatul Mirar, tiba-tiba untanya berhenti dan enggan berjalan. Orang-orang pun berkata, “Qashwa (nama unta Nabi) mogok berjalan.” Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Unta ini tidak mogok, dan itu bukanlah kebiasaannya, melainkan ia ditahan oleh Dzat yang pernah menahan pasukan bergajah.” Beliau melanjutkan, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya! Jika mereka meminta kesepakatan dariku untuk mengagungkan bulan-bulan Allah, niscaya aku akan memenuhi permintaan mereka.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memecut untanya hingga bangkit dan melanjutkan perjalanan hingga tiba di ujung wilayah Hudaibiyah. Di sana, sumber airnya sangat sedikit sehingga para sahabat berebutan untuk mendapatkan air. Mereka pun mengadukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau kemudian mengeluarkan sebuah anak panah dari tempatnya dan menyerahkannya kepada salah seorang sahabat. Anak panah tersebut ditancapkan pada dasar oase, dan tiba-tiba air mengalir deras sehingga mereka bisa meminum air tersebut dengan sepuasnya.Setelah situasi tenang, datanglah Budail bin Waraqah bersama beberapa tokoh dari suku Khuza’ah. Mereka memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kedatangan mereka bukan untuk berperang, melainkan untuk mengunjungi Baitullah dan mengagungkan kemuliaannya. Mereka pun kembali menemui orang-orang Quraisy untuk menyampaikan hal tersebut. Namun, orang-orang Quraisy tidak langsung mempercayai mereka dan mengutus Mikraz bin Hafash untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kedatangannya, beliau bersabda, “Orang ini adalah seorang penipu.” Setelah Mikraz bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan hal yang sama seperti yang beliau katakan kepada Budail. Mikraz pun kembali dan menyampaikan kabar tersebut kepada orang-orang Quraisy.Setelah itu, mereka mengutus Hulais bin Al-Qamah, seorang tokoh dari kalangan Ahabisy. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya datang, beliau berkata, “Orang ini berasal dari masyarakat yang beribadah kepada Tuhan! Tampilkan hewan-hewan qurban kepadanya agar ia melihatnya.” Ketika Hulais melihat hewan-hewan qurban yang terikat di lembah, ia pun segera kembali ke Quraisy tanpa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena menghormati apa yang telah dilihatnya. Sesampainya di Quraisy, ia menceritakan apa yang telah ia saksikan. Namun, orang Quraisy menghardiknya, “Duduklah! Kamu ini orang Arab dusun yang bodoh.”Kemudian mereka mengutus Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbicara dengannya. Urwah berkata, “Hai Muhammad, engkau mengumpulkan orang banyak lalu membawa mereka kepada keluargamu untuk dibunuh? Demi Allah, dari apa yang kulihat, pengikutmu akan meninggalkanmu besok pagi.”Mendengar ini, Abu Bakar langsung berkata, “Isap saja kemaluan tuhanmu, Lata! Apakah kamu mengira kami serendah itu?” Urwah bertanya, “Siapa orang ini, wahai Muhammad?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia adalah putra Abu Quhafah.” Urwah berkata, “Demi Allah, jika aku tidak berutang budi padanya, pasti aku balas.”Urwah kemudian mencoba menyentuh janggut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi Mughirah bin Syu’bah yang berdiri di dekatnya berkata, “Jangan sentuh wajah Rasulullah.” Urwah bertanya, “Siapa orang ini?” Mereka menjawab, “Dia adalah anak saudaramu, Mughirah bin Syu’bah.” Urwah pun menanggapi, “Dasar pengkhianat! Aku baru saja menutupi aibmu!”Sementara itu, Urwah sangat memperhatikan bagaimana para sahabat memperlakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap kali beliau berwudhu, air bekas wudhunya selalu menjadi rebutan, begitu pula bekas ludah dan rontokan rambut beliau. Ketika Urwah kembali ke Quraisy, ia berkata, “Wahai orang Quraisy! Aku pernah bertemu dengan raja Romawi, Kaisar, dan Najasyi di kerajaan mereka. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja yang begitu dihormati seperti Muhammad dihormati oleh para sahabatnya. Aku melihat kaum yang tidak akan membiarkan beliau terluka sedikit pun. Pertimbangkanlah dengan matang apa yang akan kalian lakukan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Kharasy bin Umayah Al-Khuza’i dan mengutusnya kepada kaum Quraisy dengan memberikan untanya yang bernama Ats-Tsa’lab untuk menemuinya. Namun, mereka menyembelih unta tersebut dan bahkan ingin membunuh Kharasy, tetapi dicegah oleh sebagian orang sehingga ia pun dibebaskan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Umar bin Khaththab untuk diutus ke Quraisy, tetapi Umar menolaknya dengan alasan bahwa tidak ada kaumnya yang akan melindunginya jika terjadi sesuatu. Umar menyarankan agar Rasulullah mengutus Utsman bin Affan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada Utsman, “Sampaikan kepada mereka bahwa kita datang bukan untuk berperang, melainkan hanya untuk umrah, dan ajaklah mereka kepada Islam.” Beliau juga memerintahkan Utsman untuk menemui orang-orang beriman di Mekkah dan menyampaikan kabar gembira akan kemenangan. Utsman pun berangkat melaksanakan tugasnya. Ia bertemu dengan kaum Quraisy di Baldah dan menyampaikan kedatangan Rasulullah kepada mereka.Usamah bin Sa’id bin Al-Ash menemani Utsman, memboncengkannya di atas kudanya dan menjamin keselamatannya. Sebagian Muslimin mengira bahwa Utsman telah mendahului mereka ke Baitullah dan melakukan tawaf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku yakin dia tidak akan melakukan tawaf, sementara kita tidak bersamanya.” Mereka bertanya, “Apa yang menghalanginya, ya Rasulullah, bukankah ia sudah sampai di sana?” Beliau menjawab, “Keyakinanku adalah bahwa ia tidak akan tawaf hingga kita tawaf bersamanya.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kabar bahwa Utsman telah dibunuh. Beliau pun mengajak para sahabat untuk berba’iat. Kaum Muslimin menyambut ajakan tersebut dan mereka berba’iat kepada beliau di bawah pohon. Tidak ada seorang pun yang tidak berba’iat kecuali Jadd bin Qais.Setelah baiat selesai, muncul Utsman. Kaum Muslimin berkata kepadanya bahwa Utsman telah melakukan tawaf. Namun, Utsman membantah, “Sungguh buruk dugaan kalian. Demi jiwaku yang berada dalam genggaman-Nya! Seandainya aku tinggal di sana selama satu tahun, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Hudaibiyah, aku tidak akan tawaf hingga Rasulullah tawaf terlebih dahulu. Orang-orang Quraisy memang mengajakku untuk tawaf, tetapi aku menolaknya.” Kaum Muslimin pun berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan yang paling baik prasangkanya dibandingkan kita.”Kemudian orang-orang Quraisy mengutus Suhail bin Amr. Mereka berkata, “Temuilah Muhammad dan ajaklah damai dengan syarat ia harus kembali dan meninggalkan kami tahun ini. Demi Allah, jangan sampai orang-orang Arab mengatakan bahwa ia bisa memasuki Mekah dengan paksa.”Suhail datang menemui Rasulullah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sungguh, ia telah memudahkan urusan kalian. Masyarakat Quraisy ingin berdamai dengan mengutus orang ini.”Saat bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , Suhail berbicara cukup lama untuk bernegosiasi hingga akhirnya tercapai kata sepakat. Ketika segalanya sudah final dan tinggal dituangkan dalam tulisan, Umar menemui Abu Bakar seraya berkata, “Wahai Abu Bakar, bukankah dia Rasulullah?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar melanjutkan, “Bukankah kita umat Islam?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar kembali bertanya, “Lalu mengapa kita merendahkan agama kita?” Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, jagalah logikamu! Aku bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.” Umar berkata, “Aku juga bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.”Umar lalu mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  seraya bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah engkau utusan Allah?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah kita umat Islam?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah mereka kaum musyrik?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Lantas, mengapa kita merendahkan agama kita?” Nabi menjawab, “Aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya! Aku tidak akan menyalahi perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakan aku.” Umar kemudian berkata, “Setelah peristiwa itu, aku sering berpuasa, bersedekah, shalat malam, dan memerdekakan budak, karena khawatir atas ucapanku dan berharap semoga menjadi kebaikan.”Baca juga: Kebaikan Menghapuskan KejelekanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian memanggil Ali bin Abu Thalib dan berkata, “Tulislah, Bismillahirrahmanirrahim.” Suhail berkata, “Aku tidak mengenal kalimat ini. Tulislah, Bismika Allahumma.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, Bismika Allahumma!” Ali pun menuliskannya. “Kemudian tulislah! Ini adalah kesepakatan antara Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amr.”Suhail menyela, “Seandainya aku bersaksi bahwa kamu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah namamu dengan nama ayahmu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, ini adalah kesepakatan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr.” Mereka sepakat untuk melakukan gencatan senjata dengan perjanjian ini. Tidak ada pencurian dan pengkhianatan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Muhammad, dipersilakan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Quraisy, juga dipersilakan. Suku Khuza’ah berkata, “Kami bergabung dengan Muhammad.” Bani Bakr berkata, “Kami bergabung dengan Quraisy.”Salah satu syaratnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin diperbolehkan melakukan ibadah umrah tahun depan, dengan syarat tidak membawa senjata. Mereka diperbolehkan berada di Mekah selama tiga hari, dan baru bisa memasuki Mekah setelah kaum Quraisy mengosongkan kota itu.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah merampungkan isi perjanjian damai dengan Suhail bin Amr, tiba-tiba Abu Jandal bin Suhail bin Amr muncul dalam keadaan terborgol, bergabung dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Suhail melihat anaknya, ia langsung menampar dan mencengkeramnya seraya berkata, “Ini adalah tuntutanku yang pertama padamu, Muhammad.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha agar Suhail membiarkannya, tetapi ia menolak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,يَا أَبَا جَنْدَلٍ، اصْبِرْ وَاحْتَسِبْ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ لَكَ وَلِمَنْ مَعَكَ مِنَ الْمُسْتَضْعَفِينَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا، إِنَّا قَدْ عَقَدْنَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ صُلْحًا، وَأَعْطَيْنَاهُمْ عَلَى ذَلِكَ، وَأَعْطَوْنَا عَهْدَ اللهِ، وَإِنَّا لَا نَغْدِرُ بِهِمْ.“Bersabarlah wahai Abu Jandal, dan berharaplah kepada Allah. Sungguh, Allah akan memberikan kemudahan dan jalan keluar bagimu dan orang-orang yang tertindas. Kami telah berjanji dengan kaum Quraisy dan tidak akan mengkhianati mereka.”Sikap ini menambah duka kaum Muslimin, mengingat mereka tidak bisa memasuki Mekah dan tidak dapat membantu Abu Jandal.Setelah Rasulullah selesai dengan perdamaian, beliau berkata, “Bangunlah! Sembelihlah hewan qurban dan bercukurlah!” Namun, tidak ada satu pun yang bangun. Rasulullah pun masuk menemui Ummu Salamah dan menceritakan apa yang terjadi.Ummu Salamah berkata, “Keluarlah, jangan bicara kepada siapa pun hingga engkau menyembelih qurbanmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar tanpa bicara kepada siapa pun hingga menyembelih seekor unta dan memanggil tukang cukur. Ketika orang-orang melihat, mereka pun bangkit menyembelih qurban dan saling mencukur. Hampir terjadi keributan karena suasana tegang.Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terhalang dari Melakukan Umrah atau Haji Padahal Sudah Berihram?Ada yang mencukur habis rambutnya dan ada yang hanya memendekkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ قَالَ: «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ وَالْمُقَصِّرِينَ.“Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Para sahabat berkata, “Dan yang sekadar memendekkan rambutnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Pada yang ketiga kalinya, beliau menambahkan, “Dan juga kepada mereka yang sekadar memendekkan rambutnya.” (Fath Al-Baari, 3:562-564)Baca juga: Tahallul dengan Mencukur Botak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih qurbannya berupa seekor unta yang di kepalanya terdapat kalung perak. Dahulunya unta ini milik Abu Jahal, tetapi kemudian menjadi ghanimah dalam perang Badar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini agar kaum musyrikin semakin merasa emosi.Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin para sahabat untuk kembali ke Madinah. Di tengah perjalanannya, Allah menurunkan surah Al-Fath,إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًالِّيَغْفِرَ لَكَ ٱللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنۢبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 1-2)Lalu Allah Ta’ala berfirman, لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِى قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَٰبَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. Al-Fath: 18)وَمَغَانِمَ كَثِيرَةً يَأْخُذُونَهَا ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا“Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 19)وَعَدَكُمُ ٱللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةً تَأْخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هَٰذِهِۦ وَكَفَّ أَيْدِىَ ٱلنَّاسِ عَنكُمْ وَلِتَكُونَ ءَايَةً لِّلْمُؤْمِنِينَ وَيَهْدِيَكُمْ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا“Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 20)وَأُخْرَىٰ لَمْ تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ ٱللَّهُ بِهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا“Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukan-Nya. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Fath: 21)Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah kembali ke Madinah, tiba-tiba datang Abu Bushair dari kalangan Quraisy dalam keadaan menyerah. Orang-orang Quraisy pun mengutus dua orang untuk mencarinya. Mereka berkata, “Ingat perjanjian antara kita.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyerahkan Abu Bushair kepada dua orang utusan Quraisy. Kemudian keduanya membawanya hingga sampai di Dzulhulaifah mereka istirahat sambil makan kurma. Abu Bushair berkata kepada salah seorang dari kedua orang tersebut, “Demi Allah, sungguh aku melihat pedangmu itu bagus.” Lalu ia menjawab, “Benar, demi Allah ini pedang bagus.” Abu Bushair berkata, “Coba perlihatkan kepadaku.” Ketika pedang itu ada di genggamannya, maka orang itu pun dibunuhnya. Sedangkan yang satunya lari hingga kembali ke Madinah lalu masuk ke dalam masjid.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sepertinya orang ini tengah ketakutan.” Ketika ia bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu berkata, “Temanku telah dibunuhnya dan aku pun akan dibunuhnya.” Tiba-tiba datanglah Abu Bushair seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, Allah telah memenuhi janji-Nya untuk menyelamatkanku. Engkau telah menyerahkan aku kepada mereka dan Allah menyelamatkan aku dari mereka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celaka! Ia telah menyalakan api peperangan seandainya ia punya seorang pengikut.”Mendengar ucapan tersebut, Abu Bushair menyadari bahwa beliau tetap akan mengembalikannya kepada orang-orang Quraisy, maka ia pun pergi menjauh hingga sampai di wilayah pantai. Sementara itu, Abu Jandal berhasil meloloskan diri dan bergabung bersama Abu Bushair. Setiap pelarian Quraisy yang masuk Islam, pasti akan bergabung dengan Abu Bushair. Sehingga mereka menjadi kekuatan yang ditakuti. Karena setiap kali mereka mendengar ada kafilah Quraisy menuju Syam, mereka pasti akan menghadangnya, merampas hartanya, dan membunuh orang-orangnya. Akhirnya orang-orang Quraisy mengirim utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas pertimbangan kebesaran Allah dan silaturahmi, beliau tidak perlu mengembalikan orang yang dalam pelarian, dan siapa saja yang datang kepadanya, ia akan aman, tidak dikejar-kejar lagi. Peristiwa Penting dalam Perjanjian HudaibiyahPeristiwa Hudaibiyah yang terjadi pada tahun 6 H adalah salah satu momen penting dalam sejarah Islam. Beberapa peristiwa penting dalam perjanjian Hudaibiyah adalah:Rencana Umrah: Rasulullah ﷺ bersama 1.400 sahabat berangkat ke Makkah dengan niat melaksanakan umrah. Mereka tidak membawa senjata perang, hanya membawa senjata ringan untuk perlindungan.Penghadangan oleh Quraisy: Quraisy melarang kaum Muslimin memasuki Makkah. Sebagai respons, kaum Muslimin berhenti di Hudaibiyah, di pinggiran kota.Negosiasi Perdamaian: Setelah beberapa kali negosiasi, disepakati perjanjian antara Rasulullah ﷺ dan Quraisy yang disebut Perjanjian Hudaibiyah. Salah satu delegasi Quraisy adalah Suhail bin Amr.Isi Perjanjian: Di antara poin penting perjanjian, kaum Muslimin harus kembali ke Madinah tanpa melaksanakan umrah, tetapi mereka diizinkan datang tahun berikutnya. Selain itu, gencatan senjata selama 10 tahun disepakati, serta kebebasan bagi suku-suku Arab memilih bergabung dengan Quraisy atau kaum Muslimin.Kemenangan Diplomasi: Meski tampak menguntungkan Quraisy, Perjanjian Hudaibiyah adalah kemenangan diplomasi bagi kaum Muslimin karena memberi ruang bagi Islam untuk berkembang tanpa gangguan selama beberapa tahun. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAHPerang Hudaibiyah memang penuh dengan hikmah serta pelajaran berharga. Ibnul Qayyim menuliskan pelajaran tersebut dalam bukunya Zaad Al-Ma’ad, sementara Muhammad bin Abdul Wahhab meringkasnya menjadi 139 poin. Berikut ini adalah sebagian ringkasannya:Pertama: Bisri bin Sufyan diutus sebagai intelijen, meskipun ia seorang musyrik. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa dalam jihad, dibolehkan meminta bantuan kepada orang non-muslim yang dapat dipercaya, terutama jika kondisi mendesak. Misalnya, intel dari suku Khuza’ah—yang merupakan non-muslim—dimanfaatkan untuk informasi penting dari musuh. Ini dilakukan demi kemaslahatan dan upaya menggali informasi.Ibnu Hajar menambahkan bahwa peristiwa ini menunjukkan kebolehan meminta bantuan non-muslim dalam situasi darurat, selama tidak menunjukkan loyalitas atau kecintaan terhadap musuh-musuh Allah. Bahkan, menurut beberapa ulama, strategi ini dimaksudkan untuk memperlemah kekuatan musuh dan menyibukkan mereka. Namun, ini tidak berarti setiap saat boleh meminta bantuan non-muslim, melainkan hanya dalam kasus khusus dan kebutuhan mendesak.Kedua: Sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkejut ketika unta yang dikendarai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendadak mogok dan enggan melanjutkan perjalanan. Mereka pun berkata, “Qashwa (nama unta) mogok dan tidak mau berjalan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menegur mereka dengan berkata, “Qashwa tidak mogok karena kebiasaannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa dari peristiwa ini kita belajar untuk tidak sembarangan mengatakan sesuatu yang buruk, bahkan terhadap makhluk yang tidak dibebani kewajiban (bukan mukallaf). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan penjelasan terkait alasan unta tersebut berhenti. Allah-lah yang menghentikan unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Dia yang dahulu menghentikan pasukan bergajah Abrahah saat mereka hendak menghancurkan Ka’bah. Hikmah dari peristiwa ini menunjukkan tanda bahwa terkadang ada hal-hal yang tidak terduga yang menahan kita, yang bisa jadi merupakan peringatan atau ujian dari Allah.Dalam peristiwa ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk menghormati makhluk, baik yang mukallaf (manusia) maupun yang bukan, seperti hewan. Dengan tidak mengucapkan hal buruk pada hewan, kita terhindar dari ucapan yang mungkin berbalik pada diri kita sendiri.Catatan: Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”).Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi,لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ“Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud, no. 4982 dan Ahmad 5:95. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: Tips Ketika dalam Perjalanan Mudik LebaranKetiga: Shalat Khauf (shalat dalam kondisi perang) yang dilakukan Rasulullah di Usfan menunjukkan betapa pentingnya melaksanakan shalat secara berjamaah, meskipun dalam kondisi yang penuh risiko. Rasulullah tetap mengutamakan shalat berjamaah, menunjukkan kepada umatnya bahwa shalat berjamaah adalah bagian penting dari syiar Islam. Walaupun dalam kondisi perang, beliau tetap memimpin shalat dengan mengatur agar sebagian muslim menjaga shalat berjamaah di masjid.Keempat: Abu Bakar mengatakan kepada Urwah, “Isaplah kemaluan Latta!” Hal ini dinyatakan sebagai bentuk tegas untuk menolak ajakan Urwah yang tidak pantas. Ibn Hajar menjelaskan bahwa dalam konteks ini, ucapan Abu Bakar bukanlah ucapan yang tercela, namun merupakan respons tegas terhadap ancaman atau celaan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pun menyatakan bahwa perkataan tersebut bukanlah perkataan kotor dalam situasi tersebut, melainkan sebuah bentuk teguranKelima: Ibnu Hajar menyebutkan bahwa tindakan Mughirah yang berdiri di dekat Nabi sambil membawa pedang mengajarkan kebolehan berdiri di hadapan pemimpin demi menjaga keamanan, terutama dari ancaman musuh. Namun, hal ini dilakukan bukan untuk mengagungkan atau pamer, melainkan untuk tujuan yang jelas dan dibutuhkan. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menambahkan bahwa berdiri di hadapan seseorang hanya boleh dilakukan jika memang diperlukan, seperti dalam situasi darurat yang mengharuskan kehati-hatian terhadap potensi serangan.Catatan: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).”Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat.Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang.Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi:Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut.Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah.Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan.Baca juga: Perang Bani Quraizhah dan Pelajaran di DalamnyaKeenam: Cintanya sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatannya yang sangat luar biasa. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Para sahabat belum pernah bersikap berlebihan dalam menghormati Rasulullah. Mereka selalu menjaga keselamatan beliau, membelanya dengan perkataan dan tindakan terhadap siapa pun yang bersikap kasar padanya, serta mencari berkah dari setiap hal yang dilakukan oleh Nabi.” (Fath Al-Bari, 5:342)Ketujuh: Dalam proses negosiasi, para sahabat melakukan hal yang tidak biasanya mereka lakukan. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuang ludah, mereka mengambilnya lalu mengusapkannya ke wajah dan dada mereka. Padahal hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperlihatkan kepada utusan orang kafir tentang sikap para sahabat terhadap Nabinya. Tujuan dari semua itu adalah untuk membangkitkan amarah musuh dan memperlihatkan penghormatan sahabat terhadap Rasulullah. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:261)Kedelapan: Pentingnya teladan dalam perilaku serta pengaruhnya yang lebih besar daripada ucapan. Urwah yang sejak awal berkata kepada Rasulullah tentang para sahabat, “Aku melihat orang-orang yang seandainya mereka mengetahui besok tentang kamu (mereka akan tinggalkan kamu).” Ternyata dugaan Urwah meleset ketika ia duduk bersama sahabat dan melihat bagaimana perlakuan sahabat terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatan serta pengagungan mereka kepada beliau. Sehingga ketika ia kembali kepada orang-orang Quraisy, ia berkata, “Wahai orang-orang Quraisy! Aku pernah bertemu Kaisar, Raja Romawi, dan juga Najasyi dalam istananya. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja di tengah kaumnya yang dimuliakan seperti Muhammad di tengah sahabatnya. Sungguh aku melihat mereka tidak akan pernah menyerahkannya untuk apa pun selamanya! Tinjau ulang kembali pendapat kalian!”Orang akan merasa aneh bagaimana sampai keluar kata-kata seperti itu hanya dari satu orang. Namun, ketika masalahnya sudah jelas, maka ia akan mengetahui betapa pengaruh perilaku dan sikap pada seseorang akan lebih besar ketimbang kalimat yang panjang.Kesembilan: Ketika Utsman datang terlambat, sebagian kaum muslimin menduga bahwa ia sedang melakukan thawaf di Kabah. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyangggah pendapat mereka tersebut dan berkata, “Aku rasa dia tidak akan melakukan hal itu, karena kita masih tidak dibolehkan masuk ke Baitul Haram.” Ternyata dugaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar. Begitulah seharusnya seorang muslim untuk selalu berbaik sangka kepada saudaranya, bukan berburuk sangka. Allah berfirman,لَّوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا۟ هَٰذَآ إِفْكٌ مُّبِينٌ“Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohon itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata”.” (QS. An-Nuur: 12)Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah kamu berburuk sangka dari perkataan yang keluar dari seorang muslim, padahal kamu dapat berbaik sangka kepadanya.” (Sumber: Ibnu Qayyim, Taarikh Umar bin Al Khaththab, Hal. 203)Kesepuluh: Dalam situasi yang genting, biasanya musuh akan berusaha untuk menebarkan fitnah dan isu. Oleh karena itu, seorang muslim harus waspada terhadap berbagai isu. Jangan mudah menerimanya dan membenarkannya, atau ikut-ikutan dalam menyebarkannya dan terpengaruh olehnya. Hendaknya ia memastikan lebih dahulu dan tidak tergesa-gesa menerimanya.Kesebelas: Menyikapi isu dengan benar merupakan suatu yang sangat penting. Di sini kita melihat bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi isu dengan tindakan yang tidak diperhitungkan musuh. Padahal, musuh menginginkan dengan isu tersebut terjadi perpecahan dan perbedaan di kalangan umat Islam. Namun, kenyataannya justru sebaliknya yaitu terjadinya bai’atur ridwan. Bai’atul Ridwan terjadi ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sedang dalam perjalanan untuk menunaikan umrah ke Mekah, tetapi dihalangi oleh kaum Quraisy di Hudaibiyah. Peristiwa ini terjadi sebagai respons terhadap desas-desus bahwa Utsman bin Affan, yang diutus untuk bernegosiasi dengan Quraisy, telah dibunuh.Dalam kondisi ketidakpastian tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta para sahabat untuk berbai’at (bersumpah setia) di bawah sebuah pohon. Mereka berjanji untuk tetap mendukung Nabi dan siap bertarung jika diperlukan.Bai’at ini disebut Bai’atul Ridwan karena Allah menyatakan keridhaan-Nya kepada orang-orang yang berpartisipasi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah Al-Fath: 18).Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah Bai’atul Ridwan. Setelah adanya ketegangan antara kaum Muslimin dan Quraisy, negosiasi akhirnya berhasil dicapai. Perjanjian ini menyatakan bahwa kedua belah pihak akan menghentikan permusuhan selama 10 tahun, dan kaum Muslim tidak diperbolehkan memasuki Mekah tahun itu, tetapi mereka diperbolehkan kembali tahun berikutnya untuk menunaikan umrah.Perjanjian ini juga berisi beberapa syarat lain, seperti pengembalian orang-orang yang melarikan diri dari Mekah ke Madinah dan adanya kebebasan bagi berbagai suku untuk bergabung dengan pihak manapun.Perbedaan utama antara keduanya adalah:Bai’atul Ridwan adalah sumpah setia dari para sahabat kepada Nabi Muhammad SAW yang terjadi sebelum perjanjian tersebut.Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah ketegangan dan negosiasi antara umat Islam dan Quraisy.Kedua belas: Ketika Suhail bin Amr datang lalu Rasulullah melihatnya dan berkata, “Dia telah memudahkan urusan kalian.” Hal ini mengajarkan kepada kita untuk bersikap optimis.Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibandingkan mukmin yang lemah, meskipun keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah merasa lemah. Jika suatu musibah menimpamu, jangan katakan: “Seandainya aku melakukan ini atau itu.” Namun, katakanlah: “Ini sudah menjadi takdir Allah. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.” Sebab, perkataan “seandainya” dapat membuka pintu bagi setan.” (HR. Muslim, no. 2664)Baca juga: Tetap Semangat dalam Hal yang BermanfaatKetiga belas: Sikap beberapa sahabat yang belum bisa menerima perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan suatu pelajaran tentang pentingnya menomorduakan akal jika terdapat teks-teks syariat yang telah menerangkan dengan jelas. Kita mendukung ucapan Abu Bakar kepada Umar, “Berpegang teguhlah dengan keputusannya sesungguhnya dia itu utusan Allah.” Bukan sebaliknya, dengan menghantam teks syariat dengan akal dan pendapat kita.Umar berkata, “Wahai manusia, abaikanlah akal di hadapan agama. Aku pernah menyanggah pendapat Rasulullah dengan ijtihad akalku, demi Allah tidak menemui kebenaran, yaitu pada peristiwa Abu Jandal (perjanjian Hudaibiyah).” Kita harus hati-hati bersikap mendahulukan syariat dengan akal kita. Bahkan kita harus mengabaikan akal dan mendahulukan teks Al Qur’an dan As-Sunnah, tunduk dan patuh kepada syariat dan tidak berpendapat dengan akal kita. Pada hakikatnya, syariat itu luas dan sempurna sedangkan akal kitalah yang masih terbatas. Kadang kita menduga sebaliknya.Berikut adalah beberapa contoh dalam syariat yang menunjukkan pentingnya mendahulukan Al-Qur’an dan As-Sunnah daripada akal:Keimanan kepada Hal Gaib Allah memerintahkan kita untuk beriman kepada hal-hal yang gaib, seperti adanya malaikat, hari akhir, dan surga serta neraka. Meskipun akal mungkin tidak dapat menjangkau atau membuktikan keberadaan hal-hal tersebut, Al-Qur’an dan hadits mengajarkan kita untuk mempercayainya.Hukum tentang Riba Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang riba (bunga) meskipun akal mungkin berpendapat bahwa riba menguntungkan atau mempercepat perputaran ekonomi. Syariat mendahulukan larangan ini karena riba dapat menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam jangka panjang.Tata Cara Shalat Cara melaksanakan shalat, mulai dari berdiri, rukuk, sujud, hingga duduk, diatur secara rinci dalam hadits. Meskipun akal mungkin menganggap cara lain lebih praktis, umat Islam mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi sebagai bentuk ibadah yang diterima Allah.Pembagian Waris Dalam Al-Qur’an, pembagian harta warisan diatur secara rinci dan tetap, meskipun mungkin akal menilai pembagian tertentu lebih adil dalam konteks tertentu. Namun, umat Islam tetap mendahulukan aturan pembagian waris sesuai yang diajarkan dalam syariat.Pelarangan Daging Babi Al-Qur’an dengan jelas melarang daging babi, meskipun secara akal beberapa orang mungkin berpendapat bahwa daging ini bisa bergizi. Syariat mengajarkan untuk menghindari babi karena ini adalah perintah Allah yang tidak perlu diperdebatkan dengan akal.Kewajiban Berhijab bagi Wanita Al-Qur’an memerintahkan wanita untuk menutup aurat, dan As-Sunnah menjelaskan tata cara berhijab yang benar. Meski akal manusia terkadang mempertanyakan relevansi atau kebutuhan berhijab dalam kehidupan modern, syariat mengajarkan untuk mendahulukan perintah Allah atas pertimbangan akal.Keempat belas: Ucapan Umar Radhiyallahu Anhu, “Aku harus tetap berpuasa, bersedekah, shalat, dan memerdekakan budak untuk menebus pada saat itu. Aku mengharap agar itu menjadi amal kebaikan.” Berdasarkan hal ini, semakin jelaslah karunia Allah dan betapa luas rahmat-Nya. Allah berfirman,وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ“Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud: 114).Kelima belas: Penyerahan kembali Abu Jandal bin Suhail bin Amr kepada kaum musyrikin ketika ia datang untuk bergabung kepada kaum muslimin karena terikat dengan perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan dua pelajaran: • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat menetapi janji sekalipun terasa sulit untuk dilakukan. • Pentingnya seorang muslim menepati janji, baik dalam keadaan mudah atau sulit, baik demi kepentingan dirinya maupun bagi orang lain. Sebab, Allah memuji kaum mukminin yang menepati janji. Firman-Nya,الَّذِينَ يُوفُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَلَا يَنقُضُونَ الْمِيثَاقَ“(Yaitu) orang yang memenuhi janji Allah dan tidak melanggar perjanjian.” (QS. Ar-Ra’du: 20).Keenam belas: Ketika Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk memotong rambut dan menyembelih qurban, mereka tidak langsung melaksanakannya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan mereka dan menemui istrinya, Ummu Salamah. Lalu istrinya menyarankan, “Temui kembali mereka, panggil tukang cukur untuk mencukurmu dan sembelihlah qurbanmu.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan saran tersebut, para sahabat pun bergegas untuk memotong rambut mereka dan menyembelih kurbannya.Ini menunjukkan betapa pentingnya keteladanan yang baik dan hal tersebut dapat memberikan efek pengaruh yang kuat dibandingkan sekadar ucapan. Seorang ayah di rumahnya adalah teladan bagi anak-anaknya. Mereka akan melihat kemudian terpengaruh oleh perilaku ayah mereka. Begitu pula seorang guru, perilakunya akan memberi pengaruh kuat terhadap murid-muridnya dibandingkan ucapannya. Untuk itulah, seorang da’i harus memperhatikan perilakunya dan menjadikannya sebagai modal dakwah dalam rangka memberikan keteladanan yang baik bagi orang-orang di sekitarnya.Ketujuh belas: Metode motivasi dalam berdakwah. Rasulullah menjelaskan tentang keutamaan mencukur plontos daripada mencukur pendek saja, dengan mengulang-ulang doa agar mendapatkan curahan rahmat bagi yang mencukur plontos sebanyak tiga kali. Sementara yang memendekkan saja hanya mendapatkan satu kali dari doa beliau. Ini artinya anjuran untuk mencukur plontos bagi orang yang tengah berhaji saat bertahallul.Kedelapan belas: Rasulullah mengiringi hewan kurbannya berupa unta yang dahulunya milik Abu Jahal karena di hidungnya terdapat anting dari perak adalah untuk membangkitkan amarah kaum musyrikin. Ibnu Qayyim berkata, “Dari sini terdapat suatu pelajaran yang dapat dipetik yaitu dianjurkannya untuk menimbulkan amarah musuh Allah. Karena Nabi mengiringi unta kurbannya yang dahulunya milik Abu Jahal dengan tanda di hidungnya sebagai tanda pembangkitan amarah kaum musyrikin. Allah berfirman tentang sifat Nabi dan sahabat,مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ“…dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al-Fath: 29).Kesembilan belas: Kita mendapatkan hikmah di balik suatu persoalan. Bisa jadi seorang muslim tidak menyukai sesuatu yang ternyata membawa kebaikan. Sebagian sahabat tidak menyukai perjanjian Hudaibiyah dan persyaratan-persyaratan yang ada di dalamnya. Ternyata justru membawa kebaikan bagi Islam dan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata tentang kemenangan ini, “Secara zhahir memang merendahkan kaum muslimin, tetapi di balik itu adalah sebuah kemuliaan bagi mereka.” Untuk itulah, seorang muslim tidak boleh salah dalam menilai sesuatu yang terlihat secara lahiriah saja. Hendaknya ia memohon kepada Allah agar selalu diberikan hidayah dengan ketentuan Allah.Kedua puluh: Berdasarkan perjanjian ini, ada beberapa hasil positif yang dapat kami kemukakan sebagiannya secara singkat: • Hilangnya kewibawaan Quraisy. Hal ini ditandai dengan bergabungnya suku Khuza’ah dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam waktu singkat tanpa rasa takut kepada Quraisy. • Pengakuan Quraisy terhadap eksistensi kaum muslimin. Semenjak munculnya dakwah Islam, Quraisy menganggap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya hanyalah serpihan-serpihan yang tidak bermakna dan bereksistensi. Namun, pada peristiwa perjanjian damai Hudaibiyah, mereka mengakui eksistensinya, duduk bersama sebagai lawan. • Berbaurnya kaum muslimin dengan kaum musyrikin. Sehingga dapat memberikan pengaruh positif, memperdengarkan Islam, dan menyaksikan langsung apa yang dilakukan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata, “Peristiwa Hudaibiyah adalah sebagai mukadimah kemenangan bagi kaum muslimin.”Kedua puluh satu: Setelah perjanjian damai Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki musuh bebuyutan sehingga beliau dapat melakukan aktivitas lainnya seperti menyerang pusat kekuatan Yahudi di Madinah dalam waktu singkat setelah Hudaibiyah dan dilanjutkan dengan penyerangan Khaibar serta merebutnya. Begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menyurati para raja dan penguasa dunia saat itu. Mengirim utusan untuk menyampaikan dakwah kepada seluruh umat manusia.Kedua puluh dua: Tentang keutamaan Hudaibiyah. Peristiwa ini perlu dibandingkan dengan perang Badar dalam hal keutamaannya, mengingat dalam peristiwa tersebut diperolehnya kemuliaan dan kemenangan bagi Islam serta kehinaan, kekalahan bagi orang-orang kafir dan munafik.Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Tidak ada peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyamai perang Badar atau mendekatinya dalam hal keutamaan, kecuali peristiwa Hudaibiyah. Inilah pendapat yang benar menurut kami. Sedangkan kaum mutakallimin (teolog) dari Kelompok Asy‘ariyah berpendapat adalah perang Uhud lebih mulia daripada perang Hudaibiyah. Mereka berpendapat perang Uhud lebih mulia setelah Badar. Namun, menurut kami, pendapat pertama lebih baik. Wallahu a‘lam.Dari Barra radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalian menganggap bahwa kemenangan itu adalah pembebasan kota Mekah. Benar! Pembebasan kota Mekah adalah kemenangan. Namun, kami juga menganggap Bai‘atur Ridwan juga kemenangan yaitu pada saat perjanjian Hudaibiyah.”Az-Zuhri rahimahullah berkata, “Belum pernah terjadi kemenangan dalam Islam sehebat perang Hudaibiyah. Pada umumnya dalam perang terjadi pertempuran, tetapi ketika perjanjian Hudaibiyah justru api peperangan padam. Manusia merasa aman untuk saling bertemu dan berbicara serta berdiskusi. Tidak ada orang yang berbicara tentang Islam kepada orang lain, melainkan ia pasti masuk Islam. Orang-orang yang masuk Islam dalam waktu dua tahun jauh lebih banyak dari sebelumnya.”Ibnu Hisyam rahimahullah berkata, “Bukti dari kebenaran ucapan Az-Zuhri adalah bahwa Rasulullah ketika keluar menuju Hudaibiyah bersama 1.400 sahabat. Sedangkan menurut Jabir bin Abdullah, bahkan ketika beliau keluar pada saat pembebasan kota Mekah dua tahun kemudian bersama 10.000 sahabat.”Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah berkata kepada kami pada saat Hudaibiyah, ‘Kalian adalah sebaik-baiknya penduduk muka bumi.’ Ketika itu jumlah kami 1.400 orang. Seandainya aku dapat melihat hari ini, niscaya akan aku tunjukkan kepada kalian di mana letak pohon itu.”Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ummu Mubasyir menginformasikan padaku bahwa ia mendengar Nabi berkata kepada Hafshah, ‘Tidak akan masuk neraka—insya Allah—seorang pun dari orang-orang yang berba’iat di bawah pohon (Baiatur Ridhwan).’ Hafshah berkata, ‘Demikiankah ya Rasulullah?’ Lalu Nabi menegurnya. Kemudian Hafshah membaca ‘Tidak ada satu pun di antara kalian kecuali akan melintasinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh Allah telah berfirman, ‘Kemudian Kami selamatkan orang-orang yang bertakwa dan Kami biarkan orang zalim berlutut di dalam neraka.’” Walhamdulillah selesai. Referensi:Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. – Direvisi pada Jumat sore, 6 Jumadal Ula 1446 H, 8 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi hudaibiyah jihad peperangan di masa Rasulullah sirah nabi
Pada perjanjian Hudaibiyah, tidak terjadi perang. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi antara kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Quraisy Mekkah pada tahun 6 Hijriah (628 M). Perjanjian ini terjadi setelah kaum Muslimin dari Madinah melakukan perjalanan menuju Mekkah dengan niat untuk menunaikan ibadah umrah, namun mereka dicegah oleh kaum Quraisy.Meskipun ada ketegangan dan kemungkinan terjadinya konflik, perjanjian ini akhirnya tercapai tanpa peperangan. Kaum Quraisy dan kaum Muslimin sepakat untuk menandatangani perjanjian yang berisi beberapa poin penting, salah satunya adalah gencatan senjata selama 10 tahun. Perjanjian ini kemudian menjadi titik balik dalam sejarah Islam, yang memungkinkan kaum Muslimin untuk lebih leluasa menyebarkan dakwah Islam dan mendapatkan pengakuan dari kaum Quraisy.Hudaibiyah terletak 22 KM arah Barat dari Mekkah menuju Jeddah, sekarang terdapat Masjid Ar-Ridhwân. Nama lain Hudaibiyah adalah Asy-Syumaisi yang diambil dari nama Asy-Syumaisi yang menggali sumur di Hudaibiyah.[  Daftar Isi tutup 1. Latar Belakang Perang Hudaibiyah 2. Peristiwa Penting dalam Perjanjian Hudaibiyah 3. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAH Pada pembahasan terdahulu, kita telah berbicara tentang Fiqih Sirah dari sampainya Rasulullah di Madinah hingga berakhirnya Perang Ahzab dengan kembalinya pasukan gabungan dalam keadaan kalah dan hukuman tegas atas pengkhianatan Bani Quraizhah serta sabda Rasulullah, “Mereka tidak akan lagi memerangi kita, kitalah yang akan memerangi mereka.”Ini semua berarti adanya pergeseran pertarungan antara umat Islam di Madinah dan musuh-musuh mereka secara berkala. Pada tahapan tersebut disyariatkannya jihad dengan berbagai tahapannya secara berkala dan orang-orang kafir berusaha untuk menghentikan dakwah ini pada Perang Badar, Uhud, dan Ahzab. Semua itu diawali oleh musuh dari kalangan kafir Quraisy.Adapun tahapan berikut ini yang akan kita bicarakan adalah tahapan baru. Rasulullah tidak lagi bertahan, melainkan melakukan penyerangan terhadap kaum kafir langsung ke wilayah mereka, seperti pada Perang Hudaibiyah, Khaibar, dan lainnya. Kita mendapati bahwa Rasulullah-lah yang memegang tali kendali untuk memulai menyerang ke wilayah mereka guna memberikan pembelajaran terhadap musuh.Latar Belakang Perang HudaibiyahLatar belakang perang ini adalah mimpi yang dialami oleh Rasulullah bahwa beliau dapat memasuki Baitul Haram bersama sahabat-sahabatnya, melakukan thawaf dan mencukur rambut. Kemudian, beliau menyampaikan hal tersebut kepada para sahabatnya. Kemudian mereka pun menyambut dengan suka cita. Allah berfirman setelah kejadian itu,لَّقَدْ‭ ‬صَدَقَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬رَسُولَهُ‭ ‬ٱلرُّءْيَا‭ ‬بِٱلْحَقِّ‭ ‬ۖ‭ ‬لَتَدْخُلُنَّ‭ ‬ٱلْمَسْجِدَ‭ ‬ٱلْحَرَامَ‭ ‬إِن‭ ‬شَآءَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬ءَامِنِينَ‭ ‬مُحَلِّقِينَ‭ ‬رُءُوسَكُمْ‭ ‬وَمُقَصِّرِينَ‭ ‬لَا‭ ‬تَخَافُونَ‭ ‬ۖ‭ ‬فَعَلِمَ‭ ‬مَا‭ ‬لَمْ‭ ‬تَعْلَمُوا۟‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬مِن‭ ‬دُونِ‭ ‬ذَٰلِكَ‭ ‬فَتْحًا‭ ‬قَرِيبًا“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath: 27).Rasulullah keluar (meninggalkan Madinah) di awal bulan Dzul Qa’dah tahun 6 H ketika beliau meminta bantuan kepada penduduk Arab yang ada di sekitarnya untuk bergabung bersamanya karena beliau khawatir terhadap Quraisy yang akan menghalanginya dengan memeranginya atau menghalangi beliau agar tidak menginjakkan kakinya di Baitullah.Sebagian besar dari mereka lamban dalam merespons seruan Nabi, sehingga beliau berangkat hanya bersama kaum Anshar dan Muhajirin serta orang-orang yang sempat menyusul beliau dari kalangan bangsa Arab.Dengan membawa hewan hadyu, beliau akan melakukan ihram dan umrah, agar orang-orang memberikan rasa aman dan agar mereka mengetahui bahwa beliau datang hanya untuk berziarah ke Baitullah sebagai bentuk pengagungan kepadanya.Beliau juga mengutus seorang mata-mata dari suku Khuza’ah agar dapat memberikan informasi tentang Quraisy. Ketika berada di Usfan, beliau bertemu dengan seorang mata-mata, Bisr bin Sufyan Al-Ka’bi. Ia segera berkata, “Ya Rasulullah, orang Quraisy telah mendengar perjalananmu. Mereka pun keluar (untuk menghadang) dengan membawa unta-unta perahan (sebagai logistik) dan memakai pakaian perang. Mereka menunggu di Dzi Thuwa dan bersumpah untuk menghalangi engkau masuk ke Mekkah selama-lamanya. Sedangkan Khalid bin Walid dengan pasukan kavaleriya telah sampai di Qura’ Ghamim.”Rasulullah mengajak para sahabat untuk bermusyawarah dan berkata, “Bagaimana menurut kalian, apakah kita kembali saja kepada orang-orang yang menolong mereka (orang Anshar yang menolong Muhajirin, pen.)? Atau kita tetap menuju Baitullah. Dan siapa yang menghalangi kita, akan kita bunuh.”Abu Bakar berkata, “Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kita datang hanya untuk melaksanakan umrah, bukan untuk membunuh siapa pun. Namun, apabila ada yang menghalangi antara kita dan Baitullah, akan kita bunuh.” Nabi berkata, “Kalau begitu kita lanjutkan perjalanan.” Lalu beliau bertanya, “Siapakah yang dapat menunjukkan jalan yang tidak dapat diketahui oleh mereka?” Seorang dari suku Aslam berkata, “Saya ya Rasulullah.” Kemudian rombongan beliau pun menapaki jalan terjal yang cukup menyulitkan kaum muslim hingga mereka sampai di jalan yang mudah dilalui, yaitu di ujung lembah. Rasulullah bersama para sahabat mengerjakan shalat khauf di Usfan.Ketika pasukan berkuda Quraisy menyadari bahwa mereka telah mengambil jalan yang berbeda, mereka kembali kepada kelompoknya, yaitu orang-orang Quraisy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanannya. Saat melintasi wilayah Tsaniyatul Mirar, tiba-tiba untanya berhenti dan enggan berjalan. Orang-orang pun berkata, “Qashwa (nama unta Nabi) mogok berjalan.” Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Unta ini tidak mogok, dan itu bukanlah kebiasaannya, melainkan ia ditahan oleh Dzat yang pernah menahan pasukan bergajah.” Beliau melanjutkan, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya! Jika mereka meminta kesepakatan dariku untuk mengagungkan bulan-bulan Allah, niscaya aku akan memenuhi permintaan mereka.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memecut untanya hingga bangkit dan melanjutkan perjalanan hingga tiba di ujung wilayah Hudaibiyah. Di sana, sumber airnya sangat sedikit sehingga para sahabat berebutan untuk mendapatkan air. Mereka pun mengadukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau kemudian mengeluarkan sebuah anak panah dari tempatnya dan menyerahkannya kepada salah seorang sahabat. Anak panah tersebut ditancapkan pada dasar oase, dan tiba-tiba air mengalir deras sehingga mereka bisa meminum air tersebut dengan sepuasnya.Setelah situasi tenang, datanglah Budail bin Waraqah bersama beberapa tokoh dari suku Khuza’ah. Mereka memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kedatangan mereka bukan untuk berperang, melainkan untuk mengunjungi Baitullah dan mengagungkan kemuliaannya. Mereka pun kembali menemui orang-orang Quraisy untuk menyampaikan hal tersebut. Namun, orang-orang Quraisy tidak langsung mempercayai mereka dan mengutus Mikraz bin Hafash untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kedatangannya, beliau bersabda, “Orang ini adalah seorang penipu.” Setelah Mikraz bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan hal yang sama seperti yang beliau katakan kepada Budail. Mikraz pun kembali dan menyampaikan kabar tersebut kepada orang-orang Quraisy.Setelah itu, mereka mengutus Hulais bin Al-Qamah, seorang tokoh dari kalangan Ahabisy. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya datang, beliau berkata, “Orang ini berasal dari masyarakat yang beribadah kepada Tuhan! Tampilkan hewan-hewan qurban kepadanya agar ia melihatnya.” Ketika Hulais melihat hewan-hewan qurban yang terikat di lembah, ia pun segera kembali ke Quraisy tanpa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena menghormati apa yang telah dilihatnya. Sesampainya di Quraisy, ia menceritakan apa yang telah ia saksikan. Namun, orang Quraisy menghardiknya, “Duduklah! Kamu ini orang Arab dusun yang bodoh.”Kemudian mereka mengutus Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbicara dengannya. Urwah berkata, “Hai Muhammad, engkau mengumpulkan orang banyak lalu membawa mereka kepada keluargamu untuk dibunuh? Demi Allah, dari apa yang kulihat, pengikutmu akan meninggalkanmu besok pagi.”Mendengar ini, Abu Bakar langsung berkata, “Isap saja kemaluan tuhanmu, Lata! Apakah kamu mengira kami serendah itu?” Urwah bertanya, “Siapa orang ini, wahai Muhammad?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia adalah putra Abu Quhafah.” Urwah berkata, “Demi Allah, jika aku tidak berutang budi padanya, pasti aku balas.”Urwah kemudian mencoba menyentuh janggut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi Mughirah bin Syu’bah yang berdiri di dekatnya berkata, “Jangan sentuh wajah Rasulullah.” Urwah bertanya, “Siapa orang ini?” Mereka menjawab, “Dia adalah anak saudaramu, Mughirah bin Syu’bah.” Urwah pun menanggapi, “Dasar pengkhianat! Aku baru saja menutupi aibmu!”Sementara itu, Urwah sangat memperhatikan bagaimana para sahabat memperlakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap kali beliau berwudhu, air bekas wudhunya selalu menjadi rebutan, begitu pula bekas ludah dan rontokan rambut beliau. Ketika Urwah kembali ke Quraisy, ia berkata, “Wahai orang Quraisy! Aku pernah bertemu dengan raja Romawi, Kaisar, dan Najasyi di kerajaan mereka. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja yang begitu dihormati seperti Muhammad dihormati oleh para sahabatnya. Aku melihat kaum yang tidak akan membiarkan beliau terluka sedikit pun. Pertimbangkanlah dengan matang apa yang akan kalian lakukan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Kharasy bin Umayah Al-Khuza’i dan mengutusnya kepada kaum Quraisy dengan memberikan untanya yang bernama Ats-Tsa’lab untuk menemuinya. Namun, mereka menyembelih unta tersebut dan bahkan ingin membunuh Kharasy, tetapi dicegah oleh sebagian orang sehingga ia pun dibebaskan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Umar bin Khaththab untuk diutus ke Quraisy, tetapi Umar menolaknya dengan alasan bahwa tidak ada kaumnya yang akan melindunginya jika terjadi sesuatu. Umar menyarankan agar Rasulullah mengutus Utsman bin Affan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada Utsman, “Sampaikan kepada mereka bahwa kita datang bukan untuk berperang, melainkan hanya untuk umrah, dan ajaklah mereka kepada Islam.” Beliau juga memerintahkan Utsman untuk menemui orang-orang beriman di Mekkah dan menyampaikan kabar gembira akan kemenangan. Utsman pun berangkat melaksanakan tugasnya. Ia bertemu dengan kaum Quraisy di Baldah dan menyampaikan kedatangan Rasulullah kepada mereka.Usamah bin Sa’id bin Al-Ash menemani Utsman, memboncengkannya di atas kudanya dan menjamin keselamatannya. Sebagian Muslimin mengira bahwa Utsman telah mendahului mereka ke Baitullah dan melakukan tawaf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku yakin dia tidak akan melakukan tawaf, sementara kita tidak bersamanya.” Mereka bertanya, “Apa yang menghalanginya, ya Rasulullah, bukankah ia sudah sampai di sana?” Beliau menjawab, “Keyakinanku adalah bahwa ia tidak akan tawaf hingga kita tawaf bersamanya.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kabar bahwa Utsman telah dibunuh. Beliau pun mengajak para sahabat untuk berba’iat. Kaum Muslimin menyambut ajakan tersebut dan mereka berba’iat kepada beliau di bawah pohon. Tidak ada seorang pun yang tidak berba’iat kecuali Jadd bin Qais.Setelah baiat selesai, muncul Utsman. Kaum Muslimin berkata kepadanya bahwa Utsman telah melakukan tawaf. Namun, Utsman membantah, “Sungguh buruk dugaan kalian. Demi jiwaku yang berada dalam genggaman-Nya! Seandainya aku tinggal di sana selama satu tahun, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Hudaibiyah, aku tidak akan tawaf hingga Rasulullah tawaf terlebih dahulu. Orang-orang Quraisy memang mengajakku untuk tawaf, tetapi aku menolaknya.” Kaum Muslimin pun berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan yang paling baik prasangkanya dibandingkan kita.”Kemudian orang-orang Quraisy mengutus Suhail bin Amr. Mereka berkata, “Temuilah Muhammad dan ajaklah damai dengan syarat ia harus kembali dan meninggalkan kami tahun ini. Demi Allah, jangan sampai orang-orang Arab mengatakan bahwa ia bisa memasuki Mekah dengan paksa.”Suhail datang menemui Rasulullah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sungguh, ia telah memudahkan urusan kalian. Masyarakat Quraisy ingin berdamai dengan mengutus orang ini.”Saat bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , Suhail berbicara cukup lama untuk bernegosiasi hingga akhirnya tercapai kata sepakat. Ketika segalanya sudah final dan tinggal dituangkan dalam tulisan, Umar menemui Abu Bakar seraya berkata, “Wahai Abu Bakar, bukankah dia Rasulullah?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar melanjutkan, “Bukankah kita umat Islam?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar kembali bertanya, “Lalu mengapa kita merendahkan agama kita?” Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, jagalah logikamu! Aku bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.” Umar berkata, “Aku juga bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.”Umar lalu mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  seraya bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah engkau utusan Allah?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah kita umat Islam?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah mereka kaum musyrik?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Lantas, mengapa kita merendahkan agama kita?” Nabi menjawab, “Aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya! Aku tidak akan menyalahi perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakan aku.” Umar kemudian berkata, “Setelah peristiwa itu, aku sering berpuasa, bersedekah, shalat malam, dan memerdekakan budak, karena khawatir atas ucapanku dan berharap semoga menjadi kebaikan.”Baca juga: Kebaikan Menghapuskan KejelekanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian memanggil Ali bin Abu Thalib dan berkata, “Tulislah, Bismillahirrahmanirrahim.” Suhail berkata, “Aku tidak mengenal kalimat ini. Tulislah, Bismika Allahumma.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, Bismika Allahumma!” Ali pun menuliskannya. “Kemudian tulislah! Ini adalah kesepakatan antara Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amr.”Suhail menyela, “Seandainya aku bersaksi bahwa kamu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah namamu dengan nama ayahmu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, ini adalah kesepakatan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr.” Mereka sepakat untuk melakukan gencatan senjata dengan perjanjian ini. Tidak ada pencurian dan pengkhianatan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Muhammad, dipersilakan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Quraisy, juga dipersilakan. Suku Khuza’ah berkata, “Kami bergabung dengan Muhammad.” Bani Bakr berkata, “Kami bergabung dengan Quraisy.”Salah satu syaratnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin diperbolehkan melakukan ibadah umrah tahun depan, dengan syarat tidak membawa senjata. Mereka diperbolehkan berada di Mekah selama tiga hari, dan baru bisa memasuki Mekah setelah kaum Quraisy mengosongkan kota itu.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah merampungkan isi perjanjian damai dengan Suhail bin Amr, tiba-tiba Abu Jandal bin Suhail bin Amr muncul dalam keadaan terborgol, bergabung dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Suhail melihat anaknya, ia langsung menampar dan mencengkeramnya seraya berkata, “Ini adalah tuntutanku yang pertama padamu, Muhammad.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha agar Suhail membiarkannya, tetapi ia menolak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,يَا أَبَا جَنْدَلٍ، اصْبِرْ وَاحْتَسِبْ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ لَكَ وَلِمَنْ مَعَكَ مِنَ الْمُسْتَضْعَفِينَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا، إِنَّا قَدْ عَقَدْنَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ صُلْحًا، وَأَعْطَيْنَاهُمْ عَلَى ذَلِكَ، وَأَعْطَوْنَا عَهْدَ اللهِ، وَإِنَّا لَا نَغْدِرُ بِهِمْ.“Bersabarlah wahai Abu Jandal, dan berharaplah kepada Allah. Sungguh, Allah akan memberikan kemudahan dan jalan keluar bagimu dan orang-orang yang tertindas. Kami telah berjanji dengan kaum Quraisy dan tidak akan mengkhianati mereka.”Sikap ini menambah duka kaum Muslimin, mengingat mereka tidak bisa memasuki Mekah dan tidak dapat membantu Abu Jandal.Setelah Rasulullah selesai dengan perdamaian, beliau berkata, “Bangunlah! Sembelihlah hewan qurban dan bercukurlah!” Namun, tidak ada satu pun yang bangun. Rasulullah pun masuk menemui Ummu Salamah dan menceritakan apa yang terjadi.Ummu Salamah berkata, “Keluarlah, jangan bicara kepada siapa pun hingga engkau menyembelih qurbanmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar tanpa bicara kepada siapa pun hingga menyembelih seekor unta dan memanggil tukang cukur. Ketika orang-orang melihat, mereka pun bangkit menyembelih qurban dan saling mencukur. Hampir terjadi keributan karena suasana tegang.Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terhalang dari Melakukan Umrah atau Haji Padahal Sudah Berihram?Ada yang mencukur habis rambutnya dan ada yang hanya memendekkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ قَالَ: «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ وَالْمُقَصِّرِينَ.“Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Para sahabat berkata, “Dan yang sekadar memendekkan rambutnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Pada yang ketiga kalinya, beliau menambahkan, “Dan juga kepada mereka yang sekadar memendekkan rambutnya.” (Fath Al-Baari, 3:562-564)Baca juga: Tahallul dengan Mencukur Botak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih qurbannya berupa seekor unta yang di kepalanya terdapat kalung perak. Dahulunya unta ini milik Abu Jahal, tetapi kemudian menjadi ghanimah dalam perang Badar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini agar kaum musyrikin semakin merasa emosi.Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin para sahabat untuk kembali ke Madinah. Di tengah perjalanannya, Allah menurunkan surah Al-Fath,إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًالِّيَغْفِرَ لَكَ ٱللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنۢبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 1-2)Lalu Allah Ta’ala berfirman, لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِى قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَٰبَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. Al-Fath: 18)وَمَغَانِمَ كَثِيرَةً يَأْخُذُونَهَا ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا“Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 19)وَعَدَكُمُ ٱللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةً تَأْخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هَٰذِهِۦ وَكَفَّ أَيْدِىَ ٱلنَّاسِ عَنكُمْ وَلِتَكُونَ ءَايَةً لِّلْمُؤْمِنِينَ وَيَهْدِيَكُمْ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا“Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 20)وَأُخْرَىٰ لَمْ تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ ٱللَّهُ بِهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا“Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukan-Nya. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Fath: 21)Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah kembali ke Madinah, tiba-tiba datang Abu Bushair dari kalangan Quraisy dalam keadaan menyerah. Orang-orang Quraisy pun mengutus dua orang untuk mencarinya. Mereka berkata, “Ingat perjanjian antara kita.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyerahkan Abu Bushair kepada dua orang utusan Quraisy. Kemudian keduanya membawanya hingga sampai di Dzulhulaifah mereka istirahat sambil makan kurma. Abu Bushair berkata kepada salah seorang dari kedua orang tersebut, “Demi Allah, sungguh aku melihat pedangmu itu bagus.” Lalu ia menjawab, “Benar, demi Allah ini pedang bagus.” Abu Bushair berkata, “Coba perlihatkan kepadaku.” Ketika pedang itu ada di genggamannya, maka orang itu pun dibunuhnya. Sedangkan yang satunya lari hingga kembali ke Madinah lalu masuk ke dalam masjid.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sepertinya orang ini tengah ketakutan.” Ketika ia bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu berkata, “Temanku telah dibunuhnya dan aku pun akan dibunuhnya.” Tiba-tiba datanglah Abu Bushair seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, Allah telah memenuhi janji-Nya untuk menyelamatkanku. Engkau telah menyerahkan aku kepada mereka dan Allah menyelamatkan aku dari mereka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celaka! Ia telah menyalakan api peperangan seandainya ia punya seorang pengikut.”Mendengar ucapan tersebut, Abu Bushair menyadari bahwa beliau tetap akan mengembalikannya kepada orang-orang Quraisy, maka ia pun pergi menjauh hingga sampai di wilayah pantai. Sementara itu, Abu Jandal berhasil meloloskan diri dan bergabung bersama Abu Bushair. Setiap pelarian Quraisy yang masuk Islam, pasti akan bergabung dengan Abu Bushair. Sehingga mereka menjadi kekuatan yang ditakuti. Karena setiap kali mereka mendengar ada kafilah Quraisy menuju Syam, mereka pasti akan menghadangnya, merampas hartanya, dan membunuh orang-orangnya. Akhirnya orang-orang Quraisy mengirim utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas pertimbangan kebesaran Allah dan silaturahmi, beliau tidak perlu mengembalikan orang yang dalam pelarian, dan siapa saja yang datang kepadanya, ia akan aman, tidak dikejar-kejar lagi. Peristiwa Penting dalam Perjanjian HudaibiyahPeristiwa Hudaibiyah yang terjadi pada tahun 6 H adalah salah satu momen penting dalam sejarah Islam. Beberapa peristiwa penting dalam perjanjian Hudaibiyah adalah:Rencana Umrah: Rasulullah ﷺ bersama 1.400 sahabat berangkat ke Makkah dengan niat melaksanakan umrah. Mereka tidak membawa senjata perang, hanya membawa senjata ringan untuk perlindungan.Penghadangan oleh Quraisy: Quraisy melarang kaum Muslimin memasuki Makkah. Sebagai respons, kaum Muslimin berhenti di Hudaibiyah, di pinggiran kota.Negosiasi Perdamaian: Setelah beberapa kali negosiasi, disepakati perjanjian antara Rasulullah ﷺ dan Quraisy yang disebut Perjanjian Hudaibiyah. Salah satu delegasi Quraisy adalah Suhail bin Amr.Isi Perjanjian: Di antara poin penting perjanjian, kaum Muslimin harus kembali ke Madinah tanpa melaksanakan umrah, tetapi mereka diizinkan datang tahun berikutnya. Selain itu, gencatan senjata selama 10 tahun disepakati, serta kebebasan bagi suku-suku Arab memilih bergabung dengan Quraisy atau kaum Muslimin.Kemenangan Diplomasi: Meski tampak menguntungkan Quraisy, Perjanjian Hudaibiyah adalah kemenangan diplomasi bagi kaum Muslimin karena memberi ruang bagi Islam untuk berkembang tanpa gangguan selama beberapa tahun. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAHPerang Hudaibiyah memang penuh dengan hikmah serta pelajaran berharga. Ibnul Qayyim menuliskan pelajaran tersebut dalam bukunya Zaad Al-Ma’ad, sementara Muhammad bin Abdul Wahhab meringkasnya menjadi 139 poin. Berikut ini adalah sebagian ringkasannya:Pertama: Bisri bin Sufyan diutus sebagai intelijen, meskipun ia seorang musyrik. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa dalam jihad, dibolehkan meminta bantuan kepada orang non-muslim yang dapat dipercaya, terutama jika kondisi mendesak. Misalnya, intel dari suku Khuza’ah—yang merupakan non-muslim—dimanfaatkan untuk informasi penting dari musuh. Ini dilakukan demi kemaslahatan dan upaya menggali informasi.Ibnu Hajar menambahkan bahwa peristiwa ini menunjukkan kebolehan meminta bantuan non-muslim dalam situasi darurat, selama tidak menunjukkan loyalitas atau kecintaan terhadap musuh-musuh Allah. Bahkan, menurut beberapa ulama, strategi ini dimaksudkan untuk memperlemah kekuatan musuh dan menyibukkan mereka. Namun, ini tidak berarti setiap saat boleh meminta bantuan non-muslim, melainkan hanya dalam kasus khusus dan kebutuhan mendesak.Kedua: Sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkejut ketika unta yang dikendarai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendadak mogok dan enggan melanjutkan perjalanan. Mereka pun berkata, “Qashwa (nama unta) mogok dan tidak mau berjalan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menegur mereka dengan berkata, “Qashwa tidak mogok karena kebiasaannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa dari peristiwa ini kita belajar untuk tidak sembarangan mengatakan sesuatu yang buruk, bahkan terhadap makhluk yang tidak dibebani kewajiban (bukan mukallaf). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan penjelasan terkait alasan unta tersebut berhenti. Allah-lah yang menghentikan unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Dia yang dahulu menghentikan pasukan bergajah Abrahah saat mereka hendak menghancurkan Ka’bah. Hikmah dari peristiwa ini menunjukkan tanda bahwa terkadang ada hal-hal yang tidak terduga yang menahan kita, yang bisa jadi merupakan peringatan atau ujian dari Allah.Dalam peristiwa ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk menghormati makhluk, baik yang mukallaf (manusia) maupun yang bukan, seperti hewan. Dengan tidak mengucapkan hal buruk pada hewan, kita terhindar dari ucapan yang mungkin berbalik pada diri kita sendiri.Catatan: Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”).Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi,لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ“Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud, no. 4982 dan Ahmad 5:95. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: Tips Ketika dalam Perjalanan Mudik LebaranKetiga: Shalat Khauf (shalat dalam kondisi perang) yang dilakukan Rasulullah di Usfan menunjukkan betapa pentingnya melaksanakan shalat secara berjamaah, meskipun dalam kondisi yang penuh risiko. Rasulullah tetap mengutamakan shalat berjamaah, menunjukkan kepada umatnya bahwa shalat berjamaah adalah bagian penting dari syiar Islam. Walaupun dalam kondisi perang, beliau tetap memimpin shalat dengan mengatur agar sebagian muslim menjaga shalat berjamaah di masjid.Keempat: Abu Bakar mengatakan kepada Urwah, “Isaplah kemaluan Latta!” Hal ini dinyatakan sebagai bentuk tegas untuk menolak ajakan Urwah yang tidak pantas. Ibn Hajar menjelaskan bahwa dalam konteks ini, ucapan Abu Bakar bukanlah ucapan yang tercela, namun merupakan respons tegas terhadap ancaman atau celaan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pun menyatakan bahwa perkataan tersebut bukanlah perkataan kotor dalam situasi tersebut, melainkan sebuah bentuk teguranKelima: Ibnu Hajar menyebutkan bahwa tindakan Mughirah yang berdiri di dekat Nabi sambil membawa pedang mengajarkan kebolehan berdiri di hadapan pemimpin demi menjaga keamanan, terutama dari ancaman musuh. Namun, hal ini dilakukan bukan untuk mengagungkan atau pamer, melainkan untuk tujuan yang jelas dan dibutuhkan. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menambahkan bahwa berdiri di hadapan seseorang hanya boleh dilakukan jika memang diperlukan, seperti dalam situasi darurat yang mengharuskan kehati-hatian terhadap potensi serangan.Catatan: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).”Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat.Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang.Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi:Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut.Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah.Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan.Baca juga: Perang Bani Quraizhah dan Pelajaran di DalamnyaKeenam: Cintanya sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatannya yang sangat luar biasa. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Para sahabat belum pernah bersikap berlebihan dalam menghormati Rasulullah. Mereka selalu menjaga keselamatan beliau, membelanya dengan perkataan dan tindakan terhadap siapa pun yang bersikap kasar padanya, serta mencari berkah dari setiap hal yang dilakukan oleh Nabi.” (Fath Al-Bari, 5:342)Ketujuh: Dalam proses negosiasi, para sahabat melakukan hal yang tidak biasanya mereka lakukan. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuang ludah, mereka mengambilnya lalu mengusapkannya ke wajah dan dada mereka. Padahal hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperlihatkan kepada utusan orang kafir tentang sikap para sahabat terhadap Nabinya. Tujuan dari semua itu adalah untuk membangkitkan amarah musuh dan memperlihatkan penghormatan sahabat terhadap Rasulullah. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:261)Kedelapan: Pentingnya teladan dalam perilaku serta pengaruhnya yang lebih besar daripada ucapan. Urwah yang sejak awal berkata kepada Rasulullah tentang para sahabat, “Aku melihat orang-orang yang seandainya mereka mengetahui besok tentang kamu (mereka akan tinggalkan kamu).” Ternyata dugaan Urwah meleset ketika ia duduk bersama sahabat dan melihat bagaimana perlakuan sahabat terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatan serta pengagungan mereka kepada beliau. Sehingga ketika ia kembali kepada orang-orang Quraisy, ia berkata, “Wahai orang-orang Quraisy! Aku pernah bertemu Kaisar, Raja Romawi, dan juga Najasyi dalam istananya. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja di tengah kaumnya yang dimuliakan seperti Muhammad di tengah sahabatnya. Sungguh aku melihat mereka tidak akan pernah menyerahkannya untuk apa pun selamanya! Tinjau ulang kembali pendapat kalian!”Orang akan merasa aneh bagaimana sampai keluar kata-kata seperti itu hanya dari satu orang. Namun, ketika masalahnya sudah jelas, maka ia akan mengetahui betapa pengaruh perilaku dan sikap pada seseorang akan lebih besar ketimbang kalimat yang panjang.Kesembilan: Ketika Utsman datang terlambat, sebagian kaum muslimin menduga bahwa ia sedang melakukan thawaf di Kabah. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyangggah pendapat mereka tersebut dan berkata, “Aku rasa dia tidak akan melakukan hal itu, karena kita masih tidak dibolehkan masuk ke Baitul Haram.” Ternyata dugaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar. Begitulah seharusnya seorang muslim untuk selalu berbaik sangka kepada saudaranya, bukan berburuk sangka. Allah berfirman,لَّوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا۟ هَٰذَآ إِفْكٌ مُّبِينٌ“Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohon itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata”.” (QS. An-Nuur: 12)Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah kamu berburuk sangka dari perkataan yang keluar dari seorang muslim, padahal kamu dapat berbaik sangka kepadanya.” (Sumber: Ibnu Qayyim, Taarikh Umar bin Al Khaththab, Hal. 203)Kesepuluh: Dalam situasi yang genting, biasanya musuh akan berusaha untuk menebarkan fitnah dan isu. Oleh karena itu, seorang muslim harus waspada terhadap berbagai isu. Jangan mudah menerimanya dan membenarkannya, atau ikut-ikutan dalam menyebarkannya dan terpengaruh olehnya. Hendaknya ia memastikan lebih dahulu dan tidak tergesa-gesa menerimanya.Kesebelas: Menyikapi isu dengan benar merupakan suatu yang sangat penting. Di sini kita melihat bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi isu dengan tindakan yang tidak diperhitungkan musuh. Padahal, musuh menginginkan dengan isu tersebut terjadi perpecahan dan perbedaan di kalangan umat Islam. Namun, kenyataannya justru sebaliknya yaitu terjadinya bai’atur ridwan. Bai’atul Ridwan terjadi ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sedang dalam perjalanan untuk menunaikan umrah ke Mekah, tetapi dihalangi oleh kaum Quraisy di Hudaibiyah. Peristiwa ini terjadi sebagai respons terhadap desas-desus bahwa Utsman bin Affan, yang diutus untuk bernegosiasi dengan Quraisy, telah dibunuh.Dalam kondisi ketidakpastian tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta para sahabat untuk berbai’at (bersumpah setia) di bawah sebuah pohon. Mereka berjanji untuk tetap mendukung Nabi dan siap bertarung jika diperlukan.Bai’at ini disebut Bai’atul Ridwan karena Allah menyatakan keridhaan-Nya kepada orang-orang yang berpartisipasi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah Al-Fath: 18).Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah Bai’atul Ridwan. Setelah adanya ketegangan antara kaum Muslimin dan Quraisy, negosiasi akhirnya berhasil dicapai. Perjanjian ini menyatakan bahwa kedua belah pihak akan menghentikan permusuhan selama 10 tahun, dan kaum Muslim tidak diperbolehkan memasuki Mekah tahun itu, tetapi mereka diperbolehkan kembali tahun berikutnya untuk menunaikan umrah.Perjanjian ini juga berisi beberapa syarat lain, seperti pengembalian orang-orang yang melarikan diri dari Mekah ke Madinah dan adanya kebebasan bagi berbagai suku untuk bergabung dengan pihak manapun.Perbedaan utama antara keduanya adalah:Bai’atul Ridwan adalah sumpah setia dari para sahabat kepada Nabi Muhammad SAW yang terjadi sebelum perjanjian tersebut.Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah ketegangan dan negosiasi antara umat Islam dan Quraisy.Kedua belas: Ketika Suhail bin Amr datang lalu Rasulullah melihatnya dan berkata, “Dia telah memudahkan urusan kalian.” Hal ini mengajarkan kepada kita untuk bersikap optimis.Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibandingkan mukmin yang lemah, meskipun keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah merasa lemah. Jika suatu musibah menimpamu, jangan katakan: “Seandainya aku melakukan ini atau itu.” Namun, katakanlah: “Ini sudah menjadi takdir Allah. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.” Sebab, perkataan “seandainya” dapat membuka pintu bagi setan.” (HR. Muslim, no. 2664)Baca juga: Tetap Semangat dalam Hal yang BermanfaatKetiga belas: Sikap beberapa sahabat yang belum bisa menerima perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan suatu pelajaran tentang pentingnya menomorduakan akal jika terdapat teks-teks syariat yang telah menerangkan dengan jelas. Kita mendukung ucapan Abu Bakar kepada Umar, “Berpegang teguhlah dengan keputusannya sesungguhnya dia itu utusan Allah.” Bukan sebaliknya, dengan menghantam teks syariat dengan akal dan pendapat kita.Umar berkata, “Wahai manusia, abaikanlah akal di hadapan agama. Aku pernah menyanggah pendapat Rasulullah dengan ijtihad akalku, demi Allah tidak menemui kebenaran, yaitu pada peristiwa Abu Jandal (perjanjian Hudaibiyah).” Kita harus hati-hati bersikap mendahulukan syariat dengan akal kita. Bahkan kita harus mengabaikan akal dan mendahulukan teks Al Qur’an dan As-Sunnah, tunduk dan patuh kepada syariat dan tidak berpendapat dengan akal kita. Pada hakikatnya, syariat itu luas dan sempurna sedangkan akal kitalah yang masih terbatas. Kadang kita menduga sebaliknya.Berikut adalah beberapa contoh dalam syariat yang menunjukkan pentingnya mendahulukan Al-Qur’an dan As-Sunnah daripada akal:Keimanan kepada Hal Gaib Allah memerintahkan kita untuk beriman kepada hal-hal yang gaib, seperti adanya malaikat, hari akhir, dan surga serta neraka. Meskipun akal mungkin tidak dapat menjangkau atau membuktikan keberadaan hal-hal tersebut, Al-Qur’an dan hadits mengajarkan kita untuk mempercayainya.Hukum tentang Riba Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang riba (bunga) meskipun akal mungkin berpendapat bahwa riba menguntungkan atau mempercepat perputaran ekonomi. Syariat mendahulukan larangan ini karena riba dapat menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam jangka panjang.Tata Cara Shalat Cara melaksanakan shalat, mulai dari berdiri, rukuk, sujud, hingga duduk, diatur secara rinci dalam hadits. Meskipun akal mungkin menganggap cara lain lebih praktis, umat Islam mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi sebagai bentuk ibadah yang diterima Allah.Pembagian Waris Dalam Al-Qur’an, pembagian harta warisan diatur secara rinci dan tetap, meskipun mungkin akal menilai pembagian tertentu lebih adil dalam konteks tertentu. Namun, umat Islam tetap mendahulukan aturan pembagian waris sesuai yang diajarkan dalam syariat.Pelarangan Daging Babi Al-Qur’an dengan jelas melarang daging babi, meskipun secara akal beberapa orang mungkin berpendapat bahwa daging ini bisa bergizi. Syariat mengajarkan untuk menghindari babi karena ini adalah perintah Allah yang tidak perlu diperdebatkan dengan akal.Kewajiban Berhijab bagi Wanita Al-Qur’an memerintahkan wanita untuk menutup aurat, dan As-Sunnah menjelaskan tata cara berhijab yang benar. Meski akal manusia terkadang mempertanyakan relevansi atau kebutuhan berhijab dalam kehidupan modern, syariat mengajarkan untuk mendahulukan perintah Allah atas pertimbangan akal.Keempat belas: Ucapan Umar Radhiyallahu Anhu, “Aku harus tetap berpuasa, bersedekah, shalat, dan memerdekakan budak untuk menebus pada saat itu. Aku mengharap agar itu menjadi amal kebaikan.” Berdasarkan hal ini, semakin jelaslah karunia Allah dan betapa luas rahmat-Nya. Allah berfirman,وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ“Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud: 114).Kelima belas: Penyerahan kembali Abu Jandal bin Suhail bin Amr kepada kaum musyrikin ketika ia datang untuk bergabung kepada kaum muslimin karena terikat dengan perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan dua pelajaran: • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat menetapi janji sekalipun terasa sulit untuk dilakukan. • Pentingnya seorang muslim menepati janji, baik dalam keadaan mudah atau sulit, baik demi kepentingan dirinya maupun bagi orang lain. Sebab, Allah memuji kaum mukminin yang menepati janji. Firman-Nya,الَّذِينَ يُوفُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَلَا يَنقُضُونَ الْمِيثَاقَ“(Yaitu) orang yang memenuhi janji Allah dan tidak melanggar perjanjian.” (QS. Ar-Ra’du: 20).Keenam belas: Ketika Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk memotong rambut dan menyembelih qurban, mereka tidak langsung melaksanakannya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan mereka dan menemui istrinya, Ummu Salamah. Lalu istrinya menyarankan, “Temui kembali mereka, panggil tukang cukur untuk mencukurmu dan sembelihlah qurbanmu.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan saran tersebut, para sahabat pun bergegas untuk memotong rambut mereka dan menyembelih kurbannya.Ini menunjukkan betapa pentingnya keteladanan yang baik dan hal tersebut dapat memberikan efek pengaruh yang kuat dibandingkan sekadar ucapan. Seorang ayah di rumahnya adalah teladan bagi anak-anaknya. Mereka akan melihat kemudian terpengaruh oleh perilaku ayah mereka. Begitu pula seorang guru, perilakunya akan memberi pengaruh kuat terhadap murid-muridnya dibandingkan ucapannya. Untuk itulah, seorang da’i harus memperhatikan perilakunya dan menjadikannya sebagai modal dakwah dalam rangka memberikan keteladanan yang baik bagi orang-orang di sekitarnya.Ketujuh belas: Metode motivasi dalam berdakwah. Rasulullah menjelaskan tentang keutamaan mencukur plontos daripada mencukur pendek saja, dengan mengulang-ulang doa agar mendapatkan curahan rahmat bagi yang mencukur plontos sebanyak tiga kali. Sementara yang memendekkan saja hanya mendapatkan satu kali dari doa beliau. Ini artinya anjuran untuk mencukur plontos bagi orang yang tengah berhaji saat bertahallul.Kedelapan belas: Rasulullah mengiringi hewan kurbannya berupa unta yang dahulunya milik Abu Jahal karena di hidungnya terdapat anting dari perak adalah untuk membangkitkan amarah kaum musyrikin. Ibnu Qayyim berkata, “Dari sini terdapat suatu pelajaran yang dapat dipetik yaitu dianjurkannya untuk menimbulkan amarah musuh Allah. Karena Nabi mengiringi unta kurbannya yang dahulunya milik Abu Jahal dengan tanda di hidungnya sebagai tanda pembangkitan amarah kaum musyrikin. Allah berfirman tentang sifat Nabi dan sahabat,مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ“…dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al-Fath: 29).Kesembilan belas: Kita mendapatkan hikmah di balik suatu persoalan. Bisa jadi seorang muslim tidak menyukai sesuatu yang ternyata membawa kebaikan. Sebagian sahabat tidak menyukai perjanjian Hudaibiyah dan persyaratan-persyaratan yang ada di dalamnya. Ternyata justru membawa kebaikan bagi Islam dan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata tentang kemenangan ini, “Secara zhahir memang merendahkan kaum muslimin, tetapi di balik itu adalah sebuah kemuliaan bagi mereka.” Untuk itulah, seorang muslim tidak boleh salah dalam menilai sesuatu yang terlihat secara lahiriah saja. Hendaknya ia memohon kepada Allah agar selalu diberikan hidayah dengan ketentuan Allah.Kedua puluh: Berdasarkan perjanjian ini, ada beberapa hasil positif yang dapat kami kemukakan sebagiannya secara singkat: • Hilangnya kewibawaan Quraisy. Hal ini ditandai dengan bergabungnya suku Khuza’ah dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam waktu singkat tanpa rasa takut kepada Quraisy. • Pengakuan Quraisy terhadap eksistensi kaum muslimin. Semenjak munculnya dakwah Islam, Quraisy menganggap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya hanyalah serpihan-serpihan yang tidak bermakna dan bereksistensi. Namun, pada peristiwa perjanjian damai Hudaibiyah, mereka mengakui eksistensinya, duduk bersama sebagai lawan. • Berbaurnya kaum muslimin dengan kaum musyrikin. Sehingga dapat memberikan pengaruh positif, memperdengarkan Islam, dan menyaksikan langsung apa yang dilakukan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata, “Peristiwa Hudaibiyah adalah sebagai mukadimah kemenangan bagi kaum muslimin.”Kedua puluh satu: Setelah perjanjian damai Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki musuh bebuyutan sehingga beliau dapat melakukan aktivitas lainnya seperti menyerang pusat kekuatan Yahudi di Madinah dalam waktu singkat setelah Hudaibiyah dan dilanjutkan dengan penyerangan Khaibar serta merebutnya. Begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menyurati para raja dan penguasa dunia saat itu. Mengirim utusan untuk menyampaikan dakwah kepada seluruh umat manusia.Kedua puluh dua: Tentang keutamaan Hudaibiyah. Peristiwa ini perlu dibandingkan dengan perang Badar dalam hal keutamaannya, mengingat dalam peristiwa tersebut diperolehnya kemuliaan dan kemenangan bagi Islam serta kehinaan, kekalahan bagi orang-orang kafir dan munafik.Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Tidak ada peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyamai perang Badar atau mendekatinya dalam hal keutamaan, kecuali peristiwa Hudaibiyah. Inilah pendapat yang benar menurut kami. Sedangkan kaum mutakallimin (teolog) dari Kelompok Asy‘ariyah berpendapat adalah perang Uhud lebih mulia daripada perang Hudaibiyah. Mereka berpendapat perang Uhud lebih mulia setelah Badar. Namun, menurut kami, pendapat pertama lebih baik. Wallahu a‘lam.Dari Barra radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalian menganggap bahwa kemenangan itu adalah pembebasan kota Mekah. Benar! Pembebasan kota Mekah adalah kemenangan. Namun, kami juga menganggap Bai‘atur Ridwan juga kemenangan yaitu pada saat perjanjian Hudaibiyah.”Az-Zuhri rahimahullah berkata, “Belum pernah terjadi kemenangan dalam Islam sehebat perang Hudaibiyah. Pada umumnya dalam perang terjadi pertempuran, tetapi ketika perjanjian Hudaibiyah justru api peperangan padam. Manusia merasa aman untuk saling bertemu dan berbicara serta berdiskusi. Tidak ada orang yang berbicara tentang Islam kepada orang lain, melainkan ia pasti masuk Islam. Orang-orang yang masuk Islam dalam waktu dua tahun jauh lebih banyak dari sebelumnya.”Ibnu Hisyam rahimahullah berkata, “Bukti dari kebenaran ucapan Az-Zuhri adalah bahwa Rasulullah ketika keluar menuju Hudaibiyah bersama 1.400 sahabat. Sedangkan menurut Jabir bin Abdullah, bahkan ketika beliau keluar pada saat pembebasan kota Mekah dua tahun kemudian bersama 10.000 sahabat.”Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah berkata kepada kami pada saat Hudaibiyah, ‘Kalian adalah sebaik-baiknya penduduk muka bumi.’ Ketika itu jumlah kami 1.400 orang. Seandainya aku dapat melihat hari ini, niscaya akan aku tunjukkan kepada kalian di mana letak pohon itu.”Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ummu Mubasyir menginformasikan padaku bahwa ia mendengar Nabi berkata kepada Hafshah, ‘Tidak akan masuk neraka—insya Allah—seorang pun dari orang-orang yang berba’iat di bawah pohon (Baiatur Ridhwan).’ Hafshah berkata, ‘Demikiankah ya Rasulullah?’ Lalu Nabi menegurnya. Kemudian Hafshah membaca ‘Tidak ada satu pun di antara kalian kecuali akan melintasinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh Allah telah berfirman, ‘Kemudian Kami selamatkan orang-orang yang bertakwa dan Kami biarkan orang zalim berlutut di dalam neraka.’” Walhamdulillah selesai. Referensi:Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. – Direvisi pada Jumat sore, 6 Jumadal Ula 1446 H, 8 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi hudaibiyah jihad peperangan di masa Rasulullah sirah nabi


Pada perjanjian Hudaibiyah, tidak terjadi perang. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi antara kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Quraisy Mekkah pada tahun 6 Hijriah (628 M). Perjanjian ini terjadi setelah kaum Muslimin dari Madinah melakukan perjalanan menuju Mekkah dengan niat untuk menunaikan ibadah umrah, namun mereka dicegah oleh kaum Quraisy.Meskipun ada ketegangan dan kemungkinan terjadinya konflik, perjanjian ini akhirnya tercapai tanpa peperangan. Kaum Quraisy dan kaum Muslimin sepakat untuk menandatangani perjanjian yang berisi beberapa poin penting, salah satunya adalah gencatan senjata selama 10 tahun. Perjanjian ini kemudian menjadi titik balik dalam sejarah Islam, yang memungkinkan kaum Muslimin untuk lebih leluasa menyebarkan dakwah Islam dan mendapatkan pengakuan dari kaum Quraisy.Hudaibiyah terletak 22 KM arah Barat dari Mekkah menuju Jeddah, sekarang terdapat Masjid Ar-Ridhwân. Nama lain Hudaibiyah adalah Asy-Syumaisi yang diambil dari nama Asy-Syumaisi yang menggali sumur di Hudaibiyah.[  Daftar Isi tutup 1. Latar Belakang Perang Hudaibiyah 2. Peristiwa Penting dalam Perjanjian Hudaibiyah 3. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAH Pada pembahasan terdahulu, kita telah berbicara tentang Fiqih Sirah dari sampainya Rasulullah di Madinah hingga berakhirnya Perang Ahzab dengan kembalinya pasukan gabungan dalam keadaan kalah dan hukuman tegas atas pengkhianatan Bani Quraizhah serta sabda Rasulullah, “Mereka tidak akan lagi memerangi kita, kitalah yang akan memerangi mereka.”Ini semua berarti adanya pergeseran pertarungan antara umat Islam di Madinah dan musuh-musuh mereka secara berkala. Pada tahapan tersebut disyariatkannya jihad dengan berbagai tahapannya secara berkala dan orang-orang kafir berusaha untuk menghentikan dakwah ini pada Perang Badar, Uhud, dan Ahzab. Semua itu diawali oleh musuh dari kalangan kafir Quraisy.Adapun tahapan berikut ini yang akan kita bicarakan adalah tahapan baru. Rasulullah tidak lagi bertahan, melainkan melakukan penyerangan terhadap kaum kafir langsung ke wilayah mereka, seperti pada Perang Hudaibiyah, Khaibar, dan lainnya. Kita mendapati bahwa Rasulullah-lah yang memegang tali kendali untuk memulai menyerang ke wilayah mereka guna memberikan pembelajaran terhadap musuh.Latar Belakang Perang HudaibiyahLatar belakang perang ini adalah mimpi yang dialami oleh Rasulullah bahwa beliau dapat memasuki Baitul Haram bersama sahabat-sahabatnya, melakukan thawaf dan mencukur rambut. Kemudian, beliau menyampaikan hal tersebut kepada para sahabatnya. Kemudian mereka pun menyambut dengan suka cita. Allah berfirman setelah kejadian itu,لَّقَدْ‭ ‬صَدَقَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬رَسُولَهُ‭ ‬ٱلرُّءْيَا‭ ‬بِٱلْحَقِّ‭ ‬ۖ‭ ‬لَتَدْخُلُنَّ‭ ‬ٱلْمَسْجِدَ‭ ‬ٱلْحَرَامَ‭ ‬إِن‭ ‬شَآءَ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬ءَامِنِينَ‭ ‬مُحَلِّقِينَ‭ ‬رُءُوسَكُمْ‭ ‬وَمُقَصِّرِينَ‭ ‬لَا‭ ‬تَخَافُونَ‭ ‬ۖ‭ ‬فَعَلِمَ‭ ‬مَا‭ ‬لَمْ‭ ‬تَعْلَمُوا۟‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬مِن‭ ‬دُونِ‭ ‬ذَٰلِكَ‭ ‬فَتْحًا‭ ‬قَرِيبًا“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath: 27).Rasulullah keluar (meninggalkan Madinah) di awal bulan Dzul Qa’dah tahun 6 H ketika beliau meminta bantuan kepada penduduk Arab yang ada di sekitarnya untuk bergabung bersamanya karena beliau khawatir terhadap Quraisy yang akan menghalanginya dengan memeranginya atau menghalangi beliau agar tidak menginjakkan kakinya di Baitullah.Sebagian besar dari mereka lamban dalam merespons seruan Nabi, sehingga beliau berangkat hanya bersama kaum Anshar dan Muhajirin serta orang-orang yang sempat menyusul beliau dari kalangan bangsa Arab.Dengan membawa hewan hadyu, beliau akan melakukan ihram dan umrah, agar orang-orang memberikan rasa aman dan agar mereka mengetahui bahwa beliau datang hanya untuk berziarah ke Baitullah sebagai bentuk pengagungan kepadanya.Beliau juga mengutus seorang mata-mata dari suku Khuza’ah agar dapat memberikan informasi tentang Quraisy. Ketika berada di Usfan, beliau bertemu dengan seorang mata-mata, Bisr bin Sufyan Al-Ka’bi. Ia segera berkata, “Ya Rasulullah, orang Quraisy telah mendengar perjalananmu. Mereka pun keluar (untuk menghadang) dengan membawa unta-unta perahan (sebagai logistik) dan memakai pakaian perang. Mereka menunggu di Dzi Thuwa dan bersumpah untuk menghalangi engkau masuk ke Mekkah selama-lamanya. Sedangkan Khalid bin Walid dengan pasukan kavaleriya telah sampai di Qura’ Ghamim.”Rasulullah mengajak para sahabat untuk bermusyawarah dan berkata, “Bagaimana menurut kalian, apakah kita kembali saja kepada orang-orang yang menolong mereka (orang Anshar yang menolong Muhajirin, pen.)? Atau kita tetap menuju Baitullah. Dan siapa yang menghalangi kita, akan kita bunuh.”Abu Bakar berkata, “Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kita datang hanya untuk melaksanakan umrah, bukan untuk membunuh siapa pun. Namun, apabila ada yang menghalangi antara kita dan Baitullah, akan kita bunuh.” Nabi berkata, “Kalau begitu kita lanjutkan perjalanan.” Lalu beliau bertanya, “Siapakah yang dapat menunjukkan jalan yang tidak dapat diketahui oleh mereka?” Seorang dari suku Aslam berkata, “Saya ya Rasulullah.” Kemudian rombongan beliau pun menapaki jalan terjal yang cukup menyulitkan kaum muslim hingga mereka sampai di jalan yang mudah dilalui, yaitu di ujung lembah. Rasulullah bersama para sahabat mengerjakan shalat khauf di Usfan.Ketika pasukan berkuda Quraisy menyadari bahwa mereka telah mengambil jalan yang berbeda, mereka kembali kepada kelompoknya, yaitu orang-orang Quraisy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanannya. Saat melintasi wilayah Tsaniyatul Mirar, tiba-tiba untanya berhenti dan enggan berjalan. Orang-orang pun berkata, “Qashwa (nama unta Nabi) mogok berjalan.” Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Unta ini tidak mogok, dan itu bukanlah kebiasaannya, melainkan ia ditahan oleh Dzat yang pernah menahan pasukan bergajah.” Beliau melanjutkan, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya! Jika mereka meminta kesepakatan dariku untuk mengagungkan bulan-bulan Allah, niscaya aku akan memenuhi permintaan mereka.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memecut untanya hingga bangkit dan melanjutkan perjalanan hingga tiba di ujung wilayah Hudaibiyah. Di sana, sumber airnya sangat sedikit sehingga para sahabat berebutan untuk mendapatkan air. Mereka pun mengadukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau kemudian mengeluarkan sebuah anak panah dari tempatnya dan menyerahkannya kepada salah seorang sahabat. Anak panah tersebut ditancapkan pada dasar oase, dan tiba-tiba air mengalir deras sehingga mereka bisa meminum air tersebut dengan sepuasnya.Setelah situasi tenang, datanglah Budail bin Waraqah bersama beberapa tokoh dari suku Khuza’ah. Mereka memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kedatangan mereka bukan untuk berperang, melainkan untuk mengunjungi Baitullah dan mengagungkan kemuliaannya. Mereka pun kembali menemui orang-orang Quraisy untuk menyampaikan hal tersebut. Namun, orang-orang Quraisy tidak langsung mempercayai mereka dan mengutus Mikraz bin Hafash untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kedatangannya, beliau bersabda, “Orang ini adalah seorang penipu.” Setelah Mikraz bertanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan hal yang sama seperti yang beliau katakan kepada Budail. Mikraz pun kembali dan menyampaikan kabar tersebut kepada orang-orang Quraisy.Setelah itu, mereka mengutus Hulais bin Al-Qamah, seorang tokoh dari kalangan Ahabisy. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya datang, beliau berkata, “Orang ini berasal dari masyarakat yang beribadah kepada Tuhan! Tampilkan hewan-hewan qurban kepadanya agar ia melihatnya.” Ketika Hulais melihat hewan-hewan qurban yang terikat di lembah, ia pun segera kembali ke Quraisy tanpa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena menghormati apa yang telah dilihatnya. Sesampainya di Quraisy, ia menceritakan apa yang telah ia saksikan. Namun, orang Quraisy menghardiknya, “Duduklah! Kamu ini orang Arab dusun yang bodoh.”Kemudian mereka mengutus Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafi untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbicara dengannya. Urwah berkata, “Hai Muhammad, engkau mengumpulkan orang banyak lalu membawa mereka kepada keluargamu untuk dibunuh? Demi Allah, dari apa yang kulihat, pengikutmu akan meninggalkanmu besok pagi.”Mendengar ini, Abu Bakar langsung berkata, “Isap saja kemaluan tuhanmu, Lata! Apakah kamu mengira kami serendah itu?” Urwah bertanya, “Siapa orang ini, wahai Muhammad?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia adalah putra Abu Quhafah.” Urwah berkata, “Demi Allah, jika aku tidak berutang budi padanya, pasti aku balas.”Urwah kemudian mencoba menyentuh janggut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi Mughirah bin Syu’bah yang berdiri di dekatnya berkata, “Jangan sentuh wajah Rasulullah.” Urwah bertanya, “Siapa orang ini?” Mereka menjawab, “Dia adalah anak saudaramu, Mughirah bin Syu’bah.” Urwah pun menanggapi, “Dasar pengkhianat! Aku baru saja menutupi aibmu!”Sementara itu, Urwah sangat memperhatikan bagaimana para sahabat memperlakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap kali beliau berwudhu, air bekas wudhunya selalu menjadi rebutan, begitu pula bekas ludah dan rontokan rambut beliau. Ketika Urwah kembali ke Quraisy, ia berkata, “Wahai orang Quraisy! Aku pernah bertemu dengan raja Romawi, Kaisar, dan Najasyi di kerajaan mereka. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja yang begitu dihormati seperti Muhammad dihormati oleh para sahabatnya. Aku melihat kaum yang tidak akan membiarkan beliau terluka sedikit pun. Pertimbangkanlah dengan matang apa yang akan kalian lakukan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Kharasy bin Umayah Al-Khuza’i dan mengutusnya kepada kaum Quraisy dengan memberikan untanya yang bernama Ats-Tsa’lab untuk menemuinya. Namun, mereka menyembelih unta tersebut dan bahkan ingin membunuh Kharasy, tetapi dicegah oleh sebagian orang sehingga ia pun dibebaskan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memanggil Umar bin Khaththab untuk diutus ke Quraisy, tetapi Umar menolaknya dengan alasan bahwa tidak ada kaumnya yang akan melindunginya jika terjadi sesuatu. Umar menyarankan agar Rasulullah mengutus Utsman bin Affan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada Utsman, “Sampaikan kepada mereka bahwa kita datang bukan untuk berperang, melainkan hanya untuk umrah, dan ajaklah mereka kepada Islam.” Beliau juga memerintahkan Utsman untuk menemui orang-orang beriman di Mekkah dan menyampaikan kabar gembira akan kemenangan. Utsman pun berangkat melaksanakan tugasnya. Ia bertemu dengan kaum Quraisy di Baldah dan menyampaikan kedatangan Rasulullah kepada mereka.Usamah bin Sa’id bin Al-Ash menemani Utsman, memboncengkannya di atas kudanya dan menjamin keselamatannya. Sebagian Muslimin mengira bahwa Utsman telah mendahului mereka ke Baitullah dan melakukan tawaf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku yakin dia tidak akan melakukan tawaf, sementara kita tidak bersamanya.” Mereka bertanya, “Apa yang menghalanginya, ya Rasulullah, bukankah ia sudah sampai di sana?” Beliau menjawab, “Keyakinanku adalah bahwa ia tidak akan tawaf hingga kita tawaf bersamanya.”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kabar bahwa Utsman telah dibunuh. Beliau pun mengajak para sahabat untuk berba’iat. Kaum Muslimin menyambut ajakan tersebut dan mereka berba’iat kepada beliau di bawah pohon. Tidak ada seorang pun yang tidak berba’iat kecuali Jadd bin Qais.Setelah baiat selesai, muncul Utsman. Kaum Muslimin berkata kepadanya bahwa Utsman telah melakukan tawaf. Namun, Utsman membantah, “Sungguh buruk dugaan kalian. Demi jiwaku yang berada dalam genggaman-Nya! Seandainya aku tinggal di sana selama satu tahun, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Hudaibiyah, aku tidak akan tawaf hingga Rasulullah tawaf terlebih dahulu. Orang-orang Quraisy memang mengajakku untuk tawaf, tetapi aku menolaknya.” Kaum Muslimin pun berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan yang paling baik prasangkanya dibandingkan kita.”Kemudian orang-orang Quraisy mengutus Suhail bin Amr. Mereka berkata, “Temuilah Muhammad dan ajaklah damai dengan syarat ia harus kembali dan meninggalkan kami tahun ini. Demi Allah, jangan sampai orang-orang Arab mengatakan bahwa ia bisa memasuki Mekah dengan paksa.”Suhail datang menemui Rasulullah. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sungguh, ia telah memudahkan urusan kalian. Masyarakat Quraisy ingin berdamai dengan mengutus orang ini.”Saat bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , Suhail berbicara cukup lama untuk bernegosiasi hingga akhirnya tercapai kata sepakat. Ketika segalanya sudah final dan tinggal dituangkan dalam tulisan, Umar menemui Abu Bakar seraya berkata, “Wahai Abu Bakar, bukankah dia Rasulullah?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar melanjutkan, “Bukankah kita umat Islam?” Abu Bakar menjawab, “Benar.” Umar kembali bertanya, “Lalu mengapa kita merendahkan agama kita?” Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, jagalah logikamu! Aku bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.” Umar berkata, “Aku juga bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah.”Umar lalu mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  seraya bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah engkau utusan Allah?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah kita umat Islam?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Bukankah mereka kaum musyrik?” Nabi menjawab, “Benar.” Umar bertanya lagi, “Lantas, mengapa kita merendahkan agama kita?” Nabi menjawab, “Aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya! Aku tidak akan menyalahi perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakan aku.” Umar kemudian berkata, “Setelah peristiwa itu, aku sering berpuasa, bersedekah, shalat malam, dan memerdekakan budak, karena khawatir atas ucapanku dan berharap semoga menjadi kebaikan.”Baca juga: Kebaikan Menghapuskan KejelekanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian memanggil Ali bin Abu Thalib dan berkata, “Tulislah, Bismillahirrahmanirrahim.” Suhail berkata, “Aku tidak mengenal kalimat ini. Tulislah, Bismika Allahumma.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, Bismika Allahumma!” Ali pun menuliskannya. “Kemudian tulislah! Ini adalah kesepakatan antara Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amr.”Suhail menyela, “Seandainya aku bersaksi bahwa kamu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah namamu dengan nama ayahmu saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tulislah, ini adalah kesepakatan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr.” Mereka sepakat untuk melakukan gencatan senjata dengan perjanjian ini. Tidak ada pencurian dan pengkhianatan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Muhammad, dipersilakan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Quraisy, juga dipersilakan. Suku Khuza’ah berkata, “Kami bergabung dengan Muhammad.” Bani Bakr berkata, “Kami bergabung dengan Quraisy.”Salah satu syaratnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin diperbolehkan melakukan ibadah umrah tahun depan, dengan syarat tidak membawa senjata. Mereka diperbolehkan berada di Mekah selama tiga hari, dan baru bisa memasuki Mekah setelah kaum Quraisy mengosongkan kota itu.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah merampungkan isi perjanjian damai dengan Suhail bin Amr, tiba-tiba Abu Jandal bin Suhail bin Amr muncul dalam keadaan terborgol, bergabung dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika Suhail melihat anaknya, ia langsung menampar dan mencengkeramnya seraya berkata, “Ini adalah tuntutanku yang pertama padamu, Muhammad.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha agar Suhail membiarkannya, tetapi ia menolak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,يَا أَبَا جَنْدَلٍ، اصْبِرْ وَاحْتَسِبْ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ لَكَ وَلِمَنْ مَعَكَ مِنَ الْمُسْتَضْعَفِينَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا، إِنَّا قَدْ عَقَدْنَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ صُلْحًا، وَأَعْطَيْنَاهُمْ عَلَى ذَلِكَ، وَأَعْطَوْنَا عَهْدَ اللهِ، وَإِنَّا لَا نَغْدِرُ بِهِمْ.“Bersabarlah wahai Abu Jandal, dan berharaplah kepada Allah. Sungguh, Allah akan memberikan kemudahan dan jalan keluar bagimu dan orang-orang yang tertindas. Kami telah berjanji dengan kaum Quraisy dan tidak akan mengkhianati mereka.”Sikap ini menambah duka kaum Muslimin, mengingat mereka tidak bisa memasuki Mekah dan tidak dapat membantu Abu Jandal.Setelah Rasulullah selesai dengan perdamaian, beliau berkata, “Bangunlah! Sembelihlah hewan qurban dan bercukurlah!” Namun, tidak ada satu pun yang bangun. Rasulullah pun masuk menemui Ummu Salamah dan menceritakan apa yang terjadi.Ummu Salamah berkata, “Keluarlah, jangan bicara kepada siapa pun hingga engkau menyembelih qurbanmu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar tanpa bicara kepada siapa pun hingga menyembelih seekor unta dan memanggil tukang cukur. Ketika orang-orang melihat, mereka pun bangkit menyembelih qurban dan saling mencukur. Hampir terjadi keributan karena suasana tegang.Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terhalang dari Melakukan Umrah atau Haji Padahal Sudah Berihram?Ada yang mencukur habis rambutnya dan ada yang hanya memendekkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ قَالَ: «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ وَالْمُقَصِّرِينَ.“Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Para sahabat berkata, “Dan yang sekadar memendekkan rambutnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Pada yang ketiga kalinya, beliau menambahkan, “Dan juga kepada mereka yang sekadar memendekkan rambutnya.” (Fath Al-Baari, 3:562-564)Baca juga: Tahallul dengan Mencukur Botak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih qurbannya berupa seekor unta yang di kepalanya terdapat kalung perak. Dahulunya unta ini milik Abu Jahal, tetapi kemudian menjadi ghanimah dalam perang Badar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini agar kaum musyrikin semakin merasa emosi.Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin para sahabat untuk kembali ke Madinah. Di tengah perjalanannya, Allah menurunkan surah Al-Fath,إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًالِّيَغْفِرَ لَكَ ٱللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنۢبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 1-2)Lalu Allah Ta’ala berfirman, لَّقَدْ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ ٱلشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِى قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَٰبَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS. Al-Fath: 18)وَمَغَانِمَ كَثِيرَةً يَأْخُذُونَهَا ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا“Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 19)وَعَدَكُمُ ٱللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةً تَأْخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هَٰذِهِۦ وَكَفَّ أَيْدِىَ ٱلنَّاسِ عَنكُمْ وَلِتَكُونَ ءَايَةً لِّلْمُؤْمِنِينَ وَيَهْدِيَكُمْ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا“Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 20)وَأُخْرَىٰ لَمْ تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهَا قَدْ أَحَاطَ ٱللَّهُ بِهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا“Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukan-Nya. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Fath: 21)Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah kembali ke Madinah, tiba-tiba datang Abu Bushair dari kalangan Quraisy dalam keadaan menyerah. Orang-orang Quraisy pun mengutus dua orang untuk mencarinya. Mereka berkata, “Ingat perjanjian antara kita.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyerahkan Abu Bushair kepada dua orang utusan Quraisy. Kemudian keduanya membawanya hingga sampai di Dzulhulaifah mereka istirahat sambil makan kurma. Abu Bushair berkata kepada salah seorang dari kedua orang tersebut, “Demi Allah, sungguh aku melihat pedangmu itu bagus.” Lalu ia menjawab, “Benar, demi Allah ini pedang bagus.” Abu Bushair berkata, “Coba perlihatkan kepadaku.” Ketika pedang itu ada di genggamannya, maka orang itu pun dibunuhnya. Sedangkan yang satunya lari hingga kembali ke Madinah lalu masuk ke dalam masjid.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau berkata, “Sepertinya orang ini tengah ketakutan.” Ketika ia bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu berkata, “Temanku telah dibunuhnya dan aku pun akan dibunuhnya.” Tiba-tiba datanglah Abu Bushair seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, Allah telah memenuhi janji-Nya untuk menyelamatkanku. Engkau telah menyerahkan aku kepada mereka dan Allah menyelamatkan aku dari mereka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celaka! Ia telah menyalakan api peperangan seandainya ia punya seorang pengikut.”Mendengar ucapan tersebut, Abu Bushair menyadari bahwa beliau tetap akan mengembalikannya kepada orang-orang Quraisy, maka ia pun pergi menjauh hingga sampai di wilayah pantai. Sementara itu, Abu Jandal berhasil meloloskan diri dan bergabung bersama Abu Bushair. Setiap pelarian Quraisy yang masuk Islam, pasti akan bergabung dengan Abu Bushair. Sehingga mereka menjadi kekuatan yang ditakuti. Karena setiap kali mereka mendengar ada kafilah Quraisy menuju Syam, mereka pasti akan menghadangnya, merampas hartanya, dan membunuh orang-orangnya. Akhirnya orang-orang Quraisy mengirim utusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas pertimbangan kebesaran Allah dan silaturahmi, beliau tidak perlu mengembalikan orang yang dalam pelarian, dan siapa saja yang datang kepadanya, ia akan aman, tidak dikejar-kejar lagi. Peristiwa Penting dalam Perjanjian HudaibiyahPeristiwa Hudaibiyah yang terjadi pada tahun 6 H adalah salah satu momen penting dalam sejarah Islam. Beberapa peristiwa penting dalam perjanjian Hudaibiyah adalah:Rencana Umrah: Rasulullah ﷺ bersama 1.400 sahabat berangkat ke Makkah dengan niat melaksanakan umrah. Mereka tidak membawa senjata perang, hanya membawa senjata ringan untuk perlindungan.Penghadangan oleh Quraisy: Quraisy melarang kaum Muslimin memasuki Makkah. Sebagai respons, kaum Muslimin berhenti di Hudaibiyah, di pinggiran kota.Negosiasi Perdamaian: Setelah beberapa kali negosiasi, disepakati perjanjian antara Rasulullah ﷺ dan Quraisy yang disebut Perjanjian Hudaibiyah. Salah satu delegasi Quraisy adalah Suhail bin Amr.Isi Perjanjian: Di antara poin penting perjanjian, kaum Muslimin harus kembali ke Madinah tanpa melaksanakan umrah, tetapi mereka diizinkan datang tahun berikutnya. Selain itu, gencatan senjata selama 10 tahun disepakati, serta kebebasan bagi suku-suku Arab memilih bergabung dengan Quraisy atau kaum Muslimin.Kemenangan Diplomasi: Meski tampak menguntungkan Quraisy, Perjanjian Hudaibiyah adalah kemenangan diplomasi bagi kaum Muslimin karena memberi ruang bagi Islam untuk berkembang tanpa gangguan selama beberapa tahun. PELAJARAN DARI PERJANJIAN HUDAIBIYAHPerang Hudaibiyah memang penuh dengan hikmah serta pelajaran berharga. Ibnul Qayyim menuliskan pelajaran tersebut dalam bukunya Zaad Al-Ma’ad, sementara Muhammad bin Abdul Wahhab meringkasnya menjadi 139 poin. Berikut ini adalah sebagian ringkasannya:Pertama: Bisri bin Sufyan diutus sebagai intelijen, meskipun ia seorang musyrik. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa dalam jihad, dibolehkan meminta bantuan kepada orang non-muslim yang dapat dipercaya, terutama jika kondisi mendesak. Misalnya, intel dari suku Khuza’ah—yang merupakan non-muslim—dimanfaatkan untuk informasi penting dari musuh. Ini dilakukan demi kemaslahatan dan upaya menggali informasi.Ibnu Hajar menambahkan bahwa peristiwa ini menunjukkan kebolehan meminta bantuan non-muslim dalam situasi darurat, selama tidak menunjukkan loyalitas atau kecintaan terhadap musuh-musuh Allah. Bahkan, menurut beberapa ulama, strategi ini dimaksudkan untuk memperlemah kekuatan musuh dan menyibukkan mereka. Namun, ini tidak berarti setiap saat boleh meminta bantuan non-muslim, melainkan hanya dalam kasus khusus dan kebutuhan mendesak.Kedua: Sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkejut ketika unta yang dikendarai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendadak mogok dan enggan melanjutkan perjalanan. Mereka pun berkata, “Qashwa (nama unta) mogok dan tidak mau berjalan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menegur mereka dengan berkata, “Qashwa tidak mogok karena kebiasaannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa dari peristiwa ini kita belajar untuk tidak sembarangan mengatakan sesuatu yang buruk, bahkan terhadap makhluk yang tidak dibebani kewajiban (bukan mukallaf). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan penjelasan terkait alasan unta tersebut berhenti. Allah-lah yang menghentikan unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana Dia yang dahulu menghentikan pasukan bergajah Abrahah saat mereka hendak menghancurkan Ka’bah. Hikmah dari peristiwa ini menunjukkan tanda bahwa terkadang ada hal-hal yang tidak terduga yang menahan kita, yang bisa jadi merupakan peringatan atau ujian dari Allah.Dalam peristiwa ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk menghormati makhluk, baik yang mukallaf (manusia) maupun yang bukan, seperti hewan. Dengan tidak mengucapkan hal buruk pada hewan, kita terhindar dari ucapan yang mungkin berbalik pada diri kita sendiri.Catatan: Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”).Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi,لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ“Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud, no. 4982 dan Ahmad 5:95. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: Tips Ketika dalam Perjalanan Mudik LebaranKetiga: Shalat Khauf (shalat dalam kondisi perang) yang dilakukan Rasulullah di Usfan menunjukkan betapa pentingnya melaksanakan shalat secara berjamaah, meskipun dalam kondisi yang penuh risiko. Rasulullah tetap mengutamakan shalat berjamaah, menunjukkan kepada umatnya bahwa shalat berjamaah adalah bagian penting dari syiar Islam. Walaupun dalam kondisi perang, beliau tetap memimpin shalat dengan mengatur agar sebagian muslim menjaga shalat berjamaah di masjid.Keempat: Abu Bakar mengatakan kepada Urwah, “Isaplah kemaluan Latta!” Hal ini dinyatakan sebagai bentuk tegas untuk menolak ajakan Urwah yang tidak pantas. Ibn Hajar menjelaskan bahwa dalam konteks ini, ucapan Abu Bakar bukanlah ucapan yang tercela, namun merupakan respons tegas terhadap ancaman atau celaan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pun menyatakan bahwa perkataan tersebut bukanlah perkataan kotor dalam situasi tersebut, melainkan sebuah bentuk teguranKelima: Ibnu Hajar menyebutkan bahwa tindakan Mughirah yang berdiri di dekat Nabi sambil membawa pedang mengajarkan kebolehan berdiri di hadapan pemimpin demi menjaga keamanan, terutama dari ancaman musuh. Namun, hal ini dilakukan bukan untuk mengagungkan atau pamer, melainkan untuk tujuan yang jelas dan dibutuhkan. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menambahkan bahwa berdiri di hadapan seseorang hanya boleh dilakukan jika memang diperlukan, seperti dalam situasi darurat yang mengharuskan kehati-hatian terhadap potensi serangan.Catatan: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).”Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat.Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang.Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi:Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut.Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah.Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan.Baca juga: Perang Bani Quraizhah dan Pelajaran di DalamnyaKeenam: Cintanya sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatannya yang sangat luar biasa. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Para sahabat belum pernah bersikap berlebihan dalam menghormati Rasulullah. Mereka selalu menjaga keselamatan beliau, membelanya dengan perkataan dan tindakan terhadap siapa pun yang bersikap kasar padanya, serta mencari berkah dari setiap hal yang dilakukan oleh Nabi.” (Fath Al-Bari, 5:342)Ketujuh: Dalam proses negosiasi, para sahabat melakukan hal yang tidak biasanya mereka lakukan. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuang ludah, mereka mengambilnya lalu mengusapkannya ke wajah dan dada mereka. Padahal hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperlihatkan kepada utusan orang kafir tentang sikap para sahabat terhadap Nabinya. Tujuan dari semua itu adalah untuk membangkitkan amarah musuh dan memperlihatkan penghormatan sahabat terhadap Rasulullah. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:261)Kedelapan: Pentingnya teladan dalam perilaku serta pengaruhnya yang lebih besar daripada ucapan. Urwah yang sejak awal berkata kepada Rasulullah tentang para sahabat, “Aku melihat orang-orang yang seandainya mereka mengetahui besok tentang kamu (mereka akan tinggalkan kamu).” Ternyata dugaan Urwah meleset ketika ia duduk bersama sahabat dan melihat bagaimana perlakuan sahabat terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghormatan serta pengagungan mereka kepada beliau. Sehingga ketika ia kembali kepada orang-orang Quraisy, ia berkata, “Wahai orang-orang Quraisy! Aku pernah bertemu Kaisar, Raja Romawi, dan juga Najasyi dalam istananya. Demi Allah, aku belum pernah melihat seorang raja di tengah kaumnya yang dimuliakan seperti Muhammad di tengah sahabatnya. Sungguh aku melihat mereka tidak akan pernah menyerahkannya untuk apa pun selamanya! Tinjau ulang kembali pendapat kalian!”Orang akan merasa aneh bagaimana sampai keluar kata-kata seperti itu hanya dari satu orang. Namun, ketika masalahnya sudah jelas, maka ia akan mengetahui betapa pengaruh perilaku dan sikap pada seseorang akan lebih besar ketimbang kalimat yang panjang.Kesembilan: Ketika Utsman datang terlambat, sebagian kaum muslimin menduga bahwa ia sedang melakukan thawaf di Kabah. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyangggah pendapat mereka tersebut dan berkata, “Aku rasa dia tidak akan melakukan hal itu, karena kita masih tidak dibolehkan masuk ke Baitul Haram.” Ternyata dugaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar. Begitulah seharusnya seorang muslim untuk selalu berbaik sangka kepada saudaranya, bukan berburuk sangka. Allah berfirman,لَّوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا۟ هَٰذَآ إِفْكٌ مُّبِينٌ“Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohon itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata”.” (QS. An-Nuur: 12)Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah kamu berburuk sangka dari perkataan yang keluar dari seorang muslim, padahal kamu dapat berbaik sangka kepadanya.” (Sumber: Ibnu Qayyim, Taarikh Umar bin Al Khaththab, Hal. 203)Kesepuluh: Dalam situasi yang genting, biasanya musuh akan berusaha untuk menebarkan fitnah dan isu. Oleh karena itu, seorang muslim harus waspada terhadap berbagai isu. Jangan mudah menerimanya dan membenarkannya, atau ikut-ikutan dalam menyebarkannya dan terpengaruh olehnya. Hendaknya ia memastikan lebih dahulu dan tidak tergesa-gesa menerimanya.Kesebelas: Menyikapi isu dengan benar merupakan suatu yang sangat penting. Di sini kita melihat bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi isu dengan tindakan yang tidak diperhitungkan musuh. Padahal, musuh menginginkan dengan isu tersebut terjadi perpecahan dan perbedaan di kalangan umat Islam. Namun, kenyataannya justru sebaliknya yaitu terjadinya bai’atur ridwan. Bai’atul Ridwan terjadi ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sedang dalam perjalanan untuk menunaikan umrah ke Mekah, tetapi dihalangi oleh kaum Quraisy di Hudaibiyah. Peristiwa ini terjadi sebagai respons terhadap desas-desus bahwa Utsman bin Affan, yang diutus untuk bernegosiasi dengan Quraisy, telah dibunuh.Dalam kondisi ketidakpastian tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta para sahabat untuk berbai’at (bersumpah setia) di bawah sebuah pohon. Mereka berjanji untuk tetap mendukung Nabi dan siap bertarung jika diperlukan.Bai’at ini disebut Bai’atul Ridwan karena Allah menyatakan keridhaan-Nya kepada orang-orang yang berpartisipasi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah Al-Fath: 18).Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah Bai’atul Ridwan. Setelah adanya ketegangan antara kaum Muslimin dan Quraisy, negosiasi akhirnya berhasil dicapai. Perjanjian ini menyatakan bahwa kedua belah pihak akan menghentikan permusuhan selama 10 tahun, dan kaum Muslim tidak diperbolehkan memasuki Mekah tahun itu, tetapi mereka diperbolehkan kembali tahun berikutnya untuk menunaikan umrah.Perjanjian ini juga berisi beberapa syarat lain, seperti pengembalian orang-orang yang melarikan diri dari Mekah ke Madinah dan adanya kebebasan bagi berbagai suku untuk bergabung dengan pihak manapun.Perbedaan utama antara keduanya adalah:Bai’atul Ridwan adalah sumpah setia dari para sahabat kepada Nabi Muhammad SAW yang terjadi sebelum perjanjian tersebut.Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi setelah ketegangan dan negosiasi antara umat Islam dan Quraisy.Kedua belas: Ketika Suhail bin Amr datang lalu Rasulullah melihatnya dan berkata, “Dia telah memudahkan urusan kalian.” Hal ini mengajarkan kepada kita untuk bersikap optimis.Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dibandingkan mukmin yang lemah, meskipun keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah merasa lemah. Jika suatu musibah menimpamu, jangan katakan: “Seandainya aku melakukan ini atau itu.” Namun, katakanlah: “Ini sudah menjadi takdir Allah. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.” Sebab, perkataan “seandainya” dapat membuka pintu bagi setan.” (HR. Muslim, no. 2664)Baca juga: Tetap Semangat dalam Hal yang BermanfaatKetiga belas: Sikap beberapa sahabat yang belum bisa menerima perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan suatu pelajaran tentang pentingnya menomorduakan akal jika terdapat teks-teks syariat yang telah menerangkan dengan jelas. Kita mendukung ucapan Abu Bakar kepada Umar, “Berpegang teguhlah dengan keputusannya sesungguhnya dia itu utusan Allah.” Bukan sebaliknya, dengan menghantam teks syariat dengan akal dan pendapat kita.Umar berkata, “Wahai manusia, abaikanlah akal di hadapan agama. Aku pernah menyanggah pendapat Rasulullah dengan ijtihad akalku, demi Allah tidak menemui kebenaran, yaitu pada peristiwa Abu Jandal (perjanjian Hudaibiyah).” Kita harus hati-hati bersikap mendahulukan syariat dengan akal kita. Bahkan kita harus mengabaikan akal dan mendahulukan teks Al Qur’an dan As-Sunnah, tunduk dan patuh kepada syariat dan tidak berpendapat dengan akal kita. Pada hakikatnya, syariat itu luas dan sempurna sedangkan akal kitalah yang masih terbatas. Kadang kita menduga sebaliknya.Berikut adalah beberapa contoh dalam syariat yang menunjukkan pentingnya mendahulukan Al-Qur’an dan As-Sunnah daripada akal:Keimanan kepada Hal Gaib Allah memerintahkan kita untuk beriman kepada hal-hal yang gaib, seperti adanya malaikat, hari akhir, dan surga serta neraka. Meskipun akal mungkin tidak dapat menjangkau atau membuktikan keberadaan hal-hal tersebut, Al-Qur’an dan hadits mengajarkan kita untuk mempercayainya.Hukum tentang Riba Al-Qur’an dan As-Sunnah melarang riba (bunga) meskipun akal mungkin berpendapat bahwa riba menguntungkan atau mempercepat perputaran ekonomi. Syariat mendahulukan larangan ini karena riba dapat menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam jangka panjang.Tata Cara Shalat Cara melaksanakan shalat, mulai dari berdiri, rukuk, sujud, hingga duduk, diatur secara rinci dalam hadits. Meskipun akal mungkin menganggap cara lain lebih praktis, umat Islam mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi sebagai bentuk ibadah yang diterima Allah.Pembagian Waris Dalam Al-Qur’an, pembagian harta warisan diatur secara rinci dan tetap, meskipun mungkin akal menilai pembagian tertentu lebih adil dalam konteks tertentu. Namun, umat Islam tetap mendahulukan aturan pembagian waris sesuai yang diajarkan dalam syariat.Pelarangan Daging Babi Al-Qur’an dengan jelas melarang daging babi, meskipun secara akal beberapa orang mungkin berpendapat bahwa daging ini bisa bergizi. Syariat mengajarkan untuk menghindari babi karena ini adalah perintah Allah yang tidak perlu diperdebatkan dengan akal.Kewajiban Berhijab bagi Wanita Al-Qur’an memerintahkan wanita untuk menutup aurat, dan As-Sunnah menjelaskan tata cara berhijab yang benar. Meski akal manusia terkadang mempertanyakan relevansi atau kebutuhan berhijab dalam kehidupan modern, syariat mengajarkan untuk mendahulukan perintah Allah atas pertimbangan akal.Keempat belas: Ucapan Umar Radhiyallahu Anhu, “Aku harus tetap berpuasa, bersedekah, shalat, dan memerdekakan budak untuk menebus pada saat itu. Aku mengharap agar itu menjadi amal kebaikan.” Berdasarkan hal ini, semakin jelaslah karunia Allah dan betapa luas rahmat-Nya. Allah berfirman,وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ“Dan laksanakanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (QS. Hud: 114).Kelima belas: Penyerahan kembali Abu Jandal bin Suhail bin Amr kepada kaum musyrikin ketika ia datang untuk bergabung kepada kaum muslimin karena terikat dengan perjanjian Hudaibiyah. Dalam hal ini, kita mendapatkan dua pelajaran: • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat menetapi janji sekalipun terasa sulit untuk dilakukan. • Pentingnya seorang muslim menepati janji, baik dalam keadaan mudah atau sulit, baik demi kepentingan dirinya maupun bagi orang lain. Sebab, Allah memuji kaum mukminin yang menepati janji. Firman-Nya,الَّذِينَ يُوفُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَلَا يَنقُضُونَ الْمِيثَاقَ“(Yaitu) orang yang memenuhi janji Allah dan tidak melanggar perjanjian.” (QS. Ar-Ra’du: 20).Keenam belas: Ketika Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk memotong rambut dan menyembelih qurban, mereka tidak langsung melaksanakannya. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan mereka dan menemui istrinya, Ummu Salamah. Lalu istrinya menyarankan, “Temui kembali mereka, panggil tukang cukur untuk mencukurmu dan sembelihlah qurbanmu.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalankan saran tersebut, para sahabat pun bergegas untuk memotong rambut mereka dan menyembelih kurbannya.Ini menunjukkan betapa pentingnya keteladanan yang baik dan hal tersebut dapat memberikan efek pengaruh yang kuat dibandingkan sekadar ucapan. Seorang ayah di rumahnya adalah teladan bagi anak-anaknya. Mereka akan melihat kemudian terpengaruh oleh perilaku ayah mereka. Begitu pula seorang guru, perilakunya akan memberi pengaruh kuat terhadap murid-muridnya dibandingkan ucapannya. Untuk itulah, seorang da’i harus memperhatikan perilakunya dan menjadikannya sebagai modal dakwah dalam rangka memberikan keteladanan yang baik bagi orang-orang di sekitarnya.Ketujuh belas: Metode motivasi dalam berdakwah. Rasulullah menjelaskan tentang keutamaan mencukur plontos daripada mencukur pendek saja, dengan mengulang-ulang doa agar mendapatkan curahan rahmat bagi yang mencukur plontos sebanyak tiga kali. Sementara yang memendekkan saja hanya mendapatkan satu kali dari doa beliau. Ini artinya anjuran untuk mencukur plontos bagi orang yang tengah berhaji saat bertahallul.Kedelapan belas: Rasulullah mengiringi hewan kurbannya berupa unta yang dahulunya milik Abu Jahal karena di hidungnya terdapat anting dari perak adalah untuk membangkitkan amarah kaum musyrikin. Ibnu Qayyim berkata, “Dari sini terdapat suatu pelajaran yang dapat dipetik yaitu dianjurkannya untuk menimbulkan amarah musuh Allah. Karena Nabi mengiringi unta kurbannya yang dahulunya milik Abu Jahal dengan tanda di hidungnya sebagai tanda pembangkitan amarah kaum musyrikin. Allah berfirman tentang sifat Nabi dan sahabat,مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ“…dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir.” (QS. Al-Fath: 29).Kesembilan belas: Kita mendapatkan hikmah di balik suatu persoalan. Bisa jadi seorang muslim tidak menyukai sesuatu yang ternyata membawa kebaikan. Sebagian sahabat tidak menyukai perjanjian Hudaibiyah dan persyaratan-persyaratan yang ada di dalamnya. Ternyata justru membawa kebaikan bagi Islam dan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata tentang kemenangan ini, “Secara zhahir memang merendahkan kaum muslimin, tetapi di balik itu adalah sebuah kemuliaan bagi mereka.” Untuk itulah, seorang muslim tidak boleh salah dalam menilai sesuatu yang terlihat secara lahiriah saja. Hendaknya ia memohon kepada Allah agar selalu diberikan hidayah dengan ketentuan Allah.Kedua puluh: Berdasarkan perjanjian ini, ada beberapa hasil positif yang dapat kami kemukakan sebagiannya secara singkat: • Hilangnya kewibawaan Quraisy. Hal ini ditandai dengan bergabungnya suku Khuza’ah dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam waktu singkat tanpa rasa takut kepada Quraisy. • Pengakuan Quraisy terhadap eksistensi kaum muslimin. Semenjak munculnya dakwah Islam, Quraisy menganggap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengikutnya hanyalah serpihan-serpihan yang tidak bermakna dan bereksistensi. Namun, pada peristiwa perjanjian damai Hudaibiyah, mereka mengakui eksistensinya, duduk bersama sebagai lawan. • Berbaurnya kaum muslimin dengan kaum musyrikin. Sehingga dapat memberikan pengaruh positif, memperdengarkan Islam, dan menyaksikan langsung apa yang dilakukan kaum muslimin. Ibnu Hajar berkata, “Peristiwa Hudaibiyah adalah sebagai mukadimah kemenangan bagi kaum muslimin.”Kedua puluh satu: Setelah perjanjian damai Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki musuh bebuyutan sehingga beliau dapat melakukan aktivitas lainnya seperti menyerang pusat kekuatan Yahudi di Madinah dalam waktu singkat setelah Hudaibiyah dan dilanjutkan dengan penyerangan Khaibar serta merebutnya. Begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat menyurati para raja dan penguasa dunia saat itu. Mengirim utusan untuk menyampaikan dakwah kepada seluruh umat manusia.Kedua puluh dua: Tentang keutamaan Hudaibiyah. Peristiwa ini perlu dibandingkan dengan perang Badar dalam hal keutamaannya, mengingat dalam peristiwa tersebut diperolehnya kemuliaan dan kemenangan bagi Islam serta kehinaan, kekalahan bagi orang-orang kafir dan munafik.Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Tidak ada peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyamai perang Badar atau mendekatinya dalam hal keutamaan, kecuali peristiwa Hudaibiyah. Inilah pendapat yang benar menurut kami. Sedangkan kaum mutakallimin (teolog) dari Kelompok Asy‘ariyah berpendapat adalah perang Uhud lebih mulia daripada perang Hudaibiyah. Mereka berpendapat perang Uhud lebih mulia setelah Badar. Namun, menurut kami, pendapat pertama lebih baik. Wallahu a‘lam.Dari Barra radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalian menganggap bahwa kemenangan itu adalah pembebasan kota Mekah. Benar! Pembebasan kota Mekah adalah kemenangan. Namun, kami juga menganggap Bai‘atur Ridwan juga kemenangan yaitu pada saat perjanjian Hudaibiyah.”Az-Zuhri rahimahullah berkata, “Belum pernah terjadi kemenangan dalam Islam sehebat perang Hudaibiyah. Pada umumnya dalam perang terjadi pertempuran, tetapi ketika perjanjian Hudaibiyah justru api peperangan padam. Manusia merasa aman untuk saling bertemu dan berbicara serta berdiskusi. Tidak ada orang yang berbicara tentang Islam kepada orang lain, melainkan ia pasti masuk Islam. Orang-orang yang masuk Islam dalam waktu dua tahun jauh lebih banyak dari sebelumnya.”Ibnu Hisyam rahimahullah berkata, “Bukti dari kebenaran ucapan Az-Zuhri adalah bahwa Rasulullah ketika keluar menuju Hudaibiyah bersama 1.400 sahabat. Sedangkan menurut Jabir bin Abdullah, bahkan ketika beliau keluar pada saat pembebasan kota Mekah dua tahun kemudian bersama 10.000 sahabat.”Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah berkata kepada kami pada saat Hudaibiyah, ‘Kalian adalah sebaik-baiknya penduduk muka bumi.’ Ketika itu jumlah kami 1.400 orang. Seandainya aku dapat melihat hari ini, niscaya akan aku tunjukkan kepada kalian di mana letak pohon itu.”Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ummu Mubasyir menginformasikan padaku bahwa ia mendengar Nabi berkata kepada Hafshah, ‘Tidak akan masuk neraka—insya Allah—seorang pun dari orang-orang yang berba’iat di bawah pohon (Baiatur Ridhwan).’ Hafshah berkata, ‘Demikiankah ya Rasulullah?’ Lalu Nabi menegurnya. Kemudian Hafshah membaca ‘Tidak ada satu pun di antara kalian kecuali akan melintasinya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh Allah telah berfirman, ‘Kemudian Kami selamatkan orang-orang yang bertakwa dan Kami biarkan orang zalim berlutut di dalam neraka.’” Walhamdulillah selesai. Referensi:Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. – Direvisi pada Jumat sore, 6 Jumadal Ula 1446 H, 8 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi hudaibiyah jihad peperangan di masa Rasulullah sirah nabi

Khutbah Jumat: 6 Adab Menghadiri Shalat Jumat

Apa saja adab yang mesti diperhatikan ketika menghadiri shalat Jumat? Perhatikan khutbah Jumat kali ini.  Daftar Isi tutup 1. PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” 2. Khutbah Pertama 3. Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at. 4. Adab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu. 5. Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah. 6. Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at. 7. Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. 8. Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at 9. Khutbah Kedua   PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَوَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًافَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌAmma ba’du.Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Di hari Jumat yang penuh berkah ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai nikmat yang telah Dia limpahkan kepada kita. Nikmat kesehatan, umur panjang, serta yang paling agung, nikmat iman dan Islam, masih Allah anugerahkan kepada kita hingga saat ini. Semoga kita senantiasa mampu memelihara rasa syukur tersebut dengan mempertebal ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala.Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam kehidupan kita, beserta keluarga beliau, para sahabat, dan semua pengikutnya yang istiqamah hingga akhir zaman.Sebagaimana kita ketahui, shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru orang-orang beriman untuk menghadiri shalat Jum’at dan meninggalkan segala aktivitas duniawi, seperti jual beli, ketika panggilan azan berkumandang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah menuju mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Ayat ini mengajarkan kepada kita untuk segera memenuhi panggilan Allah dengan menghadiri shalat Jum’at, meninggalkan segala aktivitas duniawi seperti jual beli. Namun, dalam menghadiri shalat Jum’at, ada beberapa adab penting yang perlu diperhatikan agar ibadah ini tidak sia-sia dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah.Baca juga: Keutamaan Meninggalkan Jual Beli Saat Azan Jumat untuk Meraih Berkah RezekiJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً“Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850)Baca juga: Datang Lebih Awal untuk Shalat Jumat sebelum KhutbahAdab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا“Barang siapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barang siapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857) Baca juga: 16 Adab Pergi ke Masjid Disertai DalilJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah.Dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran terkait mandi dan wudhu di hari Jum’at. Beliau bersabda:مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ“Barang siapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun, barang siapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdal.” (HR. An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091).Keutamaan mandi pada hari Jum’at juga dijelaskan dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini.وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barang siapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barang siapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barang siapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850]Dua hadits ini menunjukkan betapa pentingnya mempersiapkan diri untuk shalat Jum’at dengan menjaga kebersihan, termasuk mandi, serta bersegera datang ke masjid untuk meraih keutamaan yang besar sesuai waktu kedatangan.Baca juga: Cara Mandi Jumat, Bagaimana?Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).Namun, pembicaraan satu arah masih dibolehkan seperti misalnya khatib mengingatkan jama’ah yang ribut, atau khatib mengingatkan jama’ah yang belum shalat tahiyatul masjid. Bisa pula karena jama’ah meminta sesuatu pada khatib saat khutbah. Dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ“Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (HR. Bukhari, no. 1029).Baca juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah JumatJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik,يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 930; Muslim, no. 875)Baca juga: Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah JumatAdab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’atDari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514; Abu Daud, no. 1110. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab,كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء“Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.”Baca juga: Larangan Duduk Memeluk Lutut Ketika Mendengar Khutbah JumatSemoga adab-adab menghadiri Jumatan ini bisa kita amalkan dan semoga Allah menerima amalan kita di hari Jumat ini.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَيَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَااللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ،اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 14 Dzulhijjah 1437 H (16 September 2016), DIREVISI PADA 20 JUMADAL ULA 1446 H, 22 NOVEMBER 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab jumatan adab khutbah jumat adab shalat jumat khutbah jumat mandi jumat shalat jumat

Khutbah Jumat: 6 Adab Menghadiri Shalat Jumat

Apa saja adab yang mesti diperhatikan ketika menghadiri shalat Jumat? Perhatikan khutbah Jumat kali ini.  Daftar Isi tutup 1. PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” 2. Khutbah Pertama 3. Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at. 4. Adab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu. 5. Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah. 6. Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at. 7. Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. 8. Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at 9. Khutbah Kedua   PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَوَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًافَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌAmma ba’du.Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Di hari Jumat yang penuh berkah ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai nikmat yang telah Dia limpahkan kepada kita. Nikmat kesehatan, umur panjang, serta yang paling agung, nikmat iman dan Islam, masih Allah anugerahkan kepada kita hingga saat ini. Semoga kita senantiasa mampu memelihara rasa syukur tersebut dengan mempertebal ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala.Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam kehidupan kita, beserta keluarga beliau, para sahabat, dan semua pengikutnya yang istiqamah hingga akhir zaman.Sebagaimana kita ketahui, shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru orang-orang beriman untuk menghadiri shalat Jum’at dan meninggalkan segala aktivitas duniawi, seperti jual beli, ketika panggilan azan berkumandang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah menuju mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Ayat ini mengajarkan kepada kita untuk segera memenuhi panggilan Allah dengan menghadiri shalat Jum’at, meninggalkan segala aktivitas duniawi seperti jual beli. Namun, dalam menghadiri shalat Jum’at, ada beberapa adab penting yang perlu diperhatikan agar ibadah ini tidak sia-sia dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah.Baca juga: Keutamaan Meninggalkan Jual Beli Saat Azan Jumat untuk Meraih Berkah RezekiJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً“Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850)Baca juga: Datang Lebih Awal untuk Shalat Jumat sebelum KhutbahAdab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا“Barang siapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barang siapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857) Baca juga: 16 Adab Pergi ke Masjid Disertai DalilJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah.Dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran terkait mandi dan wudhu di hari Jum’at. Beliau bersabda:مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ“Barang siapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun, barang siapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdal.” (HR. An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091).Keutamaan mandi pada hari Jum’at juga dijelaskan dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini.وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barang siapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barang siapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barang siapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850]Dua hadits ini menunjukkan betapa pentingnya mempersiapkan diri untuk shalat Jum’at dengan menjaga kebersihan, termasuk mandi, serta bersegera datang ke masjid untuk meraih keutamaan yang besar sesuai waktu kedatangan.Baca juga: Cara Mandi Jumat, Bagaimana?Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).Namun, pembicaraan satu arah masih dibolehkan seperti misalnya khatib mengingatkan jama’ah yang ribut, atau khatib mengingatkan jama’ah yang belum shalat tahiyatul masjid. Bisa pula karena jama’ah meminta sesuatu pada khatib saat khutbah. Dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ“Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (HR. Bukhari, no. 1029).Baca juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah JumatJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik,يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 930; Muslim, no. 875)Baca juga: Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah JumatAdab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’atDari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514; Abu Daud, no. 1110. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab,كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء“Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.”Baca juga: Larangan Duduk Memeluk Lutut Ketika Mendengar Khutbah JumatSemoga adab-adab menghadiri Jumatan ini bisa kita amalkan dan semoga Allah menerima amalan kita di hari Jumat ini.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَيَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَااللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ،اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 14 Dzulhijjah 1437 H (16 September 2016), DIREVISI PADA 20 JUMADAL ULA 1446 H, 22 NOVEMBER 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab jumatan adab khutbah jumat adab shalat jumat khutbah jumat mandi jumat shalat jumat
Apa saja adab yang mesti diperhatikan ketika menghadiri shalat Jumat? Perhatikan khutbah Jumat kali ini.  Daftar Isi tutup 1. PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” 2. Khutbah Pertama 3. Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at. 4. Adab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu. 5. Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah. 6. Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at. 7. Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. 8. Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at 9. Khutbah Kedua   PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَوَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًافَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌAmma ba’du.Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Di hari Jumat yang penuh berkah ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai nikmat yang telah Dia limpahkan kepada kita. Nikmat kesehatan, umur panjang, serta yang paling agung, nikmat iman dan Islam, masih Allah anugerahkan kepada kita hingga saat ini. Semoga kita senantiasa mampu memelihara rasa syukur tersebut dengan mempertebal ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala.Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam kehidupan kita, beserta keluarga beliau, para sahabat, dan semua pengikutnya yang istiqamah hingga akhir zaman.Sebagaimana kita ketahui, shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru orang-orang beriman untuk menghadiri shalat Jum’at dan meninggalkan segala aktivitas duniawi, seperti jual beli, ketika panggilan azan berkumandang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah menuju mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Ayat ini mengajarkan kepada kita untuk segera memenuhi panggilan Allah dengan menghadiri shalat Jum’at, meninggalkan segala aktivitas duniawi seperti jual beli. Namun, dalam menghadiri shalat Jum’at, ada beberapa adab penting yang perlu diperhatikan agar ibadah ini tidak sia-sia dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah.Baca juga: Keutamaan Meninggalkan Jual Beli Saat Azan Jumat untuk Meraih Berkah RezekiJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً“Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850)Baca juga: Datang Lebih Awal untuk Shalat Jumat sebelum KhutbahAdab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا“Barang siapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barang siapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857) Baca juga: 16 Adab Pergi ke Masjid Disertai DalilJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah.Dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran terkait mandi dan wudhu di hari Jum’at. Beliau bersabda:مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ“Barang siapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun, barang siapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdal.” (HR. An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091).Keutamaan mandi pada hari Jum’at juga dijelaskan dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini.وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barang siapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barang siapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barang siapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850]Dua hadits ini menunjukkan betapa pentingnya mempersiapkan diri untuk shalat Jum’at dengan menjaga kebersihan, termasuk mandi, serta bersegera datang ke masjid untuk meraih keutamaan yang besar sesuai waktu kedatangan.Baca juga: Cara Mandi Jumat, Bagaimana?Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).Namun, pembicaraan satu arah masih dibolehkan seperti misalnya khatib mengingatkan jama’ah yang ribut, atau khatib mengingatkan jama’ah yang belum shalat tahiyatul masjid. Bisa pula karena jama’ah meminta sesuatu pada khatib saat khutbah. Dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ“Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (HR. Bukhari, no. 1029).Baca juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah JumatJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik,يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 930; Muslim, no. 875)Baca juga: Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah JumatAdab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’atDari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514; Abu Daud, no. 1110. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab,كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء“Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.”Baca juga: Larangan Duduk Memeluk Lutut Ketika Mendengar Khutbah JumatSemoga adab-adab menghadiri Jumatan ini bisa kita amalkan dan semoga Allah menerima amalan kita di hari Jumat ini.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَيَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَااللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ،اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 14 Dzulhijjah 1437 H (16 September 2016), DIREVISI PADA 20 JUMADAL ULA 1446 H, 22 NOVEMBER 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab jumatan adab khutbah jumat adab shalat jumat khutbah jumat mandi jumat shalat jumat


Apa saja adab yang mesti diperhatikan ketika menghadiri shalat Jumat? Perhatikan khutbah Jumat kali ini.  Daftar Isi tutup 1. PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” 2. Khutbah Pertama 3. Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at. 4. Adab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu. 5. Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah. 6. Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at. 7. Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk. 8. Adab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at 9. Khutbah Kedua   PELAJARI KHUTBAH JUMAT “ADAB MENGHADIRI SHALAT JUMAT” Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَوَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُوَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًافَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌAmma ba’du.Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Di hari Jumat yang penuh berkah ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai nikmat yang telah Dia limpahkan kepada kita. Nikmat kesehatan, umur panjang, serta yang paling agung, nikmat iman dan Islam, masih Allah anugerahkan kepada kita hingga saat ini. Semoga kita senantiasa mampu memelihara rasa syukur tersebut dengan mempertebal ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala.Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri teladan dalam kehidupan kita, beserta keluarga beliau, para sahabat, dan semua pengikutnya yang istiqamah hingga akhir zaman.Sebagaimana kita ketahui, shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru orang-orang beriman untuk menghadiri shalat Jum’at dan meninggalkan segala aktivitas duniawi, seperti jual beli, ketika panggilan azan berkumandang.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah menuju mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)Ayat ini mengajarkan kepada kita untuk segera memenuhi panggilan Allah dengan menghadiri shalat Jum’at, meninggalkan segala aktivitas duniawi seperti jual beli. Namun, dalam menghadiri shalat Jum’at, ada beberapa adab penting yang perlu diperhatikan agar ibadah ini tidak sia-sia dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah.Baca juga: Keutamaan Meninggalkan Jual Beli Saat Azan Jumat untuk Meraih Berkah RezekiJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Adab pertama: Diharapkan datang lebih awal ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً“Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850)Baca juga: Datang Lebih Awal untuk Shalat Jumat sebelum KhutbahAdab kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا“Barang siapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barang siapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857) Baca juga: 16 Adab Pergi ke Masjid Disertai DalilJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …Adab ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah.Dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran terkait mandi dan wudhu di hari Jum’at. Beliau bersabda:مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ“Barang siapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun, barang siapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdal.” (HR. An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091).Keutamaan mandi pada hari Jum’at juga dijelaskan dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini.وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barang siapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barang siapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barang siapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850]Dua hadits ini menunjukkan betapa pentingnya mempersiapkan diri untuk shalat Jum’at dengan menjaga kebersihan, termasuk mandi, serta bersegera datang ke masjid untuk meraih keutamaan yang besar sesuai waktu kedatangan.Baca juga: Cara Mandi Jumat, Bagaimana?Adab keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).Namun, pembicaraan satu arah masih dibolehkan seperti misalnya khatib mengingatkan jama’ah yang ribut, atau khatib mengingatkan jama’ah yang belum shalat tahiyatul masjid. Bisa pula karena jama’ah meminta sesuatu pada khatib saat khutbah. Dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ“Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (HR. Bukhari, no. 1029).Baca juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah JumatJama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …Adab kelima: Melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik,يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 930; Muslim, no. 875)Baca juga: Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah JumatAdab keenam: Dilarang memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’atDari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514; Abu Daud, no. 1110. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab,كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء“Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.”Baca juga: Larangan Duduk Memeluk Lutut Ketika Mendengar Khutbah JumatSemoga adab-adab menghadiri Jumatan ini bisa kita amalkan dan semoga Allah menerima amalan kita di hari Jumat ini.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَيَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَااللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ،اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 14 Dzulhijjah 1437 H (16 September 2016), DIREVISI PADA 20 JUMADAL ULA 1446 H, 22 NOVEMBER 2024 @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab jumatan adab khutbah jumat adab shalat jumat khutbah jumat mandi jumat shalat jumat
Prev     Next