Ternyata Inilah Hubungan Iman dan Amal Saleh – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Adapun konsekuensi keimanan, maka keimanan yang hakiki mengharuskan seseorang untuk berpegang teguh dengan syariat Allah. Aku tidak perlu menyebutkan begitu banyak ayat-ayat yang di dalamnya Allah memberikan perintah dan larangan dengan mendahului perintah atau larangan tersebut dengan seruan keimanan. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27). “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. al-Baqarah: 278). “Hai orang-orang yang beriman sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu.” (QS. ash-Shaf: 10 – 11). Hingga akhir ayat. “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya).” (QS. al-Anfal: 20). Jadi, keimanan yang benar akan mendorong kepada amal saleh. Dan itu pasti! Sehingga barang siapa yang mengaku beriman namun dia tidak beristiqamah di atas syariat Allah maka keimanannya itu boleh jadi hilang atau cacat. Dan itu pasti! Dalilnya adalah ayat-ayat yang telah saya sebutkan, dan ayat-ayat lain yang masih banyak. Karena Allah tidak akan menyeru seseorang dengan sifat keimanan kecuali apa yang Allah sampaikan itu adalah konsekuensi dari keimanan. Karena jika tidak, seruan dengan sifat keimanan itu tidak berfaedah dan berpengaruh. Dengan demikian, ini menunjukkan bahwa seluruh amal saleh adalah bagian dari konsekuensi keimanan. Dan pengabaian amal saleh menjadi tanda cacatnya keimanan atau ketiadaan keimanan secara keseluruhan. ==== أَمَّا مُقْتَضَى الْإِيمَانِ فَإِنَّ الْأَيْمَانَ الْحَقِيقِيَّ يُوجِبُ لِلْمَرْءِ الِالْتِزَامَ بِشَرِيعَةِ اللَّهِ وَلَا حَاجَةَ بِي أَنْ أُعَدِّدَ عَلَيْكُمُ الْآيَاتِ الْكَثِيْرَةَ الَّتِي يُوَجِّهُ فِيهَا اللَّهُ الْأَوَامِرَ أَوِ النَّوَاهِيَ وَيَسْبِقُ ذَلِكَ الْأَمْرَ أَوِ النَّهْيَ الْخِطَابُ بِالْإِيْمَانِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُوْنُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيْكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيْمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ إِلَى آخِرِهِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَوَلَّوْا عَنْهُ وَأَنْتُمْ تَسْمَعُونَ إِذًا الْإِيمَانُ الصَّحِيحُ يَقْتَضِي الْعَمَلَ الصَّالِحَ وَلَا بُدَّ فَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُؤْمِنٌ وَهُوَ لَمْ يَسْتَقِمْ عَلَى شَرِيعَةِ اللَّهِ فَإِنَّ إِيمَانَهُ إِمَّا مَفْقُودٌ أَوْ نَاقِصٌ وَلَا بُدَّ وَالدَّلِيلُ عَلَى هَذَا الْآيَاتُ الَّتِي ذَكَرْتُهَا وَغَيْرُهَا كَثِيرٌ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُخَاطِبُ أَحَدًا بِوَصْفِ الْإِيمَانِ إِلَّا وَمَا خُوطِبَ بِهِ هَذَا الرَّجُلُ مِنْ مُقْتَضَى الْإِيمَانِ وَإِلَّا لَأَصْبَحَ الْخِطَابُ بِالْإِيْمَانِ عَدِيمَ الْفَائِدَةِ وَالتَّأْثِيْرِ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ جَمِيعَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ مِنْ مُقْتَضَى الْإِيْمَانِ وَأَنَّ تَخَلُّفَهَا دَلِيلٌ عَلَى إِمَّا نَقْصُ الْإِيْمَانِ أَوْ عَدَمِهِ بِالْكُلِّيَّةِ

Ternyata Inilah Hubungan Iman dan Amal Saleh – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Adapun konsekuensi keimanan, maka keimanan yang hakiki mengharuskan seseorang untuk berpegang teguh dengan syariat Allah. Aku tidak perlu menyebutkan begitu banyak ayat-ayat yang di dalamnya Allah memberikan perintah dan larangan dengan mendahului perintah atau larangan tersebut dengan seruan keimanan. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27). “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. al-Baqarah: 278). “Hai orang-orang yang beriman sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu.” (QS. ash-Shaf: 10 – 11). Hingga akhir ayat. “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya).” (QS. al-Anfal: 20). Jadi, keimanan yang benar akan mendorong kepada amal saleh. Dan itu pasti! Sehingga barang siapa yang mengaku beriman namun dia tidak beristiqamah di atas syariat Allah maka keimanannya itu boleh jadi hilang atau cacat. Dan itu pasti! Dalilnya adalah ayat-ayat yang telah saya sebutkan, dan ayat-ayat lain yang masih banyak. Karena Allah tidak akan menyeru seseorang dengan sifat keimanan kecuali apa yang Allah sampaikan itu adalah konsekuensi dari keimanan. Karena jika tidak, seruan dengan sifat keimanan itu tidak berfaedah dan berpengaruh. Dengan demikian, ini menunjukkan bahwa seluruh amal saleh adalah bagian dari konsekuensi keimanan. Dan pengabaian amal saleh menjadi tanda cacatnya keimanan atau ketiadaan keimanan secara keseluruhan. ==== أَمَّا مُقْتَضَى الْإِيمَانِ فَإِنَّ الْأَيْمَانَ الْحَقِيقِيَّ يُوجِبُ لِلْمَرْءِ الِالْتِزَامَ بِشَرِيعَةِ اللَّهِ وَلَا حَاجَةَ بِي أَنْ أُعَدِّدَ عَلَيْكُمُ الْآيَاتِ الْكَثِيْرَةَ الَّتِي يُوَجِّهُ فِيهَا اللَّهُ الْأَوَامِرَ أَوِ النَّوَاهِيَ وَيَسْبِقُ ذَلِكَ الْأَمْرَ أَوِ النَّهْيَ الْخِطَابُ بِالْإِيْمَانِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُوْنُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيْكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيْمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ إِلَى آخِرِهِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَوَلَّوْا عَنْهُ وَأَنْتُمْ تَسْمَعُونَ إِذًا الْإِيمَانُ الصَّحِيحُ يَقْتَضِي الْعَمَلَ الصَّالِحَ وَلَا بُدَّ فَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُؤْمِنٌ وَهُوَ لَمْ يَسْتَقِمْ عَلَى شَرِيعَةِ اللَّهِ فَإِنَّ إِيمَانَهُ إِمَّا مَفْقُودٌ أَوْ نَاقِصٌ وَلَا بُدَّ وَالدَّلِيلُ عَلَى هَذَا الْآيَاتُ الَّتِي ذَكَرْتُهَا وَغَيْرُهَا كَثِيرٌ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُخَاطِبُ أَحَدًا بِوَصْفِ الْإِيمَانِ إِلَّا وَمَا خُوطِبَ بِهِ هَذَا الرَّجُلُ مِنْ مُقْتَضَى الْإِيمَانِ وَإِلَّا لَأَصْبَحَ الْخِطَابُ بِالْإِيْمَانِ عَدِيمَ الْفَائِدَةِ وَالتَّأْثِيْرِ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ جَمِيعَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ مِنْ مُقْتَضَى الْإِيْمَانِ وَأَنَّ تَخَلُّفَهَا دَلِيلٌ عَلَى إِمَّا نَقْصُ الْإِيْمَانِ أَوْ عَدَمِهِ بِالْكُلِّيَّةِ
Adapun konsekuensi keimanan, maka keimanan yang hakiki mengharuskan seseorang untuk berpegang teguh dengan syariat Allah. Aku tidak perlu menyebutkan begitu banyak ayat-ayat yang di dalamnya Allah memberikan perintah dan larangan dengan mendahului perintah atau larangan tersebut dengan seruan keimanan. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27). “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. al-Baqarah: 278). “Hai orang-orang yang beriman sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu.” (QS. ash-Shaf: 10 – 11). Hingga akhir ayat. “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya).” (QS. al-Anfal: 20). Jadi, keimanan yang benar akan mendorong kepada amal saleh. Dan itu pasti! Sehingga barang siapa yang mengaku beriman namun dia tidak beristiqamah di atas syariat Allah maka keimanannya itu boleh jadi hilang atau cacat. Dan itu pasti! Dalilnya adalah ayat-ayat yang telah saya sebutkan, dan ayat-ayat lain yang masih banyak. Karena Allah tidak akan menyeru seseorang dengan sifat keimanan kecuali apa yang Allah sampaikan itu adalah konsekuensi dari keimanan. Karena jika tidak, seruan dengan sifat keimanan itu tidak berfaedah dan berpengaruh. Dengan demikian, ini menunjukkan bahwa seluruh amal saleh adalah bagian dari konsekuensi keimanan. Dan pengabaian amal saleh menjadi tanda cacatnya keimanan atau ketiadaan keimanan secara keseluruhan. ==== أَمَّا مُقْتَضَى الْإِيمَانِ فَإِنَّ الْأَيْمَانَ الْحَقِيقِيَّ يُوجِبُ لِلْمَرْءِ الِالْتِزَامَ بِشَرِيعَةِ اللَّهِ وَلَا حَاجَةَ بِي أَنْ أُعَدِّدَ عَلَيْكُمُ الْآيَاتِ الْكَثِيْرَةَ الَّتِي يُوَجِّهُ فِيهَا اللَّهُ الْأَوَامِرَ أَوِ النَّوَاهِيَ وَيَسْبِقُ ذَلِكَ الْأَمْرَ أَوِ النَّهْيَ الْخِطَابُ بِالْإِيْمَانِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُوْنُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيْكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيْمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ إِلَى آخِرِهِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَوَلَّوْا عَنْهُ وَأَنْتُمْ تَسْمَعُونَ إِذًا الْإِيمَانُ الصَّحِيحُ يَقْتَضِي الْعَمَلَ الصَّالِحَ وَلَا بُدَّ فَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُؤْمِنٌ وَهُوَ لَمْ يَسْتَقِمْ عَلَى شَرِيعَةِ اللَّهِ فَإِنَّ إِيمَانَهُ إِمَّا مَفْقُودٌ أَوْ نَاقِصٌ وَلَا بُدَّ وَالدَّلِيلُ عَلَى هَذَا الْآيَاتُ الَّتِي ذَكَرْتُهَا وَغَيْرُهَا كَثِيرٌ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُخَاطِبُ أَحَدًا بِوَصْفِ الْإِيمَانِ إِلَّا وَمَا خُوطِبَ بِهِ هَذَا الرَّجُلُ مِنْ مُقْتَضَى الْإِيمَانِ وَإِلَّا لَأَصْبَحَ الْخِطَابُ بِالْإِيْمَانِ عَدِيمَ الْفَائِدَةِ وَالتَّأْثِيْرِ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ جَمِيعَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ مِنْ مُقْتَضَى الْإِيْمَانِ وَأَنَّ تَخَلُّفَهَا دَلِيلٌ عَلَى إِمَّا نَقْصُ الْإِيْمَانِ أَوْ عَدَمِهِ بِالْكُلِّيَّةِ


Adapun konsekuensi keimanan, maka keimanan yang hakiki mengharuskan seseorang untuk berpegang teguh dengan syariat Allah. Aku tidak perlu menyebutkan begitu banyak ayat-ayat yang di dalamnya Allah memberikan perintah dan larangan dengan mendahului perintah atau larangan tersebut dengan seruan keimanan. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27). “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. al-Baqarah: 278). “Hai orang-orang yang beriman sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu.” (QS. ash-Shaf: 10 – 11). Hingga akhir ayat. “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya).” (QS. al-Anfal: 20). Jadi, keimanan yang benar akan mendorong kepada amal saleh. Dan itu pasti! Sehingga barang siapa yang mengaku beriman namun dia tidak beristiqamah di atas syariat Allah maka keimanannya itu boleh jadi hilang atau cacat. Dan itu pasti! Dalilnya adalah ayat-ayat yang telah saya sebutkan, dan ayat-ayat lain yang masih banyak. Karena Allah tidak akan menyeru seseorang dengan sifat keimanan kecuali apa yang Allah sampaikan itu adalah konsekuensi dari keimanan. Karena jika tidak, seruan dengan sifat keimanan itu tidak berfaedah dan berpengaruh. Dengan demikian, ini menunjukkan bahwa seluruh amal saleh adalah bagian dari konsekuensi keimanan. Dan pengabaian amal saleh menjadi tanda cacatnya keimanan atau ketiadaan keimanan secara keseluruhan. ==== أَمَّا مُقْتَضَى الْإِيمَانِ فَإِنَّ الْأَيْمَانَ الْحَقِيقِيَّ يُوجِبُ لِلْمَرْءِ الِالْتِزَامَ بِشَرِيعَةِ اللَّهِ وَلَا حَاجَةَ بِي أَنْ أُعَدِّدَ عَلَيْكُمُ الْآيَاتِ الْكَثِيْرَةَ الَّتِي يُوَجِّهُ فِيهَا اللَّهُ الْأَوَامِرَ أَوِ النَّوَاهِيَ وَيَسْبِقُ ذَلِكَ الْأَمْرَ أَوِ النَّهْيَ الْخِطَابُ بِالْإِيْمَانِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُوْنُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيْكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيْمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ إِلَى آخِرِهِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَوَلَّوْا عَنْهُ وَأَنْتُمْ تَسْمَعُونَ إِذًا الْإِيمَانُ الصَّحِيحُ يَقْتَضِي الْعَمَلَ الصَّالِحَ وَلَا بُدَّ فَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُؤْمِنٌ وَهُوَ لَمْ يَسْتَقِمْ عَلَى شَرِيعَةِ اللَّهِ فَإِنَّ إِيمَانَهُ إِمَّا مَفْقُودٌ أَوْ نَاقِصٌ وَلَا بُدَّ وَالدَّلِيلُ عَلَى هَذَا الْآيَاتُ الَّتِي ذَكَرْتُهَا وَغَيْرُهَا كَثِيرٌ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُخَاطِبُ أَحَدًا بِوَصْفِ الْإِيمَانِ إِلَّا وَمَا خُوطِبَ بِهِ هَذَا الرَّجُلُ مِنْ مُقْتَضَى الْإِيمَانِ وَإِلَّا لَأَصْبَحَ الْخِطَابُ بِالْإِيْمَانِ عَدِيمَ الْفَائِدَةِ وَالتَّأْثِيْرِ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ جَمِيعَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ مِنْ مُقْتَضَى الْإِيْمَانِ وَأَنَّ تَخَلُّفَهَا دَلِيلٌ عَلَى إِمَّا نَقْصُ الْإِيْمَانِ أَوْ عَدَمِهِ بِالْكُلِّيَّةِ

Apa yang Harus Dilakukan di Usia 40 Tahun Menurut Islam?

Usia 40 tahun adalah masa yang istimewa dalam Islam, menandai kematangan akal, fisik, dan spiritual seseorang. Al-Qur’an bahkan menyebut secara khusus usia ini sebagai momentum syukur dan peningkatan ibadah. Dalam fase ini, umat Islam diarahkan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memanfaatkan usia dengan amal saleh.  Daftar Isi tutup 1. Keistimewaan Usia 40 Tahun 2. Doa yang Dianjurkan 3. Amalan yang Dianjurkan pada Usia 40 Tahun 4. Kesimpulan Usia 40 tahun memiliki makna khusus dalam Islam, menandai puncak kematangan fisik, mental, dan spiritual seseorang. Al-Qur’an secara spesifik menyebut usia ini dalam ayat berikut,حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِىٓ أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ ٱلَّتِىٓ أَنْعَمْتَ عَلَىَّ وَعَلَىٰ وَلِدَىَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَـٰلِحًۭا تَرْضَىٰهُ وَأَصْلِحْ لِى فِى ذُرِّيَّتِىٓ ۖ إِنِّى تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّى مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ“Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun, ia berdoa: ‘Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.’” (QS. Al-Ahqaf: 15)Baca juga: Usiaku Sudah 40 Tahun Keistimewaan Usia 40 TahunImam Al-Qurthubi rahimahullah berkata,ذَكَرَ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ مَنْ بَلَغَ أَرْبَعِينَ فَقَدْ آنَ لَهُ أَنْ يَعْلَمَ مِقْدَارَ نِعَمِ اللَّهِ عَلَيْهِ وَعَلَى وَالِدَيْهِ وَيَشْكُرَهَا، قَالَ مَالِكٌ: أَدْرَكْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ بِبَلَدِنَا وَهُمْ يَطْلُبُونَ الدُّنْيَا، وَيُخَالِطُونَ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ لِأَحَدِهِمْ أَرْبَعُونَ سَنَةً، فَإِذَا أَتَتْ عَلَيْهِمُ اعْتَزَلُوا النَّاسَ.“Allah Yang Maha Mulia menyebutkan bahwa seseorang yang telah mencapai usia 40 tahun sudah seharusnya menyadari betapa besar nikmat Allah atas dirinya dan kedua orang tuanya, serta mensyukurinya. Malik berkata, ‘Aku mendapati para ahli ilmu di negeri kami yang mencari dunia dan bergaul dengan orang-orang, tetapi ketika mereka mencapai usia 40 tahun, mereka mulai menjauhkan diri dari manusia.'” (Selesai dari Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7:276).Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,(حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ) أَيْ: قَوِيَ وَشَبَّ وَارْتَجَلَ، (وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً) أَيْ: تَنَاهَى عَقْلُهُ وَكَمُلَ فَهْمُهُ وَحِلْمُهُ، وَيُقَالُ: إِنَّهُ لَا يَتَغَيَّرُ غَالِبًا عَمَّا يَكُونُ عَلَيْهِ ابْنُ الْأَرْبَعِينَ، وَقَالَ مَسْرُوقٌ: إِذَا بَلَغْتَ الْأَرْبَعِينَ فَخُذْ حَذَرَكَ، (قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي) أَيْ: أَلْهِمْنِي، (أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ) أَيْ: فِي الْمُسْتَقْبَلِ، (وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي) أَيْ: نَسْلِي وَعَقِبِي، (إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ).وَهَذَا فِيهِ إِرْشَادٌ لِمَنْ بَلَغَ الْأَرْبَعِينَ أَنْ يُجَدِّدَ التَّوْبَةَ وَالْإِنَابَةَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَعْزِمَ عَلَيْهَا.“Hingga apabila dia telah dewasa” maksudnya adalah seseorang telah kuat, tumbuh dewasa, dan mencapai kematangan. “(Dan umurnya mencapai empat puluh tahun)” maksudnya, pada usia ini akalnya telah sempurna, pemahamannya matang, dan kebijaksanaannya berkembang. Dikatakan bahwa pada umumnya, seseorang tidak banyak berubah dari sifat dan perilaku yang ada pada dirinya setelah mencapai usia 40 tahun. Masruq berkata, ‘Apabila engkau mencapai usia 40 tahun, berhati-hatilah.’Kemudian Allah menyebutkan doanya: “(Ia berdoa, ‘Ya Tuhanku, tunjukkanlah aku untuk dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, serta supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridai.’) Maksudnya adalah untuk masa depannya. (Dan perbaikilah untukku anak keturunanku) maksudnya adalah generasi dan keturunan yang akan datang. (Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri).”Penjelasan ini memberikan arahan kepada siapa saja yang mencapai usia 40 tahun untuk memperbaharui taubat dan kembali kepada Allah ‘azza wa jalla dengan tekad yang sungguh-sungguh.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 7:280-281, diringkas).Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan,(بَلَغَ أَشُدَّهُ) قِيلَ: بَلَغَ عُمْرَهُ ثَمَانِيَ عَشْرَةَ سَنَةً، وَقِيلَ: الْأَشُدُّ الْحُلُمُ، قَالَهُ الشَّعْبِيُّ وَابْنُ زَيْدٍ. وَقَالَ الْحَسَنُ: هُوَ بُلُوغُ الْأَرْبَعِينَ، وَالْأَوَّلُ أَوْلَى؛ لِقَوْلِهِ: (وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً)، فَإِنَّ هَذَا يُفِيدُ أَنَّ بُلُوغَ الْأَرْبَعِينَ هُوَ شَيْءٌ وَرَاءَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ. قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: لَمْ يَبْعَثِ اللَّهُ نَبِيًّا قَطُّ إِلَّا بَعْدَ أَرْبَعِينَ سَنَةً، وَفِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي لِمَنْ بَلَغَ عُمْرَهُ أَرْبَعِينَ سَنَةً أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنْ هَذِهِ الدَّعَوَاتِ.“Hingga apabila dia mencapai masa kuatnya (asyuddah)” dikatakan bahwa maksudnya adalah usia 18 tahun. Ada juga yang mengatakan bahwa ‘asyuddah’ merujuk pada masa baligh, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Sya’bi dan Ibnu Zaid. Hasan Al-Bashri menyebutkan bahwa masa kuat itu adalah ketika mencapai usia 40 tahun. Pendapat pertama lebih kuat karena firman Allah: (Dan umurnya mencapai empat puluh tahun) menunjukkan bahwa usia 40 tahun adalah sesuatu yang datang setelah masa kuat tersebut. Para ahli tafsir menyatakan bahwa Allah tidak pernah mengutus seorang nabi kecuali setelah mereka mencapai usia 40 tahun. Ayat ini juga menjadi dalil bahwa siapa saja yang telah mencapai usia 40 tahun dianjurkan untuk banyak membaca doa-doa yang disebutkan dalam ayat ini.” (Fath Al-Qadir, 5:22). Doa yang Dianjurkanرَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَROBBI AWZI’NII AN ASYKURO NI’MATAKALLATII AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALAA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOOLIHAN TARDHOOHU, WA ASHLIH LII FII DZURRIYATII, INNII TUBTU ILAIKA WA INNII MINAL MUSLIMIIN.Artinya: Wahai Rabb-ku, ilhamkanlah kepadaku untuk bersyukur atas nikmat yang telah Engkau karuniakan kepadaku dan kepada orang tuaku. Ilhamkan pula kepadaku untuk melakukan amal shalih yang Engkau ridhai, dan perbaikilah keturunanku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri. (QS. Al-Ahqaf: 15) Amalan yang Dianjurkan pada Usia 40 TahunMemasuki usia 40 tahun, seorang Muslim dianjurkan untuk:1. Memperbanyak syukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan, baik kepada diri sendiri maupun kepada orang tua.2. Memperbanyak amal saleh yang diridai Allah dan meningkatkan kualitas ibadah.3. Mendoakan kebaikan keturunan agar menjadi orang-orang yang shalih, berbakti, dan mandiri.4. Memperbanyak taubat dengan menyadari dosa-dosa yang telah lalu dan bertekad untuk memperbaiki diri.5. Berserah diri sepenuhnya kepada Allah dengan meningkatkan tawakal dan keyakinan kepada-Nya.6. Mengurangi ketergantungan pada dunia dan lebih fokus pada ibadah serta kehidupan akhirat.7. Mengokohkan kesabaran dan hikmah, karena usia ini adalah masa kematangan akal dan kebijaksanaan.8. Memperbanyak doa dan dzikir, terutama doa syukur, taubat, dan permohonan kebaikan.9. Meninggalkan sifat-sifat buruk dan berusaha memperbaiki akhlak agar lebih mulia. KesimpulanUsia 40 tahun adalah titik refleksi dan momentum penting untuk memperbarui hubungan dengan Allah. Pada usia ini, seseorang dianjurkan memperbanyak syukur, meningkatkan amal saleh, mendoakan keturunan, dan memperbarui taubat. Jadikan usia ini sebagai peluang untuk lebih sadar akan nikmat Allah dan mengarahkan hidup pada ketaatan. Seperti dikatakan oleh Masruq, “Jika engkau telah mencapai usia 40 tahun, maka berhati-hatilah.” Usia 40 adalah undangan untuk mempersembahkan sisa hidup dalam kebaikan dan kesalihan.Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk memanfaatkan sisa umur dengan ketaatan. –Diselesaikan pada Selasa sore, 9 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 10 Desember 2024 @ Pondok Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan di usia 40 amalan di usia senja arti kematangan dalam Islam doa dan dzikir doa kebaikan keturunan doa usia 40 tahun fokus ibadah hikmah usia 40 tahun kebijaksanaan di usia 40 kematangan spiritual keutamaan usia 40 memperbaiki akhlak memperbanyak amal saleh panduan usia 40 tahun perkataan ulama tentang usia 40 syukur kepada Allah tafsir Al-Qur'an tentang usia 40 taubat di usia 40 tawakal kepada Allah usia usia 40 tahun dalam Islam

Apa yang Harus Dilakukan di Usia 40 Tahun Menurut Islam?

Usia 40 tahun adalah masa yang istimewa dalam Islam, menandai kematangan akal, fisik, dan spiritual seseorang. Al-Qur’an bahkan menyebut secara khusus usia ini sebagai momentum syukur dan peningkatan ibadah. Dalam fase ini, umat Islam diarahkan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memanfaatkan usia dengan amal saleh.  Daftar Isi tutup 1. Keistimewaan Usia 40 Tahun 2. Doa yang Dianjurkan 3. Amalan yang Dianjurkan pada Usia 40 Tahun 4. Kesimpulan Usia 40 tahun memiliki makna khusus dalam Islam, menandai puncak kematangan fisik, mental, dan spiritual seseorang. Al-Qur’an secara spesifik menyebut usia ini dalam ayat berikut,حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِىٓ أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ ٱلَّتِىٓ أَنْعَمْتَ عَلَىَّ وَعَلَىٰ وَلِدَىَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَـٰلِحًۭا تَرْضَىٰهُ وَأَصْلِحْ لِى فِى ذُرِّيَّتِىٓ ۖ إِنِّى تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّى مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ“Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun, ia berdoa: ‘Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.’” (QS. Al-Ahqaf: 15)Baca juga: Usiaku Sudah 40 Tahun Keistimewaan Usia 40 TahunImam Al-Qurthubi rahimahullah berkata,ذَكَرَ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ مَنْ بَلَغَ أَرْبَعِينَ فَقَدْ آنَ لَهُ أَنْ يَعْلَمَ مِقْدَارَ نِعَمِ اللَّهِ عَلَيْهِ وَعَلَى وَالِدَيْهِ وَيَشْكُرَهَا، قَالَ مَالِكٌ: أَدْرَكْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ بِبَلَدِنَا وَهُمْ يَطْلُبُونَ الدُّنْيَا، وَيُخَالِطُونَ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ لِأَحَدِهِمْ أَرْبَعُونَ سَنَةً، فَإِذَا أَتَتْ عَلَيْهِمُ اعْتَزَلُوا النَّاسَ.“Allah Yang Maha Mulia menyebutkan bahwa seseorang yang telah mencapai usia 40 tahun sudah seharusnya menyadari betapa besar nikmat Allah atas dirinya dan kedua orang tuanya, serta mensyukurinya. Malik berkata, ‘Aku mendapati para ahli ilmu di negeri kami yang mencari dunia dan bergaul dengan orang-orang, tetapi ketika mereka mencapai usia 40 tahun, mereka mulai menjauhkan diri dari manusia.'” (Selesai dari Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7:276).Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,(حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ) أَيْ: قَوِيَ وَشَبَّ وَارْتَجَلَ، (وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً) أَيْ: تَنَاهَى عَقْلُهُ وَكَمُلَ فَهْمُهُ وَحِلْمُهُ، وَيُقَالُ: إِنَّهُ لَا يَتَغَيَّرُ غَالِبًا عَمَّا يَكُونُ عَلَيْهِ ابْنُ الْأَرْبَعِينَ، وَقَالَ مَسْرُوقٌ: إِذَا بَلَغْتَ الْأَرْبَعِينَ فَخُذْ حَذَرَكَ، (قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي) أَيْ: أَلْهِمْنِي، (أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ) أَيْ: فِي الْمُسْتَقْبَلِ، (وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي) أَيْ: نَسْلِي وَعَقِبِي، (إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ).وَهَذَا فِيهِ إِرْشَادٌ لِمَنْ بَلَغَ الْأَرْبَعِينَ أَنْ يُجَدِّدَ التَّوْبَةَ وَالْإِنَابَةَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَعْزِمَ عَلَيْهَا.“Hingga apabila dia telah dewasa” maksudnya adalah seseorang telah kuat, tumbuh dewasa, dan mencapai kematangan. “(Dan umurnya mencapai empat puluh tahun)” maksudnya, pada usia ini akalnya telah sempurna, pemahamannya matang, dan kebijaksanaannya berkembang. Dikatakan bahwa pada umumnya, seseorang tidak banyak berubah dari sifat dan perilaku yang ada pada dirinya setelah mencapai usia 40 tahun. Masruq berkata, ‘Apabila engkau mencapai usia 40 tahun, berhati-hatilah.’Kemudian Allah menyebutkan doanya: “(Ia berdoa, ‘Ya Tuhanku, tunjukkanlah aku untuk dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, serta supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridai.’) Maksudnya adalah untuk masa depannya. (Dan perbaikilah untukku anak keturunanku) maksudnya adalah generasi dan keturunan yang akan datang. (Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri).”Penjelasan ini memberikan arahan kepada siapa saja yang mencapai usia 40 tahun untuk memperbaharui taubat dan kembali kepada Allah ‘azza wa jalla dengan tekad yang sungguh-sungguh.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 7:280-281, diringkas).Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan,(بَلَغَ أَشُدَّهُ) قِيلَ: بَلَغَ عُمْرَهُ ثَمَانِيَ عَشْرَةَ سَنَةً، وَقِيلَ: الْأَشُدُّ الْحُلُمُ، قَالَهُ الشَّعْبِيُّ وَابْنُ زَيْدٍ. وَقَالَ الْحَسَنُ: هُوَ بُلُوغُ الْأَرْبَعِينَ، وَالْأَوَّلُ أَوْلَى؛ لِقَوْلِهِ: (وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً)، فَإِنَّ هَذَا يُفِيدُ أَنَّ بُلُوغَ الْأَرْبَعِينَ هُوَ شَيْءٌ وَرَاءَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ. قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: لَمْ يَبْعَثِ اللَّهُ نَبِيًّا قَطُّ إِلَّا بَعْدَ أَرْبَعِينَ سَنَةً، وَفِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي لِمَنْ بَلَغَ عُمْرَهُ أَرْبَعِينَ سَنَةً أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنْ هَذِهِ الدَّعَوَاتِ.“Hingga apabila dia mencapai masa kuatnya (asyuddah)” dikatakan bahwa maksudnya adalah usia 18 tahun. Ada juga yang mengatakan bahwa ‘asyuddah’ merujuk pada masa baligh, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Sya’bi dan Ibnu Zaid. Hasan Al-Bashri menyebutkan bahwa masa kuat itu adalah ketika mencapai usia 40 tahun. Pendapat pertama lebih kuat karena firman Allah: (Dan umurnya mencapai empat puluh tahun) menunjukkan bahwa usia 40 tahun adalah sesuatu yang datang setelah masa kuat tersebut. Para ahli tafsir menyatakan bahwa Allah tidak pernah mengutus seorang nabi kecuali setelah mereka mencapai usia 40 tahun. Ayat ini juga menjadi dalil bahwa siapa saja yang telah mencapai usia 40 tahun dianjurkan untuk banyak membaca doa-doa yang disebutkan dalam ayat ini.” (Fath Al-Qadir, 5:22). Doa yang Dianjurkanرَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَROBBI AWZI’NII AN ASYKURO NI’MATAKALLATII AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALAA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOOLIHAN TARDHOOHU, WA ASHLIH LII FII DZURRIYATII, INNII TUBTU ILAIKA WA INNII MINAL MUSLIMIIN.Artinya: Wahai Rabb-ku, ilhamkanlah kepadaku untuk bersyukur atas nikmat yang telah Engkau karuniakan kepadaku dan kepada orang tuaku. Ilhamkan pula kepadaku untuk melakukan amal shalih yang Engkau ridhai, dan perbaikilah keturunanku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri. (QS. Al-Ahqaf: 15) Amalan yang Dianjurkan pada Usia 40 TahunMemasuki usia 40 tahun, seorang Muslim dianjurkan untuk:1. Memperbanyak syukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan, baik kepada diri sendiri maupun kepada orang tua.2. Memperbanyak amal saleh yang diridai Allah dan meningkatkan kualitas ibadah.3. Mendoakan kebaikan keturunan agar menjadi orang-orang yang shalih, berbakti, dan mandiri.4. Memperbanyak taubat dengan menyadari dosa-dosa yang telah lalu dan bertekad untuk memperbaiki diri.5. Berserah diri sepenuhnya kepada Allah dengan meningkatkan tawakal dan keyakinan kepada-Nya.6. Mengurangi ketergantungan pada dunia dan lebih fokus pada ibadah serta kehidupan akhirat.7. Mengokohkan kesabaran dan hikmah, karena usia ini adalah masa kematangan akal dan kebijaksanaan.8. Memperbanyak doa dan dzikir, terutama doa syukur, taubat, dan permohonan kebaikan.9. Meninggalkan sifat-sifat buruk dan berusaha memperbaiki akhlak agar lebih mulia. KesimpulanUsia 40 tahun adalah titik refleksi dan momentum penting untuk memperbarui hubungan dengan Allah. Pada usia ini, seseorang dianjurkan memperbanyak syukur, meningkatkan amal saleh, mendoakan keturunan, dan memperbarui taubat. Jadikan usia ini sebagai peluang untuk lebih sadar akan nikmat Allah dan mengarahkan hidup pada ketaatan. Seperti dikatakan oleh Masruq, “Jika engkau telah mencapai usia 40 tahun, maka berhati-hatilah.” Usia 40 adalah undangan untuk mempersembahkan sisa hidup dalam kebaikan dan kesalihan.Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk memanfaatkan sisa umur dengan ketaatan. –Diselesaikan pada Selasa sore, 9 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 10 Desember 2024 @ Pondok Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan di usia 40 amalan di usia senja arti kematangan dalam Islam doa dan dzikir doa kebaikan keturunan doa usia 40 tahun fokus ibadah hikmah usia 40 tahun kebijaksanaan di usia 40 kematangan spiritual keutamaan usia 40 memperbaiki akhlak memperbanyak amal saleh panduan usia 40 tahun perkataan ulama tentang usia 40 syukur kepada Allah tafsir Al-Qur'an tentang usia 40 taubat di usia 40 tawakal kepada Allah usia usia 40 tahun dalam Islam
Usia 40 tahun adalah masa yang istimewa dalam Islam, menandai kematangan akal, fisik, dan spiritual seseorang. Al-Qur’an bahkan menyebut secara khusus usia ini sebagai momentum syukur dan peningkatan ibadah. Dalam fase ini, umat Islam diarahkan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memanfaatkan usia dengan amal saleh.  Daftar Isi tutup 1. Keistimewaan Usia 40 Tahun 2. Doa yang Dianjurkan 3. Amalan yang Dianjurkan pada Usia 40 Tahun 4. Kesimpulan Usia 40 tahun memiliki makna khusus dalam Islam, menandai puncak kematangan fisik, mental, dan spiritual seseorang. Al-Qur’an secara spesifik menyebut usia ini dalam ayat berikut,حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِىٓ أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ ٱلَّتِىٓ أَنْعَمْتَ عَلَىَّ وَعَلَىٰ وَلِدَىَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَـٰلِحًۭا تَرْضَىٰهُ وَأَصْلِحْ لِى فِى ذُرِّيَّتِىٓ ۖ إِنِّى تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّى مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ“Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun, ia berdoa: ‘Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.’” (QS. Al-Ahqaf: 15)Baca juga: Usiaku Sudah 40 Tahun Keistimewaan Usia 40 TahunImam Al-Qurthubi rahimahullah berkata,ذَكَرَ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ مَنْ بَلَغَ أَرْبَعِينَ فَقَدْ آنَ لَهُ أَنْ يَعْلَمَ مِقْدَارَ نِعَمِ اللَّهِ عَلَيْهِ وَعَلَى وَالِدَيْهِ وَيَشْكُرَهَا، قَالَ مَالِكٌ: أَدْرَكْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ بِبَلَدِنَا وَهُمْ يَطْلُبُونَ الدُّنْيَا، وَيُخَالِطُونَ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ لِأَحَدِهِمْ أَرْبَعُونَ سَنَةً، فَإِذَا أَتَتْ عَلَيْهِمُ اعْتَزَلُوا النَّاسَ.“Allah Yang Maha Mulia menyebutkan bahwa seseorang yang telah mencapai usia 40 tahun sudah seharusnya menyadari betapa besar nikmat Allah atas dirinya dan kedua orang tuanya, serta mensyukurinya. Malik berkata, ‘Aku mendapati para ahli ilmu di negeri kami yang mencari dunia dan bergaul dengan orang-orang, tetapi ketika mereka mencapai usia 40 tahun, mereka mulai menjauhkan diri dari manusia.'” (Selesai dari Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7:276).Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,(حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ) أَيْ: قَوِيَ وَشَبَّ وَارْتَجَلَ، (وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً) أَيْ: تَنَاهَى عَقْلُهُ وَكَمُلَ فَهْمُهُ وَحِلْمُهُ، وَيُقَالُ: إِنَّهُ لَا يَتَغَيَّرُ غَالِبًا عَمَّا يَكُونُ عَلَيْهِ ابْنُ الْأَرْبَعِينَ، وَقَالَ مَسْرُوقٌ: إِذَا بَلَغْتَ الْأَرْبَعِينَ فَخُذْ حَذَرَكَ، (قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي) أَيْ: أَلْهِمْنِي، (أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ) أَيْ: فِي الْمُسْتَقْبَلِ، (وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي) أَيْ: نَسْلِي وَعَقِبِي، (إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ).وَهَذَا فِيهِ إِرْشَادٌ لِمَنْ بَلَغَ الْأَرْبَعِينَ أَنْ يُجَدِّدَ التَّوْبَةَ وَالْإِنَابَةَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَعْزِمَ عَلَيْهَا.“Hingga apabila dia telah dewasa” maksudnya adalah seseorang telah kuat, tumbuh dewasa, dan mencapai kematangan. “(Dan umurnya mencapai empat puluh tahun)” maksudnya, pada usia ini akalnya telah sempurna, pemahamannya matang, dan kebijaksanaannya berkembang. Dikatakan bahwa pada umumnya, seseorang tidak banyak berubah dari sifat dan perilaku yang ada pada dirinya setelah mencapai usia 40 tahun. Masruq berkata, ‘Apabila engkau mencapai usia 40 tahun, berhati-hatilah.’Kemudian Allah menyebutkan doanya: “(Ia berdoa, ‘Ya Tuhanku, tunjukkanlah aku untuk dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, serta supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridai.’) Maksudnya adalah untuk masa depannya. (Dan perbaikilah untukku anak keturunanku) maksudnya adalah generasi dan keturunan yang akan datang. (Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri).”Penjelasan ini memberikan arahan kepada siapa saja yang mencapai usia 40 tahun untuk memperbaharui taubat dan kembali kepada Allah ‘azza wa jalla dengan tekad yang sungguh-sungguh.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 7:280-281, diringkas).Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan,(بَلَغَ أَشُدَّهُ) قِيلَ: بَلَغَ عُمْرَهُ ثَمَانِيَ عَشْرَةَ سَنَةً، وَقِيلَ: الْأَشُدُّ الْحُلُمُ، قَالَهُ الشَّعْبِيُّ وَابْنُ زَيْدٍ. وَقَالَ الْحَسَنُ: هُوَ بُلُوغُ الْأَرْبَعِينَ، وَالْأَوَّلُ أَوْلَى؛ لِقَوْلِهِ: (وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً)، فَإِنَّ هَذَا يُفِيدُ أَنَّ بُلُوغَ الْأَرْبَعِينَ هُوَ شَيْءٌ وَرَاءَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ. قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: لَمْ يَبْعَثِ اللَّهُ نَبِيًّا قَطُّ إِلَّا بَعْدَ أَرْبَعِينَ سَنَةً، وَفِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي لِمَنْ بَلَغَ عُمْرَهُ أَرْبَعِينَ سَنَةً أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنْ هَذِهِ الدَّعَوَاتِ.“Hingga apabila dia mencapai masa kuatnya (asyuddah)” dikatakan bahwa maksudnya adalah usia 18 tahun. Ada juga yang mengatakan bahwa ‘asyuddah’ merujuk pada masa baligh, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Sya’bi dan Ibnu Zaid. Hasan Al-Bashri menyebutkan bahwa masa kuat itu adalah ketika mencapai usia 40 tahun. Pendapat pertama lebih kuat karena firman Allah: (Dan umurnya mencapai empat puluh tahun) menunjukkan bahwa usia 40 tahun adalah sesuatu yang datang setelah masa kuat tersebut. Para ahli tafsir menyatakan bahwa Allah tidak pernah mengutus seorang nabi kecuali setelah mereka mencapai usia 40 tahun. Ayat ini juga menjadi dalil bahwa siapa saja yang telah mencapai usia 40 tahun dianjurkan untuk banyak membaca doa-doa yang disebutkan dalam ayat ini.” (Fath Al-Qadir, 5:22). Doa yang Dianjurkanرَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَROBBI AWZI’NII AN ASYKURO NI’MATAKALLATII AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALAA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOOLIHAN TARDHOOHU, WA ASHLIH LII FII DZURRIYATII, INNII TUBTU ILAIKA WA INNII MINAL MUSLIMIIN.Artinya: Wahai Rabb-ku, ilhamkanlah kepadaku untuk bersyukur atas nikmat yang telah Engkau karuniakan kepadaku dan kepada orang tuaku. Ilhamkan pula kepadaku untuk melakukan amal shalih yang Engkau ridhai, dan perbaikilah keturunanku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri. (QS. Al-Ahqaf: 15) Amalan yang Dianjurkan pada Usia 40 TahunMemasuki usia 40 tahun, seorang Muslim dianjurkan untuk:1. Memperbanyak syukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan, baik kepada diri sendiri maupun kepada orang tua.2. Memperbanyak amal saleh yang diridai Allah dan meningkatkan kualitas ibadah.3. Mendoakan kebaikan keturunan agar menjadi orang-orang yang shalih, berbakti, dan mandiri.4. Memperbanyak taubat dengan menyadari dosa-dosa yang telah lalu dan bertekad untuk memperbaiki diri.5. Berserah diri sepenuhnya kepada Allah dengan meningkatkan tawakal dan keyakinan kepada-Nya.6. Mengurangi ketergantungan pada dunia dan lebih fokus pada ibadah serta kehidupan akhirat.7. Mengokohkan kesabaran dan hikmah, karena usia ini adalah masa kematangan akal dan kebijaksanaan.8. Memperbanyak doa dan dzikir, terutama doa syukur, taubat, dan permohonan kebaikan.9. Meninggalkan sifat-sifat buruk dan berusaha memperbaiki akhlak agar lebih mulia. KesimpulanUsia 40 tahun adalah titik refleksi dan momentum penting untuk memperbarui hubungan dengan Allah. Pada usia ini, seseorang dianjurkan memperbanyak syukur, meningkatkan amal saleh, mendoakan keturunan, dan memperbarui taubat. Jadikan usia ini sebagai peluang untuk lebih sadar akan nikmat Allah dan mengarahkan hidup pada ketaatan. Seperti dikatakan oleh Masruq, “Jika engkau telah mencapai usia 40 tahun, maka berhati-hatilah.” Usia 40 adalah undangan untuk mempersembahkan sisa hidup dalam kebaikan dan kesalihan.Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk memanfaatkan sisa umur dengan ketaatan. –Diselesaikan pada Selasa sore, 9 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 10 Desember 2024 @ Pondok Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan di usia 40 amalan di usia senja arti kematangan dalam Islam doa dan dzikir doa kebaikan keturunan doa usia 40 tahun fokus ibadah hikmah usia 40 tahun kebijaksanaan di usia 40 kematangan spiritual keutamaan usia 40 memperbaiki akhlak memperbanyak amal saleh panduan usia 40 tahun perkataan ulama tentang usia 40 syukur kepada Allah tafsir Al-Qur'an tentang usia 40 taubat di usia 40 tawakal kepada Allah usia usia 40 tahun dalam Islam


Usia 40 tahun adalah masa yang istimewa dalam Islam, menandai kematangan akal, fisik, dan spiritual seseorang. Al-Qur’an bahkan menyebut secara khusus usia ini sebagai momentum syukur dan peningkatan ibadah. Dalam fase ini, umat Islam diarahkan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memanfaatkan usia dengan amal saleh.  Daftar Isi tutup 1. Keistimewaan Usia 40 Tahun 2. Doa yang Dianjurkan 3. Amalan yang Dianjurkan pada Usia 40 Tahun 4. Kesimpulan Usia 40 tahun memiliki makna khusus dalam Islam, menandai puncak kematangan fisik, mental, dan spiritual seseorang. Al-Qur’an secara spesifik menyebut usia ini dalam ayat berikut,حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِىٓ أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ ٱلَّتِىٓ أَنْعَمْتَ عَلَىَّ وَعَلَىٰ وَلِدَىَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَـٰلِحًۭا تَرْضَىٰهُ وَأَصْلِحْ لِى فِى ذُرِّيَّتِىٓ ۖ إِنِّى تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّى مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ“Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun, ia berdoa: ‘Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.’” (QS. Al-Ahqaf: 15)Baca juga: Usiaku Sudah 40 Tahun Keistimewaan Usia 40 TahunImam Al-Qurthubi rahimahullah berkata,ذَكَرَ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ مَنْ بَلَغَ أَرْبَعِينَ فَقَدْ آنَ لَهُ أَنْ يَعْلَمَ مِقْدَارَ نِعَمِ اللَّهِ عَلَيْهِ وَعَلَى وَالِدَيْهِ وَيَشْكُرَهَا، قَالَ مَالِكٌ: أَدْرَكْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ بِبَلَدِنَا وَهُمْ يَطْلُبُونَ الدُّنْيَا، وَيُخَالِطُونَ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ لِأَحَدِهِمْ أَرْبَعُونَ سَنَةً، فَإِذَا أَتَتْ عَلَيْهِمُ اعْتَزَلُوا النَّاسَ.“Allah Yang Maha Mulia menyebutkan bahwa seseorang yang telah mencapai usia 40 tahun sudah seharusnya menyadari betapa besar nikmat Allah atas dirinya dan kedua orang tuanya, serta mensyukurinya. Malik berkata, ‘Aku mendapati para ahli ilmu di negeri kami yang mencari dunia dan bergaul dengan orang-orang, tetapi ketika mereka mencapai usia 40 tahun, mereka mulai menjauhkan diri dari manusia.'” (Selesai dari Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7:276).Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,(حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ) أَيْ: قَوِيَ وَشَبَّ وَارْتَجَلَ، (وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً) أَيْ: تَنَاهَى عَقْلُهُ وَكَمُلَ فَهْمُهُ وَحِلْمُهُ، وَيُقَالُ: إِنَّهُ لَا يَتَغَيَّرُ غَالِبًا عَمَّا يَكُونُ عَلَيْهِ ابْنُ الْأَرْبَعِينَ، وَقَالَ مَسْرُوقٌ: إِذَا بَلَغْتَ الْأَرْبَعِينَ فَخُذْ حَذَرَكَ، (قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي) أَيْ: أَلْهِمْنِي، (أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ) أَيْ: فِي الْمُسْتَقْبَلِ، (وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي) أَيْ: نَسْلِي وَعَقِبِي، (إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ).وَهَذَا فِيهِ إِرْشَادٌ لِمَنْ بَلَغَ الْأَرْبَعِينَ أَنْ يُجَدِّدَ التَّوْبَةَ وَالْإِنَابَةَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَعْزِمَ عَلَيْهَا.“Hingga apabila dia telah dewasa” maksudnya adalah seseorang telah kuat, tumbuh dewasa, dan mencapai kematangan. “(Dan umurnya mencapai empat puluh tahun)” maksudnya, pada usia ini akalnya telah sempurna, pemahamannya matang, dan kebijaksanaannya berkembang. Dikatakan bahwa pada umumnya, seseorang tidak banyak berubah dari sifat dan perilaku yang ada pada dirinya setelah mencapai usia 40 tahun. Masruq berkata, ‘Apabila engkau mencapai usia 40 tahun, berhati-hatilah.’Kemudian Allah menyebutkan doanya: “(Ia berdoa, ‘Ya Tuhanku, tunjukkanlah aku untuk dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, serta supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridai.’) Maksudnya adalah untuk masa depannya. (Dan perbaikilah untukku anak keturunanku) maksudnya adalah generasi dan keturunan yang akan datang. (Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri).”Penjelasan ini memberikan arahan kepada siapa saja yang mencapai usia 40 tahun untuk memperbaharui taubat dan kembali kepada Allah ‘azza wa jalla dengan tekad yang sungguh-sungguh.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 7:280-281, diringkas).Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan,(بَلَغَ أَشُدَّهُ) قِيلَ: بَلَغَ عُمْرَهُ ثَمَانِيَ عَشْرَةَ سَنَةً، وَقِيلَ: الْأَشُدُّ الْحُلُمُ، قَالَهُ الشَّعْبِيُّ وَابْنُ زَيْدٍ. وَقَالَ الْحَسَنُ: هُوَ بُلُوغُ الْأَرْبَعِينَ، وَالْأَوَّلُ أَوْلَى؛ لِقَوْلِهِ: (وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً)، فَإِنَّ هَذَا يُفِيدُ أَنَّ بُلُوغَ الْأَرْبَعِينَ هُوَ شَيْءٌ وَرَاءَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ. قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: لَمْ يَبْعَثِ اللَّهُ نَبِيًّا قَطُّ إِلَّا بَعْدَ أَرْبَعِينَ سَنَةً، وَفِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي لِمَنْ بَلَغَ عُمْرَهُ أَرْبَعِينَ سَنَةً أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنْ هَذِهِ الدَّعَوَاتِ.“Hingga apabila dia mencapai masa kuatnya (asyuddah)” dikatakan bahwa maksudnya adalah usia 18 tahun. Ada juga yang mengatakan bahwa ‘asyuddah’ merujuk pada masa baligh, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Sya’bi dan Ibnu Zaid. Hasan Al-Bashri menyebutkan bahwa masa kuat itu adalah ketika mencapai usia 40 tahun. Pendapat pertama lebih kuat karena firman Allah: (Dan umurnya mencapai empat puluh tahun) menunjukkan bahwa usia 40 tahun adalah sesuatu yang datang setelah masa kuat tersebut. Para ahli tafsir menyatakan bahwa Allah tidak pernah mengutus seorang nabi kecuali setelah mereka mencapai usia 40 tahun. Ayat ini juga menjadi dalil bahwa siapa saja yang telah mencapai usia 40 tahun dianjurkan untuk banyak membaca doa-doa yang disebutkan dalam ayat ini.” (Fath Al-Qadir, 5:22). Doa yang Dianjurkanرَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَROBBI AWZI’NII AN ASYKURO NI’MATAKALLATII AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALAA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOOLIHAN TARDHOOHU, WA ASHLIH LII FII DZURRIYATII, INNII TUBTU ILAIKA WA INNII MINAL MUSLIMIIN.Artinya: Wahai Rabb-ku, ilhamkanlah kepadaku untuk bersyukur atas nikmat yang telah Engkau karuniakan kepadaku dan kepada orang tuaku. Ilhamkan pula kepadaku untuk melakukan amal shalih yang Engkau ridhai, dan perbaikilah keturunanku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri. (QS. Al-Ahqaf: 15) Amalan yang Dianjurkan pada Usia 40 TahunMemasuki usia 40 tahun, seorang Muslim dianjurkan untuk:1. Memperbanyak syukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan, baik kepada diri sendiri maupun kepada orang tua.2. Memperbanyak amal saleh yang diridai Allah dan meningkatkan kualitas ibadah.3. Mendoakan kebaikan keturunan agar menjadi orang-orang yang shalih, berbakti, dan mandiri.4. Memperbanyak taubat dengan menyadari dosa-dosa yang telah lalu dan bertekad untuk memperbaiki diri.5. Berserah diri sepenuhnya kepada Allah dengan meningkatkan tawakal dan keyakinan kepada-Nya.6. Mengurangi ketergantungan pada dunia dan lebih fokus pada ibadah serta kehidupan akhirat.7. Mengokohkan kesabaran dan hikmah, karena usia ini adalah masa kematangan akal dan kebijaksanaan.8. Memperbanyak doa dan dzikir, terutama doa syukur, taubat, dan permohonan kebaikan.9. Meninggalkan sifat-sifat buruk dan berusaha memperbaiki akhlak agar lebih mulia. KesimpulanUsia 40 tahun adalah titik refleksi dan momentum penting untuk memperbarui hubungan dengan Allah. Pada usia ini, seseorang dianjurkan memperbanyak syukur, meningkatkan amal saleh, mendoakan keturunan, dan memperbarui taubat. Jadikan usia ini sebagai peluang untuk lebih sadar akan nikmat Allah dan mengarahkan hidup pada ketaatan. Seperti dikatakan oleh Masruq, “Jika engkau telah mencapai usia 40 tahun, maka berhati-hatilah.” Usia 40 adalah undangan untuk mempersembahkan sisa hidup dalam kebaikan dan kesalihan.Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk memanfaatkan sisa umur dengan ketaatan. –Diselesaikan pada Selasa sore, 9 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 10 Desember 2024 @ Pondok Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan di usia 40 amalan di usia senja arti kematangan dalam Islam doa dan dzikir doa kebaikan keturunan doa usia 40 tahun fokus ibadah hikmah usia 40 tahun kebijaksanaan di usia 40 kematangan spiritual keutamaan usia 40 memperbaiki akhlak memperbanyak amal saleh panduan usia 40 tahun perkataan ulama tentang usia 40 syukur kepada Allah tafsir Al-Qur'an tentang usia 40 taubat di usia 40 tawakal kepada Allah usia usia 40 tahun dalam Islam

Hukum Gratifikasi kepada Pejabat atau Penyelenggara Negara

Daftar Isi Toggle Pengertian gratifikasiDi antara bentuk gratifikasi yang marak terjadiHukum gratifikasiHikmah dilarangnya gratifikasiPenutup: Bagaimana muslim seharusnya bersikap? Pengertian gratifikasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Deskripsi yang lebih spesifik diterangkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat satu. Dikatakan bahwa, “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.” Adapun makna gratifikasi di tengah-tengah masyarakat pun beragam. Ada yang menyebutnya hadiah, tanda terima kasih, tips, dan lain sebagainya. Gratifikasi dapat disebut juga sebagai suap yang terselubung. Di antara bentuk gratifikasi yang marak terjadi Gratifikasi adalah fenomena yang sayangnya banyak terjadi di masyarakat kita, dari lapisan bawah hingga mereka yang berada di atas sudah sangat jamak terdengar fenomena ini terjadi. Dari lingkup sekolah hingga pelayanan di instansi pemerintahan, sudah sangat umum kita temukan kasus-kasus yang mengarah kepada tindakan tercela ini. Memberi hadiah, souvenir, atau uang tips kepada pejabat saat kunjungan kerja. Seorang mahasiswa memberi hadiah kepada dosennya menjelang ujian skripsinya. Dalam pelayanan misalnya, seorang hakim menerima hadiah dari seseorang yang kasusnya sedang ditangani, akibatnya keputusan hakim menjadi berat sebelah dan lebih condong kepada orang tersebut. Tentu ini juga merupakan bentuk gratifikasi. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap perbuatan semacam ini? Hukum gratifikasi Dalam Islam, gratifikasi hukumnya haram sebagaimana gratifikasi juga dilarang dalam hukum bernegara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat tegas melarang sahabat-sahabatnya dari menerima gratifikasi atau suap. Hal ini berdasarkan hadis Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan, اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al-Azdi yang bernama Ibnu Al-Utbiah sebagai pemungut zakat. Ketika pulang dari tugasnya tersebut, dia berkata, ‘Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku.’ Beliau bersabda, ‘Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Zat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang pun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik.’ Kemudian beliau mengangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata), ‘Ya Allah, bukankah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan’ sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Di hadis yang lainnya, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa menerima gratifikasi sama halnya dengan mengambil ghulul (harta rampasan perang yang bukan menjadi haknya). Beliau shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi para pegawai adalah ghulul (yakni, barang curian dari harta rampasan perang).” (HR. Ahmad no.  22495) Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa hukuman ghulul sama dengan hukuman mereka yang mengambil suap. Ia berfirman, وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.“ (QS. Ali Imran: 161) Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga pernah menyampaikan tatkala beliau ditanya dalam sebuah kesempatan, “Apa hukumnya pemberian yang diberikan kepada dokter setelah ia berobat?” Beliau  menjawab, “Jika dia adalah seorang dokter di rumah sakit pemerintah, atau apotek pemerintah, maka dia tidak boleh diberi apa-apa (karena di Kerajaan Saudi, fasilitas kesehatan termasuk yang menjadi tanggungan pemerintah). Akan tetapi, jika diberinya setelah selesai dari pekerjaannya, tanpa janji, ataupun alasan apa pun, mungkin tidak ada salahnya. Akan  tetapi, lebih aman untuk tidak menerimanya, karena ditakutkan dengan menerima hal tersebut, dia akan memberinya lebih banyak perhatian, dan mengabaikan orang lain. Saya pribadi berpendapat untuk tidak memberinya apa pun, bahkan setelah dia selesai dari pekerjaannya, sebagai bentuk saddu adz-dzari’ah dan menghindari adanya trik. Maka, orang yang berobat tersebut tidak boleh memberi dokter tersebut suatu apa pun, melainkan hanya doa yang baik untuknya, berdoa agar (dokter tersebut) selalu dalam taufik dan pertolongan Allah dan selalu diberi kesuksesan dengan ucapannya kepadanya, جزاك الله خيرًا، نسأل الله لك الإعانة والتوفيق ‘Semoga Allah membalas kebaikanmu. Kami memohon kepada Allah agar selalu menolongmu dan memberimu taufik-Nya.’ ” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, 19: 380-381) Dari sini, dapat kita pahami, baik itu dari sisi yang memberikan gratifikasi ataupun mereka yang menerimanya, maka sama-sama terlarang dalam agama Islam. Perbuatan semacam ini pasti akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Baca juga: Korupsi Waktu Hikmah dilarangnya gratifikasi Pertama: Menutup celah hilangnya profesionalisme seseorang dan bermudah-mudahan dirinya dalam menjalankan amanah ataupun tugas yang sedang diembannya, yang mana ini tentu merupakan sebuah penghianatan. Seorang hakim misalnya, pasti ia akan terpengaruh dengan gratifikasi yang diambilnya. Dalam mengambil keputusan dan mengetok palu, tentu akan cenderung membenarkan atau membela orang yang memberi gratifikasi kepadanya. Inilah alasan Imam Al-Baghawi dalam kitab Syarhu As-Sunnah secara keras mengharamkan para pejabat pemerintah dan hakim untuk menerima gratifikasi. Kedua: Gratifikasi menyebabkan adanya sikap pilih kasih dan kecenderungan memberikan pelayanan yang maksimal hanya ketika ada suap dan pemberian. Adapun untuk mereka yang yang tidak memberinya sesuatu, maka ia akan bersikap acuh tak acuh atau bahkan mempersulit pelayanannya. Padahal, semua masyarakat seharusnya memiliki hak yang sama, yaitu mendapatkan pelayanan dari pegawai tersebut secara adil dan proporsional. Karena sejatinya ia telah digaji oleh negara atau perusahaan tempatnya bekerja untuk melayani konsumen secara umum. Ketiga: Menumbuhkan rasa ikhlas dan menghilangkan harapan akan sesuatu dari manusia yang akan merusak mental seorang pegawai dalam bekerja. Penutup: Bagaimana muslim seharusnya bersikap? Mungkin pada awalnya gratifikasi ada yang benar-benar bertujuan baik, yaitu sebagai ungkapan rasa terima kasih atas pelayanan yang baik dari seorang pegawai atau penyelenggara negara. Akan tetapi, perlu kita sadari bersama bahwa hadiah semacam ini memiliki dampak buruk yang begitu banyak, baik bagi si pemberi ataupun yang menerimanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ الرَّاشِيَ والْمُرْتَشِيَ “Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337) Hendaknya jangan sampai kita mendapatkan sebuah pelayanan, mengambil hak yang bukan menjadi hak kita karena adanya harta yang kita bayarkan kepada seorang pegawai atau penyelenggara negara. Ingatlah firman Allah Ta’ala, وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188) Bagi mereka yang sedang bekerja di sebuah instansi pemerintahan ataupun perusahaan yang melayani masyarakat umum dan telah mendapatkan gaji dari pekerjaannya tersebut untuk lebih berhati-hati di dalam menerima pemberian dari orang lain. Hendaknya ia senantiasa bertanya dan memperjelas apakah pemberian tersebut ada hubungannya dengan pekerjaan dan tanggungjawab yang sedang diembannya tersebut ataukah tidak. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mengambil suap, gratifikasi, dan yang semisalnya merupakan salah satu kebiasaan dan perilaku orang-orang Yahudi yang seharusnya kita hindari. Allah Ta’ala berfirman, وَتَرَى كَثِيراً مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” (QS. Al-Maidah: 62) Para ahli tafsir menyebutkan bahwa makna harta yang haram di dalam ayat tersebut di antaranya adalah suap, sogokan, dan gratifikasi. Wallahu a’lam bisshawab. Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id

Hukum Gratifikasi kepada Pejabat atau Penyelenggara Negara

Daftar Isi Toggle Pengertian gratifikasiDi antara bentuk gratifikasi yang marak terjadiHukum gratifikasiHikmah dilarangnya gratifikasiPenutup: Bagaimana muslim seharusnya bersikap? Pengertian gratifikasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Deskripsi yang lebih spesifik diterangkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat satu. Dikatakan bahwa, “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.” Adapun makna gratifikasi di tengah-tengah masyarakat pun beragam. Ada yang menyebutnya hadiah, tanda terima kasih, tips, dan lain sebagainya. Gratifikasi dapat disebut juga sebagai suap yang terselubung. Di antara bentuk gratifikasi yang marak terjadi Gratifikasi adalah fenomena yang sayangnya banyak terjadi di masyarakat kita, dari lapisan bawah hingga mereka yang berada di atas sudah sangat jamak terdengar fenomena ini terjadi. Dari lingkup sekolah hingga pelayanan di instansi pemerintahan, sudah sangat umum kita temukan kasus-kasus yang mengarah kepada tindakan tercela ini. Memberi hadiah, souvenir, atau uang tips kepada pejabat saat kunjungan kerja. Seorang mahasiswa memberi hadiah kepada dosennya menjelang ujian skripsinya. Dalam pelayanan misalnya, seorang hakim menerima hadiah dari seseorang yang kasusnya sedang ditangani, akibatnya keputusan hakim menjadi berat sebelah dan lebih condong kepada orang tersebut. Tentu ini juga merupakan bentuk gratifikasi. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap perbuatan semacam ini? Hukum gratifikasi Dalam Islam, gratifikasi hukumnya haram sebagaimana gratifikasi juga dilarang dalam hukum bernegara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat tegas melarang sahabat-sahabatnya dari menerima gratifikasi atau suap. Hal ini berdasarkan hadis Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan, اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al-Azdi yang bernama Ibnu Al-Utbiah sebagai pemungut zakat. Ketika pulang dari tugasnya tersebut, dia berkata, ‘Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku.’ Beliau bersabda, ‘Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Zat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang pun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik.’ Kemudian beliau mengangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata), ‘Ya Allah, bukankah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan’ sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Di hadis yang lainnya, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa menerima gratifikasi sama halnya dengan mengambil ghulul (harta rampasan perang yang bukan menjadi haknya). Beliau shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi para pegawai adalah ghulul (yakni, barang curian dari harta rampasan perang).” (HR. Ahmad no.  22495) Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa hukuman ghulul sama dengan hukuman mereka yang mengambil suap. Ia berfirman, وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.“ (QS. Ali Imran: 161) Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga pernah menyampaikan tatkala beliau ditanya dalam sebuah kesempatan, “Apa hukumnya pemberian yang diberikan kepada dokter setelah ia berobat?” Beliau  menjawab, “Jika dia adalah seorang dokter di rumah sakit pemerintah, atau apotek pemerintah, maka dia tidak boleh diberi apa-apa (karena di Kerajaan Saudi, fasilitas kesehatan termasuk yang menjadi tanggungan pemerintah). Akan tetapi, jika diberinya setelah selesai dari pekerjaannya, tanpa janji, ataupun alasan apa pun, mungkin tidak ada salahnya. Akan  tetapi, lebih aman untuk tidak menerimanya, karena ditakutkan dengan menerima hal tersebut, dia akan memberinya lebih banyak perhatian, dan mengabaikan orang lain. Saya pribadi berpendapat untuk tidak memberinya apa pun, bahkan setelah dia selesai dari pekerjaannya, sebagai bentuk saddu adz-dzari’ah dan menghindari adanya trik. Maka, orang yang berobat tersebut tidak boleh memberi dokter tersebut suatu apa pun, melainkan hanya doa yang baik untuknya, berdoa agar (dokter tersebut) selalu dalam taufik dan pertolongan Allah dan selalu diberi kesuksesan dengan ucapannya kepadanya, جزاك الله خيرًا، نسأل الله لك الإعانة والتوفيق ‘Semoga Allah membalas kebaikanmu. Kami memohon kepada Allah agar selalu menolongmu dan memberimu taufik-Nya.’ ” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, 19: 380-381) Dari sini, dapat kita pahami, baik itu dari sisi yang memberikan gratifikasi ataupun mereka yang menerimanya, maka sama-sama terlarang dalam agama Islam. Perbuatan semacam ini pasti akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Baca juga: Korupsi Waktu Hikmah dilarangnya gratifikasi Pertama: Menutup celah hilangnya profesionalisme seseorang dan bermudah-mudahan dirinya dalam menjalankan amanah ataupun tugas yang sedang diembannya, yang mana ini tentu merupakan sebuah penghianatan. Seorang hakim misalnya, pasti ia akan terpengaruh dengan gratifikasi yang diambilnya. Dalam mengambil keputusan dan mengetok palu, tentu akan cenderung membenarkan atau membela orang yang memberi gratifikasi kepadanya. Inilah alasan Imam Al-Baghawi dalam kitab Syarhu As-Sunnah secara keras mengharamkan para pejabat pemerintah dan hakim untuk menerima gratifikasi. Kedua: Gratifikasi menyebabkan adanya sikap pilih kasih dan kecenderungan memberikan pelayanan yang maksimal hanya ketika ada suap dan pemberian. Adapun untuk mereka yang yang tidak memberinya sesuatu, maka ia akan bersikap acuh tak acuh atau bahkan mempersulit pelayanannya. Padahal, semua masyarakat seharusnya memiliki hak yang sama, yaitu mendapatkan pelayanan dari pegawai tersebut secara adil dan proporsional. Karena sejatinya ia telah digaji oleh negara atau perusahaan tempatnya bekerja untuk melayani konsumen secara umum. Ketiga: Menumbuhkan rasa ikhlas dan menghilangkan harapan akan sesuatu dari manusia yang akan merusak mental seorang pegawai dalam bekerja. Penutup: Bagaimana muslim seharusnya bersikap? Mungkin pada awalnya gratifikasi ada yang benar-benar bertujuan baik, yaitu sebagai ungkapan rasa terima kasih atas pelayanan yang baik dari seorang pegawai atau penyelenggara negara. Akan tetapi, perlu kita sadari bersama bahwa hadiah semacam ini memiliki dampak buruk yang begitu banyak, baik bagi si pemberi ataupun yang menerimanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ الرَّاشِيَ والْمُرْتَشِيَ “Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337) Hendaknya jangan sampai kita mendapatkan sebuah pelayanan, mengambil hak yang bukan menjadi hak kita karena adanya harta yang kita bayarkan kepada seorang pegawai atau penyelenggara negara. Ingatlah firman Allah Ta’ala, وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188) Bagi mereka yang sedang bekerja di sebuah instansi pemerintahan ataupun perusahaan yang melayani masyarakat umum dan telah mendapatkan gaji dari pekerjaannya tersebut untuk lebih berhati-hati di dalam menerima pemberian dari orang lain. Hendaknya ia senantiasa bertanya dan memperjelas apakah pemberian tersebut ada hubungannya dengan pekerjaan dan tanggungjawab yang sedang diembannya tersebut ataukah tidak. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mengambil suap, gratifikasi, dan yang semisalnya merupakan salah satu kebiasaan dan perilaku orang-orang Yahudi yang seharusnya kita hindari. Allah Ta’ala berfirman, وَتَرَى كَثِيراً مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” (QS. Al-Maidah: 62) Para ahli tafsir menyebutkan bahwa makna harta yang haram di dalam ayat tersebut di antaranya adalah suap, sogokan, dan gratifikasi. Wallahu a’lam bisshawab. Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Pengertian gratifikasiDi antara bentuk gratifikasi yang marak terjadiHukum gratifikasiHikmah dilarangnya gratifikasiPenutup: Bagaimana muslim seharusnya bersikap? Pengertian gratifikasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Deskripsi yang lebih spesifik diterangkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat satu. Dikatakan bahwa, “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.” Adapun makna gratifikasi di tengah-tengah masyarakat pun beragam. Ada yang menyebutnya hadiah, tanda terima kasih, tips, dan lain sebagainya. Gratifikasi dapat disebut juga sebagai suap yang terselubung. Di antara bentuk gratifikasi yang marak terjadi Gratifikasi adalah fenomena yang sayangnya banyak terjadi di masyarakat kita, dari lapisan bawah hingga mereka yang berada di atas sudah sangat jamak terdengar fenomena ini terjadi. Dari lingkup sekolah hingga pelayanan di instansi pemerintahan, sudah sangat umum kita temukan kasus-kasus yang mengarah kepada tindakan tercela ini. Memberi hadiah, souvenir, atau uang tips kepada pejabat saat kunjungan kerja. Seorang mahasiswa memberi hadiah kepada dosennya menjelang ujian skripsinya. Dalam pelayanan misalnya, seorang hakim menerima hadiah dari seseorang yang kasusnya sedang ditangani, akibatnya keputusan hakim menjadi berat sebelah dan lebih condong kepada orang tersebut. Tentu ini juga merupakan bentuk gratifikasi. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap perbuatan semacam ini? Hukum gratifikasi Dalam Islam, gratifikasi hukumnya haram sebagaimana gratifikasi juga dilarang dalam hukum bernegara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat tegas melarang sahabat-sahabatnya dari menerima gratifikasi atau suap. Hal ini berdasarkan hadis Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan, اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al-Azdi yang bernama Ibnu Al-Utbiah sebagai pemungut zakat. Ketika pulang dari tugasnya tersebut, dia berkata, ‘Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku.’ Beliau bersabda, ‘Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Zat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang pun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik.’ Kemudian beliau mengangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata), ‘Ya Allah, bukankah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan’ sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Di hadis yang lainnya, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa menerima gratifikasi sama halnya dengan mengambil ghulul (harta rampasan perang yang bukan menjadi haknya). Beliau shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi para pegawai adalah ghulul (yakni, barang curian dari harta rampasan perang).” (HR. Ahmad no.  22495) Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa hukuman ghulul sama dengan hukuman mereka yang mengambil suap. Ia berfirman, وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.“ (QS. Ali Imran: 161) Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga pernah menyampaikan tatkala beliau ditanya dalam sebuah kesempatan, “Apa hukumnya pemberian yang diberikan kepada dokter setelah ia berobat?” Beliau  menjawab, “Jika dia adalah seorang dokter di rumah sakit pemerintah, atau apotek pemerintah, maka dia tidak boleh diberi apa-apa (karena di Kerajaan Saudi, fasilitas kesehatan termasuk yang menjadi tanggungan pemerintah). Akan tetapi, jika diberinya setelah selesai dari pekerjaannya, tanpa janji, ataupun alasan apa pun, mungkin tidak ada salahnya. Akan  tetapi, lebih aman untuk tidak menerimanya, karena ditakutkan dengan menerima hal tersebut, dia akan memberinya lebih banyak perhatian, dan mengabaikan orang lain. Saya pribadi berpendapat untuk tidak memberinya apa pun, bahkan setelah dia selesai dari pekerjaannya, sebagai bentuk saddu adz-dzari’ah dan menghindari adanya trik. Maka, orang yang berobat tersebut tidak boleh memberi dokter tersebut suatu apa pun, melainkan hanya doa yang baik untuknya, berdoa agar (dokter tersebut) selalu dalam taufik dan pertolongan Allah dan selalu diberi kesuksesan dengan ucapannya kepadanya, جزاك الله خيرًا، نسأل الله لك الإعانة والتوفيق ‘Semoga Allah membalas kebaikanmu. Kami memohon kepada Allah agar selalu menolongmu dan memberimu taufik-Nya.’ ” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, 19: 380-381) Dari sini, dapat kita pahami, baik itu dari sisi yang memberikan gratifikasi ataupun mereka yang menerimanya, maka sama-sama terlarang dalam agama Islam. Perbuatan semacam ini pasti akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Baca juga: Korupsi Waktu Hikmah dilarangnya gratifikasi Pertama: Menutup celah hilangnya profesionalisme seseorang dan bermudah-mudahan dirinya dalam menjalankan amanah ataupun tugas yang sedang diembannya, yang mana ini tentu merupakan sebuah penghianatan. Seorang hakim misalnya, pasti ia akan terpengaruh dengan gratifikasi yang diambilnya. Dalam mengambil keputusan dan mengetok palu, tentu akan cenderung membenarkan atau membela orang yang memberi gratifikasi kepadanya. Inilah alasan Imam Al-Baghawi dalam kitab Syarhu As-Sunnah secara keras mengharamkan para pejabat pemerintah dan hakim untuk menerima gratifikasi. Kedua: Gratifikasi menyebabkan adanya sikap pilih kasih dan kecenderungan memberikan pelayanan yang maksimal hanya ketika ada suap dan pemberian. Adapun untuk mereka yang yang tidak memberinya sesuatu, maka ia akan bersikap acuh tak acuh atau bahkan mempersulit pelayanannya. Padahal, semua masyarakat seharusnya memiliki hak yang sama, yaitu mendapatkan pelayanan dari pegawai tersebut secara adil dan proporsional. Karena sejatinya ia telah digaji oleh negara atau perusahaan tempatnya bekerja untuk melayani konsumen secara umum. Ketiga: Menumbuhkan rasa ikhlas dan menghilangkan harapan akan sesuatu dari manusia yang akan merusak mental seorang pegawai dalam bekerja. Penutup: Bagaimana muslim seharusnya bersikap? Mungkin pada awalnya gratifikasi ada yang benar-benar bertujuan baik, yaitu sebagai ungkapan rasa terima kasih atas pelayanan yang baik dari seorang pegawai atau penyelenggara negara. Akan tetapi, perlu kita sadari bersama bahwa hadiah semacam ini memiliki dampak buruk yang begitu banyak, baik bagi si pemberi ataupun yang menerimanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ الرَّاشِيَ والْمُرْتَشِيَ “Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337) Hendaknya jangan sampai kita mendapatkan sebuah pelayanan, mengambil hak yang bukan menjadi hak kita karena adanya harta yang kita bayarkan kepada seorang pegawai atau penyelenggara negara. Ingatlah firman Allah Ta’ala, وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188) Bagi mereka yang sedang bekerja di sebuah instansi pemerintahan ataupun perusahaan yang melayani masyarakat umum dan telah mendapatkan gaji dari pekerjaannya tersebut untuk lebih berhati-hati di dalam menerima pemberian dari orang lain. Hendaknya ia senantiasa bertanya dan memperjelas apakah pemberian tersebut ada hubungannya dengan pekerjaan dan tanggungjawab yang sedang diembannya tersebut ataukah tidak. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mengambil suap, gratifikasi, dan yang semisalnya merupakan salah satu kebiasaan dan perilaku orang-orang Yahudi yang seharusnya kita hindari. Allah Ta’ala berfirman, وَتَرَى كَثِيراً مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” (QS. Al-Maidah: 62) Para ahli tafsir menyebutkan bahwa makna harta yang haram di dalam ayat tersebut di antaranya adalah suap, sogokan, dan gratifikasi. Wallahu a’lam bisshawab. Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Pengertian gratifikasiDi antara bentuk gratifikasi yang marak terjadiHukum gratifikasiHikmah dilarangnya gratifikasiPenutup: Bagaimana muslim seharusnya bersikap? Pengertian gratifikasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Deskripsi yang lebih spesifik diterangkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat satu. Dikatakan bahwa, “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.” Adapun makna gratifikasi di tengah-tengah masyarakat pun beragam. Ada yang menyebutnya hadiah, tanda terima kasih, tips, dan lain sebagainya. Gratifikasi dapat disebut juga sebagai suap yang terselubung. Di antara bentuk gratifikasi yang marak terjadi Gratifikasi adalah fenomena yang sayangnya banyak terjadi di masyarakat kita, dari lapisan bawah hingga mereka yang berada di atas sudah sangat jamak terdengar fenomena ini terjadi. Dari lingkup sekolah hingga pelayanan di instansi pemerintahan, sudah sangat umum kita temukan kasus-kasus yang mengarah kepada tindakan tercela ini. Memberi hadiah, souvenir, atau uang tips kepada pejabat saat kunjungan kerja. Seorang mahasiswa memberi hadiah kepada dosennya menjelang ujian skripsinya. Dalam pelayanan misalnya, seorang hakim menerima hadiah dari seseorang yang kasusnya sedang ditangani, akibatnya keputusan hakim menjadi berat sebelah dan lebih condong kepada orang tersebut. Tentu ini juga merupakan bentuk gratifikasi. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap perbuatan semacam ini? Hukum gratifikasi Dalam Islam, gratifikasi hukumnya haram sebagaimana gratifikasi juga dilarang dalam hukum bernegara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat tegas melarang sahabat-sahabatnya dari menerima gratifikasi atau suap. Hal ini berdasarkan hadis Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan, اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al-Azdi yang bernama Ibnu Al-Utbiah sebagai pemungut zakat. Ketika pulang dari tugasnya tersebut, dia berkata, ‘Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku.’ Beliau bersabda, ‘Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Zat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang pun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik.’ Kemudian beliau mengangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata), ‘Ya Allah, bukankah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan’ sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Di hadis yang lainnya, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa menerima gratifikasi sama halnya dengan mengambil ghulul (harta rampasan perang yang bukan menjadi haknya). Beliau shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi para pegawai adalah ghulul (yakni, barang curian dari harta rampasan perang).” (HR. Ahmad no.  22495) Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa hukuman ghulul sama dengan hukuman mereka yang mengambil suap. Ia berfirman, وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.“ (QS. Ali Imran: 161) Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga pernah menyampaikan tatkala beliau ditanya dalam sebuah kesempatan, “Apa hukumnya pemberian yang diberikan kepada dokter setelah ia berobat?” Beliau  menjawab, “Jika dia adalah seorang dokter di rumah sakit pemerintah, atau apotek pemerintah, maka dia tidak boleh diberi apa-apa (karena di Kerajaan Saudi, fasilitas kesehatan termasuk yang menjadi tanggungan pemerintah). Akan tetapi, jika diberinya setelah selesai dari pekerjaannya, tanpa janji, ataupun alasan apa pun, mungkin tidak ada salahnya. Akan  tetapi, lebih aman untuk tidak menerimanya, karena ditakutkan dengan menerima hal tersebut, dia akan memberinya lebih banyak perhatian, dan mengabaikan orang lain. Saya pribadi berpendapat untuk tidak memberinya apa pun, bahkan setelah dia selesai dari pekerjaannya, sebagai bentuk saddu adz-dzari’ah dan menghindari adanya trik. Maka, orang yang berobat tersebut tidak boleh memberi dokter tersebut suatu apa pun, melainkan hanya doa yang baik untuknya, berdoa agar (dokter tersebut) selalu dalam taufik dan pertolongan Allah dan selalu diberi kesuksesan dengan ucapannya kepadanya, جزاك الله خيرًا، نسأل الله لك الإعانة والتوفيق ‘Semoga Allah membalas kebaikanmu. Kami memohon kepada Allah agar selalu menolongmu dan memberimu taufik-Nya.’ ” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, 19: 380-381) Dari sini, dapat kita pahami, baik itu dari sisi yang memberikan gratifikasi ataupun mereka yang menerimanya, maka sama-sama terlarang dalam agama Islam. Perbuatan semacam ini pasti akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Baca juga: Korupsi Waktu Hikmah dilarangnya gratifikasi Pertama: Menutup celah hilangnya profesionalisme seseorang dan bermudah-mudahan dirinya dalam menjalankan amanah ataupun tugas yang sedang diembannya, yang mana ini tentu merupakan sebuah penghianatan. Seorang hakim misalnya, pasti ia akan terpengaruh dengan gratifikasi yang diambilnya. Dalam mengambil keputusan dan mengetok palu, tentu akan cenderung membenarkan atau membela orang yang memberi gratifikasi kepadanya. Inilah alasan Imam Al-Baghawi dalam kitab Syarhu As-Sunnah secara keras mengharamkan para pejabat pemerintah dan hakim untuk menerima gratifikasi. Kedua: Gratifikasi menyebabkan adanya sikap pilih kasih dan kecenderungan memberikan pelayanan yang maksimal hanya ketika ada suap dan pemberian. Adapun untuk mereka yang yang tidak memberinya sesuatu, maka ia akan bersikap acuh tak acuh atau bahkan mempersulit pelayanannya. Padahal, semua masyarakat seharusnya memiliki hak yang sama, yaitu mendapatkan pelayanan dari pegawai tersebut secara adil dan proporsional. Karena sejatinya ia telah digaji oleh negara atau perusahaan tempatnya bekerja untuk melayani konsumen secara umum. Ketiga: Menumbuhkan rasa ikhlas dan menghilangkan harapan akan sesuatu dari manusia yang akan merusak mental seorang pegawai dalam bekerja. Penutup: Bagaimana muslim seharusnya bersikap? Mungkin pada awalnya gratifikasi ada yang benar-benar bertujuan baik, yaitu sebagai ungkapan rasa terima kasih atas pelayanan yang baik dari seorang pegawai atau penyelenggara negara. Akan tetapi, perlu kita sadari bersama bahwa hadiah semacam ini memiliki dampak buruk yang begitu banyak, baik bagi si pemberi ataupun yang menerimanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ الرَّاشِيَ والْمُرْتَشِيَ “Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337) Hendaknya jangan sampai kita mendapatkan sebuah pelayanan, mengambil hak yang bukan menjadi hak kita karena adanya harta yang kita bayarkan kepada seorang pegawai atau penyelenggara negara. Ingatlah firman Allah Ta’ala, وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188) Bagi mereka yang sedang bekerja di sebuah instansi pemerintahan ataupun perusahaan yang melayani masyarakat umum dan telah mendapatkan gaji dari pekerjaannya tersebut untuk lebih berhati-hati di dalam menerima pemberian dari orang lain. Hendaknya ia senantiasa bertanya dan memperjelas apakah pemberian tersebut ada hubungannya dengan pekerjaan dan tanggungjawab yang sedang diembannya tersebut ataukah tidak. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mengambil suap, gratifikasi, dan yang semisalnya merupakan salah satu kebiasaan dan perilaku orang-orang Yahudi yang seharusnya kita hindari. Allah Ta’ala berfirman, وَتَرَى كَثِيراً مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” (QS. Al-Maidah: 62) Para ahli tafsir menyebutkan bahwa makna harta yang haram di dalam ayat tersebut di antaranya adalah suap, sogokan, dan gratifikasi. Wallahu a’lam bisshawab. Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id

Doa Istiftah dalam Salat Malam

Daftar Isi Toggle Kandungan makna doaPertama: Pengakuan bahwa Allah sebagai Rabb dari tiga malaikat besar: Jibril, Mikail, dan IsrafilKedua: Allah sebagai Pencipta langit dan bumiKetiga: Allah Mengetahui yang gaib dan nyataKeempat: Memohon petunjuk di tengah perselisihanKelima: Jalan yang lurus (Shirathal mustaqim) Doa istiftah adalah salah satu doa yang dibaca pada awal salat dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki beberapa doa istiftah yang beliau ajarkan kepada kita, umatnya. Salah satu doa yang sering beliau baca ketika memulai salat malam adalah sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu berikut ini, اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang gaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka perselisihkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran dalam hal yang diperselisihkan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberi petunjuk siapa yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.” (HR. Muslim no. 770) Kandungan makna doa Doa istiftah ini sarat akan makna dan mengandung pelajaran penting yang menyentuh berbagai aspek keagungan Allah, pentingnya petunjuk dari-Nya, serta kedudukan istimewa para malaikat. Melalui doa ini, kita diajarkan untuk mengakui dan menghormati kebesaran Allah dan para Malaikat-Nya yang memiliki peran besar dalam menjalankan perintah-Nya. Berikut adalah beberapa pelajaran yang bisa diambil dari doa ini: Pertama: Pengakuan bahwa Allah sebagai Rabb dari tiga malaikat besar: Jibril, Mikail, dan Israfil Masing-masing dari malaikat ini memiliki tugas penting dalam Islam. Jibril ‘alaihis salam bertugas menyampaikan wahyu kepada para nabi, termasuk menyampaikan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa semua ajaran agama yang benar bersumber dari wahyu Allah yang disampaikan melalui Jibril, menjadikannya sebagai perantara kebenaran ilahi. Mikail ‘alaihis salam bertugas mengatur turunnya hujan serta pertumbuhan tanaman, yang menjadi sumber rezeki bagi seluruh makhluk. Mikail melambangkan kemurahan Allah yang memberikan rezeki dan keberkahan kepada makhluk-Nya, serta menjaga keseimbangan alam. Sedangkan Israfil ‘alaihis salam bertugas meniup sangkakala pada hari kiamat, yang menandakan dimulainya hari pembalasan. Tugas Israfil ini mengingatkan kita akan akhir kehidupan dunia dan dimulainya kehidupan akhirat. Oleh karenanya, dengan menyebut nama-nama malaikat tersebut dalam doa, kita diajak untuk selalu mengingat peran besar para malaikat tersebut dalam menjalankan perintah Allah. Menyebut mereka dalam doa juga merupakan bentuk penghormatan kepada para malaikat yang memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah. Begitu pula, pengakuan terhadap mereka dalam doa ini membantu kita untuk memahami bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, baik dalam hal rezeki, wahyu, maupun kehidupan setelah mati, semuanya diatur oleh Allah melalui malaikat-malaikat-Nya yang mulia. Kedua: Allah sebagai Pencipta langit dan bumi Dalam lanjutan doa ini, kita mengakui Allah sebagai Pencipta langit dan bumi. Kalimat ini mengajarkan kepada kita tentang kekuasaan Allah yang meliputi segala sesuatu, baik yang kita saksikan (syahadah) maupun yang tersembunyi (gaib). Allah menciptakan segala sesuatu dari tiada menjadi ada, sebagaimana firman-Nya, خَلَقَ اللّٰهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ بِالْحَقِّۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّلْمُؤْمِنِيْنَ “Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan hak. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang mukmin.” (QS. Al-‘Ankabut: 44) Pengakuan ini memperkuat keyakinan kita bahwa segala sesuatu di alam semesta ini berada di bawah kekuasaan dan kendali Allah, sehingga kita selalu merasa rendah diri di hadapan-Nya dan senantiasa bergantung kepada-Nya dalam setiap urusan kita. Baca juga: Surah-Surah yang Dibaca oleh Rasulullah ketika Salat Ketiga: Allah Mengetahui yang gaib dan nyata Dalam doa ini, juga disebutkan bahwa Allah adalah ‘Alimul Ghaibi wasy Syahadah, yang berarti bahwa Allah mengetahui segala hal yang tersembunyi (gaib) dan yang tampak (nyata). Maka, makna doa ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun yang luput dari pengetahuan Allah, baik yang tersembunyi dalam hati manusia, maupun yang tampak dalam kehidupan sehari-hari. Allah berfirman, يَعْلَمُ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّوْنَ وَمَا تُعْلِنُوْنَۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ ۢبِذَاتِ الصُّدُوْرِ “Dia mengetahui apa yang di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu nyatakan. Dan Allah Maha Mengetahui segala isi hati.” (QS. At-Taghabun: 4) Dengan demikian, seorang hamba yang membaca doa ini diingatkan untuk selalu jujur dalam hati dan amal, karena Allah mengetahui segala sesuatu yang tersirat maupun yang tersurat. Keempat: Memohon petunjuk di tengah perselisihan Salah satu inti dari doa ini adalah permohonan agar Allah memberikan petunjuk kepada kita dalam hal-hal yang diperselisihkan. Manusia sering kali berbeda pendapat, baik dalam urusan agama maupun kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, kita harus selalu memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk yang benar (hidayah) dalam menghadapi perselisihan tersebut. Allah berfirman, فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ “Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An-Nisa: 59) Jadi, sangatlah jelas bahwa doa ini menegaskan betapa pentingnya hidayah Allah dalam menemukan kebenaran di tengah perbedaan yang ada. Hanya dengan izin Allah, kita bisa diarahkan menuju jalan yang benar. Kelima: Jalan yang lurus (Shirathal mustaqim) Bagian akhir dari doa ini adalah permohonan agar Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Ini mengingatkan kita pada doa yang kita baca dalam setiap rakaat salat, yaitu surah Al-Fatihah, ٱهْدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ “Tunjukkanlah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6) Jalan yang lurus adalah jalan yang mengantarkan kita kepada keridaan Allah dan keselamatan di dunia serta akhirat. Hanya Allah yang dapat memberi petunjuk ke jalan ini, dan kita harus selalu memohon kepada-Nya agar tidak tersesat dari jalan tersebut. Doa istiftah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini merupakan doa mulia yang sarat makna. Kita mengakui kekuasaan Allah sebagai Pencipta, Pemelihara, dan Pemberi petunjuk dengan doa ini. Kita memohon kepada-Nya agar selalu ditunjukkan jalan yang lurus dan diberi petunjuk dalam menghadapi berbagai perselisihan. Mudah-mudahan, Allah memudahkan kita untuk selalu mengamalkan doa ini dalam setiap salat kita, terutama salat malam, dan mendapatkan hidayah dari Allah untuk selalu berada di jalan yang benar. Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Saat Terbangun di Malam Hari *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id

Doa Istiftah dalam Salat Malam

Daftar Isi Toggle Kandungan makna doaPertama: Pengakuan bahwa Allah sebagai Rabb dari tiga malaikat besar: Jibril, Mikail, dan IsrafilKedua: Allah sebagai Pencipta langit dan bumiKetiga: Allah Mengetahui yang gaib dan nyataKeempat: Memohon petunjuk di tengah perselisihanKelima: Jalan yang lurus (Shirathal mustaqim) Doa istiftah adalah salah satu doa yang dibaca pada awal salat dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki beberapa doa istiftah yang beliau ajarkan kepada kita, umatnya. Salah satu doa yang sering beliau baca ketika memulai salat malam adalah sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu berikut ini, اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang gaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka perselisihkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran dalam hal yang diperselisihkan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberi petunjuk siapa yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.” (HR. Muslim no. 770) Kandungan makna doa Doa istiftah ini sarat akan makna dan mengandung pelajaran penting yang menyentuh berbagai aspek keagungan Allah, pentingnya petunjuk dari-Nya, serta kedudukan istimewa para malaikat. Melalui doa ini, kita diajarkan untuk mengakui dan menghormati kebesaran Allah dan para Malaikat-Nya yang memiliki peran besar dalam menjalankan perintah-Nya. Berikut adalah beberapa pelajaran yang bisa diambil dari doa ini: Pertama: Pengakuan bahwa Allah sebagai Rabb dari tiga malaikat besar: Jibril, Mikail, dan Israfil Masing-masing dari malaikat ini memiliki tugas penting dalam Islam. Jibril ‘alaihis salam bertugas menyampaikan wahyu kepada para nabi, termasuk menyampaikan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa semua ajaran agama yang benar bersumber dari wahyu Allah yang disampaikan melalui Jibril, menjadikannya sebagai perantara kebenaran ilahi. Mikail ‘alaihis salam bertugas mengatur turunnya hujan serta pertumbuhan tanaman, yang menjadi sumber rezeki bagi seluruh makhluk. Mikail melambangkan kemurahan Allah yang memberikan rezeki dan keberkahan kepada makhluk-Nya, serta menjaga keseimbangan alam. Sedangkan Israfil ‘alaihis salam bertugas meniup sangkakala pada hari kiamat, yang menandakan dimulainya hari pembalasan. Tugas Israfil ini mengingatkan kita akan akhir kehidupan dunia dan dimulainya kehidupan akhirat. Oleh karenanya, dengan menyebut nama-nama malaikat tersebut dalam doa, kita diajak untuk selalu mengingat peran besar para malaikat tersebut dalam menjalankan perintah Allah. Menyebut mereka dalam doa juga merupakan bentuk penghormatan kepada para malaikat yang memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah. Begitu pula, pengakuan terhadap mereka dalam doa ini membantu kita untuk memahami bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, baik dalam hal rezeki, wahyu, maupun kehidupan setelah mati, semuanya diatur oleh Allah melalui malaikat-malaikat-Nya yang mulia. Kedua: Allah sebagai Pencipta langit dan bumi Dalam lanjutan doa ini, kita mengakui Allah sebagai Pencipta langit dan bumi. Kalimat ini mengajarkan kepada kita tentang kekuasaan Allah yang meliputi segala sesuatu, baik yang kita saksikan (syahadah) maupun yang tersembunyi (gaib). Allah menciptakan segala sesuatu dari tiada menjadi ada, sebagaimana firman-Nya, خَلَقَ اللّٰهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ بِالْحَقِّۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّلْمُؤْمِنِيْنَ “Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan hak. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang mukmin.” (QS. Al-‘Ankabut: 44) Pengakuan ini memperkuat keyakinan kita bahwa segala sesuatu di alam semesta ini berada di bawah kekuasaan dan kendali Allah, sehingga kita selalu merasa rendah diri di hadapan-Nya dan senantiasa bergantung kepada-Nya dalam setiap urusan kita. Baca juga: Surah-Surah yang Dibaca oleh Rasulullah ketika Salat Ketiga: Allah Mengetahui yang gaib dan nyata Dalam doa ini, juga disebutkan bahwa Allah adalah ‘Alimul Ghaibi wasy Syahadah, yang berarti bahwa Allah mengetahui segala hal yang tersembunyi (gaib) dan yang tampak (nyata). Maka, makna doa ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun yang luput dari pengetahuan Allah, baik yang tersembunyi dalam hati manusia, maupun yang tampak dalam kehidupan sehari-hari. Allah berfirman, يَعْلَمُ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّوْنَ وَمَا تُعْلِنُوْنَۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ ۢبِذَاتِ الصُّدُوْرِ “Dia mengetahui apa yang di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu nyatakan. Dan Allah Maha Mengetahui segala isi hati.” (QS. At-Taghabun: 4) Dengan demikian, seorang hamba yang membaca doa ini diingatkan untuk selalu jujur dalam hati dan amal, karena Allah mengetahui segala sesuatu yang tersirat maupun yang tersurat. Keempat: Memohon petunjuk di tengah perselisihan Salah satu inti dari doa ini adalah permohonan agar Allah memberikan petunjuk kepada kita dalam hal-hal yang diperselisihkan. Manusia sering kali berbeda pendapat, baik dalam urusan agama maupun kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, kita harus selalu memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk yang benar (hidayah) dalam menghadapi perselisihan tersebut. Allah berfirman, فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ “Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An-Nisa: 59) Jadi, sangatlah jelas bahwa doa ini menegaskan betapa pentingnya hidayah Allah dalam menemukan kebenaran di tengah perbedaan yang ada. Hanya dengan izin Allah, kita bisa diarahkan menuju jalan yang benar. Kelima: Jalan yang lurus (Shirathal mustaqim) Bagian akhir dari doa ini adalah permohonan agar Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Ini mengingatkan kita pada doa yang kita baca dalam setiap rakaat salat, yaitu surah Al-Fatihah, ٱهْدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ “Tunjukkanlah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6) Jalan yang lurus adalah jalan yang mengantarkan kita kepada keridaan Allah dan keselamatan di dunia serta akhirat. Hanya Allah yang dapat memberi petunjuk ke jalan ini, dan kita harus selalu memohon kepada-Nya agar tidak tersesat dari jalan tersebut. Doa istiftah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini merupakan doa mulia yang sarat makna. Kita mengakui kekuasaan Allah sebagai Pencipta, Pemelihara, dan Pemberi petunjuk dengan doa ini. Kita memohon kepada-Nya agar selalu ditunjukkan jalan yang lurus dan diberi petunjuk dalam menghadapi berbagai perselisihan. Mudah-mudahan, Allah memudahkan kita untuk selalu mengamalkan doa ini dalam setiap salat kita, terutama salat malam, dan mendapatkan hidayah dari Allah untuk selalu berada di jalan yang benar. Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Saat Terbangun di Malam Hari *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Kandungan makna doaPertama: Pengakuan bahwa Allah sebagai Rabb dari tiga malaikat besar: Jibril, Mikail, dan IsrafilKedua: Allah sebagai Pencipta langit dan bumiKetiga: Allah Mengetahui yang gaib dan nyataKeempat: Memohon petunjuk di tengah perselisihanKelima: Jalan yang lurus (Shirathal mustaqim) Doa istiftah adalah salah satu doa yang dibaca pada awal salat dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki beberapa doa istiftah yang beliau ajarkan kepada kita, umatnya. Salah satu doa yang sering beliau baca ketika memulai salat malam adalah sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu berikut ini, اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang gaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka perselisihkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran dalam hal yang diperselisihkan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberi petunjuk siapa yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.” (HR. Muslim no. 770) Kandungan makna doa Doa istiftah ini sarat akan makna dan mengandung pelajaran penting yang menyentuh berbagai aspek keagungan Allah, pentingnya petunjuk dari-Nya, serta kedudukan istimewa para malaikat. Melalui doa ini, kita diajarkan untuk mengakui dan menghormati kebesaran Allah dan para Malaikat-Nya yang memiliki peran besar dalam menjalankan perintah-Nya. Berikut adalah beberapa pelajaran yang bisa diambil dari doa ini: Pertama: Pengakuan bahwa Allah sebagai Rabb dari tiga malaikat besar: Jibril, Mikail, dan Israfil Masing-masing dari malaikat ini memiliki tugas penting dalam Islam. Jibril ‘alaihis salam bertugas menyampaikan wahyu kepada para nabi, termasuk menyampaikan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa semua ajaran agama yang benar bersumber dari wahyu Allah yang disampaikan melalui Jibril, menjadikannya sebagai perantara kebenaran ilahi. Mikail ‘alaihis salam bertugas mengatur turunnya hujan serta pertumbuhan tanaman, yang menjadi sumber rezeki bagi seluruh makhluk. Mikail melambangkan kemurahan Allah yang memberikan rezeki dan keberkahan kepada makhluk-Nya, serta menjaga keseimbangan alam. Sedangkan Israfil ‘alaihis salam bertugas meniup sangkakala pada hari kiamat, yang menandakan dimulainya hari pembalasan. Tugas Israfil ini mengingatkan kita akan akhir kehidupan dunia dan dimulainya kehidupan akhirat. Oleh karenanya, dengan menyebut nama-nama malaikat tersebut dalam doa, kita diajak untuk selalu mengingat peran besar para malaikat tersebut dalam menjalankan perintah Allah. Menyebut mereka dalam doa juga merupakan bentuk penghormatan kepada para malaikat yang memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah. Begitu pula, pengakuan terhadap mereka dalam doa ini membantu kita untuk memahami bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, baik dalam hal rezeki, wahyu, maupun kehidupan setelah mati, semuanya diatur oleh Allah melalui malaikat-malaikat-Nya yang mulia. Kedua: Allah sebagai Pencipta langit dan bumi Dalam lanjutan doa ini, kita mengakui Allah sebagai Pencipta langit dan bumi. Kalimat ini mengajarkan kepada kita tentang kekuasaan Allah yang meliputi segala sesuatu, baik yang kita saksikan (syahadah) maupun yang tersembunyi (gaib). Allah menciptakan segala sesuatu dari tiada menjadi ada, sebagaimana firman-Nya, خَلَقَ اللّٰهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ بِالْحَقِّۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّلْمُؤْمِنِيْنَ “Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan hak. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang mukmin.” (QS. Al-‘Ankabut: 44) Pengakuan ini memperkuat keyakinan kita bahwa segala sesuatu di alam semesta ini berada di bawah kekuasaan dan kendali Allah, sehingga kita selalu merasa rendah diri di hadapan-Nya dan senantiasa bergantung kepada-Nya dalam setiap urusan kita. Baca juga: Surah-Surah yang Dibaca oleh Rasulullah ketika Salat Ketiga: Allah Mengetahui yang gaib dan nyata Dalam doa ini, juga disebutkan bahwa Allah adalah ‘Alimul Ghaibi wasy Syahadah, yang berarti bahwa Allah mengetahui segala hal yang tersembunyi (gaib) dan yang tampak (nyata). Maka, makna doa ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun yang luput dari pengetahuan Allah, baik yang tersembunyi dalam hati manusia, maupun yang tampak dalam kehidupan sehari-hari. Allah berfirman, يَعْلَمُ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّوْنَ وَمَا تُعْلِنُوْنَۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ ۢبِذَاتِ الصُّدُوْرِ “Dia mengetahui apa yang di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu nyatakan. Dan Allah Maha Mengetahui segala isi hati.” (QS. At-Taghabun: 4) Dengan demikian, seorang hamba yang membaca doa ini diingatkan untuk selalu jujur dalam hati dan amal, karena Allah mengetahui segala sesuatu yang tersirat maupun yang tersurat. Keempat: Memohon petunjuk di tengah perselisihan Salah satu inti dari doa ini adalah permohonan agar Allah memberikan petunjuk kepada kita dalam hal-hal yang diperselisihkan. Manusia sering kali berbeda pendapat, baik dalam urusan agama maupun kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, kita harus selalu memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk yang benar (hidayah) dalam menghadapi perselisihan tersebut. Allah berfirman, فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ “Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An-Nisa: 59) Jadi, sangatlah jelas bahwa doa ini menegaskan betapa pentingnya hidayah Allah dalam menemukan kebenaran di tengah perbedaan yang ada. Hanya dengan izin Allah, kita bisa diarahkan menuju jalan yang benar. Kelima: Jalan yang lurus (Shirathal mustaqim) Bagian akhir dari doa ini adalah permohonan agar Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Ini mengingatkan kita pada doa yang kita baca dalam setiap rakaat salat, yaitu surah Al-Fatihah, ٱهْدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ “Tunjukkanlah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6) Jalan yang lurus adalah jalan yang mengantarkan kita kepada keridaan Allah dan keselamatan di dunia serta akhirat. Hanya Allah yang dapat memberi petunjuk ke jalan ini, dan kita harus selalu memohon kepada-Nya agar tidak tersesat dari jalan tersebut. Doa istiftah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini merupakan doa mulia yang sarat makna. Kita mengakui kekuasaan Allah sebagai Pencipta, Pemelihara, dan Pemberi petunjuk dengan doa ini. Kita memohon kepada-Nya agar selalu ditunjukkan jalan yang lurus dan diberi petunjuk dalam menghadapi berbagai perselisihan. Mudah-mudahan, Allah memudahkan kita untuk selalu mengamalkan doa ini dalam setiap salat kita, terutama salat malam, dan mendapatkan hidayah dari Allah untuk selalu berada di jalan yang benar. Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Saat Terbangun di Malam Hari *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Kandungan makna doaPertama: Pengakuan bahwa Allah sebagai Rabb dari tiga malaikat besar: Jibril, Mikail, dan IsrafilKedua: Allah sebagai Pencipta langit dan bumiKetiga: Allah Mengetahui yang gaib dan nyataKeempat: Memohon petunjuk di tengah perselisihanKelima: Jalan yang lurus (Shirathal mustaqim) Doa istiftah adalah salah satu doa yang dibaca pada awal salat dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki beberapa doa istiftah yang beliau ajarkan kepada kita, umatnya. Salah satu doa yang sering beliau baca ketika memulai salat malam adalah sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu berikut ini, اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang gaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka perselisihkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran dalam hal yang diperselisihkan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberi petunjuk siapa yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.” (HR. Muslim no. 770) Kandungan makna doa Doa istiftah ini sarat akan makna dan mengandung pelajaran penting yang menyentuh berbagai aspek keagungan Allah, pentingnya petunjuk dari-Nya, serta kedudukan istimewa para malaikat. Melalui doa ini, kita diajarkan untuk mengakui dan menghormati kebesaran Allah dan para Malaikat-Nya yang memiliki peran besar dalam menjalankan perintah-Nya. Berikut adalah beberapa pelajaran yang bisa diambil dari doa ini: Pertama: Pengakuan bahwa Allah sebagai Rabb dari tiga malaikat besar: Jibril, Mikail, dan Israfil Masing-masing dari malaikat ini memiliki tugas penting dalam Islam. Jibril ‘alaihis salam bertugas menyampaikan wahyu kepada para nabi, termasuk menyampaikan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa semua ajaran agama yang benar bersumber dari wahyu Allah yang disampaikan melalui Jibril, menjadikannya sebagai perantara kebenaran ilahi. Mikail ‘alaihis salam bertugas mengatur turunnya hujan serta pertumbuhan tanaman, yang menjadi sumber rezeki bagi seluruh makhluk. Mikail melambangkan kemurahan Allah yang memberikan rezeki dan keberkahan kepada makhluk-Nya, serta menjaga keseimbangan alam. Sedangkan Israfil ‘alaihis salam bertugas meniup sangkakala pada hari kiamat, yang menandakan dimulainya hari pembalasan. Tugas Israfil ini mengingatkan kita akan akhir kehidupan dunia dan dimulainya kehidupan akhirat. Oleh karenanya, dengan menyebut nama-nama malaikat tersebut dalam doa, kita diajak untuk selalu mengingat peran besar para malaikat tersebut dalam menjalankan perintah Allah. Menyebut mereka dalam doa juga merupakan bentuk penghormatan kepada para malaikat yang memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah. Begitu pula, pengakuan terhadap mereka dalam doa ini membantu kita untuk memahami bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, baik dalam hal rezeki, wahyu, maupun kehidupan setelah mati, semuanya diatur oleh Allah melalui malaikat-malaikat-Nya yang mulia. Kedua: Allah sebagai Pencipta langit dan bumi Dalam lanjutan doa ini, kita mengakui Allah sebagai Pencipta langit dan bumi. Kalimat ini mengajarkan kepada kita tentang kekuasaan Allah yang meliputi segala sesuatu, baik yang kita saksikan (syahadah) maupun yang tersembunyi (gaib). Allah menciptakan segala sesuatu dari tiada menjadi ada, sebagaimana firman-Nya, خَلَقَ اللّٰهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ بِالْحَقِّۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّلْمُؤْمِنِيْنَ “Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan hak. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang mukmin.” (QS. Al-‘Ankabut: 44) Pengakuan ini memperkuat keyakinan kita bahwa segala sesuatu di alam semesta ini berada di bawah kekuasaan dan kendali Allah, sehingga kita selalu merasa rendah diri di hadapan-Nya dan senantiasa bergantung kepada-Nya dalam setiap urusan kita. Baca juga: Surah-Surah yang Dibaca oleh Rasulullah ketika Salat Ketiga: Allah Mengetahui yang gaib dan nyata Dalam doa ini, juga disebutkan bahwa Allah adalah ‘Alimul Ghaibi wasy Syahadah, yang berarti bahwa Allah mengetahui segala hal yang tersembunyi (gaib) dan yang tampak (nyata). Maka, makna doa ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun yang luput dari pengetahuan Allah, baik yang tersembunyi dalam hati manusia, maupun yang tampak dalam kehidupan sehari-hari. Allah berfirman, يَعْلَمُ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّوْنَ وَمَا تُعْلِنُوْنَۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ ۢبِذَاتِ الصُّدُوْرِ “Dia mengetahui apa yang di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu nyatakan. Dan Allah Maha Mengetahui segala isi hati.” (QS. At-Taghabun: 4) Dengan demikian, seorang hamba yang membaca doa ini diingatkan untuk selalu jujur dalam hati dan amal, karena Allah mengetahui segala sesuatu yang tersirat maupun yang tersurat. Keempat: Memohon petunjuk di tengah perselisihan Salah satu inti dari doa ini adalah permohonan agar Allah memberikan petunjuk kepada kita dalam hal-hal yang diperselisihkan. Manusia sering kali berbeda pendapat, baik dalam urusan agama maupun kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, kita harus selalu memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk yang benar (hidayah) dalam menghadapi perselisihan tersebut. Allah berfirman, فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ “Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An-Nisa: 59) Jadi, sangatlah jelas bahwa doa ini menegaskan betapa pentingnya hidayah Allah dalam menemukan kebenaran di tengah perbedaan yang ada. Hanya dengan izin Allah, kita bisa diarahkan menuju jalan yang benar. Kelima: Jalan yang lurus (Shirathal mustaqim) Bagian akhir dari doa ini adalah permohonan agar Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Ini mengingatkan kita pada doa yang kita baca dalam setiap rakaat salat, yaitu surah Al-Fatihah, ٱهْدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ “Tunjukkanlah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6) Jalan yang lurus adalah jalan yang mengantarkan kita kepada keridaan Allah dan keselamatan di dunia serta akhirat. Hanya Allah yang dapat memberi petunjuk ke jalan ini, dan kita harus selalu memohon kepada-Nya agar tidak tersesat dari jalan tersebut. Doa istiftah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini merupakan doa mulia yang sarat makna. Kita mengakui kekuasaan Allah sebagai Pencipta, Pemelihara, dan Pemberi petunjuk dengan doa ini. Kita memohon kepada-Nya agar selalu ditunjukkan jalan yang lurus dan diberi petunjuk dalam menghadapi berbagai perselisihan. Mudah-mudahan, Allah memudahkan kita untuk selalu mengamalkan doa ini dalam setiap salat kita, terutama salat malam, dan mendapatkan hidayah dari Allah untuk selalu berada di jalan yang benar. Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Saat Terbangun di Malam Hari *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id

Hukum-Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 4)

Daftar Isi Toggle Teks Hadis KelimaTeks Hadis KeenamKandungan HadisKandungan pertama: Wajibkah memenuhi undangan walimah jika sedang berpuasa?Kandungan kedua: Jika sedang berpuasa, apakah puasanya dibatalkan?Kandungan ketiga: Jika memenuhi undangan walimah, apakah harus makan? Teks Hadis Kelima Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذَا دُعِيَ أحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang (walimah), maka hendaklah dia memenuhi undangan tersebut. Jika dia sedang berpuasa, hendaklah dia mendoakan (tuan rumah). Dan jika tidak berpuasa, hendaklah ia makan.” (HR. Muslim no. 1431) Teks Hadis Keenam Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ “Jika dia mau, dia boleh makan; dan jika dia mau, dia boleh meninggalkannya.” (HR. Muslim no. 1430) Kandungan Hadis Kandungan pertama: Wajibkah memenuhi undangan walimah jika sedang berpuasa? Hadis ini menunjukkan bahwa puasa bukanlah alasan untuk tidak memenuhi undangan walimah. Seseorang yang diundang saat berpuasa, maka tetap wajib memenuhi undangan walimah tersebut sebagaimana orang yang tidak berpuasa. Kehadirannya tersebut cukup untuk memenuhi maksud undangan, meskipun dia tidak ikut makan. Jika tuan rumah mengizinkannya (untuk tidak hadir), kewajiban untuk hadir pun dapat gugur. Para ulama berbeda pendapat tentang maksud dari perkataan, فليصلِّ (falyushalli). Sebagian ulama memahaminya secara tekstual dan menafsirkannya sebagai salat yang kita kenal, yaitu ibadah salat dari takbiratul ihram hingga salam. Artinya, seseorang hadir memenuhi undangan walimah dan mendirikan salat agar mendapatkan keutamaan dari salat tersebut dan memberikan keberkahan kepada tuan rumah dan para tamu yang hadir. Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “falyushalli” adalah doa (mendoakan tuan rumah). Maksudnya, hendaknya ia berdoa untuk tuan rumah dengan permohonan ampunan, keberkahan, dan petunjuk (hidayah) bagi orang yang mengundang. [1] Penafsiran “salat” sebagai “doa” juga terdapat dalam nash-nash syariat, seperti dalam firman Allah Ta’ala, وَصَلِّ عَلَيهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ “Dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doamu itu adalah ketenteraman bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Penafsiran “salat” sebagai doa juga diriwayatkan oleh sebagian perawinya, yaitu Hisyam bin Hassan, dalam riwayat al-Baihaqi [2]. Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيَدْعُ “Jika dia tidak berpuasa, hendaklah dia makan; dan jika dia berpuasa, hendaknya dia berdoa.” (HR. Abu Dawud no. 3737) Dalam riwayat Ahmad melalui jalur Hisyam bin Hassan disebutkan, فَلْيُصَلِّ وَلْيَدْعُ لَهُمْ “Hendaknya dia salat dan berdoa untuk mereka.” (HR. Ahmad, 13: 172-173) Al-Albani rahimahullah mengatakan, ولعل قوله” :وليدعُ”خطأ من بعض النساخ أو الرواة، وأصله: أي: ليدع لهم “Kemungkinan besar kata ‘wal-yad’u’ adalah kesalahan dari sebagian penyalin manuskrip atau perawi, dan asalnya adalah: yaitu, hendaknya dia berdoa untuk mereka.” [3] Syekh Ahmad Syakir rahimahullah menyebutkan bahwa dia tidak menemukan dalam riwayat manapun bahwa kalimat ini berasal dari hadis marfu’ (disandarkan langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), sehingga kemungkinan besar itu adalah penjelasan yang disisipkan oleh Hisyam bin Hassan. [4] Yang lebih kuat, wallahu Ta’ala a’alam, adalah pendapat pertama. Sehingga orang yang diundang hendaknya salat dua rakaat di rumah si pengundang, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di rumah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha [5]. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى أُمِّ سُلَيْمٍ، فَأَتَتْهُ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ، قَالَ: أَعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ» ثُمَّ قَامَ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنَ البَيْتِ، فَصَلَّى غَيْرَ المَكْتُوبَةِ، “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim membawakan kurma dan lemak untuk beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kembalikan lemak kalian ke tempatnya dan kurma kalian ke wadahnya, karena sesungguhnya aku sedang berpuasa.” Lalu beliau berdiri menuju sudut rumah dan melaksanakan salat sunah … “ (HR. Bukhari no. 1982) Pendapat ini menggabungkan antara ibadah salat dan doa sekaligus. [6] Kandungan kedua: Jika sedang berpuasa, apakah puasanya dibatalkan? Jika seorang yang berpuasa memenuhi undangan walimah, maka jika puasanya adalah puasa wajib seperti puasa nadzar atau puasa qadha Ramadan, haram baginya untuk membatalkan puasa tersebut menurut ijmak (kesepakatan) ulama. Disunahkan untuk memberitahukan kondisinya bahwa dia sedang berpuasa, agar tuan rumah memahami alasannya, supaya tidak disangka bahwa dia tidak suka dengan makanan yang disajikan atau semacamnya. Menyampaikan kondisi sedang berpuasa ini tidak dianggap sebagai perbuatan riya’, melainkan sebagai bagian dari adab pergaulan yang baik dan untuk memberikan alasan pada waktu yang dibutuhkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ “Jika salah seorang di antara kalian diundang ke suatu jamuan, sedangkan dia sedang berpuasa, hendaklah ia mengatakan, ‘Aku sedang berpuasa.’” (HR. Muslim no. 1150) Jika ia hadir, hendaknya ia mendoakan tuan rumah dengan doa-doa yang sesuai, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ، وَتَنَزَّلَتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ “Semoga orang-orang yang berpuasa berbuka di rumah kalian, orang-orang baik makan makanan kalian, dan malaikat turun atas kalian.” (HR. Ahmad, 19: 397-398, dengan sanad yang sahih) Atau doa lain yang sesuai dengan keadaan pada saat itu. Adapun jika puasanya adalah puasa sunah, maka dibolehkan baginya untuk membatalkan puasanya. Hal ini karena membatalkan puasa sunah dengan alasan yang dibenarkan itu hukumnya diperbolehkan. Jika dengan membatalkan puasa dan ikut makan dari makanan yang disajikan saudara yang mengundangnya itu dapat menyenangkan hatinya dan membawa kebahagiaan kepadanya, maka yang lebih baik dan lebih utama adalah membatalkan puasa sunah. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa dia membuat makanan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah datang bersama para sahabatnya. Ketika makanan disajikan, seorang laki-laki dari kaum itu berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دعاكم أخوكم، وتكلف لكم “Saudaramu telah mengundangmu dan bersusah payah untukmu.” Kemudian beliau berkata kepadanya, أفطر، وصم مكانه يومًا إن شئت “Berbukalah, dan gantilah puasamu di hari lain jika engkau mau.” (HR. Al-Baihaqi, 4: 279. Sanadnya hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari, 4: 210. Dinilai hasan oleh Al-Albani di Al-Irwa’, 7: 11-12) Kandungan ketiga: Jika memenuhi undangan walimah, apakah harus makan? Para ulama, yaitu salah satu pendapat terkuat dalam mazhab Hanbali dan Syafi’i, berdalil dengan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa yang menjadi kewajiban adalah menghadiri (memenuhi) undangan, sedangkan makan tidaklah wajib meskipun orang yang diundang tidak sedang berpuasa. Hal ini karena yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan diancam jika ditinggalkan adalah menghadiri undangan, sedangkan makan tidak disebutkan sebagai sesuatu yang wajib. Sebaliknya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa makan bersifat pilihan (opsional). Namun, makan lebih utama karena lebih sempurna dalam memenuhi undangan, lebih memuliakan pengundang, dan juga menghibur hatinya, kecuali jika ada uzur, seperti sudah makan sebelum datang, makanan yang disajikan tidak cocok untuknya, memerlukan makanan khusus, atau alasan lain yang menghalangi makan. Akan tetapi, jika memungkinkan untuk duduk bersama mereka dan makan meskipun sedikit dari jenis makanan yang disukai, seperti buah-buahan misalnya, itu lebih baik dan lebih sempurna. Adapun mazhab Zhahiriyah, sebagian ulama Syafi’iyah, dan pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah [7] berpendapat bahwa makan adalah wajib, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika tidak berpuasa, maka hendaknya dia makan”; dan karena tujuan dari menghadiri undangan adalah untuk makan, sehingga hal itu menjadi kewajiban. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, yaitu bahwa makan tidaklah wajib; karena hadis dengan jelas memberikan pilihan kepada orang yang diundang antara makan atau tidak makan (lihat kembali teks hadis keenam di atas). Sehingga perintah dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَلْيَطْعَمْ “hendaknya ia makan’; diartikan sebagai perintah anjuran (sunah) [8]. Pendapat yang mengatakan bahwa tujuan dari undangan adalah untuk makan, maka memerlukan peninjauan kembali, karena yang dimaksud sebenarnya adalah memenuhi undangan dan hadir, serta menaati perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, kewajiban hadir juga berlaku bagi orang yang berpuasa yang tidak makan [9]. Wallahu Ta’ala a’lam. [10] [Bersambung] Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5 *** @30 Rabiul akhir 1446/ 2 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 9: 247. [2] As-Sunan Al-Kubra, 8: 263. [3] Al-Irwa’, 7: 14. [4] Al-Musnad, 14: 170. [5] Lihat Syarh At-Thibi ‘ala Al-Misykat, 4: 195. [6] Lihat ‘Aunul Ma’bud, 7: 132. [7] Syarh Shahih Muslim, 7: 276. [8] Tharh At-Tatsrib, 7: 80. [9] Al-Mughni, 10: 197-198. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 422-425). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hukum-Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 4)

Daftar Isi Toggle Teks Hadis KelimaTeks Hadis KeenamKandungan HadisKandungan pertama: Wajibkah memenuhi undangan walimah jika sedang berpuasa?Kandungan kedua: Jika sedang berpuasa, apakah puasanya dibatalkan?Kandungan ketiga: Jika memenuhi undangan walimah, apakah harus makan? Teks Hadis Kelima Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذَا دُعِيَ أحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang (walimah), maka hendaklah dia memenuhi undangan tersebut. Jika dia sedang berpuasa, hendaklah dia mendoakan (tuan rumah). Dan jika tidak berpuasa, hendaklah ia makan.” (HR. Muslim no. 1431) Teks Hadis Keenam Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ “Jika dia mau, dia boleh makan; dan jika dia mau, dia boleh meninggalkannya.” (HR. Muslim no. 1430) Kandungan Hadis Kandungan pertama: Wajibkah memenuhi undangan walimah jika sedang berpuasa? Hadis ini menunjukkan bahwa puasa bukanlah alasan untuk tidak memenuhi undangan walimah. Seseorang yang diundang saat berpuasa, maka tetap wajib memenuhi undangan walimah tersebut sebagaimana orang yang tidak berpuasa. Kehadirannya tersebut cukup untuk memenuhi maksud undangan, meskipun dia tidak ikut makan. Jika tuan rumah mengizinkannya (untuk tidak hadir), kewajiban untuk hadir pun dapat gugur. Para ulama berbeda pendapat tentang maksud dari perkataan, فليصلِّ (falyushalli). Sebagian ulama memahaminya secara tekstual dan menafsirkannya sebagai salat yang kita kenal, yaitu ibadah salat dari takbiratul ihram hingga salam. Artinya, seseorang hadir memenuhi undangan walimah dan mendirikan salat agar mendapatkan keutamaan dari salat tersebut dan memberikan keberkahan kepada tuan rumah dan para tamu yang hadir. Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “falyushalli” adalah doa (mendoakan tuan rumah). Maksudnya, hendaknya ia berdoa untuk tuan rumah dengan permohonan ampunan, keberkahan, dan petunjuk (hidayah) bagi orang yang mengundang. [1] Penafsiran “salat” sebagai “doa” juga terdapat dalam nash-nash syariat, seperti dalam firman Allah Ta’ala, وَصَلِّ عَلَيهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ “Dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doamu itu adalah ketenteraman bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Penafsiran “salat” sebagai doa juga diriwayatkan oleh sebagian perawinya, yaitu Hisyam bin Hassan, dalam riwayat al-Baihaqi [2]. Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيَدْعُ “Jika dia tidak berpuasa, hendaklah dia makan; dan jika dia berpuasa, hendaknya dia berdoa.” (HR. Abu Dawud no. 3737) Dalam riwayat Ahmad melalui jalur Hisyam bin Hassan disebutkan, فَلْيُصَلِّ وَلْيَدْعُ لَهُمْ “Hendaknya dia salat dan berdoa untuk mereka.” (HR. Ahmad, 13: 172-173) Al-Albani rahimahullah mengatakan, ولعل قوله” :وليدعُ”خطأ من بعض النساخ أو الرواة، وأصله: أي: ليدع لهم “Kemungkinan besar kata ‘wal-yad’u’ adalah kesalahan dari sebagian penyalin manuskrip atau perawi, dan asalnya adalah: yaitu, hendaknya dia berdoa untuk mereka.” [3] Syekh Ahmad Syakir rahimahullah menyebutkan bahwa dia tidak menemukan dalam riwayat manapun bahwa kalimat ini berasal dari hadis marfu’ (disandarkan langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), sehingga kemungkinan besar itu adalah penjelasan yang disisipkan oleh Hisyam bin Hassan. [4] Yang lebih kuat, wallahu Ta’ala a’alam, adalah pendapat pertama. Sehingga orang yang diundang hendaknya salat dua rakaat di rumah si pengundang, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di rumah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha [5]. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى أُمِّ سُلَيْمٍ، فَأَتَتْهُ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ، قَالَ: أَعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ» ثُمَّ قَامَ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنَ البَيْتِ، فَصَلَّى غَيْرَ المَكْتُوبَةِ، “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim membawakan kurma dan lemak untuk beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kembalikan lemak kalian ke tempatnya dan kurma kalian ke wadahnya, karena sesungguhnya aku sedang berpuasa.” Lalu beliau berdiri menuju sudut rumah dan melaksanakan salat sunah … “ (HR. Bukhari no. 1982) Pendapat ini menggabungkan antara ibadah salat dan doa sekaligus. [6] Kandungan kedua: Jika sedang berpuasa, apakah puasanya dibatalkan? Jika seorang yang berpuasa memenuhi undangan walimah, maka jika puasanya adalah puasa wajib seperti puasa nadzar atau puasa qadha Ramadan, haram baginya untuk membatalkan puasa tersebut menurut ijmak (kesepakatan) ulama. Disunahkan untuk memberitahukan kondisinya bahwa dia sedang berpuasa, agar tuan rumah memahami alasannya, supaya tidak disangka bahwa dia tidak suka dengan makanan yang disajikan atau semacamnya. Menyampaikan kondisi sedang berpuasa ini tidak dianggap sebagai perbuatan riya’, melainkan sebagai bagian dari adab pergaulan yang baik dan untuk memberikan alasan pada waktu yang dibutuhkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ “Jika salah seorang di antara kalian diundang ke suatu jamuan, sedangkan dia sedang berpuasa, hendaklah ia mengatakan, ‘Aku sedang berpuasa.’” (HR. Muslim no. 1150) Jika ia hadir, hendaknya ia mendoakan tuan rumah dengan doa-doa yang sesuai, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ، وَتَنَزَّلَتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ “Semoga orang-orang yang berpuasa berbuka di rumah kalian, orang-orang baik makan makanan kalian, dan malaikat turun atas kalian.” (HR. Ahmad, 19: 397-398, dengan sanad yang sahih) Atau doa lain yang sesuai dengan keadaan pada saat itu. Adapun jika puasanya adalah puasa sunah, maka dibolehkan baginya untuk membatalkan puasanya. Hal ini karena membatalkan puasa sunah dengan alasan yang dibenarkan itu hukumnya diperbolehkan. Jika dengan membatalkan puasa dan ikut makan dari makanan yang disajikan saudara yang mengundangnya itu dapat menyenangkan hatinya dan membawa kebahagiaan kepadanya, maka yang lebih baik dan lebih utama adalah membatalkan puasa sunah. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa dia membuat makanan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah datang bersama para sahabatnya. Ketika makanan disajikan, seorang laki-laki dari kaum itu berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دعاكم أخوكم، وتكلف لكم “Saudaramu telah mengundangmu dan bersusah payah untukmu.” Kemudian beliau berkata kepadanya, أفطر، وصم مكانه يومًا إن شئت “Berbukalah, dan gantilah puasamu di hari lain jika engkau mau.” (HR. Al-Baihaqi, 4: 279. Sanadnya hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari, 4: 210. Dinilai hasan oleh Al-Albani di Al-Irwa’, 7: 11-12) Kandungan ketiga: Jika memenuhi undangan walimah, apakah harus makan? Para ulama, yaitu salah satu pendapat terkuat dalam mazhab Hanbali dan Syafi’i, berdalil dengan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa yang menjadi kewajiban adalah menghadiri (memenuhi) undangan, sedangkan makan tidaklah wajib meskipun orang yang diundang tidak sedang berpuasa. Hal ini karena yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan diancam jika ditinggalkan adalah menghadiri undangan, sedangkan makan tidak disebutkan sebagai sesuatu yang wajib. Sebaliknya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa makan bersifat pilihan (opsional). Namun, makan lebih utama karena lebih sempurna dalam memenuhi undangan, lebih memuliakan pengundang, dan juga menghibur hatinya, kecuali jika ada uzur, seperti sudah makan sebelum datang, makanan yang disajikan tidak cocok untuknya, memerlukan makanan khusus, atau alasan lain yang menghalangi makan. Akan tetapi, jika memungkinkan untuk duduk bersama mereka dan makan meskipun sedikit dari jenis makanan yang disukai, seperti buah-buahan misalnya, itu lebih baik dan lebih sempurna. Adapun mazhab Zhahiriyah, sebagian ulama Syafi’iyah, dan pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah [7] berpendapat bahwa makan adalah wajib, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika tidak berpuasa, maka hendaknya dia makan”; dan karena tujuan dari menghadiri undangan adalah untuk makan, sehingga hal itu menjadi kewajiban. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, yaitu bahwa makan tidaklah wajib; karena hadis dengan jelas memberikan pilihan kepada orang yang diundang antara makan atau tidak makan (lihat kembali teks hadis keenam di atas). Sehingga perintah dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَلْيَطْعَمْ “hendaknya ia makan’; diartikan sebagai perintah anjuran (sunah) [8]. Pendapat yang mengatakan bahwa tujuan dari undangan adalah untuk makan, maka memerlukan peninjauan kembali, karena yang dimaksud sebenarnya adalah memenuhi undangan dan hadir, serta menaati perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, kewajiban hadir juga berlaku bagi orang yang berpuasa yang tidak makan [9]. Wallahu Ta’ala a’lam. [10] [Bersambung] Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5 *** @30 Rabiul akhir 1446/ 2 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 9: 247. [2] As-Sunan Al-Kubra, 8: 263. [3] Al-Irwa’, 7: 14. [4] Al-Musnad, 14: 170. [5] Lihat Syarh At-Thibi ‘ala Al-Misykat, 4: 195. [6] Lihat ‘Aunul Ma’bud, 7: 132. [7] Syarh Shahih Muslim, 7: 276. [8] Tharh At-Tatsrib, 7: 80. [9] Al-Mughni, 10: 197-198. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 422-425). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Daftar Isi Toggle Teks Hadis KelimaTeks Hadis KeenamKandungan HadisKandungan pertama: Wajibkah memenuhi undangan walimah jika sedang berpuasa?Kandungan kedua: Jika sedang berpuasa, apakah puasanya dibatalkan?Kandungan ketiga: Jika memenuhi undangan walimah, apakah harus makan? Teks Hadis Kelima Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذَا دُعِيَ أحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang (walimah), maka hendaklah dia memenuhi undangan tersebut. Jika dia sedang berpuasa, hendaklah dia mendoakan (tuan rumah). Dan jika tidak berpuasa, hendaklah ia makan.” (HR. Muslim no. 1431) Teks Hadis Keenam Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ “Jika dia mau, dia boleh makan; dan jika dia mau, dia boleh meninggalkannya.” (HR. Muslim no. 1430) Kandungan Hadis Kandungan pertama: Wajibkah memenuhi undangan walimah jika sedang berpuasa? Hadis ini menunjukkan bahwa puasa bukanlah alasan untuk tidak memenuhi undangan walimah. Seseorang yang diundang saat berpuasa, maka tetap wajib memenuhi undangan walimah tersebut sebagaimana orang yang tidak berpuasa. Kehadirannya tersebut cukup untuk memenuhi maksud undangan, meskipun dia tidak ikut makan. Jika tuan rumah mengizinkannya (untuk tidak hadir), kewajiban untuk hadir pun dapat gugur. Para ulama berbeda pendapat tentang maksud dari perkataan, فليصلِّ (falyushalli). Sebagian ulama memahaminya secara tekstual dan menafsirkannya sebagai salat yang kita kenal, yaitu ibadah salat dari takbiratul ihram hingga salam. Artinya, seseorang hadir memenuhi undangan walimah dan mendirikan salat agar mendapatkan keutamaan dari salat tersebut dan memberikan keberkahan kepada tuan rumah dan para tamu yang hadir. Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “falyushalli” adalah doa (mendoakan tuan rumah). Maksudnya, hendaknya ia berdoa untuk tuan rumah dengan permohonan ampunan, keberkahan, dan petunjuk (hidayah) bagi orang yang mengundang. [1] Penafsiran “salat” sebagai “doa” juga terdapat dalam nash-nash syariat, seperti dalam firman Allah Ta’ala, وَصَلِّ عَلَيهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ “Dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doamu itu adalah ketenteraman bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Penafsiran “salat” sebagai doa juga diriwayatkan oleh sebagian perawinya, yaitu Hisyam bin Hassan, dalam riwayat al-Baihaqi [2]. Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيَدْعُ “Jika dia tidak berpuasa, hendaklah dia makan; dan jika dia berpuasa, hendaknya dia berdoa.” (HR. Abu Dawud no. 3737) Dalam riwayat Ahmad melalui jalur Hisyam bin Hassan disebutkan, فَلْيُصَلِّ وَلْيَدْعُ لَهُمْ “Hendaknya dia salat dan berdoa untuk mereka.” (HR. Ahmad, 13: 172-173) Al-Albani rahimahullah mengatakan, ولعل قوله” :وليدعُ”خطأ من بعض النساخ أو الرواة، وأصله: أي: ليدع لهم “Kemungkinan besar kata ‘wal-yad’u’ adalah kesalahan dari sebagian penyalin manuskrip atau perawi, dan asalnya adalah: yaitu, hendaknya dia berdoa untuk mereka.” [3] Syekh Ahmad Syakir rahimahullah menyebutkan bahwa dia tidak menemukan dalam riwayat manapun bahwa kalimat ini berasal dari hadis marfu’ (disandarkan langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), sehingga kemungkinan besar itu adalah penjelasan yang disisipkan oleh Hisyam bin Hassan. [4] Yang lebih kuat, wallahu Ta’ala a’alam, adalah pendapat pertama. Sehingga orang yang diundang hendaknya salat dua rakaat di rumah si pengundang, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di rumah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha [5]. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى أُمِّ سُلَيْمٍ، فَأَتَتْهُ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ، قَالَ: أَعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ» ثُمَّ قَامَ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنَ البَيْتِ، فَصَلَّى غَيْرَ المَكْتُوبَةِ، “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim membawakan kurma dan lemak untuk beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kembalikan lemak kalian ke tempatnya dan kurma kalian ke wadahnya, karena sesungguhnya aku sedang berpuasa.” Lalu beliau berdiri menuju sudut rumah dan melaksanakan salat sunah … “ (HR. Bukhari no. 1982) Pendapat ini menggabungkan antara ibadah salat dan doa sekaligus. [6] Kandungan kedua: Jika sedang berpuasa, apakah puasanya dibatalkan? Jika seorang yang berpuasa memenuhi undangan walimah, maka jika puasanya adalah puasa wajib seperti puasa nadzar atau puasa qadha Ramadan, haram baginya untuk membatalkan puasa tersebut menurut ijmak (kesepakatan) ulama. Disunahkan untuk memberitahukan kondisinya bahwa dia sedang berpuasa, agar tuan rumah memahami alasannya, supaya tidak disangka bahwa dia tidak suka dengan makanan yang disajikan atau semacamnya. Menyampaikan kondisi sedang berpuasa ini tidak dianggap sebagai perbuatan riya’, melainkan sebagai bagian dari adab pergaulan yang baik dan untuk memberikan alasan pada waktu yang dibutuhkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ “Jika salah seorang di antara kalian diundang ke suatu jamuan, sedangkan dia sedang berpuasa, hendaklah ia mengatakan, ‘Aku sedang berpuasa.’” (HR. Muslim no. 1150) Jika ia hadir, hendaknya ia mendoakan tuan rumah dengan doa-doa yang sesuai, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ، وَتَنَزَّلَتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ “Semoga orang-orang yang berpuasa berbuka di rumah kalian, orang-orang baik makan makanan kalian, dan malaikat turun atas kalian.” (HR. Ahmad, 19: 397-398, dengan sanad yang sahih) Atau doa lain yang sesuai dengan keadaan pada saat itu. Adapun jika puasanya adalah puasa sunah, maka dibolehkan baginya untuk membatalkan puasanya. Hal ini karena membatalkan puasa sunah dengan alasan yang dibenarkan itu hukumnya diperbolehkan. Jika dengan membatalkan puasa dan ikut makan dari makanan yang disajikan saudara yang mengundangnya itu dapat menyenangkan hatinya dan membawa kebahagiaan kepadanya, maka yang lebih baik dan lebih utama adalah membatalkan puasa sunah. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa dia membuat makanan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah datang bersama para sahabatnya. Ketika makanan disajikan, seorang laki-laki dari kaum itu berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دعاكم أخوكم، وتكلف لكم “Saudaramu telah mengundangmu dan bersusah payah untukmu.” Kemudian beliau berkata kepadanya, أفطر، وصم مكانه يومًا إن شئت “Berbukalah, dan gantilah puasamu di hari lain jika engkau mau.” (HR. Al-Baihaqi, 4: 279. Sanadnya hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari, 4: 210. Dinilai hasan oleh Al-Albani di Al-Irwa’, 7: 11-12) Kandungan ketiga: Jika memenuhi undangan walimah, apakah harus makan? Para ulama, yaitu salah satu pendapat terkuat dalam mazhab Hanbali dan Syafi’i, berdalil dengan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa yang menjadi kewajiban adalah menghadiri (memenuhi) undangan, sedangkan makan tidaklah wajib meskipun orang yang diundang tidak sedang berpuasa. Hal ini karena yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan diancam jika ditinggalkan adalah menghadiri undangan, sedangkan makan tidak disebutkan sebagai sesuatu yang wajib. Sebaliknya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa makan bersifat pilihan (opsional). Namun, makan lebih utama karena lebih sempurna dalam memenuhi undangan, lebih memuliakan pengundang, dan juga menghibur hatinya, kecuali jika ada uzur, seperti sudah makan sebelum datang, makanan yang disajikan tidak cocok untuknya, memerlukan makanan khusus, atau alasan lain yang menghalangi makan. Akan tetapi, jika memungkinkan untuk duduk bersama mereka dan makan meskipun sedikit dari jenis makanan yang disukai, seperti buah-buahan misalnya, itu lebih baik dan lebih sempurna. Adapun mazhab Zhahiriyah, sebagian ulama Syafi’iyah, dan pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah [7] berpendapat bahwa makan adalah wajib, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika tidak berpuasa, maka hendaknya dia makan”; dan karena tujuan dari menghadiri undangan adalah untuk makan, sehingga hal itu menjadi kewajiban. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, yaitu bahwa makan tidaklah wajib; karena hadis dengan jelas memberikan pilihan kepada orang yang diundang antara makan atau tidak makan (lihat kembali teks hadis keenam di atas). Sehingga perintah dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَلْيَطْعَمْ “hendaknya ia makan’; diartikan sebagai perintah anjuran (sunah) [8]. Pendapat yang mengatakan bahwa tujuan dari undangan adalah untuk makan, maka memerlukan peninjauan kembali, karena yang dimaksud sebenarnya adalah memenuhi undangan dan hadir, serta menaati perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, kewajiban hadir juga berlaku bagi orang yang berpuasa yang tidak makan [9]. Wallahu Ta’ala a’lam. [10] [Bersambung] Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5 *** @30 Rabiul akhir 1446/ 2 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 9: 247. [2] As-Sunan Al-Kubra, 8: 263. [3] Al-Irwa’, 7: 14. [4] Al-Musnad, 14: 170. [5] Lihat Syarh At-Thibi ‘ala Al-Misykat, 4: 195. [6] Lihat ‘Aunul Ma’bud, 7: 132. [7] Syarh Shahih Muslim, 7: 276. [8] Tharh At-Tatsrib, 7: 80. [9] Al-Mughni, 10: 197-198. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 422-425). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Daftar Isi Toggle Teks Hadis KelimaTeks Hadis KeenamKandungan HadisKandungan pertama: Wajibkah memenuhi undangan walimah jika sedang berpuasa?Kandungan kedua: Jika sedang berpuasa, apakah puasanya dibatalkan?Kandungan ketiga: Jika memenuhi undangan walimah, apakah harus makan? Teks Hadis Kelima Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذَا دُعِيَ أحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang (walimah), maka hendaklah dia memenuhi undangan tersebut. Jika dia sedang berpuasa, hendaklah dia mendoakan (tuan rumah). Dan jika tidak berpuasa, hendaklah ia makan.” (HR. Muslim no. 1431) Teks Hadis Keenam Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ “Jika dia mau, dia boleh makan; dan jika dia mau, dia boleh meninggalkannya.” (HR. Muslim no. 1430) Kandungan Hadis Kandungan pertama: Wajibkah memenuhi undangan walimah jika sedang berpuasa? Hadis ini menunjukkan bahwa puasa bukanlah alasan untuk tidak memenuhi undangan walimah. Seseorang yang diundang saat berpuasa, maka tetap wajib memenuhi undangan walimah tersebut sebagaimana orang yang tidak berpuasa. Kehadirannya tersebut cukup untuk memenuhi maksud undangan, meskipun dia tidak ikut makan. Jika tuan rumah mengizinkannya (untuk tidak hadir), kewajiban untuk hadir pun dapat gugur. Para ulama berbeda pendapat tentang maksud dari perkataan, فليصلِّ (falyushalli). Sebagian ulama memahaminya secara tekstual dan menafsirkannya sebagai salat yang kita kenal, yaitu ibadah salat dari takbiratul ihram hingga salam. Artinya, seseorang hadir memenuhi undangan walimah dan mendirikan salat agar mendapatkan keutamaan dari salat tersebut dan memberikan keberkahan kepada tuan rumah dan para tamu yang hadir. Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “falyushalli” adalah doa (mendoakan tuan rumah). Maksudnya, hendaknya ia berdoa untuk tuan rumah dengan permohonan ampunan, keberkahan, dan petunjuk (hidayah) bagi orang yang mengundang. [1] Penafsiran “salat” sebagai “doa” juga terdapat dalam nash-nash syariat, seperti dalam firman Allah Ta’ala, وَصَلِّ عَلَيهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ “Dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doamu itu adalah ketenteraman bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Penafsiran “salat” sebagai doa juga diriwayatkan oleh sebagian perawinya, yaitu Hisyam bin Hassan, dalam riwayat al-Baihaqi [2]. Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيَدْعُ “Jika dia tidak berpuasa, hendaklah dia makan; dan jika dia berpuasa, hendaknya dia berdoa.” (HR. Abu Dawud no. 3737) Dalam riwayat Ahmad melalui jalur Hisyam bin Hassan disebutkan, فَلْيُصَلِّ وَلْيَدْعُ لَهُمْ “Hendaknya dia salat dan berdoa untuk mereka.” (HR. Ahmad, 13: 172-173) Al-Albani rahimahullah mengatakan, ولعل قوله” :وليدعُ”خطأ من بعض النساخ أو الرواة، وأصله: أي: ليدع لهم “Kemungkinan besar kata ‘wal-yad’u’ adalah kesalahan dari sebagian penyalin manuskrip atau perawi, dan asalnya adalah: yaitu, hendaknya dia berdoa untuk mereka.” [3] Syekh Ahmad Syakir rahimahullah menyebutkan bahwa dia tidak menemukan dalam riwayat manapun bahwa kalimat ini berasal dari hadis marfu’ (disandarkan langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), sehingga kemungkinan besar itu adalah penjelasan yang disisipkan oleh Hisyam bin Hassan. [4] Yang lebih kuat, wallahu Ta’ala a’alam, adalah pendapat pertama. Sehingga orang yang diundang hendaknya salat dua rakaat di rumah si pengundang, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di rumah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha [5]. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى أُمِّ سُلَيْمٍ، فَأَتَتْهُ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ، قَالَ: أَعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ» ثُمَّ قَامَ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنَ البَيْتِ، فَصَلَّى غَيْرَ المَكْتُوبَةِ، “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim membawakan kurma dan lemak untuk beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kembalikan lemak kalian ke tempatnya dan kurma kalian ke wadahnya, karena sesungguhnya aku sedang berpuasa.” Lalu beliau berdiri menuju sudut rumah dan melaksanakan salat sunah … “ (HR. Bukhari no. 1982) Pendapat ini menggabungkan antara ibadah salat dan doa sekaligus. [6] Kandungan kedua: Jika sedang berpuasa, apakah puasanya dibatalkan? Jika seorang yang berpuasa memenuhi undangan walimah, maka jika puasanya adalah puasa wajib seperti puasa nadzar atau puasa qadha Ramadan, haram baginya untuk membatalkan puasa tersebut menurut ijmak (kesepakatan) ulama. Disunahkan untuk memberitahukan kondisinya bahwa dia sedang berpuasa, agar tuan rumah memahami alasannya, supaya tidak disangka bahwa dia tidak suka dengan makanan yang disajikan atau semacamnya. Menyampaikan kondisi sedang berpuasa ini tidak dianggap sebagai perbuatan riya’, melainkan sebagai bagian dari adab pergaulan yang baik dan untuk memberikan alasan pada waktu yang dibutuhkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ “Jika salah seorang di antara kalian diundang ke suatu jamuan, sedangkan dia sedang berpuasa, hendaklah ia mengatakan, ‘Aku sedang berpuasa.’” (HR. Muslim no. 1150) Jika ia hadir, hendaknya ia mendoakan tuan rumah dengan doa-doa yang sesuai, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ، وَتَنَزَّلَتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ “Semoga orang-orang yang berpuasa berbuka di rumah kalian, orang-orang baik makan makanan kalian, dan malaikat turun atas kalian.” (HR. Ahmad, 19: 397-398, dengan sanad yang sahih) Atau doa lain yang sesuai dengan keadaan pada saat itu. Adapun jika puasanya adalah puasa sunah, maka dibolehkan baginya untuk membatalkan puasanya. Hal ini karena membatalkan puasa sunah dengan alasan yang dibenarkan itu hukumnya diperbolehkan. Jika dengan membatalkan puasa dan ikut makan dari makanan yang disajikan saudara yang mengundangnya itu dapat menyenangkan hatinya dan membawa kebahagiaan kepadanya, maka yang lebih baik dan lebih utama adalah membatalkan puasa sunah. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa dia membuat makanan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah datang bersama para sahabatnya. Ketika makanan disajikan, seorang laki-laki dari kaum itu berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دعاكم أخوكم، وتكلف لكم “Saudaramu telah mengundangmu dan bersusah payah untukmu.” Kemudian beliau berkata kepadanya, أفطر، وصم مكانه يومًا إن شئت “Berbukalah, dan gantilah puasamu di hari lain jika engkau mau.” (HR. Al-Baihaqi, 4: 279. Sanadnya hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari, 4: 210. Dinilai hasan oleh Al-Albani di Al-Irwa’, 7: 11-12) Kandungan ketiga: Jika memenuhi undangan walimah, apakah harus makan? Para ulama, yaitu salah satu pendapat terkuat dalam mazhab Hanbali dan Syafi’i, berdalil dengan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa yang menjadi kewajiban adalah menghadiri (memenuhi) undangan, sedangkan makan tidaklah wajib meskipun orang yang diundang tidak sedang berpuasa. Hal ini karena yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan diancam jika ditinggalkan adalah menghadiri undangan, sedangkan makan tidak disebutkan sebagai sesuatu yang wajib. Sebaliknya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa makan bersifat pilihan (opsional). Namun, makan lebih utama karena lebih sempurna dalam memenuhi undangan, lebih memuliakan pengundang, dan juga menghibur hatinya, kecuali jika ada uzur, seperti sudah makan sebelum datang, makanan yang disajikan tidak cocok untuknya, memerlukan makanan khusus, atau alasan lain yang menghalangi makan. Akan tetapi, jika memungkinkan untuk duduk bersama mereka dan makan meskipun sedikit dari jenis makanan yang disukai, seperti buah-buahan misalnya, itu lebih baik dan lebih sempurna. Adapun mazhab Zhahiriyah, sebagian ulama Syafi’iyah, dan pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah [7] berpendapat bahwa makan adalah wajib, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika tidak berpuasa, maka hendaknya dia makan”; dan karena tujuan dari menghadiri undangan adalah untuk makan, sehingga hal itu menjadi kewajiban. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, yaitu bahwa makan tidaklah wajib; karena hadis dengan jelas memberikan pilihan kepada orang yang diundang antara makan atau tidak makan (lihat kembali teks hadis keenam di atas). Sehingga perintah dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَلْيَطْعَمْ “hendaknya ia makan’; diartikan sebagai perintah anjuran (sunah) [8]. Pendapat yang mengatakan bahwa tujuan dari undangan adalah untuk makan, maka memerlukan peninjauan kembali, karena yang dimaksud sebenarnya adalah memenuhi undangan dan hadir, serta menaati perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, kewajiban hadir juga berlaku bagi orang yang berpuasa yang tidak makan [9]. Wallahu Ta’ala a’lam. [10] [Bersambung] Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5 *** @30 Rabiul akhir 1446/ 2 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 9: 247. [2] As-Sunan Al-Kubra, 8: 263. [3] Al-Irwa’, 7: 14. [4] Al-Musnad, 14: 170. [5] Lihat Syarh At-Thibi ‘ala Al-Misykat, 4: 195. [6] Lihat ‘Aunul Ma’bud, 7: 132. [7] Syarh Shahih Muslim, 7: 276. [8] Tharh At-Tatsrib, 7: 80. [9] Al-Mughni, 10: 197-198. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 422-425). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Biografi Imam Ibnu Majah

Daftar Isi Toggle Nama dan nasabPertumbuhanGuru-guruMurid-muridKarya tulisPerkataan ulama tentang Ibnu MajahWafat Nama dan nasab Dia adalah imam, hafiz besar, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Rabi’ Al-Qazwini. Dia dikenal dengan nama Ibnu Majah, dan “Majah” (مَاجَهْ) dibaca dengan memfathahkan huruf mim dan jim yang ringan, di antara keduanya terdapat alif, dan di akhir kata ada huruf ha yang sukun. Nama ini adalah nama Persia yang merupakan julukan dari ayahnya, Yazid. Ada yang mengatakan bahwa itu adalah julukan dari kakeknya, dan ada pula yang mengatakan bahwa itu adalah nama dari ibunya. Pendapat pertama lebih kuat. Wallahu a’lam. Nasabnya berasal dari sebuah suku yang disebut Rabi’ah, dan dia berasal dari Qazwin, yang merupakan salah satu kota terkenal di wilayah Irak yang dihuni oleh orang-orang non-Arab (‘ajam). Dari kota ini, lahir banyak ilmuwan terkemuka. Oleh karena itu, ia disebut Ibnu Majah Al-Rab’i Al-Qazwini (ابن ماجه الربعي القزويني). Pertumbuhan Imam Ibnu Majah lahir pada tahun 209 Hijriah. Tumbuh dalam lingkungan ilmiah, sehingga dia mencintai ilmu syar’i pada umumnya, dan ilmu hadis secara khusus. Dia menghafal Al-Qur’an dan sering mengikuti majelis para ahli hadis di masjid-masjid Qazwin, hingga dia mengumpulkan banyak ilmu hadis. Pada tahun 230 Hijriyah, dia hijrah untuk mencari hadis dan bertemu langsung dengan para guru, melakukan perjalanan ke Khurasan, Basrah, Kufah, Baghdad, Damaskus, Makkah, Madinah, Mesir, dan banyak kota lainnya. Perjalanan merupakan kesempatan untuk Ibnu Majah untuk bertemu dengan banyak guru hadis di setiap kota yang dikunjunginya. Guru-guru Karena banyaknya perjalanan menuntut ilmu yang telah ia tempuh, Ibnu Majah memiliki banyak guru di setiap wilayah dan kota yang dia kunjungi. Ibnu Majah -semoga Allah merahmatinya- mendengar dari banyak ulama, di antaranya Ali bin Muhammad At-Tanafisi Al-Hafiz, yang banyak meriwayatkan darinya, Jabbar bin Al-Mughlis, salah satu guru lamanya, Mus’ab bin Abdullah Az-Zubairi, Suwaid bin Said, Abdullah bin Ma’awiyah Al-Jumahi, Muhammad bin Ramh, Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hazami, Muhammad bin Abdullah bin Numair, Abu Bakar bin Abu Syaiba, Hisyam bin Ammar, Yazid bin Abdullah Al-Yamami, Abu Mus’ab Az-Zuhri, Bashar bin Ma’adh Al-‘Aqdi, Hamid bin Mas’adah, Abu Hudhafah As-Sahmi, Dawud bin Rasyid, Abu Khaitsamah, Abdullah bin Dzakwân Al-Muqri’, Abdullah bin Amir bin Barad, Abu Sa’id Al-Asyaj, dan banyak lagi ulama lainnya. Setelah perjalanan panjang yang memakan waktu lebih dari lima belas tahun, Ibnu Majah kembali ke Qazwin dan menetap di sana. Ibnu Majah fokus pada penulisan dan pengumpulan hadis. Setelah namanya tersebar luas, para pelajar datang dari berbagai penjuru untuk belajar darinya. Murid-murid Tidak hanya terbatas pada penulisan, aktivitas ilmiah Ibnu Majah juga mencakup pengajaran dan memberikan ceramah serta pelajaran. Di antara orang-orang yang paling terkenal yang meriwayatkan hadis darinya dan belajar langsung di bawah bimbingannya adalah Ali bin Said bin Abdullah Al-Ghadani, Ibrahim bin Dinar Al-Jurashi Al-Hamdani, Ahmad bin Ibrahim Al-Qazwini yang merupakan kakek dari Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Khalili, Abu Al-Tayyib Ahmad bin Ruh Al-Mush’arani, Ishaq bin Muhammad Al-Qazwini, Ja’far bin Idris, Muhammad bin Isa Al-Saffar, Abu Al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Salamah Al-Qazwini Al-Hafiz, dan banyak lagi perawi terkenal lainnya. Karya tulis Karya yang paling fenomenal dan terkenal adalah kitab Sunan Ibnu Majah, yang merupakan salah satu dari enam kitab hadis sahih. Sebagian besar karya-karya lainnya hilang bersama dengan banyaknya warisan besar kita yang telah lenyap. Selain karya terkenalnya “Sunan Ibnu Majah“, Ibnu Majah juga menulis sebuah tafsir untuk Al-Qur’an yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam bukunya Al-Bidayah wa Al-Nihayah sebagai tafsir yang sangat komprehensif (lengkap). Sayangnya, tafsir ini hilang, seperti banyak buku lainnya yang ia tulis. Dia juga menulis sebuah buku sejarah yang mengulas dari zaman para sahabat hingga zamannya. Ibnu Katsir menyebutnya sebagai “sejarah yang lengkap”. Sayangnya, buku ini juga tidak tersisa dan hilang. Perkataan ulama tentang Ibnu Majah Ibnu Majah mendapatkan pujian dan pengakuan dari para ulama pada masanya. Ibnu Majah merupakan salah satu imam besar di bidang hadis. Ibnu Khallikan berkata tentangnya, “Dia adalah seorang imam dalam hadis, yang mengetahui ilmu-ilmunya dan segala yang terkait dengannya.” Adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Ibnu Majah adalah seorang hafiz, jujur, dan memiliki ilmu yang luas.” Abu Ya’la Al-Khalili berkata, “Dia adalah seorang yang terpercaya, besar, diterima dalam periwayatan, dan memiliki pengetahuan tentang hadis serta hafalan yang baik.” Ibnu Nasiruddin berkata, “Muhammad bin Yazid bin Majah adalah salah satu imam besar, pemilik kitab ‘Sunan‘ yang merupakan salah satu kitab Islam, seorang hafiz yang terpercaya dan besar.” Wafat Ibnu Majah -semoga Allah merahmatinya- wafat pada hari Senin dan dimakamkan pada hari Selasa, tanggal 22 Ramadan, tahun 273 Hijriah. Salat jenazahnya dilakukan oleh saudaranya, Abu Bakar, dan pemakamannya ditangani oleh kedua saudaranya, Abu Bakar dan Abu Abdullah, serta anaknya, Abdullah. Ibnu Majah wafat pada usia 64 tahun. Baca juga: Biografi Ibnu Rajab Al-Hambali *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari web: https://ar.islamway.net/article/70490/ ترجمة-الإمام-ابن-ماجه https://www.alukah.net/culture/0/99532/ الإمام-الحافظ-ابن-ماجه-القزويني/

Biografi Imam Ibnu Majah

Daftar Isi Toggle Nama dan nasabPertumbuhanGuru-guruMurid-muridKarya tulisPerkataan ulama tentang Ibnu MajahWafat Nama dan nasab Dia adalah imam, hafiz besar, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Rabi’ Al-Qazwini. Dia dikenal dengan nama Ibnu Majah, dan “Majah” (مَاجَهْ) dibaca dengan memfathahkan huruf mim dan jim yang ringan, di antara keduanya terdapat alif, dan di akhir kata ada huruf ha yang sukun. Nama ini adalah nama Persia yang merupakan julukan dari ayahnya, Yazid. Ada yang mengatakan bahwa itu adalah julukan dari kakeknya, dan ada pula yang mengatakan bahwa itu adalah nama dari ibunya. Pendapat pertama lebih kuat. Wallahu a’lam. Nasabnya berasal dari sebuah suku yang disebut Rabi’ah, dan dia berasal dari Qazwin, yang merupakan salah satu kota terkenal di wilayah Irak yang dihuni oleh orang-orang non-Arab (‘ajam). Dari kota ini, lahir banyak ilmuwan terkemuka. Oleh karena itu, ia disebut Ibnu Majah Al-Rab’i Al-Qazwini (ابن ماجه الربعي القزويني). Pertumbuhan Imam Ibnu Majah lahir pada tahun 209 Hijriah. Tumbuh dalam lingkungan ilmiah, sehingga dia mencintai ilmu syar’i pada umumnya, dan ilmu hadis secara khusus. Dia menghafal Al-Qur’an dan sering mengikuti majelis para ahli hadis di masjid-masjid Qazwin, hingga dia mengumpulkan banyak ilmu hadis. Pada tahun 230 Hijriyah, dia hijrah untuk mencari hadis dan bertemu langsung dengan para guru, melakukan perjalanan ke Khurasan, Basrah, Kufah, Baghdad, Damaskus, Makkah, Madinah, Mesir, dan banyak kota lainnya. Perjalanan merupakan kesempatan untuk Ibnu Majah untuk bertemu dengan banyak guru hadis di setiap kota yang dikunjunginya. Guru-guru Karena banyaknya perjalanan menuntut ilmu yang telah ia tempuh, Ibnu Majah memiliki banyak guru di setiap wilayah dan kota yang dia kunjungi. Ibnu Majah -semoga Allah merahmatinya- mendengar dari banyak ulama, di antaranya Ali bin Muhammad At-Tanafisi Al-Hafiz, yang banyak meriwayatkan darinya, Jabbar bin Al-Mughlis, salah satu guru lamanya, Mus’ab bin Abdullah Az-Zubairi, Suwaid bin Said, Abdullah bin Ma’awiyah Al-Jumahi, Muhammad bin Ramh, Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hazami, Muhammad bin Abdullah bin Numair, Abu Bakar bin Abu Syaiba, Hisyam bin Ammar, Yazid bin Abdullah Al-Yamami, Abu Mus’ab Az-Zuhri, Bashar bin Ma’adh Al-‘Aqdi, Hamid bin Mas’adah, Abu Hudhafah As-Sahmi, Dawud bin Rasyid, Abu Khaitsamah, Abdullah bin Dzakwân Al-Muqri’, Abdullah bin Amir bin Barad, Abu Sa’id Al-Asyaj, dan banyak lagi ulama lainnya. Setelah perjalanan panjang yang memakan waktu lebih dari lima belas tahun, Ibnu Majah kembali ke Qazwin dan menetap di sana. Ibnu Majah fokus pada penulisan dan pengumpulan hadis. Setelah namanya tersebar luas, para pelajar datang dari berbagai penjuru untuk belajar darinya. Murid-murid Tidak hanya terbatas pada penulisan, aktivitas ilmiah Ibnu Majah juga mencakup pengajaran dan memberikan ceramah serta pelajaran. Di antara orang-orang yang paling terkenal yang meriwayatkan hadis darinya dan belajar langsung di bawah bimbingannya adalah Ali bin Said bin Abdullah Al-Ghadani, Ibrahim bin Dinar Al-Jurashi Al-Hamdani, Ahmad bin Ibrahim Al-Qazwini yang merupakan kakek dari Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Khalili, Abu Al-Tayyib Ahmad bin Ruh Al-Mush’arani, Ishaq bin Muhammad Al-Qazwini, Ja’far bin Idris, Muhammad bin Isa Al-Saffar, Abu Al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Salamah Al-Qazwini Al-Hafiz, dan banyak lagi perawi terkenal lainnya. Karya tulis Karya yang paling fenomenal dan terkenal adalah kitab Sunan Ibnu Majah, yang merupakan salah satu dari enam kitab hadis sahih. Sebagian besar karya-karya lainnya hilang bersama dengan banyaknya warisan besar kita yang telah lenyap. Selain karya terkenalnya “Sunan Ibnu Majah“, Ibnu Majah juga menulis sebuah tafsir untuk Al-Qur’an yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam bukunya Al-Bidayah wa Al-Nihayah sebagai tafsir yang sangat komprehensif (lengkap). Sayangnya, tafsir ini hilang, seperti banyak buku lainnya yang ia tulis. Dia juga menulis sebuah buku sejarah yang mengulas dari zaman para sahabat hingga zamannya. Ibnu Katsir menyebutnya sebagai “sejarah yang lengkap”. Sayangnya, buku ini juga tidak tersisa dan hilang. Perkataan ulama tentang Ibnu Majah Ibnu Majah mendapatkan pujian dan pengakuan dari para ulama pada masanya. Ibnu Majah merupakan salah satu imam besar di bidang hadis. Ibnu Khallikan berkata tentangnya, “Dia adalah seorang imam dalam hadis, yang mengetahui ilmu-ilmunya dan segala yang terkait dengannya.” Adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Ibnu Majah adalah seorang hafiz, jujur, dan memiliki ilmu yang luas.” Abu Ya’la Al-Khalili berkata, “Dia adalah seorang yang terpercaya, besar, diterima dalam periwayatan, dan memiliki pengetahuan tentang hadis serta hafalan yang baik.” Ibnu Nasiruddin berkata, “Muhammad bin Yazid bin Majah adalah salah satu imam besar, pemilik kitab ‘Sunan‘ yang merupakan salah satu kitab Islam, seorang hafiz yang terpercaya dan besar.” Wafat Ibnu Majah -semoga Allah merahmatinya- wafat pada hari Senin dan dimakamkan pada hari Selasa, tanggal 22 Ramadan, tahun 273 Hijriah. Salat jenazahnya dilakukan oleh saudaranya, Abu Bakar, dan pemakamannya ditangani oleh kedua saudaranya, Abu Bakar dan Abu Abdullah, serta anaknya, Abdullah. Ibnu Majah wafat pada usia 64 tahun. Baca juga: Biografi Ibnu Rajab Al-Hambali *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari web: https://ar.islamway.net/article/70490/ ترجمة-الإمام-ابن-ماجه https://www.alukah.net/culture/0/99532/ الإمام-الحافظ-ابن-ماجه-القزويني/
Daftar Isi Toggle Nama dan nasabPertumbuhanGuru-guruMurid-muridKarya tulisPerkataan ulama tentang Ibnu MajahWafat Nama dan nasab Dia adalah imam, hafiz besar, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Rabi’ Al-Qazwini. Dia dikenal dengan nama Ibnu Majah, dan “Majah” (مَاجَهْ) dibaca dengan memfathahkan huruf mim dan jim yang ringan, di antara keduanya terdapat alif, dan di akhir kata ada huruf ha yang sukun. Nama ini adalah nama Persia yang merupakan julukan dari ayahnya, Yazid. Ada yang mengatakan bahwa itu adalah julukan dari kakeknya, dan ada pula yang mengatakan bahwa itu adalah nama dari ibunya. Pendapat pertama lebih kuat. Wallahu a’lam. Nasabnya berasal dari sebuah suku yang disebut Rabi’ah, dan dia berasal dari Qazwin, yang merupakan salah satu kota terkenal di wilayah Irak yang dihuni oleh orang-orang non-Arab (‘ajam). Dari kota ini, lahir banyak ilmuwan terkemuka. Oleh karena itu, ia disebut Ibnu Majah Al-Rab’i Al-Qazwini (ابن ماجه الربعي القزويني). Pertumbuhan Imam Ibnu Majah lahir pada tahun 209 Hijriah. Tumbuh dalam lingkungan ilmiah, sehingga dia mencintai ilmu syar’i pada umumnya, dan ilmu hadis secara khusus. Dia menghafal Al-Qur’an dan sering mengikuti majelis para ahli hadis di masjid-masjid Qazwin, hingga dia mengumpulkan banyak ilmu hadis. Pada tahun 230 Hijriyah, dia hijrah untuk mencari hadis dan bertemu langsung dengan para guru, melakukan perjalanan ke Khurasan, Basrah, Kufah, Baghdad, Damaskus, Makkah, Madinah, Mesir, dan banyak kota lainnya. Perjalanan merupakan kesempatan untuk Ibnu Majah untuk bertemu dengan banyak guru hadis di setiap kota yang dikunjunginya. Guru-guru Karena banyaknya perjalanan menuntut ilmu yang telah ia tempuh, Ibnu Majah memiliki banyak guru di setiap wilayah dan kota yang dia kunjungi. Ibnu Majah -semoga Allah merahmatinya- mendengar dari banyak ulama, di antaranya Ali bin Muhammad At-Tanafisi Al-Hafiz, yang banyak meriwayatkan darinya, Jabbar bin Al-Mughlis, salah satu guru lamanya, Mus’ab bin Abdullah Az-Zubairi, Suwaid bin Said, Abdullah bin Ma’awiyah Al-Jumahi, Muhammad bin Ramh, Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hazami, Muhammad bin Abdullah bin Numair, Abu Bakar bin Abu Syaiba, Hisyam bin Ammar, Yazid bin Abdullah Al-Yamami, Abu Mus’ab Az-Zuhri, Bashar bin Ma’adh Al-‘Aqdi, Hamid bin Mas’adah, Abu Hudhafah As-Sahmi, Dawud bin Rasyid, Abu Khaitsamah, Abdullah bin Dzakwân Al-Muqri’, Abdullah bin Amir bin Barad, Abu Sa’id Al-Asyaj, dan banyak lagi ulama lainnya. Setelah perjalanan panjang yang memakan waktu lebih dari lima belas tahun, Ibnu Majah kembali ke Qazwin dan menetap di sana. Ibnu Majah fokus pada penulisan dan pengumpulan hadis. Setelah namanya tersebar luas, para pelajar datang dari berbagai penjuru untuk belajar darinya. Murid-murid Tidak hanya terbatas pada penulisan, aktivitas ilmiah Ibnu Majah juga mencakup pengajaran dan memberikan ceramah serta pelajaran. Di antara orang-orang yang paling terkenal yang meriwayatkan hadis darinya dan belajar langsung di bawah bimbingannya adalah Ali bin Said bin Abdullah Al-Ghadani, Ibrahim bin Dinar Al-Jurashi Al-Hamdani, Ahmad bin Ibrahim Al-Qazwini yang merupakan kakek dari Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Khalili, Abu Al-Tayyib Ahmad bin Ruh Al-Mush’arani, Ishaq bin Muhammad Al-Qazwini, Ja’far bin Idris, Muhammad bin Isa Al-Saffar, Abu Al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Salamah Al-Qazwini Al-Hafiz, dan banyak lagi perawi terkenal lainnya. Karya tulis Karya yang paling fenomenal dan terkenal adalah kitab Sunan Ibnu Majah, yang merupakan salah satu dari enam kitab hadis sahih. Sebagian besar karya-karya lainnya hilang bersama dengan banyaknya warisan besar kita yang telah lenyap. Selain karya terkenalnya “Sunan Ibnu Majah“, Ibnu Majah juga menulis sebuah tafsir untuk Al-Qur’an yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam bukunya Al-Bidayah wa Al-Nihayah sebagai tafsir yang sangat komprehensif (lengkap). Sayangnya, tafsir ini hilang, seperti banyak buku lainnya yang ia tulis. Dia juga menulis sebuah buku sejarah yang mengulas dari zaman para sahabat hingga zamannya. Ibnu Katsir menyebutnya sebagai “sejarah yang lengkap”. Sayangnya, buku ini juga tidak tersisa dan hilang. Perkataan ulama tentang Ibnu Majah Ibnu Majah mendapatkan pujian dan pengakuan dari para ulama pada masanya. Ibnu Majah merupakan salah satu imam besar di bidang hadis. Ibnu Khallikan berkata tentangnya, “Dia adalah seorang imam dalam hadis, yang mengetahui ilmu-ilmunya dan segala yang terkait dengannya.” Adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Ibnu Majah adalah seorang hafiz, jujur, dan memiliki ilmu yang luas.” Abu Ya’la Al-Khalili berkata, “Dia adalah seorang yang terpercaya, besar, diterima dalam periwayatan, dan memiliki pengetahuan tentang hadis serta hafalan yang baik.” Ibnu Nasiruddin berkata, “Muhammad bin Yazid bin Majah adalah salah satu imam besar, pemilik kitab ‘Sunan‘ yang merupakan salah satu kitab Islam, seorang hafiz yang terpercaya dan besar.” Wafat Ibnu Majah -semoga Allah merahmatinya- wafat pada hari Senin dan dimakamkan pada hari Selasa, tanggal 22 Ramadan, tahun 273 Hijriah. Salat jenazahnya dilakukan oleh saudaranya, Abu Bakar, dan pemakamannya ditangani oleh kedua saudaranya, Abu Bakar dan Abu Abdullah, serta anaknya, Abdullah. Ibnu Majah wafat pada usia 64 tahun. Baca juga: Biografi Ibnu Rajab Al-Hambali *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari web: https://ar.islamway.net/article/70490/ ترجمة-الإمام-ابن-ماجه https://www.alukah.net/culture/0/99532/ الإمام-الحافظ-ابن-ماجه-القزويني/


Daftar Isi Toggle Nama dan nasabPertumbuhanGuru-guruMurid-muridKarya tulisPerkataan ulama tentang Ibnu MajahWafat Nama dan nasab Dia adalah imam, hafiz besar, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Rabi’ Al-Qazwini. Dia dikenal dengan nama Ibnu Majah, dan “Majah” (مَاجَهْ) dibaca dengan memfathahkan huruf mim dan jim yang ringan, di antara keduanya terdapat alif, dan di akhir kata ada huruf ha yang sukun. Nama ini adalah nama Persia yang merupakan julukan dari ayahnya, Yazid. Ada yang mengatakan bahwa itu adalah julukan dari kakeknya, dan ada pula yang mengatakan bahwa itu adalah nama dari ibunya. Pendapat pertama lebih kuat. Wallahu a’lam. Nasabnya berasal dari sebuah suku yang disebut Rabi’ah, dan dia berasal dari Qazwin, yang merupakan salah satu kota terkenal di wilayah Irak yang dihuni oleh orang-orang non-Arab (‘ajam). Dari kota ini, lahir banyak ilmuwan terkemuka. Oleh karena itu, ia disebut Ibnu Majah Al-Rab’i Al-Qazwini (ابن ماجه الربعي القزويني). Pertumbuhan Imam Ibnu Majah lahir pada tahun 209 Hijriah. Tumbuh dalam lingkungan ilmiah, sehingga dia mencintai ilmu syar’i pada umumnya, dan ilmu hadis secara khusus. Dia menghafal Al-Qur’an dan sering mengikuti majelis para ahli hadis di masjid-masjid Qazwin, hingga dia mengumpulkan banyak ilmu hadis. Pada tahun 230 Hijriyah, dia hijrah untuk mencari hadis dan bertemu langsung dengan para guru, melakukan perjalanan ke Khurasan, Basrah, Kufah, Baghdad, Damaskus, Makkah, Madinah, Mesir, dan banyak kota lainnya. Perjalanan merupakan kesempatan untuk Ibnu Majah untuk bertemu dengan banyak guru hadis di setiap kota yang dikunjunginya. Guru-guru Karena banyaknya perjalanan menuntut ilmu yang telah ia tempuh, Ibnu Majah memiliki banyak guru di setiap wilayah dan kota yang dia kunjungi. Ibnu Majah -semoga Allah merahmatinya- mendengar dari banyak ulama, di antaranya Ali bin Muhammad At-Tanafisi Al-Hafiz, yang banyak meriwayatkan darinya, Jabbar bin Al-Mughlis, salah satu guru lamanya, Mus’ab bin Abdullah Az-Zubairi, Suwaid bin Said, Abdullah bin Ma’awiyah Al-Jumahi, Muhammad bin Ramh, Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hazami, Muhammad bin Abdullah bin Numair, Abu Bakar bin Abu Syaiba, Hisyam bin Ammar, Yazid bin Abdullah Al-Yamami, Abu Mus’ab Az-Zuhri, Bashar bin Ma’adh Al-‘Aqdi, Hamid bin Mas’adah, Abu Hudhafah As-Sahmi, Dawud bin Rasyid, Abu Khaitsamah, Abdullah bin Dzakwân Al-Muqri’, Abdullah bin Amir bin Barad, Abu Sa’id Al-Asyaj, dan banyak lagi ulama lainnya. Setelah perjalanan panjang yang memakan waktu lebih dari lima belas tahun, Ibnu Majah kembali ke Qazwin dan menetap di sana. Ibnu Majah fokus pada penulisan dan pengumpulan hadis. Setelah namanya tersebar luas, para pelajar datang dari berbagai penjuru untuk belajar darinya. Murid-murid Tidak hanya terbatas pada penulisan, aktivitas ilmiah Ibnu Majah juga mencakup pengajaran dan memberikan ceramah serta pelajaran. Di antara orang-orang yang paling terkenal yang meriwayatkan hadis darinya dan belajar langsung di bawah bimbingannya adalah Ali bin Said bin Abdullah Al-Ghadani, Ibrahim bin Dinar Al-Jurashi Al-Hamdani, Ahmad bin Ibrahim Al-Qazwini yang merupakan kakek dari Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Khalili, Abu Al-Tayyib Ahmad bin Ruh Al-Mush’arani, Ishaq bin Muhammad Al-Qazwini, Ja’far bin Idris, Muhammad bin Isa Al-Saffar, Abu Al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Salamah Al-Qazwini Al-Hafiz, dan banyak lagi perawi terkenal lainnya. Karya tulis Karya yang paling fenomenal dan terkenal adalah kitab Sunan Ibnu Majah, yang merupakan salah satu dari enam kitab hadis sahih. Sebagian besar karya-karya lainnya hilang bersama dengan banyaknya warisan besar kita yang telah lenyap. Selain karya terkenalnya “Sunan Ibnu Majah“, Ibnu Majah juga menulis sebuah tafsir untuk Al-Qur’an yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam bukunya Al-Bidayah wa Al-Nihayah sebagai tafsir yang sangat komprehensif (lengkap). Sayangnya, tafsir ini hilang, seperti banyak buku lainnya yang ia tulis. Dia juga menulis sebuah buku sejarah yang mengulas dari zaman para sahabat hingga zamannya. Ibnu Katsir menyebutnya sebagai “sejarah yang lengkap”. Sayangnya, buku ini juga tidak tersisa dan hilang. Perkataan ulama tentang Ibnu Majah Ibnu Majah mendapatkan pujian dan pengakuan dari para ulama pada masanya. Ibnu Majah merupakan salah satu imam besar di bidang hadis. Ibnu Khallikan berkata tentangnya, “Dia adalah seorang imam dalam hadis, yang mengetahui ilmu-ilmunya dan segala yang terkait dengannya.” Adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Ibnu Majah adalah seorang hafiz, jujur, dan memiliki ilmu yang luas.” Abu Ya’la Al-Khalili berkata, “Dia adalah seorang yang terpercaya, besar, diterima dalam periwayatan, dan memiliki pengetahuan tentang hadis serta hafalan yang baik.” Ibnu Nasiruddin berkata, “Muhammad bin Yazid bin Majah adalah salah satu imam besar, pemilik kitab ‘Sunan‘ yang merupakan salah satu kitab Islam, seorang hafiz yang terpercaya dan besar.” Wafat Ibnu Majah -semoga Allah merahmatinya- wafat pada hari Senin dan dimakamkan pada hari Selasa, tanggal 22 Ramadan, tahun 273 Hijriah. Salat jenazahnya dilakukan oleh saudaranya, Abu Bakar, dan pemakamannya ditangani oleh kedua saudaranya, Abu Bakar dan Abu Abdullah, serta anaknya, Abdullah. Ibnu Majah wafat pada usia 64 tahun. Baca juga: Biografi Ibnu Rajab Al-Hambali *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari web: https://ar.islamway.net/article/70490/ ترجمة-الإمام-ابن-ماجه https://www.alukah.net/culture/0/99532/ الإمام-الحافظ-ابن-ماجه-القزويني/

Apa Beda Qada dan Qadar? – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Penulis berkata: Penetapan Qada dan Qadar. Apa perbedaan antara kedua istilah ini? Orang-orang banyak membicarakan hal ini. Apa perbedaan antara Qada dan Qadar? Ada yang mengatakan, “Tidak ada bedanya.” Keduanya disebut hanya dalam konteks menyandingkan sesuatu dengan dirinya sendiri untuk penegasan. Sebagian ulama ada yang membedakan keduanya. Jika memang benar ada perbedaan di antara keduanya, maka pendapat terbaik dalam hal ini adalah bahwa Qadar mencakup dua tingkatan: ʿIlmu dan Kitābah (bahwa Allah Mengetahui dan Menuliskan takdir) Artinya, Qadar adalah sesuatu yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan Qada mencakup dua tingkatan; ʿMasyīʾah dan Khalq (bahwa Allah Menghendaki dan Menciptakan takdir). Artinya, terealisasinya apa yang telah ditakdirkan sebelumnya sesuai dengan Qadar yang ditentukan. Yakni, terjadinya apa yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan Qadar yang telah ditulis, dan semua itu terjadi karena kehendak dan penciptaan Allah ʿAzza wa Jalla. Jadi, Qada maknanya kembali kepada dua tingkatan ini. Ilmu tentang ini hanya di sisi Allah ʿAzza wa Jalla. ==== قَالَ: إِثْبَاتُ الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ مَا الْفَرْقُ بَيْنَ هَاتَيْنِ الكَلِمَتَيْنِ؟ تَكَلَّمَ النَّاسُ فِي هَذَا كَثِيرًا مَا هُوَ الْفَرْقُ بَيْنَ الكَلِمَتَي الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ مِنْهُمْ مَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَا فَرْقَ وَإِنَّهُ إِنَّمَا ذِكْرُهُمَا مِنْ بَابِ عَطْفِ الشَّيْءِ عَلَى نَفْسِهِ عَلَى سَبِيلِ التَّأْكِيدِ وَمِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَإِنْ ثَبَتَ أَنَّ ثَمَّةَ فَرْقًا بَيْنَهُمَا فَأَحْسَنُ مَا يُقَالُ فِي هَذَا أَنَّ الْقَدَرَ يَشْمَلُ مَرْتَبَتَي الْعِلْمِ وَالْكِتَابَةِ يَعْنِي هُوَ الشَّيْءُ السَّابِقُ وَأَمَّا الْقَضَاءُ فَإِنَّهُ يَشْمَلُ مَرْتَبَتَي الْمَشِيئَةِ وَالْخَلْقِ يَعْنِي وُقُوعُ مَا قُدِّرَ سَابِقًا بِحَسَبِ مَا قُدِّرَ وُقُوعُ مَا قُدِّرَ سَابِقًا بِحَسَبِ مَا قُدِّرَ وَهَذَا الْوُقُوعُ إِنَّمَا يَكُونُ بِمَشِيئَةِ اللهِ عَزّ وَجَلَّ وَخَلْقِهِ فَيَعُودُ مَعْنَى الْقَضَاءِ إِلَى هَاتَيْنِ الْمَرْتَبَتَيْنِ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ عَزّ وَجَلَّ

Apa Beda Qada dan Qadar? – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Penulis berkata: Penetapan Qada dan Qadar. Apa perbedaan antara kedua istilah ini? Orang-orang banyak membicarakan hal ini. Apa perbedaan antara Qada dan Qadar? Ada yang mengatakan, “Tidak ada bedanya.” Keduanya disebut hanya dalam konteks menyandingkan sesuatu dengan dirinya sendiri untuk penegasan. Sebagian ulama ada yang membedakan keduanya. Jika memang benar ada perbedaan di antara keduanya, maka pendapat terbaik dalam hal ini adalah bahwa Qadar mencakup dua tingkatan: ʿIlmu dan Kitābah (bahwa Allah Mengetahui dan Menuliskan takdir) Artinya, Qadar adalah sesuatu yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan Qada mencakup dua tingkatan; ʿMasyīʾah dan Khalq (bahwa Allah Menghendaki dan Menciptakan takdir). Artinya, terealisasinya apa yang telah ditakdirkan sebelumnya sesuai dengan Qadar yang ditentukan. Yakni, terjadinya apa yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan Qadar yang telah ditulis, dan semua itu terjadi karena kehendak dan penciptaan Allah ʿAzza wa Jalla. Jadi, Qada maknanya kembali kepada dua tingkatan ini. Ilmu tentang ini hanya di sisi Allah ʿAzza wa Jalla. ==== قَالَ: إِثْبَاتُ الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ مَا الْفَرْقُ بَيْنَ هَاتَيْنِ الكَلِمَتَيْنِ؟ تَكَلَّمَ النَّاسُ فِي هَذَا كَثِيرًا مَا هُوَ الْفَرْقُ بَيْنَ الكَلِمَتَي الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ مِنْهُمْ مَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَا فَرْقَ وَإِنَّهُ إِنَّمَا ذِكْرُهُمَا مِنْ بَابِ عَطْفِ الشَّيْءِ عَلَى نَفْسِهِ عَلَى سَبِيلِ التَّأْكِيدِ وَمِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَإِنْ ثَبَتَ أَنَّ ثَمَّةَ فَرْقًا بَيْنَهُمَا فَأَحْسَنُ مَا يُقَالُ فِي هَذَا أَنَّ الْقَدَرَ يَشْمَلُ مَرْتَبَتَي الْعِلْمِ وَالْكِتَابَةِ يَعْنِي هُوَ الشَّيْءُ السَّابِقُ وَأَمَّا الْقَضَاءُ فَإِنَّهُ يَشْمَلُ مَرْتَبَتَي الْمَشِيئَةِ وَالْخَلْقِ يَعْنِي وُقُوعُ مَا قُدِّرَ سَابِقًا بِحَسَبِ مَا قُدِّرَ وُقُوعُ مَا قُدِّرَ سَابِقًا بِحَسَبِ مَا قُدِّرَ وَهَذَا الْوُقُوعُ إِنَّمَا يَكُونُ بِمَشِيئَةِ اللهِ عَزّ وَجَلَّ وَخَلْقِهِ فَيَعُودُ مَعْنَى الْقَضَاءِ إِلَى هَاتَيْنِ الْمَرْتَبَتَيْنِ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ عَزّ وَجَلَّ
Penulis berkata: Penetapan Qada dan Qadar. Apa perbedaan antara kedua istilah ini? Orang-orang banyak membicarakan hal ini. Apa perbedaan antara Qada dan Qadar? Ada yang mengatakan, “Tidak ada bedanya.” Keduanya disebut hanya dalam konteks menyandingkan sesuatu dengan dirinya sendiri untuk penegasan. Sebagian ulama ada yang membedakan keduanya. Jika memang benar ada perbedaan di antara keduanya, maka pendapat terbaik dalam hal ini adalah bahwa Qadar mencakup dua tingkatan: ʿIlmu dan Kitābah (bahwa Allah Mengetahui dan Menuliskan takdir) Artinya, Qadar adalah sesuatu yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan Qada mencakup dua tingkatan; ʿMasyīʾah dan Khalq (bahwa Allah Menghendaki dan Menciptakan takdir). Artinya, terealisasinya apa yang telah ditakdirkan sebelumnya sesuai dengan Qadar yang ditentukan. Yakni, terjadinya apa yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan Qadar yang telah ditulis, dan semua itu terjadi karena kehendak dan penciptaan Allah ʿAzza wa Jalla. Jadi, Qada maknanya kembali kepada dua tingkatan ini. Ilmu tentang ini hanya di sisi Allah ʿAzza wa Jalla. ==== قَالَ: إِثْبَاتُ الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ مَا الْفَرْقُ بَيْنَ هَاتَيْنِ الكَلِمَتَيْنِ؟ تَكَلَّمَ النَّاسُ فِي هَذَا كَثِيرًا مَا هُوَ الْفَرْقُ بَيْنَ الكَلِمَتَي الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ مِنْهُمْ مَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَا فَرْقَ وَإِنَّهُ إِنَّمَا ذِكْرُهُمَا مِنْ بَابِ عَطْفِ الشَّيْءِ عَلَى نَفْسِهِ عَلَى سَبِيلِ التَّأْكِيدِ وَمِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَإِنْ ثَبَتَ أَنَّ ثَمَّةَ فَرْقًا بَيْنَهُمَا فَأَحْسَنُ مَا يُقَالُ فِي هَذَا أَنَّ الْقَدَرَ يَشْمَلُ مَرْتَبَتَي الْعِلْمِ وَالْكِتَابَةِ يَعْنِي هُوَ الشَّيْءُ السَّابِقُ وَأَمَّا الْقَضَاءُ فَإِنَّهُ يَشْمَلُ مَرْتَبَتَي الْمَشِيئَةِ وَالْخَلْقِ يَعْنِي وُقُوعُ مَا قُدِّرَ سَابِقًا بِحَسَبِ مَا قُدِّرَ وُقُوعُ مَا قُدِّرَ سَابِقًا بِحَسَبِ مَا قُدِّرَ وَهَذَا الْوُقُوعُ إِنَّمَا يَكُونُ بِمَشِيئَةِ اللهِ عَزّ وَجَلَّ وَخَلْقِهِ فَيَعُودُ مَعْنَى الْقَضَاءِ إِلَى هَاتَيْنِ الْمَرْتَبَتَيْنِ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ عَزّ وَجَلَّ


Penulis berkata: Penetapan Qada dan Qadar. Apa perbedaan antara kedua istilah ini? Orang-orang banyak membicarakan hal ini. Apa perbedaan antara Qada dan Qadar? Ada yang mengatakan, “Tidak ada bedanya.” Keduanya disebut hanya dalam konteks menyandingkan sesuatu dengan dirinya sendiri untuk penegasan. Sebagian ulama ada yang membedakan keduanya. Jika memang benar ada perbedaan di antara keduanya, maka pendapat terbaik dalam hal ini adalah bahwa Qadar mencakup dua tingkatan: ʿIlmu dan Kitābah (bahwa Allah Mengetahui dan Menuliskan takdir) Artinya, Qadar adalah sesuatu yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan Qada mencakup dua tingkatan; ʿMasyīʾah dan Khalq (bahwa Allah Menghendaki dan Menciptakan takdir). Artinya, terealisasinya apa yang telah ditakdirkan sebelumnya sesuai dengan Qadar yang ditentukan. Yakni, terjadinya apa yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan Qadar yang telah ditulis, dan semua itu terjadi karena kehendak dan penciptaan Allah ʿAzza wa Jalla. Jadi, Qada maknanya kembali kepada dua tingkatan ini. Ilmu tentang ini hanya di sisi Allah ʿAzza wa Jalla. ==== قَالَ: إِثْبَاتُ الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ مَا الْفَرْقُ بَيْنَ هَاتَيْنِ الكَلِمَتَيْنِ؟ تَكَلَّمَ النَّاسُ فِي هَذَا كَثِيرًا مَا هُوَ الْفَرْقُ بَيْنَ الكَلِمَتَي الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ مِنْهُمْ مَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَا فَرْقَ وَإِنَّهُ إِنَّمَا ذِكْرُهُمَا مِنْ بَابِ عَطْفِ الشَّيْءِ عَلَى نَفْسِهِ عَلَى سَبِيلِ التَّأْكِيدِ وَمِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَإِنْ ثَبَتَ أَنَّ ثَمَّةَ فَرْقًا بَيْنَهُمَا فَأَحْسَنُ مَا يُقَالُ فِي هَذَا أَنَّ الْقَدَرَ يَشْمَلُ مَرْتَبَتَي الْعِلْمِ وَالْكِتَابَةِ يَعْنِي هُوَ الشَّيْءُ السَّابِقُ وَأَمَّا الْقَضَاءُ فَإِنَّهُ يَشْمَلُ مَرْتَبَتَي الْمَشِيئَةِ وَالْخَلْقِ يَعْنِي وُقُوعُ مَا قُدِّرَ سَابِقًا بِحَسَبِ مَا قُدِّرَ وُقُوعُ مَا قُدِّرَ سَابِقًا بِحَسَبِ مَا قُدِّرَ وَهَذَا الْوُقُوعُ إِنَّمَا يَكُونُ بِمَشِيئَةِ اللهِ عَزّ وَجَلَّ وَخَلْقِهِ فَيَعُودُ مَعْنَى الْقَضَاءِ إِلَى هَاتَيْنِ الْمَرْتَبَتَيْنِ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ عَزّ وَجَلَّ

Hukum-Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Syarat-syarat undangan walimah yang wajib dipenuhiSyarat pertamaSyarat keduaSyarat ketigaSyarat keempatSyarat kelimaSyarat keenam Syarat-syarat undangan walimah yang wajib dipenuhi Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk wajibnya memenuhi undangan walimah. Syarat-syarat ini diambil dari prinsip-prinsip umum syariat dan dari kejadian-kejadian yang terjadi pada masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Di antara syarat-syarat yang penting adalah: Syarat pertama Syarat pertama adalah bahwa orang yang mengundang harus seorang muslim. Jika orang yang mengundang adalah non-muslim dan dia mengundang ke acara walimah, misalnya, maka tidak wajib untuk memenuhi undangannya. Akan tetapi, diperbolehkan datang asalkan tidak ada maksud untuk menjalin kasih sayang (atas dasar agama) dengannya. Selain itu, makanan mereka bisa dianggap tidak suci (tidak halal) karena kemungkinan adanya najis (misalnya, babi). Jika undangan tersebut berkaitan dengan ritual keagamaan mereka, seperti perayaan hari besar agama, maka haram untuk memenuhi undangan tersebut. Karena hal itu berarti menyetujui (rida) ritual keagamaan mereka dan menyetujui apa yang mereka percayai berupa akidah kekufuran dan kesesatan. Oleh karena itu, dilarang untuk mengucapkan selamat kepada mereka ketika perayaan hari besar mereka. Syarat kedua Syarat lainnya adalah bahwa orang yang mengundang harus seorang muslim yang lurus agamanya (bukan orang fasik). Jika dia adalah seseorang yang terang-terangan melakukan maksiat (dosa besar, disebut sebagai mujaahir) dan ada manfaat (maslahat) dalam meng-hajr (memboikot) serta tidak memenuhi undangannya, maka undangan tersebut tidak wajib dipenuhi. Namun, jika tidak ada manfaat dalam meng-hajr, maka tidak perlu diboikot, karena pada dasarnya dilarang untuk melakukan hajr. Akan tetapi, jika ada manfaat yang jelas dari hajr, maka disyariatkan memboikotnya, baik hukumnya wajib ataukah sunah. Syarat ketiga Pengundang harus menyebutkan (nama) orang yang diundang dan menyebutkan secara khusus bahwa undangan tersebut ditujukan kepadanya, baik mengundang secara langsung dengan lisan, melalui telepon, atau dengan mengirimkan utusan untuk menyampaikan undangan. Hal-hal semacam ini menunjukkan bahwa pengundang memang bermaksud untuk mengundang dan mengharapkan kehadiran orang tersebut, sehingga dia merasa kecewa jika orang yang diundang tidak hadir dan merasakan ketidakhadirannya di antara para tamu yang lain. Adapun jika undangan itu bersifat umum, seperti undangan terbuka untuk semua orang, maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. Contohnya, jika seseorang berkata, “Undanglah siapa saja yang kamu temui”; atau memberikan beberapa kartu undangan untuk dibagikan, dan undangan tersebut tidak menunjukkan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada orang (person) tertentu. Dalam kasus semacam ini, maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. [1] Hal ini karena pemilik acara (pengundang) tidak mengkhususkan undangan tersebut kepada orang (person) tertentu. Sehingga apabila orang tersebut tidak hadir, hati pengundang tidak akan merasa kecewa, dan ia tidak akan menanyakan tentang ketidakhadirannya. Terdapat pengecualian apabila yang diundang adalah kerabat atau rekan (sahabat), dan diketahui apabila yang diundang tidak hadir, hal itu akan dianggap sebagai pemutusan hubungan silaturahmi atau pelanggaran terhadap hak pertemanan dan persahabatan. Atau jika diketahui bahwa pengundang akan merasa senang dengan kehadirannya, maka sebaiknya ia memenuhi undangan tersebut. Adapun pendapat sebagian ahli fikih yang menyatakan bahwa jika undangan bersifat umum, maka tidak dianjurkan untuk memenuhinya [2]; maka pendapat ini perlu ditinjau kembali. Yang benar, undangan tersebut boleh dipenuhi, meskipun tidak wajib. Telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Anas radhiyallahu ‘anhu dalam kisah pernikahannya dengan Zainab radhiyallahu ‘anha, ادْعُ لِي رِجَالًا – سَمَّاهُمْ – وَادْعُ لِي مَنْ لَقِيتَ “Undanglah untukku beberapa orang yang disebutkan namanya, dan undanglah siapa saja yang kamu temui … “ (HR. Bukhari no. 5163) Syarat keempat Tidak boleh ada kemungkaran dalam undangan tersebut, seperti hiburan yang berlebihan, musik, ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), disediakan rokok, khamr (minuman keras), dan hal-hal lain yang termasuk kemungkaran. [3] Hal ini dibatasi dengan syarat bahwa jika seseorang (yang diundang) tersebut tidak mampu mengubah kemungkaran tersebut, maka haram baginya untuk menghadiri acara tersebut. Hal ini berdasarkan dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2) Dan juga firman-Nya, وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ “Dan sungguh, Dia telah menurunkan larangan kepadamu dalam Al-Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diolok-olok (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (jika kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’: 140) Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Wahai sekalian manusia, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يقعدن على مائدة يدار عليه الخمر “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di meja (hidangan) yang di atasnya diedarkan (disajikan) khamr (minuman keras) … “ (HR. Ahmad, 1: 377. Sanadnya dha’if, akan tetapi naik ke derajat hasan lighairihi karena jalan-jalan dan syawahid yang lain. Lihat Fathul Baari, 9: 250) Dan dari Abu Mas’ud –’Uqbah bin ‘Amr– bahwa ada seorang pria yang membuat makanan untuknya dan mengundangnya. Dia berkata, “Apakah di rumah itu ada gambar (makhluk bernyawa, pent.)?” Laki-laki itu menjawab, “Ya.” Maka dia enggan masuk sampai gambar itu dihilangkan, lalu dia pun masuk. (HR. Al-Baihaqi, 7: 268. Sanadnya sahih, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari, 9: 249) Al-Auza’i rahimahullah berkata, لا ندخل بيتًا فيه طبل ولا مِعزاف “Kami tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada rebana atau alat musik.” [4] Namun, apabila seseorang mampu mengubah kemungkaran tersebut dengan jabatan (kewenangan atau otoritasnya) atau kedudukannya di masyarakat, maka dia boleh hadir dan mengubah kemungkaran itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya.” (HR. Muslim no. 49) Inilah yang wajib bagi seorang muslim, yaitu memiliki semangat tinggi, kecemburuan terhadap agama, dan kekuatan, sehingga dia tidak boleh merendahkan dirinya saat melihat kemungkaran, agar Allah memberikan manfaat kepada kaum muslimin melalui dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ “Orang beriman yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang beriman yang lemah, dan pada setiap keduanya terdapat kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664) Syarat kelima Orang yang diundang tidak memiliki uzur (alasan yang bisa dibenarkan) seperti sakit, safar (bepergian jauh), hujan lebat, merawat orang sakit, atau khawatir akan keselamatan diri, keluarga, atau harta benda. Semua kewajiban syariat gugur dengan adanya uzur, berdasarkan kaidah, لا واجب مع العجز “Tidak ada kewajiban ketika ada ketidakmampuan”; yang diambil dari dalil-dalil syar’i. Termasuk uzur, sebagaimana disebutkan para ulama, adalah ketika orang yang diundang menyampaikan permintaan maaf kepada pengundang (kalau tidak bisa hadir) dan pengundang menerima permintaan maaf tersebut, maka kewajiban memenuhi undangan itu gugur. [5] Syarat keenam Undangan itu harus pada kesempatan pertama. Jika pengundang mengundang lagi untuk acara yang sama pada kesempatan kedua, maka tidak wajib memenuhi undangannya. Ada syarat-syarat lain, dan Ibnu al-Iraqi rahimahullah dalam syarah “at-Taqrib” menyebutkan ada tujuh belas syarat, meskipun beberapa di antaranya masih diperdebatkan. [6] Wallahu Ta’ala a’lam. [7] [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** @Fall, 30 Rabiul akhir 1446/ 2 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Al-Qaulul Mufiid ‘an Kitabit Tauhiid, 3: 113; Syarh Al-Mumti’, 12: 331. [2] Lihat Al-Mughni, 10: 194. [3] Sebagian ulama memberikan catatan bahwa apabila kemungkaran tersebut berasal dari tamu undangan, maka tetap wajib memenuhi undangan walimah. Misalnya, pada asalnya tuan rumah tidak menyediakan rokok. Akan tetapi, banyak dari tamu undangan yang datang dan membawa rokok sendiri, kemudian merokok di tempat walimah. Dalam kasus seperti ini, memenuhi undangan tetap wajib. Kemungkaran yang menyebabkan tidak wajib mendatangi walimah adalah kemungkaran yang memang berasal dari tuan rumah. (Faedah dari ceramah Syekh Sulaiman Ar-Ruhaili hafizhahullah di sini) [4] Al-Albani menyandarkan pada Adab az-Zafaf (hal. 94) kepada Abu al-Hasan al-Harbi dalam Al-Fawaid al-Muntaqa dengan sanad yang sahih darinya. [5] Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 8: 246. [6] Lihat Tharh At-Tatsrib, 7: 71. [7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 419-421). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hukum-Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Syarat-syarat undangan walimah yang wajib dipenuhiSyarat pertamaSyarat keduaSyarat ketigaSyarat keempatSyarat kelimaSyarat keenam Syarat-syarat undangan walimah yang wajib dipenuhi Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk wajibnya memenuhi undangan walimah. Syarat-syarat ini diambil dari prinsip-prinsip umum syariat dan dari kejadian-kejadian yang terjadi pada masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Di antara syarat-syarat yang penting adalah: Syarat pertama Syarat pertama adalah bahwa orang yang mengundang harus seorang muslim. Jika orang yang mengundang adalah non-muslim dan dia mengundang ke acara walimah, misalnya, maka tidak wajib untuk memenuhi undangannya. Akan tetapi, diperbolehkan datang asalkan tidak ada maksud untuk menjalin kasih sayang (atas dasar agama) dengannya. Selain itu, makanan mereka bisa dianggap tidak suci (tidak halal) karena kemungkinan adanya najis (misalnya, babi). Jika undangan tersebut berkaitan dengan ritual keagamaan mereka, seperti perayaan hari besar agama, maka haram untuk memenuhi undangan tersebut. Karena hal itu berarti menyetujui (rida) ritual keagamaan mereka dan menyetujui apa yang mereka percayai berupa akidah kekufuran dan kesesatan. Oleh karena itu, dilarang untuk mengucapkan selamat kepada mereka ketika perayaan hari besar mereka. Syarat kedua Syarat lainnya adalah bahwa orang yang mengundang harus seorang muslim yang lurus agamanya (bukan orang fasik). Jika dia adalah seseorang yang terang-terangan melakukan maksiat (dosa besar, disebut sebagai mujaahir) dan ada manfaat (maslahat) dalam meng-hajr (memboikot) serta tidak memenuhi undangannya, maka undangan tersebut tidak wajib dipenuhi. Namun, jika tidak ada manfaat dalam meng-hajr, maka tidak perlu diboikot, karena pada dasarnya dilarang untuk melakukan hajr. Akan tetapi, jika ada manfaat yang jelas dari hajr, maka disyariatkan memboikotnya, baik hukumnya wajib ataukah sunah. Syarat ketiga Pengundang harus menyebutkan (nama) orang yang diundang dan menyebutkan secara khusus bahwa undangan tersebut ditujukan kepadanya, baik mengundang secara langsung dengan lisan, melalui telepon, atau dengan mengirimkan utusan untuk menyampaikan undangan. Hal-hal semacam ini menunjukkan bahwa pengundang memang bermaksud untuk mengundang dan mengharapkan kehadiran orang tersebut, sehingga dia merasa kecewa jika orang yang diundang tidak hadir dan merasakan ketidakhadirannya di antara para tamu yang lain. Adapun jika undangan itu bersifat umum, seperti undangan terbuka untuk semua orang, maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. Contohnya, jika seseorang berkata, “Undanglah siapa saja yang kamu temui”; atau memberikan beberapa kartu undangan untuk dibagikan, dan undangan tersebut tidak menunjukkan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada orang (person) tertentu. Dalam kasus semacam ini, maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. [1] Hal ini karena pemilik acara (pengundang) tidak mengkhususkan undangan tersebut kepada orang (person) tertentu. Sehingga apabila orang tersebut tidak hadir, hati pengundang tidak akan merasa kecewa, dan ia tidak akan menanyakan tentang ketidakhadirannya. Terdapat pengecualian apabila yang diundang adalah kerabat atau rekan (sahabat), dan diketahui apabila yang diundang tidak hadir, hal itu akan dianggap sebagai pemutusan hubungan silaturahmi atau pelanggaran terhadap hak pertemanan dan persahabatan. Atau jika diketahui bahwa pengundang akan merasa senang dengan kehadirannya, maka sebaiknya ia memenuhi undangan tersebut. Adapun pendapat sebagian ahli fikih yang menyatakan bahwa jika undangan bersifat umum, maka tidak dianjurkan untuk memenuhinya [2]; maka pendapat ini perlu ditinjau kembali. Yang benar, undangan tersebut boleh dipenuhi, meskipun tidak wajib. Telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Anas radhiyallahu ‘anhu dalam kisah pernikahannya dengan Zainab radhiyallahu ‘anha, ادْعُ لِي رِجَالًا – سَمَّاهُمْ – وَادْعُ لِي مَنْ لَقِيتَ “Undanglah untukku beberapa orang yang disebutkan namanya, dan undanglah siapa saja yang kamu temui … “ (HR. Bukhari no. 5163) Syarat keempat Tidak boleh ada kemungkaran dalam undangan tersebut, seperti hiburan yang berlebihan, musik, ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), disediakan rokok, khamr (minuman keras), dan hal-hal lain yang termasuk kemungkaran. [3] Hal ini dibatasi dengan syarat bahwa jika seseorang (yang diundang) tersebut tidak mampu mengubah kemungkaran tersebut, maka haram baginya untuk menghadiri acara tersebut. Hal ini berdasarkan dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2) Dan juga firman-Nya, وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ “Dan sungguh, Dia telah menurunkan larangan kepadamu dalam Al-Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diolok-olok (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (jika kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’: 140) Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Wahai sekalian manusia, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يقعدن على مائدة يدار عليه الخمر “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di meja (hidangan) yang di atasnya diedarkan (disajikan) khamr (minuman keras) … “ (HR. Ahmad, 1: 377. Sanadnya dha’if, akan tetapi naik ke derajat hasan lighairihi karena jalan-jalan dan syawahid yang lain. Lihat Fathul Baari, 9: 250) Dan dari Abu Mas’ud –’Uqbah bin ‘Amr– bahwa ada seorang pria yang membuat makanan untuknya dan mengundangnya. Dia berkata, “Apakah di rumah itu ada gambar (makhluk bernyawa, pent.)?” Laki-laki itu menjawab, “Ya.” Maka dia enggan masuk sampai gambar itu dihilangkan, lalu dia pun masuk. (HR. Al-Baihaqi, 7: 268. Sanadnya sahih, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari, 9: 249) Al-Auza’i rahimahullah berkata, لا ندخل بيتًا فيه طبل ولا مِعزاف “Kami tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada rebana atau alat musik.” [4] Namun, apabila seseorang mampu mengubah kemungkaran tersebut dengan jabatan (kewenangan atau otoritasnya) atau kedudukannya di masyarakat, maka dia boleh hadir dan mengubah kemungkaran itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya.” (HR. Muslim no. 49) Inilah yang wajib bagi seorang muslim, yaitu memiliki semangat tinggi, kecemburuan terhadap agama, dan kekuatan, sehingga dia tidak boleh merendahkan dirinya saat melihat kemungkaran, agar Allah memberikan manfaat kepada kaum muslimin melalui dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ “Orang beriman yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang beriman yang lemah, dan pada setiap keduanya terdapat kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664) Syarat kelima Orang yang diundang tidak memiliki uzur (alasan yang bisa dibenarkan) seperti sakit, safar (bepergian jauh), hujan lebat, merawat orang sakit, atau khawatir akan keselamatan diri, keluarga, atau harta benda. Semua kewajiban syariat gugur dengan adanya uzur, berdasarkan kaidah, لا واجب مع العجز “Tidak ada kewajiban ketika ada ketidakmampuan”; yang diambil dari dalil-dalil syar’i. Termasuk uzur, sebagaimana disebutkan para ulama, adalah ketika orang yang diundang menyampaikan permintaan maaf kepada pengundang (kalau tidak bisa hadir) dan pengundang menerima permintaan maaf tersebut, maka kewajiban memenuhi undangan itu gugur. [5] Syarat keenam Undangan itu harus pada kesempatan pertama. Jika pengundang mengundang lagi untuk acara yang sama pada kesempatan kedua, maka tidak wajib memenuhi undangannya. Ada syarat-syarat lain, dan Ibnu al-Iraqi rahimahullah dalam syarah “at-Taqrib” menyebutkan ada tujuh belas syarat, meskipun beberapa di antaranya masih diperdebatkan. [6] Wallahu Ta’ala a’lam. [7] [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** @Fall, 30 Rabiul akhir 1446/ 2 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Al-Qaulul Mufiid ‘an Kitabit Tauhiid, 3: 113; Syarh Al-Mumti’, 12: 331. [2] Lihat Al-Mughni, 10: 194. [3] Sebagian ulama memberikan catatan bahwa apabila kemungkaran tersebut berasal dari tamu undangan, maka tetap wajib memenuhi undangan walimah. Misalnya, pada asalnya tuan rumah tidak menyediakan rokok. Akan tetapi, banyak dari tamu undangan yang datang dan membawa rokok sendiri, kemudian merokok di tempat walimah. Dalam kasus seperti ini, memenuhi undangan tetap wajib. Kemungkaran yang menyebabkan tidak wajib mendatangi walimah adalah kemungkaran yang memang berasal dari tuan rumah. (Faedah dari ceramah Syekh Sulaiman Ar-Ruhaili hafizhahullah di sini) [4] Al-Albani menyandarkan pada Adab az-Zafaf (hal. 94) kepada Abu al-Hasan al-Harbi dalam Al-Fawaid al-Muntaqa dengan sanad yang sahih darinya. [5] Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 8: 246. [6] Lihat Tharh At-Tatsrib, 7: 71. [7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 419-421). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Daftar Isi Toggle Syarat-syarat undangan walimah yang wajib dipenuhiSyarat pertamaSyarat keduaSyarat ketigaSyarat keempatSyarat kelimaSyarat keenam Syarat-syarat undangan walimah yang wajib dipenuhi Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk wajibnya memenuhi undangan walimah. Syarat-syarat ini diambil dari prinsip-prinsip umum syariat dan dari kejadian-kejadian yang terjadi pada masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Di antara syarat-syarat yang penting adalah: Syarat pertama Syarat pertama adalah bahwa orang yang mengundang harus seorang muslim. Jika orang yang mengundang adalah non-muslim dan dia mengundang ke acara walimah, misalnya, maka tidak wajib untuk memenuhi undangannya. Akan tetapi, diperbolehkan datang asalkan tidak ada maksud untuk menjalin kasih sayang (atas dasar agama) dengannya. Selain itu, makanan mereka bisa dianggap tidak suci (tidak halal) karena kemungkinan adanya najis (misalnya, babi). Jika undangan tersebut berkaitan dengan ritual keagamaan mereka, seperti perayaan hari besar agama, maka haram untuk memenuhi undangan tersebut. Karena hal itu berarti menyetujui (rida) ritual keagamaan mereka dan menyetujui apa yang mereka percayai berupa akidah kekufuran dan kesesatan. Oleh karena itu, dilarang untuk mengucapkan selamat kepada mereka ketika perayaan hari besar mereka. Syarat kedua Syarat lainnya adalah bahwa orang yang mengundang harus seorang muslim yang lurus agamanya (bukan orang fasik). Jika dia adalah seseorang yang terang-terangan melakukan maksiat (dosa besar, disebut sebagai mujaahir) dan ada manfaat (maslahat) dalam meng-hajr (memboikot) serta tidak memenuhi undangannya, maka undangan tersebut tidak wajib dipenuhi. Namun, jika tidak ada manfaat dalam meng-hajr, maka tidak perlu diboikot, karena pada dasarnya dilarang untuk melakukan hajr. Akan tetapi, jika ada manfaat yang jelas dari hajr, maka disyariatkan memboikotnya, baik hukumnya wajib ataukah sunah. Syarat ketiga Pengundang harus menyebutkan (nama) orang yang diundang dan menyebutkan secara khusus bahwa undangan tersebut ditujukan kepadanya, baik mengundang secara langsung dengan lisan, melalui telepon, atau dengan mengirimkan utusan untuk menyampaikan undangan. Hal-hal semacam ini menunjukkan bahwa pengundang memang bermaksud untuk mengundang dan mengharapkan kehadiran orang tersebut, sehingga dia merasa kecewa jika orang yang diundang tidak hadir dan merasakan ketidakhadirannya di antara para tamu yang lain. Adapun jika undangan itu bersifat umum, seperti undangan terbuka untuk semua orang, maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. Contohnya, jika seseorang berkata, “Undanglah siapa saja yang kamu temui”; atau memberikan beberapa kartu undangan untuk dibagikan, dan undangan tersebut tidak menunjukkan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada orang (person) tertentu. Dalam kasus semacam ini, maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. [1] Hal ini karena pemilik acara (pengundang) tidak mengkhususkan undangan tersebut kepada orang (person) tertentu. Sehingga apabila orang tersebut tidak hadir, hati pengundang tidak akan merasa kecewa, dan ia tidak akan menanyakan tentang ketidakhadirannya. Terdapat pengecualian apabila yang diundang adalah kerabat atau rekan (sahabat), dan diketahui apabila yang diundang tidak hadir, hal itu akan dianggap sebagai pemutusan hubungan silaturahmi atau pelanggaran terhadap hak pertemanan dan persahabatan. Atau jika diketahui bahwa pengundang akan merasa senang dengan kehadirannya, maka sebaiknya ia memenuhi undangan tersebut. Adapun pendapat sebagian ahli fikih yang menyatakan bahwa jika undangan bersifat umum, maka tidak dianjurkan untuk memenuhinya [2]; maka pendapat ini perlu ditinjau kembali. Yang benar, undangan tersebut boleh dipenuhi, meskipun tidak wajib. Telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Anas radhiyallahu ‘anhu dalam kisah pernikahannya dengan Zainab radhiyallahu ‘anha, ادْعُ لِي رِجَالًا – سَمَّاهُمْ – وَادْعُ لِي مَنْ لَقِيتَ “Undanglah untukku beberapa orang yang disebutkan namanya, dan undanglah siapa saja yang kamu temui … “ (HR. Bukhari no. 5163) Syarat keempat Tidak boleh ada kemungkaran dalam undangan tersebut, seperti hiburan yang berlebihan, musik, ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), disediakan rokok, khamr (minuman keras), dan hal-hal lain yang termasuk kemungkaran. [3] Hal ini dibatasi dengan syarat bahwa jika seseorang (yang diundang) tersebut tidak mampu mengubah kemungkaran tersebut, maka haram baginya untuk menghadiri acara tersebut. Hal ini berdasarkan dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2) Dan juga firman-Nya, وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ “Dan sungguh, Dia telah menurunkan larangan kepadamu dalam Al-Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diolok-olok (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (jika kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’: 140) Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Wahai sekalian manusia, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يقعدن على مائدة يدار عليه الخمر “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di meja (hidangan) yang di atasnya diedarkan (disajikan) khamr (minuman keras) … “ (HR. Ahmad, 1: 377. Sanadnya dha’if, akan tetapi naik ke derajat hasan lighairihi karena jalan-jalan dan syawahid yang lain. Lihat Fathul Baari, 9: 250) Dan dari Abu Mas’ud –’Uqbah bin ‘Amr– bahwa ada seorang pria yang membuat makanan untuknya dan mengundangnya. Dia berkata, “Apakah di rumah itu ada gambar (makhluk bernyawa, pent.)?” Laki-laki itu menjawab, “Ya.” Maka dia enggan masuk sampai gambar itu dihilangkan, lalu dia pun masuk. (HR. Al-Baihaqi, 7: 268. Sanadnya sahih, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari, 9: 249) Al-Auza’i rahimahullah berkata, لا ندخل بيتًا فيه طبل ولا مِعزاف “Kami tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada rebana atau alat musik.” [4] Namun, apabila seseorang mampu mengubah kemungkaran tersebut dengan jabatan (kewenangan atau otoritasnya) atau kedudukannya di masyarakat, maka dia boleh hadir dan mengubah kemungkaran itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya.” (HR. Muslim no. 49) Inilah yang wajib bagi seorang muslim, yaitu memiliki semangat tinggi, kecemburuan terhadap agama, dan kekuatan, sehingga dia tidak boleh merendahkan dirinya saat melihat kemungkaran, agar Allah memberikan manfaat kepada kaum muslimin melalui dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ “Orang beriman yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang beriman yang lemah, dan pada setiap keduanya terdapat kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664) Syarat kelima Orang yang diundang tidak memiliki uzur (alasan yang bisa dibenarkan) seperti sakit, safar (bepergian jauh), hujan lebat, merawat orang sakit, atau khawatir akan keselamatan diri, keluarga, atau harta benda. Semua kewajiban syariat gugur dengan adanya uzur, berdasarkan kaidah, لا واجب مع العجز “Tidak ada kewajiban ketika ada ketidakmampuan”; yang diambil dari dalil-dalil syar’i. Termasuk uzur, sebagaimana disebutkan para ulama, adalah ketika orang yang diundang menyampaikan permintaan maaf kepada pengundang (kalau tidak bisa hadir) dan pengundang menerima permintaan maaf tersebut, maka kewajiban memenuhi undangan itu gugur. [5] Syarat keenam Undangan itu harus pada kesempatan pertama. Jika pengundang mengundang lagi untuk acara yang sama pada kesempatan kedua, maka tidak wajib memenuhi undangannya. Ada syarat-syarat lain, dan Ibnu al-Iraqi rahimahullah dalam syarah “at-Taqrib” menyebutkan ada tujuh belas syarat, meskipun beberapa di antaranya masih diperdebatkan. [6] Wallahu Ta’ala a’lam. [7] [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** @Fall, 30 Rabiul akhir 1446/ 2 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Al-Qaulul Mufiid ‘an Kitabit Tauhiid, 3: 113; Syarh Al-Mumti’, 12: 331. [2] Lihat Al-Mughni, 10: 194. [3] Sebagian ulama memberikan catatan bahwa apabila kemungkaran tersebut berasal dari tamu undangan, maka tetap wajib memenuhi undangan walimah. Misalnya, pada asalnya tuan rumah tidak menyediakan rokok. Akan tetapi, banyak dari tamu undangan yang datang dan membawa rokok sendiri, kemudian merokok di tempat walimah. Dalam kasus seperti ini, memenuhi undangan tetap wajib. Kemungkaran yang menyebabkan tidak wajib mendatangi walimah adalah kemungkaran yang memang berasal dari tuan rumah. (Faedah dari ceramah Syekh Sulaiman Ar-Ruhaili hafizhahullah di sini) [4] Al-Albani menyandarkan pada Adab az-Zafaf (hal. 94) kepada Abu al-Hasan al-Harbi dalam Al-Fawaid al-Muntaqa dengan sanad yang sahih darinya. [5] Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 8: 246. [6] Lihat Tharh At-Tatsrib, 7: 71. [7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 419-421). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Daftar Isi Toggle Syarat-syarat undangan walimah yang wajib dipenuhiSyarat pertamaSyarat keduaSyarat ketigaSyarat keempatSyarat kelimaSyarat keenam Syarat-syarat undangan walimah yang wajib dipenuhi Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk wajibnya memenuhi undangan walimah. Syarat-syarat ini diambil dari prinsip-prinsip umum syariat dan dari kejadian-kejadian yang terjadi pada masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Di antara syarat-syarat yang penting adalah: Syarat pertama Syarat pertama adalah bahwa orang yang mengundang harus seorang muslim. Jika orang yang mengundang adalah non-muslim dan dia mengundang ke acara walimah, misalnya, maka tidak wajib untuk memenuhi undangannya. Akan tetapi, diperbolehkan datang asalkan tidak ada maksud untuk menjalin kasih sayang (atas dasar agama) dengannya. Selain itu, makanan mereka bisa dianggap tidak suci (tidak halal) karena kemungkinan adanya najis (misalnya, babi). Jika undangan tersebut berkaitan dengan ritual keagamaan mereka, seperti perayaan hari besar agama, maka haram untuk memenuhi undangan tersebut. Karena hal itu berarti menyetujui (rida) ritual keagamaan mereka dan menyetujui apa yang mereka percayai berupa akidah kekufuran dan kesesatan. Oleh karena itu, dilarang untuk mengucapkan selamat kepada mereka ketika perayaan hari besar mereka. Syarat kedua Syarat lainnya adalah bahwa orang yang mengundang harus seorang muslim yang lurus agamanya (bukan orang fasik). Jika dia adalah seseorang yang terang-terangan melakukan maksiat (dosa besar, disebut sebagai mujaahir) dan ada manfaat (maslahat) dalam meng-hajr (memboikot) serta tidak memenuhi undangannya, maka undangan tersebut tidak wajib dipenuhi. Namun, jika tidak ada manfaat dalam meng-hajr, maka tidak perlu diboikot, karena pada dasarnya dilarang untuk melakukan hajr. Akan tetapi, jika ada manfaat yang jelas dari hajr, maka disyariatkan memboikotnya, baik hukumnya wajib ataukah sunah. Syarat ketiga Pengundang harus menyebutkan (nama) orang yang diundang dan menyebutkan secara khusus bahwa undangan tersebut ditujukan kepadanya, baik mengundang secara langsung dengan lisan, melalui telepon, atau dengan mengirimkan utusan untuk menyampaikan undangan. Hal-hal semacam ini menunjukkan bahwa pengundang memang bermaksud untuk mengundang dan mengharapkan kehadiran orang tersebut, sehingga dia merasa kecewa jika orang yang diundang tidak hadir dan merasakan ketidakhadirannya di antara para tamu yang lain. Adapun jika undangan itu bersifat umum, seperti undangan terbuka untuk semua orang, maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. Contohnya, jika seseorang berkata, “Undanglah siapa saja yang kamu temui”; atau memberikan beberapa kartu undangan untuk dibagikan, dan undangan tersebut tidak menunjukkan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada orang (person) tertentu. Dalam kasus semacam ini, maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. [1] Hal ini karena pemilik acara (pengundang) tidak mengkhususkan undangan tersebut kepada orang (person) tertentu. Sehingga apabila orang tersebut tidak hadir, hati pengundang tidak akan merasa kecewa, dan ia tidak akan menanyakan tentang ketidakhadirannya. Terdapat pengecualian apabila yang diundang adalah kerabat atau rekan (sahabat), dan diketahui apabila yang diundang tidak hadir, hal itu akan dianggap sebagai pemutusan hubungan silaturahmi atau pelanggaran terhadap hak pertemanan dan persahabatan. Atau jika diketahui bahwa pengundang akan merasa senang dengan kehadirannya, maka sebaiknya ia memenuhi undangan tersebut. Adapun pendapat sebagian ahli fikih yang menyatakan bahwa jika undangan bersifat umum, maka tidak dianjurkan untuk memenuhinya [2]; maka pendapat ini perlu ditinjau kembali. Yang benar, undangan tersebut boleh dipenuhi, meskipun tidak wajib. Telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Anas radhiyallahu ‘anhu dalam kisah pernikahannya dengan Zainab radhiyallahu ‘anha, ادْعُ لِي رِجَالًا – سَمَّاهُمْ – وَادْعُ لِي مَنْ لَقِيتَ “Undanglah untukku beberapa orang yang disebutkan namanya, dan undanglah siapa saja yang kamu temui … “ (HR. Bukhari no. 5163) Syarat keempat Tidak boleh ada kemungkaran dalam undangan tersebut, seperti hiburan yang berlebihan, musik, ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), disediakan rokok, khamr (minuman keras), dan hal-hal lain yang termasuk kemungkaran. [3] Hal ini dibatasi dengan syarat bahwa jika seseorang (yang diundang) tersebut tidak mampu mengubah kemungkaran tersebut, maka haram baginya untuk menghadiri acara tersebut. Hal ini berdasarkan dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2) Dan juga firman-Nya, وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ “Dan sungguh, Dia telah menurunkan larangan kepadamu dalam Al-Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diolok-olok (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (jika kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’: 140) Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Wahai sekalian manusia, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يقعدن على مائدة يدار عليه الخمر “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di meja (hidangan) yang di atasnya diedarkan (disajikan) khamr (minuman keras) … “ (HR. Ahmad, 1: 377. Sanadnya dha’if, akan tetapi naik ke derajat hasan lighairihi karena jalan-jalan dan syawahid yang lain. Lihat Fathul Baari, 9: 250) Dan dari Abu Mas’ud –’Uqbah bin ‘Amr– bahwa ada seorang pria yang membuat makanan untuknya dan mengundangnya. Dia berkata, “Apakah di rumah itu ada gambar (makhluk bernyawa, pent.)?” Laki-laki itu menjawab, “Ya.” Maka dia enggan masuk sampai gambar itu dihilangkan, lalu dia pun masuk. (HR. Al-Baihaqi, 7: 268. Sanadnya sahih, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari, 9: 249) Al-Auza’i rahimahullah berkata, لا ندخل بيتًا فيه طبل ولا مِعزاف “Kami tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada rebana atau alat musik.” [4] Namun, apabila seseorang mampu mengubah kemungkaran tersebut dengan jabatan (kewenangan atau otoritasnya) atau kedudukannya di masyarakat, maka dia boleh hadir dan mengubah kemungkaran itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya.” (HR. Muslim no. 49) Inilah yang wajib bagi seorang muslim, yaitu memiliki semangat tinggi, kecemburuan terhadap agama, dan kekuatan, sehingga dia tidak boleh merendahkan dirinya saat melihat kemungkaran, agar Allah memberikan manfaat kepada kaum muslimin melalui dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ “Orang beriman yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang beriman yang lemah, dan pada setiap keduanya terdapat kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664) Syarat kelima Orang yang diundang tidak memiliki uzur (alasan yang bisa dibenarkan) seperti sakit, safar (bepergian jauh), hujan lebat, merawat orang sakit, atau khawatir akan keselamatan diri, keluarga, atau harta benda. Semua kewajiban syariat gugur dengan adanya uzur, berdasarkan kaidah, لا واجب مع العجز “Tidak ada kewajiban ketika ada ketidakmampuan”; yang diambil dari dalil-dalil syar’i. Termasuk uzur, sebagaimana disebutkan para ulama, adalah ketika orang yang diundang menyampaikan permintaan maaf kepada pengundang (kalau tidak bisa hadir) dan pengundang menerima permintaan maaf tersebut, maka kewajiban memenuhi undangan itu gugur. [5] Syarat keenam Undangan itu harus pada kesempatan pertama. Jika pengundang mengundang lagi untuk acara yang sama pada kesempatan kedua, maka tidak wajib memenuhi undangannya. Ada syarat-syarat lain, dan Ibnu al-Iraqi rahimahullah dalam syarah “at-Taqrib” menyebutkan ada tujuh belas syarat, meskipun beberapa di antaranya masih diperdebatkan. [6] Wallahu Ta’ala a’lam. [7] [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** @Fall, 30 Rabiul akhir 1446/ 2 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Al-Qaulul Mufiid ‘an Kitabit Tauhiid, 3: 113; Syarh Al-Mumti’, 12: 331. [2] Lihat Al-Mughni, 10: 194. [3] Sebagian ulama memberikan catatan bahwa apabila kemungkaran tersebut berasal dari tamu undangan, maka tetap wajib memenuhi undangan walimah. Misalnya, pada asalnya tuan rumah tidak menyediakan rokok. Akan tetapi, banyak dari tamu undangan yang datang dan membawa rokok sendiri, kemudian merokok di tempat walimah. Dalam kasus seperti ini, memenuhi undangan tetap wajib. Kemungkaran yang menyebabkan tidak wajib mendatangi walimah adalah kemungkaran yang memang berasal dari tuan rumah. (Faedah dari ceramah Syekh Sulaiman Ar-Ruhaili hafizhahullah di sini) [4] Al-Albani menyandarkan pada Adab az-Zafaf (hal. 94) kepada Abu al-Hasan al-Harbi dalam Al-Fawaid al-Muntaqa dengan sanad yang sahih darinya. [5] Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 8: 246. [6] Lihat Tharh At-Tatsrib, 7: 71. [7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 419-421). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hukum Mengunjungi Al-‘Ula dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Wisatawan Muslim

Al-‘Ula, wilayah bersejarah di Arab Saudi, menyimpan keindahan alam dan peninggalan peradaban kuno yang menakjubkan. Namun, sebagian orang bertanya-tanya, apakah tempat ini terlarang untuk dikunjungi menurut syariat Islam? Artikel ini akan membahas hukum, panduan Islami, dan tempat-tempat yang aman untuk dikunjungi di Al-‘Ula.   Daftar Isi tutup 1. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 2. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 3. Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang 4. Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 5. Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? 6. Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi 7. Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula 8. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour 9. Kesimpulan Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah Al-‘Ula, wilayah bersejarah di barat laut Arab Saudi, sering menjadi perbincangan umat Islam terkait hukum mengunjungi tempat ini. Dengan jaraknya sekitar 300 km di sebelah utara Madinah, Al-‘Ula tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga situs-situs bersejarah yang kaya dengan pelajaran peradaban. Namun, benarkah semua area di Al-‘Ula terlarang untuk dikunjungi?   Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah Al-‘Ula merupakan destinasi penting di Arab Saudi karena memadukan pesona alam dan situs arkeologi. Lembah-lembahnya dihiasi dengan formasi batuan unik, oasis subur, serta bangunan kuno yang menjadi saksi bisu peradaban masa lampau. Salah satu daya tarik utamanya adalah Madain Saleh (Hegra), yang diakui sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pertama di Arab Saudi. Selain itu, Al-‘Ula juga memiliki tempat-tempat menarik seperti Elephant Rock, Kota Kuno Al-‘Ula, dan Maraya, gedung cermin terbesar di dunia.   Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang Sebagian besar area di Al-‘Ula dapat dikunjungi tanpa permasalahan syariat. Namun, umat Islam perlu berhati-hati saat mendekati situs-situs yang terkait dengan peristiwa azab Allah. Salah satu tempat yang membutuhkan perhatian khusus adalah Madain Saleh (Hegra), bekas pemukiman kaum Tsamud yang dihancurkan karena kedurhakaan mereka terhadap Allah dan utusan-Nya, Nabi Shaleh.   Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah ﷺ memberikan nasihat khusus terkait tempat-tempat seperti ini. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda: لَا تَدْخُلُوا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ الْمُعَذَّبِينَ إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَهُمْ “Janganlah kalian memasuki tempat orang-orang yang diazab, kecuali jika kalian menangis. Jika kalian tidak menangis, maka janganlah kalian memasukinya, agar tidak menimpa kalian seperti yang menimpa mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini mengajarkan bahwa ketika mengunjungi tempat-tempat seperti Madain Saleh, umat Islam harus melakukannya dengan rasa takut dan khusyuk, mengingat azab Allah yang pernah terjadi di sana.   Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? Madain Saleh diyakini sebagai lokasi bekas pemukiman kaum Tsamud. Namun, Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi dalam sebuah diskusi di Kasisolusi dengan Bang Deryansha menyebutkan pentingnya memastikan keakuratan informasi terkait lokasi sebenarnya kaum Tsamud, karena mestinya menjadi kajian sejarah. Terlepas dari itu, kehati-hatian dalam mendekati tempat-tempat azab Allah tetap menjadi prinsip utama.   Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi Selain Madain Saleh, Al-‘Ula memiliki banyak tempat menarik yang aman dan tidak bermasalah dalam syariat, seperti: Elephant Rock (Jabal Al-Fil): Formasi batuan ikonik berbentuk seperti gajah. Tempat ini populer untuk fotografi, terutama saat matahari terbenam. Kota Kuno Al-‘Ula (Old Town): Peninggalan peradaban kuno dengan arsitektur tradisional. Maraya: Gedung cermin terbesar di dunia yang memantulkan keindahan lanskap Ashar Valley, serta menjadi pusat seni dan budaya di Al-‘Ula.   Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula Mengunjungi Al-‘Ula dapat menjadi kesempatan untuk: Tadabur Keindahan Alam: Formasi batuan, lembah subur, dan lanskap menakjubkan di Al-‘Ula mengingatkan kita pada kebesaran Allah. Pelajaran Sejarah Umat Terdahulu: Situs-situs di Al-‘Ula menjadi pengingat bagi umat manusia akan umat-umat yang ingkar kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an: “Maka berjalanlah kamu di muka bumi, lalu perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa.” (QS. An-Naml: 69) Refleksi Spiritual: Perjalanan ini dapat menguatkan keimanan dan kesadaran kita akan tanda-tanda kekuasaan Allah. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour Bagi yang ingin mengeksplorasi Al-‘Ula dengan bimbingan syar’i, Rehla Tour menyediakan perjalanan istimewa yang menggabungkan Umrah dengan kunjungan ke Al-‘Ula. Insya-Allah, pada 23 Januari 2025, bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc., peserta akan diajak ke tempat-tempat yang diperbolehkan dalam syariat. 📞 Hubungi Admin Rehla Tour: 📱 081399719666 (Wika) 📱 081263466633 (Bunga)   Kesimpulan Mengunjungi Al-‘Ula tidaklah terlarang secara keseluruhan. Selama kita menjaga adab Islami, menghindari tempat-tempat yang diperingatkan dalam syariat, dan memanfaatkan kunjungan untuk tadabur serta refleksi, perjalanan ini dapat menjadi pengalaman yang bermanfaat dan memperkaya keimanan. Al-‘Ula adalah pengingat nyata akan kekuasaan Allah, sejarah umat terdahulu, dan pelajaran untuk masa kini.   – Diselesaikan pada Sabtu sore saat hujan turun, 6 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 7 Desember 2024 @ Pondok Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com TagsAl-'Ula Arab Saudi Azab Kaum Tsamud Destinasi Bersejarah Arab Saudi Elephant Rock Al-'Ula Hadis tentang Madain Saleh Hukum Mengunjungi Al-'Ula Kaum Tsamud Keindahan Alam Arab Saudi Kota Kuno Al-'Ula Madain Saleh Maraya Al-'Ula Panduan Wisata Muslim promo umrah saudi arabia Sejarah Kaum Tsamud Tadabur Alam dan Sejarah Umrah dan Wisata Al-'Ula Wisata Islami

Hukum Mengunjungi Al-‘Ula dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Wisatawan Muslim

Al-‘Ula, wilayah bersejarah di Arab Saudi, menyimpan keindahan alam dan peninggalan peradaban kuno yang menakjubkan. Namun, sebagian orang bertanya-tanya, apakah tempat ini terlarang untuk dikunjungi menurut syariat Islam? Artikel ini akan membahas hukum, panduan Islami, dan tempat-tempat yang aman untuk dikunjungi di Al-‘Ula.   Daftar Isi tutup 1. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 2. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 3. Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang 4. Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 5. Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? 6. Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi 7. Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula 8. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour 9. Kesimpulan Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah Al-‘Ula, wilayah bersejarah di barat laut Arab Saudi, sering menjadi perbincangan umat Islam terkait hukum mengunjungi tempat ini. Dengan jaraknya sekitar 300 km di sebelah utara Madinah, Al-‘Ula tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga situs-situs bersejarah yang kaya dengan pelajaran peradaban. Namun, benarkah semua area di Al-‘Ula terlarang untuk dikunjungi?   Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah Al-‘Ula merupakan destinasi penting di Arab Saudi karena memadukan pesona alam dan situs arkeologi. Lembah-lembahnya dihiasi dengan formasi batuan unik, oasis subur, serta bangunan kuno yang menjadi saksi bisu peradaban masa lampau. Salah satu daya tarik utamanya adalah Madain Saleh (Hegra), yang diakui sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pertama di Arab Saudi. Selain itu, Al-‘Ula juga memiliki tempat-tempat menarik seperti Elephant Rock, Kota Kuno Al-‘Ula, dan Maraya, gedung cermin terbesar di dunia.   Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang Sebagian besar area di Al-‘Ula dapat dikunjungi tanpa permasalahan syariat. Namun, umat Islam perlu berhati-hati saat mendekati situs-situs yang terkait dengan peristiwa azab Allah. Salah satu tempat yang membutuhkan perhatian khusus adalah Madain Saleh (Hegra), bekas pemukiman kaum Tsamud yang dihancurkan karena kedurhakaan mereka terhadap Allah dan utusan-Nya, Nabi Shaleh.   Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah ﷺ memberikan nasihat khusus terkait tempat-tempat seperti ini. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda: لَا تَدْخُلُوا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ الْمُعَذَّبِينَ إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَهُمْ “Janganlah kalian memasuki tempat orang-orang yang diazab, kecuali jika kalian menangis. Jika kalian tidak menangis, maka janganlah kalian memasukinya, agar tidak menimpa kalian seperti yang menimpa mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini mengajarkan bahwa ketika mengunjungi tempat-tempat seperti Madain Saleh, umat Islam harus melakukannya dengan rasa takut dan khusyuk, mengingat azab Allah yang pernah terjadi di sana.   Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? Madain Saleh diyakini sebagai lokasi bekas pemukiman kaum Tsamud. Namun, Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi dalam sebuah diskusi di Kasisolusi dengan Bang Deryansha menyebutkan pentingnya memastikan keakuratan informasi terkait lokasi sebenarnya kaum Tsamud, karena mestinya menjadi kajian sejarah. Terlepas dari itu, kehati-hatian dalam mendekati tempat-tempat azab Allah tetap menjadi prinsip utama.   Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi Selain Madain Saleh, Al-‘Ula memiliki banyak tempat menarik yang aman dan tidak bermasalah dalam syariat, seperti: Elephant Rock (Jabal Al-Fil): Formasi batuan ikonik berbentuk seperti gajah. Tempat ini populer untuk fotografi, terutama saat matahari terbenam. Kota Kuno Al-‘Ula (Old Town): Peninggalan peradaban kuno dengan arsitektur tradisional. Maraya: Gedung cermin terbesar di dunia yang memantulkan keindahan lanskap Ashar Valley, serta menjadi pusat seni dan budaya di Al-‘Ula.   Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula Mengunjungi Al-‘Ula dapat menjadi kesempatan untuk: Tadabur Keindahan Alam: Formasi batuan, lembah subur, dan lanskap menakjubkan di Al-‘Ula mengingatkan kita pada kebesaran Allah. Pelajaran Sejarah Umat Terdahulu: Situs-situs di Al-‘Ula menjadi pengingat bagi umat manusia akan umat-umat yang ingkar kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an: “Maka berjalanlah kamu di muka bumi, lalu perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa.” (QS. An-Naml: 69) Refleksi Spiritual: Perjalanan ini dapat menguatkan keimanan dan kesadaran kita akan tanda-tanda kekuasaan Allah. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour Bagi yang ingin mengeksplorasi Al-‘Ula dengan bimbingan syar’i, Rehla Tour menyediakan perjalanan istimewa yang menggabungkan Umrah dengan kunjungan ke Al-‘Ula. Insya-Allah, pada 23 Januari 2025, bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc., peserta akan diajak ke tempat-tempat yang diperbolehkan dalam syariat. 📞 Hubungi Admin Rehla Tour: 📱 081399719666 (Wika) 📱 081263466633 (Bunga)   Kesimpulan Mengunjungi Al-‘Ula tidaklah terlarang secara keseluruhan. Selama kita menjaga adab Islami, menghindari tempat-tempat yang diperingatkan dalam syariat, dan memanfaatkan kunjungan untuk tadabur serta refleksi, perjalanan ini dapat menjadi pengalaman yang bermanfaat dan memperkaya keimanan. Al-‘Ula adalah pengingat nyata akan kekuasaan Allah, sejarah umat terdahulu, dan pelajaran untuk masa kini.   – Diselesaikan pada Sabtu sore saat hujan turun, 6 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 7 Desember 2024 @ Pondok Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com TagsAl-'Ula Arab Saudi Azab Kaum Tsamud Destinasi Bersejarah Arab Saudi Elephant Rock Al-'Ula Hadis tentang Madain Saleh Hukum Mengunjungi Al-'Ula Kaum Tsamud Keindahan Alam Arab Saudi Kota Kuno Al-'Ula Madain Saleh Maraya Al-'Ula Panduan Wisata Muslim promo umrah saudi arabia Sejarah Kaum Tsamud Tadabur Alam dan Sejarah Umrah dan Wisata Al-'Ula Wisata Islami
Al-‘Ula, wilayah bersejarah di Arab Saudi, menyimpan keindahan alam dan peninggalan peradaban kuno yang menakjubkan. Namun, sebagian orang bertanya-tanya, apakah tempat ini terlarang untuk dikunjungi menurut syariat Islam? Artikel ini akan membahas hukum, panduan Islami, dan tempat-tempat yang aman untuk dikunjungi di Al-‘Ula.   Daftar Isi tutup 1. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 2. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 3. Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang 4. Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 5. Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? 6. Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi 7. Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula 8. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour 9. Kesimpulan Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah Al-‘Ula, wilayah bersejarah di barat laut Arab Saudi, sering menjadi perbincangan umat Islam terkait hukum mengunjungi tempat ini. Dengan jaraknya sekitar 300 km di sebelah utara Madinah, Al-‘Ula tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga situs-situs bersejarah yang kaya dengan pelajaran peradaban. Namun, benarkah semua area di Al-‘Ula terlarang untuk dikunjungi?   Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah Al-‘Ula merupakan destinasi penting di Arab Saudi karena memadukan pesona alam dan situs arkeologi. Lembah-lembahnya dihiasi dengan formasi batuan unik, oasis subur, serta bangunan kuno yang menjadi saksi bisu peradaban masa lampau. Salah satu daya tarik utamanya adalah Madain Saleh (Hegra), yang diakui sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pertama di Arab Saudi. Selain itu, Al-‘Ula juga memiliki tempat-tempat menarik seperti Elephant Rock, Kota Kuno Al-‘Ula, dan Maraya, gedung cermin terbesar di dunia.   Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang Sebagian besar area di Al-‘Ula dapat dikunjungi tanpa permasalahan syariat. Namun, umat Islam perlu berhati-hati saat mendekati situs-situs yang terkait dengan peristiwa azab Allah. Salah satu tempat yang membutuhkan perhatian khusus adalah Madain Saleh (Hegra), bekas pemukiman kaum Tsamud yang dihancurkan karena kedurhakaan mereka terhadap Allah dan utusan-Nya, Nabi Shaleh.   Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah ﷺ memberikan nasihat khusus terkait tempat-tempat seperti ini. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda: لَا تَدْخُلُوا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ الْمُعَذَّبِينَ إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَهُمْ “Janganlah kalian memasuki tempat orang-orang yang diazab, kecuali jika kalian menangis. Jika kalian tidak menangis, maka janganlah kalian memasukinya, agar tidak menimpa kalian seperti yang menimpa mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini mengajarkan bahwa ketika mengunjungi tempat-tempat seperti Madain Saleh, umat Islam harus melakukannya dengan rasa takut dan khusyuk, mengingat azab Allah yang pernah terjadi di sana.   Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? Madain Saleh diyakini sebagai lokasi bekas pemukiman kaum Tsamud. Namun, Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi dalam sebuah diskusi di Kasisolusi dengan Bang Deryansha menyebutkan pentingnya memastikan keakuratan informasi terkait lokasi sebenarnya kaum Tsamud, karena mestinya menjadi kajian sejarah. Terlepas dari itu, kehati-hatian dalam mendekati tempat-tempat azab Allah tetap menjadi prinsip utama.   Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi Selain Madain Saleh, Al-‘Ula memiliki banyak tempat menarik yang aman dan tidak bermasalah dalam syariat, seperti: Elephant Rock (Jabal Al-Fil): Formasi batuan ikonik berbentuk seperti gajah. Tempat ini populer untuk fotografi, terutama saat matahari terbenam. Kota Kuno Al-‘Ula (Old Town): Peninggalan peradaban kuno dengan arsitektur tradisional. Maraya: Gedung cermin terbesar di dunia yang memantulkan keindahan lanskap Ashar Valley, serta menjadi pusat seni dan budaya di Al-‘Ula.   Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula Mengunjungi Al-‘Ula dapat menjadi kesempatan untuk: Tadabur Keindahan Alam: Formasi batuan, lembah subur, dan lanskap menakjubkan di Al-‘Ula mengingatkan kita pada kebesaran Allah. Pelajaran Sejarah Umat Terdahulu: Situs-situs di Al-‘Ula menjadi pengingat bagi umat manusia akan umat-umat yang ingkar kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an: “Maka berjalanlah kamu di muka bumi, lalu perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa.” (QS. An-Naml: 69) Refleksi Spiritual: Perjalanan ini dapat menguatkan keimanan dan kesadaran kita akan tanda-tanda kekuasaan Allah. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour Bagi yang ingin mengeksplorasi Al-‘Ula dengan bimbingan syar’i, Rehla Tour menyediakan perjalanan istimewa yang menggabungkan Umrah dengan kunjungan ke Al-‘Ula. Insya-Allah, pada 23 Januari 2025, bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc., peserta akan diajak ke tempat-tempat yang diperbolehkan dalam syariat. 📞 Hubungi Admin Rehla Tour: 📱 081399719666 (Wika) 📱 081263466633 (Bunga)   Kesimpulan Mengunjungi Al-‘Ula tidaklah terlarang secara keseluruhan. Selama kita menjaga adab Islami, menghindari tempat-tempat yang diperingatkan dalam syariat, dan memanfaatkan kunjungan untuk tadabur serta refleksi, perjalanan ini dapat menjadi pengalaman yang bermanfaat dan memperkaya keimanan. Al-‘Ula adalah pengingat nyata akan kekuasaan Allah, sejarah umat terdahulu, dan pelajaran untuk masa kini.   – Diselesaikan pada Sabtu sore saat hujan turun, 6 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 7 Desember 2024 @ Pondok Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com TagsAl-'Ula Arab Saudi Azab Kaum Tsamud Destinasi Bersejarah Arab Saudi Elephant Rock Al-'Ula Hadis tentang Madain Saleh Hukum Mengunjungi Al-'Ula Kaum Tsamud Keindahan Alam Arab Saudi Kota Kuno Al-'Ula Madain Saleh Maraya Al-'Ula Panduan Wisata Muslim promo umrah saudi arabia Sejarah Kaum Tsamud Tadabur Alam dan Sejarah Umrah dan Wisata Al-'Ula Wisata Islami


Al-‘Ula, wilayah bersejarah di Arab Saudi, menyimpan keindahan alam dan peninggalan peradaban kuno yang menakjubkan. Namun, sebagian orang bertanya-tanya, apakah tempat ini terlarang untuk dikunjungi menurut syariat Islam? Artikel ini akan membahas hukum, panduan Islami, dan tempat-tempat yang aman untuk dikunjungi di Al-‘Ula.   Daftar Isi tutup 1. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 2. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 3. Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang 4. Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 5. Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? 6. Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi 7. Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula 8. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour 9. Kesimpulan Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah Al-‘Ula, wilayah bersejarah di barat laut Arab Saudi, sering menjadi perbincangan umat Islam terkait hukum mengunjungi tempat ini. Dengan jaraknya sekitar 300 km di sebelah utara Madinah, Al-‘Ula tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga situs-situs bersejarah yang kaya dengan pelajaran peradaban. Namun, benarkah semua area di Al-‘Ula terlarang untuk dikunjungi?   Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah Al-‘Ula merupakan destinasi penting di Arab Saudi karena memadukan pesona alam dan situs arkeologi. Lembah-lembahnya dihiasi dengan formasi batuan unik, oasis subur, serta bangunan kuno yang menjadi saksi bisu peradaban masa lampau. Salah satu daya tarik utamanya adalah Madain Saleh (Hegra), yang diakui sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pertama di Arab Saudi. Selain itu, Al-‘Ula juga memiliki tempat-tempat menarik seperti Elephant Rock, Kota Kuno Al-‘Ula, dan Maraya, gedung cermin terbesar di dunia.   Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang Sebagian besar area di Al-‘Ula dapat dikunjungi tanpa permasalahan syariat. Namun, umat Islam perlu berhati-hati saat mendekati situs-situs yang terkait dengan peristiwa azab Allah. Salah satu tempat yang membutuhkan perhatian khusus adalah Madain Saleh (Hegra), bekas pemukiman kaum Tsamud yang dihancurkan karena kedurhakaan mereka terhadap Allah dan utusan-Nya, Nabi Shaleh.   Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah ﷺ memberikan nasihat khusus terkait tempat-tempat seperti ini. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda: لَا تَدْخُلُوا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ الْمُعَذَّبِينَ إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَهُمْ “Janganlah kalian memasuki tempat orang-orang yang diazab, kecuali jika kalian menangis. Jika kalian tidak menangis, maka janganlah kalian memasukinya, agar tidak menimpa kalian seperti yang menimpa mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini mengajarkan bahwa ketika mengunjungi tempat-tempat seperti Madain Saleh, umat Islam harus melakukannya dengan rasa takut dan khusyuk, mengingat azab Allah yang pernah terjadi di sana.   Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? Madain Saleh diyakini sebagai lokasi bekas pemukiman kaum Tsamud. Namun, Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi dalam sebuah diskusi di Kasisolusi dengan Bang Deryansha menyebutkan pentingnya memastikan keakuratan informasi terkait lokasi sebenarnya kaum Tsamud, karena mestinya menjadi kajian sejarah. Terlepas dari itu, kehati-hatian dalam mendekati tempat-tempat azab Allah tetap menjadi prinsip utama.   Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi Selain Madain Saleh, Al-‘Ula memiliki banyak tempat menarik yang aman dan tidak bermasalah dalam syariat, seperti: Elephant Rock (Jabal Al-Fil): Formasi batuan ikonik berbentuk seperti gajah. Tempat ini populer untuk fotografi, terutama saat matahari terbenam. Kota Kuno Al-‘Ula (Old Town): Peninggalan peradaban kuno dengan arsitektur tradisional. Maraya: Gedung cermin terbesar di dunia yang memantulkan keindahan lanskap Ashar Valley, serta menjadi pusat seni dan budaya di Al-‘Ula.   Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula Mengunjungi Al-‘Ula dapat menjadi kesempatan untuk: Tadabur Keindahan Alam: Formasi batuan, lembah subur, dan lanskap menakjubkan di Al-‘Ula mengingatkan kita pada kebesaran Allah. Pelajaran Sejarah Umat Terdahulu: Situs-situs di Al-‘Ula menjadi pengingat bagi umat manusia akan umat-umat yang ingkar kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an: “Maka berjalanlah kamu di muka bumi, lalu perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa.” (QS. An-Naml: 69) Refleksi Spiritual: Perjalanan ini dapat menguatkan keimanan dan kesadaran kita akan tanda-tanda kekuasaan Allah. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour Bagi yang ingin mengeksplorasi Al-‘Ula dengan bimbingan syar’i, Rehla Tour menyediakan perjalanan istimewa yang menggabungkan Umrah dengan kunjungan ke Al-‘Ula. Insya-Allah, pada 23 Januari 2025, bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc., peserta akan diajak ke tempat-tempat yang diperbolehkan dalam syariat. 📞 Hubungi Admin Rehla Tour: 📱 081399719666 (Wika) 📱 081263466633 (Bunga)   Kesimpulan Mengunjungi Al-‘Ula tidaklah terlarang secara keseluruhan. Selama kita menjaga adab Islami, menghindari tempat-tempat yang diperingatkan dalam syariat, dan memanfaatkan kunjungan untuk tadabur serta refleksi, perjalanan ini dapat menjadi pengalaman yang bermanfaat dan memperkaya keimanan. Al-‘Ula adalah pengingat nyata akan kekuasaan Allah, sejarah umat terdahulu, dan pelajaran untuk masa kini.   – Diselesaikan pada Sabtu sore saat hujan turun, 6 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 7 Desember 2024 @ Pondok Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com TagsAl-'Ula Arab Saudi Azab Kaum Tsamud Destinasi Bersejarah Arab Saudi Elephant Rock Al-'Ula Hadis tentang Madain Saleh Hukum Mengunjungi Al-'Ula Kaum Tsamud Keindahan Alam Arab Saudi Kota Kuno Al-'Ula Madain Saleh Maraya Al-'Ula Panduan Wisata Muslim promo umrah saudi arabia Sejarah Kaum Tsamud Tadabur Alam dan Sejarah Umrah dan Wisata Al-'Ula Wisata Islami

Hukum Mengunjungi Al-‘Ula dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Wisatawan Muslim

Al-‘Ula, wilayah bersejarah di Arab Saudi, menyimpan keindahan alam dan peninggalan peradaban kuno yang menakjubkan. Namun, sebagian orang bertanya-tanya, apakah tempat ini terlarang untuk dikunjungi menurut syariat Islam? Artikel ini akan membahas hukum, panduan Islami, dan tempat-tempat yang aman untuk dikunjungi di Al-‘Ula.  Daftar Isi tutup 1. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 2. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 3. Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang 4. Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 5. Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? 6. Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi 7. Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula 8. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour 9. Kesimpulan Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan SejarahAl-‘Ula, wilayah bersejarah di barat laut Arab Saudi, sering menjadi perbincangan umat Islam terkait hukum mengunjungi tempat ini. Dengan jaraknya sekitar 300 km di sebelah utara Madinah, Al-‘Ula tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga situs-situs bersejarah yang kaya dengan pelajaran peradaban. Namun, benarkah semua area di Al-‘Ula terlarang untuk dikunjungi? Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan SejarahAl-‘Ula merupakan destinasi penting di Arab Saudi karena memadukan pesona alam dan situs arkeologi. Lembah-lembahnya dihiasi dengan formasi batuan unik, oasis subur, serta bangunan kuno yang menjadi saksi bisu peradaban masa lampau. Salah satu daya tarik utamanya adalah Madain Saleh (Hegra), yang diakui sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pertama di Arab Saudi. Selain itu, Al-‘Ula juga memiliki tempat-tempat menarik seperti Elephant Rock, Kota Kuno Al-‘Ula, dan Maraya, gedung cermin terbesar di dunia. Tidak Semua Area di Al-‘Ula TerlarangSebagian besar area di Al-‘Ula dapat dikunjungi tanpa permasalahan syariat. Namun, umat Islam perlu berhati-hati saat mendekati situs-situs yang terkait dengan peristiwa azab Allah. Salah satu tempat yang membutuhkan perhatian khusus adalah Madain Saleh (Hegra), bekas pemukiman kaum Tsamud yang dihancurkan karena kedurhakaan mereka terhadap Allah dan utusan-Nya, Nabi Shaleh. Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamRasulullah ﷺ memberikan nasihat khusus terkait tempat-tempat seperti ini. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:لَا تَدْخُلُوا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ الْمُعَذَّبِينَ إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَهُمْ “Janganlah kalian memasuki tempat orang-orang yang diazab, kecuali jika kalian menangis. Jika kalian tidak menangis, maka janganlah kalian memasukinya, agar tidak menimpa kalian seperti yang menimpa mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini mengajarkan bahwa ketika mengunjungi tempat-tempat seperti Madain Saleh, umat Islam harus melakukannya dengan rasa takut dan khusyuk, mengingat azab Allah yang pernah terjadi di sana. Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh?Madain Saleh diyakini sebagai lokasi bekas pemukiman kaum Tsamud. Namun, Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi dalam sebuah diskusi di Kasisolusi dengan Bang Deryansha menyebutkan pentingnya memastikan keakuratan informasi terkait lokasi sebenarnya kaum Tsamud, karena mestinya menjadi kajian sejarah. Terlepas dari itu, kehati-hatian dalam mendekati tempat-tempat azab Allah tetap menjadi prinsip utama. Area di Al-‘Ula yang Aman untuk DikunjungiSelain Madain Saleh, Al-‘Ula memiliki banyak tempat menarik yang aman dan tidak bermasalah dalam syariat, seperti:Elephant Rock (Jabal Al-Fil): Formasi batuan ikonik berbentuk seperti gajah. Tempat ini populer untuk fotografi, terutama saat matahari terbenam.Kota Kuno Al-‘Ula (Old Town): Peninggalan peradaban kuno dengan arsitektur tradisional.Maraya: Gedung cermin terbesar di dunia yang memantulkan keindahan lanskap Ashar Valley, serta menjadi pusat seni dan budaya di Al-‘Ula. Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘UlaMengunjungi Al-‘Ula dapat menjadi kesempatan untuk:Tadabur Keindahan Alam: Formasi batuan, lembah subur, dan lanskap menakjubkan di Al-‘Ula mengingatkan kita pada kebesaran Allah.Pelajaran Sejarah Umat Terdahulu: Situs-situs di Al-‘Ula menjadi pengingat bagi umat manusia akan umat-umat yang ingkar kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:“Maka berjalanlah kamu di muka bumi, lalu perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa.” (QS. An-Naml: 69)Refleksi Spiritual: Perjalanan ini dapat menguatkan keimanan dan kesadaran kita akan tanda-tanda kekuasaan Allah.Kunjungan Istimewa Bersama Rehla TourBagi yang ingin mengeksplorasi Al-‘Ula dengan bimbingan syar’i, Rehla Tour menyediakan perjalanan istimewa yang menggabungkan Umrah dengan kunjungan ke Al-‘Ula. Insya-Allah, pada 23 Januari 2025, bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc., peserta akan diajak ke tempat-tempat yang diperbolehkan dalam syariat.📞 Hubungi Admin Rehla Tour: 📱 081399719666 (Wika) 📱 081263466633 (Bunga) KesimpulanMengunjungi Al-‘Ula tidaklah terlarang secara keseluruhan. Selama kita menjaga adab Islami, menghindari tempat-tempat yang diperingatkan dalam syariat, dan memanfaatkan kunjungan untuk tadabur serta refleksi, perjalanan ini dapat menjadi pengalaman yang bermanfaat dan memperkaya keimanan. Al-‘Ula adalah pengingat nyata akan kekuasaan Allah, sejarah umat terdahulu, dan pelajaran untuk masa kini. –Diselesaikan pada Sabtu sore saat hujan turun, 6 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 7 Desember 2024 @ Pondok Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsAl-'Ula Arab Saudi Azab Kaum Tsamud Destinasi Bersejarah Arab Saudi Elephant Rock Al-'Ula Hadis tentang Madain Saleh Hukum Mengunjungi Al-'Ula Kaum Tsamud Keindahan Alam Arab Saudi Kota Kuno Al-'Ula Madain Saleh Maraya Al-'Ula Panduan Wisata Muslim promo umrah saudi arabia Sejarah Kaum Tsamud Tadabur Alam dan Sejarah Umrah dan Wisata Al-'Ula Wisata Islami

Hukum Mengunjungi Al-‘Ula dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Wisatawan Muslim

Al-‘Ula, wilayah bersejarah di Arab Saudi, menyimpan keindahan alam dan peninggalan peradaban kuno yang menakjubkan. Namun, sebagian orang bertanya-tanya, apakah tempat ini terlarang untuk dikunjungi menurut syariat Islam? Artikel ini akan membahas hukum, panduan Islami, dan tempat-tempat yang aman untuk dikunjungi di Al-‘Ula.  Daftar Isi tutup 1. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 2. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 3. Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang 4. Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 5. Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? 6. Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi 7. Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula 8. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour 9. Kesimpulan Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan SejarahAl-‘Ula, wilayah bersejarah di barat laut Arab Saudi, sering menjadi perbincangan umat Islam terkait hukum mengunjungi tempat ini. Dengan jaraknya sekitar 300 km di sebelah utara Madinah, Al-‘Ula tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga situs-situs bersejarah yang kaya dengan pelajaran peradaban. Namun, benarkah semua area di Al-‘Ula terlarang untuk dikunjungi? Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan SejarahAl-‘Ula merupakan destinasi penting di Arab Saudi karena memadukan pesona alam dan situs arkeologi. Lembah-lembahnya dihiasi dengan formasi batuan unik, oasis subur, serta bangunan kuno yang menjadi saksi bisu peradaban masa lampau. Salah satu daya tarik utamanya adalah Madain Saleh (Hegra), yang diakui sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pertama di Arab Saudi. Selain itu, Al-‘Ula juga memiliki tempat-tempat menarik seperti Elephant Rock, Kota Kuno Al-‘Ula, dan Maraya, gedung cermin terbesar di dunia. Tidak Semua Area di Al-‘Ula TerlarangSebagian besar area di Al-‘Ula dapat dikunjungi tanpa permasalahan syariat. Namun, umat Islam perlu berhati-hati saat mendekati situs-situs yang terkait dengan peristiwa azab Allah. Salah satu tempat yang membutuhkan perhatian khusus adalah Madain Saleh (Hegra), bekas pemukiman kaum Tsamud yang dihancurkan karena kedurhakaan mereka terhadap Allah dan utusan-Nya, Nabi Shaleh. Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamRasulullah ﷺ memberikan nasihat khusus terkait tempat-tempat seperti ini. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:لَا تَدْخُلُوا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ الْمُعَذَّبِينَ إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَهُمْ “Janganlah kalian memasuki tempat orang-orang yang diazab, kecuali jika kalian menangis. Jika kalian tidak menangis, maka janganlah kalian memasukinya, agar tidak menimpa kalian seperti yang menimpa mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini mengajarkan bahwa ketika mengunjungi tempat-tempat seperti Madain Saleh, umat Islam harus melakukannya dengan rasa takut dan khusyuk, mengingat azab Allah yang pernah terjadi di sana. Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh?Madain Saleh diyakini sebagai lokasi bekas pemukiman kaum Tsamud. Namun, Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi dalam sebuah diskusi di Kasisolusi dengan Bang Deryansha menyebutkan pentingnya memastikan keakuratan informasi terkait lokasi sebenarnya kaum Tsamud, karena mestinya menjadi kajian sejarah. Terlepas dari itu, kehati-hatian dalam mendekati tempat-tempat azab Allah tetap menjadi prinsip utama. Area di Al-‘Ula yang Aman untuk DikunjungiSelain Madain Saleh, Al-‘Ula memiliki banyak tempat menarik yang aman dan tidak bermasalah dalam syariat, seperti:Elephant Rock (Jabal Al-Fil): Formasi batuan ikonik berbentuk seperti gajah. Tempat ini populer untuk fotografi, terutama saat matahari terbenam.Kota Kuno Al-‘Ula (Old Town): Peninggalan peradaban kuno dengan arsitektur tradisional.Maraya: Gedung cermin terbesar di dunia yang memantulkan keindahan lanskap Ashar Valley, serta menjadi pusat seni dan budaya di Al-‘Ula. Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘UlaMengunjungi Al-‘Ula dapat menjadi kesempatan untuk:Tadabur Keindahan Alam: Formasi batuan, lembah subur, dan lanskap menakjubkan di Al-‘Ula mengingatkan kita pada kebesaran Allah.Pelajaran Sejarah Umat Terdahulu: Situs-situs di Al-‘Ula menjadi pengingat bagi umat manusia akan umat-umat yang ingkar kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:“Maka berjalanlah kamu di muka bumi, lalu perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa.” (QS. An-Naml: 69)Refleksi Spiritual: Perjalanan ini dapat menguatkan keimanan dan kesadaran kita akan tanda-tanda kekuasaan Allah.Kunjungan Istimewa Bersama Rehla TourBagi yang ingin mengeksplorasi Al-‘Ula dengan bimbingan syar’i, Rehla Tour menyediakan perjalanan istimewa yang menggabungkan Umrah dengan kunjungan ke Al-‘Ula. Insya-Allah, pada 23 Januari 2025, bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc., peserta akan diajak ke tempat-tempat yang diperbolehkan dalam syariat.📞 Hubungi Admin Rehla Tour: 📱 081399719666 (Wika) 📱 081263466633 (Bunga) KesimpulanMengunjungi Al-‘Ula tidaklah terlarang secara keseluruhan. Selama kita menjaga adab Islami, menghindari tempat-tempat yang diperingatkan dalam syariat, dan memanfaatkan kunjungan untuk tadabur serta refleksi, perjalanan ini dapat menjadi pengalaman yang bermanfaat dan memperkaya keimanan. Al-‘Ula adalah pengingat nyata akan kekuasaan Allah, sejarah umat terdahulu, dan pelajaran untuk masa kini. –Diselesaikan pada Sabtu sore saat hujan turun, 6 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 7 Desember 2024 @ Pondok Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsAl-'Ula Arab Saudi Azab Kaum Tsamud Destinasi Bersejarah Arab Saudi Elephant Rock Al-'Ula Hadis tentang Madain Saleh Hukum Mengunjungi Al-'Ula Kaum Tsamud Keindahan Alam Arab Saudi Kota Kuno Al-'Ula Madain Saleh Maraya Al-'Ula Panduan Wisata Muslim promo umrah saudi arabia Sejarah Kaum Tsamud Tadabur Alam dan Sejarah Umrah dan Wisata Al-'Ula Wisata Islami
Al-‘Ula, wilayah bersejarah di Arab Saudi, menyimpan keindahan alam dan peninggalan peradaban kuno yang menakjubkan. Namun, sebagian orang bertanya-tanya, apakah tempat ini terlarang untuk dikunjungi menurut syariat Islam? Artikel ini akan membahas hukum, panduan Islami, dan tempat-tempat yang aman untuk dikunjungi di Al-‘Ula.  Daftar Isi tutup 1. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 2. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 3. Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang 4. Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 5. Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? 6. Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi 7. Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula 8. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour 9. Kesimpulan Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan SejarahAl-‘Ula, wilayah bersejarah di barat laut Arab Saudi, sering menjadi perbincangan umat Islam terkait hukum mengunjungi tempat ini. Dengan jaraknya sekitar 300 km di sebelah utara Madinah, Al-‘Ula tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga situs-situs bersejarah yang kaya dengan pelajaran peradaban. Namun, benarkah semua area di Al-‘Ula terlarang untuk dikunjungi? Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan SejarahAl-‘Ula merupakan destinasi penting di Arab Saudi karena memadukan pesona alam dan situs arkeologi. Lembah-lembahnya dihiasi dengan formasi batuan unik, oasis subur, serta bangunan kuno yang menjadi saksi bisu peradaban masa lampau. Salah satu daya tarik utamanya adalah Madain Saleh (Hegra), yang diakui sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pertama di Arab Saudi. Selain itu, Al-‘Ula juga memiliki tempat-tempat menarik seperti Elephant Rock, Kota Kuno Al-‘Ula, dan Maraya, gedung cermin terbesar di dunia. Tidak Semua Area di Al-‘Ula TerlarangSebagian besar area di Al-‘Ula dapat dikunjungi tanpa permasalahan syariat. Namun, umat Islam perlu berhati-hati saat mendekati situs-situs yang terkait dengan peristiwa azab Allah. Salah satu tempat yang membutuhkan perhatian khusus adalah Madain Saleh (Hegra), bekas pemukiman kaum Tsamud yang dihancurkan karena kedurhakaan mereka terhadap Allah dan utusan-Nya, Nabi Shaleh. Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamRasulullah ﷺ memberikan nasihat khusus terkait tempat-tempat seperti ini. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:لَا تَدْخُلُوا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ الْمُعَذَّبِينَ إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَهُمْ “Janganlah kalian memasuki tempat orang-orang yang diazab, kecuali jika kalian menangis. Jika kalian tidak menangis, maka janganlah kalian memasukinya, agar tidak menimpa kalian seperti yang menimpa mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini mengajarkan bahwa ketika mengunjungi tempat-tempat seperti Madain Saleh, umat Islam harus melakukannya dengan rasa takut dan khusyuk, mengingat azab Allah yang pernah terjadi di sana. Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh?Madain Saleh diyakini sebagai lokasi bekas pemukiman kaum Tsamud. Namun, Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi dalam sebuah diskusi di Kasisolusi dengan Bang Deryansha menyebutkan pentingnya memastikan keakuratan informasi terkait lokasi sebenarnya kaum Tsamud, karena mestinya menjadi kajian sejarah. Terlepas dari itu, kehati-hatian dalam mendekati tempat-tempat azab Allah tetap menjadi prinsip utama. Area di Al-‘Ula yang Aman untuk DikunjungiSelain Madain Saleh, Al-‘Ula memiliki banyak tempat menarik yang aman dan tidak bermasalah dalam syariat, seperti:Elephant Rock (Jabal Al-Fil): Formasi batuan ikonik berbentuk seperti gajah. Tempat ini populer untuk fotografi, terutama saat matahari terbenam.Kota Kuno Al-‘Ula (Old Town): Peninggalan peradaban kuno dengan arsitektur tradisional.Maraya: Gedung cermin terbesar di dunia yang memantulkan keindahan lanskap Ashar Valley, serta menjadi pusat seni dan budaya di Al-‘Ula. Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘UlaMengunjungi Al-‘Ula dapat menjadi kesempatan untuk:Tadabur Keindahan Alam: Formasi batuan, lembah subur, dan lanskap menakjubkan di Al-‘Ula mengingatkan kita pada kebesaran Allah.Pelajaran Sejarah Umat Terdahulu: Situs-situs di Al-‘Ula menjadi pengingat bagi umat manusia akan umat-umat yang ingkar kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:“Maka berjalanlah kamu di muka bumi, lalu perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa.” (QS. An-Naml: 69)Refleksi Spiritual: Perjalanan ini dapat menguatkan keimanan dan kesadaran kita akan tanda-tanda kekuasaan Allah.Kunjungan Istimewa Bersama Rehla TourBagi yang ingin mengeksplorasi Al-‘Ula dengan bimbingan syar’i, Rehla Tour menyediakan perjalanan istimewa yang menggabungkan Umrah dengan kunjungan ke Al-‘Ula. Insya-Allah, pada 23 Januari 2025, bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc., peserta akan diajak ke tempat-tempat yang diperbolehkan dalam syariat.📞 Hubungi Admin Rehla Tour: 📱 081399719666 (Wika) 📱 081263466633 (Bunga) KesimpulanMengunjungi Al-‘Ula tidaklah terlarang secara keseluruhan. Selama kita menjaga adab Islami, menghindari tempat-tempat yang diperingatkan dalam syariat, dan memanfaatkan kunjungan untuk tadabur serta refleksi, perjalanan ini dapat menjadi pengalaman yang bermanfaat dan memperkaya keimanan. Al-‘Ula adalah pengingat nyata akan kekuasaan Allah, sejarah umat terdahulu, dan pelajaran untuk masa kini. –Diselesaikan pada Sabtu sore saat hujan turun, 6 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 7 Desember 2024 @ Pondok Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsAl-'Ula Arab Saudi Azab Kaum Tsamud Destinasi Bersejarah Arab Saudi Elephant Rock Al-'Ula Hadis tentang Madain Saleh Hukum Mengunjungi Al-'Ula Kaum Tsamud Keindahan Alam Arab Saudi Kota Kuno Al-'Ula Madain Saleh Maraya Al-'Ula Panduan Wisata Muslim promo umrah saudi arabia Sejarah Kaum Tsamud Tadabur Alam dan Sejarah Umrah dan Wisata Al-'Ula Wisata Islami


Al-‘Ula, wilayah bersejarah di Arab Saudi, menyimpan keindahan alam dan peninggalan peradaban kuno yang menakjubkan. Namun, sebagian orang bertanya-tanya, apakah tempat ini terlarang untuk dikunjungi menurut syariat Islam? Artikel ini akan membahas hukum, panduan Islami, dan tempat-tempat yang aman untuk dikunjungi di Al-‘Ula.  Daftar Isi tutup 1. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 2. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 3. Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang 4. Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 5. Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? 6. Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi 7. Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula 8. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour 9. Kesimpulan Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan SejarahAl-‘Ula, wilayah bersejarah di barat laut Arab Saudi, sering menjadi perbincangan umat Islam terkait hukum mengunjungi tempat ini. Dengan jaraknya sekitar 300 km di sebelah utara Madinah, Al-‘Ula tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga situs-situs bersejarah yang kaya dengan pelajaran peradaban. Namun, benarkah semua area di Al-‘Ula terlarang untuk dikunjungi? Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan SejarahAl-‘Ula merupakan destinasi penting di Arab Saudi karena memadukan pesona alam dan situs arkeologi. Lembah-lembahnya dihiasi dengan formasi batuan unik, oasis subur, serta bangunan kuno yang menjadi saksi bisu peradaban masa lampau. Salah satu daya tarik utamanya adalah Madain Saleh (Hegra), yang diakui sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pertama di Arab Saudi. Selain itu, Al-‘Ula juga memiliki tempat-tempat menarik seperti Elephant Rock, Kota Kuno Al-‘Ula, dan Maraya, gedung cermin terbesar di dunia. Tidak Semua Area di Al-‘Ula TerlarangSebagian besar area di Al-‘Ula dapat dikunjungi tanpa permasalahan syariat. Namun, umat Islam perlu berhati-hati saat mendekati situs-situs yang terkait dengan peristiwa azab Allah. Salah satu tempat yang membutuhkan perhatian khusus adalah Madain Saleh (Hegra), bekas pemukiman kaum Tsamud yang dihancurkan karena kedurhakaan mereka terhadap Allah dan utusan-Nya, Nabi Shaleh. Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamRasulullah ﷺ memberikan nasihat khusus terkait tempat-tempat seperti ini. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:لَا تَدْخُلُوا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ الْمُعَذَّبِينَ إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَهُمْ “Janganlah kalian memasuki tempat orang-orang yang diazab, kecuali jika kalian menangis. Jika kalian tidak menangis, maka janganlah kalian memasukinya, agar tidak menimpa kalian seperti yang menimpa mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini mengajarkan bahwa ketika mengunjungi tempat-tempat seperti Madain Saleh, umat Islam harus melakukannya dengan rasa takut dan khusyuk, mengingat azab Allah yang pernah terjadi di sana. Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh?Madain Saleh diyakini sebagai lokasi bekas pemukiman kaum Tsamud. Namun, Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi dalam sebuah diskusi di Kasisolusi dengan Bang Deryansha menyebutkan pentingnya memastikan keakuratan informasi terkait lokasi sebenarnya kaum Tsamud, karena mestinya menjadi kajian sejarah. Terlepas dari itu, kehati-hatian dalam mendekati tempat-tempat azab Allah tetap menjadi prinsip utama. Area di Al-‘Ula yang Aman untuk DikunjungiSelain Madain Saleh, Al-‘Ula memiliki banyak tempat menarik yang aman dan tidak bermasalah dalam syariat, seperti:Elephant Rock (Jabal Al-Fil): Formasi batuan ikonik berbentuk seperti gajah. Tempat ini populer untuk fotografi, terutama saat matahari terbenam.Kota Kuno Al-‘Ula (Old Town): Peninggalan peradaban kuno dengan arsitektur tradisional.Maraya: Gedung cermin terbesar di dunia yang memantulkan keindahan lanskap Ashar Valley, serta menjadi pusat seni dan budaya di Al-‘Ula. Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘UlaMengunjungi Al-‘Ula dapat menjadi kesempatan untuk:Tadabur Keindahan Alam: Formasi batuan, lembah subur, dan lanskap menakjubkan di Al-‘Ula mengingatkan kita pada kebesaran Allah.Pelajaran Sejarah Umat Terdahulu: Situs-situs di Al-‘Ula menjadi pengingat bagi umat manusia akan umat-umat yang ingkar kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:“Maka berjalanlah kamu di muka bumi, lalu perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa.” (QS. An-Naml: 69)Refleksi Spiritual: Perjalanan ini dapat menguatkan keimanan dan kesadaran kita akan tanda-tanda kekuasaan Allah.Kunjungan Istimewa Bersama Rehla TourBagi yang ingin mengeksplorasi Al-‘Ula dengan bimbingan syar’i, Rehla Tour menyediakan perjalanan istimewa yang menggabungkan Umrah dengan kunjungan ke Al-‘Ula. Insya-Allah, pada 23 Januari 2025, bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc., peserta akan diajak ke tempat-tempat yang diperbolehkan dalam syariat.📞 Hubungi Admin Rehla Tour: 📱 081399719666 (Wika) 📱 081263466633 (Bunga) KesimpulanMengunjungi Al-‘Ula tidaklah terlarang secara keseluruhan. Selama kita menjaga adab Islami, menghindari tempat-tempat yang diperingatkan dalam syariat, dan memanfaatkan kunjungan untuk tadabur serta refleksi, perjalanan ini dapat menjadi pengalaman yang bermanfaat dan memperkaya keimanan. Al-‘Ula adalah pengingat nyata akan kekuasaan Allah, sejarah umat terdahulu, dan pelajaran untuk masa kini. –Diselesaikan pada Sabtu sore saat hujan turun, 6 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 7 Desember 2024 @ Pondok Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsAl-'Ula Arab Saudi Azab Kaum Tsamud Destinasi Bersejarah Arab Saudi Elephant Rock Al-'Ula Hadis tentang Madain Saleh Hukum Mengunjungi Al-'Ula Kaum Tsamud Keindahan Alam Arab Saudi Kota Kuno Al-'Ula Madain Saleh Maraya Al-'Ula Panduan Wisata Muslim promo umrah saudi arabia Sejarah Kaum Tsamud Tadabur Alam dan Sejarah Umrah dan Wisata Al-'Ula Wisata Islami

Salat adalah Ibadah yang Agung, Yakin Masih Mau Meninggalkannya?

Daftar Isi Toggle Agungnya ibadah salatPertama: Merupakan tiang agamaKedua: Allah mewajibkannya pada Rasulullah tanpa perantara di malam yang muliaKetiga: Allah wajibkan taharah sebelum salatKeempat: Merupakan penyejuk mata dan penenang jiwaKelima: Mencegah dari perbuatan buruk dan mungkarKeenam: Penghubung antara hamba dan RabbnyaAncaman bagi yang melalaikan salatHukum meninggalkan salat Salat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang Islam yang merupakan rukun kedua dalam rukun Islam. Salat merupakan kewajiban yang sangat penting bagi kaum muslimin setelah dua kalimat syahadat. Allah telah mewajibkan salat 5 waktu bagi orang Islam sebagaimana dalam surah An-Nisa ayat ke-103, إِنَّ الصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَبًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya salat merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan untuk orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa: 103) Allah juga memerintahkan hamba-Nya untuk salat setelah mentauhidkan Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَوة “Mereka tidaklah diperintahkan, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif, melaksanakan salat, …” (QS. Al-Bayyinah: 5) Salat juga merupakan ibadah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perintahkan untuk mengajarkan kepada anak-anak kita sejak dini, مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها لعشر، وفرقوا بينهم في المضاجع “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat di umur tujuh tahun, dan pukullah jika mereka tidak melaksanakannya di umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya.” (HR. Abu Dawud) Agungnya ibadah salat Salat merupakan ibadah yang paling penting setelah dua kalimat syahadat. Salat juga memiliki keutamaan-keutamaan dan faedah-faedah yang banyak. Di antaranya: Pertama: Merupakan tiang agama Salat merupakan tiang agama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رَأْسُ الْأَمْرِ الإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ “Pokok dari perkara adalah Islam, tiangnya adalah salat, dan puncaknya adalah jihad.” (HR. Tirmidzi) Kedua: Allah mewajibkannya pada Rasulullah tanpa perantara di malam yang mulia Tidak seperti ibadah lainnya, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan salat secara langsung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa perantara melalui malaikat Jibril. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan salat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di langit ke tujuh ketika beliau mikraj, naik untuk bertemu dengan Allah ‘Azza Wajalla. Ketiga: Allah wajibkan taharah sebelum salat Di antara hal yang menunjukkan agungnya ibadah salat adalah Allah wajibkan taharah sebelum melaksanakan salat. Wajib bagi seorang muslim ketika hendak melaksanakan salat untuk bersih dari hadas-hadas kecil maupun besar pada badannya, pakaiannya, maupun tempatnya. Keempat: Merupakan penyejuk mata dan penenang jiwa Salat juga bisa menjadi penyejuk mata, penenang jiwa, dan istirahatnya badan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطَّيِّبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ “Dijadikan untukku kesenangan dunia ada pada wanita dan minyak wangi, dan dijadikan penyejuk hatiku ada pada salat.” (HR. Nasa’i) Selain itu, Rasulullah shallalllahu ’alaihi wasallam juga bersabda, قُمْ يَا بِلالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ “Berdirilah wahai Bilal, istirahatkan kami dengan salat.” (HR. Abu Dawud) Kelima: Mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar Salat juga ketika dilakukan dengan benar dan sungguh-sungguh bisa menjadi pencegah dari perbuatan buruk dan mungkar. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ “Sesungguhnya salat mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah itu lebih besar. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45) Keenam: Penghubung antara hamba dan Rabbnya Salat merupakan salah satu ibadah yang menghubungkan hamba dengan Rabbnya. Ketika seorang hamba melakukan salat, sejatinya ia sedang menghadap kepada Allah ‘Azza Wajalla. Hal tersebut ditunjukkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ} الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ}  الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ {قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ} مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ {قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي فَإِذَا قَالَ} إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ {قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ} اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ {قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ “Allah berfirman, ‘Aku membagi salat antara Aku dengan hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta. Apabila seorang hamba berkata, ‘Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam’, maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang’, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Pemilik hari kiamat’, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memujiku.’ Selanjutnya Dia berfirman, ‘Hamba-Ku menyerahkan urusannya kepadaKu.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Hanya kepada-Mu aku menyembah dan hanya kepada-Mu aku memohon pertolongan’, Allah berfirman, ‘Ini adalah antara Aku dengan hamba-Ku. Dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Berilah kami petunjuk jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula orang-orang yang sesat’, Allah berfirman, ‘Ini untuk hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta’ …” Baca juga: Surah-Surah yang Dibaca oleh Rasulullah ketika Salat Ancaman bagi yang melalaikan salat Walaupun salat merupakan suatu ibadah yang mayoritas kaum muslimin tahu kewajibannya, mereka juga mengetahui bahwa salat merupakan rukun Islam yang kedua. Akan tetapi, sekarang ini banyak sekali orang-orang yang melalaikannya, bahkan tidak mengerjakan salat wajib. Padahal, jelaslah ancaman bagi mereka yang melalaikan salat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ  الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ “Celakalah bagi orang-orang yang salat. Yaitu, orang yang lalai dalam salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5) Allah juga mensifati orang-orang yang tersesat dengan orang yang mengabaikan salat, فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا “Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyebutkan salah satu ciri orang munafik adalah mereka salat dalam keadaan malas, اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ يُخٰدِعُوْنَ اللّٰهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْۚ وَاِذَا قَامُوْٓا اِلَى الصَّلٰوةِ قَامُوْا كُسَالٰىۙ يُرَاۤءُوْنَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ اِلَّا قَلِيْلًاۖ “Sesungguhnya orang-orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah membalas tipuan mereka (dengan membiarkan mereka larut dalam kesesatan dan penipuan mereka). Apabila berdiri untuk salat, mereka melakukannya dengan malas dan bermaksud riya’ di hadapan manusia. Mereka pun tidak mengingat Allah, kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa: 142) Tidak mengerjakan salat juga merupakan ciri-ciri dari penghuni neraka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَۙ “Apa yang menjerumuskan kalian ke Saqar (neraka). Mereka berkata, ‘Dulu kamu bukan orang yang melaksanakan salat.’” (QS. Al-Mudassir: 42-4) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ ارْكَعُوْا لَا يَرْكَعُوْنَ “Jika dikatakan pada mereka, ‘Rukuklah!’, mereka tidak mau rukuk.” (QS. Al-Mursalat: 48) Hukum meninggalkan salat Orang yang melalaikan salat tentu mendapatkan ancaman, lalu apa hukumnya bagi orang yang meninggalkan salat. Jika orang tersebut meninggalkan salat karena menentang wajibnya salat, maka tidak diragukan lagi kekafirannya. Hal tersebut dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا “Siapa saja yang menentang Rasul (Nabi Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dalam kesesatannya dan akan Kami masukkan ke dalam (neraka) Jahanam. Itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115) Lalu, bagaimana bagi yang meninggalkan salat karena malas? Para ulama memperselisihkan status keislamannya. Apakah mereka masih muslim atau sudah keluar dari Islam. Bahkan, sebagian ulama menyatakan adanya ijma’ tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menukil perkataan Ishaq bin Rahuyah, صح عن النبي ﷺ أن تارك الصلاة كافر، وكذلك كان رأي أهل العلم من لدن النبي ﷺ إلى يومناهذا أن تارك الصلاة عَمْدًا من غير عُذر حتى يذهب وقتها كافر “Telah sahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bahwa orang yang meninggalkan salat itu kafir. Begitu juga pendapat ahli ilmu di sisi Nabi shallallahu ’alaihi wasallam hingga saat ini bahwa orang yang meninggalkan salat dengan sengaja tanpa uzur hingga terlewatlah waktunya, maka ia kafir.” Baca juga: Kesalahan-Kesalahan yang Sering Dijumpai ketika Salat *** Penulis: Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Mulakhas Fiqhy, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Shifat Shalat, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

Salat adalah Ibadah yang Agung, Yakin Masih Mau Meninggalkannya?

Daftar Isi Toggle Agungnya ibadah salatPertama: Merupakan tiang agamaKedua: Allah mewajibkannya pada Rasulullah tanpa perantara di malam yang muliaKetiga: Allah wajibkan taharah sebelum salatKeempat: Merupakan penyejuk mata dan penenang jiwaKelima: Mencegah dari perbuatan buruk dan mungkarKeenam: Penghubung antara hamba dan RabbnyaAncaman bagi yang melalaikan salatHukum meninggalkan salat Salat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang Islam yang merupakan rukun kedua dalam rukun Islam. Salat merupakan kewajiban yang sangat penting bagi kaum muslimin setelah dua kalimat syahadat. Allah telah mewajibkan salat 5 waktu bagi orang Islam sebagaimana dalam surah An-Nisa ayat ke-103, إِنَّ الصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَبًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya salat merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan untuk orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa: 103) Allah juga memerintahkan hamba-Nya untuk salat setelah mentauhidkan Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَوة “Mereka tidaklah diperintahkan, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif, melaksanakan salat, …” (QS. Al-Bayyinah: 5) Salat juga merupakan ibadah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perintahkan untuk mengajarkan kepada anak-anak kita sejak dini, مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها لعشر، وفرقوا بينهم في المضاجع “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat di umur tujuh tahun, dan pukullah jika mereka tidak melaksanakannya di umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya.” (HR. Abu Dawud) Agungnya ibadah salat Salat merupakan ibadah yang paling penting setelah dua kalimat syahadat. Salat juga memiliki keutamaan-keutamaan dan faedah-faedah yang banyak. Di antaranya: Pertama: Merupakan tiang agama Salat merupakan tiang agama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رَأْسُ الْأَمْرِ الإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ “Pokok dari perkara adalah Islam, tiangnya adalah salat, dan puncaknya adalah jihad.” (HR. Tirmidzi) Kedua: Allah mewajibkannya pada Rasulullah tanpa perantara di malam yang mulia Tidak seperti ibadah lainnya, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan salat secara langsung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa perantara melalui malaikat Jibril. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan salat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di langit ke tujuh ketika beliau mikraj, naik untuk bertemu dengan Allah ‘Azza Wajalla. Ketiga: Allah wajibkan taharah sebelum salat Di antara hal yang menunjukkan agungnya ibadah salat adalah Allah wajibkan taharah sebelum melaksanakan salat. Wajib bagi seorang muslim ketika hendak melaksanakan salat untuk bersih dari hadas-hadas kecil maupun besar pada badannya, pakaiannya, maupun tempatnya. Keempat: Merupakan penyejuk mata dan penenang jiwa Salat juga bisa menjadi penyejuk mata, penenang jiwa, dan istirahatnya badan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطَّيِّبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ “Dijadikan untukku kesenangan dunia ada pada wanita dan minyak wangi, dan dijadikan penyejuk hatiku ada pada salat.” (HR. Nasa’i) Selain itu, Rasulullah shallalllahu ’alaihi wasallam juga bersabda, قُمْ يَا بِلالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ “Berdirilah wahai Bilal, istirahatkan kami dengan salat.” (HR. Abu Dawud) Kelima: Mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar Salat juga ketika dilakukan dengan benar dan sungguh-sungguh bisa menjadi pencegah dari perbuatan buruk dan mungkar. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ “Sesungguhnya salat mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah itu lebih besar. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45) Keenam: Penghubung antara hamba dan Rabbnya Salat merupakan salah satu ibadah yang menghubungkan hamba dengan Rabbnya. Ketika seorang hamba melakukan salat, sejatinya ia sedang menghadap kepada Allah ‘Azza Wajalla. Hal tersebut ditunjukkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ} الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ}  الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ {قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ} مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ {قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي فَإِذَا قَالَ} إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ {قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ} اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ {قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ “Allah berfirman, ‘Aku membagi salat antara Aku dengan hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta. Apabila seorang hamba berkata, ‘Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam’, maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang’, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Pemilik hari kiamat’, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memujiku.’ Selanjutnya Dia berfirman, ‘Hamba-Ku menyerahkan urusannya kepadaKu.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Hanya kepada-Mu aku menyembah dan hanya kepada-Mu aku memohon pertolongan’, Allah berfirman, ‘Ini adalah antara Aku dengan hamba-Ku. Dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Berilah kami petunjuk jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula orang-orang yang sesat’, Allah berfirman, ‘Ini untuk hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta’ …” Baca juga: Surah-Surah yang Dibaca oleh Rasulullah ketika Salat Ancaman bagi yang melalaikan salat Walaupun salat merupakan suatu ibadah yang mayoritas kaum muslimin tahu kewajibannya, mereka juga mengetahui bahwa salat merupakan rukun Islam yang kedua. Akan tetapi, sekarang ini banyak sekali orang-orang yang melalaikannya, bahkan tidak mengerjakan salat wajib. Padahal, jelaslah ancaman bagi mereka yang melalaikan salat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ  الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ “Celakalah bagi orang-orang yang salat. Yaitu, orang yang lalai dalam salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5) Allah juga mensifati orang-orang yang tersesat dengan orang yang mengabaikan salat, فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا “Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyebutkan salah satu ciri orang munafik adalah mereka salat dalam keadaan malas, اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ يُخٰدِعُوْنَ اللّٰهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْۚ وَاِذَا قَامُوْٓا اِلَى الصَّلٰوةِ قَامُوْا كُسَالٰىۙ يُرَاۤءُوْنَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ اِلَّا قَلِيْلًاۖ “Sesungguhnya orang-orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah membalas tipuan mereka (dengan membiarkan mereka larut dalam kesesatan dan penipuan mereka). Apabila berdiri untuk salat, mereka melakukannya dengan malas dan bermaksud riya’ di hadapan manusia. Mereka pun tidak mengingat Allah, kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa: 142) Tidak mengerjakan salat juga merupakan ciri-ciri dari penghuni neraka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَۙ “Apa yang menjerumuskan kalian ke Saqar (neraka). Mereka berkata, ‘Dulu kamu bukan orang yang melaksanakan salat.’” (QS. Al-Mudassir: 42-4) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ ارْكَعُوْا لَا يَرْكَعُوْنَ “Jika dikatakan pada mereka, ‘Rukuklah!’, mereka tidak mau rukuk.” (QS. Al-Mursalat: 48) Hukum meninggalkan salat Orang yang melalaikan salat tentu mendapatkan ancaman, lalu apa hukumnya bagi orang yang meninggalkan salat. Jika orang tersebut meninggalkan salat karena menentang wajibnya salat, maka tidak diragukan lagi kekafirannya. Hal tersebut dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا “Siapa saja yang menentang Rasul (Nabi Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dalam kesesatannya dan akan Kami masukkan ke dalam (neraka) Jahanam. Itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115) Lalu, bagaimana bagi yang meninggalkan salat karena malas? Para ulama memperselisihkan status keislamannya. Apakah mereka masih muslim atau sudah keluar dari Islam. Bahkan, sebagian ulama menyatakan adanya ijma’ tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menukil perkataan Ishaq bin Rahuyah, صح عن النبي ﷺ أن تارك الصلاة كافر، وكذلك كان رأي أهل العلم من لدن النبي ﷺ إلى يومناهذا أن تارك الصلاة عَمْدًا من غير عُذر حتى يذهب وقتها كافر “Telah sahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bahwa orang yang meninggalkan salat itu kafir. Begitu juga pendapat ahli ilmu di sisi Nabi shallallahu ’alaihi wasallam hingga saat ini bahwa orang yang meninggalkan salat dengan sengaja tanpa uzur hingga terlewatlah waktunya, maka ia kafir.” Baca juga: Kesalahan-Kesalahan yang Sering Dijumpai ketika Salat *** Penulis: Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Mulakhas Fiqhy, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Shifat Shalat, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
Daftar Isi Toggle Agungnya ibadah salatPertama: Merupakan tiang agamaKedua: Allah mewajibkannya pada Rasulullah tanpa perantara di malam yang muliaKetiga: Allah wajibkan taharah sebelum salatKeempat: Merupakan penyejuk mata dan penenang jiwaKelima: Mencegah dari perbuatan buruk dan mungkarKeenam: Penghubung antara hamba dan RabbnyaAncaman bagi yang melalaikan salatHukum meninggalkan salat Salat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang Islam yang merupakan rukun kedua dalam rukun Islam. Salat merupakan kewajiban yang sangat penting bagi kaum muslimin setelah dua kalimat syahadat. Allah telah mewajibkan salat 5 waktu bagi orang Islam sebagaimana dalam surah An-Nisa ayat ke-103, إِنَّ الصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَبًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya salat merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan untuk orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa: 103) Allah juga memerintahkan hamba-Nya untuk salat setelah mentauhidkan Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَوة “Mereka tidaklah diperintahkan, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif, melaksanakan salat, …” (QS. Al-Bayyinah: 5) Salat juga merupakan ibadah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perintahkan untuk mengajarkan kepada anak-anak kita sejak dini, مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها لعشر، وفرقوا بينهم في المضاجع “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat di umur tujuh tahun, dan pukullah jika mereka tidak melaksanakannya di umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya.” (HR. Abu Dawud) Agungnya ibadah salat Salat merupakan ibadah yang paling penting setelah dua kalimat syahadat. Salat juga memiliki keutamaan-keutamaan dan faedah-faedah yang banyak. Di antaranya: Pertama: Merupakan tiang agama Salat merupakan tiang agama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رَأْسُ الْأَمْرِ الإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ “Pokok dari perkara adalah Islam, tiangnya adalah salat, dan puncaknya adalah jihad.” (HR. Tirmidzi) Kedua: Allah mewajibkannya pada Rasulullah tanpa perantara di malam yang mulia Tidak seperti ibadah lainnya, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan salat secara langsung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa perantara melalui malaikat Jibril. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan salat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di langit ke tujuh ketika beliau mikraj, naik untuk bertemu dengan Allah ‘Azza Wajalla. Ketiga: Allah wajibkan taharah sebelum salat Di antara hal yang menunjukkan agungnya ibadah salat adalah Allah wajibkan taharah sebelum melaksanakan salat. Wajib bagi seorang muslim ketika hendak melaksanakan salat untuk bersih dari hadas-hadas kecil maupun besar pada badannya, pakaiannya, maupun tempatnya. Keempat: Merupakan penyejuk mata dan penenang jiwa Salat juga bisa menjadi penyejuk mata, penenang jiwa, dan istirahatnya badan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطَّيِّبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ “Dijadikan untukku kesenangan dunia ada pada wanita dan minyak wangi, dan dijadikan penyejuk hatiku ada pada salat.” (HR. Nasa’i) Selain itu, Rasulullah shallalllahu ’alaihi wasallam juga bersabda, قُمْ يَا بِلالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ “Berdirilah wahai Bilal, istirahatkan kami dengan salat.” (HR. Abu Dawud) Kelima: Mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar Salat juga ketika dilakukan dengan benar dan sungguh-sungguh bisa menjadi pencegah dari perbuatan buruk dan mungkar. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ “Sesungguhnya salat mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah itu lebih besar. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45) Keenam: Penghubung antara hamba dan Rabbnya Salat merupakan salah satu ibadah yang menghubungkan hamba dengan Rabbnya. Ketika seorang hamba melakukan salat, sejatinya ia sedang menghadap kepada Allah ‘Azza Wajalla. Hal tersebut ditunjukkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ} الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ}  الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ {قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ} مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ {قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي فَإِذَا قَالَ} إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ {قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ} اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ {قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ “Allah berfirman, ‘Aku membagi salat antara Aku dengan hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta. Apabila seorang hamba berkata, ‘Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam’, maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang’, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Pemilik hari kiamat’, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memujiku.’ Selanjutnya Dia berfirman, ‘Hamba-Ku menyerahkan urusannya kepadaKu.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Hanya kepada-Mu aku menyembah dan hanya kepada-Mu aku memohon pertolongan’, Allah berfirman, ‘Ini adalah antara Aku dengan hamba-Ku. Dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Berilah kami petunjuk jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula orang-orang yang sesat’, Allah berfirman, ‘Ini untuk hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta’ …” Baca juga: Surah-Surah yang Dibaca oleh Rasulullah ketika Salat Ancaman bagi yang melalaikan salat Walaupun salat merupakan suatu ibadah yang mayoritas kaum muslimin tahu kewajibannya, mereka juga mengetahui bahwa salat merupakan rukun Islam yang kedua. Akan tetapi, sekarang ini banyak sekali orang-orang yang melalaikannya, bahkan tidak mengerjakan salat wajib. Padahal, jelaslah ancaman bagi mereka yang melalaikan salat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ  الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ “Celakalah bagi orang-orang yang salat. Yaitu, orang yang lalai dalam salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5) Allah juga mensifati orang-orang yang tersesat dengan orang yang mengabaikan salat, فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا “Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyebutkan salah satu ciri orang munafik adalah mereka salat dalam keadaan malas, اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ يُخٰدِعُوْنَ اللّٰهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْۚ وَاِذَا قَامُوْٓا اِلَى الصَّلٰوةِ قَامُوْا كُسَالٰىۙ يُرَاۤءُوْنَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ اِلَّا قَلِيْلًاۖ “Sesungguhnya orang-orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah membalas tipuan mereka (dengan membiarkan mereka larut dalam kesesatan dan penipuan mereka). Apabila berdiri untuk salat, mereka melakukannya dengan malas dan bermaksud riya’ di hadapan manusia. Mereka pun tidak mengingat Allah, kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa: 142) Tidak mengerjakan salat juga merupakan ciri-ciri dari penghuni neraka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَۙ “Apa yang menjerumuskan kalian ke Saqar (neraka). Mereka berkata, ‘Dulu kamu bukan orang yang melaksanakan salat.’” (QS. Al-Mudassir: 42-4) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ ارْكَعُوْا لَا يَرْكَعُوْنَ “Jika dikatakan pada mereka, ‘Rukuklah!’, mereka tidak mau rukuk.” (QS. Al-Mursalat: 48) Hukum meninggalkan salat Orang yang melalaikan salat tentu mendapatkan ancaman, lalu apa hukumnya bagi orang yang meninggalkan salat. Jika orang tersebut meninggalkan salat karena menentang wajibnya salat, maka tidak diragukan lagi kekafirannya. Hal tersebut dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا “Siapa saja yang menentang Rasul (Nabi Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dalam kesesatannya dan akan Kami masukkan ke dalam (neraka) Jahanam. Itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115) Lalu, bagaimana bagi yang meninggalkan salat karena malas? Para ulama memperselisihkan status keislamannya. Apakah mereka masih muslim atau sudah keluar dari Islam. Bahkan, sebagian ulama menyatakan adanya ijma’ tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menukil perkataan Ishaq bin Rahuyah, صح عن النبي ﷺ أن تارك الصلاة كافر، وكذلك كان رأي أهل العلم من لدن النبي ﷺ إلى يومناهذا أن تارك الصلاة عَمْدًا من غير عُذر حتى يذهب وقتها كافر “Telah sahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bahwa orang yang meninggalkan salat itu kafir. Begitu juga pendapat ahli ilmu di sisi Nabi shallallahu ’alaihi wasallam hingga saat ini bahwa orang yang meninggalkan salat dengan sengaja tanpa uzur hingga terlewatlah waktunya, maka ia kafir.” Baca juga: Kesalahan-Kesalahan yang Sering Dijumpai ketika Salat *** Penulis: Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Mulakhas Fiqhy, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Shifat Shalat, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.


Daftar Isi Toggle Agungnya ibadah salatPertama: Merupakan tiang agamaKedua: Allah mewajibkannya pada Rasulullah tanpa perantara di malam yang muliaKetiga: Allah wajibkan taharah sebelum salatKeempat: Merupakan penyejuk mata dan penenang jiwaKelima: Mencegah dari perbuatan buruk dan mungkarKeenam: Penghubung antara hamba dan RabbnyaAncaman bagi yang melalaikan salatHukum meninggalkan salat Salat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang Islam yang merupakan rukun kedua dalam rukun Islam. Salat merupakan kewajiban yang sangat penting bagi kaum muslimin setelah dua kalimat syahadat. Allah telah mewajibkan salat 5 waktu bagi orang Islam sebagaimana dalam surah An-Nisa ayat ke-103, إِنَّ الصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَبًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya salat merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan untuk orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa: 103) Allah juga memerintahkan hamba-Nya untuk salat setelah mentauhidkan Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَوة “Mereka tidaklah diperintahkan, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif, melaksanakan salat, …” (QS. Al-Bayyinah: 5) Salat juga merupakan ibadah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perintahkan untuk mengajarkan kepada anak-anak kita sejak dini, مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها لعشر، وفرقوا بينهم في المضاجع “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat di umur tujuh tahun, dan pukullah jika mereka tidak melaksanakannya di umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya.” (HR. Abu Dawud) Agungnya ibadah salat Salat merupakan ibadah yang paling penting setelah dua kalimat syahadat. Salat juga memiliki keutamaan-keutamaan dan faedah-faedah yang banyak. Di antaranya: Pertama: Merupakan tiang agama Salat merupakan tiang agama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رَأْسُ الْأَمْرِ الإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ “Pokok dari perkara adalah Islam, tiangnya adalah salat, dan puncaknya adalah jihad.” (HR. Tirmidzi) Kedua: Allah mewajibkannya pada Rasulullah tanpa perantara di malam yang mulia Tidak seperti ibadah lainnya, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan salat secara langsung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa perantara melalui malaikat Jibril. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan salat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di langit ke tujuh ketika beliau mikraj, naik untuk bertemu dengan Allah ‘Azza Wajalla. Ketiga: Allah wajibkan taharah sebelum salat Di antara hal yang menunjukkan agungnya ibadah salat adalah Allah wajibkan taharah sebelum melaksanakan salat. Wajib bagi seorang muslim ketika hendak melaksanakan salat untuk bersih dari hadas-hadas kecil maupun besar pada badannya, pakaiannya, maupun tempatnya. Keempat: Merupakan penyejuk mata dan penenang jiwa Salat juga bisa menjadi penyejuk mata, penenang jiwa, dan istirahatnya badan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطَّيِّبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ “Dijadikan untukku kesenangan dunia ada pada wanita dan minyak wangi, dan dijadikan penyejuk hatiku ada pada salat.” (HR. Nasa’i) Selain itu, Rasulullah shallalllahu ’alaihi wasallam juga bersabda, قُمْ يَا بِلالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ “Berdirilah wahai Bilal, istirahatkan kami dengan salat.” (HR. Abu Dawud) Kelima: Mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar Salat juga ketika dilakukan dengan benar dan sungguh-sungguh bisa menjadi pencegah dari perbuatan buruk dan mungkar. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ “Sesungguhnya salat mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah itu lebih besar. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45) Keenam: Penghubung antara hamba dan Rabbnya Salat merupakan salah satu ibadah yang menghubungkan hamba dengan Rabbnya. Ketika seorang hamba melakukan salat, sejatinya ia sedang menghadap kepada Allah ‘Azza Wajalla. Hal tersebut ditunjukkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ} الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ}  الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ {قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ} مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ {قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي فَإِذَا قَالَ} إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ {قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ} اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ {قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ “Allah berfirman, ‘Aku membagi salat antara Aku dengan hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta. Apabila seorang hamba berkata, ‘Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam’, maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang’, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Pemilik hari kiamat’, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memujiku.’ Selanjutnya Dia berfirman, ‘Hamba-Ku menyerahkan urusannya kepadaKu.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Hanya kepada-Mu aku menyembah dan hanya kepada-Mu aku memohon pertolongan’, Allah berfirman, ‘Ini adalah antara Aku dengan hamba-Ku. Dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Berilah kami petunjuk jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula orang-orang yang sesat’, Allah berfirman, ‘Ini untuk hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta’ …” Baca juga: Surah-Surah yang Dibaca oleh Rasulullah ketika Salat Ancaman bagi yang melalaikan salat Walaupun salat merupakan suatu ibadah yang mayoritas kaum muslimin tahu kewajibannya, mereka juga mengetahui bahwa salat merupakan rukun Islam yang kedua. Akan tetapi, sekarang ini banyak sekali orang-orang yang melalaikannya, bahkan tidak mengerjakan salat wajib. Padahal, jelaslah ancaman bagi mereka yang melalaikan salat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ  الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ “Celakalah bagi orang-orang yang salat. Yaitu, orang yang lalai dalam salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5) Allah juga mensifati orang-orang yang tersesat dengan orang yang mengabaikan salat, فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا “Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyebutkan salah satu ciri orang munafik adalah mereka salat dalam keadaan malas, اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ يُخٰدِعُوْنَ اللّٰهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْۚ وَاِذَا قَامُوْٓا اِلَى الصَّلٰوةِ قَامُوْا كُسَالٰىۙ يُرَاۤءُوْنَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ اِلَّا قَلِيْلًاۖ “Sesungguhnya orang-orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah membalas tipuan mereka (dengan membiarkan mereka larut dalam kesesatan dan penipuan mereka). Apabila berdiri untuk salat, mereka melakukannya dengan malas dan bermaksud riya’ di hadapan manusia. Mereka pun tidak mengingat Allah, kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa: 142) Tidak mengerjakan salat juga merupakan ciri-ciri dari penghuni neraka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَۙ “Apa yang menjerumuskan kalian ke Saqar (neraka). Mereka berkata, ‘Dulu kamu bukan orang yang melaksanakan salat.’” (QS. Al-Mudassir: 42-4) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ ارْكَعُوْا لَا يَرْكَعُوْنَ “Jika dikatakan pada mereka, ‘Rukuklah!’, mereka tidak mau rukuk.” (QS. Al-Mursalat: 48) Hukum meninggalkan salat Orang yang melalaikan salat tentu mendapatkan ancaman, lalu apa hukumnya bagi orang yang meninggalkan salat. Jika orang tersebut meninggalkan salat karena menentang wajibnya salat, maka tidak diragukan lagi kekafirannya. Hal tersebut dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا “Siapa saja yang menentang Rasul (Nabi Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dalam kesesatannya dan akan Kami masukkan ke dalam (neraka) Jahanam. Itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115) Lalu, bagaimana bagi yang meninggalkan salat karena malas? Para ulama memperselisihkan status keislamannya. Apakah mereka masih muslim atau sudah keluar dari Islam. Bahkan, sebagian ulama menyatakan adanya ijma’ tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menukil perkataan Ishaq bin Rahuyah, صح عن النبي ﷺ أن تارك الصلاة كافر، وكذلك كان رأي أهل العلم من لدن النبي ﷺ إلى يومناهذا أن تارك الصلاة عَمْدًا من غير عُذر حتى يذهب وقتها كافر “Telah sahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bahwa orang yang meninggalkan salat itu kafir. Begitu juga pendapat ahli ilmu di sisi Nabi shallallahu ’alaihi wasallam hingga saat ini bahwa orang yang meninggalkan salat dengan sengaja tanpa uzur hingga terlewatlah waktunya, maka ia kafir.” Baca juga: Kesalahan-Kesalahan yang Sering Dijumpai ketika Salat *** Penulis: Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Mulakhas Fiqhy, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Shifat Shalat, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Renungkan Aib Sendiri

Ghibah adalah dosa lisan yang dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak hubungan dan membawa murka Allah Ta’ala. Dalam Al-Qur’an, perbuatan ini diibaratkan seperti memakan daging saudara sendiri yang telah mati—aib yang sangat tercela. Tulisan ini mengajak kita untuk memahami bahaya ghibah dan bagaimana menghindarinya demi menjaga hati dan lisan tetap bersih. Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri  Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertamaالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْنفَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِفَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًااللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُAmma ba’du …Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Bentuk takwa yang paling utama adalah mempertahankan iman dan menjaga tauhid kita. Takwa juga diwujudkan dengan meninggalkan larangan Allah, di antaranya adalah menjaga diri dari membicarakan aib orang lain.Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, suri teladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan kita mengajarkan untuk tidak banyak mengetahui kejelekan orang lain agar kita memiliki SALIIMUSH SHODR, hati yang bersih.وعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُبَلِّغُنِي أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِي عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا، فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي.Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai ada seseorang dari sahabatku yang menyampaikan sesuatu yang buruk tentang orang lain kepadaku, karena aku ingin keluar (bertemu) kalian dalam keadaan hatiku bersih.”Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (4860) dan At-Tirmidzi (3896, 3897), tetapi hadits ini dinilai lemah (dhaif). Meskipun status hadits ini lemah, pesan moralnya relevan: menjaga hati agar tidak tercemari prasangka buruk terhadap orang lain.Kita diajarkan untuk lebih fokus pada introspeksi dan memperbaiki kekurangan diri sendiri daripada mencari-cari kesalahan orang lain. Sering kali, kita tidak menyadari betapa banyaknya aib kita sendiri, sementara mudah sekali melihat kekurangan orang lain. Hal ini ditegaskan dalam nasihat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata,ِيُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجِذَلَ- أو الجِذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِه“Salah seorang dari kalian mampu melihat kotoran kecil di mata saudaranya, tetapi lupa dengan kayu besar di matanya sendiri.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 592; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani).Dalam bahasa kita, ada pepatah yang menggambarkan hal ini, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak terlihat.”Baca juga: Sibuk Memikirkan Aib SendiriPesan ini mengingatkan kita untuk selalu merenungi kesalahan diri sebelum menyibukkan diri dengan kesalahan orang lain. Orang yang fokus memperbaiki dirinya tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk membicarakan keburukan orang lain, apalagi ketika ia tidak mengetahui hakikat keadaan hati mereka. Hal ini sejalan dengan peringatan tentang ghibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain yang tidak disukainya, meskipun hal itu benar adanya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,« أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang saya bicarakan itu benar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika benar, berarti kamu menggibahinya (menggunjingnya). Jika tidak benar, berarti kamu menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim, no. 2589)Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …Meskipun ghibah pada umumnya dilarang, ada beberapa keadaan tertentu di mana hal itu dibolehkan untuk tujuan syari. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan adanya pengecualian-pengecualian ini dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hal ini beliau sampaikan di dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin.Mengadu Kezaliman: Ketika mengadukan kezaliman kepada pihak berwenang, misalnya mengatakan, “Si Fulan telah menzalimi saya.”Meminta Bantuan Menghentikan Kemungkaran: Meminta bantuan pada orang yang mampu menghentikan kemungkaran, misalnya, “Si Fulan telah melakukan hal ini, tolong bantu agar ia kembali ke jalan yang benar.”Meminta Fatwa: Ketika meminta fatwa, misalnya bertanya, “Saudaraku telah menzalimi saya, apa yang harus saya lakukan?”Memberi Peringatan kepada Kaum Muslimin: Contohnya, memperingatkan tentang kelemahan hafalan seorang perawi hadits untuk menghindari kerancuan dalam ilmu.Menyebut Orang yang Terang-Terangan Bermaksiat: Membicarakan maksiat yang dilakukan terang-terangan, bukan aspek lainnya.Menggunakan Julukan yang Sudah Dikenal: Menyebut seseorang dengan julukan yang dikenal, seperti “si buta,” jika diperlukan untuk identifikasi. Namun, lebih baik menggunakan kata-kata yang tidak menyakitkan.Baca juga: Berbagai Ghibah yang DibolehkanNamun, pengecualian ini tidak boleh dijadikan alasan untuk bebas berbicara buruk tentang orang lain. Allah Ta’ala memberikan peringatan keras dalam firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Jangan mencari-cari keburukan orang lain, dan jangan menggunjing satu sama lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)Ayat ini dengan jelas melarang perbuatan ghibah dan menggambarkannya sebagai tindakan yang menjijikkan, diibaratkan seperti memakan daging saudara yang telah mati. Ibnu Katsir rahimahullah menegaskan bahwa larangan ghibah ini telah disepakati oleh seluruh ulama (ijmak), kecuali dalam situasi tertentu yang membawa maslahat yang jelas.Baca juga: Ghibah di Dunia Politik Saat IniPeringatan keras tentang bahaya ghibah juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu dalam Musnad Imam Ahmad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ.“Tatkala aku dimikrajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga yang mereka gunakan untuk mencakar wajah dan dada sendiri. Aku pun bertanya: ‘Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (melakukan ghibah) dan menodai kehormatan mereka.’” (HR. Ahmad, 3:224; Abu Daud, no. 4878, 4879; Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shumtu, no. 165, 572. Syaikh ‘Ali Al-Halabi Al-Atsari mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …Jika dosa ghibah adalah demikian, bagaimana agar kita menghindari dosa ghibah terutama saat berada di perkumpulan yang sering ditemukan pembicaraan dosa dan membicarakan jelek orang lain.Tetap mengingatkan dengan cara yang baik. Contoh: “Maaf, yuk kita obrolin hal lain yang lebih bermanfaat.”Ubah topik pembicaraan. Ketika obrolan mulai menjurus ke ghibah, coba alihkan topik ke hal yang lebih netral atau bermanfaat, seperti kabar umum, berita terkini, atau obrolan yang mengedukasi. Contoh: “Ngomong-ngomong, bagaimana kabar keluarga kalian?”Hindari memberikan respon. Jika sulit menegur, cukup diam atau tidak menanggapi. Reaksi diam bisa menjadi sinyal bahwa kita tidak setuju dengan pembicaraan tersebut.Hindari bergabung jika tidak mampu menahan.Ingatkan diri akan bahaya ghibah.Jika memungkinkan, ajak mereka melakukan kegiatan bermanfaat seperti membaca buku Islami bersama, berdiskusi tentang ilmu agama, atau saling berbagi inspirasi positif.Berdoa kepada Allah agar diberi kekuatan untuk menjaga lisan dan menghindari perkumpulan yang berpotensi membawa dosa.Baca juga: Siksaan bagi PendosaFokus utama seorang muslim seharusnya adalah memperbaiki diri, bukan mencari-cari kesalahan orang lain. Hindarilah ghibah untuk menjaga hati tetap bersih dan lisan dari dosa.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُBaca juga: 50+ Masalah Wanita Terkait Ramadhan–Naskah Khutbah Jum’at pada 5 Jumadal Akhir 1446 H (6 Desember 2024)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbahaya ghibah cara menghindari ghibah dosa besar dosa lisan ghibah ghibah yang dibolehkan hadits tentang ghibah introspeksi diri keutamaan menjaga kehormatan saudara khutbah jumat larangan ghibah dalam Islam membicarakan aib orang lain menjaga hati menjaga lisan nasihat Islami pentingnya takwa solusi Islami menghindari ghibah

Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Renungkan Aib Sendiri

Ghibah adalah dosa lisan yang dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak hubungan dan membawa murka Allah Ta’ala. Dalam Al-Qur’an, perbuatan ini diibaratkan seperti memakan daging saudara sendiri yang telah mati—aib yang sangat tercela. Tulisan ini mengajak kita untuk memahami bahaya ghibah dan bagaimana menghindarinya demi menjaga hati dan lisan tetap bersih. Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri  Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertamaالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْنفَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِفَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًااللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُAmma ba’du …Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Bentuk takwa yang paling utama adalah mempertahankan iman dan menjaga tauhid kita. Takwa juga diwujudkan dengan meninggalkan larangan Allah, di antaranya adalah menjaga diri dari membicarakan aib orang lain.Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, suri teladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan kita mengajarkan untuk tidak banyak mengetahui kejelekan orang lain agar kita memiliki SALIIMUSH SHODR, hati yang bersih.وعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُبَلِّغُنِي أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِي عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا، فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي.Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai ada seseorang dari sahabatku yang menyampaikan sesuatu yang buruk tentang orang lain kepadaku, karena aku ingin keluar (bertemu) kalian dalam keadaan hatiku bersih.”Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (4860) dan At-Tirmidzi (3896, 3897), tetapi hadits ini dinilai lemah (dhaif). Meskipun status hadits ini lemah, pesan moralnya relevan: menjaga hati agar tidak tercemari prasangka buruk terhadap orang lain.Kita diajarkan untuk lebih fokus pada introspeksi dan memperbaiki kekurangan diri sendiri daripada mencari-cari kesalahan orang lain. Sering kali, kita tidak menyadari betapa banyaknya aib kita sendiri, sementara mudah sekali melihat kekurangan orang lain. Hal ini ditegaskan dalam nasihat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata,ِيُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجِذَلَ- أو الجِذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِه“Salah seorang dari kalian mampu melihat kotoran kecil di mata saudaranya, tetapi lupa dengan kayu besar di matanya sendiri.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 592; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani).Dalam bahasa kita, ada pepatah yang menggambarkan hal ini, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak terlihat.”Baca juga: Sibuk Memikirkan Aib SendiriPesan ini mengingatkan kita untuk selalu merenungi kesalahan diri sebelum menyibukkan diri dengan kesalahan orang lain. Orang yang fokus memperbaiki dirinya tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk membicarakan keburukan orang lain, apalagi ketika ia tidak mengetahui hakikat keadaan hati mereka. Hal ini sejalan dengan peringatan tentang ghibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain yang tidak disukainya, meskipun hal itu benar adanya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,« أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang saya bicarakan itu benar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika benar, berarti kamu menggibahinya (menggunjingnya). Jika tidak benar, berarti kamu menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim, no. 2589)Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …Meskipun ghibah pada umumnya dilarang, ada beberapa keadaan tertentu di mana hal itu dibolehkan untuk tujuan syari. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan adanya pengecualian-pengecualian ini dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hal ini beliau sampaikan di dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin.Mengadu Kezaliman: Ketika mengadukan kezaliman kepada pihak berwenang, misalnya mengatakan, “Si Fulan telah menzalimi saya.”Meminta Bantuan Menghentikan Kemungkaran: Meminta bantuan pada orang yang mampu menghentikan kemungkaran, misalnya, “Si Fulan telah melakukan hal ini, tolong bantu agar ia kembali ke jalan yang benar.”Meminta Fatwa: Ketika meminta fatwa, misalnya bertanya, “Saudaraku telah menzalimi saya, apa yang harus saya lakukan?”Memberi Peringatan kepada Kaum Muslimin: Contohnya, memperingatkan tentang kelemahan hafalan seorang perawi hadits untuk menghindari kerancuan dalam ilmu.Menyebut Orang yang Terang-Terangan Bermaksiat: Membicarakan maksiat yang dilakukan terang-terangan, bukan aspek lainnya.Menggunakan Julukan yang Sudah Dikenal: Menyebut seseorang dengan julukan yang dikenal, seperti “si buta,” jika diperlukan untuk identifikasi. Namun, lebih baik menggunakan kata-kata yang tidak menyakitkan.Baca juga: Berbagai Ghibah yang DibolehkanNamun, pengecualian ini tidak boleh dijadikan alasan untuk bebas berbicara buruk tentang orang lain. Allah Ta’ala memberikan peringatan keras dalam firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Jangan mencari-cari keburukan orang lain, dan jangan menggunjing satu sama lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)Ayat ini dengan jelas melarang perbuatan ghibah dan menggambarkannya sebagai tindakan yang menjijikkan, diibaratkan seperti memakan daging saudara yang telah mati. Ibnu Katsir rahimahullah menegaskan bahwa larangan ghibah ini telah disepakati oleh seluruh ulama (ijmak), kecuali dalam situasi tertentu yang membawa maslahat yang jelas.Baca juga: Ghibah di Dunia Politik Saat IniPeringatan keras tentang bahaya ghibah juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu dalam Musnad Imam Ahmad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ.“Tatkala aku dimikrajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga yang mereka gunakan untuk mencakar wajah dan dada sendiri. Aku pun bertanya: ‘Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (melakukan ghibah) dan menodai kehormatan mereka.’” (HR. Ahmad, 3:224; Abu Daud, no. 4878, 4879; Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shumtu, no. 165, 572. Syaikh ‘Ali Al-Halabi Al-Atsari mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …Jika dosa ghibah adalah demikian, bagaimana agar kita menghindari dosa ghibah terutama saat berada di perkumpulan yang sering ditemukan pembicaraan dosa dan membicarakan jelek orang lain.Tetap mengingatkan dengan cara yang baik. Contoh: “Maaf, yuk kita obrolin hal lain yang lebih bermanfaat.”Ubah topik pembicaraan. Ketika obrolan mulai menjurus ke ghibah, coba alihkan topik ke hal yang lebih netral atau bermanfaat, seperti kabar umum, berita terkini, atau obrolan yang mengedukasi. Contoh: “Ngomong-ngomong, bagaimana kabar keluarga kalian?”Hindari memberikan respon. Jika sulit menegur, cukup diam atau tidak menanggapi. Reaksi diam bisa menjadi sinyal bahwa kita tidak setuju dengan pembicaraan tersebut.Hindari bergabung jika tidak mampu menahan.Ingatkan diri akan bahaya ghibah.Jika memungkinkan, ajak mereka melakukan kegiatan bermanfaat seperti membaca buku Islami bersama, berdiskusi tentang ilmu agama, atau saling berbagi inspirasi positif.Berdoa kepada Allah agar diberi kekuatan untuk menjaga lisan dan menghindari perkumpulan yang berpotensi membawa dosa.Baca juga: Siksaan bagi PendosaFokus utama seorang muslim seharusnya adalah memperbaiki diri, bukan mencari-cari kesalahan orang lain. Hindarilah ghibah untuk menjaga hati tetap bersih dan lisan dari dosa.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُBaca juga: 50+ Masalah Wanita Terkait Ramadhan–Naskah Khutbah Jum’at pada 5 Jumadal Akhir 1446 H (6 Desember 2024)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbahaya ghibah cara menghindari ghibah dosa besar dosa lisan ghibah ghibah yang dibolehkan hadits tentang ghibah introspeksi diri keutamaan menjaga kehormatan saudara khutbah jumat larangan ghibah dalam Islam membicarakan aib orang lain menjaga hati menjaga lisan nasihat Islami pentingnya takwa solusi Islami menghindari ghibah
Ghibah adalah dosa lisan yang dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak hubungan dan membawa murka Allah Ta’ala. Dalam Al-Qur’an, perbuatan ini diibaratkan seperti memakan daging saudara sendiri yang telah mati—aib yang sangat tercela. Tulisan ini mengajak kita untuk memahami bahaya ghibah dan bagaimana menghindarinya demi menjaga hati dan lisan tetap bersih. Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri  Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertamaالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْنفَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِفَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًااللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُAmma ba’du …Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Bentuk takwa yang paling utama adalah mempertahankan iman dan menjaga tauhid kita. Takwa juga diwujudkan dengan meninggalkan larangan Allah, di antaranya adalah menjaga diri dari membicarakan aib orang lain.Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, suri teladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan kita mengajarkan untuk tidak banyak mengetahui kejelekan orang lain agar kita memiliki SALIIMUSH SHODR, hati yang bersih.وعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُبَلِّغُنِي أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِي عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا، فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي.Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai ada seseorang dari sahabatku yang menyampaikan sesuatu yang buruk tentang orang lain kepadaku, karena aku ingin keluar (bertemu) kalian dalam keadaan hatiku bersih.”Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (4860) dan At-Tirmidzi (3896, 3897), tetapi hadits ini dinilai lemah (dhaif). Meskipun status hadits ini lemah, pesan moralnya relevan: menjaga hati agar tidak tercemari prasangka buruk terhadap orang lain.Kita diajarkan untuk lebih fokus pada introspeksi dan memperbaiki kekurangan diri sendiri daripada mencari-cari kesalahan orang lain. Sering kali, kita tidak menyadari betapa banyaknya aib kita sendiri, sementara mudah sekali melihat kekurangan orang lain. Hal ini ditegaskan dalam nasihat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata,ِيُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجِذَلَ- أو الجِذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِه“Salah seorang dari kalian mampu melihat kotoran kecil di mata saudaranya, tetapi lupa dengan kayu besar di matanya sendiri.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 592; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani).Dalam bahasa kita, ada pepatah yang menggambarkan hal ini, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak terlihat.”Baca juga: Sibuk Memikirkan Aib SendiriPesan ini mengingatkan kita untuk selalu merenungi kesalahan diri sebelum menyibukkan diri dengan kesalahan orang lain. Orang yang fokus memperbaiki dirinya tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk membicarakan keburukan orang lain, apalagi ketika ia tidak mengetahui hakikat keadaan hati mereka. Hal ini sejalan dengan peringatan tentang ghibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain yang tidak disukainya, meskipun hal itu benar adanya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,« أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang saya bicarakan itu benar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika benar, berarti kamu menggibahinya (menggunjingnya). Jika tidak benar, berarti kamu menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim, no. 2589)Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …Meskipun ghibah pada umumnya dilarang, ada beberapa keadaan tertentu di mana hal itu dibolehkan untuk tujuan syari. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan adanya pengecualian-pengecualian ini dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hal ini beliau sampaikan di dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin.Mengadu Kezaliman: Ketika mengadukan kezaliman kepada pihak berwenang, misalnya mengatakan, “Si Fulan telah menzalimi saya.”Meminta Bantuan Menghentikan Kemungkaran: Meminta bantuan pada orang yang mampu menghentikan kemungkaran, misalnya, “Si Fulan telah melakukan hal ini, tolong bantu agar ia kembali ke jalan yang benar.”Meminta Fatwa: Ketika meminta fatwa, misalnya bertanya, “Saudaraku telah menzalimi saya, apa yang harus saya lakukan?”Memberi Peringatan kepada Kaum Muslimin: Contohnya, memperingatkan tentang kelemahan hafalan seorang perawi hadits untuk menghindari kerancuan dalam ilmu.Menyebut Orang yang Terang-Terangan Bermaksiat: Membicarakan maksiat yang dilakukan terang-terangan, bukan aspek lainnya.Menggunakan Julukan yang Sudah Dikenal: Menyebut seseorang dengan julukan yang dikenal, seperti “si buta,” jika diperlukan untuk identifikasi. Namun, lebih baik menggunakan kata-kata yang tidak menyakitkan.Baca juga: Berbagai Ghibah yang DibolehkanNamun, pengecualian ini tidak boleh dijadikan alasan untuk bebas berbicara buruk tentang orang lain. Allah Ta’ala memberikan peringatan keras dalam firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Jangan mencari-cari keburukan orang lain, dan jangan menggunjing satu sama lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)Ayat ini dengan jelas melarang perbuatan ghibah dan menggambarkannya sebagai tindakan yang menjijikkan, diibaratkan seperti memakan daging saudara yang telah mati. Ibnu Katsir rahimahullah menegaskan bahwa larangan ghibah ini telah disepakati oleh seluruh ulama (ijmak), kecuali dalam situasi tertentu yang membawa maslahat yang jelas.Baca juga: Ghibah di Dunia Politik Saat IniPeringatan keras tentang bahaya ghibah juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu dalam Musnad Imam Ahmad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ.“Tatkala aku dimikrajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga yang mereka gunakan untuk mencakar wajah dan dada sendiri. Aku pun bertanya: ‘Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (melakukan ghibah) dan menodai kehormatan mereka.’” (HR. Ahmad, 3:224; Abu Daud, no. 4878, 4879; Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shumtu, no. 165, 572. Syaikh ‘Ali Al-Halabi Al-Atsari mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …Jika dosa ghibah adalah demikian, bagaimana agar kita menghindari dosa ghibah terutama saat berada di perkumpulan yang sering ditemukan pembicaraan dosa dan membicarakan jelek orang lain.Tetap mengingatkan dengan cara yang baik. Contoh: “Maaf, yuk kita obrolin hal lain yang lebih bermanfaat.”Ubah topik pembicaraan. Ketika obrolan mulai menjurus ke ghibah, coba alihkan topik ke hal yang lebih netral atau bermanfaat, seperti kabar umum, berita terkini, atau obrolan yang mengedukasi. Contoh: “Ngomong-ngomong, bagaimana kabar keluarga kalian?”Hindari memberikan respon. Jika sulit menegur, cukup diam atau tidak menanggapi. Reaksi diam bisa menjadi sinyal bahwa kita tidak setuju dengan pembicaraan tersebut.Hindari bergabung jika tidak mampu menahan.Ingatkan diri akan bahaya ghibah.Jika memungkinkan, ajak mereka melakukan kegiatan bermanfaat seperti membaca buku Islami bersama, berdiskusi tentang ilmu agama, atau saling berbagi inspirasi positif.Berdoa kepada Allah agar diberi kekuatan untuk menjaga lisan dan menghindari perkumpulan yang berpotensi membawa dosa.Baca juga: Siksaan bagi PendosaFokus utama seorang muslim seharusnya adalah memperbaiki diri, bukan mencari-cari kesalahan orang lain. Hindarilah ghibah untuk menjaga hati tetap bersih dan lisan dari dosa.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُBaca juga: 50+ Masalah Wanita Terkait Ramadhan–Naskah Khutbah Jum’at pada 5 Jumadal Akhir 1446 H (6 Desember 2024)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbahaya ghibah cara menghindari ghibah dosa besar dosa lisan ghibah ghibah yang dibolehkan hadits tentang ghibah introspeksi diri keutamaan menjaga kehormatan saudara khutbah jumat larangan ghibah dalam Islam membicarakan aib orang lain menjaga hati menjaga lisan nasihat Islami pentingnya takwa solusi Islami menghindari ghibah


Ghibah adalah dosa lisan yang dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak hubungan dan membawa murka Allah Ta’ala. Dalam Al-Qur’an, perbuatan ini diibaratkan seperti memakan daging saudara sendiri yang telah mati—aib yang sangat tercela. Tulisan ini mengajak kita untuk memahami bahaya ghibah dan bagaimana menghindarinya demi menjaga hati dan lisan tetap bersih. Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri<span style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" data-mce-type="bookmark" class="mce_SELRES_start"></span>  Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertamaالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْنفَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِفَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًااللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُAmma ba’du …Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Bentuk takwa yang paling utama adalah mempertahankan iman dan menjaga tauhid kita. Takwa juga diwujudkan dengan meninggalkan larangan Allah, di antaranya adalah menjaga diri dari membicarakan aib orang lain.Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, suri teladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan kita mengajarkan untuk tidak banyak mengetahui kejelekan orang lain agar kita memiliki SALIIMUSH SHODR, hati yang bersih.وعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُبَلِّغُنِي أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِي عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا، فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي.Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai ada seseorang dari sahabatku yang menyampaikan sesuatu yang buruk tentang orang lain kepadaku, karena aku ingin keluar (bertemu) kalian dalam keadaan hatiku bersih.”Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (4860) dan At-Tirmidzi (3896, 3897), tetapi hadits ini dinilai lemah (dhaif). Meskipun status hadits ini lemah, pesan moralnya relevan: menjaga hati agar tidak tercemari prasangka buruk terhadap orang lain.Kita diajarkan untuk lebih fokus pada introspeksi dan memperbaiki kekurangan diri sendiri daripada mencari-cari kesalahan orang lain. Sering kali, kita tidak menyadari betapa banyaknya aib kita sendiri, sementara mudah sekali melihat kekurangan orang lain. Hal ini ditegaskan dalam nasihat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata,ِيُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجِذَلَ- أو الجِذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِه“Salah seorang dari kalian mampu melihat kotoran kecil di mata saudaranya, tetapi lupa dengan kayu besar di matanya sendiri.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 592; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani).Dalam bahasa kita, ada pepatah yang menggambarkan hal ini, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak terlihat.”Baca juga: Sibuk Memikirkan Aib SendiriPesan ini mengingatkan kita untuk selalu merenungi kesalahan diri sebelum menyibukkan diri dengan kesalahan orang lain. Orang yang fokus memperbaiki dirinya tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk membicarakan keburukan orang lain, apalagi ketika ia tidak mengetahui hakikat keadaan hati mereka. Hal ini sejalan dengan peringatan tentang ghibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain yang tidak disukainya, meskipun hal itu benar adanya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,« أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang saya bicarakan itu benar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika benar, berarti kamu menggibahinya (menggunjingnya). Jika tidak benar, berarti kamu menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim, no. 2589)Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …Meskipun ghibah pada umumnya dilarang, ada beberapa keadaan tertentu di mana hal itu dibolehkan untuk tujuan syari. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan adanya pengecualian-pengecualian ini dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hal ini beliau sampaikan di dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin.Mengadu Kezaliman: Ketika mengadukan kezaliman kepada pihak berwenang, misalnya mengatakan, “Si Fulan telah menzalimi saya.”Meminta Bantuan Menghentikan Kemungkaran: Meminta bantuan pada orang yang mampu menghentikan kemungkaran, misalnya, “Si Fulan telah melakukan hal ini, tolong bantu agar ia kembali ke jalan yang benar.”Meminta Fatwa: Ketika meminta fatwa, misalnya bertanya, “Saudaraku telah menzalimi saya, apa yang harus saya lakukan?”Memberi Peringatan kepada Kaum Muslimin: Contohnya, memperingatkan tentang kelemahan hafalan seorang perawi hadits untuk menghindari kerancuan dalam ilmu.Menyebut Orang yang Terang-Terangan Bermaksiat: Membicarakan maksiat yang dilakukan terang-terangan, bukan aspek lainnya.Menggunakan Julukan yang Sudah Dikenal: Menyebut seseorang dengan julukan yang dikenal, seperti “si buta,” jika diperlukan untuk identifikasi. Namun, lebih baik menggunakan kata-kata yang tidak menyakitkan.Baca juga: Berbagai Ghibah yang DibolehkanNamun, pengecualian ini tidak boleh dijadikan alasan untuk bebas berbicara buruk tentang orang lain. Allah Ta’ala memberikan peringatan keras dalam firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Jangan mencari-cari keburukan orang lain, dan jangan menggunjing satu sama lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)Ayat ini dengan jelas melarang perbuatan ghibah dan menggambarkannya sebagai tindakan yang menjijikkan, diibaratkan seperti memakan daging saudara yang telah mati. Ibnu Katsir rahimahullah menegaskan bahwa larangan ghibah ini telah disepakati oleh seluruh ulama (ijmak), kecuali dalam situasi tertentu yang membawa maslahat yang jelas.Baca juga: Ghibah di Dunia Politik Saat IniPeringatan keras tentang bahaya ghibah juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu dalam Musnad Imam Ahmad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ.“Tatkala aku dimikrajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga yang mereka gunakan untuk mencakar wajah dan dada sendiri. Aku pun bertanya: ‘Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (melakukan ghibah) dan menodai kehormatan mereka.’” (HR. Ahmad, 3:224; Abu Daud, no. 4878, 4879; Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shumtu, no. 165, 572. Syaikh ‘Ali Al-Halabi Al-Atsari mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …Jika dosa ghibah adalah demikian, bagaimana agar kita menghindari dosa ghibah terutama saat berada di perkumpulan yang sering ditemukan pembicaraan dosa dan membicarakan jelek orang lain.Tetap mengingatkan dengan cara yang baik. Contoh: “Maaf, yuk kita obrolin hal lain yang lebih bermanfaat.”Ubah topik pembicaraan. Ketika obrolan mulai menjurus ke ghibah, coba alihkan topik ke hal yang lebih netral atau bermanfaat, seperti kabar umum, berita terkini, atau obrolan yang mengedukasi. Contoh: “Ngomong-ngomong, bagaimana kabar keluarga kalian?”Hindari memberikan respon. Jika sulit menegur, cukup diam atau tidak menanggapi. Reaksi diam bisa menjadi sinyal bahwa kita tidak setuju dengan pembicaraan tersebut.Hindari bergabung jika tidak mampu menahan.Ingatkan diri akan bahaya ghibah.Jika memungkinkan, ajak mereka melakukan kegiatan bermanfaat seperti membaca buku Islami bersama, berdiskusi tentang ilmu agama, atau saling berbagi inspirasi positif.Berdoa kepada Allah agar diberi kekuatan untuk menjaga lisan dan menghindari perkumpulan yang berpotensi membawa dosa.Baca juga: Siksaan bagi PendosaFokus utama seorang muslim seharusnya adalah memperbaiki diri, bukan mencari-cari kesalahan orang lain. Hindarilah ghibah untuk menjaga hati tetap bersih dan lisan dari dosa.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُBaca juga: 50+ Masalah Wanita Terkait Ramadhan–Naskah Khutbah Jum’at pada 5 Jumadal Akhir 1446 H (6 Desember 2024)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbahaya ghibah cara menghindari ghibah dosa besar dosa lisan ghibah ghibah yang dibolehkan hadits tentang ghibah introspeksi diri keutamaan menjaga kehormatan saudara khutbah jumat larangan ghibah dalam Islam membicarakan aib orang lain menjaga hati menjaga lisan nasihat Islami pentingnya takwa solusi Islami menghindari ghibah

Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Renungkan Aib Sendiri

Ghibah adalah dosa lisan yang dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak hubungan dan membawa murka Allah Ta’ala. Dalam Al-Qur’an, perbuatan ini diibaratkan seperti memakan daging saudara sendiri yang telah mati—aib yang sangat tercela. Tulisan ini mengajak kita untuk memahami bahaya ghibah dan bagaimana menghindarinya demi menjaga hati dan lisan tetap bersih.   Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri    Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Bentuk takwa yang paling utama adalah mempertahankan iman dan menjaga tauhid kita. Takwa juga diwujudkan dengan meninggalkan larangan Allah, di antaranya adalah menjaga diri dari membicarakan aib orang lain. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, suri teladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan kita mengajarkan untuk tidak banyak mengetahui kejelekan orang lain agar kita memiliki SALIIMUSH SHODR, hati yang bersih. وعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُبَلِّغُنِي أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِي عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا، فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai ada seseorang dari sahabatku yang menyampaikan sesuatu yang buruk tentang orang lain kepadaku, karena aku ingin keluar (bertemu) kalian dalam keadaan hatiku bersih.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (4860) dan At-Tirmidzi (3896, 3897), tetapi hadits ini dinilai lemah (dhaif). Meskipun status hadits ini lemah, pesan moralnya relevan: menjaga hati agar tidak tercemari prasangka buruk terhadap orang lain. Kita diajarkan untuk lebih fokus pada introspeksi dan memperbaiki kekurangan diri sendiri daripada mencari-cari kesalahan orang lain. Sering kali, kita tidak menyadari betapa banyaknya aib kita sendiri, sementara mudah sekali melihat kekurangan orang lain. Hal ini ditegaskan dalam nasihat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata, ِيُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجِذَلَ- أو الجِذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِه “Salah seorang dari kalian mampu melihat kotoran kecil di mata saudaranya, tetapi lupa dengan kayu besar di matanya sendiri.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 592; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Dalam bahasa kita, ada pepatah yang menggambarkan hal ini, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak terlihat.” Baca juga: Sibuk Memikirkan Aib Sendiri Pesan ini mengingatkan kita untuk selalu merenungi kesalahan diri sebelum menyibukkan diri dengan kesalahan orang lain. Orang yang fokus memperbaiki dirinya tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk membicarakan keburukan orang lain, apalagi ketika ia tidak mengetahui hakikat keadaan hati mereka. Hal ini sejalan dengan peringatan tentang ghibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain yang tidak disukainya, meskipun hal itu benar adanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang saya bicarakan itu benar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika benar, berarti kamu menggibahinya (menggunjingnya). Jika tidak benar, berarti kamu menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim, no. 2589) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Meskipun ghibah pada umumnya dilarang, ada beberapa keadaan tertentu di mana hal itu dibolehkan untuk tujuan syari. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan adanya pengecualian-pengecualian ini dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hal ini beliau sampaikan di dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin. Mengadu Kezaliman: Ketika mengadukan kezaliman kepada pihak berwenang, misalnya mengatakan, “Si Fulan telah menzalimi saya.” Meminta Bantuan Menghentikan Kemungkaran: Meminta bantuan pada orang yang mampu menghentikan kemungkaran, misalnya, “Si Fulan telah melakukan hal ini, tolong bantu agar ia kembali ke jalan yang benar.” Meminta Fatwa: Ketika meminta fatwa, misalnya bertanya, “Saudaraku telah menzalimi saya, apa yang harus saya lakukan?” Memberi Peringatan kepada Kaum Muslimin: Contohnya, memperingatkan tentang kelemahan hafalan seorang perawi hadits untuk menghindari kerancuan dalam ilmu. Menyebut Orang yang Terang-Terangan Bermaksiat: Membicarakan maksiat yang dilakukan terang-terangan, bukan aspek lainnya. Menggunakan Julukan yang Sudah Dikenal: Menyebut seseorang dengan julukan yang dikenal, seperti “si buta,” jika diperlukan untuk identifikasi. Namun, lebih baik menggunakan kata-kata yang tidak menyakitkan. Baca juga: Berbagai Ghibah yang Dibolehkan Namun, pengecualian ini tidak boleh dijadikan alasan untuk bebas berbicara buruk tentang orang lain. Allah Ta’ala memberikan peringatan keras dalam firman-Nya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Jangan mencari-cari keburukan orang lain, dan jangan menggunjing satu sama lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Ayat ini dengan jelas melarang perbuatan ghibah dan menggambarkannya sebagai tindakan yang menjijikkan, diibaratkan seperti memakan daging saudara yang telah mati. Ibnu Katsir rahimahullah menegaskan bahwa larangan ghibah ini telah disepakati oleh seluruh ulama (ijmak), kecuali dalam situasi tertentu yang membawa maslahat yang jelas. Baca juga: Ghibah di Dunia Politik Saat Ini Peringatan keras tentang bahaya ghibah juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu dalam Musnad Imam Ahmad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ. “Tatkala aku dimikrajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga yang mereka gunakan untuk mencakar wajah dan dada sendiri. Aku pun bertanya: ‘Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (melakukan ghibah) dan menodai kehormatan mereka.’” (HR. Ahmad, 3:224; Abu Daud, no. 4878, 4879; Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shumtu, no. 165, 572. Syaikh ‘Ali Al-Halabi Al-Atsari mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Jika dosa ghibah adalah demikian, bagaimana agar kita menghindari dosa ghibah terutama saat berada di perkumpulan yang sering ditemukan pembicaraan dosa dan membicarakan jelek orang lain. Tetap mengingatkan dengan cara yang baik. Contoh: “Maaf, yuk kita obrolin hal lain yang lebih bermanfaat.” Ubah topik pembicaraan. Ketika obrolan mulai menjurus ke ghibah, coba alihkan topik ke hal yang lebih netral atau bermanfaat, seperti kabar umum, berita terkini, atau obrolan yang mengedukasi. Contoh: “Ngomong-ngomong, bagaimana kabar keluarga kalian?” Hindari memberikan respon. Jika sulit menegur, cukup diam atau tidak menanggapi. Reaksi diam bisa menjadi sinyal bahwa kita tidak setuju dengan pembicaraan tersebut. Hindari bergabung jika tidak mampu menahan. Ingatkan diri akan bahaya ghibah. Jika memungkinkan, ajak mereka melakukan kegiatan bermanfaat seperti membaca buku Islami bersama, berdiskusi tentang ilmu agama, atau saling berbagi inspirasi positif. Berdoa kepada Allah agar diberi kekuatan untuk menjaga lisan dan menghindari perkumpulan yang berpotensi membawa dosa. Baca juga: Siksaan bagi Pendosa Fokus utama seorang muslim seharusnya adalah memperbaiki diri, bukan mencari-cari kesalahan orang lain. Hindarilah ghibah untuk menjaga hati tetap bersih dan lisan dari dosa. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Baca juga: 50+ Masalah Wanita Terkait Ramadhan – Naskah Khutbah Jum’at pada 5 Jumadal Akhir 1446 H (6 Desember 2024) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya ghibah cara menghindari ghibah dosa besar dosa lisan ghibah ghibah yang dibolehkan hadits tentang ghibah introspeksi diri keutamaan menjaga kehormatan saudara khutbah jumat larangan ghibah dalam Islam membicarakan aib orang lain menjaga hati menjaga lisan nasihat Islami pentingnya takwa solusi Islami menghindari ghibah

Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Renungkan Aib Sendiri

Ghibah adalah dosa lisan yang dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak hubungan dan membawa murka Allah Ta’ala. Dalam Al-Qur’an, perbuatan ini diibaratkan seperti memakan daging saudara sendiri yang telah mati—aib yang sangat tercela. Tulisan ini mengajak kita untuk memahami bahaya ghibah dan bagaimana menghindarinya demi menjaga hati dan lisan tetap bersih.   Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri    Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Bentuk takwa yang paling utama adalah mempertahankan iman dan menjaga tauhid kita. Takwa juga diwujudkan dengan meninggalkan larangan Allah, di antaranya adalah menjaga diri dari membicarakan aib orang lain. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, suri teladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan kita mengajarkan untuk tidak banyak mengetahui kejelekan orang lain agar kita memiliki SALIIMUSH SHODR, hati yang bersih. وعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُبَلِّغُنِي أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِي عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا، فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai ada seseorang dari sahabatku yang menyampaikan sesuatu yang buruk tentang orang lain kepadaku, karena aku ingin keluar (bertemu) kalian dalam keadaan hatiku bersih.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (4860) dan At-Tirmidzi (3896, 3897), tetapi hadits ini dinilai lemah (dhaif). Meskipun status hadits ini lemah, pesan moralnya relevan: menjaga hati agar tidak tercemari prasangka buruk terhadap orang lain. Kita diajarkan untuk lebih fokus pada introspeksi dan memperbaiki kekurangan diri sendiri daripada mencari-cari kesalahan orang lain. Sering kali, kita tidak menyadari betapa banyaknya aib kita sendiri, sementara mudah sekali melihat kekurangan orang lain. Hal ini ditegaskan dalam nasihat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata, ِيُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجِذَلَ- أو الجِذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِه “Salah seorang dari kalian mampu melihat kotoran kecil di mata saudaranya, tetapi lupa dengan kayu besar di matanya sendiri.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 592; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Dalam bahasa kita, ada pepatah yang menggambarkan hal ini, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak terlihat.” Baca juga: Sibuk Memikirkan Aib Sendiri Pesan ini mengingatkan kita untuk selalu merenungi kesalahan diri sebelum menyibukkan diri dengan kesalahan orang lain. Orang yang fokus memperbaiki dirinya tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk membicarakan keburukan orang lain, apalagi ketika ia tidak mengetahui hakikat keadaan hati mereka. Hal ini sejalan dengan peringatan tentang ghibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain yang tidak disukainya, meskipun hal itu benar adanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang saya bicarakan itu benar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika benar, berarti kamu menggibahinya (menggunjingnya). Jika tidak benar, berarti kamu menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim, no. 2589) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Meskipun ghibah pada umumnya dilarang, ada beberapa keadaan tertentu di mana hal itu dibolehkan untuk tujuan syari. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan adanya pengecualian-pengecualian ini dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hal ini beliau sampaikan di dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin. Mengadu Kezaliman: Ketika mengadukan kezaliman kepada pihak berwenang, misalnya mengatakan, “Si Fulan telah menzalimi saya.” Meminta Bantuan Menghentikan Kemungkaran: Meminta bantuan pada orang yang mampu menghentikan kemungkaran, misalnya, “Si Fulan telah melakukan hal ini, tolong bantu agar ia kembali ke jalan yang benar.” Meminta Fatwa: Ketika meminta fatwa, misalnya bertanya, “Saudaraku telah menzalimi saya, apa yang harus saya lakukan?” Memberi Peringatan kepada Kaum Muslimin: Contohnya, memperingatkan tentang kelemahan hafalan seorang perawi hadits untuk menghindari kerancuan dalam ilmu. Menyebut Orang yang Terang-Terangan Bermaksiat: Membicarakan maksiat yang dilakukan terang-terangan, bukan aspek lainnya. Menggunakan Julukan yang Sudah Dikenal: Menyebut seseorang dengan julukan yang dikenal, seperti “si buta,” jika diperlukan untuk identifikasi. Namun, lebih baik menggunakan kata-kata yang tidak menyakitkan. Baca juga: Berbagai Ghibah yang Dibolehkan Namun, pengecualian ini tidak boleh dijadikan alasan untuk bebas berbicara buruk tentang orang lain. Allah Ta’ala memberikan peringatan keras dalam firman-Nya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Jangan mencari-cari keburukan orang lain, dan jangan menggunjing satu sama lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Ayat ini dengan jelas melarang perbuatan ghibah dan menggambarkannya sebagai tindakan yang menjijikkan, diibaratkan seperti memakan daging saudara yang telah mati. Ibnu Katsir rahimahullah menegaskan bahwa larangan ghibah ini telah disepakati oleh seluruh ulama (ijmak), kecuali dalam situasi tertentu yang membawa maslahat yang jelas. Baca juga: Ghibah di Dunia Politik Saat Ini Peringatan keras tentang bahaya ghibah juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu dalam Musnad Imam Ahmad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ. “Tatkala aku dimikrajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga yang mereka gunakan untuk mencakar wajah dan dada sendiri. Aku pun bertanya: ‘Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (melakukan ghibah) dan menodai kehormatan mereka.’” (HR. Ahmad, 3:224; Abu Daud, no. 4878, 4879; Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shumtu, no. 165, 572. Syaikh ‘Ali Al-Halabi Al-Atsari mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Jika dosa ghibah adalah demikian, bagaimana agar kita menghindari dosa ghibah terutama saat berada di perkumpulan yang sering ditemukan pembicaraan dosa dan membicarakan jelek orang lain. Tetap mengingatkan dengan cara yang baik. Contoh: “Maaf, yuk kita obrolin hal lain yang lebih bermanfaat.” Ubah topik pembicaraan. Ketika obrolan mulai menjurus ke ghibah, coba alihkan topik ke hal yang lebih netral atau bermanfaat, seperti kabar umum, berita terkini, atau obrolan yang mengedukasi. Contoh: “Ngomong-ngomong, bagaimana kabar keluarga kalian?” Hindari memberikan respon. Jika sulit menegur, cukup diam atau tidak menanggapi. Reaksi diam bisa menjadi sinyal bahwa kita tidak setuju dengan pembicaraan tersebut. Hindari bergabung jika tidak mampu menahan. Ingatkan diri akan bahaya ghibah. Jika memungkinkan, ajak mereka melakukan kegiatan bermanfaat seperti membaca buku Islami bersama, berdiskusi tentang ilmu agama, atau saling berbagi inspirasi positif. Berdoa kepada Allah agar diberi kekuatan untuk menjaga lisan dan menghindari perkumpulan yang berpotensi membawa dosa. Baca juga: Siksaan bagi Pendosa Fokus utama seorang muslim seharusnya adalah memperbaiki diri, bukan mencari-cari kesalahan orang lain. Hindarilah ghibah untuk menjaga hati tetap bersih dan lisan dari dosa. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Baca juga: 50+ Masalah Wanita Terkait Ramadhan – Naskah Khutbah Jum’at pada 5 Jumadal Akhir 1446 H (6 Desember 2024) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya ghibah cara menghindari ghibah dosa besar dosa lisan ghibah ghibah yang dibolehkan hadits tentang ghibah introspeksi diri keutamaan menjaga kehormatan saudara khutbah jumat larangan ghibah dalam Islam membicarakan aib orang lain menjaga hati menjaga lisan nasihat Islami pentingnya takwa solusi Islami menghindari ghibah
Ghibah adalah dosa lisan yang dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak hubungan dan membawa murka Allah Ta’ala. Dalam Al-Qur’an, perbuatan ini diibaratkan seperti memakan daging saudara sendiri yang telah mati—aib yang sangat tercela. Tulisan ini mengajak kita untuk memahami bahaya ghibah dan bagaimana menghindarinya demi menjaga hati dan lisan tetap bersih.   Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri    Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Bentuk takwa yang paling utama adalah mempertahankan iman dan menjaga tauhid kita. Takwa juga diwujudkan dengan meninggalkan larangan Allah, di antaranya adalah menjaga diri dari membicarakan aib orang lain. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, suri teladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan kita mengajarkan untuk tidak banyak mengetahui kejelekan orang lain agar kita memiliki SALIIMUSH SHODR, hati yang bersih. وعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُبَلِّغُنِي أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِي عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا، فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai ada seseorang dari sahabatku yang menyampaikan sesuatu yang buruk tentang orang lain kepadaku, karena aku ingin keluar (bertemu) kalian dalam keadaan hatiku bersih.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (4860) dan At-Tirmidzi (3896, 3897), tetapi hadits ini dinilai lemah (dhaif). Meskipun status hadits ini lemah, pesan moralnya relevan: menjaga hati agar tidak tercemari prasangka buruk terhadap orang lain. Kita diajarkan untuk lebih fokus pada introspeksi dan memperbaiki kekurangan diri sendiri daripada mencari-cari kesalahan orang lain. Sering kali, kita tidak menyadari betapa banyaknya aib kita sendiri, sementara mudah sekali melihat kekurangan orang lain. Hal ini ditegaskan dalam nasihat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata, ِيُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجِذَلَ- أو الجِذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِه “Salah seorang dari kalian mampu melihat kotoran kecil di mata saudaranya, tetapi lupa dengan kayu besar di matanya sendiri.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 592; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Dalam bahasa kita, ada pepatah yang menggambarkan hal ini, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak terlihat.” Baca juga: Sibuk Memikirkan Aib Sendiri Pesan ini mengingatkan kita untuk selalu merenungi kesalahan diri sebelum menyibukkan diri dengan kesalahan orang lain. Orang yang fokus memperbaiki dirinya tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk membicarakan keburukan orang lain, apalagi ketika ia tidak mengetahui hakikat keadaan hati mereka. Hal ini sejalan dengan peringatan tentang ghibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain yang tidak disukainya, meskipun hal itu benar adanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang saya bicarakan itu benar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika benar, berarti kamu menggibahinya (menggunjingnya). Jika tidak benar, berarti kamu menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim, no. 2589) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Meskipun ghibah pada umumnya dilarang, ada beberapa keadaan tertentu di mana hal itu dibolehkan untuk tujuan syari. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan adanya pengecualian-pengecualian ini dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hal ini beliau sampaikan di dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin. Mengadu Kezaliman: Ketika mengadukan kezaliman kepada pihak berwenang, misalnya mengatakan, “Si Fulan telah menzalimi saya.” Meminta Bantuan Menghentikan Kemungkaran: Meminta bantuan pada orang yang mampu menghentikan kemungkaran, misalnya, “Si Fulan telah melakukan hal ini, tolong bantu agar ia kembali ke jalan yang benar.” Meminta Fatwa: Ketika meminta fatwa, misalnya bertanya, “Saudaraku telah menzalimi saya, apa yang harus saya lakukan?” Memberi Peringatan kepada Kaum Muslimin: Contohnya, memperingatkan tentang kelemahan hafalan seorang perawi hadits untuk menghindari kerancuan dalam ilmu. Menyebut Orang yang Terang-Terangan Bermaksiat: Membicarakan maksiat yang dilakukan terang-terangan, bukan aspek lainnya. Menggunakan Julukan yang Sudah Dikenal: Menyebut seseorang dengan julukan yang dikenal, seperti “si buta,” jika diperlukan untuk identifikasi. Namun, lebih baik menggunakan kata-kata yang tidak menyakitkan. Baca juga: Berbagai Ghibah yang Dibolehkan Namun, pengecualian ini tidak boleh dijadikan alasan untuk bebas berbicara buruk tentang orang lain. Allah Ta’ala memberikan peringatan keras dalam firman-Nya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Jangan mencari-cari keburukan orang lain, dan jangan menggunjing satu sama lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Ayat ini dengan jelas melarang perbuatan ghibah dan menggambarkannya sebagai tindakan yang menjijikkan, diibaratkan seperti memakan daging saudara yang telah mati. Ibnu Katsir rahimahullah menegaskan bahwa larangan ghibah ini telah disepakati oleh seluruh ulama (ijmak), kecuali dalam situasi tertentu yang membawa maslahat yang jelas. Baca juga: Ghibah di Dunia Politik Saat Ini Peringatan keras tentang bahaya ghibah juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu dalam Musnad Imam Ahmad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ. “Tatkala aku dimikrajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga yang mereka gunakan untuk mencakar wajah dan dada sendiri. Aku pun bertanya: ‘Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (melakukan ghibah) dan menodai kehormatan mereka.’” (HR. Ahmad, 3:224; Abu Daud, no. 4878, 4879; Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shumtu, no. 165, 572. Syaikh ‘Ali Al-Halabi Al-Atsari mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Jika dosa ghibah adalah demikian, bagaimana agar kita menghindari dosa ghibah terutama saat berada di perkumpulan yang sering ditemukan pembicaraan dosa dan membicarakan jelek orang lain. Tetap mengingatkan dengan cara yang baik. Contoh: “Maaf, yuk kita obrolin hal lain yang lebih bermanfaat.” Ubah topik pembicaraan. Ketika obrolan mulai menjurus ke ghibah, coba alihkan topik ke hal yang lebih netral atau bermanfaat, seperti kabar umum, berita terkini, atau obrolan yang mengedukasi. Contoh: “Ngomong-ngomong, bagaimana kabar keluarga kalian?” Hindari memberikan respon. Jika sulit menegur, cukup diam atau tidak menanggapi. Reaksi diam bisa menjadi sinyal bahwa kita tidak setuju dengan pembicaraan tersebut. Hindari bergabung jika tidak mampu menahan. Ingatkan diri akan bahaya ghibah. Jika memungkinkan, ajak mereka melakukan kegiatan bermanfaat seperti membaca buku Islami bersama, berdiskusi tentang ilmu agama, atau saling berbagi inspirasi positif. Berdoa kepada Allah agar diberi kekuatan untuk menjaga lisan dan menghindari perkumpulan yang berpotensi membawa dosa. Baca juga: Siksaan bagi Pendosa Fokus utama seorang muslim seharusnya adalah memperbaiki diri, bukan mencari-cari kesalahan orang lain. Hindarilah ghibah untuk menjaga hati tetap bersih dan lisan dari dosa. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Baca juga: 50+ Masalah Wanita Terkait Ramadhan – Naskah Khutbah Jum’at pada 5 Jumadal Akhir 1446 H (6 Desember 2024) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya ghibah cara menghindari ghibah dosa besar dosa lisan ghibah ghibah yang dibolehkan hadits tentang ghibah introspeksi diri keutamaan menjaga kehormatan saudara khutbah jumat larangan ghibah dalam Islam membicarakan aib orang lain menjaga hati menjaga lisan nasihat Islami pentingnya takwa solusi Islami menghindari ghibah


Ghibah adalah dosa lisan yang dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak hubungan dan membawa murka Allah Ta’ala. Dalam Al-Qur’an, perbuatan ini diibaratkan seperti memakan daging saudara sendiri yang telah mati—aib yang sangat tercela. Tulisan ini mengajak kita untuk memahami bahaya ghibah dan bagaimana menghindarinya demi menjaga hati dan lisan tetap bersih.   Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri <span style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" data-mce-type="bookmark" class="mce_SELRES_start"></span>   Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Bentuk takwa yang paling utama adalah mempertahankan iman dan menjaga tauhid kita. Takwa juga diwujudkan dengan meninggalkan larangan Allah, di antaranya adalah menjaga diri dari membicarakan aib orang lain. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, suri teladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan kita mengajarkan untuk tidak banyak mengetahui kejelekan orang lain agar kita memiliki SALIIMUSH SHODR, hati yang bersih. وعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُبَلِّغُنِي أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِي عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا، فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai ada seseorang dari sahabatku yang menyampaikan sesuatu yang buruk tentang orang lain kepadaku, karena aku ingin keluar (bertemu) kalian dalam keadaan hatiku bersih.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (4860) dan At-Tirmidzi (3896, 3897), tetapi hadits ini dinilai lemah (dhaif). Meskipun status hadits ini lemah, pesan moralnya relevan: menjaga hati agar tidak tercemari prasangka buruk terhadap orang lain. Kita diajarkan untuk lebih fokus pada introspeksi dan memperbaiki kekurangan diri sendiri daripada mencari-cari kesalahan orang lain. Sering kali, kita tidak menyadari betapa banyaknya aib kita sendiri, sementara mudah sekali melihat kekurangan orang lain. Hal ini ditegaskan dalam nasihat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata, ِيُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجِذَلَ- أو الجِذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِه “Salah seorang dari kalian mampu melihat kotoran kecil di mata saudaranya, tetapi lupa dengan kayu besar di matanya sendiri.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 592; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Dalam bahasa kita, ada pepatah yang menggambarkan hal ini, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak terlihat.” Baca juga: Sibuk Memikirkan Aib Sendiri Pesan ini mengingatkan kita untuk selalu merenungi kesalahan diri sebelum menyibukkan diri dengan kesalahan orang lain. Orang yang fokus memperbaiki dirinya tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk membicarakan keburukan orang lain, apalagi ketika ia tidak mengetahui hakikat keadaan hati mereka. Hal ini sejalan dengan peringatan tentang ghibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain yang tidak disukainya, meskipun hal itu benar adanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang saya bicarakan itu benar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika benar, berarti kamu menggibahinya (menggunjingnya). Jika tidak benar, berarti kamu menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim, no. 2589) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Meskipun ghibah pada umumnya dilarang, ada beberapa keadaan tertentu di mana hal itu dibolehkan untuk tujuan syari. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan adanya pengecualian-pengecualian ini dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hal ini beliau sampaikan di dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin. Mengadu Kezaliman: Ketika mengadukan kezaliman kepada pihak berwenang, misalnya mengatakan, “Si Fulan telah menzalimi saya.” Meminta Bantuan Menghentikan Kemungkaran: Meminta bantuan pada orang yang mampu menghentikan kemungkaran, misalnya, “Si Fulan telah melakukan hal ini, tolong bantu agar ia kembali ke jalan yang benar.” Meminta Fatwa: Ketika meminta fatwa, misalnya bertanya, “Saudaraku telah menzalimi saya, apa yang harus saya lakukan?” Memberi Peringatan kepada Kaum Muslimin: Contohnya, memperingatkan tentang kelemahan hafalan seorang perawi hadits untuk menghindari kerancuan dalam ilmu. Menyebut Orang yang Terang-Terangan Bermaksiat: Membicarakan maksiat yang dilakukan terang-terangan, bukan aspek lainnya. Menggunakan Julukan yang Sudah Dikenal: Menyebut seseorang dengan julukan yang dikenal, seperti “si buta,” jika diperlukan untuk identifikasi. Namun, lebih baik menggunakan kata-kata yang tidak menyakitkan. Baca juga: Berbagai Ghibah yang Dibolehkan Namun, pengecualian ini tidak boleh dijadikan alasan untuk bebas berbicara buruk tentang orang lain. Allah Ta’ala memberikan peringatan keras dalam firman-Nya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Jangan mencari-cari keburukan orang lain, dan jangan menggunjing satu sama lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Ayat ini dengan jelas melarang perbuatan ghibah dan menggambarkannya sebagai tindakan yang menjijikkan, diibaratkan seperti memakan daging saudara yang telah mati. Ibnu Katsir rahimahullah menegaskan bahwa larangan ghibah ini telah disepakati oleh seluruh ulama (ijmak), kecuali dalam situasi tertentu yang membawa maslahat yang jelas. Baca juga: Ghibah di Dunia Politik Saat Ini Peringatan keras tentang bahaya ghibah juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu dalam Musnad Imam Ahmad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ. “Tatkala aku dimikrajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga yang mereka gunakan untuk mencakar wajah dan dada sendiri. Aku pun bertanya: ‘Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (melakukan ghibah) dan menodai kehormatan mereka.’” (HR. Ahmad, 3:224; Abu Daud, no. 4878, 4879; Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shumtu, no. 165, 572. Syaikh ‘Ali Al-Halabi Al-Atsari mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Jika dosa ghibah adalah demikian, bagaimana agar kita menghindari dosa ghibah terutama saat berada di perkumpulan yang sering ditemukan pembicaraan dosa dan membicarakan jelek orang lain. Tetap mengingatkan dengan cara yang baik. Contoh: “Maaf, yuk kita obrolin hal lain yang lebih bermanfaat.” Ubah topik pembicaraan. Ketika obrolan mulai menjurus ke ghibah, coba alihkan topik ke hal yang lebih netral atau bermanfaat, seperti kabar umum, berita terkini, atau obrolan yang mengedukasi. Contoh: “Ngomong-ngomong, bagaimana kabar keluarga kalian?” Hindari memberikan respon. Jika sulit menegur, cukup diam atau tidak menanggapi. Reaksi diam bisa menjadi sinyal bahwa kita tidak setuju dengan pembicaraan tersebut. Hindari bergabung jika tidak mampu menahan. Ingatkan diri akan bahaya ghibah. Jika memungkinkan, ajak mereka melakukan kegiatan bermanfaat seperti membaca buku Islami bersama, berdiskusi tentang ilmu agama, atau saling berbagi inspirasi positif. Berdoa kepada Allah agar diberi kekuatan untuk menjaga lisan dan menghindari perkumpulan yang berpotensi membawa dosa. Baca juga: Siksaan bagi Pendosa Fokus utama seorang muslim seharusnya adalah memperbaiki diri, bukan mencari-cari kesalahan orang lain. Hindarilah ghibah untuk menjaga hati tetap bersih dan lisan dari dosa. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Baca juga: 50+ Masalah Wanita Terkait Ramadhan – Naskah Khutbah Jum’at pada 5 Jumadal Akhir 1446 H (6 Desember 2024) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya ghibah cara menghindari ghibah dosa besar dosa lisan ghibah ghibah yang dibolehkan hadits tentang ghibah introspeksi diri keutamaan menjaga kehormatan saudara khutbah jumat larangan ghibah dalam Islam membicarakan aib orang lain menjaga hati menjaga lisan nasihat Islami pentingnya takwa solusi Islami menghindari ghibah

Apa Saja Sunnah Shalat? Pelajari Sunnah Ab’adh dan Hay’ah

Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara shalat dari segi sunnah, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Semoga dengan mempelajari hal ini, kita dapat mengetahui cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. PENJELASAN SUNNAH AB’ADH 4. PENJELASAN SUNNAH HAY’AH 4.1. Penjelasan 4.2. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   PENJELASAN SUNNAH AB’ADH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ، وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ، وَالقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَان Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Sunnah Ab’adh adalah sunnah-sunnah yang jika ditinggalkan dapat ditebus dengan sujud sahwi. Tasyahud awal: dalam shalat tiga rakaat dan empat rakaat. Berdasarkan hadits, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengucapkan tahiyat dalam setiap dua rakaat.” (HR. Muslim dan Abu Daud) Qunut dalam shalat Shubuh dilakukan ketika berdiri setelah rukuk pada rakaat kedua. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu berqunut dalam shalat Shubuh sampai beliau meninggal dunia.” (HR. Ahmad) Bacaan Qunut: Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ’anhuma: Dia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkanku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam qunut witir. Baca juga: Sikap Bijak dalam Menyikapi Qunut Shubuh 3. Qunut pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam hadits riwayat Abu Daud disebutkan, “Ubay bin Ka’ab mengimami para jamaah dan ia membaca qunut witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.” Catatan:  – Tiga hal ini disebut sunnah ab’adh karena memiliki kedudukan yang lebih dekat dengan rukun shalat. Jika sunnah ab’adh ini tidak dilakukan, kekurangannya dapat ditutupi dengan sujud sahwi. – Shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal termasuk dalam sunnah ab’adh. – Shalawat kepada keluarga Nabi tidak disunnahkan dibaca pada tasyahud awal.  – Shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir termasuk sunnah ab’adh.  Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu ِاللَّهُمَّ‭ ‬اهْدِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬هَدَيْتَ‭ ‬وَعَافِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬عَافَيْتَ‭ ‬وَتَوَلَّنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬تَوَلَّيْتَ‭ ‬وَبَارِكْ‭ ‬لِى‭ ‬فِيمَا‭ ‬أَعْطَيْتَ‭ ‬وَقِنِى‭ ‬شَرَّ‭ ‬مَا‭ ‬قَضَيْتَ‭ ‬فَإِنَّكَ‭ ‬تَقْضِى‭ ‬وَلاَ‭ ‬يُقْضَى‭ ‬عَلَيْكَ‭ ‬وَإِنَّهُ‭ ‬لاَ‭ ‬يَذِلُّ‭ ‬مَنْ‭ ‬وَالَيْتَ‭ ‬تَبَارَكْتَ‭ ‬رَبَّنَا‭ ‬وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. (artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i; no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Catatan: – Bacaan tersebut berlaku jika shalat sendirian, sedangkan jika shalat berjamaah, maka imam menggunakan lafaz jamak dalam doanya. – Orang yang membaca qunut disunnahkan mengangkat tangan dan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit.   PENJELASAN SUNNAH HAY’AH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, ِوهيئاتها‭ ‬خمس‭ ‬عشرة‭ ‬خصلة‭ ‬رفع‭ ‬اليدين‭ ‬عند‭ ‬تكبيرة‭ ‬الإحرام‭ ‬وعند‭ ‬الركوع‭ ‬والرفع‭ ‬منه‭ ‬ووضع‭ ‬اليمين‭ ‬على‭ ‬الشمال‭ ‬والتوجه‭ ‬والاستعاذة‭ ‬والجهر‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والإسرار‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والتأمين‭ ‬وقراءة‭ ‬السورة‭ ‬بعد‭ ‬الفاتحة‭ ‬والتكبيرات‭ ‬عند‭ ‬الرفع‭ ‬والخفض‭ ‬وقول‭ ‬سمع‭ ‬الله‭ ‬لمن‭ ‬حمده‭ ‬ربنا‭ ‬لك‭ ‬الحمد‭ ‬والتسبيح‭ ‬في‭ ‬الركوع‭ ‬والسجود‭ ‬ووضع‭ ‬اليدين‭ ‬على‭ ‬الفخذين‭ ‬في‭ ‬الجلوس‭ ‬يبسط‭ ‬اليسرى‭ ‬ويقبض‭ ‬اليمنى‭ ‬إلى‭ ‬المسبحة‭ ‬فإنه‭ ‬يشير‭ ‬بها‭ ‬متشهدا‭ ‬والافتراش‭ ‬في‭ ‬جميع‭ ‬الجلسات‭ ‬والتورك‭ ‬في‭ ‬الجلسة‭ ‬الأخيرة‭ ‬والتسليمة‭ ‬الثانية‭.‬ Hay’at shalat ada lima belas: 1. mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk. 2. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri.  3. Tawajjuh, membaca doa iftitah. 4. Membaca ta’awudz. 5. Menjahrkan bacaan di tempatnya, mensirrkan bacaan di tempatnya. 6. Membaca aamiin (bakda membaca surah Al-Fatihah). 7. Membaca surah setelah Al-Fatihah. 8. Membaca takbir ketika turun dan ketika bangkit.  9. Membaca sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari rukuk. 10. Membaca robbana lakal hamdu ketika iktidal. 11. Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud.  12. Meletakkan kedua tangan di paha ketika duduk dan membentangkan tangan kiri, sedangkan tangan kanan digenggam lalu jari telunjuk berisyarat ketika membaca tasyahud. 13. Duduk iftirasy pada semua duduk dalam shalat. 14. Duduk tawaruk pada duduk terakhir yang mau salam. 15. Salam kedua.    Penjelasan Pertama: Mengangkat kedua tangan Mengangkat tangan disunnahkan pada empat tempat: Ketika takbiratul ihram, Ketika turun rukuk, Ketika bangkit dari rukuk, Ketika berdiri dari tasyahud awal dan berdiri ke rakaat ketiga. Kedua telapak tangan sejajar pundak dalam keadaan menghadap kiblat. Ketika akan turun rukuk, maka bertakbirlah semisal itu. Ketika bangkit dari rukuk mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, lakukanlah semisal yang dilakukan tadi, dan mengucapkan ROBBANA WA LAKAL HAMDU saat iktidal. Catatan: Mengangkat tangan tidaklah dilakukan ketika akan sujud dan bangkit dari sujud. Kedua: Meletakkan bagian dalam telapak tangan kanan di depan punggung telapak tangan kiri. Letak tangan saat sedekap ini adalah di bawah dada dan di atas pusar, condong ke arah kiri. Ketiga: Membaca doa iftitah. Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz dan surah Al-Fatihah. Lafaz iftitah ini banyak sekali. Di antaranya: WAJAHTU WAJHIYA LILLADZI FATHOROS SAMAWAATI WAL ARDHI HANIIFAA WA MAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLAATII WA NUSUKII WA MAHYAYAA WA MAMAATII LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN. LAA SYARIKA LAH. WA BI DZALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN. Keempat: Membaca ta’awudz. Hukumnya adalah sunnah dalam setiap rakaat sebelum membaca basmalah. Hukum membaca ta’awudz adalah secara sirr (lirih) dalam setiap shalat sirriyyah dan jahriyyah. Lafaz ta’awudz yang paling afdal adalah: A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHONIR ROJIIM. Kelima: Jahr pada tempatnya, sirr pada tempatnya. Tempat jahr adalah pada shalat wajib yaitu shalat Shubuh, shalat Maghrib dan Isyak pada rakaat pertama dan kedua. Tempat sirr pada shalat wajib yaitu shalat Zhuhur, Ashar, serta shalat Maghrib pada rakaat ketiga dan shalat Isyak pada rakaat ketiga dan keempat. Catatan: Cara jahr adalah lebih dari mendengar untuk diri sendiri. Sedangkan sirr adalah mendengar untuk dirinya sendiri saja. Keenam: Mengucapkan aamiin bagi imam dan makum. Mengucapkan aamiin merupakan sunnah bagi imam dan makmum setelah bacaan “ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin.” Ucapan aamiin ini dibaca dengan suara jelas (jahr) ketika shalat jahriyyah, dan dengan suara pelan (sirr) dalam shalat sirriyyah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ِإِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin,’ maka ucapkanlah ‘aamiin,’ karena para malaikat juga mengucapkan ‘aamiin’ ketika imam mengucapkannya. Siapa saja yang ucapan ‘aamiin’-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Membaca aamiin disunnahkan bagi siapa saja yang shalat setelah membaca Al-Fatihah, baik itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian. Sunnah ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, serta untuk mereka yang shalat dalam posisi berdiri, duduk, atau berbaring karena uzur. Membaca aamiin juga disunnahkan baik dalam shalat wajib maupun sunnah, serta dalam shalat dengan bacaan lirih (sirr) maupun bacaan keras (jahr). Tidak ada perselisihan mengenai hal ini dalam Mazhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Hukum Membaca Aamiin setelah Membaca Surah Al-Fatihah Ketujuh: Membaca surah setelah Al-Fatihah. Dalam shalat berjamaah, imam disunnahkan membaca satu surah atau sebagian surah setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua. Hal ini juga disunnahkan bagi orang yang shalat sendirian (munfarid). Adapun bagi makmum, cukup membaca Al-Fatihah, kemudian mendengarkan bacaan surah yang dibacakan oleh imam. Jika makmum memilih untuk membaca surah setelah Al-Fatihah di belakang imam, shalatnya tetap sah. Beberapa ketentuan tambahan untuk bacaan surah setelah Al-Fatihah: Membaca surah hanya pada rakaat pertama dan kedua. Pada shalat Shubuh dan Zhuhur, disunnahkan membaca surah thiwaal al-mufasshol (surah-surah antara Al-Hujurat hingga Al-Balad). Pada shalat Ashar dan Isyak, disunnahkan membaca surah awsath al-mufasshol (surah Asy-Syams dan Al-Lail). Pada shalat Maghrib, disunnahkan membaca surah qishar al-mufasshol (seperti surah Adh-Dhuha hingga An-Naas). Penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam: Surah Al-Mufashshal adalah kumpulan surah dari Surah Qaaf hingga Surah An-Naas. Ini adalah pendapat yang dianggap sahih oleh mayoritas ulama. Dinamakan al-mufashshal karena di dalamnya terdapat banyak fashl (pemisah) di antara surah-surah, yang dipisahkan dengan basmalah di awal tiap surah. Surah Al-Mufashshal dibagi menjadi tiga kategori: Thiwaal Al-Mufashshal (surah yang panjang), mencakup surah-surah dari Surah Qaaf hingga Surah ‘Abasa. Awsath Al-Mufashshal (surah yang sedang), dimulai dari akhir surah thiwaal al-mufashshal hingga Surah Adh-Dhuha. Qishaar Al-Mufashshal (surah yang pendek), yaitu sisanya dari Surah Adh-Dhuha hingga Surah An-Naas. Baca juga: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Kedelapan: Bertakbir ketika turun dan bangkit: takbiratul ihram (termasuk rukun shalat), takbir yang termasuk sunnah hay’ah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ِكان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri, kemudian ketika rukuk. (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, ِوقوله: يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ … هذا دليل على مقارنة التكبير لهذه الحركات وبسطه عليها فيبدأ بالتكبير حين يشرع في الانتقال إلى الركوع ويمده حتى يصل حد الراكعين … ويبدأ بالتكبير حين يشرع في الهوي إلى السجود ويمده حتى يضع جبهته على الأرض… ويشرع في التكبير للقيام من التشهد الأول حين يشرع في الانتقال ويمده حتى ينتصب قائما Keterangan Abu Hurairah: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit…’ ini menunjukkan bahwa takbir itu mengiringi gerakan-gerakan tersebut. Dan dilakukan sepanjang gerakan perpindahan itu. Takbir dimulai ketika seseorang mulai bergerak untuk rukuk, dipanjangkan sampai dia di posisi rukuk, dia mulai takbir ketika hendak turun sujud, lalu dipanjangkan, hingga dia letakkan dahinya di tanah dan takbir bangkit dari tasyahud awal dimulai ketika bergerak, dipanjangkan hingga tegak berdiri sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 4:99) Baca juga: Adakah Anjuran Memanjangkan Takbir Intiqal Saat Shalat? Kesembilan: Mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” dianjurkan dilakukan oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Kesepuluh: Mengucapkan “ROBBANA LAKAL HAMDU” setelah bangkit dari rukuk juga berlaku untuk imam, makmum, dan munfarid. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Kesebelas: Membaca tasbih saat rukuk dengan mengucapkan “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM” dan saat sujud dengan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”. Hadits yang mendasari amalan ini diriwayatkan oleh lima penulis kitab hadits utama. Minimal bacaan tasbih adalah satu kali. Bacaan yang dianggap mencukupi (aqollul kamaal) adalah tiga kali, sementara yang paling sempurna adalah sebelas kali. Kedua belas: Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha saat posisi duduk. Tangan kiri dibentangkan, sementara tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk, yang diangkat untuk memberikan isyarat ketika membaca syahadat. Praktik ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Ketiga belas: Duduk iftirasy dilakukan pada setiap duduk dalam shalat. Posisi iftirasy adalah dengan cara duduk di atas punggung kaki kiri yang diratakan di lantai, sementara kaki kanan ditegakkan dengan ujung jari-jemarinya menghadap kiblat. Keempat belas: Duduk tawaruk dilakukan saat tasyahud akhir. Posisi tawaruk adalah duduk dengan bertumpu pada pangkal paha atau pinggul sebelah kiri, kaki kanan ditegakkan, dan kaki kiri diletakkan di bawah kaki kanan. Amalan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh empat penulis kitab hadits utama, kecuali Imam Muslim. Catatan: Imam disunnahkan duduk tawaruk karena posisinya berada di tasyahud terakhir. Makmum masbuk tidak duduk tawaruk mengikuti imam, namun hanya melakukannya saat ia berada pada tasyahud terakhir dalam shalatnya sendiri. Kelima belas: Mengucapkan salam kedua. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh para penulis kitab sunan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri hingga terlihat putihnya pipi beliau. Catatan: Ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM” adalah rukun pada salam pertama, sedangkan tambahan “WA BARAKATUH” bersifat sunnah. Seluruh ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH” adalah sunnah pada salam kedua. Disunnahkan memulai salam dengan menghadapkan wajah ke arah kiblat, kemudian menoleh ke kanan pada salam pertama. Hal yang sama dilakukan pada salam kedua, salam dimulai dengan menghadapkan wajah ke kiblat lalu menoleh ke kiri. Baca juga: Penjelasan Dalil Lengkap Kapan Duduk Iftirasy dan Tawaruk Walhamdulillah selesai pembahasan sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah sehingga bila digabungkan dengan rukun shalat lengkaplah cara shalat dengan memenuhi wajib dan sunnah shalat.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. –   Direvisi pada 21 November 2024, 19 Jumadal Ula 1446 H, perjalanan Darush Sholihin Panggang – MPD Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat matan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat rukun shalat sunnah shalat tata cara shalat

Apa Saja Sunnah Shalat? Pelajari Sunnah Ab’adh dan Hay’ah

Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara shalat dari segi sunnah, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Semoga dengan mempelajari hal ini, kita dapat mengetahui cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. PENJELASAN SUNNAH AB’ADH 4. PENJELASAN SUNNAH HAY’AH 4.1. Penjelasan 4.2. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   PENJELASAN SUNNAH AB’ADH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ، وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ، وَالقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَان Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Sunnah Ab’adh adalah sunnah-sunnah yang jika ditinggalkan dapat ditebus dengan sujud sahwi. Tasyahud awal: dalam shalat tiga rakaat dan empat rakaat. Berdasarkan hadits, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengucapkan tahiyat dalam setiap dua rakaat.” (HR. Muslim dan Abu Daud) Qunut dalam shalat Shubuh dilakukan ketika berdiri setelah rukuk pada rakaat kedua. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu berqunut dalam shalat Shubuh sampai beliau meninggal dunia.” (HR. Ahmad) Bacaan Qunut: Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ’anhuma: Dia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkanku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam qunut witir. Baca juga: Sikap Bijak dalam Menyikapi Qunut Shubuh 3. Qunut pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam hadits riwayat Abu Daud disebutkan, “Ubay bin Ka’ab mengimami para jamaah dan ia membaca qunut witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.” Catatan:  – Tiga hal ini disebut sunnah ab’adh karena memiliki kedudukan yang lebih dekat dengan rukun shalat. Jika sunnah ab’adh ini tidak dilakukan, kekurangannya dapat ditutupi dengan sujud sahwi. – Shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal termasuk dalam sunnah ab’adh. – Shalawat kepada keluarga Nabi tidak disunnahkan dibaca pada tasyahud awal.  – Shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir termasuk sunnah ab’adh.  Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu ِاللَّهُمَّ‭ ‬اهْدِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬هَدَيْتَ‭ ‬وَعَافِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬عَافَيْتَ‭ ‬وَتَوَلَّنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬تَوَلَّيْتَ‭ ‬وَبَارِكْ‭ ‬لِى‭ ‬فِيمَا‭ ‬أَعْطَيْتَ‭ ‬وَقِنِى‭ ‬شَرَّ‭ ‬مَا‭ ‬قَضَيْتَ‭ ‬فَإِنَّكَ‭ ‬تَقْضِى‭ ‬وَلاَ‭ ‬يُقْضَى‭ ‬عَلَيْكَ‭ ‬وَإِنَّهُ‭ ‬لاَ‭ ‬يَذِلُّ‭ ‬مَنْ‭ ‬وَالَيْتَ‭ ‬تَبَارَكْتَ‭ ‬رَبَّنَا‭ ‬وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. (artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i; no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Catatan: – Bacaan tersebut berlaku jika shalat sendirian, sedangkan jika shalat berjamaah, maka imam menggunakan lafaz jamak dalam doanya. – Orang yang membaca qunut disunnahkan mengangkat tangan dan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit.   PENJELASAN SUNNAH HAY’AH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, ِوهيئاتها‭ ‬خمس‭ ‬عشرة‭ ‬خصلة‭ ‬رفع‭ ‬اليدين‭ ‬عند‭ ‬تكبيرة‭ ‬الإحرام‭ ‬وعند‭ ‬الركوع‭ ‬والرفع‭ ‬منه‭ ‬ووضع‭ ‬اليمين‭ ‬على‭ ‬الشمال‭ ‬والتوجه‭ ‬والاستعاذة‭ ‬والجهر‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والإسرار‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والتأمين‭ ‬وقراءة‭ ‬السورة‭ ‬بعد‭ ‬الفاتحة‭ ‬والتكبيرات‭ ‬عند‭ ‬الرفع‭ ‬والخفض‭ ‬وقول‭ ‬سمع‭ ‬الله‭ ‬لمن‭ ‬حمده‭ ‬ربنا‭ ‬لك‭ ‬الحمد‭ ‬والتسبيح‭ ‬في‭ ‬الركوع‭ ‬والسجود‭ ‬ووضع‭ ‬اليدين‭ ‬على‭ ‬الفخذين‭ ‬في‭ ‬الجلوس‭ ‬يبسط‭ ‬اليسرى‭ ‬ويقبض‭ ‬اليمنى‭ ‬إلى‭ ‬المسبحة‭ ‬فإنه‭ ‬يشير‭ ‬بها‭ ‬متشهدا‭ ‬والافتراش‭ ‬في‭ ‬جميع‭ ‬الجلسات‭ ‬والتورك‭ ‬في‭ ‬الجلسة‭ ‬الأخيرة‭ ‬والتسليمة‭ ‬الثانية‭.‬ Hay’at shalat ada lima belas: 1. mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk. 2. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri.  3. Tawajjuh, membaca doa iftitah. 4. Membaca ta’awudz. 5. Menjahrkan bacaan di tempatnya, mensirrkan bacaan di tempatnya. 6. Membaca aamiin (bakda membaca surah Al-Fatihah). 7. Membaca surah setelah Al-Fatihah. 8. Membaca takbir ketika turun dan ketika bangkit.  9. Membaca sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari rukuk. 10. Membaca robbana lakal hamdu ketika iktidal. 11. Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud.  12. Meletakkan kedua tangan di paha ketika duduk dan membentangkan tangan kiri, sedangkan tangan kanan digenggam lalu jari telunjuk berisyarat ketika membaca tasyahud. 13. Duduk iftirasy pada semua duduk dalam shalat. 14. Duduk tawaruk pada duduk terakhir yang mau salam. 15. Salam kedua.    Penjelasan Pertama: Mengangkat kedua tangan Mengangkat tangan disunnahkan pada empat tempat: Ketika takbiratul ihram, Ketika turun rukuk, Ketika bangkit dari rukuk, Ketika berdiri dari tasyahud awal dan berdiri ke rakaat ketiga. Kedua telapak tangan sejajar pundak dalam keadaan menghadap kiblat. Ketika akan turun rukuk, maka bertakbirlah semisal itu. Ketika bangkit dari rukuk mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, lakukanlah semisal yang dilakukan tadi, dan mengucapkan ROBBANA WA LAKAL HAMDU saat iktidal. Catatan: Mengangkat tangan tidaklah dilakukan ketika akan sujud dan bangkit dari sujud. Kedua: Meletakkan bagian dalam telapak tangan kanan di depan punggung telapak tangan kiri. Letak tangan saat sedekap ini adalah di bawah dada dan di atas pusar, condong ke arah kiri. Ketiga: Membaca doa iftitah. Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz dan surah Al-Fatihah. Lafaz iftitah ini banyak sekali. Di antaranya: WAJAHTU WAJHIYA LILLADZI FATHOROS SAMAWAATI WAL ARDHI HANIIFAA WA MAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLAATII WA NUSUKII WA MAHYAYAA WA MAMAATII LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN. LAA SYARIKA LAH. WA BI DZALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN. Keempat: Membaca ta’awudz. Hukumnya adalah sunnah dalam setiap rakaat sebelum membaca basmalah. Hukum membaca ta’awudz adalah secara sirr (lirih) dalam setiap shalat sirriyyah dan jahriyyah. Lafaz ta’awudz yang paling afdal adalah: A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHONIR ROJIIM. Kelima: Jahr pada tempatnya, sirr pada tempatnya. Tempat jahr adalah pada shalat wajib yaitu shalat Shubuh, shalat Maghrib dan Isyak pada rakaat pertama dan kedua. Tempat sirr pada shalat wajib yaitu shalat Zhuhur, Ashar, serta shalat Maghrib pada rakaat ketiga dan shalat Isyak pada rakaat ketiga dan keempat. Catatan: Cara jahr adalah lebih dari mendengar untuk diri sendiri. Sedangkan sirr adalah mendengar untuk dirinya sendiri saja. Keenam: Mengucapkan aamiin bagi imam dan makum. Mengucapkan aamiin merupakan sunnah bagi imam dan makmum setelah bacaan “ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin.” Ucapan aamiin ini dibaca dengan suara jelas (jahr) ketika shalat jahriyyah, dan dengan suara pelan (sirr) dalam shalat sirriyyah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ِإِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin,’ maka ucapkanlah ‘aamiin,’ karena para malaikat juga mengucapkan ‘aamiin’ ketika imam mengucapkannya. Siapa saja yang ucapan ‘aamiin’-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Membaca aamiin disunnahkan bagi siapa saja yang shalat setelah membaca Al-Fatihah, baik itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian. Sunnah ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, serta untuk mereka yang shalat dalam posisi berdiri, duduk, atau berbaring karena uzur. Membaca aamiin juga disunnahkan baik dalam shalat wajib maupun sunnah, serta dalam shalat dengan bacaan lirih (sirr) maupun bacaan keras (jahr). Tidak ada perselisihan mengenai hal ini dalam Mazhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Hukum Membaca Aamiin setelah Membaca Surah Al-Fatihah Ketujuh: Membaca surah setelah Al-Fatihah. Dalam shalat berjamaah, imam disunnahkan membaca satu surah atau sebagian surah setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua. Hal ini juga disunnahkan bagi orang yang shalat sendirian (munfarid). Adapun bagi makmum, cukup membaca Al-Fatihah, kemudian mendengarkan bacaan surah yang dibacakan oleh imam. Jika makmum memilih untuk membaca surah setelah Al-Fatihah di belakang imam, shalatnya tetap sah. Beberapa ketentuan tambahan untuk bacaan surah setelah Al-Fatihah: Membaca surah hanya pada rakaat pertama dan kedua. Pada shalat Shubuh dan Zhuhur, disunnahkan membaca surah thiwaal al-mufasshol (surah-surah antara Al-Hujurat hingga Al-Balad). Pada shalat Ashar dan Isyak, disunnahkan membaca surah awsath al-mufasshol (surah Asy-Syams dan Al-Lail). Pada shalat Maghrib, disunnahkan membaca surah qishar al-mufasshol (seperti surah Adh-Dhuha hingga An-Naas). Penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam: Surah Al-Mufashshal adalah kumpulan surah dari Surah Qaaf hingga Surah An-Naas. Ini adalah pendapat yang dianggap sahih oleh mayoritas ulama. Dinamakan al-mufashshal karena di dalamnya terdapat banyak fashl (pemisah) di antara surah-surah, yang dipisahkan dengan basmalah di awal tiap surah. Surah Al-Mufashshal dibagi menjadi tiga kategori: Thiwaal Al-Mufashshal (surah yang panjang), mencakup surah-surah dari Surah Qaaf hingga Surah ‘Abasa. Awsath Al-Mufashshal (surah yang sedang), dimulai dari akhir surah thiwaal al-mufashshal hingga Surah Adh-Dhuha. Qishaar Al-Mufashshal (surah yang pendek), yaitu sisanya dari Surah Adh-Dhuha hingga Surah An-Naas. Baca juga: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Kedelapan: Bertakbir ketika turun dan bangkit: takbiratul ihram (termasuk rukun shalat), takbir yang termasuk sunnah hay’ah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ِكان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri, kemudian ketika rukuk. (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, ِوقوله: يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ … هذا دليل على مقارنة التكبير لهذه الحركات وبسطه عليها فيبدأ بالتكبير حين يشرع في الانتقال إلى الركوع ويمده حتى يصل حد الراكعين … ويبدأ بالتكبير حين يشرع في الهوي إلى السجود ويمده حتى يضع جبهته على الأرض… ويشرع في التكبير للقيام من التشهد الأول حين يشرع في الانتقال ويمده حتى ينتصب قائما Keterangan Abu Hurairah: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit…’ ini menunjukkan bahwa takbir itu mengiringi gerakan-gerakan tersebut. Dan dilakukan sepanjang gerakan perpindahan itu. Takbir dimulai ketika seseorang mulai bergerak untuk rukuk, dipanjangkan sampai dia di posisi rukuk, dia mulai takbir ketika hendak turun sujud, lalu dipanjangkan, hingga dia letakkan dahinya di tanah dan takbir bangkit dari tasyahud awal dimulai ketika bergerak, dipanjangkan hingga tegak berdiri sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 4:99) Baca juga: Adakah Anjuran Memanjangkan Takbir Intiqal Saat Shalat? Kesembilan: Mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” dianjurkan dilakukan oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Kesepuluh: Mengucapkan “ROBBANA LAKAL HAMDU” setelah bangkit dari rukuk juga berlaku untuk imam, makmum, dan munfarid. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Kesebelas: Membaca tasbih saat rukuk dengan mengucapkan “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM” dan saat sujud dengan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”. Hadits yang mendasari amalan ini diriwayatkan oleh lima penulis kitab hadits utama. Minimal bacaan tasbih adalah satu kali. Bacaan yang dianggap mencukupi (aqollul kamaal) adalah tiga kali, sementara yang paling sempurna adalah sebelas kali. Kedua belas: Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha saat posisi duduk. Tangan kiri dibentangkan, sementara tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk, yang diangkat untuk memberikan isyarat ketika membaca syahadat. Praktik ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Ketiga belas: Duduk iftirasy dilakukan pada setiap duduk dalam shalat. Posisi iftirasy adalah dengan cara duduk di atas punggung kaki kiri yang diratakan di lantai, sementara kaki kanan ditegakkan dengan ujung jari-jemarinya menghadap kiblat. Keempat belas: Duduk tawaruk dilakukan saat tasyahud akhir. Posisi tawaruk adalah duduk dengan bertumpu pada pangkal paha atau pinggul sebelah kiri, kaki kanan ditegakkan, dan kaki kiri diletakkan di bawah kaki kanan. Amalan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh empat penulis kitab hadits utama, kecuali Imam Muslim. Catatan: Imam disunnahkan duduk tawaruk karena posisinya berada di tasyahud terakhir. Makmum masbuk tidak duduk tawaruk mengikuti imam, namun hanya melakukannya saat ia berada pada tasyahud terakhir dalam shalatnya sendiri. Kelima belas: Mengucapkan salam kedua. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh para penulis kitab sunan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri hingga terlihat putihnya pipi beliau. Catatan: Ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM” adalah rukun pada salam pertama, sedangkan tambahan “WA BARAKATUH” bersifat sunnah. Seluruh ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH” adalah sunnah pada salam kedua. Disunnahkan memulai salam dengan menghadapkan wajah ke arah kiblat, kemudian menoleh ke kanan pada salam pertama. Hal yang sama dilakukan pada salam kedua, salam dimulai dengan menghadapkan wajah ke kiblat lalu menoleh ke kiri. Baca juga: Penjelasan Dalil Lengkap Kapan Duduk Iftirasy dan Tawaruk Walhamdulillah selesai pembahasan sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah sehingga bila digabungkan dengan rukun shalat lengkaplah cara shalat dengan memenuhi wajib dan sunnah shalat.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. –   Direvisi pada 21 November 2024, 19 Jumadal Ula 1446 H, perjalanan Darush Sholihin Panggang – MPD Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat matan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat rukun shalat sunnah shalat tata cara shalat
Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara shalat dari segi sunnah, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Semoga dengan mempelajari hal ini, kita dapat mengetahui cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. PENJELASAN SUNNAH AB’ADH 4. PENJELASAN SUNNAH HAY’AH 4.1. Penjelasan 4.2. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   PENJELASAN SUNNAH AB’ADH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ، وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ، وَالقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَان Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Sunnah Ab’adh adalah sunnah-sunnah yang jika ditinggalkan dapat ditebus dengan sujud sahwi. Tasyahud awal: dalam shalat tiga rakaat dan empat rakaat. Berdasarkan hadits, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengucapkan tahiyat dalam setiap dua rakaat.” (HR. Muslim dan Abu Daud) Qunut dalam shalat Shubuh dilakukan ketika berdiri setelah rukuk pada rakaat kedua. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu berqunut dalam shalat Shubuh sampai beliau meninggal dunia.” (HR. Ahmad) Bacaan Qunut: Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ’anhuma: Dia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkanku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam qunut witir. Baca juga: Sikap Bijak dalam Menyikapi Qunut Shubuh 3. Qunut pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam hadits riwayat Abu Daud disebutkan, “Ubay bin Ka’ab mengimami para jamaah dan ia membaca qunut witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.” Catatan:  – Tiga hal ini disebut sunnah ab’adh karena memiliki kedudukan yang lebih dekat dengan rukun shalat. Jika sunnah ab’adh ini tidak dilakukan, kekurangannya dapat ditutupi dengan sujud sahwi. – Shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal termasuk dalam sunnah ab’adh. – Shalawat kepada keluarga Nabi tidak disunnahkan dibaca pada tasyahud awal.  – Shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir termasuk sunnah ab’adh.  Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu ِاللَّهُمَّ‭ ‬اهْدِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬هَدَيْتَ‭ ‬وَعَافِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬عَافَيْتَ‭ ‬وَتَوَلَّنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬تَوَلَّيْتَ‭ ‬وَبَارِكْ‭ ‬لِى‭ ‬فِيمَا‭ ‬أَعْطَيْتَ‭ ‬وَقِنِى‭ ‬شَرَّ‭ ‬مَا‭ ‬قَضَيْتَ‭ ‬فَإِنَّكَ‭ ‬تَقْضِى‭ ‬وَلاَ‭ ‬يُقْضَى‭ ‬عَلَيْكَ‭ ‬وَإِنَّهُ‭ ‬لاَ‭ ‬يَذِلُّ‭ ‬مَنْ‭ ‬وَالَيْتَ‭ ‬تَبَارَكْتَ‭ ‬رَبَّنَا‭ ‬وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. (artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i; no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Catatan: – Bacaan tersebut berlaku jika shalat sendirian, sedangkan jika shalat berjamaah, maka imam menggunakan lafaz jamak dalam doanya. – Orang yang membaca qunut disunnahkan mengangkat tangan dan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit.   PENJELASAN SUNNAH HAY’AH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, ِوهيئاتها‭ ‬خمس‭ ‬عشرة‭ ‬خصلة‭ ‬رفع‭ ‬اليدين‭ ‬عند‭ ‬تكبيرة‭ ‬الإحرام‭ ‬وعند‭ ‬الركوع‭ ‬والرفع‭ ‬منه‭ ‬ووضع‭ ‬اليمين‭ ‬على‭ ‬الشمال‭ ‬والتوجه‭ ‬والاستعاذة‭ ‬والجهر‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والإسرار‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والتأمين‭ ‬وقراءة‭ ‬السورة‭ ‬بعد‭ ‬الفاتحة‭ ‬والتكبيرات‭ ‬عند‭ ‬الرفع‭ ‬والخفض‭ ‬وقول‭ ‬سمع‭ ‬الله‭ ‬لمن‭ ‬حمده‭ ‬ربنا‭ ‬لك‭ ‬الحمد‭ ‬والتسبيح‭ ‬في‭ ‬الركوع‭ ‬والسجود‭ ‬ووضع‭ ‬اليدين‭ ‬على‭ ‬الفخذين‭ ‬في‭ ‬الجلوس‭ ‬يبسط‭ ‬اليسرى‭ ‬ويقبض‭ ‬اليمنى‭ ‬إلى‭ ‬المسبحة‭ ‬فإنه‭ ‬يشير‭ ‬بها‭ ‬متشهدا‭ ‬والافتراش‭ ‬في‭ ‬جميع‭ ‬الجلسات‭ ‬والتورك‭ ‬في‭ ‬الجلسة‭ ‬الأخيرة‭ ‬والتسليمة‭ ‬الثانية‭.‬ Hay’at shalat ada lima belas: 1. mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk. 2. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri.  3. Tawajjuh, membaca doa iftitah. 4. Membaca ta’awudz. 5. Menjahrkan bacaan di tempatnya, mensirrkan bacaan di tempatnya. 6. Membaca aamiin (bakda membaca surah Al-Fatihah). 7. Membaca surah setelah Al-Fatihah. 8. Membaca takbir ketika turun dan ketika bangkit.  9. Membaca sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari rukuk. 10. Membaca robbana lakal hamdu ketika iktidal. 11. Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud.  12. Meletakkan kedua tangan di paha ketika duduk dan membentangkan tangan kiri, sedangkan tangan kanan digenggam lalu jari telunjuk berisyarat ketika membaca tasyahud. 13. Duduk iftirasy pada semua duduk dalam shalat. 14. Duduk tawaruk pada duduk terakhir yang mau salam. 15. Salam kedua.    Penjelasan Pertama: Mengangkat kedua tangan Mengangkat tangan disunnahkan pada empat tempat: Ketika takbiratul ihram, Ketika turun rukuk, Ketika bangkit dari rukuk, Ketika berdiri dari tasyahud awal dan berdiri ke rakaat ketiga. Kedua telapak tangan sejajar pundak dalam keadaan menghadap kiblat. Ketika akan turun rukuk, maka bertakbirlah semisal itu. Ketika bangkit dari rukuk mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, lakukanlah semisal yang dilakukan tadi, dan mengucapkan ROBBANA WA LAKAL HAMDU saat iktidal. Catatan: Mengangkat tangan tidaklah dilakukan ketika akan sujud dan bangkit dari sujud. Kedua: Meletakkan bagian dalam telapak tangan kanan di depan punggung telapak tangan kiri. Letak tangan saat sedekap ini adalah di bawah dada dan di atas pusar, condong ke arah kiri. Ketiga: Membaca doa iftitah. Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz dan surah Al-Fatihah. Lafaz iftitah ini banyak sekali. Di antaranya: WAJAHTU WAJHIYA LILLADZI FATHOROS SAMAWAATI WAL ARDHI HANIIFAA WA MAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLAATII WA NUSUKII WA MAHYAYAA WA MAMAATII LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN. LAA SYARIKA LAH. WA BI DZALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN. Keempat: Membaca ta’awudz. Hukumnya adalah sunnah dalam setiap rakaat sebelum membaca basmalah. Hukum membaca ta’awudz adalah secara sirr (lirih) dalam setiap shalat sirriyyah dan jahriyyah. Lafaz ta’awudz yang paling afdal adalah: A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHONIR ROJIIM. Kelima: Jahr pada tempatnya, sirr pada tempatnya. Tempat jahr adalah pada shalat wajib yaitu shalat Shubuh, shalat Maghrib dan Isyak pada rakaat pertama dan kedua. Tempat sirr pada shalat wajib yaitu shalat Zhuhur, Ashar, serta shalat Maghrib pada rakaat ketiga dan shalat Isyak pada rakaat ketiga dan keempat. Catatan: Cara jahr adalah lebih dari mendengar untuk diri sendiri. Sedangkan sirr adalah mendengar untuk dirinya sendiri saja. Keenam: Mengucapkan aamiin bagi imam dan makum. Mengucapkan aamiin merupakan sunnah bagi imam dan makmum setelah bacaan “ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin.” Ucapan aamiin ini dibaca dengan suara jelas (jahr) ketika shalat jahriyyah, dan dengan suara pelan (sirr) dalam shalat sirriyyah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ِإِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin,’ maka ucapkanlah ‘aamiin,’ karena para malaikat juga mengucapkan ‘aamiin’ ketika imam mengucapkannya. Siapa saja yang ucapan ‘aamiin’-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Membaca aamiin disunnahkan bagi siapa saja yang shalat setelah membaca Al-Fatihah, baik itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian. Sunnah ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, serta untuk mereka yang shalat dalam posisi berdiri, duduk, atau berbaring karena uzur. Membaca aamiin juga disunnahkan baik dalam shalat wajib maupun sunnah, serta dalam shalat dengan bacaan lirih (sirr) maupun bacaan keras (jahr). Tidak ada perselisihan mengenai hal ini dalam Mazhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Hukum Membaca Aamiin setelah Membaca Surah Al-Fatihah Ketujuh: Membaca surah setelah Al-Fatihah. Dalam shalat berjamaah, imam disunnahkan membaca satu surah atau sebagian surah setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua. Hal ini juga disunnahkan bagi orang yang shalat sendirian (munfarid). Adapun bagi makmum, cukup membaca Al-Fatihah, kemudian mendengarkan bacaan surah yang dibacakan oleh imam. Jika makmum memilih untuk membaca surah setelah Al-Fatihah di belakang imam, shalatnya tetap sah. Beberapa ketentuan tambahan untuk bacaan surah setelah Al-Fatihah: Membaca surah hanya pada rakaat pertama dan kedua. Pada shalat Shubuh dan Zhuhur, disunnahkan membaca surah thiwaal al-mufasshol (surah-surah antara Al-Hujurat hingga Al-Balad). Pada shalat Ashar dan Isyak, disunnahkan membaca surah awsath al-mufasshol (surah Asy-Syams dan Al-Lail). Pada shalat Maghrib, disunnahkan membaca surah qishar al-mufasshol (seperti surah Adh-Dhuha hingga An-Naas). Penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam: Surah Al-Mufashshal adalah kumpulan surah dari Surah Qaaf hingga Surah An-Naas. Ini adalah pendapat yang dianggap sahih oleh mayoritas ulama. Dinamakan al-mufashshal karena di dalamnya terdapat banyak fashl (pemisah) di antara surah-surah, yang dipisahkan dengan basmalah di awal tiap surah. Surah Al-Mufashshal dibagi menjadi tiga kategori: Thiwaal Al-Mufashshal (surah yang panjang), mencakup surah-surah dari Surah Qaaf hingga Surah ‘Abasa. Awsath Al-Mufashshal (surah yang sedang), dimulai dari akhir surah thiwaal al-mufashshal hingga Surah Adh-Dhuha. Qishaar Al-Mufashshal (surah yang pendek), yaitu sisanya dari Surah Adh-Dhuha hingga Surah An-Naas. Baca juga: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Kedelapan: Bertakbir ketika turun dan bangkit: takbiratul ihram (termasuk rukun shalat), takbir yang termasuk sunnah hay’ah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ِكان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri, kemudian ketika rukuk. (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, ِوقوله: يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ … هذا دليل على مقارنة التكبير لهذه الحركات وبسطه عليها فيبدأ بالتكبير حين يشرع في الانتقال إلى الركوع ويمده حتى يصل حد الراكعين … ويبدأ بالتكبير حين يشرع في الهوي إلى السجود ويمده حتى يضع جبهته على الأرض… ويشرع في التكبير للقيام من التشهد الأول حين يشرع في الانتقال ويمده حتى ينتصب قائما Keterangan Abu Hurairah: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit…’ ini menunjukkan bahwa takbir itu mengiringi gerakan-gerakan tersebut. Dan dilakukan sepanjang gerakan perpindahan itu. Takbir dimulai ketika seseorang mulai bergerak untuk rukuk, dipanjangkan sampai dia di posisi rukuk, dia mulai takbir ketika hendak turun sujud, lalu dipanjangkan, hingga dia letakkan dahinya di tanah dan takbir bangkit dari tasyahud awal dimulai ketika bergerak, dipanjangkan hingga tegak berdiri sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 4:99) Baca juga: Adakah Anjuran Memanjangkan Takbir Intiqal Saat Shalat? Kesembilan: Mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” dianjurkan dilakukan oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Kesepuluh: Mengucapkan “ROBBANA LAKAL HAMDU” setelah bangkit dari rukuk juga berlaku untuk imam, makmum, dan munfarid. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Kesebelas: Membaca tasbih saat rukuk dengan mengucapkan “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM” dan saat sujud dengan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”. Hadits yang mendasari amalan ini diriwayatkan oleh lima penulis kitab hadits utama. Minimal bacaan tasbih adalah satu kali. Bacaan yang dianggap mencukupi (aqollul kamaal) adalah tiga kali, sementara yang paling sempurna adalah sebelas kali. Kedua belas: Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha saat posisi duduk. Tangan kiri dibentangkan, sementara tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk, yang diangkat untuk memberikan isyarat ketika membaca syahadat. Praktik ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Ketiga belas: Duduk iftirasy dilakukan pada setiap duduk dalam shalat. Posisi iftirasy adalah dengan cara duduk di atas punggung kaki kiri yang diratakan di lantai, sementara kaki kanan ditegakkan dengan ujung jari-jemarinya menghadap kiblat. Keempat belas: Duduk tawaruk dilakukan saat tasyahud akhir. Posisi tawaruk adalah duduk dengan bertumpu pada pangkal paha atau pinggul sebelah kiri, kaki kanan ditegakkan, dan kaki kiri diletakkan di bawah kaki kanan. Amalan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh empat penulis kitab hadits utama, kecuali Imam Muslim. Catatan: Imam disunnahkan duduk tawaruk karena posisinya berada di tasyahud terakhir. Makmum masbuk tidak duduk tawaruk mengikuti imam, namun hanya melakukannya saat ia berada pada tasyahud terakhir dalam shalatnya sendiri. Kelima belas: Mengucapkan salam kedua. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh para penulis kitab sunan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri hingga terlihat putihnya pipi beliau. Catatan: Ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM” adalah rukun pada salam pertama, sedangkan tambahan “WA BARAKATUH” bersifat sunnah. Seluruh ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH” adalah sunnah pada salam kedua. Disunnahkan memulai salam dengan menghadapkan wajah ke arah kiblat, kemudian menoleh ke kanan pada salam pertama. Hal yang sama dilakukan pada salam kedua, salam dimulai dengan menghadapkan wajah ke kiblat lalu menoleh ke kiri. Baca juga: Penjelasan Dalil Lengkap Kapan Duduk Iftirasy dan Tawaruk Walhamdulillah selesai pembahasan sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah sehingga bila digabungkan dengan rukun shalat lengkaplah cara shalat dengan memenuhi wajib dan sunnah shalat.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. –   Direvisi pada 21 November 2024, 19 Jumadal Ula 1446 H, perjalanan Darush Sholihin Panggang – MPD Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat matan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat rukun shalat sunnah shalat tata cara shalat


Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara shalat dari segi sunnah, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Semoga dengan mempelajari hal ini, kita dapat mengetahui cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. PENJELASAN SUNNAH AB’ADH 4. PENJELASAN SUNNAH HAY’AH 4.1. Penjelasan 4.2. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   PENJELASAN SUNNAH AB’ADH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ، وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ، وَالقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَان Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Sunnah Ab’adh adalah sunnah-sunnah yang jika ditinggalkan dapat ditebus dengan sujud sahwi. Tasyahud awal: dalam shalat tiga rakaat dan empat rakaat. Berdasarkan hadits, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengucapkan tahiyat dalam setiap dua rakaat.” (HR. Muslim dan Abu Daud) Qunut dalam shalat Shubuh dilakukan ketika berdiri setelah rukuk pada rakaat kedua. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu berqunut dalam shalat Shubuh sampai beliau meninggal dunia.” (HR. Ahmad) Bacaan Qunut: Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ’anhuma: Dia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkanku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam qunut witir. Baca juga: Sikap Bijak dalam Menyikapi Qunut Shubuh 3. Qunut pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam hadits riwayat Abu Daud disebutkan, “Ubay bin Ka’ab mengimami para jamaah dan ia membaca qunut witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.” Catatan:  – Tiga hal ini disebut sunnah ab’adh karena memiliki kedudukan yang lebih dekat dengan rukun shalat. Jika sunnah ab’adh ini tidak dilakukan, kekurangannya dapat ditutupi dengan sujud sahwi. – Shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal termasuk dalam sunnah ab’adh. – Shalawat kepada keluarga Nabi tidak disunnahkan dibaca pada tasyahud awal.  – Shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir termasuk sunnah ab’adh.  Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu ِاللَّهُمَّ‭ ‬اهْدِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬هَدَيْتَ‭ ‬وَعَافِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬عَافَيْتَ‭ ‬وَتَوَلَّنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬تَوَلَّيْتَ‭ ‬وَبَارِكْ‭ ‬لِى‭ ‬فِيمَا‭ ‬أَعْطَيْتَ‭ ‬وَقِنِى‭ ‬شَرَّ‭ ‬مَا‭ ‬قَضَيْتَ‭ ‬فَإِنَّكَ‭ ‬تَقْضِى‭ ‬وَلاَ‭ ‬يُقْضَى‭ ‬عَلَيْكَ‭ ‬وَإِنَّهُ‭ ‬لاَ‭ ‬يَذِلُّ‭ ‬مَنْ‭ ‬وَالَيْتَ‭ ‬تَبَارَكْتَ‭ ‬رَبَّنَا‭ ‬وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. (artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i; no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Catatan: – Bacaan tersebut berlaku jika shalat sendirian, sedangkan jika shalat berjamaah, maka imam menggunakan lafaz jamak dalam doanya. – Orang yang membaca qunut disunnahkan mengangkat tangan dan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit.   PENJELASAN SUNNAH HAY’AH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, ِوهيئاتها‭ ‬خمس‭ ‬عشرة‭ ‬خصلة‭ ‬رفع‭ ‬اليدين‭ ‬عند‭ ‬تكبيرة‭ ‬الإحرام‭ ‬وعند‭ ‬الركوع‭ ‬والرفع‭ ‬منه‭ ‬ووضع‭ ‬اليمين‭ ‬على‭ ‬الشمال‭ ‬والتوجه‭ ‬والاستعاذة‭ ‬والجهر‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والإسرار‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والتأمين‭ ‬وقراءة‭ ‬السورة‭ ‬بعد‭ ‬الفاتحة‭ ‬والتكبيرات‭ ‬عند‭ ‬الرفع‭ ‬والخفض‭ ‬وقول‭ ‬سمع‭ ‬الله‭ ‬لمن‭ ‬حمده‭ ‬ربنا‭ ‬لك‭ ‬الحمد‭ ‬والتسبيح‭ ‬في‭ ‬الركوع‭ ‬والسجود‭ ‬ووضع‭ ‬اليدين‭ ‬على‭ ‬الفخذين‭ ‬في‭ ‬الجلوس‭ ‬يبسط‭ ‬اليسرى‭ ‬ويقبض‭ ‬اليمنى‭ ‬إلى‭ ‬المسبحة‭ ‬فإنه‭ ‬يشير‭ ‬بها‭ ‬متشهدا‭ ‬والافتراش‭ ‬في‭ ‬جميع‭ ‬الجلسات‭ ‬والتورك‭ ‬في‭ ‬الجلسة‭ ‬الأخيرة‭ ‬والتسليمة‭ ‬الثانية‭.‬ Hay’at shalat ada lima belas: 1. mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk. 2. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri.  3. Tawajjuh, membaca doa iftitah. 4. Membaca ta’awudz. 5. Menjahrkan bacaan di tempatnya, mensirrkan bacaan di tempatnya. 6. Membaca aamiin (bakda membaca surah Al-Fatihah). 7. Membaca surah setelah Al-Fatihah. 8. Membaca takbir ketika turun dan ketika bangkit.  9. Membaca sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari rukuk. 10. Membaca robbana lakal hamdu ketika iktidal. 11. Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud.  12. Meletakkan kedua tangan di paha ketika duduk dan membentangkan tangan kiri, sedangkan tangan kanan digenggam lalu jari telunjuk berisyarat ketika membaca tasyahud. 13. Duduk iftirasy pada semua duduk dalam shalat. 14. Duduk tawaruk pada duduk terakhir yang mau salam. 15. Salam kedua.    Penjelasan Pertama: Mengangkat kedua tangan Mengangkat tangan disunnahkan pada empat tempat: Ketika takbiratul ihram, Ketika turun rukuk, Ketika bangkit dari rukuk, Ketika berdiri dari tasyahud awal dan berdiri ke rakaat ketiga. Kedua telapak tangan sejajar pundak dalam keadaan menghadap kiblat. Ketika akan turun rukuk, maka bertakbirlah semisal itu. Ketika bangkit dari rukuk mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, lakukanlah semisal yang dilakukan tadi, dan mengucapkan ROBBANA WA LAKAL HAMDU saat iktidal. Catatan: Mengangkat tangan tidaklah dilakukan ketika akan sujud dan bangkit dari sujud. Kedua: Meletakkan bagian dalam telapak tangan kanan di depan punggung telapak tangan kiri. Letak tangan saat sedekap ini adalah di bawah dada dan di atas pusar, condong ke arah kiri. Ketiga: Membaca doa iftitah. Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz dan surah Al-Fatihah. Lafaz iftitah ini banyak sekali. Di antaranya: WAJAHTU WAJHIYA LILLADZI FATHOROS SAMAWAATI WAL ARDHI HANIIFAA WA MAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLAATII WA NUSUKII WA MAHYAYAA WA MAMAATII LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN. LAA SYARIKA LAH. WA BI DZALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN. Keempat: Membaca ta’awudz. Hukumnya adalah sunnah dalam setiap rakaat sebelum membaca basmalah. Hukum membaca ta’awudz adalah secara sirr (lirih) dalam setiap shalat sirriyyah dan jahriyyah. Lafaz ta’awudz yang paling afdal adalah: A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHONIR ROJIIM. Kelima: Jahr pada tempatnya, sirr pada tempatnya. Tempat jahr adalah pada shalat wajib yaitu shalat Shubuh, shalat Maghrib dan Isyak pada rakaat pertama dan kedua. Tempat sirr pada shalat wajib yaitu shalat Zhuhur, Ashar, serta shalat Maghrib pada rakaat ketiga dan shalat Isyak pada rakaat ketiga dan keempat. Catatan: Cara jahr adalah lebih dari mendengar untuk diri sendiri. Sedangkan sirr adalah mendengar untuk dirinya sendiri saja. Keenam: Mengucapkan aamiin bagi imam dan makum. Mengucapkan aamiin merupakan sunnah bagi imam dan makmum setelah bacaan “ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin.” Ucapan aamiin ini dibaca dengan suara jelas (jahr) ketika shalat jahriyyah, dan dengan suara pelan (sirr) dalam shalat sirriyyah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ِإِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin,’ maka ucapkanlah ‘aamiin,’ karena para malaikat juga mengucapkan ‘aamiin’ ketika imam mengucapkannya. Siapa saja yang ucapan ‘aamiin’-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Membaca aamiin disunnahkan bagi siapa saja yang shalat setelah membaca Al-Fatihah, baik itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian. Sunnah ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, serta untuk mereka yang shalat dalam posisi berdiri, duduk, atau berbaring karena uzur. Membaca aamiin juga disunnahkan baik dalam shalat wajib maupun sunnah, serta dalam shalat dengan bacaan lirih (sirr) maupun bacaan keras (jahr). Tidak ada perselisihan mengenai hal ini dalam Mazhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Hukum Membaca Aamiin setelah Membaca Surah Al-Fatihah Ketujuh: Membaca surah setelah Al-Fatihah. Dalam shalat berjamaah, imam disunnahkan membaca satu surah atau sebagian surah setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua. Hal ini juga disunnahkan bagi orang yang shalat sendirian (munfarid). Adapun bagi makmum, cukup membaca Al-Fatihah, kemudian mendengarkan bacaan surah yang dibacakan oleh imam. Jika makmum memilih untuk membaca surah setelah Al-Fatihah di belakang imam, shalatnya tetap sah. Beberapa ketentuan tambahan untuk bacaan surah setelah Al-Fatihah: Membaca surah hanya pada rakaat pertama dan kedua. Pada shalat Shubuh dan Zhuhur, disunnahkan membaca surah thiwaal al-mufasshol (surah-surah antara Al-Hujurat hingga Al-Balad). Pada shalat Ashar dan Isyak, disunnahkan membaca surah awsath al-mufasshol (surah Asy-Syams dan Al-Lail). Pada shalat Maghrib, disunnahkan membaca surah qishar al-mufasshol (seperti surah Adh-Dhuha hingga An-Naas). Penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam: Surah Al-Mufashshal adalah kumpulan surah dari Surah Qaaf hingga Surah An-Naas. Ini adalah pendapat yang dianggap sahih oleh mayoritas ulama. Dinamakan al-mufashshal karena di dalamnya terdapat banyak fashl (pemisah) di antara surah-surah, yang dipisahkan dengan basmalah di awal tiap surah. Surah Al-Mufashshal dibagi menjadi tiga kategori: Thiwaal Al-Mufashshal (surah yang panjang), mencakup surah-surah dari Surah Qaaf hingga Surah ‘Abasa. Awsath Al-Mufashshal (surah yang sedang), dimulai dari akhir surah thiwaal al-mufashshal hingga Surah Adh-Dhuha. Qishaar Al-Mufashshal (surah yang pendek), yaitu sisanya dari Surah Adh-Dhuha hingga Surah An-Naas. Baca juga: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Kedelapan: Bertakbir ketika turun dan bangkit: takbiratul ihram (termasuk rukun shalat), takbir yang termasuk sunnah hay’ah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ِكان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri, kemudian ketika rukuk. (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, ِوقوله: يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ … هذا دليل على مقارنة التكبير لهذه الحركات وبسطه عليها فيبدأ بالتكبير حين يشرع في الانتقال إلى الركوع ويمده حتى يصل حد الراكعين … ويبدأ بالتكبير حين يشرع في الهوي إلى السجود ويمده حتى يضع جبهته على الأرض… ويشرع في التكبير للقيام من التشهد الأول حين يشرع في الانتقال ويمده حتى ينتصب قائما Keterangan Abu Hurairah: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit…’ ini menunjukkan bahwa takbir itu mengiringi gerakan-gerakan tersebut. Dan dilakukan sepanjang gerakan perpindahan itu. Takbir dimulai ketika seseorang mulai bergerak untuk rukuk, dipanjangkan sampai dia di posisi rukuk, dia mulai takbir ketika hendak turun sujud, lalu dipanjangkan, hingga dia letakkan dahinya di tanah dan takbir bangkit dari tasyahud awal dimulai ketika bergerak, dipanjangkan hingga tegak berdiri sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 4:99) Baca juga: Adakah Anjuran Memanjangkan Takbir Intiqal Saat Shalat? Kesembilan: Mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” dianjurkan dilakukan oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Kesepuluh: Mengucapkan “ROBBANA LAKAL HAMDU” setelah bangkit dari rukuk juga berlaku untuk imam, makmum, dan munfarid. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Kesebelas: Membaca tasbih saat rukuk dengan mengucapkan “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM” dan saat sujud dengan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”. Hadits yang mendasari amalan ini diriwayatkan oleh lima penulis kitab hadits utama. Minimal bacaan tasbih adalah satu kali. Bacaan yang dianggap mencukupi (aqollul kamaal) adalah tiga kali, sementara yang paling sempurna adalah sebelas kali. Kedua belas: Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha saat posisi duduk. Tangan kiri dibentangkan, sementara tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk, yang diangkat untuk memberikan isyarat ketika membaca syahadat. Praktik ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Ketiga belas: Duduk iftirasy dilakukan pada setiap duduk dalam shalat. Posisi iftirasy adalah dengan cara duduk di atas punggung kaki kiri yang diratakan di lantai, sementara kaki kanan ditegakkan dengan ujung jari-jemarinya menghadap kiblat. Keempat belas: Duduk tawaruk dilakukan saat tasyahud akhir. Posisi tawaruk adalah duduk dengan bertumpu pada pangkal paha atau pinggul sebelah kiri, kaki kanan ditegakkan, dan kaki kiri diletakkan di bawah kaki kanan. Amalan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh empat penulis kitab hadits utama, kecuali Imam Muslim. Catatan: Imam disunnahkan duduk tawaruk karena posisinya berada di tasyahud terakhir. Makmum masbuk tidak duduk tawaruk mengikuti imam, namun hanya melakukannya saat ia berada pada tasyahud terakhir dalam shalatnya sendiri. Kelima belas: Mengucapkan salam kedua. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh para penulis kitab sunan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri hingga terlihat putihnya pipi beliau. Catatan: Ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM” adalah rukun pada salam pertama, sedangkan tambahan “WA BARAKATUH” bersifat sunnah. Seluruh ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH” adalah sunnah pada salam kedua. Disunnahkan memulai salam dengan menghadapkan wajah ke arah kiblat, kemudian menoleh ke kanan pada salam pertama. Hal yang sama dilakukan pada salam kedua, salam dimulai dengan menghadapkan wajah ke kiblat lalu menoleh ke kiri. Baca juga: Penjelasan Dalil Lengkap Kapan Duduk Iftirasy dan Tawaruk Walhamdulillah selesai pembahasan sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah sehingga bila digabungkan dengan rukun shalat lengkaplah cara shalat dengan memenuhi wajib dan sunnah shalat.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. –   Direvisi pada 21 November 2024, 19 Jumadal Ula 1446 H, perjalanan Darush Sholihin Panggang – MPD Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat matan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat rukun shalat sunnah shalat tata cara shalat
Prev     Next