Tafsir Surat Asy-Syu’ara Ayat 224

Pertanyaan: Apakah makna surat Asy-Syu’ara ayat 224? Apakah menunjukkan bahwa bersyair terlarang? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Allah ta’ala berfirman: وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ “Dan para penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat” (QS. Asy-Syu’ara: 224). Asy-syu’ara artinya para penyair. Para penyair yang dimaksud dalam ayat ini adalah para penyair yang sya’irnya berisi kebatilan. Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan para salaf: وقال الحسن البصري : قد – والله – رأينا أوديتهم التي يهيمون فيها ، مرة في شتمة فلان ، ومرة في مدحة فلان . وقال قتادة : الشاعر يمدح قوما بباطل ، ويذم قوما بباطل “Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan: “Sungguh demi Allah kami melihat lembah-lembah yang dilewati para penyair itu. Terkadang mereka mencela si fulan dengan syairnya, terkadang mereka memuji si fulan”. Qatadah rahimahullah berkata: “Para penyair biasanya memuji suatu kaum secara batil dan mencela suatu kaum secara batil”” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/172). Imam Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan: أراد شعراء الكفار الذين كانوا يهجون رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، وذكر مقاتل أسماءهم ، فقال : منهم عبد الله بن الزبعرى السهمي ، وهبيرة بن أبي وهب المخزومي ، ومشافع بن عبد مناف . وأبو عزة بن عبد الله الجمحي ، وأمية بن أبي الصلت الثقفي ، تكلموا بالكذب وبالباطل ، وقالوا : نحن نقول مثل ما يقول محمد “Yang dimaksud dalam ayat ini adalah para penyair kaum kafir yang dahulu sering menyerang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Dan disebutkan perintah untuk memerangi nama mereka (dalam syair). Para ulama menyebutkan, bahwa di antara penyair tersebut adalah Abdullah bin Az-Zab’ari As-Sahmi, Haibarah bin Abi Wahb Al-Makhzumi, Musafi’ bin Abdi Manaf, Abu Ghazzah bin Abdillah Al-Juhmi, Umayyah bin Abi Ash-Shalt Ats-Tsaqafi. Mereka semua mengucapkan dusta dan kebatilan (dalam syair mereka). Mereka juga berkata: kami sekedar mengucapkan seperti yang diucapkan Muhammad” (Tafsir Al-Baghawi, 6/135). Para penyair tersebut mengatakan “kami sekedar mengucapkan seperti yang diucapkan Muhammad”, maksudnya Al-Qur’an. Mereka mengklaim bahwasanya Al-Qur’an yang disampaikan Nabi sekedar syair sama seperti syair yang mereka buat. Oleh karena itu Allah bantah klaim ini dengan firman-Nya: أَمْ يَقُولُونَ شَاعِرٌ نَتَرَبَّصُ بِهِ رَيْبَ الْمَنُونِ قُلْ تَرَبَّصُوا۟ فَإِنِّى مَعَكُم مِّنَ ٱلْمُتَرَبِّصِينَ أَمْ تَأْمُرُهُمْ أَحْلَٰمُهُم بِهَٰذَآ ۚ أَمْ هُمْ قَوْمٌ طَاغُونَ “Bahkan mereka mengatakan: “Dia adalah seorang penyair yang kami tunggu-tunggu kecelakaan menimpanya”. Katakanlah: “Tunggulah, maka sesungguhnya aku pun termasuk orang yang menunggu (pula) bersama kamu”. Apakah mereka diperintah oleh fikiran-fikiran mereka untuk mengucapkan tuduhan-tuduhan ini ataukah mereka kaum yang melampaui batas?” (QS. Ath-Thur: 31-33). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: فإِنَّه لا يَتَّبِعُ الشعرَ غالبًا إِلَّا الغواةُ، فهو باطلٌ، وهذا القُرآنُ ليس كذلك، هذا القُرانُ لا يتبعه إلا أهلُ الرُّشْدِ والسَّدادِ، فدَلَّ ذلك على أنه ليسَ بالشعرِ؛ لأن الغالبَ أن الشعرَ لا يَتَّبِعُه إلّا الغاوونَ “Yang mengikuti syair-syair mereka umumnya adalah orang-orang sesat. Maka syair-syair mereka adalah kebatilan. Adapun Al-Qur’an, tidaklah demikian. Yang mengikuti Al-Qur’an adalah orang-orang yang berpikir dan lurus akalnya. Maka ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an bukanlah syair. Karena umumnya syair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat” (Tafsir Surah Asy-Syu’ara, hal. 311). Adapun tentang al ghawun dalam ayat ini, disebutkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir Ath-Thabari (19/416) ada empat pendapat di kalangan ahli tafsir: 1. Maknanya adalah orang-orang yang meriwayatkan syair-syair yang batil. Ini tafsiran dari Ibnu Abbas. 2. Maknanya adalah para setan. Ini tafsiran dari Mujahid, Qatadah, dan Ikrimah. 3. Maknanya adalah orang-orang bodoh. Ini tafsiran dari Ibnu Abbas dan Adh-Dhahhak. 4. Maknanya adalah orang-orang sesat dan orang-orang musyrik. Ini tafsiran Ibnu Abbas dan Ibnu Wahab. Semua tafsir di atas tidaklah saling bertentangan, dan dapat kita kompromikan. Sehingga para penyair yang sesat itu diikuti oleh para hamba yang sesat dari kalangan orang-orang yang gembira dengan syair mereka kemudian menukilnya, orang-orang bodoh, orang-orang yang akidahnya menyimpang, orang-orang musyrik dan juga setan. Namun tidak semua penyair demikian. Karena di lanjutan ayatnya, Allah ta’ala berfirman: إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَذَكَرُوا اللَّهَ كَثِيراً وَانتَصَرُوا مِن بَعْدِ مَا ظُلِمُوا “Kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan beramal saleh dan banyak menyebut Allah dan mendapat kemenangan sesudah menderita kezaliman.” (QS. Asy-Syu’ara’: 247). Hukum Syair  Selain surat Asy-Syu’ara ayat 224, terdapat beberapa dalil yang zahirnya mengharamkan syair. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لأَنْ يَمْتَلِئَ جَوْفُ رَجُلٍ قَيْحًا يَرِيهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا “Lebih baik salah seorang dari kalian memenuhi perutnya dengan nanah daripada memenuhinya dengan syair.” (HR. Al-Bukhari no. 6155). Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَنَاشُدِ الْأَشْعَارِ فِي الْمَسْجِدِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang melantunkan syair-syair di masjid“ (HR. Tirmidzi no. 296, dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Di sisi lain, terdapat dalil-dalil yang zahirnya membolehkan syair. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: وَعَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرَّ بِحَسَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَحَظَ إلَيْهِ، فَقَالَ: قَدْ كُنْتُ أُنْشِدُ، وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ. “Umar radhiyallahu ‘anhu pernah melewati Hassan bin Tsabit yang sedang bersyair di dalam masjid kemudian beliau memandangnya dengan tajam. Maka Hassan berkata, “Aku pernah bersyair dan di masjid ketika ada seorang yang lebih utama darimu (yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam)” (HR. Al-Bukhari no. 3212 dan Muslim no. 2485). Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ مِنْ الشِّعْرِ حِكْمَةً “Sesungguhnya di sebagian syair terdapat hikmah” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 85, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad). Oleh karena itu hukum syair perlu dirinci. Sebagaimana penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah: هذا فيه تفصيل أيضًا، والشعر مثلما قال الشافعي رحمه الله: “حسنه حسن، وقبيحه قبيح”، فالشعر الذي ينصر الحقَّ ويُؤيد الحقَّ، ويهدم الباطل وأهل الباطل؛ هذا مطلوبٌ، هذا مشروعٌ، وهو الذي كان يقوم به حسان بن ثابت ، وعبدالله بن رواحة، وسعد بن مالك، وغيرهم من الشعراء الذين كانوا في عهده ﷺ وبعده. أما إذا كان الشعر في ذمِّ الحق، ومدح الخنا والفساد، والدعوة إلى الزنا والفجور؛ فهذا منكرٌ محض لا يجوز “Hal ini juga memerlukan perincian. Hukum syair sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, “Syair yang baik maka baik hukumnya, dan syair yang jelek maka jelek hukumnya”. Syair yang mendukung kebenaran dan menghancurkan kebatilan serta para pelakunya, maka ini dituntut dalam agama dan disyariatkan. Dan itulah yang dilakukan Hassan bin Tsabit radhiyallahu’anhu, Abdullah bin Rawahah radhiyallahu’anhu, Sa’ad bin Malik radhiyallahu’anhu, dan para penyair lainnya yang ada di zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun, jika syairnya mencela kebenaran, memuji pengkhianatan dan kejahatan, serta menyerukan perzinaan dan maksiat, maka ini jelas kemungkaran dan tidak diperbolehkan” (Fatawa Ad Durus, no.413). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Qoul Qodim Dan Qoul Jadid, Hewan Yang Boleh Dipelihara Menurut Islam, Asap Tanda Kiamat, Nama Kecil Abu Lahab, Gaya Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Visited 255 times, 2 visit(s) today Post Views: 1,035 QRIS donasi Yufid

Tafsir Surat Asy-Syu’ara Ayat 224

Pertanyaan: Apakah makna surat Asy-Syu’ara ayat 224? Apakah menunjukkan bahwa bersyair terlarang? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Allah ta’ala berfirman: وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ “Dan para penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat” (QS. Asy-Syu’ara: 224). Asy-syu’ara artinya para penyair. Para penyair yang dimaksud dalam ayat ini adalah para penyair yang sya’irnya berisi kebatilan. Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan para salaf: وقال الحسن البصري : قد – والله – رأينا أوديتهم التي يهيمون فيها ، مرة في شتمة فلان ، ومرة في مدحة فلان . وقال قتادة : الشاعر يمدح قوما بباطل ، ويذم قوما بباطل “Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan: “Sungguh demi Allah kami melihat lembah-lembah yang dilewati para penyair itu. Terkadang mereka mencela si fulan dengan syairnya, terkadang mereka memuji si fulan”. Qatadah rahimahullah berkata: “Para penyair biasanya memuji suatu kaum secara batil dan mencela suatu kaum secara batil”” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/172). Imam Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan: أراد شعراء الكفار الذين كانوا يهجون رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، وذكر مقاتل أسماءهم ، فقال : منهم عبد الله بن الزبعرى السهمي ، وهبيرة بن أبي وهب المخزومي ، ومشافع بن عبد مناف . وأبو عزة بن عبد الله الجمحي ، وأمية بن أبي الصلت الثقفي ، تكلموا بالكذب وبالباطل ، وقالوا : نحن نقول مثل ما يقول محمد “Yang dimaksud dalam ayat ini adalah para penyair kaum kafir yang dahulu sering menyerang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Dan disebutkan perintah untuk memerangi nama mereka (dalam syair). Para ulama menyebutkan, bahwa di antara penyair tersebut adalah Abdullah bin Az-Zab’ari As-Sahmi, Haibarah bin Abi Wahb Al-Makhzumi, Musafi’ bin Abdi Manaf, Abu Ghazzah bin Abdillah Al-Juhmi, Umayyah bin Abi Ash-Shalt Ats-Tsaqafi. Mereka semua mengucapkan dusta dan kebatilan (dalam syair mereka). Mereka juga berkata: kami sekedar mengucapkan seperti yang diucapkan Muhammad” (Tafsir Al-Baghawi, 6/135). Para penyair tersebut mengatakan “kami sekedar mengucapkan seperti yang diucapkan Muhammad”, maksudnya Al-Qur’an. Mereka mengklaim bahwasanya Al-Qur’an yang disampaikan Nabi sekedar syair sama seperti syair yang mereka buat. Oleh karena itu Allah bantah klaim ini dengan firman-Nya: أَمْ يَقُولُونَ شَاعِرٌ نَتَرَبَّصُ بِهِ رَيْبَ الْمَنُونِ قُلْ تَرَبَّصُوا۟ فَإِنِّى مَعَكُم مِّنَ ٱلْمُتَرَبِّصِينَ أَمْ تَأْمُرُهُمْ أَحْلَٰمُهُم بِهَٰذَآ ۚ أَمْ هُمْ قَوْمٌ طَاغُونَ “Bahkan mereka mengatakan: “Dia adalah seorang penyair yang kami tunggu-tunggu kecelakaan menimpanya”. Katakanlah: “Tunggulah, maka sesungguhnya aku pun termasuk orang yang menunggu (pula) bersama kamu”. Apakah mereka diperintah oleh fikiran-fikiran mereka untuk mengucapkan tuduhan-tuduhan ini ataukah mereka kaum yang melampaui batas?” (QS. Ath-Thur: 31-33). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: فإِنَّه لا يَتَّبِعُ الشعرَ غالبًا إِلَّا الغواةُ، فهو باطلٌ، وهذا القُرآنُ ليس كذلك، هذا القُرانُ لا يتبعه إلا أهلُ الرُّشْدِ والسَّدادِ، فدَلَّ ذلك على أنه ليسَ بالشعرِ؛ لأن الغالبَ أن الشعرَ لا يَتَّبِعُه إلّا الغاوونَ “Yang mengikuti syair-syair mereka umumnya adalah orang-orang sesat. Maka syair-syair mereka adalah kebatilan. Adapun Al-Qur’an, tidaklah demikian. Yang mengikuti Al-Qur’an adalah orang-orang yang berpikir dan lurus akalnya. Maka ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an bukanlah syair. Karena umumnya syair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat” (Tafsir Surah Asy-Syu’ara, hal. 311). Adapun tentang al ghawun dalam ayat ini, disebutkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir Ath-Thabari (19/416) ada empat pendapat di kalangan ahli tafsir: 1. Maknanya adalah orang-orang yang meriwayatkan syair-syair yang batil. Ini tafsiran dari Ibnu Abbas. 2. Maknanya adalah para setan. Ini tafsiran dari Mujahid, Qatadah, dan Ikrimah. 3. Maknanya adalah orang-orang bodoh. Ini tafsiran dari Ibnu Abbas dan Adh-Dhahhak. 4. Maknanya adalah orang-orang sesat dan orang-orang musyrik. Ini tafsiran Ibnu Abbas dan Ibnu Wahab. Semua tafsir di atas tidaklah saling bertentangan, dan dapat kita kompromikan. Sehingga para penyair yang sesat itu diikuti oleh para hamba yang sesat dari kalangan orang-orang yang gembira dengan syair mereka kemudian menukilnya, orang-orang bodoh, orang-orang yang akidahnya menyimpang, orang-orang musyrik dan juga setan. Namun tidak semua penyair demikian. Karena di lanjutan ayatnya, Allah ta’ala berfirman: إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَذَكَرُوا اللَّهَ كَثِيراً وَانتَصَرُوا مِن بَعْدِ مَا ظُلِمُوا “Kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan beramal saleh dan banyak menyebut Allah dan mendapat kemenangan sesudah menderita kezaliman.” (QS. Asy-Syu’ara’: 247). Hukum Syair  Selain surat Asy-Syu’ara ayat 224, terdapat beberapa dalil yang zahirnya mengharamkan syair. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لأَنْ يَمْتَلِئَ جَوْفُ رَجُلٍ قَيْحًا يَرِيهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا “Lebih baik salah seorang dari kalian memenuhi perutnya dengan nanah daripada memenuhinya dengan syair.” (HR. Al-Bukhari no. 6155). Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَنَاشُدِ الْأَشْعَارِ فِي الْمَسْجِدِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang melantunkan syair-syair di masjid“ (HR. Tirmidzi no. 296, dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Di sisi lain, terdapat dalil-dalil yang zahirnya membolehkan syair. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: وَعَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرَّ بِحَسَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَحَظَ إلَيْهِ، فَقَالَ: قَدْ كُنْتُ أُنْشِدُ، وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ. “Umar radhiyallahu ‘anhu pernah melewati Hassan bin Tsabit yang sedang bersyair di dalam masjid kemudian beliau memandangnya dengan tajam. Maka Hassan berkata, “Aku pernah bersyair dan di masjid ketika ada seorang yang lebih utama darimu (yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam)” (HR. Al-Bukhari no. 3212 dan Muslim no. 2485). Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ مِنْ الشِّعْرِ حِكْمَةً “Sesungguhnya di sebagian syair terdapat hikmah” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 85, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad). Oleh karena itu hukum syair perlu dirinci. Sebagaimana penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah: هذا فيه تفصيل أيضًا، والشعر مثلما قال الشافعي رحمه الله: “حسنه حسن، وقبيحه قبيح”، فالشعر الذي ينصر الحقَّ ويُؤيد الحقَّ، ويهدم الباطل وأهل الباطل؛ هذا مطلوبٌ، هذا مشروعٌ، وهو الذي كان يقوم به حسان بن ثابت ، وعبدالله بن رواحة، وسعد بن مالك، وغيرهم من الشعراء الذين كانوا في عهده ﷺ وبعده. أما إذا كان الشعر في ذمِّ الحق، ومدح الخنا والفساد، والدعوة إلى الزنا والفجور؛ فهذا منكرٌ محض لا يجوز “Hal ini juga memerlukan perincian. Hukum syair sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, “Syair yang baik maka baik hukumnya, dan syair yang jelek maka jelek hukumnya”. Syair yang mendukung kebenaran dan menghancurkan kebatilan serta para pelakunya, maka ini dituntut dalam agama dan disyariatkan. Dan itulah yang dilakukan Hassan bin Tsabit radhiyallahu’anhu, Abdullah bin Rawahah radhiyallahu’anhu, Sa’ad bin Malik radhiyallahu’anhu, dan para penyair lainnya yang ada di zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun, jika syairnya mencela kebenaran, memuji pengkhianatan dan kejahatan, serta menyerukan perzinaan dan maksiat, maka ini jelas kemungkaran dan tidak diperbolehkan” (Fatawa Ad Durus, no.413). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Qoul Qodim Dan Qoul Jadid, Hewan Yang Boleh Dipelihara Menurut Islam, Asap Tanda Kiamat, Nama Kecil Abu Lahab, Gaya Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Visited 255 times, 2 visit(s) today Post Views: 1,035 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apakah makna surat Asy-Syu’ara ayat 224? Apakah menunjukkan bahwa bersyair terlarang? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Allah ta’ala berfirman: وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ “Dan para penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat” (QS. Asy-Syu’ara: 224). Asy-syu’ara artinya para penyair. Para penyair yang dimaksud dalam ayat ini adalah para penyair yang sya’irnya berisi kebatilan. Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan para salaf: وقال الحسن البصري : قد – والله – رأينا أوديتهم التي يهيمون فيها ، مرة في شتمة فلان ، ومرة في مدحة فلان . وقال قتادة : الشاعر يمدح قوما بباطل ، ويذم قوما بباطل “Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan: “Sungguh demi Allah kami melihat lembah-lembah yang dilewati para penyair itu. Terkadang mereka mencela si fulan dengan syairnya, terkadang mereka memuji si fulan”. Qatadah rahimahullah berkata: “Para penyair biasanya memuji suatu kaum secara batil dan mencela suatu kaum secara batil”” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/172). Imam Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan: أراد شعراء الكفار الذين كانوا يهجون رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، وذكر مقاتل أسماءهم ، فقال : منهم عبد الله بن الزبعرى السهمي ، وهبيرة بن أبي وهب المخزومي ، ومشافع بن عبد مناف . وأبو عزة بن عبد الله الجمحي ، وأمية بن أبي الصلت الثقفي ، تكلموا بالكذب وبالباطل ، وقالوا : نحن نقول مثل ما يقول محمد “Yang dimaksud dalam ayat ini adalah para penyair kaum kafir yang dahulu sering menyerang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Dan disebutkan perintah untuk memerangi nama mereka (dalam syair). Para ulama menyebutkan, bahwa di antara penyair tersebut adalah Abdullah bin Az-Zab’ari As-Sahmi, Haibarah bin Abi Wahb Al-Makhzumi, Musafi’ bin Abdi Manaf, Abu Ghazzah bin Abdillah Al-Juhmi, Umayyah bin Abi Ash-Shalt Ats-Tsaqafi. Mereka semua mengucapkan dusta dan kebatilan (dalam syair mereka). Mereka juga berkata: kami sekedar mengucapkan seperti yang diucapkan Muhammad” (Tafsir Al-Baghawi, 6/135). Para penyair tersebut mengatakan “kami sekedar mengucapkan seperti yang diucapkan Muhammad”, maksudnya Al-Qur’an. Mereka mengklaim bahwasanya Al-Qur’an yang disampaikan Nabi sekedar syair sama seperti syair yang mereka buat. Oleh karena itu Allah bantah klaim ini dengan firman-Nya: أَمْ يَقُولُونَ شَاعِرٌ نَتَرَبَّصُ بِهِ رَيْبَ الْمَنُونِ قُلْ تَرَبَّصُوا۟ فَإِنِّى مَعَكُم مِّنَ ٱلْمُتَرَبِّصِينَ أَمْ تَأْمُرُهُمْ أَحْلَٰمُهُم بِهَٰذَآ ۚ أَمْ هُمْ قَوْمٌ طَاغُونَ “Bahkan mereka mengatakan: “Dia adalah seorang penyair yang kami tunggu-tunggu kecelakaan menimpanya”. Katakanlah: “Tunggulah, maka sesungguhnya aku pun termasuk orang yang menunggu (pula) bersama kamu”. Apakah mereka diperintah oleh fikiran-fikiran mereka untuk mengucapkan tuduhan-tuduhan ini ataukah mereka kaum yang melampaui batas?” (QS. Ath-Thur: 31-33). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: فإِنَّه لا يَتَّبِعُ الشعرَ غالبًا إِلَّا الغواةُ، فهو باطلٌ، وهذا القُرآنُ ليس كذلك، هذا القُرانُ لا يتبعه إلا أهلُ الرُّشْدِ والسَّدادِ، فدَلَّ ذلك على أنه ليسَ بالشعرِ؛ لأن الغالبَ أن الشعرَ لا يَتَّبِعُه إلّا الغاوونَ “Yang mengikuti syair-syair mereka umumnya adalah orang-orang sesat. Maka syair-syair mereka adalah kebatilan. Adapun Al-Qur’an, tidaklah demikian. Yang mengikuti Al-Qur’an adalah orang-orang yang berpikir dan lurus akalnya. Maka ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an bukanlah syair. Karena umumnya syair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat” (Tafsir Surah Asy-Syu’ara, hal. 311). Adapun tentang al ghawun dalam ayat ini, disebutkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir Ath-Thabari (19/416) ada empat pendapat di kalangan ahli tafsir: 1. Maknanya adalah orang-orang yang meriwayatkan syair-syair yang batil. Ini tafsiran dari Ibnu Abbas. 2. Maknanya adalah para setan. Ini tafsiran dari Mujahid, Qatadah, dan Ikrimah. 3. Maknanya adalah orang-orang bodoh. Ini tafsiran dari Ibnu Abbas dan Adh-Dhahhak. 4. Maknanya adalah orang-orang sesat dan orang-orang musyrik. Ini tafsiran Ibnu Abbas dan Ibnu Wahab. Semua tafsir di atas tidaklah saling bertentangan, dan dapat kita kompromikan. Sehingga para penyair yang sesat itu diikuti oleh para hamba yang sesat dari kalangan orang-orang yang gembira dengan syair mereka kemudian menukilnya, orang-orang bodoh, orang-orang yang akidahnya menyimpang, orang-orang musyrik dan juga setan. Namun tidak semua penyair demikian. Karena di lanjutan ayatnya, Allah ta’ala berfirman: إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَذَكَرُوا اللَّهَ كَثِيراً وَانتَصَرُوا مِن بَعْدِ مَا ظُلِمُوا “Kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan beramal saleh dan banyak menyebut Allah dan mendapat kemenangan sesudah menderita kezaliman.” (QS. Asy-Syu’ara’: 247). Hukum Syair  Selain surat Asy-Syu’ara ayat 224, terdapat beberapa dalil yang zahirnya mengharamkan syair. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لأَنْ يَمْتَلِئَ جَوْفُ رَجُلٍ قَيْحًا يَرِيهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا “Lebih baik salah seorang dari kalian memenuhi perutnya dengan nanah daripada memenuhinya dengan syair.” (HR. Al-Bukhari no. 6155). Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَنَاشُدِ الْأَشْعَارِ فِي الْمَسْجِدِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang melantunkan syair-syair di masjid“ (HR. Tirmidzi no. 296, dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Di sisi lain, terdapat dalil-dalil yang zahirnya membolehkan syair. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: وَعَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرَّ بِحَسَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَحَظَ إلَيْهِ، فَقَالَ: قَدْ كُنْتُ أُنْشِدُ، وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ. “Umar radhiyallahu ‘anhu pernah melewati Hassan bin Tsabit yang sedang bersyair di dalam masjid kemudian beliau memandangnya dengan tajam. Maka Hassan berkata, “Aku pernah bersyair dan di masjid ketika ada seorang yang lebih utama darimu (yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam)” (HR. Al-Bukhari no. 3212 dan Muslim no. 2485). Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ مِنْ الشِّعْرِ حِكْمَةً “Sesungguhnya di sebagian syair terdapat hikmah” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 85, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad). Oleh karena itu hukum syair perlu dirinci. Sebagaimana penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah: هذا فيه تفصيل أيضًا، والشعر مثلما قال الشافعي رحمه الله: “حسنه حسن، وقبيحه قبيح”، فالشعر الذي ينصر الحقَّ ويُؤيد الحقَّ، ويهدم الباطل وأهل الباطل؛ هذا مطلوبٌ، هذا مشروعٌ، وهو الذي كان يقوم به حسان بن ثابت ، وعبدالله بن رواحة، وسعد بن مالك، وغيرهم من الشعراء الذين كانوا في عهده ﷺ وبعده. أما إذا كان الشعر في ذمِّ الحق، ومدح الخنا والفساد، والدعوة إلى الزنا والفجور؛ فهذا منكرٌ محض لا يجوز “Hal ini juga memerlukan perincian. Hukum syair sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, “Syair yang baik maka baik hukumnya, dan syair yang jelek maka jelek hukumnya”. Syair yang mendukung kebenaran dan menghancurkan kebatilan serta para pelakunya, maka ini dituntut dalam agama dan disyariatkan. Dan itulah yang dilakukan Hassan bin Tsabit radhiyallahu’anhu, Abdullah bin Rawahah radhiyallahu’anhu, Sa’ad bin Malik radhiyallahu’anhu, dan para penyair lainnya yang ada di zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun, jika syairnya mencela kebenaran, memuji pengkhianatan dan kejahatan, serta menyerukan perzinaan dan maksiat, maka ini jelas kemungkaran dan tidak diperbolehkan” (Fatawa Ad Durus, no.413). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Qoul Qodim Dan Qoul Jadid, Hewan Yang Boleh Dipelihara Menurut Islam, Asap Tanda Kiamat, Nama Kecil Abu Lahab, Gaya Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Visited 255 times, 2 visit(s) today Post Views: 1,035 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apakah makna surat Asy-Syu’ara ayat 224? Apakah menunjukkan bahwa bersyair terlarang? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Allah ta’ala berfirman: وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ “Dan para penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat” (QS. Asy-Syu’ara: 224). Asy-syu’ara artinya para penyair. Para penyair yang dimaksud dalam ayat ini adalah para penyair yang sya’irnya berisi kebatilan. Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan para salaf: وقال الحسن البصري : قد – والله – رأينا أوديتهم التي يهيمون فيها ، مرة في شتمة فلان ، ومرة في مدحة فلان . وقال قتادة : الشاعر يمدح قوما بباطل ، ويذم قوما بباطل “Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan: “Sungguh demi Allah kami melihat lembah-lembah yang dilewati para penyair itu. Terkadang mereka mencela si fulan dengan syairnya, terkadang mereka memuji si fulan”. Qatadah rahimahullah berkata: “Para penyair biasanya memuji suatu kaum secara batil dan mencela suatu kaum secara batil”” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/172). Imam Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan: أراد شعراء الكفار الذين كانوا يهجون رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، وذكر مقاتل أسماءهم ، فقال : منهم عبد الله بن الزبعرى السهمي ، وهبيرة بن أبي وهب المخزومي ، ومشافع بن عبد مناف . وأبو عزة بن عبد الله الجمحي ، وأمية بن أبي الصلت الثقفي ، تكلموا بالكذب وبالباطل ، وقالوا : نحن نقول مثل ما يقول محمد “Yang dimaksud dalam ayat ini adalah para penyair kaum kafir yang dahulu sering menyerang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Dan disebutkan perintah untuk memerangi nama mereka (dalam syair). Para ulama menyebutkan, bahwa di antara penyair tersebut adalah Abdullah bin Az-Zab’ari As-Sahmi, Haibarah bin Abi Wahb Al-Makhzumi, Musafi’ bin Abdi Manaf, Abu Ghazzah bin Abdillah Al-Juhmi, Umayyah bin Abi Ash-Shalt Ats-Tsaqafi. Mereka semua mengucapkan dusta dan kebatilan (dalam syair mereka). Mereka juga berkata: kami sekedar mengucapkan seperti yang diucapkan Muhammad” (Tafsir Al-Baghawi, 6/135). Para penyair tersebut mengatakan “kami sekedar mengucapkan seperti yang diucapkan Muhammad”, maksudnya Al-Qur’an. Mereka mengklaim bahwasanya Al-Qur’an yang disampaikan Nabi sekedar syair sama seperti syair yang mereka buat. Oleh karena itu Allah bantah klaim ini dengan firman-Nya: أَمْ يَقُولُونَ شَاعِرٌ نَتَرَبَّصُ بِهِ رَيْبَ الْمَنُونِ قُلْ تَرَبَّصُوا۟ فَإِنِّى مَعَكُم مِّنَ ٱلْمُتَرَبِّصِينَ أَمْ تَأْمُرُهُمْ أَحْلَٰمُهُم بِهَٰذَآ ۚ أَمْ هُمْ قَوْمٌ طَاغُونَ “Bahkan mereka mengatakan: “Dia adalah seorang penyair yang kami tunggu-tunggu kecelakaan menimpanya”. Katakanlah: “Tunggulah, maka sesungguhnya aku pun termasuk orang yang menunggu (pula) bersama kamu”. Apakah mereka diperintah oleh fikiran-fikiran mereka untuk mengucapkan tuduhan-tuduhan ini ataukah mereka kaum yang melampaui batas?” (QS. Ath-Thur: 31-33). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: فإِنَّه لا يَتَّبِعُ الشعرَ غالبًا إِلَّا الغواةُ، فهو باطلٌ، وهذا القُرآنُ ليس كذلك، هذا القُرانُ لا يتبعه إلا أهلُ الرُّشْدِ والسَّدادِ، فدَلَّ ذلك على أنه ليسَ بالشعرِ؛ لأن الغالبَ أن الشعرَ لا يَتَّبِعُه إلّا الغاوونَ “Yang mengikuti syair-syair mereka umumnya adalah orang-orang sesat. Maka syair-syair mereka adalah kebatilan. Adapun Al-Qur’an, tidaklah demikian. Yang mengikuti Al-Qur’an adalah orang-orang yang berpikir dan lurus akalnya. Maka ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an bukanlah syair. Karena umumnya syair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat” (Tafsir Surah Asy-Syu’ara, hal. 311). Adapun tentang al ghawun dalam ayat ini, disebutkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir Ath-Thabari (19/416) ada empat pendapat di kalangan ahli tafsir: 1. Maknanya adalah orang-orang yang meriwayatkan syair-syair yang batil. Ini tafsiran dari Ibnu Abbas. 2. Maknanya adalah para setan. Ini tafsiran dari Mujahid, Qatadah, dan Ikrimah. 3. Maknanya adalah orang-orang bodoh. Ini tafsiran dari Ibnu Abbas dan Adh-Dhahhak. 4. Maknanya adalah orang-orang sesat dan orang-orang musyrik. Ini tafsiran Ibnu Abbas dan Ibnu Wahab. Semua tafsir di atas tidaklah saling bertentangan, dan dapat kita kompromikan. Sehingga para penyair yang sesat itu diikuti oleh para hamba yang sesat dari kalangan orang-orang yang gembira dengan syair mereka kemudian menukilnya, orang-orang bodoh, orang-orang yang akidahnya menyimpang, orang-orang musyrik dan juga setan. Namun tidak semua penyair demikian. Karena di lanjutan ayatnya, Allah ta’ala berfirman: إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَذَكَرُوا اللَّهَ كَثِيراً وَانتَصَرُوا مِن بَعْدِ مَا ظُلِمُوا “Kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan beramal saleh dan banyak menyebut Allah dan mendapat kemenangan sesudah menderita kezaliman.” (QS. Asy-Syu’ara’: 247). Hukum Syair  Selain surat Asy-Syu’ara ayat 224, terdapat beberapa dalil yang zahirnya mengharamkan syair. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لأَنْ يَمْتَلِئَ جَوْفُ رَجُلٍ قَيْحًا يَرِيهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا “Lebih baik salah seorang dari kalian memenuhi perutnya dengan nanah daripada memenuhinya dengan syair.” (HR. Al-Bukhari no. 6155). Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَنَاشُدِ الْأَشْعَارِ فِي الْمَسْجِدِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang melantunkan syair-syair di masjid“ (HR. Tirmidzi no. 296, dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Di sisi lain, terdapat dalil-dalil yang zahirnya membolehkan syair. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: وَعَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرَّ بِحَسَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَحَظَ إلَيْهِ، فَقَالَ: قَدْ كُنْتُ أُنْشِدُ، وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ. “Umar radhiyallahu ‘anhu pernah melewati Hassan bin Tsabit yang sedang bersyair di dalam masjid kemudian beliau memandangnya dengan tajam. Maka Hassan berkata, “Aku pernah bersyair dan di masjid ketika ada seorang yang lebih utama darimu (yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam)” (HR. Al-Bukhari no. 3212 dan Muslim no. 2485). Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ مِنْ الشِّعْرِ حِكْمَةً “Sesungguhnya di sebagian syair terdapat hikmah” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 85, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad). Oleh karena itu hukum syair perlu dirinci. Sebagaimana penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah: هذا فيه تفصيل أيضًا، والشعر مثلما قال الشافعي رحمه الله: “حسنه حسن، وقبيحه قبيح”، فالشعر الذي ينصر الحقَّ ويُؤيد الحقَّ، ويهدم الباطل وأهل الباطل؛ هذا مطلوبٌ، هذا مشروعٌ، وهو الذي كان يقوم به حسان بن ثابت ، وعبدالله بن رواحة، وسعد بن مالك، وغيرهم من الشعراء الذين كانوا في عهده ﷺ وبعده. أما إذا كان الشعر في ذمِّ الحق، ومدح الخنا والفساد، والدعوة إلى الزنا والفجور؛ فهذا منكرٌ محض لا يجوز “Hal ini juga memerlukan perincian. Hukum syair sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, “Syair yang baik maka baik hukumnya, dan syair yang jelek maka jelek hukumnya”. Syair yang mendukung kebenaran dan menghancurkan kebatilan serta para pelakunya, maka ini dituntut dalam agama dan disyariatkan. Dan itulah yang dilakukan Hassan bin Tsabit radhiyallahu’anhu, Abdullah bin Rawahah radhiyallahu’anhu, Sa’ad bin Malik radhiyallahu’anhu, dan para penyair lainnya yang ada di zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun, jika syairnya mencela kebenaran, memuji pengkhianatan dan kejahatan, serta menyerukan perzinaan dan maksiat, maka ini jelas kemungkaran dan tidak diperbolehkan” (Fatawa Ad Durus, no.413). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Qoul Qodim Dan Qoul Jadid, Hewan Yang Boleh Dipelihara Menurut Islam, Asap Tanda Kiamat, Nama Kecil Abu Lahab, Gaya Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Visited 255 times, 2 visit(s) today Post Views: 1,035 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tatacara Bersuci untuk Salat Ketika di Pesawat

Daftar Isi Toggle Alasan-alasan yang membolehkan tayamumApakah sah salat seseorang yang bertayamum di pesawat, meskipun ada air?Jika airnya sedikit dan tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota wuduAir yang mencukupi untuk wudu tidak ditentukan dengan ukuran tertentuCara berwudu dengan air yang sedikitJika memang tidak bisa menggunakan air di pesawat, bagaimana cara bersucinya? Allah Ta’ala mewajibkan orang-orang beriman untuk berwudu ketika hendak mendirikan salat. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا ‌قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَد مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدا طَيِّبا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menjadikan kamu kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” [1] Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya bersuci adalah dengan berwudu. Jika ada uzur (alasan yang dibenarkan), maka bisa beralih ke tayamum sebagai penggantinya. Alasan-alasan yang membolehkan tayamum Secara ringkas, alasan yang membolehkan tayamum adalah ketidakmampuan menggunakan air. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, الْمُبِيحُ لِلتَّيَمُّمِ فِي الْحَقِيقَةِ شَيْءٌ وَاحِدٌ. وَهُوَ الْعَجْزُ عَنِ اسْتِعْمَال الْمَاءِ، وَالْعَجْزُ، إِمَّا لِفَقْدِ الْمَاءِ وَإِمَّا لِعَدَمِ الْقُدْرَةِ عَلَى اسْتِعْمَالِهِ مَعَ وُجُودِهِ. “Pada hakikatnya, hanya ada satu hal yang membolehkan tayamum, yaitu ketidakmampuan menggunakan air. Ketidakmampuan ini bisa disebabkan oleh tidak adanya air atau tidak mampu menggunakannya meskipun ada.” [2] Apakah sah salat seseorang yang bertayamum di pesawat, meskipun ada air? Jika ia mampu menggunakan air dengan cara apa pun yang memungkinkan, maka salatnya tidak sah dan wajib diqada, karena wudu adalah syarat sahnya salat sehingga salat tidak sah tanpanya, kecuali jika tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya, maka dapat digantikan dengan tayamum. [3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ “Allah tidak akan menerima salat seseorang di antara kalian apabila berhadas sampai ia berwudu.” [4] Jika airnya sedikit dan tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota wudu Jika airnya sedikit dan tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota wudu, maka wajib menggunakannya karena itulah yang ia mampu lakukan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وإذا أمرتكم بأمرٍ فأتوا منه ما استطعتم “Jika aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (Muttafaqun ‘alaih) Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar [5], “Engkau dapat berdalil dengan hadis ini untuk tidak mewajibkan segala sesuatu yang di luar kemampuan, dan wajib melakukan apa yang mampu dilakukan dari yang diperintahkan, dan tidak hanya karena sebagiannya di luar kemampuan lantas menggugurkan semuanya.” [6] Syekh Abdullah Ath-Thayyar hafidzahullah mengatakan, إذا لم يجد من أراد الصلاة إلا ماء قليلًا أو لم يستطع أن يستعمل الماء إلا في بعض أعضائه أو قدر على الوضوء في الجنابة ولم يقدر على الغسل، فهنا يفعل ما يستطيعه بطهارة الماء ثم يتيمم عن الباقي، وهذا هو المذهب عند الحنابلة؛ لعموم قوله تعالى: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} “Jika seseorang yang hendak salat hanya menemukan sedikit air atau tidak mampu menggunakan air, kecuali pada sebagian anggota tubuhnya; atau mampu berwudu dari junub, tetapi tidak mampu mandi, maka ia melakukan apa yang ia mampu dengan bersuci menggunakan air, kemudian bertayamum untuk sisanya. Ini adalah pendapat mazhab Hambali, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka, bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16) [7] Baca juga: Hukum Bertayamum untuk Salat ketika Safar Air yang mencukupi untuk wudu tidak ditentukan dengan ukuran tertentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudu dengan satu mud. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَغْسِلُ، أوْ كانَ يَغْتَسِلُ، بالصَّاعِ إلى خَمْسَةِ أمْدَادٍ، ويَتَوَضَّأُ بالمُدِّ. “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan satu sha’ sampai lima mud dan berwudu dengan satu mud.” [8] Bahkan, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mampu berwudu dengan dua pertiga mud, yaitu 458.67 mililiter. Ummu ‘Ammarah radhiyallahu ‘anha mengatakan, أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ توضَّأَ فأُتِيَ بإناءٍ فيهِ ماءٌ قدرُ ثلُثيِ المدِّ. “Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu dan diberi bejana berisi air sebanyak dua pertiga mud.” [9] Para ulama sepakat bahwa air yang mencukupi untuk wudu dan mandi tidak ditentukan dengan ukuran tertentu. Ibnu Abidin meriwayatkan ijma‘ (kesepakatan ulama) tentang hal itu dan berkata, “Sesungguhnya apa yang disebutkan dalam hadis bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha’ bukanlah ukuran yang wajib, melainkan penjelasan tentang kadar minimal yang disunahkan. Sehingga, jika seseorang membasuh dengan lebih dari itu, maka sah baginya. Dan jika tidak mencukupi, maka ia menambahkannya, karena tabiat dan kondisi manusia berbeda-beda.” [10] Cara berwudu dengan air yang sedikit Setelah kita mengetahui bahwasanya air yang sedikit (459 mililiter, atau seukuran satu botol air mineral ukuran sedang) bisa digunakan untuk wudu dengan sempurna, dan tidak ada batasan untuk kecukupan air dalam wudu, maka berikut ini tata cara berwudu sehingga kita bisa menggunakan air seminimal mungkin, namun tetap mengedepankan keabsahan wudu: Pertama: Membasuh anggota tubuh yang wajib saja. Maka, untuk anggota tubuh yang sunah, misalkan mencuci tangan di awal wudu, bisa ditinggalkan. Kedua: Membasuh satu kali saja. Membasuh tiga kali untuk anggota-anggota wudu, hukumnya sunah. Maka, untuk maslahat meminimalisasi penggunaan air, sunah ini bisa ditinggalkan. Ketiga: Mengusap sepatu/ kaos kaki, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dalam pembahasan mengusap khuf. Wallaahu a’lam Jika memang tidak bisa menggunakan air di pesawat, bagaimana cara bersucinya? Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Jika tidak ada air atau membeku, atau dilarang menggunakannya karena khawatir akan tumpah dan menyebabkan kerusakan di pesawat atau tidak mencukupi, bagaimana cara berwudu jika tidak ada debu?” Beliau menjawab, “Dalam kasus yang Anda sebutkan, wudu tidak mungkin atau sulit dilakukan, dan Allah Ta’ala berfirman, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ‘Allah tidak menjadikan bagi kamu dalam agama suatu kesempitan.’ Maka, penumpang dapat bertayamum di atas tempat tidurnya jika ada debu. Jika tidak ada debu, maka ia salat meskipun tidak bersuci karena tidak mampu melakukannya, dan Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ‘Maka, bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.’ Akan tetapi, jika memungkinkan untuk turun di bandara di akhir waktu salat kedua yang dapat digabungkan dengan salat sebelumnya, seperti Asar digabungkan dengan Zuhur dan Isya digabungkan dengan Magrib, maka hendaklah ia mengakhirkannya, yaitu menjamak ta’khir dan salat dua rakaat setelah turun di bandara. Sunah bagi orang yang menjamak salat adalah mengumandangkan azan satu kali untuk keduanya dan melakukan iqamah secara terpisah untuk setiap salat, meneladani Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menjamak Zuhur dan Asar pada hari Arafah. Adapun jika tidak memungkinkan, seperti jika ini adalah waktu kedua dalam dua kelompok salat atau salat yang tidak dapat digabungkan dengan salat setelahnya, seperti Asar dengan Magrib dan Isya dengan Subuh dengan Zuhur, maka ia salat sesuai keadaannya.” [11] Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah menyeluruh, tentang tata cara bersuci untuk salat ketika di pesawat. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Hukum Menghadap Kiblat ketika Salat di Kapal atau Pesawat *** 3 Zulkaidah 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4, 2018 M. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah, Mesir, cet. ke-1, 1421 (maktabah syamilah). Nailul Authar, Imam Muhammad bin ‘Aliy Asy-Syaukaniy, Dar Hadits, Kairo, 2005 M.   Catatan kaki: [1] QS. Al-Maidah: 6 [2] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 14: 255. [3] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/182457 [4] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu [5] Nailul Authar, 1: 277. [6] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/34360/ [7] Al-Fiqh Al-Muyassar, 1: 136. [8] HR. Bukhari no. 201 dan Muslim no. 325, Lihat: https://dorar.net/hadith/sharh/120730 Satu mud air yaitu 688 ml. Lihat Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, 1: 143. [9] Shahih Abu Dawud no. 94 https://dorar.net/hadith/sharh/85473 [10] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 4: 179. [11] Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin, 15: 412. Lihat: https://ar.lib.efatwa.ir/44359/15/412 Tags: bersuci

Tatacara Bersuci untuk Salat Ketika di Pesawat

Daftar Isi Toggle Alasan-alasan yang membolehkan tayamumApakah sah salat seseorang yang bertayamum di pesawat, meskipun ada air?Jika airnya sedikit dan tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota wuduAir yang mencukupi untuk wudu tidak ditentukan dengan ukuran tertentuCara berwudu dengan air yang sedikitJika memang tidak bisa menggunakan air di pesawat, bagaimana cara bersucinya? Allah Ta’ala mewajibkan orang-orang beriman untuk berwudu ketika hendak mendirikan salat. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا ‌قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَد مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدا طَيِّبا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menjadikan kamu kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” [1] Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya bersuci adalah dengan berwudu. Jika ada uzur (alasan yang dibenarkan), maka bisa beralih ke tayamum sebagai penggantinya. Alasan-alasan yang membolehkan tayamum Secara ringkas, alasan yang membolehkan tayamum adalah ketidakmampuan menggunakan air. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, الْمُبِيحُ لِلتَّيَمُّمِ فِي الْحَقِيقَةِ شَيْءٌ وَاحِدٌ. وَهُوَ الْعَجْزُ عَنِ اسْتِعْمَال الْمَاءِ، وَالْعَجْزُ، إِمَّا لِفَقْدِ الْمَاءِ وَإِمَّا لِعَدَمِ الْقُدْرَةِ عَلَى اسْتِعْمَالِهِ مَعَ وُجُودِهِ. “Pada hakikatnya, hanya ada satu hal yang membolehkan tayamum, yaitu ketidakmampuan menggunakan air. Ketidakmampuan ini bisa disebabkan oleh tidak adanya air atau tidak mampu menggunakannya meskipun ada.” [2] Apakah sah salat seseorang yang bertayamum di pesawat, meskipun ada air? Jika ia mampu menggunakan air dengan cara apa pun yang memungkinkan, maka salatnya tidak sah dan wajib diqada, karena wudu adalah syarat sahnya salat sehingga salat tidak sah tanpanya, kecuali jika tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya, maka dapat digantikan dengan tayamum. [3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ “Allah tidak akan menerima salat seseorang di antara kalian apabila berhadas sampai ia berwudu.” [4] Jika airnya sedikit dan tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota wudu Jika airnya sedikit dan tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota wudu, maka wajib menggunakannya karena itulah yang ia mampu lakukan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وإذا أمرتكم بأمرٍ فأتوا منه ما استطعتم “Jika aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (Muttafaqun ‘alaih) Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar [5], “Engkau dapat berdalil dengan hadis ini untuk tidak mewajibkan segala sesuatu yang di luar kemampuan, dan wajib melakukan apa yang mampu dilakukan dari yang diperintahkan, dan tidak hanya karena sebagiannya di luar kemampuan lantas menggugurkan semuanya.” [6] Syekh Abdullah Ath-Thayyar hafidzahullah mengatakan, إذا لم يجد من أراد الصلاة إلا ماء قليلًا أو لم يستطع أن يستعمل الماء إلا في بعض أعضائه أو قدر على الوضوء في الجنابة ولم يقدر على الغسل، فهنا يفعل ما يستطيعه بطهارة الماء ثم يتيمم عن الباقي، وهذا هو المذهب عند الحنابلة؛ لعموم قوله تعالى: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} “Jika seseorang yang hendak salat hanya menemukan sedikit air atau tidak mampu menggunakan air, kecuali pada sebagian anggota tubuhnya; atau mampu berwudu dari junub, tetapi tidak mampu mandi, maka ia melakukan apa yang ia mampu dengan bersuci menggunakan air, kemudian bertayamum untuk sisanya. Ini adalah pendapat mazhab Hambali, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka, bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16) [7] Baca juga: Hukum Bertayamum untuk Salat ketika Safar Air yang mencukupi untuk wudu tidak ditentukan dengan ukuran tertentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudu dengan satu mud. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَغْسِلُ، أوْ كانَ يَغْتَسِلُ، بالصَّاعِ إلى خَمْسَةِ أمْدَادٍ، ويَتَوَضَّأُ بالمُدِّ. “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan satu sha’ sampai lima mud dan berwudu dengan satu mud.” [8] Bahkan, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mampu berwudu dengan dua pertiga mud, yaitu 458.67 mililiter. Ummu ‘Ammarah radhiyallahu ‘anha mengatakan, أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ توضَّأَ فأُتِيَ بإناءٍ فيهِ ماءٌ قدرُ ثلُثيِ المدِّ. “Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu dan diberi bejana berisi air sebanyak dua pertiga mud.” [9] Para ulama sepakat bahwa air yang mencukupi untuk wudu dan mandi tidak ditentukan dengan ukuran tertentu. Ibnu Abidin meriwayatkan ijma‘ (kesepakatan ulama) tentang hal itu dan berkata, “Sesungguhnya apa yang disebutkan dalam hadis bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha’ bukanlah ukuran yang wajib, melainkan penjelasan tentang kadar minimal yang disunahkan. Sehingga, jika seseorang membasuh dengan lebih dari itu, maka sah baginya. Dan jika tidak mencukupi, maka ia menambahkannya, karena tabiat dan kondisi manusia berbeda-beda.” [10] Cara berwudu dengan air yang sedikit Setelah kita mengetahui bahwasanya air yang sedikit (459 mililiter, atau seukuran satu botol air mineral ukuran sedang) bisa digunakan untuk wudu dengan sempurna, dan tidak ada batasan untuk kecukupan air dalam wudu, maka berikut ini tata cara berwudu sehingga kita bisa menggunakan air seminimal mungkin, namun tetap mengedepankan keabsahan wudu: Pertama: Membasuh anggota tubuh yang wajib saja. Maka, untuk anggota tubuh yang sunah, misalkan mencuci tangan di awal wudu, bisa ditinggalkan. Kedua: Membasuh satu kali saja. Membasuh tiga kali untuk anggota-anggota wudu, hukumnya sunah. Maka, untuk maslahat meminimalisasi penggunaan air, sunah ini bisa ditinggalkan. Ketiga: Mengusap sepatu/ kaos kaki, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dalam pembahasan mengusap khuf. Wallaahu a’lam Jika memang tidak bisa menggunakan air di pesawat, bagaimana cara bersucinya? Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Jika tidak ada air atau membeku, atau dilarang menggunakannya karena khawatir akan tumpah dan menyebabkan kerusakan di pesawat atau tidak mencukupi, bagaimana cara berwudu jika tidak ada debu?” Beliau menjawab, “Dalam kasus yang Anda sebutkan, wudu tidak mungkin atau sulit dilakukan, dan Allah Ta’ala berfirman, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ‘Allah tidak menjadikan bagi kamu dalam agama suatu kesempitan.’ Maka, penumpang dapat bertayamum di atas tempat tidurnya jika ada debu. Jika tidak ada debu, maka ia salat meskipun tidak bersuci karena tidak mampu melakukannya, dan Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ‘Maka, bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.’ Akan tetapi, jika memungkinkan untuk turun di bandara di akhir waktu salat kedua yang dapat digabungkan dengan salat sebelumnya, seperti Asar digabungkan dengan Zuhur dan Isya digabungkan dengan Magrib, maka hendaklah ia mengakhirkannya, yaitu menjamak ta’khir dan salat dua rakaat setelah turun di bandara. Sunah bagi orang yang menjamak salat adalah mengumandangkan azan satu kali untuk keduanya dan melakukan iqamah secara terpisah untuk setiap salat, meneladani Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menjamak Zuhur dan Asar pada hari Arafah. Adapun jika tidak memungkinkan, seperti jika ini adalah waktu kedua dalam dua kelompok salat atau salat yang tidak dapat digabungkan dengan salat setelahnya, seperti Asar dengan Magrib dan Isya dengan Subuh dengan Zuhur, maka ia salat sesuai keadaannya.” [11] Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah menyeluruh, tentang tata cara bersuci untuk salat ketika di pesawat. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Hukum Menghadap Kiblat ketika Salat di Kapal atau Pesawat *** 3 Zulkaidah 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4, 2018 M. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah, Mesir, cet. ke-1, 1421 (maktabah syamilah). Nailul Authar, Imam Muhammad bin ‘Aliy Asy-Syaukaniy, Dar Hadits, Kairo, 2005 M.   Catatan kaki: [1] QS. Al-Maidah: 6 [2] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 14: 255. [3] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/182457 [4] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu [5] Nailul Authar, 1: 277. [6] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/34360/ [7] Al-Fiqh Al-Muyassar, 1: 136. [8] HR. Bukhari no. 201 dan Muslim no. 325, Lihat: https://dorar.net/hadith/sharh/120730 Satu mud air yaitu 688 ml. Lihat Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, 1: 143. [9] Shahih Abu Dawud no. 94 https://dorar.net/hadith/sharh/85473 [10] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 4: 179. [11] Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin, 15: 412. Lihat: https://ar.lib.efatwa.ir/44359/15/412 Tags: bersuci
Daftar Isi Toggle Alasan-alasan yang membolehkan tayamumApakah sah salat seseorang yang bertayamum di pesawat, meskipun ada air?Jika airnya sedikit dan tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota wuduAir yang mencukupi untuk wudu tidak ditentukan dengan ukuran tertentuCara berwudu dengan air yang sedikitJika memang tidak bisa menggunakan air di pesawat, bagaimana cara bersucinya? Allah Ta’ala mewajibkan orang-orang beriman untuk berwudu ketika hendak mendirikan salat. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا ‌قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَد مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدا طَيِّبا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menjadikan kamu kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” [1] Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya bersuci adalah dengan berwudu. Jika ada uzur (alasan yang dibenarkan), maka bisa beralih ke tayamum sebagai penggantinya. Alasan-alasan yang membolehkan tayamum Secara ringkas, alasan yang membolehkan tayamum adalah ketidakmampuan menggunakan air. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, الْمُبِيحُ لِلتَّيَمُّمِ فِي الْحَقِيقَةِ شَيْءٌ وَاحِدٌ. وَهُوَ الْعَجْزُ عَنِ اسْتِعْمَال الْمَاءِ، وَالْعَجْزُ، إِمَّا لِفَقْدِ الْمَاءِ وَإِمَّا لِعَدَمِ الْقُدْرَةِ عَلَى اسْتِعْمَالِهِ مَعَ وُجُودِهِ. “Pada hakikatnya, hanya ada satu hal yang membolehkan tayamum, yaitu ketidakmampuan menggunakan air. Ketidakmampuan ini bisa disebabkan oleh tidak adanya air atau tidak mampu menggunakannya meskipun ada.” [2] Apakah sah salat seseorang yang bertayamum di pesawat, meskipun ada air? Jika ia mampu menggunakan air dengan cara apa pun yang memungkinkan, maka salatnya tidak sah dan wajib diqada, karena wudu adalah syarat sahnya salat sehingga salat tidak sah tanpanya, kecuali jika tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya, maka dapat digantikan dengan tayamum. [3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ “Allah tidak akan menerima salat seseorang di antara kalian apabila berhadas sampai ia berwudu.” [4] Jika airnya sedikit dan tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota wudu Jika airnya sedikit dan tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota wudu, maka wajib menggunakannya karena itulah yang ia mampu lakukan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وإذا أمرتكم بأمرٍ فأتوا منه ما استطعتم “Jika aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (Muttafaqun ‘alaih) Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar [5], “Engkau dapat berdalil dengan hadis ini untuk tidak mewajibkan segala sesuatu yang di luar kemampuan, dan wajib melakukan apa yang mampu dilakukan dari yang diperintahkan, dan tidak hanya karena sebagiannya di luar kemampuan lantas menggugurkan semuanya.” [6] Syekh Abdullah Ath-Thayyar hafidzahullah mengatakan, إذا لم يجد من أراد الصلاة إلا ماء قليلًا أو لم يستطع أن يستعمل الماء إلا في بعض أعضائه أو قدر على الوضوء في الجنابة ولم يقدر على الغسل، فهنا يفعل ما يستطيعه بطهارة الماء ثم يتيمم عن الباقي، وهذا هو المذهب عند الحنابلة؛ لعموم قوله تعالى: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} “Jika seseorang yang hendak salat hanya menemukan sedikit air atau tidak mampu menggunakan air, kecuali pada sebagian anggota tubuhnya; atau mampu berwudu dari junub, tetapi tidak mampu mandi, maka ia melakukan apa yang ia mampu dengan bersuci menggunakan air, kemudian bertayamum untuk sisanya. Ini adalah pendapat mazhab Hambali, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka, bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16) [7] Baca juga: Hukum Bertayamum untuk Salat ketika Safar Air yang mencukupi untuk wudu tidak ditentukan dengan ukuran tertentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudu dengan satu mud. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَغْسِلُ، أوْ كانَ يَغْتَسِلُ، بالصَّاعِ إلى خَمْسَةِ أمْدَادٍ، ويَتَوَضَّأُ بالمُدِّ. “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan satu sha’ sampai lima mud dan berwudu dengan satu mud.” [8] Bahkan, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mampu berwudu dengan dua pertiga mud, yaitu 458.67 mililiter. Ummu ‘Ammarah radhiyallahu ‘anha mengatakan, أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ توضَّأَ فأُتِيَ بإناءٍ فيهِ ماءٌ قدرُ ثلُثيِ المدِّ. “Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu dan diberi bejana berisi air sebanyak dua pertiga mud.” [9] Para ulama sepakat bahwa air yang mencukupi untuk wudu dan mandi tidak ditentukan dengan ukuran tertentu. Ibnu Abidin meriwayatkan ijma‘ (kesepakatan ulama) tentang hal itu dan berkata, “Sesungguhnya apa yang disebutkan dalam hadis bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha’ bukanlah ukuran yang wajib, melainkan penjelasan tentang kadar minimal yang disunahkan. Sehingga, jika seseorang membasuh dengan lebih dari itu, maka sah baginya. Dan jika tidak mencukupi, maka ia menambahkannya, karena tabiat dan kondisi manusia berbeda-beda.” [10] Cara berwudu dengan air yang sedikit Setelah kita mengetahui bahwasanya air yang sedikit (459 mililiter, atau seukuran satu botol air mineral ukuran sedang) bisa digunakan untuk wudu dengan sempurna, dan tidak ada batasan untuk kecukupan air dalam wudu, maka berikut ini tata cara berwudu sehingga kita bisa menggunakan air seminimal mungkin, namun tetap mengedepankan keabsahan wudu: Pertama: Membasuh anggota tubuh yang wajib saja. Maka, untuk anggota tubuh yang sunah, misalkan mencuci tangan di awal wudu, bisa ditinggalkan. Kedua: Membasuh satu kali saja. Membasuh tiga kali untuk anggota-anggota wudu, hukumnya sunah. Maka, untuk maslahat meminimalisasi penggunaan air, sunah ini bisa ditinggalkan. Ketiga: Mengusap sepatu/ kaos kaki, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dalam pembahasan mengusap khuf. Wallaahu a’lam Jika memang tidak bisa menggunakan air di pesawat, bagaimana cara bersucinya? Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Jika tidak ada air atau membeku, atau dilarang menggunakannya karena khawatir akan tumpah dan menyebabkan kerusakan di pesawat atau tidak mencukupi, bagaimana cara berwudu jika tidak ada debu?” Beliau menjawab, “Dalam kasus yang Anda sebutkan, wudu tidak mungkin atau sulit dilakukan, dan Allah Ta’ala berfirman, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ‘Allah tidak menjadikan bagi kamu dalam agama suatu kesempitan.’ Maka, penumpang dapat bertayamum di atas tempat tidurnya jika ada debu. Jika tidak ada debu, maka ia salat meskipun tidak bersuci karena tidak mampu melakukannya, dan Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ‘Maka, bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.’ Akan tetapi, jika memungkinkan untuk turun di bandara di akhir waktu salat kedua yang dapat digabungkan dengan salat sebelumnya, seperti Asar digabungkan dengan Zuhur dan Isya digabungkan dengan Magrib, maka hendaklah ia mengakhirkannya, yaitu menjamak ta’khir dan salat dua rakaat setelah turun di bandara. Sunah bagi orang yang menjamak salat adalah mengumandangkan azan satu kali untuk keduanya dan melakukan iqamah secara terpisah untuk setiap salat, meneladani Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menjamak Zuhur dan Asar pada hari Arafah. Adapun jika tidak memungkinkan, seperti jika ini adalah waktu kedua dalam dua kelompok salat atau salat yang tidak dapat digabungkan dengan salat setelahnya, seperti Asar dengan Magrib dan Isya dengan Subuh dengan Zuhur, maka ia salat sesuai keadaannya.” [11] Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah menyeluruh, tentang tata cara bersuci untuk salat ketika di pesawat. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Hukum Menghadap Kiblat ketika Salat di Kapal atau Pesawat *** 3 Zulkaidah 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4, 2018 M. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah, Mesir, cet. ke-1, 1421 (maktabah syamilah). Nailul Authar, Imam Muhammad bin ‘Aliy Asy-Syaukaniy, Dar Hadits, Kairo, 2005 M.   Catatan kaki: [1] QS. Al-Maidah: 6 [2] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 14: 255. [3] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/182457 [4] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu [5] Nailul Authar, 1: 277. [6] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/34360/ [7] Al-Fiqh Al-Muyassar, 1: 136. [8] HR. Bukhari no. 201 dan Muslim no. 325, Lihat: https://dorar.net/hadith/sharh/120730 Satu mud air yaitu 688 ml. Lihat Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, 1: 143. [9] Shahih Abu Dawud no. 94 https://dorar.net/hadith/sharh/85473 [10] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 4: 179. [11] Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin, 15: 412. Lihat: https://ar.lib.efatwa.ir/44359/15/412 Tags: bersuci


Daftar Isi Toggle Alasan-alasan yang membolehkan tayamumApakah sah salat seseorang yang bertayamum di pesawat, meskipun ada air?Jika airnya sedikit dan tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota wuduAir yang mencukupi untuk wudu tidak ditentukan dengan ukuran tertentuCara berwudu dengan air yang sedikitJika memang tidak bisa menggunakan air di pesawat, bagaimana cara bersucinya? Allah Ta’ala mewajibkan orang-orang beriman untuk berwudu ketika hendak mendirikan salat. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا ‌قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَد مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدا طَيِّبا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menjadikan kamu kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” [1] Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya bersuci adalah dengan berwudu. Jika ada uzur (alasan yang dibenarkan), maka bisa beralih ke tayamum sebagai penggantinya. Alasan-alasan yang membolehkan tayamum Secara ringkas, alasan yang membolehkan tayamum adalah ketidakmampuan menggunakan air. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, الْمُبِيحُ لِلتَّيَمُّمِ فِي الْحَقِيقَةِ شَيْءٌ وَاحِدٌ. وَهُوَ الْعَجْزُ عَنِ اسْتِعْمَال الْمَاءِ، وَالْعَجْزُ، إِمَّا لِفَقْدِ الْمَاءِ وَإِمَّا لِعَدَمِ الْقُدْرَةِ عَلَى اسْتِعْمَالِهِ مَعَ وُجُودِهِ. “Pada hakikatnya, hanya ada satu hal yang membolehkan tayamum, yaitu ketidakmampuan menggunakan air. Ketidakmampuan ini bisa disebabkan oleh tidak adanya air atau tidak mampu menggunakannya meskipun ada.” [2] Apakah sah salat seseorang yang bertayamum di pesawat, meskipun ada air? Jika ia mampu menggunakan air dengan cara apa pun yang memungkinkan, maka salatnya tidak sah dan wajib diqada, karena wudu adalah syarat sahnya salat sehingga salat tidak sah tanpanya, kecuali jika tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya, maka dapat digantikan dengan tayamum. [3] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ “Allah tidak akan menerima salat seseorang di antara kalian apabila berhadas sampai ia berwudu.” [4] Jika airnya sedikit dan tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota wudu Jika airnya sedikit dan tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota wudu, maka wajib menggunakannya karena itulah yang ia mampu lakukan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وإذا أمرتكم بأمرٍ فأتوا منه ما استطعتم “Jika aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (Muttafaqun ‘alaih) Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar [5], “Engkau dapat berdalil dengan hadis ini untuk tidak mewajibkan segala sesuatu yang di luar kemampuan, dan wajib melakukan apa yang mampu dilakukan dari yang diperintahkan, dan tidak hanya karena sebagiannya di luar kemampuan lantas menggugurkan semuanya.” [6] Syekh Abdullah Ath-Thayyar hafidzahullah mengatakan, إذا لم يجد من أراد الصلاة إلا ماء قليلًا أو لم يستطع أن يستعمل الماء إلا في بعض أعضائه أو قدر على الوضوء في الجنابة ولم يقدر على الغسل، فهنا يفعل ما يستطيعه بطهارة الماء ثم يتيمم عن الباقي، وهذا هو المذهب عند الحنابلة؛ لعموم قوله تعالى: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} “Jika seseorang yang hendak salat hanya menemukan sedikit air atau tidak mampu menggunakan air, kecuali pada sebagian anggota tubuhnya; atau mampu berwudu dari junub, tetapi tidak mampu mandi, maka ia melakukan apa yang ia mampu dengan bersuci menggunakan air, kemudian bertayamum untuk sisanya. Ini adalah pendapat mazhab Hambali, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka, bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16) [7] Baca juga: Hukum Bertayamum untuk Salat ketika Safar Air yang mencukupi untuk wudu tidak ditentukan dengan ukuran tertentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudu dengan satu mud. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَغْسِلُ، أوْ كانَ يَغْتَسِلُ، بالصَّاعِ إلى خَمْسَةِ أمْدَادٍ، ويَتَوَضَّأُ بالمُدِّ. “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan satu sha’ sampai lima mud dan berwudu dengan satu mud.” [8] Bahkan, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mampu berwudu dengan dua pertiga mud, yaitu 458.67 mililiter. Ummu ‘Ammarah radhiyallahu ‘anha mengatakan, أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ توضَّأَ فأُتِيَ بإناءٍ فيهِ ماءٌ قدرُ ثلُثيِ المدِّ. “Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu dan diberi bejana berisi air sebanyak dua pertiga mud.” [9] Para ulama sepakat bahwa air yang mencukupi untuk wudu dan mandi tidak ditentukan dengan ukuran tertentu. Ibnu Abidin meriwayatkan ijma‘ (kesepakatan ulama) tentang hal itu dan berkata, “Sesungguhnya apa yang disebutkan dalam hadis bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha’ bukanlah ukuran yang wajib, melainkan penjelasan tentang kadar minimal yang disunahkan. Sehingga, jika seseorang membasuh dengan lebih dari itu, maka sah baginya. Dan jika tidak mencukupi, maka ia menambahkannya, karena tabiat dan kondisi manusia berbeda-beda.” [10] Cara berwudu dengan air yang sedikit Setelah kita mengetahui bahwasanya air yang sedikit (459 mililiter, atau seukuran satu botol air mineral ukuran sedang) bisa digunakan untuk wudu dengan sempurna, dan tidak ada batasan untuk kecukupan air dalam wudu, maka berikut ini tata cara berwudu sehingga kita bisa menggunakan air seminimal mungkin, namun tetap mengedepankan keabsahan wudu: Pertama: Membasuh anggota tubuh yang wajib saja. Maka, untuk anggota tubuh yang sunah, misalkan mencuci tangan di awal wudu, bisa ditinggalkan. Kedua: Membasuh satu kali saja. Membasuh tiga kali untuk anggota-anggota wudu, hukumnya sunah. Maka, untuk maslahat meminimalisasi penggunaan air, sunah ini bisa ditinggalkan. Ketiga: Mengusap sepatu/ kaos kaki, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dalam pembahasan mengusap khuf. Wallaahu a’lam Jika memang tidak bisa menggunakan air di pesawat, bagaimana cara bersucinya? Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Jika tidak ada air atau membeku, atau dilarang menggunakannya karena khawatir akan tumpah dan menyebabkan kerusakan di pesawat atau tidak mencukupi, bagaimana cara berwudu jika tidak ada debu?” Beliau menjawab, “Dalam kasus yang Anda sebutkan, wudu tidak mungkin atau sulit dilakukan, dan Allah Ta’ala berfirman, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ‘Allah tidak menjadikan bagi kamu dalam agama suatu kesempitan.’ Maka, penumpang dapat bertayamum di atas tempat tidurnya jika ada debu. Jika tidak ada debu, maka ia salat meskipun tidak bersuci karena tidak mampu melakukannya, dan Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ‘Maka, bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.’ Akan tetapi, jika memungkinkan untuk turun di bandara di akhir waktu salat kedua yang dapat digabungkan dengan salat sebelumnya, seperti Asar digabungkan dengan Zuhur dan Isya digabungkan dengan Magrib, maka hendaklah ia mengakhirkannya, yaitu menjamak ta’khir dan salat dua rakaat setelah turun di bandara. Sunah bagi orang yang menjamak salat adalah mengumandangkan azan satu kali untuk keduanya dan melakukan iqamah secara terpisah untuk setiap salat, meneladani Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menjamak Zuhur dan Asar pada hari Arafah. Adapun jika tidak memungkinkan, seperti jika ini adalah waktu kedua dalam dua kelompok salat atau salat yang tidak dapat digabungkan dengan salat setelahnya, seperti Asar dengan Magrib dan Isya dengan Subuh dengan Zuhur, maka ia salat sesuai keadaannya.” [11] Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah menyeluruh, tentang tata cara bersuci untuk salat ketika di pesawat. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Hukum Menghadap Kiblat ketika Salat di Kapal atau Pesawat *** 3 Zulkaidah 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4, 2018 M. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah, Mesir, cet. ke-1, 1421 (maktabah syamilah). Nailul Authar, Imam Muhammad bin ‘Aliy Asy-Syaukaniy, Dar Hadits, Kairo, 2005 M.   Catatan kaki: [1] QS. Al-Maidah: 6 [2] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 14: 255. [3] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/182457 [4] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu [5] Nailul Authar, 1: 277. [6] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/34360/ [7] Al-Fiqh Al-Muyassar, 1: 136. [8] HR. Bukhari no. 201 dan Muslim no. 325, Lihat: https://dorar.net/hadith/sharh/120730 Satu mud air yaitu 688 ml. Lihat Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, 1: 143. [9] Shahih Abu Dawud no. 94 https://dorar.net/hadith/sharh/85473 [10] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 4: 179. [11] Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin, 15: 412. Lihat: https://ar.lib.efatwa.ir/44359/15/412 Tags: bersuci

Nasihat Indah: Seorang Mukmin Ada di Antara 2 Hari – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

Siang dan malam adalah dua tempat penyimpanan amal. Maka lihatlah setiap orang dari kalian, apa yang dia letakkan di tempat penyimpanannya?! Siang dan malam itu sebagaimana yang dikatakan al-Hasan al-Bashri rahimahullah: “Dua kendaraan yang mengantarkanmu. Malam mengantarkanmu kepada siang, dan siang mengantarkanmu kepada malam, hingga keduanya menyerahkanmu kepada kematian.” Engkau–wahai hamba Allah–berada di antara dua hari: [PERTAMA] Hari yang telah pergi, tidak mungkin lagi akan kembali. Hari-hari yang telah pergi adalah hari-hari yang telah berlalu yang dikatakan kepada orang-orang yang diberi catatan amalnya dengan tangan kanan —kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita termasuk dari mereka– “Makan dan minumlah dengan nyaman berkat amal yang telah kalian kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. al-Haqqah: 24) Hari-hari yang telah berlalu itu adalah hari-hari kalian ini nantinya. Ia adalah hari yang telah pergi, berlalu, dan selesai bersama dengan apa yang kalian amalkan di dalamnya. [KEDUA]Kemudian hari yang baru. Hari baru itu seakan-akan berkata, “Aku adalah tanggung jawabmu.. Aku adalah hari yang baru, dan akan menjadi saksi atas amalanmu…maka beramal salehlah di dalamku, karena jika aku sudah pergi, aku tidak akan kembali.” Adapun masa depan, kamu tidak tahu apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan bagimu di dalamnya. ==== وَاللَّيْلُ وَالنَّهَارُ خِزَانَتَانِ فَلْيَنْظُرْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا يَضَعُ فِي خِزَانَتِهِ وَاللَّيْلُ وَالنَّهَارُ كَمَا يَقُولُ الْحَسَنُ رَحِمَهُ اللهُ مَطِيَّتَانِ تُوْضِعَانِكَ يُوْضِعُكَ اللَّيْلُ إِلَى النَّهَارِ وَيُوْضِعُكَ النَّهَارُ إِلَى اللَّيْلِ حَتَّى يُسْلِمَاكَ إِلَى الْمَوْتِ وَأَنْتَ يَا عَبْدَ اللهِ بَيْنَ يَوْمَيْنِ يَوْمٍ مَضَى لَا يُمْكِنُ أَنْ يَعُودَ وَالْأَيَّامُ الْمَاضِيَةُ هِيَ الْأَيَّامُ الْخَالِيَةُ وَالَّتِي يُقَالُ لِمَنْ أُعْطِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَجْعَلَنَا وَإِيَّاكُمْ مِنْهُمْ كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ الْأَيَّامُ الْخَالِيَةُ هِي أَيَّامُكُمْ هَذِهِ فَيَوْمٌ مَضَى وَانْقَضَى وَانْتَهَى بِمَا عَمِلْتَ فِيهِ وَيَوْمٌ جَدِيدٌ وَلِسَانُ حَالِهِ أَنَا عَلَيْكَ أَنَا يَوْمٌ جَدِيدٌ وَعَلَى عَمَلِكَ شَهِيْدٌ فَاعْمَلْ فِيَّ فَإِنَّنِي إِذَا ذَهَبْتُ لَا أَعُودُ وَمُسْتَقْبَلٌ لَا تَدْرِي مَا اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَاضٍ فِيْهِ

Nasihat Indah: Seorang Mukmin Ada di Antara 2 Hari – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

Siang dan malam adalah dua tempat penyimpanan amal. Maka lihatlah setiap orang dari kalian, apa yang dia letakkan di tempat penyimpanannya?! Siang dan malam itu sebagaimana yang dikatakan al-Hasan al-Bashri rahimahullah: “Dua kendaraan yang mengantarkanmu. Malam mengantarkanmu kepada siang, dan siang mengantarkanmu kepada malam, hingga keduanya menyerahkanmu kepada kematian.” Engkau–wahai hamba Allah–berada di antara dua hari: [PERTAMA] Hari yang telah pergi, tidak mungkin lagi akan kembali. Hari-hari yang telah pergi adalah hari-hari yang telah berlalu yang dikatakan kepada orang-orang yang diberi catatan amalnya dengan tangan kanan —kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita termasuk dari mereka– “Makan dan minumlah dengan nyaman berkat amal yang telah kalian kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. al-Haqqah: 24) Hari-hari yang telah berlalu itu adalah hari-hari kalian ini nantinya. Ia adalah hari yang telah pergi, berlalu, dan selesai bersama dengan apa yang kalian amalkan di dalamnya. [KEDUA]Kemudian hari yang baru. Hari baru itu seakan-akan berkata, “Aku adalah tanggung jawabmu.. Aku adalah hari yang baru, dan akan menjadi saksi atas amalanmu…maka beramal salehlah di dalamku, karena jika aku sudah pergi, aku tidak akan kembali.” Adapun masa depan, kamu tidak tahu apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan bagimu di dalamnya. ==== وَاللَّيْلُ وَالنَّهَارُ خِزَانَتَانِ فَلْيَنْظُرْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا يَضَعُ فِي خِزَانَتِهِ وَاللَّيْلُ وَالنَّهَارُ كَمَا يَقُولُ الْحَسَنُ رَحِمَهُ اللهُ مَطِيَّتَانِ تُوْضِعَانِكَ يُوْضِعُكَ اللَّيْلُ إِلَى النَّهَارِ وَيُوْضِعُكَ النَّهَارُ إِلَى اللَّيْلِ حَتَّى يُسْلِمَاكَ إِلَى الْمَوْتِ وَأَنْتَ يَا عَبْدَ اللهِ بَيْنَ يَوْمَيْنِ يَوْمٍ مَضَى لَا يُمْكِنُ أَنْ يَعُودَ وَالْأَيَّامُ الْمَاضِيَةُ هِيَ الْأَيَّامُ الْخَالِيَةُ وَالَّتِي يُقَالُ لِمَنْ أُعْطِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَجْعَلَنَا وَإِيَّاكُمْ مِنْهُمْ كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ الْأَيَّامُ الْخَالِيَةُ هِي أَيَّامُكُمْ هَذِهِ فَيَوْمٌ مَضَى وَانْقَضَى وَانْتَهَى بِمَا عَمِلْتَ فِيهِ وَيَوْمٌ جَدِيدٌ وَلِسَانُ حَالِهِ أَنَا عَلَيْكَ أَنَا يَوْمٌ جَدِيدٌ وَعَلَى عَمَلِكَ شَهِيْدٌ فَاعْمَلْ فِيَّ فَإِنَّنِي إِذَا ذَهَبْتُ لَا أَعُودُ وَمُسْتَقْبَلٌ لَا تَدْرِي مَا اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَاضٍ فِيْهِ
Siang dan malam adalah dua tempat penyimpanan amal. Maka lihatlah setiap orang dari kalian, apa yang dia letakkan di tempat penyimpanannya?! Siang dan malam itu sebagaimana yang dikatakan al-Hasan al-Bashri rahimahullah: “Dua kendaraan yang mengantarkanmu. Malam mengantarkanmu kepada siang, dan siang mengantarkanmu kepada malam, hingga keduanya menyerahkanmu kepada kematian.” Engkau–wahai hamba Allah–berada di antara dua hari: [PERTAMA] Hari yang telah pergi, tidak mungkin lagi akan kembali. Hari-hari yang telah pergi adalah hari-hari yang telah berlalu yang dikatakan kepada orang-orang yang diberi catatan amalnya dengan tangan kanan —kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita termasuk dari mereka– “Makan dan minumlah dengan nyaman berkat amal yang telah kalian kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. al-Haqqah: 24) Hari-hari yang telah berlalu itu adalah hari-hari kalian ini nantinya. Ia adalah hari yang telah pergi, berlalu, dan selesai bersama dengan apa yang kalian amalkan di dalamnya. [KEDUA]Kemudian hari yang baru. Hari baru itu seakan-akan berkata, “Aku adalah tanggung jawabmu.. Aku adalah hari yang baru, dan akan menjadi saksi atas amalanmu…maka beramal salehlah di dalamku, karena jika aku sudah pergi, aku tidak akan kembali.” Adapun masa depan, kamu tidak tahu apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan bagimu di dalamnya. ==== وَاللَّيْلُ وَالنَّهَارُ خِزَانَتَانِ فَلْيَنْظُرْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا يَضَعُ فِي خِزَانَتِهِ وَاللَّيْلُ وَالنَّهَارُ كَمَا يَقُولُ الْحَسَنُ رَحِمَهُ اللهُ مَطِيَّتَانِ تُوْضِعَانِكَ يُوْضِعُكَ اللَّيْلُ إِلَى النَّهَارِ وَيُوْضِعُكَ النَّهَارُ إِلَى اللَّيْلِ حَتَّى يُسْلِمَاكَ إِلَى الْمَوْتِ وَأَنْتَ يَا عَبْدَ اللهِ بَيْنَ يَوْمَيْنِ يَوْمٍ مَضَى لَا يُمْكِنُ أَنْ يَعُودَ وَالْأَيَّامُ الْمَاضِيَةُ هِيَ الْأَيَّامُ الْخَالِيَةُ وَالَّتِي يُقَالُ لِمَنْ أُعْطِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَجْعَلَنَا وَإِيَّاكُمْ مِنْهُمْ كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ الْأَيَّامُ الْخَالِيَةُ هِي أَيَّامُكُمْ هَذِهِ فَيَوْمٌ مَضَى وَانْقَضَى وَانْتَهَى بِمَا عَمِلْتَ فِيهِ وَيَوْمٌ جَدِيدٌ وَلِسَانُ حَالِهِ أَنَا عَلَيْكَ أَنَا يَوْمٌ جَدِيدٌ وَعَلَى عَمَلِكَ شَهِيْدٌ فَاعْمَلْ فِيَّ فَإِنَّنِي إِذَا ذَهَبْتُ لَا أَعُودُ وَمُسْتَقْبَلٌ لَا تَدْرِي مَا اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَاضٍ فِيْهِ


Siang dan malam adalah dua tempat penyimpanan amal. Maka lihatlah setiap orang dari kalian, apa yang dia letakkan di tempat penyimpanannya?! Siang dan malam itu sebagaimana yang dikatakan al-Hasan al-Bashri rahimahullah: “Dua kendaraan yang mengantarkanmu. Malam mengantarkanmu kepada siang, dan siang mengantarkanmu kepada malam, hingga keduanya menyerahkanmu kepada kematian.” Engkau–wahai hamba Allah–berada di antara dua hari: [PERTAMA] Hari yang telah pergi, tidak mungkin lagi akan kembali. Hari-hari yang telah pergi adalah hari-hari yang telah berlalu yang dikatakan kepada orang-orang yang diberi catatan amalnya dengan tangan kanan —kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita termasuk dari mereka– “Makan dan minumlah dengan nyaman berkat amal yang telah kalian kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. al-Haqqah: 24) Hari-hari yang telah berlalu itu adalah hari-hari kalian ini nantinya. Ia adalah hari yang telah pergi, berlalu, dan selesai bersama dengan apa yang kalian amalkan di dalamnya. [KEDUA]Kemudian hari yang baru. Hari baru itu seakan-akan berkata, “Aku adalah tanggung jawabmu.. Aku adalah hari yang baru, dan akan menjadi saksi atas amalanmu…maka beramal salehlah di dalamku, karena jika aku sudah pergi, aku tidak akan kembali.” Adapun masa depan, kamu tidak tahu apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan bagimu di dalamnya. ==== وَاللَّيْلُ وَالنَّهَارُ خِزَانَتَانِ فَلْيَنْظُرْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا يَضَعُ فِي خِزَانَتِهِ وَاللَّيْلُ وَالنَّهَارُ كَمَا يَقُولُ الْحَسَنُ رَحِمَهُ اللهُ مَطِيَّتَانِ تُوْضِعَانِكَ يُوْضِعُكَ اللَّيْلُ إِلَى النَّهَارِ وَيُوْضِعُكَ النَّهَارُ إِلَى اللَّيْلِ حَتَّى يُسْلِمَاكَ إِلَى الْمَوْتِ وَأَنْتَ يَا عَبْدَ اللهِ بَيْنَ يَوْمَيْنِ يَوْمٍ مَضَى لَا يُمْكِنُ أَنْ يَعُودَ وَالْأَيَّامُ الْمَاضِيَةُ هِيَ الْأَيَّامُ الْخَالِيَةُ وَالَّتِي يُقَالُ لِمَنْ أُعْطِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَجْعَلَنَا وَإِيَّاكُمْ مِنْهُمْ كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ الْأَيَّامُ الْخَالِيَةُ هِي أَيَّامُكُمْ هَذِهِ فَيَوْمٌ مَضَى وَانْقَضَى وَانْتَهَى بِمَا عَمِلْتَ فِيهِ وَيَوْمٌ جَدِيدٌ وَلِسَانُ حَالِهِ أَنَا عَلَيْكَ أَنَا يَوْمٌ جَدِيدٌ وَعَلَى عَمَلِكَ شَهِيْدٌ فَاعْمَلْ فِيَّ فَإِنَّنِي إِذَا ذَهَبْتُ لَا أَعُودُ وَمُسْتَقْبَلٌ لَا تَدْرِي مَا اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَاضٍ فِيْهِ

Sama Nama Kitabnya, Beda Ulama Penulisnya

Pembaca yang budiman, perlu diketahui ada beberapa kitab ulama yang namanya sama tetapi beda ulama yang menulisnya. Di antaranya kitab-kitab berikut: 1. Kitab Al Arba’in / Al Arba’un * Al Arba’in An Nawawiyyah, karya Abu Zakariya An Nawawi * Al Arba’in fi Shifati Rabbil ‘Alamin, karya Adz Dzahabi * Al Arba’in min Ahadits An Nabawiyyah, karya Ibnu Rassam Al Hamawi * Al Arba’in Al Musalsalah, karya Ibnu Mibrad Al Hambali * Al Arba’in fi Fadhlir Rahmah war Rahimin, karya Ibnu Tulun Ad Dimasyqi * Al Arba’in fi Fadhail Dzikri Rabbil Alamin, karya Musafir Ad Dimasyqi * Al Arba’in fi Irsyadis Sairin, karya Al Hamdzani * Al Arba’in fi Fadhild Du’a wad Da’in, karya Ali bin Mufadhal Al Maqdisi * Al Arba’in fil Jihad wal Mujahidin, karya Abul Faraj Afifuddin Al Muqri’ * Al Arba’in fi Manaqib Ummahatil Mu’minin, karya Ibnu Asakir Ad Dimasyqi * Al Arba’un Al Buldaniyyah, karya Ibnu Asakir Ad Dimasyqi * Al Arba’un fil Hatsi ‘alal Jihad, karya Ibnu Asakir Ad Dimasyqi * Al Arba’un Al Buldaniyyah, karya Abu Thahir As Salafi * Al Arba’un Haditsan fil Fuqara, karya Abu Thahir As Salafi * Al Arba’un, karya Al Hafizh Ath Thusi * Al Arba’un, karya Abul Abbas An Nusawi * Al Arba’un, karya Abu Bakar Ibnul Muqri’ * Al Arba’un, karya Abul Barakat An Naisaburi * Al Arba’un, karya Abu Sa’ad An Naisaburi * Al Arba’un, karya Abu Ali Al Bakri * Al Arba’un Haditsan, karya Al Ajurri * Al Arba’un Ash Shughra, karya Al Baihaqi * Al Arba’un fi Dalail At Tauhid, karya Abu Ismail Al Harawi * Al Arba’un Al Wad’aniyyah, karya Ibnu Wad’an Al Mushili * Al Arba’un Al Mustakhrajah minas Shihhah, karya Abul Mahasin Ath Thabasi * Al Arba’un Al Kilaniyah, karya Abdurrazzaq Al Kilani 2. Kitab Al Kabair * Al Kabair, karya Muhammad bin Abdil Wahhab * Al Kabair, karya Adz Dzahabi * Al Kabair, karya Al Bardiji 3. Kitab Fathul Bari * Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar Al Asqalani * Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, karya Ibnu Rajab Al Hambali 4. Kitab Ikhtilaful Fuqaha’ * Ikhtilaful Fuqaha’, karya Al Marwazi * Ikhtilaful Fuqaha’, karya Ibnu Jarir Ath Thabari 5. Kitab At Tauhid * At Tauhid, karya Muhammad bin Abdil Wahhab * At Tauhid, karya Ibnu Khuzaimah * At Tauhid, karya Ibnu Mandah * At Tauhid, karya Abdul Ghani Al Maqdisi * At Tauhid, karya Syaikh Shalih Al Fauzan 6. Kitab An Nasikh Wal Mansukh * An Nasikh wal Mansukh, karya Qatadah As Sadusi * An Nasikh wal Mansukh, karya Ibnu Syihab Az Zuhri * An Nasikh wal Mansukh, karya An Nuhas * An Nasikh wal Mansukh, karya Al Muqri * An Nasikh wal Mansukh, karya Ibnu Hazm * An Nasikh wal Mansukh, karya Qasim bin Salam 7. Kitab Ahkamul Qur’an * Ahkamul Qur’an, karya Al Jashash * Ahkamul Qur’an, karya Asy Syafi’i * Ahkamul Qur’an, karya Al Kiya Al Harrasi * Ahkamul Qur’an, karya Ibnul Arabi * Ahkamul Qur’an, karya Al Jahdhami * Ahkamul Qur’an, karya Ath Thahawi 8. Kitab Fadhail Al Qur’an * Fadhail Al Qur’an, karya Ibnu Dharis * Fadhail Al Qur’an, karya Al Firyabi * Fadhail Al Qur’an, karya An Nasa’i 9. Kitab Al Iman * Al Iman, karya Ibnu Taimiyyah * Al Iman, karya Abu Ubaid Al Qasim * Al Iman, karya Ibnu Mandah * Al Iman, karya Ibnu Abi Syaibah * Al Iman, karya Al ‘Adni 10. Kitab Az Zuhd * Az Zuhd, karya Abu Daud As Sijistani * Az Zuhd, karya Ibnu Abi Hatim * Az Zuhd, karya Ibnu Abid Dunya * Az Zuhd, karya Ibnu Abi Ashim * Az Zuhd, karya Al Baihaqi * Az Zuhd, karya Nu’aim bin Hammad * Az Zuhd, karya Waki’ * Az Zuhd, karya Asad bin Musa * Az Zuhd, karya Ahmad bin Hambal 11. Kitab Sifat Shalatin Nabi * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Al Albani * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Abdullah bin Jibrin * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi Semoga pengetahuan ini menambah semangat kita untuk mempelajari kitab-kitab para ulama. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Qoul Qodim Dan Qoul Jadid, Hewan Yang Boleh Dipelihara Menurut Islam, Asap Tanda Kiamat, Nama Kecil Abu Lahab, Gaya Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Visited 113 times, 1 visit(s) today Post Views: 569 QRIS donasi Yufid

Sama Nama Kitabnya, Beda Ulama Penulisnya

Pembaca yang budiman, perlu diketahui ada beberapa kitab ulama yang namanya sama tetapi beda ulama yang menulisnya. Di antaranya kitab-kitab berikut: 1. Kitab Al Arba’in / Al Arba’un * Al Arba’in An Nawawiyyah, karya Abu Zakariya An Nawawi * Al Arba’in fi Shifati Rabbil ‘Alamin, karya Adz Dzahabi * Al Arba’in min Ahadits An Nabawiyyah, karya Ibnu Rassam Al Hamawi * Al Arba’in Al Musalsalah, karya Ibnu Mibrad Al Hambali * Al Arba’in fi Fadhlir Rahmah war Rahimin, karya Ibnu Tulun Ad Dimasyqi * Al Arba’in fi Fadhail Dzikri Rabbil Alamin, karya Musafir Ad Dimasyqi * Al Arba’in fi Irsyadis Sairin, karya Al Hamdzani * Al Arba’in fi Fadhild Du’a wad Da’in, karya Ali bin Mufadhal Al Maqdisi * Al Arba’in fil Jihad wal Mujahidin, karya Abul Faraj Afifuddin Al Muqri’ * Al Arba’in fi Manaqib Ummahatil Mu’minin, karya Ibnu Asakir Ad Dimasyqi * Al Arba’un Al Buldaniyyah, karya Ibnu Asakir Ad Dimasyqi * Al Arba’un fil Hatsi ‘alal Jihad, karya Ibnu Asakir Ad Dimasyqi * Al Arba’un Al Buldaniyyah, karya Abu Thahir As Salafi * Al Arba’un Haditsan fil Fuqara, karya Abu Thahir As Salafi * Al Arba’un, karya Al Hafizh Ath Thusi * Al Arba’un, karya Abul Abbas An Nusawi * Al Arba’un, karya Abu Bakar Ibnul Muqri’ * Al Arba’un, karya Abul Barakat An Naisaburi * Al Arba’un, karya Abu Sa’ad An Naisaburi * Al Arba’un, karya Abu Ali Al Bakri * Al Arba’un Haditsan, karya Al Ajurri * Al Arba’un Ash Shughra, karya Al Baihaqi * Al Arba’un fi Dalail At Tauhid, karya Abu Ismail Al Harawi * Al Arba’un Al Wad’aniyyah, karya Ibnu Wad’an Al Mushili * Al Arba’un Al Mustakhrajah minas Shihhah, karya Abul Mahasin Ath Thabasi * Al Arba’un Al Kilaniyah, karya Abdurrazzaq Al Kilani 2. Kitab Al Kabair * Al Kabair, karya Muhammad bin Abdil Wahhab * Al Kabair, karya Adz Dzahabi * Al Kabair, karya Al Bardiji 3. Kitab Fathul Bari * Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar Al Asqalani * Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, karya Ibnu Rajab Al Hambali 4. Kitab Ikhtilaful Fuqaha’ * Ikhtilaful Fuqaha’, karya Al Marwazi * Ikhtilaful Fuqaha’, karya Ibnu Jarir Ath Thabari 5. Kitab At Tauhid * At Tauhid, karya Muhammad bin Abdil Wahhab * At Tauhid, karya Ibnu Khuzaimah * At Tauhid, karya Ibnu Mandah * At Tauhid, karya Abdul Ghani Al Maqdisi * At Tauhid, karya Syaikh Shalih Al Fauzan 6. Kitab An Nasikh Wal Mansukh * An Nasikh wal Mansukh, karya Qatadah As Sadusi * An Nasikh wal Mansukh, karya Ibnu Syihab Az Zuhri * An Nasikh wal Mansukh, karya An Nuhas * An Nasikh wal Mansukh, karya Al Muqri * An Nasikh wal Mansukh, karya Ibnu Hazm * An Nasikh wal Mansukh, karya Qasim bin Salam 7. Kitab Ahkamul Qur’an * Ahkamul Qur’an, karya Al Jashash * Ahkamul Qur’an, karya Asy Syafi’i * Ahkamul Qur’an, karya Al Kiya Al Harrasi * Ahkamul Qur’an, karya Ibnul Arabi * Ahkamul Qur’an, karya Al Jahdhami * Ahkamul Qur’an, karya Ath Thahawi 8. Kitab Fadhail Al Qur’an * Fadhail Al Qur’an, karya Ibnu Dharis * Fadhail Al Qur’an, karya Al Firyabi * Fadhail Al Qur’an, karya An Nasa’i 9. Kitab Al Iman * Al Iman, karya Ibnu Taimiyyah * Al Iman, karya Abu Ubaid Al Qasim * Al Iman, karya Ibnu Mandah * Al Iman, karya Ibnu Abi Syaibah * Al Iman, karya Al ‘Adni 10. Kitab Az Zuhd * Az Zuhd, karya Abu Daud As Sijistani * Az Zuhd, karya Ibnu Abi Hatim * Az Zuhd, karya Ibnu Abid Dunya * Az Zuhd, karya Ibnu Abi Ashim * Az Zuhd, karya Al Baihaqi * Az Zuhd, karya Nu’aim bin Hammad * Az Zuhd, karya Waki’ * Az Zuhd, karya Asad bin Musa * Az Zuhd, karya Ahmad bin Hambal 11. Kitab Sifat Shalatin Nabi * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Al Albani * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Abdullah bin Jibrin * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi Semoga pengetahuan ini menambah semangat kita untuk mempelajari kitab-kitab para ulama. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Qoul Qodim Dan Qoul Jadid, Hewan Yang Boleh Dipelihara Menurut Islam, Asap Tanda Kiamat, Nama Kecil Abu Lahab, Gaya Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Visited 113 times, 1 visit(s) today Post Views: 569 QRIS donasi Yufid
Pembaca yang budiman, perlu diketahui ada beberapa kitab ulama yang namanya sama tetapi beda ulama yang menulisnya. Di antaranya kitab-kitab berikut: 1. Kitab Al Arba’in / Al Arba’un * Al Arba’in An Nawawiyyah, karya Abu Zakariya An Nawawi * Al Arba’in fi Shifati Rabbil ‘Alamin, karya Adz Dzahabi * Al Arba’in min Ahadits An Nabawiyyah, karya Ibnu Rassam Al Hamawi * Al Arba’in Al Musalsalah, karya Ibnu Mibrad Al Hambali * Al Arba’in fi Fadhlir Rahmah war Rahimin, karya Ibnu Tulun Ad Dimasyqi * Al Arba’in fi Fadhail Dzikri Rabbil Alamin, karya Musafir Ad Dimasyqi * Al Arba’in fi Irsyadis Sairin, karya Al Hamdzani * Al Arba’in fi Fadhild Du’a wad Da’in, karya Ali bin Mufadhal Al Maqdisi * Al Arba’in fil Jihad wal Mujahidin, karya Abul Faraj Afifuddin Al Muqri’ * Al Arba’in fi Manaqib Ummahatil Mu’minin, karya Ibnu Asakir Ad Dimasyqi * Al Arba’un Al Buldaniyyah, karya Ibnu Asakir Ad Dimasyqi * Al Arba’un fil Hatsi ‘alal Jihad, karya Ibnu Asakir Ad Dimasyqi * Al Arba’un Al Buldaniyyah, karya Abu Thahir As Salafi * Al Arba’un Haditsan fil Fuqara, karya Abu Thahir As Salafi * Al Arba’un, karya Al Hafizh Ath Thusi * Al Arba’un, karya Abul Abbas An Nusawi * Al Arba’un, karya Abu Bakar Ibnul Muqri’ * Al Arba’un, karya Abul Barakat An Naisaburi * Al Arba’un, karya Abu Sa’ad An Naisaburi * Al Arba’un, karya Abu Ali Al Bakri * Al Arba’un Haditsan, karya Al Ajurri * Al Arba’un Ash Shughra, karya Al Baihaqi * Al Arba’un fi Dalail At Tauhid, karya Abu Ismail Al Harawi * Al Arba’un Al Wad’aniyyah, karya Ibnu Wad’an Al Mushili * Al Arba’un Al Mustakhrajah minas Shihhah, karya Abul Mahasin Ath Thabasi * Al Arba’un Al Kilaniyah, karya Abdurrazzaq Al Kilani 2. Kitab Al Kabair * Al Kabair, karya Muhammad bin Abdil Wahhab * Al Kabair, karya Adz Dzahabi * Al Kabair, karya Al Bardiji 3. Kitab Fathul Bari * Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar Al Asqalani * Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, karya Ibnu Rajab Al Hambali 4. Kitab Ikhtilaful Fuqaha’ * Ikhtilaful Fuqaha’, karya Al Marwazi * Ikhtilaful Fuqaha’, karya Ibnu Jarir Ath Thabari 5. Kitab At Tauhid * At Tauhid, karya Muhammad bin Abdil Wahhab * At Tauhid, karya Ibnu Khuzaimah * At Tauhid, karya Ibnu Mandah * At Tauhid, karya Abdul Ghani Al Maqdisi * At Tauhid, karya Syaikh Shalih Al Fauzan 6. Kitab An Nasikh Wal Mansukh * An Nasikh wal Mansukh, karya Qatadah As Sadusi * An Nasikh wal Mansukh, karya Ibnu Syihab Az Zuhri * An Nasikh wal Mansukh, karya An Nuhas * An Nasikh wal Mansukh, karya Al Muqri * An Nasikh wal Mansukh, karya Ibnu Hazm * An Nasikh wal Mansukh, karya Qasim bin Salam 7. Kitab Ahkamul Qur’an * Ahkamul Qur’an, karya Al Jashash * Ahkamul Qur’an, karya Asy Syafi’i * Ahkamul Qur’an, karya Al Kiya Al Harrasi * Ahkamul Qur’an, karya Ibnul Arabi * Ahkamul Qur’an, karya Al Jahdhami * Ahkamul Qur’an, karya Ath Thahawi 8. Kitab Fadhail Al Qur’an * Fadhail Al Qur’an, karya Ibnu Dharis * Fadhail Al Qur’an, karya Al Firyabi * Fadhail Al Qur’an, karya An Nasa’i 9. Kitab Al Iman * Al Iman, karya Ibnu Taimiyyah * Al Iman, karya Abu Ubaid Al Qasim * Al Iman, karya Ibnu Mandah * Al Iman, karya Ibnu Abi Syaibah * Al Iman, karya Al ‘Adni 10. Kitab Az Zuhd * Az Zuhd, karya Abu Daud As Sijistani * Az Zuhd, karya Ibnu Abi Hatim * Az Zuhd, karya Ibnu Abid Dunya * Az Zuhd, karya Ibnu Abi Ashim * Az Zuhd, karya Al Baihaqi * Az Zuhd, karya Nu’aim bin Hammad * Az Zuhd, karya Waki’ * Az Zuhd, karya Asad bin Musa * Az Zuhd, karya Ahmad bin Hambal 11. Kitab Sifat Shalatin Nabi * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Al Albani * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Abdullah bin Jibrin * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi Semoga pengetahuan ini menambah semangat kita untuk mempelajari kitab-kitab para ulama. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Qoul Qodim Dan Qoul Jadid, Hewan Yang Boleh Dipelihara Menurut Islam, Asap Tanda Kiamat, Nama Kecil Abu Lahab, Gaya Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Visited 113 times, 1 visit(s) today Post Views: 569 QRIS donasi Yufid


Pembaca yang budiman, perlu diketahui ada beberapa kitab ulama yang namanya sama tetapi beda ulama yang menulisnya. Di antaranya kitab-kitab berikut: 1. Kitab Al Arba’in / Al Arba’un * Al Arba’in An Nawawiyyah, karya Abu Zakariya An Nawawi * Al Arba’in fi Shifati Rabbil ‘Alamin, karya Adz Dzahabi * Al Arba’in min Ahadits An Nabawiyyah, karya Ibnu Rassam Al Hamawi * Al Arba’in Al Musalsalah, karya Ibnu Mibrad Al Hambali * Al Arba’in fi Fadhlir Rahmah war Rahimin, karya Ibnu Tulun Ad Dimasyqi * Al Arba’in fi Fadhail Dzikri Rabbil Alamin, karya Musafir Ad Dimasyqi * Al Arba’in fi Irsyadis Sairin, karya Al Hamdzani * Al Arba’in fi Fadhild Du’a wad Da’in, karya Ali bin Mufadhal Al Maqdisi * Al Arba’in fil Jihad wal Mujahidin, karya Abul Faraj Afifuddin Al Muqri’ * Al Arba’in fi Manaqib Ummahatil Mu’minin, karya Ibnu Asakir Ad Dimasyqi * Al Arba’un Al Buldaniyyah, karya Ibnu Asakir Ad Dimasyqi * Al Arba’un fil Hatsi ‘alal Jihad, karya Ibnu Asakir Ad Dimasyqi * Al Arba’un Al Buldaniyyah, karya Abu Thahir As Salafi * Al Arba’un Haditsan fil Fuqara, karya Abu Thahir As Salafi * Al Arba’un, karya Al Hafizh Ath Thusi * Al Arba’un, karya Abul Abbas An Nusawi * Al Arba’un, karya Abu Bakar Ibnul Muqri’ * Al Arba’un, karya Abul Barakat An Naisaburi * Al Arba’un, karya Abu Sa’ad An Naisaburi * Al Arba’un, karya Abu Ali Al Bakri * Al Arba’un Haditsan, karya Al Ajurri * Al Arba’un Ash Shughra, karya Al Baihaqi * Al Arba’un fi Dalail At Tauhid, karya Abu Ismail Al Harawi * Al Arba’un Al Wad’aniyyah, karya Ibnu Wad’an Al Mushili * Al Arba’un Al Mustakhrajah minas Shihhah, karya Abul Mahasin Ath Thabasi * Al Arba’un Al Kilaniyah, karya Abdurrazzaq Al Kilani 2. Kitab Al Kabair * Al Kabair, karya Muhammad bin Abdil Wahhab * Al Kabair, karya Adz Dzahabi * Al Kabair, karya Al Bardiji 3. Kitab Fathul Bari * Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar Al Asqalani * Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, karya Ibnu Rajab Al Hambali 4. Kitab Ikhtilaful Fuqaha’ * Ikhtilaful Fuqaha’, karya Al Marwazi * Ikhtilaful Fuqaha’, karya Ibnu Jarir Ath Thabari 5. Kitab At Tauhid * At Tauhid, karya Muhammad bin Abdil Wahhab * At Tauhid, karya Ibnu Khuzaimah * At Tauhid, karya Ibnu Mandah * At Tauhid, karya Abdul Ghani Al Maqdisi * At Tauhid, karya Syaikh Shalih Al Fauzan 6. Kitab An Nasikh Wal Mansukh * An Nasikh wal Mansukh, karya Qatadah As Sadusi * An Nasikh wal Mansukh, karya Ibnu Syihab Az Zuhri * An Nasikh wal Mansukh, karya An Nuhas * An Nasikh wal Mansukh, karya Al Muqri * An Nasikh wal Mansukh, karya Ibnu Hazm * An Nasikh wal Mansukh, karya Qasim bin Salam 7. Kitab Ahkamul Qur’an * Ahkamul Qur’an, karya Al Jashash * Ahkamul Qur’an, karya Asy Syafi’i * Ahkamul Qur’an, karya Al Kiya Al Harrasi * Ahkamul Qur’an, karya Ibnul Arabi * Ahkamul Qur’an, karya Al Jahdhami * Ahkamul Qur’an, karya Ath Thahawi 8. Kitab Fadhail Al Qur’an * Fadhail Al Qur’an, karya Ibnu Dharis * Fadhail Al Qur’an, karya Al Firyabi * Fadhail Al Qur’an, karya An Nasa’i 9. Kitab Al Iman * Al Iman, karya Ibnu Taimiyyah * Al Iman, karya Abu Ubaid Al Qasim * Al Iman, karya Ibnu Mandah * Al Iman, karya Ibnu Abi Syaibah * Al Iman, karya Al ‘Adni 10. Kitab Az Zuhd * Az Zuhd, karya Abu Daud As Sijistani * Az Zuhd, karya Ibnu Abi Hatim * Az Zuhd, karya Ibnu Abid Dunya * Az Zuhd, karya Ibnu Abi Ashim * Az Zuhd, karya Al Baihaqi * Az Zuhd, karya Nu’aim bin Hammad * Az Zuhd, karya Waki’ * Az Zuhd, karya Asad bin Musa * Az Zuhd, karya Ahmad bin Hambal 11. Kitab Sifat Shalatin Nabi * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Al Albani * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Abdullah bin Jibrin * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin * Shifatu Shalatin Nabi, karya Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi Semoga pengetahuan ini menambah semangat kita untuk mempelajari kitab-kitab para ulama. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Qoul Qodim Dan Qoul Jadid, Hewan Yang Boleh Dipelihara Menurut Islam, Asap Tanda Kiamat, Nama Kecil Abu Lahab, Gaya Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Visited 113 times, 1 visit(s) today Post Views: 569 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Bertayamum untuk Salat ketika Safar

Daftar Isi Toggle Bersuci merupakan syarat sahnya salatAsal bersuci adalah dengan airTayamum sebagai pengganti airYang membolehkan tayamum adalah ketidakmampuan menggunakan airPertama: Tidak ada airKedua: Tidak mampu menggunakan airKesimpulan dari penjelasan di atas Banyak dari kaum muslimin yang bertayamum untuk salat ketika mereka sedang safar, baik dengan bus, kapal, ataupun pesawat. Apakah hal itu dibenarkan? Apakah safar merupakan uzur/ alasan diperbolehkannya tayamum sebagai ganti dari wudu untuk salat? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan tuntas, berikut ini beberapa poin pembahasan tentang hukum bertayamum untuk salat ketika safar. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Bersuci merupakan syarat sahnya salat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ “Allah tidak akan menerima salat seseorang di antara kalian apabila berhadas sampai ia berwudu.” [1] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy rahimahullah, dalam kitabnya Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqh Fiddin mengatakan, وَأَمَّا اَلصَّلَاةُ: فَلَهَا شُرُوطٌ تتقدم عليها، فمنها: اَلطَّهَارَةُ: كَمَا قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةً بِغَيرِ طُهُورٍ”، فَمَنْ لَمْ يَتَطَهَّرْ مِنَ اَلْحَدَثِ الأكبر والأصغر والنجاسة فلا صلاة له “Salat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya. Di antaranya: Bersuci: sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Allah tidak menerima salat tanpa bersuci.’ [2] Maka, barangsiapa yang tidak bersuci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis, maka tidak ada salat baginya.” [3] Asal bersuci adalah dengan air Hukum asal bersuci adalah dengan air. Apabila tidak ada, maka boleh beralih ke tayamum dengan debu. Syekh As-Si’diy rahimahullah juga mengatakan, والطهارة نوعان: أحدهما: الطهارة بالماء، وَهِيَ اَلْأَصْلُ “Bersuci ada dua macam: Pertama, bersuci dengan air, dan inilah yang menjadi asal. …” [4] Dasar dari hal tersebut adalah firman Allah Ta’ala, وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِۦ “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” [5] Selain itu, Allah juga berfirman, …  أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآء فَتَيَمَّمُواْ …  “… atau kamu menyentuh wanita, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah…” [6] Maka, Allah menyebutkan air terlebih dahulu, dan apabila tidak ada, maka boleh beralih ke tayamum dengan debu. [7] Tayamum sebagai pengganti air Apabila tidak dapat menggunakan air untuk anggota-anggota wudu, karena tidak ada air atau khawatir akan membahayakan jika menggunakannya, maka sebagai gantinya, diperbolehkan bertayamum. Syekh As-Si’diy rahimahullah juga mengatakan, اَلنَّوْعُ اَلثَّانِي مِنَ اَلطَّهَارَةِ هو التيمم وَهُوَ بَدَلٌ عَنِ اَلْمَاءِ، إِذَا تَعْذَّرَ اِسْتِعْمَالُ اَلْمَاءِ لِأَعْضَاءِ اَلطَّهَارَةِ، أَوْ بَعْضِهَا لِعَدَمِهِ، أَوْ خَوْفِ ضَرَرٍ بِاسْتِعْمَالِهِ فَيَقُومُ اَلتُّرَابُ مَقَامَ اَلْمَاءِ “Macam kedua dari bersuci adalah tayamum. Tayamum adalah pengganti air, apabila tidak dapat menggunakan air untuk anggota-anggota wudu, atau sebagiannya, karena tidak ada air atau khawatir akan membahayakan jika menggunakannya. Maka, debu dapat menggantikan posisi air.” [8] Baca juga: Hukum Menghadap Kiblat ketika Salat di Kapal atau Pesawat Yang membolehkan tayamum adalah ketidakmampuan menggunakan air Diperbolehkan bertayamum karena ketidakmampuan menggunakan air, baik karena tidak ada air maupun tidak mampu menggunakannya, meskipun ada. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, “Yang membolehkan tayamum pada hakikatnya hanya satu hal, yaitu ketidakmampuan menggunakan air. Ketidakmampuan ini, bisa karena tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya meskipun ada. Pertama: Tidak ada air Apabila seorang musafir tidak menemukan air sama sekali, atau menemukan air yang tidak cukup untuk bersuci, maka ia boleh bertayamum. Akan tetapi, menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, ia wajib menggunakan air yang ada untuk sebagian anggota wudu, kemudian bertayamum untuk sisanya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Apabila aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hal ini apabila tidak menemukan air. Adapun apabila menemukan air pada orang lain atau lupa meninggalkannya di perjalanan, apakah ia wajib membelinya atau menerima pemberiannya? Orang yang menemukan air pada orang lain wajib membelinya apabila harganya sesuai atau dengan sedikit kerugian, dan ia memiliki uang lebih dari kebutuhannya. Apabila tidak menemukannya, kecuali dengan kerugian yang sangat besar atau tidak memiliki uang untuk membelinya, maka ia bertayamum. Jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah) berpendapat, dan ini juga pendapat yang paling kuat menurut mazhab Syafi’i, bahwa apabila ia diberi air atau dipinjami ember, maka ia wajib menerimanya. Kedua: Tidak mampu menggunakan air Hal ini bisa terjadi karena sakit, takut sakit karena kedinginan dan semisalnya, atau tidak mampu menggunakannya. Berikut ini penjelasan ringkas dari ketiga sebab tersebut: Pertama, sakit Para ulama sepakat tentang bolehnya tayamum bagi orang sakit apabila ia yakin akan membahayakan dirinya. Demikian juga, menurut mayoritas ulama, apabila ia khawatir menggunakan air untuk wudu atau mandi akan membahayakan dirinya, anggota tubuhnya, memperparah penyakitnya, atau memperlambat kesembuhannya. Hal ini diketahui berdasarkan kebiasaan atau keterangan dokter yang ahli, muslim, adil, dan terpercaya. Kedua: Takut sakit karena kedinginan dan semisalnya Jumhur ulama berpendapat bolehnya tayamum bagi orang yang khawatir menggunakan air dalam cuaca dingin yang sangat akan membahayakan dirinya, menimbulkan penyakit, memperparah penyakitnya, atau memperlambat kesembuhannya, apabila ia tidak menemukan sesuatu untuk memanaskan air atau tidak mampu membayar biaya pemandian atau penghangat, baik untuk hadas besar maupun hadas kecil. Hal ini berdasarkan persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tayamum Amr bin Al-Ash karena takut kedinginan dan salatnya bersama orang-orang sebagai imam, dan Nabi tidak memerintahkannya untuk mengulanginya. Ketiga: Tidak mampu menggunakan air Orang yang tidak mampu menggunakan air boleh bertayamum dan tidak mengulanginya, seperti orang yang terpaksa, terpenjara, terikat di dekat air, atau takut terhadap binatang atau manusia, baik dalam perjalanan maupun di rumah. Karena ia dianggap tidak memiliki air secara hukum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ “Sesungguhnya tanah yang suci adalah alat bersuci seorang muslim meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Apabila ia menemukan air, hendaklah ia membasuh kulitnya dengannya, karena itu lebih baik.” (HR. Tirmidzi, 1: 212 dan Al-Hakim, 1: 176-177. Disahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi) Keempat: Membutuhkan air Orang yang meyakini atau menduga bahwa ia membutuhkan air yang dimilikinya, meskipun di masa depan, boleh bertayamum dan tidak mengulanginya. Misalnya, untuk menghilangkan dahaga orang yang darahnya terlindungi atau binatang yang dihormati secara syar’i (meskipun anjing pemburu atau penjaga) yang kehausannya dapat menyebabkan kematian atau bahaya yang parah. [9] Kesimpulan dari penjelasan di atas Semata-mata safar, tidak cukup menjadi alasan untuk membolehkan tayamum sebagai pengganti wudu untuk salat. Dalam keadaan-keadaan tertentu ketika safar, bisa jadi mendapatkan keringan untuk bertayamum. Jika bertayamum untuk salat, padahal tidak alasan (uzur) yang membolehkannya, maka salatnya tidak sah. Wallaahu a’lam. [10] Demikian penjelasan ringkas, dan insya Allah menyeluruh, tentang hukum bertayamum untuk salat ketika safar. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Hukum dan Tata Cara Salat dengan Duduk di Atas Kendaraan *** 2 Zulkaidah 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Ad-Dalil ‘ala Manhajis Salikin wa Taudhihul Fiqh fiddin, Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy, Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, cet. ke-1 th 1430. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, th 1421 (Maktabah Syamilah).   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225, dari Abu Hurairah [2] HR. Muslim no. 224 [3] Ad-Dalil ‘ala Manhajis Salikin wa Taudhihul Fiqh fiddin, hal. 27. [4] Idem. [5] QS. Al-Anfal: 11 [6] QS. Al-Maidah: 6 [7] Syarh Manhajis Salikin wa Taudhihul Fiqh fiddin, Syekh Sulaimian bin Muhammad Al-Luhaimid, 1: 24, Maktabah Syamilah. [8] Ad-Dalil ‘ala Manhajis Salikin wa Taudhihul Fiqh fiddin, hal. 51. [9] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 14: 255-259. [10] Lihat https://www.islamweb.net/ar/fatwa/182457 Tags: safartayamum

Hukum Bertayamum untuk Salat ketika Safar

Daftar Isi Toggle Bersuci merupakan syarat sahnya salatAsal bersuci adalah dengan airTayamum sebagai pengganti airYang membolehkan tayamum adalah ketidakmampuan menggunakan airPertama: Tidak ada airKedua: Tidak mampu menggunakan airKesimpulan dari penjelasan di atas Banyak dari kaum muslimin yang bertayamum untuk salat ketika mereka sedang safar, baik dengan bus, kapal, ataupun pesawat. Apakah hal itu dibenarkan? Apakah safar merupakan uzur/ alasan diperbolehkannya tayamum sebagai ganti dari wudu untuk salat? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan tuntas, berikut ini beberapa poin pembahasan tentang hukum bertayamum untuk salat ketika safar. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Bersuci merupakan syarat sahnya salat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ “Allah tidak akan menerima salat seseorang di antara kalian apabila berhadas sampai ia berwudu.” [1] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy rahimahullah, dalam kitabnya Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqh Fiddin mengatakan, وَأَمَّا اَلصَّلَاةُ: فَلَهَا شُرُوطٌ تتقدم عليها، فمنها: اَلطَّهَارَةُ: كَمَا قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةً بِغَيرِ طُهُورٍ”، فَمَنْ لَمْ يَتَطَهَّرْ مِنَ اَلْحَدَثِ الأكبر والأصغر والنجاسة فلا صلاة له “Salat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya. Di antaranya: Bersuci: sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Allah tidak menerima salat tanpa bersuci.’ [2] Maka, barangsiapa yang tidak bersuci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis, maka tidak ada salat baginya.” [3] Asal bersuci adalah dengan air Hukum asal bersuci adalah dengan air. Apabila tidak ada, maka boleh beralih ke tayamum dengan debu. Syekh As-Si’diy rahimahullah juga mengatakan, والطهارة نوعان: أحدهما: الطهارة بالماء، وَهِيَ اَلْأَصْلُ “Bersuci ada dua macam: Pertama, bersuci dengan air, dan inilah yang menjadi asal. …” [4] Dasar dari hal tersebut adalah firman Allah Ta’ala, وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِۦ “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” [5] Selain itu, Allah juga berfirman, …  أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآء فَتَيَمَّمُواْ …  “… atau kamu menyentuh wanita, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah…” [6] Maka, Allah menyebutkan air terlebih dahulu, dan apabila tidak ada, maka boleh beralih ke tayamum dengan debu. [7] Tayamum sebagai pengganti air Apabila tidak dapat menggunakan air untuk anggota-anggota wudu, karena tidak ada air atau khawatir akan membahayakan jika menggunakannya, maka sebagai gantinya, diperbolehkan bertayamum. Syekh As-Si’diy rahimahullah juga mengatakan, اَلنَّوْعُ اَلثَّانِي مِنَ اَلطَّهَارَةِ هو التيمم وَهُوَ بَدَلٌ عَنِ اَلْمَاءِ، إِذَا تَعْذَّرَ اِسْتِعْمَالُ اَلْمَاءِ لِأَعْضَاءِ اَلطَّهَارَةِ، أَوْ بَعْضِهَا لِعَدَمِهِ، أَوْ خَوْفِ ضَرَرٍ بِاسْتِعْمَالِهِ فَيَقُومُ اَلتُّرَابُ مَقَامَ اَلْمَاءِ “Macam kedua dari bersuci adalah tayamum. Tayamum adalah pengganti air, apabila tidak dapat menggunakan air untuk anggota-anggota wudu, atau sebagiannya, karena tidak ada air atau khawatir akan membahayakan jika menggunakannya. Maka, debu dapat menggantikan posisi air.” [8] Baca juga: Hukum Menghadap Kiblat ketika Salat di Kapal atau Pesawat Yang membolehkan tayamum adalah ketidakmampuan menggunakan air Diperbolehkan bertayamum karena ketidakmampuan menggunakan air, baik karena tidak ada air maupun tidak mampu menggunakannya, meskipun ada. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, “Yang membolehkan tayamum pada hakikatnya hanya satu hal, yaitu ketidakmampuan menggunakan air. Ketidakmampuan ini, bisa karena tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya meskipun ada. Pertama: Tidak ada air Apabila seorang musafir tidak menemukan air sama sekali, atau menemukan air yang tidak cukup untuk bersuci, maka ia boleh bertayamum. Akan tetapi, menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, ia wajib menggunakan air yang ada untuk sebagian anggota wudu, kemudian bertayamum untuk sisanya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Apabila aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hal ini apabila tidak menemukan air. Adapun apabila menemukan air pada orang lain atau lupa meninggalkannya di perjalanan, apakah ia wajib membelinya atau menerima pemberiannya? Orang yang menemukan air pada orang lain wajib membelinya apabila harganya sesuai atau dengan sedikit kerugian, dan ia memiliki uang lebih dari kebutuhannya. Apabila tidak menemukannya, kecuali dengan kerugian yang sangat besar atau tidak memiliki uang untuk membelinya, maka ia bertayamum. Jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah) berpendapat, dan ini juga pendapat yang paling kuat menurut mazhab Syafi’i, bahwa apabila ia diberi air atau dipinjami ember, maka ia wajib menerimanya. Kedua: Tidak mampu menggunakan air Hal ini bisa terjadi karena sakit, takut sakit karena kedinginan dan semisalnya, atau tidak mampu menggunakannya. Berikut ini penjelasan ringkas dari ketiga sebab tersebut: Pertama, sakit Para ulama sepakat tentang bolehnya tayamum bagi orang sakit apabila ia yakin akan membahayakan dirinya. Demikian juga, menurut mayoritas ulama, apabila ia khawatir menggunakan air untuk wudu atau mandi akan membahayakan dirinya, anggota tubuhnya, memperparah penyakitnya, atau memperlambat kesembuhannya. Hal ini diketahui berdasarkan kebiasaan atau keterangan dokter yang ahli, muslim, adil, dan terpercaya. Kedua: Takut sakit karena kedinginan dan semisalnya Jumhur ulama berpendapat bolehnya tayamum bagi orang yang khawatir menggunakan air dalam cuaca dingin yang sangat akan membahayakan dirinya, menimbulkan penyakit, memperparah penyakitnya, atau memperlambat kesembuhannya, apabila ia tidak menemukan sesuatu untuk memanaskan air atau tidak mampu membayar biaya pemandian atau penghangat, baik untuk hadas besar maupun hadas kecil. Hal ini berdasarkan persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tayamum Amr bin Al-Ash karena takut kedinginan dan salatnya bersama orang-orang sebagai imam, dan Nabi tidak memerintahkannya untuk mengulanginya. Ketiga: Tidak mampu menggunakan air Orang yang tidak mampu menggunakan air boleh bertayamum dan tidak mengulanginya, seperti orang yang terpaksa, terpenjara, terikat di dekat air, atau takut terhadap binatang atau manusia, baik dalam perjalanan maupun di rumah. Karena ia dianggap tidak memiliki air secara hukum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ “Sesungguhnya tanah yang suci adalah alat bersuci seorang muslim meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Apabila ia menemukan air, hendaklah ia membasuh kulitnya dengannya, karena itu lebih baik.” (HR. Tirmidzi, 1: 212 dan Al-Hakim, 1: 176-177. Disahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi) Keempat: Membutuhkan air Orang yang meyakini atau menduga bahwa ia membutuhkan air yang dimilikinya, meskipun di masa depan, boleh bertayamum dan tidak mengulanginya. Misalnya, untuk menghilangkan dahaga orang yang darahnya terlindungi atau binatang yang dihormati secara syar’i (meskipun anjing pemburu atau penjaga) yang kehausannya dapat menyebabkan kematian atau bahaya yang parah. [9] Kesimpulan dari penjelasan di atas Semata-mata safar, tidak cukup menjadi alasan untuk membolehkan tayamum sebagai pengganti wudu untuk salat. Dalam keadaan-keadaan tertentu ketika safar, bisa jadi mendapatkan keringan untuk bertayamum. Jika bertayamum untuk salat, padahal tidak alasan (uzur) yang membolehkannya, maka salatnya tidak sah. Wallaahu a’lam. [10] Demikian penjelasan ringkas, dan insya Allah menyeluruh, tentang hukum bertayamum untuk salat ketika safar. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Hukum dan Tata Cara Salat dengan Duduk di Atas Kendaraan *** 2 Zulkaidah 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Ad-Dalil ‘ala Manhajis Salikin wa Taudhihul Fiqh fiddin, Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy, Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, cet. ke-1 th 1430. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, th 1421 (Maktabah Syamilah).   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225, dari Abu Hurairah [2] HR. Muslim no. 224 [3] Ad-Dalil ‘ala Manhajis Salikin wa Taudhihul Fiqh fiddin, hal. 27. [4] Idem. [5] QS. Al-Anfal: 11 [6] QS. Al-Maidah: 6 [7] Syarh Manhajis Salikin wa Taudhihul Fiqh fiddin, Syekh Sulaimian bin Muhammad Al-Luhaimid, 1: 24, Maktabah Syamilah. [8] Ad-Dalil ‘ala Manhajis Salikin wa Taudhihul Fiqh fiddin, hal. 51. [9] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 14: 255-259. [10] Lihat https://www.islamweb.net/ar/fatwa/182457 Tags: safartayamum
Daftar Isi Toggle Bersuci merupakan syarat sahnya salatAsal bersuci adalah dengan airTayamum sebagai pengganti airYang membolehkan tayamum adalah ketidakmampuan menggunakan airPertama: Tidak ada airKedua: Tidak mampu menggunakan airKesimpulan dari penjelasan di atas Banyak dari kaum muslimin yang bertayamum untuk salat ketika mereka sedang safar, baik dengan bus, kapal, ataupun pesawat. Apakah hal itu dibenarkan? Apakah safar merupakan uzur/ alasan diperbolehkannya tayamum sebagai ganti dari wudu untuk salat? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan tuntas, berikut ini beberapa poin pembahasan tentang hukum bertayamum untuk salat ketika safar. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Bersuci merupakan syarat sahnya salat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ “Allah tidak akan menerima salat seseorang di antara kalian apabila berhadas sampai ia berwudu.” [1] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy rahimahullah, dalam kitabnya Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqh Fiddin mengatakan, وَأَمَّا اَلصَّلَاةُ: فَلَهَا شُرُوطٌ تتقدم عليها، فمنها: اَلطَّهَارَةُ: كَمَا قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةً بِغَيرِ طُهُورٍ”، فَمَنْ لَمْ يَتَطَهَّرْ مِنَ اَلْحَدَثِ الأكبر والأصغر والنجاسة فلا صلاة له “Salat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya. Di antaranya: Bersuci: sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Allah tidak menerima salat tanpa bersuci.’ [2] Maka, barangsiapa yang tidak bersuci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis, maka tidak ada salat baginya.” [3] Asal bersuci adalah dengan air Hukum asal bersuci adalah dengan air. Apabila tidak ada, maka boleh beralih ke tayamum dengan debu. Syekh As-Si’diy rahimahullah juga mengatakan, والطهارة نوعان: أحدهما: الطهارة بالماء، وَهِيَ اَلْأَصْلُ “Bersuci ada dua macam: Pertama, bersuci dengan air, dan inilah yang menjadi asal. …” [4] Dasar dari hal tersebut adalah firman Allah Ta’ala, وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِۦ “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” [5] Selain itu, Allah juga berfirman, …  أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآء فَتَيَمَّمُواْ …  “… atau kamu menyentuh wanita, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah…” [6] Maka, Allah menyebutkan air terlebih dahulu, dan apabila tidak ada, maka boleh beralih ke tayamum dengan debu. [7] Tayamum sebagai pengganti air Apabila tidak dapat menggunakan air untuk anggota-anggota wudu, karena tidak ada air atau khawatir akan membahayakan jika menggunakannya, maka sebagai gantinya, diperbolehkan bertayamum. Syekh As-Si’diy rahimahullah juga mengatakan, اَلنَّوْعُ اَلثَّانِي مِنَ اَلطَّهَارَةِ هو التيمم وَهُوَ بَدَلٌ عَنِ اَلْمَاءِ، إِذَا تَعْذَّرَ اِسْتِعْمَالُ اَلْمَاءِ لِأَعْضَاءِ اَلطَّهَارَةِ، أَوْ بَعْضِهَا لِعَدَمِهِ، أَوْ خَوْفِ ضَرَرٍ بِاسْتِعْمَالِهِ فَيَقُومُ اَلتُّرَابُ مَقَامَ اَلْمَاءِ “Macam kedua dari bersuci adalah tayamum. Tayamum adalah pengganti air, apabila tidak dapat menggunakan air untuk anggota-anggota wudu, atau sebagiannya, karena tidak ada air atau khawatir akan membahayakan jika menggunakannya. Maka, debu dapat menggantikan posisi air.” [8] Baca juga: Hukum Menghadap Kiblat ketika Salat di Kapal atau Pesawat Yang membolehkan tayamum adalah ketidakmampuan menggunakan air Diperbolehkan bertayamum karena ketidakmampuan menggunakan air, baik karena tidak ada air maupun tidak mampu menggunakannya, meskipun ada. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, “Yang membolehkan tayamum pada hakikatnya hanya satu hal, yaitu ketidakmampuan menggunakan air. Ketidakmampuan ini, bisa karena tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya meskipun ada. Pertama: Tidak ada air Apabila seorang musafir tidak menemukan air sama sekali, atau menemukan air yang tidak cukup untuk bersuci, maka ia boleh bertayamum. Akan tetapi, menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, ia wajib menggunakan air yang ada untuk sebagian anggota wudu, kemudian bertayamum untuk sisanya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Apabila aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hal ini apabila tidak menemukan air. Adapun apabila menemukan air pada orang lain atau lupa meninggalkannya di perjalanan, apakah ia wajib membelinya atau menerima pemberiannya? Orang yang menemukan air pada orang lain wajib membelinya apabila harganya sesuai atau dengan sedikit kerugian, dan ia memiliki uang lebih dari kebutuhannya. Apabila tidak menemukannya, kecuali dengan kerugian yang sangat besar atau tidak memiliki uang untuk membelinya, maka ia bertayamum. Jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah) berpendapat, dan ini juga pendapat yang paling kuat menurut mazhab Syafi’i, bahwa apabila ia diberi air atau dipinjami ember, maka ia wajib menerimanya. Kedua: Tidak mampu menggunakan air Hal ini bisa terjadi karena sakit, takut sakit karena kedinginan dan semisalnya, atau tidak mampu menggunakannya. Berikut ini penjelasan ringkas dari ketiga sebab tersebut: Pertama, sakit Para ulama sepakat tentang bolehnya tayamum bagi orang sakit apabila ia yakin akan membahayakan dirinya. Demikian juga, menurut mayoritas ulama, apabila ia khawatir menggunakan air untuk wudu atau mandi akan membahayakan dirinya, anggota tubuhnya, memperparah penyakitnya, atau memperlambat kesembuhannya. Hal ini diketahui berdasarkan kebiasaan atau keterangan dokter yang ahli, muslim, adil, dan terpercaya. Kedua: Takut sakit karena kedinginan dan semisalnya Jumhur ulama berpendapat bolehnya tayamum bagi orang yang khawatir menggunakan air dalam cuaca dingin yang sangat akan membahayakan dirinya, menimbulkan penyakit, memperparah penyakitnya, atau memperlambat kesembuhannya, apabila ia tidak menemukan sesuatu untuk memanaskan air atau tidak mampu membayar biaya pemandian atau penghangat, baik untuk hadas besar maupun hadas kecil. Hal ini berdasarkan persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tayamum Amr bin Al-Ash karena takut kedinginan dan salatnya bersama orang-orang sebagai imam, dan Nabi tidak memerintahkannya untuk mengulanginya. Ketiga: Tidak mampu menggunakan air Orang yang tidak mampu menggunakan air boleh bertayamum dan tidak mengulanginya, seperti orang yang terpaksa, terpenjara, terikat di dekat air, atau takut terhadap binatang atau manusia, baik dalam perjalanan maupun di rumah. Karena ia dianggap tidak memiliki air secara hukum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ “Sesungguhnya tanah yang suci adalah alat bersuci seorang muslim meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Apabila ia menemukan air, hendaklah ia membasuh kulitnya dengannya, karena itu lebih baik.” (HR. Tirmidzi, 1: 212 dan Al-Hakim, 1: 176-177. Disahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi) Keempat: Membutuhkan air Orang yang meyakini atau menduga bahwa ia membutuhkan air yang dimilikinya, meskipun di masa depan, boleh bertayamum dan tidak mengulanginya. Misalnya, untuk menghilangkan dahaga orang yang darahnya terlindungi atau binatang yang dihormati secara syar’i (meskipun anjing pemburu atau penjaga) yang kehausannya dapat menyebabkan kematian atau bahaya yang parah. [9] Kesimpulan dari penjelasan di atas Semata-mata safar, tidak cukup menjadi alasan untuk membolehkan tayamum sebagai pengganti wudu untuk salat. Dalam keadaan-keadaan tertentu ketika safar, bisa jadi mendapatkan keringan untuk bertayamum. Jika bertayamum untuk salat, padahal tidak alasan (uzur) yang membolehkannya, maka salatnya tidak sah. Wallaahu a’lam. [10] Demikian penjelasan ringkas, dan insya Allah menyeluruh, tentang hukum bertayamum untuk salat ketika safar. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Hukum dan Tata Cara Salat dengan Duduk di Atas Kendaraan *** 2 Zulkaidah 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Ad-Dalil ‘ala Manhajis Salikin wa Taudhihul Fiqh fiddin, Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy, Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, cet. ke-1 th 1430. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, th 1421 (Maktabah Syamilah).   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225, dari Abu Hurairah [2] HR. Muslim no. 224 [3] Ad-Dalil ‘ala Manhajis Salikin wa Taudhihul Fiqh fiddin, hal. 27. [4] Idem. [5] QS. Al-Anfal: 11 [6] QS. Al-Maidah: 6 [7] Syarh Manhajis Salikin wa Taudhihul Fiqh fiddin, Syekh Sulaimian bin Muhammad Al-Luhaimid, 1: 24, Maktabah Syamilah. [8] Ad-Dalil ‘ala Manhajis Salikin wa Taudhihul Fiqh fiddin, hal. 51. [9] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 14: 255-259. [10] Lihat https://www.islamweb.net/ar/fatwa/182457 Tags: safartayamum


Daftar Isi Toggle Bersuci merupakan syarat sahnya salatAsal bersuci adalah dengan airTayamum sebagai pengganti airYang membolehkan tayamum adalah ketidakmampuan menggunakan airPertama: Tidak ada airKedua: Tidak mampu menggunakan airKesimpulan dari penjelasan di atas Banyak dari kaum muslimin yang bertayamum untuk salat ketika mereka sedang safar, baik dengan bus, kapal, ataupun pesawat. Apakah hal itu dibenarkan? Apakah safar merupakan uzur/ alasan diperbolehkannya tayamum sebagai ganti dari wudu untuk salat? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan tuntas, berikut ini beberapa poin pembahasan tentang hukum bertayamum untuk salat ketika safar. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Bersuci merupakan syarat sahnya salat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ “Allah tidak akan menerima salat seseorang di antara kalian apabila berhadas sampai ia berwudu.” [1] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy rahimahullah, dalam kitabnya Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqh Fiddin mengatakan, وَأَمَّا اَلصَّلَاةُ: فَلَهَا شُرُوطٌ تتقدم عليها، فمنها: اَلطَّهَارَةُ: كَمَا قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةً بِغَيرِ طُهُورٍ”، فَمَنْ لَمْ يَتَطَهَّرْ مِنَ اَلْحَدَثِ الأكبر والأصغر والنجاسة فلا صلاة له “Salat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya. Di antaranya: Bersuci: sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Allah tidak menerima salat tanpa bersuci.’ [2] Maka, barangsiapa yang tidak bersuci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis, maka tidak ada salat baginya.” [3] Asal bersuci adalah dengan air Hukum asal bersuci adalah dengan air. Apabila tidak ada, maka boleh beralih ke tayamum dengan debu. Syekh As-Si’diy rahimahullah juga mengatakan, والطهارة نوعان: أحدهما: الطهارة بالماء، وَهِيَ اَلْأَصْلُ “Bersuci ada dua macam: Pertama, bersuci dengan air, dan inilah yang menjadi asal. …” [4] Dasar dari hal tersebut adalah firman Allah Ta’ala, وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِۦ “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” [5] Selain itu, Allah juga berfirman, …  أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآء فَتَيَمَّمُواْ …  “… atau kamu menyentuh wanita, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah…” [6] Maka, Allah menyebutkan air terlebih dahulu, dan apabila tidak ada, maka boleh beralih ke tayamum dengan debu. [7] Tayamum sebagai pengganti air Apabila tidak dapat menggunakan air untuk anggota-anggota wudu, karena tidak ada air atau khawatir akan membahayakan jika menggunakannya, maka sebagai gantinya, diperbolehkan bertayamum. Syekh As-Si’diy rahimahullah juga mengatakan, اَلنَّوْعُ اَلثَّانِي مِنَ اَلطَّهَارَةِ هو التيمم وَهُوَ بَدَلٌ عَنِ اَلْمَاءِ، إِذَا تَعْذَّرَ اِسْتِعْمَالُ اَلْمَاءِ لِأَعْضَاءِ اَلطَّهَارَةِ، أَوْ بَعْضِهَا لِعَدَمِهِ، أَوْ خَوْفِ ضَرَرٍ بِاسْتِعْمَالِهِ فَيَقُومُ اَلتُّرَابُ مَقَامَ اَلْمَاءِ “Macam kedua dari bersuci adalah tayamum. Tayamum adalah pengganti air, apabila tidak dapat menggunakan air untuk anggota-anggota wudu, atau sebagiannya, karena tidak ada air atau khawatir akan membahayakan jika menggunakannya. Maka, debu dapat menggantikan posisi air.” [8] Baca juga: Hukum Menghadap Kiblat ketika Salat di Kapal atau Pesawat Yang membolehkan tayamum adalah ketidakmampuan menggunakan air Diperbolehkan bertayamum karena ketidakmampuan menggunakan air, baik karena tidak ada air maupun tidak mampu menggunakannya, meskipun ada. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, “Yang membolehkan tayamum pada hakikatnya hanya satu hal, yaitu ketidakmampuan menggunakan air. Ketidakmampuan ini, bisa karena tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya meskipun ada. Pertama: Tidak ada air Apabila seorang musafir tidak menemukan air sama sekali, atau menemukan air yang tidak cukup untuk bersuci, maka ia boleh bertayamum. Akan tetapi, menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, ia wajib menggunakan air yang ada untuk sebagian anggota wudu, kemudian bertayamum untuk sisanya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Apabila aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hal ini apabila tidak menemukan air. Adapun apabila menemukan air pada orang lain atau lupa meninggalkannya di perjalanan, apakah ia wajib membelinya atau menerima pemberiannya? Orang yang menemukan air pada orang lain wajib membelinya apabila harganya sesuai atau dengan sedikit kerugian, dan ia memiliki uang lebih dari kebutuhannya. Apabila tidak menemukannya, kecuali dengan kerugian yang sangat besar atau tidak memiliki uang untuk membelinya, maka ia bertayamum. Jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah) berpendapat, dan ini juga pendapat yang paling kuat menurut mazhab Syafi’i, bahwa apabila ia diberi air atau dipinjami ember, maka ia wajib menerimanya. Kedua: Tidak mampu menggunakan air Hal ini bisa terjadi karena sakit, takut sakit karena kedinginan dan semisalnya, atau tidak mampu menggunakannya. Berikut ini penjelasan ringkas dari ketiga sebab tersebut: Pertama, sakit Para ulama sepakat tentang bolehnya tayamum bagi orang sakit apabila ia yakin akan membahayakan dirinya. Demikian juga, menurut mayoritas ulama, apabila ia khawatir menggunakan air untuk wudu atau mandi akan membahayakan dirinya, anggota tubuhnya, memperparah penyakitnya, atau memperlambat kesembuhannya. Hal ini diketahui berdasarkan kebiasaan atau keterangan dokter yang ahli, muslim, adil, dan terpercaya. Kedua: Takut sakit karena kedinginan dan semisalnya Jumhur ulama berpendapat bolehnya tayamum bagi orang yang khawatir menggunakan air dalam cuaca dingin yang sangat akan membahayakan dirinya, menimbulkan penyakit, memperparah penyakitnya, atau memperlambat kesembuhannya, apabila ia tidak menemukan sesuatu untuk memanaskan air atau tidak mampu membayar biaya pemandian atau penghangat, baik untuk hadas besar maupun hadas kecil. Hal ini berdasarkan persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tayamum Amr bin Al-Ash karena takut kedinginan dan salatnya bersama orang-orang sebagai imam, dan Nabi tidak memerintahkannya untuk mengulanginya. Ketiga: Tidak mampu menggunakan air Orang yang tidak mampu menggunakan air boleh bertayamum dan tidak mengulanginya, seperti orang yang terpaksa, terpenjara, terikat di dekat air, atau takut terhadap binatang atau manusia, baik dalam perjalanan maupun di rumah. Karena ia dianggap tidak memiliki air secara hukum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ “Sesungguhnya tanah yang suci adalah alat bersuci seorang muslim meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Apabila ia menemukan air, hendaklah ia membasuh kulitnya dengannya, karena itu lebih baik.” (HR. Tirmidzi, 1: 212 dan Al-Hakim, 1: 176-177. Disahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi) Keempat: Membutuhkan air Orang yang meyakini atau menduga bahwa ia membutuhkan air yang dimilikinya, meskipun di masa depan, boleh bertayamum dan tidak mengulanginya. Misalnya, untuk menghilangkan dahaga orang yang darahnya terlindungi atau binatang yang dihormati secara syar’i (meskipun anjing pemburu atau penjaga) yang kehausannya dapat menyebabkan kematian atau bahaya yang parah. [9] Kesimpulan dari penjelasan di atas Semata-mata safar, tidak cukup menjadi alasan untuk membolehkan tayamum sebagai pengganti wudu untuk salat. Dalam keadaan-keadaan tertentu ketika safar, bisa jadi mendapatkan keringan untuk bertayamum. Jika bertayamum untuk salat, padahal tidak alasan (uzur) yang membolehkannya, maka salatnya tidak sah. Wallaahu a’lam. [10] Demikian penjelasan ringkas, dan insya Allah menyeluruh, tentang hukum bertayamum untuk salat ketika safar. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Hukum dan Tata Cara Salat dengan Duduk di Atas Kendaraan *** 2 Zulkaidah 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Ad-Dalil ‘ala Manhajis Salikin wa Taudhihul Fiqh fiddin, Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy, Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, cet. ke-1 th 1430. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, th 1421 (Maktabah Syamilah).   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225, dari Abu Hurairah [2] HR. Muslim no. 224 [3] Ad-Dalil ‘ala Manhajis Salikin wa Taudhihul Fiqh fiddin, hal. 27. [4] Idem. [5] QS. Al-Anfal: 11 [6] QS. Al-Maidah: 6 [7] Syarh Manhajis Salikin wa Taudhihul Fiqh fiddin, Syekh Sulaimian bin Muhammad Al-Luhaimid, 1: 24, Maktabah Syamilah. [8] Ad-Dalil ‘ala Manhajis Salikin wa Taudhihul Fiqh fiddin, hal. 51. [9] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 14: 255-259. [10] Lihat https://www.islamweb.net/ar/fatwa/182457 Tags: safartayamum

Menjaga Agama di Tengah Maraknya Penyimpangan

Daftar Isi Toggle Perkara furu’iyyahSikap terhadap berbagai penyimpanganBenteng utama menghadapi penyimpangan Saudaraku, apabila kita mencoba menelusuri berbagai penyimpangan manusia terhadap agama yang mulia ini, maka akan kita dapati bahwa kelompok-kelompok penyimpang tersebut amatlah banyak. Mulai dari penyimpangan terhadap prinsip dasar Islam, iman, akidah, tauhid, dan perkara-perkara agama yang telah jelas hukumnya. Meski demikian, dari generasi ke generasi, tetap saja ada manusia yang condong kepada kekeliruan dalam memahami agama yang mulia ini. Bahayanya, manusia-manusia seperti itu dapat mempengaruhi agama seseorang yang semula lurus dan benar kemudian terjerumus dalam kesesatan yang nyata. Wal-‘iyadzubillah. Jumlah dan jenis mereka sangat beragam. Tidak sedikit dari mereka yang berani menghalalkan apa yang telah Allah Ta’ala haramkan seperti zina, khamar, sutera, dan alat-alat musik. Sungguh benarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ “Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590) Selain itu, ada pula dari mereka yang menyamakan antara hak dan batil dalam perkara jual beli dan perkara riba. Allah Ta’ala berfirman terhadap kaum yang menyamakan dua perkara tersebut. ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡبَیۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰا۟ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ۚ “Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275) Perkara furu’iyyah Tentu, kita sepakat bahwa dalam perkara furu’iyyah dalam agama ini, kita mengakui berbagai pendapat. Contohnya, berkaitan dengan persoalan fikih seputar jumlah rakaat tarawih, perbedaan penetapan hari raya, persoalan qunut subuh, dan berbagai permasalahan fikih di mana masing-masing pendapat merujuk pada ulama-ulama ahlisunah waljamaah seperti 4 (empat) Imam Mazhab. Namun, banyak pula pendapat beragam pada perkara ushuliyyah yang tidak dapat ditoleransi lagi karena menyentuh persoalan akidah dan tauhid yang merupakan pondasi keislaman kita yang satu. Seperti perdebatan terhadap eksistensi Allah Ta’ala, kebenaran hari Akhir, siksa kubur, penafsiran terhadap Al-Qur’an yang nyeleneh, dan berbagai aspek yang telah jelas hukumnya dalam agama. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat (yang masih samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan, dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599) Perbedaan pada persoalan ushuliyyah ini tidak dapat dimaklumi sebagai sesuatu yang mainstream. Karena perkara halal dan haram telah sangat jelas dapat dipahami dari ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan metode dan praktik yang dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, tabiin, dan tabiut tabiin rahimahumullah. Oleh karenanya, berkaca pada diri sendiri yang sangat membutuhkan pertolongan dan petunjuk dari Allah Ta’ala agar tidak mudah tersesat dan terpengaruh pada hal-hal yang menyimpang, kita mesti bertekad untuk senantiasa membentengi diri kita dan keluarga kita dari paham-paham yang jauh menyimpang dari ajaran agama Islam yang lurus. Baca juga: Mengenal Penyimpangan-Penyimpangan Jahmiyah dalam Akidah Sikap terhadap berbagai penyimpangan Menyibukkan diri dengan mencari-cari kelompok mana yang benar dan keliru, serta membahasnya terlalu detail sejatinya hanya buang-buang waktu, karena saking banyaknya kelompok-kelompok tersebut. Sebut saja seperti syiah, muktazilah, khawarij, murjiah, dan berbagai kelompok lainnya yang menyimpang dari ajaran sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan, dalam hadis disebutkan dengan detail jumlah kelompok mereka sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, أَلاَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِيْنَا فَقَالَ: أََلاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ اِفْتَرَقُوْا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ. ثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ . “Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan. Dan sesungguhnya umat ini akan berpecah belah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, (adapun) yang tujuh puluh dua akan masuk neraka dan yang satu golongan akan masuk surga, yaitu ‘Al-Jama’ah.’” (HR. Abu Dawud no. 4597, Ad-Darimi no. 241, Ahmad no. 102, dan lainnya, dari Muawiyah bin Abi Sufyan) Namun, mengenali ciri khas ataupun karakter mereka adalah perkara yang mesti diketahui oleh setiap muslim agar mampu membentengi akidah dan manhajnya dari pemahaman menyimpang tersebut. Karenanya, menyiapkan ‘anti-bodi’ bagi diri dan keluarga kiranya menjadi prioritas utama kita. Memahami ciri-ciri kelompok menyimpang tersebut kemudian membentengi diri dengan keislaman dan keimanan, serta ilmu yang kokoh. Demikianlah, upaya kita untuk menjaga diri dan keluarga kita dari api neraka sebagaimana firman Allah Ta’ala. یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ قُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِیكُمۡ نَارࣰا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَیۡهَا مَلَـٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظࣱ شِدَادࣱ لَّا یَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَاۤ أَمَرَهُمۡ وَیَفۡعَلُونَ مَا یُؤۡمَرُونَ “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Taḥrīm: 6) Mudah-mudahan dengan menjaga keimanan dan keislaman tersebut, kita memperoleh keamanan dan petunjuk dari Allah Ta’ala agar dapat memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak, serta terhindar dari kesesatan. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan, dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. al-An’am: 82) Benteng utama menghadapi penyimpangan Saudaraku, bagaimana mungkin kita dapat mengetahui dengan benar beragam karakter kelompok-kelompok yang menyimpang dari ajaran agama yang lurus ini jika tidak dengan ilmu? Ya, ilmu merupakan karunia Allah Ta’ala yang tak ternilai harganya sebagai benteng utama (selain iman dan takwa) dalam menghadapi berbagai ancaman penyimpangan yang dapat menggerogoti jiwa kita. Dengan ilmu agama yang benar, insyaAllah kita mampu mengenali mana yang hak dan yang batil, bahkan sampai ke hal-hal yang mendetail sesuai dengan konteks yang terjadi di lingkungan kita. Lihat saja fenomena yang terjadi saat ini. Banyak manusia yang mudah tertipu dengan ‘jubah kebesaran’ seorang yang dianggap alim dalam perkara agama. Padahal, banyak penyimpangan pemahaman yang ia ajarkan yang (wal-‘iyadzubillah) dapat menggiring manusia kepada jurang kesesatan dan jauh dari tuntunan agama yang mulia ini. Sekali lagi, hanya dengan ilmu, kita kemudian mampu untuk mengenali bagaimana karakteristik manusia, paham, kelompok, ataupun ajaran-ajaran yang melanggar syariat agama yang mulia ini. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْواهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketakwaannya.” (QS. Muhammad:17) Oleh karenanya, bayangkan, apabila kita merasa cukup dengan ilmu agama yang dimiliki tanpa mendorong diri untuk terus belajar menuntut ilmu, menghadiri kajian, membaca buku, bersahabat dengan alim, dan bertanya kepada mereka tentang perkara agama yang tidak diketahui, maka kita sangat berpotensi untuk terseret pada arus pemahaman-pemahaman yang menyimpang dari agama di zaman yang penuh fitnah ini. قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ “Katakanlah, ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya hanya orang yang berakal yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9) Saudaraku, mari kita bentengi diri dan keluarga kita dengan ilmu. Jadilah hamba Allah yang senantiasa memohon petunjuk jalan kebenaran kepada-Nya, serta paksakanlah diri untuk selalu haus akan ilmu agama yang lurus sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan jalan para sahabat, tabiin, serta tabiut tabiin dalam memahami agama yang mulia ini. Wallahu a’lam. Baca juga: Penyimpangan terhadap Iman dan Takdir *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: agamapenyimpangan

Menjaga Agama di Tengah Maraknya Penyimpangan

Daftar Isi Toggle Perkara furu’iyyahSikap terhadap berbagai penyimpanganBenteng utama menghadapi penyimpangan Saudaraku, apabila kita mencoba menelusuri berbagai penyimpangan manusia terhadap agama yang mulia ini, maka akan kita dapati bahwa kelompok-kelompok penyimpang tersebut amatlah banyak. Mulai dari penyimpangan terhadap prinsip dasar Islam, iman, akidah, tauhid, dan perkara-perkara agama yang telah jelas hukumnya. Meski demikian, dari generasi ke generasi, tetap saja ada manusia yang condong kepada kekeliruan dalam memahami agama yang mulia ini. Bahayanya, manusia-manusia seperti itu dapat mempengaruhi agama seseorang yang semula lurus dan benar kemudian terjerumus dalam kesesatan yang nyata. Wal-‘iyadzubillah. Jumlah dan jenis mereka sangat beragam. Tidak sedikit dari mereka yang berani menghalalkan apa yang telah Allah Ta’ala haramkan seperti zina, khamar, sutera, dan alat-alat musik. Sungguh benarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ “Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590) Selain itu, ada pula dari mereka yang menyamakan antara hak dan batil dalam perkara jual beli dan perkara riba. Allah Ta’ala berfirman terhadap kaum yang menyamakan dua perkara tersebut. ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡبَیۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰا۟ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ۚ “Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275) Perkara furu’iyyah Tentu, kita sepakat bahwa dalam perkara furu’iyyah dalam agama ini, kita mengakui berbagai pendapat. Contohnya, berkaitan dengan persoalan fikih seputar jumlah rakaat tarawih, perbedaan penetapan hari raya, persoalan qunut subuh, dan berbagai permasalahan fikih di mana masing-masing pendapat merujuk pada ulama-ulama ahlisunah waljamaah seperti 4 (empat) Imam Mazhab. Namun, banyak pula pendapat beragam pada perkara ushuliyyah yang tidak dapat ditoleransi lagi karena menyentuh persoalan akidah dan tauhid yang merupakan pondasi keislaman kita yang satu. Seperti perdebatan terhadap eksistensi Allah Ta’ala, kebenaran hari Akhir, siksa kubur, penafsiran terhadap Al-Qur’an yang nyeleneh, dan berbagai aspek yang telah jelas hukumnya dalam agama. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat (yang masih samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan, dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599) Perbedaan pada persoalan ushuliyyah ini tidak dapat dimaklumi sebagai sesuatu yang mainstream. Karena perkara halal dan haram telah sangat jelas dapat dipahami dari ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan metode dan praktik yang dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, tabiin, dan tabiut tabiin rahimahumullah. Oleh karenanya, berkaca pada diri sendiri yang sangat membutuhkan pertolongan dan petunjuk dari Allah Ta’ala agar tidak mudah tersesat dan terpengaruh pada hal-hal yang menyimpang, kita mesti bertekad untuk senantiasa membentengi diri kita dan keluarga kita dari paham-paham yang jauh menyimpang dari ajaran agama Islam yang lurus. Baca juga: Mengenal Penyimpangan-Penyimpangan Jahmiyah dalam Akidah Sikap terhadap berbagai penyimpangan Menyibukkan diri dengan mencari-cari kelompok mana yang benar dan keliru, serta membahasnya terlalu detail sejatinya hanya buang-buang waktu, karena saking banyaknya kelompok-kelompok tersebut. Sebut saja seperti syiah, muktazilah, khawarij, murjiah, dan berbagai kelompok lainnya yang menyimpang dari ajaran sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan, dalam hadis disebutkan dengan detail jumlah kelompok mereka sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, أَلاَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِيْنَا فَقَالَ: أََلاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ اِفْتَرَقُوْا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ. ثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ . “Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan. Dan sesungguhnya umat ini akan berpecah belah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, (adapun) yang tujuh puluh dua akan masuk neraka dan yang satu golongan akan masuk surga, yaitu ‘Al-Jama’ah.’” (HR. Abu Dawud no. 4597, Ad-Darimi no. 241, Ahmad no. 102, dan lainnya, dari Muawiyah bin Abi Sufyan) Namun, mengenali ciri khas ataupun karakter mereka adalah perkara yang mesti diketahui oleh setiap muslim agar mampu membentengi akidah dan manhajnya dari pemahaman menyimpang tersebut. Karenanya, menyiapkan ‘anti-bodi’ bagi diri dan keluarga kiranya menjadi prioritas utama kita. Memahami ciri-ciri kelompok menyimpang tersebut kemudian membentengi diri dengan keislaman dan keimanan, serta ilmu yang kokoh. Demikianlah, upaya kita untuk menjaga diri dan keluarga kita dari api neraka sebagaimana firman Allah Ta’ala. یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ قُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِیكُمۡ نَارࣰا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَیۡهَا مَلَـٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظࣱ شِدَادࣱ لَّا یَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَاۤ أَمَرَهُمۡ وَیَفۡعَلُونَ مَا یُؤۡمَرُونَ “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Taḥrīm: 6) Mudah-mudahan dengan menjaga keimanan dan keislaman tersebut, kita memperoleh keamanan dan petunjuk dari Allah Ta’ala agar dapat memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak, serta terhindar dari kesesatan. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan, dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. al-An’am: 82) Benteng utama menghadapi penyimpangan Saudaraku, bagaimana mungkin kita dapat mengetahui dengan benar beragam karakter kelompok-kelompok yang menyimpang dari ajaran agama yang lurus ini jika tidak dengan ilmu? Ya, ilmu merupakan karunia Allah Ta’ala yang tak ternilai harganya sebagai benteng utama (selain iman dan takwa) dalam menghadapi berbagai ancaman penyimpangan yang dapat menggerogoti jiwa kita. Dengan ilmu agama yang benar, insyaAllah kita mampu mengenali mana yang hak dan yang batil, bahkan sampai ke hal-hal yang mendetail sesuai dengan konteks yang terjadi di lingkungan kita. Lihat saja fenomena yang terjadi saat ini. Banyak manusia yang mudah tertipu dengan ‘jubah kebesaran’ seorang yang dianggap alim dalam perkara agama. Padahal, banyak penyimpangan pemahaman yang ia ajarkan yang (wal-‘iyadzubillah) dapat menggiring manusia kepada jurang kesesatan dan jauh dari tuntunan agama yang mulia ini. Sekali lagi, hanya dengan ilmu, kita kemudian mampu untuk mengenali bagaimana karakteristik manusia, paham, kelompok, ataupun ajaran-ajaran yang melanggar syariat agama yang mulia ini. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْواهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketakwaannya.” (QS. Muhammad:17) Oleh karenanya, bayangkan, apabila kita merasa cukup dengan ilmu agama yang dimiliki tanpa mendorong diri untuk terus belajar menuntut ilmu, menghadiri kajian, membaca buku, bersahabat dengan alim, dan bertanya kepada mereka tentang perkara agama yang tidak diketahui, maka kita sangat berpotensi untuk terseret pada arus pemahaman-pemahaman yang menyimpang dari agama di zaman yang penuh fitnah ini. قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ “Katakanlah, ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya hanya orang yang berakal yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9) Saudaraku, mari kita bentengi diri dan keluarga kita dengan ilmu. Jadilah hamba Allah yang senantiasa memohon petunjuk jalan kebenaran kepada-Nya, serta paksakanlah diri untuk selalu haus akan ilmu agama yang lurus sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan jalan para sahabat, tabiin, serta tabiut tabiin dalam memahami agama yang mulia ini. Wallahu a’lam. Baca juga: Penyimpangan terhadap Iman dan Takdir *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: agamapenyimpangan
Daftar Isi Toggle Perkara furu’iyyahSikap terhadap berbagai penyimpanganBenteng utama menghadapi penyimpangan Saudaraku, apabila kita mencoba menelusuri berbagai penyimpangan manusia terhadap agama yang mulia ini, maka akan kita dapati bahwa kelompok-kelompok penyimpang tersebut amatlah banyak. Mulai dari penyimpangan terhadap prinsip dasar Islam, iman, akidah, tauhid, dan perkara-perkara agama yang telah jelas hukumnya. Meski demikian, dari generasi ke generasi, tetap saja ada manusia yang condong kepada kekeliruan dalam memahami agama yang mulia ini. Bahayanya, manusia-manusia seperti itu dapat mempengaruhi agama seseorang yang semula lurus dan benar kemudian terjerumus dalam kesesatan yang nyata. Wal-‘iyadzubillah. Jumlah dan jenis mereka sangat beragam. Tidak sedikit dari mereka yang berani menghalalkan apa yang telah Allah Ta’ala haramkan seperti zina, khamar, sutera, dan alat-alat musik. Sungguh benarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ “Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590) Selain itu, ada pula dari mereka yang menyamakan antara hak dan batil dalam perkara jual beli dan perkara riba. Allah Ta’ala berfirman terhadap kaum yang menyamakan dua perkara tersebut. ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡبَیۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰا۟ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ۚ “Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275) Perkara furu’iyyah Tentu, kita sepakat bahwa dalam perkara furu’iyyah dalam agama ini, kita mengakui berbagai pendapat. Contohnya, berkaitan dengan persoalan fikih seputar jumlah rakaat tarawih, perbedaan penetapan hari raya, persoalan qunut subuh, dan berbagai permasalahan fikih di mana masing-masing pendapat merujuk pada ulama-ulama ahlisunah waljamaah seperti 4 (empat) Imam Mazhab. Namun, banyak pula pendapat beragam pada perkara ushuliyyah yang tidak dapat ditoleransi lagi karena menyentuh persoalan akidah dan tauhid yang merupakan pondasi keislaman kita yang satu. Seperti perdebatan terhadap eksistensi Allah Ta’ala, kebenaran hari Akhir, siksa kubur, penafsiran terhadap Al-Qur’an yang nyeleneh, dan berbagai aspek yang telah jelas hukumnya dalam agama. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat (yang masih samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan, dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599) Perbedaan pada persoalan ushuliyyah ini tidak dapat dimaklumi sebagai sesuatu yang mainstream. Karena perkara halal dan haram telah sangat jelas dapat dipahami dari ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan metode dan praktik yang dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, tabiin, dan tabiut tabiin rahimahumullah. Oleh karenanya, berkaca pada diri sendiri yang sangat membutuhkan pertolongan dan petunjuk dari Allah Ta’ala agar tidak mudah tersesat dan terpengaruh pada hal-hal yang menyimpang, kita mesti bertekad untuk senantiasa membentengi diri kita dan keluarga kita dari paham-paham yang jauh menyimpang dari ajaran agama Islam yang lurus. Baca juga: Mengenal Penyimpangan-Penyimpangan Jahmiyah dalam Akidah Sikap terhadap berbagai penyimpangan Menyibukkan diri dengan mencari-cari kelompok mana yang benar dan keliru, serta membahasnya terlalu detail sejatinya hanya buang-buang waktu, karena saking banyaknya kelompok-kelompok tersebut. Sebut saja seperti syiah, muktazilah, khawarij, murjiah, dan berbagai kelompok lainnya yang menyimpang dari ajaran sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan, dalam hadis disebutkan dengan detail jumlah kelompok mereka sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, أَلاَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِيْنَا فَقَالَ: أََلاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ اِفْتَرَقُوْا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ. ثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ . “Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan. Dan sesungguhnya umat ini akan berpecah belah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, (adapun) yang tujuh puluh dua akan masuk neraka dan yang satu golongan akan masuk surga, yaitu ‘Al-Jama’ah.’” (HR. Abu Dawud no. 4597, Ad-Darimi no. 241, Ahmad no. 102, dan lainnya, dari Muawiyah bin Abi Sufyan) Namun, mengenali ciri khas ataupun karakter mereka adalah perkara yang mesti diketahui oleh setiap muslim agar mampu membentengi akidah dan manhajnya dari pemahaman menyimpang tersebut. Karenanya, menyiapkan ‘anti-bodi’ bagi diri dan keluarga kiranya menjadi prioritas utama kita. Memahami ciri-ciri kelompok menyimpang tersebut kemudian membentengi diri dengan keislaman dan keimanan, serta ilmu yang kokoh. Demikianlah, upaya kita untuk menjaga diri dan keluarga kita dari api neraka sebagaimana firman Allah Ta’ala. یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ قُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِیكُمۡ نَارࣰا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَیۡهَا مَلَـٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظࣱ شِدَادࣱ لَّا یَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَاۤ أَمَرَهُمۡ وَیَفۡعَلُونَ مَا یُؤۡمَرُونَ “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Taḥrīm: 6) Mudah-mudahan dengan menjaga keimanan dan keislaman tersebut, kita memperoleh keamanan dan petunjuk dari Allah Ta’ala agar dapat memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak, serta terhindar dari kesesatan. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan, dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. al-An’am: 82) Benteng utama menghadapi penyimpangan Saudaraku, bagaimana mungkin kita dapat mengetahui dengan benar beragam karakter kelompok-kelompok yang menyimpang dari ajaran agama yang lurus ini jika tidak dengan ilmu? Ya, ilmu merupakan karunia Allah Ta’ala yang tak ternilai harganya sebagai benteng utama (selain iman dan takwa) dalam menghadapi berbagai ancaman penyimpangan yang dapat menggerogoti jiwa kita. Dengan ilmu agama yang benar, insyaAllah kita mampu mengenali mana yang hak dan yang batil, bahkan sampai ke hal-hal yang mendetail sesuai dengan konteks yang terjadi di lingkungan kita. Lihat saja fenomena yang terjadi saat ini. Banyak manusia yang mudah tertipu dengan ‘jubah kebesaran’ seorang yang dianggap alim dalam perkara agama. Padahal, banyak penyimpangan pemahaman yang ia ajarkan yang (wal-‘iyadzubillah) dapat menggiring manusia kepada jurang kesesatan dan jauh dari tuntunan agama yang mulia ini. Sekali lagi, hanya dengan ilmu, kita kemudian mampu untuk mengenali bagaimana karakteristik manusia, paham, kelompok, ataupun ajaran-ajaran yang melanggar syariat agama yang mulia ini. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْواهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketakwaannya.” (QS. Muhammad:17) Oleh karenanya, bayangkan, apabila kita merasa cukup dengan ilmu agama yang dimiliki tanpa mendorong diri untuk terus belajar menuntut ilmu, menghadiri kajian, membaca buku, bersahabat dengan alim, dan bertanya kepada mereka tentang perkara agama yang tidak diketahui, maka kita sangat berpotensi untuk terseret pada arus pemahaman-pemahaman yang menyimpang dari agama di zaman yang penuh fitnah ini. قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ “Katakanlah, ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya hanya orang yang berakal yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9) Saudaraku, mari kita bentengi diri dan keluarga kita dengan ilmu. Jadilah hamba Allah yang senantiasa memohon petunjuk jalan kebenaran kepada-Nya, serta paksakanlah diri untuk selalu haus akan ilmu agama yang lurus sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan jalan para sahabat, tabiin, serta tabiut tabiin dalam memahami agama yang mulia ini. Wallahu a’lam. Baca juga: Penyimpangan terhadap Iman dan Takdir *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: agamapenyimpangan


Daftar Isi Toggle Perkara furu’iyyahSikap terhadap berbagai penyimpanganBenteng utama menghadapi penyimpangan Saudaraku, apabila kita mencoba menelusuri berbagai penyimpangan manusia terhadap agama yang mulia ini, maka akan kita dapati bahwa kelompok-kelompok penyimpang tersebut amatlah banyak. Mulai dari penyimpangan terhadap prinsip dasar Islam, iman, akidah, tauhid, dan perkara-perkara agama yang telah jelas hukumnya. Meski demikian, dari generasi ke generasi, tetap saja ada manusia yang condong kepada kekeliruan dalam memahami agama yang mulia ini. Bahayanya, manusia-manusia seperti itu dapat mempengaruhi agama seseorang yang semula lurus dan benar kemudian terjerumus dalam kesesatan yang nyata. Wal-‘iyadzubillah. Jumlah dan jenis mereka sangat beragam. Tidak sedikit dari mereka yang berani menghalalkan apa yang telah Allah Ta’ala haramkan seperti zina, khamar, sutera, dan alat-alat musik. Sungguh benarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ “Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590) Selain itu, ada pula dari mereka yang menyamakan antara hak dan batil dalam perkara jual beli dan perkara riba. Allah Ta’ala berfirman terhadap kaum yang menyamakan dua perkara tersebut. ذَ ٰ⁠لِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡبَیۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰا۟ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ۚ “Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275) Perkara furu’iyyah Tentu, kita sepakat bahwa dalam perkara furu’iyyah dalam agama ini, kita mengakui berbagai pendapat. Contohnya, berkaitan dengan persoalan fikih seputar jumlah rakaat tarawih, perbedaan penetapan hari raya, persoalan qunut subuh, dan berbagai permasalahan fikih di mana masing-masing pendapat merujuk pada ulama-ulama ahlisunah waljamaah seperti 4 (empat) Imam Mazhab. Namun, banyak pula pendapat beragam pada perkara ushuliyyah yang tidak dapat ditoleransi lagi karena menyentuh persoalan akidah dan tauhid yang merupakan pondasi keislaman kita yang satu. Seperti perdebatan terhadap eksistensi Allah Ta’ala, kebenaran hari Akhir, siksa kubur, penafsiran terhadap Al-Qur’an yang nyeleneh, dan berbagai aspek yang telah jelas hukumnya dalam agama. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat (yang masih samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan, dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599) Perbedaan pada persoalan ushuliyyah ini tidak dapat dimaklumi sebagai sesuatu yang mainstream. Karena perkara halal dan haram telah sangat jelas dapat dipahami dari ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan metode dan praktik yang dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, tabiin, dan tabiut tabiin rahimahumullah. Oleh karenanya, berkaca pada diri sendiri yang sangat membutuhkan pertolongan dan petunjuk dari Allah Ta’ala agar tidak mudah tersesat dan terpengaruh pada hal-hal yang menyimpang, kita mesti bertekad untuk senantiasa membentengi diri kita dan keluarga kita dari paham-paham yang jauh menyimpang dari ajaran agama Islam yang lurus. Baca juga: Mengenal Penyimpangan-Penyimpangan Jahmiyah dalam Akidah Sikap terhadap berbagai penyimpangan Menyibukkan diri dengan mencari-cari kelompok mana yang benar dan keliru, serta membahasnya terlalu detail sejatinya hanya buang-buang waktu, karena saking banyaknya kelompok-kelompok tersebut. Sebut saja seperti syiah, muktazilah, khawarij, murjiah, dan berbagai kelompok lainnya yang menyimpang dari ajaran sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan, dalam hadis disebutkan dengan detail jumlah kelompok mereka sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, أَلاَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِيْنَا فَقَالَ: أََلاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ اِفْتَرَقُوْا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ. ثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ . “Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan. Dan sesungguhnya umat ini akan berpecah belah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, (adapun) yang tujuh puluh dua akan masuk neraka dan yang satu golongan akan masuk surga, yaitu ‘Al-Jama’ah.’” (HR. Abu Dawud no. 4597, Ad-Darimi no. 241, Ahmad no. 102, dan lainnya, dari Muawiyah bin Abi Sufyan) Namun, mengenali ciri khas ataupun karakter mereka adalah perkara yang mesti diketahui oleh setiap muslim agar mampu membentengi akidah dan manhajnya dari pemahaman menyimpang tersebut. Karenanya, menyiapkan ‘anti-bodi’ bagi diri dan keluarga kiranya menjadi prioritas utama kita. Memahami ciri-ciri kelompok menyimpang tersebut kemudian membentengi diri dengan keislaman dan keimanan, serta ilmu yang kokoh. Demikianlah, upaya kita untuk menjaga diri dan keluarga kita dari api neraka sebagaimana firman Allah Ta’ala. یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ قُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِیكُمۡ نَارࣰا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَیۡهَا مَلَـٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظࣱ شِدَادࣱ لَّا یَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَاۤ أَمَرَهُمۡ وَیَفۡعَلُونَ مَا یُؤۡمَرُونَ “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Taḥrīm: 6) Mudah-mudahan dengan menjaga keimanan dan keislaman tersebut, kita memperoleh keamanan dan petunjuk dari Allah Ta’ala agar dapat memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak, serta terhindar dari kesesatan. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan, dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. al-An’am: 82) Benteng utama menghadapi penyimpangan Saudaraku, bagaimana mungkin kita dapat mengetahui dengan benar beragam karakter kelompok-kelompok yang menyimpang dari ajaran agama yang lurus ini jika tidak dengan ilmu? Ya, ilmu merupakan karunia Allah Ta’ala yang tak ternilai harganya sebagai benteng utama (selain iman dan takwa) dalam menghadapi berbagai ancaman penyimpangan yang dapat menggerogoti jiwa kita. Dengan ilmu agama yang benar, insyaAllah kita mampu mengenali mana yang hak dan yang batil, bahkan sampai ke hal-hal yang mendetail sesuai dengan konteks yang terjadi di lingkungan kita. Lihat saja fenomena yang terjadi saat ini. Banyak manusia yang mudah tertipu dengan ‘jubah kebesaran’ seorang yang dianggap alim dalam perkara agama. Padahal, banyak penyimpangan pemahaman yang ia ajarkan yang (wal-‘iyadzubillah) dapat menggiring manusia kepada jurang kesesatan dan jauh dari tuntunan agama yang mulia ini. Sekali lagi, hanya dengan ilmu, kita kemudian mampu untuk mengenali bagaimana karakteristik manusia, paham, kelompok, ataupun ajaran-ajaran yang melanggar syariat agama yang mulia ini. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْواهُمْ “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketakwaannya.” (QS. Muhammad:17) Oleh karenanya, bayangkan, apabila kita merasa cukup dengan ilmu agama yang dimiliki tanpa mendorong diri untuk terus belajar menuntut ilmu, menghadiri kajian, membaca buku, bersahabat dengan alim, dan bertanya kepada mereka tentang perkara agama yang tidak diketahui, maka kita sangat berpotensi untuk terseret pada arus pemahaman-pemahaman yang menyimpang dari agama di zaman yang penuh fitnah ini. قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ “Katakanlah, ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya hanya orang yang berakal yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar: 9) Saudaraku, mari kita bentengi diri dan keluarga kita dengan ilmu. Jadilah hamba Allah yang senantiasa memohon petunjuk jalan kebenaran kepada-Nya, serta paksakanlah diri untuk selalu haus akan ilmu agama yang lurus sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan jalan para sahabat, tabiin, serta tabiut tabiin dalam memahami agama yang mulia ini. Wallahu a’lam. Baca juga: Penyimpangan terhadap Iman dan Takdir *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: agamapenyimpangan

Apakah Inti Kebahagiaan Itu?

Kebahagiaan seorang hamba, baik ketika di dunia dan di akhirat, merupakan anugerah dan pemberian rabbani. Semua itu hanya berada di tangan Allah. Setiap orang akan dimudahkan oleh Allah Ta’ala untuk melakukan aktivitas menurut takdir yang telah ditentukan baginya. Seseorang yang telah ditakdirkan meraih kebahagiaan, maka dia akan dimudahkan dan diberi taufik untuk melakukan kebaikan. Sebaliknya, seseorang yang ditakdirkan sengsara, akan melakukan aktivitas keburukan. Allah Ta’ala yang akan memudahkan setiap aktivitas tersebut. Allah-lah Zat yang memberikan pertolongan dan petunjuk, dan juga Dia-lah yang menganugerahkan taufik kepada setiap hamba. Dari sahabat Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, “Kami pernah menguburkan jenazah di pemakaman Baqi Al-Gharqad. Tidak berselang lama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun mendatangi kami. Beliau duduk, dan kami pun duduk mengelilingi beliau. Setelah itu, Rasulullah memegang sebuah batang kayu pendek dan beliau menggaris-gariskan dan memukul-mukulkannya di atas tanah seraya berkata, مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ مَا مِنْ نَفْسٍ مَنْفُوسَةٍ إِلَّا وَقَدْ كَتَبَ اللَّهُ مَكَانَهَا مِنْ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ وَإِلَّا وَقَدْ كُتِبَتْ شَقِيَّةً أَوْ سَعِيدَةً قَالَ فَقَالَ رَجَلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نَمْكُثُ عَلَى كِتَابِنَا وَنَدَعُ الْعَمَلَ فَقَالَ مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ السَّعَادَةِ فَسَيَصِيرُ إِلَى عَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ فَسَيَصِيرُ إِلَى عَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ فَقَالَ اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ أَمَّا أَهْلُ السَّعَادَةِ فَيُيَسَّرُونَ لِعَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ وَأَمَّا أَهْلُ الشَّقَاوَةِ فَيُيَسَّرُونَ لِعَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ ثُمَّ قَرَأَ  : فَأَمَّا مَنۡ أَعۡطَىٰ وَٱتَّقَىٰ  ؛ وَصَدَّقَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ  ؛ فَسَنُيَسِّرُهُۥ لِلۡيُسۡرَىٰ  ؛ وَأَمَّا مَنۢ بَخِلَ وَٱسۡتَغۡنَىٰ  ؛ وَكَذَّبَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ  ؛ فَسَنُيَسِّرُهُۥ لِلۡعُسۡرَىٰ “Tidaklah seseorang diciptakan melainkan Allah telah menentukan tempatnya, baik di surga ataupun di neraka, serta ditentukan pula apakah dia sengsara atau bahagia.” Ali bin Abi Thalib berkata, “Kemudian seseorang bertanya, ‘Ya Rasulullah, kalau begitu apakah sebaiknya kami berdiam diri saja tanpa harus berbuat apa-apa?’” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Siapa saja yang termasuk ke dalam golongan orang-orang yang beruntung, dia pasti akan mengerjakan amal perbuatan orang-orang yang beruntung. Sebaliknya, siapa saja yang termasuk ke dalam golongan orang-orang yang sengsara, dia pasti akan mengerjakan amal perbuatan orang-orang yang sengsara.” Selanjutnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tetaplah beramal! Karena masing-masing telah dipermudah untuk berbuat (sesuai dengan ketentuan terhadap dirinya, sengsara atau bahagia). Orang yang termasuk dalam golongan orang-orang yang berbahagia, maka akan dimudahkan untuk mengerjakan amal perbuatan orang-orang yang beruntung. Sedangkan orang yang termasuk dalam golongan orang-orang yang sengsara, maka akan dimudahkan untuk mengerjakan amal perbuatan orang-orang yang sengsara.” Setelah itu, Rasulullah pun membacakan ayat Al-Quran (yang artinya), “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil (pelit) dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sulit.” (QS. Al-Lail: 5-10)” (HR. Bukhari no. 1362 dan Muslim no. 2647) Allah Ta’ala memang telah menakdirkan kebahagiaan dan kesengsaraan. Namun, Allah juga telah menjadikan dan menunjukkan sebab-sebab kebahagiaan dan kesengsaraan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis di atas, اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ “Tetaplah beramal! Karena masing-masing telah dipermudah untuk berbuat (sesuai dengan ketentuan terhadap dirinya, sengsara atau bahagia).” Sehingga seorang hamba diperintahkan untuk mengerahkan segala daya dan upaya untuk menempuh berbagai sebab yang bisa mendatangkan kebahagiaan dan menghindarkan dari kesengsaraan. Tentunya, sembari memohon pertolongan dan meminta bantuan kepada Allah Ta’ala. Kebahagiaan itu hanyalah bisa dicapai dengan melakukan berbagai macam amal ketaatan kepada Allah Ta’ala dan mengikuti petunjuk-Nya. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ “Setiap orang yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Thaha: 123) Allah Ta’ala berfirman, مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِن فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰة طَيِّبَةۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ “Setiap orang yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Baca juga: Agar Memperoleh Kebahagiaan Abadi “Kehidupan yang baik” dalam ayat di atas adalah kehidupan yang tidak berisi kedukaan dan kesengsaraan, yaitu kehidupan yang terisi dengan keimanan dan ketaatan. Inilah inti kebahagiaan yang terwujud dengan melakukan tiga hal penting dalam hidup seorang hamba. Setiap orang yang memperoleh taufik dan hidayah untuk melakukan tiga hal ini, niscaya akan menjadi orang yang berbahagia di dunia dan akhirat. Tiga perkara itu adalah: (1) bersyukur kepada Allah Ta’ala atas limpahan nikmat-Nya; (2) bersabar terhadap takdir-Nya; dan (3) bertobat kepada-Nya. Mengapa demikian? Karena dalam kehidupan dunia ini, seorang hamba itu tidak mungkin terlepas dari tiga kondisi berikut ini. Pertama, dia terus-menerus berada dalam limpahan nikmat dan karunia yang dianugerahkan oleh Allah Ta’ala kepadanya. Kenikmatan itu tentu menuntut rasa syukur kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذۡ تَأَذَّنَ رَبُّكُمۡ لَئِن شَكَرۡتُمۡ لَأَزِيدَنَّكُمۡۖ وَلَئِن كَفَرۡتُمۡ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيد “Dan (ingatlah juga), tatkala Rabb-mu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu. Dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7) Contoh kecil, Allah Ta’ala akan rida kepada hamba-Nya, jika ia memuji Allah Ta’ala ketika makan dan minum. Kedua, dia sedang ditimpa musibah atau kondisi yang sempit. Kewajiban yang harus dilakukan dalam kondisi semacam ini adalah menghadapi dengan lapang dada dan bersabar atas takdir tersebut sembari mengharapkan karunia dan pemberian-Nya. Bersabar atas musibah yang menimpa merupakan kedudukan mulia dan tinggi dalam agama. Hanya orang-orang yang memperoleh anugerah dan kelapangan dada dari Allah Ta’ala yang bisa diberi taufik untuk bersabar. Ia menghadapi musibah tersebut dengan menerima takdir Allah Ta’ala berdasarkan ilmu dan keimanan. Yaitu, segala sesuatu yang memang telah ditakdirkan menimpanya, niscaya akan dia alami. Sebaliknya, segala sesuatu yang tidak ditakdirkan menimpanya, niscaya tidak akan dia alami. Allah Ta’ala berfirman, مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۗ وَمَن يُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ يَهۡدِ قَلۡبَهُۥۚ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيم “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah. Dan setiap orang yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11) Perihal ayat ini, Alqamah rahimahullah menuturkan, هو الرجل تصيبه المصيبة، فيعلم أنّها من عند الله، فيرضى ويسلّم “Dia adalah seorang yang tertimpa musibah, lalu ia tahu bahwa musibah itu berasal dari Allah. Kemudian ia pun rida dan menerimanya dengan lapang dada.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman no. 9503) Ketiga, selain itu, dia juga berada dalam kondisi penuh dosa dan kesalahan. Kondisi ini menuntut hamba untuk bertobat dan beristigfar. Istigfar merupakan aktivitas yang mulia dan membuahkan pahala yang melimpah. Dalam suatu hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا “Sangat beruntunglah orang yang kelak menjumpai bahwa catatan amalnya banyak dipenuhi istigfar.” (HR. Ibnu Majah no. 3818, dinilai sahih oleh Al-Albani) Manfaat istigfar ini tidak berbilang dan tidak terbatas, dan membutuhkan tulisan tersendiri untuk menuliskan semuanya. Namun, cukuplah kami menyebutkan salah satu manfaatnya di dunia seperti yang difirmankan Allah Ta’ala, فَقُلۡتُ ٱسۡتَغۡفِرُواْ رَبَّكُمۡ إِنَّهُۥ كَانَ غَفَّارا  ؛ يُرۡسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيۡكُم مِّدۡرَارا  ؛ وَيُمۡدِدۡكُم بِأَمۡوَٰل وَبَنِينَ وَيَجۡعَل لَّكُمۡ جَنَّٰت وَيَجۡعَل لَّكُمۡ أَنۡهَٰرا “Maka aku katakan kepada mereka, “Mohonlah ampun kepada Rabb-mu, sesungguhnya Dia adalah Maha pengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan, “Inilah tiga tanda kebahagiaan dan keberuntungan hamba di dunia dan akhirat. Setiap hamba senantiasa akan berputar pada tiga kondisi ini.” (al-Wabil ash-Shayyib, hal. 5) Oleh karena itu, hamba yang bersyukur jika dilimpahi nikmat, bersabar jika ditimpa musibah, dan beristigfar jika berbuat dosa, adalah hamba yang sangat beruntung dan berbahagia. Ketiga hal ini merupakan inti kebahagiaan, dan terkumpul dalam sebuah atsar yang diriwayatkan dari sahabat yang mulia, Abdullah bin Amru bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau menuturkan, رْبَعُ خِصَالٍ مَنْ كُنَّ فِيهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ ، مَنْ كَانَ عِصْمَةُ أَمِرْهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، وَإِذَا أَصَابَتْهُ مُصِيبَةٌ قَالَ : إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ، وَإِذَا أُعْطِيَ شَيْئًا قَالَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ ، وَإِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا قَالَ : أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ “Siapa yang melakukan empat perkara ini, niscaya Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga. Keempat perkara itu adalah: (1) menjadikan kalimat laa ilaaha illallah sebagai hal yang utama; (2) mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un apabila ditimpa musibah; (3) mengucapkan alhamdulillah apabila diberi kenikmatan; dan (4) mengucapkan astaghfirullah apabila berbuat dosa.” (HR. Ibnu al-Mubarak dalam az-Zuhud hal. 50 [dalam bagian mulhaq], Ibnu Abi ad-Dunya dalam asy-Syukr no. 205, dan Al-Baihaqi dalam al-Iman no. 9692) Dalam atsar di atas, ketiga inti kebahagiaan tersebut disandingkan dengan perkara pokok dan agung yang menjadi pondasi agama ini, yaitu kalimat tauhid laa ilaaha illallah. Kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat hanya akan tercapai jika melaksanakan kandungannya dengan sungguh-sungguh. Bahkan, penerapan kandungan kalimat itulah yang menjadi inti kebahagiaan. Sehingga orang yang menerapkan kandungannya adalah orang yang sejatinya berbahagia. Semoga Allah Ta’ala menetapkan kita semua dalam peribadatan orang-orang yang berbahagia dan meneguhkan kita di jalan kebahagiaan. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran *** “Menulis adalah bentuk nasihat untuk diri sendiri.” @BA, 22 Syawal 1445/ 1 Mei 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Ahaadits Ishlaahil Quluub, bab 52; karya Syekh ‘Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Tags: kebahagiaan

Apakah Inti Kebahagiaan Itu?

Kebahagiaan seorang hamba, baik ketika di dunia dan di akhirat, merupakan anugerah dan pemberian rabbani. Semua itu hanya berada di tangan Allah. Setiap orang akan dimudahkan oleh Allah Ta’ala untuk melakukan aktivitas menurut takdir yang telah ditentukan baginya. Seseorang yang telah ditakdirkan meraih kebahagiaan, maka dia akan dimudahkan dan diberi taufik untuk melakukan kebaikan. Sebaliknya, seseorang yang ditakdirkan sengsara, akan melakukan aktivitas keburukan. Allah Ta’ala yang akan memudahkan setiap aktivitas tersebut. Allah-lah Zat yang memberikan pertolongan dan petunjuk, dan juga Dia-lah yang menganugerahkan taufik kepada setiap hamba. Dari sahabat Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, “Kami pernah menguburkan jenazah di pemakaman Baqi Al-Gharqad. Tidak berselang lama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun mendatangi kami. Beliau duduk, dan kami pun duduk mengelilingi beliau. Setelah itu, Rasulullah memegang sebuah batang kayu pendek dan beliau menggaris-gariskan dan memukul-mukulkannya di atas tanah seraya berkata, مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ مَا مِنْ نَفْسٍ مَنْفُوسَةٍ إِلَّا وَقَدْ كَتَبَ اللَّهُ مَكَانَهَا مِنْ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ وَإِلَّا وَقَدْ كُتِبَتْ شَقِيَّةً أَوْ سَعِيدَةً قَالَ فَقَالَ رَجَلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نَمْكُثُ عَلَى كِتَابِنَا وَنَدَعُ الْعَمَلَ فَقَالَ مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ السَّعَادَةِ فَسَيَصِيرُ إِلَى عَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ فَسَيَصِيرُ إِلَى عَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ فَقَالَ اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ أَمَّا أَهْلُ السَّعَادَةِ فَيُيَسَّرُونَ لِعَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ وَأَمَّا أَهْلُ الشَّقَاوَةِ فَيُيَسَّرُونَ لِعَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ ثُمَّ قَرَأَ  : فَأَمَّا مَنۡ أَعۡطَىٰ وَٱتَّقَىٰ  ؛ وَصَدَّقَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ  ؛ فَسَنُيَسِّرُهُۥ لِلۡيُسۡرَىٰ  ؛ وَأَمَّا مَنۢ بَخِلَ وَٱسۡتَغۡنَىٰ  ؛ وَكَذَّبَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ  ؛ فَسَنُيَسِّرُهُۥ لِلۡعُسۡرَىٰ “Tidaklah seseorang diciptakan melainkan Allah telah menentukan tempatnya, baik di surga ataupun di neraka, serta ditentukan pula apakah dia sengsara atau bahagia.” Ali bin Abi Thalib berkata, “Kemudian seseorang bertanya, ‘Ya Rasulullah, kalau begitu apakah sebaiknya kami berdiam diri saja tanpa harus berbuat apa-apa?’” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Siapa saja yang termasuk ke dalam golongan orang-orang yang beruntung, dia pasti akan mengerjakan amal perbuatan orang-orang yang beruntung. Sebaliknya, siapa saja yang termasuk ke dalam golongan orang-orang yang sengsara, dia pasti akan mengerjakan amal perbuatan orang-orang yang sengsara.” Selanjutnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tetaplah beramal! Karena masing-masing telah dipermudah untuk berbuat (sesuai dengan ketentuan terhadap dirinya, sengsara atau bahagia). Orang yang termasuk dalam golongan orang-orang yang berbahagia, maka akan dimudahkan untuk mengerjakan amal perbuatan orang-orang yang beruntung. Sedangkan orang yang termasuk dalam golongan orang-orang yang sengsara, maka akan dimudahkan untuk mengerjakan amal perbuatan orang-orang yang sengsara.” Setelah itu, Rasulullah pun membacakan ayat Al-Quran (yang artinya), “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil (pelit) dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sulit.” (QS. Al-Lail: 5-10)” (HR. Bukhari no. 1362 dan Muslim no. 2647) Allah Ta’ala memang telah menakdirkan kebahagiaan dan kesengsaraan. Namun, Allah juga telah menjadikan dan menunjukkan sebab-sebab kebahagiaan dan kesengsaraan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis di atas, اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ “Tetaplah beramal! Karena masing-masing telah dipermudah untuk berbuat (sesuai dengan ketentuan terhadap dirinya, sengsara atau bahagia).” Sehingga seorang hamba diperintahkan untuk mengerahkan segala daya dan upaya untuk menempuh berbagai sebab yang bisa mendatangkan kebahagiaan dan menghindarkan dari kesengsaraan. Tentunya, sembari memohon pertolongan dan meminta bantuan kepada Allah Ta’ala. Kebahagiaan itu hanyalah bisa dicapai dengan melakukan berbagai macam amal ketaatan kepada Allah Ta’ala dan mengikuti petunjuk-Nya. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ “Setiap orang yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Thaha: 123) Allah Ta’ala berfirman, مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِن فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰة طَيِّبَةۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ “Setiap orang yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Baca juga: Agar Memperoleh Kebahagiaan Abadi “Kehidupan yang baik” dalam ayat di atas adalah kehidupan yang tidak berisi kedukaan dan kesengsaraan, yaitu kehidupan yang terisi dengan keimanan dan ketaatan. Inilah inti kebahagiaan yang terwujud dengan melakukan tiga hal penting dalam hidup seorang hamba. Setiap orang yang memperoleh taufik dan hidayah untuk melakukan tiga hal ini, niscaya akan menjadi orang yang berbahagia di dunia dan akhirat. Tiga perkara itu adalah: (1) bersyukur kepada Allah Ta’ala atas limpahan nikmat-Nya; (2) bersabar terhadap takdir-Nya; dan (3) bertobat kepada-Nya. Mengapa demikian? Karena dalam kehidupan dunia ini, seorang hamba itu tidak mungkin terlepas dari tiga kondisi berikut ini. Pertama, dia terus-menerus berada dalam limpahan nikmat dan karunia yang dianugerahkan oleh Allah Ta’ala kepadanya. Kenikmatan itu tentu menuntut rasa syukur kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذۡ تَأَذَّنَ رَبُّكُمۡ لَئِن شَكَرۡتُمۡ لَأَزِيدَنَّكُمۡۖ وَلَئِن كَفَرۡتُمۡ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيد “Dan (ingatlah juga), tatkala Rabb-mu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu. Dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7) Contoh kecil, Allah Ta’ala akan rida kepada hamba-Nya, jika ia memuji Allah Ta’ala ketika makan dan minum. Kedua, dia sedang ditimpa musibah atau kondisi yang sempit. Kewajiban yang harus dilakukan dalam kondisi semacam ini adalah menghadapi dengan lapang dada dan bersabar atas takdir tersebut sembari mengharapkan karunia dan pemberian-Nya. Bersabar atas musibah yang menimpa merupakan kedudukan mulia dan tinggi dalam agama. Hanya orang-orang yang memperoleh anugerah dan kelapangan dada dari Allah Ta’ala yang bisa diberi taufik untuk bersabar. Ia menghadapi musibah tersebut dengan menerima takdir Allah Ta’ala berdasarkan ilmu dan keimanan. Yaitu, segala sesuatu yang memang telah ditakdirkan menimpanya, niscaya akan dia alami. Sebaliknya, segala sesuatu yang tidak ditakdirkan menimpanya, niscaya tidak akan dia alami. Allah Ta’ala berfirman, مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۗ وَمَن يُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ يَهۡدِ قَلۡبَهُۥۚ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيم “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah. Dan setiap orang yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11) Perihal ayat ini, Alqamah rahimahullah menuturkan, هو الرجل تصيبه المصيبة، فيعلم أنّها من عند الله، فيرضى ويسلّم “Dia adalah seorang yang tertimpa musibah, lalu ia tahu bahwa musibah itu berasal dari Allah. Kemudian ia pun rida dan menerimanya dengan lapang dada.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman no. 9503) Ketiga, selain itu, dia juga berada dalam kondisi penuh dosa dan kesalahan. Kondisi ini menuntut hamba untuk bertobat dan beristigfar. Istigfar merupakan aktivitas yang mulia dan membuahkan pahala yang melimpah. Dalam suatu hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا “Sangat beruntunglah orang yang kelak menjumpai bahwa catatan amalnya banyak dipenuhi istigfar.” (HR. Ibnu Majah no. 3818, dinilai sahih oleh Al-Albani) Manfaat istigfar ini tidak berbilang dan tidak terbatas, dan membutuhkan tulisan tersendiri untuk menuliskan semuanya. Namun, cukuplah kami menyebutkan salah satu manfaatnya di dunia seperti yang difirmankan Allah Ta’ala, فَقُلۡتُ ٱسۡتَغۡفِرُواْ رَبَّكُمۡ إِنَّهُۥ كَانَ غَفَّارا  ؛ يُرۡسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيۡكُم مِّدۡرَارا  ؛ وَيُمۡدِدۡكُم بِأَمۡوَٰل وَبَنِينَ وَيَجۡعَل لَّكُمۡ جَنَّٰت وَيَجۡعَل لَّكُمۡ أَنۡهَٰرا “Maka aku katakan kepada mereka, “Mohonlah ampun kepada Rabb-mu, sesungguhnya Dia adalah Maha pengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan, “Inilah tiga tanda kebahagiaan dan keberuntungan hamba di dunia dan akhirat. Setiap hamba senantiasa akan berputar pada tiga kondisi ini.” (al-Wabil ash-Shayyib, hal. 5) Oleh karena itu, hamba yang bersyukur jika dilimpahi nikmat, bersabar jika ditimpa musibah, dan beristigfar jika berbuat dosa, adalah hamba yang sangat beruntung dan berbahagia. Ketiga hal ini merupakan inti kebahagiaan, dan terkumpul dalam sebuah atsar yang diriwayatkan dari sahabat yang mulia, Abdullah bin Amru bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau menuturkan, رْبَعُ خِصَالٍ مَنْ كُنَّ فِيهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ ، مَنْ كَانَ عِصْمَةُ أَمِرْهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، وَإِذَا أَصَابَتْهُ مُصِيبَةٌ قَالَ : إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ، وَإِذَا أُعْطِيَ شَيْئًا قَالَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ ، وَإِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا قَالَ : أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ “Siapa yang melakukan empat perkara ini, niscaya Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga. Keempat perkara itu adalah: (1) menjadikan kalimat laa ilaaha illallah sebagai hal yang utama; (2) mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un apabila ditimpa musibah; (3) mengucapkan alhamdulillah apabila diberi kenikmatan; dan (4) mengucapkan astaghfirullah apabila berbuat dosa.” (HR. Ibnu al-Mubarak dalam az-Zuhud hal. 50 [dalam bagian mulhaq], Ibnu Abi ad-Dunya dalam asy-Syukr no. 205, dan Al-Baihaqi dalam al-Iman no. 9692) Dalam atsar di atas, ketiga inti kebahagiaan tersebut disandingkan dengan perkara pokok dan agung yang menjadi pondasi agama ini, yaitu kalimat tauhid laa ilaaha illallah. Kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat hanya akan tercapai jika melaksanakan kandungannya dengan sungguh-sungguh. Bahkan, penerapan kandungan kalimat itulah yang menjadi inti kebahagiaan. Sehingga orang yang menerapkan kandungannya adalah orang yang sejatinya berbahagia. Semoga Allah Ta’ala menetapkan kita semua dalam peribadatan orang-orang yang berbahagia dan meneguhkan kita di jalan kebahagiaan. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran *** “Menulis adalah bentuk nasihat untuk diri sendiri.” @BA, 22 Syawal 1445/ 1 Mei 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Ahaadits Ishlaahil Quluub, bab 52; karya Syekh ‘Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Tags: kebahagiaan
Kebahagiaan seorang hamba, baik ketika di dunia dan di akhirat, merupakan anugerah dan pemberian rabbani. Semua itu hanya berada di tangan Allah. Setiap orang akan dimudahkan oleh Allah Ta’ala untuk melakukan aktivitas menurut takdir yang telah ditentukan baginya. Seseorang yang telah ditakdirkan meraih kebahagiaan, maka dia akan dimudahkan dan diberi taufik untuk melakukan kebaikan. Sebaliknya, seseorang yang ditakdirkan sengsara, akan melakukan aktivitas keburukan. Allah Ta’ala yang akan memudahkan setiap aktivitas tersebut. Allah-lah Zat yang memberikan pertolongan dan petunjuk, dan juga Dia-lah yang menganugerahkan taufik kepada setiap hamba. Dari sahabat Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, “Kami pernah menguburkan jenazah di pemakaman Baqi Al-Gharqad. Tidak berselang lama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun mendatangi kami. Beliau duduk, dan kami pun duduk mengelilingi beliau. Setelah itu, Rasulullah memegang sebuah batang kayu pendek dan beliau menggaris-gariskan dan memukul-mukulkannya di atas tanah seraya berkata, مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ مَا مِنْ نَفْسٍ مَنْفُوسَةٍ إِلَّا وَقَدْ كَتَبَ اللَّهُ مَكَانَهَا مِنْ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ وَإِلَّا وَقَدْ كُتِبَتْ شَقِيَّةً أَوْ سَعِيدَةً قَالَ فَقَالَ رَجَلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نَمْكُثُ عَلَى كِتَابِنَا وَنَدَعُ الْعَمَلَ فَقَالَ مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ السَّعَادَةِ فَسَيَصِيرُ إِلَى عَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ فَسَيَصِيرُ إِلَى عَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ فَقَالَ اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ أَمَّا أَهْلُ السَّعَادَةِ فَيُيَسَّرُونَ لِعَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ وَأَمَّا أَهْلُ الشَّقَاوَةِ فَيُيَسَّرُونَ لِعَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ ثُمَّ قَرَأَ  : فَأَمَّا مَنۡ أَعۡطَىٰ وَٱتَّقَىٰ  ؛ وَصَدَّقَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ  ؛ فَسَنُيَسِّرُهُۥ لِلۡيُسۡرَىٰ  ؛ وَأَمَّا مَنۢ بَخِلَ وَٱسۡتَغۡنَىٰ  ؛ وَكَذَّبَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ  ؛ فَسَنُيَسِّرُهُۥ لِلۡعُسۡرَىٰ “Tidaklah seseorang diciptakan melainkan Allah telah menentukan tempatnya, baik di surga ataupun di neraka, serta ditentukan pula apakah dia sengsara atau bahagia.” Ali bin Abi Thalib berkata, “Kemudian seseorang bertanya, ‘Ya Rasulullah, kalau begitu apakah sebaiknya kami berdiam diri saja tanpa harus berbuat apa-apa?’” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Siapa saja yang termasuk ke dalam golongan orang-orang yang beruntung, dia pasti akan mengerjakan amal perbuatan orang-orang yang beruntung. Sebaliknya, siapa saja yang termasuk ke dalam golongan orang-orang yang sengsara, dia pasti akan mengerjakan amal perbuatan orang-orang yang sengsara.” Selanjutnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tetaplah beramal! Karena masing-masing telah dipermudah untuk berbuat (sesuai dengan ketentuan terhadap dirinya, sengsara atau bahagia). Orang yang termasuk dalam golongan orang-orang yang berbahagia, maka akan dimudahkan untuk mengerjakan amal perbuatan orang-orang yang beruntung. Sedangkan orang yang termasuk dalam golongan orang-orang yang sengsara, maka akan dimudahkan untuk mengerjakan amal perbuatan orang-orang yang sengsara.” Setelah itu, Rasulullah pun membacakan ayat Al-Quran (yang artinya), “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil (pelit) dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sulit.” (QS. Al-Lail: 5-10)” (HR. Bukhari no. 1362 dan Muslim no. 2647) Allah Ta’ala memang telah menakdirkan kebahagiaan dan kesengsaraan. Namun, Allah juga telah menjadikan dan menunjukkan sebab-sebab kebahagiaan dan kesengsaraan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis di atas, اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ “Tetaplah beramal! Karena masing-masing telah dipermudah untuk berbuat (sesuai dengan ketentuan terhadap dirinya, sengsara atau bahagia).” Sehingga seorang hamba diperintahkan untuk mengerahkan segala daya dan upaya untuk menempuh berbagai sebab yang bisa mendatangkan kebahagiaan dan menghindarkan dari kesengsaraan. Tentunya, sembari memohon pertolongan dan meminta bantuan kepada Allah Ta’ala. Kebahagiaan itu hanyalah bisa dicapai dengan melakukan berbagai macam amal ketaatan kepada Allah Ta’ala dan mengikuti petunjuk-Nya. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ “Setiap orang yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Thaha: 123) Allah Ta’ala berfirman, مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِن فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰة طَيِّبَةۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ “Setiap orang yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Baca juga: Agar Memperoleh Kebahagiaan Abadi “Kehidupan yang baik” dalam ayat di atas adalah kehidupan yang tidak berisi kedukaan dan kesengsaraan, yaitu kehidupan yang terisi dengan keimanan dan ketaatan. Inilah inti kebahagiaan yang terwujud dengan melakukan tiga hal penting dalam hidup seorang hamba. Setiap orang yang memperoleh taufik dan hidayah untuk melakukan tiga hal ini, niscaya akan menjadi orang yang berbahagia di dunia dan akhirat. Tiga perkara itu adalah: (1) bersyukur kepada Allah Ta’ala atas limpahan nikmat-Nya; (2) bersabar terhadap takdir-Nya; dan (3) bertobat kepada-Nya. Mengapa demikian? Karena dalam kehidupan dunia ini, seorang hamba itu tidak mungkin terlepas dari tiga kondisi berikut ini. Pertama, dia terus-menerus berada dalam limpahan nikmat dan karunia yang dianugerahkan oleh Allah Ta’ala kepadanya. Kenikmatan itu tentu menuntut rasa syukur kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذۡ تَأَذَّنَ رَبُّكُمۡ لَئِن شَكَرۡتُمۡ لَأَزِيدَنَّكُمۡۖ وَلَئِن كَفَرۡتُمۡ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيد “Dan (ingatlah juga), tatkala Rabb-mu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu. Dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7) Contoh kecil, Allah Ta’ala akan rida kepada hamba-Nya, jika ia memuji Allah Ta’ala ketika makan dan minum. Kedua, dia sedang ditimpa musibah atau kondisi yang sempit. Kewajiban yang harus dilakukan dalam kondisi semacam ini adalah menghadapi dengan lapang dada dan bersabar atas takdir tersebut sembari mengharapkan karunia dan pemberian-Nya. Bersabar atas musibah yang menimpa merupakan kedudukan mulia dan tinggi dalam agama. Hanya orang-orang yang memperoleh anugerah dan kelapangan dada dari Allah Ta’ala yang bisa diberi taufik untuk bersabar. Ia menghadapi musibah tersebut dengan menerima takdir Allah Ta’ala berdasarkan ilmu dan keimanan. Yaitu, segala sesuatu yang memang telah ditakdirkan menimpanya, niscaya akan dia alami. Sebaliknya, segala sesuatu yang tidak ditakdirkan menimpanya, niscaya tidak akan dia alami. Allah Ta’ala berfirman, مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۗ وَمَن يُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ يَهۡدِ قَلۡبَهُۥۚ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيم “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah. Dan setiap orang yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11) Perihal ayat ini, Alqamah rahimahullah menuturkan, هو الرجل تصيبه المصيبة، فيعلم أنّها من عند الله، فيرضى ويسلّم “Dia adalah seorang yang tertimpa musibah, lalu ia tahu bahwa musibah itu berasal dari Allah. Kemudian ia pun rida dan menerimanya dengan lapang dada.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman no. 9503) Ketiga, selain itu, dia juga berada dalam kondisi penuh dosa dan kesalahan. Kondisi ini menuntut hamba untuk bertobat dan beristigfar. Istigfar merupakan aktivitas yang mulia dan membuahkan pahala yang melimpah. Dalam suatu hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا “Sangat beruntunglah orang yang kelak menjumpai bahwa catatan amalnya banyak dipenuhi istigfar.” (HR. Ibnu Majah no. 3818, dinilai sahih oleh Al-Albani) Manfaat istigfar ini tidak berbilang dan tidak terbatas, dan membutuhkan tulisan tersendiri untuk menuliskan semuanya. Namun, cukuplah kami menyebutkan salah satu manfaatnya di dunia seperti yang difirmankan Allah Ta’ala, فَقُلۡتُ ٱسۡتَغۡفِرُواْ رَبَّكُمۡ إِنَّهُۥ كَانَ غَفَّارا  ؛ يُرۡسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيۡكُم مِّدۡرَارا  ؛ وَيُمۡدِدۡكُم بِأَمۡوَٰل وَبَنِينَ وَيَجۡعَل لَّكُمۡ جَنَّٰت وَيَجۡعَل لَّكُمۡ أَنۡهَٰرا “Maka aku katakan kepada mereka, “Mohonlah ampun kepada Rabb-mu, sesungguhnya Dia adalah Maha pengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan, “Inilah tiga tanda kebahagiaan dan keberuntungan hamba di dunia dan akhirat. Setiap hamba senantiasa akan berputar pada tiga kondisi ini.” (al-Wabil ash-Shayyib, hal. 5) Oleh karena itu, hamba yang bersyukur jika dilimpahi nikmat, bersabar jika ditimpa musibah, dan beristigfar jika berbuat dosa, adalah hamba yang sangat beruntung dan berbahagia. Ketiga hal ini merupakan inti kebahagiaan, dan terkumpul dalam sebuah atsar yang diriwayatkan dari sahabat yang mulia, Abdullah bin Amru bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau menuturkan, رْبَعُ خِصَالٍ مَنْ كُنَّ فِيهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ ، مَنْ كَانَ عِصْمَةُ أَمِرْهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، وَإِذَا أَصَابَتْهُ مُصِيبَةٌ قَالَ : إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ، وَإِذَا أُعْطِيَ شَيْئًا قَالَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ ، وَإِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا قَالَ : أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ “Siapa yang melakukan empat perkara ini, niscaya Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga. Keempat perkara itu adalah: (1) menjadikan kalimat laa ilaaha illallah sebagai hal yang utama; (2) mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un apabila ditimpa musibah; (3) mengucapkan alhamdulillah apabila diberi kenikmatan; dan (4) mengucapkan astaghfirullah apabila berbuat dosa.” (HR. Ibnu al-Mubarak dalam az-Zuhud hal. 50 [dalam bagian mulhaq], Ibnu Abi ad-Dunya dalam asy-Syukr no. 205, dan Al-Baihaqi dalam al-Iman no. 9692) Dalam atsar di atas, ketiga inti kebahagiaan tersebut disandingkan dengan perkara pokok dan agung yang menjadi pondasi agama ini, yaitu kalimat tauhid laa ilaaha illallah. Kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat hanya akan tercapai jika melaksanakan kandungannya dengan sungguh-sungguh. Bahkan, penerapan kandungan kalimat itulah yang menjadi inti kebahagiaan. Sehingga orang yang menerapkan kandungannya adalah orang yang sejatinya berbahagia. Semoga Allah Ta’ala menetapkan kita semua dalam peribadatan orang-orang yang berbahagia dan meneguhkan kita di jalan kebahagiaan. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran *** “Menulis adalah bentuk nasihat untuk diri sendiri.” @BA, 22 Syawal 1445/ 1 Mei 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Ahaadits Ishlaahil Quluub, bab 52; karya Syekh ‘Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Tags: kebahagiaan


Kebahagiaan seorang hamba, baik ketika di dunia dan di akhirat, merupakan anugerah dan pemberian rabbani. Semua itu hanya berada di tangan Allah. Setiap orang akan dimudahkan oleh Allah Ta’ala untuk melakukan aktivitas menurut takdir yang telah ditentukan baginya. Seseorang yang telah ditakdirkan meraih kebahagiaan, maka dia akan dimudahkan dan diberi taufik untuk melakukan kebaikan. Sebaliknya, seseorang yang ditakdirkan sengsara, akan melakukan aktivitas keburukan. Allah Ta’ala yang akan memudahkan setiap aktivitas tersebut. Allah-lah Zat yang memberikan pertolongan dan petunjuk, dan juga Dia-lah yang menganugerahkan taufik kepada setiap hamba. Dari sahabat Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, “Kami pernah menguburkan jenazah di pemakaman Baqi Al-Gharqad. Tidak berselang lama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun mendatangi kami. Beliau duduk, dan kami pun duduk mengelilingi beliau. Setelah itu, Rasulullah memegang sebuah batang kayu pendek dan beliau menggaris-gariskan dan memukul-mukulkannya di atas tanah seraya berkata, مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ مَا مِنْ نَفْسٍ مَنْفُوسَةٍ إِلَّا وَقَدْ كَتَبَ اللَّهُ مَكَانَهَا مِنْ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ وَإِلَّا وَقَدْ كُتِبَتْ شَقِيَّةً أَوْ سَعِيدَةً قَالَ فَقَالَ رَجَلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نَمْكُثُ عَلَى كِتَابِنَا وَنَدَعُ الْعَمَلَ فَقَالَ مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ السَّعَادَةِ فَسَيَصِيرُ إِلَى عَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ فَسَيَصِيرُ إِلَى عَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ فَقَالَ اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ أَمَّا أَهْلُ السَّعَادَةِ فَيُيَسَّرُونَ لِعَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ وَأَمَّا أَهْلُ الشَّقَاوَةِ فَيُيَسَّرُونَ لِعَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ ثُمَّ قَرَأَ  : فَأَمَّا مَنۡ أَعۡطَىٰ وَٱتَّقَىٰ  ؛ وَصَدَّقَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ  ؛ فَسَنُيَسِّرُهُۥ لِلۡيُسۡرَىٰ  ؛ وَأَمَّا مَنۢ بَخِلَ وَٱسۡتَغۡنَىٰ  ؛ وَكَذَّبَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ  ؛ فَسَنُيَسِّرُهُۥ لِلۡعُسۡرَىٰ “Tidaklah seseorang diciptakan melainkan Allah telah menentukan tempatnya, baik di surga ataupun di neraka, serta ditentukan pula apakah dia sengsara atau bahagia.” Ali bin Abi Thalib berkata, “Kemudian seseorang bertanya, ‘Ya Rasulullah, kalau begitu apakah sebaiknya kami berdiam diri saja tanpa harus berbuat apa-apa?’” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Siapa saja yang termasuk ke dalam golongan orang-orang yang beruntung, dia pasti akan mengerjakan amal perbuatan orang-orang yang beruntung. Sebaliknya, siapa saja yang termasuk ke dalam golongan orang-orang yang sengsara, dia pasti akan mengerjakan amal perbuatan orang-orang yang sengsara.” Selanjutnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tetaplah beramal! Karena masing-masing telah dipermudah untuk berbuat (sesuai dengan ketentuan terhadap dirinya, sengsara atau bahagia). Orang yang termasuk dalam golongan orang-orang yang berbahagia, maka akan dimudahkan untuk mengerjakan amal perbuatan orang-orang yang beruntung. Sedangkan orang yang termasuk dalam golongan orang-orang yang sengsara, maka akan dimudahkan untuk mengerjakan amal perbuatan orang-orang yang sengsara.” Setelah itu, Rasulullah pun membacakan ayat Al-Quran (yang artinya), “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil (pelit) dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sulit.” (QS. Al-Lail: 5-10)” (HR. Bukhari no. 1362 dan Muslim no. 2647) Allah Ta’ala memang telah menakdirkan kebahagiaan dan kesengsaraan. Namun, Allah juga telah menjadikan dan menunjukkan sebab-sebab kebahagiaan dan kesengsaraan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis di atas, اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ “Tetaplah beramal! Karena masing-masing telah dipermudah untuk berbuat (sesuai dengan ketentuan terhadap dirinya, sengsara atau bahagia).” Sehingga seorang hamba diperintahkan untuk mengerahkan segala daya dan upaya untuk menempuh berbagai sebab yang bisa mendatangkan kebahagiaan dan menghindarkan dari kesengsaraan. Tentunya, sembari memohon pertolongan dan meminta bantuan kepada Allah Ta’ala. Kebahagiaan itu hanyalah bisa dicapai dengan melakukan berbagai macam amal ketaatan kepada Allah Ta’ala dan mengikuti petunjuk-Nya. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشۡقَىٰ “Setiap orang yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Thaha: 123) Allah Ta’ala berfirman, مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِن فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰة طَيِّبَةۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ “Setiap orang yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Baca juga: Agar Memperoleh Kebahagiaan Abadi “Kehidupan yang baik” dalam ayat di atas adalah kehidupan yang tidak berisi kedukaan dan kesengsaraan, yaitu kehidupan yang terisi dengan keimanan dan ketaatan. Inilah inti kebahagiaan yang terwujud dengan melakukan tiga hal penting dalam hidup seorang hamba. Setiap orang yang memperoleh taufik dan hidayah untuk melakukan tiga hal ini, niscaya akan menjadi orang yang berbahagia di dunia dan akhirat. Tiga perkara itu adalah: (1) bersyukur kepada Allah Ta’ala atas limpahan nikmat-Nya; (2) bersabar terhadap takdir-Nya; dan (3) bertobat kepada-Nya. Mengapa demikian? Karena dalam kehidupan dunia ini, seorang hamba itu tidak mungkin terlepas dari tiga kondisi berikut ini. Pertama, dia terus-menerus berada dalam limpahan nikmat dan karunia yang dianugerahkan oleh Allah Ta’ala kepadanya. Kenikmatan itu tentu menuntut rasa syukur kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذۡ تَأَذَّنَ رَبُّكُمۡ لَئِن شَكَرۡتُمۡ لَأَزِيدَنَّكُمۡۖ وَلَئِن كَفَرۡتُمۡ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيد “Dan (ingatlah juga), tatkala Rabb-mu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu. Dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7) Contoh kecil, Allah Ta’ala akan rida kepada hamba-Nya, jika ia memuji Allah Ta’ala ketika makan dan minum. Kedua, dia sedang ditimpa musibah atau kondisi yang sempit. Kewajiban yang harus dilakukan dalam kondisi semacam ini adalah menghadapi dengan lapang dada dan bersabar atas takdir tersebut sembari mengharapkan karunia dan pemberian-Nya. Bersabar atas musibah yang menimpa merupakan kedudukan mulia dan tinggi dalam agama. Hanya orang-orang yang memperoleh anugerah dan kelapangan dada dari Allah Ta’ala yang bisa diberi taufik untuk bersabar. Ia menghadapi musibah tersebut dengan menerima takdir Allah Ta’ala berdasarkan ilmu dan keimanan. Yaitu, segala sesuatu yang memang telah ditakdirkan menimpanya, niscaya akan dia alami. Sebaliknya, segala sesuatu yang tidak ditakdirkan menimpanya, niscaya tidak akan dia alami. Allah Ta’ala berfirman, مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۗ وَمَن يُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ يَهۡدِ قَلۡبَهُۥۚ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيم “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah. Dan setiap orang yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11) Perihal ayat ini, Alqamah rahimahullah menuturkan, هو الرجل تصيبه المصيبة، فيعلم أنّها من عند الله، فيرضى ويسلّم “Dia adalah seorang yang tertimpa musibah, lalu ia tahu bahwa musibah itu berasal dari Allah. Kemudian ia pun rida dan menerimanya dengan lapang dada.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman no. 9503) Ketiga, selain itu, dia juga berada dalam kondisi penuh dosa dan kesalahan. Kondisi ini menuntut hamba untuk bertobat dan beristigfar. Istigfar merupakan aktivitas yang mulia dan membuahkan pahala yang melimpah. Dalam suatu hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا “Sangat beruntunglah orang yang kelak menjumpai bahwa catatan amalnya banyak dipenuhi istigfar.” (HR. Ibnu Majah no. 3818, dinilai sahih oleh Al-Albani) Manfaat istigfar ini tidak berbilang dan tidak terbatas, dan membutuhkan tulisan tersendiri untuk menuliskan semuanya. Namun, cukuplah kami menyebutkan salah satu manfaatnya di dunia seperti yang difirmankan Allah Ta’ala, فَقُلۡتُ ٱسۡتَغۡفِرُواْ رَبَّكُمۡ إِنَّهُۥ كَانَ غَفَّارا  ؛ يُرۡسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيۡكُم مِّدۡرَارا  ؛ وَيُمۡدِدۡكُم بِأَمۡوَٰل وَبَنِينَ وَيَجۡعَل لَّكُمۡ جَنَّٰت وَيَجۡعَل لَّكُمۡ أَنۡهَٰرا “Maka aku katakan kepada mereka, “Mohonlah ampun kepada Rabb-mu, sesungguhnya Dia adalah Maha pengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan, “Inilah tiga tanda kebahagiaan dan keberuntungan hamba di dunia dan akhirat. Setiap hamba senantiasa akan berputar pada tiga kondisi ini.” (al-Wabil ash-Shayyib, hal. 5) Oleh karena itu, hamba yang bersyukur jika dilimpahi nikmat, bersabar jika ditimpa musibah, dan beristigfar jika berbuat dosa, adalah hamba yang sangat beruntung dan berbahagia. Ketiga hal ini merupakan inti kebahagiaan, dan terkumpul dalam sebuah atsar yang diriwayatkan dari sahabat yang mulia, Abdullah bin Amru bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau menuturkan, رْبَعُ خِصَالٍ مَنْ كُنَّ فِيهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ ، مَنْ كَانَ عِصْمَةُ أَمِرْهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، وَإِذَا أَصَابَتْهُ مُصِيبَةٌ قَالَ : إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ، وَإِذَا أُعْطِيَ شَيْئًا قَالَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ ، وَإِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا قَالَ : أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ “Siapa yang melakukan empat perkara ini, niscaya Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga. Keempat perkara itu adalah: (1) menjadikan kalimat laa ilaaha illallah sebagai hal yang utama; (2) mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un apabila ditimpa musibah; (3) mengucapkan alhamdulillah apabila diberi kenikmatan; dan (4) mengucapkan astaghfirullah apabila berbuat dosa.” (HR. Ibnu al-Mubarak dalam az-Zuhud hal. 50 [dalam bagian mulhaq], Ibnu Abi ad-Dunya dalam asy-Syukr no. 205, dan Al-Baihaqi dalam al-Iman no. 9692) Dalam atsar di atas, ketiga inti kebahagiaan tersebut disandingkan dengan perkara pokok dan agung yang menjadi pondasi agama ini, yaitu kalimat tauhid laa ilaaha illallah. Kebahagiaan dan kesuksesan di dunia dan akhirat hanya akan tercapai jika melaksanakan kandungannya dengan sungguh-sungguh. Bahkan, penerapan kandungan kalimat itulah yang menjadi inti kebahagiaan. Sehingga orang yang menerapkan kandungannya adalah orang yang sejatinya berbahagia. Semoga Allah Ta’ala menetapkan kita semua dalam peribadatan orang-orang yang berbahagia dan meneguhkan kita di jalan kebahagiaan. Baca juga: Kebahagiaan di Balik Ahli Quran *** “Menulis adalah bentuk nasihat untuk diri sendiri.” @BA, 22 Syawal 1445/ 1 Mei 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Ahaadits Ishlaahil Quluub, bab 52; karya Syekh ‘Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr. Tags: kebahagiaan

Bolehkah Berbuka Puasa karena Merasa Pusing? 

Pertanyaan: Ustadz, ada kasus yang sedang ramai diperbincangkan oleh netizen. Ada selebritis yang dianggap ustadzah dia membatalkan puasanya karena alasan merasa pusing. Kemudian netizen pun pro dan kontra menanggapi fenomena ini. Sebenarnya bolehkah berbuka puasa Ramadhan karena alasan pusing?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Sebelumnya, kita tidak akan membahas secara khusus tentang selebritis tersebut. Karena kita tidak tahu bagaimana kondisi sebenarnya dari sang selebritis. Namun, sekedar merasa pusing, merasa lapar, atau merasa haus, tidaklah membolehkan berbuka puasa. Bahkan ini termasuk dosa besar. Pusing, lapar, dan haus itulah memang inti dari cobaan puasa.  Bisa dikatakan hampir semua orang yang berpuasa tentu merasakan pusing, lapar, dan haus. Maka hendaknya bersabar, menahan pusing, lapar, dan hausnya, serta berharap pahala darinya.  Yang dibolehkan berbuka adalah jika pusing, lapar, atau haus itu dikhawatirkan membahayakan diri. An-Nawawi rahimahullah mengatakan : قال أصحابنا وغيرهم : من غلبه الجوع والعطش ، فخاف الهلاك : لزمه الفطر “Ulama mazhab kami dan yang lainnya mengatakan: siapa yang tidak bisa menahan haus dan lapar sehingga ia khawatir dirinya binasa, maka wajib baginya untuk berbuka” (Al-Majmu’, 6/258). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:  إذا خاف العطش ، لكن ليس المراد مجرد العطش ؛ بل العطش الذي يُخاف منه الهلاك ، أو يُخاف منه الضرر “Jika seseorang haus, namun bukan sekedar haus. Namun haus yang dikhawatirkan membuat dirinya binasa atau bahaya, maka boleh berbuka” (Ta’liqat ‘alal Kafi, 3/124). Kesimpulannya, tidak boleh bermudah-mudahan membatalkan puasa karena pusing, lapar, atau haus. Kecuali khawatir akan terkena bahaya berupa sakit parah atau kematian. Hendaknya bersabar menahan pusing, lapar, dan haus tersebut. Bahkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam saja sampai mengguyur badannya untuk menahan haus yang luar biasa. Beliau tidak membatalkan puasanya. Disebutkan oleh seorang sahabat Nabi : لقد رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ بالعرجِ يصبُّ علَى رأسِهِ الماءَ ، وَهوَ صائمٌ منَ العطشِ ، أو منَ الحرِّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam ketika di Al-‘Urj beliau menyiram kepalanya dengan air dalam keadaan sedang berpuasa. Beliau lakukan demikian karena saking hausnya atau saking panasnya” (HR. Abu Daud no.2365, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Qoul Qodim Dan Qoul Jadid, Hewan Yang Boleh Dipelihara Menurut Islam, Asap Tanda Kiamat, Nama Kecil Abu Lahab, Gaya Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Visited 163 times, 1 visit(s) today Post Views: 770 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Berbuka Puasa karena Merasa Pusing? 

Pertanyaan: Ustadz, ada kasus yang sedang ramai diperbincangkan oleh netizen. Ada selebritis yang dianggap ustadzah dia membatalkan puasanya karena alasan merasa pusing. Kemudian netizen pun pro dan kontra menanggapi fenomena ini. Sebenarnya bolehkah berbuka puasa Ramadhan karena alasan pusing?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Sebelumnya, kita tidak akan membahas secara khusus tentang selebritis tersebut. Karena kita tidak tahu bagaimana kondisi sebenarnya dari sang selebritis. Namun, sekedar merasa pusing, merasa lapar, atau merasa haus, tidaklah membolehkan berbuka puasa. Bahkan ini termasuk dosa besar. Pusing, lapar, dan haus itulah memang inti dari cobaan puasa.  Bisa dikatakan hampir semua orang yang berpuasa tentu merasakan pusing, lapar, dan haus. Maka hendaknya bersabar, menahan pusing, lapar, dan hausnya, serta berharap pahala darinya.  Yang dibolehkan berbuka adalah jika pusing, lapar, atau haus itu dikhawatirkan membahayakan diri. An-Nawawi rahimahullah mengatakan : قال أصحابنا وغيرهم : من غلبه الجوع والعطش ، فخاف الهلاك : لزمه الفطر “Ulama mazhab kami dan yang lainnya mengatakan: siapa yang tidak bisa menahan haus dan lapar sehingga ia khawatir dirinya binasa, maka wajib baginya untuk berbuka” (Al-Majmu’, 6/258). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:  إذا خاف العطش ، لكن ليس المراد مجرد العطش ؛ بل العطش الذي يُخاف منه الهلاك ، أو يُخاف منه الضرر “Jika seseorang haus, namun bukan sekedar haus. Namun haus yang dikhawatirkan membuat dirinya binasa atau bahaya, maka boleh berbuka” (Ta’liqat ‘alal Kafi, 3/124). Kesimpulannya, tidak boleh bermudah-mudahan membatalkan puasa karena pusing, lapar, atau haus. Kecuali khawatir akan terkena bahaya berupa sakit parah atau kematian. Hendaknya bersabar menahan pusing, lapar, dan haus tersebut. Bahkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam saja sampai mengguyur badannya untuk menahan haus yang luar biasa. Beliau tidak membatalkan puasanya. Disebutkan oleh seorang sahabat Nabi : لقد رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ بالعرجِ يصبُّ علَى رأسِهِ الماءَ ، وَهوَ صائمٌ منَ العطشِ ، أو منَ الحرِّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam ketika di Al-‘Urj beliau menyiram kepalanya dengan air dalam keadaan sedang berpuasa. Beliau lakukan demikian karena saking hausnya atau saking panasnya” (HR. Abu Daud no.2365, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Qoul Qodim Dan Qoul Jadid, Hewan Yang Boleh Dipelihara Menurut Islam, Asap Tanda Kiamat, Nama Kecil Abu Lahab, Gaya Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Visited 163 times, 1 visit(s) today Post Views: 770 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ustadz, ada kasus yang sedang ramai diperbincangkan oleh netizen. Ada selebritis yang dianggap ustadzah dia membatalkan puasanya karena alasan merasa pusing. Kemudian netizen pun pro dan kontra menanggapi fenomena ini. Sebenarnya bolehkah berbuka puasa Ramadhan karena alasan pusing?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Sebelumnya, kita tidak akan membahas secara khusus tentang selebritis tersebut. Karena kita tidak tahu bagaimana kondisi sebenarnya dari sang selebritis. Namun, sekedar merasa pusing, merasa lapar, atau merasa haus, tidaklah membolehkan berbuka puasa. Bahkan ini termasuk dosa besar. Pusing, lapar, dan haus itulah memang inti dari cobaan puasa.  Bisa dikatakan hampir semua orang yang berpuasa tentu merasakan pusing, lapar, dan haus. Maka hendaknya bersabar, menahan pusing, lapar, dan hausnya, serta berharap pahala darinya.  Yang dibolehkan berbuka adalah jika pusing, lapar, atau haus itu dikhawatirkan membahayakan diri. An-Nawawi rahimahullah mengatakan : قال أصحابنا وغيرهم : من غلبه الجوع والعطش ، فخاف الهلاك : لزمه الفطر “Ulama mazhab kami dan yang lainnya mengatakan: siapa yang tidak bisa menahan haus dan lapar sehingga ia khawatir dirinya binasa, maka wajib baginya untuk berbuka” (Al-Majmu’, 6/258). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:  إذا خاف العطش ، لكن ليس المراد مجرد العطش ؛ بل العطش الذي يُخاف منه الهلاك ، أو يُخاف منه الضرر “Jika seseorang haus, namun bukan sekedar haus. Namun haus yang dikhawatirkan membuat dirinya binasa atau bahaya, maka boleh berbuka” (Ta’liqat ‘alal Kafi, 3/124). Kesimpulannya, tidak boleh bermudah-mudahan membatalkan puasa karena pusing, lapar, atau haus. Kecuali khawatir akan terkena bahaya berupa sakit parah atau kematian. Hendaknya bersabar menahan pusing, lapar, dan haus tersebut. Bahkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam saja sampai mengguyur badannya untuk menahan haus yang luar biasa. Beliau tidak membatalkan puasanya. Disebutkan oleh seorang sahabat Nabi : لقد رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ بالعرجِ يصبُّ علَى رأسِهِ الماءَ ، وَهوَ صائمٌ منَ العطشِ ، أو منَ الحرِّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam ketika di Al-‘Urj beliau menyiram kepalanya dengan air dalam keadaan sedang berpuasa. Beliau lakukan demikian karena saking hausnya atau saking panasnya” (HR. Abu Daud no.2365, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Qoul Qodim Dan Qoul Jadid, Hewan Yang Boleh Dipelihara Menurut Islam, Asap Tanda Kiamat, Nama Kecil Abu Lahab, Gaya Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Visited 163 times, 1 visit(s) today Post Views: 770 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Ustadz, ada kasus yang sedang ramai diperbincangkan oleh netizen. Ada selebritis yang dianggap ustadzah dia membatalkan puasanya karena alasan merasa pusing. Kemudian netizen pun pro dan kontra menanggapi fenomena ini. Sebenarnya bolehkah berbuka puasa Ramadhan karena alasan pusing?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Sebelumnya, kita tidak akan membahas secara khusus tentang selebritis tersebut. Karena kita tidak tahu bagaimana kondisi sebenarnya dari sang selebritis. Namun, sekedar merasa pusing, merasa lapar, atau merasa haus, tidaklah membolehkan berbuka puasa. Bahkan ini termasuk dosa besar. Pusing, lapar, dan haus itulah memang inti dari cobaan puasa.  Bisa dikatakan hampir semua orang yang berpuasa tentu merasakan pusing, lapar, dan haus. Maka hendaknya bersabar, menahan pusing, lapar, dan hausnya, serta berharap pahala darinya.  Yang dibolehkan berbuka adalah jika pusing, lapar, atau haus itu dikhawatirkan membahayakan diri. An-Nawawi rahimahullah mengatakan : قال أصحابنا وغيرهم : من غلبه الجوع والعطش ، فخاف الهلاك : لزمه الفطر “Ulama mazhab kami dan yang lainnya mengatakan: siapa yang tidak bisa menahan haus dan lapar sehingga ia khawatir dirinya binasa, maka wajib baginya untuk berbuka” (Al-Majmu’, 6/258). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:  إذا خاف العطش ، لكن ليس المراد مجرد العطش ؛ بل العطش الذي يُخاف منه الهلاك ، أو يُخاف منه الضرر “Jika seseorang haus, namun bukan sekedar haus. Namun haus yang dikhawatirkan membuat dirinya binasa atau bahaya, maka boleh berbuka” (Ta’liqat ‘alal Kafi, 3/124). Kesimpulannya, tidak boleh bermudah-mudahan membatalkan puasa karena pusing, lapar, atau haus. Kecuali khawatir akan terkena bahaya berupa sakit parah atau kematian. Hendaknya bersabar menahan pusing, lapar, dan haus tersebut. Bahkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam saja sampai mengguyur badannya untuk menahan haus yang luar biasa. Beliau tidak membatalkan puasanya. Disebutkan oleh seorang sahabat Nabi : لقد رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ بالعرجِ يصبُّ علَى رأسِهِ الماءَ ، وَهوَ صائمٌ منَ العطشِ ، أو منَ الحرِّ “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam ketika di Al-‘Urj beliau menyiram kepalanya dengan air dalam keadaan sedang berpuasa. Beliau lakukan demikian karena saking hausnya atau saking panasnya” (HR. Abu Daud no.2365, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Qoul Qodim Dan Qoul Jadid, Hewan Yang Boleh Dipelihara Menurut Islam, Asap Tanda Kiamat, Nama Kecil Abu Lahab, Gaya Berhubungan Suami Istri Sesuai Sunnah Visited 163 times, 1 visit(s) today Post Views: 770 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apakah Seorang Da’i Harus Menyampaikan Semua Pendapat dalam Khilafiyah?

Pertanyaan: Beredar video dari seorang tokoh ulama yang menyampaikan bahwa dalam masalah khilafiyah, seorang da’i seharusnya menyampaikan semua pendapat yang ada. Benarkah demikian ustadz? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Sebelum membahas masalah di atas, perlu kita tegaskan bahwa khilafiyah bukanlah dalil. Tidak boleh berdalil dengan khilafiyah. Dalil dalam agama adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman salaful ummah. Terlalu banyak firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang memerintahkan kita untuk berhukum dengan Al-Qur’an dan Sunnah ketika terjadi perselisihan. Allah ta’ala berfirman: فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59). Allah ta’ala berfirman: وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ “Tentang sesuatu yang kalian perselisihkan maka kembalikan putusannya kepada Allah” (QS. Asy-Syura: 10) Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Sesungguhnya sepeninggalku akan terjadi banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafa ar-rasyidin. Peganglah ia erat-erat, gigitlah dengan gigi geraham kalian” (HR. Abu Daud 4607, Ibnu Majah 42, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud). Maka tidak tepat sebagian orang yang jika ada perselisihan selalu menuntut toleransi terhadap semua pendapat, seolah semua pendapat itu benar semua, semuanya baik, hanya dengan dalih ‘ini khan khilafiyah‘. Pendapat Ulama Bukanlah Dalil Para ulama rahimahumullah mengatakan: أقوال أهل العلم فيحتج لها ولا يحتج بها “Pendapat para ulama itu butuh dalil dan ia tidak dijadikan sebagai dalil” Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: لا تقلدني، ولا تقلد مالكاً، ولا الشافعي، ولا الأوزاعي، ولا الثوري، وخذ من حيث أخذوا “Jangan taqlid kepada pendapatku, juga pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i maupun Ats-Tsauri. Ambillah dari mana mereka mengambil (dalil)” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in, 2/302. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, hal.32) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس “Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in, 2/361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 28) Sedangkan orang yang hatinya berpenyakit akan mencari-cari pendapat yang menurutnya enak dan bergembira dengan pendapat yang keliru dari para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Ini adalah jalan kebinasaan. Sulaiman At-Taimi rahimahullah berkata, لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ ، أَوْ زَلَّةِ كُلِّ عَالِمٍ ، اجْتَمَعَ فِيكَ الشَّرُّ كُلُّهُ “Andai engkau mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengambil setiap ketergelinciran dari pendapat para ulama, pasti akan terkumpul padamu seluruh keburukan” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, 3172). Oleh karena itu para da’i hendaknya mengajak umat kembali kepada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mengajak umat untuk taklid buta kepada ulama dan seorang da’i tidak boleh membiarkan mad’u (objek dakwah) mencari-cari pendapat yang sesuai dengan hawa nafsunya. Apakah Bijak Menyampaikan Semua Pendapat dalam Khilafiyah? Dalam masalah ini, mari kita simak nasihat seorang alim rabbani, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berikut ini. Beliau ditanya, “Bagaimana hukum memaparkan rincian pendapat dalam masalah khilafiyah kepada orang awam?”. Kemudian beliau menjawab: “Tidak boleh, tidak boleh demikian sama sekali! Jika ada orang awam datang bertanya maka berikan jawaban kepadanya dengan pendapat yang rajih (paling kuat).  Jika pendapat yang rajih itu menyelisihi praktik kebanyakan masyarakat, maka berilah jawaban tersebut secara diam-diam. Selama praktik kebanyakan masyarakat itu masih dalam koridor khilafiyah ijtihadiyah dan tidak bertentangan dengan nash, maka katakanlah: “Ini adalah fatwa antara aku dengan engkau”. Adapun jika praktik kebanyakan masyarakat itu sudah menyelisihi nash dalil, maka berikan jawaban yang benar kepadanya secara terang-terangan, bagaimanapun keadaannya.  Namun jangan paparkan rincian pendapat dalam khilafiyah, sehingga nanti orang awam akan bingung. Bagaimana mungkin ia bisa mengamalkan agama jika demikian? Oleh karena itu sering saya katakan kepada para penuntut ilmu: “Jangan jelaskan rincian khilafiyah kepada orang awam, kecuali ada udzur!”.  Demikian juga dalam masalah qira’at Al-Qur’an. Jangan sampaikan rincian perbedaan qira’at di depan orang awam. Karena kalau Anda sampaikan qira’at yang lain yang berbeda dengan yang ada di mushaf mereka, mereka akan bingung”.  (Sumber: الشيخ ابن عثيمين : حكم الإفتاء للعوام وذكر الخلاف لهم وقراءة القراءات أمامهم)Video sumber artikel. Jika semua khilafiyah disampaikan tanpa landasan yang kuat serta penjelasan yang memadai, maka dikhawatirkan masyarakat awam akan mencenderungi pendapat-pendapat yang lemah dari para ulama, semisal: * Bolehnya minum khamr yang selain dari fermentasi anggur * Bolehnya nazhor (melihat calon yang akan dilamar) dalam keadaan telanjang bulat * Bolehnya menyembelih ayam dalam ibadah udhiyah di hari Idul Adha * Haramnya menabung harta dll. Sehingga memaparkan rincian pendapat dalam khilafiyah justru akan menimbulkan keburukan di tengah umat. Memaparkan rincian pendapat bisa dilakukan di depan para pelajar agama dan santri atau para audiens yang sudah mendapatkan penjelasan yang memadai tentang pentingnya kembali kepada dalil, haramnya taklid buta dan adab-adab dalam perbedaan pendapat. Dan perlu diketahui bahwa tidak semua khilafiyah ditoleransi. Jika ada pendapat yang dalam khilafiyah namun pendapat tersebut tidak termasuk yang bisa ditoleransi, maka jelas tidak perlu disebutkan. Jika dalam khilafiyah yang masih ditoleransi, maka juga tidak semua pendapat itu baik untuk dipaparkan kepada orang awam, sebagaimana nasihat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di atas. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Hukum Islam Hamil Diluar Nikah, Lambang Agama Islam, Dosa Berkata Kotor, Wujud Pocong, Paman Nabi Muhamad Visited 114 times, 1 visit(s) today Post Views: 616 QRIS donasi Yufid

Apakah Seorang Da’i Harus Menyampaikan Semua Pendapat dalam Khilafiyah?

Pertanyaan: Beredar video dari seorang tokoh ulama yang menyampaikan bahwa dalam masalah khilafiyah, seorang da’i seharusnya menyampaikan semua pendapat yang ada. Benarkah demikian ustadz? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Sebelum membahas masalah di atas, perlu kita tegaskan bahwa khilafiyah bukanlah dalil. Tidak boleh berdalil dengan khilafiyah. Dalil dalam agama adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman salaful ummah. Terlalu banyak firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang memerintahkan kita untuk berhukum dengan Al-Qur’an dan Sunnah ketika terjadi perselisihan. Allah ta’ala berfirman: فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59). Allah ta’ala berfirman: وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ “Tentang sesuatu yang kalian perselisihkan maka kembalikan putusannya kepada Allah” (QS. Asy-Syura: 10) Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Sesungguhnya sepeninggalku akan terjadi banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafa ar-rasyidin. Peganglah ia erat-erat, gigitlah dengan gigi geraham kalian” (HR. Abu Daud 4607, Ibnu Majah 42, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud). Maka tidak tepat sebagian orang yang jika ada perselisihan selalu menuntut toleransi terhadap semua pendapat, seolah semua pendapat itu benar semua, semuanya baik, hanya dengan dalih ‘ini khan khilafiyah‘. Pendapat Ulama Bukanlah Dalil Para ulama rahimahumullah mengatakan: أقوال أهل العلم فيحتج لها ولا يحتج بها “Pendapat para ulama itu butuh dalil dan ia tidak dijadikan sebagai dalil” Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: لا تقلدني، ولا تقلد مالكاً، ولا الشافعي، ولا الأوزاعي، ولا الثوري، وخذ من حيث أخذوا “Jangan taqlid kepada pendapatku, juga pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i maupun Ats-Tsauri. Ambillah dari mana mereka mengambil (dalil)” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in, 2/302. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, hal.32) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس “Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in, 2/361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 28) Sedangkan orang yang hatinya berpenyakit akan mencari-cari pendapat yang menurutnya enak dan bergembira dengan pendapat yang keliru dari para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Ini adalah jalan kebinasaan. Sulaiman At-Taimi rahimahullah berkata, لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ ، أَوْ زَلَّةِ كُلِّ عَالِمٍ ، اجْتَمَعَ فِيكَ الشَّرُّ كُلُّهُ “Andai engkau mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengambil setiap ketergelinciran dari pendapat para ulama, pasti akan terkumpul padamu seluruh keburukan” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, 3172). Oleh karena itu para da’i hendaknya mengajak umat kembali kepada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mengajak umat untuk taklid buta kepada ulama dan seorang da’i tidak boleh membiarkan mad’u (objek dakwah) mencari-cari pendapat yang sesuai dengan hawa nafsunya. Apakah Bijak Menyampaikan Semua Pendapat dalam Khilafiyah? Dalam masalah ini, mari kita simak nasihat seorang alim rabbani, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berikut ini. Beliau ditanya, “Bagaimana hukum memaparkan rincian pendapat dalam masalah khilafiyah kepada orang awam?”. Kemudian beliau menjawab: “Tidak boleh, tidak boleh demikian sama sekali! Jika ada orang awam datang bertanya maka berikan jawaban kepadanya dengan pendapat yang rajih (paling kuat).  Jika pendapat yang rajih itu menyelisihi praktik kebanyakan masyarakat, maka berilah jawaban tersebut secara diam-diam. Selama praktik kebanyakan masyarakat itu masih dalam koridor khilafiyah ijtihadiyah dan tidak bertentangan dengan nash, maka katakanlah: “Ini adalah fatwa antara aku dengan engkau”. Adapun jika praktik kebanyakan masyarakat itu sudah menyelisihi nash dalil, maka berikan jawaban yang benar kepadanya secara terang-terangan, bagaimanapun keadaannya.  Namun jangan paparkan rincian pendapat dalam khilafiyah, sehingga nanti orang awam akan bingung. Bagaimana mungkin ia bisa mengamalkan agama jika demikian? Oleh karena itu sering saya katakan kepada para penuntut ilmu: “Jangan jelaskan rincian khilafiyah kepada orang awam, kecuali ada udzur!”.  Demikian juga dalam masalah qira’at Al-Qur’an. Jangan sampaikan rincian perbedaan qira’at di depan orang awam. Karena kalau Anda sampaikan qira’at yang lain yang berbeda dengan yang ada di mushaf mereka, mereka akan bingung”.  (Sumber: الشيخ ابن عثيمين : حكم الإفتاء للعوام وذكر الخلاف لهم وقراءة القراءات أمامهم)Video sumber artikel. Jika semua khilafiyah disampaikan tanpa landasan yang kuat serta penjelasan yang memadai, maka dikhawatirkan masyarakat awam akan mencenderungi pendapat-pendapat yang lemah dari para ulama, semisal: * Bolehnya minum khamr yang selain dari fermentasi anggur * Bolehnya nazhor (melihat calon yang akan dilamar) dalam keadaan telanjang bulat * Bolehnya menyembelih ayam dalam ibadah udhiyah di hari Idul Adha * Haramnya menabung harta dll. Sehingga memaparkan rincian pendapat dalam khilafiyah justru akan menimbulkan keburukan di tengah umat. Memaparkan rincian pendapat bisa dilakukan di depan para pelajar agama dan santri atau para audiens yang sudah mendapatkan penjelasan yang memadai tentang pentingnya kembali kepada dalil, haramnya taklid buta dan adab-adab dalam perbedaan pendapat. Dan perlu diketahui bahwa tidak semua khilafiyah ditoleransi. Jika ada pendapat yang dalam khilafiyah namun pendapat tersebut tidak termasuk yang bisa ditoleransi, maka jelas tidak perlu disebutkan. Jika dalam khilafiyah yang masih ditoleransi, maka juga tidak semua pendapat itu baik untuk dipaparkan kepada orang awam, sebagaimana nasihat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di atas. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Hukum Islam Hamil Diluar Nikah, Lambang Agama Islam, Dosa Berkata Kotor, Wujud Pocong, Paman Nabi Muhamad Visited 114 times, 1 visit(s) today Post Views: 616 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Beredar video dari seorang tokoh ulama yang menyampaikan bahwa dalam masalah khilafiyah, seorang da’i seharusnya menyampaikan semua pendapat yang ada. Benarkah demikian ustadz? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Sebelum membahas masalah di atas, perlu kita tegaskan bahwa khilafiyah bukanlah dalil. Tidak boleh berdalil dengan khilafiyah. Dalil dalam agama adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman salaful ummah. Terlalu banyak firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang memerintahkan kita untuk berhukum dengan Al-Qur’an dan Sunnah ketika terjadi perselisihan. Allah ta’ala berfirman: فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59). Allah ta’ala berfirman: وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ “Tentang sesuatu yang kalian perselisihkan maka kembalikan putusannya kepada Allah” (QS. Asy-Syura: 10) Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Sesungguhnya sepeninggalku akan terjadi banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafa ar-rasyidin. Peganglah ia erat-erat, gigitlah dengan gigi geraham kalian” (HR. Abu Daud 4607, Ibnu Majah 42, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud). Maka tidak tepat sebagian orang yang jika ada perselisihan selalu menuntut toleransi terhadap semua pendapat, seolah semua pendapat itu benar semua, semuanya baik, hanya dengan dalih ‘ini khan khilafiyah‘. Pendapat Ulama Bukanlah Dalil Para ulama rahimahumullah mengatakan: أقوال أهل العلم فيحتج لها ولا يحتج بها “Pendapat para ulama itu butuh dalil dan ia tidak dijadikan sebagai dalil” Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: لا تقلدني، ولا تقلد مالكاً، ولا الشافعي، ولا الأوزاعي، ولا الثوري، وخذ من حيث أخذوا “Jangan taqlid kepada pendapatku, juga pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i maupun Ats-Tsauri. Ambillah dari mana mereka mengambil (dalil)” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in, 2/302. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, hal.32) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس “Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in, 2/361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 28) Sedangkan orang yang hatinya berpenyakit akan mencari-cari pendapat yang menurutnya enak dan bergembira dengan pendapat yang keliru dari para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Ini adalah jalan kebinasaan. Sulaiman At-Taimi rahimahullah berkata, لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ ، أَوْ زَلَّةِ كُلِّ عَالِمٍ ، اجْتَمَعَ فِيكَ الشَّرُّ كُلُّهُ “Andai engkau mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengambil setiap ketergelinciran dari pendapat para ulama, pasti akan terkumpul padamu seluruh keburukan” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, 3172). Oleh karena itu para da’i hendaknya mengajak umat kembali kepada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mengajak umat untuk taklid buta kepada ulama dan seorang da’i tidak boleh membiarkan mad’u (objek dakwah) mencari-cari pendapat yang sesuai dengan hawa nafsunya. Apakah Bijak Menyampaikan Semua Pendapat dalam Khilafiyah? Dalam masalah ini, mari kita simak nasihat seorang alim rabbani, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berikut ini. Beliau ditanya, “Bagaimana hukum memaparkan rincian pendapat dalam masalah khilafiyah kepada orang awam?”. Kemudian beliau menjawab: “Tidak boleh, tidak boleh demikian sama sekali! Jika ada orang awam datang bertanya maka berikan jawaban kepadanya dengan pendapat yang rajih (paling kuat).  Jika pendapat yang rajih itu menyelisihi praktik kebanyakan masyarakat, maka berilah jawaban tersebut secara diam-diam. Selama praktik kebanyakan masyarakat itu masih dalam koridor khilafiyah ijtihadiyah dan tidak bertentangan dengan nash, maka katakanlah: “Ini adalah fatwa antara aku dengan engkau”. Adapun jika praktik kebanyakan masyarakat itu sudah menyelisihi nash dalil, maka berikan jawaban yang benar kepadanya secara terang-terangan, bagaimanapun keadaannya.  Namun jangan paparkan rincian pendapat dalam khilafiyah, sehingga nanti orang awam akan bingung. Bagaimana mungkin ia bisa mengamalkan agama jika demikian? Oleh karena itu sering saya katakan kepada para penuntut ilmu: “Jangan jelaskan rincian khilafiyah kepada orang awam, kecuali ada udzur!”.  Demikian juga dalam masalah qira’at Al-Qur’an. Jangan sampaikan rincian perbedaan qira’at di depan orang awam. Karena kalau Anda sampaikan qira’at yang lain yang berbeda dengan yang ada di mushaf mereka, mereka akan bingung”.  (Sumber: الشيخ ابن عثيمين : حكم الإفتاء للعوام وذكر الخلاف لهم وقراءة القراءات أمامهم)Video sumber artikel. Jika semua khilafiyah disampaikan tanpa landasan yang kuat serta penjelasan yang memadai, maka dikhawatirkan masyarakat awam akan mencenderungi pendapat-pendapat yang lemah dari para ulama, semisal: * Bolehnya minum khamr yang selain dari fermentasi anggur * Bolehnya nazhor (melihat calon yang akan dilamar) dalam keadaan telanjang bulat * Bolehnya menyembelih ayam dalam ibadah udhiyah di hari Idul Adha * Haramnya menabung harta dll. Sehingga memaparkan rincian pendapat dalam khilafiyah justru akan menimbulkan keburukan di tengah umat. Memaparkan rincian pendapat bisa dilakukan di depan para pelajar agama dan santri atau para audiens yang sudah mendapatkan penjelasan yang memadai tentang pentingnya kembali kepada dalil, haramnya taklid buta dan adab-adab dalam perbedaan pendapat. Dan perlu diketahui bahwa tidak semua khilafiyah ditoleransi. Jika ada pendapat yang dalam khilafiyah namun pendapat tersebut tidak termasuk yang bisa ditoleransi, maka jelas tidak perlu disebutkan. Jika dalam khilafiyah yang masih ditoleransi, maka juga tidak semua pendapat itu baik untuk dipaparkan kepada orang awam, sebagaimana nasihat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di atas. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Hukum Islam Hamil Diluar Nikah, Lambang Agama Islam, Dosa Berkata Kotor, Wujud Pocong, Paman Nabi Muhamad Visited 114 times, 1 visit(s) today Post Views: 616 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Beredar video dari seorang tokoh ulama yang menyampaikan bahwa dalam masalah khilafiyah, seorang da’i seharusnya menyampaikan semua pendapat yang ada. Benarkah demikian ustadz? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Sebelum membahas masalah di atas, perlu kita tegaskan bahwa khilafiyah bukanlah dalil. Tidak boleh berdalil dengan khilafiyah. Dalil dalam agama adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman salaful ummah. Terlalu banyak firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang memerintahkan kita untuk berhukum dengan Al-Qur’an dan Sunnah ketika terjadi perselisihan. Allah ta’ala berfirman: فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59). Allah ta’ala berfirman: وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ “Tentang sesuatu yang kalian perselisihkan maka kembalikan putusannya kepada Allah” (QS. Asy-Syura: 10) Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Sesungguhnya sepeninggalku akan terjadi banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafa ar-rasyidin. Peganglah ia erat-erat, gigitlah dengan gigi geraham kalian” (HR. Abu Daud 4607, Ibnu Majah 42, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud). Maka tidak tepat sebagian orang yang jika ada perselisihan selalu menuntut toleransi terhadap semua pendapat, seolah semua pendapat itu benar semua, semuanya baik, hanya dengan dalih ‘ini khan khilafiyah‘. Pendapat Ulama Bukanlah Dalil Para ulama rahimahumullah mengatakan: أقوال أهل العلم فيحتج لها ولا يحتج بها “Pendapat para ulama itu butuh dalil dan ia tidak dijadikan sebagai dalil” Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: لا تقلدني، ولا تقلد مالكاً، ولا الشافعي، ولا الأوزاعي، ولا الثوري، وخذ من حيث أخذوا “Jangan taqlid kepada pendapatku, juga pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i maupun Ats-Tsauri. Ambillah dari mana mereka mengambil (dalil)” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in, 2/302. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, hal.32) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس “Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in, 2/361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 28) Sedangkan orang yang hatinya berpenyakit akan mencari-cari pendapat yang menurutnya enak dan bergembira dengan pendapat yang keliru dari para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Ini adalah jalan kebinasaan. Sulaiman At-Taimi rahimahullah berkata, لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ ، أَوْ زَلَّةِ كُلِّ عَالِمٍ ، اجْتَمَعَ فِيكَ الشَّرُّ كُلُّهُ “Andai engkau mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengambil setiap ketergelinciran dari pendapat para ulama, pasti akan terkumpul padamu seluruh keburukan” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, 3172). Oleh karena itu para da’i hendaknya mengajak umat kembali kepada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mengajak umat untuk taklid buta kepada ulama dan seorang da’i tidak boleh membiarkan mad’u (objek dakwah) mencari-cari pendapat yang sesuai dengan hawa nafsunya. Apakah Bijak Menyampaikan Semua Pendapat dalam Khilafiyah? Dalam masalah ini, mari kita simak nasihat seorang alim rabbani, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berikut ini. Beliau ditanya, “Bagaimana hukum memaparkan rincian pendapat dalam masalah khilafiyah kepada orang awam?”. Kemudian beliau menjawab: “Tidak boleh, tidak boleh demikian sama sekali! Jika ada orang awam datang bertanya maka berikan jawaban kepadanya dengan pendapat yang rajih (paling kuat).  Jika pendapat yang rajih itu menyelisihi praktik kebanyakan masyarakat, maka berilah jawaban tersebut secara diam-diam. Selama praktik kebanyakan masyarakat itu masih dalam koridor khilafiyah ijtihadiyah dan tidak bertentangan dengan nash, maka katakanlah: “Ini adalah fatwa antara aku dengan engkau”. Adapun jika praktik kebanyakan masyarakat itu sudah menyelisihi nash dalil, maka berikan jawaban yang benar kepadanya secara terang-terangan, bagaimanapun keadaannya.  Namun jangan paparkan rincian pendapat dalam khilafiyah, sehingga nanti orang awam akan bingung. Bagaimana mungkin ia bisa mengamalkan agama jika demikian? Oleh karena itu sering saya katakan kepada para penuntut ilmu: “Jangan jelaskan rincian khilafiyah kepada orang awam, kecuali ada udzur!”.  Demikian juga dalam masalah qira’at Al-Qur’an. Jangan sampaikan rincian perbedaan qira’at di depan orang awam. Karena kalau Anda sampaikan qira’at yang lain yang berbeda dengan yang ada di mushaf mereka, mereka akan bingung”.  (Sumber: الشيخ ابن عثيمين : حكم الإفتاء للعوام وذكر الخلاف لهم وقراءة القراءات أمامهم)Video sumber artikel. Jika semua khilafiyah disampaikan tanpa landasan yang kuat serta penjelasan yang memadai, maka dikhawatirkan masyarakat awam akan mencenderungi pendapat-pendapat yang lemah dari para ulama, semisal: * Bolehnya minum khamr yang selain dari fermentasi anggur * Bolehnya nazhor (melihat calon yang akan dilamar) dalam keadaan telanjang bulat * Bolehnya menyembelih ayam dalam ibadah udhiyah di hari Idul Adha * Haramnya menabung harta dll. Sehingga memaparkan rincian pendapat dalam khilafiyah justru akan menimbulkan keburukan di tengah umat. Memaparkan rincian pendapat bisa dilakukan di depan para pelajar agama dan santri atau para audiens yang sudah mendapatkan penjelasan yang memadai tentang pentingnya kembali kepada dalil, haramnya taklid buta dan adab-adab dalam perbedaan pendapat. Dan perlu diketahui bahwa tidak semua khilafiyah ditoleransi. Jika ada pendapat yang dalam khilafiyah namun pendapat tersebut tidak termasuk yang bisa ditoleransi, maka jelas tidak perlu disebutkan. Jika dalam khilafiyah yang masih ditoleransi, maka juga tidak semua pendapat itu baik untuk dipaparkan kepada orang awam, sebagaimana nasihat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di atas. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Hukum Islam Hamil Diluar Nikah, Lambang Agama Islam, Dosa Berkata Kotor, Wujud Pocong, Paman Nabi Muhamad Visited 114 times, 1 visit(s) today Post Views: 616 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kaidah Fikih: Syariat Hadir untuk Kemaslahatan

Daftar Isi Toggle Setiap perintah akan mendatangkan maslahat dan setiap larangan pasti terdapat padanya mudaratAgama hadir untuk kebahagiaan manusiaTentang kaidah iniContoh-contoh dari nash terhadap kaidah ini Setiap perintah akan mendatangkan maslahat dan setiap larangan pasti terdapat padanya mudarat Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah (wafat th. 1421) pernah berkata, فَمَا  مِنْ شَيْءٍ أَمَرَ اللهُ بِهِ رَسُوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا وَالمَصْلَحَة فِي وُجُوْدِهِ وَمَا مِنْ شَيْءٍ نَهَى اللهُ عَنْهُ وَرَسُولُهُ إِلَّا وَالمَصْلَحَة ِفي عَدَمِهِ “Tidak ada satu pun perkara yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan, melainkan padanya terdapat kemaslahatan (kebaikan). Dan tidaklah ada satu perkara pun yang Allah dan Rasul-Nya larang, melainkan ada kemaslahatan jika hal tersebut tidak ada.”[1] Agama hadir untuk kebahagiaan manusia Syekh juga pernah menuliskan dalam bait sya’irnya, الدِّيْنُ جَاءَ لِسَعَادَةِ البَشَرْ ….. وِلِانْتِفَاءِ شَرِّ عَنْهُمْ وَالضَّرَرْ فَكُلُّ أَمْرٍ نَافِعٍ قَدْ شَرَعَهْ ….. وَكُلُّ مَا يَضُــــــرُّنَا قَدْ مَنَعَهْ “Agama hadir untuk kebahagiaan manusia dan menghilangkan dari mereka keburukan dan kemudaratan. Maka, setiap perkara yang bermanfaat telah disyariatkan dan setiap yang memudaratkan kita telah dilarang.”[2] Dari hal di atas, dapat diketahui bahwasanya syariat Islam tidaklah memerintahkan suatu hal, melainkan terdapat kebaikan pada perintah tersebut. Sebaliknya, tidaklah suatu hal dilarang dalam syariat, melainkan terdapat keburukan pada larangan tersebut. Sungguh! Betapa indahnya syariat Islam ini. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah (wafat th.1376) menuliskan sebuah kaidah yang senada dalam hal ini, الشَارِعُ لَا يَأْمُرُ إِلاَّ بِمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَة وَ رَاجِحَة، وَلَا يَنْهَى إِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَة وَرَاجِحَة “Syaari’ (pembuat syariat, yaitu Allah Ta’ala) tidaklah memerintahkan, kecuali pada perintah tersebut terdapat maslahat (kebaikan) yang jelas dan kuat. Sebaliknya, tidaklah Allah melarang, melainkan dari suatu hal yang mafsadatnya (keburukannya) jelas dan kuat.”[3] Tentang kaidah ini Kaidah ini merupakan suatu asas yang mencakup segala hal dalam syariat Islam. Bahkan, jika ingin dikatakan, tidak ada sedikit pun kejanggalan dalam kaidah ini dari sisi hukum-hukum syariat. Baik yang berkaitan dengan ushul (pokok) ataupun furu’ (cabang), baik yang berkaitan dengan hak-hak Allah ataupun hak-hak seorang hamba. Sebagai contoh tentang hal ini, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَـٰنِ وَإِيتَآىِٕ ذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَيَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنڪَرِ وَٱلۡبَغۡىِ‌ۚ يَعِظُكُمۡ لَعَلَّڪُمۡ تَذَكَّرُونَ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90) Maka, tidak tersisa hal-hal yang bersifat keadilan, kebaikan, dan hal-hal yang dapat mempererat tali silaturahmi, melainkan diperintahkan pada ayat yang mulia ini. Tidak tersisa pula perbuatan keji dan kemungkaran yang berkaitan dengan hak-hak Allah, melainkan itu semua telah dilarang. Begitu pun kezaliman kepada makhluk, terhadap darah-darah, harta-harta, dan kehormatan mereka, melainkan itu semua telah dilarang. Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada hamba-Nya, untuk senantiasa mengingat perintah-perintah serta kebaikan dan manfaatnya, agar hamba-hamba-Nya dapat melaksanakan perintah tersebut. Begitu pun dengan larangan-larangannya, hendaknya senantiasa diingat keburukan dan bahaya dari larangan tersebut. Agar hamba-hamba-Nya dapat menjauhi larangan tersebut. Allah Ta’ala berfirman, قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ ٱلۡفَوَٲحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡہَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡىَ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَـٰنً۬ا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ “Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (Allah mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu, dan (Allah mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33) Baca juga: ‘Urf dan Adat dalam Timbangan Syariat Contoh-contoh dari nash terhadap kaidah ini Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, bagaimana ketika Allah memerintahkan suatu hal kemudian terdapat ketidakmampuan untuk melakukannya, Allah memberikan solusi yang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَڪُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِ‌ۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبً۬ا فَٱطَّهَّرُواْ‌ۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ۬ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآٮِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدً۬ا طَيِّبً۬ا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِڪُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُ‌ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡڪُم مِّنۡ حَرَجٍ۬ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُ ۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّڪُمۡ تَشۡكُرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik. Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah: 6) Pada ayat ini, Allah Ta’ala menyebutkan perintah untuk bersuci apabila seorang hamba ingin melaksanakan salat. Kemudian Allah menyebutkan dua bentuk bersuci, yaitu bersuci dari hadas kecil dan hadas besar dengan air. Ketika tidak ada air, maka diperbolehkan bersuci dengan tanah atau biasa disebut dengan tayamum. Pada ayat ini pula, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa perintah-perintah-Nya yang indah merupakan bentuk nikmat terbesar yang disegerakan dan terus bersambung dengan nikmat yang akan datang. Kemudian, perhatikan dan bacalah firman Allah Ta’ala, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٲلِدَيۡنِ إِحۡسَـٰنًا‌ۚ “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra: 23) Sampai pada ayat, ذَٲلِكَ مِمَّآ أَوۡحَىٰٓ إِلَيۡكَ رَبُّكَ مِنَ ٱلۡحِكۡمَةِ‌ۗ “Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Rabbmu kepadamu.” (QS. Al-Isra: 39) Sehingga, perintah-perintah Allah erat kaitannya dengan hikmah-hikmah-Nya yang tersirat. Perhatikan pula pada ayat-ayat berikut, قُلۡ تَعَالَوۡاْ أَتۡلُ مَا حَرَّمَ رَبُّڪُمۡ عَلَيۡڪُمۡ‌ۖ أَلَّا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـًٔ۬ا‌ۖ وَبِٱلۡوَٲلِدَيۡنِ إِحۡسَـٰنً۬ا‌ۖ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَـٰدَڪُم مِّنۡ إِمۡلَـٰقٍ۬‌ۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُڪُمۡ وَإِيَّاهُمۡ‌ۖ وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلۡفَوَٲحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ‌ۖ وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ وَصَّٮٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ  وَلَا تَقۡرَبُواْ مَالَ ٱلۡيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحۡسَنُ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ أَشُدَّهُ ۥ‌ۖ وَأَوۡفُواْ ٱلۡڪَيۡلَ وَٱلۡمِيزَانَ بِٱلۡقِسۡطِ‌ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَا‌ۖ وَإِذَا قُلۡتُمۡ فَٱعۡدِلُواْ وَلَوۡ ڪَانَ ذَا قُرۡبَىٰ‌ۖ وَبِعَهۡدِ ٱللَّهِ أَوۡفُواْ‌ۚ ذَٲلِڪُمۡ وَصَّٮٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ  وَأَنَّ هَـٰذَا صِرَٲطِى مُسۡتَقِيمً۬ا فَٱتَّبِعُوهُ‌ۖ وَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمۡ عَن سَبِيلِهِۦ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ وَصَّٮٰكُم بِهِۦ لَعَلَّڪُمۡ تَتَّقُونَ “Katakanlah, ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu. Yaitu, janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka. Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Rabbmu kepadamu supaya kamu memahami(nya). Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekadar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat(mu). Dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am: 151-153) Bacalah dan perhatikanlah dengan seksama ayat-ayat yang berisikan tentang perintah-perintah Allah yang begitu indah, kebaikan yang menyebar dari perintah tersebut, serta maslahat perintah-perintah-Nya baik  secara zahir (tampak) maupun batin (tidak tampak). Bacalah dan perhatikan pula dengan seksama ayat-ayat yang berisikan tentang larangan-larangan Allah yang bahayanya begitu dahsyat, dosanya begitu besar, serta keburukan dan kerusakannya tidak dapat terhingga. Sehingga, jelaslah dari kaidah ini, bahwa agama Islam hadir untuk kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan. Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq. Baca juga: Tuntunan Syariat dalam Menyikapi Perbedaan Akal Manusia *** Depok, 29 Syawal 1445 / 8 Mei 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Majmu’ Muallafat Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah. (Jilid 7) Mandzhumah Ushulul Fiqh wa Qowa’iduhu, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Cet. Mu’assasah Ibnu Utsaimin Catatan kaki: [1] Lihat Syarah Riyadusshalihin, 3: 533, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin [2] Lihat Mandzhumah Ushulul Fiqh wa Qawa’iduhu, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin [3] Lihat Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah wal-Furuq wat-Taqasim Al-Badi’ah An-Nafi’ah, karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Tags: maslahatsyariat

Kaidah Fikih: Syariat Hadir untuk Kemaslahatan

Daftar Isi Toggle Setiap perintah akan mendatangkan maslahat dan setiap larangan pasti terdapat padanya mudaratAgama hadir untuk kebahagiaan manusiaTentang kaidah iniContoh-contoh dari nash terhadap kaidah ini Setiap perintah akan mendatangkan maslahat dan setiap larangan pasti terdapat padanya mudarat Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah (wafat th. 1421) pernah berkata, فَمَا  مِنْ شَيْءٍ أَمَرَ اللهُ بِهِ رَسُوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا وَالمَصْلَحَة فِي وُجُوْدِهِ وَمَا مِنْ شَيْءٍ نَهَى اللهُ عَنْهُ وَرَسُولُهُ إِلَّا وَالمَصْلَحَة ِفي عَدَمِهِ “Tidak ada satu pun perkara yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan, melainkan padanya terdapat kemaslahatan (kebaikan). Dan tidaklah ada satu perkara pun yang Allah dan Rasul-Nya larang, melainkan ada kemaslahatan jika hal tersebut tidak ada.”[1] Agama hadir untuk kebahagiaan manusia Syekh juga pernah menuliskan dalam bait sya’irnya, الدِّيْنُ جَاءَ لِسَعَادَةِ البَشَرْ ….. وِلِانْتِفَاءِ شَرِّ عَنْهُمْ وَالضَّرَرْ فَكُلُّ أَمْرٍ نَافِعٍ قَدْ شَرَعَهْ ….. وَكُلُّ مَا يَضُــــــرُّنَا قَدْ مَنَعَهْ “Agama hadir untuk kebahagiaan manusia dan menghilangkan dari mereka keburukan dan kemudaratan. Maka, setiap perkara yang bermanfaat telah disyariatkan dan setiap yang memudaratkan kita telah dilarang.”[2] Dari hal di atas, dapat diketahui bahwasanya syariat Islam tidaklah memerintahkan suatu hal, melainkan terdapat kebaikan pada perintah tersebut. Sebaliknya, tidaklah suatu hal dilarang dalam syariat, melainkan terdapat keburukan pada larangan tersebut. Sungguh! Betapa indahnya syariat Islam ini. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah (wafat th.1376) menuliskan sebuah kaidah yang senada dalam hal ini, الشَارِعُ لَا يَأْمُرُ إِلاَّ بِمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَة وَ رَاجِحَة، وَلَا يَنْهَى إِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَة وَرَاجِحَة “Syaari’ (pembuat syariat, yaitu Allah Ta’ala) tidaklah memerintahkan, kecuali pada perintah tersebut terdapat maslahat (kebaikan) yang jelas dan kuat. Sebaliknya, tidaklah Allah melarang, melainkan dari suatu hal yang mafsadatnya (keburukannya) jelas dan kuat.”[3] Tentang kaidah ini Kaidah ini merupakan suatu asas yang mencakup segala hal dalam syariat Islam. Bahkan, jika ingin dikatakan, tidak ada sedikit pun kejanggalan dalam kaidah ini dari sisi hukum-hukum syariat. Baik yang berkaitan dengan ushul (pokok) ataupun furu’ (cabang), baik yang berkaitan dengan hak-hak Allah ataupun hak-hak seorang hamba. Sebagai contoh tentang hal ini, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَـٰنِ وَإِيتَآىِٕ ذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَيَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنڪَرِ وَٱلۡبَغۡىِ‌ۚ يَعِظُكُمۡ لَعَلَّڪُمۡ تَذَكَّرُونَ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90) Maka, tidak tersisa hal-hal yang bersifat keadilan, kebaikan, dan hal-hal yang dapat mempererat tali silaturahmi, melainkan diperintahkan pada ayat yang mulia ini. Tidak tersisa pula perbuatan keji dan kemungkaran yang berkaitan dengan hak-hak Allah, melainkan itu semua telah dilarang. Begitu pun kezaliman kepada makhluk, terhadap darah-darah, harta-harta, dan kehormatan mereka, melainkan itu semua telah dilarang. Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada hamba-Nya, untuk senantiasa mengingat perintah-perintah serta kebaikan dan manfaatnya, agar hamba-hamba-Nya dapat melaksanakan perintah tersebut. Begitu pun dengan larangan-larangannya, hendaknya senantiasa diingat keburukan dan bahaya dari larangan tersebut. Agar hamba-hamba-Nya dapat menjauhi larangan tersebut. Allah Ta’ala berfirman, قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ ٱلۡفَوَٲحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡہَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡىَ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَـٰنً۬ا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ “Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (Allah mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu, dan (Allah mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33) Baca juga: ‘Urf dan Adat dalam Timbangan Syariat Contoh-contoh dari nash terhadap kaidah ini Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, bagaimana ketika Allah memerintahkan suatu hal kemudian terdapat ketidakmampuan untuk melakukannya, Allah memberikan solusi yang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَڪُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِ‌ۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبً۬ا فَٱطَّهَّرُواْ‌ۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ۬ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآٮِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدً۬ا طَيِّبً۬ا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِڪُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُ‌ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡڪُم مِّنۡ حَرَجٍ۬ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُ ۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّڪُمۡ تَشۡكُرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik. Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah: 6) Pada ayat ini, Allah Ta’ala menyebutkan perintah untuk bersuci apabila seorang hamba ingin melaksanakan salat. Kemudian Allah menyebutkan dua bentuk bersuci, yaitu bersuci dari hadas kecil dan hadas besar dengan air. Ketika tidak ada air, maka diperbolehkan bersuci dengan tanah atau biasa disebut dengan tayamum. Pada ayat ini pula, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa perintah-perintah-Nya yang indah merupakan bentuk nikmat terbesar yang disegerakan dan terus bersambung dengan nikmat yang akan datang. Kemudian, perhatikan dan bacalah firman Allah Ta’ala, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٲلِدَيۡنِ إِحۡسَـٰنًا‌ۚ “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra: 23) Sampai pada ayat, ذَٲلِكَ مِمَّآ أَوۡحَىٰٓ إِلَيۡكَ رَبُّكَ مِنَ ٱلۡحِكۡمَةِ‌ۗ “Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Rabbmu kepadamu.” (QS. Al-Isra: 39) Sehingga, perintah-perintah Allah erat kaitannya dengan hikmah-hikmah-Nya yang tersirat. Perhatikan pula pada ayat-ayat berikut, قُلۡ تَعَالَوۡاْ أَتۡلُ مَا حَرَّمَ رَبُّڪُمۡ عَلَيۡڪُمۡ‌ۖ أَلَّا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـًٔ۬ا‌ۖ وَبِٱلۡوَٲلِدَيۡنِ إِحۡسَـٰنً۬ا‌ۖ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَـٰدَڪُم مِّنۡ إِمۡلَـٰقٍ۬‌ۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُڪُمۡ وَإِيَّاهُمۡ‌ۖ وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلۡفَوَٲحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ‌ۖ وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ وَصَّٮٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ  وَلَا تَقۡرَبُواْ مَالَ ٱلۡيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحۡسَنُ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ أَشُدَّهُ ۥ‌ۖ وَأَوۡفُواْ ٱلۡڪَيۡلَ وَٱلۡمِيزَانَ بِٱلۡقِسۡطِ‌ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَا‌ۖ وَإِذَا قُلۡتُمۡ فَٱعۡدِلُواْ وَلَوۡ ڪَانَ ذَا قُرۡبَىٰ‌ۖ وَبِعَهۡدِ ٱللَّهِ أَوۡفُواْ‌ۚ ذَٲلِڪُمۡ وَصَّٮٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ  وَأَنَّ هَـٰذَا صِرَٲطِى مُسۡتَقِيمً۬ا فَٱتَّبِعُوهُ‌ۖ وَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمۡ عَن سَبِيلِهِۦ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ وَصَّٮٰكُم بِهِۦ لَعَلَّڪُمۡ تَتَّقُونَ “Katakanlah, ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu. Yaitu, janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka. Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Rabbmu kepadamu supaya kamu memahami(nya). Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekadar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat(mu). Dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am: 151-153) Bacalah dan perhatikanlah dengan seksama ayat-ayat yang berisikan tentang perintah-perintah Allah yang begitu indah, kebaikan yang menyebar dari perintah tersebut, serta maslahat perintah-perintah-Nya baik  secara zahir (tampak) maupun batin (tidak tampak). Bacalah dan perhatikan pula dengan seksama ayat-ayat yang berisikan tentang larangan-larangan Allah yang bahayanya begitu dahsyat, dosanya begitu besar, serta keburukan dan kerusakannya tidak dapat terhingga. Sehingga, jelaslah dari kaidah ini, bahwa agama Islam hadir untuk kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan. Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq. Baca juga: Tuntunan Syariat dalam Menyikapi Perbedaan Akal Manusia *** Depok, 29 Syawal 1445 / 8 Mei 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Majmu’ Muallafat Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah. (Jilid 7) Mandzhumah Ushulul Fiqh wa Qowa’iduhu, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Cet. Mu’assasah Ibnu Utsaimin Catatan kaki: [1] Lihat Syarah Riyadusshalihin, 3: 533, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin [2] Lihat Mandzhumah Ushulul Fiqh wa Qawa’iduhu, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin [3] Lihat Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah wal-Furuq wat-Taqasim Al-Badi’ah An-Nafi’ah, karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Tags: maslahatsyariat
Daftar Isi Toggle Setiap perintah akan mendatangkan maslahat dan setiap larangan pasti terdapat padanya mudaratAgama hadir untuk kebahagiaan manusiaTentang kaidah iniContoh-contoh dari nash terhadap kaidah ini Setiap perintah akan mendatangkan maslahat dan setiap larangan pasti terdapat padanya mudarat Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah (wafat th. 1421) pernah berkata, فَمَا  مِنْ شَيْءٍ أَمَرَ اللهُ بِهِ رَسُوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا وَالمَصْلَحَة فِي وُجُوْدِهِ وَمَا مِنْ شَيْءٍ نَهَى اللهُ عَنْهُ وَرَسُولُهُ إِلَّا وَالمَصْلَحَة ِفي عَدَمِهِ “Tidak ada satu pun perkara yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan, melainkan padanya terdapat kemaslahatan (kebaikan). Dan tidaklah ada satu perkara pun yang Allah dan Rasul-Nya larang, melainkan ada kemaslahatan jika hal tersebut tidak ada.”[1] Agama hadir untuk kebahagiaan manusia Syekh juga pernah menuliskan dalam bait sya’irnya, الدِّيْنُ جَاءَ لِسَعَادَةِ البَشَرْ ….. وِلِانْتِفَاءِ شَرِّ عَنْهُمْ وَالضَّرَرْ فَكُلُّ أَمْرٍ نَافِعٍ قَدْ شَرَعَهْ ….. وَكُلُّ مَا يَضُــــــرُّنَا قَدْ مَنَعَهْ “Agama hadir untuk kebahagiaan manusia dan menghilangkan dari mereka keburukan dan kemudaratan. Maka, setiap perkara yang bermanfaat telah disyariatkan dan setiap yang memudaratkan kita telah dilarang.”[2] Dari hal di atas, dapat diketahui bahwasanya syariat Islam tidaklah memerintahkan suatu hal, melainkan terdapat kebaikan pada perintah tersebut. Sebaliknya, tidaklah suatu hal dilarang dalam syariat, melainkan terdapat keburukan pada larangan tersebut. Sungguh! Betapa indahnya syariat Islam ini. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah (wafat th.1376) menuliskan sebuah kaidah yang senada dalam hal ini, الشَارِعُ لَا يَأْمُرُ إِلاَّ بِمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَة وَ رَاجِحَة، وَلَا يَنْهَى إِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَة وَرَاجِحَة “Syaari’ (pembuat syariat, yaitu Allah Ta’ala) tidaklah memerintahkan, kecuali pada perintah tersebut terdapat maslahat (kebaikan) yang jelas dan kuat. Sebaliknya, tidaklah Allah melarang, melainkan dari suatu hal yang mafsadatnya (keburukannya) jelas dan kuat.”[3] Tentang kaidah ini Kaidah ini merupakan suatu asas yang mencakup segala hal dalam syariat Islam. Bahkan, jika ingin dikatakan, tidak ada sedikit pun kejanggalan dalam kaidah ini dari sisi hukum-hukum syariat. Baik yang berkaitan dengan ushul (pokok) ataupun furu’ (cabang), baik yang berkaitan dengan hak-hak Allah ataupun hak-hak seorang hamba. Sebagai contoh tentang hal ini, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَـٰنِ وَإِيتَآىِٕ ذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَيَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنڪَرِ وَٱلۡبَغۡىِ‌ۚ يَعِظُكُمۡ لَعَلَّڪُمۡ تَذَكَّرُونَ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90) Maka, tidak tersisa hal-hal yang bersifat keadilan, kebaikan, dan hal-hal yang dapat mempererat tali silaturahmi, melainkan diperintahkan pada ayat yang mulia ini. Tidak tersisa pula perbuatan keji dan kemungkaran yang berkaitan dengan hak-hak Allah, melainkan itu semua telah dilarang. Begitu pun kezaliman kepada makhluk, terhadap darah-darah, harta-harta, dan kehormatan mereka, melainkan itu semua telah dilarang. Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada hamba-Nya, untuk senantiasa mengingat perintah-perintah serta kebaikan dan manfaatnya, agar hamba-hamba-Nya dapat melaksanakan perintah tersebut. Begitu pun dengan larangan-larangannya, hendaknya senantiasa diingat keburukan dan bahaya dari larangan tersebut. Agar hamba-hamba-Nya dapat menjauhi larangan tersebut. Allah Ta’ala berfirman, قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ ٱلۡفَوَٲحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡہَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡىَ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَـٰنً۬ا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ “Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (Allah mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu, dan (Allah mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33) Baca juga: ‘Urf dan Adat dalam Timbangan Syariat Contoh-contoh dari nash terhadap kaidah ini Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, bagaimana ketika Allah memerintahkan suatu hal kemudian terdapat ketidakmampuan untuk melakukannya, Allah memberikan solusi yang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَڪُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِ‌ۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبً۬ا فَٱطَّهَّرُواْ‌ۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ۬ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآٮِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدً۬ا طَيِّبً۬ا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِڪُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُ‌ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡڪُم مِّنۡ حَرَجٍ۬ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُ ۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّڪُمۡ تَشۡكُرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik. Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah: 6) Pada ayat ini, Allah Ta’ala menyebutkan perintah untuk bersuci apabila seorang hamba ingin melaksanakan salat. Kemudian Allah menyebutkan dua bentuk bersuci, yaitu bersuci dari hadas kecil dan hadas besar dengan air. Ketika tidak ada air, maka diperbolehkan bersuci dengan tanah atau biasa disebut dengan tayamum. Pada ayat ini pula, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa perintah-perintah-Nya yang indah merupakan bentuk nikmat terbesar yang disegerakan dan terus bersambung dengan nikmat yang akan datang. Kemudian, perhatikan dan bacalah firman Allah Ta’ala, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٲلِدَيۡنِ إِحۡسَـٰنًا‌ۚ “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra: 23) Sampai pada ayat, ذَٲلِكَ مِمَّآ أَوۡحَىٰٓ إِلَيۡكَ رَبُّكَ مِنَ ٱلۡحِكۡمَةِ‌ۗ “Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Rabbmu kepadamu.” (QS. Al-Isra: 39) Sehingga, perintah-perintah Allah erat kaitannya dengan hikmah-hikmah-Nya yang tersirat. Perhatikan pula pada ayat-ayat berikut, قُلۡ تَعَالَوۡاْ أَتۡلُ مَا حَرَّمَ رَبُّڪُمۡ عَلَيۡڪُمۡ‌ۖ أَلَّا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـًٔ۬ا‌ۖ وَبِٱلۡوَٲلِدَيۡنِ إِحۡسَـٰنً۬ا‌ۖ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَـٰدَڪُم مِّنۡ إِمۡلَـٰقٍ۬‌ۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُڪُمۡ وَإِيَّاهُمۡ‌ۖ وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلۡفَوَٲحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ‌ۖ وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ وَصَّٮٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ  وَلَا تَقۡرَبُواْ مَالَ ٱلۡيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحۡسَنُ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ أَشُدَّهُ ۥ‌ۖ وَأَوۡفُواْ ٱلۡڪَيۡلَ وَٱلۡمِيزَانَ بِٱلۡقِسۡطِ‌ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَا‌ۖ وَإِذَا قُلۡتُمۡ فَٱعۡدِلُواْ وَلَوۡ ڪَانَ ذَا قُرۡبَىٰ‌ۖ وَبِعَهۡدِ ٱللَّهِ أَوۡفُواْ‌ۚ ذَٲلِڪُمۡ وَصَّٮٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ  وَأَنَّ هَـٰذَا صِرَٲطِى مُسۡتَقِيمً۬ا فَٱتَّبِعُوهُ‌ۖ وَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمۡ عَن سَبِيلِهِۦ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ وَصَّٮٰكُم بِهِۦ لَعَلَّڪُمۡ تَتَّقُونَ “Katakanlah, ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu. Yaitu, janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka. Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Rabbmu kepadamu supaya kamu memahami(nya). Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekadar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat(mu). Dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am: 151-153) Bacalah dan perhatikanlah dengan seksama ayat-ayat yang berisikan tentang perintah-perintah Allah yang begitu indah, kebaikan yang menyebar dari perintah tersebut, serta maslahat perintah-perintah-Nya baik  secara zahir (tampak) maupun batin (tidak tampak). Bacalah dan perhatikan pula dengan seksama ayat-ayat yang berisikan tentang larangan-larangan Allah yang bahayanya begitu dahsyat, dosanya begitu besar, serta keburukan dan kerusakannya tidak dapat terhingga. Sehingga, jelaslah dari kaidah ini, bahwa agama Islam hadir untuk kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan. Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq. Baca juga: Tuntunan Syariat dalam Menyikapi Perbedaan Akal Manusia *** Depok, 29 Syawal 1445 / 8 Mei 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Majmu’ Muallafat Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah. (Jilid 7) Mandzhumah Ushulul Fiqh wa Qowa’iduhu, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Cet. Mu’assasah Ibnu Utsaimin Catatan kaki: [1] Lihat Syarah Riyadusshalihin, 3: 533, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin [2] Lihat Mandzhumah Ushulul Fiqh wa Qawa’iduhu, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin [3] Lihat Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah wal-Furuq wat-Taqasim Al-Badi’ah An-Nafi’ah, karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Tags: maslahatsyariat


Daftar Isi Toggle Setiap perintah akan mendatangkan maslahat dan setiap larangan pasti terdapat padanya mudaratAgama hadir untuk kebahagiaan manusiaTentang kaidah iniContoh-contoh dari nash terhadap kaidah ini Setiap perintah akan mendatangkan maslahat dan setiap larangan pasti terdapat padanya mudarat Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah (wafat th. 1421) pernah berkata, فَمَا  مِنْ شَيْءٍ أَمَرَ اللهُ بِهِ رَسُوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا وَالمَصْلَحَة فِي وُجُوْدِهِ وَمَا مِنْ شَيْءٍ نَهَى اللهُ عَنْهُ وَرَسُولُهُ إِلَّا وَالمَصْلَحَة ِفي عَدَمِهِ “Tidak ada satu pun perkara yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan, melainkan padanya terdapat kemaslahatan (kebaikan). Dan tidaklah ada satu perkara pun yang Allah dan Rasul-Nya larang, melainkan ada kemaslahatan jika hal tersebut tidak ada.”[1] Agama hadir untuk kebahagiaan manusia Syekh juga pernah menuliskan dalam bait sya’irnya, الدِّيْنُ جَاءَ لِسَعَادَةِ البَشَرْ ….. وِلِانْتِفَاءِ شَرِّ عَنْهُمْ وَالضَّرَرْ فَكُلُّ أَمْرٍ نَافِعٍ قَدْ شَرَعَهْ ….. وَكُلُّ مَا يَضُــــــرُّنَا قَدْ مَنَعَهْ “Agama hadir untuk kebahagiaan manusia dan menghilangkan dari mereka keburukan dan kemudaratan. Maka, setiap perkara yang bermanfaat telah disyariatkan dan setiap yang memudaratkan kita telah dilarang.”[2] Dari hal di atas, dapat diketahui bahwasanya syariat Islam tidaklah memerintahkan suatu hal, melainkan terdapat kebaikan pada perintah tersebut. Sebaliknya, tidaklah suatu hal dilarang dalam syariat, melainkan terdapat keburukan pada larangan tersebut. Sungguh! Betapa indahnya syariat Islam ini. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah (wafat th.1376) menuliskan sebuah kaidah yang senada dalam hal ini, الشَارِعُ لَا يَأْمُرُ إِلاَّ بِمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَة وَ رَاجِحَة، وَلَا يَنْهَى إِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَة وَرَاجِحَة “Syaari’ (pembuat syariat, yaitu Allah Ta’ala) tidaklah memerintahkan, kecuali pada perintah tersebut terdapat maslahat (kebaikan) yang jelas dan kuat. Sebaliknya, tidaklah Allah melarang, melainkan dari suatu hal yang mafsadatnya (keburukannya) jelas dan kuat.”[3] Tentang kaidah ini Kaidah ini merupakan suatu asas yang mencakup segala hal dalam syariat Islam. Bahkan, jika ingin dikatakan, tidak ada sedikit pun kejanggalan dalam kaidah ini dari sisi hukum-hukum syariat. Baik yang berkaitan dengan ushul (pokok) ataupun furu’ (cabang), baik yang berkaitan dengan hak-hak Allah ataupun hak-hak seorang hamba. Sebagai contoh tentang hal ini, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَـٰنِ وَإِيتَآىِٕ ذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَيَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنڪَرِ وَٱلۡبَغۡىِ‌ۚ يَعِظُكُمۡ لَعَلَّڪُمۡ تَذَكَّرُونَ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90) Maka, tidak tersisa hal-hal yang bersifat keadilan, kebaikan, dan hal-hal yang dapat mempererat tali silaturahmi, melainkan diperintahkan pada ayat yang mulia ini. Tidak tersisa pula perbuatan keji dan kemungkaran yang berkaitan dengan hak-hak Allah, melainkan itu semua telah dilarang. Begitu pun kezaliman kepada makhluk, terhadap darah-darah, harta-harta, dan kehormatan mereka, melainkan itu semua telah dilarang. Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada hamba-Nya, untuk senantiasa mengingat perintah-perintah serta kebaikan dan manfaatnya, agar hamba-hamba-Nya dapat melaksanakan perintah tersebut. Begitu pun dengan larangan-larangannya, hendaknya senantiasa diingat keburukan dan bahaya dari larangan tersebut. Agar hamba-hamba-Nya dapat menjauhi larangan tersebut. Allah Ta’ala berfirman, قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ ٱلۡفَوَٲحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡہَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡىَ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَـٰنً۬ا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ “Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (Allah mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu, dan (Allah mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33) Baca juga: ‘Urf dan Adat dalam Timbangan Syariat Contoh-contoh dari nash terhadap kaidah ini Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, bagaimana ketika Allah memerintahkan suatu hal kemudian terdapat ketidakmampuan untuk melakukannya, Allah memberikan solusi yang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَڪُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِ‌ۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبً۬ا فَٱطَّهَّرُواْ‌ۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ۬ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآٮِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدً۬ا طَيِّبً۬ا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِڪُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُ‌ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡڪُم مِّنۡ حَرَجٍ۬ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُ ۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّڪُمۡ تَشۡكُرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik. Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah: 6) Pada ayat ini, Allah Ta’ala menyebutkan perintah untuk bersuci apabila seorang hamba ingin melaksanakan salat. Kemudian Allah menyebutkan dua bentuk bersuci, yaitu bersuci dari hadas kecil dan hadas besar dengan air. Ketika tidak ada air, maka diperbolehkan bersuci dengan tanah atau biasa disebut dengan tayamum. Pada ayat ini pula, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa perintah-perintah-Nya yang indah merupakan bentuk nikmat terbesar yang disegerakan dan terus bersambung dengan nikmat yang akan datang. Kemudian, perhatikan dan bacalah firman Allah Ta’ala, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٲلِدَيۡنِ إِحۡسَـٰنًا‌ۚ “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra: 23) Sampai pada ayat, ذَٲلِكَ مِمَّآ أَوۡحَىٰٓ إِلَيۡكَ رَبُّكَ مِنَ ٱلۡحِكۡمَةِ‌ۗ “Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Rabbmu kepadamu.” (QS. Al-Isra: 39) Sehingga, perintah-perintah Allah erat kaitannya dengan hikmah-hikmah-Nya yang tersirat. Perhatikan pula pada ayat-ayat berikut, قُلۡ تَعَالَوۡاْ أَتۡلُ مَا حَرَّمَ رَبُّڪُمۡ عَلَيۡڪُمۡ‌ۖ أَلَّا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـًٔ۬ا‌ۖ وَبِٱلۡوَٲلِدَيۡنِ إِحۡسَـٰنً۬ا‌ۖ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَـٰدَڪُم مِّنۡ إِمۡلَـٰقٍ۬‌ۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُڪُمۡ وَإِيَّاهُمۡ‌ۖ وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلۡفَوَٲحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ‌ۖ وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ وَصَّٮٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ  وَلَا تَقۡرَبُواْ مَالَ ٱلۡيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحۡسَنُ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ أَشُدَّهُ ۥ‌ۖ وَأَوۡفُواْ ٱلۡڪَيۡلَ وَٱلۡمِيزَانَ بِٱلۡقِسۡطِ‌ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَا‌ۖ وَإِذَا قُلۡتُمۡ فَٱعۡدِلُواْ وَلَوۡ ڪَانَ ذَا قُرۡبَىٰ‌ۖ وَبِعَهۡدِ ٱللَّهِ أَوۡفُواْ‌ۚ ذَٲلِڪُمۡ وَصَّٮٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ  وَأَنَّ هَـٰذَا صِرَٲطِى مُسۡتَقِيمً۬ا فَٱتَّبِعُوهُ‌ۖ وَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمۡ عَن سَبِيلِهِۦ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ وَصَّٮٰكُم بِهِۦ لَعَلَّڪُمۡ تَتَّقُونَ “Katakanlah, ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu. Yaitu, janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka. Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Rabbmu kepadamu supaya kamu memahami(nya). Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekadar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat(mu). Dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am: 151-153) Bacalah dan perhatikanlah dengan seksama ayat-ayat yang berisikan tentang perintah-perintah Allah yang begitu indah, kebaikan yang menyebar dari perintah tersebut, serta maslahat perintah-perintah-Nya baik  secara zahir (tampak) maupun batin (tidak tampak). Bacalah dan perhatikan pula dengan seksama ayat-ayat yang berisikan tentang larangan-larangan Allah yang bahayanya begitu dahsyat, dosanya begitu besar, serta keburukan dan kerusakannya tidak dapat terhingga. Sehingga, jelaslah dari kaidah ini, bahwa agama Islam hadir untuk kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan. Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq. Baca juga: Tuntunan Syariat dalam Menyikapi Perbedaan Akal Manusia *** Depok, 29 Syawal 1445 / 8 Mei 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Majmu’ Muallafat Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah. (Jilid 7) Mandzhumah Ushulul Fiqh wa Qowa’iduhu, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Cet. Mu’assasah Ibnu Utsaimin Catatan kaki: [1] Lihat Syarah Riyadusshalihin, 3: 533, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin [2] Lihat Mandzhumah Ushulul Fiqh wa Qawa’iduhu, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin [3] Lihat Al-Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah wal-Furuq wat-Taqasim Al-Badi’ah An-Nafi’ah, karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Tags: maslahatsyariat

Fikih Wakaf (Bag. 7): Bolehkah Wakaf untuk Keluarga Sendiri?

Daftar Isi Toggle Praktik wakaf ahli (wakaf keluarga) dalam dunia Islam [1]Hukum wakaf keluarga di negeri kita tercinta Telah kita ketahui bersama bahwa wakaf maknanya adalah menahan hak milik atas materi/fisik harta benda dari diri kita lalu menyedekahkan manfaat atau faedahnya untuk kebaikan umat Islam, kepentingan agama, dan/atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh diri kita, seperti wakaf bangunan untuk sebuah yayasan pendidikan. Lalu, bolehkah jika wakaf tersebut peruntukannya kita khususkan untuk keluarga atau kerabat kita saja? Kasus seperti ini ada landasan hukumnya dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu tatkala turun ayat ke-92 dari surah Ali Imran yang berbunyi, لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92) Disebutkan di dalam hadis yang sahih, كانَ أبو طَلْحَةَ أكْثَرَ الأنْصَارِ بالمَدِينَةِ مَالًا مِن نَخْلٍ، وكانَ أحَبُّ أمْوَالِهِ إلَيْهِ بَيْرُحَاءَ، وكَانَتْ مُسْتَقْبِلَةَ المَسْجِدِ، وكانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَدْخُلُهَا ويَشْرَبُ مِن مَاءٍ فِيهَا طَيِّبٍ. قَالَ أنَسٌ: فَلَمَّا أُنْزِلَتْ هذِه الآيَةُ: {لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ} [آل عمران: 92] قَامَ أبو طَلْحَةَ إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقَالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وتَعَالَى يقولُ: {لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ} [آل عمران: 92]، وإنَّ أحَبَّ أمْوَالِي إلَيَّ بَيْرُحَاءَ، وإنَّهَا صَدَقَةٌ لِلَّهِ، أرْجُو برَّهَا وذُخْرَهَا عِنْدَ اللَّهِ، فَضَعْهَا يا رَسولَ اللَّهِ حَيْثُ أرَاكَ اللَّهُ. قَالَ: فَقَالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: بَخٍ، ذلكَ مَالٌ رَابِحٌ، ذلكَ مَالٌ رَابِحٌ، وقدْ سَمِعْتُ ما قُلْتَ، وإنِّي أرَى أنْ تَجْعَلَهَا في الأقْرَبِينَ. فَقَالَ أبو طَلْحَةَ: أفْعَلُ يا رَسولَ اللَّهِ. فَقَسَمَهَا أبو طَلْحَةَ في أقَارِبِهِ وبَنِي عَمِّهِ. “Abu Thalhah adalah orang yang paling banyak hartanya dari kalangan Anshar di kota Madinah berupa kebun pohon kurma. Harta yang paling dicintainya adalah Bairuha’ (sumur yang ada di kebun itu) yang menghadap ke masjid dan Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam sering memasuki kebun itu dan meminum airnya yang baik. Anas berkata, ‘Ketika firman Allah Ta’ala (QS. Ali ‘Imran: 92 yang artinya), ‘Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.’ turun, Abu Thalhah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman, ‘Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.’ Dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairuha’ itu dan aku mensedekahkannya di jalan Allah dengan berharap kebaikan dan simpanan pahala di sisi-Nya, maka ambillah, wahai Rasulullah, sebagaimana petunjuk Allah kepadamu.'” Dia (Anas) berkata, “Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wah, inilah harta yang menguntungkan, inilah harta yang menguntungkan. Sungguh, aku sudah mendengar apa yang kamu niatkan dan aku berpendapat sebaiknya kamu sedekahkan untuk kerabatmu.’ Maka, Abu Thalhah berkata, ‘Akan aku laksanakan, wahai Rasulullah.’ Maka, Abu Thalhah membagi (wakaf tersebut) untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya.” (HR. Bukhari no. 1461 dan Muslim no. 998) Atas masukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sumur tersebut untuk kerabat dan keluarganya. Hal ini menunjukkan bolehnya wakaf yang dikhususkan dan diperuntukkan untuk keluarga sendiri. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan khusus dari sedekah yang kita berikan untuk keluarga sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الصَّدقةُ على المسْكينِ صدقةٌ، وعلى ذي القرابةِ اثنتان: صدقةٌ وصلةٌ “Sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua: pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. Tirmidzi no. 658, An-Nasa’i no. 2582, dan Ibnu Majah no. 1844.) Beberapa sahabat Nabi yang lainnya pun melakukan hal yang sama. Al-Imam Al-Khassaf menyebutkan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, رُويَ أن أبا بكر الصديق رضي الله عنه حبس رباعًا له كانت بمكة وتركها، فلا يعلم أنها ورثت عنه، ولكن يسكنها من حضر من ولده وولد ولده ونسله بمكة، ولم يتوارثوها “Diriwayatkan bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sebidang tanahnya atau rumahnya di Makkah lalu meninggalkannya, hingga kemudian tidak ada yang mengetahui bahwa tanah tersebut adalah warisan darinya. Akan tetapi, bila anak keturunannya datang ke Makkah, maka akan menempati rumah tersebut dan mereka pun tidak mewariskan tanah tersebut (karena telah diniatkan sebagai wakaf oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu).” (Ahkam Al-Auqaf, hal. 8) Praktik wakaf ahli (wakaf keluarga) dalam dunia Islam [1] Wakaf ahli terus dilaksanakan oleh umat Islam, tercatat bahwa Imam Syafi’i mewakafkan rumahnya di Fustat (Kairo) untuk anak keturunannya. Pada saat khilafah Utsmaniyah berkuasa di Turki, pada abad 18, tercatat pendapatan wakaf ahli sebesar 14.20% dan pada abad 19, sebesar 16.87% dari total pendapatan wakaf. Di Aleppo antara tahun 1718 dan 1800, dari total 687 wakaf, jumlah wakaf ahli (wakaf untuk keluarga dan kerabat) sebanyak 39.3%, wakaf khairi (murni dalam rangka kebaikan dan diperuntukkan untuk sosial masyarakat umum) sebanyak 50.7%, dan wakaf musytarak (wakaf ahli yang dikombinasikan dengan wakaf khairi/sosial) sebanyak 10%. Bahkan, di Mesir wakaf ahli lebih populer dan pada tahun 1928-1929 menghasilkan lebih banyak pendapatan daripada jenis wakaf lainnya. Dalam sejarahnya, meskipun wakaf ahli merupakan bagian dari ajaran Islam yang ditetapkan oleh Rasulullah dan sudah banyak praktiknya, namun beberapa negara telah menghapus atau membatalkannya, seperti Turki tahun 1926, Lebanon tahun 1948, Syiria tahun 1949, Mesir tahun 1952, Irak tahun 1954, Libya tahun 1974, dan Emirat tahun 1980. Penghapusan wakaf ahli ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya: Pertama: Adanya tekanan dari penjajah. Kedua: Dianggap melanggar hukum waris. Ketiga: Buruknya pengelolaan wakaf ahli. Keempat: Dianggap kurang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan umum. Namun demikian, masih banyak negara yang tetap melegalkan praktik wakaf ahli seperti Kuwait, Singapura, Malaysia, dan Indonesia karena dianggap dapat mewujudkan kemaslahatan yang besar, yaitu mendorong orang untuk berwakaf dan memperbanyak harta wakaf. Hukum wakaf keluarga di negeri kita tercinta Di Indonesia, wakaf ahli (wakaf keluarga) diatur dalam Pasal 30 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang wakaf yang berbunyi, “Pernyataan kehendak wakif dapat dalam bentuk wakaf khairi atau wakaf ahli. Wakaf ahli diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan wakif. Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli (karena hukum) beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh menteri berdasarkan pertimbangan BWI.” Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam wakaf ahli (wakaf untuk keluarga) Pertama: Untuk mengantisipasi masalah, maka perlu ada pencatatan secara detail terhadap praktik wakaf ahli tersebut dalam Akta Ikrar Wakaf, dan disertifikatkan. Karena sampai dengan waktu terbitnya buku berjudul ‘Wakaf Kontemporer’, belum dicantumkan secara jelas jenis wakaf yang bisa dipilih oleh waqif dalam Akta Ikrar Wakaf tersebut. Kedua: Akta Ikrar Wakaf hendaknya memuat dengan jelas dan rinci tentang siapa saja yang menerima, apa hanya anak kandung atau sampai cucu, atau sampai berapa generasi. Karena sebagaimana tercantum dalam undang-undang wakaf yang berlaku, jika nantinya kerabat atau keluarga yang memiliki hak manfaat dari objek wakaf telah habis dan tidak tersisa, wakaf tersebut berubah menjadi wakaf khairi yang manfaatnya dapat digunakan oleh masyarakat luas. Ketiga: Dalam praktiknya, beberapa ulama lebih menganjurkan untuk meniatkan wakaf sebagai wakaf musytarak, yaitu kombinasi wakaf ahli dan wakaf khairi, sehingga objek wakaf dapat dirasakan manfaatnya tidak hanya oleh keluarga waqif saja, akan tetapi bisa dirasakan juga oleh masyarakat luas. Waqif pun tidak khawatir, karena kesejahteraan keluarganya dapat tercukupi dengan manfaat dari wakaf tersebut. Wallahu A’lam Bisshawab. Kembali ke bagian 6: Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang? Lanjut ke bagian 8: Bersambung *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Sumber: Wakaf Kontemporer, hal. 97-100, karya Dr. Fahruroji, Lc., M.A. Tags: wakaf

Fikih Wakaf (Bag. 7): Bolehkah Wakaf untuk Keluarga Sendiri?

Daftar Isi Toggle Praktik wakaf ahli (wakaf keluarga) dalam dunia Islam [1]Hukum wakaf keluarga di negeri kita tercinta Telah kita ketahui bersama bahwa wakaf maknanya adalah menahan hak milik atas materi/fisik harta benda dari diri kita lalu menyedekahkan manfaat atau faedahnya untuk kebaikan umat Islam, kepentingan agama, dan/atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh diri kita, seperti wakaf bangunan untuk sebuah yayasan pendidikan. Lalu, bolehkah jika wakaf tersebut peruntukannya kita khususkan untuk keluarga atau kerabat kita saja? Kasus seperti ini ada landasan hukumnya dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu tatkala turun ayat ke-92 dari surah Ali Imran yang berbunyi, لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92) Disebutkan di dalam hadis yang sahih, كانَ أبو طَلْحَةَ أكْثَرَ الأنْصَارِ بالمَدِينَةِ مَالًا مِن نَخْلٍ، وكانَ أحَبُّ أمْوَالِهِ إلَيْهِ بَيْرُحَاءَ، وكَانَتْ مُسْتَقْبِلَةَ المَسْجِدِ، وكانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَدْخُلُهَا ويَشْرَبُ مِن مَاءٍ فِيهَا طَيِّبٍ. قَالَ أنَسٌ: فَلَمَّا أُنْزِلَتْ هذِه الآيَةُ: {لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ} [آل عمران: 92] قَامَ أبو طَلْحَةَ إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقَالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وتَعَالَى يقولُ: {لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ} [آل عمران: 92]، وإنَّ أحَبَّ أمْوَالِي إلَيَّ بَيْرُحَاءَ، وإنَّهَا صَدَقَةٌ لِلَّهِ، أرْجُو برَّهَا وذُخْرَهَا عِنْدَ اللَّهِ، فَضَعْهَا يا رَسولَ اللَّهِ حَيْثُ أرَاكَ اللَّهُ. قَالَ: فَقَالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: بَخٍ، ذلكَ مَالٌ رَابِحٌ، ذلكَ مَالٌ رَابِحٌ، وقدْ سَمِعْتُ ما قُلْتَ، وإنِّي أرَى أنْ تَجْعَلَهَا في الأقْرَبِينَ. فَقَالَ أبو طَلْحَةَ: أفْعَلُ يا رَسولَ اللَّهِ. فَقَسَمَهَا أبو طَلْحَةَ في أقَارِبِهِ وبَنِي عَمِّهِ. “Abu Thalhah adalah orang yang paling banyak hartanya dari kalangan Anshar di kota Madinah berupa kebun pohon kurma. Harta yang paling dicintainya adalah Bairuha’ (sumur yang ada di kebun itu) yang menghadap ke masjid dan Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam sering memasuki kebun itu dan meminum airnya yang baik. Anas berkata, ‘Ketika firman Allah Ta’ala (QS. Ali ‘Imran: 92 yang artinya), ‘Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.’ turun, Abu Thalhah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman, ‘Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.’ Dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairuha’ itu dan aku mensedekahkannya di jalan Allah dengan berharap kebaikan dan simpanan pahala di sisi-Nya, maka ambillah, wahai Rasulullah, sebagaimana petunjuk Allah kepadamu.'” Dia (Anas) berkata, “Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wah, inilah harta yang menguntungkan, inilah harta yang menguntungkan. Sungguh, aku sudah mendengar apa yang kamu niatkan dan aku berpendapat sebaiknya kamu sedekahkan untuk kerabatmu.’ Maka, Abu Thalhah berkata, ‘Akan aku laksanakan, wahai Rasulullah.’ Maka, Abu Thalhah membagi (wakaf tersebut) untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya.” (HR. Bukhari no. 1461 dan Muslim no. 998) Atas masukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sumur tersebut untuk kerabat dan keluarganya. Hal ini menunjukkan bolehnya wakaf yang dikhususkan dan diperuntukkan untuk keluarga sendiri. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan khusus dari sedekah yang kita berikan untuk keluarga sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الصَّدقةُ على المسْكينِ صدقةٌ، وعلى ذي القرابةِ اثنتان: صدقةٌ وصلةٌ “Sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua: pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. Tirmidzi no. 658, An-Nasa’i no. 2582, dan Ibnu Majah no. 1844.) Beberapa sahabat Nabi yang lainnya pun melakukan hal yang sama. Al-Imam Al-Khassaf menyebutkan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, رُويَ أن أبا بكر الصديق رضي الله عنه حبس رباعًا له كانت بمكة وتركها، فلا يعلم أنها ورثت عنه، ولكن يسكنها من حضر من ولده وولد ولده ونسله بمكة، ولم يتوارثوها “Diriwayatkan bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sebidang tanahnya atau rumahnya di Makkah lalu meninggalkannya, hingga kemudian tidak ada yang mengetahui bahwa tanah tersebut adalah warisan darinya. Akan tetapi, bila anak keturunannya datang ke Makkah, maka akan menempati rumah tersebut dan mereka pun tidak mewariskan tanah tersebut (karena telah diniatkan sebagai wakaf oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu).” (Ahkam Al-Auqaf, hal. 8) Praktik wakaf ahli (wakaf keluarga) dalam dunia Islam [1] Wakaf ahli terus dilaksanakan oleh umat Islam, tercatat bahwa Imam Syafi’i mewakafkan rumahnya di Fustat (Kairo) untuk anak keturunannya. Pada saat khilafah Utsmaniyah berkuasa di Turki, pada abad 18, tercatat pendapatan wakaf ahli sebesar 14.20% dan pada abad 19, sebesar 16.87% dari total pendapatan wakaf. Di Aleppo antara tahun 1718 dan 1800, dari total 687 wakaf, jumlah wakaf ahli (wakaf untuk keluarga dan kerabat) sebanyak 39.3%, wakaf khairi (murni dalam rangka kebaikan dan diperuntukkan untuk sosial masyarakat umum) sebanyak 50.7%, dan wakaf musytarak (wakaf ahli yang dikombinasikan dengan wakaf khairi/sosial) sebanyak 10%. Bahkan, di Mesir wakaf ahli lebih populer dan pada tahun 1928-1929 menghasilkan lebih banyak pendapatan daripada jenis wakaf lainnya. Dalam sejarahnya, meskipun wakaf ahli merupakan bagian dari ajaran Islam yang ditetapkan oleh Rasulullah dan sudah banyak praktiknya, namun beberapa negara telah menghapus atau membatalkannya, seperti Turki tahun 1926, Lebanon tahun 1948, Syiria tahun 1949, Mesir tahun 1952, Irak tahun 1954, Libya tahun 1974, dan Emirat tahun 1980. Penghapusan wakaf ahli ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya: Pertama: Adanya tekanan dari penjajah. Kedua: Dianggap melanggar hukum waris. Ketiga: Buruknya pengelolaan wakaf ahli. Keempat: Dianggap kurang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan umum. Namun demikian, masih banyak negara yang tetap melegalkan praktik wakaf ahli seperti Kuwait, Singapura, Malaysia, dan Indonesia karena dianggap dapat mewujudkan kemaslahatan yang besar, yaitu mendorong orang untuk berwakaf dan memperbanyak harta wakaf. Hukum wakaf keluarga di negeri kita tercinta Di Indonesia, wakaf ahli (wakaf keluarga) diatur dalam Pasal 30 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang wakaf yang berbunyi, “Pernyataan kehendak wakif dapat dalam bentuk wakaf khairi atau wakaf ahli. Wakaf ahli diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan wakif. Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli (karena hukum) beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh menteri berdasarkan pertimbangan BWI.” Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam wakaf ahli (wakaf untuk keluarga) Pertama: Untuk mengantisipasi masalah, maka perlu ada pencatatan secara detail terhadap praktik wakaf ahli tersebut dalam Akta Ikrar Wakaf, dan disertifikatkan. Karena sampai dengan waktu terbitnya buku berjudul ‘Wakaf Kontemporer’, belum dicantumkan secara jelas jenis wakaf yang bisa dipilih oleh waqif dalam Akta Ikrar Wakaf tersebut. Kedua: Akta Ikrar Wakaf hendaknya memuat dengan jelas dan rinci tentang siapa saja yang menerima, apa hanya anak kandung atau sampai cucu, atau sampai berapa generasi. Karena sebagaimana tercantum dalam undang-undang wakaf yang berlaku, jika nantinya kerabat atau keluarga yang memiliki hak manfaat dari objek wakaf telah habis dan tidak tersisa, wakaf tersebut berubah menjadi wakaf khairi yang manfaatnya dapat digunakan oleh masyarakat luas. Ketiga: Dalam praktiknya, beberapa ulama lebih menganjurkan untuk meniatkan wakaf sebagai wakaf musytarak, yaitu kombinasi wakaf ahli dan wakaf khairi, sehingga objek wakaf dapat dirasakan manfaatnya tidak hanya oleh keluarga waqif saja, akan tetapi bisa dirasakan juga oleh masyarakat luas. Waqif pun tidak khawatir, karena kesejahteraan keluarganya dapat tercukupi dengan manfaat dari wakaf tersebut. Wallahu A’lam Bisshawab. Kembali ke bagian 6: Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang? Lanjut ke bagian 8: Bersambung *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Sumber: Wakaf Kontemporer, hal. 97-100, karya Dr. Fahruroji, Lc., M.A. Tags: wakaf
Daftar Isi Toggle Praktik wakaf ahli (wakaf keluarga) dalam dunia Islam [1]Hukum wakaf keluarga di negeri kita tercinta Telah kita ketahui bersama bahwa wakaf maknanya adalah menahan hak milik atas materi/fisik harta benda dari diri kita lalu menyedekahkan manfaat atau faedahnya untuk kebaikan umat Islam, kepentingan agama, dan/atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh diri kita, seperti wakaf bangunan untuk sebuah yayasan pendidikan. Lalu, bolehkah jika wakaf tersebut peruntukannya kita khususkan untuk keluarga atau kerabat kita saja? Kasus seperti ini ada landasan hukumnya dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu tatkala turun ayat ke-92 dari surah Ali Imran yang berbunyi, لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92) Disebutkan di dalam hadis yang sahih, كانَ أبو طَلْحَةَ أكْثَرَ الأنْصَارِ بالمَدِينَةِ مَالًا مِن نَخْلٍ، وكانَ أحَبُّ أمْوَالِهِ إلَيْهِ بَيْرُحَاءَ، وكَانَتْ مُسْتَقْبِلَةَ المَسْجِدِ، وكانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَدْخُلُهَا ويَشْرَبُ مِن مَاءٍ فِيهَا طَيِّبٍ. قَالَ أنَسٌ: فَلَمَّا أُنْزِلَتْ هذِه الآيَةُ: {لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ} [آل عمران: 92] قَامَ أبو طَلْحَةَ إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقَالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وتَعَالَى يقولُ: {لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ} [آل عمران: 92]، وإنَّ أحَبَّ أمْوَالِي إلَيَّ بَيْرُحَاءَ، وإنَّهَا صَدَقَةٌ لِلَّهِ، أرْجُو برَّهَا وذُخْرَهَا عِنْدَ اللَّهِ، فَضَعْهَا يا رَسولَ اللَّهِ حَيْثُ أرَاكَ اللَّهُ. قَالَ: فَقَالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: بَخٍ، ذلكَ مَالٌ رَابِحٌ، ذلكَ مَالٌ رَابِحٌ، وقدْ سَمِعْتُ ما قُلْتَ، وإنِّي أرَى أنْ تَجْعَلَهَا في الأقْرَبِينَ. فَقَالَ أبو طَلْحَةَ: أفْعَلُ يا رَسولَ اللَّهِ. فَقَسَمَهَا أبو طَلْحَةَ في أقَارِبِهِ وبَنِي عَمِّهِ. “Abu Thalhah adalah orang yang paling banyak hartanya dari kalangan Anshar di kota Madinah berupa kebun pohon kurma. Harta yang paling dicintainya adalah Bairuha’ (sumur yang ada di kebun itu) yang menghadap ke masjid dan Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam sering memasuki kebun itu dan meminum airnya yang baik. Anas berkata, ‘Ketika firman Allah Ta’ala (QS. Ali ‘Imran: 92 yang artinya), ‘Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.’ turun, Abu Thalhah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman, ‘Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.’ Dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairuha’ itu dan aku mensedekahkannya di jalan Allah dengan berharap kebaikan dan simpanan pahala di sisi-Nya, maka ambillah, wahai Rasulullah, sebagaimana petunjuk Allah kepadamu.'” Dia (Anas) berkata, “Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wah, inilah harta yang menguntungkan, inilah harta yang menguntungkan. Sungguh, aku sudah mendengar apa yang kamu niatkan dan aku berpendapat sebaiknya kamu sedekahkan untuk kerabatmu.’ Maka, Abu Thalhah berkata, ‘Akan aku laksanakan, wahai Rasulullah.’ Maka, Abu Thalhah membagi (wakaf tersebut) untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya.” (HR. Bukhari no. 1461 dan Muslim no. 998) Atas masukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sumur tersebut untuk kerabat dan keluarganya. Hal ini menunjukkan bolehnya wakaf yang dikhususkan dan diperuntukkan untuk keluarga sendiri. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan khusus dari sedekah yang kita berikan untuk keluarga sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الصَّدقةُ على المسْكينِ صدقةٌ، وعلى ذي القرابةِ اثنتان: صدقةٌ وصلةٌ “Sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua: pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. Tirmidzi no. 658, An-Nasa’i no. 2582, dan Ibnu Majah no. 1844.) Beberapa sahabat Nabi yang lainnya pun melakukan hal yang sama. Al-Imam Al-Khassaf menyebutkan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, رُويَ أن أبا بكر الصديق رضي الله عنه حبس رباعًا له كانت بمكة وتركها، فلا يعلم أنها ورثت عنه، ولكن يسكنها من حضر من ولده وولد ولده ونسله بمكة، ولم يتوارثوها “Diriwayatkan bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sebidang tanahnya atau rumahnya di Makkah lalu meninggalkannya, hingga kemudian tidak ada yang mengetahui bahwa tanah tersebut adalah warisan darinya. Akan tetapi, bila anak keturunannya datang ke Makkah, maka akan menempati rumah tersebut dan mereka pun tidak mewariskan tanah tersebut (karena telah diniatkan sebagai wakaf oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu).” (Ahkam Al-Auqaf, hal. 8) Praktik wakaf ahli (wakaf keluarga) dalam dunia Islam [1] Wakaf ahli terus dilaksanakan oleh umat Islam, tercatat bahwa Imam Syafi’i mewakafkan rumahnya di Fustat (Kairo) untuk anak keturunannya. Pada saat khilafah Utsmaniyah berkuasa di Turki, pada abad 18, tercatat pendapatan wakaf ahli sebesar 14.20% dan pada abad 19, sebesar 16.87% dari total pendapatan wakaf. Di Aleppo antara tahun 1718 dan 1800, dari total 687 wakaf, jumlah wakaf ahli (wakaf untuk keluarga dan kerabat) sebanyak 39.3%, wakaf khairi (murni dalam rangka kebaikan dan diperuntukkan untuk sosial masyarakat umum) sebanyak 50.7%, dan wakaf musytarak (wakaf ahli yang dikombinasikan dengan wakaf khairi/sosial) sebanyak 10%. Bahkan, di Mesir wakaf ahli lebih populer dan pada tahun 1928-1929 menghasilkan lebih banyak pendapatan daripada jenis wakaf lainnya. Dalam sejarahnya, meskipun wakaf ahli merupakan bagian dari ajaran Islam yang ditetapkan oleh Rasulullah dan sudah banyak praktiknya, namun beberapa negara telah menghapus atau membatalkannya, seperti Turki tahun 1926, Lebanon tahun 1948, Syiria tahun 1949, Mesir tahun 1952, Irak tahun 1954, Libya tahun 1974, dan Emirat tahun 1980. Penghapusan wakaf ahli ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya: Pertama: Adanya tekanan dari penjajah. Kedua: Dianggap melanggar hukum waris. Ketiga: Buruknya pengelolaan wakaf ahli. Keempat: Dianggap kurang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan umum. Namun demikian, masih banyak negara yang tetap melegalkan praktik wakaf ahli seperti Kuwait, Singapura, Malaysia, dan Indonesia karena dianggap dapat mewujudkan kemaslahatan yang besar, yaitu mendorong orang untuk berwakaf dan memperbanyak harta wakaf. Hukum wakaf keluarga di negeri kita tercinta Di Indonesia, wakaf ahli (wakaf keluarga) diatur dalam Pasal 30 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang wakaf yang berbunyi, “Pernyataan kehendak wakif dapat dalam bentuk wakaf khairi atau wakaf ahli. Wakaf ahli diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan wakif. Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli (karena hukum) beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh menteri berdasarkan pertimbangan BWI.” Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam wakaf ahli (wakaf untuk keluarga) Pertama: Untuk mengantisipasi masalah, maka perlu ada pencatatan secara detail terhadap praktik wakaf ahli tersebut dalam Akta Ikrar Wakaf, dan disertifikatkan. Karena sampai dengan waktu terbitnya buku berjudul ‘Wakaf Kontemporer’, belum dicantumkan secara jelas jenis wakaf yang bisa dipilih oleh waqif dalam Akta Ikrar Wakaf tersebut. Kedua: Akta Ikrar Wakaf hendaknya memuat dengan jelas dan rinci tentang siapa saja yang menerima, apa hanya anak kandung atau sampai cucu, atau sampai berapa generasi. Karena sebagaimana tercantum dalam undang-undang wakaf yang berlaku, jika nantinya kerabat atau keluarga yang memiliki hak manfaat dari objek wakaf telah habis dan tidak tersisa, wakaf tersebut berubah menjadi wakaf khairi yang manfaatnya dapat digunakan oleh masyarakat luas. Ketiga: Dalam praktiknya, beberapa ulama lebih menganjurkan untuk meniatkan wakaf sebagai wakaf musytarak, yaitu kombinasi wakaf ahli dan wakaf khairi, sehingga objek wakaf dapat dirasakan manfaatnya tidak hanya oleh keluarga waqif saja, akan tetapi bisa dirasakan juga oleh masyarakat luas. Waqif pun tidak khawatir, karena kesejahteraan keluarganya dapat tercukupi dengan manfaat dari wakaf tersebut. Wallahu A’lam Bisshawab. Kembali ke bagian 6: Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang? Lanjut ke bagian 8: Bersambung *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Sumber: Wakaf Kontemporer, hal. 97-100, karya Dr. Fahruroji, Lc., M.A. Tags: wakaf


Daftar Isi Toggle Praktik wakaf ahli (wakaf keluarga) dalam dunia Islam [1]Hukum wakaf keluarga di negeri kita tercinta Telah kita ketahui bersama bahwa wakaf maknanya adalah menahan hak milik atas materi/fisik harta benda dari diri kita lalu menyedekahkan manfaat atau faedahnya untuk kebaikan umat Islam, kepentingan agama, dan/atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh diri kita, seperti wakaf bangunan untuk sebuah yayasan pendidikan. Lalu, bolehkah jika wakaf tersebut peruntukannya kita khususkan untuk keluarga atau kerabat kita saja? Kasus seperti ini ada landasan hukumnya dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu tatkala turun ayat ke-92 dari surah Ali Imran yang berbunyi, لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92) Disebutkan di dalam hadis yang sahih, كانَ أبو طَلْحَةَ أكْثَرَ الأنْصَارِ بالمَدِينَةِ مَالًا مِن نَخْلٍ، وكانَ أحَبُّ أمْوَالِهِ إلَيْهِ بَيْرُحَاءَ، وكَانَتْ مُسْتَقْبِلَةَ المَسْجِدِ، وكانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَدْخُلُهَا ويَشْرَبُ مِن مَاءٍ فِيهَا طَيِّبٍ. قَالَ أنَسٌ: فَلَمَّا أُنْزِلَتْ هذِه الآيَةُ: {لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ} [آل عمران: 92] قَامَ أبو طَلْحَةَ إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقَالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وتَعَالَى يقولُ: {لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ} [آل عمران: 92]، وإنَّ أحَبَّ أمْوَالِي إلَيَّ بَيْرُحَاءَ، وإنَّهَا صَدَقَةٌ لِلَّهِ، أرْجُو برَّهَا وذُخْرَهَا عِنْدَ اللَّهِ، فَضَعْهَا يا رَسولَ اللَّهِ حَيْثُ أرَاكَ اللَّهُ. قَالَ: فَقَالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: بَخٍ، ذلكَ مَالٌ رَابِحٌ، ذلكَ مَالٌ رَابِحٌ، وقدْ سَمِعْتُ ما قُلْتَ، وإنِّي أرَى أنْ تَجْعَلَهَا في الأقْرَبِينَ. فَقَالَ أبو طَلْحَةَ: أفْعَلُ يا رَسولَ اللَّهِ. فَقَسَمَهَا أبو طَلْحَةَ في أقَارِبِهِ وبَنِي عَمِّهِ. “Abu Thalhah adalah orang yang paling banyak hartanya dari kalangan Anshar di kota Madinah berupa kebun pohon kurma. Harta yang paling dicintainya adalah Bairuha’ (sumur yang ada di kebun itu) yang menghadap ke masjid dan Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam sering memasuki kebun itu dan meminum airnya yang baik. Anas berkata, ‘Ketika firman Allah Ta’ala (QS. Ali ‘Imran: 92 yang artinya), ‘Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.’ turun, Abu Thalhah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman, ‘Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.’ Dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairuha’ itu dan aku mensedekahkannya di jalan Allah dengan berharap kebaikan dan simpanan pahala di sisi-Nya, maka ambillah, wahai Rasulullah, sebagaimana petunjuk Allah kepadamu.'” Dia (Anas) berkata, “Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wah, inilah harta yang menguntungkan, inilah harta yang menguntungkan. Sungguh, aku sudah mendengar apa yang kamu niatkan dan aku berpendapat sebaiknya kamu sedekahkan untuk kerabatmu.’ Maka, Abu Thalhah berkata, ‘Akan aku laksanakan, wahai Rasulullah.’ Maka, Abu Thalhah membagi (wakaf tersebut) untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya.” (HR. Bukhari no. 1461 dan Muslim no. 998) Atas masukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sumur tersebut untuk kerabat dan keluarganya. Hal ini menunjukkan bolehnya wakaf yang dikhususkan dan diperuntukkan untuk keluarga sendiri. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan khusus dari sedekah yang kita berikan untuk keluarga sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الصَّدقةُ على المسْكينِ صدقةٌ، وعلى ذي القرابةِ اثنتان: صدقةٌ وصلةٌ “Sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua: pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. Tirmidzi no. 658, An-Nasa’i no. 2582, dan Ibnu Majah no. 1844.) Beberapa sahabat Nabi yang lainnya pun melakukan hal yang sama. Al-Imam Al-Khassaf menyebutkan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, رُويَ أن أبا بكر الصديق رضي الله عنه حبس رباعًا له كانت بمكة وتركها، فلا يعلم أنها ورثت عنه، ولكن يسكنها من حضر من ولده وولد ولده ونسله بمكة، ولم يتوارثوها “Diriwayatkan bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sebidang tanahnya atau rumahnya di Makkah lalu meninggalkannya, hingga kemudian tidak ada yang mengetahui bahwa tanah tersebut adalah warisan darinya. Akan tetapi, bila anak keturunannya datang ke Makkah, maka akan menempati rumah tersebut dan mereka pun tidak mewariskan tanah tersebut (karena telah diniatkan sebagai wakaf oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu).” (Ahkam Al-Auqaf, hal. 8) Praktik wakaf ahli (wakaf keluarga) dalam dunia Islam [1] Wakaf ahli terus dilaksanakan oleh umat Islam, tercatat bahwa Imam Syafi’i mewakafkan rumahnya di Fustat (Kairo) untuk anak keturunannya. Pada saat khilafah Utsmaniyah berkuasa di Turki, pada abad 18, tercatat pendapatan wakaf ahli sebesar 14.20% dan pada abad 19, sebesar 16.87% dari total pendapatan wakaf. Di Aleppo antara tahun 1718 dan 1800, dari total 687 wakaf, jumlah wakaf ahli (wakaf untuk keluarga dan kerabat) sebanyak 39.3%, wakaf khairi (murni dalam rangka kebaikan dan diperuntukkan untuk sosial masyarakat umum) sebanyak 50.7%, dan wakaf musytarak (wakaf ahli yang dikombinasikan dengan wakaf khairi/sosial) sebanyak 10%. Bahkan, di Mesir wakaf ahli lebih populer dan pada tahun 1928-1929 menghasilkan lebih banyak pendapatan daripada jenis wakaf lainnya. Dalam sejarahnya, meskipun wakaf ahli merupakan bagian dari ajaran Islam yang ditetapkan oleh Rasulullah dan sudah banyak praktiknya, namun beberapa negara telah menghapus atau membatalkannya, seperti Turki tahun 1926, Lebanon tahun 1948, Syiria tahun 1949, Mesir tahun 1952, Irak tahun 1954, Libya tahun 1974, dan Emirat tahun 1980. Penghapusan wakaf ahli ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya: Pertama: Adanya tekanan dari penjajah. Kedua: Dianggap melanggar hukum waris. Ketiga: Buruknya pengelolaan wakaf ahli. Keempat: Dianggap kurang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan umum. Namun demikian, masih banyak negara yang tetap melegalkan praktik wakaf ahli seperti Kuwait, Singapura, Malaysia, dan Indonesia karena dianggap dapat mewujudkan kemaslahatan yang besar, yaitu mendorong orang untuk berwakaf dan memperbanyak harta wakaf. Hukum wakaf keluarga di negeri kita tercinta Di Indonesia, wakaf ahli (wakaf keluarga) diatur dalam Pasal 30 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang wakaf yang berbunyi, “Pernyataan kehendak wakif dapat dalam bentuk wakaf khairi atau wakaf ahli. Wakaf ahli diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan wakif. Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli (karena hukum) beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh menteri berdasarkan pertimbangan BWI.” Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam wakaf ahli (wakaf untuk keluarga) Pertama: Untuk mengantisipasi masalah, maka perlu ada pencatatan secara detail terhadap praktik wakaf ahli tersebut dalam Akta Ikrar Wakaf, dan disertifikatkan. Karena sampai dengan waktu terbitnya buku berjudul ‘Wakaf Kontemporer’, belum dicantumkan secara jelas jenis wakaf yang bisa dipilih oleh waqif dalam Akta Ikrar Wakaf tersebut. Kedua: Akta Ikrar Wakaf hendaknya memuat dengan jelas dan rinci tentang siapa saja yang menerima, apa hanya anak kandung atau sampai cucu, atau sampai berapa generasi. Karena sebagaimana tercantum dalam undang-undang wakaf yang berlaku, jika nantinya kerabat atau keluarga yang memiliki hak manfaat dari objek wakaf telah habis dan tidak tersisa, wakaf tersebut berubah menjadi wakaf khairi yang manfaatnya dapat digunakan oleh masyarakat luas. Ketiga: Dalam praktiknya, beberapa ulama lebih menganjurkan untuk meniatkan wakaf sebagai wakaf musytarak, yaitu kombinasi wakaf ahli dan wakaf khairi, sehingga objek wakaf dapat dirasakan manfaatnya tidak hanya oleh keluarga waqif saja, akan tetapi bisa dirasakan juga oleh masyarakat luas. Waqif pun tidak khawatir, karena kesejahteraan keluarganya dapat tercukupi dengan manfaat dari wakaf tersebut. Wallahu A’lam Bisshawab. Kembali ke bagian 6: Bolehkah Wakaf dalam Bentuk Uang? Lanjut ke bagian 8: Bersambung *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Sumber: Wakaf Kontemporer, hal. 97-100, karya Dr. Fahruroji, Lc., M.A. Tags: wakaf

Laporan Produksi Yufid Bulan April 2024

Laporan Produksi Yufid Bulan April 2024 Bismillahirrohmanirrohim … Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi lebih dari 20.872 video dengan total 6.422.683 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dengan lebih dari 10.000 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas bulanan sejak tahun 2022, Yufid memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan timnya, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 1,5 miliar penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 17.573 video Total Subscribers: 4.011.089 Total Tayangan Video: 684.426.363 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video April 2024: 77 video Tayangan Video April 2024: 3.945.855 views Waktu Tayang Video April 2024: 301.467 jam Penambahan Subscribers April 2024: +14.924 Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.357 video Total Subscribers: 303.865 Total Tayangan Video: 21.234.926 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 19 video Produksi Video April 2024: 29 video Tayangan Video April 2024: 125.806 views Waktu Tayang Video April 2024: 6.899 jam Penambahan Subscribers April 2024: +1.325 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 86 video Total Subscribers: 442.367 Total Tayangan Video: 132.885.953 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video April 2024: 1 video Tayangan Video April 2024: 2.380.442 views Waktu Tayang Video April 2024: 124.085 jam Penambahan Subscribers April 2024: +11.244 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.702 Total Tayangan Video: 461.033 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video April 2024: 1.920 views Jam Tayang Video April 2024: 440 Jam Penambahan Subscribers April 2024: +29 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 584 Total Subscribers: 50.700 Total Tayangan Video: 2.856.739 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 7 video Tayangan Video April 2024: 49.656 views Penambahan Subscribers April 2024: +700 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 3.837 Postingan Total Pengikut: 1.157.909 Konten Bulan April 2024: 31 Rata-Rata Produksi: 46 Konten/bulan Penambahan Followers April 2024: +9.852 Instagram Yufid Network Total Konten: 3.744 Postingan Total Pengikut: 502.751 Konten Bulan April 2024: 31 Rata-Rata Produksi: 46 Konten/bulan Penambahan Followers April 2024: +3.232 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Produksi konten Nasehat Ulama bulan ini sedikit menurun dikarenakan tim membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.014 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2024, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.092 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 431 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2024, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.250 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2024, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.489 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.  *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 28.484 file mp3 dengan total ukuran 387 Gb dan pada bulan April 2024 ini telah mempublikasikan 129 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan April 2024 ini saja telah didengarkan 22.417 kali dan telah di download sebanyak 976 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 3.454.771 kata dengan rata-rata produksi per bulan 51.563 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan April 2024, project terjemahan ini telah memproduksi 58.091 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.468 artikel dengan total durasi audio 215 jam dengan rata-rata perekaman 31 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan April 2024, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 7 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berTotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan April 2024. Wallahu a’lam bisshawab… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Ilmu Hikmah Karomah, Shalat Sunnah Malam Pertama, Kumpulan Doa Mimpi Basah, Cara Qodho Sholat Maghrib, Bacaan Shalat Maghrib Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 477 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan April 2024

Laporan Produksi Yufid Bulan April 2024 Bismillahirrohmanirrohim … Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi lebih dari 20.872 video dengan total 6.422.683 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dengan lebih dari 10.000 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas bulanan sejak tahun 2022, Yufid memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan timnya, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 1,5 miliar penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 17.573 video Total Subscribers: 4.011.089 Total Tayangan Video: 684.426.363 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video April 2024: 77 video Tayangan Video April 2024: 3.945.855 views Waktu Tayang Video April 2024: 301.467 jam Penambahan Subscribers April 2024: +14.924 Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.357 video Total Subscribers: 303.865 Total Tayangan Video: 21.234.926 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 19 video Produksi Video April 2024: 29 video Tayangan Video April 2024: 125.806 views Waktu Tayang Video April 2024: 6.899 jam Penambahan Subscribers April 2024: +1.325 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 86 video Total Subscribers: 442.367 Total Tayangan Video: 132.885.953 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video April 2024: 1 video Tayangan Video April 2024: 2.380.442 views Waktu Tayang Video April 2024: 124.085 jam Penambahan Subscribers April 2024: +11.244 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.702 Total Tayangan Video: 461.033 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video April 2024: 1.920 views Jam Tayang Video April 2024: 440 Jam Penambahan Subscribers April 2024: +29 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 584 Total Subscribers: 50.700 Total Tayangan Video: 2.856.739 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 7 video Tayangan Video April 2024: 49.656 views Penambahan Subscribers April 2024: +700 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 3.837 Postingan Total Pengikut: 1.157.909 Konten Bulan April 2024: 31 Rata-Rata Produksi: 46 Konten/bulan Penambahan Followers April 2024: +9.852 Instagram Yufid Network Total Konten: 3.744 Postingan Total Pengikut: 502.751 Konten Bulan April 2024: 31 Rata-Rata Produksi: 46 Konten/bulan Penambahan Followers April 2024: +3.232 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Produksi konten Nasehat Ulama bulan ini sedikit menurun dikarenakan tim membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.014 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2024, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.092 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 431 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2024, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.250 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2024, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.489 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.  *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 28.484 file mp3 dengan total ukuran 387 Gb dan pada bulan April 2024 ini telah mempublikasikan 129 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan April 2024 ini saja telah didengarkan 22.417 kali dan telah di download sebanyak 976 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 3.454.771 kata dengan rata-rata produksi per bulan 51.563 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan April 2024, project terjemahan ini telah memproduksi 58.091 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.468 artikel dengan total durasi audio 215 jam dengan rata-rata perekaman 31 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan April 2024, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 7 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berTotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan April 2024. Wallahu a’lam bisshawab… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Ilmu Hikmah Karomah, Shalat Sunnah Malam Pertama, Kumpulan Doa Mimpi Basah, Cara Qodho Sholat Maghrib, Bacaan Shalat Maghrib Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 477 QRIS donasi Yufid
Laporan Produksi Yufid Bulan April 2024 Bismillahirrohmanirrohim … Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi lebih dari 20.872 video dengan total 6.422.683 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dengan lebih dari 10.000 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas bulanan sejak tahun 2022, Yufid memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan timnya, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 1,5 miliar penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 17.573 video Total Subscribers: 4.011.089 Total Tayangan Video: 684.426.363 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video April 2024: 77 video Tayangan Video April 2024: 3.945.855 views Waktu Tayang Video April 2024: 301.467 jam Penambahan Subscribers April 2024: +14.924 Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.357 video Total Subscribers: 303.865 Total Tayangan Video: 21.234.926 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 19 video Produksi Video April 2024: 29 video Tayangan Video April 2024: 125.806 views Waktu Tayang Video April 2024: 6.899 jam Penambahan Subscribers April 2024: +1.325 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 86 video Total Subscribers: 442.367 Total Tayangan Video: 132.885.953 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video April 2024: 1 video Tayangan Video April 2024: 2.380.442 views Waktu Tayang Video April 2024: 124.085 jam Penambahan Subscribers April 2024: +11.244 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.702 Total Tayangan Video: 461.033 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video April 2024: 1.920 views Jam Tayang Video April 2024: 440 Jam Penambahan Subscribers April 2024: +29 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 584 Total Subscribers: 50.700 Total Tayangan Video: 2.856.739 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 7 video Tayangan Video April 2024: 49.656 views Penambahan Subscribers April 2024: +700 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 3.837 Postingan Total Pengikut: 1.157.909 Konten Bulan April 2024: 31 Rata-Rata Produksi: 46 Konten/bulan Penambahan Followers April 2024: +9.852 Instagram Yufid Network Total Konten: 3.744 Postingan Total Pengikut: 502.751 Konten Bulan April 2024: 31 Rata-Rata Produksi: 46 Konten/bulan Penambahan Followers April 2024: +3.232 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Produksi konten Nasehat Ulama bulan ini sedikit menurun dikarenakan tim membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.014 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2024, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.092 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 431 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2024, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.250 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2024, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.489 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.  *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 28.484 file mp3 dengan total ukuran 387 Gb dan pada bulan April 2024 ini telah mempublikasikan 129 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan April 2024 ini saja telah didengarkan 22.417 kali dan telah di download sebanyak 976 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 3.454.771 kata dengan rata-rata produksi per bulan 51.563 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan April 2024, project terjemahan ini telah memproduksi 58.091 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.468 artikel dengan total durasi audio 215 jam dengan rata-rata perekaman 31 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan April 2024, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 7 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berTotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan April 2024. Wallahu a’lam bisshawab… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Ilmu Hikmah Karomah, Shalat Sunnah Malam Pertama, Kumpulan Doa Mimpi Basah, Cara Qodho Sholat Maghrib, Bacaan Shalat Maghrib Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 477 QRIS donasi Yufid


Laporan Produksi Yufid Bulan April 2024 Bismillahirrohmanirrohim … Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi lebih dari 20.872 video dengan total 6.422.683 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dengan lebih dari 10.000 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas bulanan sejak tahun 2022, Yufid memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan timnya, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 1,5 miliar penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV <img decoding="async" src="https://lh7-us.googleusercontent.com/GW9vL9mvpIAvC_g1ENVfgmK-t_8__Ai-kYzwy2g87TrZtp7t_U1-EqyPDO9T0krKG-FMggaHlvLgFTg3CxJnQAcrp3eFpiicyJvfAoYYFoZeR7nj5SG0wn8y41tVo5jKoMcaB69Sc4wvbViFljL4-H8" alt=""/> Total Video Yufid.TV: 17.573 video Total Subscribers: 4.011.089 Total Tayangan Video: 684.426.363 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video April 2024: 77 video Tayangan Video April 2024: 3.945.855 views Waktu Tayang Video April 2024: 301.467 jam Penambahan Subscribers April 2024: +14.924 Channel YouTube YUFID EDU <img decoding="async" src="https://lh7-us.googleusercontent.com/0QMzyh5nEzHlP1ZiSJynElBkPa-XGnsithXN9S2GwQVqucCBxc47mz-8h2oA5TzblOgwY8vURiCYWt7qyYJKNARzknpsA0wpMLsZh3HbGq3po0fmzLXKCWU6mjLRqZ0_Pz9UGA9BgKlmmCUaNnEqyNE" alt=""/> Total Video Yufid Edu: 2.357 video Total Subscribers: 303.865 Total Tayangan Video: 21.234.926 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 19 video Produksi Video April 2024: 29 video Tayangan Video April 2024: 125.806 views Waktu Tayang Video April 2024: 6.899 jam Penambahan Subscribers April 2024: +1.325 Channel YouTube YUFID KIDS <img decoding="async" src="https://lh7-us.googleusercontent.com/pWUxv5pEQXeUfWaZ_hqcCAQ0Fu5Vhq8zimAz7qcIEEYVFlIwdPRUZ916itWY-4kg4k8FZXO5o-47Gb0A2tYNHU-VH-_zaFoc_fIeMFUeuI84BKUAkzV1vCzbycTFTnNw7350fzUx6Bw18r4HEABJXHo" alt=""/> Total Video Yufid Kids: 86 video Total Subscribers: 442.367 Total Tayangan Video: 132.885.953 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video April 2024: 1 video Tayangan Video April 2024: 2.380.442 views Waktu Tayang Video April 2024: 124.085 jam Penambahan Subscribers April 2024: +11.244 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.702 Total Tayangan Video: 461.033 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video April 2024: 1.920 views Jam Tayang Video April 2024: 440 Jam Penambahan Subscribers April 2024: +29 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 584 Total Subscribers: 50.700 Total Tayangan Video: 2.856.739 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 7 video Tayangan Video April 2024: 49.656 views Penambahan Subscribers April 2024: +700 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network <img decoding="async" src="https://lh7-us.googleusercontent.com/Vgar3tmt4wqISTP5v-ezz37-ZHx8ebV3sE9OKMd7iMPG8g1NIddNOZSaKLdRSuazGDJxDB9d2pkKAO_rPbemoyFddlR8TxAS1rS1MHAQl8nhRpQMwoBTptf4BBGKKQm09i2hKzp1pBnIymLiXyEDERA" alt=""/> Instagram Yufid.TV Total Konten: 3.837 Postingan Total Pengikut: 1.157.909 Konten Bulan April 2024: 31 Rata-Rata Produksi: 46 Konten/bulan Penambahan Followers April 2024: +9.852 Instagram Yufid Network Total Konten: 3.744 Postingan Total Pengikut: 502.751 Konten Bulan April 2024: 31 Rata-Rata Produksi: 46 Konten/bulan Penambahan Followers April 2024: +3.232 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://lh7-us.googleusercontent.com/wF_qFemsnjgWuvMI7t4a7sRE0J1mN6nza-5gukEo8GUa3jTlunOuzyRXXj2paJAPOYpOlWm0f4sXMfVOCpHlGmlkCoZ-BB-4uX2eeKO4U5bm73jF-UPfi75lalaFUDsTH_KIUDhhQUHhGdTe-OYbEww" alt=""/> Produksi konten Nasehat Ulama bulan ini sedikit menurun dikarenakan tim membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://lh7-us.googleusercontent.com/MTzdNTLdv6Ljsq1O-TIRevbUVT6Vn6QY3FPKzf3f76PPCyNsOkkDgOOp67fFUCHkKxJqcwIIJ4YQChpkHn7UbT-hR4o3fsuJ4ry2dMfnsF-W2ifuAfbv3YbUnHzZPtJCyGy3rugcahjN8thsmJOqrAg" alt=""/> Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.014 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2024, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.092 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 431 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2024, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.250 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2024, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.489 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.  *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 28.484 file mp3 dengan total ukuran 387 Gb dan pada bulan April 2024 ini telah mempublikasikan 129 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan April 2024 ini saja telah didengarkan 22.417 kali dan telah di download sebanyak 976 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 3.454.771 kata dengan rata-rata produksi per bulan 51.563 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan April 2024, project terjemahan ini telah memproduksi 58.091 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.468 artikel dengan total durasi audio 215 jam dengan rata-rata perekaman 31 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan April 2024, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 7 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berTotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan April 2024. Wallahu a’lam bisshawab… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Ilmu Hikmah Karomah, Shalat Sunnah Malam Pertama, Kumpulan Doa Mimpi Basah, Cara Qodho Sholat Maghrib, Bacaan Shalat Maghrib Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 477 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Lebih Didahulukan Istri atau Ibu?

Pertanyaan: Dalam Islam, bagi seorang suami, mana yang lebih didahulukan? Ibunya atau istrinya? Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Menggabungkan Dua Perkara Lebih Utama Pertama, menggabungkan dua perkara yang baik itu lebih utama daripada menguatkan salah satu saja. Syaikh Muhammad bin Husain Al-Jizani menjelaskan: لا يُصار إلى الترجيح بين الأدلة المتعارضة إلا بعد محاولة الجمع بينها، فإن الجمع مقدم على الترجيح، فإن أمكن الجمع وزال التعارض امتنع الترجيح “Tidak boleh melakukan tarjih (memilih salah satu) antara dalil-dalil yang nampak bertentangan, kecuali setelah mencoba untuk mengkompromikan keduanya. Karena mengkompromikan dua dalil itu lebih didahulukan daripada tarjih. Jika masih memungkinkan untuk dikompromikan, maka tidak ada pertentangan dan tidak boleh memilih salah satu” (Ma’alim Ushulil Fiqhi inda Ahlissunnah wal Jama’ah, hal.274). Dalam kasus di atas, dalil perintah berbakti kepada orang tua dengan dalil perintah berbuat baik kepada istri, nampak bertentangan. Maka yang lebih utama adalah mengkompromikan dua hal tersebut.  Oleh karena itu seorang suami berusaha untuk terus berbakti kepada ibunya dan juga berbuat baik kepada istrinya dan berusaha merekatkan hubungan baik antara keduanya. Ini yang ideal dan lebih utama. Ibu Lebih Diutamakan daripada Istri Kedua, secara mutlak dan secara umum bagi seorang suami, ibu lebih didahulukan daripada istri. Ini yang ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena ibu adalah orang tua, dan orang tua adalah orang paling berhak untuk diberikan bakti yang terbaik dari anaknya. Allah ta’ala berfirman: وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua” (QS. An-Nisa: 36). Allah ta’ala juga berfirman: وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Isra: 23). Dalam ayat-ayat di atas Allah ta’ala menggandengkan perintah untuk bertauhid dengan perintah untuk berbakti kepada orang tua. Menunjukkan tingginya kedudukan berbakti kepada orang tua. Bahkan durhaka kepada orang tua merupakan dosa besar. Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أَكْبَرُ الكَبائِرِ: الإشْراكُ باللَّهِ، وعُقُوقُ الوالِدَيْنِ، وشَهادَةُ الزُّورِ، وشَهادَةُ الزُّورِ “Dosa-dosa besar yang paling besar adalah: syirik kepada Allah, membunuh, durhaka kepada orang tua, dan perkataan dusta atau sumpah palsu” (HR. Al-Bukhari no.6919, Muslim no.88). Dalam hadis dari Nafi’ bin Al-Harits Ats-Tsaqafi radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ألا أنبِّئُكم بأكبرِ الكبائرِ . ثلاثًا ، قالوا : بلَى يا رسولَ اللهِ ، قال : الإشراكُ باللهِ ، وعقوقُ الوالدينِ “Maukah aku kabarkan kepada kalian mengenai dosa-dosa besar yang paling besar? Beliau bertanya ini 3x. Para sahabat mengatakan: tentu wahai Rasulullah. Nabi bersabda: syirik kepada Allah dan durhaka kepada orang tua” (HR. Bukhari no.2654, Muslim no.87). Kemudian, terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa ibu lebih ditekankan lagi untuk diberikan bakti yang terbaik. Dari Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairi radhiyallahu’ahu, beliau bertanya kepada Nabi: يا رسولَ اللهِ ! مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ : قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أباك ، ثُمَّ الأَقْرَبَ فَالأَقْرَبَ “Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: ayahmu, lalu yang lebih dekat setelahnya dan setelahnya” (HR. Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no.5, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad). Dari Miqdam bin Ma’di Karib radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ِإِنَّ اللَّهَ يوصيكم بأمَّهاتِكُم ثلاثًا، إنَّ اللَّهَ يوصيكم بآبائِكُم، إنَّ اللَّهَ يوصيكم بالأقرَبِ فالأقرَبِ “Sesungguhnya Allah berwasiat 3x kepada kalian untuk berbuat baik kepada ibu kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada ayah kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada kerabat yang paling dekat kemudian yang dekat” (HR. Ibnu Majah no.3661, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Dalam dua hadis ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan bahwa ibu adalah orang yang paling berhak mendapatkan bakti yang terbaik, bahkan melebihi ayah. Bagaimana lagi dengan istri. Maka jelas ibu lebih diutamakan daripada istri. Dari Atha bin Yassar, ia berkata: عن ابنِ عبَّاسٍ أنَّهُ أتاهُ رجلٌ ، فقالَ : إنِّي خَطبتُ امرأةً فأبَت أن تنكِحَني ، وخطبَها غَيري فأحبَّت أن تنكِحَهُ ، فَغِرْتُ علَيها فقتَلتُها ، فَهَل لي مِن تَوبةٍ ؟ قالَ : أُمُّكَ حَيَّةٌ ؟ قالَ : لا ، قالَ : تُب إلى اللَّهِ عزَّ وجلَّ ، وتقَرَّب إليهِ ما استَطعتَ ، فذَهَبتُ فسألتُ ابنَ عبَّاسٍ : لمَ سألتَهُ عن حياةِ أُمِّهِ ؟ فقالَ : إنِّي لا أعلَمُ عملًا أقرَبَ إلى اللَّهِ عزَّ وجلَّ مِن برِّ الوالِدةِ “Dari Ibnu ‘Abbas, ada seorang lelaki datang kepadanya, lalu berkata kepada Ibnu Abbas: saya pernah ingin melamar seorang wanita, namun ia enggan menikah dengan saya. Lalu ada orang lain yang melamarnya, lalu si wanita tersebut mau menikah dengannya. Saya pun cemburu dan membunuh sang wanita tersebut. Apakah saya masih bisa bertaubat? Ibnu Abbas menjawab: apakah ibumu masih hidup? Lelaki tadi menjawab: Tidak, sudah meninggal. Lalu Ibnu Abbas mengatakan: kalau begitu bertaubatlah kepada Allah dan dekatkanlah diri kepada-Nya sedekat-dekatnya. Lalu lelaki itu pergi. Aku (Atha’) bertanya kepada Ibnu Abbas: kenapa Anda bertanya kepadanya tentang ibunya masih hidup atau tidak? Ibnu Abbas menjawab: aku tidak tahu amalan yang paling bisa mendekatkan diri kepada Allah selain birrul walidain” (HR. Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no.4, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad). Dalam atsar ini, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma menganggap amalan yang paling besar yang dapat menghapus dosa sebesar dosa pembunuhan adalah berbakti kepada ibu. Ini menunjukkan bahwa ibu adalah yang paling berhak mendapatkan bakti yang terbaik. Berdasarkan dalil-dalil di atas jelas bahwa ibu lebih diutamakan dari pada istri dalam bakti dan perbuatan baik. Istri Lebih Diutamakan Dalam Hal Nafkah Ketiga, hanya dalam satu perkara yang suami lebih wajib mendahulukan istrinya daripada ibunya. Yaitu dalam perkara nafkah. Karena suami wajib menafkahi istrinya, sedangkan ia tidak wajib menafkahi ibunya kecuali jika ibu dalam keadaan miskin. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كفى بالمرءِ إثمًا أن يضَيِّعَ من يَقُوتُ “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Nahi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ابْدَأْ بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فإنْ فَضَلَ شيءٌ فَلأَهْلِكَ، فإنْ فَضَلَ عن أَهْلِكَ شيءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فإنْ فَضَلَ عن ذِي قَرَابَتِكَ شيءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا “Mulailah dari dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya” (HR. Muslim no. 997). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أربعةُ دنانيرَ : دينارٌ أعطيتَه مسكينًا ، دينارٌ أعطيتَه في رقبةٍ ، دينارٌ أنفقتَه في سبيلِ اللهِ ، و دينارٌ أنفقتَه على أهلِك ؛ أفضلُها الذي أنفقتَه على أهلِك “Empat jenis dinar: dinar yang engkau berikan kepada orang miskin, dinar yang engkau berikan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dan dinar yang engkau infakkan untuk keluargamu, yang paling afdhal adalah yang engkau infakkan untuk keluargamu” (HR. Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad 578, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Adabil Mufrad). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa istri wajib diberikan nafkah oleh suaminya.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan: الأفضلية عند المسلم للأم لما جاء في الحديث أن رجلا قال للنبي صلى الله عليه وسلم : ” من أحق الناس بحسن صحابتي قال أمك قال ثم من قال أمك قال ثم من قال أمك … الحديث ” رواه البخاري (5514) ومسلم (4621) ، إلا أن الزوجة تقدم على الأم في شيء واحد وهو النفقة إذا كان الزوج لا يستطيع أن ينفق على زوجته وأمه معا “Yang paling utama bagi seorang lelaki Muslim adalah mendahulukan ibunya. Berdasarkan hadis tentang seorang lelaki yang bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu” (HR. Al-Bukhari no.5514, Muslim no.4612). Adapun istri, lebih didahulukan daripada ibu dalam satu masalah saja, yaitu masalah nafkah. Ini pun ketika sang suami tidak mampu untuk menafkahi keduanya secara sekaligus” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.6293). Dan jika sang suami memberikan pemberian kepada istrinya di luar dari nafkah yang wajib dengan jumlah yang lebih banyak daripada pemberian kepada ibunya karena melihat maslahat dan kebutuhan-kebutuhannya, maka ini tidak mengapa. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan : فإذا أعطى كل واحدة ما يناسبها فلا حرج في ذلك، ولو كان الذي أعطى الزوجة أكثر، أو أعلى؛ لأنه الذي يناسبها، والمرأة التي هي أمه يناسبها شيء آخر، فلا حرج في ذلك “Jika seorang suami memberikan pemberian kepada salah satu saja (ibu saja atau istri saja) yang sesuai dengan kebutuhannya, maka tidak mengapa. Misalnya jika sang suami memberi pemberian kepada istrinya lebih banyak daripada pemberian kepada ibunya, karena memang itu sesuai dengan kebutuhan istrinya, sedangkan pemberian untuk ibunya ia berikan pemberian yang lain yang sesuai untuknya, maka ini tidak mengapa” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.286 soal ke-20). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Washallallahu ’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Masa Haid Menurut Islam, Waktu Adzan Isya, Surah Al Jin Dan Artinya, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Doa Agar Barang Yang Dicuri Kembali Visited 12,157 times, 38 visit(s) today Post Views: 1,294 QRIS donasi Yufid

Lebih Didahulukan Istri atau Ibu?

Pertanyaan: Dalam Islam, bagi seorang suami, mana yang lebih didahulukan? Ibunya atau istrinya? Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Menggabungkan Dua Perkara Lebih Utama Pertama, menggabungkan dua perkara yang baik itu lebih utama daripada menguatkan salah satu saja. Syaikh Muhammad bin Husain Al-Jizani menjelaskan: لا يُصار إلى الترجيح بين الأدلة المتعارضة إلا بعد محاولة الجمع بينها، فإن الجمع مقدم على الترجيح، فإن أمكن الجمع وزال التعارض امتنع الترجيح “Tidak boleh melakukan tarjih (memilih salah satu) antara dalil-dalil yang nampak bertentangan, kecuali setelah mencoba untuk mengkompromikan keduanya. Karena mengkompromikan dua dalil itu lebih didahulukan daripada tarjih. Jika masih memungkinkan untuk dikompromikan, maka tidak ada pertentangan dan tidak boleh memilih salah satu” (Ma’alim Ushulil Fiqhi inda Ahlissunnah wal Jama’ah, hal.274). Dalam kasus di atas, dalil perintah berbakti kepada orang tua dengan dalil perintah berbuat baik kepada istri, nampak bertentangan. Maka yang lebih utama adalah mengkompromikan dua hal tersebut.  Oleh karena itu seorang suami berusaha untuk terus berbakti kepada ibunya dan juga berbuat baik kepada istrinya dan berusaha merekatkan hubungan baik antara keduanya. Ini yang ideal dan lebih utama. Ibu Lebih Diutamakan daripada Istri Kedua, secara mutlak dan secara umum bagi seorang suami, ibu lebih didahulukan daripada istri. Ini yang ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena ibu adalah orang tua, dan orang tua adalah orang paling berhak untuk diberikan bakti yang terbaik dari anaknya. Allah ta’ala berfirman: وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua” (QS. An-Nisa: 36). Allah ta’ala juga berfirman: وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Isra: 23). Dalam ayat-ayat di atas Allah ta’ala menggandengkan perintah untuk bertauhid dengan perintah untuk berbakti kepada orang tua. Menunjukkan tingginya kedudukan berbakti kepada orang tua. Bahkan durhaka kepada orang tua merupakan dosa besar. Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أَكْبَرُ الكَبائِرِ: الإشْراكُ باللَّهِ، وعُقُوقُ الوالِدَيْنِ، وشَهادَةُ الزُّورِ، وشَهادَةُ الزُّورِ “Dosa-dosa besar yang paling besar adalah: syirik kepada Allah, membunuh, durhaka kepada orang tua, dan perkataan dusta atau sumpah palsu” (HR. Al-Bukhari no.6919, Muslim no.88). Dalam hadis dari Nafi’ bin Al-Harits Ats-Tsaqafi radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ألا أنبِّئُكم بأكبرِ الكبائرِ . ثلاثًا ، قالوا : بلَى يا رسولَ اللهِ ، قال : الإشراكُ باللهِ ، وعقوقُ الوالدينِ “Maukah aku kabarkan kepada kalian mengenai dosa-dosa besar yang paling besar? Beliau bertanya ini 3x. Para sahabat mengatakan: tentu wahai Rasulullah. Nabi bersabda: syirik kepada Allah dan durhaka kepada orang tua” (HR. Bukhari no.2654, Muslim no.87). Kemudian, terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa ibu lebih ditekankan lagi untuk diberikan bakti yang terbaik. Dari Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairi radhiyallahu’ahu, beliau bertanya kepada Nabi: يا رسولَ اللهِ ! مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ : قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أباك ، ثُمَّ الأَقْرَبَ فَالأَقْرَبَ “Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: ayahmu, lalu yang lebih dekat setelahnya dan setelahnya” (HR. Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no.5, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad). Dari Miqdam bin Ma’di Karib radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ِإِنَّ اللَّهَ يوصيكم بأمَّهاتِكُم ثلاثًا، إنَّ اللَّهَ يوصيكم بآبائِكُم، إنَّ اللَّهَ يوصيكم بالأقرَبِ فالأقرَبِ “Sesungguhnya Allah berwasiat 3x kepada kalian untuk berbuat baik kepada ibu kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada ayah kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada kerabat yang paling dekat kemudian yang dekat” (HR. Ibnu Majah no.3661, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Dalam dua hadis ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan bahwa ibu adalah orang yang paling berhak mendapatkan bakti yang terbaik, bahkan melebihi ayah. Bagaimana lagi dengan istri. Maka jelas ibu lebih diutamakan daripada istri. Dari Atha bin Yassar, ia berkata: عن ابنِ عبَّاسٍ أنَّهُ أتاهُ رجلٌ ، فقالَ : إنِّي خَطبتُ امرأةً فأبَت أن تنكِحَني ، وخطبَها غَيري فأحبَّت أن تنكِحَهُ ، فَغِرْتُ علَيها فقتَلتُها ، فَهَل لي مِن تَوبةٍ ؟ قالَ : أُمُّكَ حَيَّةٌ ؟ قالَ : لا ، قالَ : تُب إلى اللَّهِ عزَّ وجلَّ ، وتقَرَّب إليهِ ما استَطعتَ ، فذَهَبتُ فسألتُ ابنَ عبَّاسٍ : لمَ سألتَهُ عن حياةِ أُمِّهِ ؟ فقالَ : إنِّي لا أعلَمُ عملًا أقرَبَ إلى اللَّهِ عزَّ وجلَّ مِن برِّ الوالِدةِ “Dari Ibnu ‘Abbas, ada seorang lelaki datang kepadanya, lalu berkata kepada Ibnu Abbas: saya pernah ingin melamar seorang wanita, namun ia enggan menikah dengan saya. Lalu ada orang lain yang melamarnya, lalu si wanita tersebut mau menikah dengannya. Saya pun cemburu dan membunuh sang wanita tersebut. Apakah saya masih bisa bertaubat? Ibnu Abbas menjawab: apakah ibumu masih hidup? Lelaki tadi menjawab: Tidak, sudah meninggal. Lalu Ibnu Abbas mengatakan: kalau begitu bertaubatlah kepada Allah dan dekatkanlah diri kepada-Nya sedekat-dekatnya. Lalu lelaki itu pergi. Aku (Atha’) bertanya kepada Ibnu Abbas: kenapa Anda bertanya kepadanya tentang ibunya masih hidup atau tidak? Ibnu Abbas menjawab: aku tidak tahu amalan yang paling bisa mendekatkan diri kepada Allah selain birrul walidain” (HR. Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no.4, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad). Dalam atsar ini, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma menganggap amalan yang paling besar yang dapat menghapus dosa sebesar dosa pembunuhan adalah berbakti kepada ibu. Ini menunjukkan bahwa ibu adalah yang paling berhak mendapatkan bakti yang terbaik. Berdasarkan dalil-dalil di atas jelas bahwa ibu lebih diutamakan dari pada istri dalam bakti dan perbuatan baik. Istri Lebih Diutamakan Dalam Hal Nafkah Ketiga, hanya dalam satu perkara yang suami lebih wajib mendahulukan istrinya daripada ibunya. Yaitu dalam perkara nafkah. Karena suami wajib menafkahi istrinya, sedangkan ia tidak wajib menafkahi ibunya kecuali jika ibu dalam keadaan miskin. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كفى بالمرءِ إثمًا أن يضَيِّعَ من يَقُوتُ “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Nahi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ابْدَأْ بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فإنْ فَضَلَ شيءٌ فَلأَهْلِكَ، فإنْ فَضَلَ عن أَهْلِكَ شيءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فإنْ فَضَلَ عن ذِي قَرَابَتِكَ شيءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا “Mulailah dari dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya” (HR. Muslim no. 997). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أربعةُ دنانيرَ : دينارٌ أعطيتَه مسكينًا ، دينارٌ أعطيتَه في رقبةٍ ، دينارٌ أنفقتَه في سبيلِ اللهِ ، و دينارٌ أنفقتَه على أهلِك ؛ أفضلُها الذي أنفقتَه على أهلِك “Empat jenis dinar: dinar yang engkau berikan kepada orang miskin, dinar yang engkau berikan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dan dinar yang engkau infakkan untuk keluargamu, yang paling afdhal adalah yang engkau infakkan untuk keluargamu” (HR. Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad 578, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Adabil Mufrad). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa istri wajib diberikan nafkah oleh suaminya.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan: الأفضلية عند المسلم للأم لما جاء في الحديث أن رجلا قال للنبي صلى الله عليه وسلم : ” من أحق الناس بحسن صحابتي قال أمك قال ثم من قال أمك قال ثم من قال أمك … الحديث ” رواه البخاري (5514) ومسلم (4621) ، إلا أن الزوجة تقدم على الأم في شيء واحد وهو النفقة إذا كان الزوج لا يستطيع أن ينفق على زوجته وأمه معا “Yang paling utama bagi seorang lelaki Muslim adalah mendahulukan ibunya. Berdasarkan hadis tentang seorang lelaki yang bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu” (HR. Al-Bukhari no.5514, Muslim no.4612). Adapun istri, lebih didahulukan daripada ibu dalam satu masalah saja, yaitu masalah nafkah. Ini pun ketika sang suami tidak mampu untuk menafkahi keduanya secara sekaligus” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.6293). Dan jika sang suami memberikan pemberian kepada istrinya di luar dari nafkah yang wajib dengan jumlah yang lebih banyak daripada pemberian kepada ibunya karena melihat maslahat dan kebutuhan-kebutuhannya, maka ini tidak mengapa. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan : فإذا أعطى كل واحدة ما يناسبها فلا حرج في ذلك، ولو كان الذي أعطى الزوجة أكثر، أو أعلى؛ لأنه الذي يناسبها، والمرأة التي هي أمه يناسبها شيء آخر، فلا حرج في ذلك “Jika seorang suami memberikan pemberian kepada salah satu saja (ibu saja atau istri saja) yang sesuai dengan kebutuhannya, maka tidak mengapa. Misalnya jika sang suami memberi pemberian kepada istrinya lebih banyak daripada pemberian kepada ibunya, karena memang itu sesuai dengan kebutuhan istrinya, sedangkan pemberian untuk ibunya ia berikan pemberian yang lain yang sesuai untuknya, maka ini tidak mengapa” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.286 soal ke-20). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Washallallahu ’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Masa Haid Menurut Islam, Waktu Adzan Isya, Surah Al Jin Dan Artinya, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Doa Agar Barang Yang Dicuri Kembali Visited 12,157 times, 38 visit(s) today Post Views: 1,294 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Dalam Islam, bagi seorang suami, mana yang lebih didahulukan? Ibunya atau istrinya? Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Menggabungkan Dua Perkara Lebih Utama Pertama, menggabungkan dua perkara yang baik itu lebih utama daripada menguatkan salah satu saja. Syaikh Muhammad bin Husain Al-Jizani menjelaskan: لا يُصار إلى الترجيح بين الأدلة المتعارضة إلا بعد محاولة الجمع بينها، فإن الجمع مقدم على الترجيح، فإن أمكن الجمع وزال التعارض امتنع الترجيح “Tidak boleh melakukan tarjih (memilih salah satu) antara dalil-dalil yang nampak bertentangan, kecuali setelah mencoba untuk mengkompromikan keduanya. Karena mengkompromikan dua dalil itu lebih didahulukan daripada tarjih. Jika masih memungkinkan untuk dikompromikan, maka tidak ada pertentangan dan tidak boleh memilih salah satu” (Ma’alim Ushulil Fiqhi inda Ahlissunnah wal Jama’ah, hal.274). Dalam kasus di atas, dalil perintah berbakti kepada orang tua dengan dalil perintah berbuat baik kepada istri, nampak bertentangan. Maka yang lebih utama adalah mengkompromikan dua hal tersebut.  Oleh karena itu seorang suami berusaha untuk terus berbakti kepada ibunya dan juga berbuat baik kepada istrinya dan berusaha merekatkan hubungan baik antara keduanya. Ini yang ideal dan lebih utama. Ibu Lebih Diutamakan daripada Istri Kedua, secara mutlak dan secara umum bagi seorang suami, ibu lebih didahulukan daripada istri. Ini yang ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena ibu adalah orang tua, dan orang tua adalah orang paling berhak untuk diberikan bakti yang terbaik dari anaknya. Allah ta’ala berfirman: وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua” (QS. An-Nisa: 36). Allah ta’ala juga berfirman: وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Isra: 23). Dalam ayat-ayat di atas Allah ta’ala menggandengkan perintah untuk bertauhid dengan perintah untuk berbakti kepada orang tua. Menunjukkan tingginya kedudukan berbakti kepada orang tua. Bahkan durhaka kepada orang tua merupakan dosa besar. Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أَكْبَرُ الكَبائِرِ: الإشْراكُ باللَّهِ، وعُقُوقُ الوالِدَيْنِ، وشَهادَةُ الزُّورِ، وشَهادَةُ الزُّورِ “Dosa-dosa besar yang paling besar adalah: syirik kepada Allah, membunuh, durhaka kepada orang tua, dan perkataan dusta atau sumpah palsu” (HR. Al-Bukhari no.6919, Muslim no.88). Dalam hadis dari Nafi’ bin Al-Harits Ats-Tsaqafi radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ألا أنبِّئُكم بأكبرِ الكبائرِ . ثلاثًا ، قالوا : بلَى يا رسولَ اللهِ ، قال : الإشراكُ باللهِ ، وعقوقُ الوالدينِ “Maukah aku kabarkan kepada kalian mengenai dosa-dosa besar yang paling besar? Beliau bertanya ini 3x. Para sahabat mengatakan: tentu wahai Rasulullah. Nabi bersabda: syirik kepada Allah dan durhaka kepada orang tua” (HR. Bukhari no.2654, Muslim no.87). Kemudian, terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa ibu lebih ditekankan lagi untuk diberikan bakti yang terbaik. Dari Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairi radhiyallahu’ahu, beliau bertanya kepada Nabi: يا رسولَ اللهِ ! مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ : قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أباك ، ثُمَّ الأَقْرَبَ فَالأَقْرَبَ “Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: ayahmu, lalu yang lebih dekat setelahnya dan setelahnya” (HR. Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no.5, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad). Dari Miqdam bin Ma’di Karib radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ِإِنَّ اللَّهَ يوصيكم بأمَّهاتِكُم ثلاثًا، إنَّ اللَّهَ يوصيكم بآبائِكُم، إنَّ اللَّهَ يوصيكم بالأقرَبِ فالأقرَبِ “Sesungguhnya Allah berwasiat 3x kepada kalian untuk berbuat baik kepada ibu kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada ayah kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada kerabat yang paling dekat kemudian yang dekat” (HR. Ibnu Majah no.3661, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Dalam dua hadis ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan bahwa ibu adalah orang yang paling berhak mendapatkan bakti yang terbaik, bahkan melebihi ayah. Bagaimana lagi dengan istri. Maka jelas ibu lebih diutamakan daripada istri. Dari Atha bin Yassar, ia berkata: عن ابنِ عبَّاسٍ أنَّهُ أتاهُ رجلٌ ، فقالَ : إنِّي خَطبتُ امرأةً فأبَت أن تنكِحَني ، وخطبَها غَيري فأحبَّت أن تنكِحَهُ ، فَغِرْتُ علَيها فقتَلتُها ، فَهَل لي مِن تَوبةٍ ؟ قالَ : أُمُّكَ حَيَّةٌ ؟ قالَ : لا ، قالَ : تُب إلى اللَّهِ عزَّ وجلَّ ، وتقَرَّب إليهِ ما استَطعتَ ، فذَهَبتُ فسألتُ ابنَ عبَّاسٍ : لمَ سألتَهُ عن حياةِ أُمِّهِ ؟ فقالَ : إنِّي لا أعلَمُ عملًا أقرَبَ إلى اللَّهِ عزَّ وجلَّ مِن برِّ الوالِدةِ “Dari Ibnu ‘Abbas, ada seorang lelaki datang kepadanya, lalu berkata kepada Ibnu Abbas: saya pernah ingin melamar seorang wanita, namun ia enggan menikah dengan saya. Lalu ada orang lain yang melamarnya, lalu si wanita tersebut mau menikah dengannya. Saya pun cemburu dan membunuh sang wanita tersebut. Apakah saya masih bisa bertaubat? Ibnu Abbas menjawab: apakah ibumu masih hidup? Lelaki tadi menjawab: Tidak, sudah meninggal. Lalu Ibnu Abbas mengatakan: kalau begitu bertaubatlah kepada Allah dan dekatkanlah diri kepada-Nya sedekat-dekatnya. Lalu lelaki itu pergi. Aku (Atha’) bertanya kepada Ibnu Abbas: kenapa Anda bertanya kepadanya tentang ibunya masih hidup atau tidak? Ibnu Abbas menjawab: aku tidak tahu amalan yang paling bisa mendekatkan diri kepada Allah selain birrul walidain” (HR. Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no.4, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad). Dalam atsar ini, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma menganggap amalan yang paling besar yang dapat menghapus dosa sebesar dosa pembunuhan adalah berbakti kepada ibu. Ini menunjukkan bahwa ibu adalah yang paling berhak mendapatkan bakti yang terbaik. Berdasarkan dalil-dalil di atas jelas bahwa ibu lebih diutamakan dari pada istri dalam bakti dan perbuatan baik. Istri Lebih Diutamakan Dalam Hal Nafkah Ketiga, hanya dalam satu perkara yang suami lebih wajib mendahulukan istrinya daripada ibunya. Yaitu dalam perkara nafkah. Karena suami wajib menafkahi istrinya, sedangkan ia tidak wajib menafkahi ibunya kecuali jika ibu dalam keadaan miskin. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كفى بالمرءِ إثمًا أن يضَيِّعَ من يَقُوتُ “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Nahi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ابْدَأْ بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فإنْ فَضَلَ شيءٌ فَلأَهْلِكَ، فإنْ فَضَلَ عن أَهْلِكَ شيءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فإنْ فَضَلَ عن ذِي قَرَابَتِكَ شيءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا “Mulailah dari dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya” (HR. Muslim no. 997). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أربعةُ دنانيرَ : دينارٌ أعطيتَه مسكينًا ، دينارٌ أعطيتَه في رقبةٍ ، دينارٌ أنفقتَه في سبيلِ اللهِ ، و دينارٌ أنفقتَه على أهلِك ؛ أفضلُها الذي أنفقتَه على أهلِك “Empat jenis dinar: dinar yang engkau berikan kepada orang miskin, dinar yang engkau berikan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dan dinar yang engkau infakkan untuk keluargamu, yang paling afdhal adalah yang engkau infakkan untuk keluargamu” (HR. Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad 578, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Adabil Mufrad). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa istri wajib diberikan nafkah oleh suaminya.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan: الأفضلية عند المسلم للأم لما جاء في الحديث أن رجلا قال للنبي صلى الله عليه وسلم : ” من أحق الناس بحسن صحابتي قال أمك قال ثم من قال أمك قال ثم من قال أمك … الحديث ” رواه البخاري (5514) ومسلم (4621) ، إلا أن الزوجة تقدم على الأم في شيء واحد وهو النفقة إذا كان الزوج لا يستطيع أن ينفق على زوجته وأمه معا “Yang paling utama bagi seorang lelaki Muslim adalah mendahulukan ibunya. Berdasarkan hadis tentang seorang lelaki yang bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu” (HR. Al-Bukhari no.5514, Muslim no.4612). Adapun istri, lebih didahulukan daripada ibu dalam satu masalah saja, yaitu masalah nafkah. Ini pun ketika sang suami tidak mampu untuk menafkahi keduanya secara sekaligus” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.6293). Dan jika sang suami memberikan pemberian kepada istrinya di luar dari nafkah yang wajib dengan jumlah yang lebih banyak daripada pemberian kepada ibunya karena melihat maslahat dan kebutuhan-kebutuhannya, maka ini tidak mengapa. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan : فإذا أعطى كل واحدة ما يناسبها فلا حرج في ذلك، ولو كان الذي أعطى الزوجة أكثر، أو أعلى؛ لأنه الذي يناسبها، والمرأة التي هي أمه يناسبها شيء آخر، فلا حرج في ذلك “Jika seorang suami memberikan pemberian kepada salah satu saja (ibu saja atau istri saja) yang sesuai dengan kebutuhannya, maka tidak mengapa. Misalnya jika sang suami memberi pemberian kepada istrinya lebih banyak daripada pemberian kepada ibunya, karena memang itu sesuai dengan kebutuhan istrinya, sedangkan pemberian untuk ibunya ia berikan pemberian yang lain yang sesuai untuknya, maka ini tidak mengapa” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.286 soal ke-20). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Washallallahu ’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Masa Haid Menurut Islam, Waktu Adzan Isya, Surah Al Jin Dan Artinya, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Doa Agar Barang Yang Dicuri Kembali Visited 12,157 times, 38 visit(s) today Post Views: 1,294 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Dalam Islam, bagi seorang suami, mana yang lebih didahulukan? Ibunya atau istrinya? Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Menggabungkan Dua Perkara Lebih Utama Pertama, menggabungkan dua perkara yang baik itu lebih utama daripada menguatkan salah satu saja. Syaikh Muhammad bin Husain Al-Jizani menjelaskan: لا يُصار إلى الترجيح بين الأدلة المتعارضة إلا بعد محاولة الجمع بينها، فإن الجمع مقدم على الترجيح، فإن أمكن الجمع وزال التعارض امتنع الترجيح “Tidak boleh melakukan tarjih (memilih salah satu) antara dalil-dalil yang nampak bertentangan, kecuali setelah mencoba untuk mengkompromikan keduanya. Karena mengkompromikan dua dalil itu lebih didahulukan daripada tarjih. Jika masih memungkinkan untuk dikompromikan, maka tidak ada pertentangan dan tidak boleh memilih salah satu” (Ma’alim Ushulil Fiqhi inda Ahlissunnah wal Jama’ah, hal.274). Dalam kasus di atas, dalil perintah berbakti kepada orang tua dengan dalil perintah berbuat baik kepada istri, nampak bertentangan. Maka yang lebih utama adalah mengkompromikan dua hal tersebut.  Oleh karena itu seorang suami berusaha untuk terus berbakti kepada ibunya dan juga berbuat baik kepada istrinya dan berusaha merekatkan hubungan baik antara keduanya. Ini yang ideal dan lebih utama. Ibu Lebih Diutamakan daripada Istri Kedua, secara mutlak dan secara umum bagi seorang suami, ibu lebih didahulukan daripada istri. Ini yang ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena ibu adalah orang tua, dan orang tua adalah orang paling berhak untuk diberikan bakti yang terbaik dari anaknya. Allah ta’ala berfirman: وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua” (QS. An-Nisa: 36). Allah ta’ala juga berfirman: وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Isra: 23). Dalam ayat-ayat di atas Allah ta’ala menggandengkan perintah untuk bertauhid dengan perintah untuk berbakti kepada orang tua. Menunjukkan tingginya kedudukan berbakti kepada orang tua. Bahkan durhaka kepada orang tua merupakan dosa besar. Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أَكْبَرُ الكَبائِرِ: الإشْراكُ باللَّهِ، وعُقُوقُ الوالِدَيْنِ، وشَهادَةُ الزُّورِ، وشَهادَةُ الزُّورِ “Dosa-dosa besar yang paling besar adalah: syirik kepada Allah, membunuh, durhaka kepada orang tua, dan perkataan dusta atau sumpah palsu” (HR. Al-Bukhari no.6919, Muslim no.88). Dalam hadis dari Nafi’ bin Al-Harits Ats-Tsaqafi radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ألا أنبِّئُكم بأكبرِ الكبائرِ . ثلاثًا ، قالوا : بلَى يا رسولَ اللهِ ، قال : الإشراكُ باللهِ ، وعقوقُ الوالدينِ “Maukah aku kabarkan kepada kalian mengenai dosa-dosa besar yang paling besar? Beliau bertanya ini 3x. Para sahabat mengatakan: tentu wahai Rasulullah. Nabi bersabda: syirik kepada Allah dan durhaka kepada orang tua” (HR. Bukhari no.2654, Muslim no.87). Kemudian, terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa ibu lebih ditekankan lagi untuk diberikan bakti yang terbaik. Dari Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairi radhiyallahu’ahu, beliau bertanya kepada Nabi: يا رسولَ اللهِ ! مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ : قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أباك ، ثُمَّ الأَقْرَبَ فَالأَقْرَبَ “Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: ayahmu, lalu yang lebih dekat setelahnya dan setelahnya” (HR. Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no.5, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad). Dari Miqdam bin Ma’di Karib radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ِإِنَّ اللَّهَ يوصيكم بأمَّهاتِكُم ثلاثًا، إنَّ اللَّهَ يوصيكم بآبائِكُم، إنَّ اللَّهَ يوصيكم بالأقرَبِ فالأقرَبِ “Sesungguhnya Allah berwasiat 3x kepada kalian untuk berbuat baik kepada ibu kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada ayah kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada kerabat yang paling dekat kemudian yang dekat” (HR. Ibnu Majah no.3661, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Dalam dua hadis ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan bahwa ibu adalah orang yang paling berhak mendapatkan bakti yang terbaik, bahkan melebihi ayah. Bagaimana lagi dengan istri. Maka jelas ibu lebih diutamakan daripada istri. Dari Atha bin Yassar, ia berkata: عن ابنِ عبَّاسٍ أنَّهُ أتاهُ رجلٌ ، فقالَ : إنِّي خَطبتُ امرأةً فأبَت أن تنكِحَني ، وخطبَها غَيري فأحبَّت أن تنكِحَهُ ، فَغِرْتُ علَيها فقتَلتُها ، فَهَل لي مِن تَوبةٍ ؟ قالَ : أُمُّكَ حَيَّةٌ ؟ قالَ : لا ، قالَ : تُب إلى اللَّهِ عزَّ وجلَّ ، وتقَرَّب إليهِ ما استَطعتَ ، فذَهَبتُ فسألتُ ابنَ عبَّاسٍ : لمَ سألتَهُ عن حياةِ أُمِّهِ ؟ فقالَ : إنِّي لا أعلَمُ عملًا أقرَبَ إلى اللَّهِ عزَّ وجلَّ مِن برِّ الوالِدةِ “Dari Ibnu ‘Abbas, ada seorang lelaki datang kepadanya, lalu berkata kepada Ibnu Abbas: saya pernah ingin melamar seorang wanita, namun ia enggan menikah dengan saya. Lalu ada orang lain yang melamarnya, lalu si wanita tersebut mau menikah dengannya. Saya pun cemburu dan membunuh sang wanita tersebut. Apakah saya masih bisa bertaubat? Ibnu Abbas menjawab: apakah ibumu masih hidup? Lelaki tadi menjawab: Tidak, sudah meninggal. Lalu Ibnu Abbas mengatakan: kalau begitu bertaubatlah kepada Allah dan dekatkanlah diri kepada-Nya sedekat-dekatnya. Lalu lelaki itu pergi. Aku (Atha’) bertanya kepada Ibnu Abbas: kenapa Anda bertanya kepadanya tentang ibunya masih hidup atau tidak? Ibnu Abbas menjawab: aku tidak tahu amalan yang paling bisa mendekatkan diri kepada Allah selain birrul walidain” (HR. Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no.4, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad). Dalam atsar ini, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma menganggap amalan yang paling besar yang dapat menghapus dosa sebesar dosa pembunuhan adalah berbakti kepada ibu. Ini menunjukkan bahwa ibu adalah yang paling berhak mendapatkan bakti yang terbaik. Berdasarkan dalil-dalil di atas jelas bahwa ibu lebih diutamakan dari pada istri dalam bakti dan perbuatan baik. Istri Lebih Diutamakan Dalam Hal Nafkah Ketiga, hanya dalam satu perkara yang suami lebih wajib mendahulukan istrinya daripada ibunya. Yaitu dalam perkara nafkah. Karena suami wajib menafkahi istrinya, sedangkan ia tidak wajib menafkahi ibunya kecuali jika ibu dalam keadaan miskin. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كفى بالمرءِ إثمًا أن يضَيِّعَ من يَقُوتُ “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Nahi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ابْدَأْ بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فإنْ فَضَلَ شيءٌ فَلأَهْلِكَ، فإنْ فَضَلَ عن أَهْلِكَ شيءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فإنْ فَضَلَ عن ذِي قَرَابَتِكَ شيءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا “Mulailah dari dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya” (HR. Muslim no. 997). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أربعةُ دنانيرَ : دينارٌ أعطيتَه مسكينًا ، دينارٌ أعطيتَه في رقبةٍ ، دينارٌ أنفقتَه في سبيلِ اللهِ ، و دينارٌ أنفقتَه على أهلِك ؛ أفضلُها الذي أنفقتَه على أهلِك “Empat jenis dinar: dinar yang engkau berikan kepada orang miskin, dinar yang engkau berikan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dan dinar yang engkau infakkan untuk keluargamu, yang paling afdhal adalah yang engkau infakkan untuk keluargamu” (HR. Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad 578, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Adabil Mufrad). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa istri wajib diberikan nafkah oleh suaminya.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan: الأفضلية عند المسلم للأم لما جاء في الحديث أن رجلا قال للنبي صلى الله عليه وسلم : ” من أحق الناس بحسن صحابتي قال أمك قال ثم من قال أمك قال ثم من قال أمك … الحديث ” رواه البخاري (5514) ومسلم (4621) ، إلا أن الزوجة تقدم على الأم في شيء واحد وهو النفقة إذا كان الزوج لا يستطيع أن ينفق على زوجته وأمه معا “Yang paling utama bagi seorang lelaki Muslim adalah mendahulukan ibunya. Berdasarkan hadis tentang seorang lelaki yang bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu” (HR. Al-Bukhari no.5514, Muslim no.4612). Adapun istri, lebih didahulukan daripada ibu dalam satu masalah saja, yaitu masalah nafkah. Ini pun ketika sang suami tidak mampu untuk menafkahi keduanya secara sekaligus” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.6293). Dan jika sang suami memberikan pemberian kepada istrinya di luar dari nafkah yang wajib dengan jumlah yang lebih banyak daripada pemberian kepada ibunya karena melihat maslahat dan kebutuhan-kebutuhannya, maka ini tidak mengapa. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan : فإذا أعطى كل واحدة ما يناسبها فلا حرج في ذلك، ولو كان الذي أعطى الزوجة أكثر، أو أعلى؛ لأنه الذي يناسبها، والمرأة التي هي أمه يناسبها شيء آخر، فلا حرج في ذلك “Jika seorang suami memberikan pemberian kepada salah satu saja (ibu saja atau istri saja) yang sesuai dengan kebutuhannya, maka tidak mengapa. Misalnya jika sang suami memberi pemberian kepada istrinya lebih banyak daripada pemberian kepada ibunya, karena memang itu sesuai dengan kebutuhan istrinya, sedangkan pemberian untuk ibunya ia berikan pemberian yang lain yang sesuai untuknya, maka ini tidak mengapa” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.286 soal ke-20). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Washallallahu ’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Masa Haid Menurut Islam, Waktu Adzan Isya, Surah Al Jin Dan Artinya, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Doa Agar Barang Yang Dicuri Kembali Visited 12,157 times, 38 visit(s) today Post Views: 1,294 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Wanita Berolahraga dengan Pakaian Ketat 

Pertanyaan: Saya sehari-hari berhijab. Namun akhir-akhir ini saya mulai mencoba merutinkan lari pagi atau jogging untuk menjaga kesehatan. Ketika lari pagi, saya menggunakan pakaian khusus olahraga yang agak ketat. Karena lebih membuat gerakan lebih ringan karena aerodinamis (tidak menahan angin) dan juga lebih menyerap keringat. Namun saya tetap menggunakan hijab. Bolehkah demikian?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pertama, perlu diketahui bahwa wanita tidak boleh menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya di hadapan lelaki nonmahram. Ini disebut oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan istilah “Berpakaian tapi telanjang”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: صِنْفانِ مِن أهْلِ النَّارِ لَمْ أرَهُما، قَوْمٌ معهُمْ سِياطٌ كَأَذْنابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بها النَّاسَ، ونِساءٌ كاسِياتٌ عارِياتٌ مُمِيلاتٌ مائِلاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المائِلَةِ، لا يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ، ولا يَجِدْنَ رِيحَها، وإنَّ رِيحَها لَيُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ كَذا وكَذا “Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim no. 2128). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits ini : قد فُسِّر قوله ” كاسيات عاريات ” : بأنهن يلبسن ألبسة قصيرة ، لا تستر ما يجب ستره من العورة ، وفسر : بأنهن يلبسن ألبسة خفيفة لا تمنع من رؤية ما وراءها من بشرة المرأة ، وفسرت : بأن يلبسن ملابس ضيقة ، فهي ساترة عن الرؤية لكنها مبدية لمفاتن المرأة “Para ulama menafsirkan “berpakaian tapi telanjang” maksudnya mereka memakai busana yang mini, yang tidak menutup aurat yang wajib ditutup. Juga sebagian ulama menafsirkan, mereka memakai busana yang tipis yang masih memperlihatkan apa yang dibaliknya yaitu kulit wanita. Juga sebagian ulama menafsirkan, mereka memakai pakaian yang ketat walaupun masih menutup auratnya, namun ia memperlihatkan keindahan wanita” (Fatawa Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 2/285). Dan jelas bahwa pakaian yang ketat bagi wanita akan menambah fitnah (godaan) mereka bagi laki-laki. Padahal wanita yang berpakaian lebar dan tidak terlihat lekukan tubuhnya, itu saja sudah menjadi fitnah terbesar bagi laki-laki. Apalagi jika terlihat lekukan tubuhnya?! Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) dari wanita” (HR. Al-Bukhari no.5096, Muslim no.2740). Adapun menggunakan pakaian yang ketat dengan alasan untuk olahraga. Yaitu karena membutuhkan fleksibilitas gerak, supaya tidak gerah dan alasan lainnya. Maka dalam hal ini kita sampaikan kaidah yang disebutkan para ulama: الغَايَةُ لَا تُبَرِّرُ الوَسِيْلَةَ “Tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara”. Olahraga itu baik, namun bukan berarti semua hal yang terlarang dihalalkan demi olahraga. Perbuatan demikian juga termasuk mudahanah, mengorbankan agama demi kepentingan duniawi. Padahal Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah“ (QS. Al-Baqarah: 41). Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi kepentingan dunia. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: لا تعتاضوا عن الإيمان بآياتي وتصديق رسولي بالدنيا وشهواتها فإنها قليلة “Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayatKu dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena urusan dunia itu hal yang kecil (remeh)” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/242). Dan berpakaian syar’i bagi Muslimah itu bukan bersifat insidental dan seremonial. Yaitu hanya berpakaian syar’i ketika pengajian atau ketika mendatangi undangan saja. Sedangkan ketika olahraga tidak perlu menggunakan pakaian syar’i. Ini pemahaman keliru. Yang benar, wanita Muslimah diwajibkan berpakaian syar’i ketika ada lelaki ajnabi (nonmahram). Lihat penjelasan para ulama ketika menjelaskan batasan aurat. Asy-Syarwani rahimahullah berkata, جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا “Batasan aurat wanita jika ada lelaki ajnabi yang melihatnya, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad (resmi)” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112). Az-Zarqani rahimahullah berkata, وَعَوْرَةُ الْحرة مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ مُسْلِمٍ غَيْر الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ جَمِيْعِ جَسَدِهَا “Aurat wanita di depan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176). Maka selama ada lelaki ajnabi, baik di luar rumah, maupun di dalam rumah, baik sedang pengajian ataupun sedang olahraga, maka wajib menutup aurat dengan berpakaian syar’i. Dan juga, jika konsep berpikir seperti di atas ditoleransi, akan timbul banyak pemahaman aneh seperti: * Muslimah dibolehkan berpakaian ketat seksi di pemandian umum, dengan dalih karena ingin latihan renang. * Muslimah dibolehkan campur baur dengan laki-laki di gym, dengan alasan ingin fitnes untuk kesehatan. * Muslimah sparing partner beladiri gulat dengan laki-laki, dengan alasan latihan bela diri. dan hal-hal lain yang lebih rusak lagi. Allahul musta’an. Sekali lagi, tujuan baik tidak menghalalkan segala cara. Tujuan yang baik harus dibarengi dengan cara yang benar. Semestinya seorang mukmin berpikir bagaimana menjalankan aktifitas duniawinya dengan tanpa melanggar agama. Bukan aturan agama dilanggar demi kepentingan dunia. Oleh karena itu, wanita Muslimah tetap wajib berpakaian syar’i walaupun ketika berolahraga, ketika ada lelaki nonmahram di tempat ia berolahraga. Atau, solusi lain yang bisa dipertimbangkan yaitu berusaha untuk mencari tempat olahraga khusus wanita yang sama sekali tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: الرياضة تختلف فهي كلمة مجملة فالرياضة بين البنات بأشياء لا تخالف الشرع المطهر، بمشي كثير في محل خاص بهن، لا يخالطهن فيه الرجال، ولا يطلع عليهن الرجال، أو بسباحة عندهن في بيتهن أو في مدرستهن خاصة لا يراها الرجال ولا يتصل بها الرجال، لا يضر ذلك. أما رياضة يحصل بها الاختلاط بين الرجال والنساء، أو يراها الرجال أو تسبب شراً على المسلمين فلا تجوز “Olahraga itu banyak macamnya, dan ia kalimat yang umum. Maka olahraga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olahraga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olahraga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.166 soal ke-4). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Laki Laki, Budak Zaman Sekarang, Arti Sighat, Kisah Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Sedekap Visited 488 times, 1 visit(s) today Post Views: 713 QRIS donasi Yufid

Wanita Berolahraga dengan Pakaian Ketat 

Pertanyaan: Saya sehari-hari berhijab. Namun akhir-akhir ini saya mulai mencoba merutinkan lari pagi atau jogging untuk menjaga kesehatan. Ketika lari pagi, saya menggunakan pakaian khusus olahraga yang agak ketat. Karena lebih membuat gerakan lebih ringan karena aerodinamis (tidak menahan angin) dan juga lebih menyerap keringat. Namun saya tetap menggunakan hijab. Bolehkah demikian?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pertama, perlu diketahui bahwa wanita tidak boleh menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya di hadapan lelaki nonmahram. Ini disebut oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan istilah “Berpakaian tapi telanjang”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: صِنْفانِ مِن أهْلِ النَّارِ لَمْ أرَهُما، قَوْمٌ معهُمْ سِياطٌ كَأَذْنابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بها النَّاسَ، ونِساءٌ كاسِياتٌ عارِياتٌ مُمِيلاتٌ مائِلاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المائِلَةِ، لا يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ، ولا يَجِدْنَ رِيحَها، وإنَّ رِيحَها لَيُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ كَذا وكَذا “Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim no. 2128). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits ini : قد فُسِّر قوله ” كاسيات عاريات ” : بأنهن يلبسن ألبسة قصيرة ، لا تستر ما يجب ستره من العورة ، وفسر : بأنهن يلبسن ألبسة خفيفة لا تمنع من رؤية ما وراءها من بشرة المرأة ، وفسرت : بأن يلبسن ملابس ضيقة ، فهي ساترة عن الرؤية لكنها مبدية لمفاتن المرأة “Para ulama menafsirkan “berpakaian tapi telanjang” maksudnya mereka memakai busana yang mini, yang tidak menutup aurat yang wajib ditutup. Juga sebagian ulama menafsirkan, mereka memakai busana yang tipis yang masih memperlihatkan apa yang dibaliknya yaitu kulit wanita. Juga sebagian ulama menafsirkan, mereka memakai pakaian yang ketat walaupun masih menutup auratnya, namun ia memperlihatkan keindahan wanita” (Fatawa Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 2/285). Dan jelas bahwa pakaian yang ketat bagi wanita akan menambah fitnah (godaan) mereka bagi laki-laki. Padahal wanita yang berpakaian lebar dan tidak terlihat lekukan tubuhnya, itu saja sudah menjadi fitnah terbesar bagi laki-laki. Apalagi jika terlihat lekukan tubuhnya?! Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) dari wanita” (HR. Al-Bukhari no.5096, Muslim no.2740). Adapun menggunakan pakaian yang ketat dengan alasan untuk olahraga. Yaitu karena membutuhkan fleksibilitas gerak, supaya tidak gerah dan alasan lainnya. Maka dalam hal ini kita sampaikan kaidah yang disebutkan para ulama: الغَايَةُ لَا تُبَرِّرُ الوَسِيْلَةَ “Tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara”. Olahraga itu baik, namun bukan berarti semua hal yang terlarang dihalalkan demi olahraga. Perbuatan demikian juga termasuk mudahanah, mengorbankan agama demi kepentingan duniawi. Padahal Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah“ (QS. Al-Baqarah: 41). Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi kepentingan dunia. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: لا تعتاضوا عن الإيمان بآياتي وتصديق رسولي بالدنيا وشهواتها فإنها قليلة “Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayatKu dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena urusan dunia itu hal yang kecil (remeh)” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/242). Dan berpakaian syar’i bagi Muslimah itu bukan bersifat insidental dan seremonial. Yaitu hanya berpakaian syar’i ketika pengajian atau ketika mendatangi undangan saja. Sedangkan ketika olahraga tidak perlu menggunakan pakaian syar’i. Ini pemahaman keliru. Yang benar, wanita Muslimah diwajibkan berpakaian syar’i ketika ada lelaki ajnabi (nonmahram). Lihat penjelasan para ulama ketika menjelaskan batasan aurat. Asy-Syarwani rahimahullah berkata, جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا “Batasan aurat wanita jika ada lelaki ajnabi yang melihatnya, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad (resmi)” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112). Az-Zarqani rahimahullah berkata, وَعَوْرَةُ الْحرة مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ مُسْلِمٍ غَيْر الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ جَمِيْعِ جَسَدِهَا “Aurat wanita di depan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176). Maka selama ada lelaki ajnabi, baik di luar rumah, maupun di dalam rumah, baik sedang pengajian ataupun sedang olahraga, maka wajib menutup aurat dengan berpakaian syar’i. Dan juga, jika konsep berpikir seperti di atas ditoleransi, akan timbul banyak pemahaman aneh seperti: * Muslimah dibolehkan berpakaian ketat seksi di pemandian umum, dengan dalih karena ingin latihan renang. * Muslimah dibolehkan campur baur dengan laki-laki di gym, dengan alasan ingin fitnes untuk kesehatan. * Muslimah sparing partner beladiri gulat dengan laki-laki, dengan alasan latihan bela diri. dan hal-hal lain yang lebih rusak lagi. Allahul musta’an. Sekali lagi, tujuan baik tidak menghalalkan segala cara. Tujuan yang baik harus dibarengi dengan cara yang benar. Semestinya seorang mukmin berpikir bagaimana menjalankan aktifitas duniawinya dengan tanpa melanggar agama. Bukan aturan agama dilanggar demi kepentingan dunia. Oleh karena itu, wanita Muslimah tetap wajib berpakaian syar’i walaupun ketika berolahraga, ketika ada lelaki nonmahram di tempat ia berolahraga. Atau, solusi lain yang bisa dipertimbangkan yaitu berusaha untuk mencari tempat olahraga khusus wanita yang sama sekali tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: الرياضة تختلف فهي كلمة مجملة فالرياضة بين البنات بأشياء لا تخالف الشرع المطهر، بمشي كثير في محل خاص بهن، لا يخالطهن فيه الرجال، ولا يطلع عليهن الرجال، أو بسباحة عندهن في بيتهن أو في مدرستهن خاصة لا يراها الرجال ولا يتصل بها الرجال، لا يضر ذلك. أما رياضة يحصل بها الاختلاط بين الرجال والنساء، أو يراها الرجال أو تسبب شراً على المسلمين فلا تجوز “Olahraga itu banyak macamnya, dan ia kalimat yang umum. Maka olahraga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olahraga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olahraga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.166 soal ke-4). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Laki Laki, Budak Zaman Sekarang, Arti Sighat, Kisah Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Sedekap Visited 488 times, 1 visit(s) today Post Views: 713 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya sehari-hari berhijab. Namun akhir-akhir ini saya mulai mencoba merutinkan lari pagi atau jogging untuk menjaga kesehatan. Ketika lari pagi, saya menggunakan pakaian khusus olahraga yang agak ketat. Karena lebih membuat gerakan lebih ringan karena aerodinamis (tidak menahan angin) dan juga lebih menyerap keringat. Namun saya tetap menggunakan hijab. Bolehkah demikian?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pertama, perlu diketahui bahwa wanita tidak boleh menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya di hadapan lelaki nonmahram. Ini disebut oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan istilah “Berpakaian tapi telanjang”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: صِنْفانِ مِن أهْلِ النَّارِ لَمْ أرَهُما، قَوْمٌ معهُمْ سِياطٌ كَأَذْنابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بها النَّاسَ، ونِساءٌ كاسِياتٌ عارِياتٌ مُمِيلاتٌ مائِلاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المائِلَةِ، لا يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ، ولا يَجِدْنَ رِيحَها، وإنَّ رِيحَها لَيُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ كَذا وكَذا “Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim no. 2128). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits ini : قد فُسِّر قوله ” كاسيات عاريات ” : بأنهن يلبسن ألبسة قصيرة ، لا تستر ما يجب ستره من العورة ، وفسر : بأنهن يلبسن ألبسة خفيفة لا تمنع من رؤية ما وراءها من بشرة المرأة ، وفسرت : بأن يلبسن ملابس ضيقة ، فهي ساترة عن الرؤية لكنها مبدية لمفاتن المرأة “Para ulama menafsirkan “berpakaian tapi telanjang” maksudnya mereka memakai busana yang mini, yang tidak menutup aurat yang wajib ditutup. Juga sebagian ulama menafsirkan, mereka memakai busana yang tipis yang masih memperlihatkan apa yang dibaliknya yaitu kulit wanita. Juga sebagian ulama menafsirkan, mereka memakai pakaian yang ketat walaupun masih menutup auratnya, namun ia memperlihatkan keindahan wanita” (Fatawa Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 2/285). Dan jelas bahwa pakaian yang ketat bagi wanita akan menambah fitnah (godaan) mereka bagi laki-laki. Padahal wanita yang berpakaian lebar dan tidak terlihat lekukan tubuhnya, itu saja sudah menjadi fitnah terbesar bagi laki-laki. Apalagi jika terlihat lekukan tubuhnya?! Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) dari wanita” (HR. Al-Bukhari no.5096, Muslim no.2740). Adapun menggunakan pakaian yang ketat dengan alasan untuk olahraga. Yaitu karena membutuhkan fleksibilitas gerak, supaya tidak gerah dan alasan lainnya. Maka dalam hal ini kita sampaikan kaidah yang disebutkan para ulama: الغَايَةُ لَا تُبَرِّرُ الوَسِيْلَةَ “Tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara”. Olahraga itu baik, namun bukan berarti semua hal yang terlarang dihalalkan demi olahraga. Perbuatan demikian juga termasuk mudahanah, mengorbankan agama demi kepentingan duniawi. Padahal Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah“ (QS. Al-Baqarah: 41). Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi kepentingan dunia. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: لا تعتاضوا عن الإيمان بآياتي وتصديق رسولي بالدنيا وشهواتها فإنها قليلة “Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayatKu dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena urusan dunia itu hal yang kecil (remeh)” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/242). Dan berpakaian syar’i bagi Muslimah itu bukan bersifat insidental dan seremonial. Yaitu hanya berpakaian syar’i ketika pengajian atau ketika mendatangi undangan saja. Sedangkan ketika olahraga tidak perlu menggunakan pakaian syar’i. Ini pemahaman keliru. Yang benar, wanita Muslimah diwajibkan berpakaian syar’i ketika ada lelaki ajnabi (nonmahram). Lihat penjelasan para ulama ketika menjelaskan batasan aurat. Asy-Syarwani rahimahullah berkata, جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا “Batasan aurat wanita jika ada lelaki ajnabi yang melihatnya, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad (resmi)” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112). Az-Zarqani rahimahullah berkata, وَعَوْرَةُ الْحرة مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ مُسْلِمٍ غَيْر الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ جَمِيْعِ جَسَدِهَا “Aurat wanita di depan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176). Maka selama ada lelaki ajnabi, baik di luar rumah, maupun di dalam rumah, baik sedang pengajian ataupun sedang olahraga, maka wajib menutup aurat dengan berpakaian syar’i. Dan juga, jika konsep berpikir seperti di atas ditoleransi, akan timbul banyak pemahaman aneh seperti: * Muslimah dibolehkan berpakaian ketat seksi di pemandian umum, dengan dalih karena ingin latihan renang. * Muslimah dibolehkan campur baur dengan laki-laki di gym, dengan alasan ingin fitnes untuk kesehatan. * Muslimah sparing partner beladiri gulat dengan laki-laki, dengan alasan latihan bela diri. dan hal-hal lain yang lebih rusak lagi. Allahul musta’an. Sekali lagi, tujuan baik tidak menghalalkan segala cara. Tujuan yang baik harus dibarengi dengan cara yang benar. Semestinya seorang mukmin berpikir bagaimana menjalankan aktifitas duniawinya dengan tanpa melanggar agama. Bukan aturan agama dilanggar demi kepentingan dunia. Oleh karena itu, wanita Muslimah tetap wajib berpakaian syar’i walaupun ketika berolahraga, ketika ada lelaki nonmahram di tempat ia berolahraga. Atau, solusi lain yang bisa dipertimbangkan yaitu berusaha untuk mencari tempat olahraga khusus wanita yang sama sekali tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: الرياضة تختلف فهي كلمة مجملة فالرياضة بين البنات بأشياء لا تخالف الشرع المطهر، بمشي كثير في محل خاص بهن، لا يخالطهن فيه الرجال، ولا يطلع عليهن الرجال، أو بسباحة عندهن في بيتهن أو في مدرستهن خاصة لا يراها الرجال ولا يتصل بها الرجال، لا يضر ذلك. أما رياضة يحصل بها الاختلاط بين الرجال والنساء، أو يراها الرجال أو تسبب شراً على المسلمين فلا تجوز “Olahraga itu banyak macamnya, dan ia kalimat yang umum. Maka olahraga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olahraga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olahraga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.166 soal ke-4). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Laki Laki, Budak Zaman Sekarang, Arti Sighat, Kisah Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Sedekap Visited 488 times, 1 visit(s) today Post Views: 713 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Saya sehari-hari berhijab. Namun akhir-akhir ini saya mulai mencoba merutinkan lari pagi atau jogging untuk menjaga kesehatan. Ketika lari pagi, saya menggunakan pakaian khusus olahraga yang agak ketat. Karena lebih membuat gerakan lebih ringan karena aerodinamis (tidak menahan angin) dan juga lebih menyerap keringat. Namun saya tetap menggunakan hijab. Bolehkah demikian?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pertama, perlu diketahui bahwa wanita tidak boleh menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya di hadapan lelaki nonmahram. Ini disebut oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan istilah “Berpakaian tapi telanjang”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: صِنْفانِ مِن أهْلِ النَّارِ لَمْ أرَهُما، قَوْمٌ معهُمْ سِياطٌ كَأَذْنابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بها النَّاسَ، ونِساءٌ كاسِياتٌ عارِياتٌ مُمِيلاتٌ مائِلاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المائِلَةِ، لا يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ، ولا يَجِدْنَ رِيحَها، وإنَّ رِيحَها لَيُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ كَذا وكَذا “Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim no. 2128). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits ini : قد فُسِّر قوله ” كاسيات عاريات ” : بأنهن يلبسن ألبسة قصيرة ، لا تستر ما يجب ستره من العورة ، وفسر : بأنهن يلبسن ألبسة خفيفة لا تمنع من رؤية ما وراءها من بشرة المرأة ، وفسرت : بأن يلبسن ملابس ضيقة ، فهي ساترة عن الرؤية لكنها مبدية لمفاتن المرأة “Para ulama menafsirkan “berpakaian tapi telanjang” maksudnya mereka memakai busana yang mini, yang tidak menutup aurat yang wajib ditutup. Juga sebagian ulama menafsirkan, mereka memakai busana yang tipis yang masih memperlihatkan apa yang dibaliknya yaitu kulit wanita. Juga sebagian ulama menafsirkan, mereka memakai pakaian yang ketat walaupun masih menutup auratnya, namun ia memperlihatkan keindahan wanita” (Fatawa Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 2/285). Dan jelas bahwa pakaian yang ketat bagi wanita akan menambah fitnah (godaan) mereka bagi laki-laki. Padahal wanita yang berpakaian lebar dan tidak terlihat lekukan tubuhnya, itu saja sudah menjadi fitnah terbesar bagi laki-laki. Apalagi jika terlihat lekukan tubuhnya?! Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) dari wanita” (HR. Al-Bukhari no.5096, Muslim no.2740). Adapun menggunakan pakaian yang ketat dengan alasan untuk olahraga. Yaitu karena membutuhkan fleksibilitas gerak, supaya tidak gerah dan alasan lainnya. Maka dalam hal ini kita sampaikan kaidah yang disebutkan para ulama: الغَايَةُ لَا تُبَرِّرُ الوَسِيْلَةَ “Tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara”. Olahraga itu baik, namun bukan berarti semua hal yang terlarang dihalalkan demi olahraga. Perbuatan demikian juga termasuk mudahanah, mengorbankan agama demi kepentingan duniawi. Padahal Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah“ (QS. Al-Baqarah: 41). Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi kepentingan dunia. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: لا تعتاضوا عن الإيمان بآياتي وتصديق رسولي بالدنيا وشهواتها فإنها قليلة “Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayatKu dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena urusan dunia itu hal yang kecil (remeh)” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/242). Dan berpakaian syar’i bagi Muslimah itu bukan bersifat insidental dan seremonial. Yaitu hanya berpakaian syar’i ketika pengajian atau ketika mendatangi undangan saja. Sedangkan ketika olahraga tidak perlu menggunakan pakaian syar’i. Ini pemahaman keliru. Yang benar, wanita Muslimah diwajibkan berpakaian syar’i ketika ada lelaki ajnabi (nonmahram). Lihat penjelasan para ulama ketika menjelaskan batasan aurat. Asy-Syarwani rahimahullah berkata, جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا “Batasan aurat wanita jika ada lelaki ajnabi yang melihatnya, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad (resmi)” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112). Az-Zarqani rahimahullah berkata, وَعَوْرَةُ الْحرة مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ مُسْلِمٍ غَيْر الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ جَمِيْعِ جَسَدِهَا “Aurat wanita di depan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176). Maka selama ada lelaki ajnabi, baik di luar rumah, maupun di dalam rumah, baik sedang pengajian ataupun sedang olahraga, maka wajib menutup aurat dengan berpakaian syar’i. Dan juga, jika konsep berpikir seperti di atas ditoleransi, akan timbul banyak pemahaman aneh seperti: * Muslimah dibolehkan berpakaian ketat seksi di pemandian umum, dengan dalih karena ingin latihan renang. * Muslimah dibolehkan campur baur dengan laki-laki di gym, dengan alasan ingin fitnes untuk kesehatan. * Muslimah sparing partner beladiri gulat dengan laki-laki, dengan alasan latihan bela diri. dan hal-hal lain yang lebih rusak lagi. Allahul musta’an. Sekali lagi, tujuan baik tidak menghalalkan segala cara. Tujuan yang baik harus dibarengi dengan cara yang benar. Semestinya seorang mukmin berpikir bagaimana menjalankan aktifitas duniawinya dengan tanpa melanggar agama. Bukan aturan agama dilanggar demi kepentingan dunia. Oleh karena itu, wanita Muslimah tetap wajib berpakaian syar’i walaupun ketika berolahraga, ketika ada lelaki nonmahram di tempat ia berolahraga. Atau, solusi lain yang bisa dipertimbangkan yaitu berusaha untuk mencari tempat olahraga khusus wanita yang sama sekali tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: الرياضة تختلف فهي كلمة مجملة فالرياضة بين البنات بأشياء لا تخالف الشرع المطهر، بمشي كثير في محل خاص بهن، لا يخالطهن فيه الرجال، ولا يطلع عليهن الرجال، أو بسباحة عندهن في بيتهن أو في مدرستهن خاصة لا يراها الرجال ولا يتصل بها الرجال، لا يضر ذلك. أما رياضة يحصل بها الاختلاط بين الرجال والنساء، أو يراها الرجال أو تسبب شراً على المسلمين فلا تجوز “Olahraga itu banyak macamnya, dan ia kalimat yang umum. Maka olahraga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olahraga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olahraga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.166 soal ke-4). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Laki Laki, Budak Zaman Sekarang, Arti Sighat, Kisah Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Sedekap Visited 488 times, 1 visit(s) today Post Views: 713 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next